Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolri Kembali Rombak Jabatan, Dirtipideksus Bareskrim Berganti

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Gedung Mabes Polri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi sejumlah pejabat Polri. 

Salah satu yang berganti, yaitu jabatan Dirtipideksus Bareskrim Polri dari Brigjen Ade Safri Simanjuntak ke Kombes Suhasto. 

Mutasi ini tertera dalam ST Nomor 2262/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

Berikut sejumlah pejabat yang dimutasi: 

- Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri. 

- Kombes Suhasto dari Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya TK I Bareskrim Polri diangkat menjadi Dirtipideksus Bareskrim Polri. 

- Brigjen Herry Dian Dwiharto dari Widyaiswara Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menjadi Anjak Utama Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri. 

- Kombes Rofiq Ripto Himawan dari Kapolresta Banyuwangi menjadi Dirsus Jatim. 

- Kombes Muharman Arta dari Kapolresta Pekanbaru menjadi Kapolresta Banyuwangi. 

- Kombes Ronny Riantoko Eppang dari Perancang Anggaran Madya TK III Stamarena Polri menjadi Kapolresta Pekanbaru. 

(*/red)

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Korps Marinir TNI AL berencana memiliki Batalyon Sniper untuk meningkatkan kemampuan tempur dan ketepatan dalam pelaksanaan operasi. 

Hal tersebut terungkap dalam pembahasan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama jajaran TNI AL, Senin, 12 Oktober 2026. 

"Selain itu, dibahas pula kebutuhan penambahan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan rencana pembentukan Batalyon Sniper guna meningkatkan kemampuan tempur serta ketepatan pelaksanaan operasi,” tulis Korps Marinir dalam keterangan pers. 

Korps Marinir juga mengharapkan penambahan satuan bantuan udara yang dimiliki pasukan baret ungu. 

Bukan hanya itu, pembahasan dengan KSAL itu juga mencakup rencana validasi organisasi melalui penambahan satuan Brigade Infanteri (Brigif) Marinir di sejumlah wilayah kepulauan Indonesia. 

“Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat postur pertahanan, meningkatkan jangkauan operasi, serta mengoptimalkan kesiapan satuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah yurisdiksi nasional,” tulis Korps Marinir. 

Di sisi lain, TNI AL akan memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada prajurit Korps Marinir yang melumpuhkan tiga anggota OPM di kawasan hutan Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Jumat, 09 Oktober 2026. 

"Dalam kegiatan tersebut, KSAL menyampaikan bahwa prajurit yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa dan kesempatan mengikuti pendidikan,” ujar Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam pembahasan yang dilakukan secara virtual. 

Menurutnya, penghargaan merupakan bentuk pengakuan atas keberanian, dedikasi, dan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas operasi demi menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*/red)

Dua Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Seruyan Kalteng

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Penemuan dua korban Kapal Virgo di Seruyan, Kalteng. 

BANJARMASIN, DudukPerkara.News - Dua jasad korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 ditemukan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua jasad itu telah dievakuasi ke Banjarmasin. 

Kepala SAR Banjarmasin, I Putu Sudayana mengatakan, kedua korban telah dibawa ke Pos TNI AL Kumai untuk selanjutnya mendapatkan penanganan dan proses identifikasi oleh tim terkait. 

"Hari ini kita kembali menemukan dua korban di daerah Seruyan. Kedua korban dibawa ke Pos TNI AL Kumai untuk selanjutnya mendapatkan penanganan dan proses identifikasi oleh tim terkait," kata Putu Sudayana kepada wartawan, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Menurut Putu, operasi SAR akan terus dilakukan dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia serta memperkuat koordinasi antarpihak di lapangan. 

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR Gabungan yang terus bekerja di lapangan, baik melalui jalur laut maupun darat. 

"Operasi SAR akan terus kita lakukan, kita akan mengerahkan tim baik itu darat, laur maupun udara," pungkasnya. (*/red)

Enam Kapolda di Jawa Dimutasi Kapolri Suyudi

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi besar-besaran usai dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara. 

Sejumlah jabatan Kapolda di Pulau Jawa ikut bergeser. 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi personel. 

"Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangannya, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

Berikut daftar pergantian Kapolda di Jawa: 

1. Kapolda Banten dari Irjen Hengki kepada Brigjen Hendra Kurniawan; 

2. Kapolda Metro Jaya dari Komjen Asep Edi Suheri kepada Irjen Dadang Hartanto; 

3. Kapolda Jawa Barat (Jabar) dari Irjen Pipit Rismanto kepada Irjen Hengki; 

4. Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dari Irjen Ribut Hari Wibowo kepada Brigjen Roy Hardi Siahaan; 

5. Kapolda Jawa Timur (Jatim) dari Irjen Nanang Avianto kepada Irjen Dekananto Eko Purwono; 

6. Kapolda DIY dari Irjen Anggoro Sukartono kepada Irjen Langgeng Purnomo. 

Menurut Isir, secara keseluruhan ada 88 personel yang dimutasi Kapolri Suyudi. Dari 88 personel yang dimutasi, sebanyak 70 personel mendapatkan promosi atau menduduki jabatan baru. 

Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri turut mengalami pergantian. 

Mutasi tersebut juga mencakup kenaikan tingkat kepangkatan bagi 21 personel, serta penyesuaian jenjang jabatan bagi sejumlah Pati dan Pamen Polri. 

Johnny mengatakan, para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program serta pelaksanaan tugas di satuan masing-masing. 

"Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” tuturnya. (*/red)

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi!

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Densus 88 Antiteror Polri mengamankan salah satu tersangka terduga terorisme, Jumat, 02 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melancarkan operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi sejak Jumat, 02 Oktober 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka kasus terorisme yang terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah serta kelompok teror lainnya. 

"11 tersangka yang diamankan tersebut beriniisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42)," ujar Juru Bicara (Jubir) Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Penangkapan itu berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. 

Selain itu, beberapa di antaranya terindikasi telah mengikuti pelatihan militansi, termasuk latihan fisik dan latihan menembak. 

"Penyidikan awal menunjukkan para tersangka dari berbagai daerah ini terhubung secara virtual. Mereka memanfaatkan pertemuan daring untuk proses indoktrinasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan," ujarnya. 

Saat ini, Densus 88 masih melanjutkan proses penyidikan, mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka sesuai SOP. 

Langkah tersebut diambil sebagai upaya deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia. (*/red)

Kapolri Baru, Mutasi Besar, dan Bayang-bayang 2029

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Sehari setelah dilantik, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membuat satu hal menjadi jelas: pergantian kepemimpinan di tubuh Polri tidak berhenti pada pergantian nama di pucuk komando. 

Pada 2 Oktober 2026, sehari setelah pelantikannya sebagai TB1, sebutan buat Kapolri, di Istana Negara, Suyudi menerbitkan telegram yang merotasi dan memutasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah. 

Sebanyak 70 personel mendapat promosi atau jabatan baru, termasuk perubahan pada 14 posisi pejabat utama Mabes Polri dan 19 jabatan Kapolda. 

Skalanya terlalu besar untuk dibaca semata sebagai agenda administrasi rutin. Tentu, mutasi merupakan bagian normal dari kehidupan organisasi kepolisian. 

Polri menyebutnya sebagai dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas. 

Pada masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mutasi dalam skala ratusan juga lazim terjadi. Pada Juni 2024 misalnya, 29 Pati dan 443 Pamen dimutasi, pada Juli 2024 sebanyak 157 Pati dan Pamen termasuk enam Kapolda dirotasi, dan pada Desember 2023 tercatat 483 Pati dan Pamen dimutasi. 

Karena itu, persoalannya bukan apakah mutasi itu lazim, melainkan soal timing, komposisi, dan pola perubahan yang muncul segera setelah Kapolri baru mengambil alih komando. 

Suyudi datang dengan mandat yang cukup jelas. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, ia menempatkan meritokrasi, integritas, pengawasan, dan akuntabilitas sebagai inti agenda transformasi Polri. 


Dalam soal sumber daya manusia, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, atau sponsorship. 

Program 100 hari yang ia tawarkan pun dimulai dengan pemetaan kondisi aktual, pengujian perbaikan, dan koreksi. 

Karena itu, mutasi pertama justru menjadi ujian awal terhadap prinsip yang ia sampaikan sendiri sebelum menjabat. 

Di sinilah pertanyaan penting muncul. Apakah gelombang mutasi tersebut semata merupakan upaya membangun tim kerja yang lebih efektif, atau sekaligus menandai dimulainya rekonstruksi hubungan antara pucuk kepolisian, pusat kekuasaan, dan struktur komando di daerah? 

Pertanyaan ini tidak membutuhkan teori konspirasi untuk dijawab. Cukup melihat fakta: Presiden Prabowo melantik Suyudi pada 1 Oktober, lalu struktur strategis Polri berubah sehari sesudahnya. 

Dalam politik kelembagaan, urutan waktu semacam ini layak dibaca sebagai sinyal, meski belum bisa dijadikan bukti tentang motif politik tertentu. 

Yang perlu diperhatikan, karena itu, bukan hanya siapa menggantikan siapa, melainkan pola yang dibentuk oleh keseluruhan pergantian tersebut. 

Organisasi keamanan yang besar bekerja melalui rantai komando. 

Pergantian di tingkat Mabes akan memengaruhi distribusi kewenangan, sementara pergantian Kapolda menentukan siapa yang menerjemahkan kebijakan pusat di wilayah. 

Jika perubahan itu berlanjut ke tingkat Kapolres, efeknya bukan lagi sekadar rotasi personalia, melainkan terbentuknya konfigurasi komando baru dari pusat hingga daerah. 

Dalam studi mengenai institusi keamanan, persoalan semacam ini biasanya diukur melalui tiga parameter: otonomi birokrasi, profesionalisme, dan kontrol politik. 

Negara demokratis memang membutuhkan kepolisian yang berada di bawah otoritas sipil. 

Presiden memiliki peran konstitusional dalam pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR. 

Namun, kepolisian tetap dituntut menjalankan hukum secara profesional dan menjaga netralitas politik. 

Karena itu, pertanyaannya adalah apakah pergantian pejabat memperkuat kapasitas institusional atau justru membuat loyalitas personal semakin menentukan karier. 

Secara hukum, posisi Kapolri memang berada dalam desain kekuasaan eksekutif. 

Presiden mengusulkan dan mengangkat Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR, sehingga pergantian pimpinan Polri secara alamiah tidak pernah sepenuhnya terpisah dari politik negara. 

Namun, justru karena posisinya strategis, mekanisme pengawasan menjadi penting. 

Demokrasi tidak menuntut polisi bebas dari pemerintah, demokrasi menuntut agar polisi tidak menjadi milik pemerintah. 

Perbedaan itu tampak sederhana, tetapi menentukan batas antara kontrol sipil yang sah dan ketergantungan politik yang berlebihan. 

Ada pula alasan mengapa perubahan di tingkat Kapolda patut mendapat perhatian khusus. Kapolda bukan sekadar pejabat administratif. Ia mengendalikan institusi penegakan hukum di wilayah dengan karakter politik, ekonomi, dan sosial yang berbeda. 

Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan wilayah lain memiliki bobot strategis yang tidak sama, baik dari sisi jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, maupun dinamika politik. 

Karena itu, pemetaan geografis mutasi sama pentingnya dengan daftar nama. Bila rotasi terkonsentrasi pada wilayah yang strategis secara politik, pertanyaan mengenai desain organisasi menjadi semakin relevan. 

Pada titik ini, publik juga perlu menghindari jebakan lain, yakni menganggap kedekatan dengan pusat kekuasaan selalu berarti politisasi. 

Seorang pejabat bisa saja dipercaya karena kompetensi, pengalaman, dan kemampuan bekerja bersama pimpinan tanpa kehilangan profesionalisme. 

Masalah baru muncul apabila kepercayaan personal menggantikan mekanisme merit, atau apabila loyalitas kepada figur menjadi lebih penting daripada loyalitas kepada hukum. 

Itulah garis yang seharusnya diawasi selama tiga tahun ke depan. Perbandingan dengan era Jenderal Polisi Listyo Sigit penting untuk alasan tersebut. 

Selama masa sebelumnya, Polri juga melakukan rotasi besar dan menempatkan sejumlah perwira pada posisi strategis. 

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap mutasi merupakan bentuk politisasi. 

Mutasi bisa terjadi karena promosi, kebutuhan organisasi, masa tugas, pensiun, atau penyegaran. 

Namun, dari sudut pandang kelembagaan, pola promosi dan rotasi tetap penting karena akan menunjukkan bagaimana seorang Kapolri membangun lingkaran kepercayaan dan mengatur distribusi kewenangan. 

Kasus Suyudi memberikan bahan yang menarik untuk melihat persoalan itu. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi memimpin BNN sejak Agustus 2025, setelah sebelumnya menjadi Kapolda Banten. 

Dalam periode di BNN, Roy Hardi Siahaan tercatat sebagai pejabat di lingkungan pemberantasan dan pada 2026 menjadi Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan. 

Kini Roy mendapat posisi sebagai Kapolda Jawa Tengah dalam gelombang mutasi pertama Suyudi. 

Fakta ini tentu tidak cukup untuk menyebut seseorang sebagai "orang" Kapolri, apalagi sebagai alat politik. 

Namun, sejarah kerja bersama menunjukkan adanya jaringan profesional yang layak diperhatikan ketika membaca pembentukan tim kepemimpinan baru. 

Justru di sini analisis harus menjauh dari gosip tentang "boneka Istana". Klaim seperti itu membutuhkan bukti mengenai instruksi, transaksi, atau hubungan patronase yang konkret. 

Tanpa bukti, tuduhan tersebut hanya mengubah analisis institusional menjadi penilaian personal. Yang jauh lebih berguna adalah memetakan rekam jejak, hubungan kerja, kesamaan satuan, pengalaman penugasan, dan jalur promosi para pejabat yang kini menempati posisi strategis. Dengan cara itu, kedekatan tidak diasumsikan, tetapi diuji melalui data. 

Karena itu, bayang-bayang 2029 menjadi relevan karena horizon waktunya. Suyudi mengambil alih Polri sekitar tiga tahun sebelum Pemilu 2029. 

Selama periode itu, Polri akan menjadi salah satu institusi penting dalam menjaga keamanan tahapan pemilu, mengelola demonstrasi, menangani konflik sosial, mengawasi keamanan digital, dan memastikan penegakan hukum di tengah kompetisi politik. 

Jadi, konfigurasi kepemimpinan yang dibangun pada 2026 akan memiliki konsekuensi terhadap bagaimana kepolisian memasuki 2029, sekalipun belum ada bukti bahwa mutasi sekarang dirancang untuk kepentingan pemilu. 

Justru karena itulah publik tidak perlu menunggu sampai 2029 untuk mengajukan pertanyaan. 

Pertanyaan itu bisa diajukan sekarang: bagaimana dasar profesional setiap mutasi, bagaimana proses penentuan pejabat strategis dilakukan, dan seberapa transparan ukuran merit yang digunakan? 

Jika seluruh pergantian memang didasarkan pada kebutuhan organisasi, maka penjelasan yang lebih terbuka seharusnya tidak menjadi beban bagi Polri. 

Sebaliknya, transparansi justru dapat memperkuat legitimasi Kapolri baru. 

Suyudi memiliki kesempatan untuk membuat perbedaan di titik ini. 

Pernyataan mengenai meritokrasi, integritas, dan ruang koreksi masyarakat memberikan standar yang cukup jelas untuk menguji kepemimpinannya. 

Sehingga parameternya bukan seberapa cepat seorang Kapolri mengganti pejabat, melainkan apakah setelah pergantian itu Polri sebagai sebuah institusi menjadi lebih profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. 

Dengan kata lain, mutasi adalah instrumen manajemen. Mutasi baru menjadi persoalan demokrasi ketika instrumen itu kehilangan alasan institusional dan berubah menjadi mekanisme pembentukan loyalitas politik. 

Artinya, pertanyaan mengenai Suyudi sekarang bukan apakah dirinya akan menjadi pengulangan Listyo Sigit, apalagi apakah dirinya merupakan "Kapolri versi rezim baru"? 

Pertanyaan yang lebih substantif, dalam hemat saya, adalah apakah struktur hubungan antara pemerintah dan Polri akan bergerak menuju profesionalisme yang lebih kuat atau menuju personalisasi kekuasaan yang lebih dalam. 

Perbedaan itu mungkin tidak terlihat pada hari pertama. Namun, jejaknya bisa dibaca dari siapa yang dipromosikan, siapa yang dipindahkan, bagaimana karier dibangun, dan bagaimana hukum diterapkan ketika kepentingan politik mulai berhadapan dengan kewajiban institusional. 

Pendeknya, pada akhirnya, yang tidak boleh dimutasi dari Polri adalah netralitasnya. Selebihnya boleh berganti. 

Polri boleh berganti Kapolri. Struktur organisasi juga boleh mengalami penyegaran. Bahkan, pemerintahan berhak memiliki kepolisian yang efektif untuk menjalankan mandat negara. 

Namun dalam demokrasi, ada satu batas yang seharusnya tidak ikut dimutasi, yakni netralitas institusi. 

Jika Polri benar-benar ingin menjadi polisi bersama masyarakat, seperti tema yang dibawa Suyudi dalam uji kelayakan di parlemen, maka pembuktian paling penting bukan berada di panggung pelantikan. 

Pembuktiannya justru dimulai sehari setelahnya, ketika nama-nama baru mengisi ruang-ruang komando dan publik mulai bertanya ke mana arah institusi ini dibawa menjelang 2029. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan. 

Sumber: kompas.com

Pergantian Kapolri, Apakah Uji Kelayakan DPR Bisa Disebut Layak?

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Komisaris Jenderal (Komjen), Suyudi Ario Seto. 

Oleh: Subairi Muzakki

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya berganti. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menduduki jabatan itu selama 5 tahun 8 bulan, harus menyerahkannya kepada Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto. 

Pergantian itu sendiri tidak banyak dipersoalkan. Posisi ini memang sudah terlalu lama tidak berganti. Yang menjadi pertanyaan justru prosesnya, yang berlangsung begitu kilat. 

Selama 22 menit, Suyudi memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026). 

Setelah itu tidak ada tanya jawab, tidak ada keberatan, dan Komisi III langsung menyetujuinya secara aklamasi. 

Hitung mundur prosesnya lebih mencengangkan. Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 bertanggal 30 September 2026. Uji kelayakan digelar keesokan harinya. 

Pagi itu, Komisi III semula dijadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sebelum agendanya mendadak diganti menjadi uji kelayakan calon Kapolri. 

Kepada wartawan, Komjen Suyudi bahkan mengaku baru diberitahu sekitar pukul 07.00 WIB. Dia kemudian lekas-lekas menyiapkan bahan untuk uji kelayakan di DPR RI. 

Secara prosedural tidak ada yang dilanggar. Presiden mengirim surat, Badan Musyawarah menugaskan Komisi III, Komisi III menyetujui. Semuanya sesuai undang-undang. 

Maka pertanyaannya bukan apakah proses ini sah, melainkan apakah sesuatu yang berlangsung begitu cepat, mulus, dan tanpa satu pun pertanyaan masih bisa disebut uji kelayakan. 

Formalitas Prosedural

Uji kelayakan selayaknya adalah forum untuk menguji sejauh mana seseorang layak untuk menyandang sebuah posisi tertentu. 

Sebagai representasi masyarakat, anggota DPR seharusnya menghadapkan segala persoalan dan harapan kepada calon Kapolri, dan melihat bagaimana calon Kapolri meresponsnya. 

Dari situlah kemudian diputuskan apakah ia layak atau tidak.  Hal semacam ini masih sedikit tergambar dalam uji kelayakan pada calon Kapolri pada tahun-tahun sebelumnya. 

Pada Januari 2021, Listyo Sigit diberi waktu 60 menit untuk memaparkan arah kebijakan. Dua hari sebelumnya, ia diundang ke Komisi III untuk menulis makalah selama satu hingga dua jam. 

Setelah paparan, ada dialog dan tanya jawab, dengan jawaban diberikan per tiga pertanyaan dari tiga fraksi, lalu ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan yang disiapkan Komisi III dan dibacakan di hadapan rapat. Pada Oktober 2019, uji kelayakan Komjen Idham Azis berlangsung hampir dua jam sebelum aklamasi. 

Pada 2008, sebanyak 26 anggota Komisi III mendaftar untuk bertanya kepada Komjen Bambang Hendarso Danuri, dan ia menjawab satu per satu. Yang paling jauh justru terjadi pada 2013. 

Menjelang uji kelayakan Komjen Sutarman, Komisi III memasang pengumuman di sejumlah surat kabar untuk meminta masukan masyarakat tentang calon Kapolri. 

Mereka juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional untuk mengetahui kinerja sang calon, mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri kemungkinan temuan, bahkan mendatangi kediamannya. 

Seluruh rangkaian itu memakan waktu sepekan. Tiga belas tahun kemudian: dua hari, 22 menit, nol pertanyaan. Ini bukan variasi gaya, melainkan kemunduran yang sangat disayangkan. 

Kemunduran semacam itu punya namanya sendiri dalam kajian ketatanegaraan. Uji kelayakan berubah menjadi semacam formalitas prosedural belaka. 

Ruang rapat Komisi III pagi itu masih menyediakan seluruh atribut kebermartabatan: palu, fraksi, risalah, pimpinan DPR yang mengantar calon memasuki ruangan. Yang hilang justru fungsinya sebagai tempat pengujian. 

Murray Edelman dalam The Symbolic Uses of Politics (1964) menyebut gejala ini, symbolic reassurance. 

Suatu ritual dipertahankan bukan untuk menguji kekuasaan, melainkan untuk menenangkan publik bahwa pengujian telah terlaksana. 

Legal, tetapi Kosong

Semua itu, sekali lagi, tidak melanggar aturan apa pun. Dan justru di situlah analisis perlu lebih presisi daripada sekadar menuding pelanggaran. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menunjukkan,  demokrasi masa kini jarang runtuh karena aturan dilanggar. 

Ia melemah ketika seluruh aturan dipenuhi, sementara norma tak tertulis yang menghidupkannya ditinggalkan. Tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur berapa lama uji kelayakan harus berlangsung atau berapa pertanyaan yang wajib diajukan. 

Justru karena itu, kualitasnya sepenuhnya bergantung pada norma, bukan pada pasal. Dan norma itulah yang kemarin ditinggalkan. 

Kim Lane Scheppele dalam "Autocratic Legalism" (University of Chicago Law Review, 2018) menamai pola semacam ini dengan tepat: hukum tidak dilanggar, melainkan dipakai secara sempurna untuk mengosongkan isinya. Semua kotak prosedural dicentang, dan yang tersisa hanya cangkang. 

Kekosongan itu terasa makin besar begitu kita mengingat apa yang dituntut oleh undang-undang itu sendiri. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri baru disahkan pada 17 Juni 2026, tiga setengah bulan sebelum pergantian ini. 

Pasal 19A mewajibkan setiap pelaksanaan tugas kepolisian berlandaskan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Pasal 38 ayat (1) menugaskan, Kompolnas untuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Maka pertanyaan yang semestinya diajukan nyaris menulis dirinya sendiri. Bagaimana Kapolri baru akan menerjemahkan Pasal 19A ke dalam praktik di lapangan? 

Apa isi pertimbangan Kompolnas atas pencalonan ini, dan kapan diberikan? 

Pada 2021, Kompolnas menyaring 14 jenderal bintang tiga menjadi lima calon potensial, lalu menganalisisnya dengan metode SWOT sebelum menyerahkan hasilnya kepada Presiden. 

Mungkinkah proses sekualitas itu berlangsung dalam rentang dua hari? 

Tulisan ini tidak menyoal pribadi Komjen Suyudi Ario Seto. Ia belum diberi kesempatan untuk diuji, dan persis di situlah masalahnya. 

Pejabat yang lolos tanpa satu pun pertanyaan tidak memperoleh tantangan; ia hanya memperoleh jabatan. 

Ketika kelak muncul persoalan, tidak ada rekaman komitmen yang bisa ditagih publik, sebab tidak pernah ada komitmen yang diminta. 

Hak prerogatif Presiden untuk mengusulkan Kapolri juga tidak sedang dipersoalkan. Yang dipersoalkan adalah apakah DPR masih menjalankan fungsi yang membuat persetujuannya bernilai. 

Sebab persetujuan yang diberikan tanpa pengujian tidak menambah apa pun pada keputusan Presiden; ia hanya menjadi stempel tanpa benar-benar tahu apakah ia benar-benar layak atau tidak. 

Penulis adalah Direktur Institut Demokrasi Republikan 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *