Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tim Sepak Bola Banten Raih Dua Kemenangan di Popnas, Satu Langkah Menuju Juara Grup

By On Rabu, November 05, 2025

Tim Sepak Bola Popnas Provinsi Banten. 

SERANG, DudukPerkara.News – Tim sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Banten menorehkan hasil gemilang pada ajang Popnas XVII Tahun 2025 di Jakarta.

Dua kemenangan beruntun membuat Banten berpeluang besar menjuarai Grup C cabang olahraga sepak bola.

Tim sepak bola Popnas Banten tergabung di grup C bersama Riau, Bali, dan Sumatera Barat. Mereka meraih tiga poin pertamanya saat menghadapi Riau pada Senin, 03 November 2025, di Stadion ASIOP. Pertandingan tersebut dimenangkan oleh Banten dengan skor akhir 6-1.

Pada babak pertama, Tim Banten unggul melalui gol Aditya Ilham Arhaburrizqi pada menit ke-27, disusul gol Muhammad Islami Rasya di menit ke-30, dan Rifqi Zualinur di menit ke-38.

Setelah unggul 3-0, Tim Riau memperkecil ketertinggalan lewat gol Marcelo pada menit ke-41. Namun, hanya berselang satu menit, Rifqi Zualinur kembali mencetak gol dan menutup babak pertama dengan keunggulan 4-1 untuk Banten.

Meski telah unggul, Banten terus melancarkan serangan di babak kedua. Upaya tersebut membuahkan hasil melalui gol Satria Maulana Febrian di menit ke-51 dan gol ketiga Rifqi Zualinur di menit ke-84. Skor akhir 6-1 memastikan kemenangan telak bagi tim Banten sekaligus mengantarkan Rifqi mencetak hattrick.

Pada laga kedua, Selasa, 04 November 2025, Tim Banten kembali meraih kemenangan atas Bali di Stadion ASIOP dengan skor 401.

Gol-gol kemenangan dicetak oleh Sendi Afriliansyah, Satria Maulana Febrian, dan dua gol tambahan dari Rifqi Zualinur.

Laga terakhir Grup C akan mempertemukan Banten dengan Sumatera Barat pada Rabu, 05 November 2025, di Stadion Tugu. Pertandingan ini menjadi penentu bagi Banten untuk memastikan posisi juara grup.

“Kemarin kita raih kemenangan dan hari ini juga, semoga besok tim sepak bola kita kembali meraih kemenangan dan menjadi juara grup,” kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, Ahmad Syaukani di Jakarta, Selasa, 04 November 2025.

Ia juga berpesan kepada para atlet yang akan bertanding untuk menjaga kesehatan dan menampilkan performa terbaik dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas.

“Istirahat yang cukup dan tetap jaga kesehatan serta berikan penampilan yang terbaik dan harumkan nama Provinsi Banten,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Dukung Rakernas BEM SI di Untirta

By On Rabu, November 05, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima perwakilan mahasiswa BEM SI di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa, 04 November 2025. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan mendukung pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang akan digelar pada 10-14 November 2025 mendatang.

Kegiatan yang dipusatkan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu, akan dihadiri sekitar 250 anggota BEM SI dari berbagai daerah di Indonesia.

Andra Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap membantu menyukseskan pelaksanaan Rakernas tersebut. Ia juga berencana hadir pada acara pembukaan.

“Insya Allah, nanti saya hadir,” kata Andra Soni saat menerima perwakilan mahasiswa BEM SI di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa, 04 November 2025.

Menurut Andra Soni, mahasiswa dengan gerakan moral yang kuat perlu terus didukung dan dijaga dengan baik.

Namun demikian, ia menegaskan tetap memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

“Saya sangat terbuka berdialog dengan siapa saja, termasuk dengan teman-teman dari BEM SI,” ujarnya.

Kendati demikian, Andra Soni mengingatkan agar hal tersebut tidak mengurangi daya kritis dan independensi aktivis mahasiswa. Gerakan moral mahasiswa harus tetap dijaga.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menanyakan efektivitas pelaksanaan uji coba program Trans Banten pada jalur Untirta-Terminal Pakupatan kepada mahasiswa.

Adnan, salah satu pengurus BEM SI yang juga mahasiswa Untirta menyampaikan bahwa program Trans Banten sangat membantu mahasiswa dan mendapat antusiasme tinggi. Terutama jika nanti diperluas hingga Cilegon.

“Sekarang ongkos bus dari Cilegon ke Serang itu sudah nggak bisa lagi Rp 5.000. Makanya kalau Trans Banten itu sampai ke Cilegon, pasti sangat membantu,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Andra Soni menegaskan bahwa program Trans Banten akan terus dievaluasi agar semakin baik dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. Ke depan, jika respon Trans Banten terus positif, akan dikembangkan baik penambahan armada maupun trayek, namun dengan tetap mempertimbangkan usaha angkutan lokal. 

“Kita tidak ingin program ini mengganggu para sopir angkutan umum. Makanya kita ambil koridor-koridor yang tidak mengganggu mereka,” ujarnya. (*/red)

Pimpin Sidak Pabrik Ban Michelin di Cikarang, Dasco: PHK Disetop Dulu

By On Rabu, November 05, 2025

Pimpinan DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik ban Michelin di Cikarang, Jabar, Senin, 03 November 2025. 

CIKARANG, DudukPerkara.News – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) di Cikarang, Jawa Barat, untuk menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.

“Dan kami minta bahwa sejak saat ini, proses-proses PHK tidak dilanjutkan dulu,” ujar Dasco usai sidak di pabrik ban Michelin, Senin, 03 November 2025.

Dasco menyampaikan hal itu di hadapan perwakilan manajemen pabrik ban Michelin, yakni HRD Manager PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA).

Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) siang itu, Dasco datang bersama Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan sejumlah jajaran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI.

Hadir juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat Dasco menggelar Sidak.

Dasco mengungkapkan, Sidak ini digelar guna merespons kabar adanya PHK massal sepihak di perusahaan multinasional asal Perancis itu.

“Kami datang untuk kemudian berkomunikasi, membantu komunikasi dengan pihak perusahaan. Tapi karena manajemennya, pengambilan keputusannya tidak hadir karena memang kita datangnya juga tidak memberi tahu, sehingga tadi kita sudah berbicara dengan perwakilan perusahaan tadi,” ujarnya.

Minta Perusahaan Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Selain meminta PHK dihentikan, Dasco juga menegaskan bahwa perusahaan harus mengikuti perjanjian kerja sama dan ketentuan ketenagakerjaan terkait PHK.

“Apabila perundingan-perundingan telah melalui tahapan penyajian perjanjian kerja bersama itu sudah dilalui, apabila terjadi PHK yang tidak bisa dihindari, itu harus juga mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan pihak dari PT Multistrada berjanji akan menyampaikan ke owner perusahaan,” tuturnya.

Setelah menemui perwakilan perusahaan, Dasco menghampiri massa buruh yang sedang berdemonstrasi di depan gerbang perusahaan tersebut.

Dia turut melakukan orasi untuk mengumumkan soal hasil pertemuannya ini. (*/red)

KPK OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Dikabarkan Ikut Ditangkap

By On Rabu, November 05, 2025

Gubernur Riau, Abdul Wahid.  

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin, 03 November 2025.

Dalam operasi senyap tersebut, salah satu pihak yang tertangkap adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid. 

Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Salah satunya (yang ditangkap Gubernur Riau Abdul Wahid),” ujar Fitroh.

Namun Fitroh belum menjelaskan lebih jauh terkait operasi senyap tersebut. Termasuk kontruksi perkara terkait OTT yang dimaksud. 

KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam operasi senyap tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK menangkap 10 orang dalam OTT ini.

“Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, atau sampai dengan saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi.

Saat ini, kata Budi, Tim KPK masih berada di lapangan. Dia memastikan akan memberikan informasi terbaru terkait operasi senyap.

“Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kita akan terus update perkembangannya,” ujarnya.

Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Desa Belaras (kini Desa Cahaya Baru, Dusun Anak Peria, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau).

Ia menempuh pendidikan dasar hingga Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Simbar, Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah itu, ia sempat bersekolah di MAN 1 Tembilahan, kemudian melanjutkan pendidikan ke Pesantren Ashabul Yamin di Lasi Tuo, Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Sumatera Barat.

Setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren, Abdul Wahid melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. (*/red)

Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

By On Rabu, November 05, 2025

Ilustrasi SPBU Pertamina. 

Oleh: Rifqi Nuril Huda

Isu dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi beberapa minggu terakhir telah mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

Munculnya konten masyarakat di berbagai media sosial mengenai dugaan penurunan kualitas bahan bakar yang berakibat pada kerusakan mesin di sejumlah daerah bukan hanya  kerugian ekonomi bagi pengguna, tetapi juga mengancam kredibilitas Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang memikul tanggung jawab strategis dalam menjamin ketersediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dugaan praktik manipulasi kualitas bahan bakar, yang diduga melibatkan jaringan mafia migas di tingkat distribusi, menjadi refleksi nyata lemahnya pengawasan internal dan potensi penyimpangan yang telah berulang kali menghantam sektor energi nasional.

Ketika masyarakat sebagai konsumen menghadapi kenyataan bahwa bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengelola energi negara pun terancam runtuh.

Dalam konteks hukum, persoalan ini dapat dibaca melalui kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menegaskan prinsip dasar tentang itikad baik antara pelaku usaha dan konsumen.

Pasal 7 huruf a mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Sementara Pasal 5 huruf b mengatur kewajiban konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi.

Penerapan asas itikad baik ini merupakan jaminan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.

Dalam konteks Pertamina, asas ini bermakna bahwa perusahaan negara wajib menjaga keaslian, keamanan, dan mutu produk bahan bakar yang didistribusikan kepada publik.

Ketika terjadi penurunan kualitas bahan bakar akibat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi di tingkat tertentu, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen yang diatur undang-undang.

Pengguna Pertamina, sebagai konsumen, berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami akibat turunnya kualitas bahan bakar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan klasik dalam tata kelola energi di Indonesia, yakni lemahnya pengawasan dan penetrasi kelompok kepentingan dalam rantai distribusi BBM.

Mafia migas bukanlah istilah baru, mereka adalah jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang beroperasi di ruang abu-abu antara kebijakan, birokrasi, dan bisnis energi.

Praktik manipulasi stok, penurunan kadar oktan, hingga dugaan praktik-praktik pengoplosan bahan bakar merupakan manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya integritas tata kelola di lapangan.

Ketika praktik seperti ini dibiarkan berulang tanpa tindakan tegas, maka negara sejatinya telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekayaan publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menegakkan Itikad Baik dan Akuntabilitas

Penerapan prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) menjadi batu ujian utama dalam menilai kredibilitas Pertamina sebagai perusahaan milik rakyat.

Prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, yang keseluruhannya harus menjadi panduan dalam setiap lini operasional perusahaan.

Ketika salah satu prinsip itu diabaikan, seperti dalam kasus lemahnya pengawasan kualitas BBM, maka integritas perusahaan menjadi dipertanyakan. Pertamina harus menegakkan transparansi bukan hanya dalam pelaporan kinerja keuangan, tetapi juga dalam mekanisme produksi, distribusi, dan pengawasan mutu produk. Dalam konteks akuntabilitas, setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus dapat ditelusuri dan diusut hingga ke akar permasalahan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum internal.

Teori tata kelola perusahaan menegaskan bahwa pengawasan internal yang lemah akan membuka ruang bagi terjadinya fraud (kecurangan) yang sistemik.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada penguatan sistem audit internal, digitalisasi rantai pasok, dan pengawasan mutu berbasis teknologi agar tidak ada lagi celah manipulasi.

Sistem digitalisasi distribusi bahan bakar seperti fuel tracing dan real-time monitoring harus menjadi instrumen wajib dalam memastikan keaslian produk dan integritas rantai distribusi.

Selain itu, penguatan peran masyarakat dan lembaga pengawas independen perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap Pertamina tidak hanya bersifat internal, melainkan partisipatif dan terbuka.

Dalam konteks perlindungan konsumen, peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi sangat penting.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap mutu bahan bakar mendapatkan sanksi tegas dan proses hukum yang transparan.

Pertamina sebagai badan usaha milik negara harus diberikan dukungan politik dan kelembagaan untuk melakukan reformasi struktural tanpa intervensi kelompok kepentingan, karena pelemahan Pertamina berarti pelemahan kedaulatan energi nasional itu sendiri.

Dalam situasi ini, penguatan Pertamina harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap mafia migas yang selama ini menjadi parasit dalam tubuh industri energi nasional.

Usut tuntas mafia migas bukan hanya jargon moral, melainkan kewajiban konstitusional dalam menjaga kekayaan negara agar tidak dikuasai oleh segelintir orang.

Asas itikad baik dalam UU Perlindungan Konsumen juga perlu dipahami sebagai prinsip moral dan hukum yang membangun relasi etis antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.

Itikad baik pelaku usaha bukan hanya soal kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi juga kesadaran moral bahwa setiap produk yang dijual adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan publik.

Dalam konteks ini, Pertamina harus memperkuat nilai-nilai etik korporasi yang berpijak pada semangat kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan cara itulah Pertamina dapat menjaga posisinya sebagai perusahaan energi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial.

Pancasila dan Energi Berkeadilan

Dalam perspektif ideologis, penguatan tata kelola Pertamina dan pemberantasan mafia migas harus dikembalikan pada nilai fundamental Pancasila sebagai pedoman etika dan politik ekonomi nasional.

Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan fondasi moral dan filosofis bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.

Pancasila menegaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai negara bukanlah komoditas politik, melainkan amanah konstitusional untuk kemakmuran bersama.

Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan energi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga martabat ideologi bangsa.

Keadilan sosial dalam pengelolaan energi menuntut adanya sistem tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Negara, melalui Pertamina, memiliki mandat moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tetes bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat mencerminkan keadilan ekonomi dan kejujuran dalam pengelolaan.

Ketika mafia migas memanipulasi sistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka mereka sejatinya sedang mencederai keadilan sosial dan mengkhianati amanah rakyat.

Oleh karena itu, pemberantasan mafia migas harus ditempatkan sebagai agenda nasional dalam membangun kemandirian energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia migas, semua upaya reformasi tata kelola hanya akan menjadi kosmetik tanpa makna substantif.

Belajar dari negara lain seperti Norwegia, yang sukses mengelola sumber daya minyak melalui Norwegian Government Pension Fund Global, dapat menjadi cermin bagi Indonesia.

Norwegia menunjukkan bahwa integritas sistem, transparansi kebijakan, dan pengawasan publik yang kuat dapat menghindarkan industri energi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan.

Semua penerimaan negara dari minyak dikelola secara terbuka, dengan mekanisme pelaporan publik yang dapat diakses setiap warga negara.

Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya negara, bukan sekadar penerima manfaat pasif.

Dalam konteks Indonesia, penguatan Pertamina harus diarahkan pada model tata kelola yang sejalan dengan semangat tersebut yakni terbuka, profesional, dan berpihak kepada rakyat.

Lebih jauh, pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan energi harus menegaskan kembali posisi Pertamina bukan sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai perusahaan rakyat yang mengemban fungsi sosial dan ekonomi strategis.

Pertamina tidak boleh dibiarkan berkompetisi dalam logika pasar bebas yang brutal tanpa perlindungan politik negara, karena energi adalah urat nadi kehidupan bangsa.

Negara wajib hadir untuk melindungi Pertamina dari penetrasi kepentingan mafia dan oligarki bisnis yang selama ini menunggangi kebijakan energi demi keuntungan pribadi.

Keberpihakan kepada Pertamina bukan berarti menutup kritik, melainkan menguatkan fondasi moral dan kelembagaan agar perusahaan ini dapat benar-benar menjadi instrumen kedaulatan energi nasional.

Dalam kerangka yang lebih luas, teori good governance yang dikemukakan Sachs (2021) juga menegaskan bahwa keberhasilan negara-negara Skandinavia dalam mengelola sumber daya publik terletak pada kombinasi antara transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat.

Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menegakkan tata kelola energi yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.

Negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang pasif, melainkan harus aktif memastikan bahwa pengelolaan energi dilakukan secara etis, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.

Dalam konteks ini, pemberantasan mafia migas harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

Mafia Migas tidak boleh lagi dibiarkan hidup di ruang abu-abu antara kebijakan dan keuntungan pribadi, karena mereka adalah simbol pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Membangun Kedaulatan Energi Nasional

Penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas sejatinya adalah dua sisi dari satu mata uang: kedaulatan energi nasional.

Tanpa tata kelola yang bersih, Pertamina akan terus menjadi korban infiltrasi kepentingan ekonomi-politik yang menggerogoti kemampuan negara untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam sektor energi.

Reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada pembenahan struktural yang mencakup integritas manajemen, efisiensi operasional, serta pengawasan publik yang kuat.

Pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada Pertamina untuk membenahi diri, sekaligus memastikan bahwa praktik mafia migas dibongkar hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

Pertamina perlu memperluas inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam seluruh aspek bisnisnya, mulai dari produksi, distribusi, hingga pelayanan publik.

Transparansi berbasis data akan menjadi benteng utama melawan praktik manipulatif di sektor distribusi.

Sistem pelaporan digital yang terintegrasi antara kilang, terminal, dan SPBU akan menutup ruang bagi pelaku kejahatan energi yang selama ini memanfaatkan celah informasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pertamina harus menjadi prioritas agar tercipta budaya korporasi yang berintegritas dan profesional.

Pada akhirnya, penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas bukan hanya soal manajemen perusahaan, melainkan juga soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

Energi adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu.

Maka, memperjuangkan tata kelola energi yang bersih berarti memperjuangkan kedaulatan bangsa itu sendiri.

Pertamina harus berdiri kokoh sebagai simbol kemandirian dan keadilan sosial dalam sektor energi.

Hanya dengan cara itulah cita-cita Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud dalam praktik pengelolaan sumber daya alam nasional.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum SDA UI

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

By On Minggu, November 02, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni menerima Anugerah Kabar Banten Award 2025, di Hotel Aston Serang, Kota Serang, Jumat, 31 Oktober 2025. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menerima Anugerah Kabar Banten Award 2025 sebagai Kepala Daerah Responsif pada acara Malam Anugerah Kabar Banten Award 2025, di Hotel Aston Serang, Kota Serang, Jumat, 31 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Andra Soni mengatakan, media massa berperan penting dalam menyebarluaskan informasi strategis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan termasuk dalam mendukung dan mendorong percepatan pembangunan, baik di daerah maupun nasional. 

“Terima kasih kepada seluruh insan pers yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi strategis kepada masyarakat dan stakeholder, khususnya informasi mengenai potensi daerah,” ujar Andra Soni.

Andra Soni juga menyampaikan selamat kepada Kabar Banten yang memasuki usia ke-25 tahun, dan mengapresiasi kontribusinya dalam mengawal pembangunan daerah bersama media lainnya.

“Alhamdulillah, selama ini kolaborasi Pemprov Banten dengan media sangat penting. Media memegang peranan penting dalam membangun opini dan menyebarluaskan informasi pembangunan,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, menulis merupakan cara efektif dalam menyampaikan ide dan gagasan.

Ia berharap para pegawai di lingkungan Pemprov Banten dapat berkolaborasi dengan media dalam menyalurkan gagasan melalui karya tulis dan mempublikasikannya.

“Menulis itu salah satu cara menyampaikan ide dan gagasan. Saya berharap kepada pegawai Pemprov Banten untuk dapat menulis ide dan gagasannya di dalam satu rubrik yang disediakan oleh media,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT Fajar Pikiran Rakyat (Kabar Banten), Rachmat Ginandjar mengatakan, di tengah derasnya arus informasi, pihaknya berkomitmen untuk terus menyajikan berita dari sumber terpercaya agar publik mudah memahami makna di balik setiap peristiwa.

“Kabar Banten hadir dengan tipe yang bermakna, bukan sekadar sensasi dan tidak hanya menjawab apa yang terjadi. Tapi juga membantu masyarakat memahami mengapa itu penting,” ujarnya.

Rachmat juga menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi momentum apresiasi bagi para pihak yang berkontribusi terhadap kemajuan daerah melalui Anugerah Kabar Banten Award 2025.

Selain mengontrol dan mengkoreksi kebijakan, media juga punya kewajiban untuk mengapresiasi pihak yang berkontribusi pada urusan publik.

“Kami percaya media bukan hanya penyampai kabar, tetapi juga penghubung dan penguat kolaborasi. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pembaca Kabar Banten yang telah menjadi bagian perjalanan ini. Dirgahayu Kabar Banten ke-25,” pungkasnya.

Diketahui, selain Gubernur Andra Soni yang menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Responsif,  Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah juga dianugerahi sebagai Pemimpin Daerah Inspiratif dan Peduli Sosial.

Penghargaan lainnya diberikan kepada Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim sebagai Tokoh Demokrasi, Kapolda Banten Irjen Hengki sebagai Pemimpin dalam Stabilitas dan Keamanan Daerah, serta Anggota DPR Furtasan Ali Yusuf sebagai Tokoh Pendidikan Inovatif dan Aspiratif.

Selain itu, beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten juga turut menerima penghargaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi meraih anugerah sebagai Birokrat Inovatif dalam Reformasi Birokrasi, Kepala Dinas PUPR Arlan Arzan sebagai Penggerak Pembangunan Infrastruktur, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Rita Prameswari sebagai Penggerak Inovasi dan Transformasi Pendapatan Daerah, Kepala Disnakertrans Septo Kalnadi atas apresiasi sebagai Mitra Strategis Kabar Banten Dalam Publikasi dan Informasi Ketenagakerjaan, serta Kepala Dinas Pertanian Agus M Tauchid yang memperoleh penghargaan Kiprah Emas Transformasi Pembangunan Pertanian Banten.

Anugerah Kabar Banten Award 2025 juga diberikan kepada sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota, lembaga, dan tokoh masyarakat yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Banten. (*/red)

Kasus Motor Brebet di Jatim, Polisi Bakal Tindaklanjuti Bila Ada Unsur Pidana

By On Minggu, November 02, 2025

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast. 

SURABAYA, DudukPerkara.News – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) beserta jajaran Polres di wilayahnya turun tangan menyelidiki keluhan masyarakat terkait motor brebet atau tersendat usai diisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Polisi menyatakan siap menindaklanjuti temuan tersebut apabila ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan, atau penyimpangan pidana dalam proses distribusi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast mengatakan, jajaran Polres di daerah sudah mengecek kualitas BBM dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Polres-polres sudah bergerak, ikut menyelidiki. Sudah kerja sama ada dari Lingkungan Hidup, untuk melakukan, dari Migas, melakukan pemeriksaan,” kata Jules kepada wartawan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurutnya, penanganan persoalan ini dilakukan secara komprehensif.

“Kita lihat juga dari pemerintah pusat juga, dari kementerian juga sudah bergerak, memantau. Kalau memang ada penyimpangan tentu nanti akan ada saksi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Saat ini, kata Jules, proses Inspeksi Mendadak (Sidak) dan pemeriksaan di berbagai SPBU masih berlangsung. Pihaknya masih menunggu hasil akhir dari pemeriksaan tersebut.

“Sementara proses sidak, pemeriksaan di SPBU, di pom bensin, tempat pengisian masih berjalan. Nanti hasilnya seperti apa, nanti kita tunggu,” pungkasnya.

Jules menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu jika mengarah pada unsur pidana. 

“Bila nanti ada cukup unsur, ternyata ada kesengajaan, mungkin terjadi penyalahgunaan, ada penyimpangan dalam proses pendistribusian, ya kami siap untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses distribusi dari kilang hingga SPBU memiliki tata niaga sendiri yang diatur pemerintah dan melibatkan banyak instansi.

“Ini yang kita ikuti. Jadi sepenuhnya tidak hanya dari kami, dari Kepolisian, tapi ada teman-teman yang terkait. Namun, semuanya masih berproses, ya karena semuanya masih berproses, jadi kita tunggu bersama,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, banyak warga di berbagai daerah di Jawa Timur yang mengeluhkan motornya brebet atau tersendat usai diisi BBM jenis pertalite.

Pihak Pertamina Patra Niaga telah menindaklanjuti keluhan warga dengan membuka posko pengaduan dan melakukan investigasi atas penyebab motor brebet tersebut. (*/red)

Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Bangunan Pabrik dan Pipa di Kota Cilegon

By On Minggu, November 02, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan pabrik terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).

Pabrik yang disita itu adalah PT BIG yang merupakan perusahaan Isargas Group.

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 31 Oktober 2025.

Selain pabrik, KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG. Pipa tersebut diketahui menjadi agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Adapun total panjang pipa yang disita tersebut mencapai 7,6 km yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh Tersangka Sdr AS (Arso Sadewo),” ujar Budi.

Menurut Budi, penyitaan itu dilakukan sejak pekan lalu dan rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT IAE, Arso Sadewo (AS). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Penetapan tersangka ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol. (*/red)

Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

By On Minggu, November 02, 2025

Presiden Prabowo Subianto di KTT APEC 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Presiden Prabowo Subianto membahas ancaman serius dari penyelundupan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika di KTT APEC 2025 yang digelar di Korea Selatan.

Prabowo mengajak negara-negara di Asia Pasifik bekerja sama menangani kejahatan lintas negara tersebut.

“Kita tidak dapat mengatasi bahaya-bahaya ini sendirian. Penyelundupan, penipuan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika merupakan bahaya nyata bagi masa depan perekonomian kita,” ujar Prabowo dalam sambutannya pada sesi pertama APEC Economic Leaders' Meeting (AELM) di Korsel seperti dikutip dari keterangan tertulis Biro Sekretariat Presiden, Jumat, 31 Oktober 2025.

Prabowo mengatakan, Indonesia tengah berjuang melawan korupsi. Dia mengatakan Indonesia siap berperan sebagai jembatan antara negara ekonomi maju dan berkembang menghadapi tantangan global.

“Kita memerangi korupsi, penipuan, dan pebisnis rakus yang menghambat pertumbuhan riil. Pengalaman-pengalaman ini mungkin menempatkan Indonesia sebagai penghubung ekonomi maju dan berkembang dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Prabowo juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan menyejahterakan semua pihak.

Dia juga mengatakan, manfaat perdagangan dan investasi harus menjangkau semua orang.

“APEC harus memastikan manfaat perdagangan dan investasi menjangkau semua orang sehingga tidak ada satu pun perekonomian yang tertinggal. Kolaborasi pemerintah-swasta kita perlu berorientasi pada kerja sama dan ekonomi yang berpusat pada rakyat,” ujarnya.

Prabowo lalu memaparkan langkah nyata yang telah dilakukan Indonesia melalui program nasional pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Dia mengatakan, RI telah melakukan peningkatan akses digital dan keuangan yang membantu UMKM bisa masuk pasar dunia.

“Di Indonesia, kami menerapkan prinsip ini melalui program nasional yang memberdayakan usaha kecil dan koperasi untuk mengoptimalkan potensi mereka, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi pada masa depan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya. (*/red)

Lima Bos Perusahaan Divonis Empat Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

By On Minggu, November 02, 2025

Lima petinggi perusahaan divonis empat tahun penjara. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap lima bos perusahaan dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Amar putusan ini dibacakan untuk lima terdakwa yang merupakan bos perusahaan gula.

Kelima terdakwa tersebut adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak 2006); Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015); Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016); dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012).

Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kelimanya dihukum menjalani penjara selama empat tahun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.

Hukuman yang dibacakan ini sama dengan empat terdakwa lainnya yang juga merupakan bos perusahaan gula.

Dengan demikian, sembilan terdakwa kasus korupsi dari klaster perusahaan gula seluruhnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Perkara ini pula yang sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Belakangan, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam perkara ini. Sementara itu, perkara para terdakwa lainnya masih terus berjalan.

Secara total, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kalangan petinggi perusahaan. Namun, hingga saat ini baru empat yang perkaranya sudah memasuki tahap penuntutan.

Sembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula yakni:

1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003

2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006

3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013 (Dituntut 13 Oktober 2025)

4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012 (Dituntut 13 Oktober 2025)

5. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015

6. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015 (Dituntut 13 Oktober 2025)

7. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016

8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012

9. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas. (Dituntut 13 Oktober 2025)


(*/red)

Didunia Mafia Minyak, Nama Pandi Ambon Atau Jalaludin Semakin Nyentrik

By On Sabtu, November 01, 2025

Sebuah Mobil Truk Box Berukuran Besar Yang Sudah di Modifikasi 

Tangerang, DudukPerkara.Com – Mafia solar" adalah istilah yang merujuk pada sindikat atau individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Indonesia. 


Praktik ini umumnya melibatkan penimbunan solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat dan transportasi umum, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi (harga industri) untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal. 


Mereka seringkali beroperasi secara tersembunyi kini mereka sudah terang-terangan memanfaatkan celah dalam regulasi dan sistem pengawasan untuk memperkaya diri baik perorangan maupun kelompok sehingga merugikan negara, dan merugikan masyarakat Indonesia.


Berbagai cara mafia BBM subsidi solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini.


Nama Pandi ambon semakin melambung tinggi didunia minyak solar atau suka disebut "MAFIA SOLAR" Sebab sudah beberapa kali kendaraan beliau kepergok dan dilaporkan namun tampaknya Kebal Hukum.


Pada Tanggal 30/10/2025 mobil Solar milik Pandi Ambon atau Jalaludin kembali ke pergok sedang menjalankan aksinya. Mobil tersebut sedang mengisi minyak subsidi di SPBU Puspitek Serpong Tangerang Selatan, Provinsi Banten.


Supir mafia solar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saya hanya pekerja sebagai supir kalau yang mengelola kegiatan ini adalah Pandi Ambon atau Jalaludin," Ujar Supir


Pelanggaran Hukum: Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


David


Program MBG di Pesisir Pandeglang dapat Perhatian Langsung Gubernur Andra Soni

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelaksanaan program MBG di SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Oktober 2025. 

PANDEGLANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Gubernur memastikan pemerataan manfaat program nasional hingga ke wilayah pesisir Carita, Banten.

“Saya ingin memastikan bahwa program makan bergizi gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak di seluruh Banten,” ujarnya.

Kedatangan Gubernur disambut hangat oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan para siswa.

Dalam kunjungannya, Andra Soni meninjau ruang kelas, melihat fasilitas Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta berinteraksi dengan siswa-siswi yang tengah bersiap mengikuti kegiatan belajar. Suasana berlangsung akrab dan penuh antusias.

Gubernur Andra Soni menyampaikan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memastikan program prioritas nasional berjalan optimal hingga ke wilayah pesisir. Program MBG di SMA Negeri 15 sudah berjalan selama dua bulan. 

Apalagi, program MBG merupakan implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi, konsentrasi belajar, dan kualitas pendidikan generasi muda Indonesia. Termasuk untuk sekolah-sekolah di pesisir. 

“Ini jadi bagian Pemprov Banten untuk memastikan program prioritas nasional berjalan dengan optimal,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Deri Aldina menyampaikan rasa syukur atas perhatian Gubernur. Khususnya, perhatian yang diberikan ke sekolah yang berada di wilayah pesisir.

SMA Negeri 15 Pandeglang saat ini memiliki sekitar 670 siswa dari tiga angkatan dan terus menunjukkan peningkatan prestasi akademik.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri meningkat signifikan.

Pada tahun ajaran 2023–2024, sembilan siswa diterima di perguruan tinggi negeri dan meningkat menjadi dua belas siswa di tahun berikutnya.

“Kehadiran Pak Gubernur adalah kebanggaan bagi kami. Ini menjadi motivasi besar bagi guru dan siswa untuk terus memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini diharapkan program MBG tidak hanya membantu pemenuhan gizi siswa, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri, semangat belajar, dan cita-cita tinggi bagi generasi muda Banten.

Pemprov Banten meyakini bahwa pendidikan yang baik dan gizi yang cukup merupakan fondasi bagi terwujudnya Banten yang maju, adil, dan berdaya saing. (*/red)

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara suap dana Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar (empat tersangka baru),” ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Keempat tersangka itu di antaranya Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta) dan Meindra SB (swasta).

Mereka yang ditetapkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini. (*/red)

Pegawai Pemkab Sidoarjo yang Terlibat Pesta Seks Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Bupati Sidoarjo, Subandi. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Oknum staf berinisial MB yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), terancam diberhentikan tidak terhormat.

MB ditetapkan tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya bersama 33 orang lainnya usai terlibat pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam enam bulan terakhir, MB sehari-hari bekerja sebagai Staf di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan, tindakan MB mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus norma dan aturan kepegawaian.

Oleh sebab itu, kata Subandi, pihaknya akan memberhentikan oknum tersebut dari status kepegawaiannya.

“Tentu karena ini melanggar aturan ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan,” kata Subandi usai menyerahkan SK PPPK Tahap II, Selasa, 28 Oktober 2025.

Namun, Pemkab Sidoarjo lebih dulu akan memberikan kesempatan bagi MB mengundurkan diri sebelum dia dikenakan sanksi lebih berat.

“Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar dia masih bisa menjaga martabatnya sebagai seorang P3K,” ujarnya.

“Jika tidak, maka diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuhnya.

Surat Keputusan untuk mengundurkan diri atau akan dikenakan sanksi administratif telah dikirim Pemkab kepada MB.

Subandi berharap, MB dapat memilih nasibnya secara bijak.

“Kami ingin dia keluar secara terhormat. Harapan kami seperti itu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, 34 pria menggelar pesta seks bertajuk “Siwalan Party” pada Minggu, 19 Oktober 2025, dengan motif mencari kesenangan.

Pesta tersebut sudah digelar sebanyak delapan kali.

Mereka yang ditetapkan tersangka kasus pesta seks sesama jenis memiliki peran masing-masing; pemodal, admin, dan peserta.

Tersangka pemodal dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Sementara admin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*/red)

Alokasi Kuota Haji 2026, Jawa Timur Terbanyak

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Jemaah Haji. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Jawa Timur (Jatim) menjadi Provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026.

Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.

Adapun Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan haji khusus mendapat jatah sebanyak 17.680 jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.

Dalam rapat tersebut Dahnil juga menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.

Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tutur Dahnil.

Berikut kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:

Jawa Timur – 42.409 jemaah haji

Jawa Tengah – 34.122 jemaah haji

Jawa Barat – 29.643 jemaah haji

Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah haji

Banten – 9.124 jemaah haji

DKI Jakarta – 7.819 jemaah haji

Sumatera Utara – 5.913 jemaah haji

Lampung – 5.827 jemaah haji

Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah haji

Aceh – 5.426 jemaah haji

Sumatera Selatan – 5.354 jemaah haji

Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah haji

Riau – 4.682 jemaah haji

Sumatera Barat – 3.928 jemaah haji

DI Yogyakarta – 3.748 jemaah haji

Jambi – 3.576 jemaah haji

Kalimantan Timur – 3.189 jemaah haji

Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah haji

Kalimantan Barat – 1.858 jemaah haji

Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah haji

Bali – 1.698 jemaah haji

Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah haji

Sulawesi Barat – 1.450 jemaah haji

Bengkulu – 1.357 jemaah haji

Kepulauan Riau – 1.085 jemaah haji

Bangka Belitung – 1.077 jemaah haji

Papua – 933 jemaah haji

Maluku Utara – 785 jemaah haji

Gorontalo – 608 jemaah haji

Maluku – 587 jemaah haji

Kalimantan Utara – 489 jemaah haji

Papua Barat – 447 jemaah haji

Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah haji

Sulawesi Utara – 402 jemaah haji.


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *