Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

By On Jumat, November 07, 2025

Ketum PKB, Cak Imin. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar memastikan akan memproses internal Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses internal itu meliputi status kadernya dari anggota kepartaian.

“Ya pasti akan ada proses internal, ya,” ujar Muhaimin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 05 November 2025.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu tidak secara gamblang menyebut keputusan akhir dari partai, apakah akan memecat Abdul Wahid atau sebaliknya.

Namun ia menekankan, semua pihak harus belajar agar kejadian negatif serupa tidak terulang.

“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Cak Imin mengaku belum memutuskan memberikan bantuan hukum kepada Abdul Wahid.

Ia pun menyebut kadernya itu belum meminta bantuan hukum.

“Belum ada permintaan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 05 November 2025.

Abdul Wahid terjaring dalam OTT di Riau pada Senin, 03 November 2025.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 05 November 2025.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. (*/red)

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

By On Jumat, November 07, 2025

Anggota DPR nonaktif hadir dalam sidang putusan MKD DPR. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Dalam sidang, MKD DPR memutuskan 1 anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan hingga 1 anggota DPR 6 bulan.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 05 November 2025, yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya turut hadir dalam sidang putusan. Awal sidang MKD sempat diskors karena kehadiran anggota DPR nonaktif di dalam ruang sidang MKD DPR.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang MKD DPR adalah Adies Kadir Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

Mereka turut mendengarkan putusan sidang MKD DPR. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan.

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:

Nafa Urbach sebagai teradu II

Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap:

Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:

Ahmad Sahroni sebagai teradu V

Sementara itu, teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Pengadu Cabut Aduan

Pengadu Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Muharram, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti dan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia disebut mencabut pengaduannya.

“Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Dek Gam dalam persidangan.

Wakil Ketua MKD DPR, Tb Hasanuddin dan Agung Widyantoro juga menyampaikan hal serupa.

Tb Hasanuddin mengatakan, pengadu telah mencabut laporan lantaran sudah ada klarifikasi dari pihak terkait.

“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” ucapnya.

Agung lantas menyampaikan kesimpulan dari ahli, lantaran sudah dicabut, perkara pengaduan dianggap tidak ada.

“Bahwa ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada,” ujarnya.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 03 November 2025.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:

1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini

2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko

3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta

4. Ahli hukum Satya Adianto

5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah

6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi

7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar

8. Ahli media sosial Ismail Fahmi


(*/red)

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

By On Jumat, November 07, 2025

Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah). 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang turut menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

KPK menyebut, perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini diduga terdapat praktik jatah tidak resmi atau “jatah preman” bagi kepala daerah.

Menurutnya, modus seperti itu muncul dalam proses penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam ‘japrem’ atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 04 November 2025.

Budi mengatakan, Dinas PUPR diketahui membawahi sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kini juga tengah didalami oleh penyidik.

“Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Di mana Dinas PUPR itu kan punya UPT-UPT di bawahnya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam rangkaian OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. Uang itu ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang, mulai dari rupiah hingga valuta asing.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Jika dirupiahkan totalnya sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK memastikan sudah menetapkan sejumlah tersangka dari total 10 orang yang diamankan. (*/red)

Pimpin Sidak Pabrik Ban Michelin di Cikarang, Dasco: PHK Disetop Dulu

By On Rabu, November 05, 2025

Pimpinan DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik ban Michelin di Cikarang, Jabar, Senin, 03 November 2025. 

CIKARANG, DudukPerkara.News – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) di Cikarang, Jawa Barat, untuk menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.

“Dan kami minta bahwa sejak saat ini, proses-proses PHK tidak dilanjutkan dulu,” ujar Dasco usai sidak di pabrik ban Michelin, Senin, 03 November 2025.

Dasco menyampaikan hal itu di hadapan perwakilan manajemen pabrik ban Michelin, yakni HRD Manager PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA).

Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) siang itu, Dasco datang bersama Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan sejumlah jajaran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI.

Hadir juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat Dasco menggelar Sidak.

Dasco mengungkapkan, Sidak ini digelar guna merespons kabar adanya PHK massal sepihak di perusahaan multinasional asal Perancis itu.

“Kami datang untuk kemudian berkomunikasi, membantu komunikasi dengan pihak perusahaan. Tapi karena manajemennya, pengambilan keputusannya tidak hadir karena memang kita datangnya juga tidak memberi tahu, sehingga tadi kita sudah berbicara dengan perwakilan perusahaan tadi,” ujarnya.

Minta Perusahaan Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Selain meminta PHK dihentikan, Dasco juga menegaskan bahwa perusahaan harus mengikuti perjanjian kerja sama dan ketentuan ketenagakerjaan terkait PHK.

“Apabila perundingan-perundingan telah melalui tahapan penyajian perjanjian kerja bersama itu sudah dilalui, apabila terjadi PHK yang tidak bisa dihindari, itu harus juga mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan pihak dari PT Multistrada berjanji akan menyampaikan ke owner perusahaan,” tuturnya.

Setelah menemui perwakilan perusahaan, Dasco menghampiri massa buruh yang sedang berdemonstrasi di depan gerbang perusahaan tersebut.

Dia turut melakukan orasi untuk mengumumkan soal hasil pertemuannya ini. (*/red)

KPK OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Dikabarkan Ikut Ditangkap

By On Rabu, November 05, 2025

Gubernur Riau, Abdul Wahid.  

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin, 03 November 2025.

Dalam operasi senyap tersebut, salah satu pihak yang tertangkap adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid. 

Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Salah satunya (yang ditangkap Gubernur Riau Abdul Wahid),” ujar Fitroh.

Namun Fitroh belum menjelaskan lebih jauh terkait operasi senyap tersebut. Termasuk kontruksi perkara terkait OTT yang dimaksud. 

KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam operasi senyap tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK menangkap 10 orang dalam OTT ini.

“Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, atau sampai dengan saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi.

Saat ini, kata Budi, Tim KPK masih berada di lapangan. Dia memastikan akan memberikan informasi terbaru terkait operasi senyap.

“Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kita akan terus update perkembangannya,” ujarnya.

Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Desa Belaras (kini Desa Cahaya Baru, Dusun Anak Peria, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau).

Ia menempuh pendidikan dasar hingga Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Simbar, Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah itu, ia sempat bersekolah di MAN 1 Tembilahan, kemudian melanjutkan pendidikan ke Pesantren Ashabul Yamin di Lasi Tuo, Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Sumatera Barat.

Setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren, Abdul Wahid melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. (*/red)

Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Bangunan Pabrik dan Pipa di Kota Cilegon

By On Minggu, November 02, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan pabrik terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).

Pabrik yang disita itu adalah PT BIG yang merupakan perusahaan Isargas Group.

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 31 Oktober 2025.

Selain pabrik, KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG. Pipa tersebut diketahui menjadi agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Adapun total panjang pipa yang disita tersebut mencapai 7,6 km yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh Tersangka Sdr AS (Arso Sadewo),” ujar Budi.

Menurut Budi, penyitaan itu dilakukan sejak pekan lalu dan rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT IAE, Arso Sadewo (AS). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Penetapan tersangka ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol. (*/red)

Lima Bos Perusahaan Divonis Empat Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

By On Minggu, November 02, 2025

Lima petinggi perusahaan divonis empat tahun penjara. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap lima bos perusahaan dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Amar putusan ini dibacakan untuk lima terdakwa yang merupakan bos perusahaan gula.

Kelima terdakwa tersebut adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak 2006); Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015); Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016); dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012).

Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kelimanya dihukum menjalani penjara selama empat tahun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.

Hukuman yang dibacakan ini sama dengan empat terdakwa lainnya yang juga merupakan bos perusahaan gula.

Dengan demikian, sembilan terdakwa kasus korupsi dari klaster perusahaan gula seluruhnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Perkara ini pula yang sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Belakangan, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam perkara ini. Sementara itu, perkara para terdakwa lainnya masih terus berjalan.

Secara total, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kalangan petinggi perusahaan. Namun, hingga saat ini baru empat yang perkaranya sudah memasuki tahap penuntutan.

Sembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula yakni:

1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003

2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006

3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013 (Dituntut 13 Oktober 2025)

4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012 (Dituntut 13 Oktober 2025)

5. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015

6. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015 (Dituntut 13 Oktober 2025)

7. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016

8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012

9. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas. (Dituntut 13 Oktober 2025)


(*/red)

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara suap dana Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar (empat tersangka baru),” ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Keempat tersangka itu di antaranya Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta) dan Meindra SB (swasta).

Mereka yang ditetapkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini. (*/red)

Alokasi Kuota Haji 2026, Jawa Timur Terbanyak

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Jemaah Haji. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Jawa Timur (Jatim) menjadi Provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026.

Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.

Adapun Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan haji khusus mendapat jatah sebanyak 17.680 jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.

Dalam rapat tersebut Dahnil juga menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.

Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tutur Dahnil.

Berikut kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:

Jawa Timur – 42.409 jemaah haji

Jawa Tengah – 34.122 jemaah haji

Jawa Barat – 29.643 jemaah haji

Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah haji

Banten – 9.124 jemaah haji

DKI Jakarta – 7.819 jemaah haji

Sumatera Utara – 5.913 jemaah haji

Lampung – 5.827 jemaah haji

Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah haji

Aceh – 5.426 jemaah haji

Sumatera Selatan – 5.354 jemaah haji

Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah haji

Riau – 4.682 jemaah haji

Sumatera Barat – 3.928 jemaah haji

DI Yogyakarta – 3.748 jemaah haji

Jambi – 3.576 jemaah haji

Kalimantan Timur – 3.189 jemaah haji

Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah haji

Kalimantan Barat – 1.858 jemaah haji

Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah haji

Bali – 1.698 jemaah haji

Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah haji

Sulawesi Barat – 1.450 jemaah haji

Bengkulu – 1.357 jemaah haji

Kepulauan Riau – 1.085 jemaah haji

Bangka Belitung – 1.077 jemaah haji

Papua – 933 jemaah haji

Maluku Utara – 785 jemaah haji

Gorontalo – 608 jemaah haji

Maluku – 587 jemaah haji

Kalimantan Utara – 489 jemaah haji

Papua Barat – 447 jemaah haji

Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah haji

Sulawesi Utara – 402 jemaah haji.


(*/red)

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna merespons mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.

Diketahui, Nikita divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis empat tahun. Pasal yang terbukti Pasal pemerasan juncto Pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Menurut Anang, JPU masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebut, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sementara, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan Jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. (*/red)

KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp 1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menyita hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar.

“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025.

“Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar,” imbuhnya.

Menurut Budi, hasil sawit itu berada di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan sawit itu sudah rutin menghasilkan sehingga hasil kebunnya yang disita KPK.

“Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut, kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi terkait kasus itu, di antaranya Musa Daulae (Notaris dan PPAT), Maskur Haloman Daulay (Pengelola Kebun Sawit).

Diketahui sebelumnya, KPK juga sempat menyita sawit senilai Rp 3 miliar hasil produksi lahan yang diduga milik Nurhadi. Sawit disita setelah lahan tersebut terus menghasilkan.

“Jadi selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Budi mengatakan, hasil penyitaan produksi lahan sawit itu disimpan di rekening penampungan KPK.

Menurutnya, lahan sawit itu terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya ya,” ujarnya.

Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pada 2019. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. 

Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 2020.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).

Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Terbaru, Nurhadi, yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK.

Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan TPPU.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin, 30 Juni 2025.

“Penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025,” imbuhnya. (*/red)

Prabowo Pesan Aparat Tak Kriminalisasi Masyarakat Kecil, Kejagung Singgung Restorative Justice

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Anang Supriatna menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengingatkan pada jajaran aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

“Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara. Beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kami supaya berhati-hati kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurutnya, pernyataan itu menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk selalu berhati-hati dalam menangani suatu kasus.

Pasalnya, kata dia, dahulu memang ada perkara, khususnya tindak pidana kecil atau pidana umum yang sempat ramai.

“Kalau tidak salah ada yang dahulu pernah mendengar, mungkin nenek-nenek mencuri kayu atau seperti apa dipidana. Berangkat dari situ, Pak Jaksa Agung sudah menerapkan yang namanya restorative justice,” ujarnya.

Berkaca dari peristiwa terdahulu, kata dia, Jaksa Agung lantas mulai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, yang mana dalam suatu kasus diusahakan sebelum naik pengadilan untuk bisa didamaikan.

Sehingga, perkara-perkara seperti itu tak langsung sampai ke pengadilan, melainkan sudah diselesaikan.

“Itulah salah satu langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan, dan Pak Jaksa Agung sendiri juga menekankan, ada perjanjian untuk restorative justice ini, dan cukup banyak perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, bahkan dapat penghargaan dari dunia Internasional,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, terdapat tagline hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang mana ada penyelesaian kasus yang bergantung pada restorative justice tersebut, khususnya pada masyarakat kecil. (*/red)

Pemerintah Akan Pulangkan Dua WN Inggris Napi Kasus Narkoba

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati pemindahan dua narapidana Warga Negara (WN) Inggris (transfer of sentenced persons/TSP).

Dua narapidana asal Inggris itu divonis mati dan seumur hidup terkait kasus narkoba.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Menlu Inggris, Yvette Cooper, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dua narapidana yang dipindahkan adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35).

Keduanya terlibat kasus narkoba dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.

Sandiford menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati. Dia menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi serta kondisi kesehatannya telah menurun.

Sementara Shahabadi ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Menurut Yusril, pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Hal itu sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada pemerintah Inggris,” ujarnya.

Yusril mengatakan, kesepakatan antara Indonesia dan Inggris ini sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia.

Mekanisme tersebut, kata dia, mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.

Proses pemindahan ini diawali dengan pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris pada Januari 2025.

Pembahasan berlanjut pada April 2025 dalam pertemuan dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, di mana kedua pihak menegaskan komitmen kemanusiaan dalam kerangka kerja sama hukum bilateral.

Kemudian, pada 29 April, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Kanselir Agung dan Sekretaris Negara untuk Kehakiman yang menyampaikan permohonan repatriasi kedua narapidana tersebut.

Kemudian dilakukan pertemuan teknis untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.

Diharapkan kesepakatan ini memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. (*/red)

Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

By On Selasa, Oktober 21, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat di Kejagung, Senin, 20 Oktober 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penegak hukum harus punya hati. Ia tidak ingin penegakan hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Penegak hukum harus punya hati. Hanya punya hati, jangan istilahnya apa? Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka, jahat,” ujara Prabowo di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurutnya, masyarakat kecil dan lemah harus dibantu, bukan malah dikriminalisasi.

“Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu. Kita tidak ingin mencari-cari masalah, saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apapun,” ujarnya.

Prabowo juga menegaskan, jangan sampai ada lagi kasus kriminalisasi terhadap anak kecil yang mencuri ayam atau ibu yang mencuri pohon.

“Kalau perlu si hakim, si jaksa, atau si polisi pakai uangnya sendiri ganti ayamnya, anaknya dibantu,” tuturnya.

Sebab, ia mendapat laporan masih ada Jaksa di daerah yang melakukan praktik tidak benar.

“Ini saya ingatkan karena kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga. Di antara Jaksa-jaksa di daerah-daerah, saya dapat laporan, kita semua merasakan ada juga yang melakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” pungkasnya. (*/red)

Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

By On Selasa, Oktober 21, 2025

Lisa Mariana ditetapkan jadi tersangka. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Pihak Kepolisian telah menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh sejak pekan lalu.

“Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap RK.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka, ya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pada Rabu (21/5/2025), menyebutkan bahwa laporan dari pihak Ridwan Kamil mengenai dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan Lisa Mariana telah naik ke tahap penyidikan. Saat itu, polisi telah memeriksa enam orang saksi.

“Kasus RK itu enam saksi sudah diperiksa sementara, dan penyidikan masih berlanjut. Saat ini sudah berstatus penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, selebgram Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Namun, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil. (*/red)

Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Tangsel

By On Senin, Oktober 20, 2025

Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Mensos Saifullah Yusuf meninjau Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Minggu, 19 Oktober 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu, 19 Oktober 2025

Kunjungan tersebut ditemani Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Wamensos Agus Jabo.

Rombongan tiba sekitar pukul 14.05 WIB. Gus Ipul lebih dulu tiba dan menyambut Teddy bersama siswa dan siswi Sekolah Rakyat.

Setiba di lokasi, Teddy disambut meriah oleh para siswa. Mereka memberi tepuk khusus dan yel-yel menyambut kedatangan Teddy.

“Wow, keren, wow, wow, keren. Sekolah Rakyat, cerdas bersama, tumbuh setara. SR sayangi orang tua, hormati guru. Terima kasih Letkol Teddy, doakan kami sukses. Kami sayang Bapak,” ujar siswa.

Selanjutnya Gus Ipul bersama Teddy berkeliling ke ruangan kelas Sekolah Rakyat. Mereka sempat melihat proses belajar di kelas.

Teddy mengaku mendapat berbagai cerita dari para siswa mengenai guru-guru di Sekolah Rakyat.

Para siswa, kata dia, menyebut para guru mengajar dengan menyenangkan.

“Katanya guru-gurunya asyik,” ujar Teddy di hadapan siswa dan Gus Ipul.

“Mereka ini rata-rata muda banget, mereka ini sudah menempuh profesi pendidikan guru. Masih muda, semangat, kekinianlah cara ngajarnya,” timpal Gus Ipul.

Setelah mengunjungi kelas, Gus Ipul mengajak Teddy ke ruangan aula. Mereka menyaksikan pentas seni yang dipersembahkan oleh para siswa-siswi. (*/red)

Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

By On Senin, Oktober 20, 2025

Ilustrasi Bansos. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan, penyaluran tambahan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) siap dilaksanakan pada bulan Oktober ini.

Bantuan tersebut merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, dalam Program Perlindungan Sosial Tahun 2025 melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, sebagai bagian dari strategi stimulus ekonomi nasional.

Program BLTS ini akan menjangkau 35,04 juta KPM. Jika dihitung rata-rata empat anggota per keluarga (ayah, ibu, dan dua anak), maka bantuan tersebut diperkirakan menyentuh sekitar 140 juta jiwa.

“Tambahan BLTS ini di luar BLT reguler yang sudah diberikan melalui Kemensos setiap bulan kepada 20,88 juta KPM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako,” ujar Gus Ipul kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.

Total nilai tambahan BLTS yang disalurkan mencapai Rp 31,542 triliun. Dengan tambahan ini, total bantuan perlindungan sosial yang disalurkan Kemensos sepanjang 2025 mencapai Rp 110,718 triliun.

Adapun rincian penyaluran bantuan sosial 2025 sebagai berikut:

- Penerima PKH Murni: 398.714 KPM, masing-masing Rp 2,8 juta per tahun (total Rp 1,116 triliun)

- Penerima Sembako Murni: 8.675.797 KPM, masing-masing Rp 2,4 juta per tahun (total Rp 20,822 triliun)

- Penerima PKH dan Sembako: 9.601.286 KPM, masing-masing Rp 5,2 juta per tahun (total Rp 49,927 triliun)

- Penerima Penebalan Juni-Juli 2025: 18.277.083 KPM, masing-masing Rp 400 ribu (total Rp 7,311 triliun)

- Penerima Stimulus Ekonomi (Oktober-Desember 2025): 35.046.783 KPM, masing-masing Rp 900 ribu (total Rp 31,542 triliun)

Total bantuan perlindungan sosial tahun 2025: Rp 110,718 triliun.

Menurut Gus Ipul, penerima BLTS berasal dari keluarga miskin di desil I hingga IV berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari total 35,04 juta lebih KPM penerima BLTS, sekitar 20,88 juta KPM merupakan penerima bantuan penebalan, sedangkan 14,15 juta KPM merupakan penerima baru.

“Data penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di triwulan pertama, dan DTSEN pada triwulan selanjutnya (II-IV). Pemutakhiran data penerima dilakukan setiap tiga bulan sekali agar bantuan sosial tepat sasaran,” jelas Gus Ipul.

Khusus pada triwulan IV, terdapat penambahan penerima bansos dari kelompok desil I-IV DTSEN di luar penerima reguler.

Data tersebut diperoleh dari hasil pemadanan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemensos, BPS, dan Kementerian Keuangan.

Gus Ipul menambahkan, proses penyaluran bansos triwulan IV untuk program reguler dan perluasan sudah dimulai sejak hari ini dan akan berlangsung selama dua pekan ke depan. (*/red)

Kejagung Sita Lagi Rumah Mewah Milik Anak “Raja Minyak Riza Chalid”

By On Senin, Oktober 20, 2025

Kejagung kembali menyiita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita satu bidang tanah seluas 557 meter persegi dan bangunan di atasnya milik Kanesa Ilona Riza, anak Mohammad Riza Chalid (MRC).

Aset yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 itu diketahui berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta.

“Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Menurut Anang, penyitaan itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2012–2023.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi,” ujar Anang.

Adapun penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana asal, yakni perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS pada periode 2012 hingga 2023 yang menjerat MRC.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kejagung kini memproses penerbitan red notice agar Riza Chalid masuk daftar buronan internasional.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025 dalam kasus ini. Selain rumah, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait Riza.

Pada Kamis, 14 Agustus 2025, penyidik mengamankan empat mobil mewah, yakni satu BMW 528 putih, satu Toyota Rush, dan dua Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.

Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar di wilayah Bekasi.

Sebelumnya, pada Selasa, 05 Agustus 2025, penyidik juga menyita lima kendaraan lain, di antaranya satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz. (*/red)

KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

By On Jumat, Oktober 17, 2025

Ilustrasi Emas. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM).

KPK pun mengungkap modus korupsi dalam kasus yang menjerat Loco Montrado sebagai tersangka korporasi ini.

“Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 Kg anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Seharusnya, kata Budi, setiap pengolahan anoda logam juga akan menghasilkan perak. Namun, dalam kasus ini, tidak ada perak dari setiap hasil pengolahan.

“Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, output-nya tidak ada peraknya,” ujarnya.

“Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar,” imbuhnya.

Budi mengatakan, pihaknya juga memeriksa empat saksi hari ini. Pemeriksaan itu untuk mendalami peran PT Loco Montrado secara korporasi.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami terkait dengan peran-peran yang dilakukan oleh PT LCM secara entitas atau secara korporasinya,” ujarnya.

Berikut empat saksi yang diperiksa hari ini:

1. Fakhri Reza selaku eks pegawai PT Antam

2. Hardianto Tumpak Manurung selaku eks pegawai Antam

3. Helminton Jaharjo Sitanggang selaku eks Senior Vice President Internal Audit Antam

4. Ilham Iskandar Siregar selaku eks Manager Refining UBPP LM PT Antam.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka.

Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang.

Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. (*/red)

Gagal Masuk Piala Dunia, Istana Janji Perbaiki Kualitas Timnas

By On Jumat, Oktober 17, 2025

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kerja sama antara PSSI dengan Patrick Kluivert berakhir usai pelatih asal Belanda itu gagal membawa Timnas ke Piala Dunia 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya berjanji akan terus berusaha memperbaiki kualitas Timnas Indonesia.

“Kita harus terus yakin, terus berusaha untuk memperbaiki kualitas Timnas kita,”kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Pada saatnya, kata dia, pemerintah dapat mewujudkan mimpi 287 juta rakyat Indonesia, untuk melihat Timnas berlaga di Piala Dunia.

“Sehingga diharapkan pada saatnya nanti apa yang menjadi mimpi dari 287 juta rakyat Indonesia untuk Timnas kita bisa berlaga di kancah Piala Dunia dapat terwujud,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengakhiri kerja sama dengan Patrick Kluivert yang sebelumnya menjabat pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia.

Pengumuman pengakhiran kerja sama tersebut disampaikan melalui laman resmi PSSI, Kamis, 16 Oktober 2025.

“PSSI dan tim kepelatihan Tim Nasional Indonesia sepakat untuk mengakhiri kontrak lebih awal melalui mekanisme mutual termination,” tulis PSSI dalam keterangan resminya.

Disebutkan, kesepakatan ini telah ditandatangani oleh kedua pihak yang sebelumnya terikat kontrak berdurasi dua tahun.

PSSI menjelaskan, keputusan mengakhiri kerja sama diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara federasi dan tim pelatih.

Langkah tersebut mempertimbangkan dinamika internal serta arah strategis pembinaan Timnas Indonesia ke depan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *