Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kertas Tii Mama Reti: Menggugat Janji Kemerdekaan

By On Senin, Februari 09, 2026

Surat siswa SD bunuh diri. 

Oleh: Andang Subaharianto

Siapa yang tidak getir membaca kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga gantung diri? Ia meninggalkan sepucuk surat berbahasa Ngada, “Kertas Tii Mama Reti” (Surat buat Mama Reti):

Mama galo zee (mama saya pergi dulu) Mama molo ja’o (mama relakan saya pergi) Galo mata mae rita ee mama (jangan menangis ya mama) Mama jao galo mata (mama saya pergi) Mae woe rita ne’e gae ngao ee (tidak perlu mama menangis dan mencari saya). 

Surat itu ditulis di secarik kertas yang sudah menguning, bukan kertas yang masih putih bersih.

Di bagian akhir dibubuhi gambar seorang anak yang meneteskan air mata. Di bawah gambar tertulis: molo mama (selamat tinggal mama).

Surat itu simbolis sekali. Secara tekstual memang ditujukan kepada ibunya. Anak yang masih berusia 10 tahun itu pamit mengakhiri hidup.

Namun, secara kontekstual, bisa dibaca bahwa surat itu sejatinya ditujukan kepada Ibu Pertiwi. Bukan “ibu biologis”, melainkan “ibu sosiohistoris”.

Ditujukan untuk negeri yang setiap hari besar nasional selalu menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan membacakan Pembukaan UUD 1945.

Di sana dijanjikan kemerdekaan, kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mustahil dalam kehidupan yang berkeadilan sosial ada seorang anak memilih mengakhiri hidup dan menulis pesannya di atas kertas yang sudah menguning.

Peristiwa tersebut merepresentasikan realitas Indonesia. Kematian dan surat berjudul “Kertas Tii Mama Reti” bisa ditafsirkan menggugat janji kemerdekaan. 

Memang agak aneh. Anak sekecil itu sudah mengerti kematian dan cara menuju ke sana. 

Serupa dengan keanehan yang ditemukan Iwan Fals di Tugu Pancoran.

Kata musisi legendaris bernama Virgiawan Liestanto itu, “Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu//Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu//Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu//Dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal.”

Sama anehnya dengan kenyataan bahwa penulis “Kertas Tii Mama Reti” luput dari teropong negara perihal aneka bantuan sosial.

Padahal, negara memiliki instrumen lengkap dan modern soal pendataan penduduk yang didukung ilmu pengetahuan mutakhir.

Aneh tapi nyata. Anak sekecil itu sudah harus hidup di dunia orangtua dan memikul beban orang dewasa. Kita hidup di negeri yang banyak keanehan.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri menulis keanehan-keanehan itu di buku yang berjudul Paradoks Indonesia.

Presiden berkali-kali menegaskan keanehan-keanehan itu dan komitmen untuk memberantas sebab-sebabnya. Di antaranya: korupsi gila-gilaan, kebocoran anggaran, pengusaha serakah yang suka mengemplang pajak dan membawa kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Presiden Prabowo dengan lantang mengecam “serakahnomics” yang mengakibatkan keanehan: negeri kaya raya, tapi rakyatnya miskin. “Serakahnomics” inilah asal sebab anak sekecil itu harus hidup dengan beban orang dewasa.

Saya membaca berkali-kali “Kertas Tii Mama Reti”, mencoba mengerti dan menangkap maknanya. Surat itu lalu membawa ingatan saya pada semboyan atau ikrar “merdeka atau mati” yang pernah diteriakkan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

Masa depan diimajinasikan melalui dua kata, yakni “merdeka” atau “mati”. Nasib sebagai rakyat jajahan benar-benar sublim ketika kemerdekaan yang mengacu “dunia sini”, yang profan atau duniawi, dinilai setara dan dipertukarkan dengan kematian yang mengacu “dunia sana”, yang sakral atau ukhrawi.

Kemerdekaan disejajarkan dengan kematian. Keduanya diberi makna setara. Bagi rakyat jajahan, kemerdekaan sebagai bangsa dan negara adalah jalan masa depan, sesuatu yang sedang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.

Kemerdekaan diberi makna setara dengan kematian, suatu fenomena ketika manusia meninggalkan dunia sehari-hari.

Kematian adalah saat seseorang meninggalkan ketegangan-ketegangan dan konflik-konflik dalam kehidupan sehari-hari untuk kemudian memasuki “dunia sana”.

Dengan kematian, seseorang dapat mengesampingkan peran dan posisi sosial, serta ketegangan yang muncul dari perbedaan peran dan posisi tersebut.

Victor Turner, antropolog Inggris, memahaminya sebagai fenomena liminalitas, titik yang menghubungkan antara “kini” dan “esok”, yang memiliki ciri antistruktur.

Di dalam tahap liminal seseorang mengalami sesuatu yang asasi, bebas struktur.

Dengan demikian, kemerdekaan yang ditampilkan sebagai pilihan bersama kematian menjelaskan imajinasi para pejuang kemerdekaan tentang hari esok.

Kematian adalah “sarana” menuju hari esok yang ukhrawi, sejajar dengan kemerdekaan yang juga “sarana” menggapai hari esok yang duniawi.

Dengan kemerdekaan atau kematian, rakyat jajahan meninggalkan realitas hari ini.

Bagi rakyat jajahan, hari ini adalah kehidupan yang dipenuhi penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya.

Kemerdekaan – seperti juga kematian – merupakan jembatan meninggalkan realitas seperti itu, lalu memasuki hari esok.

Di hari esok rakyat jajahan membayangkan dunia baru, dunia yang lain dari hari ini, dunia yang memungkinkan rakyat menikmati sesuatu yang asasi.

Dibayangkan, dengan kemerdekaan rakyat akan bebas dari penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya. Rakyat menemui realitas yang diidam-idamkan.

Bung Karno melukiskan kemerdekaan dengan sebutan “jembatan emas”. Di seberang jembatan emas itu dibangun kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan.

Anak sekecil itu, si penulis “Kertas Tii Mama Reti”, tentu tak mengerti bahwa janji kemerdekaan itu mendasari berdirinya Republik Indonesia.

Seharusnya keberadaan negara yang didasari janji kemerdekaan dirasakan pula oleh rakyat kecil semacam keluarga penulis “Kertas Tii Mama Reti”, sebuah tantangan serius bagi para pemimpin negeri.

Namun, yang dilihat dan dirasakan bukan kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan sebagaimana janji kemerdekaan.

Bagi penulis “Kertas Tii Mama Reti”, hari ini serupa dengan yang dilihat dan dirasakan para pejuang kemerdekaan saat berteriak “merdeka atau mati”. 

Anak sekecil itu tentu tak bisa berteriak “merdeka atau mati”. Ia hanya bisa menulis molo mama: selamat tinggal kemiskinan dan ketidakadilan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Sumber: kompas.com

Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?

By On Rabu, Februari 04, 2026

Gedung OJK. 

Oleh: Saiful Anam

Ramai-ramai mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan peristiwa biasa. Ia bukan sekadar soal pergantian pejabat, melainkan sinyal serius adanya problem mendasar dalam tata kelola pengawasan keuangan nasional.

Ketika lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik justru ditinggalkan para pemimpinnya, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang tidak beres?

Pengunduran diri memang kerap dibingkai sebagai sikap ksatria. Namun, ketika terjadi beruntun, narasi moral itu kehilangan daya pembenar. 

Dalam jabatan publik strategis, mundur bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusional.

Apakah para pimpinan ini benar-benar tidak sanggup menghadapi kompleksitas masalah sektor keuangan, atau sejak awal memang tidak dipersiapkan untuk memikul beban tersebut?

Sektor keuangan Indonesia tengah menghadapi krisis berlapis. Dari volatilitas pasar saham dan merosotnya IHSG, menjamurnya investasi bodong yang memakan korban massal, hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Semua problem itu bukan barang baru. Ia telah lama terhampar di depan mata. Jika pimpinan OJK memilih meninggalkan jabatan di tengah badai, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang ada.

Di titik inilah persoalan seleksi menjadi sorotan utama. Komisioner OJK dipilih melalui proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Mekanisme ini rawan kompromi kepentingan, di mana pertimbangan profesional sering kali kalah oleh kalkulasi politik. Akibatnya, jabatan strategis diisi figur yang “paling bisa diterima”, bukan “paling mampu menghadapi persoalan”.

Secara sosiologis kekuasaan mengajarkan bahwa lembaga independen akan rapuh bila diisi oleh elite kompromistis.

OJK membutuhkan pemimpin yang berani tidak populer, berani menolak tekanan, dan berani mengambil keputusan keras terhadap pelaku industri besar.

Tanpa keberanian itu, independensi hanya akan berhenti sebagai teks undang-undang, bukan praktik nyata.

OJK dan Krisis Kepercayaan Publik

Krisis terbesar OJK hari ini sesungguhnya adalah krisis kepercayaan publik. Ketika penipuan investasi tumbuh subur, masyarakat bertanya di mana pengawas.

Ketika investor ritel terpukul gejolak pasar, negara terasa absen memberi arah. Pengawasan yang datang setelah viral bukanlah perlindungan, melainkan penyesalan administratif.

Masalah ini tidak adil jika dibebankan hanya kepada individu yang mundur. Tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Pemerintah bertanggung jawab karena kerap memandang OJK sebagai instrumen stabilitas politik. DPR bertanggung jawab karena menjadikan seleksi sebagai arena tawar-menawar.

OJK sendiri bertanggung jawab karena terlalu lama nyaman dalam pendekatan birokratis dan reaktif.

Jika kondisi ini dibiarkan, pengunduran diri pimpinan akan menjadi pola berulang.

Siapa pun yang terpilih hanya akan berhadapan dengan realitas yang sama: beban besar, dukungan lemah, dan intervensi kuat.

Pada akhirnya, jabatan publik berubah menjadi kursi panas yang ditinggalkan sebelum masalah selesai.

Ke depan, Indonesia membutuhkan OJK yang bukan sekadar bertahan, tetapi berani tumbuh dan membangun.

Sektor keuangan tidak boleh hanya dijaga agar “tidak runtuh”, melainkan harus ditumbuhkembangkan agar menjadi penggerak keadilan ekonomi.

OJK yang kuat adalah OJK yang mampu menjaga stabilitas sekaligus membuka akses, melindungi sekaligus memberdayakan.

Penguatan OJK tidak cukup dengan regulasi yang tebal dan struktur yang gemuk. Ia membutuhkan semangat kepemimpinan yang benar-benar ingin membangun, bukan sekadar mengisi jabatan.

Komisioner OJK harus melihat dirinya sebagai pelayan kepentingan publik, bukan penikmat fasilitas negara.

Jabatan ini bukan tempat pensiun terhormat, melainkan medan kerja yang menuntut keberanian, kerja keras, dan empati sosial.

Komisioner OJK tidak boleh hanya hadir secara administratif dan menerima gaji buta. Mereka harus aktif meneropong realitas, memahami denyut ekonomi rakyat, serta mencari solusi atas kegelisahan publik.

Dari investor ritel yang terombang-ambing gejolak pasar, pelaku UMKM yang sulit mengakses pembiayaan, hingga masyarakat kecil yang terjebak investasi bodong, semua itu adalah suara yang wajib didengar, bukan diabaikan.

OJK harus keluar dari menara gading regulasi. Lembaga ini tidak cukup hanya kuat di atas kertas, tetapi harus terasa kehadirannya di tengah masyarakat.

Pengawasan yang efektif bukan hanya soal kepatuhan industri, melainkan juga soal keberpihakan terhadap kepentingan publik yang paling rentan.

Inklusivitas harus menjadi roh utama OJK ke depan. Sektor keuangan tidak boleh hanya melayani kelompok besar dan mapan.

OJK harus mendorong sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Inklusi tanpa pengawasan adalah jebakan, tetapi pengawasan tanpa inklusi adalah ketimpangan yang dilembagakan.

Dalam konteks ini, OJK bukan sekadar institusi pengawas. Ia harus menjelma sebagai harapan dan tumpuan rakyat dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

Ketika masyarakat ragu, OJK harus memberi arah. Ketika publik resah, OJK harus hadir dengan solusi. Ketika kepercayaan goyah, OJK harus menjadi jangkar.

Tanpa transformasi semacam ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Jabatan akan tetap ada, anggaran akan terus mengalir, tetapi kepercayaan publik akan semakin menipis.

Dan pada titik itu, pengunduran diri pimpinan tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar rutinitas kegagalan.

Membenahi dari Hulu ke Hilir

Jika OJK ingin kembali dipercaya, pembenahan harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Ada berbagai solusi.

Pertama, harus dimulai dari hulu, reformasi total proses seleksi.

Uji kelayakan komisioner OJK harus menitikberatkan pada rekam jejak integritas, keberanian mengambil risiko, dan kapasitas teknokratis.

Uji publik perlu diperluas agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mengawasi uang mereka.

Kedua, independensi OJK harus diperkuat secara substantif, bukan simbolik. 

Pemimpin OJK harus diberi ruang untuk bersikap tegas, bahkan jika keputusannya berseberangan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.

Tanpa itu, OJK akan selalu ragu ketika seharusnya bertindak cepat.

Ketiga, orientasi OJK harus bergeser dari administratif ke protektif.

Perlindungan konsumen dan pemberantasan investasi bodong tidak boleh menjadi agenda pelengkap.

Ia harus menjadi prioritas utama, dengan sistem peringatan dini yang agresif dan penegakan hukum yang konsisten.

Keempat, kepemimpinan OJK ke depan harus memahami realitas sosial masyarakat.

Bukan hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga peka terhadap keresahan investor kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat awam yang kerap menjadi korban kejahatan finansial.

Pada akhirnya, ramai-ramai mundurnya pimpinan OJK adalah cermin kegagalan bersama. Ia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membenahi sistem, bukan sekadar mengganti orang.

Tanpa pembenahan mendasar, OJK akan terus diisi oleh pemimpin yang datang dengan janji dan pergi dengan alasan. Dan seperti biasa, yang paling dirugikan adalah publik.

Mereka yang menaruh kepercayaan pada sistem, tapi kembali harus menanggung risiko dari lemahnya pengawasan negara atas sektor keuangan.

Membangun OJK yang kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat adalah pekerjaan berat, tetapi tak terelakkan. 

Jika negara sungguh ingin sektor keuangan yang sehat dan berkeadilan, maka OJK harus diisi oleh pemimpin yang tidak hanya tahu aturan, tetapi juga memahami persoalan dan berani menyelesaikannya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI). 

Sumber: kompas.com

Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026

By On Senin, Februari 02, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang melintas begitu saja dalam pidato politik, lalu hilang ditelan tepuk tangan. Ada pula kalimat yang bertahan, berulang-ulang dipetik, dikutip, dan diperdebatkan.

Pernyataan Joko Widodo di Rakernas PSI 2026 di Makassar—“Saya akan bekerja mati-matian untuk PSI”—jelas termasuk kategori kedua.

Kalimat itu tidak biasa. Bukan semata karena kata “mati-matian” jarang digunakan dalam bahasa politik formal, tetapi karena ia keluar dari mulut seorang mantan presiden dua periode.

Dalam politik Indonesia yang penuh kehati-hatian bahasa, diksi semacam itu terasa telanjang, bahkan ekstrem.

Ia bukan sekadar pernyataan dukungan, melainkan ekspresi keberpihakan yang eksplisit.

Bahasa, dalam politik, tidak pernah netral. Ia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga instrumen makna. Kata-kata tidak sekadar menyampaikan maksud, melainkan membentuk persepsi, menata tafsir publik, dan mengarahkan cara kita membaca peristiwa.

Ketika Jokowi memilih kata “mati-matian”, ia tidak hanya sedang memberi semangat kepada kader PSI. Ia sedang menandai posisi: saya berada di sini, di pihak ini, dan saya akan total.

Secara harfiah, “mati-matian” berarti bekerja dengan sungguh-sungguh, habis-habisan, tanpa sisa. Namun dalam konteks politik, makna itu berlapis. Ia bukan sekadar intensitas kerja, melainkan intensitas keberpihakan.

Seorang politisi bisa saja berkata “saya mendukung”, “saya berharap”, atau “saya mendoakan”.

Jokowi tidak memilih itu. Ia memilih frasa yang paling keras. Seolah ingin menegaskan bahwa dukungannya bukan simbolik, bukan basa-basi, melainkan investasi politik penuh.

Di sinilah kalimat itu menjadi menarik. Ia mengandung pesan ganda: kepada PSI, ia adalah janji loyalitas; kepada publik, ia adalah sinyal repositioning politik.

Jokowi tidak lagi berdiri di tengah, tidak lagi berbicara sebagai figur nasional di atas semua partai. Ia memilih satu rumah politik dan menyatakannya secara terbuka.

Dalam demokrasi, keberpihakan bukanlah dosa. Namun, cara mengungkapkannya menentukan makna etiknya.

Bahasa “mati-matian” membuat dukungan itu bukan sekadar pilihan rasional, melainkan ekspresi emosional. Ia bukan lagi perhitungan dingin, tetapi deklarasi iman politik.

Yang membuat pernyataan ini penting bukan hanya isinya, tetapi siapa yang mengucapkannya.

Jokowi bukan kader PSI biasa. Ia adalah mantan presiden, figur paling berpengaruh dalam dua dekade terakhir.

Secara konstitusional, Jokowi memang sudah kembali menjadi warga negara biasa. Tidak ada lagi larangan formal baginya untuk berpolitik praktis. Ia bebas mendukung partai mana pun.

Namun, secara sosiologis, Jokowi tidak pernah benar-benar “biasa”. Ia membawa simbol kekuasaan, memori publik, dan jejaring politik yang masih hidup.

Karena itu, ketika Jokowi berkata “mati-matian”, kalimat itu tidak bisa dibaca seperti jika diucapkan oleh kader biasa.

Ia adalah pernyataan dari seorang mantan pemegang kekuasaan tertinggi. Ada bobot sejarah, ada residu otoritas, ada bayang-bayang negara yang masih melekat.

Inilah paradoks politik pasca-kekuasaan. Secara formal, kekuasaan telah ditinggalkan. Namun, secara simbolik, ia belum sepenuhnya pergi.

Mantan presiden tetaplah mantan presiden. Setiap kata yang keluar darinya selalu membawa gema masa lalu.

Di titik inilah perdebatan etik muncul. Apakah pantas seorang mantan presiden menyatakan dukungan “mati-matian” kepada satu partai? Apakah ini sekadar hak politik warga negara, atau ada standar moral yang lebih tinggi bagi mantan kepala negara?

Demokrasi memang menjamin kebebasan berpolitik. Namun, demokrasi juga hidup dari etika, dari kepantasan, dari kesadaran posisi. Tidak semua yang legal selalu layak. Tidak semua yang boleh selalu bijak.

Mantan presiden bukanlah politisi biasa. Ia pernah menjadi simbol negara. Ia pernah berdiri di atas semua partai. Karena itu, setiap langkah politiknya selalu dibaca bukan hanya sebagai tindakan personal, tetapi sebagai pesan publik.

Pernyataan “mati-matian” membuat posisi itu semakin problematis. Ia bukan lagi sekadar dukungan, melainkan komitmen total. Seolah Jokowi tidak hanya ingin menjadi simpatisan PSI, tetapi aktor utama dalam perjuangannya.

Pertanyaannya bukan apakah ia boleh, tetapi apa implikasinya bagi demokrasi. Apakah ini memperkaya pluralisme politik, atau justru memperkuat politik patronase, di mana figur besar menjadi magnet utama, sementara ideologi dan program menjadi pelengkap?

Politik modern adalah politik simbol. Tokoh sering kali lebih penting daripada gagasan, citra lebih menentukan daripada program.

Dalam lanskap seperti ini, Jokowi adalah simbol yang sangat kuat. PSI, sebagai partai muda yang belum pernah menembus parlemen secara signifikan, tentu diuntungkan oleh kehadiran Jokowi. Ia memberi legitimasi, visibilitas, dan daya tarik elektoral.

Dalam satu kalimat “mati-matian”, Jokowi seperti menyumbangkan seluruh kapital simboliknya kepada PSI.

Namun, simbol juga punya sisi gelap. Ketika partai terlalu bergantung pada figur, ia rentan kehilangan identitas. Ia menjadi perpanjangan bayang-bayang tokoh, bukan institusi yang berdiri di atas gagasan.

Di sinilah tantangan PSI. Apakah mereka mampu mengubah dukungan Jokowi menjadi energi institusional, atau justru terjebak dalam kultus figur?

Apakah “mati-matian” Jokowi akan memperkuat partai, atau justru membuat partai tenggelam dalam persona?

Setiap negara demokratis menghadapi persoalan yang sama: apa yang dilakukan mantan pemimpin setelah turun dari kekuasaan?

Ada yang memilih menjadi negarawan senyap, menulis buku, memberi kuliah, atau menjadi penasehat moral.

Ada pula yang kembali ke politik praktis, memimpin partai, atau menjadi aktor elektoral baru.

Jokowi memilih jalur kedua. Ia tidak menepi, tidak menghilang. Ia tetap berada di arena, bahkan dengan intensitas bahasa yang tinggi.

“Mati-matian” adalah bahasa aktivisme, bukan bahasa kontemplasi.

Ini menandai fase baru dalam politik Indonesia: fase di mana mantan presiden tidak lagi menjadi penonton bijak, tetapi pemain aktif.

Demokrasi kita belum sepenuhnya terbiasa dengan ini. Kita belum punya tradisi mapan tentang peran mantan pemimpin.

Karena itu, setiap langkah Jokowi pasca-istana akan selalu menjadi eksperimen politik. Ia sedang menguji batas antara hak individu dan tanggung jawab simbolik. Ia sedang merumuskan sendiri peran mantan presiden di republik ini.

Ada ilusi yang sering muncul dalam demokrasi: bahwa kekuasaan selesai ketika jabatan berakhir. Padahal kekuasaan tidak selalu melekat pada kursi. Ia bisa bertahan dalam jaringan, pengaruh, dan memori kolektif.

Jokowi mungkin tidak lagi menandatangani keputusan negara, tetapi ia masih mampu menggerakkan opini, memengaruhi elite, dan menentukan arah politik partai.

Dalam arti tertentu, ia masih berkuasa—bukan secara formal, tetapi secara simbolik. Kalimat “mati-matian” memperjelas hal itu.

Ia adalah pernyataan kekuasaan simbolik. Ia menunjukkan bahwa Jokowi tidak hanya ingin dikenang, tetapi ingin tetap relevan, tetap menentukan.

Dalam demokrasi yang sehat, kekuasaan seharusnya berpindah, tidak menumpuk pada figur yang sama. Namun, dalam praktik, peralihan kekuasaan sering kali tidak sepenuhnya memutus pengaruh lama. 

Kita melihat semacam politik residu, di mana mantan pemimpin tetap menjadi pusat gravitasi. Ke mana semua ini membawa kita? Apakah pernyataan Jokowi akan mengubah peta politik nasional, atau hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah? Jawabannya belum tentu.

Namun, satu hal jelas: kalimat “mati-matian” bukan kalimat biasa. Ia adalah tanda. Tanda bahwa politik Indonesia memasuki fase baru, di mana batas antara negara dan partai semakin cair, di mana mantan pemimpin tidak lagi berada di pinggir sejarah, tetapi di tengah pusaran.

Bagi PSI, ini adalah peluang sekaligus ujian. Peluang untuk tumbuh dengan cepat, ujian untuk tidak larut dalam bayang-bayang.

Bagi Jokowi, ini adalah pertaruhan reputasi: apakah ia akan dikenang sebagai mantan presiden yang memberi teladan demokratis, atau sebagai figur yang sulit melepaskan pengaruh.

Dan bagi publik, kalimat itu adalah undangan untuk berpikir ulang tentang makna kekuasaan. Bahwa dalam demokrasi, kekuasaan tidak selalu berhenti ketika jabatan berakhir. Ia bisa hidup dalam bahasa, dalam simbol, dan dalam satu kalimat sederhana: “Saya akan bekerja mati-matian.” Di situlah politik sesungguhnya bekerja—bukan hanya di kursi, tetapi di kata-kata.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

Distorsi Keadilan: Ketika Penjambret Naik Daun

By On Jumat, Januari 30, 2026

Rapat Komisi III DPR, pada Rabu, 28 Januari 2026. 


Oleh: Prof. Dr. Prudensius Maring

Kasus tabrak penjambret di Yogyakarta memperlihatkan sebuah keadilan yang kian mengemuka: ketika kejahatan jalanan meningkat, respons hukum justru menghadirkan kebingungan moral di ruang publik.

Alih-alih memperkuat rasa aman, penanganan kasus semacam ini membuka jarak antara rasa keadilan masyarakat dan praktik penegakan hukum.

Yogyakarta selama ini dirawat dalam imajinasi publik sebagai kota yang teduh, ruang belajar, kebudayaan, dan perjumpaan sosial yang relatif aman.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, keteduhan itu terguncang oleh maraknya kejahatan jalanan, khususnya penjambretan

Bukan hanya frekuensinya yang meningkat, melainkan juga dampak sosialnya yang merembet ke ranah etika dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Kegelisahan atas perubahan ini bukan tanpa alasan. Saya pernah tinggal cukup lama di Yogyakarta pada awal 1990-an, saat menempuh studi, dan hingga kini masih sering bolak-balik ke kota ini karena berbagai urusan.

Dalam ingatan itu, Yogyakarta bukan hanya kota pendidikan, tetapi ruang hidup yang relatif aman—tempat orang berjalan, bersepeda, dan berinteraksi tanpa rasa curiga berlebih.

Perubahan suasana yang kini terasa menunjukkan bahwa yang sedang terganggu bukan sekadar ketertiban, melainkan rasa aman yang dahulu dirawat bersama.

Kasus tabrak penjambret yang mencuat belakangan bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia menjadi cermin bagaimana kekeliruan membaca konteks dan memilih pasal dapat menggeser posisi moral para pihak.

Dalam situasi tertentu, pelaku kejahatan justru memperoleh ruang perlindungan prosedural, sementara korban atau warga yang bereaksi untuk mempertahankan diri berada pada posisi lemah secara hukum. Di sinilah persoalan menjadi serius.

Ujian Logika Hukum

Dalam logika awam, penjambretan dipahami sebagai kejahatan aktif yang menciptakan situasi darurat.

Respons spontan warga termasuk upaya menghentikan pelaku dibaca sebagai naluri mempertahankan diri dan solidaritas sosial – apalagi upaya seorang suami membela istrinya.

Namun, ketika kasus seperti ini ditarik ke dalam pasal yang tidak proporsional, terutama pasal-pasal yang membuka ruang restorative justice tanpa prasyarat konteks yang ketat, terjadi pembalikan makna keadilan.

Restorative justice pada dasarnya merupakan pendekatan pemulihan relasi sosial. Ia dirancang untuk konflik yang relatif setara dan tidak membahayakan keselamatan.

Ketika penjambretan yang bersifat menyerang dan berisiko tinggi diposisikan sebagai konflik biasa, pelaku memperoleh legitimasi moral yang tidak semestinya.

Sebaliknya, korban atau warga yang bereaksi justru berhadapan dengan risiko kriminalisasi. Di titik ini, tujuan pemulihan bergeser menjadi distorsi.

Kekeliruan memilih pasal bukan persoalan teknis belaka. Dampaknya bersifat sosial.

Publik menangkap pesan yang keliru: melakukan kejahatan masih menyediakan ruang perlindungan, sementara upaya mempertahankan diri dapat berujung pada persoalan hukum serius.

Dalam konteks ini, hukum kehilangan fungsi protektifnya dan justru melahirkan kecemasan baru di ruang publik.

Yogyakarta tidak kekurangan narasi tentang toleransi, keguyuban, dan etika sosial.

Namun, narasi tersebut hanya bermakna jika ditopang oleh penegakan hukum yang adil dan kontekstual.

Ketika kejahatan jalanan meningkat dan respons hukum terasa timpang, keteduhan kota menjadi rapuh.

Ruang publik kehilangan rasa aman; solidaritas sosial berubah menjadi kewaspadaan yang tegang.

Lebih jauh, penjambretan yang tidak ditangani secara tegas menciptakan efek eskalasi.

Kejahatan kecil yang direlatifkan atau disalahbingkai mendorong respons emosional yang lebih keras.

Warga terdorong mencari cara instan melindungi diri dan lingkungannya.

Risiko kekerasan horizontal pun meningkat bukan karena masyarakat kehilangan nilai, melainkan karena nilai-nilai itu tidak memperoleh perlindungan institusional yang memadai.

Peka Membaca Konteks

Hukum seharusnya hadir untuk menahan emosi kolektif agar tidak berubah menjadi tindakan berbahaya. Namun, hukum juga dituntut peka membaca konteks sosial.

Ketika pasal yang digunakan mengaburkan perbedaan antara pelaku dan korban, yang terjadi bukan pemulihan, melainkan distorsi keadilan.

Kasus tabrak penjambret semestinya menjadi momentum koreksi. Bukan untuk membenarkan tindakan berisiko, melainkan menata ulang respons negara terhadap kejahatan jalanan.

Pencegahan, kehadiran aparat di ruang publik, serta ketepatan memilih pasal merupakan kunci agar warga tidak terdorong mengambil peran yang bukan kewenangannya.

Negara tidak cukup hadir setelah kegaduhan terjadi. Ia harus hadir lebih awal sebelum rasa aman runtuh dan kepercayaan publik terkikis.

Sebab ketika penjambretan “naik daun” dan hukum justru melemahkan korban, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga wajah keadilan itu sendiri.

Yogyakarta yang teduh tidak boleh dibiarkan berubah menjadi kota yang cemas.

Keteduhan bukan diwariskan oleh slogan, melainkan dirawat melalui kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada rasa aman bersama.

Penulis adalah Dosen Tetap Universitas Budi Luhur

Sumber: kompas.com

Dari Pati hingga Madiun: Rasuah yang Tak Pernah Ada Kata Tamat

By On Sabtu, Januari 24, 2026

Bupati Pati, Sudewo. 


Oleh: Ari Junaedi

Kalau nilai agama dijalankan dengan benar, sebenarnya tidak ada korupsi. Itu sederhana. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kota Madiun untuk saling mengingatkan dan menjadi pengawas.” 

Selarik pesan ini bukan berasal dari petuah pemuka agama di Madiun atau seniman wayang orang yang tengah latihan jelang pementasan. Pesan itu datang dari Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi yang kini tengah menjadi tahanan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya sering mengunjungi Kota Madiun, hampir saban tahun saya menapaktilasi kenangan keluarga di kota yang dikenal dengan julukan kota brem.

Brem itu sejenis kudapan asli Madiun yang terbuat dari tepung ketan yang difermentasi.

Selain pecel, brem menjadi identitas khas Madiun. 

Kini Madiun memiliki identitas baru, “kemunafikan” pembangunan, tetapi di baliknya bertebaran aroma rasuah.

Di luar tampak indah dan maju, tetapi di dalamnya penuh praktik kong kalingkong.

Saya pernah menulis kegelisahan pembangunan “tanpa arah” di Madiun di kolom Kompas.com sekitar empat tahun lalu (“Ada Patung Merlion dan Tetap Ada Pecel di Madiun”, 10 Oktober 2021).

Era Maidi begitu gencar membangun berbagai patung ikonik dunia di Taman Sumber Umis. 

Ada bangunan mirip Kabah, patung Merlion Singapura, menara Eiffel, patung Liberty hingga kereta cepat Singkasen.

Bahkan Kampung Jepang dibangun di Kelurahan Banjarejo dan Kampung Korea dididirkan di Kelurahan Kanigoro serta menyusul Kampung Arab di Manguharjo.

Saya heran mengapa Maidi begitu gencar membangun simbol-simbol peradaban negara lain, sementara peradaban asli Madiun diabaikan?

Ternyata baru terjawab sekarang, Maidi selama ini giat “mengejar” komisi, cash back dan upeti dari proyek-proyek yang dibangunnya!

Kemana suara wakil-wakil rakyat di DPRD Kota Madiun selama ini? Semuanya bungkam seribu bahasa hingga KPK mencokok Maidi dan kaki tangannya. 

Berbeda dengan DPRD Pati. Sebagian anggota parlemen Pati bersuara kritis terhadap Bupati Sudewo.

Sudewo juga ditangkap KPK dalam waktu bersamaan dengan Wali Kota Madiun.

Salah satu fraksi di DPRD Pati sebelumnya menghendaki pemakzulan Sudewo, meski kalah suara dengan pendukung Sudewo.

Pemakzulan Sudewo digulirkan pascademo besar warga Pati yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga 250 persen.

Melihat pola “permainan” Maidi dan Sudewo, setidaknya kita bisa melihat “ketamakan” tiada tara dari tipikal kepala daerah seperti itu.

Bayangkan, Maidi telah “bertransformasi” dari seorang guru Geografi di SMAN 1 Madiun, lalu Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berlanjut Kepala Dinas Pendapatan Daerah hingga Sekretaris Daerah Kota Madiun.

Maidi sudah dua periode menjabat Wali Kota Madiun dan harta kekayaannya melonjak drastis.

Maidi harusnya paham – apalagi pernah menjadi guru dalam waktu yang lama – masih ada 700-an guru honorer yang belum mendapat honor yang layak di Kota Madiun.

Kalangan muda Kota Madiun pun abai disentuh Maidi. Data Badan Pusat Statistik Kota Madiun di Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka di Kota Madiun masih di angka 4,29 persen.

Sektor pekerjaan yang tersedia di Kota Madiun didominasi sektor jasa (77,14 persen), industri (20,04 persen) dan pertanian (2,82 persen).

Status pekerjaan di Kota Madiun lebih didominasi buruh (48,59 persen) dan wirausaha (20,74 persen). 

Maidi yang kerap memamerkan aktivitas bersepeda keliling kota lewat akun Instagramnya @PakMaidi, selalu mengejar pemeriksaan pembangunan infrastruktur.

Entah untuk mengecek progres pembangunan ataukah untuk memastikan komisi yang dimintanya segera cair.

Ada sembilan perguruan tinggi, dua di antaranya berstatus negeri, yakni Politeknik Negeri Madiun dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Kampus Madiun.

Salah satu perguruan tinggis swasta, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada menjadi “korban” pemalakkan Maidi.

Kampus Bhakti Husada dikenakan dana CSR tetapi bertarif Rp 350 juta dengan kilah pemberian akses jalan selama 4 tahun.

Saya pernah mengisi perkuliahan umum di Universitas Merdeka, Madiun. Saya begitu optimistis anak-anak muda di Madiun bisa bersaing di tingkat nasional dan tidak sekadar bercita-cita menjadi buruh pabrik di sekitaran Madiun.

Sayang Maidi melupakan kekuatan besar yang dimiliki Kota Madiun ada di kalangan muda.

Maidi yang bergelar doktor dari Universitas Terbuka dan 2 gelar master dari perguruan tinggi swasta ternyata gagal menjadi panutan bagi warga Kota Madiun.

Kekecewaan Rakyat Pati Tertunaikan

Demo berseri-seri yang pernah dilakukan warga Pati untuk menentang kebijakan kontroversial Sudewo sepertinya menemui tembok kuat yang menjadi penghalang.

Walau demo berskala besar telah dilakukan, tapi Sudewo tetap aman di kursi jabatannya.

Laporan demi laporan warga Pati ke KPK termasuk kasus lama Sudewo terkait penyalahgunaan kewenangan ketika dirinya masih menjadi anggota DPR-RI di kasus Direktorat Jenderal Kereta Api seakan menemui jalan buntu.

Perjuangan warga Kecamatan Margorejo, Pati, Supriyono alias Boto (47) dan Teguh Istiyanto (49) yang menjadi “tumbal” dan meringkuk di penjara karena memelopori perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kini menemukan hasil.

Sudewo yang dikenal arogan ternyata tidak ada bedanya dengan makelar jual beli.

Sudewo tidak bisa membedakan tugasnya sebagai bupati dan makelar yang selalu ingin mencari keuntungan di setiap kesempatan.

Bayangkan, lowongan jabatan di level desa seperti kepala urusan, kepala seksi hingga sekretaris desa “ditarifkan” oleh Sudewo melalui orang-orang kepercayaannya yang disebut Tim 8.

Ada 601 jabatan level desa yang kosong. Sudewo menetapkan “batas bawah” upeti sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Sementara Tim 8 melambungkan lagi tarif itu ke “batas atas” sebanyak Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Di luar nalar, para penyetor upeti mengumpulkan hasil jarahannya dalam karung-karung plastik.

Uang rupiah mulai nominal Rp 10.000 hingga Rp 100.000 diikat dengan karet oleh para pemburu jabatan tingkat desa dan disetor kepada Sudewo melalui Tim 8.

Menuntut Pemberi Jasa Titipan di Pilkada

Dari genelogi partai asal maupun pengusung, dari latar belakang profesi serta dari modus korupsi yang terjadi di sepanjang 2025, korupsi tidak mengenal warna partai.

Korupsi tidak mengenal tingkat pendidikan kepala daerah, baik yang menempuh perkuliahan dengan sunguh-sungguh atau asal dapat ijazah.

Korupsi kerap dimanipulasi dengan pesan-pesan religius dan tampilan menyesatkan.

Saya jadi teringat dengan teori klasik Dramaturgi di perkuliahan kelas komunikasi politik yang saya ampuh di berbagai universitas.

Apa yang ditampilkan Maidi di media sosial begitu peduli membangun Kota Madiun.

Penampilan outfit bersepeda yang dikenakan Maidi terlihat mahal, tapi dirinya seolah-olah perhatian dan menumpahkan hidupnya untuk warga Kota Madiun.

Oleh Erving Goffman (1959) apa yang ditampilkan Maidi atau Sudewo adalah “panggung depan”, sementara kelakuan bejat yang dilakukan mereka adalah panggung belakang.

Antara panggung depan dan belakang hanyalah keduanya– serta keluarga dan komplotannya – yang paham.

Mereka lupa dengan taklimat Presiden Prabowo Subianto kalau dirinya lebih hormat kepada pemulung hingga tukang becak daripada koruptor.

Dalam peresmian 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 12 Januari 2026 lalu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra meminta para siswa Sekolah Rakyat agar tidak malu dan minder memiliki orang tua yang bekerja sebagai pemulung dan tukang becak.

Di mata Prabowo, pemulung dan tukang becak lebih mulia dari orang-orang pinter yang berkhianat kepada negara dan bangsa.

Prabowo begitu tegas terhadap koruptor, tidak peduli Sudewo kader Gerindra atau Maidi yang dalam proses menunggu keluarnya kartu tanda anggota Partai Gerindra.

Justru publik ingin mendengar komentar seorang tokoh nasional yang dalam Pilkada 2024 lalu begitu “rajin” memberikan “jasa titipan”.

Saat kampanye Pilkada lalu, tokoh tersebut melontarkan komentar: 

Saya titip Pak Maidi untuk Kota Madiun… Saya titip Pak Sudewo untuk Kabupaten Pati”. 

Tentu publik kini berhak menagih lagi.

Saya titipkan Pak Maidi dan Pak Sudewo ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyusahkan rakyat dan membuat saya begitu malu karena begitu gampangnya menitipkan kepada rakyat.”

Penulis adalah Akademisi dan konsultan komunikasi

Sumber: kompas.com



OTT KPK dan Kegagalan Pendidikan Politik Parpol

By On Selasa, Januari 20, 2026

Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung KPK Merah Putih setelah terjaring OTT, Senin, 20 Januari 2026. 


Oleh: Mohammad Aliman Shahmi

Tidak ada yang keliru dari Operasi Tangkap Tangan. Yang patut dipertanyakan justru mengapa demokrasi kita seolah terus-menerus membutuhkannya.

Ketika OTT menjadi rutin, ada mandat yang gagal dijalankan—yakni pendidikan politik oleh partai politik.

Operasi Tangkap Tangan sejatinya bukanlah instrumen pendidikan politik, melainkan mekanisme korektif terakhir yang bekerja setelah penyalahgunaan kekuasaan terjadi.

Dalam demokrasi yang sehat, fungsi pencegahan semestinya dijalankan jauh sebelum hukum bekerja—melalui proses kaderisasi, internalisasi nilai, dan pembentukan etika kekuasaan oleh partai politik.

Ketika fungsi ini absen atau gagal dijalankan, hukum dipaksa mengambil peran yang tidak pernah dimaksudkan untuknya.

Di sinilah persoalan mendasar itu mengemuka.

Partai politik, sebagai institusi utama demokrasi perwakilan, memikul mandat strategis yang jauh melampaui sekadar memenangkan pemilu.

Ia seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik warga, tempat nilai-nilai etika kekuasaan ditanamkan, dan arena pembentukan kepemimpinan publik yang bertanggung jawab.

Namun dalam praktik politik kontemporer, mandat tersebut kian terpinggirkan.

Pendidikan Politik yang Dikosongkan Maknanya

Secara normatif, pendidikan politik merupakan jantung dari fungsi partai politik dan fondasi etis dari demokrasi perwakilan.

Melalui pendidikan politik, partai diharapkan membentuk kesadaran warga dan kader tentang makna kekuasaan sebagai amanat publik, batas-batas kewenangan yang sah, serta tanggung jawab moral yang melekat pada setiap jabatan politik.

Pendidikan politik, dengan demikian, tidak berhenti pada transfer pengetahuan prosedural tentang pemilu atau sistem pemerintahan, melainkan merupakan proses pembentukan orientasi nilai, sikap, dan etika kekuasaan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Dalam kerangka tersebut, pendidikan politik seharusnya menjadi ruang internalisasi prinsip-prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan pengabdian kepada kepentingan umum.

Ia menuntut konsistensi dalam kaderisasi, keteladanan elite partai, serta mekanisme disiplin internal yang menempatkan etika sebagai prasyarat utama kepemimpinan.

Tanpa proses ini, partai kehilangan fungsi pedagogisnya dan hanya menyisakan peran elektoral semata. Namun, dalam praktik politik kontemporer, pendidikan politik kerap direduksi menjadi aktivitas mobilisasi elektoral yang pragmatis.

Kegiatan sosialisasi partai lebih banyak diarahkan untuk memenangkan suara, membangun loyalitas jangka pendek, dan memperkuat identitas simbolik menjelang kontestasi.

Kaderisasi pun sering dipahami sebagai proses teknis untuk menyiapkan operator politik yang efektif, bukan pembentukan pemimpin publik yang memiliki integritas dan kesadaran etis.

Reduksi ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Ketika pendidikan politik berhenti pada logika kemenangan elektoral, kekuasaan kehilangan dimensi etiknya dan tereduksi menjadi sekadar instrumen.

Jabatan publik kemudian dipersepsikan sebagai hasil investasi politik yang harus dikembalikan, bukan amanat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka berpikir seperti ini, penyalahgunaan kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan moral yang serius, melainkan sebagai risiko yang dianggap inheren dan nyaris wajar dalam praktik politik.

OTT Cermin Kegagalan Institusional

Maraknya OTT terhadap politisi seharusnya dibaca sebagai indikator kegagalan institusional, bukan semata-mata deviasi individu.

Politisi yang tertangkap bukanlah aktor yang muncul dari ruang hampa; mereka merupakan produk dari sistem rekrutmen, kaderisasi, dan pendidikan politik yang dirancang serta dijalankan oleh partai politik.

Ketika pola penangkapan berulang terjadi pada kader dari berbagai partai dan dalam lintas jabatan publik, persoalan yang mengemuka tidak lagi dapat direduksi pada soal integritas personal semata.

Yang patut dipertanyakan adalah kualitas sistem politik yang secara berulang melahirkan aktor dengan pola penyimpangan serupa.

Pada titik inilah keberhasilan penegakan hukum justru menyingkap kegagalan politik dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pembinaan etika kekuasaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja pada tahap akhir dari rantai penyimpangan, ketika pelanggaran telah terjadi dan kerusakan telah nyata, sementara akar persoalan sesungguhnya terletak jauh di hulu proses politik.

Ironisnya, temuan berulang ini jarang dijadikan momentum refleksi kelembagaan oleh partai politik.

Alih-alih meninjau ulang pola kaderisasi, mekanisme seleksi, dan disiplin internal, respons yang muncul kerap berhenti pada pernyataan normatif tentang penghormatan terhadap proses hukum.

Pelaku kemudian dilabeli sebagai “oknum”, seolah tindakannya sepenuhnya terpisah dari ekosistem internal partai.

Bahasa semacam ini tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga secara efektif menghapus tanggung jawab kolektif dan menutup ruang evaluasi struktural yang semestinya menjadi konsekuensi politik dari setiap kasus korupsi.

Penggunaan istilah “oknum” dalam merespons kasus korupsi sesungguhnya memiliki implikasi politik yang serius.

Ia bukan sekadar pilihan kata, melainkan strategi simbolik untuk membatasi tanggung jawab.

Dengan menyederhanakan persoalan menjadi kesalahan individu, partai politik dapat menghindari tuntutan reformasi internal yang lebih mendasar.

Padahal, dalam demokrasi perwakilan, tanggung jawab politik bersifat institusional.

Partai tidak hanya bertanggung jawab mengusung calon, tetapi juga memastikan bahwa calon tersebut dibekali orientasi etika dan kesadaran tanggung jawab publik.

Tanpa mekanisme akuntabilitas internal yang kuat, partai akan terus memproduksi kader dengan pola yang sama.

Selama pendidikan politik tidak dikembalikan sebagai mandat utama partai politik, Operasi Tangkap Tangan akan terus hadir sebagai mekanisme korektif yang bekerja di hilir.

Ia mungkin membersihkan satu kasus, tetapi tidak pernah menyentuh sumber persoalan.

Demokrasi pun berisiko terjebak dalam siklus penindakan tanpa pembelajaran, di mana hukum terus bekerja keras menutup lubang yang seharusnya tidak pernah ada sejak awal.

Penulis adalah Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Sumber: kompas.com

Hukuman Kerja Sosial dan Panggung Rasa Malu

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Ilustrasi -- Sanksi Pidana Dijalankan dalam Kerja Sosial. 


Oleh: Mohammad Nasir

Ada wacana kerja sosial bagi terpidana yang ancaman hukuman dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara dalam KUHP baru, yang berlaku awal 2026.

Kalau hukuman kerja sosial benar dilaksanakan, akan ada pemandangan baru di ruang-ruang publik.

Menengok ke belakang, tahun 1970-an, narapidana (napi) yang dibui di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, masih sering terlihat dipekerjakan seperti petani.

Dengan berseragam biru para napi digiring turun ke sawah. Di hamparan sawah luas di bawah terik matahari, mereka dijaga sipir yang dilengkapi benda mirip senjata api. Masyarakat tahu mereka adalah napi. 

Saya tidak tahu persis apa yang mereka kerjakan, apakah sedang mencabut rumput liar, atau sedang memanen kangkung di lahan yang berair itu.

Ketika itu saya sedang melintas di jalan setapak berjarak sekitar 100 meter dari kerumunan napi tersebut. Saya tidak berani menatap, apalagi mendekat. Saya hanya curi-curi pandang sambil membayangkan kerasnya hidup mereka.

Pada tahun-tahun itu sedang populer lagu “Hidup di Bui” ciptaan Bartje van Houten (Band D'lloyd).

Lirik lagunya pada bait terakhir seperti menjelaskan penderitaan napi di penjara Tangerang. 

Pada bait itu berbunyi: 

“Apalagi penjara Tangerang. Masuk gemuk keluar tinggal tulang. Karena kerjanya cara paksa. Tua muda turun bekerja.” 

Tidak lama lagu ini dilarang, dan beredar kembali setelah bait tersebut diganti dengan menghapus frasa “penjara Tangerang”, seperti ini:

“Apalagi penjara jaman perang. Masuk gemuk pulang tinggal tulang. Kerana kerja secara paksa. Tua muda turun ke sawah.”

Lagu versi pertama yang menarasikan penderitaan hidup di bui sudah terlanjur populer, bahkan ada yang menyebutnya nyanyian “Penjara Tangerang”.

Belakangan ini, ada wacana memperkerjakan kembali terpidana. Tidak bekerja di sawah seperti dulu, tetapi kerja sosial.

Seperti diberitakan Kompas.com (29/12/2025), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, hukuman pidana kerja sosial akan diterapkan setelah disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.

Entah bagaimana bentuk hukuman kerja sosial nantinya akan seperti apa. Apakah terpidana akan digiring-giring ke tempat publik, dengan diawasi sipir bersenjata api?

Sesungguhnya hukuman kurungan badan sendiri, juga dirasakan sebagai hukuman sosial yang berakibat pada kerusakan harga diri, reputasi, dan citra para terpidana.

Ketika tersangka hadir saat penyidikan di kantor kepolisian, hukuman sosial sebenarnya sudah mulai bekerja. Para tersangka tindak pidana, apa pun bentuknya, sudah mulai terganggu citra baiknya.

Ketika digiring ke markas polisi, apalagi disorot kamera televisi, sebisa mungkin para tersangka menyembunyikan wajah, menutupi muka dengan apa saja yang ada. Kalau bisa malah menggunakan topeng.

Begitu pula ketika hadir dalam persidangan pengadilan, keberadaan dirinya kalau bisa disembunyikan, ditutupi dengan apa saja. Ada yang mengenakan pakaian yang sudah menjadi atribut keagamaan tertentu.

Semua itu bagian dari upaya tersangka menjaga citra baik diri mereka. Ketika sudah divonis hakim entah berapa lama dijatuhi hukuman, mereka mungkin lebih aman dan “nyaman” berada di tempat yang tersembunyi.

“Nyaman” karena tidak menjadi tontonan publik. Kadang-kadang masyarakat pun lupa perkara apa yang dikenakan kepada terpidana. Namun, dengan adanya hukuman kerja sosial, mereka mau tidak mau harus muncul di tengah masyarakat.

Misalnya, terpidana harus bersih-bersih tempat ibadah, bersih-bersih rumah sakit umum, dan fasilitas publik lainnya. Sudah pasti mereka akan menjadi perhatian publik bahwa mereka sedang menjalani hukuman dengan model kerja sosial.

Hukuman kerja sosial yang disaksikan oleh masyarakat langsung, bisa jadi hukuman sosial akan lebih terasa, bagaikan disayat-sayat. Apalagi yang terpidana orang-orang terkenal, pernah menjadi publik figur, atau pejabat, kerja sosial akan menyiksa batin.

Yang juga perlu diperhatikan bahwa kerja sosial selama ini adalah pekerjaan mulia bagi orang-orang yang mau menyumbangkan tenaga secara sukarela.

Istilah kerja sosial jangan sampai “terkontaminasi” oleh istilah hukuman kerja sosial. Jangan menciptakan stigma baru bahwa kerja sosial adalah kerja hukuman untuk napi.

Nanti kita sulit merekrut pekerja sosial. Apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi hukuman kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun, perlu dipertimbangkan konsepnya.

Penulis adalah  Wartawan Kompas, 1989- 2018

Sumber: kompas.com

Sanksi Hoaks di Ruang Digital dalam KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana

By On Jumat, Januari 16, 2026

Ilustrasi hoaks. 

Oleh: Prof. Dr. Ahmad M Ramli

Hukum yang mengatur penyebaran berita dan pemberitahuan bohong di ruang digital, sekarang diatur dalam KUHP baru yang telah berlaku mulai 2 Januari 2026.

Kodifikasi hukum pidana materiil nasional ini mengaturnya dalam Pasal 263 jo.

Pasal 264, di bawah Paragraf 7 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

Dalam sejarah cyberlaw Indonesia, ketentuan tentang hoaks, disinformasi, dan misinformasi sesungguhnya bukan hal baru.

Dengan formulasi berbeda, UU ITE yang terakhir diubah dengan UU 1/2024 telah mengaturnya dalam Pasal 28 ayat (3) jo pasal 45A ayat (3).

Namun demikian, dengan berlakunya KUHP baru, maka Pasal-pasal UU ITE ini dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal II UU ITE jo pasal 622 ayat (1) huruf r UU KUHP yang terakhir diubah pula dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mengenai pemberlakuan KUHP baru, Pasal 618 menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa”.

Perumus KUHP tampak menerapkan asas Lex mitior. Dalam konteks cyberlaw, asas ini biasanya digunakan untuk memastikan penegakan hukum tetap adil, saat hukum tertinggal dari perkembangan teknologi.

Asas ini mencegah overkriminalisasi dan untuk menciptakan proporsionalitas pemidanaan, serta penegakan hukum yang adil.

Asas Lex Mitior, intinya menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan UU setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa yang harus diterapkan.

Asas ini adalah perwujudan keadilan substantif, agar seseorang tidak dikenai pidana yang lebih berat saat terjadi perubahan regulasi.

Konten Digital Bohong

Terkait dengan konten bohong di ruang digital, Michael J. O'Brien dan Izzat Alsmadi menulis laporan dalam The Coversation berjudul “Misinformation, disinformation and hoaxes: What’s the difference?”.

Profesor Texas A&M University-San Antonio itu menyatakan, istilah misinformasi, disinformasi, hoaks, dan berita palsu sering campur-baur dan membingungkan.

Misinformasi adalah informasi yang salah, tetapi disebarkan tanpa niat menipu. Misalnya, orang ikut menyebarkan kabar palsu tentang kematian seorang selebriti karena mengira berita itu benar.

Disinformasi berbeda dengan misinformasi, karena sejak awal dibuat dan disebarkan secara sengaja untuk menipu atau memanipulasi publik.

Kerap dilakukan melalui akun palsu, jaringan terkoordinasi, atau bot di media sosial. Akibatnya bisa berubah menjadi misinformasi ketika dipercaya dan dibagikan ulang oleh masyarakat.

Sementara itu, terdapat pula istilah hoaks. Hoaks adalah istilah siber baru yang pada dasarnya identik dengan disinformasi, karena sengaja diciptakan agar orang percaya pada sesuatu yang tidak didukung fakta.

Teknologi digital memang telah membuat lanskap komunikasi publik dan industri konten berubah secara fundamental. Kebebasan berekspresi menemukan medianya, namun di sisi lain penyebaran berita bohong dan menyesatkan juga kian masif.

Dalam cyberlaw juga dikenal “intentional falsehood” konten yang kerap dikemas sedemikian rupa agar tampak benar. Bentuknya dapat berupa berita palsu, kabar bohong, hingga manipulasi visual berbasis AI seperti deep fake dan sound like.

Penyebaran berita dan pemberitahuan bohong tak melulu terkait dengan ketidakbenaran informasi. Hal yang lebih parah adalah dampaknya terhadap ketertiban umum, memicu kerusuhan, kepanikan, atau konflik horizontal. Pengguna platform digital juga harus waspada.

Dalam konteks cyberlaw dikenal prinsip “caveat lector” bahwa setiap penerima informasi harus bersikap waspada karena tidak semua informasi viral adalah benar.

Prinsip yang berasal dari adagium Latin ini berarti “pembaca harap berhati-hati” dan tidak langsung percaya pada setiap informasi yang dibacanya. Berpikir logis sebelum klik relevan dengan kondisi saat ini saat banjir informasi.

Bersikap kritis, memeriksa dan cek sumber, menilai kebenaran isi informasi sebelum mempercayainya, apalagi menyebarkannya, adalah keharusan.

Sanksi pidana terdapat pada Pasal 263 jo. 264 KUHP yang telah diubah oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur berikut ini.

Pasal 263: Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 264: Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Perubahan melalui UU 1/2026 intinya mempersempit rumusan delik dan hanya mengancam pidana atas perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang diketahui kebohongannya dan mengakibatkan kerusuhan. Artinya, unsur mens rea dibatasi pada kesengajaan aktual (actual knowledge).

Variabel Kerusuhan dan Dampak

Pasal-pasal dalam UU KUHP menjadi menarik karena mencantumkan frasa “mengakibatkan kerusuhan di masyarakat” sebagai variabel penting. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji materiil pasal 28 ayat (3) dan pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik (dunia nyata) dan bukan di ruang digital atau siber.

Dengan demikian, kegaduhan atau konflik yang terjadi di media sosial tidak serta-merta dapat dipidana sebagai kerusuhan berdasar ketentuan dimaksud.

Dalam penjelasannya KUHP baru juga menegaskan, yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah suatu kondisi yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 orang (Penjelasan pasal 190 ayat (2).

Hal yang harus dipahami aparat penegak hukum adalah, perubahan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP bukan sekadar redaksional, tetapi merupakan pergeseran paradigma cybercrime.

Negara di satu sisi melindungi ketertiban umum, tetapi di saat yang sama juga memberi ruang kebebasan berekspresi di ruang digital.

Mengapa hoax dan disinformasi perlu dikenai sanksi hukum?

World Economic Forum (WEF) menurunkan laporan berjudul "What's the real cost of disinformation for corporations?" (14/7/2025).

Forum Ekonomi Dunia menempatkan disinformasi sebagai salah satu risiko global utama tahun 2025 karena tidak ada bisnis yang kebal terhadap dampaknya, baik perusahaan multinasional maupun usaha kecil.

Laporan itu menegaskan bahwa disinformasi mulai dari berita palsu, akun diretas, hingga deepfake berbasis AI, telah menimbulkan kerugian ekonomi global yang sangat besar bagi dunia usaha.

Disinformasi terbukti dapat memicu keputusan keuangan keliru, menjatuhkan harga saham, merusak reputasi, dan mengikis kepercayaan konsumen.

Saat ini AI bisa digunakan untuk membuat disinformasi lebih cepat menyebar, lebih meyakinkan, dan sulit dideteksi. Dalam kondisi seperti ini, maka regulasi khusus tentang AI berbasis risiko menjadi sebuah kebutuhan.

Penulis adalah Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Sumber: kompas.com

KUHP Baru, Nikah Siri, dan Poligami

By On Kamis, Januari 15, 2026

Ilustrasi Pernikahan. 

Oleh: Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai fase baru dalam politik hukum perkawinan di Indonesia. Negara tidak lagi hanya mengatur perkawinan melalui hukum perdata dan administrasi kependudukan, tetapi mulai memasuki wilayah pidana.

Praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum negara kini berpotensi dikenai sanksi pidana. Isu ini menjadi sorotan utama dalam program Dua Sisi tvOne.

Perdebatan berlangsung tajam. Narasumber berasal dari latar belakang hukum, aktivis perempuan, dan tokoh agama. Perbedaan pandangan muncul bukan pada tujuan perlindungan, tetapi pada instrumen hukum yang digunakan negara.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa banyak praktik nikah siri dan poligami tidak tercatat melahirkan kerugian struktural bagi perempuan dan anak.

Ia menyebutkan kasus penelantaran, hilangnya hak nafkah, ketidakpastian status hukum anak, dan ketiadaan akses terhadap keadilan. Dalam perspektif ini, pemidanaan dipandang sebagai alat untuk mencegah praktik perkawinan yang merugikan dan menormalisasi pencatatan sebagai kewajiban hukum.

Pandangan ini sejalan dengan pendekatan hukum negara yang menempatkan perkawinan sebagai institusi sosial. Perkawinan tidak hanya mengikat dua individu, tetapi melahirkan konsekuensi hukum publik.

Negara berkepentingan menjamin kepastian status, perlindungan pihak lemah, dan tertib administrasi. Dari sudut pandang ini, nikah siri dan poligami ilegal tidak lagi dianggap persoalan privat.

Namun, kritik kuat datang dari kalangan ulama dan pakar hukum Islam. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri secara fikih tetap sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

Akad nikah adalah peristiwa keagamaan. Negara tidak berwenang membatalkan kesahihannya. Persoalan pencatatan adalah kewajiban administratif, bukan penentu sah tidaknya perkawinan menurut Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh juga menyampaikan catatan kritis.

Ia menilai bahwa pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami berpotensi mencampuradukkan ranah perdata dengan pidana.

Dalam teori hukum pidana modern, pidana adalah ultimum remedium. Ia digunakan ketika instrumen hukum lain gagal.

Jika pencatatan perkawinan dapat dipaksakan melalui sanksi administrasi atau mekanisme perdata, maka pidana seharusnya tidak menjadi pilihan pertama.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. KUHP baru tidak secara eksplisit mempidanakan nikah siri sebagai akad keagamaan.

Yang dipidana adalah tindakan menyembunyikan status perkawinan, melakukan perkawinan baru padahal masih terikat perkawinan sah, atau menimbulkan kerugian hukum bagi pihak lain.

Namun, dalam praktik sosial, garis pembeda ini tidak selalu jelas. Masyarakat awam berpotensi memahami bahwa nikah siri adalah tindak pidana.

Dari perspektif hukum Islam, pendekatan negara perlu diuji dengan maqasid al-syariah. Tujuan hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pencatatan perkawinan jelas mendukung perlindungan keturunan dan harta.

Namun, pemidanaan terhadap akad yang sah secara syariah berpotensi menimbulkan mudarat baru. Ketakutan terhadap sanksi pidana dapat mendorong praktik perkawinan semakin tersembunyi. Perempuan justru semakin sulit mengakses perlindungan hukum.

Poligami juga harus dibaca secara proporsional. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sudah mengatur syarat ketat poligami. Izin pengadilan, persetujuan istri, dan jaminan keadilan adalah syarat kumulatif.

Poligami tanpa izin pengadilan memang melanggar hukum positif. Namun, tidak semua pelanggaran hukum perdata harus berujung pidana.

Hukum Islam membedakan antara perbuatan haram, makruh, dan mubah yang dibatasi oleh maslahat.

Memandang bahwa tujuan perlindungan perempuan dan anak adalah tujuan yang sah dan mendesak. Negara tidak boleh abai terhadap praktik perkawinan yang eksploitatif. Namun, instrumen pidana harus digunakan secara sangat selektif.

Negara perlu memastikan bahwa yang dipidana adalah tindakan penipuan, pemaksaan, penelantaran, dan penyalahgunaan status perkawinan. Bukan akad nikahnya.

Solusi yang lebih seimbang adalah memperkuat edukasi hukum, memperluas akses pencatatan perkawinan, menyederhanakan prosedur isbat nikah, dan mengefektifkan sanksi administratif.

Pidana seharusnya menjadi jalan terakhir ketika ada unsur kesengajaan merugikan pihak lain.

KUHP baru adalah produk kompromi politik dan hukum. Ia tidak bisa dilepaskan dari konteks perlindungan hak asasi dan agenda kesetaraan gender.

Namun, dalam masyarakat religius seperti Indonesia, hukum negara harus berdialog dengan hukum agama. Ketika dialog itu terputus, hukum berpotensi kehilangan legitimasi sosialnya.

Debat tentang nikah siri dan poligami bukan sekadar soal hukum. Ia menyentuh relasi kuasa, tafsir agama, dan keadilan sosial. Negara dituntut hadir sebagai pelindung, bukan penghukum semata. Di titik inilah kebijaksanaan hukum diuji.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas dan Pakar Hukum Islam.

Sumber: kompas.com

Jaksa dalam Pusaran Rusuah

By On Jumat, Desember 26, 2025

Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada sesuatu yang sunyi, tapi menghantam ketika seorang Jaksa terseret rusuah. Sunyi itu bukan karena peristiwanya kecil, melainkan karena yang runtuh bukan sekadar seorang individu, melainkan satu simpul kepercayaan publik.

Jaksa, dalam imajinasi konstitusional kita, berdiri di jantung penegakan hukum. Ia bukan hanya aparat, tetapi penjaga nurani negara.

Ketika ia jatuh, yang terdengar bukan gaduh, melainkan senyap yang memekakkan. Dalam tradisi hukum modern, Jaksa adalah wajah negara di hadapan kejahatan.

Ia hadir bukan untuk membalas, melainkan menegakkan keadilan melalui hukum. Karena itu, rusuah yang menyeret Jaksa bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah peristiwa etis, tragedi moral, sekaligus kegagalan institusional.

Rusuah bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Ia adalah simbol. Dalam filsafat hukum, rusuah menandai pergeseran hukum dari norma publik menjadi komoditas privat. Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi jasa.

Jaksa yang menerima rusuah tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi mengkhianati makna hukum itu sendiri.

Hukum yang seharusnya berdiri di atas asas imparsialitas, berubah menjadi alat tawar-menawar. Di titik ini, keadilan tak lagi diputuskan oleh kebenaran, melainkan oleh kemampuan membayar.

Jabatan Jaksa bukanlah milik pribadi. Ia adalah amanah publik. Dalam filsafat kekuasaan, setiap kewenangan selalu membawa potensi penyalahgunaan.

Karena itu, kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipagari oleh etika. Namun, rusuah menunjukkan bahwa kewenangan sering kali lebih cepat tumbuh dibandingkan etika yang mengawalnya.

Jabatan menjadi pintu masuk bagi godaan, bukan tanggung jawab. Ketika jabatan dilihat sebagai kesempatan, bukan pengabdian, maka rusuah hanya menunggu waktu.

Sering kali, publik diarahkan untuk melihat rusuah sebagai kesalahan individu. Narasi ini menenangkan, karena institusi bisa tetap berdiri bersih.

Namun filsafat hukum mengajarkan, pelanggaran yang berulang hampir selalu merupakan gejala struktural.

Jaksa yang terjerat rusuah bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, dan budaya organisasi.

Jika sistem hanya menghukum setelah kejadian, tetapi abai mencegah sebelum terjadi, maka rusuah akan terus berulang dengan wajah berbeda.

Hukum tidak hidup di ruang steril. Ia tumbuh dalam budaya. Ketika rusuah menjadi praktik yang “dimaklumi”, maka hukum sedang hidup di tanah yang rapuh.

Dalam budaya permisif, pelanggaran kecil dianggap wajar, hingga akhirnya menjadi kebiasaan besar.

Bahaya terbesar bukan pada rusuah yang terbongkar, melainkan pada rusuah yang dianggap biasa.

Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan rasa malu.

Jaksa memegang kuasa yang besar: menentukan arah perkara, menyusun dakwaan, bahkan memengaruhi nasib seseorang.

Dalam filsafat hukum, kuasa tanpa integritas adalah ancaman. Ia menjelma menjadi kekerasan simbolik yang dilegalkan.

Rusuah menjadikan kuasa itu tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi pada kepentingan. Hukum pun kehilangan fungsi korektifnya. Ia tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi melayani yang kuat.

Kasus rusuah yang melibatkan Jaksa juga membuka persoalan relasi antarlembaga penegak hukum. Ketika penanganan perkara berpindah dari satu institusi ke institusi lain, publik bertanya: siapa yang paling berwenang, dan siapa yang paling berani?

Dalam negara hukum, koordinasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi alasan untuk saling menunggu. Yang dipertaruhkan bukan ego lembaga, melainkan kepercayaan publik.

Ketika hukum tampak ragu, keadilan ikut goyah. Hukum tanpa etika adalah tubuh tanpa jiwa.

Sumpah jabatan Jaksa bukan formalitas administratif, melainkan ikrar moral. Ia adalah janji kepada publik, bukan sekadar kepada atasan.

Rusuah menunjukkan bahwa pendidikan hukum kita sering kali terlalu menekankan aspek normatif, tetapi mengabaikan pembentukan karakter.

Kita melahirkan ahli hukum, tetapi lupa membentuk manusia hukum. Pengawasan adalah pengakuan bahwa manusia tidak sempurna.

Dalam filsafat institusi, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan mekanisme menjaga kewarasan sistem.

Namun pengawasan yang hanya bersifat reaktif selalu terlambat. Ia datang setelah kerusakan terjadi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan preventif, transparan, dan berlapis.

Tanpa itu, rusuah hanya menunggu celah. Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum. Ia tidak bisa dibeli, apalagi dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Setiap Jaksa yang terjerat rusuah menggerus kepercayaan itu. Dan kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Ia memerlukan waktu, keteladanan, dan keberanian institusional untuk berubah.

Dalam filsafat keadilan, hukum ada untuk melindungi martabat manusia. Rusuah mencederai martabat itu. Ia mengirim pesan bahwa keadilan bisa dibeli, bahwa hukum tidak netral, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh transaksi.

Pesan ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme publik, apatisme hukum, dan pada akhirnya ketidakpatuhan. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh ketidakpercayaan. Kasus rusuah yang menyeret Jaksa seharusnya menjadi cermin.

Bukan untuk menyalahkan semata, tetapi untuk bertanya lebih dalam: hukum macam apa yang sedang kita bangun? Aparat seperti apa yang kita ciptakan?

Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi tentang manusia yang menjalankannya. Tanpa manusia berintegritas, hukum hanyalah teks dingin.

Harapan selalu ada, selama keberanian masih tersisa. Keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam. Keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Keberanian untuk menempatkan integritas di atas solidaritas sempit.

Jaksa yang bersih adalah fondasi negara hukum. Menjaga mereka tetap bersih bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua.

Jaksa dalam pusaran rusuah bukan sekadar kisah tentang kejahatan individu. Ia adalah cerita tentang hukum yang diuji, etika yang tergoda, dan negara yang dipertanyakan.

Jika pusaran itu tidak dihentikan, ia akan menarik kita semua ke dalamnya. Tetapi jika ia dijadikan titik balik, ia bisa menjadi awal pemulihan.

Di sanalah pilihan kita berada: membiarkan hukum tenggelam, atau mengangkatnya kembali dengan keberanian dan kejujuran.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

Jangan Minta Pers Mingkem dalam Bencana Sumatera

By On Jumat, Desember 26, 2025

Banjir di Sumatera pada November 2025. 

Oleh: Moh Samsul Arifin

Dulu, saat ini, dan di masa mendatang, pers adalah kepanjangan tangan dari kenyataan atau realitas. Ia cermin, gambaran, dan wakil dari apa yang terjadi hari ini.

Iya, sekalipun kebenaran di situ sekadar "kebenaran jurnalistik" yang terikat waktu, ruang dan masalah yang melingkupinya (konteks).

Kebenaran jurnalistik tidak berhasrat menjadi kebenaran mutlak, karena ia bisa "diadendum", "diperbaiki", dan bahkan "dikurangi" seiring proses jurnalistik yang kontinyu.

Demikian pula dengan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Pers melaporkan peristiwa bencana itu secara berkala (reguler) untuk memberi tahu publik tentang apa yang terjadi, mengapa semasif itu, bagaimana pemerintah lokal dan pusat menanganinya, hingga benarkah peristiwa yang menewaskan lebih dari seribu jiwa itu semata karena faktor alam atau juga disebabkan ulah manusia.

Lebih jauh, jika ada sumbangan ulah manusia, apakah aktor atau penjahat lingkungannya bakal dibawa ke meja hijau.

Siapa saja mereka dan telah sejauh mana penegak hukum memburu penjahat lingkungan tersebut.

Lewat kerja jurnalistik yang tekun dan mengedepankan verifikasi, publik dapat memperoleh informasi dan berita (news) dari lapangan.

Bukan hanya publik, para pengambil kebijakan (decision maker) di tingkat lokal dan pusat dapat menggunakan informasi itu untuk menetapkan dan memutuskan kebijakan (policy) yang tepat untuk korban bencana.

Pers yang bekerja dengan baik bakal menghasilkan informasi dan berita yang berkualitas.

Dan dengan informasi serta berita yang berkualitas, pejabat publik akan terbantu dalam menerbitkan policy yang tepat.

Pada akhirnya policy yang tepat bakal berguna buat khalayak luas. Inilah hubungan "berantai" yang menegaskan peran pers akan kekal, dan tak mungkin dilindas sang waktu. Hari-hari ini kerja pers sedang diinterupsi.

Seorang petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) meminta media massa agar tidak mengekspose kekurangan dalam penanganan bencana di Sumatera.

"Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media," tegasnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (Tempo.co, 19/12/2025).

Di hari yang sama, seorang anggota kabinet Merah Putih mengingatkan tokoh atau orang yang memiliki pengaruh atau influencer.

Katanya, mereka yang dianugerahi pengaruh, kecil atau besar, serta punya kemampuan menyampaikan pendapat di ruang publik sebaiknya menggunakan peran tersebut secara bertanggung jawab (MediaIndonesia.com, 19/12/2025).

Nadanya sama, meski ditujukan pada dua entitas yang jelas berbeda langit dan bumi. Influencer dan media massa sama-sama menyampaikan informasi.

Sementara media massa menyampaikan berita atau informasi yang memiliki kebaruan (aktualitas) lewat kerja jurnalistik, pemengaruh atau influencer tak terikat pada sistem kerja dan etika tertentu ketika menyampaikan informasi, perspektif dan pendapat atau opini.

Dalam negara demokrasi, influencer boleh berbicara. Ia memiliki hak dan kebebasan berbicara serta berpendapat.

Sang subyek atau aktor bisa saja membingkai dirinya sebagai intelektual publik sehingga punya keabsahan berbicara atas sesuatu topik, isu dan lain-lain yang ia kuasai, geluti dan dalami.

Pertanggungjawabannya adalah ia sedang membicarakan kebenaran, bukan kebohongan atau membual dan berpura-pura menyampaikan kebenaran.

Bencana Sumatera tidak hanya membuat pers mengirim armada mereka ke lapangan, tapi juga menyentuh hati sejumlah influencer untuk terjun ke mandala bencana itu.

Mungkin saja ada kesamaan tujuan. Mungkin banyak perbedaan. Pers di atas segalanya bekerja untuk mewakili keingintahuan publik atas bencana di Sumatera itu hingga menjadi kontrol terhadap kekuasaan---dalam hal ini cara pemerintah lokal dan pusat menangani bencana yang bikin satu jutaan orang mengungsi di awal Desember lalu itu.

Pers bekerja sebagai wakil publik. Ia bukan wakil pemerintah atau lembaga yang terkait dengan government. Bukan juga wakil non-government organization (NGO).

Segenap hal, informasi atau data, yang diperolehnya dilaporkan kepada publik dalam bentuk berita atau laporan jurnalistik---baik teks, grafik dan audio-visual.

Pers tak punya kewajiban melaporkan atau menyampaikan hal yang ditemukannya kepada aparat TNI, Polri, BNPB, pemda atau kementerian tertentu.

Pers tidak bekerja sebagaimana orang hubungan masyarakat atau humas melakukannya. Kekurangan dalam penanganan bencana di Sumatera akan dilaporkannya kepada publik.

Dan pihak-pihak terkait akan diberi ruang untuk menyangkal, menangkis, membantah atau membenarkan temuannya.

Prinsip coverboth side atau multiside berlaku. Saking fundamentalnya, awak pers yang bekerja di lapangan tak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan kerja atau tugas jurnalistik. Hal itu dijamin oleh Undang-Undang.

Imbauan agar "kekurangan" menyangkut penanganan bencana di Sumatera diinformasikan pada TNI dan tidak diekspos di media massa sama dengan menyuruh pers "mingkem", alias diam dan bungkam.

Saya teringat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dua pekan sebelum bencana menerjang ujung Barat dan Utara Sumatera, dalam acara "Fun Run for Good Journalism", Menteri bergaya koboi itu mengingatkan insan pers.

"Yang saya lihat beberapa tahun ini, jurnalisnya mingkem semua. Nggak pernah kasih kritik, akibatnya ekonomi kita susah," ujar Purbaya (Tirto.id, 17/11/2025).

Purbaya kerap kali menyinggung "apa yang tak dilakukan di masa lalu sebagai telah menyebabkan ekonomi negeri kita susah".

Ini premis yang harus selalu diuji. Sebab, bagaimana pun itu mengandung justifikasi dan ingin dimaklumi serta belum tentu sebuah fakta.

Komunitas pers mengampanyekan "good journalism", tapi kok seperti disentil Purbaya, "jurnalisnya mingkem semua"? Ini sebuah paradoks.

Jika pers Indonesia menerapkan "good journalism" atau praktik jurnalisme yang baik, seharusnya pers setia menjadi pilar keempat demokrasi: Menjalankan fungsi kontrol dan kritik terhadap kekuasaan.

Dan itulah yang disentil oleh Purbaya. Ia mengingatkan fungsi pers sebagai tukang kritik.

Sehubungan pemberitaan atau laporan terkait penanganan bencana di Sumatera, publik menyaksikan ajakan Purbaya itu belum merasuk dan apalagi menjadi spirit pers Indonesia.

Sebuah stasiun televisi men-take down laporan langsung atau live-nya dari sebuah lokasi di Aceh.

Dalam laporan itu, kru televisi bersangkutan sempat menitikkan air mata, tercekat dan menguraikan situasi dan kondisi berdasarkan pengamatan dan pengalaman dia di lokasi.

Laporan itu menyatakan hal yang dilihat dengan mata kepala sendiri oleh si produser lapangan. Ada emosi tertentu yang tumpah. Ada sedikit subjektivitas yang bercampur dengan objektivitas.

Dan laporan itu viral, membetot perhatian publik karena dinilai mewakili apa yang tidak dikerjakan atau terlambat dilaksanakan oleh pemerintah.

Karena dinilai "rentan disalahgunakan sehingga berpotensi memicu framing dan mendiskreditkan pihak tertentu", konten itu ditarik alias di-take down.

Penjelasan ini tetap membuat publik bertanya-tanya tentang apa yang sesungguhnya terjadi.

Saya teringat Danny Schechter. Bukunya "The Death of Media and The Fight to Save Democracy" (2005) diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Yayasan Obor Indonesia, dua tahun selepas terbit.

Di halaman 92, ia menyitir keinginan Paus Yohanes Paulus II tentang tanggung jawab sosial media.

Paus berminat besar tentang "mempromosikan keadilan dan solidaritas berdasarkan visi yang organik dan benar tentang perkembangan manusia dengan melaporkan berbagai peristiwa secara akurat dan jujur, menganalisis situasi dan masalah secara utuh, dan menyediakan forum untuk opini-opini yang berbeda".

Paus lalu melanjutkan pikirannya tentang media. "Pendekatan etik yang otentik menggunakan media komunikasi yang kuat harus didudukkan dalam konteks pelaksanaan kebebasan dan tanggung jawab secara dewasa, yang bertumpu pada kriteria-kriteria utama tentang kebebasan dan keadilan."

Paus Yohanes Paulus II peduli pada pers yang bebas, pers yang melaporkan berbagai peristiwa secara akurat dan jujur, serta dijalankan dengan bertumpu pada kebebasan dan keadilan.

Pers yang bebas, dan tak dibungkam, dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol terhadap kekuasaan. Sebaliknya pers yang terbelenggu bakal terdiam seribu bahasa alias mingkem.

Saking pedulinya, Paus Yohanes Paulus II menyebut perlunya cara-cara baru dan transformatif agar media massa bisa eksis, terutama karena menimbang manfaat media bagi kemanusiaan. Ini relevan dengan masalah media massa mutakhir yang terkurung urusan "dapur".

Pemerintah pusat, pemerintah lokal, TNI, BNPB hingga relawan telah bekerja keras merespons dan menangani bencana di Sumatera.

Namun, pemerintah harus jujur dan mengakui kalau masih ada kekurangan di sana-sini. Sejauh ini ada-ada saja pernyataan dari anggota kabinet yang tidak pas dan menerbitkan kontroversi. Pers yang bebas sudah sewajarnya jika terus mengingatkan.

Pada 2004 silam, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sigap menetapkan tsunami Aceh dan Nias sebagai bencana nasional. Saat ini, dengan skala kerusakan yang lebih masif--terutama menyangkut kerusakan infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat--Presiden Prabowo Subianto tak kunjung meningkatkan status darurat bencana di sana.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, misalnya, tak mungkin melempar handuk dan menegakkan bendera putih. Namun, bukankah kedaruratan dan skala kerusakan--disebut sebagai tsunami kedua--telah bicara dengan terang benderang? Alih-alih, presiden malah berbicara hal yang tidak perlu menyangkut penanganan bencana ini ketika menyebut "tidak punya tongkat Nabi Musa".

Pemerintah mengaku respons atas bencana ini telah dilakukan sejak hari pertama dan berskala nasional. Jika begitu, mengapa keadaan di lapangan belum menunjukkan hal itu?

Sudah lebih dari tiga pekan, tapi korban di lokasi serta publik luas belum teryakinkan bahwa kondisi dan penanganannya telah on the right track.

Sampai 18 Desember lalu, sebanyak 27 kabupaten masih memperpanjang status tanggap darurat.

Setelah itu masih ada pekerjaan raksasa rehabilitasi dan rekonstruksi. Ini butuh dana dan waktu yang lama.

Pemerintah mengaku mengantongi dana Rp 60 triliun, tapi siapa badan yang ditunjuk untuk memimpin proyek itu, bagaimana menjalankan serta menetapkan skala prioritasnya serta detail menyangkut hunian sementara, rumah tetap, lokasi dan lahan hingga pembangunan infrastruktur yang rusak dari jembatan, gedung sekolah, kantor pemerintah hingga fasilitas ibadah.

Itu semua membutuhkan kerja pers. Butuh ketekunan jurnalis yang terus menerus melaporkan kemajuan penanganan di tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Belum lagi pemulihan psikologi terhadap anak hingga orang dewasa yang trauma akibat bencana ini.

Para pengambil kebijakan tidak mungkin melahirkan kebijakan yang tepat dan bermanfaat tanpa hadirnya informasi dan kritik dari pers yang bebas.

Penulis adalah Broadcaster Journalist

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *