Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Predator Seksual Bebas dalam Senyap: Hak Korban yang Terabaikan

By On Kamis, September 24, 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), MSAT alias Mas Bechi (MB). 

Oleh: Heru Susetyo 

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT alias Mas Bechi (MB), ternyata telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025 (Kompas.com, 21/09/2026). 

Pembebasan itu baru diketahui publik lebih dari setahun kemudian. Para korban yang pernah bersaksi di pengadilan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) membenarkan kabar tersebut. 

Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap MB diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terbit pada 15 Agustus 2025. 

Lima hari setelahnya, tepatnya pada 20 Agustus 2025, MB keluar dari Lapas Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat (Detik.com, 21/09/2026). 

Memang, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, ketika komunikasi antara korban dan publik tidak berjalan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius. 

Pertanda bahwa sistem peradilan pidana masih lebih bersifat offender-oriented daripada victim-oriented. Dan juga pertanda bahwa keadilan substantif tidak terlalu penting dibandingkan dengan keadilan formal. 

Padahal, pada tahun 2022, penangkapan MB menjadi salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA melapor ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada 2017. 

Namun, penyidik menghentikannya karena dinilai belum cukup bukti. 

NA kembali melapor pada 29 Oktober 2019, atas pencabulan dengan modus "transfer ilmu" terhadap santriwati. 

Setelah pengepungan polisi selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 personel, Bechi ditangkap pada Juli 2022, di pesantren tempat ia menjabat sebagai wakil rektor dan pengajar. 

Vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara. Padahal, korban MB tidak hanya 1 (satu) melainkan 5 (lima) santriwati (Tempo.co, 10/07/2022), bahkan laporan lain menyebutkan hingga 15 orang (Detik.com, 13/07/2022). 

Kini, publik baru mengetahui bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu telah lama menghirup udara bebas. Yang lebih menyakitkan: para korbannya pun tidak diberi tahu. 

Kebebasan MB tidak diumumkan oleh negara. Fakta ini justru terungkap melalui investigasi jurnalistik, yang mendapati MB kembali hadir di lingkungan pesantren tempat kejahatannya terjadi. 

Selama lebih dari setahun, MB sudah berada di luar penjara tanpa sepengetahuan korban maupun masyarakat. 

Kebebasan yang senyap ini terasa ironis bila mengingat betapa beratnya perjuangan para korban. Butuh hampir lima tahun sejak laporan pertama pada 2017 hingga MB akhirnya diadili. 

Dalam perkara ini, MB disebut membujuk korban untuk bergabung dalam tim relawan kesehatan dengan dalih ilmu penyembuhan, serta menjanjikan akan menikahi korban. 

Vonis tujuh tahun jauh lebih ringan daripada tuntutan 16 tahun, dan kini, dengan pembebasan bersyarat, ia hanya menjalani sekitar tiga tahun di balik jeruji. 

Pemerintah bersikukuh bahwa semuanya sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus. Namun, hitungannya memancing tanda tanya. 

Dua pertiga dari tujuh tahun adalah sekitar empat tahun delapan bulan, sementara Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan keluar pada 20 Agustus 2025, sekitar tiga tahun satu bulan. 

Selisih lebih dari satu setengah tahun itu hanya mungkin tertutup oleh remisi dalam jumlah besar, yang rinciannya hingga kini belum dibuka untuk publik. 

Hak untuk Tahu yang Dilangkahi

Dalih bahwa pembebasan bersyarat tidak memerlukan notifikasi, tidak berlandaskan alasan yang kuat. 

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2006 jo. 2014 menjamin hak korban atas informasi ketika pelaku dibebaskan, tanpa membedakan antara bebas murni dan bebas bersyarat. 

Bagi korban, yang penting adalah fakta bahwa pelaku kini bisa berjalan di ruang yang sama dengan mereka. 

Hak-hak korban kejahatan terdiri atas hak atas pelayanan (services) dan hak-hak prosedural (procedural rights). 

Hak atas pelayanan bertujuan memberikan perawatan, dukungan medis, psikologis, dan sosial agar korban dapat pulih dari dampak tindak pidana. 

Hak-hak prosedural bertujuan memberikan ruang bagi korban agar dapat berperan aktif, memperoleh keadilan, serta dilibatkan dalam setiap proses peradilan pidana. 

Termasuk hak-hak prosedural adalah hak atas pendampingan hukum, hak untuk didengar dan berpartisipasi, hak atas perlindungan privasi dan keamanan serta hak atas akses informasi. 

Yaitu hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, jadwal persidangan, hingga putusan pengadilan. 

Hak untuk tahu bukan sekadar formalitas administratif. Bagi penyintas kekerasan seksual, mengetahui kapan pelaku akan keluar adalah soal keselamatan, kesiapan mental, dan kendali atas hidup mereka sendiri. 

Korban berhak memutuskan apakah perlu pindah, meminta perlindungan tambahan, atau sekadar mempersiapkan diri secara psikologis. 

Mengetahui hal itu dari pemberitaan media, lebih dari setahun setelah kejadian, merupakan bentuk reviktimisasi. 

Persoalan pemberitahuan kepada korban menjadi sorotan utama. 

Otoritas pemerintah berdalih bahwa korban tidak perlu diberi notifikasi karena status Bechi sebatas pembebasan bersyarat, bukan bebas sepenuhnya. 

Padahal, hak korban dan saksi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga pembebasan pelaku telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Hak tersebut mencakup informasi tentang proses penegakan hukum, putusan pengadilan, serta informasi terkait pembebasan pelaku. 

Susilaningtyas, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengakui pelaksanaan hak korban atas akses informasi ini belum berjalan lancar. 

Menurut dia, kerap terjadi bahwa saksi dan korban sudah tidak lagi berada dalam perlindungan LPSK saat pelaku dibebaskan. 

Kondisi itu menjadi celah, padahal informasi pembebasan pelaku berkaitan langsung dengan pertimbangan keamanan korban dan para saksi (Mediaindonesia.com, 21/09/2026). 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa sistem peradilan pidana, termasuk pemasyarakatan, harus menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas. 

Ia menilai pengurangan hukuman yang terlalu longgar dalam kasus Bechi dikhawatirkan akan memperkuat stigma bahwa negara tidak benar-benar berpihak pada korban (Metrotvnews.com, 23/09/2026). 

Negara di Pihak Siapa?

Kasus bebas bersyarat MB memperlihatkan ketimpangan yang mencolok tentang keberpihakan sistem peradilan pidana kepada pelaku pidana (offender-oriented) daripada kepada korban (victim-oriented). 

Hak narapidana atas remisi dan program integrasi dijalankan dengan rapi dan tepat waktu, sementara hak korban atas informasi, yang sama-sama dijamin oleh undang-undang, dibiarkan terabaikan di celah birokrasi. 

Otoritas pemerintah menjelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada MB bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Selama menjalani hukuman, MB dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif. 

Pemberian bebas bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pembebasan bersyarat memang merupakan bagian sah dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. 

Namun, setidaknya ada tiga hal yang perlu segera dilakukan. 

Pertama, otoritas pemerintah yang menangani pembebasan bersyarat harus membuka secara transparan rincian remisi dan asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan MB. 

Kedua, harus ada mekanisme notifikasi wajib kepada korban setiap kali terpidana kekerasan seksual keluar dari lapas, dalam bentuk apa pun, terlepas dari apakah korban masih dalam perlindungan LPSK atau tidak. 

Ketiga, pengawasan otoritas terhadap MB selama masa bebas bersyarat harus benar-benar memastikan ia tidak kembali memiliki akses ke santriwati atau lingkungan yang memungkinkan kekerasan berulang. 

Pelaku berhak atas kepastian hukum. Korban juga berhak atas kepastian hukum. 

Jangan sampai dalih keadilan formal semata dijadikan alasan untuk meniadakan keadilan substantif. 

Jangan sampai belum adanya aturan pelaksana atas hak-hak korban untuk mengetahui dan mengakses informasi mengenai perkembangan pemidanaan pelaku menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak korban. 

Penanganan Penjahat Kelamin di Negara Lain

Di Amerika Serikat, sejak 2006, Sex Offender Registration and Notification Act (SORNA) menetapkan standar dasar untuk pendaftaran dan pemberitahuan publik, menggantikan aturan sebelumnya seperti Megan's Law. 

Setiap negara bagian memiliki situs register pelaku kejahatan seksual, dan situs NSOPW.gov menghubungkan seluruh register publik tersebut dalam satu pencarian nasional. 

Informasi pelaku juga wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perumahan publik (smart.ojp.gov). 

Hak korban atas informasi diatur pada tingkat negara bagian. Di Alabama, misalnya, korban yang mengajukan permintaan berhak menerima pemberitahuan 15 hari sebelum pelaku bebas, dan dewan pembebasan bersyarat tidak boleh memutuskan kasus tertentu sebelum memberi tahu korban 30 hari sebelumnya (lclark.edu). 

Di Pennsylvania, polisi wajib memberi tahu korban tentang pelaku yang dikategorikan sebagai predator seksual yang berani pada tahap tertentu dalam proses peradilan (ova.pa.gov). 

Di Inggris dan Wales, korban kejahatan seksual atau kekerasan yang pelakunya divonis 12 bulan penjara atau lebih berhak dirujuk secara otomatis ke Victim Contact Scheme dalam 10 hari kerja setelah vonis, lalu ditugaskan seorang Victim Liaison Officer. 

Petugas itu memberi kabar tentang tahapan penting masa hukuman, termasuk pengajuan pembebasan, serta memberi korban kesempatan untuk meminta syarat pembebasan, seperti larangan menghubungi korban atau larangan memasuki wilayah tertentu. 

Korban juga dapat menyerahkan Victim Personal Statement kepada Parole Board dan meminta agar membacakannya secara langsung (bedfordshire.pcc.police.uk). 

Untuk pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual tertentu terhadap anak, berlaku praduga pemantauan GPS selama 12 bulan, pengawasan komunitas yang lebih ketat, serta pertimbangan wajib penempatan di hunian pengawasan milik lembaga probasi. 

Di Jerman, Pasal 406d Hukum Acara Pidana Jerman (StPO) memberi korban hak untuk diberi tahu, atas permintaan, apakah pelaku dikenai larangan menghubungi korban, serta apakah penahanan pelaku berakhir atau pelaku mendapat pelonggaran dan cuti. 

Untuk kejahatan yang memberikan hak untuk menjadi penggugat pendamping (Nebenklage), termasuk kejahatan seksual, korban tidak perlu membuktikan kepentingan yang sah. 

Pelaku yang bebas dapat ditempatkan di bawah pengawasan perilaku (Führungsaufsicht), termasuk pemantauan lokasi elektronik. 

Pemantauan ini tidak berlangsung secara real-time; data lokasi disimpan dan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya saat pelaku melanggar larangan wilayah (kleineanfragen.de). 

Sementara itu, Perancis memiliki register nasional pelaku kejahatan seksual dan kekerasan (FIJAIS) sejak 2004 yang hanya dibuka bagi pihak berwenang. 

Pelaku yang tercatat wajib membuktikan alamatnya secara berkala, setiap tahun, setiap enam bulan, atau setiap bulan tergantung pada tingkat bahaya, serta melaporkan perpindahan alamat paling lambat 15 hari. 

Korban pemerkosaan dan sebagian besar korban kejahatan seksual yang memintanya akan diberi tahu ketika pelaku bebas dan dapat meminta hakim melarang pelaku menemui atau menghubunginya. 

Namun, aturan yang berlaku masih memberikan pengecualian. Kasus bunuh diri Yanis, remaja 17 tahun korban kekerasan seksual masa kecil, pada Maret 2025 mendorong rancangan undang-undang yang mewajibkan korban kejahatan seksual diberi tahu sebelum setiap pembebasan pelaku, bahkan yang sementara, serta diberi tahu soal hak itu sejak melapor (justice.gouv.fr & assemblee-nationale.fr). 

Negeri Asia yang memiliki praktik baik dalam perlindungan dari kejahatan seksual adalah Jepang. 

Sejak Juni 2005, Kementerian Kehakiman Jepang telah memberikan data pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk tanggal bebas dan alamat tujuan, kepada polisi. 

Sejak April 2011, polisi melakukan kunjungan untuk memastikan keberadaan pelaku dan melakukan wawancara dengan persetujuan pelaku, khususnya bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah 13 tahun. 

Bila korban menginginkan dan jaksa menilai layak, korban diberi tahu soal rencana pembebasan sebelum pelaku keluar. 

Atas permintaan polisi, kementerian juga dapat membagikan tanggal pembebasan bersyarat dan alamat yang ditetapkan bagi pelaku. 

Notifikasi kepada korban di Jepang dengan demikian masih bergantung pada penilaian jaksa (npa.go.jp). 

Perbandingan dengan lima negara di atas menunjukkan adanya dua lapisan perlindungan. 

Lapis pertama adalah pengawasan pelaku, lewat register, wajib lapor alamat, larangan wilayah, hingga gelang elektronik. 

Lapis kedua adalah hak korban untuk mengetahui dan bersuara sebelum pelaku dibebaskan. 

Sebagian besar negara menerapkan sistem atas permintaan korban. Kelemahannya, sistem ini hanya bekerja jika korban mengetahui haknya. 

Karena itu, Inggris merujuk korban secara otomatis, dan Perancis tengah mendorong notifikasi sistematis. 

Tak satu pun dari negara-negara tersebut membedakan hak korban atas informasi berdasarkan status bebas bersyarat atau bebas murni. 

Justru pembebasan bersyarat menjadi momen utama ketika korban dilibatkan, karena di situlah syarat seperti larangan kontak dan larangan wilayah ditetapkan. 

Sebagai negara hukum yang memiliki sistem peradilan pidana yang berkeadilan, sudah saatnya otoritas hukum Indonesia berorientasi pada hak-hak korban (victim-oriented), tak hanya memperhatikan hak-hak pelaku (offender-oriented). 

Juga, memperhatikan aspek keadilan substantif sama pentingnya dengan keadilan formal. 

Jangan sampai otoritas negara justru ikut menjadi pihak yang melakukan reviktimisasi terhadap para korban. 

"Para pelaku kekerasan tidak dapat hidup dengan kebenaran; para penyintas tidak dapat hidup tanpanya. Masih ada pihak-pihak yang, sekali lagi, siap meniadakan dan menyangkal keberadaan para penyintas. Jika kita tidak menegaskan kebenaran kita, kebenaran itu mungkin akan kembali dianggap sebagai sebuah fantasi. Tetapi kebenaran tidak akan hilang. Kebenaran akan terus muncul ke permukaan sampai diakui..." (Chrystine Oksana, 1994). 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Indonesia

Sumber: kompas.com

Koruptor Kambuhan: Dimiskinkan, Dihukum Mati

By On Selasa, September 22, 2026

Tersangka Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Judul esai di atas saya pungut dari percakapan rakyat di pasar tradisional saat saya mengantar istri belanja. 

Mereka membicarakan kasus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. 

Fahd menjadi sorotan publik setelah untuk yang ketiga kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada tahun 2011, Fahd pernah tersangkut perkara terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. 

Lalu, pada 2017, tersangkut perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Terbaru, ia diduga terlibat perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. 

Hebat sekali peran media, baik media sosial maupun konvensional, hari ini. 

Kasus Fahd sampai juga dan menjadi menu perbincangan pedagang pasar tradisional sambil mereka melayani pelanggan. 

"Diukum mati wess…," kata penjual sayur dalam bahasa Jawa logat Jember. Maksudnya, ‘dihukum mati saja’. 

Menurut mereka, koruptor kambuhan layak dihukum mati. Bahkan, sebelum dihukum mati, mereka harus dimiskinkan. Kalau hanya dihukum mati, keluarganya masih bergelimang harta. 

Kata mereka, koruptor tak akan jera bila setelah keluar dari penjara masih kaya raya. Juga masih bisa menjadi pejabat, dan bisa korupsi lagi. 

Percakapan rakyat atas kasus Fahd seperti itu, saya yakin, terjadi pula di banyak ruang perjumpaan rakyat di wilayah Indonesia. 

Fahd Fahd El Fouz memang bukan warga negara biasa. Ia adalah tokoh politik dari partai besar. 

Ia juga kakak kandung dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif (2021–2026). 

Sayangnya, sang adik juga ditangkap KPK karena korupsi. Karena itu, pantas sekali Fahd El Fouz menyita perhatian publik hingga kelas bawah. 

KPK menyebut Fahd sebagai “residivis” (Kompas.com, 15/09/2026), atau “penjahat kambuhan”.  

Kasus Fahd membuktikan bahwa hukuman penjara selama ini tidak memutus siklus korupsi bagi diri sendiri. Apalagi bagi orang lain. 

Selama ini, dari sudut hukum, pemberantasan korupsi sering dibayangkan melalui rantai sederhana: pelaku ditangkap, dihukum, lalu muncul efek jera. 

Secara normatif memang demikian hukum bekerja. Namun, adanya residivis kasus korupsi memperlihatkan bahwa hubungan tersebut tidak sesederhana itu. 

Pengalaman masuk bui tidak dengan sendirinya mengakhiri tindakannya untuk korupsi. Jadilah koruptor kambuhan. 

Hukum Gagal Total

Lalu, apa yang bisa kita catat tebal-tebal dari koruptor kambuhan? Saya membaca percakapan rakyat di pasar tradisional itu merefleksikan kegeraman sebagian besar rakyat Indonesia. 

Perspektifnya sama dengan warga Pati yang pada 27 Agustus 2026 lalu, menghebohkan Jakarta. 

Tuntutan warga Pati hanya dua  pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. 

UU Perampasan Aset dibayangkan sebagai instrumen pemiskinan koruptor. Rakyat berpikir sederhana saja. 

Tak ada jalan lain agar tak muncul koruptor kambuhan kecuali hukuman mati dan pemiskinan melalui UU Perampasan Aset. 

Faktanya hingga sekarang korupsi kian menggila, baik pelakunya, jumlah yang dikorupsi, maupun caranya. 

Saya memahami jalan pikiran tersebut. Seorang koruptor tertangkap, dipenjara, lalu setelah bebas kembali melakukan kejahatan yang sama jelas bukan lagi sial. 

Ia paham betul sistem hukum dan ekosistem lain yang membuatnya tak jera. Karena itu, kita harus berani jujur mengatakan bahwa sistem penegakan hukum kita gagal total dalam memberikan efek jera. 

Korupsi di negeri ini telah menjelma bagaikan candu. Ia menciptakan ketergantungan akut yang membuat para pelakunya senantiasa membutuhkan hingga mati rasa sosial-moral kemanusiaan. 

Institusi penjara selama ini terbukti tak mampu menghentikannya. Hal ini, saya kira, sederhana saja, terletak pada kalkulasi rasional para pelaku. 

Dari analisis untung-rugi (cost-benefit analysis), korupsi di negeri ini dibaca oleh pelaku sebagai aktivitas yang sangat menguntungkan. 

Risiko dihukum penjara beberapa tahun dinilai sangat sebanding dengan hasilnya. 

Bahkan, risiko hukuman itu dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan miliaran atau triliunan rupiah yang berhasil digarong. 

Terlebih lagi—bila hal ini benar adanya—terdapat berbagai fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan yang bisa "dibeli", fasilitas untuk bisa keluar-masuk penjara dengan berbagai alasan yang juga bisa “dibeli”. 

Ditambah obral remisi dan hukuman, tak jarang susut di tingkat banding dan kasasi. 

Dengan demikian, penjara tidak lebih dari sekadar tempat "istirahat sejenak" sebelum mereka kembali menikmati harta haramnya yang melimpah ruah. 

Bila hukum yang ada saat ini terbukti mandul, masuk akal rakyat menginginkan beralih ke tindakan radikal. 

Memutus candu korupsi niscaya bisa dilakukan dengan dua instrumen radikal: hukuman mati dan pemiskinan. 

Memang terkesan ekstrem, tetapi bisa dipahami sebagai kebutuhan sosiologis dan hukum. 

Ada kebutuhan superpenting dan mendesak untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari gerogotan korupsi yang makin brutal dan absurd. 

Mencabut Modal Sosial Koruptor

Bagi seorang pejabat atau pengusaha korup, kehilangan kebebasan fisik di dalam jeruji besi sering kali bukanlah akhir dari segalanya. 

Selama mereka masih memegang kendali atas aset, properti, saham, dan tumpukan uang hasil jarahan, mereka tetap memiliki kekuatan dan pengaruh. 

Bourdieu menyebutnya modal ekonomi. Dari modal ekonomi itulah modal sosial diproduksi kembali. Dari sana mereka mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, hingga memelihara jaringan serta membiayai dinasti dan kroni politik agar tetap berpengaruh. 

Karena itu, masuk akal melumpuhkan koruptor bukan dengan mengurung badannya, melainkan mencabut modal sosial dengan cara menguras habis modal ekonomi. 

Pemiskinan mestilah dipandang sebagai bentuk hukuman yang paling logis. Konsep ini bekerja dengan cara merampas seluruh harta benda yang dimiliki oleh koruptor dan keluarganya yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. 

Dalam bahasa hukum, negara mestilah menerapkan asas pembuktian terbalik secara radikal. 

Pejabat yang diduga korup dan diketahui memiliki kekayaan tidak wajar wajib membuktikan di depan pengadilan bahwa harta tersebut diperoleh dari sumber yang sah. 

Bila mereka gagal membuktikannya, seluruh aset disita oleh negara. Para ahli hukum tentu saja memiliki rumusan yang tepat sesuai dengan semangat dan tujuan pemiskinan koruptor, serta prinsip keadilan sosial. 

Ketika seorang koruptor dicabut modal sosialnya—hingga tak mampu lagi mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, dan membiayai jaringan politik untuk tetap berkuasa—di sanalah efek jera yang sesungguhnya bekerja. 

Sanksi sosial akan otomatis terbangun ketika status sosial yang selama ini mereka agungkan runtuh. Dari sudut pandang Bourdieu, modal simbolik pun turut runtuh. 

Harta yang dirampas ini mestilah dialokasikan kembali untuk membiayai program-program kesejahteraan rakyat. 

Melalui pemiskinan koruptor, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian hakiki yang diderita rakyat. 

Terapi Kejut

Namun, bagi residivis, koruptor kambuhan, pemiskinan saja barangkali belum cukup. 

Kasus korupsi berulang membuktikan adanya kecacatan moral yang sudah tidak bisa lagi diperbaiki melalui fungsi lembaga pemasyarakatan. 

Saya kira, ia adalah pelaku kejahatan kelas berat yang secara sadar memilih untuk menjadi musuh negara. Ia bisa dikategorikan pengkhianat negara. Terhadap entitas seperti itu, instrumen hukum tertinggi mestilah ditegakkan: hukuman mati. 

Secara legalitas formal, kita sebenarnya sudah memiliki cantolan hukum untuk mengeksekusi mati koruptor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Sayangnya, pasal ini memiliki klausul sempit, yakni hanya dapat diterapkan apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu," seperti saat negara dilanda bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana. 

Interpretasi hukum yang stagnan dan “keengganan” aparat penegak hukum terhadap hukuman mati membuat pasal ini tidak pernah dipakai sebagai dasar tuntutan dan putusan hukum. 

Kini, kita akan menyaksikan apakah sebutan residivis pada kasus Fahd adalah isyarat bahwa KPK akan menggunakan pasal hukuman mati tersebut kelak? Kita tunggu saja. 

Namun, bila hukuman mati diterapkan, saya kira, perspektifnya mestilah sebagai “terapi kejut” (shock therapy) kepada siapa saja yang memegang otoritas publik. 

Ketika negara berani mengeksekusi mati koruptor kambuhan, pesan yang dikirimkan sangat jelas: negara serius memberantas korupsi. 

Rasa takut kehilangan nyawa secara memalukan akan memaksa para pejabat lain yang berniat korupsi untuk berpikir seribu kali. 

Hukuman mati menghapus status, mematikan jaringan korup secara permanen, dan menghentikan potensi pelaku untuk merancang kejahatan baru. 

Namun, mengombinasikan dua jalan radikal itu di Indonesia tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. 

Perangkat hukum, institusi dan manusia penegak hukum serta institusi politik yang memiliki otoritas pembentuk undang-undang masih menjadi tembok besar. Apalagi dilihat dari aspek ekonomi-politik. 

Dari sudut ini, Vedi Hadiz memetaforkan korupsi sebagai bahan bakar mesin ekonomi-politik Indonesia, bukan sekadar pelumas. 

Korupsi dipelihara dan dibutuhkan oleh hubungan sosial dan politik untuk menopang akumulasi kapital dan reproduksi kekuasaan. 

Dengan demikian, bisa diduga, tembok besar itu pun dipelihara terus sebagai kebutuhan ekonomi-politik. 

Di sinilah peran krusial masyarakat sipil diperlukan. Sejarah membuktikan bahwa perubahan besar di republik ini selalu dimotori oleh desakan kolektif dari bawah. 

Namun, apakah kini sejarah giliran memanggil KPK dan lembaga peradilan sebagai pemantik robohnya tembok besar itu? 

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember 

Sumber: kompas.com

Tanah, Rente, dan Lingkar Dalam Kekuasaan

By On Sabtu, September 19, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Yang paling mengganggu dari operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 14 September 2026, bukan semata angkanya, meski Rp 106,3 miliar dalam koper dan kardus bukan jumlah yang remeh. 

Yang mengganggu adalah komposisi tersangkanya. Dari delapan orang yang ditetapkan KPK, hanya dua berstatus pejabat negara: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. 

Empat lainnya, yakni seorang mantan bupati, seorang pengurus pusat partai, dan dua pihak swasta, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. 

Mereka tidak memegang jabatan apa pun dalam struktur kementerian, tetapi diduga memiliki daya gerak atasnya. 

Konstruksi perkaranya sederhana, dan justru karena itu meresahkan. Perantara pengembang besar mendekati orang kepercayaan menteri agar dibantu berkomunikasi dengan kepala kantor pertanahan untuk membuka blokir dan memecah sertifikat hak guna bangunan. 

Kepala kantor disebut baru bergerak bila ada arahan dari atas. Rp1,5 miliar berpindah tangan pada 27 Agustus, Rp 200 juta sampai ke kepala kantor pertanahan, sisanya mengalir kepada seorang pengepul di luar pemerintahan. 

Sertifikat tanah, dokumen yang menentukan siapa berhak atas apa di republik ini, ternyata bergerak mengikuti jalur yang tidak tercantum dalam bagan organisasi mana pun. 

Menteri Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan, belum diperiksa, dan belum berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. 

Tulisan ini tidak sedang mengadili siapa pun. Ia mempersoalkan arsitektur kekuasaan yang membuat perkara serupa berulang dengan pola yang nyaris identik. 

Kesalehan Bertemu Diskresi

Ada asumsi yang lama dipelihara bangsa ini. Terkesan bahwa integritas bisa dititipkan pada rekam jejak. 

Kita percaya tokoh berlatar pesantren, aktivis keagamaan, atau intelektual dengan reputasi akademik akan lebih tahan terhadap godaan jabatan. 

Pengalaman dua dekade pemberantasan korupsi menunjukkan sebaliknya. 

Kementerian yang mengurus agama, sosial, olahraga, pertanian, hingga pertanahan pernah dipimpin figur dengan modal moral yang tak diragukan, dan tetap runtuh. 

Persoalannya bukan ketulusan pribadi, melainkan struktur yang mengepung pribadi itu. 

Albert Bandura menyebut mekanismenya moral disengagement: yakni kemampuan manusia menonaktifkan sementara standar etisnya sendiri tanpa merasa menjadi orang jahat. 

Caranya bukan dengan membenarkan korupsi, melainkan dengan mengganti namanya. Suap menjadi uang lelah. Pemerasan menjadi biaya percepatan. Gratifikasi menjadi silaturahmi. 

Tanggung jawab lalu dipecah sampai tak seorang pun merasa memikulnya, yang meminta merasa hanya menyampaikan, yang mengantar merasa hanya menghubungkan, yang menerima merasa hanya menampung titipan. 

Di titik itu kesalehan tidak hilang. Ia tetap utuh, hanya diparkir di ruangan lain. Inilah yang membuat korupsi hari ini terasa banal, dikerjakan orang-orang biasa, dengan bahasa yang santun, di kafe-kafe Jakarta Selatan. 

Robert Klitgaard merumuskan sisi strukturalnya jauh lebih dingin. Korupsi adalah monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas. 

Kantor pertanahan memenuhi ketiganya nyaris sempurna. Ia satu-satunya pintu, pejabatnya leluasa memblokir dan membuka, dan pengawasannya lemah. 

Menempatkan orang saleh di ruangan itu tanpa membongkar monopoli dan diskresinya sama saja dengan mengurung seseorang di kamar penuh asap lalu menilai kualitas paru-parunya. 

Ukuran yang Tidak Pernah Diumumkan

Pertanyaan berikutnya wajar diajukan, apakah OTT setingkat direktur jenderal biasanya merembet ke menteri? 

Preseden kita terbelah. Sebagian berhenti di eselon satu; sejumlah kasus di sektor infrastruktur dan perhubungan tidak pernah menyentuh pucuk kementerian. 

Sebagian lain naik, dan polanya konsisten bahwa perkara merembet ketika ada orang dekat nonstruktural yang berperan sebagai pengepul. 

Seorang menteri pemuda dan olahraga terseret setelah asisten pribadinya terbukti mengumpulkan uang. 

Seorang menteri sosial terseret dari OTT atas anggota DPR, dan penggantinya kemudian terseret dari OTT pejabat pembuat komitmen di bawahnya. 

Variabel penentunya bukan kedekatan, melainkan muara aliran dana. Selama uang berhenti di pengepul, yang terbukti adalah kartel di sekitar menteri, bukan menterinya. 

Di sinilah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang diuji. 

Ujiannya bukan soal ada atau tidaknya korupsi, sebab setiap pemerintahan mewarisi patologi ini, melainkan soal konsistensi respons. 

Publik mencatat sejumlah nama setingkat menteri disebut dalam berbagai perkara dan tetap bertahan. 

Sementara Purbaya Yudhi Sadewa, yang dikenal berintegritas, dicopot dari Kementerian Keuangan justru pada hari yang sama dengan OTT di ATR/BPN. 

Adil untuk mengakui bahwa perbandingan itu tidak otomatis timpang. 

Pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi, dan alasan penggantian bisa sepenuhnya teknis. 

Purbaya sendiri menyebut perombakan pejabat internal Kementerian Keuangan sebagai salah satu sebabnya. 

Adil pula mengakui bahwa mencopot menteri semata karena namanya disebut akan melahirkan ketidakadilan jenis baru sekaligus membuka jalan bagi pembunuhan karakter sebagai senjata politik. 

Namun, di situlah persoalan moralnya justru mengeras. 

Bo Rothstein berargumen bahwa legitimasi pemerintahan tidak lahir dari sisi input, dari pemilu atau popularitas, melainkan dari sisi output, yakni dari imparsialitas dalam menjalankan kekuasaan. 

Kepercayaan publik tidak runtuh ketika negara mengambil keputusan keras, tetapi ketika keputusan yang sama kerasnya diterapkan pada sebagian orang dan tidak pada yang lain, tanpa ukuran yang bisa dibaca siapa pun. 

Prerogatif adalah kewenangan, bukan alasan untuk tidak menjelaskan. 

Pakta integritas dan surat pengunduran diri bermeterai pernah dipakai kabinet-kabinet sebelumnya. 

Instrumen semacam itu tidak mengekang prerogatif, melainkan menerjemahkannya menjadi standar yang bisa diuji. 

Taruhannya nyata. Sepanjang 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria yang menimpa 123.612 keluarga di lahan seluas 914.574 hektare, naik sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya (Kompas.id, 19/1/2026). 

Angka itu adalah barisan orang yang mengurus tanahnya lewat loket, tanpa perantara, tanpa orang kepercayaan siapa pun. 

Maka pertanyaan yang tersisa bukan siapa yang akan menyusul ke Rutan Merah Putih. 

Beranikah negara memeriksa arsitektur kekuasaannya sendiri, bukan sekadar memanen operatornya satu per satu? 

Masih bermaknakah reforma agraria bila loket yang sama melayani pengembang melalui perantara dan melayani petani melalui antrean? 

Dan dapatkah rakyat memercayai pemerintahan yang keputusan personalianya hanya bisa ditebak, tetapi tidak bisa diukur? 

Perguruan tinggi, terutama fakultas hukum dan pusat studi agraria, punya utang yang belum dibayar di sini, yakni memetakan ekonomi politik pertanahan Indonesia secara serius, bukan semata menjadi komentator setiap kali koper uang ditemukan. 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta 

Sumber: kompas.com

Menyoal Alat Sensor Keracunan dalam Program MBG

By On Sabtu, September 05, 2026

Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam, Sidoarjo yang keracunan usai santap MBG mendapat parawatan medis. 

Oleh: M. Iqbal Nurmansyah 

Kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang keamanan pangan dalam program berskala sangat besar ini. 

Salah satu masalah fundamental program tersebut ialah kecepatan implementasi yang melebihi kesiapan sistem keamanan pangan. 

Dengan kondisi tersebut, pemerintah saat ini mengejar berbagai strategi untuk meningkatkan sistem keamanan pangan. Salah satu respons terbaru datang melalui teknologi. 

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempercepat pengembangan sensor uap makanan agar dapat diproduksi secara massal. 

Teknologi yang masih berupa prototipe tersebut dirancang untuk menangkap dan menganalisis senyawa yang menguap dari makanan sehingga perubahan kualitas atau indikasi kontaminasi dapat diketahui sebelum makanan dibagikan kepada penerima manfaat. 

Inovasi semacam ini tentu patut diapresiasi. Teknologi dapat menjadi instrumen tambahan untuk meningkatkan keamanan pangan. 

Namun, persoalannya muncul jika teknologi tersebut kemudian ditempatkan sebagai jawaban utama terhadap kasus keracunan MBG. 

Dalam keselamatan pangan, menemukan makanan yang sudah tidak aman sebelum diberikan kepada anak memang lebih baik daripada menemukannya setelah anak mengalami keracunan. 

Akan tetapi, jauh lebih baik lagi jika makanan tersebut sejak awal tidak pernah sampai pada kondisi tidak aman. Dengan kata lain, tantangan terbesar MBG bukan semata bagaimana mendeteksi makanan bermasalah di ujung proses produksi. 

Tantangannya adalah bagaimana membangun sistem yang mencegah bahaya sejak bahan makanan datang ke dapur hingga makanan akhirnya dikonsumsi. 

Jangan Hanya Jaga Pintu Terakhir

Bayangkan sistem keamanan pangan sebagai beberapa pintu yang harus dilewati sebuah bahaya sebelum akhirnya mencapai konsumen. 

Jika enam pintu pertama terbuka lebar, memasang penjaga yang sangat canggih di pintu ketujuh tentu membantu. Namun, kita tetap memiliki sistem rapuh. 

Dalam ilmu keselamatan, pendekatan ini dapat dijelaskan melalui Swiss Cheese Model. Model yang awalnya banyak digunakan dalam kajian keselamatan kemudian dikembangkan untuk menjelaskan kejadian penyakit akibat pangan. 

Sebuah studi dalam jurnal Food Control oleh da Cunha mengembangkan sistem pertahanan keamanan pangan ke dalam tujuh lapisan: fasilitas yang memadai; pelatihan; bahan makanan dan air yang aman; kebersihan lingkungan; kebersihan personal dan makanan; pengendalian suhu makanan; serta kontrol dan sistem pengawasan. Setiap lapisan berfungsi sebagai penghalang agar bahaya tidak sampai menimbulkan kerugian. 

Disebut Swiss cheese karena setiap lapisan yang bisa tidak sempurna. Seperti lembaran keju Swiss, selalu terdapat “lubang”. Seorang petugas mungkin sudah mendapatkan pelatihan tetapi suatu hari lalai mencuci tangan. 

Lemari pendingin tersedia tetapi suhunya tidak terpantau. Bahan makanan berkualitas baik tetapi proses distribusinya terlalu lama. 

SOP tersedia tetapi pengawasan lemah. Satu kesalahan belum tentu menyebabkan keracunan karena seharusnya masih ada lapisan perlindungan berikutnya. 

Masalah terjadi ketika “lubang” dalam berbagai lapisan tersebut berada pada posisi yang sama sehingga bahaya dapat menembus seluruh sistem. 

Studi tersebut bahkan menemukan efek berantai: kelemahan pada kontrol administratif, seperti fasilitas dan pelatihan, dapat memengaruhi perilaku keamanan pangan pada lapisan berikutnya. 

Dalam kerangka ini, sensor makanan tetap dapat memiliki tempat. Namun, posisinya lebih tepat sebagai lapisan tambahan di bagian akhir, bukan sebagai pengganti lapisan-lapisan sebelumnya. 

Keracunan Terjadi Jauh Sebelum Sensor Bekerja

Dari Swiss Chesee Model kita dapat berkaca bahwa masalah keamanan makanan dapat dimulai bahkan sebelum proses memasak. 

Apakah bahan baku berasal dari pemasok yang memenuhi standar? Apakah air yang digunakan aman? Bagaimana penyimpanan bahan makanan? Apakah terjadi kontaminasi silang? 

Setelah itu, masih ada persoalan kebersihan dapur, sanitasi peralatan, kebersihan tangan petugas, proses memasak, waktu makanan dibiarkan pada suhu ruang, pengemasan, hingga distribusi. 

Artinya, ketika sensor akhirnya mendeteksi makanan sudah mengalami perubahan kualitas, sebagian besar sumber daya sebenarnya telah dikeluarkan. 

Bahan sudah dibeli. Petugas sudah bekerja. Makanan sudah dimasak. Energi sudah digunakan. Makanan mungkin sudah dikemas dan bahkan telah dikirim ke sekolah. 

Jika kemudian seluruh makanan harus dibuang, sensor memang berhasil mencegah konsumen memakannya. Namun, sistem tetap menghasilkan kerugian ekonomi berupa bahan pangan, tenaga, energi, dan biaya distribusi yang terbuang. 

Karena itu, pendekatan yang hanya berfokus pada deteksi akhir berpotensi menjadi mahal. Seharunya pencegahan kontaminan dilakukan sedini mungkin. 

Hal tersebut tentu lebih baik daripada menemukan produk yang sudah terkontaminasi di ujung rantai produksi. Situasi terkini menunjukkan, persoalan keamanan MBG tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. 

BGN sendiri mengakui perlunya penguatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur setelah berbagai insiden keamanan pangan. Ketika kasus terjadi, dapur terkait dapat dihentikan sementara, sampel makanan diperiksa, dan investigasi dilakukan untuk mencari penyebab. 

Lebih jauh, hingga 10 Agustus 2026, BGN menyatakan telah menutup ratusan dapur MBG yang dinilai tidak layak. Fakta bahwa ratusan dapur sampai harus ditutup karena persoalan sanitasi justru memberi pesan penting: persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menambahkan alat di meja pemeriksaan akhir. 

Yang terlebih dahulu perlu dipastikan adalah apakah seluruh dapur memang memiliki prasyarat untuk menghasilkan makanan aman secara konsisten. Hal-hal tersebut memang tidak secanggih sensor uap. 

Namun, justru di sanalah fondasi keamanan pangan dibangun. Jika Swiss Chesee Model diterapkan secara sederhana pada MBG, prioritas kebijakan dapat dimulai dari tujuh lapisan. 

Pertama, memastikan fasilitas dapur memadai. Kedua, memastikan seluruh pekerja mendapatkan pelatihan dan pendidikan keamanan pangan secara berkala, bukan sekadar satu kali sebelum dapur dibuka. 

Ketiga, memastikan bahan baku dan air aman, termasuk sistem pemasok yang dapat ditelusuri. Keempat, menjaga higiene lingkungan, termasuk sanitasi dapur, pengendalian limbah, dan hama. 

Kelima, memperkuat higiene personal dan penanganan makanan. Keenam, memastikan suhu makanan aman sejak penyimpanan, proses memasak, hingga distribusi. 

Ketujuh, membangun sistem kontrol dan pengawasan yang mampu menemukan kegagalan sebelum berujung pada kejadian keracunan. 

Baru setelah semua itu berjalan, sensor uap BRIN dapat menjadi lapisan tambahan yang bernilai. Dengan posisi seperti itu, teknologi bukan menjadi “obat” bagi sistem yang rapuh, tetapi alat yang memperkuat sistem yang sudah bekerja. 

Tidak perlu sinis terhadap keinginan memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki MBG. Indonesia masih membutuhkan inovasi untuk mengelola program sebesar ini. 

Sensor, sistem digital, pelacakan rantai pasok, pemantauan suhu otomatis, hingga analisis data dapat membantu mengurangi risiko. 

Namun, teknologi sering kali menawarkan daya tarik politik dan administratif karena ia mudah terlihat.  

Sebaliknya, pelatihan pekerja, perubahan perilaku, inspeksi rutin, budaya keselamatan, dan kepatuhan terhadap SOP jauh kurang menarik untuk difoto. 

Padahal elemen-elemen itulah yang menentukan apakah makanan aman setiap hari. Karena itu, pertanyaan kebijakan yang perlu diajukan bukan “seberapa cepat sensor BRIN dapat diproduksi massal?” 

Pertanyaan yang lebih penting ialah: mengapa makanan bisa menjadi tidak aman sebelum mencapai sensor tersebut? 

Sensor uap boleh menjadi salah satu lapisan perlindungan MBG. Tetapi jangan sampai kita sibuk membangun alarm yang mampu berbunyi ketika makanan sudah rusak. 

Sementara lubang-lubang pada enam lapisan sebeslumnya tetap dibiarkan terbuka. 

BGN juga tak perlu terburu-buru memproduksi massal sensor tersebut, mulailah dari skala kecil berbarengan dengan perbaikan sistematis lainnya. 

Dalam program pangan berskala nasional, keselamatan tidak dibangun dari satu alat canggih di ujung proses.

Keselamatan dibangun dari serangkaian pekerjaan yang sering kali terlihat sederhana dan membosankan—air bersih, dapur yang layak, suhu yang terjaga, tangan yang bersih, pekerja yang terlatih, serta pengawasan yang konsisten. 

Justru karena jutaan anak bergantung pada program ini, pekerjaan-pekerjaan “membosankan” itulah yang tidak boleh dilewati. 

Penulis adalah Dosen kebijakan kesehatan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Sumber: kompas.com

RUU Perampasan Aset: Mampu Tembus Kebal Hukum Patriot dan Merah Putih Bond?

By On Kamis, September 03, 2026

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Pada 27 Agustus 2026, Pimpinan DPR menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, DPR berjanji menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. 

Bagi para pendemo, janji tertulis itu tentu merupakan capaian politik yang penting. 

Namun, konstruksi hukum yang bakal melemahkan perampasan aset telah terjadi dengan ditetapkannya perubahan UU P2SK. 

Dua bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2026, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Di dalamnya disisipkan Pasal 50A yang memberikan perlakuan khusus terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. 

Lantas, apakah janji pengesahan RUU Perampasan Aset akan menghasilkan undang-undang yang benar-benar dapat bekerja dengan adanya pasal 50A UU P2SK? 

Perampasan aset secara substantif tegak apabila UU Perampasan Aset nantinya mampu berhadapan dengan perlindungan transaksi dan pembatasan pembuktian yang telah lebih dahulu dibangun melalui Pasal 50A UU P2SK. 

Benteng Pasal 50A UU P2SK

Pasal 50A ayat (4) UU P2SK menyatakan bahwa setiap pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. 

Ayat (5) kemudian memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi transaksinya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan “tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan”. 

Perlindungan itu tidak tanpa batas. Namun, tetap saja memberi peluang restoratif pada saat memasuki wilayah “perampasan aset”. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan, sedangkan bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa berdasarkan hukum. 

Pernyataan tersebut menjelaskan maksud kebijakan pemerintah, tetapi tidak menyelesaikan persoalan normatif. Sebab, maksud pemerintah tidak sama dengan bunyi undang-undang. 

Penjelasan pemerintah memang mempersempit pengertian imunitas karena perlindungan disebut hanya melekat pada dana yang ditempatkan. 

Namun, perlu dibedakan antara pernyataan pemerintah dan bunyi undang-undang. Pasal 50A tidak secara eksplisit melarang pemeriksaan asal-usul dana. 

Persoalan normatifnya terletak pada perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5) dan larangan menggunakan data transaksi sebagai bukti hukum di pengadilan dalam ayat (6). 

Kedua ketentuan tersebut berpotensi memutus mata rantai pembuktian TPPU sekaligus menghambat perampasan aset. 

Pasal 50A UU P2SK juga tidak secara eksplisit mencabut kewajiban uji tuntas nasabah, identifikasi pemilik manfaat, dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan rezim hukum anti pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, asumsi bahwa seluruh sistem pengawasan akan berhenti bekerja masih terlalu dini. Meskipun tetap dapat menghadapi hambatan ketika hendak dipakai sebagai bukti di pengadilan. 

Asimetri normatifnya semakin terlihat jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama. 

Perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia diberikan dengan syarat tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Mengapa iktikad baik dan kepatuhan hukum dijadikan prasyarat perlindungan bagi pejabat otoritas keuangan, tetapi tidak dirumuskan secara eksplisit sebagai prasyarat perlindungan bagi investor surat utang khusus? 

Restoratif atau Safe Haven?

UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur surat utang khusus. UU tersebut juga memasukkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara di sektor jasa keuangan melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Dengan demikian, UU ini memang membuka ruang penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berakhir pada pemidanaan. 

Namun, Pasal 50A bukan mekanisme keadilan restoratif. Pasal tersebut lebih tepat dipahami sebagai safe harbour transaksional, sedangkan mekanisme keadilan restoratif diatur secara terpisah melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Apabila dana itu benar-benar berasal dari kejahatan, Danantara sebagai entitas milik negara bukan sedang memulihkan aset, melainkan menerima pembiayaan dari aset yang seharusnya dirampas. 

Penerbit kemudian menanggung kewajiban mengembalikan pokok dan membayar imbal hasilnya. 

Karena itu, menyebut mekanisme tersebut sebagai jalan restoratif membutuhkan persyaratan tambahan: verifikasi sumber dana, pengembalian kerugian, pengenaan konsekuensi yang proporsional, dan larangan menikmati keuntungan dari hasil kejahatan. 

Sehingga melebihi restoratif, bahkan lebih tepat disebut “safe harbour”, bahkan “safe haven”, yang berpotensi menjadi surga bagi para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. 

Kekhawatiran terhadap pelemahan UU Perampasan Aset bukan timbul karena UU Nomor 4 Tahun 2026 otomatis membatalkan undang-undang yang belum lahir. 

Risiko tersebut muncul karena UU ini membangun dua mekanisme yang berbeda, tetapi dalam keadaan tertentu dapat berkelindan: penyelesaian restoratif terhadap perkara sektor jasa keuangan dan perlindungan transaksi pembelian surat utang khusus Danantara. 

Jika hubungan keduanya dengan perampasan aset tidak diatur secara tegas, pembayaran ganti rugi melalui penyelesaian restoratif dapat ditafsirkan sebagai akhir perkara, sementara keuntungan atau aset lain yang berasal dari tindak pidana tetap dinikmati pelaku. 

Bukan Kekosongan Hukum Mutlak

Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum mutlak karena sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, UU Tindak Pidana Korupsi telah mengatur perampasan dan pembayaran uang pengganti. 

UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga menyediakan penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan mekanisme terbatas terhadap aset yang tidak jelas pemiliknya. 

Demikian juga KUHAP serta beberapa peraturan Mahkamah Agung juga menyediakan instrumen penyitaan dan penanganan harta kekayaan. 

RUU Perampasan Aset tetap penting karena hukum yang ada tersebar, bergantung pada perkara pidana tertentu, dan belum menyediakan hukum yang komprehensif. 

Jadi, RUU tersebut bukan mengisi ruang yang sama sekali kosong, melainkan memperluas dan menyatukan kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. 

Asas nonretroaktif terutama melarang negara menciptakan tindak pidana atau hukuman baru untuk perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana. 

Perampasan aset, terutama yang dirancang secara in rem, memusatkan pemeriksaan pada status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman orang. 

Perampasan in rem berorientasi pada aset, tetapi tidak otomatis berarti problem retroaktivitas hilang. 

Konstitusionalitas penerapannya terhadap aset yang diperoleh sebelum UU berlaku akan bergantung pada bentuk dan sifat perampasan, konstruksi normanya, ketentuan peralihan, due process, hak milik, serta perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, dan pengujian konstitusionalitasnya. 

Masalah sesungguhnya justru berada pada konflik norma antar undang-undang. Pasal 50A UU P2SK merupakan ketentuan khusus tentang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Oleh karena itu, UU Perampasan Aset harus menyatakan secara eksplisit bahwa perlindungan Pasal 50A tidak berlaku terhadap penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan apabila terdapat bukti bahwa dana berasal dari tindak pidana. 

Undang-undang tersebut juga perlu menegaskan bahwa data transaksi tetap dapat digunakan untuk kepentingan antipencucian uang dan asset recovery. 

Tanpa klausul konflik yang tegas dalam UU Perampasan Aset nantinya, maka sengketa penafsiran hukum akan dibebankan ke hakim di pengadilan. 

Perubahan standar FATF pada 2023 bahkan meminta negara membangun rezim non-conviction based confiscation, sepanjang sejalan dengan prinsip fundamental hukum nasional, sekaligus memperkuat kewenangan pembekuan, penyitaan, dan penghentian transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang dan kejahatan serius. 

Karena itu, instrumen pembiayaan negara melalui patriot bond dan merah putih bond seharusnya tidak berubah menjadi celah dalam sistem asset recovery. 

Pasal 50A UU P2SK kini diuji melalui lebih dari satu permohonan di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5).

 Sementara itu, Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026 menguji ayat (5) dan ayat (6), termasuk meminta agar data transaksi tetap dapat dipergunakan untuk membuktikan TPPU, tindak pidana perpajakan, perbuatan melawan hukum, dan penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana. 

Target 15 Desember 2026, karena itu harus diperluas. Bukan sekadar mengesahkan RUU Perampasan Aset, tetapi mengesahkan undang-undang yang harmonis dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan mampu menembus perlindungan Pasal 50A ketika surat utang khusus terbukti menampung hasil kejahatan. 

Indonesia memang membutuhkan modal pembangunan. Namun, kebutuhan modal tidak boleh mengubah kekebalan hukum menjadi imbalan investasi. 

Keadilan restoratif seharusnya mengembalikan kerugian kepada negara dan korban, bukan sekadar mengembalikan kenyamanan kepada pemilik dana. 

Jika persoalan ini tidak diselesaikan, UU Perampasan Aset mungkin berhasil dilahirkan tepat waktu, tetapi pedangnya telah dibuat tumpul sebelum sempat digunakan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Akankah MK Terus Jadi Bengkel Anggaran Negara?

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Ketua MK, Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan persoalan yang lebih rumit daripada pemindahan satu pos belanja. 

Mahkamah telah menetapkan arah konstitusional, tetapi arah itu baru dapat bekerja setelah diterjemahkan ke dalam angka, kode anggaran, batas belanja, dan pilihan pembiayaan. 

Pada titik ini, MK hadir sebagai korektor konstitusional terhadap struktur dan klasifikasi anggaran. Mahkamah tidak menyusun APBN, tetapi menetapkan batas yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBN berikutnya. 

Pemerintah dan DPR tetap menentukan prioritas, besaran program, serta sumber pembiayaan. MK memastikan pilihan tersebut berjalan sesuai kewajiban konstitusional. 

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mempertahankan keberlakuan susunan APBN 2026, tetapi memerintahkan agar MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. 

Mahkamah bahkan menilai pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik. Angkanya tidak kecil. Belanja negara dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun, dengan pendapatan Rp 3.153,6 triliun dan defisit Rp 689,1 triliun. 

Anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223,6 triliun digunakan untuk MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Artinya, belanja MBG tersebut menyerap sekitar 29,1 persen dari pos pendidikan. 

Desain putusan ini bersinggungan dengan budgetary annuality, yaitu asas bahwa otorisasi pendapatan dan belanja diberikan untuk satu tahun anggaran. 

UU APBN memiliki watak einmalig atau berlaku sekali untuk periode tertentu. Namun, amar MK terhadap APBN 2026 justru membentuk kewajiban yang menjangkau APBN 2027 dan 2028. Lahirlah intertemporal judicial constraint, yakni pembatasan yudisial yang bekerja melintasi beberapa periode fiskal. 

Setiap APBN tetap dibahas sebagai undang-undang baru, tetapi ruang klasifikasinya sudah dipagari oleh putusan atas undang-undang tahun sebelumnya. 

Mahkamah memilih bentuk prospective remedy, yaitu pemulihan yang akibat penuhnya diberlakukan pada masa mendatang. Pilihan lain sebenarnya tersedia. 

MK dapat membatalkan dasar penganggaran MBG seketika, mempertahankannya seluruhnya, atau menyatakan masalah konstitusional tanpa menentukan tenggat. 

Pembatalan langsung berisiko mengganggu program yang sedang berjalan dan membuat porsi pendidikan 2026 jatuh di bawah 20 persen. 

Mahkamah akhirnya merancang masa peralihan. Pendekatan ini mencerminkan remedial constitutionalism, yaitu cara berhukum yang tidak hanya menilai benar atau salahnya norma, tetapi juga mengatur jalan perubahan agar pemulihan konstitusional tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Konsekuensi fiskalnya dapat dilihat melalui simulasi sederhana. Jika Rp 223,6 triliun MBG dikeluarkan dari Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan, tersisa sekitar Rp 545,5 triliun. 

Jumlah itu setara dengan kurang lebih 14,2 persen dari belanja negara 2026. Dengan total belanja tetap Rp 3.842,7 triliun, pemerintah harus mengembalikan anggaran pendidikan mendekati Rp 768,5 triliun sekaligus menyediakan Rp 223,6 triliun untuk MBG di luar pos tersebut. 

Secara statis, gabungan keduanya mendekati Rp 992,1 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara. 

Angka ini merupakan ilustrasi dengan asumsi skala MBG dipertahankan, bukan besaran yang diperintahkan MK. 

Perhitungannya menjadi lebih menantang ketika pemerintah memilih menambah belanja tanpa mengurangi pos lain. 

Muncul denominator effect, yaitu keadaan ketika penambahan anggaran sekaligus memperbesar dasar penghitungan persentase wajib. 

Jika kekurangan pendidikan ditutup sepenuhnya dengan belanja baru, maka total belanja negara ikut naik. 

Dengan basis angka 2026, tambahan yang diperlukan bukan hanya sekitar Rp 223 triliun. 

Secara matematis nilainya mendekati Rp 279 triliun agar anggaran pendidikan tetap mencapai 20 persen dari total belanja yang telah membesar. 

Simulasi ini tentu tidak memprediksi APBN 2027, tetapi menunjukkan bahwa pemisahan klasifikasi mempunyai efek aritmetika yang sering luput dari bahasa putusan. 

Pemerintah kemudian menghadapi fiscal trilemma, yaitu tiga sasaran fiskal yang sulit dipertahankan sekaligus tanpa pengorbanan. 

Sasarannya ialah menjaga skala MBG, memulihkan pendidikan murni menjadi 20 persen, serta mempertahankan total belanja dan defisit. 

Ketiganya hanya dapat berjalan bersama jika ada tambahan penerimaan atau penghematan yang sebanding. 

Jika penerimaan tidak bertambah, pemisahan harus dibayar melalui pengurangan program lain, perubahan cakupan MBG, atau pelebaran pembiayaan. 

Putusan hukum dengan demikian menghasilkan fiscal incidence, yakni penyebaran manfaat dan beban anggaran kepada sektor lain, kelompok penerima, dan tahun fiskal berikutnya. 

Masalah berikutnya berasal dari bentuk perintah konstitusi. Ketentuan 20 persen merupakan input rule, yaitu aturan yang menjamin besaran sumber daya sebelum hasil kebijakan diketahui. 

Aturan ini melindungi pendidikan dari persaingan anggaran, tetapi tidak otomatis menjamin mutu pembelajaran. 

MK lalu menambahkan batas kualitatif dengan menyebut komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. 

Dengan langkah itu, Mahkamah tidak hanya menjaga angka 20 persen. Ia ikut membentuk taksonomi mengenai pengeluaran yang layak memperoleh perlindungan konstitusional. 

Taksonomi tersebut dibutuhkan, tetapi kebijakan modern jarang tinggal dalam satu kotak. MBG mempunyai keluaran berupa makanan, hasil langsungnya berupa perbaikan asupan gizi, dan kemungkinan dampak lanjutan berupa kehadiran serta kesiapan belajar. 

Dalam kerangka whole-of-government, yaitu pendekatan yang menghubungkan beberapa sektor untuk mencapai satu hasil publik, kesehatan dan pendidikan memang dapat bertemu. 

Persoalannya ialah cara membebankan biaya. Kolaborasi kebijakan tidak selalu berarti seluruh biaya boleh dimasukkan ke fungsi yang memiliki perlindungan anggaran paling kuat. 

Pemerintah membutuhkan principal-purpose test, yaitu pengujian berdasarkan tujuan dominan dan mekanisme utama suatu belanja. 

Pengujian ini berbeda dari benefit-incidence analysis, yaitu analisis mengenai kelompok yang menerima manfaat program. Siswa merupakan penerima MBG, tetapi hal itu hanya menjawab siapa yang memperoleh manfaat. 

Untuk menentukan pos anggaran, pertanyaan yang relevan ialah masalah apa yang langsung ditangani oleh belanja tersebut dan keluaran apa yang dibeli negara. 

Pemisahan dua analisis ini penting agar klasifikasi anggaran tidak ditentukan oleh identitas penerima semata. Pada saat yang sama, putusan MK dapat menimbulkan category entrenchment, yaitu mengerasnya kategori kebijakan setelah memperoleh pengesahan yudisial. 

Daftar komponen utama pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai daftar tertutup, padahal teknologi dan metode pembelajaran terus berubah. 

Layanan kesehatan mental di sekolah, konektivitas digital, transportasi bagi siswa di wilayah terpencil, atau intervensi gizi tertentu dapat mempunyai hubungan kausal yang kuat dengan akses pendidikan. 

Karena itu, putusan perlu diterapkan sebagai batas terhadap penggerusan anggaran, bukan sebagai larangan terhadap seluruh desain kebijakan lintas sektor. 

Tantangan terbesar sekarang ialah implementation gap, yaitu jarak antara rumusan hukum dan tindakan administratif yang diperlukan untuk menjalankannya. Amar MK memakai kategori besar: MBG, anggaran pendidikan, dan komponen utama pendidikan. 

Dokumen APBN bekerja melalui fungsi, program, organisasi, keluaran, akun, transfer, dan rincian belanja. 

Pemisahan pada tingkat undang-undang belum tentu otomatis menghasilkan pemisahan pada seluruh kode pelaksanaan. 

Putusan ini mendekati structural remedy, yaitu pemulihan yang menuntut perubahan praktik kelembagaan lintas waktu, meskipun MK tidak mempertahankan pengawasan langsung setelah perkara selesai. 

Tenggat hingga 2028 juga membuka persoalan baseline resetting, yaitu penyusunan ulang angka dasar yang dipakai untuk membandingkan anggaran antartahun. 

Selama ini, kenaikan pendidikan dapat dihitung dari angka yang masih memuat MBG. 

Setelah MBG dikeluarkan, pemerintah harus menetapkan dasar pembanding baru agar kenaikan nominal tidak menciptakan kesan yang keliru. 

APBN 2027 dan 2028 seharusnya memperlihatkan seri data yang dapat dibandingkan: pendidikan dengan definisi lama, pendidikan dengan definisi baru, serta MBG sebagai pos terpisah. 

Tanpa itu, publik tidak dapat membedakan tambahan sumber daya dari perubahan pencatatan. Pilihan fiskal tersebut dapat dibuka melalui scenario budgeting, yaitu penyajian beberapa postur anggaran berdasarkan asumsi kebijakan yang berbeda. 

Satu skenario mempertahankan total belanja sehingga penambahan pendidikan diambil dari pos lain. Skenario kedua menjaga seluruh program dengan dukungan penerimaan baru. Skenario ketiga menyesuaikan cakupan atau biaya satuan MBG. 

Setiap skenario perlu menunjukkan akibat pada defisit, transfer ke daerah, dan layanan pendidikan. 

Putusan pengadilan kemudian hadir sebagai batas yang sama bagi semua pilihan, sedangkan biaya politik setiap pilihan tetap terlihat dan dapat diperdebatkan. 

Pemerintah dan DPR karena itu memerlukan fiscal translation protocol, yaitu tata cara resmi untuk menerjemahkan amar pengadilan menjadi postur anggaran. 

RAPBN berikutnya perlu menampilkan perbandingan anggaran pendidikan sebelum dan sesudah pemisahan MBG, sumber pengganti, perubahan total belanja, serta dampaknya terhadap defisit. 

Perhitungan tersebut juga perlu dimasukkan ke dalam medium-term expenditure framework, yaitu kerangka belanja jangka menengah yang memperlihatkan kebutuhan hingga beberapa tahun. 

Tanpa tampilan lintas tahun, biaya putusan mudah disembunyikan melalui perpindahan angka antartahun atau perubahan nama program. 

MK tetap perlu menjaga batas perannya. Mahkamah berwenang menentukan bahwa kewajiban 20 persen tidak boleh dipenuhi melalui klasifikasi yang mengurangi komponen utama pendidikan. 

Pilihan mengenai besaran MBG, sumber dana, program yang disesuaikan, dan strategi pendapatan tetap berada pada pemerintah bersama DPR. 

Pembagian ini menghasilkan constitutional specification, yaitu penetapan standar konstitusional oleh pengadilan, kemudian diikuti pilihan instrumen oleh pembentuk anggaran. 

Jika MK mulai menentukan nominal atau sumber pembiayaan, pengujian norma akan berubah menjadi penyusunan kebijakan fiskal dari ruang sidang. 

MK akan terus terseret ke dalam koreksi anggaran apabila putusan ini hanya diterjemahkan sebagai perubahan label. 

Risiko terdekat ialah lahirnya APBN yang secara formal memisahkan MBG, tetapi tidak memperlihatkan biaya pemisahan, sumber pembiayaan pengganti, serta pihak yang menanggung penyesuaian. 

Pemisahan semacam itu hanya memindahkan klasifikasi tanpa membuka konsekuensi fiskalnya kepada publik. 

Putusan MK telah menetapkan batas konstitusional yang harus dipatuhi. Pemerintah dan DPR kini wajib menjabarkannya melalui rancangan fiskal yang transparan, terukur, dan dapat dibandingkan antartahun. 

Penentuan prioritas, besaran program, sumber pendanaan, serta konsekuensinya bagi sektor lain tetap menjadi tanggung jawab pemegang mandat politik. 

Dengan pembagian tersebut, koreksi yudisial dapat menjaga konstitusi tanpa mengambil alih urusan penyusunan APBN. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Hukum Tidak Boleh Dikalahkan Kerumunan

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Fathurrohman 

Peristiwa tewasnya seorang terduga pencuri ayam setelah dikeroyok massa di Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu, tidak semestinya berhenti sebagai berita kriminal harian yang viral di berbagai kanal media. 

Tragedi ini mencerminkan hubungan yang mulai retak antara masyarakat, kejahatan, dan negara. 

Publik mudah terbelah dalam dua kubu. Sebagian menilai pelaku pantas menerima akibat perbuatannya karena merupakan residivis. 

Sebagian lain mengecam tindakan massa yang menghilangkan nyawa seseorang. 

Padahal, persoalannya bukan memilih berpihak kepada pencuri atau massa, melainkan bagaimana negara hukum diuji ketika masyarakat merasa mampu menggantikan perannya. 

Mencuri tetap merupakan tindak pidana dan korban berhak memperoleh keadilan. Namun, menganiaya seseorang hingga meninggal juga merupakan tindak pidana. 

Dalam negara hukum, dua kesalahan tidak pernah melahirkan satu kebenaran. 

Kepercayaan terhadap Hukum yang Menurun

Kriminolog David Garland (2001) dalam The Culture of Control menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin sensitif terhadap kejahatan sekaligus semakin kritis terhadap efektivitas sistem peradilan pidana. 

Ketika kejahatan terus berulang, sementara proses hukum dipandang lambat atau tidak memberi efek jera, sebagian warga mulai kehilangan keyakinan bahwa negara mampu melindungi mereka. 

Pada titik itulah muncul kecenderungan mengambil alih fungsi negara. Kondisi ini tentu saja berbahaya. 

Dalam kasus di Tabanan, warga tidak hanya menangkap pelaku untuk diserahkan kepada aparat, tetapi juga menentukan sendiri hukuman yang dianggap pantas. 

Tindakan itu dipersepsikan sebagai jalan tercepat memulihkan keadilan. Padahal, yang terjadi justru pergeseran berbahaya: negara kehilangan monopoli penggunaan kekerasan yang sah, sementara kerumunan memperoleh legitimasi moral untuk menghukum. 

Jika kecenderungan ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kasus pencurian ayam, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. 

Mengapa seseorang memilih mencuri? Kriminologi menawarkan jawaban yang lebih kompleks. Robert K. Merton (1968) melalui Strain Theory menjelaskan bahwa penyimpangan dapat muncul ketika individu menghadapi tekanan memenuhi kebutuhan hidup, sementara akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi yang layak sangat terbatas. 

Dalam situasi demikian, sebagian orang memilih jalan yang melanggar hukum. Gagasan ini berkembang menjadi konsep kemiskinan struktural, yakni kondisi ketika kemiskinan tidak semata-mata lahir dari kegagalan individu, tetapi juga dipengaruhi ketimpangan kesempatan, rendahnya mobilitas sosial, kualitas pendidikan, dan lemahnya perlindungan sosial. 

Namun, memahami penyebab bukan berarti membenarkan perbuatan. Kemiskinan dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. 

Begitu pula kemarahan masyarakat dapat dipahami, tetapi tidak pernah menjadi alasan yang sah untuk menghilangkan nyawa seseorang. 

Psikologi Kerumunan dan Kemarahan Kolektif

Mengapa banyak orang yang tidak memiliki konflik pribadi dengan pelaku justru ikut melakukan kekerasan? 

Psikolog sosial Bibb Latané dan John Darley (1968) menjelaskan fenomena ini melalui konsep diffusion of responsibility. 

Dalam kerumunan, tanggung jawab moral individu melemah karena setiap orang merasa tindakannya hanyalah bagian kecil dari tindakan bersama. 

Muncul keyakinan bahwa satu pukulan tidak berarti karena puluhan orang melakukan hal yang sama. 

Padahal, hukum tidak mengenal tanggung jawab kolektif. Setiap tindakan tetap melekat pada individu yang melakukannya. Selain itu, terdapat dimensi sosiologis berupa collective emotion. 

Dalam masyarakat yang berulang kali mengalami pencurian, kemarahan menjadi akumulasi pengalaman panjang. Ketika pelaku tertangkap, seluruh frustrasi menemukan pelampiasannya. 

Akibatnya, pelaku tidak lagi dihukum atas satu tindak pidana, melainkan seolah menanggung seluruh kemarahan masyarakat. Pada titik itulah penghukuman berubah menjadi pembalasan. 

Dalam kajian sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai vigilantism atau main hakim sendiri. Fenomena ini muncul ketika masyarakat mulai percaya bahwa penghukuman langsung lebih efektif daripada proses hukum formal. 

Ironisnya, vigilantisme selalu melahirkan paradoks. Pelaku pencurian berubah menjadi korban kekerasan, sementara warga yang merasa sedang menegakkan keadilan justru berpotensi menjadi pelaku tindak pidana. 

Apabila pengeroyokan mulai dianggap sebagai respons yang wajar terhadap pencurian, kekerasan perlahan memperoleh legitimasi sosial. 

Ketika kerumunan menjadi hakim, tidak ada lagi jaminan bahwa yang dihukum benar-benar pelaku. 

Semua Menjadi Korban

Tragedi di Tabanan memperlihatkan bahwa tidak ada pihak yang benar-benar menang. Korban pencurian kehilangan ternaknya. 

Keluarga pelaku kehilangan seorang ayah. Anak pelaku kehilangan tempat bergantung. Yang lebih ironis adalah mereka yang terlibat dalam pengeroyokan kini menghadapi ancaman proses pidana yang dapat mengubah masa depan mereka. 

Dalam satu malam, satu tindak pidana berkembang menjadi beberapa tindak pidana sekaligus. Situasi menjadi lebih kompleks, kerugian ekonomi dan sosial menjadi lebih besar. 

Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada penanganan kasus pencurian semata. Negara juga harus menindak setiap bentuk kekerasan yang dilakukan atas nama kemarahan publik. 

Bukan karena pencurinya benar, melainkan karena hukum tidak boleh dikalahkan oleh kerumunan. Pada akhirnya, kualitas peradaban tidak diukur dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang baik. Peradaban justru diuji ketika berhadapan dengan orang yang bersalah. 

Inti negara hukum bukan memastikan setiap pelaku dihukum seberat-beratnya, melainkan memastikan setiap hukuman dijatuhkan melalui proses yang adil, proporsional, dan sah menurut hukum. 

Ketika masyarakat mulai percaya bahwa kemarahan lebih ampuh daripada pengadilan, yang terkikis bukan hanya nyawa seseorang, melainkan juga fondasi kepercayaan terhadap negara hukum. 

Penulis adalah Analis Kejahatan Narkotika 

Sumber: kompas.com

Retret di Magelang, Korupsi di Daerah

By On Sabtu, Juli 25, 2026

Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di atas panggung politik nasional, tak banyak kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal memuat pesan simbolik sekuat program Retret Kepala Daerah. 

Retret diklaim bukan hanya agenda orientasi bagi para Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada Serentak 2024, tapi ikhtiar politik untuk membangun kembali watak kepemimpinan daerah. 

Pemerintah ingin menyampaikan pesan bahwa keberhasilan desentralisasi tidak cukup ditentukan oleh besarnya anggaran, kecanggihan birokrasi, atau banyaknya regulasi, tetapi terutama oleh kualitas moral para pemimpin yang mengelolanya. 

Karena itulah, tidak lama setelah pelantikan serentak Kepala Daerah pada awal 2025, pemerintah mengumpulkan mereka di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, dalam sebuah retret nasional yang berlangsung selama sekitar sepekan. 

Akademi Militer dipilih bukan hanya sebagai lokasi, tapi juga sebagai simbol. 

Di tempat yang selama puluhan tahun menempa disiplin para perwira TNI, negara berusaha meminjam nilai-nilai ketegasan, disiplin, loyalitas, pengabdian, dan kepemimpinan untuk ditanamkan kepada para pemimpin sipil yang akan mengelola lebih dari lima ratus pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. 

Retret tersebut disusun dengan agenda yang jauh melampaui seremoni. Hari-hari para kepala daerah diisi dengan apel pagi, pembinaan fisik, kuliah kebangsaan, diskusi kelompok, hingga pemaparan berbagai kementerian dan lembaga negara. 

Presiden Prabowo memberikan pengarahan mengenai arah pembangunan nasional, disiplin pemerintahan, dan pentingnya menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda strategis nasional. 

Menteri Dalam Negeri membahas sinkronisasi pembangunan pusat-daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, serta pengelolaan fiskal daerah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, Kepolisian, Lemhannas, serta kementerian teknis lainnya menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD, pelayanan publik, ketahanan pangan, hilirisasi industri, transformasi digital, hingga geopolitik dan ketahanan nasional. 

Seluruh rangkaian itu dirancang untuk melahirkan kepala daerah yang bukan hanya cakap mengelola pemerintahan, tetapi juga memiliki integritas sebagai fondasi utama kepemimpinan. Semangat tersebut tidak berhenti pada satu pertemuan. 

Pemerintah kembali mempertemukan para kepala daerah dalam forum-forum konsolidasi berikutnya untuk mengevaluasi implementasi program prioritas nasional sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. 

Artinya, Retret bukanlah kegiatan seremonial yang berdiri sendiri, tapi bagian dari pendekatan politik yang lebih luas untuk menyatukan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Secara konseptual, gagasan ini hampir tidak menyisakan ruang untuk diperdebatkan. 

Negara yang menganut sistem desentralisasi memang membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya memahami arah pembangunan nasional, tetapi juga memiliki integritas dalam menggunakan kewenangan dan anggaran publik. 

Namun, politik selalu mengajarkan bahwa niat baik tidak selalu berbanding lurus dengan hasil yang dicapai. 

Hanya dalam waktu sekitar satu setengah tahun sejak para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, paradoks mulai terlihat dengan sangat jelas. 

Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun proses penyidikan. 

Sebelumnya, hingga Maret 2026, jumlahnya baru sembilan orang. Dalam kurun hanya empat bulan, angka itu melonjak menjadi lima belas Kepala Daerah. 

Mereka berasal dari berbagai wilayah, jenjang pemerintahan, dan latar belakang partai politik yang berbeda. 

Modus yang digunakan pun nyaris seragam, dari suap proyek infrastruktur, pengaturan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap aparatur, penyalahgunaan APBD, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga praktik korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan distribusi proyek pemerintah. 

Di luar penindakan KPK, Kejaksaan Agung maupun kejaksaan di berbagai daerah juga menangani perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk kasus yang menyeret Bupati Lombok Barat sebagai kasus terbaru. 

Angka itu sesungguhnya lebih dari sekadar statistik penegakan hukum, yakni cermin yang memantulkan jurang antara cita-cita dan kenyataan. 

Di satu sisi, negara menginvestasikan energi politik yang besar untuk membangun integritas melalui Retret kepemimpinan. 

Di sisi lain, aparat penegak hukum justru terus menangkap Kepala Daerah yang sebagian baru beberapa bulan mengikuti pembinaan tersebut. 

Semakin panjang daftar Kepala Daerah yang terseret korupsi setelah mengikuti Retret, semakin menguat pula pertanyaan publik, apakah pendidikan moral yang dirancang negara benar-benar mampu mengubah perilaku politik, ataukah hanya menjadi jeda seremonial sebelum para pemimpin kembali memasuki ekosistem kekuasaan yang sejak lama memelihara korupsi? 

Pertanyaan itulah yang layak dijawab secara jernih di sini. Sebab persoalan sesungguhnya bukan terletak pada Retret itu sendiri, tapi pada keyakinan bahwa korupsi dapat dikalahkan hanya melalui pembentukan karakter, sementara struktur politik yang melahirkan korupsi dibiarkan tetap bekerja seperti sediakala. 

Dan persis pada titik itulah Retret Kepala Daerah menemukan batas objektifnya. Hampir tidak ada yang keliru dengan materi yang diberikan selama pembinaan di Magelang. Bahkan jika diukur dari standar pendidikan kepemimpinan modern, kurikulumnya tergolong komprehensif. 

Para Kepala Daerah memperoleh pembekalan mengenai etika penyelenggaraan negara, tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, kepemimpinan strategis, hingga pentingnya menyelaraskan pembangunan daerah dengan kepentingan nasional. 

Seluruh lembaga yang memiliki otoritas dalam menjaga akuntabilitas negara turut hadir memberikan peringatan mengenai risiko penyalahgunaan kekuasaan. 

Dengan kata lain, hampir mustahil seorang kepala daerah dapat berdalih bahwa ia tidak memahami batas-batas etik maupun hukum ketika menjalankan jabatannya. 

Namun, korupsi politik tidak pernah lahir karena kurangnya pengetahuan mengenai mana yang benar dan mana yang salah. 

Sejarah politik, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia, menunjukkan bahwa pelaku korupsi justru sering kali merupakan orang-orang yang memahami hukum, mengetahui risiko pidana, bahkan pernah mengikuti pelatihan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik. 

Yang membedakan mereka bukanlah tingkat pengetahuan, tapi lingkungan politik tempat mereka menggunakan kekuasaan. 

Di sinilah Retret mulai kehilangan daya ubahnya. Retret berusaha membentuk individu, sementara persoalan yang dihadapi para Kepala Daerah sesungguhnya berada pada struktur politik yang mengelilingi individu tersebut. 

Penjelasan paling sederhana datang dari Robert Klitgaard, salah seorang pakar antikorupsi paling berpengaruh di dunia. 

Dalam formulanya yang telah menjadi rujukan berbagai lembaga internasional, Klitgaard menyatakan bahwa korupsi tumbuh ketika tiga unsur bertemu dalam satu ruang kekuasaan, yakni adanya monopoli kewenangan, luasnya ruang diskresi pejabat dalam mengambil keputusan, serta lemahnya akuntabilitas. 

Ketiga unsur ini masih melekat kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. 

Kepala Daerah memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan pembangunan, penentuan proyek strategis, distribusi anggaran, hingga berbagai keputusan administratif yang bernilai ekonomi tinggi. 

Pada saat yang sama, mekanisme pengawasan sering kali berjalan lebih lambat dibanding kecepatan pengambilan keputusan politik. 

Dalam situasi seperti itu, Retret hanya memperkuat kesadaran moral seseorang, tetapi tidak mengubah struktur kewenangan yang membuka peluang terjadinya penyimpangan. 

Karena itulah, muncul paradoks yang sulit dihindari. Seorang Kepala Daerah dapat keluar dari ruang Retret dengan tekad kuat untuk memimpin secara bersih, tetapi ketika kembali ke daerahnya ia segera berhadapan dengan realitas politik yang sama sekali berbeda. 

Ia harus memenuhi janji kepada konstituen, menjaga stabilitas koalisi politik, mengakomodasi kepentingan partai politik pengusung, menghadapi tekanan kelompok usaha, sekaligus memastikan roda birokrasi tetap berjalan. 

Dalam ruang seperti itu, keputusan-keputusan politik tidak lagi diambil dalam situasi yang steril, tapi di bawah tekanan kepentingan yang terus bersaing memperebutkan akses terhadap sumber daya negara. 

Perspektif Pierre Bourdieu membantu menjelaskan mengapa tekanan tersebut begitu sulit dilawan. Menurut sosiolog Perancis itu, perilaku seseorang dibentuk oleh habitus, yakni seperangkat kebiasaan, cara berpikir, dan pola tindakan yang lahir dari pengalaman sosial yang terus-menerus direproduksi. 

Politik lokal di Indonesia telah membentuk habitusnya sendiri selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah. 

Di dalamnya tumbuh relasi patronase antara kepala daerah, elite partai, birokrasi, kontraktor, pengusaha lokal, hingga berbagai kelompok kepentingan yang sama-sama bergantung pada distribusi sumber daya publik. 

Seorang Kepala Daerah baru tidak memasuki ruang yang kosong, tapi memasuki arena yang telah memiliki aturan tidak tertulis, ekspektasi politik, bahkan budaya transaksional yang diwariskan dari periode ke periode. 

Dalam arena seperti itu, pembentukan karakter melalui Retret menghadapi lawan yang jauh lebih besar daripada sekadar kelemahan moral individu. 

Ia berhadapan dengan budaya politik yang telah mengakar. 

Habitus tidak dibentuk dalam hitungan hari, melainkan melalui pengalaman panjang, interaksi yang terus berulang, dan kepentingan yang saling menguatkan. 

Maka tidak mengherankan apabila sebagian Kepala Daerah yang baru saja mendengar kuliah mengenai integritas akhirnya kembali menyesuaikan diri dengan budaya politik yang telah lama mereka kenal. 

Yang menang bukanlah nilai yang baru diajarkan, tapi lingkungan yang setiap hari mereka hadapi. 

Analisis tersebut menjadi semakin kuat ketika dilihat melalui teori Michael Johnston mengenai sindrom korupsi, misalnya. 

Johnston menolak memahami korupsi sebagai penyimpangan individual yang dilakukan oleh satu orang pejabat. 

Dalam banyak negara demokrasi berkembang, termasuk Indonesia, korupsi lebih sering beroperasi sebagai jaringan yang melibatkan berbagai aktor politik dan ekonomi.

Kepala Daerah bukan satu-satunya pemain. Di belakang proyek pemerintah yang bermasalah sering kali terdapat kontraktor, pejabat dinas, anggota legislatif, perantara politik, hingga penyandang dana yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap distribusi anggaran. 

Korupsi akhirnya berubah menjadi mekanisme kolektif untuk menjaga keseimbangan kepentingan di antara para elite. 

Pandangan Johnston menjelaskan mengapa OTT KPK hampir selalu memperlihatkan pola yang berulang. Jarang sekali perkara korupsi berhenti pada satu nama. 

Penyidikan hampir selalu membuka hubungan yang lebih luas, memperlihatkan adanya komunikasi antara pejabat pemerintah, pelaku usaha, hingga aktor politik lain yang bekerja dalam satu jaringan. 

Dengan demikian, ketika negara hanya berupaya memperbaiki integritas individu melalui Retret, sementara jaringan politik yang menopang praktik korupsi tetap utuh, hasilnya hampir dapat diprediksi. 

Individu mungkin berubah, tetapi sistem yang mengelilinginya tetap mendorong lahirnya perilaku lama. 

Dalam sosiologi politik, keadaan seperti ini sering disebut sebagai kemenangan struktur atas agensi. 

Individu memang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan, tetapi kebebasan itu tidak pernah benar-benar berlangsung di ruang kosong, karena selalu dibatasi oleh tekanan institusi, budaya, relasi kekuasaan, dan insentif ekonomi yang bekerja di sekelilingnya. 

Semakin kuat tekanan tersebut, semakin kecil kemungkinan perubahan perilaku hanya dapat dicapai melalui pembinaan moral. 

Itulah sebabnya daftar Kepala Daerah yang terseret perkara korupsi setelah mengikuti Retret tidak dapat dimaknai hanya sebagai kegagalan personal, tapi indikator bahwa negara masih terlalu fokus membangun integritas individu, sementara pembenahan terhadap ekosistem politik berjalan jauh lebih lambat. 

Selama biaya kontestasi politik tetap sangat mahal, transparansi pengadaan belum sepenuhnya terbuka, pengawasan internal partai politik masih lemah, dan hubungan patronase antara politik dan bisnis terus dipelihara, maka Retret hanya akan menjadi intervensi pada lapisan permukaan persoalan. 

Retret memperbaiki aktor, tetapi belum menyentuh panggung tempat aktor itu memainkan perannya. 

Pendeknya, judul tulisan ini bukanlah permainan diksi, tapi potret tentang paradoks yang sedang dihadapi Indonesia. 

“Retret di Magelang, Korupsi di Daerah” adalah dua lanskap yang bergerak berlawanan dalam satu waktu. 

Di Magelang, negara berusaha menanamkan integritas, disiplin, dan etika kepemimpinan. 

Sementara di daerah, sebagian pemimpin justru kembali terjerat dalam jejaring patronase, transaksi politik, dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Jarak di antara keduanya tidak diukur oleh kilometer yang memisahkan Magelang dari ratusan kabupaten dan kota, tapi oleh jurang antara pendidikan moral dan realitas politik. 

Selama negara masih lebih sibuk membentuk karakter individu daripada membongkar ekosistem yang menjadikan korupsi sebagai bagian dari cara kerja kekuasaan, setiap Retret hanya akan menjadi jeda yang khidmat sebelum politik kembali berjalan seperti biasa. 

Sebab sejarah tidak pernah mengingat bangsa dari seberapa megah ruang tempat para pemimpinnya dididik, tapi dari seberapa bersih tangan mereka ketika kembali memegang kekuasaan. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Dosa Sosial Para Koruptor kepada Generasi Muda

By On Rabu, Juli 22, 2026

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di dalam ekonomi modern, modal tidak pernah bergerak hanya mengikuti angka, tapi juga mengikuti kepercayaan. Pabrik-pabrik tidak dibangun semata karena upah tenaga kerja yang murah atau besarnya pasar domestik, tetapi juga karena adanya keyakinan bahwa hukum akan melindungi kontrak, negara akan menghormati aturan yang dibuatnya sendiri, dan pemerintah mampu menjamin bahwa perubahan politik tidak akan mengubah secara sewenang-wenang arah permainan ekonomi. 

Itulah sebabnya, di mana pun di dunia, kepastian hukum selalu menjadi infrastruktur ekonomi yang jauh lebih penting ketimbang jalan tol, pelabuhan, bahkan kawasan industri. Sayangnya, Indonesia justru memasuki babak ketika fondasi yang paling mendasar tersebut mulai dipertanyakan. 

Dalam hitungan bulan, publik disuguhi rentetan kasus yang mengguncang institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), dengan dugaan aliran suap mencapai puluhan miliar rupiah. 

Tak pelak, perkara ini justru menyentuh jantung independensi peradilan karena berkaitan dengan dugaan pengaturan putusan pengadilan dalam perkara korporasi besar. 

Belum hilang keterkejutan publik, muncul perkara yang bahkan lebih mengguncang psikologi kelembagaan negara. 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, figur yang selama bertahun-tahun menjadi wajah pemberantasan berbagai mega-korupsi, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya, termasuk tata kelola batu bara dan Krakatau Steel. 

Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berakhir, pesan yang diterima publik sangat jelas, yakni bahkan institusi yang selama ini dipercaya memburu koruptor pun kini tidak lagi kebal dari krisis integritas. 

Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi. 

Dari satu sisi, penindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberantasan korupsi masih berjalan. 

Namun dari sisi lain, frekuensi penangkapan itu sekaligus memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik. 

Di tengah situasi tersebut, pemerintah dan DPR juga mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI yang memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil. 

Pemerintah menyebut perubahan itu bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi, sementara para pengkritiknya melihatnya sebagai sinyal bergesernya batas antara institusi sipil dan militer. 

Terlepas dari posisi mana yang lebih tepat, rangkaian peristiwa tersebut secara bersama-sama membentuk satu realitas bahwa kepastian mengenai arah tata kelola negara menjadi semakin sulit dibaca. 

Ironisnya, seluruh perkembangan tersebut berlangsung ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen, target yang mensyaratkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Namun, modal internasional tidak bergerak mengikuti optimisme politik, tapi mengalir mengikuti persepsi risiko. Dan di dalam dunia investasi, risiko terbesar bukanlah tingginya pajak atau mahalnya ongkos produksi, tapi ketidakpastian hukum dan regulasi. 

Ketika institusi yang mengadili, menuntut, mengawasi, dan menjalankan pemerintahan sama-sama dipersepsikan menghadapi persoalan integritas maupun konsistensi, yang perlahan menghilang bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga kepercayaan pasar. 

Ketidakpastian Hukum

Peraih Nobel Ekonomi Douglass North pernah menulis bahwa kemakmuran suatu bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi ekonomi. 

Institusi yang kredibel menciptakan kepastian. Kepastian melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan menjadi fondasi bagi investasi jangka panjang. 

Sebaliknya, institusi yang tidak konsisten menciptakan apa yang disebut sebagai “transaction costs”, biaya tambahan yang tidak muncul dari proses produksi, tapi dari kebutuhan pelaku usaha untuk mengantisipasi risiko hukum, politik, dan birokrasi. Inilah mengapa korupsi sesungguhnya jauh lebih mahal daripada nilai uang negara yang hilang. 

Dalam perspektif ekonomi politik, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga sinyal bahwa aturan dapat dinegosiasikan. 

Ketika seorang ketua pengadilan diduga menerima suap dalam perkara korporasi bernilai besar, investor tidak hanya melihat seorang hakim yang diduga menyimpang, tapi juga mempertanyakan apakah sengketa bisnis mereka kelak benar-benar akan diputus berdasarkan hukum atau berdasarkan kekuatan uang.

Ketika mantan Jampidsus, pejabat yang memimpin penanganan berbagai perkara korupsi kelas kakap, ditetapkan sebagai tersangka, yang dipertanyakan bukan lagi integritas individu semata, tapi kredibilitas institusi penegakan hukum itu sendiri. 

Begitu pula dengan gelombang penangkapan kepala daerah. Dunia usaha memahami bahwa pergantian kepemimpinan akibat proses hukum dapat berimplikasi pada perubahan prioritas pembangunan, tertundanya perizinan, renegosiasi proyek, bahkan perubahan arah kebijakan investasi di tingkat lokal. 

Bagi perusahaan yang hendak menanamkan modal hingga puluhan triliun rupiah untuk jangka waktu dua atau tiga dekade, ketidakpastian semacam itu bukan hanya gangguan administratif, tapi juga risiko bisnis yang harus dihitung sejak awal, dan sering kali menjadi alasan mengapa investasi dialihkan ke negara lain yang menawarkan prediktabilitas lebih tinggi. 

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ketidakpastian hukum berjalan berdampingan dengan ketidakpastian regulasi. 

Dunia usaha beberapa tahun terakhir, harus menyesuaikan diri dengan perubahan berbagai kebijakan strategis, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, hingga perubahan desain kelembagaan negara. 

Sebagian reformasi memang memiliki tujuan yang sah dan bahkan diperlukan. Namun dalam ekonomi, bukan hanya isi kebijakan yang menentukan, tapi juga konsistensi implementasi, kepastian transisi, dan keyakinan bahwa aturan tidak akan berubah secara mendadak mengikuti dinamika politik. 

Investor tidak menuntut regulasi yang selalu menguntungkan mereka. Mereka hanya menuntut regulasi yang dapat diprediksi. Intinya, modal memiliki logika yang sangat sederhana. 

Modal tidak mencari negara yang sempurna, tapi mencari negara yang dapat dipercaya. Dan kepercayaan itu tidak dibangun melalui slogan investasi atau target pertumbuhan yang ambisius, tapi melalui institusi yang bersih, peradilan independen, penegakan hukum yang konsisten, dan regulasi yang stabil. 

Ketika keempat fondasi itu mulai retak secara bersamaan, yang sesungguhnya ikut terancam bukan hanya arus investasi, tapi juga kemampuan Indonesia menciptakan jutaan pekerjaan baru bagi generasi yang diharapkan menjadi tulang punggung Indonesia Emas. 

Kepastian Regulasi

Di dalam literatur ekonomi kelembagaan, hukum dan regulasi sesungguhnya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. 

Hukum menjamin bahwa aturan ditegakkan secara adil, sedangkan regulasi menjamin bahwa aturan tersebut tidak berubah secara tiba-tiba. Investor membutuhkan keduanya sekaligus. 

Kepastian hukum tanpa kepastian regulasi hanya akan melahirkan pengadilan yang tertib, tetapi pasar yang tetap gelisah. 

Sebaliknya, regulasi yang tampak ramah investasi pun akan kehilangan daya tarik apabila pelaku usaha tidak yakin bahwa implementasinya akan konsisten dari waktu ke waktu. 

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memang terus melakukan reformasi regulasi untuk memperbaiki iklim investasi. 

Penyederhanaan perizinan berbasis risiko, penyempurnaan daftar bidang usaha, hingga berbagai insentif fiskal menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya menarik modal asing. 

Namun di sisi lain, pelaku usaha juga dihadapkan pada perubahan regulasi yang relatif cepat di berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, tata kelola BUMN, hingga berbagai aturan pelaksana yang terus diperbarui. 

Bagi pemerintah, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses reformasi. Namun, bagi investor jangka panjang, terlalu sering berubahnya aturan dapat menimbulkan persepsi bahwa arah kebijakan masih terus mencari bentuk. 

Persepsi semacam inilah yang dalam literatur investasi dikenal sebagai regulatory uncertainty. 

Masalahnya bukan hanya pada substansi kebijakan, tapi juga pada prediktabilitasnya. Perusahaan multinasional yang hendak membangun fasilitas manufaktur senilai miliaran dolar tidak hanya menghitung biaya investasi hari ini, tapi juga menyusun proyeksi keuntungan hingga dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan. 

Setiap kemungkinan perubahan aturan mengenai pajak, kewajiban investasi, ekspor, kandungan lokal, perizinan, atau tata kelola korporasi akan langsung diterjemahkan menjadi tambahan biaya risiko. 

Ketika risiko meningkat, biaya modal ikut meningkat. Dan ketika biaya modal meningkat, proyek yang semula layak secara ekonomi dapat berubah menjadi tidak lagi menarik. 

Tidak mengherankan apabila banyak analis investasi menilai bahwa daya tarik Indonesia tidak lagi ditentukan hanya oleh ukuran pasar atau kekayaan sumber daya alamnya, tapi oleh kemampuan negara menghadirkan execution certainty, kepastian bahwa kebijakan yang diumumkan benar-benar dapat dijalankan secara konsisten. 

Investor global semakin menempatkan kepastian implementasi di atas janji-janji reformasi. Mereka lebih memilih negara dengan pertumbuhan yang sedikit lebih rendah, tetapi institusinya stabil, dibanding negara yang menawarkan potensi besar, tapi arah kebijakannya sulit diprediksi. 

Di titik inilah target pertumbuhan ekonomi delapan persen menghadapi tantangan yang sesungguhnya. 

Pertumbuhan setinggi itu tidak cukup ditopang oleh konsumsi rumah tangga atau belanja pemerintah. Indonesia membutuhkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang jauh lebih besar daripada hari ini. 

Namun, investasi bukanlah komoditas yang dapat diperintahkan untuk datang, tapi harus diyakinkan. Dan kepercayaan itu lahir bukan dari slogan, tapi dari institusi yang bersih, penegakan hukum kredibel, serta regulasi yang stabil. 

Selama persepsi mengenai ketiga hal tersebut masih dibayangi oleh berbagai kontroversi kelembagaan dan ketidakpastian kebijakan, target pertumbuhan delapan persen akan lebih menyerupai aspirasi politik daripada proyeksi ekonomi. 

Harga Sosial dari Negara yang Sulit Diprediksi

Pada akhirnya, angka-angka investasi hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di balik setiap proyek industri yang batal dibangun, terdapat ribuan pekerjaan yang tidak pernah tercipta. 

Di balik setiap investor yang memilih menunda ekspansi, terdapat lulusan universitas yang harus menunggu lebih lama memasuki dunia kerja. 

Dan di balik setiap kebijakan yang kehilangan kredibilitas, terdapat generasi muda yang perlahan kehilangan keyakinan bahwa kerja keras akan memperoleh kesempatan yang adil. 

Sosiologi ekonomi mengajarkan bahwa pembangunan bukan hanya soal proses menambah pendapatan nasional, tapi juga soal membangun harapan kolektif. 

Harapan itulah yang membuat masyarakat mau berinvestasi pada pendidikan, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan. 

Namun, harapan hanya tumbuh ketika masyarakat percaya bahwa institusi bekerja secara adil. 

Sebaliknya, ketika korupsi terus muncul di lembaga-lembaga strategis, ketika penegakan hukum dipersepsikan inkonsisten, dan ketika aturan berubah lebih cepat daripada kemampuan pelaku usaha menyesuaikan diri, optimisme perlahan berubah menjadi kehati-hatian, bahkan sinisme. 

Dampak sosialnya tidak selalu terlihat hari ini, tetapi akan terasa beberapa tahun mendatang. Indonesia sedang menikmati bonus demografi, periode ketika jumlah penduduk usia produktif berada pada titik tertinggi dalam sejarah bangsa. 

Bonus ini sering disebut sebagai tiket menuju Indonesia Emas 2045. Namun, bonus demograf hanya menjadi berkah apabila ekonomi mampu menciptakan pekerjaan produktif dalam jumlah yang memadai. 

Tanpa investasi yang cukup, bonus demografi justru berisiko berubah menjadi tekanan sosial berupa meningkatnya pengangguran terdidik, meluasnya pekerjaan informal, dan mengecilnya kelas menengah yang selama ini menjadi mesin konsumsi nasional. 

Di sinilah hubungan antara korupsi, kepastian hukum, dan masa depan generasi muda menjadi begitu jelas. Korupsi hanya sekadar mengurangi penerimaan negara. 

Ketidakpastian hukum bukan hanya persoalan ruang sidang. Regulasi yang berubah-ubah bukan hanya urusan birokrasi. 

Ketiganya secara bersama-sama menentukan apakah perusahaan akan membuka pabrik baru, apakah seorang investor akan memindahkan modalnya ke Indonesia, dan apakah jutaan anak muda akan menemukan pekerjaan yang layak setelah menyelesaikan pendidikan mereka. 

Sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak menjadi makmur hanya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah atau jumlah penduduk yang besar. Negara menjadi makmur karena berhasil membangun institusi yang bisa dipercaya. Kepercayaan adalah modal paling mahal dalam ekonomi modern, sekaligus modal yang paling mudah hilang ketika hukum kehilangan wibawa, korupsi menyusup ke lembaga-lembaga penjaga keadilan, dan regulasi berubah lebih cepat daripada kepastian yang mampu diberikan negara. Jika Indonesia sungguh ingin mewujudkan pertumbuhan delapan persen dan menjadikan Indonesia Emas 2045 lebih dari sekadar slogan, maka reformasi terbesar yang harus dilakukan bukanlah membangun lebih banyak kawasan industri atau menawarkan lebih banyak insentif investasi. 

Reformasi terbesar adalah memulihkan kredibilitas institusi. Sebab pada akhirnya, modal akan selalu mengikuti kepercayaan. 

Dan kepercayaan hanya akan tumbuh di atas fondasi hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, dan negara yang dapat dipercaya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *