Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan. 

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. 

Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. 

Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

Frasa yang Membuka Celah dalam Aturan Outsourcing Baru

By On Rabu, Mei 06, 2026

Oleh: BM Suryanto Sinurat

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya terbit pada 30 April 2026. 

Aturan ini lahir dari ketegangan yang sudah lama ada. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja, sementara pekerja membutuhkan kepastian hak. Permenaker 7/2026 berupaya menjawab keduanya. 

Namun, ada satu frasa dalam aturan ini yang justru membuka celah baru. Celah itu perlu ditutup sebelum berubah menjadi sumber perselisihan panjang. 

Dua Skema Lama

Untuk memahami apa yang berubah, kita perlu melihat ke belakang. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang dipertegas melalui Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, mengenal dua skema outsourcing yang berbeda secara konsep. 

Skema pertama adalah perjanjian penyediaan jasa pekerja. Skema ini dibatasi pada lima jenis kegiatan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja. Batasnya tegas dan tidak banyak ruang untuk tafsir. 

Skema kedua adalah perjanjian pemborongan pekerjaan. Di sini, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi secara eksplisit oleh pemerintah, melainkan ditentukan berdasarkan alur proses yang disusun oleh asosiasi sektor usaha masing-masing. 

Syaratnya satu, yaitu pekerjaan itu bersifat penunjang, bukan kegiatan utama perusahaan. Akibatnya, cakupan skema ini sangat beragam, bergantung pada tafsir masing-masing asosiasi. 

Dalam praktiknya, ketidakseragaman tafsir itu sudah lama menjadi sumber gesekan antara pekerja dan pengusaha. 

Ketika UU Cipta Kerja terbit pada 2020, skema pemborongan pekerjaan dihapus. Pembatasan jenis kegiatan pada skema penyediaan jasa pekerja juga ditiadakan. 

Aturan kemudian direvisi melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Hukum baru itu mengatur bahwa pekerjaan yang dapat dialihdayakan ditetapkan oleh pemerintah. 

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memperjelas bahwa kewenangan penetapan itu ada di tangan menteri. 

Permenaker 7/2026 adalah tindak lanjut dari mandat tersebut. Dengan kata lain, aturan ini bukan inisiatif kebijakan biasa, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. 

Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026 menetapkan enam jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihkan. 

Empat di antaranya mudah dikenali karena merupakan kelanjutan dari rezim lama, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. 

Satu kategori lainnya mencakup pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Namun, satu kategori lainnya justru memerlukan perhatian khusus. 

Frasa yang Tidak Terdefinisi

Di antara enam kategori tersebut, Permenaker 7/2026 memperkenalkan satu istilah baru, yaitu “layanan penunjang operasional". Istilah ini tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. 

Yang menjadi persoalan, peraturan tersebut tidak memberikan definisi maupun batasan yang memadai. 

Tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan “operasional,” sektor apa saja yang termasuk, serta di mana batas yang tidak boleh dilampaui. 

Di sinilah potensi persoalan hukumnya muncul. Lima kategori lainnya bersifat konkret dan relatif mudah dipahami. Layanan kebersihan, pengamanan, atau katering memiliki batas yang jelas dalam praktik. 

Sebaliknya, “layanan penunjang operasional” memiliki cakupan yang sangat luas. Fungsi administrasi, pengelolaan dokumen, layanan pelanggan, hingga dukungan teknologi informasi berpotensi ditafsirkan masuk dalam kategori tersebut. 

Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada berbagai pihak. Bagi perusahaan, ruang adaptasi memang menjadi lebih luas. 

Namun, tanpa batas yang tegas, kondisi ini justru meningkatkan risiko sengketa, terutama apabila pekerja menilai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan alih daya. 

Bagi pekerja, ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan mengenai jenis pekerjaan yang masih terlindungi dari praktik alih daya. 

Di sisi lain, pengawas ketenagakerjaan menghadapi kesulitan dalam menegakkan aturan yang tidak memberikan pedoman yang jelas. 

Dinas ketenagakerjaan, yang berdasarkan Pasal 5 Permenaker 7/2026 berwenang mencatat perjanjian alih daya, juga tidak memiliki acuan yang memadai untuk menilai apakah suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai “penunjang operasional” atau tidak. 

Frasa yang terlalu terbuka ini bukan sekadar persoalan teknis peraturan. Dalam praktik hubungan industrial, ketidakjelasan definisi hampir selalu berujung pada perselisihan. 

Pengusaha dan pekerja akan menafsirkan norma tersebut sesuai kepentingannya masing-masing. 

Pada akhirnya, mediator dan hakim hubungan industrial akan dihadapkan pada perkara-perkara yang tidak memiliki pijakan normatif yang cukup jelas. 

Beban tersebut seharusnya tidak dialihkan kepada lembaga penyelesaian sengketa. 

Apa yang Perlu Dilakukan?

Masalah utama dalam Permenaker 7/2026 tidak terletak pada arah kebijakannya, melainkan pada kekosongan definisi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Karena itu, langkah pertama yang perlu segera dilakukan adalah penyusunan pedoman teknis yang memberikan batasan operasional terhadap frasa “layanan penunjang operasional.” 

Pedoman tersebut setidaknya harus menjawab tiga hal pokok. Pertama, memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “operasional” dalam konteks alih daya. 

Kedua, menetapkan kriteria pembeda antara fungsi inti (core business) dan fungsi penunjang, sehingga tidak terjadi perluasan yang berlebihan. 

Ketiga, menyertakan contoh konkret pekerjaan yang termasuk dan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. 

Tanpa kejelasan ini, ruang interpretasi akan tetap terbuka lebar. 

Dalam praktik, perusahaan cenderung mengambil penafsiran yang paling fleksibel untuk efisiensi, sementara pekerja akan mempertahankan tafsir yang paling protektif. 

Ketegangan ini pada akhirnya akan bermuara pada perselisihan hubungan industrial yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Penulis adalah Advokat, Founding Partner Kantor Hukum SSAJ&Associates. 

Sumber: kompas.com

Revisi UU Pemilu: Membenahi atau Mengakali?

By On Selasa, April 21, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Firdaus Arifin

Setiap kali Undang-Undang Pemilu dibuka kembali untuk direvisi, publik selalu diajak percaya bahwa ini adalah momentum pembenahan. Kata-kata yang digunakan pun terdengar menjanjikan: komprehensif, menyeluruh, berkelanjutan. Seolah-olah hukum pemilu kita hanya memerlukan sedikit penyesuaian untuk menjadi lebih kokoh. 

Namun, pengalaman panjang demokrasi Indonesia mengajarkan satu hal: revisi undang-undang tidak selalu lahir dari kebutuhan memperbaiki sistem, melainkan kerap kali dari kebutuhan menyesuaikan kepentingan. 

Di titik inilah publik perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah revisi ini benar-benar untuk membenahi demokrasi, atau justru untuk menata ulang distribusi kekuasaan? 

Niat menjadi penting, karena hukum tidak pernah netral. Ia selalu mengandung arah dan kepentingan. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menyisakan sejumlah persoalan serius. Salah satu indikasinya adalah frekuensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang cukup tinggi. 

Kondisi ini dapat dibaca sebagai sinyal bahwa desain normatif UU Pemilu masih menyisakan problem yang belum tuntas. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembatasan hak politik warga negara. 

Demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mendorong penataan ulang keserentakan pemilu nasional dan daerah, memperlihatkan bahwa desain sistem pemilu masih memerlukan penataan lebih lanjut. 

Dalam konteks ini, revisi UU Pemilu memperoleh dasar urgensi yang kuat. Namun, urgensi tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas perubahan. 

Kepentingan

Pembahasan UU Pemilu hampir selalu berlangsung dalam ruang yang sangat politis. Berbagai aktor—partai politik, pemerintah, dan lembaga terkait—memiliki preferensi masing-masing terhadap desain sistem yang dianggap paling menguntungkan. 

Karena itu, gagasan “pembenahan komprehensif” perlu dibaca secara kritis. 

Komprehensif bagi siapa? Apakah benar-benar untuk memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru untuk mengamankan kepentingan politik tertentu? 

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah norma dalam UU Pemilu lahir dari kompromi politik. 

Ambang batas pencalonan presiden, misalnya, sejak awal lebih banyak diperdebatkan dalam kerangka kepentingan politik daripada kebutuhan sistemik. 

Jika revisi kali ini tidak keluar dari logika tersebut, maka yang terjadi bukan pembenahan, melainkan pengulangan. 

Masalah utama UU Pemilu tidak hanya terletak pada norma tertentu, tetapi juga pada desain sistem secara keseluruhan. 

Selama ini, sistem pemilu Indonesia kerap berubah tanpa arah yang konsisten, menghasilkan konfigurasi yang cenderung tambal-sulam. 

Revisi seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan ulang desain tersebut secara utuh. Tidak sekadar mengubah angka atau teknis, tetapi menata ulang logika sistem: bagaimana menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas pemerintahan, bagaimana memperkuat partai politik tanpa mengorbankan kedaulatan pemilih, serta bagaimana memastikan kompetisi politik tetap adil. 

Tanpa keberanian menyentuh aspek desain, revisi hanya akan menjadi perubahan kosmetik. 

Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap norma dalam UU Pemilu harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi. 

Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan Nomor 135/PUU-XXII/2024, seharusnya menjadi rujukan utama dalam perumusan ulang UU Pemilu. 

Putusan tersebut tidak sekadar membatalkan norma, tetapi juga memberikan arah bagi pembentuk Undang-Undang. 

Namun, dalam praktiknya, putusan Mahkamah Konstitusi kerap belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara sistematis dalam legislasi. 

Jika pola ini berulang, maka revisi UU Pemilu berisiko kembali melahirkan norma yang rentan diuji. 

Revisi yang mengabaikan arah konstitusi pada akhirnya hanya akan memperpanjang siklus masalah.

Digital

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap demokrasi secara signifikan. Kampanye politik kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga berlangsung secara masif di ruang digital. 

Fenomena disinformasi, manipulasi informasi, dan penggunaan data pemilih menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh regulasi yang ada. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu perlu mempertimbangkan aspek ini secara serius. 

Namun, pengaturan ruang digital juga harus tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan kebebasan berekspresi. 

Regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi membatasi ruang demokrasi itu sendiri. Pembenahan hukum pemilu tidak dapat dilepaskan dari partisipasi publik yang bermakna. 

Sayangnya, proses legislasi di Indonesia sering kali dipersepsikan belum sepenuhnya terbuka dan deliberatif. 

Dalam konteks revisi UU Pemilu, partisipasi publik menjadi krusial karena undang-undang ini menyangkut langsung hak politik warga negara. 

Tanpa keterlibatan publik yang memadai, revisi berpotensi kehilangan legitimasi. Keterbukaan proses dan ruang partisipasi yang luas bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama bagi kualitas demokrasi. 

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan awal revisi UU Pemilu di DPR belum berjalan stabil. 

Bahkan, terdapat penundaan dalam agenda pembahasan awal di tingkat Komisi II per April 2026. 

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan dapat berjalan tidak optimal jika waktu semakin mendekati tahapan Pemilu 2029. 

Sejumlah pihak juga telah mengingatkan pentingnya menyelesaikan revisi lebih awal agar tidak dilakukan dalam tekanan waktu. 

Undang-Undang sebesar UU Pemilu membutuhkan waktu, kedalaman analisis, dan proses deliberasi yang memadai. 

Tanpa itu, kualitas regulasi sulit diharapkan optimal. 

Arah Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar soal perubahan norma, tetapi soal arah demokrasi Indonesia.

Apakah revisi ini akan memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru mengonsolidasikan kepentingan politik tertentu? 

Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya terletak pada isi undang-undang, tetapi juga pada proses pembentukannya. 

Apakah proses tersebut inklusif, transparan, dan akuntabel? Ataukah ia sekadar menjadi ruang kompromi politik? 

Revisi UU Pemilu dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem demokrasi. Namun, ia juga dapat menjadi cara halus untuk mengakali prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. 

Di sinilah publik perlu tetap waspada. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah undang-undang, melainkan masa depan demokrasi Indonesia. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

Menutup Celah Hukum Tramadol, Menghentikan Brutalitas Remaja

By On Jumat, April 17, 2026

Foto ilustrasi.  

Oleh: M. Fadli Makarim

Di Inggris, tempat saya mendalami studi kriminologi saat ini, Tramadol diklasifikasikan ketat sebagai Class C dalam Misuse of Drugs Act 1971. 

Kepemilikan tanpa resep adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara, sementara pengedar diancam hingga 14 tahun. 

Sebaliknya di Indonesia, Tramadol justru menjadi gateway drug yang mudah diakses. 

Harganya yang relatif murah menjadikannya primadona pasar gelap, menggeser tren ganja atau lem karena lebih mudah disembunyikan dalam saku seragam. 

Namun di Indonesia, Tramadol justru telah bertransformasi menjadi "pintu masuk" (gateway drug) yang paling mudah diakses oleh generasi muda Indonesia. Harganya lebih murah dari segelas kopi kekinian, sekitar Rp 10 ribu per butir. 

Ia mulai menggeser tren zat adiktif lama seperti ganja atau lem aibon, karena dianggap lebih "bersih", tidak berbau, dan sangat mudah disembunyikan dalam saku seragam sekolah. 

Modus Operandi: Infiltrasi dan Kamuflase

Para pengedar kini semakin lihai melakukan penetrasi ke akar rumput melalui modus operandi yang sangat adaptif. 

Mereka tidak lagi beroperasi di lorong-lorong gelap yang mencurigakan, melainkan menggunakan unit usaha legal sebagai tameng atau front business. 

Kios kosmetik, toko pulsa, toko alat listrik, hingga bengkel motor kini seringkali menjadi kedok distribusi utama. 

Lebih jauh lagi, infiltrasi dilakukan melalui dunia digital. Para pengedar memanfaatkan platform lokapasar (marketplace) dengan menggunakan nama samaran yang hanya dipahami oleh komunitas mereka. 

Tak kalah berbahaya, ditemukan praktik di mana bubuk Tramadol dicampurkan ke dalam sediaan jamu herbal atau obat tradisional ilegal. 

Tujuannya untuk memberikan efek "instan" bagi konsumen awam yang ingin segera sembuh dari pegal linu, tapi tanpa sadar mereka sedang digiring ke jurang ketergantungan opioid sistemik yang mematikan. 

Bahaya utama Tramadol pada remaja terletak pada dampak psikologis yang memicu brutalitas. 

Secara klinis, konsumsi serampangan opioid ini memicu kondisi "anestesi empati". 

Ini menjelaskan mengapa aksi tawuran pelajar atau kejahatan jalanan belakangan semakin sadis. 

Di bawah pengaruh obat ini, ambang batas rasa sakit meningkat, tapi kendali emosi dan rasa iba menurun drastis. 

Keberanian semu inilah yang mendorong generasi muda Indonesia melakukan penganiayaan tanpa rasa bersalah. 

Tramadol bukan lagi sekadar masalah kesehatan, melainkan bahan bakar eskalasi kriminalitas jalanan. 

Celah Hukum dan Lemahnya Prioritas

Akar masalah dari fenomena ini terletak pada legal loopholes atau celah hukum dalam regulasi kita. 

Hingga saat ini, Tramadol di Indonesia hanya dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) sesuai Peraturan BPOM, bukan sebagai Narkotika atau Psikotropika dalam UU No. 35/2009.  

Akibatnya, pelaku peredaran ilegal sering kali hanya dijerat dengan UU Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan. 

Lemahnya klasifikasi ini menciptakan "kemacetan" dalam penegakan hukum. Karena dianggap bukan narkotika golongan berat, prioritas penindakan di lapangan seringkali kalah oleh kasus-kasus besar lainnya. 

Area abu-abu ini membuat pengedar merasa "aman" untuk terus beroperasi karena risiko hukum yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan. 

Selama negara tidak menaikkan status ancaman Tramadol dalam Undang-Undang, selama itu pula kita memberikan ruang bagi predator saraf untuk memangsa generasi muda. 

Dalam perspektif kriminologi, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan Situational Crime Prevention (SCP) yang diimplementasikan melalui model Triple Helix Defense: Pertama, Pilar Regulator (BPOM & Kemenkes): Melakukan redefinisi klasifikasi Tramadol menjadi setara psikotropika. 

Langkah ini krusial untuk menutup celah hukum, memperketat kontrol distribusi hulu-hilir, serta memberikan wewenang penyidikan pidana berat bagi aparat (increasing the effort). 

Kedua, Pilar Penegak Hukum (Polri & BNN): Mengalihkan fokus pada tindakan pro-justisia yang agresif terhadap bandar besar. 

Menaikkan status pengawasan ke BNN akan meningkatkan risiko tertangkap (increasing the risk) sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi. 

Ketiga, Pilar Masyarakat Sipil (Keluarga & Sekolah): Sebagai benteng pertama dalam menghilangkan provokasi (reducing provocations). 

Literasi masif mengenai bahaya klinis, seperti risiko kejang dan kerusakan saraf, harus menjadi inti pendidikan karakter untuk menghancurkan mitos Tramadol sebagai "suplemen keberanian". 

Sebagai penutup, hukum harus memiliki daya tekan yang sama kuatnya dengan daya rusak zat tersebut. 

Kita tidak boleh membiarkan Tramadol terus menjadi bahan bakar tawuran dan kriminalitas yang merusak masa depan bangsa. 

Tanpa keberanian seluruh elemen bangsa untuk menjalankan komitmen Triple Helix Defense ini secara konsisten, kita seolah membiarkan generasi mendatang lumpuh sarafnya demi butiran obat seharga sepuluh ribu rupiah. 

Penindakan tegas hari ini adalah investasi keamanan bagi masa depan Indonesia.

Penulis adalah Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Sumber: kompas.com

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca-Putusan MK

By On Jumat, April 10, 2026

Oleh: Antoni Putra

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menandai perubahan mendasar dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Putusan ini tidak hanya menyentuh aspek normatif dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, tetapi juga berpotensi mengubah ritme dan arah penegakan hukum korupsi secara signifikan. 

Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang cepat dan efektif, sentralisasi kewenangan ini menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana. 

Dalam praktik hukum pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan sekadar elemen tambahan, melainkan inti dari konstruksi delik. 

Tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Dengan demikian, pembuktian mengenai kerugian negara menjadi titik krusial yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan. 

Karena posisinya yang demikian menentukan, perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi tidak terelakkan. 

Putusan MK hadir dengan tujuan memberikan kepastian hukum di tengah praktik yang selama ini membuka ruang bagi berbagai lembaga untuk melakukan perhitungan. 

Namun, dalam upaya menyederhanakan kewenangan tersebut, putusan ini sekaligus memusatkan otoritas pada satu institusi. 

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: penyederhanaan tidak selalu identik dengan penguatan. 

Dari Fleksibilitas Menuju Sentralisasi

Sebelum putusan MK, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia menunjukkan karakter yang relatif fleksibel. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga unit akuntansi forensik internal aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menghitung kerugian negara. 

Dalam banyak perkara, hakim menerima hasil perhitungan tersebut sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi standar profesionalitas dan dapat diuji secara terbuka di persidangan. 

Fleksibilitas ini memberikan keuntungan praktis yang tidak kecil. Aparat penegak hukum tidak harus menunggu satu lembaga tertentu untuk memulai atau melanjutkan proses penyidikan. 

Dalam situasi di mana kecepatan menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan korupsi, kondisi ini memberikan ruang gerak yang lebih adaptif. 

Banyak perkara dapat ditangani secara lebih responsif, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat. 

Namun, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa fragmentasi standar. Perbedaan metodologi audit, pendekatan perhitungan, hingga basis data yang digunakan sering kali menghasilkan angka kerugian negara yang tidak seragam. 

Dalam situasi tertentu, hal ini membuka ruang perdebatan yang panjang di pengadilan dan berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian. 

Putusan MK kemudian mengakhiri pluralitas tersebut dengan menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang. 

Secara normatif, langkah ini sejalan dengan Pasal 23E UUD 1945 yang memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Dalam perspektif teori hukum, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. 

M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2006) menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pondasi utama dalam proses peradilan yang adil, terutama dalam hal pembuktian. 

Meski demikian, sentralisasi kewenangan tidak serta-merta bebas dari risiko. 

Ketika seluruh proses pembuktian kerugian negara bergantung pada satu institusi, sistem hukum menjadi sangat ditentukan oleh kapasitas, integritas, dan kecepatan lembaga tersebut. 

Dengan demikian, sentralisasi tidak hanya menyederhanakan kewenangan, tetapi juga memindahkan risiko dari perbedaan standar menuju ketergantungan sistemik. 

Implikasi terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Perubahan paradigma tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi segera menimbulkan implikasi praktis dalam penegakan hukum. 

Dalam kondisi sebelumnya, aparat penegak hukum memiliki alternatif dalam memperoleh perhitungan kerugian negara. Kini, alternatif tersebut secara normatif tertutup, sehingga seluruh proses harus bertumpu pada BPK. 

Salah satu dampak yang paling nyata adalah potensi perlambatan dalam penanganan perkara. 

Dengan meningkatnya jumlah perkara korupsi, BPK akan menghadapi beban kerja yang semakin besar. 

Dalam situasi tertentu, proses audit yang membutuhkan waktu tidak singkat dapat menghambat kelanjutan penyidikan. 

Misalnya, dalam perkara yang melibatkan proyek pengadaan dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, keterlambatan audit dapat berimplikasi langsung pada tertundanya penetapan tersangka atau pelimpahan perkara ke pengadilan. 

Ketergantungan pada satu pintu juga berpotensi menciptakan hambatan struktural dalam sistem penegakan hukum. 

Ketika proses audit menjadi titik tunggu utama, ritme penyidikan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali aparat penegak hukum. 

Dalam praktik, kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum atau mengaburkan alur pembuktian. 

Di sisi lain, putusan ini turut memengaruhi peran KPK yang selama ini dikenal memiliki kemampuan teknis melalui unit akuntansi forensik. 

Kemampuan tersebut menjadi salah satu keunggulan dalam menangani perkara secara cepat dan presisi. 

Dengan adanya pembatasan kewenangan ini, KPK harus bergantung pada hasil audit BPK, yang pada gilirannya mengubah karakter penegakan hukum dari model yang adaptif menjadi lebih prosedural. 

Dalam kerangka utilitarianisme, Jeremy Bentham dalam An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789) menegaskan bahwa hukum harus dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, manfaat tersebut tercermin pada kemampuan hukum untuk menindak pelaku secara cepat, tepat, dan adil. 

Ketika suatu aturan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum, maka nilai kemanfaatannya perlu dievaluasi secara kritis. 

Namun demikian, tidak semua implikasi bersifat negatif. Penegasan kewenangan BPK juga berpotensi meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan. 

Dengan standar lebih seragam dan legitimasi konstitusional yang kuat, hasil audit BPK memiliki daya pembuktian yang lebih kokoh. 

Hal ini dapat memperkecil ruang bagi terdakwa untuk mempersoalkan validitas perhitungan kerugian negara, sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membangun konstruksi perkara. 

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian dan Efektivitas

Putusan MK ini pada dasarnya mencerminkan pilihan kebijakan hukum antara dua nilai yang seringkali berhadapan: kepastian dan efektivitas. 

Sebelum putusan, sistem cenderung fleksibel dengan berbagai sumber perhitungan kerugian negara, memungkinkan proses berjalan lebih cepat meskipun dengan risiko perbedaan standar. 

Setelah putusan, sistem menjadi lebih terpusat dengan standar tunggal, tetapi menghadapi tantangan dalam hal kecepatan dan kapasitas. 

Dalam konteks ini, persoalan utama tidak terletak pada norma putusan itu sendiri, melainkan pada bagaimana putusan tersebut diimplementasikan. 

BPK dituntut untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur audit, maupun mekanisme kerja, agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks. 

Tanpa penguatan kapasitas tersebut, sentralisasi kewenangan justru berpotensi menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi. 

Di sisi lain, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPK dan aparat penegak hukum. 

Proses audit dan penyidikan harus berjalan dalam ritme yang selaras agar tidak saling menghambat. 

Tanpa koordinasi yang efektif, sistem yang diharapkan memberikan kepastian justru dapat melahirkan ketidakefisienan. 

Lebih jauh, putusan ini juga dapat dibaca sebagai cerminan kecenderungan politik hukum yang menekankan formalisasi dan penyeragaman dalam sistem pembuktian. 

Pilihan ini memiliki nilai positif dalam menjaga konsistensi, tetapi sekaligus mengurangi ruang fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang terus berkembang. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber: kompas.com

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 3 juta. 

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar? 

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan. 

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik. 

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. 

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”. 

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan? 

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu. 

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius. 

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala. 

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan. 

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional. 

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu? 

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. 

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. 

Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. 

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika. 

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya. 

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. 

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif. 

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi? 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan. 

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara. 

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp 3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? Apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? Apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik. 

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi. 

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp 3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri. 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

No Viral, No Justice: Potret Penegakan Hukum di Indonesia

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang lahir bukan dari buku hukum, melainkan dari pengalaman yang berulang: no viral, no justice. 

Ia terdengar sinis, bahkan kasar. Namun, justru karena itu ia terasa jujur. 

Ia tumbuh dari kesan yang mengendap di benak publik—bahwa dalam sejumlah kasus, keadilan baru tampak bergerak ketika sebuah perkara memperoleh perhatian luas. 

Kita hidup di masa ketika suara hukum seolah harus bersaing dengan suara algoritma. 

Dalam negara hukum, laporan seharusnya cukup untuk memulai keadilan. 

Bukti seharusnya menjadi dasar gerak. Prosedur seharusnya menjamin arah.

Namun dalam praktik, tidak jarang kita menyaksikan hal lain: sebuah perkara berjalan lambat ketika sunyi, lalu bergerak cepat ketika menjadi sorotan. 

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan sesuatu yang lebih dalam—yakni menurunnya kepercayaan bahwa hukum akan bekerja tanpa tekanan. 

Ketika kepercayaan melemah, publik mencari jalan lain. Media sosial menjadi ruang itu: tempat orang berbicara, menekan, berharap. 

Dalam konteks ini, viralitas bukan sekadar sensasi. Ia menjadi mekanisme alternatif. Namun di sinilah persoalannya bermula. 

Hukum yang sehat bekerja berdasarkan prinsip, bukan momentum. 

Ia tidak menunggu gaduh untuk hadir. Ia diuji justru ketika tidak ada yang melihat. 

Dalam kerangka ini, apa yang disebut sebagai rule of law menuntut konsistensi—bahwa setiap perkara diperlakukan sama, baik ia menjadi perhatian publik maupun tidak. 

Ketika dalam sejumlah kasus hukum tampak lebih responsif setelah viral, kita perlu berhati-hati membacanya. Bisa jadi itu adalah bentuk responsivitas. 

Namun, bisa pula itu tanda bahwa hukum sedang bergeser menjadi reaktif—bergerak bukan karena norma, melainkan karena tekanan. 

Dalam literatur sosiologi hukum, ketegangan ini pernah dibaca sebagai perbedaan antara hukum yang otonom dan hukum yang responsif—sebuah gagasan yang antara lain dibahas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. 

Hukum yang responsif membuka diri terhadap aspirasi sosial, tetapi ia tidak kehilangan pijakan normatifnya. 

Masalah muncul ketika responsivitas berubah menjadi ketergantungan. Di titik itu, hukum tidak lagi memimpin—ia mengikuti. 

Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa viralitas sering kali berfungsi sebagai koreksi. 

Dalam sejumlah peristiwa, perhatian publik justru membuka kasus yang sebelumnya terabaikan. 

Ia memberi ruang bagi suara yang tak terdengar. 

Ia menjadi bagian dari apa yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai ruang publik—arena di mana warga dapat mengartikulasikan kegelisahan dan mengawasi kekuasaan. 

Dalam pengertian ini, viralitas bukan semata gangguan. Ia juga bisa menjadi pengingat. Namun, pengingat tidak boleh menggantikan sistem. 

Masalah yang lebih dalam muncul ketika publik mulai meyakini bahwa tanpa viralitas, keadilan tidak akan datang. 

Keyakinan ini berbahaya. Ia menggeser orientasi warga dari prosedur ke panggung. 

Orang tidak lagi cukup melapor—ia merasa perlu membuat narasi. Tidak lagi cukup mengadu—ia merasa perlu menarik perhatian. 

Hukum, dalam keadaan demikian, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang bekerja dalam diam, melainkan sebagai sesuatu yang harus “dipancing” agar bergerak. Ini adalah perubahan psikologis yang tidak sederhana. 

Lebih jauh, ketergantungan pada viralitas menciptakan ketimpangan baru. Tidak semua perkara bisa menjadi viral. Tidak semua korban mampu menarik perhatian. 

Ada kasus yang tidak dramatis, tidak visual, tidak mudah diceritakan. Ada ketidakadilan yang sunyi. 

Jika keadilan bergantung pada perhatian, maka yang tidak terlihat berisiko dilupakan. 

Perhatian publik sendiri bukan sumber daya yang stabil. Ia mudah berpindah, mudah jenuh, mudah diarahkan. 

Hari ini sebuah kasus menjadi pusat kemarahan, besok ia tergeser oleh isu lain. 

Algoritma tidak mengenal keadilan; ia hanya mengenal keterlibatan. 

Sementara hukum seharusnya bekerja melampaui fluktuasi itu. 

Dalam banyak kasus, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari persepsi tentang ketimpangan penegakan hukum. 

Ada kesan—yang terus berulang dalam pengalaman sosial—bahwa hukum bisa berbeda wajahnya tergantung siapa yang dihadapi. 

Dalam konteks seperti ini, viralitas menjadi semacam alat penyeimbang, meski tidak selalu adil. 

Namun, alat yang lahir dari ketimpangan tidak bisa dijadikan fondasi. Sebab ia tidak menjangkau semua orang. Ia hanya memperluas kemungkinan bagi sebagian, bukan menjamin kepastian bagi semua. 

Di sinilah letak persoalan utama: kita sedang berhadapan dengan gejala, bukan akar. 

Viralitas bukan penyebab utama, melainkan tanda bahwa ada sesuatu yang belum bekerja sebagaimana mestinya. 

Ketika mekanisme formal tidak cukup dipercaya, mekanisme informal akan mengambil alih. Ketika institusi tidak cukup responsif, tekanan publik menjadi jalan. 

Tetapi negara hukum tidak bisa bergantung pada tekanan. Ia harus dibangun di atas kepercayaan.

Kepercayaan itu tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi. 

Dari pengalaman berulang bahwa hukum bekerja tanpa harus dipaksa. 

Dari keyakinan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius, setiap bukti dipertimbangkan dengan adil, setiap warga diperlakukan setara. 

Tanpa itu, setiap perkara akan menjadi pertaruhan—dan setiap pertaruhan membutuhkan penonton. 

Kita tentu tidak perlu menolak kehadiran ruang publik digital. Ia bagian dari dinamika demokrasi. 

Namun, kita perlu memastikan bahwa hukum tidak kehilangan otonominya di tengah kebisingan itu. 

Ia harus mendengar tanpa hanyut, merespons tanpa kehilangan arah. 

Sebab ketika hukum hanya bergerak karena takut pada opini, ia kehilangan legitimasi moralnya. 

Ia tidak lagi dihormati karena kebenarannya, melainkan karena kemampuannya meredam tekanan. 

Dan tekanan, seperti kita tahu, tidak selalu datang dari arah yang benar. 

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana, tetapi mendasar: apakah hukum masih bisa berdiri tanpa panggung? 

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan kita belum selesai. 

Negara hukum bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi tentang keberanian untuk menegakkannya—bahkan ketika tidak ada yang melihat, tidak ada yang merekam, tidak ada yang menyaksikan. 

Sebab keadilan, dalam martabatnya yang paling sejati, tidak membutuhkan viralitas untuk hadir. 

Ia hanya membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Amsal Sitepu dan Pertaruhan Industri Talenta Muda

By On Rabu, April 01, 2026

Oleh: Abdul Khalid

Jagat maya beberapa hari terakhir, dihebohkan oleh nama Amsal Sitepu, seorang videografer muda asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang didakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil untuk 20 desa (Kompas, 30/3). 

Sorotan publik sesungguhnya bukan semata pada angka Rp 30 juta per desa yang menjadi objek dakwaan, melainkan pada sesuatu yang jauh lebih mendasar: cara negara memahami dan memperlakukan pekerja kreatif. 

Di titik inilah perkara Amsal berubah dari sekadar kasus hukum perorangan menjadi cermin problem struktural tata kelola ekonomi kreatif nasional. 

Komponen Industri Kreatif Vediografi

Karya videografi seolah dibaca sebagai produk teknis sederhana, bahkan recehan, padahal ia merupakan hasil dari proses kreatif yang kompleks. 

Mulai dari riset gagasan, penyusunan konsep, penulisan naskah, pengambilan gambar, penggunaan perangkat produksi, mobilisasi kru, dubbing, editing, color grading, hingga finalisasi distribusi. 

Seluruh rantai kerja itu tidak dapat direduksi hanya pada harga output yang tampak di permukaan. 

Dalam konteks ini, wajar saja banyak kalangan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), gagal memahami anatomi jasa produksi video. 

Dalam industri kreatif, nilai karya tidak semata terletak pada benda fisik, tetapi juga karya intelektual, jam terbang, estetika, kreativitas, dan nilai pengalaman. 

Ketika komponen tak berwujud ini diabaikan dalam audit maupun konstruksi dakwaan, maka negara sesungguhnya sedang menggunakan kacamata industri konvensional untuk mengadili kerja kreatif. 

Padahal, publik kreatif justru memahami bahwa angka Rp 30 juta untuk satu video profil desa—yang mencakup pra-produksi, produksi, dan pasca produksi—bukanlah nilai berlebihan. 

Bahkan, dalam banyak standar industri, nominal tersebut tergolong moderat. 

Reaksi keras masyarakat digital terhadap kasus ini menunjukkan adanya jurang persepsi antara logika birokrasi hukum dan logika ekosistem kreatif. 

Lebih jauh, kasus ini harus dibaca sebagai alarm serius bagi masa depan talenta muda Indonesia. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Amsal sebagai individu, tetapi rasa aman generasi kreatif untuk bermitra dengan negara. 

Jika karya digital selalu berpotensi dibaca sebagai jebakan pidana akibat ketiadaan standar harga dan lemahnya pemahaman aparat, maka anak-anak muda berbakat akan memilih menjauh dari proyek publik. 

Industri Kreatif, Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Jika anak muda menjauh dari industri kreatif karena ketakukan akan dikriminalisasi, maka Negara berpotensi kehilangan salah satu sumber inovasi terbaiknya. 

Padahal, sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2025, sektor ini menyerap 27,40 juta tenaga kerja atau 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional. 

Angka di atas meningkat dari tahun sebelumnya dan menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan lagi sektor pinggiran, melainkan mesin pertumbuhan baru Indonesia. 

Kontribusi itu sangat strategis menjelang momentum Indonesia Emas 2045, di mana angkatan muda (usia produktif) mendominasi menjadi penduduk mayoritas. 

Dalam konteks ini, maka industri kreatif merupakan ruang paling relevan bagi ekspresi produktif anak muda: dari videografi, desain, animasi, musik, film, gim, hingga konten digital berbasis budaya. 

Di sinilah letak dimensi lebih dalam; Industri Kreatif bukan sekadar soal pasar, tetapi juga konservasi identitas bangsa. 

Kekayaan budaya Indonesia hanya akan menjadi arsip pasif bila tidak disentuh tangan pekerja kreatif. 

Tradisi lokal, seni tutur, lanskap desa, dan seni-budaya komunitas, tidak bisa dinafikan membutuhkan kecerdikan kerja-kerja videografer, animator, desainer, dan sineas agar dapat hidup memberi nilai ekonomi—di mana pada saat bersamaan bisa memperkaya identitas kita sebagai suatu bangsa dan sebagai daya dukung pengembangan pariwisata. 

Karena itu, kriminalisasi yang lahir dari ketidakpahaman terhadap logika kerja kreatif berpotensi melumpuhkan salah satu sektor paling prospektif bagi masa depan bangsa. 

Kasus Amsal seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional: apakah sistem hukum kita telah siap membaca ekonomi berbasis ide? 

Solusi mendesaknya adalah reformasi regulasi pengadaan jasa kreatif. 

Pembentuk Undang-Undang bersama pemerintah perlu merumuskan payung hukum yang secara khusus mengatur Standar Satuan Harga (SSH) industri kreatif, terutama untuk jasa videografi, desain, produksi konten, dan karya digital lain yang sering digunakan pemerintah pusat maupun daerah. 

Regulasi penting sebagai acuan yang jelas mengenai komponen biaya: honor ide dan konsep, penggunaan alat, lisensi perangkat lunak, kru produksi, mobilitas lapangan, serta hak kekayaan intelektual. 

Tanpa itu, pekerja kreatif akan terus berhadapan dengan risiko kriminalisasi akibat perbedaan tafsir antara auditor, penyidik, dan realitas industri. 

Namun, pengaturan tersebut harus dirancang dengan hati-hati. Negara sebaiknya tidak memaksakan logika tarif manufaktur masuk ke dalam ekosistem yang berbasis kreativitas. 

Industri kreatif memiliki sifat cair, berbasis gagasan, dan sangat kontekstual. Karena itu regulasi harus bersifat protektif sekaligus adaptif, agar talenta muda tetap tumbuh tanpa rasa takut. 

Pada akhirnya, perkara Amsal Sitepu adalah pertaruhan besar: apakah negara hadir sebagai mitra yang memuliakan kreativitas, atau justru menjadi ancaman bagi anak-anak muda yang ingin berkarya. 

Jika yang kedua yang terjadi, maka bersiap-siap lah kita akan kehilangan bukan hanya seorang videografer dari Karo, melainkan masa depan ekonomi kreatif Indonesia itu sendiri. 

Penulis adalah Pegiat Politik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PKB. 

Sumber: kompas.com

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

By On Jumat, Maret 27, 2026


Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan. Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi Kontrol Sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan.

Berdasarkan Fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas Jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta Peliputan atas Dugaan Praktik yang meresahkan Publik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara Yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya:

1. Perbuatan memaksa seseorang;

2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Faktanya, seluruh Unsur tersebut Tidak Terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan Melawan Hukum.

Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan Penerapan Hukum.

Namun Realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap Fakta.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini Publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan Testimoni yang bersifat Pencitraan.

Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak hukum.

Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan.

"Setiap Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Komitmen Negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan.

Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari Pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan.

Dan pada akhirnya, Publik berhak mengetahui: apakah Hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.

Penulis adalah seorang Advokat.

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

By On Selasa, Maret 24, 2026

Oleh: Arjuna Sitepu, CPR

Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat. 

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM. 

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi. 

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini. 

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial. 

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut. 

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. 

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika. 

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain: 

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. 

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta). 

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan. 

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada. 

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media. 

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel. 

Regulasi yang terkait:

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum. 

Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi. 

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang. 

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik. 

Dasar hukum:

Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi). 

Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa). 

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan. 

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”. 

Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum. 

Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak. 

Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat

Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan. 

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial. 

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta. 

UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan). 

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. 

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional. 

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. 

Penulis adalah Aktivis Pegiat Anti Rasuah

Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi

By On Selasa, Maret 24, 2026

Mantan Manteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Oleh: Ija Suntana

Perlu disadari—dan tampaknya sudah—bahwa KPK tidak pernah bekerja di ruang publik yang steril. KPK bekerja di tengah masyarakat yang sensitif, di tengah media yang mempercepat persepsi, dan di tengah sejarah panjang relasi kuasa yang membuat publik mudah curiga. 

Kalau saya umpamakan, saat ini KPK lebih mirip ruang gawat darurat rumah sakit. Penuh tekanan, suara gaduh, kepanikan, dan keputusan yang harus diambil cepat di tengah banyak mata yang menatap. 

Di satu sisi, ada harapan besar bahwa “pasien”—dalam hal ini keadilan—akan diselamatkan. Di sisi lain, ada kecemasan yang tak terucap, jangan-jangan tindakan yang diambil justru memperburuk keadaan. 

Celakanya, seperti halnya di ruang gawat darurat, tidak semua tindakan KPK bisa dijelaskan secara rinci pada saat itu juga. Ada keputusan yang harus diambil cepat, berbasis penilaian profesional, bahkan terkadang menggunakan diskresi. 

Setiap gerak menjadi bermakna. Setiap jeda menjadi tanda tanya. Bahkan pilihan yang paling rasional sekalipun bisa dipersepsi berbeda ketika dilihat dari luar ruang tindakan. Di ruang seperti ini, waktu tidak hanya berjalan—ia menekan. 

Dalam tekanan kegawatdaruratan, persepsi publik tidak menunggu penjelasan lengkap. Ia bergerak lebih cepat, membentuk penilaian dari potongan-potongan informasi, dari ekspresi, dari keputusan yang tampak tidak biasa. 

Diskresi Mantan Menteri Agama

Dalam kasus pengalihan status tahanan Yaqut Choulil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, di atas kertas, merupakan diskresi yang sah secara hukum. Mungkin, karena mempertimbangkan kemanusiaan, kondisi objektif, dan situasi konkret yang secara norma undang-undang sah dilakukan. 

Dalam logika yuridis, diskresi bukan penyimpangan, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan substantif. 

Namun, problemnya muncul ketika diskresi itu keluar dari ruang teks dan masuk ke ruang persepsi publik. 

Publik tidak membaca hukum seperti hakim membaca berkas. Publik merasakan hukum seperti seseorang merasakan keadilan dalam hidupnya—melalui pengalaman, perbandingan, dan emosi yang terbentuk dari akumulasi ketidakpercayaan. 

Di sinilah diskresi, sebenar apa pun prosedurnya, menjadi rentan secara sosial. 

Dalam kasus alih tahanan rumah Yaqut Choulil Qoumas, yang sedang menjadi sorotan, persoalannya bukan semata-mata, apakah ini sesuai aturan, tetapi bergeser menjadi mengapa ini terjadi? 

Dua pertanyaan di atas hidup di dua dunia berbeda. Yang pertama hidup di ruang yuridis—rasional, prosedural, dan argumentatif. Yang kedua hidup di ruang sosio-psikologis—emosional, komparatif, dan sering kali intuitif. Dan KPK hari ini berdiri tepat di persimpangan dua dunia itu. 

Di satu sisi, KPK bisa saja benar secara hukum. Semua prosedur dipenuhi, semua dasar normatif tersedia, semua alasan bisa dijelaskan. Namun di sisi lain, publik bekerja dengan logika berbeda. 

Mereka membandingkan, mengingat, dan merasakan. Mereka bertanya, apakah perlakuan KPK seperti ini juga tersedia bagi orang biasa? 

Celakanya lagi, persepsi publik tidak membutuhkan bukti lengkap. Ia cukup diberi satu celah, lalu akan berkembang seperti retakan kecil di kaca yang perlahan menjalar ke seluruh permukaan. 

Dalam konteks ini, diskresi menjadi celah itu—legal secara norma, tetapi ambigu secara rasa. KPK tidak sedang menghadapi masalah legalitas, melainkan masalah legitimasi. Dan legitimasi tidak dibangun hanya dengan kepatuhan pada aturan, tetapi dengan kemampuan membaca rasa keadilan masyarakat. 

Kita—terutama KPK—sudah tahu semua bahwa hukum bisa saja objektif, tetapi kepercayaan publik selalu subjektif. 

Ia dibentuk oleh sejarah panjang ketimpangan, oleh pengalaman kolektif melihat hukum yang kadang tegas ke bawah dan lentur ke atas. 

Dalam situasi seperti ini, diskresi berubah makna. Ia tidak lagi dipandang sebagai kebijaksanaan, tetapi berpotensi ditafsirkan sebagai privilege. 

Bahkan, ketika tafsir itu tidak benar sekalipun, persepsi tersebut tetap hidup dan sering kali lebih kuat daripada klarifikasi resmi. 

Dalam situasi ini, KPK menghadapi dilema di antara rule of law dan rule of perception. Yang pertama menuntut konsistensi prosedural. Yang kedua menuntut sensitivitas sosial. Keduanya sama penting, tetapi tidak selalu sejalan. 

Jika KPK hanya berpegang pada yang pertama (rule of law), ia berisiko kehilangan kepercayaan. Jika terlalu tunduk pada yang kedua (rule of perception), ia berisiko kehilangan integritas hukum. 

Maka, persoalan sebenarnya bukan apakah diskresi itu boleh atau tidak—karena secara hukum, ia jelas boleh. Persoalannya adalah kapan dan dalam konteks apa diskresi itu digunakan. 

Dalam kasus yang tidak menjadi sorotan, diskresi mungkin berjalan sunyi. Namun, dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik, diskresi berubah menjadi tindakan yang “terlihat” dan membuka ruang tafsir. 

Karena itu, setiap keputusan KPK bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga tindakan komunikasi sosial. 

Ia tidak hanya menjawab pertanyaan, “Apa yang benar menurut hukum?”, tetapi juga harus menjawab—atau setidaknya menyadari—pertanyaan yang lebih sunyi, tapi lebih kuat, “Apakah ini terasa adil?” 

Jika pertanyaan kedua ini diabaikan, maka sekuat apa pun argumentasi hukum dibangun, ia akan selalu terdengar seperti penjelasan yang datang terlambat—benar, tetapi tidak lagi dipercaya. 

Penulis adalah seorang Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com

BBM Tiga Minggu dan Kepanikan yang Tak Perlu

By On Kamis, Maret 12, 2026

Ilustrasi antrean di SPBU. 

Oleh: Andri Yudhi Supriadi

Beberapa hari terakhir, satu kalimat sederhana beredar cepat di ruang publik: “cadangan BBM Indonesia hanya cukup untuk tiga minggu.” 

Bagi banyak orang, kalimat ini terdengar seperti alarm bahaya—seolah negeri ini sedang menghitung mundur menuju kehabisan bahan bakar. 

Bayangan antrean panjang di SPBU, pembelian berlebihan, hingga kekhawatiran terganggunya aktivitas ekonomi pun segera muncul. 

Namun seperti banyak informasi di era digital, masalahnya sering bukan pada datanya, melainkan pada cara kita memahaminya. 

Angka tiga minggu memang nyata, tetapi maknanya tidak sesederhana yang dibayangkan. 

Tanpa pemahaman yang utuh, informasi ini justru bisa memicu kepanikan yang sebenarnya tidak perlu. 

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa cadangan BBM tiga minggu bukan berarti Indonesia hanya memiliki BBM untuk tiga minggu dalam kondisi normal. 

Sistem pasokan energi modern tidak bekerja seperti gudang yang diisi penuh lalu dikonsumsi sampai habis. Ia bekerja seperti aliran sungai yang terus bergerak. 

Setiap hari ada produksi dari kilang, ada kapal tanker yang membawa minyak mentah atau BBM dari luar negeri, dan ada distribusi dari terminal penyimpanan menuju ribuan SPBU di seluruh Indonesia. 

Rantai pasok energi nasional ini dikelola oleh perusahaan energi negara seperti PT Pertamina (Persero), yang mengoperasikan kilang, terminal penyimpanan, kapal pengangkut, hingga sistem distribusi BBM di seluruh nusantara. 

Artinya, pasokan energi tidak hanya bergantung pada stok yang tersimpan di tangki penyimpanan.

Angka tiga minggu yang sering disebut sebenarnya merujuk pada ketahanan stok operasional. 

Artinya, jika dalam skenario ekstrem tidak ada pasokan baru sama sekali—tidak ada impor, tidak ada kapal tanker datang, dan tidak ada tambahan produksi—maka stok yang ada masih mampu menopang konsumsi nasional sekitar tiga minggu. 

Dalam manajemen energi, periode ini justru disebut sebagai buffer time, yaitu waktu penyangga bagi negara untuk melakukan berbagai langkah stabilisasi pasokan. 

Untuk memahami skala tantangan tersebut, kita juga perlu melihat berapa besar konsumsi BBM masyarakat Indonesia.

Dengan konsumsi BBM nasional yang berada di kisaran 1,4 hingga 1,6 juta barel per hari, dan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, konsumsi energi Indonesia berada pada kisaran sekitar 0,9 hingga 1 liter BBM per kapita per hari. 

Angka ini memang tidak setinggi negara dengan tingkat kepemilikan kendaraan sangat tinggi, tetapi tetap menunjukkan bahwa energi berbasis minyak masih menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama untuk transportasi darat dan logistik. 

Besarnya konsumsi ini menjelaskan mengapa pengelolaan pasokan BBM harus dilakukan secara sangat presisi. Sedikit gangguan pada rantai distribusi dapat langsung terasa di masyarakat. 

Di sisi lain, Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas kilang domestik yang cukup signifikan. 

Beberapa kilang besar beroperasi di Cilacap, Balikpapan, Balongan, Dumai, dan Plaju. 

Secara keseluruhan kapasitas pengolahan kilang nasional berada di kisaran sekitar 1,1 juta barel minyak per hari. 

Namun kapasitas tersebut tidak selalu dapat dimanfaatkan sepenuhnya. 

Produksi kilang sangat bergantung pada ketersediaan minyak mentah sebagai bahan baku, kondisi teknis fasilitas yang sebagian sudah berusia tua, serta kebutuhan pemeliharaan rutin. 

Akibatnya, produksi BBM domestik masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan nasional. 

Sebagian kebutuhan energi Indonesia masih harus dipenuhi melalui impor minyak mentah maupun BBM jadi. 

Dalam situasi normal, pasokan energi Indonesia memang berasal dari kombinasi produksi dalam negeri dan impor. 

Meski demikian, dalam kondisi krisis pasokan, produksi kilang domestik masih dapat dioptimalkan sampai batas tertentu. 

Optimalisasi ini biasanya dilakukan dengan meningkatkan utilisasi kilang yang sedang beroperasi, mengurangi waktu penghentian operasi untuk pemeliharaan, atau memprioritaskan produksi jenis BBM yang paling dibutuhkan masyarakat.

Namun peningkatan tersebut tentu tidak dapat dilakukan secara drastis dalam waktu singkat. Kapasitas kilang memiliki batas desain teknis, dan ketersediaan minyak mentah juga menjadi faktor pembatas. 

Karena itu, ketika terjadi potensi gangguan pasokan energi, pemerintah biasanya tidak hanya mengandalkan peningkatan produksi kilang.

Langkah lain yang dapat dilakukan adalah mengalihkan sumber impor energi. Pasar minyak dunia bersifat global dan saling terhubung. 

Jika pasokan dari satu kawasan terganggu, pembelian dapat dialihkan sementara ke pemasok dari kawasan lain. 

Selain itu, pemerintah juga dapat memanfaatkan stok yang sebenarnya sudah berada di laut. 

Dalam perdagangan energi global, selalu ada kapal tanker yang sedang dalam perjalanan membawa minyak mentah atau BBM. 

Dalam situasi darurat, pengiriman tersebut dapat diprioritaskan untuk segera tiba di pelabuhan Indonesia. 

Langkah berikutnya adalah manajemen distribusi energi. 

Dalam kondisi tertentu, pasokan BBM dapat diprioritaskan untuk sektor-sektor vital seperti transportasi logistik, layanan kesehatan, pembangkit listrik, dan transportasi publik. 

Negara juga dapat menerapkan kebijakan penghematan energi sementara, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas, kampanye hemat energi, atau penyesuaian operasional sektor tertentu. 

Langkah-langkah seperti ini telah dilakukan oleh banyak negara ketika menghadapi krisis energi global. 

Namun di luar semua strategi teknis tersebut, ada satu faktor yang sering kali justru paling menentukan stabilitas pasokan energi: perilaku masyarakat. 

Dalam banyak kasus, kelangkaan BBM yang terlihat di lapangan bukan semata-mata disebabkan oleh kekurangan pasokan, melainkan oleh lonjakan permintaan mendadak akibat kepanikan publik. 

Ketika masyarakat khawatir BBM akan habis, mereka cenderung membeli lebih banyak dari kebutuhan normal. 

Lonjakan permintaan seperti ini dapat membuat SPBU terlihat kehabisan stok lebih cepat, padahal distribusi berikutnya sebenarnya sudah dalam perjalanan. 

Fenomena ini dikenal dalam ekonomi perilaku sebagai self-fulfilling prophecy—ketakutan akan kelangkaan justru menciptakan kelangkaan sementara karena perilaku masyarakat sendiri. 

Karena itu, menjaga ketenangan publik sebenarnya merupakan bagian penting dari ketahanan energi nasional. 

Namun di balik perdebatan mengenai cadangan tiga minggu, ada satu isu yang justru lebih mendasar dan jarang dibicarakan: bukan semata soal minyaknya, tetapi soal kapasitas penyimpanannya. 

Indonesia sebenarnya tidak selalu kekurangan pasokan energi, tetapi kapasitas storage nasional memang relatif terbatas dibandingkan negara maju yang mampu menyimpan cadangan strategis hingga berbulan-bulan. 

Di sinilah tantangan kebijakan energi ke depan berada. Memperkuat ketahanan energi bukan hanya soal menambah impor atau meningkatkan produksi kilang, tetapi juga tentang membangun infrastruktur penyimpanan energi yang lebih besar dan lebih strategis.

Pada akhirnya, angka tiga minggu cadangan BBM seharusnya tidak dilihat sebagai tanda bahwa energi akan habis dalam waktu dekat.

Sebaliknya, angka tersebut menunjukkan bahwa sistem energi nasional memiliki waktu penyangga untuk merespons gangguan pasokan. 

Dan mungkin di situlah pelajaran pentingnya: dalam sistem energi modern, stabilitas tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak minyak yang dimiliki suatu negara, tetapi oleh seberapa siap infrastrukturnya dan seberapa rasional masyarakatnya dalam menggunakan energi.

Penulis adalah Kepala BPS Kota Denpasar

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *