Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Napi Rutan Salemba Mau Kabur Lewat Genteng BHPT

By On Selasa, September 09, 2025

Ilustrasi 


JAKARTA, DudukPerkara.Com – Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat hampir melarikan diri melalui Genteng BHPT, hal tersebut diungkap oleh salah satu Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang enggan disebutkan identitasnya. 


Namun, Aksinya berhasil digagalkan oleh petugas Rutan. 


Hal tersebut hampir mencederai nama institusi. Sebab, sebelumnya Rutan Salemba pernah kebobolan dimana saat itu 7 Napi berhasil Kabur. 


Napi tersebut diklaim kabur dengan melompat ke area luar kamar mandi dan langsung masuk menuju gorong-gorong atau saluran air.


Salah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas. Murtala jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta itu ditangkap pada Maret 2024.


Persoalan tersebut bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga masih maraknya penggunaan Ponsel di Rutan Salemba. 


Sebab, informasi ini didapat dari salah satu sumber yang merupakan Napi Rutan Salemba yang enggan disebutkan identitasnya.


(*/red)

Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang Amankan Lima Orang Diduga Lakukan Aksi Premanisme Palak Sopir

By On Selasa, September 09, 2025

Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang mengamankan lima orang diduga melakukan aksi premanisme di Jalan Raya Cisoka-Solear, Minggu malam, 07 September 2025. 

TANGERANG, DudukPerkara.News – Tim Patroli Sigap (Antisipasi Gangguan Premanisme) Polresta Tangerang mengamankan lima orang diduga melakukan aksi premanisme di Jalan Raya Cisoka-Solear, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu malam, 07 September 2025.

Kelimanya diamankan karena diduga memalak sopir truk yang melintas di lokasi itu. Adapun kelima orang yang diamankan berinisial TM (62), BD (25), ZA (59), KR (51), dan BM (48). 

“Tim Patroli Sigap yang dibentuk untuk mengantisipasi dan mengatasi aksi gangguan premanisme mendapat informasi adanya dugaan aksi premanisme. Tim kemudian bergerak lalu mengamankan para terduga tindakan premanisme,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin, 08 September 2025. 

Indra Waspada mengatakan, awalnya Kepolisian mendapat infromasi itu dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengamatan dan penggambaran serta elisitas guna validasi informasi. Setelah informasi dirasa cukup, Tim Patroli Sigap yang merupakan gabungan anggota dari berbagai fungsi melakukan pergerakan. 

Dari keterangan yang didapat, kelima orang yang diamankan meminta uang kepada para supir truk yang melintas dengan modus meminta uang bilamana menggunakan akses jalan. Kelima orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk melapor apabila melihat atau menjadi korban aksi premanisme. (*/red)

Soal Korban Mutilasi di Mojokerto, Tetangga Bilang Sering Dengar Cekcok

By On Selasa, September 09, 2025

Anggota Resmob Polres Mojokerto melakukan olah TKP di kamar kos tertuga pelaku mutilasi di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu, 07 September 2025. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News – Warga Dusun Pacet Selatan, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), digegerkan dengan temuan jasad seorang wanita berinisial TAS (25) dalam kondisi termutilasi dengan 65 potong bagian tubuhnya yang ditemukan di semak-semak.

Tetangga kos korban, Indah mengaku kerap melihat korban dengan pacarnya berinisial A. Dia kerap mendengar suara cekcok antara korban dan pacarnya. Dia menyebut keduanya kerap bertengkar di kosan.

“Biasanya malam itu ketuk-ketuk pintu, terus lama baru masuk. Pas masuk itu biasanya bertengkar. Saya sering mendengar suara mereka bertengkar,” ujarnya.

Indah menyebut, A sudah diamankan pihak Kepolisian. Saat penangkapan dilakukan, Indah mendengar suara pintu kosan didobrak.

Sementara, Ketua RT setempat, Heru mengatakan, Polisi yang menggunakan empat mobil datang ke rumahnya. Saat ditangkap, A tengah santai di kamar kosannya tersebut.

“Waktu ditangkap sedang nyantai-nyantai. Saya menyaksikan dari jauh, posisi orangnya lagi nyantai-nyantai,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Sabtu, 06 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, saat warga tengah mencari rumput.

Hasil penyisiran Polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan, ditemukan 65 potongan jasad manusia.

Polisi merinci, 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17x17 cm. Sedangkan, dua potongan lainnya berupa telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan. (*/red)

Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri yang Diganti Prabowo

By On Selasa, September 09, 2025

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah Menteri baru di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 08 September 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Untuk kali kedua, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan Kabinet dengan mengganti dan melantik empat Menteri dan satu Wakil Menteri (Wamen).

Pengambilan sumpah sekaligus pelantikan empat Menteri dan satu Wamen tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 08 September 2025.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Negeri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Dari empat Menteri yang diganti, salah satunya adalah Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.

Namun, Prabowo belum menetapkan pengganti dari Budi Gunawan untuk mengisi posisi Menko Polkam.

Meski beredar kabar bahwa posisi itu bakal disatukan dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

“Berkenaan dengan posisi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk sementara waktu memang Bapak Presiden belum menunjuk secara definitif siapa yang akan beliau tugaskan menjadi Menko Polkam. Sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Senin, 08 September 2025.

Selain itu, ada Dito Ariotedjo yang dicopot dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tetapi penggantinya juga belum diumumkan.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut, pengganti Dito Ariotedjo sebagai Menpora belum dilantik karena calon menteri tersebut masih berada di luar kota.

“Pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan dalam posisi sedang di luar kota sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan pada sore hari ini. Nanti di prosesi pelantikan yang berikutnya,” tutur Prasetyo.

Lima Menteri yang Dicopot oleh Presiden Prabowo:

1. Budi Gunawan dari jabatan Menko Polkam

2. Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan

3. Abdul Kadir Karding dari jabatan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI

4. Budi Arie Setiadi dari jabatan Menteri Koperasi

5. Dito Ariotedjo dari jabatan Menpora.

Empat Menteri dan Satu Wamen yang Dilantik Presiden Prabowo:

1. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan

2. Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI

3. Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi

4. Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah

5. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.

(*/red)

Ini Penjelasan Menhut Raja Juli soal Foto Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar

By On Selasa, September 09, 2025

Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai viral dirinya bermain domino bersama tersangka pembalak liar bernama Azis Wellang

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni merespons sebuah foto yang viral memperlihatkan dirinya tengah bermain domino bersama tersangka pembalakan liar bernama Azis Wellang.

Selain dengan Azis Wellang, dalam foto itu juga ada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, dan Andi Rukman Nurdin.

Dalam klarifikasinya, Raja Juli mengungkit foto yang menjadi pemberitaan. Raja Juli menyatakan, awalnya hanya memenuhi janji bertemu seorang menteri di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.

“Saya janjian bertemu Mas Menteri Karding. Mas Menteri Karding meminta saya 'nyamperin' beliau di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di mana beliau pada saat ini menjadi sekjennya,” ujar Raja Juli dalam unggahan media sosialnya, Minggu, 07 September 2025.

Raja Juli menyebut, dirinya berdiskusi selama dua jam dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding di posko tersebut.

Menurutnya, tidak ada pembahasan terkait pembalakan liar.

Pada pukul 24.00 WIB, Raja Juli menyebut hendak pulang. Dia dan Menteri Karding lalu diajak bermain domino oleh beberapa orang yang ada di lokasi. Dia kembali menegaskan tidak ada pembahasan kasus apa pun saat permainan domino.

“Di ruang tamu ramai sekali orang. Beberapa orang lainnya sedang bermain domino. Mas Menteri Karding dan saya diajak ikut main. Setelah dua kali 'putaran', saya pamit pulang kepada Mas Menteri Karding dan banyak orang yang ada di ruang tamu tersebut,” jelasnya.

Raja Juli mengaku baru tahu teman bermain dominonya tersebut merupakan Aziz Wellang.

Dia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menindak pelanggaran hukum, termasuk pembalakan liar.

“Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar. Bagi saya tidak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan,” ujarnya.

“Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*/red)

Ini Respon Istana soal Klaim Hotman Buktikan Nadiem Tak Korupsi

By On Selasa, September 09, 2025

Kepala Komunikasi Presiden/PCO, Hasan Nasbi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Pihak Istana merespon perihal pengacara kondang Hotman Paris yang mau membuktikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, Nadiem Makarim tidak bersalah di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebut, pemerintah menyerahkan kasus Nadiem Makarim kepada penegak hukum.

“Kita serahkan kepada proses hukum saja,” kata Hasan kepada wartawan, Minggu, 07 September 2025.

Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

“Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis, 04 September 2025.

Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka ini janggal.

Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop.

“Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris, dikutip akun Instagram-nya, Jumat, 05 September 2025.

Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya. (*/red)

Kamuflase di Balik Barcode, Diduga Mengaku Oknum HRD Meminta Uang ke Pelamar

By On Senin, September 08, 2025

Puluhan Pelamar Kerja

Serang, DudukPerkara.Com – Mencuat adanya dugaan yang mengaku sebagai pihak HRD PT Park land World Indonesia Plant2, sebelumnya tersebar adanya barcode untuk calon tenaga kerja yang ingin melamar ke PT PWI 2 Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten.


Namun dugaan isu yang beredar barcode tersebut hanya untuk memuluskan aksi para oknum PT PWI 2 dan juga oknum HRD untuk menandakan bahwasanya untuk mencirikan calon tenaga kerja yang terorganisir.



Beberapa orang pencari kerja kini mendadak mendapat telepon dari yang mengaku-ngaku sebagai HRD PT Parkland World Indonesia Plant 2.



Salah satu Pelamar kerja sebut saja emah bercerita bahwa dirinya kaget tiba-tiba dapat telpon dari HRD PT Parkland World Indonesia Plant 2 yang ngaku bernama Sandi Witomo S.T


"ibu dapat panggilan kerja di PT PWI 2 pada hari Senin silahkan membawa berkas lamaran yang lengkap dan asli, ibu emah kalau mau dibantu dan langsung bisa kerja siapkan uang sebesar Rp.3.000.000,.( Tiga Juta Rupiah) Dan uang ini harus diberikan terlebih dulu," Terangnya, kepada awak media Senin 08 September 2025.


Dengan adanya kejadian seperti ini awak media langsung mengkonfirmasi Sandi Witomo selaku HRD PT Parkland World Indonesia 2.


Namun saat di konfirmasi melalui WhatsApp sandi witomo tak pernah menjawab dugaan tersebut menjadi tanda tanya publik.*****

Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Terlarang, Oknum Kapolsek di Bandung Barat Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

By On Minggu, September 07, 2025


BANDUNG BARAT, DudukPerkara.News – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang di Jl. St. No.29 Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang.

Diketahui, di lokasi tersebut terdapat toko diduga menjual obat-obatan daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A.

A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50 ribu per lima butir.

Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp 2 juta. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut.

Namun, ia menyatakan bahwa penindakan bukan wewenang Polsek dan hanya melaporkan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Cimahi.

“Ketika Polsek menangani narkoba akan dilimpahkan kepada Satnarkoba. Karena Poslek tidak bisa menangani tindak pidana narkoba, itu sifatnya leksepesialis,” kata Kapolsek Padalararang saat dikonfirmasi melakui pesan WhatsApp, Minggu, 07 September 2025.

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda.

Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (red/tim)

Menko Yusril Bilang Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis

By On Minggu, September 07, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.

Sehingga, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis, 04 September 2025.

Untuk itu, kata Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Menurut Yusril, perubahan sistem Pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi politik.

Yusril menilai, sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Yusril, revisi UU Pemilu juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima beberapa waktu lalu mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR.

Menurut Aria Bima, revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

“UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Aria Bima.

Aria Bima mengatakan, substansi pemilu berada di Komisi II. Untuk itu, kata dia, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya. (*/red)

Terlibat Kasus Korupsi Chromebook, Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Masih Diburu

By On Minggu, September 07, 2025

Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari keberadaan Jurist Tan.

Jurist Tan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kejagung juga telah telah mengajukan permohonan red notice terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.

“Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 05 September 2025.

Menurur Anang, komunikasi terakhir antara penyidik dan pihak Jurist Tan terjadi pada sekitar Juni 2025.

Saat itu, kata dia, komunikasi antara Jurist Tan dan penyidik terjalin melalui pengacaranya.

“Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Peran Jurist Tan dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.

Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.

Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.

Usai pertemuan awal itu, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google.

Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.

Saat ini, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia. (*/red)

Kejagung Usut Aliran Uang yang Diterima Nadiem di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

By On Minggu, September 07, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop.

Kejagung masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira, ini masih pendalaman,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 05 September 2025.

Menurutnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari Nadiem terkait kasus tersebut.

“Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen pengadaan di Kemendikbud,” ujarnya.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek; Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi. (*/red)

Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR: Hapus Tunjangan Rumah dan Janji Perkuat Partisipasi Publik

By On Minggu, September 07, 2025

17+8 Tuntutan Rakyat

JAKARTA, DudukPerkara.News – Setelah desakan besar-besaran dari mahasiswa dan masyarakat, pimpinan DPR akhirnya angkat bicara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Fraksi-fraksi.

“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco saat konferensi pers, Jumat malam, 05 September 2025.

Kedua, kata dia, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telpon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

“Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” tutur Dasco.

Terakhir, DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, tuntutan rakyat ini disusun dan lahir dari sekelompok influencer seperti Andovi Da Lopez, Salsa Erwin, hingga Jerome Polin yang merangkum berbagai aspirasi rakyat.

Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat ini lahir dari gabungan berbagai kanal aspirasi publik, seperti desakan 211 organisasi masyarakat sipil, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, dan pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.

Sebanyak 17 tuntutan rakyat itu memiliki tenggang waktu hingga 5 September 2025 untuk direalisasikan oleh pihak eksekutif, legislatif, hingga aparat keamanan itu.

Berikut isi 17+8 Tuntutan Rakyat:

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran. 

2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

3. Bekukan kenaikan gaji tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah.

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Selain 17 poin tersebut, terdapat delapan tuntutan jangka panjang dengan tenggang waktu untuk direalisasikan hingga 31 Agustus 2026, yakni:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis 

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian 

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

(*/red)

Gelar Doa Bersama untuk Affan, Polres Tangsel Bagikan Helm hingga Sembako ke Ojol

By On Minggu, September 07, 2025

Kapolres Tangsel, AKBP Victor saat memberikan helm kepada para pengemudi Ojol

TANGSEL, DudukPerkara.News – Jajaran Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar doa bersama dengan komunitas Ojek Online (Ojol), di Masjid Al Aman Polres Tangsel, pada Kamis, 04 September 2025.

Kegiatan itu digelar untuk mendoakan pengemudi Ojol, Affan Kurniawan yang tewas terlindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob.

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Tangsel AKBP Victor, Wakapolres Kompol Muhibbur, personel Polres Tangsel, personel Brimob dan personel Kodim 0506 Tangerang.

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman Ojol dalam acara salat maghrib, dilanjutkan dengan pembacaan surat yasin dan doa bersama. Semoga ke depan kita dapat terus bersilaturahmi dalam kegiatan positif lainnya," ujar Victor.

Sebelum pelaksanaan doa bersama, para pengemudi Ojol mengikuti pengecekan kesehatan, dan menerima vitamin di Posko Kesehatan Polres Tangsel.

Polres Tangsel juga memberikan santunan kepada anak yatim, menyerahkan paket sembako dan helm kepada para pengemudi Ojol.

“Semoga berguna untuk teman-teman Ojol ketika mengemudi narik penumpang. Kegiatan doa bersama ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kebersamaan,” ujarnya.

“Semoga bisa mempererat silaturahmi antara Kepolisian dengan masyarakat,, khususnya komunitas Ojol di wilayah Tangerang Selatan,” tutupnya. (*/red)

KPK Akan Koordinasi dengan Jampidsus Usai Nadiem Tersangka dan Ditahan

By On Sabtu, September 06, 2025

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus Google Cloud yang terus diproses dan akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai keterkaitan kasus tersebut.

“Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses. Ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah, dipanggil, ya panggilannya ditujukan ke rumah,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.

Setyo memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud tetap berlanjut karena berbeda perkara dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.

Namun, Setyo enggan memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan korupsi tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.

“Nah ini kan proses masih penyelidikan. Penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya. Ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Kejagung menduga praktik korupsi yang menjerat Nadiem ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,98 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung menjelaskan, dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

KPK Ungkap Kemungkinan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Google Cloud

By On Sabtu, September 06, 2025

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.

Budi mengatakan, pihaknya masih mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Dia mengatakan, KPK akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan pengusutan perkara tersebut.

“Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

KPK menyelidiki dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang tempus atau waktu pengadaannya terjadi saat pandemi Covid-19.

Kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang diusut KPK masih tahap penyelidikan dan belum ada sosok tersangka yang ditetapkan.

“Iya (tempus saat Covid-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Asep menjelaskan, Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.

Diketahui sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 04 September 2025.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *