Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kios Penjual Miras Tuak di Ciruas Kabupaten Serang Disegel Satpol PP

By On Selasa, Mei 26, 2026

Satpol PP Kabupaten Serang menyegel kios diduga menjual miras jenis tuak. 

SERANG, DudukPerkara.News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel sebuah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis tuak, di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 26 Mei 2026. 

Penindakan itu dilakukan saat operasi gabungan bersama sejumlah instansi, mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polsek Ciruas, hingga Koramil Ciruas. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto mengatakan, penyegelan dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di tengah masyarakat. 

"Penyegelan ini dilakukan agar kios tersebut tidak kembali beroperasi menjual minuman keras jenis tuak. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Subur kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026. 

Menurutnya, keberadaan tempat penjualan miras tanpa izin kerap memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman keras ilegal di berbagai wilayah. 

Subur mengataan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kios maupun tempat usaha yang menjual miras secara ilegal. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan bersama aparat terkait agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya. 

Polres Serang Lakukan Pengamanan

Polres Serang  melalui Polsek Ciruas melaksanakan pengamanan kegiatan penyegelan kios penjual miras jenis tuak. 

Pengamanan dilakukan guna memastikan kegiatan penegakan ketertiban umum yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang berjalan aman, tertib, dan kondusif. 

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto, dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Ciruas.

Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, personel Polres Serang melalui Polsek Ciruas bersinergi dengan unsur TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyegelan berlangsung.

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin bersama personel pengamanan hadir langsung di lokasi guna melakukan monitoring serta memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap jalannya kegiatan. 

Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan mencegah terjadinya gesekan maupun gangguan dari pihak-pihak tertentu. 

Adapun kios yang disegel merupakan tempat penjualan miras jenis tuak milik Jacklyn. 

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang setelah sebelumnya memberikan tiga kali surat peringatan atau teguran kepada pemilik kios. 

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan. Kegiatan penyegelan selesai pada pukul 10.40 WIB. 

Kapolsek Ciruas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serang. (*/red)

Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

By On Minggu, Mei 24, 2026

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal saat kegiatan Reses dengan para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri, Sabtu, 23 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News - Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal mengajak pemuda-pemudi Karang Taruna untuk bangkit dan berdaya. 

Ajakan itu disampaikan Afrizal dalam Reses masa sidang ke-III Tahun 2026 yang menghadirkan para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri, di Aula Cempaka, Perumahan Griya Asri Cluster Cempaka, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu malam, 23 Mei 2026. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, para Ketua RT, Ketua RW 11 Muhamad Yani, dan perwakilan pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Karang Taruna se-Griya Asri. 

"Kami ingin menumbuh kembangkan peran serta pemuda dalam pembangunan di Kabupaten Serang yang tentunya dengan sejumlah kegiatan positif di Karang Taruna " kata Afrizal. 

Dengan hadirnya pemuda-pemudi di Reses masa sidang ke-III Tahun 2026, Afrizal berharap ada kolaborasi organisasi kepemudaan untuk kegiatan bersama dalam mengembangkan minat bakat dan potensi. 

"Harus bisa memanfaatkan semaksimal mungkin ya, kalian punya potensi, punya bakat-bakat yang kreatif. Silahkan kembangkan oleh kalian," ujar politisi Partai Golkar Kabupaten Serang ini. 

Dikatakan Afrizal, turut diundangnya seluruh pemuda yang ada di seluruh Griya Asri ini untuk membangkitkan semangat kepemudaan yang bertujuan untuk menjaga kekompakan dalam kegiatan yang positif. 

"Terlebih, perumahan Griya Asri ini jadi binaan utama dan bina prioritas saya. Insya Allah, saya terus bisa memberikan dan men-support kegiatan-kegiatan yang ada di Karang Taruna," ujarnya. 

Para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri saat menghadiri kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, Sabtu malam, 23 Mei 2026.  

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini juga membakar semangat para pemuda Karang Taruna agar melakukan kegiatan positif di lingkungan masing-masing. 

"Kalian harus semangat, dan harus banyak berkarya melalui kegiatan yang positif. Saya juga meminta kepada para tokoh untuk membangkitkan semangat pemuda," tegasnya. 

Ketua RW 11, Muhamad Yani dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal ini dalam rangka menyerap aspirasi. 

"Kegiatan pada malam ini merupakan kegiatan Reses Pak Dewan Afrizal untuk mendengarkan aspirasi, khusunya dari para pemuda Karang Taruna," ujarnya. 

Yani mengaku bersyukur bahwa di lingkungan perumahan Griya Asri sudah ada yang memperhatikan dan membina para pemuda. 

Untuk itu, kata Yani, kegiatan Reses kali ini khusus mengundang karang Taruna. 

"Kita patut bersyukur kita sudah ada pembina, yaitu Bapak Afrizal yang selalu mensupport kegiatan kepemudaan," ujarnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal saat kegiatan Reses dengan para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri, Sabtu, 23 Mei 2026.  

Dewan Penasehat Karang Taruna se-Griya Asria, Dian mengatakan, kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal ini merupakan momen baik yang bisa dimanfaatkan oleh para pemuda. 

"Manfaatkan kesempatan ini oleh kalian. Ini forum yang istimewa, sampaikan ide-ide kreatif kalian," ujarnya. 

"Kami sangat mendukung kegiatan pemuda Karang Taruna. Kami akan terus mendukung kegiatan positif dan kami imbau kepada para pemuda untuk menjauhkan hal yang negatif," imbuhnya. 

Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat setempat, Saepudin. Menurutnya, para pemuda merupakan generasi penerus bangsa. 

Untuk itu, kata dia, para pemuda harus bisa melakukan hal-hal positif, dan menghindari hal yang tidak diinginkan. 

"Saatnya yang muda berdaya dan berkarya. Griya Asri butuh pemuda yang siap memimpin, siap bekerja, dan siap menciptakan peluang di tanah kelahirannya,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Afrizal memberikan bantuan uang pembinaan kepada masing-masing perwakilan Karang Taruna.se-Griya Asri. 

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama dilanjutkan foto bersama. (*/red)

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

By On Minggu, Mei 24, 2026

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, Sabtu, 23 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News - Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar kegiatan Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, di kediamannya, Perumahan Griya Asri Cluster Mahoni, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, para Ketua RT dan perwakilan warga di Desa Cikande dan Cikande Permai. 

Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Cikande, Daud Tamsir mengatakan, kegiatan ini merupakan Reses tahunan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. 

"Kami berharap ada masukan dari masyarakat. Kita tahu bersama bahwa kinerja Pak Dewan Afrizal ini sudah kurang lebih dua tahun berjalan. Untuk itu harus ada masukan dari masyarakat dari Dapil 2, khususnya Desa Cikande dan Cikande Permai," tuturnya. 

Sementara itu, Afrizal menyampaikan, Reses kali ini masa sidang yang ketiga. 

Menurutnya, Reses ini adalah ajang untuk silaturahmi serta upaya dalam menyerap aspirasi dari masyarakat. 

“Moment ini penting bagi kami anggota DPRD untuk mengetahui apa yang diinginkan warga yang ada di daerah pemilihan kami,” ungkapnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta Reses, Setiawati Kembarsari turut menyuarakan harapannya. 

Ia menyampaikan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mempertanyakan MBG balita yang disamakan dengan menu anak sekolah. 

"MBG untuk balita menunya sama dengan anak sekolah, ada ayam, telur, daging. Akhirnya ayam itu utuh. Tidak dimakan. Inikan mubajir," ujarnya. 

Ia juga menyoroti permasalahan sampah yang berserakan di jalan Cikande Ambon yang kerap menyebabkan kecelakaan. 

"Ya kalau bisa di sepanjang jalan Cikande Ambon dirapihkan, dipagar agar tidak ada yang membuang sampah sembarangan," ujarnya. 

Ketua RW 09 Desa Cikande Permai, Dedi Jumardi menyampaikan terkait banjir yang kerap terjadi di lingkungan perumahan. 

"Banjir ini ternyata penyebabnya dari sampah yang tersumbat di saluran got," ujarnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Dia berharap bisa dianggarkan untuk swadaya merapihkan lingkungan. 

"Mudah-mudahan Banggar DPRD Kabupaten Serang bisa mengalokasikan angkatan untuk kita bisa swadaya melakukan bersih-bersih sampah," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu, menerima aspirasi masyarakat mulai dari pembangunan insfrastruktur, pengelolaan sampah, pendidikan,dan lainnya. 

"Aspirasi yang disampaikan konstituen ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar dapat ditindaklanjuti dan bisa direalisasikan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya. 

Ia menegaskan, melalui reses ini, pihaknya dapat menampung masukan langsung dari masyarakat dan kemudian menyampaikannya kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. 

"Kami siap selalu menampung aspirasi dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Serang agar lebih baik lagi. Insya Allah akan kami perjuangan secara optimal,” katanya. (*/red)

Polres Serang Tertibkan Truk Tambang ODOL, Tegakkan Aturan Lalu Lintas

By On Jumat, Mei 22, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional. 

SERANG, DudukPerkara.News – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui Satuan Samapta (Satsamapta), Satlantas dan Polsek Jawilan, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional, di sepanjang Jalan Raya Serang–Cikande dan Jalan Raya Serang–Rangkasbitung, pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 17.30 WIB. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, dengan melibatkan personel Regu 1 Patroli Satsamapta Polres Serang. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menjelaskan, fokus utama penertiban itu ditujukan pada kendaraan angkutan tanah dan pasir yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan, melanggar aturan ukuran dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), serta memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan. 

"Salah satu titik sasaran yang menjadi perhatian adalah di depan CV ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, di mana banyak truk bermuatan tanah dan pasir terlihat berhenti atau beroperasi tidak sesuai ketentuan," tuturnya. 

Selama kegiatan berlangsung, kata Dia, petugas memberikan himbauan tegas namun humanis kepada para sopir angkutan, khususnya kendaraan sumbu 3. 

"Petugas mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Banten, kendaraan angkutan tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujarnya. 

"Para sopir juga dihimbau untuk segera kembali ke pangkalan masing-masing guna menghindari pelanggaran lebih lanjut serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya. 

Selain menegakkan aturan operasional, kata Erwan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif di sepanjang jalur utama tersebut. 

Kehadiran petugas diharapkan menjadi bukti nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya gangguan ketertiban maupun kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh kendaraan yang melanggar aturan. 

"Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan truk bermuatan tanah dan pasir yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Erwan. 

Kegiatan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama. (*/red)

Unit Lantas Polsek Cikande Atur Lalu Lintas di Jam Padat Kendaraan

By On Jumat, Mei 22, 2026

Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas, Kamis, 21 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan rawan kecelakaan, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Cikande Ipda Suriat bersama anggota,  sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kelancaran bagi para pengguna jalan.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan pada jam sibuk, seperti depan pertigaan Interchange Tol Cikande, Simpang Ambon, Simpang Asem, Simpang Gorda serta pusat keramaian.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard melalui Kanit Lantas Polsek Cikande, Ipda Suriat mengatakan, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat meminimalisir kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas rutin ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan aktivitas warga berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran petugas di lapangan. (*/red)

Satlantas Polres Serang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 1 Cikande

By On Selasa, Mei 19, 2026

Satlantas Polres Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin pagi, 18 Mei 2026.  

SERANG, DudukPerkara.News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin pagi, 18 Mei 2026. 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam mendekatkan diri dengan kalangan pelajar serta menanamkan nilai kedisiplinan sejak dini. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Serang, AKP Muhammad Hafizh, didampingi KBO Satlantas, Iptu Sandhi Pribadi; Kaurmintu Satlantas, Aiptu Sarwanto; serta Kanit Binmas Polsek Cikande dan sejumlah personel Satlantas Polres Serang. 

Kehadiran jajaran kepolisian ini disambut antusias oleh seluruh siswa-siswi dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut. 

Dalam arahannya, AKP Muhammad Hafizh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai wujud tanggung jawab diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. 

Ia juga mengingatkan para pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti balap liar, penggunaan kendaraan tanpa surat izin, maupun perilaku yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. 

"Kami hadir di sini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi lebih dari itu, kami ingin menjadi mitra para pelajar. Tujuannya jelas, yaitu terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta menjauhkan generasi muda dari hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depan mereka," ujar AKP Muhammad Hafizh. 

Selain menyampaikan pesan keselamatan berkendara, personel kepolisian juga memberikan pemahaman mengenai dampak buruk dari pelanggaran lalu lintas dan kenakalan remaja, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. 

Kasat Lantas juga mensosialisasikan Call Center 110 Polri. 

Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap keselamatan dan ketertiban umum. 

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai. 

Satlantas Polres Serang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan serupa secara berkelanjutan ke berbagai sekolah, guna menciptakan generasi muda yang taat hukum dan berakhlak mulia. 

Sumber: Humas Polres Serang

Gubernur Andra Soni Wanti-wanti ASN, Dilarang Titip Menitip Siswa Baru

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat upacara peringatan Hardiknas, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri dengan melarang keras praktik titip-menitip. 

Ia memastikan seluruh proses seleksi berjalan adil, jujur, dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun. 

Hal itu disampaikan Andra Soni di depan Para Pejabat Tinggi Pratama, seluruh Eselon III dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Banten saat Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur memperingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan intervensi dalam proses SPMB di tahun 2026 ini. Seluruh proses penerimaan harus jujur dan transparan. 

“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga memastikan Pemprov Banten berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. 

SPMB merupakan pintu awal dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. 

Oleh karena itu, integritas dalam proses seleksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan tertib. 

“Komitmen Pak Gubernur Andra Soni sudah jelas, tidak ada titip-menitip. Kita amankan semuanya agar tidak terjadi kecurangan dan semua berjalan adil,” ujarnya. 

Jamaludin menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan pra-SPMB guna memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran. 

Melalui tahapan ini, orang tua siswa dapat lebih awal menginput data, mulai dari domisili hingga nilai rapor. 

“Dengan pra-SPMB, masyarakat bisa lebih siap. Harapannya saat pelaksanaan utama pada 10 Juni nanti, semua berjalan lancar dan aman,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh calon peserta didik dapat terakomodasi dalam sistem. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian waktu pendaftaran apabila masih terdapat masyarakat yang belum sempat mendaftar. 

“Kita pantau terus. Jika masih banyak yang belum terakomodir, kemungkinan waktu pendaftaran akan diperpanjang,” ujarnya. 

Jamaludin berharap seluruh proses SPMB tahun ini dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh calon peserta didik di Provinsi Banten. 

“Kami harap semuanya bisa terakomodasi dengan baik dan pelaksanaan SPMB berjalan tanpa kendala,” ujarnya. (*/red)

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

By On Senin, Mei 04, 2026

Kades Buncitan Sedati Sidoarjo ditemukan meninggal di ruang kerjanya. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Kepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berinisial MJ (56), ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya, Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan balai desa bernama Khosim.

Khosim mengatakan, saat itu dirinya sedang membersihkan area Balai Desa Buncitan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia melihat sepeda motor milik kepala desa masih terparkir di depan kantor.

“Saya curiga karena kendaraan Pak Lurah masih ada. Biasanya kalau sudah pulang tidak ada di sini,” ujar Khosim kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026.

Sekitar pukul 16.30 WIB, hujan mulai turun. Khosim kemudian hendak masuk ke dalam balai desa untuk mencuci tangan. Saat melewati ruang kepala desa, ia melihat kondisi ruangan gelap dan pintu tidak terkunci.

“Saya panggil dari luar, tapi tidak ada jawaban. Saya kira beliau sedang istirahat,” ujarnya.

Karena tak mendapat respons, Khosim memberanikan diri masuk dan menyalakan lampu. Saat itulah ia mendapati MJ dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Melihat Pak Kades terlihat duduk di sofa ruang kerja, tapi ada tali yang mengikat lehernya. Saya langsung panik, keluar minta tolong warga sekitar dan Pak RW,” imbuhnya.

Menurut Khosim, selama ini MJ dikenal sebagai sosok sederhana dan dekat dengan masyarakat. Ia mengaku tidak melihat tanda-tanda mencurigakan sebelumnya.

“Setahu saya orangnya baik, biasa saja, dekat dengan warga. Tidak kelihatan ada masalah,” ucapnya.

Warga yang datang ke lokasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Petugas yang tiba selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa itu. (*/red)

May Day 2026, Gubernur Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

By On Senin, Mei 04, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh ASPSB Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja.

Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

“Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” ujarnya saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026.

Menurut Andra Soni, percaloan tenaga kerja menjadi tantangan khususnya dalam pembuktian. Tapi, praktik itu menjadi isu yang kerap muncul di tengah masyarakat. Untuk itu, ia meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berperan melaporkan jika melihat praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Andra Soni mengatakan, bagi seluruh masyarakat, jika menemukan percaloan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dilakukan penindakan. Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, Andra Soni ingin baik itu Polda Banten dan Forkopimda termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat Banten dalam memperoleh kesempatan kerja yang baik dan layak. Praktik percaloan harus dihentikan, meskipun praktiknya tidak berdiri sendiri diduga melibatkan banyak pihak.

“Ibu Bupati sudah membentuk Satgas. Kami juga di Provinsi sudah membentuk desk ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Kapolda juga,” katanya.

Selain percaloan, Andra Soni juga berkomitmen untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada saat peringatan puncak May Day di Jakarta. Tentunya rekomendasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Di tempat yang sama, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah berharap, peringatan May Day ini bisa dilaksanakan dengan kegiatan yang positif. Kondisi iklim industri dan tenaga kerja yang terjaga bisa menarik investasi datang dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Kami sudah ada SK Satgas Pungli dan sudah ada beberapa kita tindak. Ke depan ini harus terus digalakkan untuk meminimalisir percaloan pada saat perekrutan tenaga kerja. Saya minta pengawasan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk serius melakukan tindakan terhadap praktik percaloan dan pungli yang kerap terjadi pada saat rekrutmen tenaga kerja di sejumlah industri. Praktik ini meresahkan dan sudah berlangsung cukup lama baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, di momen May Day, ia meminta secara langsung kepada masing-masing kepala daerah untuk serius melakukan penindakan.

“Mereka ada di banyak sektor industri,” ujarnya dengan tegas. (*/red)

Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan

By On Jumat, April 17, 2026


SIDOARJO, DudukPerkara.News – Kebebasan Pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online  bernama Sapta mengaku mengalami intimidasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 17 April 2026. 

Peristiwa bermula ketika Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil gambar dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan. 

Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus upaya menggali informasi yang dibutuhkan publik. 

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, 0831-3674-00**. 

Pengirim kemudian mengaku sebagai pemilik gudang di Dungus dan meminta Sapta kembali datang ke lokasi. 

Dalam percakapan itu, pengirim pesan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang menulis pesan: 

“Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah. (Silahkan anda ke dungus lagi pak, mumpung saya dirumah)”. 

Sapta lalu menanyakan identitas pengirim pesan tersebut. 

“Niki sinten? (Ini siapa ?)” 

Pengirim kemudian menjawab: 

“Seng duwe gudang Dungus (Yang Punya Gudang dungus).” 

Percakapan berlanjut ketika pengirim kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui Sapta  datang ke gudang dan meminta agar datang ke rumahnya saat itu juga. 

“Pean maeng jarene nang gudang, monggo nang umah sakniki (anda tadi katanya di Gudang, silahkan ke rumah sekarang)” 

Sapta menjawab bahwa saat itu dirinya sudah berada di Surabaya dan menawarkan pertemuan pada hari berikutnya di tempat netral. 

“Iki wes nang Suroboyo mas. Mene ae ketemuan nang kantin Polres, piye? (Ini sudah di Surabaya mas, besok aja ketemuan di kantin polres bagaimana?)” 

Namun ajakan itu ditolak. Pengirim justru meminta agar Sapta datang ke gudang. 

“Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng, nang gudang kok pean (kenapa ke Polres, tak tunggu di gudang tadi, di gudang kok sampean).” 

Sapta kemudian menjelaskan bahwa keesokan hari masih ada agenda peliputan lain. 

Percakapan ditutup dengan pesan dari pengirim: 

“Monggo isok pean kapan, tak enteni (Silahkan bisa pean kapan, tak tunggu)” 

Meski awal komunikasi terkesan sebagai ajakan bertemu, situasi berubah ketika Sapta  berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pengirim pesan tersebut. 

Dalam percakapan lanjutan melalui telpon WhatsApp, orang yang mengaku sebagai pemilik gudang diduga menyampaikan ucapan bernada intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. 

Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi sambil menyebut sejumlah nama yang diklaim dikenal di kalangan media. 

“Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan (Kamu tidak tahu aku ta? Tanyakan anak media Ojik,Edi gendeng, Edi Macan)”. 

Sapta menjawab bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan. Namun, penelepon kembali melontarkan kata-kata kasar. 

“Gak kenal arek media, gak kenal taek a (Tidak kenal anak media, tidak kenal Tai a)” 

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang. 

Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Distribusi LPG merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, pengawasan sosial melalui media menjadi bagian penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran. 

Kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Selain perlindungan dalam UU Pers, dugaan penghinaan, ancaman, atau pelecehan melalui media elektronik juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila unsur pidananya terpenuhi. 

Sapta berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa wartawan bukan pihak yang harus ditakuti ataupun dimusuhi. Pers hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. (*/red)

Kopdar Panas APOC: Driver Online Bersatu, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

By On Rabu, April 15, 2026

Ketua Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC), Reno. 

SERANG, DudukPerkara.News – Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat solidaritas antar pengemudi online di wilayah Cikande dan sekitarnya. 

Kopdar tersebut diikuti oleh berbagai komunitas driver online yang tergabung dalam APOC. 

Kegiatan ini digagas bersama oleh Kapolsek Cikande, AKP Tatang, sebagai bentuk upaya membangun komunikasi yang lebih baik antara pengemudi online dan pihak kepolisian. 

Ketua APOC, Reno mengatakan, kegiatan kopdar rutin digelar sebagai wadah untuk mempererat hubungan antar sesama driver sekaligus memperkuat jaringan komunikasi di lapangan. 

“Kegiatan kopdar ini rutin kami laksanakan untuk menjalin komunikasi, mempererat silaturahmi, serta membangun solidaritas antar pengemudi online,” ujarnya. 

Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Sejumlah komunitas yang tergabung dalam APOC antara lain RC (Rental Car Cikande) yang diketuai Ibnu, SOC (Solidaritas Online Cikande) yang dipimpin Reno, Pilot Darat dengan ketua Oman, GCSC (Grabcar Serang Community) diketuai Itong, DOPC (Driver Online Perumahan Community) diketuai Tri Black, OSTC (Online Serang Timur Community) dipimpin Iwan, serta DSEMVAK (Driver Semprul dan Kompak) yang diketuai Icam. 

Lebih dari sekadar ajang kumpul, kegiatan ini juga menegaskan peran APOC sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Melalui sinergi dengan Kepolisian, para driver online diharapkan dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

Selain itu, APOC juga membuka ruang untuk berbagai kegiatan sosial yang melibatkan seluruh anggota, mulai dari aksi kemanusiaan hingga kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan bersama para pengemudi online. 

Reno berharap, dengan adanya wadah seperti APOC, hubungan antar driver tidak hanya sebatas rekan kerja, tetapi juga menjadi keluarga besar yang solid dan saling mendukung. 

“Harapannya, solidaritas ini terus terjaga, semakin kuat, dan bisa memberikan dampak positif, baik bagi anggota maupun masyarakat luas,” tutupnya. (*/red)

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

By On Selasa, April 14, 2026

LEBAK, DudukPerkara.News – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan bersama Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya seorang warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, yang sebelumnya mengalami kecelakaan akibat sengatan listrik. 

Korban mengembuskan napas terakhir pada Selasa pagi, 14 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, setelah mendapatkan penanganan medis. 

Sebagai wujud kepedulian, pihak PLN telah mendatangi kediaman keluarga almarhum untuk menyampaikan takziah sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Selain itu, PLN juga tetap menjalin komunikasi dengan keluarga korban serta pemerintah setempat. 

PLN menyatakan menghargai setiap masukan maupun harapan yang disampaikan oleh pihak keluarga, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko kelistrikan. 

PLN mengimbau agar masyarakat senantiasa memperhatikan aspek keselamatan saat berada di sekitar instalasi listrik, serta segera melaporkan potensi bahaya melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor layanan terdekat. 

Ke depan, PLN menegaskan akan terus melakukan evaluasi serta meningkatkan standar keselamatan dalam penyelenggaraan kelistrikan, guna meminimalisir potensi kejadian serupa. (*/red)

Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung

By On Kamis, April 02, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Diketahui sebelumnya, Joko Budi Darmawan telah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026. 

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, pencopotan jabatan bertujuan mempermudah proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. 

Selain Aspidum Kejati Jatim, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam dugaan perkara tersebut. 

"Untuk di Jatim, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda, Kamis, 02 April 2026. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Dia menjelaskan, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup. 

Langkah-langkahnya mulai dari mengamankan yang bersangkutan, melakukan klarifikasi secara senyap, serta mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. 

"Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," ujar Reda. 

Reda mengatakan, pencopotan jabatan terhadap Aspidum Kejati Jatim dan Jaksa lainnya merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. 

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. 

Akan tetapi, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum. (*/red)

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

By On Rabu, Maret 25, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek Kadungora gerak cepat mendatangi lokasi. Dua orang yang diduga penjual obat daftar G diamankan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Diketahui sebelumnya, mencuat laporan informasi sebuah lokasi  tertutup yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Baru Kadungora No.168, RW 70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabuparen Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Koordinasi dan Tindakan Lapangan

Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. 

Piket Reskrim melaksanakan pengecekan terhadap aduan masyarakat melalui portal berita media online. 

Kanit Serse 2 bersama jajaran personelnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan, Rabu 25 Maret 2026. 

Saat petugas tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut, dua orang diamankan ke Polsek Kadungora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kanit Serse Polsek Kadungora yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. 

"Panit 2 segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun angota semuanya sedang sibuk, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kadungora" ujar Kanit Aipda Opik Taufik Nurhidayat. 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial.

Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut. (*/red)

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

By On Rabu, Maret 25, 2026


SURABAYA, DudukPerkara.News - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.

“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.

Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers

Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum

Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:

1. Mengajukan praperadilan

2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh

3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.

Seruan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:
apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.

“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)

Viral Jemaah Salat Id di Surabaya Adu Jotos, Begini Duduk Perkaranya

By On Selasa, Maret 24, 2026

Keributan antar jemaah di Masjid Kemayoran usai salat Idul Fitri. (Foto: Tangkapan layar) 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi keributan antara jemaah Salat Idul Fitri 2026, di Masjid Kemayoran, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Keributan itu disebut terjadi karena salah paham. Ada pihak yang merasa tersinggung karena dituduh mengambil ponsel. 

Marbot Masjid Kemayoran Surabaya, Dedi Kurniawan mengaku tidak tahu secara langsung bagaimana peristiwa itu terjadi. Namun, berdasarkan keterangan yang dia dapatkan dari warga, peristiwa itu terjadi pada saat khatib menyampaikan khotbah. 

Dalam video yang beredar, jemaah yang terlibat keributan terlihat saling pukul dan saling tendang. Kerumunan jemaah lain di sekitar pun mencoba melerai hingga ada aparat Kepolisian yang ikut mengamankan. 

"Awalnya salah paham. Nggak ada korban, cuma sudah sampai tonjok-tonjokan. Si sebelah ini informasinya ngambil HP, ternyata si sebelah enggak terima. Sama-sama ngototnya," ujar Dedi, Minggu, 22 Maret 2026. 

Dedi menjelaskan, jemaah yang terlibat dalam keributan itu diduga masih remaja. Karena itulah mereka dengan cepat tersulut emosi hingga saling tonjok setelah terjadinya kesalahpahaman. 

"Namanya anak-anak ya, SMP lah. Akhirnya enggak bisa nahan emosi," ujarnya. 

Beruntung keributan itu bisa segera dilerai sehingga suasana bisa kembali kondusif.

"Alhamdulillah aman terkendali. Saya nggak tahu (secara langsung) kejadiannya, kebetulan tugas di dalam. Itu hari pertama Idul Fitri, 21 Maret 2026," ujar Dedi. (*/red)

Ketika Hukum Memilih Diam, Semaraknya Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo

By On Selasa, Maret 24, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News — Di balik rerimbunan tepi lahan di kawasan Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sebuah arena sabung ayam berdiri dengan penuh percaya diri. 

Ratusan orang berkumpul. Taruhan dilakukan secara terbuka. Tak ada rasa cemas, apalagi takut. Yang ada hanyalah kesan kuat bahwa tempat ini tak tersentuh hukum. 

Tim investigasi media pun menyusup ke lokasi dan mendokumentasikan langsung aktivitas yang berlangsung. Ini bukan ruang tersembunyi. Ini bukan kejadian insidental. Ini adalah arena perjudian yang berjalan rutin, terorganisir, dan seolah mendapat “restu” dari ketidakpedulian institusi.

“Sudah berbulan bulan begini. Semua tahu, tapi tak ada yang berani usik,” ujar seorang warga lokal yang minta identitasnya disamarkan. 

Ekspresinya campuran antara ketakutan dan keputusasaan — seperti orang yang sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan hukum yang hanya hadir di spanduk. 

Yang dipertontonkan di Desa Jatikalang bukan hanya sabung ayam, tapi juga cap jiki — antara nurani masyarakat melawan diamnya aparat. Ini bukan soal siapa pelaku, tapi siapa yang membiarkan. 

“Ketika hukum lumpuh di daerah, media wajib hidup. Kalau kami ikut diam, maka keadilan betul-betul mati. Kami akan terus dorong agar ada tindakan nyata, bukan sekadar janji.”

Sementara, Kapolsek Prambon, Kasatreskrim belum dapat dikonfirmasi. (*/red) 

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

By On Kamis, Maret 19, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Gelombang solidaritas Insan Pers menggema di halaman Polda Jawa Timur (Jatim), saat ratusan Jurnalis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, Rabu, 18 Maret 2026. 

Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus upaya Advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten. 

Para Jurnalis menilai, proses OTT tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai operasi yang “disetting”. 

Dengan membawa aspirasi kolektif, massa Jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Wassidik Krimum Polda Jatim, serta Irwasda Polda Jatim. 

Koordinator Aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama elemen Jurnalis dan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. 

“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal seorang wartawan memeras seorang pengacara dengan nilai yang disebutkan. Ini harus dibongkar secara terang,” tegasnya dengan nada keras. 

Lebih lanjut, Bung Taufik mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasat Reskrimnya segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 

“Kami minta Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya dicopot. Lakukan pemeriksaan intensif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan kebebasan pers,” tambahnya. 

Selain itu, pihak Aliansi juga mendesak agar Muhammad Amir segera mendapatkan penangguhan penahanan demi menjamin hak-haknya sebagai warga negara dan insan pers. 

Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta ratusan wartawan dari berbagai media di Jawa Timur. 

Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima langsung oleh salah satu perwira dari Propam. Dalam pertemuan tersebut, laporan pengaduan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian. 

Para jurnalis berharap, laporan ini tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu orang, melainkan untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak, besok siapa lagi? Ini bukan hanya soal Amir, ini soal keadilan dan kebebasan pers,” pungkas Bung Taufik.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa solidaritas Jurnalis di Jawa Timur tetap solid dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi, serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkeadilan. (*/red)

Gudang BBM Ilegal di Indramayu Diduga Kembali Beroperasi, Warga Mengaku Resah

By On Selasa, Maret 17, 2026

INDRAMAYU, DudukPerkara.News - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal kembali bebas beroperasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). 

Tanpa rasa takut lagi, para mafia tersebut kembali membuat gudang ofertap serta penimbunan BBM ilegal jenis solar. 

Aktivitas ini akan kembali meresahkan warga di sekitar gudang tersebut. 

Menurut keterangan warga setempat, gudang tersebut milik seseorang berinisial TD, pengurusnya SG sedang persiapan modifikasi mobil Bok (Heli). 

Warga khawatir aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan mereka, mengingat bahaya kebakaran yang selalu mengintai. 

Pantauan awak media pada Senin, 17 Maret 2026, di lokasi, tepatnya di Jl. Cipelang Raya Rancajawat, Kecamatan Tukadana, Kabupaten Indramayu, terlihat banyak mobil tangki dan motor pengangkut minyak keluar masuk ke dalam gudang tersebut. Dugaan kuat gudang tersebut adalah tempat penimbunan BBM ilegal. 

Salah seorang sopir membenarkan bahwasanya beberapa mobil tangki tersebut bermuatan BBM jenis Solar yang susah siapa kirim. 

"Kalau bosnya saya kurang tau, tapi biasanya kalau ada rekan-rekan dari media ke sini (Gudang), Pak Sigit yang nemuin," ujarnya. 

Awak media pun coba menggali informasi lebih dalam dari masyarakat sekitar. 

Menurut warga, gudang tersebut baru sekitar empat stau lima bulan, beroperasinya 24 jam. Sementara aktivitas bongkar muat BBM dilakukan pada malam hari. 

"Gudang ini baru sekitar empat bulan beroperasi, banyak mobil dan motor membawa dirigen yang keluar masuk  gudang. Kadang ada mobil pribadi atau juga mobil tangki yang terindikasi tempat penimbunan BBM ilegal," ujarnya. 

Pelaku seakan-akan tanpa ragu dan tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM ilegal Demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri, dan akhirnya merugikan masyarakat dan negara. 

Ironisnya, meskipun begitu, belum ada langkah kongkrit dan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan hukum, atensi Kapolda Jawa Barat untuk memberantas mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran masyarakat. 

Diketahui, penyelundupan BBM adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. 

Hingga berita ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Indramayu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab alias bungkam. (*/red)

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor, Wartawan OTT Terancam Dijerat

By On Selasa, Maret 17, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.Tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto memantik kecaman dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. 

Advokat kawakan asal Kota Surabaya tersebut menduga, ada unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum Pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut. 

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tapi ada unsur dendam dalam pemberitaan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 16 Maret 2026. 

Dodik Firmansyah menegaskan, profesi wartawan selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah. 

Namun, tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi atau kekerasan, bahkan intimidasi. Tindakan tersebut, menurut Dodik Firmansyah, timbul karena wartawan mengungkap praktik-praktik ilegal yang lebih banyak dilakukan oleh oknum. 

Terkait dengan penangkapan Muhammad Amir Asnawi, ada latarbelakang yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, yakni dugaan jual beli rehabilitasi narkoba serta pelanggaran oknum Pengacara. 

"Permintaan sejumlah uang ke keluarga korban narkoba dalih rehab, itu tidak dibenarkan. Meski rehab swasta, dia bisa reimbursement anggaran ke Pemerintah. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban," tegas Dodik Firmansyah. 

Diketahui sebelumnya, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. 

Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskan : "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)". 

Muhammad Amir Asnawi ditangkap Resmob Polres Mojokerto beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. 

Barang bukti lain yang ikut diamankan, yaitu dua kartu pengenal wartawan mabesnews.tv, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi (nopol) S 4479 NBE. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, MAA (Muhammad Amir Asnawi) beserta barang buktinya dibawa ke Unit Resmob Polres Mojoketo untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi. Kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu, 15 Maret 2026. 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pihaknya mengamankan MAA atas permintaan korban yang patut diduga pemerasan, dan dilakukan OTT. 

"Kita juga menemukan adanya sejumlah barang bukti pemerasan," ujarnya. 

Terhadap MAA (Muhammad Amir Asnawi), Kapolres Mojokerto menyebutkan, Pasal yang dikenakan ialah Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. 

"Pelapor mendatangi Polres Mojokerto. Lalu kita terbitkan LP (Laporan Polisi) Nomor 31, yang kita keluarkan tanggal 14 Maret 2026. Korban Ibu WS, usia 47 tahun). Tinggal di Dlanggu, Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto," kata Kapolres. 

Kapolres juga mengatakan, saat OTT, WS, berhadapan dengan pelaku. Unsur pemerasannya dibuktikan dengan adanya percakapan antara pelaku dengan korban, penyerahan sejumlah uang, proses negoisasi, dan ada kalimat intimidasi. 

"Walau sebelum OTT, ada proses yang mengawali. Alhasil, kami mengamanan satu pelaku, seorang laki-laki berinisial MAA (42 tahun), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu," ujar Kapolres Mojokerto. 

Isu yang disampaikan, kata Kapolres Mojokerto, ialah penangkapan terduga penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh Polsek Mojokerto Kota. Terduga penyalahguna atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) patut diduga diarahkan untuk direhabilitasi. 

"Ini juga terkonfirmasi oleh korban dan keluarga. Korban pemerasan merangkap petugas direhab tersebut. Isu ini digunakan oleh pelaku pemerasan. Pelaku melakukan intervensi verbal ke korban pemerasan, sehingga korban butuh perlindungan Kepolisian. Disitulah dilakukan OTT," kata Kapolres Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto membuka peluang ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Kalau berkembang ke pelaku lain, kita akan kembangkan. Kalau ada, kami harap pelaku lain untuk menyerahkan diri," tegasnya. 

Di lain kesempatan, Wahyu Suhartatik, pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo menuturkan, pemerasan yang dialaminya bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA. 

Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu Suhartatik menerima suap dari dua pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. 

Kepada Wahyu Suhartatik, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi. 

“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” kata Wahyu kepada wartawan, pada Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. 

Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka. 

“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai Standar Operasioan Prosedur (SOP) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu Suhartatik. 

Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu Suhartatik. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. 

Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu Suhartatik. 

“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” jelas Wahyu Suhartatik. 

Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA. 

“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” kata Wahyu Suhartatik. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *