Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Menteri PPPA Ungkap Anak SD di NTT Bunuh Diri gegara Tak Punya Tempat Cerita

By On Senin, Februari 09, 2026

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkap fakta memilukan di balik kasus bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, tragedi tersebut dipicu oleh akumulasi tekanan psikologis yang dipendam karena korban tidak memiliki ruang untuk bercerita.

"Kalau menurut analisa kami, ini akumulasi dari beberapa persoalan yang dihadapi anak. Tapi kemungkinan besar anak ini tidak punya tempat untuk bercerita," kata Arifah usai menghadiri acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 07 Februari 2026.

Arifah menyoroti kuatnya faktor budaya yang masih melekat di masyarakat, terutama stigma terhadap anak laki-laki yang dituntut selalu kuat dan tidak boleh menunjukkan emosi.

"Masih ada budaya bahwa laki-laki tidak boleh cengeng, tidak boleh menangis. Ini bisa membuat anak memendam beban sendiri,” ujarnya.

Tekanan tersebut, kata Arifah, semakin berat karena kondisi ekonomi keluarga. Korban diketahui berasal dari keluarga orang tua tunggal yang harus bekerja sepanjang hari demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga komunikasi dengan anak menjadi sangat terbatas.

“Kemiskinan bisa menjadi penyebab utama. Orang tua bekerja seharian, pendampingan tidak utuh, komunikasi juga tidak terjalin dengan baik,” ujarnya.

Arifah menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi yang terakhir dan perlu ditangani secara serius lintas sektor agar tidak terulang.

“Ini harus diselesaikan bersama-sama. Cukup sekali dan terakhir,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA telah menurunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban, termasuk ibu, nenek, serta dua saudara kandung korban.

Selain pemulihan trauma, pemerintah juga memastikan masa depan pendidikan kedua kakak korban yang berusia 17 dan 14 tahun tetap terjamin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan agar kedua kakaknya tetap mendapatkan hak pendidikan,” ujar Arifah. (*/red)

Pemilik PT Blueray Serahkan Diri ke KPK, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai

By On Senin, Februari 09, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bos PT Bluray, John Field, usai yang bersangkutan menyerahkan diri, terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field diketahui sempat melarikan diri saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, ia akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik KPK, pada Sabtu, 07 Februari 2026 dini hari.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, John Field langsung diperiksa sebagai tersangka setelah menyerahkan diri.

"Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi, Sabtu, 07 Februari 2026

"Penyidik melakukan penahanan terhadap JF selama 20 hari pertama di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Salah satu tersangka berasal dari internal DJBC, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 04 Februari 2026, di wilayah Jakarta dan Lampung.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers, Kamis malam, 05 Februari 2026.

Selain Rizal dan John Field, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Bluray.

Asep menjelaskan, praktik dugaan suap ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang agar dapat masuk ke Indonesia dengan kemudahan tertentu.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (*/red)

36 WNI Bermasalah Terkait Kasus Scam di Kamboja Tiba di Bandara Soetta

By On Senin, Februari 02, 2026

Sebanyak 36 WNI bermasalah kasus scam online di Kamboja tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Januari 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) telah memulangkan 36 WNI dari Kamboja ke Indonesia, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan tertulis Kemlu RI, Sabtu, 31 Januari 2026,para WNI tersebut adalah tenaga kerja bermasalah dari sektor penipuan daring atau online scam di Kamboja.

"Setibanya di tanah air, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," tulis Kemenlu RI.

Kemlu RI menjelaskan, pemulangan ini merupakan pemulangan gelombang pertama dari Kamboja pada tahun 2026.

Dalam keterangan sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat terus terjadi peningkatan WNI yang bermasalah di Kamboja dan ingin dipulangkan. L

Sejak 16 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026 pukul 12.30, tercatat sebanyak 2.795 WNI telah datang langsung ke KBRI untuk meminta fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia.

Di tengah lonjakan kasus ini, serta berkembangnya polemik di tanah air terkait status hukum para WNI, KBRI Phnom Penh fokus pada tugas utama seluruh Kantor Perwakilan RI di berbagai pelosok dunia, yaitu untuk membantu WNI di luar negeri yang perlukan fasilitasi dan perlindungan.

KBRI Phnom Penh juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk instansi penegak hukum, mengenai tindak lanjut yang diperlukan setibanya para WNI di tanah air.

Mayoritas WNI yang melapor ke KBRI mencari penginapan di guest house atau hotel secara mandiri sambil menunggu proses deportasi.

Namun, saat ini lebih dari 900 WNI lainnya berada di penampungan sementara yang dikoordinasikan oleh KBRI Phnom Penh dengan otoritas setempat.

Di lokasi tersebut, diperhatikan kebutuhan dasar para WNI, terutama makanan dan minuman.

"KBRI berupaya memastikan kebutuhan dasar WNI terpenuhi selama menunggu proses kepulangan ke Indonesia," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.

Didukung oleh tim perbantuan teknis dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, proses asesmen laporan WNI dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terus ditingkatkan dan dipercepat.

Harapannya seluruh WNI tanpa paspor dapat segera kembali ke tanah air dengan dokumen perjalanan baru dalam waktu dekat.

Imbauan Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri juga kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku apabila akan bekerja di luar negeri, dan menaati seluruh peraturan keimigrasian negara setempat.

Kementerian Luar Negeri RI akan terus memantau perkembangan situasi di Kamboja dan berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh demi memastikan pemulangan seluruh WNI dapat berlangsung dengan aman, cepat, dan terkoordinasi. (*/red)

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

By On Senin, Februari 02, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk bekerja habis-habisan demi kemajuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Jokowi juga meminta partai tersebut memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput.

"Saudara bekerja keras untuk PSI, saya akan bekerja keras untuk PSI. Saudara bekerja mati-matian untuk PSI, saya pun bekerja mati-matian untuk PSI. Saudara bekerja habis-habisan untuk PSI, saya pun bekerja habis-habisan untuk PSI,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI yang digelar secara virtual, Sabtu, 31 Januari 2026.

Pernyataan Jokowi tersebut disambut meriah oleh para kader PSI yang mengikuti Rakernas.

Jokowi juga menekankan pentingnya membangun kepengurusan partai yang militan dan solid.

Ia menyebut, Indonesia memiliki 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta sekitar 7.000 kecamatan yang harus menjadi perhatian dalam penguatan struktur partai.

Jokowi bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke masyarakat jika dibutuhkan oleh pengurus PSI.

"Kalau diperlukan saya harus datang. Saya masih sanggup datang ke provinsi, semua provinsi. Saya masih sanggup datang ke kabupaten dan kota. Bahkan kalau perlu sampai ke kecamatan, saya masih sanggup,” ujarnya.

Selain penguatan struktur, Jokowi juga meminta PSI untuk memperkuat jaringan media sosial serta memperluas jejaring secara langsung ke masyarakat melalui jalur luring.

"Kedua, perkuat jaringan luring, jaringan offline dari kota sampai desa. Semuanya harus kita perkuat,” pungkasnya. (*/red)

Mantan Sekjen Kemenaker Diduga Tampung Uang Korupsi di Rekening Kerabat

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto. 


JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto (HS) menampung uang miliaran yang terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker menggunakan rekening atas nama kerabatnya.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Selain untuk menerima uang, rekening kerabat Heri ini diduga digunakan juga untuk melakukan pembelian sejumlah aset.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi.

Heri disebut menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

Setelah pensiun pun, Heri masih menerima aliran uang dari para agen TKA.

Menurut Budi, meski Heri sudah pensiun, dia disebut masih punya pengaruh untuk mengatur proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi.

Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Diketahui, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker, pada Rabu, 11 Juni 2025.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

KPK mengatakan, penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.

“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka di antaranya mantan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.

Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar. (*/red)

Sidang Kasus Minyak Mentah, Saksi Klaim Main Golf di Thailand Bayar Sendiri

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Sidang korupsi tata kelola minyak. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi tersebut, salah satu saksi membantah adanya pembiayaan acara bermain golf di Thailand oleh perusahaan tertentu.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-15 adalah Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhammad Umar Said.

Dalam keterangannya, Umar membantah PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) membiayai acara main golf di Thailand yang diikuti sejumlah pihak.

Awalnya, Kuasa Hukum Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza, Patra M Zen, mengonfirmasi kepada Umar Said terkait undangan dari Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, untuk mengikuti kegiatan golf di Thailand.

Umar Said menyatakan dirinya tidak pernah menerima undangan langsung dari Dimas.

Ia mengakui hadir dalam acara tersebut, namun menegaskan bahwa biaya kegiatan tidak ditanggung oleh perusahaan mana pun.

“Bapak bilang biaya masing-masing?” tanya Patra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.

“Betul,” jawab Umar Said.

Patra kemudian mendalami kemungkinan adanya komunikasi internal di PIS terkait rencana golf yang disebut-sebut dibiayai PT JMN atau PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Umar Said membantah adanya pembicaraan tersebut.

“Pada saat itu ada enggak rencana bapak ngobrol ke PIS, kita mau golf nanti difasilitasi oleh OTM, enggak perlu bayar?” tanya Patra.

“Tidak ada,” jawab Umar Said.

Ia juga menegaskan, tidak ada pembahasan serupa dengan pejabat PIS lainnya.

Umar Said mengakui bahwa pada awalnya terdapat fasilitas free green fee yang dibayarkan oleh Dimas Werhaspati. Namun, menurutnya, biaya tersebut kemudian diganti setelah kegiatan berlangsung.

“Dikembalikan ya?” tanya Patra.

“Iya,” jawab Umar.

“Di mana dikembalikannya?” lanjut Patra.

“Di Pondok Indah,” kata Umar Said.

Patra juga menanyakan apakah terdapat pembicaraan terkait penyewaan kapal atau pengadaan di lingkungan Pertamina saat acara golf tersebut berlangsung.

Umar Said dengan tegas membantahnya.

“Tidak ada,” ujarnya.

Umar Said menambahkan, acara golf tersebut tidak bersifat tertutup dan tidak hanya dihadiri oleh pihak PT JMN maupun pejabat PIS.

Ia menyebut kegiatan itu terbuka untuk umum, bahkan Dimas Werhaspati turut membawa keluarganya.

“Silakan saja,” jawab Umar saat ditanya apakah acara tersebut terbuka untuk pihak lain. (*/red)

KPK Endus Dugaan Aliran Suap Pajak yang Mengalir ke DJP Pusat

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana para tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kita dalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Budi, pihaknya juga tengah mendalami peran serta dugaan aliran dana ke pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kita telusuri terkait dengan peran dan dugaan aliran uang. Kemudian KPK tentu masih akan terus menyusuri apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

KPK menduga barang bukti logam mulia yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari wajib pajak lainnya. 

Namun dia belum dapat mengungkap identitas wajib pajak tersebut lantaran masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

"Ini masih akan ditelusuri dari PT siapa saja. Nanti kita akan masuk ke tahap pemeriksaan tentunya, karena pascaperistiwa tertangkap tangan dan penetapan tersangka, pekan ini tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan,” turutnya.

Untuk dikatahui, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pantauan awak mediadi lokasi menunjukkan sebanyak 12 mobil Toyota Innova yang membawa tim penyidik KPK bersiaga di area basement sejak pukul 16.30 WIB.

Sekitar pukul 16.50 WIB, iring-iringan kendaraan tersebut berpindah ke area lobi utama.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Dari kegiatan tersebut, kata Budi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dalam kegiatan penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tutur Budi.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” pungkasnya. (*/red)

Kejagung Bakal Tetap Perlihatkan Tersangka demi Transparansi

By On Kamis, Januari 15, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna 


JAKARTA, DudukPerkara.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, meskipun aturan baru mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Kejagung.

“Tetap tampilan di permohonan. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Anang menjelaskan, Kejagung akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut ke depan, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.

“Sekarang itu, KUHP dan KUHAP yang baru ini kan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ya sepanjang ini ya kita akan melaksanakan seperti itu,” ujarnya.

Anang juga menegaskan, penghormatan terhadap HAM tidak berarti menghilangkan seluruh bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Menurutnya, ada batasan-batasan yang tetap harus dijaga agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara berlebihan.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Konferensi Pers seiring dengan berlakunya KUHAP baru.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beralasan, KUHAP baru mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026. (*/red)

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

By On Kamis, Januari 15, 2026

Rapat Kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI. 


JAKARTA, DudukPerkara.Com – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan, kayu hanyut terbawa banjir Sumatera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun dia mengingatkan pemanfaatan itu tak diniatkan untuk komersial.

“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam aturan ini, kata Raja Juli, pemanfaatan kayu hanya dilakukan untuk penanganan bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.

Kemenhut mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu tersebut selama bukan untuk kegiatan komersial.

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli.

“Kemudian, untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025,” imbuhnya.

Raja Juli juga menyampaikan sejumlah upaya penegakan hukum terhadap hutan di RI. Sejauh ini ada 23 subjek hukum yang tengah diatensi oleh Satgas PKH.

“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH (Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan), telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh PHAT,” tuturnya.

Pihaknya juga mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di seluruh wilayah RI.

Ia menyebut, 24 PBPH di lokasi terdampak bencana juga diaudit.

“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas satu juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” ujarnya.

“Ketiga, melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” pungkasnya. (*/red)

KPK Geledah PT Wanatiara Persada, Sita Dokumen, HP hingga Laptop

By On Kamis, Januari 15, 2026

Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 


JAKARTA, DudukPerkara.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari kegiatan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

“Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 14 Januari 2026.

“Selain itu, penyidik menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” imbuhnya.

Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut.

Di hari yang sama, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari kegiatan ini menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 09 Januari 2026.

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu, 11 Januari 2026.

Kelima tersangka itu, di antaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD); Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

Hakim Perintahkan JPU Serahkan Daftar Barbuk dan Hasil Audit BPKP ke Kubu Nadiem

By On Rabu, Januari 14, 2026

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kepada terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.

Laporan hasil audit itu diminta diserahkan sebelum sidang pembuktian.

“Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh Penuntut Umum sebagaimana tadi sudah Majelis Hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian,” ujar Majelis Hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Hakim mengatakan, hal itu harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan. Menurutnya, terdakwa dapat mempelajari hasil audit tersebut.

“Terhadap hal-hal yang mungkin tidak sependapat, sebagaimana diuraikan di sini juga sudah diuraikan juga dalam pertimbangan hukum di dalam putusan sela. Majelis Hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru.

Dia menyebut, KUHAP baru mengatur pembuktian yang berimbang.

“Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, dan Terdakwa, dalam hal ini yang didampingi oleh Advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, dapat membawa alat bukti masing-masing.

Menurutnya, Penuntut Umum sebenarnya tidak diwajibkan untuk menyerahkan alat bukti ke pihak Terdakwa sebelum sidang.

“Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan Terdakwa dan Advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa Terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan Penuntut Umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada,” jelasnya.

“Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum.

“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun. (*/red)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

By On Rabu, Januari 14, 2026

Jubir KPK Budi Prasetyo. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ada atau tidaknya inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Travel Haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) Periode 2023-2024.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Budi, materi itu didalami untuk memastikan pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen murni dari Kementerian Agama atau ada intervensi dari PIHK.

“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat, 09 Januari 2026.

Dalam perkara ini, kata Budi, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus menghitung kerugian negara akibat kasus ini.

Diketahui sebelumnya, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Korupsi kuota haji Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya. (*/red)

Hasil Rakernas, PDI-P Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

By On Rabu, Januari 14, 2026

Rakernas I PDI-P. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – PDI Perjuangan (PDI-P) menyatakan sikap resmi terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kini menjadi perbincangan.

Melalui hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I, PDI-P memutuskan sikap Pilkada harus digelar secara langsung atau dipilih rakyat.

Sikap ini menjadi salah satu dari 21 rekomendasi eksternal yang dibacakan Ketua DPD Aceh, Jamaluddin Idham dalam penutupan Rakernas I PDI-P yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Senin, 12 Januari 2026.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” ujar Jamaluddin.

Dalam Forum Rakernas I ini, PDI-P memberikan usulan agar pelaksanaan Pilkada tidak berbiaya tinggi.

Diketahui, biaya tinggi menjadi salah satu alasan munculnya kembali usulan Kepala Daerah dipilih DPRD.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan Pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,” tuturnya. (*/red)

Mendagri Minta Tambah Ribuan Personel Polri dan TNI untuk Bersihkan Lumpur Sumatera

By On Minggu, Januari 11, 2026

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.


JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta tambahan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari TNI dan Polri sebanyak 5.000 personel guna mempercepat pembersihan lumpur pasca bencana di wilayah Sumatera.

Permintaan tersebut disampaikan untuk mendukung percepatan pemulihan sebelum memasuki bulan Ramadan.

“Kami sependapat dengan temuan Satgas DPR RI bahwa pembersihan lumpur harus dipercepat. Jadi memang jalan-jalan relatif bagus meskipun ada juga masalah nanti, tapi pembersihan lumpur ini sangat penting sekali,” ujar Tito saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemulihan Bencana Sumatera antara DPR RI dan pemerintah yang digelar di Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera menegaskan pentingnya penambahan personel guna mempercepat proses pembersihan lumpur yang masih meluas di sejumlah daerah terdampak.

Tito menyampaikan langsung permintaannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat menghadiri taklimat Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 06 Januari 2026.

“Nah, untuk itu kekuatan yang ada menurut saya harus ditambah, tambahan BKO TNI dan Polri. Saya waktu di Hambalang menyampaikan kepada Pak Kapolri, bisa tidak kira-kira ditambah 5.000 lagi,” tuturnya.

Tito menilai, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menggenjot pemulihan karena rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah usai, sementara bulan Ramadan belum dimulai.

“Kemarin waktu itu beliau menambah 1.000 sebelum Nataru. Alasan Pak Kapolri karena semua kekuatan sedang fokus di Nataru (Natal dan Tahun Baru). Nah, sekarang Nataru sudah selesai,” ujarnya.

Selain TNI dan Polri, Tito juga menyoroti peran sekolah-sekolah kedinasan dalam membantu proses pemulihan. Ia menilai kehadiran para praja dan taruna terbukti efektif mempercepat pembersihan fasilitas pemerintahan.

“Kami kemarin mengirim 1.200 Praja IPDN. Itu pun baru bisa fokus di tempat-tempat kedinasan di Tamiang saja. Kita belum melihat di Aceh Timur, masih ada masalah, Gayo Lues juga ada masalah. Nanti kita akan lihat,” ujarnya.

Tito menekankan bahwa percepatan pemulihan juga sangat bergantung pada kesiapan anggaran daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menggerakkan APBD tanpa sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah pusat.

“Kuncinya adalah mereka harus diberi modal. Jangan semuanya dari pusat. Kalau semua minta dari pusat, minta dari satgas, minta dari kementerian, tidak bisa. Mereka juga punya APBD. Persoalannya adalah APBD-nya harus cepat didisburskan, delivery-nya harus cepat, sesegera mungkin,” jelasnya. (*/red)

OTT Pejabat Pajak di Jakut, Duit Ratusan Juta dan Valas Disita KPK

By On Minggu, Januari 11, 2026


Gedung KPK. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu, 10 Januari 2026.

Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun ia belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Ia menyebut, ada sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada delapan orang yang terjaring dalam OTT ini.

Pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. (*/red)

PDI-P Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi Jelang Rakernas 2026

By On Minggu, Januari 11, 2026

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menerbitkan surat edaran larangan korupsi ditujukan kepada seluruh kader partai menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang berlangsung mulai Sabtu, 10 Januari 2026, hingga Senin, 12 Januari 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kader partai, mulai dari anggota fraksi di DPR RI dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, hingga kepala daerah dari PDI-P.

“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, kata Hasto, ada empat poin yang tertulis. Instruksi tersebut diberikan langsung terutama bagi seluruh anggota Fraksi di DPR hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta Kepala Daerah kader partai.

Pada poin pertama, tertulis penjelasan agar seluruh kader menjaga kehormatan yakni dengan menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.

Kedua mengenai larangan korupsi dengan bunyi poin kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.

“Ketiga nol toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat. Keempat sanksi pemecatan, di mana DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi,” ujar Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli menyampaikan, Rakernas yang dibuka di Beach City International Stadium, Ancol, pada Sabtu, 10 Januari 2026, akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.

PDI-P menekankan pentingnya edukasi anti korupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik.

Langkah ini dipandang penting guna memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera.

PDI-P berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader. (*/red)

OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap Delapan Orang

By On Minggu, Januari 11, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 


JAKARTA, DudukPerkara.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

Operasi senyap tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

“Konfirmasi, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Budi juga menyampaikan bahwa tim KPK telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya.

Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)

Jelang Ramadan, Mualem Usul Impor Daging Sapi untuk Warga Aceh

By On Rabu, Desember 31, 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem saat Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI bersama Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah, di Banda Aceh, Selasa, 30 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem mengusulkan pemerintah pusat untuk mengimpor sapi demi kebutuhan daging di Aceh menjelang Ramadan.

Mualem mengatakan, harga daging sapi di Aceh diprediksi akan melonjak naik akibat bencana yang melanda kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Mualem dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR, dengan Kementerian Lembaga dan Kepala Daerah, di Aceh, Selasa, 30 Desember 2025.

Mualem meminta pemerintah memberi perhatian khusus kepada Aceh menjelang Ramadan.

"Sebentar lagi kita menjelang Ramadan, Pak. Jadi Aceh kalau tidak meugang, tidak meugang daging rasanya Ramadan tidak sah, Pak, seperti itu," ujar Mualem.

Mualem mengatakan, harga daging sapi di Aceh pada hari normal tembus Rp 200 ribu per kilogram.

Dia mengaku khawatir harga dapat melonjak naik akibat banyaknya ternak yang menjadi korban banjir.

"Jadi harga daging yang termahal di Aceh, se-Indonesia di Aceh, Pak. Hari-hari biasa sampai Rp 200 ribu per kilo, Pak. Mungkin dengan keadaan ini sampai Rp 300 ribu, karena banyak ternak yang korban," ujarnya.

Untuk itu, Mualem meminta bantuan kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk memasok daging maupun sapi hidup. Nantinya, daging atau sapi itu akan disalurkan atau dijual kepada masyarakat terdampak.

"Jadi kepada Pak Mendagri dan Pak Purbaya, mohon dagingnya, Pak, atau sapi utuh, Pak, untuk kita, apakah jual atau kita kasih pada masyarakat yang terdampak, supaya dapat menikmati hal dagingnya, Pak," ujarnya.

"Saya rasa kita boleh impor, Pak, ya, di mana-mana atau di Australia atau di India yang murah. Ini saya sarankan, Pak, karena banyak ternak yang korban, di tempat saya, di kampung saya, Pak, dia agennya sapi, Pak, sampai 300 ekor musnah, Pak, jadi dampak banjir, Pak," imbuhnya. (*/red)

Prabowo Bakal Rayakan Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana Aceh

By On Rabu, Desember 31, 2025

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyambut malam tahun baru di wilayah terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh pada Rabu, 31 Desember 2025.

Sesuai rencana, Kepala Negara akan melewatkan malam tersebut bersama masyarakat Aceh.

"Pak Presiden akan ke Aceh dan Insya Allah akan malam tahun baru nanti di Aceh dengan rakyat Aceh," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, Qodari belum mengetahui secara spesifik kegiatan apa saja yang dilakukan Prabowo di Aceh.

Begitu kemungkinan Presiden Prabowo menginap di tenda pengungsian. Ia hanya mendengar mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu akan mengunjungi Bener Meriah.

"Belum, karena lebih pada program-program kebijakan secara umum. Saya kalau tidak salah dengar Bener Meriah, tapi nanti di-crosscheck saja dengan Pak Teddy (Sekretaris Kabinet)," tuturnya.

Sebelumnya, rencana kunjungan Prabowo ke Aceh pada akhir tahun ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito menyampaikan, Prabowo akan berkunjung ke Aceh Tamiang pada Kamis, 01 Januari 2026. Hal ini karena Aceh Tamiang menjadi wilayah terdampak bencana banjir dan tanah longsor paling parah.

Oleh karenanya, ia meminta Kementerian/Lembaga dan seluruh jajaran bekerja keras bersama-sama untuk cepat memulihkan wilayah tersebut.

"Jadi (Aceh) Tamiang ini memang harus betul-betul diserang (bergoyong-royong bersama -red), dikeroyok ramai-ramai supaya secepat mungkin bangkit, apalagi Bapak Presiden akan hadir tanggal 1 (Januari) ke sana," ujar Tito saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemulihan Pasca Bencana dengan Pimpinan DPR RI, Kementerian/Lembaga, hingga Kepala Daerah terdampak di Aceh, yang disiarkan live di TVR Parlemen, Selasa, 30 Desember 2025.

Tito menyebut, sejumlah sarana di Aceh Tamiang hingga kini belum bekerja normal. Sarana tersebut meliputi SPBU, listrik, hingga toko-toko.

"Yang ekonomi, kami lihat yang lain sudah hidup, tapi toko-toko, kemudian SPBU, dan lampu listrik yang belum terlalu normal, atau direktur PLN ada di sini, itu adalah Tamiang," ujarnya.

Aceh Tamiang pun menjadi salah satu dari tiga wilayah di Aceh yang perlu dibersihkan secara cepat. Dua wilayah lainnya adalah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Pembersihan, kata Tito, dikerjakan bersama-sama. Bahkan TNI/Polri sudah menambahkan personel untuk membersihkan wilayah Aceh Tamiang yang sebelumnya terendam lumpur.

"Untuk masalah percepatan yang perlu kita lakukan adalah pembersihan, nomor satu sekali. Terutama di (Aceh) Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur. Pembersihan ini harus betul-betul dimobilisasi," ujar Tito. (*/red)

Purbaya Candai Maruli soal Utang Jembatan Darurat: Saya Baru Tahu Sebelah Banyak Utang

By On Rabu, Desember 31, 2025

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana dengan K/L, dan Kepala Daerah terdampak, Selasa, 30 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa merespons santai pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak terkait pembangunan jembatan pasca bencana di Sumatera.

Purbaya mengaku baru mengetahui adanya utang dalam pembangunan jembatan tersebut.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Kepala Daerah di Aceh, Selasa, 30 Desember 2025.

Awalnya, Purbaya mengatakan pihaknya berperan di belakang layar.

"Jadi, kalau peran Menteri Keuangan agak sedikit, Pak, karena kami di belakang. Kami cuma ya bayar kalau ada tagihan," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan, selama ini proses pembiayaan melalui satu pintu di BNPB. Namun Purbaya baru mengetahui adanya utang yang dimiliki pihak Maruli. Diketahui, dalam rapat tersebut, Purbaya duduk di sebelah Maruli.

"Yang kami tahu kan selama ini satu pintu lewat BNPB, harusnya sih kita anggap lancar tadinya. Tapi saya baru tahu bahwa sebelah saya punya utang banyak rupanya," ujar Purbaya yang disambut tawa oleh Maruli.

Purbaya kemudian melontarkan pertanyaan terkait jaminan utang pembangunan jembatan tersebut. Maruli lantas berkelakar jaminannya tentara.

"Bapak kalau ngutang jembatan, jaminannya apa?," tanya Purbaya kepada Maruli.

"Ya tentara, Pak," jawab Maruli yang disambut gelak tawa peserta rapat.

Dalam kesempatan itu, Maruli mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum sepenuhnya memahami sistem keuangan yang berlaku dalam penanganan bencana.

Maruli mengatakan, sebagian besar pekerjaan masih dilakukan secara swadaya.

"Sampai dengan saat ini kami belum mengerti sistem keuangannya, Pak. Kita swadaya semua ini, Pak. Ya, sementara mungkin sampai pertengahan bulan depan kita masih kuat, Pak. Setelah itu ya sudah korek-korek, Pak," ujarnya.

Maruli juga mengatakan, pihaknya juga memborong jembatan armco langsung dari pabrik. Namun proses tersebut dilakukan bertahap dan sebagian masih berstatus utang.

"Untuk armco sampai pabrik-pabriknya itu kita borong semua, Pak, habis. Suruh bikin lagi, habis. Udah tiga tahap kita sudah kerjakan. Itu pun ya saya nanti bisik-bisik Bapak aja, Pak, itu masih utang, Pak. Jadi nggak ada masalah sebetulnya bisa masih bisa berlanjut, dan saya meyakini, iya, Pak, saya pura-pura lihat Bapak, Pak," ujar Maruli. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *