Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

By On Kamis, Juni 11, 2026

Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian 

Lembaga yang lahir dari semangat reformasi, yakni Ombudsman Republik Indonesia, kini menghadapi ujian serius terkait integritas dan kredibilitasnya sebagai pengawas pelayanan publik. 

Sorotan publik menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Tidak hanya itu, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO). 

Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Lebih jauh, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa Jabatan 2026 - 2031. (Ombudsman, 8/6/2026) 

Persoalan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas. 

Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dalam tindak pidana korupsi justru menimbulkan paradoks yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa tindakan segelintir individu dapat berdampak luas terhadap reputasi sebuah lembaga. 

Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di pucuk pimpinan tidak hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi yang selama ini dibangun melalui perjuangan panjang reformasi. 

Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme penegakan kode etik, serta proses seleksi dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara yang mengemban amanah di dalamnya. 

Jika mengikuti perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pimpinan Ombudsman RI, kritik yang disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, patut menjadi perhatian serius. 

Dalam menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu. 

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, Hery Susanto juga diduga mencederai independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap bahwa Hery pernah mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah. 

Arahan tersebut bertentangan dengan fungsi dasar Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik. 

Padahal, di tengah berbagai persoalan tata kelola yang muncul dalam pelaksanaan MBG, kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan untuk memastikan program berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari maladministrasi. 

Hery Susanto tidak hanya diduga mengkhianati amanah publik melalui korupsi, tetapi juga merusak independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Ia melanggar semangat undang-undang yang menjadi dasar keberadaan Ombudsman. Korupsi tentu merugikan negara, tetapi turut melemahkan lembaga pengawas dan merusak sistem yang seharusnya mencegah korupsi adalah perbuatan yang sangat biadab. 

Menjaga Profesionalitas

Di tengah kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan Ombudsman, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga negara independen, termasuk melalui Panitia Seleksi (Pansel), agar benar-benar mampu menghasilkan figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas lembaga tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses seleksi pimpinan. 

Panitia Seleksi seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal untuk menyaring calon-calon yang layak dari berbagai aspek, baik kompetensi, integritas, maupun komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik. 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar proses seleksi yang bersifat administratif, melainkan kelembagaan Panitia Seleksi yang profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk konflik kepentingan. 

Ketika proses seleksi dijalankan secara objektif dan berintegritas, hasilnya akan lebih mencerminkan profesionalisme serta kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan lembaga. 

Saya teringat kembali dengan temuan Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam penelitian berjudul: “It All Comes Back to Self-Control? Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia” yang terbit di Public Integrity Journal (2024). 

Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada narasi heroisme individu atau sekadar mengandalkan kualitas moral personal. 

Pendekatan yang terlalu menekankan pada integritas individu berisiko mengabaikan persoalan struktural yang justru memungkinkan praktik korupsi terus berulang. 

Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan apa yang dapat disebut sebagai “heroisme kelembagaan”, yakni kemampuan institusi untuk membangun sistem yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menutup celah-celah penyimpangan. 

Dalam konteks Ombudsman, penguatan kelembagaan tersebut harus dimulai sejak proses rekrutmen pimpinan. 

Sebab, integritas lembaga pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang memastikan hanya figur-figur terbaik yang dapat menduduki posisi strategis tersebut. 

Di tengah berbagai persoalan yang menerpa, Ombudsman Republik Indonesia perlu terus melakukan pembenahan dan reformasi kelembagaan. 

Momentum refleksi tersebut sesungguhnya pernah tampak ketika Ombudsman memperingati hari jadinya yang ke-26 melalui peluncuran dua buku, yakni: “25 Tahun Ombudsman RI dan Jejak-Jejak Langkah Pengawasan dalam Mitigasi Pandemi dan Efisiensi.” 

Kedua buku tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang Ombudsman telah diwarnai oleh berbagai kontribusi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia. 

Apa refleksi yang ingin saya tegaskan? Ombudsman hingga hari ini tetap menjadi institusi yang dibutuhkan masyarakat. 

Lembaga ini berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi warga negara yang menghadapi hambatan, ketidakadilan, maupun dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kehadirannya yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak hanya relevan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata di daerah. 

Pelayanan publik dan Ombudsman merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusional dan yuridis yang menempatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada hakikatnya, pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, responsif, dan akuntabel. 

Karena itu, pengawasan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh negara. 

Membenahi

Kalau kita baca UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara implisit juga disebut magistrature of influence pelayanan publik, artinya penting pendekatan persuasif dalam penyelesaian laporan masyarakat. 

Ombudsman didorong untuk mengedepankan upaya dialogis dan korektif agar penyelenggara negara maupun pemerintahan memiliki kesadaran institusional untuk memperbaiki praktik pelayanan publik serta menyelesaikan dugaan maladministrasi secara sukarela dan berkelanjutan. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi Ombudsman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman juga mengemban peran yang lebih strategis. 

Ombudsman kerap disebut sebagai magistrature of influence, yakni lembaga yang kekuatannya terletak pada kemampuan memengaruhi perilaku dan tata kelola institusi publik melalui otoritas moral, profesionalitas, dan legitimasi pengawasannya. 

Oleh karena itu, efektivitas Ombudsman sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil-hasil pengawasannya. 

Atas dasar itu, reformasi Ombudsman tidak boleh berhenti pada pembenahan individu atau pergantian kepemimpinan semata. Yang lebih penting adalah memperkuat desain kelembagaannya, termasuk meningkatkan daya ikat dan efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari proses penyelesaian laporan masyarakat. 

Rekomendasi yang kuat, ditindaklanjuti secara konsisten, dan memiliki konsekuensi yang jelas akan memperbesar kemampuan Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. 

Pada akhirnya, penguatan Ombudsman bukan hanya penting bagi keberlangsungan lembaga itu sendiri, melainkan juga bagi kualitas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. 

Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian, lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal program-program prioritas pemerintah serta mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. 

Sumber: kompas.com

Ketika Korupsi Menjadi Tata Kelola

By On Selasa, Juni 09, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Yogen Sogen 

Pernah kita membayangkan seseorang yang sedari awal berniat korupsi dengan mendirikan perusahaan fiktif. 

Sebermula, ia menemui notaris, mengurus izin, membayar biaya administrasi, lalu menunggu kapan mulai beraksi. 

Semua proses berjalan tenang, bukan tergesa dan panik. Dan dengan keyakinannya ia bergerak dalam senyap, karena tahu bahwa tidak akan ada yang mengganggu. 

Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak tumbuh dari keberanian. Tapi tumbuh dari pengalaman-pengalaman yang mempertebal keyakinan itu pula. 

Inilah yang kemudian membuat skandal korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan berbeda dari skandal jabatan biasa. 

Selama kurang lebih empat tahun, setoran senilai Rp 100 juta per minggu mengalir rapi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Pergantian era kepemimpinan berlanjut, melewati transisi kekuasaan. Dan momok itu terus mengakar dan mengendap dalam perjalanan bangsa ini. 

Kasus ini terbongkar ke permukaan bukan dari audit, whistleblower ataupun pengawasan internal. 

KPK menemukannya justru karena sedang menarik benang merah dari kasus yang terjadi di lembaga lain. Artinya, jika benang itu tidak ada, maka praktik gelap semacam itu barangkali masih berkelindan secara senyap.  

Belum selesai kita mencerna kasus itu, Kejaksaan Agung pekan ini menetapkan tiga mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program supra populis ini mendapat anggaran babon Rp 85,2 triliun di tahun 2025 dan 268 triliun di tahun 2026. Semua bersumber dari APBN. 

Dan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. 

Lebih mencengangkan, yayasan-yayasan mitra yang memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, berdasarkan temuan Kejagung adalah diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ini yang tampak, lalu bagaimana dengan yang lain. 

Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya menyasar pada anak-anak sekolah, yang sejak awal diglorifikasi sebagai bukti negara hadir membersamai rakyat kecil nyatanya digerogoti dari dalam oleh orang-orang kepercayaan presiden. 

Sebuah kengerian yang kembali menampar wajah bangsa ini. Dua kasus dalam sepekan, dua lembaga berbeda namun polanya sama. 

Sosiolog Max Weber pernah memperingatkan tentang apa yang disebutnya patrimonialisme. Narasi Weber menggambarkan kondisi ketika jabatan publik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah untuk bonum commune, tapi menjelma sebagai penghasilan pribadi yang dipoles tampak sah. 

Konsekuensinya, loyalitas bukan lagi berkiblat pada negara atau hukum, melainkan kepada patron. Dan setiap lapisan hirarki berebut jatahnya dari sumber yang sama. 

Itulah yang terjadi di imigrasi, di mana delapan tersangka dari berbagai jenjang (wakil menteri hingga staf pelaksana) membentuk jaringan kerja fungsional. 

Saat semua lapisan turut menikmati, maka yang terjadi adalah kebisuan, karena bersuara adalah pembangkangan pada kenikmatan. Kontrak bisu itu ternyata lebih mengikat ketimbang sumpah jabatan. 

Begitu pula yang terjadi di BGN. Ketiga tersangka dengan atribut jabatan mereka mengintervensi langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga tidak ada mekanisme internal yang mampu atau mau menghentikannya. 

Lebih jauh, yang membuat beratnya kedua kasus ini dari sekadar korupsi biasa adalah konteks korbannya. Di imigrasi, yang diperas adalah warga negara asing dengan segala ketidakberdayaannya; politik, jaringan lobi, dan tidak punya kekatan untuk mengadu ke DPR, karena tahu bahwa mereka bisa dideportasi. 

Sementara, di MBG, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang sejak awal program ini diproklamirkan memiliki kehendak baik, yakni para generasi penerus bangsa harus mendapat kecukupan gizi, kecapkapan serta semangat belajar meningkat agar memajukan bangsa kelak. 

Dua kasus ini mempertegas sebuah ironi bahwa negara telah merampas dari yang paling tidak bisa melawan, dan dari yang paling polos untuk mengetahui bahwa mereka adalah korban dari proyek negara. 

Ilmuwan politik Vedi Hadiz pernah berargumen bahwa Reformasi 1998 tidak memutus logika predatoris Orde baru, dan ia mendistribusikannya ke jaringan-jaringan yang lebih kecil, lebih liat, dan sulit diputus. 

Kita kini menyaksikan tesis itu berkelindan di dua lembaga sekaligus. Yang satu mengurus mobilitas manusia, yang satu mengurus gizi anak-anak. 

Kondisi ini memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada bidang yang terlalu mulia untuk dijarah. 

Selama rekrutmen pejabat masih ditentukan oleh kedekatan politik, selama rotasi jabatan masih berkehendak melindungi jaringan, selama pengawasan internal hanya hidup di atas kertas, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi ritual yang tidak mengubah apa pun. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan besar kecil angka korupsi atau tingginya jabatan yang terlibat. 

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kita melihat dan membaca semua yang terjadi dengan perasaaan biasa-biasa saja. 

Di titik ini, ketika tabiat korupsi tidak lagi mengejutkan publik, ia tidak lagi dimaknai sebagai masalah hukum. 

Dan dari tiap episode penangkapan atas kasus serupa, entah besar maupun kecilnya uang yang digasak,  ia sudah menjadi bagian dari cara kita memahami bagaimana negara ini bekerja untuk siapa dan kepentingan siapa. 

Satu lagi yang paling menggelisahkan, adalah setiap buka tutup kasus korupsi, publik berangkali sudah menakar dramaturgi apa yang sedang dipentaskan tangan-tangan kekuasaan di belakang panggung. 

Kecurigaan itu meskipun kecil wilayahnya, basisnya adalah kepercayaan yang perlahan menghilang. Dan itu berbahaya. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. 

Sumber: kompas.com

Korupsi, Gerbong Kekuasaan, dan Generasi yang Tak Diberi Tempat

By On Minggu, Juni 07, 2026

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026, telah menambah satu nama besar lagi ke dalam daftar panjang pejabat yang berakhir di kursi tersangka dan jeruji penjara. 

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim menyerahkan diri, setelah sebelumnya penyidik menjaring belasan orang lainnya yang terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Bagi publik yang sudah lelah, berita semacam ini terasa familiar, seperti tontonan yang naskahnya tidak pernah benar-benar berubah. Angka-angkanya membuat kita menghela napas panjang. 

KPK menyebut aliran dana dalam perkara ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026, dengan jatah yang dibagikan setiap Jumat dan Silmy diperkirakan menerima sekitar Rp 100 juta per pekan. 

Ini bukan kecelakaan administratif, melainkan mesin yang berjalan rapi dan terjadwal. Alur dan polanya mudah dikenali manakala kita menariknya ke belakang sedikit saja. 

OTT imigrasi ini, menurut catatan KPK, adalah operasi tangkap tangan kesebelas sepanjang 2026. 

Sebelum Imigrasi, ada kasus Bea Cukai yang dibongkar dengan pola serupa, dan sebelumnya lagi ada deretan kasus di kementerian-kementerian basah yang punya kewenangan diskresi besar atas perizinan, lisensi, dan akses ke sumber daya negara. 

Hanya dua hari sebelum Silmy dijaring, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. 

Programnya adalah prioritas nasional dengan anggaran yang melonjak dari Rp 85,27 triliun pada 2025 menjadi Rp 268 triliun pada 2026. 

Modusnya, menurut penyidik, berupa jual-beli titik penyaluran gizi dan pengadaan yang tidak nyambung dengan kebutuhan, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang sama sekali tidak menyentuh piring makan anak sekolah. 

Peluang korupsi di lembaga sebesar itu sebenarnya sudah menganga sejak ia dilahirkan, karena anggaran raksasa dilepas tanpa sistem pengawasan yang setara dengan besarnya godaan. 

Uang yang seharusnya menjadi gizi bagi generasi muda pemilik masa depan justru menjadi bancakan bagi mereka yang dipercaya menjaganya. 

Lantas, mengapa figur-figur yang sekarang ditangkap selalu berasal dari gerbong yang sebelumnya diakomodasi oleh rezim yang sama? 

Robert Klitgaard (1988) sudah lama merumuskan formula klasik tentang korupsi: monopoli kewenangan ditambah diskresi pejabat, dikurangi akuntabilitas, sama dengan korupsi. 

Formula itu masih bekerja dengan presisi yang membuat orang resah. Setiap titik di mana izin harus diberikan dan tidak ada mekanisme pengawasan yang setara dengan kewenangan tersebut, di situlah celah korupsi akan tumbuh dengan sendirinya, tanpa perlu undangan. 

Namun, formula Klitgaard hanya menjelaskan separuh cerita. Separuh lagi adalah pertanyaan tentang mengapa, dari sekian banyak titik rawan, hanya titik-titik tertentu yang dipilih untuk dibersihkan. 

Inilah yang oleh publik sering disebut sebagai politik tebang pilih, istilah yang sebenarnya kurang akurat karena mengandaikan bahwa ada pilihan yang dibuat dengan kriteria moral. 

Yang sebenarnya terjadi justru lebih kompleks dari itu. Ketika rezim berkuasa, ia mewarisi koalisi yang sebagian anggotanya datang dengan beban masa lalu masing-masing. Beban itu disimpan, dijaga, dan suatu saat dapat dicairkan sebagai alat disiplin politik internal. 

Maka ketika seorang wakil menteri tiba-tiba menjadi tersangka, kita perlu melihat lebih jauh dari sekadar bukti yang dimiliki KPK. 

KPK sendiri menyatakan Silmy diduga menerima setoran rutin sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi wakil menteri. 

Artinya, jejak transaksi itu sudah ada bertahun-tahun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. 

Pertanyaan tentang mengapa baru sekarang lebih penting daripada pertanyaan tentang berapa banyak uang yang terlibat, karena bukti dalam banyak kasus sudah ada sejak lama dan hanya menunggu momentum politik yang tepat untuk dicairkan. Dan momentum politik tidak pernah netral. 

Saya tidak sedang mengatakan Silmy tidak bersalah atau kasus ini direkayasa, karena bukti KPK tampaknya kuat dan praktik pemerasan itu memang nyata. 

Yang saya persoalkan adalah waktunya, dan apa yang waktu itu ceritakan tentang cara kekuasaan bekerja di negeri ini. 

Inilah yang membuat tontonan pemberantasan korupsi di layar kaca tidak lagi sepenuhnya menjadi kabar gembira. 

Banyak warga senang melihat para koruptor digiring ke tahanan, dan rasa senang itu wajar dan manusiawi. 

Namun di lapis berikutnya, ada kecurigaan bahwa penegakan hukum sedang digunakan sebagai instrumen reposisi politik internal, bukan sebagai upaya tulus dan sungguh-sungguh untuk membersihkan negara. 

Aparat penegak hukum kita berada dalam posisi yang sulit, karena KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah lembaga yang anggaran, pimpinan, dan dalam banyak hal arah kebijakannya berada dalam jangkauan kekuasaan eksekutif. 

Independensi mereka, secara desain konstitusional, tidak pernah benar-benar sebebas yang dibayangkan publik. 

Maka ketika rezim memutuskan siapa target operasi berikutnya, persepsi publik pilihan itu jarang murni didasarkan pada kualitas bukti, dan lebih sering pada perhitungan politik tentang siapa yang sudah tidak berguna, siapa yang mulai membahayakan, dan siapa yang masih bisa dilindungi untuk sementara. 

Hannah Arendt (1963) pernah menulis bahwa salah satu ciri kekuasaan modern adalah kemampuannya untuk membungkus tindakan-tindakan politik dalam bahasa hukum dan moralitas. 

Pemberantasan korupsi, dalam kerangka itu, dapat sekaligus menjadi tindakan moral dan tindakan kekuasaan. Yang satu tidak membatalkan yang lain, tapi keduanya juga tidak setara. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi terus terkikis dengan cara yang halus, tapi konsisten. 

Bukti paling telanjang ada di angka: menurut Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 jeblok ke skor 34 dan peringkat 109 dari 180 negara, merosot sepuluh tingkat dalam setahun. 

Orang masih akan tepuk tangan ketika ada tersangka baru diumumkan, tapi tepuk tangan itu semakin lama semakin terdengar hambar. 

Ada keletihan moral yang menumpuk, dan keletihan itu lebih berbahaya ketimbang kemarahan. 

Kemarahan masih mengandung harapan bahwa sesuatu bisa diperbaiki, sementara keletihan adalah tahap ketika orang berhenti percaya bahwa perbaikan itu mungkin ditempuh. 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah krisis ini terjadi pada saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. 

Pertumbuhan tertahan, daya beli kelas menengah merosot, dan rupiah berada dalam tekanan yang belum terlihat ujungnya. 

Manakala krisis ekonomi bertemu dengan krisis kepercayaan politik, sejarah menunjukkan bahwa pertemuan itu jarang berakhir dengan tenang. Indonesia di akhir 1990-an adalah pengingat yang masih hidup. 

Krisis moneter 1997-1998 tidak menjatuhkan rezim Orde Baru sendirian. Yang menjatuhkannya adalah pertemuan krisis ekonomi dengan krisis legitimasi politik yang sudah lama membusuk di bawah permukaan. 

Saya tidak sedang meramal pengulangan. Saya hanya mencatat dan merujuk pengalaman sebelumnya saja bahwa kondisi-kondisi yang biasanya mendahului guncangan besar, belakangan ini mulai terlihat lagi, dengan wajah yang sedikit berbeda. 

Dan yang akan menanggung beban terberat dari guncangan semacam itu, sebagaimana selalu terjadi, adalah generasi yang tidak ikut menentukan keputusannya. 

Di sinilah saya merasa perlu berhenti sejenak dan menulis dengan rasa iba yang sungguh-sungguh. 

Anak-anak muda kita, Gen Z dan generasi Alpha yang menyusulnya, sedang kehilangan masa-masa penting dalam pembentukan mental dan etos kerja mereka. 

Masa-masa itu tidak bisa diulang dan tidak bisa diganti oleh kompensasi apa pun di kemudian hari. Bahkan, ketika negara menyiapkan program untuk mereka, program itu pun ikut dijarah. 

Skandal Makan Bergizi Gratis adalah pengkhianatan yang berlapis, karena yang dikorbankan bukan hanya uang negara, melainkan gizi anak-anak yang seharusnya dijaga. 

Sulit membayangkan simbol yang lebih telanjang tentang generasi tua yang menyantap masa depan generasi mudanya sendiri. 

Padahal, ada ironi yang menarik untuk dicatat di sini. Generasi yang sering dianggap asbun, terlalu lugas, dan kurang sopan serta mental tidak kokoh oleh para senior justru secara empiris terbukti punya potensi besar sebagai whistleblower. 

Penelitian Arismaya (2025) terhadap 172 mahasiswa auditing menemukan bahwa ancaman personal seperti risiko karier dan tekanan sosial tidak signifikan menahan niat Gen Z untuk melaporkan kecurangan, berbeda dengan pola umum pada generasi yang lebih tua di mana personal cost menjadi penghalang utama. 

Yang justru menggerakkan niat whistleblowing Gen Z adalah tingkat keseriusan pelanggaran, komitmen pada nilai organisasi, dan profesionalisme. 

Artinya, mereka digerakkan oleh kualitas moral dari pelanggaran itu sendiri, bukan oleh kalkulasi untung-rugi pribadi. 

Karakter inilah yang membuat Gen Z secara struktural dianggap ‘berbahaya’ bagi sistem yang mengelola korupsi sebagai sumber daya politik. 

Mereka relatif sulit diatur dengan ancaman karier, tidak mudah dijinakkan dengan janji jabatan kecil, dan tidak punya cukup beban masa lalu untuk dijadikan kartu disiplin. 

Pendek kata, mereka adalah jenis aktor yang tidak nyaman ditempatkan di lingkaran dalam sebuah rezim yang sebagian operasinya bergantung pada saling tahu dan saling jaga. 

Maka jangan heran kalau generasi muda jarang benar-benar diberi akses ke lingkar inti pemberantasan korupsi. 

Yang dibiarkan masuk biasanya hanya mereka yang sudah belajar takut, yang sudah paham cara kerja sistem, dan yang sudah cukup lama berada di dalamnya sehingga punya cukup beban untuk membuat mereka berhitung dua kali, bahkan lebih sebelum bersuara. 

Sisanya dibiarkan berputar di pinggiran, dengan label-label yang menyenangkan seperti harapan bangsa, tapi tanpa kewenangan substantif. 

Putnam (2000) menulis tentang erosi modal sosial sebagai salah satu penyakit demokrasi modern. Erosi itu, kata Putnam, terjadi paling cepat di kalangan generasi muda yang kehilangan kepercayaan pada institusi sebelum sempat membangunnya. 

Indonesia sedang berada di titik yang persis seperti itu, manakala anak-anak muda kita belajar tentang politik bukan dari pelajaran kewarganegaraan, tapi dari menonton sepenggal fakta wakil menteri dan Kepala BGN diborgol di layar televisi. Maka mari kita selesaikan dengan jujur saja. 

Pemberantasan korupsi yang sekarang sedang berlangsung adalah baik, sejauh ia menghasilkan vonis dan mengembalikan uang negara. Namun ia tidak cukup, dan ia tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa sistem kita sedang berproses untuk sembuh. 

Yang dibutuhkan bukan hanya reformasi kelembagaan, tapi juga keberanian untuk membuka pintu bagi generasi muda masuk ke lingkar pengambilan keputusan, termasuk di area-area yang selama ini dijaga ketat oleh para senior. 

Dengan karakter mereka yang lugas dan tidak terlalu peduli pada kalkulasi personal, mereka justru bisa menjadi kekuatan koreksi yang selama ini hilang dari sistem kita. 

Entahlah, saya kok tidak yakin keberanian semacam itu akan muncul dari rezim yang sekarang berkuasa.  Namun, sepatutnya dipahami generasi jadul bahwa pemilik masa depan Indonesia memang bukan mereka yang sekarang menggenggam kekuasaan. 

Pemiliknya adalah generasi muda yang menurut Sensus Penduduk 2020 sudah mendominasi lebih dari separuh populasi, generasi yang justru sedang dirampas masa persiapannya, dan yang suatu hari nanti akan datang dengan caranya sendiri, dengan keberanian yang belum sempat dilatih untuk takut. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Ironi Begal dan Dilema Penegakan Hukum

By On Jumat, Mei 29, 2026

Foto ilustrasi: Pelaku begal ditembak polisi. 

Oleh: M. Aris Munandar 

Segala bentuk kejahatan harus ditumpas dan dicegah secara presisi. Sebagaimana arti presisi, maka penanganan kejahatan itu mestilah penuh ketelitian dan ketepatan. 

Tidak boleh hanya berlandaskan keinginan, hasrat atau pun emosi semata, tetapi wajib menggunakan pertimbangan yuridis dan hak asasi manusia yang berbasis kepentingan terbaik bagi publik. 

Kejahatan tetaplah tercela, tapi di atas itu semua ada hal lain yang perlu dilihat secara menyeluruh, yakni prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi dan mungkin sudah menjadi perbincangan hangat sejak dulu ialah tindakan begal. 

Begal merupakan fenomena kriminal yang begitu meresahkan bagi masyarakat. Pelaku begal memiliki khas perbuatan, yakni perampas, peleceh, dan sebagainya, yang beraksi di ruang terbuka. 

Biasanya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor atau menghentikan paksa sasaran yang sedang lewat. 

Modus demikian sangatlah berbahaya. Bahkan ada korban pembegalan yang tewas. Tentu, ini sangat keji, bahkan bisa dikatakan tidak berperikemanusiaan. 

Sekelumit Kasus Begal di Indonesia

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Yudha, seorang siswa SMA di Binjai, Sumatera Utara, menjadi korban begal saat berangkat ke sekolah pada Senin, 11 Mei 2026. 

Ia sempat berusaha melawan, tapi pelaku menyerangnya menggunakan parang hingga kedua tangannya mengalami luka serius sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dibawa kabur. 

Kasus lainnya, suasana Kota Pariaman yang biasanya lengang mendadak berubah ricuh pada Minggu sore, 15 Juni 2025. 

Saat itu, seorang pelaku begal yang mencoba kabur usai aksinya dipergoki warga justru menabrak seorang lansia hingga korban meninggal di tempat. 

Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan di kawasan Simpang Apar, lalu berujung pada pengejaran warga yang membuat pelaku melaju panik ke arah Bypass Pariaman Timur sebelum akhirnya menghantam pengendara motor yang sedang berbelok (Integritasmedia.com). 

Kasus di Pariaman ini menunjukkan bahwa satu aksi kriminal dapat memunculkan dampak berlapis. 

Seorang lansia yang tidak memiliki kaitan dengan aksi begal justru meregang nyawa akibat kepanikan pelaku saat berusaha kabur. 

Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan bukan semata urusan pencurian, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan publik. 

Contoh selanjutnya, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal yang diduga menembak Brigadir Kepala Arya Supena, hingga anggota Polri tersebut meregang nyawa saat berusaha menggagalkan aksi kejahatan itu. 

Satu pelaku, Hamli, lebih dulu ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni yang disebut sebagai eksekutor penembakan ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 di Teluk Hantu, Pesawaran (Tempo.co). 

Kasus ini memperlihatkan eskalasi kekerasan dalam kejahatan jalanan yang semakin berani menyasar aparat penegak hukum. 

Penembakan terhadap polisi saat menjalankan tugas menunjukkan bahwa pelaku begal tidak lagi sekadar mengandalkan ancaman, tetapi juga siap menggunakan senjata untuk melindungi pelariannya. 

Situasi semacam ini menandakan adanya persoalan serius dalam peredaran senjata ilegal sekaligus meningkatnya keberanian pelaku kriminal menghadapi aparat di ruang publik. 

Korban begal tidak hanya bisa menimbulkan kematian atau pun luka-luka atas korbannya, tetapi juga bisa membuat korban menjadi layaknya pelaku. 

Seorang korban bernama Fiki, warga Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Selasa sore, 30 April 2024, melintas bersama adiknya, LH, di Desa Taman Raya, ketika dua begal bernama Edo dan Hardi menghadang mereka untuk merampas uang dan ponsel. 

Hardi memukuli dan mencekik Fiki, sementara Edo memukul LH, lalu Fiki mengambil pisau dari jok motornya untuk membela diri dan menyelamatkan adiknya. 

Edo tewas dan Fiki sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi menghentikan penyidikan karena peristiwa itu dinilai sebagai pembelaan diri (Pusiknas.polri.go.id). 

Pada akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membebaskan Fiki Harman. Polisi menyatakan Fiki merupakan korban pembegalan yang terpaksa melawan demi melindungi diri dan adiknya. 

Penyidikan dihentikan dan Fiki dipulangkan kepada keluarganya setelah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. 

Kasus Fiki menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga ketika berhadapan dengan begal. 

Dalam hitungan detik, seseorang yang hanya ingin pulang bisa dipaksa memilih antara diam dan disakiti, atau melawan lalu berisiko dipersoalkan secara hukum. 

Situasi seperti ini membuat rasa aman di jalan berubah menjadi kecemasan. 

Korban bukan hanya menanggung trauma akibat serangan, tetapi juga menanggung beban pembuktian bahwa tindakannya semata-mata untuk bertahan hidup. 

Perlukah Begal Ditembak di Tempat?

Instruksi menembak di tempat terhadap pelaku begal kembali mengemuka setelah Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, pada Jumat, 15 Mei 2026, memerintahkan seluruh jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Menurut Helfi, aksi begal di Lampung sudah berada pada tahap meresahkan masyarakat, terlebih hasil kejahatan itu lebih banyak dipakai untuk membeli narkoba. 

Aparat diminta tidak memberi toleransi kepada pelaku yang masih nekat beraksi. 

Selain Polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendorong kepolisian di seluruh daerah menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku begal dengan menembak di tempat (Tempo.co). 

Dalam pernyataannya, Sahroni menilai aksi begal telah menjadi sumber keresahan masyarakat di berbagai kota. 

Pembentukan tim pemburu begal seperti yang disiapkan Polda Metro Jaya perlu dibarengi kewenangan tindakan tegas di lapangan demi memberi rasa aman kepada warga. 

Kendati demikian, usulan tembak begal di tempat itu menuai banyak pro dan kontra. 

Bagi mereka yang mendukung, penembakan begal efektif memberi efek jera. 

Di sisi lain, pihak kontra beranggapan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. 

Amnesty International Indonesia mengkritik instruksi tersebut. 

Kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, termasuk pembunuhan di luar hukum, sekaligus membuka ruang penindakan yang salah sasaran karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan kepolisian. 

Hal serupa disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. 

Menurut dia, tindakan penembakan tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum. 

Pertanyaan kemudian, perlukah pelaku begal diberi tindakan penembakan langsung di tempat? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu hati-hati dan harus melihat secara berimbang. 

Secara yuridis, dalam Article 6 International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) ditegaskan: “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.” 

Pada intinya, setiap orang memiliki hak hidup yang melekat dan wajib dilindungi oleh hukum, sehingga tidak seorang pun boleh kehilangan nyawanya secara sewenang-wenang. 

Lebih lanjut, konstitusi melalui Pasal 28A UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya dari segala bentuk ancaman. 

Secara khusus, di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak memperoleh perlindungan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. 

Dari konstruksi aturan di atas, terlihat bahwa dalam konteks HAM memang ada aturan-aturan yang secara tegas melarang siapa pun mengurangi hak hidup orang lain. 

Alasan ini memang masuk akal, sebagaimana D.F. Schelten membedakan hak asasi manusia dan hak dasar manusia berdasarkan sumber dan sifatnya. 

Hak asasi manusia melekat pada setiap individu karena ia manusia sehingga bersifat universal. 

Sedangkan hak dasar lahir karena seseorang menjadi warga negara dalam suatu negara tertentu, sehingga bersifat domestik dan bergantung pada negara yang mengaturnya. 

Oleh karena hak asasi tersebut melekat pada diri manusia sebagai makhluk universal (sumbernya dari Tuhan), maka tidak seorang pun bisa mencabutnya, termasuk di dalamnya ialah hak hidup (terlebih lagi untuk dilukai secara fisik). 

Namun, pada instrumen hukum internasional dan nasional lainnya juga mengatur sedemikian rupa mengenai potensi untuk menegasikan hal di atas. 

Pada bagian General Provisions, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials 1990 ditegaskan bahwa Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengembangkan berbagai metode penanganan serta melengkapi petugas dengan perlengkapan yang memungkinkan penggunaan kekuatan secara bertahap dan terukur. 

Upaya itu mencakup penyediaan senjata non-mematikan dan perlengkapan perlindungan diri, seperti tameng, helm, rompi antipeluru, serta kendaraan lapis pelindung, guna mengurangi penggunaan kekuatan yang berpotensi menyebabkan kematian atau luka serius. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf l jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa terdapat kewenangan diberikan kepada Polri untuk mengambil tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk menggunakan diskresi dalam situasi tertentu demi menjaga kepentingan umum berdasarkan pertimbangan aparat di lapangan. 

Hal ini kemudian dipertegas melalui Pasal 7 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Secara expressis verbis menerangkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, ketika pelaku berpotensi menimbulkan luka berat atau kematian, serta tidak ada alternatif lain yang wajar untuk menghentikan tindakan berbahaya tersebut atau mencegah pelaku melarikan diri. 

Semuanya wajib didasarkan pada kepentingan terbaik masyarakat. 

Spesifik untuk menangani aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian, juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebagaimana pada Pasal 5 peraturan tersebut dijabarkan bahwa penindakan terhadap aksi penyerangan dilakukan melalui tindakan kepolisian. 

Tindakan tersebut mencakup pemberian peringatan, penangkapan, pemeriksaan atau penggeledahan, pengamanan barang yang digunakan pelaku, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur. 

Dengan berbagai ketentuan tersebut, tindakan Polisi menembak pelaku begal pada dasarnya memiliki landasan hukum sepanjang dilakukan secara tegas, terukur, dan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa atau membahayakan masyarakat. 

Kewenangan penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, diberikan kepada aparat bukan sebagai bentuk penghukuman di luar hukum, melainkan sebagai upaya terakhir ketika pelaku menimbulkan ancaman serius dan tidak ada alternatif lain yang lebih aman untuk menghentikannya. 

Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa ide untuk menembak pelaku begal di tempat secara yuridis formal memiliki landasan hukum yang jelas. 

Sebaliknya, ketika menilik dari kaca mata HAM, terdapat pula batasan yuridis dalam penindakan dengan menggunakan senjata api terhadap terduga pelaku begal tersebut. 

Bagaimana pun, pelaku tersebut juga manusia. Terlepas dari perbuatannya, negara Indonesia adalah tetap negara hukum. 

Proses penindakan juga harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Selain itu, dalam konteks Indonesia, belum ada gambaran umum mengenai perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). 

Jika memang semua terduga pelaku itu diperlakukan sama secara hukum, mengapa ada pelaku yang ditembak dan ada yang tidak ditembak? Kadang-kadang juga ada pelaku yang tidak diborgol. 

Sehingga secara inheren, persamaan perlakuan atas pelaku kejahatan masih abstrak di Indonesia. 

Negara tidak boleh kalah oleh begal, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan batas kemanusiaannya. 

Aparat perlu memperkuat patroli, memperbanyak sarana dan prasarana penegakan hukum, mempersempit ruang gerak pelaku, memutus jaringan penadah atau begal yang menjadi pemicu kejahatan, sekaligus memastikan penggunaan kekuatan tetap berada dalam koridor hukum. 

Sebab, “api tidak dapat dipadamkan dengan api”; keamanan masyarakat hanya dapat dijaga ketika ketegasan berjalan berdampingan dengan akuntabilitas. 

Penulis adalah seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Sumber: kompas.com

MK, Kuota Perempuan, dan Lemahnya Daya Paksa Hukum

By On Kamis, Mei 28, 2026

Gedung KPU RI. 

Oleh: Antoni Putra 

Banyak aturan di Indonesia tampak ideal di atas kertas. Rumusannya progresif, tujuannya mulia, dan narasi yang dibangun sering kali mencerminkan keberpihakan pada keadilan. 

Namun, tidak sedikit aturan akhirnya berhenti sebagai simbol administratif karena tidak disertai sanksi tegas. 

Hukum kemudian berubah menjadi sekadar himbauan moral, bukan instrumen yang benar-benar memaksa kepatuhan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif memperlihatkan persoalan mendasar tersebut. 

Selama bertahun-tahun, aturan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. 

Namun, norma itu berjalan tanpa daya paksa karena tidak ada konsekuensi serius bagi partai politik yang melanggarnya. 

Akibatnya, aturan tersebut sering diabaikan, sementara penyelenggara pemilu hanya memberikan teguran administratif tanpa efek nyata. 

MK kemudian menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan di daerah pemilihan terkait. 

Putusan ini penting bukan semata karena berbicara tentang keterwakilan perempuan, melainkan karena menyoroti satu problem besar dalam sistem hukum Indonesia: banyak norma dibuat tanpa mekanisme penegakan yang memadai. 

Di Indonesia, fenomena seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi dalam hukum Pemilu. 

Kita sering menemukan aturan yang mewajibkan sesuatu, tetapi negara gagal menyediakan sanksi yang jelas ketika kewajiban itu dilanggar. 

Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi apa yang sering disebut “macan kertas”: tampak kuat dalam teks, tetapi lemah dalam praktik. 

Padahal, inti dari hukum bukan sekadar menetapkan apa yang baik atau buruk. Hukum juga harus memastikan adanya konsekuensi terhadap pelanggaran. 

Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi nasihat etis yang kepatuhannya bergantung pada kesadaran sukarela. 

Dalam ruang politik dan kekuasaan yang sarat kepentingan, pendekatan seperti itu hampir selalu gagal. 

Persoalannya, pembentuk undang-undang di Indonesia sering terjebak pada logika simbolik. 

Regulasi dibuat untuk menunjukkan bahwa negara telah “peduli” terhadap suatu isu, tetapi tidak benar-benar dirancang agar efektif dijalankan.

Akibatnya, lahirlah banyak norma yang indah secara normatif, tetapi lumpuh secara implementatif. 

Kita bisa melihatnya dalam berbagai bidang. Dalam isu lingkungan hidup, misalnya, banyak aturan mewajibkan perlindungan ekosistem dan pelarangan pencemaran. 

Namun, lemahnya sanksi atau buruknya penegakan hukum membuat kerusakan lingkungan terus terjadi. 

Dalam tata kelola pemerintahan, kewajiban transparansi sering kali tidak disertai konsekuensi tegas bagi pejabat yang mengabaikannya. 

Bahkan dalam pelayanan publik, berbagai standar pelayanan hanya berhenti menjadi slogan birokrasi tanpa mekanisme hukuman yang jelas bagi pelanggarnya. 

Akibatnya, masyarakat semakin terbiasa melihat hukum sebagai sesuatu yang lentur dan dapat dinegosiasikan. 

Kepatuhan tidak lagi ditentukan oleh kewibawaan hukum, melainkan oleh seberapa besar risiko nyata yang muncul ketika aturan dilanggar. 

Jika tidak ada ancaman serius, maka pelanggaran akan terus dianggap sebagai hal biasa. 

Antara Moralitas dan Daya Paksa

Dalam teori hukum klasik, keberadaan sanksi merupakan salah satu unsur penting yang membedakan hukum dari sekadar norma sosial atau anjuran moral. 

Nasihat agama, etika, atau kesopanan dapat mengandalkan kesadaran individu. Namun, hukum bekerja melalui daya paksa negara. Karena itu, aturan yang tidak memiliki konsekuensi jelas sesungguhnya sedang kehilangan salah satu fondasi utamanya. 

Ia mungkin tetap disebut hukum, tetapi efektivitasnya sangat terbatas. Hal ini terlihat jelas dalam kasus kuota perempuan. 

Selama tidak ada ancaman diskualifikasi, banyak partai politik memilih mengabaikan kewajiban tersebut. 

Bukan karena mereka tidak memahami aturan, tetapi karena mereka tahu tidak ada risiko besar yang harus ditanggung. 

Artinya, masalah utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada absennya sanksi. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan hukum dalam praktik sering kali tidak lahir dari kesadaran idealistik semata. 

Dalam sistem politik modern, kepatuhan juga dibentuk oleh kalkulasi untung-rugi. Ketika biaya melanggar hukum terlalu kecil, maka pelanggaran akan terus berulang. 

Di titik ini, putusan MK menjadi menarik karena Mahkamah tidak sekadar membaca teks undang-undang secara formal, tetapi juga melihat efektivitas norma dalam kenyataan. 

MK memahami bahwa kewajiban tanpa sanksi hanya akan menghasilkan kepatuhan semu. 

Pendekatan seperti ini penting untuk memperbaiki budaya legislasi di Indonesia. 

Selama ini, pembentuk undang-undang terlalu sering mengukur keberhasilan dari jumlah regulasi yang dibuat, bukan dari efektivitas pelaksanaannya. 

Padahal, hukum yang terlalu banyak tetapi tidak memiliki daya paksa justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Negara Tidak Cukup Hanya Mengatur

Persoalan terbesar dalam sistem hukum Indonesia bukan selalu ketiadaan aturan, melainkan lemahnya keberanian negara dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat. 

Negara sering tampak rajin memproduksi regulasi, tetapi ragu memberikan konsekuensi tegas terhadap pelanggaran. 

Akibatnya, hukum berkembang menjadi formalitas administratif. Banyak kewajiban dipenuhi hanya di atas kertas, sementara substansinya diabaikan. 

Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan fungsi transformasinya sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan politik. 

Padahal, aturan yang efektif seharusnya menciptakan kepastian. Orang mengetahui apa yang wajib dilakukan, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika melanggar. 

Kepastian itulah yang melahirkan disiplin dalam kehidupan bernegara. Karena itu, putusan MK mengenai kuota perempuan seharusnya dibaca lebih luas sebagai kritik terhadap tradisi pembentukan hukum yang gemar melahirkan norma tanpa taring. 

Putusan tersebut mengingatkan bahwa sebaik apapun rumusan aturan, ia akan kehilangan makna jika negara tidak berani menegakkannya. 

Demokrasi, tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan, hingga pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga mekanisme sanksi yang tegas dan konsisten. 

Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi kumpulan kalimat normatif yang terdengar indah di ruang sidang dan lembar negara, tetapi tidak pernah benar-benar hidup dalam kenyataan sosial. 

Di situlah tantangan terbesar hukum Indonesia hari ini: bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan memastikan bahwa setiap aturan memiliki daya paksa yang nyata. 

Sebab hukum tanpa sanksi pada akhirnya hanyalah anjuran, dan negara yang terlalu banyak bergantung pada anjuran akan kesulitan membangun kepatuhan publik. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. 

Sumber: kompas.com

Nadiem, Harvard, Tuntutan 18 Tahun, dan Birokrasi yang Tak Ia Pahami

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun—total mendekati Rp 5,7 triliun (Kompas.com, 13/5/2026). 

Tuntutan ini menyentak karena Nadiem berkali-kali menyatakan tidak bersalah. Sementara fakta-fakta persidangan, menurut dia, justru tidak menjadi basis dari surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu. 

Ia memakai analogi “mobil biru”: bukti persidangan menunjukkan mobil berwarna biru, tapi Jaksa tetap menyebutnya merah, seakan hanya menyalin-tempel dakwaan awal. 

Kasus pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 ini, berlapis dimensi, yakni hukum, politik, etika kepemimpinan, hingga benturan budaya korporasi dengan birokrasi. 

Pemimpin muda lulusan Harvard yang dahulu dielu-elukan sebagai simbol keberhasilan anak muda Indonesia tampak runtuh seketika, dengan persepsi publik terbelah antara Nadiem sebagai korban dan sebagai pahlawan yang tersandung. 

Penyesalannya bukan tentang bergabung dengan pemerintah. 

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujarnya usai sidang tuntutan (Kompas.com, 13/5/2026). 

Yang ia sesali adalah setelah pengabdian sepuluh tahun, balasannya berupa tuntutan yang ia rasakan lebih berat daripada pembunuh atau teroris. 

Ia menyebut perasaannya bukan menyesal, melainkan “patah hati” kepada negara. 

Pengakuan introspektifnya pun jujur: ia kurang memahami budaya birokrasi, kurang “sowan” kepada tokoh politik, terlalu banyak membawa profesional muda dari luar sistem sehingga memicu gesekan internal, dan gaya komunikasinya kurang santun. 

Kesadaran ini datang terlambat. Menjadi Menteri rupanya bukan hanya urusan profesional, melainkan ranah politik yang menuntut pikiran dan sikap berbeda. 

Pada titik inilah pengakuannya berbobot. Ia tidak meragukan niatnya, tetapi mempertanyakan caranya. Dan dalam politik, cara seringkali menentukan nasib, bahkan ketika niat sudah lurus. 

Bangunan Quid Pro Quo dan Bantahan dari Google

Inti kerumitan kasus terletak pada konstruksi quid pro quo yang dibangun Jaksa. 

Penuntut Umum berargumen Nadiem mengatur kontrak Chromebook agar Google menanamkan investasi senilai 786,99 juta dollar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek yang ia dirikan. 

Dari skema ini, Nadiem disebut menerima Rp 809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia, sementara kerugian negara Rp 2,1 triliun bersumber dari kemahalan harga Chromebook (Rp 1,56 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar, terutama di daerah 3T (Tribunnews, 16/12/2025). 

Logikanya sederhana, yakni pertukaran. Google diuntungkan kontrak, Nadiem diuntungkan investasi. 

Jaksa bahkan membaca Permendikbud Nomor 11/2020—yang secara tekstual mengatur pengadaan laptop berbasis Windows—sebagai siasat samaran untuk pada akhirnya mengarahkan pengadaan ke Chrome OS (Suara.com, 11/5/2026). 

Bila narasi ini diterima utuh, kerangka pikirnya rapi, yaitu ada motif, ada perangkat regulasi, ada aliran dana, ada penerima manfaat. 

Namun, konstruksi ini menghadapi bantahan tegas dari “lawan transaksi” yang dituduhkan. 

Google Indonesia menyatakan investasi mereka di entitas terkait Gojek berlangsung 2017–2021, dengan sebagian besar dilakukan sebelum Nadiem menjabat menteri pada Oktober 2019 (Tempo, 11/1/2026). 

"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun” dengan kerja sama produk Google dan Kementerian Pendidikan, tegas perusahaan itu. 

Mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, dalam kesaksian daring di Pengadilan Tipikor, menegaskan tidak ada koneksi antara investasi tersebut dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan (Tribunnews, 20/4/2026). 

Nadiem menambahkan investasi Google pasca-ia menjabat hanyalah upaya menghindari dilusi saham karena banyak investor lain masuk pada ronde yang sama, praktik yang lazim di dunia ventura. 

Soal kekayaan Rp 4,87 triliun, Nadiem mengklarifikasi bahwa itu adalah nilai sahamnya di GoTo saat IPO 2022, kekayaan kertas yang sudah ia laporkan dalam SPT pajak tahunan, bukan uang tunai hasil korupsi (Merdeka, 13/5/2026). 

Adapun Rp 809 miliar, menurut pembelaannya, merupakan transaksi korporasi utang-piutang antar dua anak perusahaan Gojek yang tidak mengalir ke kantong pribadinya. 

Jika bantahan ini bertahan di muka hakim, premis utama tuntutan menjadi rapuh, yakni tidak ada quid yang ditukar dengan quo, sebab pemberi dana menolak adanya pertukaran, dan penerima yang dituduh tak benar-benar menerima. 

Antara Generasi yang Rapuh dan Terobosan yang Tertunda

Di luar pasal hukum, kasus Nadiem berbobot simbolik. Ia mewakili generasi muda yang masuk ke pusat kekuasaan dengan modal kompetensi global, bukan jejaring politik konvensional. 

Ketika simbol itu kini berdiri sebagai pesakitan, pesannya menjalar luas. Bagi sebagian publik, inilah pelajaran tentang “kekuasaan yang menggoda”: sehebat apa pun rekam jejak korporasi, birokrasi negara punya logika sendiri yang dapat menjebak para pemain baru yang meremehkannya. 

Bagi sebagian lain, kasus ini peringatan tentang bahaya menggantungkan reformasi pada figur-figur cemerlang tanpa pengawalan politik yang memadai. 

Sebab tanpa proteksi sistemik, terobosan apa pun rentan diadili belakangan, ketika konstelasi kekuasaan sudah berubah. 

Namun, ada pembacaan ketiga yang tak boleh diabaikan. Jika fakta persidangan, termasuk bantahan Google, kesaksian mantan eksekutifnya, dan klarifikasi sifat transaksi korporasi, memang diabaikan dalam tuntutan, kasus ini berisiko menjadi antiklimaks yang merusak. 

Antiklimaks dalam arti, sebuah terobosan digitalisasi pendidikan yang seharusnya dievaluasi secara administratif justru dikriminalisasi tanpa basis material yang kokoh. 

Dampaknya bukan hanya pada Nadiem, melainkan pada selera anak-anak muda berbakat untuk masuk ke pemerintahan. 

Pesan implisitnya brutal, lebih aman mengelola startup daripada melayani negara, sebab pasar memberi imbalan atas kegagalan eksperimen, sementara birokrasi menghukumnya. 

Nadiem sendiri menyebut kasus mantan konsultannya, Ibrahim Arief (yang divonis empat tahun penjara sehari sebelum tuntutannya dibacakan) sebagai “sinyal bahaya” bagi profesional yang ingin mengabdi. 

Lalu, apa ujung dari kasus ini? Bila Majelis Hakim mengikuti narasi Jaksa secara penuh, Nadiem akan menjadi monumen kehati-hatian, tanda bahwa pemimpin muda lulusan kampus elite pun rapuh di hadapan kompleksitas politik-birokrasi yang tidak ia pahami. 

Namun bila fakta persidangan memenangkan pembelaan dan tuntutan terbukti tidak proporsional, kasus ini justru bisa menjadi titik balik, yaitu pengingat bahwa transformasi kemajuan bangsa menuntut keberanian melindungi terobosan, bukan menghukumnya dengan vonis triliunan rupiah. 

Pertanyaan yang menggantung kini bukan lagi sekadar bersalah atau tidak, melainkan: jika negara begitu mudah merontokkan figur yang dulu ia ciptakan sendiri sebagai simbol harapan, siapa generasi muda berikutnya yang akan berani datang—dan dengan biaya berapa kita bersedia membayar absennya mereka? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan. 

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. 

Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. 

Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

Frasa yang Membuka Celah dalam Aturan Outsourcing Baru

By On Rabu, Mei 06, 2026

Oleh: BM Suryanto Sinurat

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya terbit pada 30 April 2026. 

Aturan ini lahir dari ketegangan yang sudah lama ada. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja, sementara pekerja membutuhkan kepastian hak. Permenaker 7/2026 berupaya menjawab keduanya. 

Namun, ada satu frasa dalam aturan ini yang justru membuka celah baru. Celah itu perlu ditutup sebelum berubah menjadi sumber perselisihan panjang. 

Dua Skema Lama

Untuk memahami apa yang berubah, kita perlu melihat ke belakang. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang dipertegas melalui Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, mengenal dua skema outsourcing yang berbeda secara konsep. 

Skema pertama adalah perjanjian penyediaan jasa pekerja. Skema ini dibatasi pada lima jenis kegiatan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja. Batasnya tegas dan tidak banyak ruang untuk tafsir. 

Skema kedua adalah perjanjian pemborongan pekerjaan. Di sini, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi secara eksplisit oleh pemerintah, melainkan ditentukan berdasarkan alur proses yang disusun oleh asosiasi sektor usaha masing-masing. 

Syaratnya satu, yaitu pekerjaan itu bersifat penunjang, bukan kegiatan utama perusahaan. Akibatnya, cakupan skema ini sangat beragam, bergantung pada tafsir masing-masing asosiasi. 

Dalam praktiknya, ketidakseragaman tafsir itu sudah lama menjadi sumber gesekan antara pekerja dan pengusaha. 

Ketika UU Cipta Kerja terbit pada 2020, skema pemborongan pekerjaan dihapus. Pembatasan jenis kegiatan pada skema penyediaan jasa pekerja juga ditiadakan. 

Aturan kemudian direvisi melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Hukum baru itu mengatur bahwa pekerjaan yang dapat dialihdayakan ditetapkan oleh pemerintah. 

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memperjelas bahwa kewenangan penetapan itu ada di tangan menteri. 

Permenaker 7/2026 adalah tindak lanjut dari mandat tersebut. Dengan kata lain, aturan ini bukan inisiatif kebijakan biasa, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. 

Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026 menetapkan enam jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihkan. 

Empat di antaranya mudah dikenali karena merupakan kelanjutan dari rezim lama, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. 

Satu kategori lainnya mencakup pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Namun, satu kategori lainnya justru memerlukan perhatian khusus. 

Frasa yang Tidak Terdefinisi

Di antara enam kategori tersebut, Permenaker 7/2026 memperkenalkan satu istilah baru, yaitu “layanan penunjang operasional". Istilah ini tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. 

Yang menjadi persoalan, peraturan tersebut tidak memberikan definisi maupun batasan yang memadai. 

Tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan “operasional,” sektor apa saja yang termasuk, serta di mana batas yang tidak boleh dilampaui. 

Di sinilah potensi persoalan hukumnya muncul. Lima kategori lainnya bersifat konkret dan relatif mudah dipahami. Layanan kebersihan, pengamanan, atau katering memiliki batas yang jelas dalam praktik. 

Sebaliknya, “layanan penunjang operasional” memiliki cakupan yang sangat luas. Fungsi administrasi, pengelolaan dokumen, layanan pelanggan, hingga dukungan teknologi informasi berpotensi ditafsirkan masuk dalam kategori tersebut. 

Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada berbagai pihak. Bagi perusahaan, ruang adaptasi memang menjadi lebih luas. 

Namun, tanpa batas yang tegas, kondisi ini justru meningkatkan risiko sengketa, terutama apabila pekerja menilai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan alih daya. 

Bagi pekerja, ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan mengenai jenis pekerjaan yang masih terlindungi dari praktik alih daya. 

Di sisi lain, pengawas ketenagakerjaan menghadapi kesulitan dalam menegakkan aturan yang tidak memberikan pedoman yang jelas. 

Dinas ketenagakerjaan, yang berdasarkan Pasal 5 Permenaker 7/2026 berwenang mencatat perjanjian alih daya, juga tidak memiliki acuan yang memadai untuk menilai apakah suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai “penunjang operasional” atau tidak. 

Frasa yang terlalu terbuka ini bukan sekadar persoalan teknis peraturan. Dalam praktik hubungan industrial, ketidakjelasan definisi hampir selalu berujung pada perselisihan. 

Pengusaha dan pekerja akan menafsirkan norma tersebut sesuai kepentingannya masing-masing. 

Pada akhirnya, mediator dan hakim hubungan industrial akan dihadapkan pada perkara-perkara yang tidak memiliki pijakan normatif yang cukup jelas. 

Beban tersebut seharusnya tidak dialihkan kepada lembaga penyelesaian sengketa. 

Apa yang Perlu Dilakukan?

Masalah utama dalam Permenaker 7/2026 tidak terletak pada arah kebijakannya, melainkan pada kekosongan definisi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Karena itu, langkah pertama yang perlu segera dilakukan adalah penyusunan pedoman teknis yang memberikan batasan operasional terhadap frasa “layanan penunjang operasional.” 

Pedoman tersebut setidaknya harus menjawab tiga hal pokok. Pertama, memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “operasional” dalam konteks alih daya. 

Kedua, menetapkan kriteria pembeda antara fungsi inti (core business) dan fungsi penunjang, sehingga tidak terjadi perluasan yang berlebihan. 

Ketiga, menyertakan contoh konkret pekerjaan yang termasuk dan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. 

Tanpa kejelasan ini, ruang interpretasi akan tetap terbuka lebar. 

Dalam praktik, perusahaan cenderung mengambil penafsiran yang paling fleksibel untuk efisiensi, sementara pekerja akan mempertahankan tafsir yang paling protektif. 

Ketegangan ini pada akhirnya akan bermuara pada perselisihan hubungan industrial yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Penulis adalah Advokat, Founding Partner Kantor Hukum SSAJ&Associates. 

Sumber: kompas.com

Revisi UU Pemilu: Membenahi atau Mengakali?

By On Selasa, April 21, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Firdaus Arifin

Setiap kali Undang-Undang Pemilu dibuka kembali untuk direvisi, publik selalu diajak percaya bahwa ini adalah momentum pembenahan. Kata-kata yang digunakan pun terdengar menjanjikan: komprehensif, menyeluruh, berkelanjutan. Seolah-olah hukum pemilu kita hanya memerlukan sedikit penyesuaian untuk menjadi lebih kokoh. 

Namun, pengalaman panjang demokrasi Indonesia mengajarkan satu hal: revisi undang-undang tidak selalu lahir dari kebutuhan memperbaiki sistem, melainkan kerap kali dari kebutuhan menyesuaikan kepentingan. 

Di titik inilah publik perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah revisi ini benar-benar untuk membenahi demokrasi, atau justru untuk menata ulang distribusi kekuasaan? 

Niat menjadi penting, karena hukum tidak pernah netral. Ia selalu mengandung arah dan kepentingan. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menyisakan sejumlah persoalan serius. Salah satu indikasinya adalah frekuensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang cukup tinggi. 

Kondisi ini dapat dibaca sebagai sinyal bahwa desain normatif UU Pemilu masih menyisakan problem yang belum tuntas. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembatasan hak politik warga negara. 

Demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mendorong penataan ulang keserentakan pemilu nasional dan daerah, memperlihatkan bahwa desain sistem pemilu masih memerlukan penataan lebih lanjut. 

Dalam konteks ini, revisi UU Pemilu memperoleh dasar urgensi yang kuat. Namun, urgensi tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas perubahan. 

Kepentingan

Pembahasan UU Pemilu hampir selalu berlangsung dalam ruang yang sangat politis. Berbagai aktor—partai politik, pemerintah, dan lembaga terkait—memiliki preferensi masing-masing terhadap desain sistem yang dianggap paling menguntungkan. 

Karena itu, gagasan “pembenahan komprehensif” perlu dibaca secara kritis. 

Komprehensif bagi siapa? Apakah benar-benar untuk memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru untuk mengamankan kepentingan politik tertentu? 

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah norma dalam UU Pemilu lahir dari kompromi politik. 

Ambang batas pencalonan presiden, misalnya, sejak awal lebih banyak diperdebatkan dalam kerangka kepentingan politik daripada kebutuhan sistemik. 

Jika revisi kali ini tidak keluar dari logika tersebut, maka yang terjadi bukan pembenahan, melainkan pengulangan. 

Masalah utama UU Pemilu tidak hanya terletak pada norma tertentu, tetapi juga pada desain sistem secara keseluruhan. 

Selama ini, sistem pemilu Indonesia kerap berubah tanpa arah yang konsisten, menghasilkan konfigurasi yang cenderung tambal-sulam. 

Revisi seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan ulang desain tersebut secara utuh. Tidak sekadar mengubah angka atau teknis, tetapi menata ulang logika sistem: bagaimana menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas pemerintahan, bagaimana memperkuat partai politik tanpa mengorbankan kedaulatan pemilih, serta bagaimana memastikan kompetisi politik tetap adil. 

Tanpa keberanian menyentuh aspek desain, revisi hanya akan menjadi perubahan kosmetik. 

Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap norma dalam UU Pemilu harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi. 

Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan Nomor 135/PUU-XXII/2024, seharusnya menjadi rujukan utama dalam perumusan ulang UU Pemilu. 

Putusan tersebut tidak sekadar membatalkan norma, tetapi juga memberikan arah bagi pembentuk Undang-Undang. 

Namun, dalam praktiknya, putusan Mahkamah Konstitusi kerap belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara sistematis dalam legislasi. 

Jika pola ini berulang, maka revisi UU Pemilu berisiko kembali melahirkan norma yang rentan diuji. 

Revisi yang mengabaikan arah konstitusi pada akhirnya hanya akan memperpanjang siklus masalah.

Digital

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap demokrasi secara signifikan. Kampanye politik kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga berlangsung secara masif di ruang digital. 

Fenomena disinformasi, manipulasi informasi, dan penggunaan data pemilih menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh regulasi yang ada. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu perlu mempertimbangkan aspek ini secara serius. 

Namun, pengaturan ruang digital juga harus tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan kebebasan berekspresi. 

Regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi membatasi ruang demokrasi itu sendiri. Pembenahan hukum pemilu tidak dapat dilepaskan dari partisipasi publik yang bermakna. 

Sayangnya, proses legislasi di Indonesia sering kali dipersepsikan belum sepenuhnya terbuka dan deliberatif. 

Dalam konteks revisi UU Pemilu, partisipasi publik menjadi krusial karena undang-undang ini menyangkut langsung hak politik warga negara. 

Tanpa keterlibatan publik yang memadai, revisi berpotensi kehilangan legitimasi. Keterbukaan proses dan ruang partisipasi yang luas bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama bagi kualitas demokrasi. 

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan awal revisi UU Pemilu di DPR belum berjalan stabil. 

Bahkan, terdapat penundaan dalam agenda pembahasan awal di tingkat Komisi II per April 2026. 

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan dapat berjalan tidak optimal jika waktu semakin mendekati tahapan Pemilu 2029. 

Sejumlah pihak juga telah mengingatkan pentingnya menyelesaikan revisi lebih awal agar tidak dilakukan dalam tekanan waktu. 

Undang-Undang sebesar UU Pemilu membutuhkan waktu, kedalaman analisis, dan proses deliberasi yang memadai. 

Tanpa itu, kualitas regulasi sulit diharapkan optimal. 

Arah Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar soal perubahan norma, tetapi soal arah demokrasi Indonesia.

Apakah revisi ini akan memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru mengonsolidasikan kepentingan politik tertentu? 

Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya terletak pada isi undang-undang, tetapi juga pada proses pembentukannya. 

Apakah proses tersebut inklusif, transparan, dan akuntabel? Ataukah ia sekadar menjadi ruang kompromi politik? 

Revisi UU Pemilu dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem demokrasi. Namun, ia juga dapat menjadi cara halus untuk mengakali prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. 

Di sinilah publik perlu tetap waspada. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah undang-undang, melainkan masa depan demokrasi Indonesia. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

Menutup Celah Hukum Tramadol, Menghentikan Brutalitas Remaja

By On Jumat, April 17, 2026

Foto ilustrasi.  

Oleh: M. Fadli Makarim

Di Inggris, tempat saya mendalami studi kriminologi saat ini, Tramadol diklasifikasikan ketat sebagai Class C dalam Misuse of Drugs Act 1971. 

Kepemilikan tanpa resep adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara, sementara pengedar diancam hingga 14 tahun. 

Sebaliknya di Indonesia, Tramadol justru menjadi gateway drug yang mudah diakses. 

Harganya yang relatif murah menjadikannya primadona pasar gelap, menggeser tren ganja atau lem karena lebih mudah disembunyikan dalam saku seragam. 

Namun di Indonesia, Tramadol justru telah bertransformasi menjadi "pintu masuk" (gateway drug) yang paling mudah diakses oleh generasi muda Indonesia. Harganya lebih murah dari segelas kopi kekinian, sekitar Rp 10 ribu per butir. 

Ia mulai menggeser tren zat adiktif lama seperti ganja atau lem aibon, karena dianggap lebih "bersih", tidak berbau, dan sangat mudah disembunyikan dalam saku seragam sekolah. 

Modus Operandi: Infiltrasi dan Kamuflase

Para pengedar kini semakin lihai melakukan penetrasi ke akar rumput melalui modus operandi yang sangat adaptif. 

Mereka tidak lagi beroperasi di lorong-lorong gelap yang mencurigakan, melainkan menggunakan unit usaha legal sebagai tameng atau front business. 

Kios kosmetik, toko pulsa, toko alat listrik, hingga bengkel motor kini seringkali menjadi kedok distribusi utama. 

Lebih jauh lagi, infiltrasi dilakukan melalui dunia digital. Para pengedar memanfaatkan platform lokapasar (marketplace) dengan menggunakan nama samaran yang hanya dipahami oleh komunitas mereka. 

Tak kalah berbahaya, ditemukan praktik di mana bubuk Tramadol dicampurkan ke dalam sediaan jamu herbal atau obat tradisional ilegal. 

Tujuannya untuk memberikan efek "instan" bagi konsumen awam yang ingin segera sembuh dari pegal linu, tapi tanpa sadar mereka sedang digiring ke jurang ketergantungan opioid sistemik yang mematikan. 

Bahaya utama Tramadol pada remaja terletak pada dampak psikologis yang memicu brutalitas. 

Secara klinis, konsumsi serampangan opioid ini memicu kondisi "anestesi empati". 

Ini menjelaskan mengapa aksi tawuran pelajar atau kejahatan jalanan belakangan semakin sadis. 

Di bawah pengaruh obat ini, ambang batas rasa sakit meningkat, tapi kendali emosi dan rasa iba menurun drastis. 

Keberanian semu inilah yang mendorong generasi muda Indonesia melakukan penganiayaan tanpa rasa bersalah. 

Tramadol bukan lagi sekadar masalah kesehatan, melainkan bahan bakar eskalasi kriminalitas jalanan. 

Celah Hukum dan Lemahnya Prioritas

Akar masalah dari fenomena ini terletak pada legal loopholes atau celah hukum dalam regulasi kita. 

Hingga saat ini, Tramadol di Indonesia hanya dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) sesuai Peraturan BPOM, bukan sebagai Narkotika atau Psikotropika dalam UU No. 35/2009.  

Akibatnya, pelaku peredaran ilegal sering kali hanya dijerat dengan UU Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan. 

Lemahnya klasifikasi ini menciptakan "kemacetan" dalam penegakan hukum. Karena dianggap bukan narkotika golongan berat, prioritas penindakan di lapangan seringkali kalah oleh kasus-kasus besar lainnya. 

Area abu-abu ini membuat pengedar merasa "aman" untuk terus beroperasi karena risiko hukum yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan. 

Selama negara tidak menaikkan status ancaman Tramadol dalam Undang-Undang, selama itu pula kita memberikan ruang bagi predator saraf untuk memangsa generasi muda. 

Dalam perspektif kriminologi, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan Situational Crime Prevention (SCP) yang diimplementasikan melalui model Triple Helix Defense: Pertama, Pilar Regulator (BPOM & Kemenkes): Melakukan redefinisi klasifikasi Tramadol menjadi setara psikotropika. 

Langkah ini krusial untuk menutup celah hukum, memperketat kontrol distribusi hulu-hilir, serta memberikan wewenang penyidikan pidana berat bagi aparat (increasing the effort). 

Kedua, Pilar Penegak Hukum (Polri & BNN): Mengalihkan fokus pada tindakan pro-justisia yang agresif terhadap bandar besar. 

Menaikkan status pengawasan ke BNN akan meningkatkan risiko tertangkap (increasing the risk) sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi. 

Ketiga, Pilar Masyarakat Sipil (Keluarga & Sekolah): Sebagai benteng pertama dalam menghilangkan provokasi (reducing provocations). 

Literasi masif mengenai bahaya klinis, seperti risiko kejang dan kerusakan saraf, harus menjadi inti pendidikan karakter untuk menghancurkan mitos Tramadol sebagai "suplemen keberanian". 

Sebagai penutup, hukum harus memiliki daya tekan yang sama kuatnya dengan daya rusak zat tersebut. 

Kita tidak boleh membiarkan Tramadol terus menjadi bahan bakar tawuran dan kriminalitas yang merusak masa depan bangsa. 

Tanpa keberanian seluruh elemen bangsa untuk menjalankan komitmen Triple Helix Defense ini secara konsisten, kita seolah membiarkan generasi mendatang lumpuh sarafnya demi butiran obat seharga sepuluh ribu rupiah. 

Penindakan tegas hari ini adalah investasi keamanan bagi masa depan Indonesia.

Penulis adalah Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Sumber: kompas.com

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca-Putusan MK

By On Jumat, April 10, 2026

Oleh: Antoni Putra

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menandai perubahan mendasar dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Putusan ini tidak hanya menyentuh aspek normatif dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, tetapi juga berpotensi mengubah ritme dan arah penegakan hukum korupsi secara signifikan. 

Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang cepat dan efektif, sentralisasi kewenangan ini menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana. 

Dalam praktik hukum pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan sekadar elemen tambahan, melainkan inti dari konstruksi delik. 

Tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Dengan demikian, pembuktian mengenai kerugian negara menjadi titik krusial yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan. 

Karena posisinya yang demikian menentukan, perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi tidak terelakkan. 

Putusan MK hadir dengan tujuan memberikan kepastian hukum di tengah praktik yang selama ini membuka ruang bagi berbagai lembaga untuk melakukan perhitungan. 

Namun, dalam upaya menyederhanakan kewenangan tersebut, putusan ini sekaligus memusatkan otoritas pada satu institusi. 

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: penyederhanaan tidak selalu identik dengan penguatan. 

Dari Fleksibilitas Menuju Sentralisasi

Sebelum putusan MK, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia menunjukkan karakter yang relatif fleksibel. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga unit akuntansi forensik internal aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menghitung kerugian negara. 

Dalam banyak perkara, hakim menerima hasil perhitungan tersebut sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi standar profesionalitas dan dapat diuji secara terbuka di persidangan. 

Fleksibilitas ini memberikan keuntungan praktis yang tidak kecil. Aparat penegak hukum tidak harus menunggu satu lembaga tertentu untuk memulai atau melanjutkan proses penyidikan. 

Dalam situasi di mana kecepatan menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan korupsi, kondisi ini memberikan ruang gerak yang lebih adaptif. 

Banyak perkara dapat ditangani secara lebih responsif, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat. 

Namun, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa fragmentasi standar. Perbedaan metodologi audit, pendekatan perhitungan, hingga basis data yang digunakan sering kali menghasilkan angka kerugian negara yang tidak seragam. 

Dalam situasi tertentu, hal ini membuka ruang perdebatan yang panjang di pengadilan dan berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian. 

Putusan MK kemudian mengakhiri pluralitas tersebut dengan menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang. 

Secara normatif, langkah ini sejalan dengan Pasal 23E UUD 1945 yang memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Dalam perspektif teori hukum, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. 

M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2006) menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pondasi utama dalam proses peradilan yang adil, terutama dalam hal pembuktian. 

Meski demikian, sentralisasi kewenangan tidak serta-merta bebas dari risiko. 

Ketika seluruh proses pembuktian kerugian negara bergantung pada satu institusi, sistem hukum menjadi sangat ditentukan oleh kapasitas, integritas, dan kecepatan lembaga tersebut. 

Dengan demikian, sentralisasi tidak hanya menyederhanakan kewenangan, tetapi juga memindahkan risiko dari perbedaan standar menuju ketergantungan sistemik. 

Implikasi terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Perubahan paradigma tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi segera menimbulkan implikasi praktis dalam penegakan hukum. 

Dalam kondisi sebelumnya, aparat penegak hukum memiliki alternatif dalam memperoleh perhitungan kerugian negara. Kini, alternatif tersebut secara normatif tertutup, sehingga seluruh proses harus bertumpu pada BPK. 

Salah satu dampak yang paling nyata adalah potensi perlambatan dalam penanganan perkara. 

Dengan meningkatnya jumlah perkara korupsi, BPK akan menghadapi beban kerja yang semakin besar. 

Dalam situasi tertentu, proses audit yang membutuhkan waktu tidak singkat dapat menghambat kelanjutan penyidikan. 

Misalnya, dalam perkara yang melibatkan proyek pengadaan dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, keterlambatan audit dapat berimplikasi langsung pada tertundanya penetapan tersangka atau pelimpahan perkara ke pengadilan. 

Ketergantungan pada satu pintu juga berpotensi menciptakan hambatan struktural dalam sistem penegakan hukum. 

Ketika proses audit menjadi titik tunggu utama, ritme penyidikan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali aparat penegak hukum. 

Dalam praktik, kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum atau mengaburkan alur pembuktian. 

Di sisi lain, putusan ini turut memengaruhi peran KPK yang selama ini dikenal memiliki kemampuan teknis melalui unit akuntansi forensik. 

Kemampuan tersebut menjadi salah satu keunggulan dalam menangani perkara secara cepat dan presisi. 

Dengan adanya pembatasan kewenangan ini, KPK harus bergantung pada hasil audit BPK, yang pada gilirannya mengubah karakter penegakan hukum dari model yang adaptif menjadi lebih prosedural. 

Dalam kerangka utilitarianisme, Jeremy Bentham dalam An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789) menegaskan bahwa hukum harus dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, manfaat tersebut tercermin pada kemampuan hukum untuk menindak pelaku secara cepat, tepat, dan adil. 

Ketika suatu aturan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum, maka nilai kemanfaatannya perlu dievaluasi secara kritis. 

Namun demikian, tidak semua implikasi bersifat negatif. Penegasan kewenangan BPK juga berpotensi meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan. 

Dengan standar lebih seragam dan legitimasi konstitusional yang kuat, hasil audit BPK memiliki daya pembuktian yang lebih kokoh. 

Hal ini dapat memperkecil ruang bagi terdakwa untuk mempersoalkan validitas perhitungan kerugian negara, sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membangun konstruksi perkara. 

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian dan Efektivitas

Putusan MK ini pada dasarnya mencerminkan pilihan kebijakan hukum antara dua nilai yang seringkali berhadapan: kepastian dan efektivitas. 

Sebelum putusan, sistem cenderung fleksibel dengan berbagai sumber perhitungan kerugian negara, memungkinkan proses berjalan lebih cepat meskipun dengan risiko perbedaan standar. 

Setelah putusan, sistem menjadi lebih terpusat dengan standar tunggal, tetapi menghadapi tantangan dalam hal kecepatan dan kapasitas. 

Dalam konteks ini, persoalan utama tidak terletak pada norma putusan itu sendiri, melainkan pada bagaimana putusan tersebut diimplementasikan. 

BPK dituntut untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur audit, maupun mekanisme kerja, agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks. 

Tanpa penguatan kapasitas tersebut, sentralisasi kewenangan justru berpotensi menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi. 

Di sisi lain, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPK dan aparat penegak hukum. 

Proses audit dan penyidikan harus berjalan dalam ritme yang selaras agar tidak saling menghambat. 

Tanpa koordinasi yang efektif, sistem yang diharapkan memberikan kepastian justru dapat melahirkan ketidakefisienan. 

Lebih jauh, putusan ini juga dapat dibaca sebagai cerminan kecenderungan politik hukum yang menekankan formalisasi dan penyeragaman dalam sistem pembuktian. 

Pilihan ini memiliki nilai positif dalam menjaga konsistensi, tetapi sekaligus mengurangi ruang fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang terus berkembang. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *