Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

By On Jumat, Maret 27, 2026


Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan. Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi Kontrol Sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan.

Berdasarkan Fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas Jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta Peliputan atas Dugaan Praktik yang meresahkan Publik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara Yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya:

1. Perbuatan memaksa seseorang;

2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Faktanya, seluruh Unsur tersebut Tidak Terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan Melawan Hukum.

Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan Penerapan Hukum.

Namun Realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap Fakta.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini Publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan Testimoni yang bersifat Pencitraan.

Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak hukum.

Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan.

"Setiap Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Komitmen Negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan.

Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari Pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan.

Dan pada akhirnya, Publik berhak mengetahui: apakah Hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.

Penulis adalah seorang Advokat.

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

By On Selasa, Maret 24, 2026

Oleh: Arjuna Sitepu, CPR

Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat. 

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM. 

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi. 

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini. 

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial. 

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut. 

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. 

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika. 

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain: 

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. 

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta). 

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan. 

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada. 

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media. 

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel. 

Regulasi yang terkait:

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum. 

Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi. 

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang. 

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik. 

Dasar hukum:

Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi). 

Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa). 

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan. 

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”. 

Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum. 

Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak. 

Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat

Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan. 

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial. 

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta. 

UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan). 

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. 

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional. 

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. 

Penulis adalah Aktivis Pegiat Anti Rasuah

Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi

By On Selasa, Maret 24, 2026

Mantan Manteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Oleh: Ija Suntana

Perlu disadari—dan tampaknya sudah—bahwa KPK tidak pernah bekerja di ruang publik yang steril. KPK bekerja di tengah masyarakat yang sensitif, di tengah media yang mempercepat persepsi, dan di tengah sejarah panjang relasi kuasa yang membuat publik mudah curiga. 

Kalau saya umpamakan, saat ini KPK lebih mirip ruang gawat darurat rumah sakit. Penuh tekanan, suara gaduh, kepanikan, dan keputusan yang harus diambil cepat di tengah banyak mata yang menatap. 

Di satu sisi, ada harapan besar bahwa “pasien”—dalam hal ini keadilan—akan diselamatkan. Di sisi lain, ada kecemasan yang tak terucap, jangan-jangan tindakan yang diambil justru memperburuk keadaan. 

Celakanya, seperti halnya di ruang gawat darurat, tidak semua tindakan KPK bisa dijelaskan secara rinci pada saat itu juga. Ada keputusan yang harus diambil cepat, berbasis penilaian profesional, bahkan terkadang menggunakan diskresi. 

Setiap gerak menjadi bermakna. Setiap jeda menjadi tanda tanya. Bahkan pilihan yang paling rasional sekalipun bisa dipersepsi berbeda ketika dilihat dari luar ruang tindakan. Di ruang seperti ini, waktu tidak hanya berjalan—ia menekan. 

Dalam tekanan kegawatdaruratan, persepsi publik tidak menunggu penjelasan lengkap. Ia bergerak lebih cepat, membentuk penilaian dari potongan-potongan informasi, dari ekspresi, dari keputusan yang tampak tidak biasa. 

Diskresi Mantan Menteri Agama

Dalam kasus pengalihan status tahanan Yaqut Choulil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, di atas kertas, merupakan diskresi yang sah secara hukum. Mungkin, karena mempertimbangkan kemanusiaan, kondisi objektif, dan situasi konkret yang secara norma undang-undang sah dilakukan. 

Dalam logika yuridis, diskresi bukan penyimpangan, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan substantif. 

Namun, problemnya muncul ketika diskresi itu keluar dari ruang teks dan masuk ke ruang persepsi publik. 

Publik tidak membaca hukum seperti hakim membaca berkas. Publik merasakan hukum seperti seseorang merasakan keadilan dalam hidupnya—melalui pengalaman, perbandingan, dan emosi yang terbentuk dari akumulasi ketidakpercayaan. 

Di sinilah diskresi, sebenar apa pun prosedurnya, menjadi rentan secara sosial. 

Dalam kasus alih tahanan rumah Yaqut Choulil Qoumas, yang sedang menjadi sorotan, persoalannya bukan semata-mata, apakah ini sesuai aturan, tetapi bergeser menjadi mengapa ini terjadi? 

Dua pertanyaan di atas hidup di dua dunia berbeda. Yang pertama hidup di ruang yuridis—rasional, prosedural, dan argumentatif. Yang kedua hidup di ruang sosio-psikologis—emosional, komparatif, dan sering kali intuitif. Dan KPK hari ini berdiri tepat di persimpangan dua dunia itu. 

Di satu sisi, KPK bisa saja benar secara hukum. Semua prosedur dipenuhi, semua dasar normatif tersedia, semua alasan bisa dijelaskan. Namun di sisi lain, publik bekerja dengan logika berbeda. 

Mereka membandingkan, mengingat, dan merasakan. Mereka bertanya, apakah perlakuan KPK seperti ini juga tersedia bagi orang biasa? 

Celakanya lagi, persepsi publik tidak membutuhkan bukti lengkap. Ia cukup diberi satu celah, lalu akan berkembang seperti retakan kecil di kaca yang perlahan menjalar ke seluruh permukaan. 

Dalam konteks ini, diskresi menjadi celah itu—legal secara norma, tetapi ambigu secara rasa. KPK tidak sedang menghadapi masalah legalitas, melainkan masalah legitimasi. Dan legitimasi tidak dibangun hanya dengan kepatuhan pada aturan, tetapi dengan kemampuan membaca rasa keadilan masyarakat. 

Kita—terutama KPK—sudah tahu semua bahwa hukum bisa saja objektif, tetapi kepercayaan publik selalu subjektif. 

Ia dibentuk oleh sejarah panjang ketimpangan, oleh pengalaman kolektif melihat hukum yang kadang tegas ke bawah dan lentur ke atas. 

Dalam situasi seperti ini, diskresi berubah makna. Ia tidak lagi dipandang sebagai kebijaksanaan, tetapi berpotensi ditafsirkan sebagai privilege. 

Bahkan, ketika tafsir itu tidak benar sekalipun, persepsi tersebut tetap hidup dan sering kali lebih kuat daripada klarifikasi resmi. 

Dalam situasi ini, KPK menghadapi dilema di antara rule of law dan rule of perception. Yang pertama menuntut konsistensi prosedural. Yang kedua menuntut sensitivitas sosial. Keduanya sama penting, tetapi tidak selalu sejalan. 

Jika KPK hanya berpegang pada yang pertama (rule of law), ia berisiko kehilangan kepercayaan. Jika terlalu tunduk pada yang kedua (rule of perception), ia berisiko kehilangan integritas hukum. 

Maka, persoalan sebenarnya bukan apakah diskresi itu boleh atau tidak—karena secara hukum, ia jelas boleh. Persoalannya adalah kapan dan dalam konteks apa diskresi itu digunakan. 

Dalam kasus yang tidak menjadi sorotan, diskresi mungkin berjalan sunyi. Namun, dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik, diskresi berubah menjadi tindakan yang “terlihat” dan membuka ruang tafsir. 

Karena itu, setiap keputusan KPK bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga tindakan komunikasi sosial. 

Ia tidak hanya menjawab pertanyaan, “Apa yang benar menurut hukum?”, tetapi juga harus menjawab—atau setidaknya menyadari—pertanyaan yang lebih sunyi, tapi lebih kuat, “Apakah ini terasa adil?” 

Jika pertanyaan kedua ini diabaikan, maka sekuat apa pun argumentasi hukum dibangun, ia akan selalu terdengar seperti penjelasan yang datang terlambat—benar, tetapi tidak lagi dipercaya. 

Penulis adalah seorang Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com

BBM Tiga Minggu dan Kepanikan yang Tak Perlu

By On Kamis, Maret 12, 2026

Ilustrasi antrean di SPBU. 

Oleh: Andri Yudhi Supriadi

Beberapa hari terakhir, satu kalimat sederhana beredar cepat di ruang publik: “cadangan BBM Indonesia hanya cukup untuk tiga minggu.” 

Bagi banyak orang, kalimat ini terdengar seperti alarm bahaya—seolah negeri ini sedang menghitung mundur menuju kehabisan bahan bakar. 

Bayangan antrean panjang di SPBU, pembelian berlebihan, hingga kekhawatiran terganggunya aktivitas ekonomi pun segera muncul. 

Namun seperti banyak informasi di era digital, masalahnya sering bukan pada datanya, melainkan pada cara kita memahaminya. 

Angka tiga minggu memang nyata, tetapi maknanya tidak sesederhana yang dibayangkan. 

Tanpa pemahaman yang utuh, informasi ini justru bisa memicu kepanikan yang sebenarnya tidak perlu. 

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa cadangan BBM tiga minggu bukan berarti Indonesia hanya memiliki BBM untuk tiga minggu dalam kondisi normal. 

Sistem pasokan energi modern tidak bekerja seperti gudang yang diisi penuh lalu dikonsumsi sampai habis. Ia bekerja seperti aliran sungai yang terus bergerak. 

Setiap hari ada produksi dari kilang, ada kapal tanker yang membawa minyak mentah atau BBM dari luar negeri, dan ada distribusi dari terminal penyimpanan menuju ribuan SPBU di seluruh Indonesia. 

Rantai pasok energi nasional ini dikelola oleh perusahaan energi negara seperti PT Pertamina (Persero), yang mengoperasikan kilang, terminal penyimpanan, kapal pengangkut, hingga sistem distribusi BBM di seluruh nusantara. 

Artinya, pasokan energi tidak hanya bergantung pada stok yang tersimpan di tangki penyimpanan.

Angka tiga minggu yang sering disebut sebenarnya merujuk pada ketahanan stok operasional. 

Artinya, jika dalam skenario ekstrem tidak ada pasokan baru sama sekali—tidak ada impor, tidak ada kapal tanker datang, dan tidak ada tambahan produksi—maka stok yang ada masih mampu menopang konsumsi nasional sekitar tiga minggu. 

Dalam manajemen energi, periode ini justru disebut sebagai buffer time, yaitu waktu penyangga bagi negara untuk melakukan berbagai langkah stabilisasi pasokan. 

Untuk memahami skala tantangan tersebut, kita juga perlu melihat berapa besar konsumsi BBM masyarakat Indonesia.

Dengan konsumsi BBM nasional yang berada di kisaran 1,4 hingga 1,6 juta barel per hari, dan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, konsumsi energi Indonesia berada pada kisaran sekitar 0,9 hingga 1 liter BBM per kapita per hari. 

Angka ini memang tidak setinggi negara dengan tingkat kepemilikan kendaraan sangat tinggi, tetapi tetap menunjukkan bahwa energi berbasis minyak masih menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama untuk transportasi darat dan logistik. 

Besarnya konsumsi ini menjelaskan mengapa pengelolaan pasokan BBM harus dilakukan secara sangat presisi. Sedikit gangguan pada rantai distribusi dapat langsung terasa di masyarakat. 

Di sisi lain, Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas kilang domestik yang cukup signifikan. 

Beberapa kilang besar beroperasi di Cilacap, Balikpapan, Balongan, Dumai, dan Plaju. 

Secara keseluruhan kapasitas pengolahan kilang nasional berada di kisaran sekitar 1,1 juta barel minyak per hari. 

Namun kapasitas tersebut tidak selalu dapat dimanfaatkan sepenuhnya. 

Produksi kilang sangat bergantung pada ketersediaan minyak mentah sebagai bahan baku, kondisi teknis fasilitas yang sebagian sudah berusia tua, serta kebutuhan pemeliharaan rutin. 

Akibatnya, produksi BBM domestik masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan nasional. 

Sebagian kebutuhan energi Indonesia masih harus dipenuhi melalui impor minyak mentah maupun BBM jadi. 

Dalam situasi normal, pasokan energi Indonesia memang berasal dari kombinasi produksi dalam negeri dan impor. 

Meski demikian, dalam kondisi krisis pasokan, produksi kilang domestik masih dapat dioptimalkan sampai batas tertentu. 

Optimalisasi ini biasanya dilakukan dengan meningkatkan utilisasi kilang yang sedang beroperasi, mengurangi waktu penghentian operasi untuk pemeliharaan, atau memprioritaskan produksi jenis BBM yang paling dibutuhkan masyarakat.

Namun peningkatan tersebut tentu tidak dapat dilakukan secara drastis dalam waktu singkat. Kapasitas kilang memiliki batas desain teknis, dan ketersediaan minyak mentah juga menjadi faktor pembatas. 

Karena itu, ketika terjadi potensi gangguan pasokan energi, pemerintah biasanya tidak hanya mengandalkan peningkatan produksi kilang.

Langkah lain yang dapat dilakukan adalah mengalihkan sumber impor energi. Pasar minyak dunia bersifat global dan saling terhubung. 

Jika pasokan dari satu kawasan terganggu, pembelian dapat dialihkan sementara ke pemasok dari kawasan lain. 

Selain itu, pemerintah juga dapat memanfaatkan stok yang sebenarnya sudah berada di laut. 

Dalam perdagangan energi global, selalu ada kapal tanker yang sedang dalam perjalanan membawa minyak mentah atau BBM. 

Dalam situasi darurat, pengiriman tersebut dapat diprioritaskan untuk segera tiba di pelabuhan Indonesia. 

Langkah berikutnya adalah manajemen distribusi energi. 

Dalam kondisi tertentu, pasokan BBM dapat diprioritaskan untuk sektor-sektor vital seperti transportasi logistik, layanan kesehatan, pembangkit listrik, dan transportasi publik. 

Negara juga dapat menerapkan kebijakan penghematan energi sementara, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas, kampanye hemat energi, atau penyesuaian operasional sektor tertentu. 

Langkah-langkah seperti ini telah dilakukan oleh banyak negara ketika menghadapi krisis energi global. 

Namun di luar semua strategi teknis tersebut, ada satu faktor yang sering kali justru paling menentukan stabilitas pasokan energi: perilaku masyarakat. 

Dalam banyak kasus, kelangkaan BBM yang terlihat di lapangan bukan semata-mata disebabkan oleh kekurangan pasokan, melainkan oleh lonjakan permintaan mendadak akibat kepanikan publik. 

Ketika masyarakat khawatir BBM akan habis, mereka cenderung membeli lebih banyak dari kebutuhan normal. 

Lonjakan permintaan seperti ini dapat membuat SPBU terlihat kehabisan stok lebih cepat, padahal distribusi berikutnya sebenarnya sudah dalam perjalanan. 

Fenomena ini dikenal dalam ekonomi perilaku sebagai self-fulfilling prophecy—ketakutan akan kelangkaan justru menciptakan kelangkaan sementara karena perilaku masyarakat sendiri. 

Karena itu, menjaga ketenangan publik sebenarnya merupakan bagian penting dari ketahanan energi nasional. 

Namun di balik perdebatan mengenai cadangan tiga minggu, ada satu isu yang justru lebih mendasar dan jarang dibicarakan: bukan semata soal minyaknya, tetapi soal kapasitas penyimpanannya. 

Indonesia sebenarnya tidak selalu kekurangan pasokan energi, tetapi kapasitas storage nasional memang relatif terbatas dibandingkan negara maju yang mampu menyimpan cadangan strategis hingga berbulan-bulan. 

Di sinilah tantangan kebijakan energi ke depan berada. Memperkuat ketahanan energi bukan hanya soal menambah impor atau meningkatkan produksi kilang, tetapi juga tentang membangun infrastruktur penyimpanan energi yang lebih besar dan lebih strategis.

Pada akhirnya, angka tiga minggu cadangan BBM seharusnya tidak dilihat sebagai tanda bahwa energi akan habis dalam waktu dekat.

Sebaliknya, angka tersebut menunjukkan bahwa sistem energi nasional memiliki waktu penyangga untuk merespons gangguan pasokan. 

Dan mungkin di situlah pelajaran pentingnya: dalam sistem energi modern, stabilitas tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak minyak yang dimiliki suatu negara, tetapi oleh seberapa siap infrastrukturnya dan seberapa rasional masyarakatnya dalam menggunakan energi.

Penulis adalah Kepala BPS Kota Denpasar

Sumber: kompas.com

ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

By On Kamis, Februari 26, 2026

Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang ditutut hukuman mati di kasus penyelundupan dua ton sabu. 

Oleh: Aznil Tan

Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, kembali membuka pertanyaan mendasar tentang arah, rasionalitas, dan keadilan penegakan hukum dalam perkara narkotika lintas negara. 

Perkara ini sekaligus menyoroti lemahnya pelindungan negara terhadap ABK sebagai kelompok pekerja yang sangat rentan. 

Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa Fandi mengetahui sejak awal rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, bahkan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi mengguncang nurani publik. Bukan semata karena besarnya perkara narkotika yang disangkakan, melainkan karena posisi sosial, peran kerja, dan tingkat kendali yang dimilikinya sebagai pekerja maritim level bawah tampak tidak sebanding dengan beratnya ancaman pidana yang dihadapi. 

Fakta-fakta ini tidak boleh dibaca secara serampangan atau disederhanakan, karena konsekuensinya menyangkut nyawa manusia. 

Fandi adalah anak buah kapal. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan aktor intelektual. 

Ia bekerja di laut dalam struktur kerja yang hierarkis, tertutup, dan sarat ketimpangan kuasa. 

Namun, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu—dengan nilai pasar gelap mencapai triliunan rupiah—justru dirinya yang kini berada di garis depan ancaman hukuman mati. 

Di titik inilah akal sehat dan rasionalitas hukum seharusnya berbicara. 

ABK sebagai Pekerja Rentan

Dalam perspektif pelindungan pekerja migran dan maritim, ABK termasuk kelompok pekerja paling rentan. 

Mereka direkrut melalui agen, bekerja lintas yurisdiksi negara, berada di bawah perintah kapten dan perusahaan pelayaran, serta sering kali tidak memiliki akses informasi penuh terkait muatan kapal, rute, maupun aktivitas logistik yang dijalankan. 

Relasi kuasa di atas kapal tidak setara. ABK tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang diangkut kapal, apalagi mengendalikan muatan bernilai strategis dan berisiko tinggi. 

Karena itu, menempatkan ABK sebagai pelaku utama kejahatan narkotika skala besar tanpa pembuktian peran dan kendali yang jelas adalah pendekatan yang problematik. 

Dalam banyak kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut di berbagai negara, terdapat pola berulang. Awak kapal sering menjadi pihak pertama yang ditangkap karena mereka berada di lokasi saat penggerebekan. 

Sementara aktor intelektual, pemilik kapal, pengendali logistik, pemodal, dan jaringan lintas negara jauh lebih sulit disentuh. 

Pola ini menciptakan apa yang kerap disebut sebagai “kambing hitam struktural”: pekerja lapangan yang paling mudah ditangkap, paling lemah secara posisi hukum, dan paling minim sumber daya pembelaan, akhirnya memikul beban pidana paling berat. 

Logikanya sederhana. Mana mungkin barang bukti sekitar dua ton sabu—dengan nilai ekonomi triliunan rupiah—dikendalikan atau dimiliki oleh seorang ABK level bawah? 

Kejahatan dengan skala sebesar itu hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir lintas negara, pemodal besar, sistem distribusi kompleks, serta perlindungan logistik yang rapi. 

Menyederhanakan perkara sebesar ini hanya pada level ABK adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas kejahatan terorganisir. 

Lebih jauh, terdapat informasi penting yang tidak boleh diabaikan: Fandi disebut baru bergabung di kapal dalam hitungan hari, dan bahkan sempat mempertanyakan isi muatan kepada kapten kapal, tapi tidak diberi akses. 

Kapten menyebut muatan tersebut adalah emas dan uang. Dalam kondisi di tengah laut, pilihan untuk menolak atau keluar dari kapal secara realistis hampir tidak ada. 

Jika fakta ini benar, maka unsur pengetahuan, niat jahat (mens rea), dan kendali harus diuji secara ketat, objektif, dan berkeadilan. 

Hukuman Mati dan Uji Proporsionalitas

Hukuman mati adalah hukuman paling ekstrem. Karena itu, penerapannya menuntut standar kehati-hatian tertinggi, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif. Transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas. 

Fair trial harus nyata, terbuka, dan dapat diuji publik. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh ada celah sedikit pun dalam proses hukum. 

Proporsionalitas tidak boleh diukur semata dari beratnya barang bukti, melainkan dari posisi terdakwa dalam keseluruhan struktur kejahatan. 

Sebagaimana disampaikan Jaksa, Fandi disebut mengetahui rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Namun, penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendekatan sesederhana itu. Mengetahui tidak sama dengan mengendalikan. 

Pengetahuan awal tentang rencana kejahatan tidak otomatis menempatkan seseorang sebagai aktor utama. 

Dalam hukum pidana modern—terlebih untuk penerapan hukuman mati—yang harus diuji bukan hanya unsur “mengetahui”, melainkan peran nyata, tingkat kendali, kapasitas pengambilan keputusan, serta keuntungan yang diperoleh. 

Fandi adalah ABK. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan pemodal. Struktur kerja di kapal bersifat hierarkis dan tertutup. 

ABK berada di bawah perintah, dengan ruang menolak yang sangat terbatas—terlebih di tengah laut lintas yurisdiksi negara. 

Dalam konteks ini, menyamakan posisi ABK dengan aktor intelektual adalah lompatan logika berbahaya. 

Barang bukti hampir dua ton sabu—dengan nilai triliunan rupiah—jelas menunjukkan kejahatan berskala besar yang mustahil berdiri hanya pada level pekerja lapangan. 

Kejahatan sebesar ini hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir, pemodal besar, dan pengendali logistik lintas negara. 

Jika terdakwa bukan aktor utama, tidak memiliki kendali atas muatan, dan tidak terbukti menikmati keuntungan besar, maka tuntutan hukuman mati patut dipertanyakan secara mendasar. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jika penyidikan berhenti pada ABK—karena mereka yang paling mudah ditangkap—yang terjadi bukan pembongkaran jaringan, melainkan salah sasaran penindakan. 

Penyidikan yang berkeadilan seharusnya menelusuri lebih jauh: siapa pemilik kapal, siapa pengendali operasional, bagaimana aliran dana berjalan, siapa yang mengatur logistik, dan bagaimana komunikasi lintas negara dilakukan. 

Selain itu, tanggung jawab perusahaan pelayaran dan agen perekrut juga wajib diperiksa. Mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. 

Jika terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, maka pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ABK. 

Ini pola lama yang berulang dalam banyak kasus penyelundupan narkotika jalur laut: pekerja lapangan dijadikan wajah kejahatan, sementara otaknya tetap aman. 

Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pekerja level bawah, sementara jaringan besar belum sepenuhnya terungkap, adalah bentuk ketidakadilan substantif. 

Penegakan hukum sejati tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan kepada yang paling lemah, tetapi dari keberanian negara membongkar kejahatan sampai ke akar. 

Penyidikan harus menelusuri kepemilikan kapal, aliran dana, struktur komando, peran agen perekrut, dan jaringan lintas negara yang memungkinkan kejahatan sebesar ini terjadi. 

Jika tidak, maka pola lama akan terus berulang: pekerja level bawah dikorbankan, sementara aktor utama tetap tak tersentuh. 

Kasus Fandi adalah ujian bagi akal sehat hukum kita. Negara harus memastikan bahwa ketegasan tidak berubah menjadi ketidakadilan, dan bahwa perang melawan narkotika tidak menjelma menjadi kriminalisasi terhadap mereka yang paling rentan. 

Tugas utama penegakan hukum adalah membasmi otaknya—bukan sekadar menghukum kelas teri. Negara wajib memastikan keadilan ditegakkan secara substantif, bukan hanya prosedural. 

Dan dalam kasus besar seperti ini, jangan sampai rakyat dikorbankan demi pencitraan atau sensasi penegakan hukum. 

Lemahnya Pelindungan ABK

Kasus yang menimpa Fandi memperlihatkan secara jelas lemahnya sistem pelindungan terhadap anak buah kapal. 

Fakta perekrutan oleh agen ilegal, relasi kuasa yang timpang di atas kapal, keterbatasan akses informasi, serta ketergantungan kerja menunjukkan adanya kerentanan struktural yang melekat pada posisi ABK. 

Dalam kerja maritim lintas yurisdiksi, ABK berada dalam posisi subordinat: direkrut melalui perantara, tunduk pada perintah hierarkis yang ketat, dan tidak memiliki kendali atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal. 

Dalam standar internasional, kondisi tersebut beririsan dengan prinsip pelindungan korban eksploitasi dan perdagangan orang sebagaimana ditegaskan dalam Protokol Palermo. 

Indikator seperti perekrutan ilegal, penyalahgunaan posisi rentan, ketergantungan ekonomi, serta pelibatan pekerja dalam aktivitas kriminal merupakan pola klasik yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam analisis pertanggungjawaban pidana. 

Perspektif ini tidak meniadakan kemungkinan kesalahan individu, tetapi menegaskan bahwa status sebagai pekerja rentan harus diperhitungkan secara serius dalam menilai tingkat kesalahan dan proporsionalitas sanksi. 

Menempatkan ABK sebagai aktor utama dalam kejahatan berskala besar tanpa pembuktian yang jelas mengenai kendali, kapasitas pengambilan keputusan, dan keuntungan yang dinikmati berisiko melahirkan kriminalisasi pekerja level bawah. 

Kejahatan terorganisir lintas negara, khususnya yang melibatkan komoditas bernilai sangat tinggi, secara logis tidak mungkin dijalankan hanya oleh pekerja lapangan. 

Struktur kejahatan semacam ini hampir pasti melibatkan pemodal, pengendali logistik, pemilik sarana, serta jaringan distribusi yang kompleks. 

Kelemahan mendasar justru terletak pada sistem pelindungan negara. 

Pengawasan terhadap agen perekrut ABK masih lemah, literasi hukum maritim bagi pekerja belum memadai, dan mekanisme pemantauan terhadap kapal yang mempekerjakan WNI di lintas yurisdiksi belum berjalan efektif. 

Akibatnya, ABK kerap dilepas ke laut tanpa pelindungan memadai dan tanpa pemahaman utuh mengenai risiko hukum yang dihadapi. 

Ketika terjadi persoalan, merekalah yang pertama kali ditangkap dan paling rentan menanggung beban pidana terberat. 

Dalam sistem global yang hierarkis dan timpang ini, ABK merupakan mata rantai paling lemah. 

Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan warganya tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan nyata. 

Penegakan hukum yang berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor utama dan jaringan kejahatan tetap tak tersentuh, bukanlah keberhasilan pemberantasan kejahatan, melainkan kegagalan membongkar struktur kejahatan itu sendiri. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sumber: kompas.com

Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah

By On Kamis, Februari 26, 2026

Muhammad Misbahul Huda (MMH) saat menjalani pemeriksaan di Kejari Probolinggo. 

Oleh: Yana Karyana

Penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup memunculkan pertanyaan tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar. 

Ada yang janggal dalam cara kita menegakkan hukum. Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. 

Selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara. 

Secara normatif, Jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru. 

Namun, perkara ini tidak berhenti pada legalitas formal. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: konsistensi, proporsionalitas, dan rasa keadilan. 

Tidak ada yang menolak pentingnya kepatuhan terhadap aturan administratif. Namun pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif layak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? 

Di sinilah muncul kekhawatiran tentang over-criminalization-kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana untuk persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. 

Dalam doktrin hukum pidana modern, berlaku prinsip ultimum remedium: pidana adalah jalan terakhir. 

Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya nyata, maka koreksi administratif atau mekanisme pengembalian kerugian seharusnya lebih didahulukan. 

Ketika negara terlalu cepat menarik persoalan administratif ke ruang pidana, hukum berisiko kehilangan proporsinya. Dimensi sosialnya pun tak bisa diabaikan. 

Kesejahteraan guru honorer di banyak daerah masih jauh dari layak. Dalam situasi demikian, merangkap pekerjaan bukanlah ekspresi keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup. 

Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, melalui Strain Theory menjelaskan bahwa tekanan struktural dapat mendorong individu mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang secara sosial dianggap sah, seperti keberlangsungan ekonomi. 

Ketika akses terhadap kesejahteraan dibatasi, adaptasi menjadi respons rasional dalam keterbatasan struktur. Namun, persoalan ini bukan semata soal tekanan sosial. Ia juga menyangkut prinsip keadilan. 

Filsuf politik John Rawls dalam teori justice as fairness menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle). 

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang justru paling keras terhadap kelompok rentan sulit dipandang selaras dengan gagasan keadilan tersebut. 

Ironinya, pada saat yang sama, praktik rangkap jabatan di kalangan elite pemerintahan kerap dinormalisasi melalui regulasi. 

Pejabat publik merangkap posisi komisaris atau jabatan strategis lain dengan remunerasi tambahan yang dilegalkan sistem. 

Secara formal mungkin sah, tetapi secara etik tetap menyisakan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan akuntabilitas. 

Di sinilah standar ganda mengemuka. Ketika guru honorer menerima dua sumber honor, negara berbicara tentang kerugian dan pidana. 

Namun, ketika pejabat merangkap jabatan dengan fasilitas struktural, praktik itu dianggap kelaziman birokrasi. 

Perbedaannya bukan pada pola penerimaan ganda, melainkan pada posisi sosial dan politik pelakunya. 

Hukum yang keras ke bawah dan lentur ke atas akan kehilangan legitimasi moralnya. 

Over-criminalization terhadap kelompok rentan, sementara praktik serupa di lingkar kekuasaan dilegalkan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan timbangan yang sama. 

Padahal, esensi negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

Perkara ini akhirnya bukan sekadar tentang satu guru atau satu pasal. Ia adalah ujian bagi komitmen negara terhadap proporsionalitas dan konsistensi. 

Negara berhak menegakkan aturan, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Menjaga wibawa hukum berarti menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan. 

Tanpa keseimbangan itu, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan akan tergerus. 

Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang runtuh bukan hanya legitimasi penegakan hukum, melainkan fondasi moral negara hukum itu sendiri.

Penulis adalah pengamat isu pendidikan. 

Sumber: kompas.com

Sepotong Misteri Revisi UU KPK di Era Jokowi

By On Minggu, Februari 22, 2026

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. 

Oleh: Moh Samsul Arifin

Bukan dongeng, bukan sulap. Ini pernyataan yang benar-benar diucapkan oleh seorang terdakwa kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut OTT sebagai "Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih" (Metrotvnews.com, 26/1/2026). 

Gedung Merah Putih merujuk kantor KPK, lokasi yang dulu amat ditakuti para maling, pencuri, garong, penilep, pengutil, penggasak uang negara--untuk meminjam istilah harian Kompas kepada koruptor pada dekade 1960-an. 

Dan Noel, yang terjerat dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, menantang, "Hukum mati saya kalau terbukti korupsi. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya" (Hukumonline, 27/1/2026). 

Menyamakan OTT sebagai 'operasi tipu-tipu' adalah serangan Noel kepada KPK. Sementara tantangannya agar memberi hukuman mati menunjukkan konsistensi Noel membela ide menghukum mati kepada koruptor. 

Ini pun tidak bisa dilakukan semena-mena, ada kategori dan kemendesakan serta kedaruratannya untuk menghukum mati koruptor. 

Pasal 2 ayat 2 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebut hukuman mati dapat dijatuhkan dalam "keadaan tertentu". 

Noel menyebut soal hukuman mati untuk meyakinkan publik bahwa ia tidak korupsi. 

Persidangan adil, terbuka, dan tidak digandoli intensi apapun akan membuktikan dakwaan kepada Noel. 

Satu yang bikin masygul justru tudingannya bahwa OTT adalah 'operasi tipu-tipu'. Ini serangan serius kepada KPK untuk membuktikan hal itu tidak berdasar dan tidak benar. 

Buat saya tudingan keras kepada KPK ini membuka lembaran baru ihwal komisi yang lahir tahun 2003 tersebut. 

Di masa sebelum Undang-Undang KPK direvisi tahun 2019, tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi tak berani menyerang komisi antikorupsi yang disegani, dihormati dan jadi sekrup penting dalam memberantas korupsi selepas rezim otoriter runtuh tahun 1998 itu. 

Pada 9 Maret 2012, seorang ketua umum partai politik yang saat itu menjadi pilar penting pemerintah berujar, "Satu rupiah saja Anas (Urbaningrum) korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas". 

Ucapan itu bukan serangan, melainkan tantangan kepada KPK untuk membuktikan hal sebaliknya. 

Di pengadilan tipikor, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. 

Hakim menyebut ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (Hukumonline, 24/9/2014). 

Ketua KPK saat kasus Hambalang mencuat adalah Abraham Samad, seorang tokoh yang belakangan di depan Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya negeri kita kembali pada UU KPK sebelum direvisi di masa Joko Widodo tahun 2019. 

Setelah revisi itu, KPK dinakhodai Firli Bahuri (2019-2024) dan Setyo Budiyanto (2024-2029). 

Pegiat antikorupsi mempertanyakan independensi KPK setelah payung hukumnya direvisi. 

Pasal 3 UU Tipikor contohnya diubah sehingga berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" (UU 19/2019). 

Hidup adalah misteri. Dan tindakan merevisi UU KPK, yang jelas-jelas telah menjadi sandaran ketangkasan dan kelugasan komisi itu dalam memberantas korupsi, juga sebuah misteri yang belum terpecahkan sepenuhnya. 

Saya masih ingat, hari itu, 1 Oktober 2019, kami kru "Special Interview with Claudius Boekan" yang tayang di sebuah stasiun televisi melangkah ke ruangan Profesor Azyumardi Azra di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. 

Masa itu adalah masa yang genting, terutama dalam bab pemberantasan korupsi di negeri kita. 

Gelombang demonstrasi mahasiswa di sejumlah kota meletus, mengingatkan pada tahun-tahun akhir Soeharto, 1997-1998. Waktu itu mahasiswa menolak revisi UU KPK. 

Sebagian media menulis gelombang demonstrasi mahasiswa saat itu, terutama di bulan September 2019, cuma kalah gede dan massal dari demo mahasiswa di ujung kekuasaan Soeharto, Mei 1998. 

Demo tinggal demo. Pemerintahan Joko Widodo dan DPR tidak mendengar. DPR mengesahkan revisi UU KPK yang justru melemahkan Komisi Antirasuah itu. 

Seluruh ikhtiar dilakukan komponen civil society untuk menawar. Salah satunya muncul dalam pertemuan 42 tokoh dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 26 September 2019. 

Para tokoh ini antara lain mengusulkan Presiden agar menerbitkan Perpu untuk menganulir revisi UU KPK. 

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kompas.com, 1 Oktober 2019. 

Satu di antara 42 tokoh itu adalah Profesor Azyumardi Azra. Ia cendekiawan yang berjarak dengan kekuasaan, tapi tersambung dengan semangat zaman untuk perang terhadap koruptor dengan tulang punggung KPK. 

Menurut Azyumardi, pertemuan dengan puluhan tokoh itu adalah ide presiden. Awalnya berkaitan dengan RKUHP yang di masa itu juga ditolak keras. 

Namun, hidup adalah misteri. Apa yang diucapkan Presiden Jokowi soal Perpu KPK tak pernah terwujud. Keputusan Presiden satu: tidak menerbitkannya. 

Revisi UU KPK adalah inisiatif DPR. Persis seperti dikatakan Jokowi belakangan ini. Inisiatif yang digagas superkilat oleh DPR periode 2014-2019, yang segera kelar masa baktinya. 

Pada 5 September 2019, sebanyak 10 fraksi menyepakati revisi UU KPK sebagai inisiatif lewat rapat paripurna yang dihadiri oleh 281 anggota DPR. Enam poin yang akan diubah meliputi penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Superkilat! Dalam 12 hari, inisiatif DPR itu disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, 17 September 2019. 

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. RUU yang disahkan jadi UU itu telah disetujui oleh tujuh fraksi, sementara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera menolak poin pembentukan Dewan Pengawas yang langsung ditunjuk presiden tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sedangkan Demokrat masih menunggu keputusan petinggi partai itu. 

Dewan Pengawas memiliki peran penting, antara lain dalam memberi persetujuan soal penyadapan. Namun, keberadaannya telah mengubah wajah KPK. 

Dalam Pasal 37 B ayat 1 huruf b disebutkan, Dewan Pengawas bèrtugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. 

Dalam revisi dengan inisiatif dari DPR ini, PDI Perjuangan dan Golkar menjadi motor (Majalah TEMPO, 9-15 September 2019). 

Kisah revisi UU KPK terlukis dengan gamblang lewat cover majalah ini. Ilustrasi cover itu menggambarkan sedang di kamar operasi. 

Sang pasien (membawa identitas berupa logo KPK) cuma terlihat bagian kepala dengan satu bola mata terbuka dan mulut bermasker. 

Di ruang operasi itu, sang pasien dipegangi oleh sekian banyak tangan. Ini operasi ramai-ramai menggasak KPK. Dengan muram cover itu diberi judul "Obituari: Komisi Pemberantasan Korupsi". 

Delapan hari kemudian, cover itu terkonfirmasi. KPK yang dulu telah berlalu. Sebagai gantinya, sejak revisi itu, KPK berubah wajah. 

Namanya masih sama, tapi tidak segarang dulu, tak diberi tepuk tangan sepanjang dulu. Juga tak dihormati seperti masa jaya dan gemilangnya. 

Di masa lalu, KPK pernah mencokok ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Dewan Perwakilan Rakyat hingga ketua umum parpol dan besan presiden (masa Susilo Bambang Yudhoyono). 

Sebelum revisi itu, dari sekitar 1.000 perkara korupsi yang ditangani KPK, 225 di antaranya melibatkan legislator. 

Ketika revisi itu dilakukan, Jokowi memang tak punya fraksi di DPR. Namun, ia punya PDIP--ketika itu masih harmonis--serta parpol-parpol yang menyokong pemerintahannya. 

Jika mau, memiliki good will, Jokowi dapat mencegah hingga menghalangi revisi superkilat UU KPK. 

Kilat dalam pengertian proses politiknya di DPR yang hanya butuh 12 hari, tapi tak mungkin instan menyangkut butir-butir pasal atau ketentuan yang mengubah hingga menambahkan substansi baru. 

Faktanya, proses legislasi di DPR tidak mungkin jalan jika pemerintah tak mengirim perwakilan untuk membahas poin-poin yang diubah dan ditambahkan. 

Pemerintahan Jokowi saat itu bukan abstain, melainkan aktif membahas poin-poin revisi UU KPK. 

Meski Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK yang telah disahkan DPR, itu tidak berarti Undang-Undang itu tertolak. 

Ia menjadi hukum positif 30 hari setelah disahkan DPR. 

Saya teringat spanduk yang dibawa demonstran ke gedung KPK di masa revisi itu. Kira-kira begini bunyinya, "KPK dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?"

Ini tak sepenuhnya benar, tapi tidak seluruhnya salah. KPK berubah--sebagian pihak menyebutnya KPK telah dikerdilkan-- di periode pertama kepresidenan Jokowi. 

Ia dilahirkan oleh Mega, tapi PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbesar di DPR tak mencegah revisi itu. 

Jokowi, kader terbaik PDIP yang bertindak sebagai presiden saat itu juga tak mencegahnya. 

Jokowi tidak mencegah DPR untuk merevisi dan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang setelah revisi UU KPK disahkan DPR. 

Ini sepotong misteri yang hingga kini belum terpecahkan. Mungkinkah Jokowi saat itu digandoli partai politik? 

Di masa ia memimpin Indonesia, Jokowi selalu firm dengan pilihan-pilihan kebijakannya: Dari menyunat habis subsidi bahan bakar minyak (BBM), menggeber infrastruktur, membentuk omnibus law UU Ciptaker, membangun kereta cepat Jakarta-Bandung hingga mendirikan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Mengapa dalam kasus KPK, Jokowi tidak firm? Padahal, saat itu ia telah diyakinkan oleh tokoh masyarakat untuk menerbitkan Perpu KPK. 

Di sejumlah kesempatan sebelum revisi, Jokowi menyentil KPK tentang fungsi pencegahan korupsi agar uang negara dapat diselamatkan dari niat jahat koruptor. 

Namun, ia gagal mencegah badai besar yang ingin menggergaji KPK. DPR periode 2014-2019 telah merevisi UU KPK dan mengubah telak-telak wajah komisi itu. 

Saat ini, Jokowi mengatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke beleid sebelum direvisi tahun 2019. Adakah ini pernyataan moral bahwa ia ingin memperbaiki kesalahannya? Ini tetap misteri. Dan mengembalikannya ke UU KPK versi sebelum direvisi, bukan perkara gampang. 

Namun, ia bukan kemustahilan jika Presiden Prabowo Subianto mendengar usulan dan nasihat dari Abraham Samad. 

Prabowo dapat mengajak parpol penyokong pemerintah untuk mendiskusikan lagi UU KPK. 

Terlebih di tahun 2019, Partai Gerindra punya catatan atas Dewan Pengawas KPK. Ini pintu yang bisa menggerakkan angin politik di DPR. 

Adapun Jokowi tidak memiliki "kaki" di DPR. Partai yang dikaitkan dengan dia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum masuk gedung DPR karena tidak memenuhi ambang batas (parliamentary threshold). 

Jadi, hingga 30 September 2029 nanti, tidak ada juru bicara resmi Jokowi di Senayan. Bagaimana menggerakkan usulan kembali ke UU KPK versi lama? Apa pun motif Jokowi, dukungannya untuk kembali ke UU KPK yang lama patut dicermati. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, "Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya (dikaji) termasuk aspek kelembagaan ya,” (Kompas.com, 16/2/2026). 

Supratman tahu tentang revisi UU KPK itu. Ia anggota DPR dua periode, 2014-2024. Namun, ia tak bisa bergerak sendiri. 

Mengembalikan ke UU KPK lama perlu keberanian dan tekad besar. Dalam pidato-pidatonya, Presiden Prabowo menunjukkan tekad untuk perang terhadap koruptor. Salah satunya mengejar koruptor hingga Antartika. 

Dengan kekuasaannya, Prabowo dapat memilih jalan: Lewat legislative review atau menerbitkan Perpu yang tak dilakukan pendahulunya, Jokowi. 

Saat ini Presiden Prabowo memiliki momentum untuk menorehkan namanya sebagai pemulih marwah KPK. 

Dengan cara itu, KPK bakal merebut kembali kepercayaan publik, dan terutama masyarakat sipil. Kita ingin KPK yang dulu--tak dituding sebagai kepanjangan tangan politik serta dihormati, disegani dan dipercaya. Tidak juga diserang terdakwa kasus dugaan korupsi karena dinilai tidak kompeten dan tidak berintegritas. 

Penulis adalah Broadcaster Journalist 

Sumber: kompas.com

Pejabat Pajak Rangkap 12 Komisaris: Mengembalikan Kredibilitas Fiskal

By On Sabtu, Februari 14, 2026

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian

Kementerian Keuangan kembali mendapat ujian berat setelah beberapa kali terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Januari 2026, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pada awal Februari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin atas kasus restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak, justru disalahgunakan menjadi komoditas suap.

Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan patut dibaca sebagai sinyal peringatan serius bagi tata kelola fiskal nasional.

Fenomena ini menuntut upaya reformatif: apakah akar masalahnya terletak pada desain sistem dan praktik birokrasi yang belum sepenuhnya akuntabel, pada celah regulasi dan pengawasan yang masih memberi ruang penyimpangan, atau pada dominannya faktor perilaku aktor yang memanfaatkan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi.

Artinya, kita perlu mengungkap secara jujur dan komprehensif atas sumber persoalan tersebut.

Agenda reformasi perpajakan bisa saja berisiko terjebak pada solusi parsial dan berulang pada kegagalan yang sama.

Dalam konteks modus operandi tindak pidana korupsi, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks.

Praktik korupsi tidak lagi bersifat konvensional dengan mengandalkan transaksi uang tunai semata, tapi mengalami diversifikasi modus melalui pemanfaatan berbagai bentuk aset.

Aset tersebut mencakup, antara lain, sertifikat tanah, emas batangan, valuta asing, aset kripto, serta instrumen dan aset digital lainnya.

Perkembangan ini menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif, terutama dalam aspek pembuktian, pelacakan aset, dan pemulihan kerugian negara.

Contoh nyatanya adalah ketika KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melakukan penyamaran aset korupsi lewat penggunaan cryptocurrency. (Hukumonline, 30/6/2024)

Modus Korupsi

Kasus terbaru yang memicu kemarahan publik adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara masif dan terorganisir (KPK, 5/2/2026).

Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan modus penyuapan yang bertujuan meloloskan barang impor ilegal.

Lebih jauh, KPK juga mengungkap keberadaan apartemen yang difungsikan sebagai safe house untuk menyimpan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan menunjukkan pola diversifikasi aset yang kompleks, mulai dari uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah, hingga emas batangan seberat 5,3 kilogram.

Jika dianalisis lebih mendalam, pola diversifikasi aset korupsi melalui penggunaan valuta asing, emas batangan, serta safe house mengindikasikan bahwa tindak pidana ini telah dirancang secara sistematis dan matang.

Karakteristik tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi ini tergolong sebagai grand corruption, yakni korupsi berskala besar dengan potensi kerugian negara fantastis, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah.

Korupsi kelas kakap semacam ini pada dasarnya hanya menguntungkan segelintir aktor, sementara dampaknya ditanggung oleh masyarakat secara luas melalui distorsi ekonomi, menurunnya kepercayaan publik, serta terganggunya tata kelola negara. 

Rapuhnya Integritas Aparatur

Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan kembali membuka ruang refleksi serius terhadap kualitas tata kelola aparatur negara.

KPK mengungkap bahwa Mulyono, saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tercatat memiliki jabatan sebagai komisaris atau pengurus di sedikitnya 12 perusahaan swasta.

Fakta ini bukan sekadar anomali personal, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistem pengawasan internal yang bersifat struktural. (Antara News, 10 Februari 2026)

Dari perspektif normatif, tindakan tersebut secara jelas bertentangan dengan regulasi tentang aparatur negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Pegawai ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, UUD RI Tahun 1945, setia kepada NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 21 menegaskan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif yang secara inheren menolak praktik rangkap jabatan yang berpotensi mencederai integritas dan objektivitas aparatur.

Larangan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 secara eksplisit melarang pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Artinya, dalam kasus ini, pelanggaran tidak hanya bersifat etik dan administratif, tetapi juga melanggar hukum positif yang mengatur disiplin dan profesionalisme aparatur pelayanan publik.

Namun, pembacaan yang semata-mata menempatkan kesalahan pada individu berisiko menutup akar persoalan yang lebih mendasar.

Fakta bahwa seorang pejabat struktural strategis di lingkungan Ditjen Pajak dapat menduduki jabatan komisaris di belasan perusahaan swasta tanpa terdeteksi atau dihentikan sejak dini, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dalam implementasi sistem merit dan manajemen konflik kepentingan.

Sistem merit, yang seharusnya menjamin bahwa pengelolaan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas, gagal berfungsi sebagai instrumen pencegah, dan justru baru “terdeteksi” ketika aparat penegak hukum turun tangan.

Dari sudut pandang tata kelola risiko (risk governance), rangkap jabatan pejabat pajak di perusahaan swasta merupakan konflik kepentingan yang bersifat laten, sistemik.

Pejabat pajak memiliki kewenangan strategis dalam penilaian, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan pajak.

Ketika kewenangan tersebut beririsan dengan kepentingan korporasi tempat yang bersangkutan menjadi komisaris, maka integritas kebijakan fiskal dan keadilan perpajakan berada dalam posisi rawan.

Konflik kepentingan inilah yang kerap menjadi titik awal terjadinya korupsi, kolusi, dan praktik penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya bermuara pada kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, selain melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus ini juga cermin pelanggaran serius terhadap rezim hukum ASN dan pelayanan publik, sekaligus kegagalan desain pengawasan internal pemerintah.

Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengendalian internal, pelaporan harta dan jabatan, pengelolaan konflik kepentingan, serta efektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak hanya di Kementerian Keuangan, tetapi di seluruh instansi pemerintahan.

Ke depan, tantangan utama tata kelola negara tidak lagi semata bertumpu pada desain kebijakan, melainkan pada kemampuan negara mengorkestrasi reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum secara simultan, konsisten, dan berkelanjutan.

Tanpa sinergi keduanya, agenda pembangunan akan terus berhadapan dengan paradoks: kebijakan dirancang progresif, tetapi implementasinya tersandera oleh kelemahan institusional dan defisit integritas.

Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai penyimpangan individual, melainkan sebagai alarm sistemik atas urgensi reformasi struktural di Kementerian Keuangan.

Pajak pada dasarnya adalah instrumen redistribusi keadilan sosial, uang rakyat yang dihimpun dari kerja keras warga dan dikonversi menjadi layanan publik, perlindungan sosial, serta pembangunan nasional.

Ketika terjadi kebocoran akibat kelalaian atau kesengajaan aparatur yang tidak bertanggung jawab, maka kerugian negara bertransformasi menjadi kerugian langsung bagi rakyat.

Tantangan hari ini memang berlapis. Di satu sisi, negara dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global dan tekanan fiskal nasional.

Namun, di sisi lain dan ini yang lebih krusial bahwa risiko kebocoran anggaran justru bersumber dari dalam institusi itu sendiri.

Kondisi ini menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang bersifat administratif semata tidak lagi memadai.

Diperlukan reformasi penegakan hukum yang tegas, independen, dan berorientasi pada pencegahan, sebagai penyangga utama kredibilitas fiskal negara.

Dengan demikian, reformasi penegakan hukum bukan sekadar agenda normatif, melainkan prasyarat teknokratik untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara dan melindungi uang rakyat.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia

Sumber: kompas.com

Kertas Tii Mama Reti: Menggugat Janji Kemerdekaan

By On Senin, Februari 09, 2026

Surat siswa SD bunuh diri. 

Oleh: Andang Subaharianto

Siapa yang tidak getir membaca kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga gantung diri? Ia meninggalkan sepucuk surat berbahasa Ngada, “Kertas Tii Mama Reti” (Surat buat Mama Reti):

Mama galo zee (mama saya pergi dulu) Mama molo ja’o (mama relakan saya pergi) Galo mata mae rita ee mama (jangan menangis ya mama) Mama jao galo mata (mama saya pergi) Mae woe rita ne’e gae ngao ee (tidak perlu mama menangis dan mencari saya). 

Surat itu ditulis di secarik kertas yang sudah menguning, bukan kertas yang masih putih bersih.

Di bagian akhir dibubuhi gambar seorang anak yang meneteskan air mata. Di bawah gambar tertulis: molo mama (selamat tinggal mama).

Surat itu simbolis sekali. Secara tekstual memang ditujukan kepada ibunya. Anak yang masih berusia 10 tahun itu pamit mengakhiri hidup.

Namun, secara kontekstual, bisa dibaca bahwa surat itu sejatinya ditujukan kepada Ibu Pertiwi. Bukan “ibu biologis”, melainkan “ibu sosiohistoris”.

Ditujukan untuk negeri yang setiap hari besar nasional selalu menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan membacakan Pembukaan UUD 1945.

Di sana dijanjikan kemerdekaan, kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mustahil dalam kehidupan yang berkeadilan sosial ada seorang anak memilih mengakhiri hidup dan menulis pesannya di atas kertas yang sudah menguning.

Peristiwa tersebut merepresentasikan realitas Indonesia. Kematian dan surat berjudul “Kertas Tii Mama Reti” bisa ditafsirkan menggugat janji kemerdekaan. 

Memang agak aneh. Anak sekecil itu sudah mengerti kematian dan cara menuju ke sana. 

Serupa dengan keanehan yang ditemukan Iwan Fals di Tugu Pancoran.

Kata musisi legendaris bernama Virgiawan Liestanto itu, “Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu//Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu//Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu//Dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal.”

Sama anehnya dengan kenyataan bahwa penulis “Kertas Tii Mama Reti” luput dari teropong negara perihal aneka bantuan sosial.

Padahal, negara memiliki instrumen lengkap dan modern soal pendataan penduduk yang didukung ilmu pengetahuan mutakhir.

Aneh tapi nyata. Anak sekecil itu sudah harus hidup di dunia orangtua dan memikul beban orang dewasa. Kita hidup di negeri yang banyak keanehan.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri menulis keanehan-keanehan itu di buku yang berjudul Paradoks Indonesia.

Presiden berkali-kali menegaskan keanehan-keanehan itu dan komitmen untuk memberantas sebab-sebabnya. Di antaranya: korupsi gila-gilaan, kebocoran anggaran, pengusaha serakah yang suka mengemplang pajak dan membawa kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Presiden Prabowo dengan lantang mengecam “serakahnomics” yang mengakibatkan keanehan: negeri kaya raya, tapi rakyatnya miskin. “Serakahnomics” inilah asal sebab anak sekecil itu harus hidup dengan beban orang dewasa.

Saya membaca berkali-kali “Kertas Tii Mama Reti”, mencoba mengerti dan menangkap maknanya. Surat itu lalu membawa ingatan saya pada semboyan atau ikrar “merdeka atau mati” yang pernah diteriakkan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

Masa depan diimajinasikan melalui dua kata, yakni “merdeka” atau “mati”. Nasib sebagai rakyat jajahan benar-benar sublim ketika kemerdekaan yang mengacu “dunia sini”, yang profan atau duniawi, dinilai setara dan dipertukarkan dengan kematian yang mengacu “dunia sana”, yang sakral atau ukhrawi.

Kemerdekaan disejajarkan dengan kematian. Keduanya diberi makna setara. Bagi rakyat jajahan, kemerdekaan sebagai bangsa dan negara adalah jalan masa depan, sesuatu yang sedang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.

Kemerdekaan diberi makna setara dengan kematian, suatu fenomena ketika manusia meninggalkan dunia sehari-hari.

Kematian adalah saat seseorang meninggalkan ketegangan-ketegangan dan konflik-konflik dalam kehidupan sehari-hari untuk kemudian memasuki “dunia sana”.

Dengan kematian, seseorang dapat mengesampingkan peran dan posisi sosial, serta ketegangan yang muncul dari perbedaan peran dan posisi tersebut.

Victor Turner, antropolog Inggris, memahaminya sebagai fenomena liminalitas, titik yang menghubungkan antara “kini” dan “esok”, yang memiliki ciri antistruktur.

Di dalam tahap liminal seseorang mengalami sesuatu yang asasi, bebas struktur.

Dengan demikian, kemerdekaan yang ditampilkan sebagai pilihan bersama kematian menjelaskan imajinasi para pejuang kemerdekaan tentang hari esok.

Kematian adalah “sarana” menuju hari esok yang ukhrawi, sejajar dengan kemerdekaan yang juga “sarana” menggapai hari esok yang duniawi.

Dengan kemerdekaan atau kematian, rakyat jajahan meninggalkan realitas hari ini.

Bagi rakyat jajahan, hari ini adalah kehidupan yang dipenuhi penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya.

Kemerdekaan – seperti juga kematian – merupakan jembatan meninggalkan realitas seperti itu, lalu memasuki hari esok.

Di hari esok rakyat jajahan membayangkan dunia baru, dunia yang lain dari hari ini, dunia yang memungkinkan rakyat menikmati sesuatu yang asasi.

Dibayangkan, dengan kemerdekaan rakyat akan bebas dari penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya. Rakyat menemui realitas yang diidam-idamkan.

Bung Karno melukiskan kemerdekaan dengan sebutan “jembatan emas”. Di seberang jembatan emas itu dibangun kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan.

Anak sekecil itu, si penulis “Kertas Tii Mama Reti”, tentu tak mengerti bahwa janji kemerdekaan itu mendasari berdirinya Republik Indonesia.

Seharusnya keberadaan negara yang didasari janji kemerdekaan dirasakan pula oleh rakyat kecil semacam keluarga penulis “Kertas Tii Mama Reti”, sebuah tantangan serius bagi para pemimpin negeri.

Namun, yang dilihat dan dirasakan bukan kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan sebagaimana janji kemerdekaan.

Bagi penulis “Kertas Tii Mama Reti”, hari ini serupa dengan yang dilihat dan dirasakan para pejuang kemerdekaan saat berteriak “merdeka atau mati”. 

Anak sekecil itu tentu tak bisa berteriak “merdeka atau mati”. Ia hanya bisa menulis molo mama: selamat tinggal kemiskinan dan ketidakadilan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Sumber: kompas.com

Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?

By On Rabu, Februari 04, 2026

Gedung OJK. 

Oleh: Saiful Anam

Ramai-ramai mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan peristiwa biasa. Ia bukan sekadar soal pergantian pejabat, melainkan sinyal serius adanya problem mendasar dalam tata kelola pengawasan keuangan nasional.

Ketika lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik justru ditinggalkan para pemimpinnya, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang tidak beres?

Pengunduran diri memang kerap dibingkai sebagai sikap ksatria. Namun, ketika terjadi beruntun, narasi moral itu kehilangan daya pembenar. 

Dalam jabatan publik strategis, mundur bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusional.

Apakah para pimpinan ini benar-benar tidak sanggup menghadapi kompleksitas masalah sektor keuangan, atau sejak awal memang tidak dipersiapkan untuk memikul beban tersebut?

Sektor keuangan Indonesia tengah menghadapi krisis berlapis. Dari volatilitas pasar saham dan merosotnya IHSG, menjamurnya investasi bodong yang memakan korban massal, hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Semua problem itu bukan barang baru. Ia telah lama terhampar di depan mata. Jika pimpinan OJK memilih meninggalkan jabatan di tengah badai, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang ada.

Di titik inilah persoalan seleksi menjadi sorotan utama. Komisioner OJK dipilih melalui proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Mekanisme ini rawan kompromi kepentingan, di mana pertimbangan profesional sering kali kalah oleh kalkulasi politik. Akibatnya, jabatan strategis diisi figur yang “paling bisa diterima”, bukan “paling mampu menghadapi persoalan”.

Secara sosiologis kekuasaan mengajarkan bahwa lembaga independen akan rapuh bila diisi oleh elite kompromistis.

OJK membutuhkan pemimpin yang berani tidak populer, berani menolak tekanan, dan berani mengambil keputusan keras terhadap pelaku industri besar.

Tanpa keberanian itu, independensi hanya akan berhenti sebagai teks undang-undang, bukan praktik nyata.

OJK dan Krisis Kepercayaan Publik

Krisis terbesar OJK hari ini sesungguhnya adalah krisis kepercayaan publik. Ketika penipuan investasi tumbuh subur, masyarakat bertanya di mana pengawas.

Ketika investor ritel terpukul gejolak pasar, negara terasa absen memberi arah. Pengawasan yang datang setelah viral bukanlah perlindungan, melainkan penyesalan administratif.

Masalah ini tidak adil jika dibebankan hanya kepada individu yang mundur. Tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Pemerintah bertanggung jawab karena kerap memandang OJK sebagai instrumen stabilitas politik. DPR bertanggung jawab karena menjadikan seleksi sebagai arena tawar-menawar.

OJK sendiri bertanggung jawab karena terlalu lama nyaman dalam pendekatan birokratis dan reaktif.

Jika kondisi ini dibiarkan, pengunduran diri pimpinan akan menjadi pola berulang.

Siapa pun yang terpilih hanya akan berhadapan dengan realitas yang sama: beban besar, dukungan lemah, dan intervensi kuat.

Pada akhirnya, jabatan publik berubah menjadi kursi panas yang ditinggalkan sebelum masalah selesai.

Ke depan, Indonesia membutuhkan OJK yang bukan sekadar bertahan, tetapi berani tumbuh dan membangun.

Sektor keuangan tidak boleh hanya dijaga agar “tidak runtuh”, melainkan harus ditumbuhkembangkan agar menjadi penggerak keadilan ekonomi.

OJK yang kuat adalah OJK yang mampu menjaga stabilitas sekaligus membuka akses, melindungi sekaligus memberdayakan.

Penguatan OJK tidak cukup dengan regulasi yang tebal dan struktur yang gemuk. Ia membutuhkan semangat kepemimpinan yang benar-benar ingin membangun, bukan sekadar mengisi jabatan.

Komisioner OJK harus melihat dirinya sebagai pelayan kepentingan publik, bukan penikmat fasilitas negara.

Jabatan ini bukan tempat pensiun terhormat, melainkan medan kerja yang menuntut keberanian, kerja keras, dan empati sosial.

Komisioner OJK tidak boleh hanya hadir secara administratif dan menerima gaji buta. Mereka harus aktif meneropong realitas, memahami denyut ekonomi rakyat, serta mencari solusi atas kegelisahan publik.

Dari investor ritel yang terombang-ambing gejolak pasar, pelaku UMKM yang sulit mengakses pembiayaan, hingga masyarakat kecil yang terjebak investasi bodong, semua itu adalah suara yang wajib didengar, bukan diabaikan.

OJK harus keluar dari menara gading regulasi. Lembaga ini tidak cukup hanya kuat di atas kertas, tetapi harus terasa kehadirannya di tengah masyarakat.

Pengawasan yang efektif bukan hanya soal kepatuhan industri, melainkan juga soal keberpihakan terhadap kepentingan publik yang paling rentan.

Inklusivitas harus menjadi roh utama OJK ke depan. Sektor keuangan tidak boleh hanya melayani kelompok besar dan mapan.

OJK harus mendorong sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Inklusi tanpa pengawasan adalah jebakan, tetapi pengawasan tanpa inklusi adalah ketimpangan yang dilembagakan.

Dalam konteks ini, OJK bukan sekadar institusi pengawas. Ia harus menjelma sebagai harapan dan tumpuan rakyat dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

Ketika masyarakat ragu, OJK harus memberi arah. Ketika publik resah, OJK harus hadir dengan solusi. Ketika kepercayaan goyah, OJK harus menjadi jangkar.

Tanpa transformasi semacam ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Jabatan akan tetap ada, anggaran akan terus mengalir, tetapi kepercayaan publik akan semakin menipis.

Dan pada titik itu, pengunduran diri pimpinan tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar rutinitas kegagalan.

Membenahi dari Hulu ke Hilir

Jika OJK ingin kembali dipercaya, pembenahan harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Ada berbagai solusi.

Pertama, harus dimulai dari hulu, reformasi total proses seleksi.

Uji kelayakan komisioner OJK harus menitikberatkan pada rekam jejak integritas, keberanian mengambil risiko, dan kapasitas teknokratis.

Uji publik perlu diperluas agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mengawasi uang mereka.

Kedua, independensi OJK harus diperkuat secara substantif, bukan simbolik. 

Pemimpin OJK harus diberi ruang untuk bersikap tegas, bahkan jika keputusannya berseberangan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.

Tanpa itu, OJK akan selalu ragu ketika seharusnya bertindak cepat.

Ketiga, orientasi OJK harus bergeser dari administratif ke protektif.

Perlindungan konsumen dan pemberantasan investasi bodong tidak boleh menjadi agenda pelengkap.

Ia harus menjadi prioritas utama, dengan sistem peringatan dini yang agresif dan penegakan hukum yang konsisten.

Keempat, kepemimpinan OJK ke depan harus memahami realitas sosial masyarakat.

Bukan hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga peka terhadap keresahan investor kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat awam yang kerap menjadi korban kejahatan finansial.

Pada akhirnya, ramai-ramai mundurnya pimpinan OJK adalah cermin kegagalan bersama. Ia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membenahi sistem, bukan sekadar mengganti orang.

Tanpa pembenahan mendasar, OJK akan terus diisi oleh pemimpin yang datang dengan janji dan pergi dengan alasan. Dan seperti biasa, yang paling dirugikan adalah publik.

Mereka yang menaruh kepercayaan pada sistem, tapi kembali harus menanggung risiko dari lemahnya pengawasan negara atas sektor keuangan.

Membangun OJK yang kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat adalah pekerjaan berat, tetapi tak terelakkan. 

Jika negara sungguh ingin sektor keuangan yang sehat dan berkeadilan, maka OJK harus diisi oleh pemimpin yang tidak hanya tahu aturan, tetapi juga memahami persoalan dan berani menyelesaikannya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI). 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *