Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Membaca Mens Rea dalam Tindak Pidana Keuangan

By On Senin, Juni 22, 2026


Foto ilustrasi. 

Oleh: Setiawan Budi Utomo 

Setiap kali mencuat kasus korupsi, fraud perbankan, manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan investasi, atau kejahatan pasar modal, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya kerugian yang ditimbulkan. 

Tidak jarang, vonis sosial terbentuk lebih cepat daripada proses peradilan itu sendiri. Namun, hukum pidana modern tidak menghukum seseorang semata-mata karena kerugian yang terjadi. 

Ia menuntut pembuktian yang lebih mendasar: apakah pelaku memiliki niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Di sinilah konsep mens rea menjadi jantung pertanggungjawaban pidana. 

Dalam perkara keuangan yang semakin kompleks, mens rea bukan sekadar istilah akademik, melainkan instrumen penting untuk membedakan antara kegagalan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik dan kejahatan yang memang dirancang untuk melanggar hukum. 

Mens Rea dan Asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”

Tradisi hukum pidana mengenal adagium klasik actus non facit reum nisi mens sit rea, suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai keadaan batin yang bersalah. 

Prinsip ini berjalan seiring dengan asas geen straf zonder schuld atau “tiada pidana tanpa kesalahan”, yang menjadi fondasi sistem hukum modern, termasuk dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. 

Artinya, pembuktian actus reus (perbuatan lahiriah) saja tidak cukup. Penegak hukum juga harus membuktikan adanya unsur subjektif berupa kesengajaan (dolus), pengetahuan, atau kealpaan (culpa). 

Dengan demikian, hukum pidana mengadili kesalahan, bukan semata-mata akibat. 

Prinsip tersebut sangat penting dalam tindak pidana keuangan. 

Kerugian investasi, gagal bayar, atau penurunan nilai aset dapat terjadi karena dinamika pasar dan risiko bisnis yang sah. 

Sebaliknya, transaksi yang tampak legal dapat berubah menjadi tindak pidana apabila sejak awal dibangun di atas penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan. 

Secara klasik, mens rea dipahami melalui pendekatan psikologis, yaitu hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya: apakah ia menghendaki atau mengetahui akibat yang ditimbulkan. 

Namun, teori hukum pidana modern berkembang ke arah pendekatan normatif sebagaimana diperkaya oleh pemikiran para sarjana seperti Claus Roxin dan George Fletcher. 

Fokusnya tidak lagi hanya pada isi pikiran pelaku, tetapi pada apakah ia patut dipersalahkan menurut standar hukum dan sosial yang berlaku. 

Perkembangan ini penting karena hakim tidak mungkin membaca isi pikiran seseorang. 

Oleh sebab itu, keadaan batin harus direkonstruksi melalui fakta-fakta objektif yang dapat dibuktikan di persidangan. 

Dalam praktik hukum, mens rea memiliki spektrum yang luas. 

Sistem Anglo-Amerika membedakan purposely, knowingly, recklessly, dan negligently, sedangkan tradisi Belanda mengenal opzet (kesengajaan) dan schuld (kealpaan). 

Pembedaan ini menunjukkan bahwa kualitas kesalahan tidak selalu sama. 

Dalam konteks keuangan, seseorang yang sengaja merekayasa laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan pribadi jelas berbeda dengan pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan tetapi memilih diam, atau profesional yang lalai menjalankan prosedur pengendalian tanpa bermaksud melakukan pelanggaran. 

Perbedaan tingkat kesalahan tersebut semestinya tercermin dalam pembuktian maupun pemidanaan. 

Membuktikan Mens Rea dari Fakta Objektif

Tantangan terbesar adalah bahwa mens rea tidak dapat diamati secara langsung. Karena itu, pembuktiannya dilakukan melalui inferensi logis dari fakta-fakta objektif. 

Dalam perkara keuangan, indikator tersebut dapat berupa komunikasi elektronik, notulensi rapat, laporan audit, hasil due diligence, jejak digital, pola persetujuan transaksi, aliran dana, pihak yang menikmati manfaat ekonomi, hingga upaya menyembunyikan informasi atau menghilangkan bukti. 

Dengan demikian, tata kelola perusahaan (corporate governance), sistem pengendalian internal, dan dokumentasi pengambilan keputusan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kepatuhan, tetapi juga menjadi alat penting untuk membedakan antara itikad baik, kelalaian, dan kesengajaan melakukan pelanggaran. 

Pengalaman berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa pembuktian mens rea merupakan prasyarat bagi penegakan hukum yang adil. 

Inggris membedakan secara tegas antara intention, knowledge, recklessness, dan negligence. 

Amerika Serikat melalui Model Penal Code mengembangkan klasifikasi tingkat kesalahan yang sistematis. 

Sedangkan Belanda mempertahankan pembedaan antara opzet dan schuld sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. 

Kesamaan dari berbagai sistem tersebut adalah penolakan terhadap penghukuman yang hanya bertumpu pada akibat. 

Pemidanaan harus mempertimbangkan kualitas kesalahan pelaku secara proporsional. 

Bayangkan seorang pejabat bank menyetujui pembiayaan bernilai besar. Jika ia mengetahui adanya dokumen palsu, menerima keuntungan pribadi, dan memerintahkan bawahannya menyembunyikan fakta, rangkaian bukti tersebut dapat mengarah pada kesimpulan adanya kesengajaan. 

Namun, apabila ia tidak mengetahui pemalsuan tersebut, tetapi lalai melakukan verifikasi yang menjadi kewajiban profesionalnya, maka persoalannya bergeser menjadi kelalaian. 

Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar dan kerugian timbul semata-mata akibat gejolak ekonomi yang tidak dapat diprediksi, unsur kesalahan pidana dapat saja tidak terpenuhi. 

Contoh sederhana ini menunjukkan bahwa hasil yang sama tidak selalu lahir dari kualitas kesalahan yang sama. 

Dari perspektif law and economics, kriminalisasi yang mengabaikan mens rea berpotensi menimbulkan over-criminalization dan over-deterrence. 

Para pengambil keputusan dapat menjadi terlalu takut mengambil risiko bisnis yang sah karena khawatir dipidana apabila hasil akhirnya buruk. 

Dampaknya bukan hanya menghambat inovasi, tetapi juga mengurangi efisiensi dan daya saing ekonomi. 

Sebaliknya, pembuktian mens rea yang akurat memungkinkan penegak hukum membedakan secara jelas antara kesalahan administratif, pelanggaran kepatuhan, kelalaian profesional, dan tindakan kriminal yang dilakukan dengan sengaja. 

Distingsi ini penting untuk menjaga integritas sektor keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bertindak dengan itikad baik. 

Di tengah kompleksitas transaksi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, mens rea menjadi kompas moral sekaligus yuridis dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. 

Keadilan tidak boleh lahir semata-mata dari besarnya kerugian atau tekanan opini publik, melainkan dari pembuktian yang meyakinkan mengenai niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dicela menurut hukum. 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem peradilan bukanlah seberapa banyak orang yang dihukum, tetapi seberapa tepat ia membedakan antara risiko bisnis yang sah dan kejahatan yang disengaja. 

Karena itu, mempertahankan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” bukan hanya menjaga hak individu, melainkan juga memperkuat kepastian hukum, stabilitas sektor keuangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya negara hukum. 

Penulis adalah Peneliti, Penulis, Dosen. 

Sumber: kompas.com

Dialog Kosmetik dan Akar Kemarahan Mahasiswa

By On Jumat, Juni 19, 2026

Mahasiswa bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono saat melakukan diskusi terbuka di lingkungan Joglo GIK UGM, pada Senin malam, 15 Juni 2026. 

Oleh: Mohammad Isa Gautama 

Kericuhan diskusi di Universitas Gadjah Mada yang menghadirkan Budiman Sudjatmiko, Nusron Wahid, dan Sudaryono tidak patut dibaca secara dangkal sebagai ulah mahasiswa yang anti-dialog. 

Pembacaan semacam itu cenderung mendegradasi sebab, menonjolkan akibat. 

Ia membesarkan soal gaduh, tetapi mengecilkan problema sosial-politik yang menjadi sumber kegaduhan itu. 

Mahasiswa memang marah. Mereka masuk ke ruang diskusi, menyampaikan penolakan, menggugat para narasumber, dan membuat forum tidak berjalan sebagaimana dirancang panitia. 

Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah sekadar kekacauan forum. Pertanyaan yang lebih etis adalah: penderitaan publik macam apa yang membuat mahasiswa merasa perlu menggugat kekuasaan dengan cara sekeras itu? 

Di titik ini, orientasi mahasiswa harus dibela. Mereka sedang mewakili kegelisahan publik yang makin luas atas salah urus negara. 

Mereka mengartikulasikan rasa muak terhadap pemerintahan yang terlalu sering meminta rakyat bersabar, tetapi gagal menunjukkan empati yang sepadan. 

Mereka membaca negara yang kian gemar memproduksi program besar, seremoni raksasa, retorika ambisius, tetapi tidak cukup berani membuka diri pada kritik membangun. 

Peristiwa UGM memperlihatkan krisis komunikasi politik yang serius. Kekuasaan datang ke kampus dengan bahasa “dialog”, tetapi mahasiswa menangkapnya sebagai panggung legitimasi. 

Di sinilah letak masalahnya, dialog tidak cukup dimaknai sebagai kehadiran pejabat dalam sebuah forum. 

Dialog sejati membutuhkan kesetaraan posisi, data yang bisa diuji, moderator independen, dan keberanian narasumber menjawab pertanyaan paling pahit sekalipun. 

Suara Publik

Mahasiswa tidak hidup terpisah dari masyarakat. Mereka mendengar keluhan jutaan keluarga tentang harga kebutuhan pokok. 

Mereka menyaksikan ketimpangan. Mereka melihat bagaimana kritik publik sering diperlakukan sebagai ancaman. 

Mereka membaca berita tentang represi demonstrasi, kriminalisasi aktivis, pelemahan kebebasan sipil, problem kebijakan berbagai proyek mercu suar pemerintah, hingga memburuknya kepercayaan pada lembaga-lembaga negara. 

Karena itu, kemarahan mereka bukan sekadar romantisme aktivisme kampus. Ia memiliki konteks sosial. 

Amnesty International dalam laporan Indonesia 2025 mencatat meningkatnya praktik otoritarian, terutama pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul serta penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran. 

Freedom House dalam Freedom in the World 2025 juga masih menempatkan Indonesia sebagai negara “Partly Free”, dengan catatan tentang korupsi sistemik, konflik Papua, dan penggunaan pasal pencemaran nama baik serta penodaan agama secara politis. 

CIVICUS Monitor pada 2025 menilai ruang sipil Indonesia berada dalam kategori “obstructed”, menandakan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat sedang menghadapi hambatan serius. 

Data itu penting karena memperlihatkan bahwa protes mahasiswa UGM bukan peristiwa terisolasi. 

Ia berada dalam lanskap demokrasi yang sedang menyempit. Ketika kanal formal aspirasi publik tidak dipercaya, parlemen terasa jauh, partai politik lebih sibuk mengamankan elite, kampus menjadi ruang alternatif untuk menyalurkan resistensi rasional dan moral. 

Kehadiran Budiman Sudjatmiko membuat kemarahan itu menjadi lebih simbolik. Ia membawa beban simbolik Reformasi. 

Ketika seorang bekas ikon perlawanan kini menjadi bagian dari pemerintahan yang sedang dikritik, kemarahan mahasiswa tidak hanya diarahkan pada kebijakan, tetapi pada biografi politik. 

Label “pengkhianat reformasi” mungkin kasar, tetapi secara komunikasi politik sejatinya adalah ekspresi kekecewaan generasional. 

Figur yang dulu dibaca sebagai simbol oposisi kini tampil di posisi mengakomodasi kekuasaan. 

Mahasiswa tidak bisa dihentikan untuk bertanya: ke mana perginya objektivisme dan kritisisme yang dulu berani menantang potret buram kekuasaan? Pertanyaan itu sah adanya. 

Seorang tokoh publik tidak bisa terus-menerus berlindung di balik riwayat aktivisme masa lalu. Biografi perjuangan bukan cek kosong moral. 

Ia harus diuji ulang oleh posisi politik hari ini: berdiri bersama siapa, membela kebijakan apa, dan berani menanggung risiko untuk rakyat yang mana. 

Menajamkan Kemarahan

Membela niat kritis dan konstruktif mahasiswa UGM bukan berarti menganggap semua cara sebagai tanpa cela. Interupsi, spanduk, teriakan, dan penolakan terbuka terhadap pejabat adalah ekspresi politik yang sah. 

Tetapi tindakan yang menjurus pada intimidasi fisik, pelemparan, pengejaran, atau pembubaran total ruang diskusi adalah hal yang kurang elok. 

Bukan karena pejabat harus dilindungi dari kritik, melainkan karena kekerasan mudah mengaburkan pesan utama dari orientasi diskusi. 

Dalam konteks ini, kekuasaan sangat lihai mengalihkan substansi. 

Begitu aksi tampak ricuh, kritik tentang ketidakadilan sosial, pemborosan anggaran, represi sipil, dan kegagalan kebijakan sangat potensial digeser kepada isu ketertiban. 

Mahasiswa yang semula membawa suara publik lalu dijebak dalam narasi “tidak santun”, “anti-dialog”, atau “anarkis”. Inilah jebakan komunikasi yang harus dihindari. 

Karena itu, tugas mahasiswa bukan melemahkan kemarahan, tetapi menajamkannya. Marah boleh, bahkan perlu. 

Tetapi kemarahan harus presisi. Ia harus ditopang data, tuntutan, dan artikulasi politik yang sulit dibantah. 

Kampus tidak boleh menjadi ruang steril yang hanya mempersilakan pejabat berbicara, tetapi juga harus menjadi ruang yang mampu mengubah amarah menjadi tekanan moral yang matang. 

Di pihak lain, pejabat negara mesti berhenti menjadikan kata “dialog” sebagai kosmetik demokrasi. 

Jika datang ke kampus, datanglah sebagai pihak yang siap diuji, bukan sebagai pembicara yang menuntut dihormati. 

Demokrasi bukan panggung kenyamanan pejabat melainkan kesediaan kekuasaan untuk ‘dipermalukan’ oleh fakta, dikoreksi oleh warga, digugat oleh generasi muda. 

Peristiwa UGM menjadikan mahasiswa terus menjaga api kritik agar tetap terang, tidak berubah menjadi asap yang mengaburkan pesan. 

Negara memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar: membuktikan bahwa dialog bukan dekorasi demokrasi, melainkan keberanian untuk dikoreksi. 

Jika pemerintah sungguh ingin didengar, ia harus terlebih dahulu belajar mendengar. 

Suara mahasiswa, betapa pun keras dan tidak selalu rapi, sering kali adalah cara paling awal sebuah bangsa memberi tahu penguasanya bahwa ada yang keliru sebelum segalanya serba terlambat. 

Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Padang. 

Sumber: kompas.com

Mencari Budiman Sudjatmiko

By On Kamis, Juni 18, 2026

Budiman Sudjatmiko. 

Oleh: Yogen Sogen 

Mencari Budiman Sudjatmiko seharusnya bukan perkara sulit. Namanya pernah menjadi bagian dari sejarah perlawanan di negeri ini. 

Ketika banyak orang memilih diam, Budiman bersuara. Ketika kritik terhadap kekuasaan dapat berujung penjara, ia tetap berdiri di barisan yang menuntut demokrasi. 

Ia tidak dikenal karena jabatan, tetapi karena keberanian. Tidak dihormati karena kedekatannya dengan penguasa, tetapi karena kesediaannya mengambil risiko untuk melawan penguasa. 

Pada Mei 1998, Budiman adalah salah satu tokoh sentral gerakan mahasiswa yang mengguncang Orde Baru. 

Ia ditangkap, diadili, dan dipenjara karena daya kritis dan keteguhannya menentang kekuasaan. Namanya menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan otoriter yang telah mencengkeram Indonesia selama lebih dari tiga dekade. 

Karena itu, ketika pada Jumat, 12 Juni 2026, mahasiswa lintas organisasi dari HMI, PMKRI, KAMMI, dan GMKI melontarkan kritik tajam kepadanya dalam forum diskusi bertajuk "Indonesia Emas atau Cemas? Telaah Kritis Indonesia Hari Ini" di Semarang, yang terjadi bukan sekadar perdebatan antara narasumber dan peserta. Ada sesuatu yang lebih dalam sedang berlangsung. 

Tiga hari kemudian, Senin, 15 Juni 2026, peristiwa serupa berulang di Joglo GIK Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan skala yang lebih besar. 

Ratusan mahasiswa menggeruduk panggung diskusi yang menghadirkan Budiman bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. 

Spanduk-spanduk dibentangkan, antara lain bertuliskan "UGM Menolak Pengkhianat Reformasi" dan "UGM Menolak Penjilat Rezim". 

Ketika para pejabat dievakuasi dan Budiman tidak kunjung menampakkan diri, mahasiswa berteriak, "Budiman yang pernah dipenjara, ikut aksi demonstrasi, malah kabur. Budiman pengkhianat, pengecut." 

Dari Semarang ke Yogyakarta, dalam tiga hari, pertanyaan itu bukan mereda, justru semakin keras. Di mana Budiman Sudjatmiko yang dahulu? 

Pertanyaan itu mungkin terdengar personal, tetapi sesungguhnya bersifat politis. Ia adalah gugatan terhadap perjalanan seorang aktivis yang kini berada dalam lingkar kekuasaan. 

Pertanyaan tentang keteguhan berpolitik. Tentang prinsip. Tentang jarak antara idealisme dan kenyamanan jabatan. 

Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada Budiman. Ia ditujukan kepada seluruh generasi aktivis yang pernah menggaungkan perubahan, lalu kemudian menjadi bagian dari kekuasaan yang dahulu mereka kritik. 

Aktivis dan Istana

Tidak ada yang salah ketika seorang aktivis masuk ke pemerintahan. Demokrasi justru membutuhkan itu. Perubahan tidak selalu lahir dari jalanan. 

Sebagian perubahan membutuhkan orang yang masuk ke dalam sistem dan memperbaikinya dari dalam. 

Persoalan muncul ketika seorang aktivis tidak lagi membawa semangat perubahan ke dalam kekuasaan, tetapi justru membawa logika kekuasaan ke dalam dirinya sendiri. 

Budiman yang pada Mei 1998 berdiri di garis depan perlawanan mahasiswa kini lebih sering terlihat menjelaskan kebijakan negara yang timpang, ketimbang menjadi pengkritik dari dalam lingkar kuasa, apabila kebijakan tersebut jauh dari prinsipnya. 

Budiman yang dahulu berdiri bersama mereka yang menggugat kini lebih sering berdiri di hadapan publik untuk membela kebijakan. 

Budiman yang dahulu mengingatkan tentang bahaya konsentrasi kekuasaan kini menjadi bagian dari struktur yang harus menjawab berbagai kritik terhadap kekuasaan itu sendiri. 

Publik pun mulai kehilangan simpati terhadap sosok Budiman. 

Tentu saja setiap zaman memiliki konteksnya sendiri. Tetapi publik berhak bertanya. Apakah perubahan posisi politik otomatis mengubah prinsip? 

Apakah masuk ke dalam kekuasaan harus dibayar dengan hilangnya daya kritis? 

Apakah seorang aktivis masih dapat disebut aktivis ketika kritik terhadap negara terasa lebih mengganggu daripada kritik terhadap rakyat? 

Dalam diskusi di Semarang, Ketua PMKRI Cabang Semarang, Ramanda Bima Prayuda merumuskan pertanyaan itu dengan jelas, "Apakah Bung Budiman masuk ke dalam kekuasaan untuk menjinakkan kekuasaan dari dalam, atau justru kekuasaan yang telah berhasil menjinakkan Bung Budiman?" 

Jawaban Budiman, menurut Bima, tidak menyentuh inti keresahan. 

Sementara, di UGM, 15 Juni 2026, Budiman memilih tidak tampil sama sekali. 

Ia yang sebelumnya sempat mempersilakan mahasiswa mengkritiknya di forum resmi, bukan di media sosial, justru tidak terlihat ketika ratusan mahasiswa menunggunya di luar gedung. 

Yang tersisa hanyalah teriakan kecewa yang memantul di bundaran kampus itu. 

Dua peristiwa ini menegaskan, yang diperdebatkan bukan semata program pemerintah. Tetapi soal yang sedang diuji adalah konsistensi moral seorang tokoh yang dihormati bukan karena kekuasaannya, tetapi karena pernah berani melawannya. 

Mencari Budiman

Sejarah politik Indonesia dipenuhi tokoh-tokoh yang berubah setelah memasuki kekuasaan. Sebagian menjadi lebih bijaksana. Sebagian menjadi lebih pragmatis. Sebagian lagi perlahan kehilangan jejak yang dahulu membuat mereka dihormati. 

Kekuasaan memang tidak selalu mengubah seseorang. Tetapi kekuasaan sering kali memperlihatkan siapa seseorang sebenarnya. 

Indonesia hari ini hidup dalam dua kenyataan yang beriringan. Di satu sisi, negara terus menggaungkan optimisme. Indonesia Emas 2045 dipresentasikan sebagai visi besar. 

Di lain hal, wacana kritis publik tidak kunjung menemukan jawaban. Lapangan kerja yang semakin kompetitif. 

Ruang demokrasi yang kian mengalami pendangkalan. Kebebasan sipil yang terus menuai perdebatan. Kesenjangan sosial yang kian melebar. 

Mahasiswa yang mengkritik Budiman, di Semarang pada 12 Juni dan di Yogyakarta pada 15 Juni, sesungguhnya berbicara dari realitas itu. 

Mereka tidak sedang menyerang masa lalunya. Mereka justru sedang mengingatkan masa lalu tersebut. 

Dalam konteks tersebut, kritik itu tidak layak dibaca sebagai ungkapan kebencian generasi muda kepada generasi lama. Kritik tersebut justru menegaskan bahwa generasi muda masih peduli pada nilai-nilai yang dahulu diperjuangkan para aktivis Reformasi 1998. 

Mereka masih percaya bahwa demokrasi harus dijaga, kekuasaan harus diawasi, dan suara kritis tetap diperlukan. 

Dan karena itulah mereka bertanya kepada Budiman. Bukan karena mereka melupakan sejarahnya. Justru karena mereka mengingat sejarahnya. 

Yang sedang dicari publik hari ini bukan Budiman Sudjatmiko sebagai pejabat negara. Sebab, pejabat boleh datang dan pergi, tapi jabatan memiliki kadar batas waktu. 

Yang sedang dicari adalah Budiman Sudjatmiko sebagai simbol. Simbol keberanian untuk mengatakan yang benar ketika kekuasaan tidak menyukainya. 

Simbol keteguhan yang tidak mudah larut dalam kepentingan partisan. Simbol aktivisme yang tetap hidup bahkan ketika seseorang sudah menyatu dalam lingkar istana. 

Sejatinya, demokrasi tidak hanya membutuhkan orang-orang baik di dalam pemerintahan. Demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani menjaga nurani mereka ketika berada di dalam pemerintahan. 

Itulah pertanyaan sesungguhnya yang bergema dari Semarang hingga Yogyakarta, dalam rentang tiga hari yang mewarnai aksi mahasiswa di berbagai wilayah. 

Lebih jauh, generasi hari ini yang mempertanyakan sikap Budiman Sudjatmiko, bukan tentang program, jabatan, dan bukan pula tentang Indonesia Emas. 

Pertanyaan itu adalah keresahan kolektif yang selama ini mengendap: apakah Budiman Sudjatmiko yang pada Mei 1998 memperjuangkan demokrasi masih hidup di dalam diri Budiman Sudjatmiko yang hari ini membela kekuasaan? 

Sampai hari ini, pertanyaan itu masih menunggu jawaban. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN 

Sumber: kompas.com

Pak Marhaen dan "Office Boy"

By On Selasa, Juni 16, 2026

Bupati Muara Enim, Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 09 Juni 2026. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Pasti tak pernah terbayangkan oleh Bung Karno. Pak Marhaen yang ditemukannya satu abad lalu bermutasi menjadi "Office Boy". 

Dulu, Pak Marhaen dipaksa penguasa kolonial untuk menanam tanaman komersial. Kini, Office Boy dipaksa atasannya untuk bikin rekening bank guna menampung hasil korupsi atasan. Yang tak berubah: hidup susah dan miskin. 

Ketika satu abad lalu bertemu Pak Marhaen, Bung Karno heran. Petani di Jawa Barat itu memiliki cangkul dan menggarap tanah sendiri, tetapi hidup miskin dan menderita. 

Berbeda dengan kaum buruh yang ditemukan Karl Marx di Eropa. Sama-sama miskin dan hidup susah, buruh di Eropa memang hanya menjual tenaganya. 

Buruh tidak memiliki alat produksi. Hasil keringat buruh—disebut “nilai lebih” dari barang yang diproduksi—tidak masuk saku mereka, tetapi mengalir ke kantong majikan. 

Bung Karno melihat, kemiskinan dan penderitaan Pak Marhaen bukan karena aspek penguasaan alat produksi. 

Kemiskinan dan penderitaan Pak Marhaen akibat sistem kolonialisme/imperialisme. 

Dimensi dan skalanya lebih kompleks dan luas. Bukan sekadar eksploitasi manusia yang satu oleh manusia yang lain melalui pemisahan alat produksi, melainkan bangsa oleh bangsa yang lain melalui sistem kolonialisme. 

Pak Marhaen dimiskinkan oleh tata negara kolonial sebagai anak kandung kapitalisme Barat. 

Kendati memiliki alat produksi sendiri, Pak Marhaen berproduksi secara subsisten, bukan ekspansif dan ekploitatif untuk menumpuk laba. 

Sementara itu, negara kolonial mengorganisasikan cara produksi ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi dalam rangka pelipatgandaan modal. 

Manusia pun dikategorikan sumber produksi yang bisa dieksploitasi (bukan hanya alam) untuk menghasilkan kekayaan. 

J.H. Boeke menyebut dua fenomena yang kontras itu sebagai “dualisme ekonomi” masyarakat jajahan: prakapitalis (tradisional) dan kapitalis Barat (modern). 

Kontras dalam banyak hal: cara pandang, orientasi produksi dan kepemilikan sumber produksi, serta kekayaaan. 

Prakapitalis menghidupi Pak Marhaen dan kawan-kawannya. Mereka miskin dan hidup susah. Sumber produksi tak pernah bertambah; diolah secara terbatas pula. 

Bahkan, Pak Marhaen dan kaumnya dipaksa berproduksi dengan mengikuti kehendak dan kepentingan negara kolonial. 

Sementara itu, negara kolonial dengan sewenang-wenang mengorganisasikan sistem ekonomi kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif. 

Negara kolonial memaksa Pak Marhaen dan kawan-kawannya menanam tanaman komersial untuk kepentingan kolonial. 

Tak cukup dengan tanam paksa, negara kolonial melanjutkan ekspansi dan eksploitasinya dengan membagi-bagi tanah jajahan kepada pemodal Eropa melalui Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet). 

Eksploitasi ekonomi bergeser dari pemerintah ke korporasi swasta. Hal ini menyebabkan kemiskinan dan penderitaan baru akibat pergeseran lahan pertanian rakyat menjadi perkebunan komersial. 

Pak Marhaen dan kaumnya tak berdaya. Geertz menyebut fenomena tersebut sebagai involusi pertanian. 

Produktivitas pertanian secara agregat meningkat, tetapi pendapatan per kapita tetap stagnan. 

Pak Marhaen dan kaumnya tetap terjebak dalam siklus kemiskinan struktural. 

Karena itu, bila Marx menyerukan persatuan kaum buruh untuk merebut alat produksi, Bung Karno menyerukan persatuan kaum Marhaen untuk merebut negara. 

Pak Marhaen dan kaumnya harus dibebaskan dulu dari cengkeraman negara kolonial. 

Bung Karno menyebutnya sebagai revolusi nasional. Baginya, revolusi nasional harus dimenangkan terlebih dulu. Revolusi nasional adalah tahapan menuju revolusi sosial. 

Melalui negara-bangsa hasil revolusi nasional, diperjuangkanlah revolusi sosial untuk membebaskan kaum Marhaen dari kemiskinan struktural. 

Negara-bangsa didesain bukan lagi sebagai agen kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi. 

Seluruh bumi dan isinya dipersembahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Karena itu, kemerdekaan dibaca sebagai jembatan emas menuju tanah harapan. 

Dan, kata Bung Karno, perjuangan di seberang jembatan itu jauh lebih sulit, karena melawan bangsa sendiri. 

Dengan perkataan lain, revolusi sosial untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur jauh lebih berat daripada revolusi nasional untuk meraih kemerdekaan. 

Karena itu, Bung Karno selalu mengingatkan: revolusi belum selesai. Dan, sejarah mencatat, revolusi sosial yang ditempuh Bung Karno terhenti di tengah jalan. 

Nasionalisme ekonomi yang dipilih Bung Karno sebagai instrumen justru membuahkan krisis ekonomi. Bung Karno pun terpental dari kekuasaannya. 

Kata “revolusi” lalu hilang dari sejarah negeri ini ketika negara mulai mengikuti arahan developmentalisme. Kata “revolusi” digantikan kata “pembangunan”. 

Sebutan untuk pemerintahannya pun dibedakan. Rezim revolusi disebut “Orde Lama”; rezim pembangunan disebut “Orde Baru”. 

Pak Marhaen dan kaumnya pun tak lagi mengisi wacana kebijakan rezim Orde Baru. 

Developmentalisme mengarahkan kebijakan negara berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. 

Instrumennya pun bergeser: industrialisasi, investasi (terutama modal asing), pembangunan infrastruktur skala besar, dan sejenisnya. 

Developmentalisme meyakini bahwa kue pembangunan akan menetes ke bawah. 

Namun, ia lupa bahwa dualisme ekonomi warisan kolonial berpotensi membatasi, bahkan menutup tetesan itu. 

Kaum Marhaen terbukti tetap jauh dari tetesan kue pembangunan. Alih-alih merasakan tetesan, mereka justru terpinggirkan. 

Perdesaan tak lagi memberi ruang hidup bagi kaum Marhaen. Hanya ada dua pilihan: bertahan di perdesaan dengan kemiskinan yang parah atau migrasi ke perkotaan (pusat-pusat industri) dengan modal seadanya. 

Dua pilihan itu sama-sama tak memiliki modal transformatif untuk keluar dari jebakan kemiskinan struktural. 

Sebagian besar kaum Marhaen terpaksa memilih migrasi dari perdesaan menuju perkotaan, karena tak lagi memiliki alat produksi untuk bertahan di perdesaan. 

Alat produksi yang tersisa pun tak menolong untuk sekadar bertahan hidup. 

Di perkotaan, sebagian memasuki sektor formal ekonomi modern sebagai karyawan rendahan, Office Boy atau pekerja kasar lain. 

Sebagian lagi mengisi sektor informal sebagai pedagang kecil musiman dan penjual jasa berketrampilan rendah. 

Tak sedikit pula yang mengisi “sektor gelap” sebagai pelaku kriminal. 

Hari ini kita menyaksikan betapa dualisme ekonomi warisan kolonial itu masih demikian kokoh. 

Pak Marhaen mengalami mutasi (dari petani menjadi Office Boy dan lainnya), bukan transformasi. 

Dia tetap saja lemah, miskin dan hidup susah sebagaimana satu abad lalu. 

Sementara itu, negara juga tetap saja menjadi agen kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi. 

Bumi dan isinya dieksploitasi secara brutal. Kekayaan negara yang lain dikorupsi secara berjamaah. 

Pak Marhaen yang bermutasi menjadi Office Boy dan lainnya tetap saja dipandang sebagai alat produksi, disamakan dengan alat produksi yang lain. 

Bukan dilihat sebagai manusia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara. 

Dalam desain negara Indonesia mereka seharusnya dimerdekakan, bukan malah dieksploitasi. 

Sungguh tragis. Betapa tidak! Dulu, Pak Marhaen dipaksa menyerahkan tanahnya untuk ditanami tanaman komersial demi kekayaan penjajah. 

Kini, Office Boy dipaksa menyerahkan rekeningnya untuk menampung hasil korupsi atasan. 

Terbaru kasus Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan dan Bupati Muara Enim Edison. 

Diberitakan sejumlah media, dua pejabat itu menggunakan rekening “nominee”, termasuk milik Office Boy, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil korupsinya. 

Kini, kata “revolusi” sudah menjadi arkaik. Sementara itu, kata “pembangunan” juga kehilangan kepercayaan untuk mengubah dualisme ekonomi warisan kolonial dengan segenap ketimpangan sosial yang menyertai. 

Kue pembangunan gagal menetes ke bawah. Hari ini kita menyaksikan pertaruhan Presiden Prabowo Subianto, yang secara retoris mencoba menemukan jalan tengah. 

Pak Presiden mempromosikan kata “kemandirian”. Dari kata “revolusi”, Presiden Prabowo mengambil pelajaran tentang peran negara. Kebijakan diorientasikan pada kemandirian bangsa dan negara, serta penguatan peran negara dalam sektor-sektor strategis. 

Negara kuat dan mandiri dibutuhkan untuk melindungi kaum lemah: Office Boy dan kaum lemah lain. Juga dibutuhkan untuk mendistribusikan keadilan sosial. 

Sementara itu, dari kata “pembangunan”, Prabowo mengambil instrumennya: industrialisasi, investasi, dengan penekanan pada hilirisasi, swasembada pangan dan energi, pertumbuhan ekonomi tinggi (8 persen). 

Jalan tengah Prabowo menyenangkan kaum Marhaen, Office Boy dan rakyat miskin yang lain. Jalan tengah itu juga berpotensi mendekonstruksi dualisme ekonomi warisan kolonial. 

Namun, cara Prabowo melewatinya dirisaukan dan dikritik banyak kalangan. Negara kuat tanpa diikuti tradisi transparansi, akuntabilitas dan pengawasan yang juga kuat dikhawatirkan menjadi arena perebutan rente dan korupsi para elite. 

Pemberian peran yang besar kepada militer juga dikritik. Dikhawatirkan berujung pada militerisme dan menutup ruang deliberasi. 

Kita akan menyaksikan apakah jalan tengah Presiden Prabowo sukses dilewati dengan tegap, ataukah Prabowo akan “realistis” dan rela melewatinya dengan merayap, atau Prabowo akan terpental juga? 

Orang Jawa bilang “alon-alon waton kelakon” (pelan-pelan asal terlaksana/tercapai) lebih baik daripada “kebat kliwat” (terburu-buru, tapi banyak bagian penting tertinggal). Prabowo diuji. Kita pun diuji. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

By On Kamis, Juni 11, 2026

Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian 

Lembaga yang lahir dari semangat reformasi, yakni Ombudsman Republik Indonesia, kini menghadapi ujian serius terkait integritas dan kredibilitasnya sebagai pengawas pelayanan publik. 

Sorotan publik menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Tidak hanya itu, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO). 

Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Lebih jauh, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa Jabatan 2026 - 2031. (Ombudsman, 8/6/2026) 

Persoalan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas. 

Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dalam tindak pidana korupsi justru menimbulkan paradoks yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa tindakan segelintir individu dapat berdampak luas terhadap reputasi sebuah lembaga. 

Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di pucuk pimpinan tidak hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi yang selama ini dibangun melalui perjuangan panjang reformasi. 

Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme penegakan kode etik, serta proses seleksi dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara yang mengemban amanah di dalamnya. 

Jika mengikuti perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pimpinan Ombudsman RI, kritik yang disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, patut menjadi perhatian serius. 

Dalam menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu. 

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, Hery Susanto juga diduga mencederai independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap bahwa Hery pernah mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah. 

Arahan tersebut bertentangan dengan fungsi dasar Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik. 

Padahal, di tengah berbagai persoalan tata kelola yang muncul dalam pelaksanaan MBG, kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan untuk memastikan program berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari maladministrasi. 

Hery Susanto tidak hanya diduga mengkhianati amanah publik melalui korupsi, tetapi juga merusak independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Ia melanggar semangat undang-undang yang menjadi dasar keberadaan Ombudsman. Korupsi tentu merugikan negara, tetapi turut melemahkan lembaga pengawas dan merusak sistem yang seharusnya mencegah korupsi adalah perbuatan yang sangat biadab. 

Menjaga Profesionalitas

Di tengah kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan Ombudsman, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga negara independen, termasuk melalui Panitia Seleksi (Pansel), agar benar-benar mampu menghasilkan figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas lembaga tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses seleksi pimpinan. 

Panitia Seleksi seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal untuk menyaring calon-calon yang layak dari berbagai aspek, baik kompetensi, integritas, maupun komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik. 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar proses seleksi yang bersifat administratif, melainkan kelembagaan Panitia Seleksi yang profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk konflik kepentingan. 

Ketika proses seleksi dijalankan secara objektif dan berintegritas, hasilnya akan lebih mencerminkan profesionalisme serta kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan lembaga. 

Saya teringat kembali dengan temuan Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam penelitian berjudul: “It All Comes Back to Self-Control? Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia” yang terbit di Public Integrity Journal (2024). 

Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada narasi heroisme individu atau sekadar mengandalkan kualitas moral personal. 

Pendekatan yang terlalu menekankan pada integritas individu berisiko mengabaikan persoalan struktural yang justru memungkinkan praktik korupsi terus berulang. 

Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan apa yang dapat disebut sebagai “heroisme kelembagaan”, yakni kemampuan institusi untuk membangun sistem yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menutup celah-celah penyimpangan. 

Dalam konteks Ombudsman, penguatan kelembagaan tersebut harus dimulai sejak proses rekrutmen pimpinan. 

Sebab, integritas lembaga pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang memastikan hanya figur-figur terbaik yang dapat menduduki posisi strategis tersebut. 

Di tengah berbagai persoalan yang menerpa, Ombudsman Republik Indonesia perlu terus melakukan pembenahan dan reformasi kelembagaan. 

Momentum refleksi tersebut sesungguhnya pernah tampak ketika Ombudsman memperingati hari jadinya yang ke-26 melalui peluncuran dua buku, yakni: “25 Tahun Ombudsman RI dan Jejak-Jejak Langkah Pengawasan dalam Mitigasi Pandemi dan Efisiensi.” 

Kedua buku tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang Ombudsman telah diwarnai oleh berbagai kontribusi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia. 

Apa refleksi yang ingin saya tegaskan? Ombudsman hingga hari ini tetap menjadi institusi yang dibutuhkan masyarakat. 

Lembaga ini berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi warga negara yang menghadapi hambatan, ketidakadilan, maupun dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kehadirannya yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak hanya relevan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata di daerah. 

Pelayanan publik dan Ombudsman merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusional dan yuridis yang menempatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada hakikatnya, pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, responsif, dan akuntabel. 

Karena itu, pengawasan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh negara. 

Membenahi

Kalau kita baca UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara implisit juga disebut magistrature of influence pelayanan publik, artinya penting pendekatan persuasif dalam penyelesaian laporan masyarakat. 

Ombudsman didorong untuk mengedepankan upaya dialogis dan korektif agar penyelenggara negara maupun pemerintahan memiliki kesadaran institusional untuk memperbaiki praktik pelayanan publik serta menyelesaikan dugaan maladministrasi secara sukarela dan berkelanjutan. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi Ombudsman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman juga mengemban peran yang lebih strategis. 

Ombudsman kerap disebut sebagai magistrature of influence, yakni lembaga yang kekuatannya terletak pada kemampuan memengaruhi perilaku dan tata kelola institusi publik melalui otoritas moral, profesionalitas, dan legitimasi pengawasannya. 

Oleh karena itu, efektivitas Ombudsman sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil-hasil pengawasannya. 

Atas dasar itu, reformasi Ombudsman tidak boleh berhenti pada pembenahan individu atau pergantian kepemimpinan semata. Yang lebih penting adalah memperkuat desain kelembagaannya, termasuk meningkatkan daya ikat dan efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari proses penyelesaian laporan masyarakat. 

Rekomendasi yang kuat, ditindaklanjuti secara konsisten, dan memiliki konsekuensi yang jelas akan memperbesar kemampuan Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. 

Pada akhirnya, penguatan Ombudsman bukan hanya penting bagi keberlangsungan lembaga itu sendiri, melainkan juga bagi kualitas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. 

Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian, lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal program-program prioritas pemerintah serta mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. 

Sumber: kompas.com

Ketika Korupsi Menjadi Tata Kelola

By On Selasa, Juni 09, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Yogen Sogen 

Pernah kita membayangkan seseorang yang sedari awal berniat korupsi dengan mendirikan perusahaan fiktif. 

Sebermula, ia menemui notaris, mengurus izin, membayar biaya administrasi, lalu menunggu kapan mulai beraksi. 

Semua proses berjalan tenang, bukan tergesa dan panik. Dan dengan keyakinannya ia bergerak dalam senyap, karena tahu bahwa tidak akan ada yang mengganggu. 

Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak tumbuh dari keberanian. Tapi tumbuh dari pengalaman-pengalaman yang mempertebal keyakinan itu pula. 

Inilah yang kemudian membuat skandal korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan berbeda dari skandal jabatan biasa. 

Selama kurang lebih empat tahun, setoran senilai Rp 100 juta per minggu mengalir rapi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Pergantian era kepemimpinan berlanjut, melewati transisi kekuasaan. Dan momok itu terus mengakar dan mengendap dalam perjalanan bangsa ini. 

Kasus ini terbongkar ke permukaan bukan dari audit, whistleblower ataupun pengawasan internal. 

KPK menemukannya justru karena sedang menarik benang merah dari kasus yang terjadi di lembaga lain. Artinya, jika benang itu tidak ada, maka praktik gelap semacam itu barangkali masih berkelindan secara senyap.  

Belum selesai kita mencerna kasus itu, Kejaksaan Agung pekan ini menetapkan tiga mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program supra populis ini mendapat anggaran babon Rp 85,2 triliun di tahun 2025 dan 268 triliun di tahun 2026. Semua bersumber dari APBN. 

Dan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. 

Lebih mencengangkan, yayasan-yayasan mitra yang memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, berdasarkan temuan Kejagung adalah diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ini yang tampak, lalu bagaimana dengan yang lain. 

Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya menyasar pada anak-anak sekolah, yang sejak awal diglorifikasi sebagai bukti negara hadir membersamai rakyat kecil nyatanya digerogoti dari dalam oleh orang-orang kepercayaan presiden. 

Sebuah kengerian yang kembali menampar wajah bangsa ini. Dua kasus dalam sepekan, dua lembaga berbeda namun polanya sama. 

Sosiolog Max Weber pernah memperingatkan tentang apa yang disebutnya patrimonialisme. Narasi Weber menggambarkan kondisi ketika jabatan publik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah untuk bonum commune, tapi menjelma sebagai penghasilan pribadi yang dipoles tampak sah. 

Konsekuensinya, loyalitas bukan lagi berkiblat pada negara atau hukum, melainkan kepada patron. Dan setiap lapisan hirarki berebut jatahnya dari sumber yang sama. 

Itulah yang terjadi di imigrasi, di mana delapan tersangka dari berbagai jenjang (wakil menteri hingga staf pelaksana) membentuk jaringan kerja fungsional. 

Saat semua lapisan turut menikmati, maka yang terjadi adalah kebisuan, karena bersuara adalah pembangkangan pada kenikmatan. Kontrak bisu itu ternyata lebih mengikat ketimbang sumpah jabatan. 

Begitu pula yang terjadi di BGN. Ketiga tersangka dengan atribut jabatan mereka mengintervensi langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga tidak ada mekanisme internal yang mampu atau mau menghentikannya. 

Lebih jauh, yang membuat beratnya kedua kasus ini dari sekadar korupsi biasa adalah konteks korbannya. Di imigrasi, yang diperas adalah warga negara asing dengan segala ketidakberdayaannya; politik, jaringan lobi, dan tidak punya kekatan untuk mengadu ke DPR, karena tahu bahwa mereka bisa dideportasi. 

Sementara, di MBG, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang sejak awal program ini diproklamirkan memiliki kehendak baik, yakni para generasi penerus bangsa harus mendapat kecukupan gizi, kecapkapan serta semangat belajar meningkat agar memajukan bangsa kelak. 

Dua kasus ini mempertegas sebuah ironi bahwa negara telah merampas dari yang paling tidak bisa melawan, dan dari yang paling polos untuk mengetahui bahwa mereka adalah korban dari proyek negara. 

Ilmuwan politik Vedi Hadiz pernah berargumen bahwa Reformasi 1998 tidak memutus logika predatoris Orde baru, dan ia mendistribusikannya ke jaringan-jaringan yang lebih kecil, lebih liat, dan sulit diputus. 

Kita kini menyaksikan tesis itu berkelindan di dua lembaga sekaligus. Yang satu mengurus mobilitas manusia, yang satu mengurus gizi anak-anak. 

Kondisi ini memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada bidang yang terlalu mulia untuk dijarah. 

Selama rekrutmen pejabat masih ditentukan oleh kedekatan politik, selama rotasi jabatan masih berkehendak melindungi jaringan, selama pengawasan internal hanya hidup di atas kertas, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi ritual yang tidak mengubah apa pun. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan besar kecil angka korupsi atau tingginya jabatan yang terlibat. 

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kita melihat dan membaca semua yang terjadi dengan perasaaan biasa-biasa saja. 

Di titik ini, ketika tabiat korupsi tidak lagi mengejutkan publik, ia tidak lagi dimaknai sebagai masalah hukum. 

Dan dari tiap episode penangkapan atas kasus serupa, entah besar maupun kecilnya uang yang digasak,  ia sudah menjadi bagian dari cara kita memahami bagaimana negara ini bekerja untuk siapa dan kepentingan siapa. 

Satu lagi yang paling menggelisahkan, adalah setiap buka tutup kasus korupsi, publik berangkali sudah menakar dramaturgi apa yang sedang dipentaskan tangan-tangan kekuasaan di belakang panggung. 

Kecurigaan itu meskipun kecil wilayahnya, basisnya adalah kepercayaan yang perlahan menghilang. Dan itu berbahaya. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. 

Sumber: kompas.com

Korupsi, Gerbong Kekuasaan, dan Generasi yang Tak Diberi Tempat

By On Minggu, Juni 07, 2026

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026, telah menambah satu nama besar lagi ke dalam daftar panjang pejabat yang berakhir di kursi tersangka dan jeruji penjara. 

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim menyerahkan diri, setelah sebelumnya penyidik menjaring belasan orang lainnya yang terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Bagi publik yang sudah lelah, berita semacam ini terasa familiar, seperti tontonan yang naskahnya tidak pernah benar-benar berubah. Angka-angkanya membuat kita menghela napas panjang. 

KPK menyebut aliran dana dalam perkara ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026, dengan jatah yang dibagikan setiap Jumat dan Silmy diperkirakan menerima sekitar Rp 100 juta per pekan. 

Ini bukan kecelakaan administratif, melainkan mesin yang berjalan rapi dan terjadwal. Alur dan polanya mudah dikenali manakala kita menariknya ke belakang sedikit saja. 

OTT imigrasi ini, menurut catatan KPK, adalah operasi tangkap tangan kesebelas sepanjang 2026. 

Sebelum Imigrasi, ada kasus Bea Cukai yang dibongkar dengan pola serupa, dan sebelumnya lagi ada deretan kasus di kementerian-kementerian basah yang punya kewenangan diskresi besar atas perizinan, lisensi, dan akses ke sumber daya negara. 

Hanya dua hari sebelum Silmy dijaring, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. 

Programnya adalah prioritas nasional dengan anggaran yang melonjak dari Rp 85,27 triliun pada 2025 menjadi Rp 268 triliun pada 2026. 

Modusnya, menurut penyidik, berupa jual-beli titik penyaluran gizi dan pengadaan yang tidak nyambung dengan kebutuhan, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang sama sekali tidak menyentuh piring makan anak sekolah. 

Peluang korupsi di lembaga sebesar itu sebenarnya sudah menganga sejak ia dilahirkan, karena anggaran raksasa dilepas tanpa sistem pengawasan yang setara dengan besarnya godaan. 

Uang yang seharusnya menjadi gizi bagi generasi muda pemilik masa depan justru menjadi bancakan bagi mereka yang dipercaya menjaganya. 

Lantas, mengapa figur-figur yang sekarang ditangkap selalu berasal dari gerbong yang sebelumnya diakomodasi oleh rezim yang sama? 

Robert Klitgaard (1988) sudah lama merumuskan formula klasik tentang korupsi: monopoli kewenangan ditambah diskresi pejabat, dikurangi akuntabilitas, sama dengan korupsi. 

Formula itu masih bekerja dengan presisi yang membuat orang resah. Setiap titik di mana izin harus diberikan dan tidak ada mekanisme pengawasan yang setara dengan kewenangan tersebut, di situlah celah korupsi akan tumbuh dengan sendirinya, tanpa perlu undangan. 

Namun, formula Klitgaard hanya menjelaskan separuh cerita. Separuh lagi adalah pertanyaan tentang mengapa, dari sekian banyak titik rawan, hanya titik-titik tertentu yang dipilih untuk dibersihkan. 

Inilah yang oleh publik sering disebut sebagai politik tebang pilih, istilah yang sebenarnya kurang akurat karena mengandaikan bahwa ada pilihan yang dibuat dengan kriteria moral. 

Yang sebenarnya terjadi justru lebih kompleks dari itu. Ketika rezim berkuasa, ia mewarisi koalisi yang sebagian anggotanya datang dengan beban masa lalu masing-masing. Beban itu disimpan, dijaga, dan suatu saat dapat dicairkan sebagai alat disiplin politik internal. 

Maka ketika seorang wakil menteri tiba-tiba menjadi tersangka, kita perlu melihat lebih jauh dari sekadar bukti yang dimiliki KPK. 

KPK sendiri menyatakan Silmy diduga menerima setoran rutin sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi wakil menteri. 

Artinya, jejak transaksi itu sudah ada bertahun-tahun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. 

Pertanyaan tentang mengapa baru sekarang lebih penting daripada pertanyaan tentang berapa banyak uang yang terlibat, karena bukti dalam banyak kasus sudah ada sejak lama dan hanya menunggu momentum politik yang tepat untuk dicairkan. Dan momentum politik tidak pernah netral. 

Saya tidak sedang mengatakan Silmy tidak bersalah atau kasus ini direkayasa, karena bukti KPK tampaknya kuat dan praktik pemerasan itu memang nyata. 

Yang saya persoalkan adalah waktunya, dan apa yang waktu itu ceritakan tentang cara kekuasaan bekerja di negeri ini. 

Inilah yang membuat tontonan pemberantasan korupsi di layar kaca tidak lagi sepenuhnya menjadi kabar gembira. 

Banyak warga senang melihat para koruptor digiring ke tahanan, dan rasa senang itu wajar dan manusiawi. 

Namun di lapis berikutnya, ada kecurigaan bahwa penegakan hukum sedang digunakan sebagai instrumen reposisi politik internal, bukan sebagai upaya tulus dan sungguh-sungguh untuk membersihkan negara. 

Aparat penegak hukum kita berada dalam posisi yang sulit, karena KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah lembaga yang anggaran, pimpinan, dan dalam banyak hal arah kebijakannya berada dalam jangkauan kekuasaan eksekutif. 

Independensi mereka, secara desain konstitusional, tidak pernah benar-benar sebebas yang dibayangkan publik. 

Maka ketika rezim memutuskan siapa target operasi berikutnya, persepsi publik pilihan itu jarang murni didasarkan pada kualitas bukti, dan lebih sering pada perhitungan politik tentang siapa yang sudah tidak berguna, siapa yang mulai membahayakan, dan siapa yang masih bisa dilindungi untuk sementara. 

Hannah Arendt (1963) pernah menulis bahwa salah satu ciri kekuasaan modern adalah kemampuannya untuk membungkus tindakan-tindakan politik dalam bahasa hukum dan moralitas. 

Pemberantasan korupsi, dalam kerangka itu, dapat sekaligus menjadi tindakan moral dan tindakan kekuasaan. Yang satu tidak membatalkan yang lain, tapi keduanya juga tidak setara. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi terus terkikis dengan cara yang halus, tapi konsisten. 

Bukti paling telanjang ada di angka: menurut Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 jeblok ke skor 34 dan peringkat 109 dari 180 negara, merosot sepuluh tingkat dalam setahun. 

Orang masih akan tepuk tangan ketika ada tersangka baru diumumkan, tapi tepuk tangan itu semakin lama semakin terdengar hambar. 

Ada keletihan moral yang menumpuk, dan keletihan itu lebih berbahaya ketimbang kemarahan. 

Kemarahan masih mengandung harapan bahwa sesuatu bisa diperbaiki, sementara keletihan adalah tahap ketika orang berhenti percaya bahwa perbaikan itu mungkin ditempuh. 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah krisis ini terjadi pada saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. 

Pertumbuhan tertahan, daya beli kelas menengah merosot, dan rupiah berada dalam tekanan yang belum terlihat ujungnya. 

Manakala krisis ekonomi bertemu dengan krisis kepercayaan politik, sejarah menunjukkan bahwa pertemuan itu jarang berakhir dengan tenang. Indonesia di akhir 1990-an adalah pengingat yang masih hidup. 

Krisis moneter 1997-1998 tidak menjatuhkan rezim Orde Baru sendirian. Yang menjatuhkannya adalah pertemuan krisis ekonomi dengan krisis legitimasi politik yang sudah lama membusuk di bawah permukaan. 

Saya tidak sedang meramal pengulangan. Saya hanya mencatat dan merujuk pengalaman sebelumnya saja bahwa kondisi-kondisi yang biasanya mendahului guncangan besar, belakangan ini mulai terlihat lagi, dengan wajah yang sedikit berbeda. 

Dan yang akan menanggung beban terberat dari guncangan semacam itu, sebagaimana selalu terjadi, adalah generasi yang tidak ikut menentukan keputusannya. 

Di sinilah saya merasa perlu berhenti sejenak dan menulis dengan rasa iba yang sungguh-sungguh. 

Anak-anak muda kita, Gen Z dan generasi Alpha yang menyusulnya, sedang kehilangan masa-masa penting dalam pembentukan mental dan etos kerja mereka. 

Masa-masa itu tidak bisa diulang dan tidak bisa diganti oleh kompensasi apa pun di kemudian hari. Bahkan, ketika negara menyiapkan program untuk mereka, program itu pun ikut dijarah. 

Skandal Makan Bergizi Gratis adalah pengkhianatan yang berlapis, karena yang dikorbankan bukan hanya uang negara, melainkan gizi anak-anak yang seharusnya dijaga. 

Sulit membayangkan simbol yang lebih telanjang tentang generasi tua yang menyantap masa depan generasi mudanya sendiri. 

Padahal, ada ironi yang menarik untuk dicatat di sini. Generasi yang sering dianggap asbun, terlalu lugas, dan kurang sopan serta mental tidak kokoh oleh para senior justru secara empiris terbukti punya potensi besar sebagai whistleblower. 

Penelitian Arismaya (2025) terhadap 172 mahasiswa auditing menemukan bahwa ancaman personal seperti risiko karier dan tekanan sosial tidak signifikan menahan niat Gen Z untuk melaporkan kecurangan, berbeda dengan pola umum pada generasi yang lebih tua di mana personal cost menjadi penghalang utama. 

Yang justru menggerakkan niat whistleblowing Gen Z adalah tingkat keseriusan pelanggaran, komitmen pada nilai organisasi, dan profesionalisme. 

Artinya, mereka digerakkan oleh kualitas moral dari pelanggaran itu sendiri, bukan oleh kalkulasi untung-rugi pribadi. 

Karakter inilah yang membuat Gen Z secara struktural dianggap ‘berbahaya’ bagi sistem yang mengelola korupsi sebagai sumber daya politik. 

Mereka relatif sulit diatur dengan ancaman karier, tidak mudah dijinakkan dengan janji jabatan kecil, dan tidak punya cukup beban masa lalu untuk dijadikan kartu disiplin. 

Pendek kata, mereka adalah jenis aktor yang tidak nyaman ditempatkan di lingkaran dalam sebuah rezim yang sebagian operasinya bergantung pada saling tahu dan saling jaga. 

Maka jangan heran kalau generasi muda jarang benar-benar diberi akses ke lingkar inti pemberantasan korupsi. 

Yang dibiarkan masuk biasanya hanya mereka yang sudah belajar takut, yang sudah paham cara kerja sistem, dan yang sudah cukup lama berada di dalamnya sehingga punya cukup beban untuk membuat mereka berhitung dua kali, bahkan lebih sebelum bersuara. 

Sisanya dibiarkan berputar di pinggiran, dengan label-label yang menyenangkan seperti harapan bangsa, tapi tanpa kewenangan substantif. 

Putnam (2000) menulis tentang erosi modal sosial sebagai salah satu penyakit demokrasi modern. Erosi itu, kata Putnam, terjadi paling cepat di kalangan generasi muda yang kehilangan kepercayaan pada institusi sebelum sempat membangunnya. 

Indonesia sedang berada di titik yang persis seperti itu, manakala anak-anak muda kita belajar tentang politik bukan dari pelajaran kewarganegaraan, tapi dari menonton sepenggal fakta wakil menteri dan Kepala BGN diborgol di layar televisi. Maka mari kita selesaikan dengan jujur saja. 

Pemberantasan korupsi yang sekarang sedang berlangsung adalah baik, sejauh ia menghasilkan vonis dan mengembalikan uang negara. Namun ia tidak cukup, dan ia tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa sistem kita sedang berproses untuk sembuh. 

Yang dibutuhkan bukan hanya reformasi kelembagaan, tapi juga keberanian untuk membuka pintu bagi generasi muda masuk ke lingkar pengambilan keputusan, termasuk di area-area yang selama ini dijaga ketat oleh para senior. 

Dengan karakter mereka yang lugas dan tidak terlalu peduli pada kalkulasi personal, mereka justru bisa menjadi kekuatan koreksi yang selama ini hilang dari sistem kita. 

Entahlah, saya kok tidak yakin keberanian semacam itu akan muncul dari rezim yang sekarang berkuasa.  Namun, sepatutnya dipahami generasi jadul bahwa pemilik masa depan Indonesia memang bukan mereka yang sekarang menggenggam kekuasaan. 

Pemiliknya adalah generasi muda yang menurut Sensus Penduduk 2020 sudah mendominasi lebih dari separuh populasi, generasi yang justru sedang dirampas masa persiapannya, dan yang suatu hari nanti akan datang dengan caranya sendiri, dengan keberanian yang belum sempat dilatih untuk takut. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Ironi Begal dan Dilema Penegakan Hukum

By On Jumat, Mei 29, 2026

Foto ilustrasi: Pelaku begal ditembak polisi. 

Oleh: M. Aris Munandar 

Segala bentuk kejahatan harus ditumpas dan dicegah secara presisi. Sebagaimana arti presisi, maka penanganan kejahatan itu mestilah penuh ketelitian dan ketepatan. 

Tidak boleh hanya berlandaskan keinginan, hasrat atau pun emosi semata, tetapi wajib menggunakan pertimbangan yuridis dan hak asasi manusia yang berbasis kepentingan terbaik bagi publik. 

Kejahatan tetaplah tercela, tapi di atas itu semua ada hal lain yang perlu dilihat secara menyeluruh, yakni prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi dan mungkin sudah menjadi perbincangan hangat sejak dulu ialah tindakan begal. 

Begal merupakan fenomena kriminal yang begitu meresahkan bagi masyarakat. Pelaku begal memiliki khas perbuatan, yakni perampas, peleceh, dan sebagainya, yang beraksi di ruang terbuka. 

Biasanya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor atau menghentikan paksa sasaran yang sedang lewat. 

Modus demikian sangatlah berbahaya. Bahkan ada korban pembegalan yang tewas. Tentu, ini sangat keji, bahkan bisa dikatakan tidak berperikemanusiaan. 

Sekelumit Kasus Begal di Indonesia

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Yudha, seorang siswa SMA di Binjai, Sumatera Utara, menjadi korban begal saat berangkat ke sekolah pada Senin, 11 Mei 2026. 

Ia sempat berusaha melawan, tapi pelaku menyerangnya menggunakan parang hingga kedua tangannya mengalami luka serius sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dibawa kabur. 

Kasus lainnya, suasana Kota Pariaman yang biasanya lengang mendadak berubah ricuh pada Minggu sore, 15 Juni 2025. 

Saat itu, seorang pelaku begal yang mencoba kabur usai aksinya dipergoki warga justru menabrak seorang lansia hingga korban meninggal di tempat. 

Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan di kawasan Simpang Apar, lalu berujung pada pengejaran warga yang membuat pelaku melaju panik ke arah Bypass Pariaman Timur sebelum akhirnya menghantam pengendara motor yang sedang berbelok (Integritasmedia.com). 

Kasus di Pariaman ini menunjukkan bahwa satu aksi kriminal dapat memunculkan dampak berlapis. 

Seorang lansia yang tidak memiliki kaitan dengan aksi begal justru meregang nyawa akibat kepanikan pelaku saat berusaha kabur. 

Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan bukan semata urusan pencurian, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan publik. 

Contoh selanjutnya, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal yang diduga menembak Brigadir Kepala Arya Supena, hingga anggota Polri tersebut meregang nyawa saat berusaha menggagalkan aksi kejahatan itu. 

Satu pelaku, Hamli, lebih dulu ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni yang disebut sebagai eksekutor penembakan ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 di Teluk Hantu, Pesawaran (Tempo.co). 

Kasus ini memperlihatkan eskalasi kekerasan dalam kejahatan jalanan yang semakin berani menyasar aparat penegak hukum. 

Penembakan terhadap polisi saat menjalankan tugas menunjukkan bahwa pelaku begal tidak lagi sekadar mengandalkan ancaman, tetapi juga siap menggunakan senjata untuk melindungi pelariannya. 

Situasi semacam ini menandakan adanya persoalan serius dalam peredaran senjata ilegal sekaligus meningkatnya keberanian pelaku kriminal menghadapi aparat di ruang publik. 

Korban begal tidak hanya bisa menimbulkan kematian atau pun luka-luka atas korbannya, tetapi juga bisa membuat korban menjadi layaknya pelaku. 

Seorang korban bernama Fiki, warga Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Selasa sore, 30 April 2024, melintas bersama adiknya, LH, di Desa Taman Raya, ketika dua begal bernama Edo dan Hardi menghadang mereka untuk merampas uang dan ponsel. 

Hardi memukuli dan mencekik Fiki, sementara Edo memukul LH, lalu Fiki mengambil pisau dari jok motornya untuk membela diri dan menyelamatkan adiknya. 

Edo tewas dan Fiki sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi menghentikan penyidikan karena peristiwa itu dinilai sebagai pembelaan diri (Pusiknas.polri.go.id). 

Pada akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membebaskan Fiki Harman. Polisi menyatakan Fiki merupakan korban pembegalan yang terpaksa melawan demi melindungi diri dan adiknya. 

Penyidikan dihentikan dan Fiki dipulangkan kepada keluarganya setelah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. 

Kasus Fiki menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga ketika berhadapan dengan begal. 

Dalam hitungan detik, seseorang yang hanya ingin pulang bisa dipaksa memilih antara diam dan disakiti, atau melawan lalu berisiko dipersoalkan secara hukum. 

Situasi seperti ini membuat rasa aman di jalan berubah menjadi kecemasan. 

Korban bukan hanya menanggung trauma akibat serangan, tetapi juga menanggung beban pembuktian bahwa tindakannya semata-mata untuk bertahan hidup. 

Perlukah Begal Ditembak di Tempat?

Instruksi menembak di tempat terhadap pelaku begal kembali mengemuka setelah Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, pada Jumat, 15 Mei 2026, memerintahkan seluruh jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Menurut Helfi, aksi begal di Lampung sudah berada pada tahap meresahkan masyarakat, terlebih hasil kejahatan itu lebih banyak dipakai untuk membeli narkoba. 

Aparat diminta tidak memberi toleransi kepada pelaku yang masih nekat beraksi. 

Selain Polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendorong kepolisian di seluruh daerah menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku begal dengan menembak di tempat (Tempo.co). 

Dalam pernyataannya, Sahroni menilai aksi begal telah menjadi sumber keresahan masyarakat di berbagai kota. 

Pembentukan tim pemburu begal seperti yang disiapkan Polda Metro Jaya perlu dibarengi kewenangan tindakan tegas di lapangan demi memberi rasa aman kepada warga. 

Kendati demikian, usulan tembak begal di tempat itu menuai banyak pro dan kontra. 

Bagi mereka yang mendukung, penembakan begal efektif memberi efek jera. 

Di sisi lain, pihak kontra beranggapan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. 

Amnesty International Indonesia mengkritik instruksi tersebut. 

Kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, termasuk pembunuhan di luar hukum, sekaligus membuka ruang penindakan yang salah sasaran karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan kepolisian. 

Hal serupa disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. 

Menurut dia, tindakan penembakan tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum. 

Pertanyaan kemudian, perlukah pelaku begal diberi tindakan penembakan langsung di tempat? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu hati-hati dan harus melihat secara berimbang. 

Secara yuridis, dalam Article 6 International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) ditegaskan: “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.” 

Pada intinya, setiap orang memiliki hak hidup yang melekat dan wajib dilindungi oleh hukum, sehingga tidak seorang pun boleh kehilangan nyawanya secara sewenang-wenang. 

Lebih lanjut, konstitusi melalui Pasal 28A UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya dari segala bentuk ancaman. 

Secara khusus, di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak memperoleh perlindungan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. 

Dari konstruksi aturan di atas, terlihat bahwa dalam konteks HAM memang ada aturan-aturan yang secara tegas melarang siapa pun mengurangi hak hidup orang lain. 

Alasan ini memang masuk akal, sebagaimana D.F. Schelten membedakan hak asasi manusia dan hak dasar manusia berdasarkan sumber dan sifatnya. 

Hak asasi manusia melekat pada setiap individu karena ia manusia sehingga bersifat universal. 

Sedangkan hak dasar lahir karena seseorang menjadi warga negara dalam suatu negara tertentu, sehingga bersifat domestik dan bergantung pada negara yang mengaturnya. 

Oleh karena hak asasi tersebut melekat pada diri manusia sebagai makhluk universal (sumbernya dari Tuhan), maka tidak seorang pun bisa mencabutnya, termasuk di dalamnya ialah hak hidup (terlebih lagi untuk dilukai secara fisik). 

Namun, pada instrumen hukum internasional dan nasional lainnya juga mengatur sedemikian rupa mengenai potensi untuk menegasikan hal di atas. 

Pada bagian General Provisions, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials 1990 ditegaskan bahwa Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengembangkan berbagai metode penanganan serta melengkapi petugas dengan perlengkapan yang memungkinkan penggunaan kekuatan secara bertahap dan terukur. 

Upaya itu mencakup penyediaan senjata non-mematikan dan perlengkapan perlindungan diri, seperti tameng, helm, rompi antipeluru, serta kendaraan lapis pelindung, guna mengurangi penggunaan kekuatan yang berpotensi menyebabkan kematian atau luka serius. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf l jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa terdapat kewenangan diberikan kepada Polri untuk mengambil tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk menggunakan diskresi dalam situasi tertentu demi menjaga kepentingan umum berdasarkan pertimbangan aparat di lapangan. 

Hal ini kemudian dipertegas melalui Pasal 7 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Secara expressis verbis menerangkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, ketika pelaku berpotensi menimbulkan luka berat atau kematian, serta tidak ada alternatif lain yang wajar untuk menghentikan tindakan berbahaya tersebut atau mencegah pelaku melarikan diri. 

Semuanya wajib didasarkan pada kepentingan terbaik masyarakat. 

Spesifik untuk menangani aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian, juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebagaimana pada Pasal 5 peraturan tersebut dijabarkan bahwa penindakan terhadap aksi penyerangan dilakukan melalui tindakan kepolisian. 

Tindakan tersebut mencakup pemberian peringatan, penangkapan, pemeriksaan atau penggeledahan, pengamanan barang yang digunakan pelaku, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur. 

Dengan berbagai ketentuan tersebut, tindakan Polisi menembak pelaku begal pada dasarnya memiliki landasan hukum sepanjang dilakukan secara tegas, terukur, dan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa atau membahayakan masyarakat. 

Kewenangan penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, diberikan kepada aparat bukan sebagai bentuk penghukuman di luar hukum, melainkan sebagai upaya terakhir ketika pelaku menimbulkan ancaman serius dan tidak ada alternatif lain yang lebih aman untuk menghentikannya. 

Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa ide untuk menembak pelaku begal di tempat secara yuridis formal memiliki landasan hukum yang jelas. 

Sebaliknya, ketika menilik dari kaca mata HAM, terdapat pula batasan yuridis dalam penindakan dengan menggunakan senjata api terhadap terduga pelaku begal tersebut. 

Bagaimana pun, pelaku tersebut juga manusia. Terlepas dari perbuatannya, negara Indonesia adalah tetap negara hukum. 

Proses penindakan juga harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Selain itu, dalam konteks Indonesia, belum ada gambaran umum mengenai perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). 

Jika memang semua terduga pelaku itu diperlakukan sama secara hukum, mengapa ada pelaku yang ditembak dan ada yang tidak ditembak? Kadang-kadang juga ada pelaku yang tidak diborgol. 

Sehingga secara inheren, persamaan perlakuan atas pelaku kejahatan masih abstrak di Indonesia. 

Negara tidak boleh kalah oleh begal, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan batas kemanusiaannya. 

Aparat perlu memperkuat patroli, memperbanyak sarana dan prasarana penegakan hukum, mempersempit ruang gerak pelaku, memutus jaringan penadah atau begal yang menjadi pemicu kejahatan, sekaligus memastikan penggunaan kekuatan tetap berada dalam koridor hukum. 

Sebab, “api tidak dapat dipadamkan dengan api”; keamanan masyarakat hanya dapat dijaga ketika ketegasan berjalan berdampingan dengan akuntabilitas. 

Penulis adalah seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Sumber: kompas.com

MK, Kuota Perempuan, dan Lemahnya Daya Paksa Hukum

By On Kamis, Mei 28, 2026

Gedung KPU RI. 

Oleh: Antoni Putra 

Banyak aturan di Indonesia tampak ideal di atas kertas. Rumusannya progresif, tujuannya mulia, dan narasi yang dibangun sering kali mencerminkan keberpihakan pada keadilan. 

Namun, tidak sedikit aturan akhirnya berhenti sebagai simbol administratif karena tidak disertai sanksi tegas. 

Hukum kemudian berubah menjadi sekadar himbauan moral, bukan instrumen yang benar-benar memaksa kepatuhan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif memperlihatkan persoalan mendasar tersebut. 

Selama bertahun-tahun, aturan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. 

Namun, norma itu berjalan tanpa daya paksa karena tidak ada konsekuensi serius bagi partai politik yang melanggarnya. 

Akibatnya, aturan tersebut sering diabaikan, sementara penyelenggara pemilu hanya memberikan teguran administratif tanpa efek nyata. 

MK kemudian menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan di daerah pemilihan terkait. 

Putusan ini penting bukan semata karena berbicara tentang keterwakilan perempuan, melainkan karena menyoroti satu problem besar dalam sistem hukum Indonesia: banyak norma dibuat tanpa mekanisme penegakan yang memadai. 

Di Indonesia, fenomena seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi dalam hukum Pemilu. 

Kita sering menemukan aturan yang mewajibkan sesuatu, tetapi negara gagal menyediakan sanksi yang jelas ketika kewajiban itu dilanggar. 

Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi apa yang sering disebut “macan kertas”: tampak kuat dalam teks, tetapi lemah dalam praktik. 

Padahal, inti dari hukum bukan sekadar menetapkan apa yang baik atau buruk. Hukum juga harus memastikan adanya konsekuensi terhadap pelanggaran. 

Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi nasihat etis yang kepatuhannya bergantung pada kesadaran sukarela. 

Dalam ruang politik dan kekuasaan yang sarat kepentingan, pendekatan seperti itu hampir selalu gagal. 

Persoalannya, pembentuk undang-undang di Indonesia sering terjebak pada logika simbolik. 

Regulasi dibuat untuk menunjukkan bahwa negara telah “peduli” terhadap suatu isu, tetapi tidak benar-benar dirancang agar efektif dijalankan.

Akibatnya, lahirlah banyak norma yang indah secara normatif, tetapi lumpuh secara implementatif. 

Kita bisa melihatnya dalam berbagai bidang. Dalam isu lingkungan hidup, misalnya, banyak aturan mewajibkan perlindungan ekosistem dan pelarangan pencemaran. 

Namun, lemahnya sanksi atau buruknya penegakan hukum membuat kerusakan lingkungan terus terjadi. 

Dalam tata kelola pemerintahan, kewajiban transparansi sering kali tidak disertai konsekuensi tegas bagi pejabat yang mengabaikannya. 

Bahkan dalam pelayanan publik, berbagai standar pelayanan hanya berhenti menjadi slogan birokrasi tanpa mekanisme hukuman yang jelas bagi pelanggarnya. 

Akibatnya, masyarakat semakin terbiasa melihat hukum sebagai sesuatu yang lentur dan dapat dinegosiasikan. 

Kepatuhan tidak lagi ditentukan oleh kewibawaan hukum, melainkan oleh seberapa besar risiko nyata yang muncul ketika aturan dilanggar. 

Jika tidak ada ancaman serius, maka pelanggaran akan terus dianggap sebagai hal biasa. 

Antara Moralitas dan Daya Paksa

Dalam teori hukum klasik, keberadaan sanksi merupakan salah satu unsur penting yang membedakan hukum dari sekadar norma sosial atau anjuran moral. 

Nasihat agama, etika, atau kesopanan dapat mengandalkan kesadaran individu. Namun, hukum bekerja melalui daya paksa negara. Karena itu, aturan yang tidak memiliki konsekuensi jelas sesungguhnya sedang kehilangan salah satu fondasi utamanya. 

Ia mungkin tetap disebut hukum, tetapi efektivitasnya sangat terbatas. Hal ini terlihat jelas dalam kasus kuota perempuan. 

Selama tidak ada ancaman diskualifikasi, banyak partai politik memilih mengabaikan kewajiban tersebut. 

Bukan karena mereka tidak memahami aturan, tetapi karena mereka tahu tidak ada risiko besar yang harus ditanggung. 

Artinya, masalah utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada absennya sanksi. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan hukum dalam praktik sering kali tidak lahir dari kesadaran idealistik semata. 

Dalam sistem politik modern, kepatuhan juga dibentuk oleh kalkulasi untung-rugi. Ketika biaya melanggar hukum terlalu kecil, maka pelanggaran akan terus berulang. 

Di titik ini, putusan MK menjadi menarik karena Mahkamah tidak sekadar membaca teks undang-undang secara formal, tetapi juga melihat efektivitas norma dalam kenyataan. 

MK memahami bahwa kewajiban tanpa sanksi hanya akan menghasilkan kepatuhan semu. 

Pendekatan seperti ini penting untuk memperbaiki budaya legislasi di Indonesia. 

Selama ini, pembentuk undang-undang terlalu sering mengukur keberhasilan dari jumlah regulasi yang dibuat, bukan dari efektivitas pelaksanaannya. 

Padahal, hukum yang terlalu banyak tetapi tidak memiliki daya paksa justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Negara Tidak Cukup Hanya Mengatur

Persoalan terbesar dalam sistem hukum Indonesia bukan selalu ketiadaan aturan, melainkan lemahnya keberanian negara dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat. 

Negara sering tampak rajin memproduksi regulasi, tetapi ragu memberikan konsekuensi tegas terhadap pelanggaran. 

Akibatnya, hukum berkembang menjadi formalitas administratif. Banyak kewajiban dipenuhi hanya di atas kertas, sementara substansinya diabaikan. 

Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan fungsi transformasinya sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan politik. 

Padahal, aturan yang efektif seharusnya menciptakan kepastian. Orang mengetahui apa yang wajib dilakukan, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika melanggar. 

Kepastian itulah yang melahirkan disiplin dalam kehidupan bernegara. Karena itu, putusan MK mengenai kuota perempuan seharusnya dibaca lebih luas sebagai kritik terhadap tradisi pembentukan hukum yang gemar melahirkan norma tanpa taring. 

Putusan tersebut mengingatkan bahwa sebaik apapun rumusan aturan, ia akan kehilangan makna jika negara tidak berani menegakkannya. 

Demokrasi, tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan, hingga pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga mekanisme sanksi yang tegas dan konsisten. 

Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi kumpulan kalimat normatif yang terdengar indah di ruang sidang dan lembar negara, tetapi tidak pernah benar-benar hidup dalam kenyataan sosial. 

Di situlah tantangan terbesar hukum Indonesia hari ini: bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan memastikan bahwa setiap aturan memiliki daya paksa yang nyata. 

Sebab hukum tanpa sanksi pada akhirnya hanyalah anjuran, dan negara yang terlalu banyak bergantung pada anjuran akan kesulitan membangun kepatuhan publik. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. 

Sumber: kompas.com

Nadiem, Harvard, Tuntutan 18 Tahun, dan Birokrasi yang Tak Ia Pahami

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun—total mendekati Rp 5,7 triliun (Kompas.com, 13/5/2026). 

Tuntutan ini menyentak karena Nadiem berkali-kali menyatakan tidak bersalah. Sementara fakta-fakta persidangan, menurut dia, justru tidak menjadi basis dari surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu. 

Ia memakai analogi “mobil biru”: bukti persidangan menunjukkan mobil berwarna biru, tapi Jaksa tetap menyebutnya merah, seakan hanya menyalin-tempel dakwaan awal. 

Kasus pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 ini, berlapis dimensi, yakni hukum, politik, etika kepemimpinan, hingga benturan budaya korporasi dengan birokrasi. 

Pemimpin muda lulusan Harvard yang dahulu dielu-elukan sebagai simbol keberhasilan anak muda Indonesia tampak runtuh seketika, dengan persepsi publik terbelah antara Nadiem sebagai korban dan sebagai pahlawan yang tersandung. 

Penyesalannya bukan tentang bergabung dengan pemerintah. 

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujarnya usai sidang tuntutan (Kompas.com, 13/5/2026). 

Yang ia sesali adalah setelah pengabdian sepuluh tahun, balasannya berupa tuntutan yang ia rasakan lebih berat daripada pembunuh atau teroris. 

Ia menyebut perasaannya bukan menyesal, melainkan “patah hati” kepada negara. 

Pengakuan introspektifnya pun jujur: ia kurang memahami budaya birokrasi, kurang “sowan” kepada tokoh politik, terlalu banyak membawa profesional muda dari luar sistem sehingga memicu gesekan internal, dan gaya komunikasinya kurang santun. 

Kesadaran ini datang terlambat. Menjadi Menteri rupanya bukan hanya urusan profesional, melainkan ranah politik yang menuntut pikiran dan sikap berbeda. 

Pada titik inilah pengakuannya berbobot. Ia tidak meragukan niatnya, tetapi mempertanyakan caranya. Dan dalam politik, cara seringkali menentukan nasib, bahkan ketika niat sudah lurus. 

Bangunan Quid Pro Quo dan Bantahan dari Google

Inti kerumitan kasus terletak pada konstruksi quid pro quo yang dibangun Jaksa. 

Penuntut Umum berargumen Nadiem mengatur kontrak Chromebook agar Google menanamkan investasi senilai 786,99 juta dollar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek yang ia dirikan. 

Dari skema ini, Nadiem disebut menerima Rp 809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia, sementara kerugian negara Rp 2,1 triliun bersumber dari kemahalan harga Chromebook (Rp 1,56 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar, terutama di daerah 3T (Tribunnews, 16/12/2025). 

Logikanya sederhana, yakni pertukaran. Google diuntungkan kontrak, Nadiem diuntungkan investasi. 

Jaksa bahkan membaca Permendikbud Nomor 11/2020—yang secara tekstual mengatur pengadaan laptop berbasis Windows—sebagai siasat samaran untuk pada akhirnya mengarahkan pengadaan ke Chrome OS (Suara.com, 11/5/2026). 

Bila narasi ini diterima utuh, kerangka pikirnya rapi, yaitu ada motif, ada perangkat regulasi, ada aliran dana, ada penerima manfaat. 

Namun, konstruksi ini menghadapi bantahan tegas dari “lawan transaksi” yang dituduhkan. 

Google Indonesia menyatakan investasi mereka di entitas terkait Gojek berlangsung 2017–2021, dengan sebagian besar dilakukan sebelum Nadiem menjabat menteri pada Oktober 2019 (Tempo, 11/1/2026). 

"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun” dengan kerja sama produk Google dan Kementerian Pendidikan, tegas perusahaan itu. 

Mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, dalam kesaksian daring di Pengadilan Tipikor, menegaskan tidak ada koneksi antara investasi tersebut dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan (Tribunnews, 20/4/2026). 

Nadiem menambahkan investasi Google pasca-ia menjabat hanyalah upaya menghindari dilusi saham karena banyak investor lain masuk pada ronde yang sama, praktik yang lazim di dunia ventura. 

Soal kekayaan Rp 4,87 triliun, Nadiem mengklarifikasi bahwa itu adalah nilai sahamnya di GoTo saat IPO 2022, kekayaan kertas yang sudah ia laporkan dalam SPT pajak tahunan, bukan uang tunai hasil korupsi (Merdeka, 13/5/2026). 

Adapun Rp 809 miliar, menurut pembelaannya, merupakan transaksi korporasi utang-piutang antar dua anak perusahaan Gojek yang tidak mengalir ke kantong pribadinya. 

Jika bantahan ini bertahan di muka hakim, premis utama tuntutan menjadi rapuh, yakni tidak ada quid yang ditukar dengan quo, sebab pemberi dana menolak adanya pertukaran, dan penerima yang dituduh tak benar-benar menerima. 

Antara Generasi yang Rapuh dan Terobosan yang Tertunda

Di luar pasal hukum, kasus Nadiem berbobot simbolik. Ia mewakili generasi muda yang masuk ke pusat kekuasaan dengan modal kompetensi global, bukan jejaring politik konvensional. 

Ketika simbol itu kini berdiri sebagai pesakitan, pesannya menjalar luas. Bagi sebagian publik, inilah pelajaran tentang “kekuasaan yang menggoda”: sehebat apa pun rekam jejak korporasi, birokrasi negara punya logika sendiri yang dapat menjebak para pemain baru yang meremehkannya. 

Bagi sebagian lain, kasus ini peringatan tentang bahaya menggantungkan reformasi pada figur-figur cemerlang tanpa pengawalan politik yang memadai. 

Sebab tanpa proteksi sistemik, terobosan apa pun rentan diadili belakangan, ketika konstelasi kekuasaan sudah berubah. 

Namun, ada pembacaan ketiga yang tak boleh diabaikan. Jika fakta persidangan, termasuk bantahan Google, kesaksian mantan eksekutifnya, dan klarifikasi sifat transaksi korporasi, memang diabaikan dalam tuntutan, kasus ini berisiko menjadi antiklimaks yang merusak. 

Antiklimaks dalam arti, sebuah terobosan digitalisasi pendidikan yang seharusnya dievaluasi secara administratif justru dikriminalisasi tanpa basis material yang kokoh. 

Dampaknya bukan hanya pada Nadiem, melainkan pada selera anak-anak muda berbakat untuk masuk ke pemerintahan. 

Pesan implisitnya brutal, lebih aman mengelola startup daripada melayani negara, sebab pasar memberi imbalan atas kegagalan eksperimen, sementara birokrasi menghukumnya. 

Nadiem sendiri menyebut kasus mantan konsultannya, Ibrahim Arief (yang divonis empat tahun penjara sehari sebelum tuntutannya dibacakan) sebagai “sinyal bahaya” bagi profesional yang ingin mengabdi. 

Lalu, apa ujung dari kasus ini? Bila Majelis Hakim mengikuti narasi Jaksa secara penuh, Nadiem akan menjadi monumen kehati-hatian, tanda bahwa pemimpin muda lulusan kampus elite pun rapuh di hadapan kompleksitas politik-birokrasi yang tidak ia pahami. 

Namun bila fakta persidangan memenangkan pembelaan dan tuntutan terbukti tidak proporsional, kasus ini justru bisa menjadi titik balik, yaitu pengingat bahwa transformasi kemajuan bangsa menuntut keberanian melindungi terobosan, bukan menghukumnya dengan vonis triliunan rupiah. 

Pertanyaan yang menggantung kini bukan lagi sekadar bersalah atau tidak, melainkan: jika negara begitu mudah merontokkan figur yang dulu ia ciptakan sendiri sebagai simbol harapan, siapa generasi muda berikutnya yang akan berani datang—dan dengan biaya berapa kita bersedia membayar absennya mereka? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *