Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba, Lima Orang Diperiksa

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Satresnarkoba Polres Serang menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kamis malam, 15 Oktober 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis malam, 15 Oktober 2026, hingga Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. 

Operasi menyasar sejumlah rumah kos yang menjadi sasaran pemeriksaan berdasarkan dugaan kerawanan di lokasi tersebut. 

Di wilayah Kecamatan Ciruas, petugas melaksanakan pemeriksaan di Desa Kaserangan, sekitar pukul 22.40 WIB. Dalam kegiatan tersebut, satu orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak dua orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, pada Jumat, 16 Oktober 2026)l, sekitar pukul 00.15 WIB. Di lokasi tersebut, dua orang kembali menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Secara keseluruhan, lima orang menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan di tiga lokasi tersebut. 

Operasi ini melibatkan personel Satresnarkoba serta unsur satuan dan fungsi pendukung Polres Serang, meliputi Satsamapta, Satpamobvit, Satbinmas, Seksi Dokkes, dan Seksi Propam. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serang. 

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan, dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bondan. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Kepolisian dalam memerangi narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan tempat tinggal. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tambahnya. 

Polres Serang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. 

Melalui kegiatan berkelanjutan, diharapkan lingkungan Kabupaten Serang semakin aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (*/red)

Pensiunan ASN Kemenag di Sijunjung Ditangkap Polisi gegara Cabuli Dua Anak Kandung

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Foto ilustrasi. 

PADANG, DudukPerkara.News - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AH (66), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. 

Kedua korban itu, di antaranya berinisial ZH (23) dan SJ (14). 

Penangkapan itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari kedua korban dan menelusuri keberadaan tersangka. 

Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban memutuskan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. 

Polisi menerima dua laporan resmi pada 13 Oktober 2026, masing-masing dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR. 

Kapolres Sijunjung melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi membenarkan penangkapan AH. 

Menurutnya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung bersama sejumlah anggota. 

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta anggota," kata AKP Syafrinaldi saat memberikan keterangan resmi, Rabu, 14 Oktober 2026. 

Setelah menerima laporan, kata dia, tim Satreskrim melakukan serangkaian tindakan Kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi serta korban. 

Penyidik kemudian menelusuri keberadaan AH hingga mengetahui bahwa pria tersebut berada di wilayah Kabupaten Solok. 

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan, pihaknya bergerak setelah laporan kedua korban diterima. 

"Setelah laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok," ujar AKP Wildan Alkautsar Ananputra. 

Ia menyebut, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman keluarga di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. AH dan kedua korban diketahui tinggal dalam satu rumah. 

AKP Wildan mengatakan, setelah kejadian yang dilaporkan korban, AH diduga meninggalkan rumah dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Solok. 

"Tersangka dan korban satu rumah di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Setelah kejadian, tersangka pulang kampung," ujarnya. 

Setelah ditangkap, kata Wildan, AH dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Wildan. 

AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan kepolisian, terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak atau dalam lingkungan keluarga. 

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai informasi yang disampaikan dalam perkara ini. (*/red)

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, Jatim, Kamis malam, 25 Juni 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat, 02 Oktober 2026. 

"Yang bersangkutan merupakan DPO Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan korban SN,” ujar Kepala Div Hubinter Polri, Irjen Pol Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026. 

Berdasarkan kronologi penanganan perkara, Khoirul berangkat ke Malaysia pada Sabtu, 27 Juni 2026, dua hari setelah korban ditemukan tewas. 

Ia berangkat melalui jalur Surabaya-Dumai-Port Dickson menggunakan paspor bernomor X9702057. 

Keberangkatan Khoirul diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. 

Setelah tiba di negara tersebut, ia melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor. 

“Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” ujar Untung. 

Polri kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan Khoirul. 

Pada 10 September 2026, Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman untuk menindaklanjuti informasi keberadaan buronan tersebut. 

Petugas selanjutnya menyisir kawasan Seksyen U20, Bandar Baru Sungai Buloh, pada 28 September 2026. 

Pemantauan dan pendalaman dilakukan hingga akhirnya Khoirul diamankan oleh tim E3 Special Branch Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), bersama jajaran Kepolisian Selangor dan Sungai Buloh, pada 02 Oktober 2026 pukul 01.11 waktu Malaysia. 

“Pengamanan dilaksanakan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia,” ujar Untung. 

Setelah itu, otoritas setempat memproses dokumen keimigrasian untuk memulangkannya ke Indonesia. 

Proses tersebut meliputi pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 03 Oktober 2026, penerbitan perintah pemulangan, hingga penyelesaian administrasi keimigrasian sebelum pemulangan. 

Khoirul akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA821 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. 

Ia didampingi dua personel Divhubinter Polri, yakni AKBP Restu Wijayanto dan Bripka Dicky Robert Trianggara. 

Setibanya di Jakarta, Khoirul akan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Adapun tragedi memilukan menimpa seorang wanita paruh baya berinisial SN (51). 

Ia ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh penuh luka sayatan dan lebam di dalam kamar kosnya di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 

Di mata para tetangga, korban dikenal sebagai sosok yang ramah namun harus berjuang hidup sebatang kara. (*/red)

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Dirreskrimum Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan perkembangan kasus arisan bodong, Selasa, 13 Oktober 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Polda Jawa Timur (Jatim) mengusut kasus dugaan penipuan Arisan Meow yang kini naik ke tahap penyidikan. 

Kerugian korban Arisan Bodong itu ditaksir mencapai Rp 4.075.231.000. 

Sejumlah korban belum mendapatkan penyelesaian atas dana yang mereka setorkan. 

Mereka melapor ke Polisi setelah arisan yang semula berjalan lancar mengalami gagal bayar pada Juli 2026, sementara komunikasi dengan pemilik arisan disebut terputus. 

"Sampai saya di dalam hampir November sampai Juli. Jadi harus sekitar sembilan bulan ya. Nah baru di Juli itu sudah gagal bayarlah istilahnya. Nah di situ saya ikut arisan yang menurun, kemudian flat sampai dapat win," ujar salah satu korban, Ami, di Mapolda Jatim, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, laporan kasus tersebut diterima pada 11 Agustus 2026. 

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor. 

"Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor," ujar Roy. 

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Selama tahap penyelidikan, polisi telah menerima sejumlah dokumen dari korban, termasuk rekening koran. 

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," tuturnya. (*/red)

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 09 Mei 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti menerima promosi jabatan sebagai Kapolres Bangkalan. 

Promosi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 soal rotasi 199 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. 

Penempatan personel, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. 

"Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Johnny, dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026. 

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa adalah perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah berkarier di KPK sejak 2016. 

Ia pernah menduduki jabatan sebagai fungsional Direktorat Penyidik pada Deputi Bidang Penindakan tahun 2016 dan spesialis penyidik muda pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tahun 2017-2020. 

Setelah menjabat sebagai spesialis penyidik muda, Rossa mengemban tugas sebagai penyidik muda pada 2021-2022. 

Berdasarkan catatan laman KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. 

Diketahui, Rossa ditunjuk sebagai Kapolres Bangkalan menggantikan AKBP Wibowo yang dimutasi menjadi Wakapolres Sumenep. 

Nama Rossa Purbo Bekti bukan kali pertama menjadi sorotan publik. 

Penyidik KPK itu sempat menjadi perhatian dalam penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

Bahkan, Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri pernah menyinggung nama Rossa dalam pidatonya. 

Tak hanya itu, Rossa juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada November 2025. 

Pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

Saat itu, Rossa dinilai menghambat penyidikan lantaran tidak memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (*/red)

Korban Dugaan Penipuan Arisan Online MS Blesse Bigget Rugi Rp 886 Juta, Laporan Tercatat di Polrestabes Surabaya

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

Seorang warga Surabaya bernama Iswatul Mufidah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti, warga Jl. Manukan Tengah No. III Blok 6 I/1 Kel. Manukan Tengah, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026. 

Iswatul melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Dalam laporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH. 

Berawal dari Pertemuan di Pasar

Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025, ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung. 

Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan. 

Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa modal yang disetorkan akan dikelola dalam bisnis pinjaman tersebut. Ia juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan. 

Tertarik dengan tawaran itu, Iswatul kemudian menyalurkan sejumlah dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti. 

Transfer Dana Capai Rp 886 Juta

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. 

Total dana yang diserahkan Iswatul disebut mencapai Rp 886.635.000. Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan. 

Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta penyelesaian, termasuk melalui dua kali somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum D’Firmansyah & Rekan. 

Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan. 

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah menyebut, pihaknya memperoleh informasi adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa. Para pihak tersebut disebut berencana menempuh jalur hukum secara terpisah. 

Berdasarkan perkiraan awal dari pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. 

Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. 

Dodik mengatakan, kliennya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan tersebut. (*/red)

KPK Sita Duit Rp 1,4 Miliar hingga Emas Batangan saat OTT Sestama BNPB

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar dan logam mulia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Budi mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga menangkap 14 orang, salah satunya Sekretaris Utama BNPB, Rustian. 

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya Sekretaris Utama (Sestama), PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujarnya. 

Menurutnya, OTT tersebut terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. 

“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut, yang pasti terhadap 14 orang ini saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih,” ujarnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK. 

Menurutnya, BNPB menghormati sepenuhnya kegiatan OTT yang sedang dilakukan KPK. 

"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Selain itu, kata dia, pihaknya akan kooperatif membantu KPK selama proses pengungkapan kasus ini. 

Namun, Berton mengingatkan BNPB juga menerapkan asas praduga tak bersalah. 

"BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen. 

BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. 

"BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal," tuturnya. (*/red)

Kapolri Kembali Rombak Jabatan, Dirtipideksus Bareskrim Berganti

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Gedung Mabes Polri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi sejumlah pejabat Polri. 

Salah satu yang berganti, yaitu jabatan Dirtipideksus Bareskrim Polri dari Brigjen Ade Safri Simanjuntak ke Kombes Suhasto. 

Mutasi ini tertera dalam ST Nomor 2262/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

Berikut sejumlah pejabat yang dimutasi: 

- Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri. 

- Kombes Suhasto dari Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya TK I Bareskrim Polri diangkat menjadi Dirtipideksus Bareskrim Polri. 

- Brigjen Herry Dian Dwiharto dari Widyaiswara Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menjadi Anjak Utama Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri. 

- Kombes Rofiq Ripto Himawan dari Kapolresta Banyuwangi menjadi Dirsus Jatim. 

- Kombes Muharman Arta dari Kapolresta Pekanbaru menjadi Kapolresta Banyuwangi. 

- Kombes Ronny Riantoko Eppang dari Perancang Anggaran Madya TK III Stamarena Polri menjadi Kapolresta Pekanbaru. 

(*/red)

Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, MNH. 

Hakim tersebut disanksi nonpalu selama satu tahun. 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama saty tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi Hakim nonpalu," kata Ketua MKH Suradi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Selasa, 13 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. 

Sanksi tersebut diputuskan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Senin, 12 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Ketentuan tersebut mengatur PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. 

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," kata Suradi. 

MNH dinyatakan terbukti menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang ataupun persetujuan istri pertamanya. 

Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. 

Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. 

Diketahui, MNH dan AAS menikah siri sejak 2022 atau sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. 

Sementara dari pernikahannya dengan istri sah DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak. 

DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. 

Pencabutan laporan tersebut dilakukan DA atas pertimbangan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Tetapi dia mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat. 

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar. 

Diketahui, sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. 

Sementara itu, anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F Willem Saija, dan Anita Kadir. (*/red)

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Korps Marinir TNI AL berencana memiliki Batalyon Sniper untuk meningkatkan kemampuan tempur dan ketepatan dalam pelaksanaan operasi. 

Hal tersebut terungkap dalam pembahasan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama jajaran TNI AL, Senin, 12 Oktober 2026. 

"Selain itu, dibahas pula kebutuhan penambahan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan rencana pembentukan Batalyon Sniper guna meningkatkan kemampuan tempur serta ketepatan pelaksanaan operasi,” tulis Korps Marinir dalam keterangan pers. 

Korps Marinir juga mengharapkan penambahan satuan bantuan udara yang dimiliki pasukan baret ungu. 

Bukan hanya itu, pembahasan dengan KSAL itu juga mencakup rencana validasi organisasi melalui penambahan satuan Brigade Infanteri (Brigif) Marinir di sejumlah wilayah kepulauan Indonesia. 

“Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat postur pertahanan, meningkatkan jangkauan operasi, serta mengoptimalkan kesiapan satuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah yurisdiksi nasional,” tulis Korps Marinir. 

Di sisi lain, TNI AL akan memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada prajurit Korps Marinir yang melumpuhkan tiga anggota OPM di kawasan hutan Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Jumat, 09 Oktober 2026. 

"Dalam kegiatan tersebut, KSAL menyampaikan bahwa prajurit yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa dan kesempatan mengikuti pendidikan,” ujar Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam pembahasan yang dilakukan secara virtual. 

Menurutnya, penghargaan merupakan bentuk pengakuan atas keberanian, dedikasi, dan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas operasi demi menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*/red)

Ojol Bakal Jadi Angkutan Umum: Keselamatan Harus Ikut Naik Kelas

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh:  Ir. Bram Hertasning, MTM, MlogMan, IPM, CRA, CRP 

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 membuka jalan bagi ojek daring menjadi angkutan umum. Langkah yang patut didukung penuh, sembari membereskan simpul regulasi yang masih tersisa. 

Bayangkan seorang pengemudi ojek daring yang setiap hari menempuh lebih dari seratus kilometer di jalanan kota. 

Ia mengantar karyawan ke stasiun pada pagi hari, membawa pesanan makanan saat makan siang, lalu menjemput anak sekolah menjelang sore. Motornya adalah kantornya. 

Namun, selama lebih dari satu dekade, kantor beroda dua itu berdiri di wilayah abu-abu hukum: dibutuhkan jutaan warga, tetapi tidak pernah diakui sebagai angkutan umum. Kabar baik itu akhirnya datang. 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dirilis bersama DPR di Senayan pada Kamis, 8 Oktober 2026. 

Dua hari kemudian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi pesan yang sederhana, tetapi mendasar: jika ojek daring sudah menjadi angkutan umum, standar keselamatannya harus standar angkutan umum.  

Helm, perawatan kendaraan, dan pengawasan oleh perusahaan aplikasi tidak lagi sekadar imbauan, tetapi bagian dari kewajiban. 

Langkah ini sebagai salah satu terobosan kebijakan transportasi perkotaan paling penting dalam satu dasawarsa terakhir. 

Dukungan yang tulus juga berarti jujur menunjukkan di mana simpul regulasi masih perlu diurai agar niat baik ini tidak tersandung di tengah jalan. 

Kebijakan publik yang baik berangkat dari realitas, bukan dari angan-angan. Dan realitasnya jelas: ojek daring telah menjadi tulang punggung mobilitas jarak pendek di kota-kota Indonesia. 

Ia mengisi celah yang belum terjangkau angkutan massal, menghubungkan permukiman di gang sempit dengan halte bus dan stasiun kereta, sekaligus menjadi mesin penggerak ekonomi digital, dari pedagang makanan rumahan hingga toko daring kecil. 

Jika realitas penggunaan ojek daring tidak diatur, akan terjadi kekosongan aturan atas angkutan sepeda motor yang faktanya sudah dipakai masyarakat setiap hari. 

Membiarkan kekosongan itu sama artinya membiarkan jutaan perjalanan berlangsung tanpa standar yang jelas. Perpres 27/2026 menjawab kekosongan tersebut dengan cakupan yang cukup luas. 

Menurut Kementerian Sekretariat Negara, beleid ini menyentuh aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. 

Layanan yang diatur pun tidak lagi terbatas pada pengangkutan orang, tapi juga pengantaran barang dan makanan. 

Beberapa ketentuan terasa langsung manfaatnya. Biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang dibatasi paling banyak 8 persen, yang sudah lebih dulu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. 

Perusahaan aplikasi wajib membuka pusat pengaduan yang mudah diakses dan menanggapi keluhan paling lambat tujuh hari. 

Perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, hingga tanda terima transaksi wajib disesuaikan paling lama enam bulan. 

Bagi pengemudi, ini berarti kepastian. Bagi penumpang, ini berarti ada tempat mengadu yang jelas. Respons industri pun positif. 

Gojek menyatakan telah menerapkan skema komisi 8 persen pada layanan penumpang roda dua sejak Juli, sementara inDrive menyambut kerangka regulasi yang dinilai memberi kepastian bagi seluruh pihak. 

Ketika regulator dan pelaku usaha bergerak ke arah yang sama, peluang keberhasilan kebijakan menjadi jauh lebih besar. 

Penempatan keselamatan sebagai standar minimal, bukan bonus. Pembagian perannya juga jernih. Pengemudi menjaga kendaraan tetap laik, merawatnya secara berkala, dan memakai perlengkapan keselamatan. 

Perusahaan aplikasi mendukung lewat pemantauan kondisi kendaraan serta pengingat perawatan berdasarkan intensitas pemakaian. 

Gagasan pengingat perawatan berbasis intensitas pemakaian ini sesungguhnya sangat modern. 

Di banyak negara, perusahaan pengelola armada sudah lama menerapkan perawatan berbasis jarak tempuh dan data telematika, bukan sekadar berdasarkan kalender. 

Aplikasi ojek daring memiliki keunggulan luar biasa di sini: mereka tahu persis berapa kilometer setiap motor menempuh perjalanan setiap hari. 

Data yang selama ini dipakai untuk menghitung tarif dan insentif kini dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan nyawa. 

Urgensinya tidak perlu diperdebatkan. Data yang disampaikan Ditjen Perhubungan Darat menunjukkan kecelakaan yang melibatkan sepeda motor pada tahun lalu mencapai 212.414 kejadian, naik 5,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan menyumbang lebih dari 77 persen total kecelakaan lalu lintas. 

Sejak 2022, porsinya konsisten di atas 73 persen. Di tingkat global, Organisasi Kesehatan Dunia mencatat pengguna sepeda motor termasuk kelompok pengguna jalan paling rentan. 

Dengan mengubah ojek daring menjadi angkutan umum yang berstandar, negara memasang pagar pengaman pada salah satu titik paling rawan di jalan raya. 

Di sinilah kita perlu membuka mata terhadap tantangannya. Simpul paling mendasar terletak pada hierarki peraturan. 

UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengenal sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum. 

Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 41/PUU-XVI/2018, menolak permohonan pengujian yang meminta sepeda motor diakui sebagai angkutan umum. 

Menhub mengakui secara terbuka bahwa angkutan roda dua secara formal belum berstatus angkutan umum, meski kenyataannya digunakan luas. 

Perpres adalah instrumen yang sah dan kuat untuk menata ekosistem platform digital. Namun, ia tidak dapat mengubah definisi yang ditetapkan undang-undang. 

Status ojek daring sebagai angkutan umum baru akan kokoh sepenuhnya ketika diakui di tingkat undang-undang. Kabar baiknya, pintu itu sudah terbuka lebar. 

Dalam rapat bersama Komisi V DPR pada 30 September 2026, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambah BAB XIII A dalam RUU perubahan ketiga UU LLAJ, yakni mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk orang, barang, dan makanan. 

Pemerintah juga menyetujui kategori baru kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu. 

Solusinya, Perpres 27/2026 sebaiknya diposisikan sebagai jembatan, bukan tujuan akhir. 

Pembahasan RUU LLAJ perlu dikawal agar rampung tepat waktu, dan substansi Perpres, mulai dari batas biaya platform, standar keselamatan, hingga mekanisme pengaduan, dijadikan bahan baku pasal-pasal Bab XIII A. 

Dengan demikian, yang kini diatur di tingkat Perpres kelak berdiri di atas fondasi undang-undang yang tidak mudah digoyahkan. 

Tantangan berikutnya adalah potensi tumpang tindih di tingkat legislasi. Badan Legislasi DPR pada Juli lalu menyebut hak dan kewajiban pengemudi akan diatur dalam undang-undang tersendiri, terkait RUU Transportasi Online dan RUU Pelindungan Pekerja Ekonomi Gig yang sama-sama masuk Prolegnas Prioritas 2026. 

Artinya, dalam waktu dekat, ojek daring bisa diatur sekaligus oleh revisi UU LLAJ, undang-undang transportasi daring, dan undang-undang pekerja gig. 

Banyak payung tidak selalu berarti lebih teduh. Tanpa pembagian materi muatan yang tegas, pengemudi dan perusahaan aplikasi bisa kebingungan mengikuti aturan mana. 

Pembagian yang sederhana: aspek lalu lintas, keselamatan, dan kelaikan kendaraan menjadi rumah UU LLAJ. 

Aspek hubungan kerja dan perlindungan sosial menjadi rumah undang-undang pekerja gig. Sementara aspek tata kelola platform dan sistem elektronik menjadi rumah regulasi digital. 

Pemerintah dan DPR dapat menyepakati peta materi muatan ini sejak awal agar ketiganya saling mengunci, bukan saling meniadakan. 

Simpul ketiga bersifat teknis, tetapi sangat menentukan. Motor yang dipakai pengemudi ojek daring umumnya tetap berstatus kendaraan pribadi, dimiliki sendiri, dan berpelat hitam. 

Dalam rezim yang berlaku saat ini, kendaraan perseorangan tidak terikat kewajiban uji berkala sebagaimana kendaraan umum. 

Padahal, motor ojek daring bisa menempuh jarak berkali lipat dibanding motor pribadi biasa, sehingga keausan rem, ban, dan lampu terjadi jauh lebih cepat. 

Mewajibkan uji berkala konvensional bagi jutaan motor secara serentak tentu tidak realistis, baik dari sisi kapasitas unit pengujian maupun beban biaya pengemudi. 

Di sinilah kreativitas kebijakan dibutuhkan. Model bertahap yang berpijak pada kemitraan. 

Tahap awal, perusahaan aplikasi menerapkan swaperiksa digital berkala, misalnya pengemudi mengunggah foto kondisi ban, lampu, dan rem, disertai pengingat servis berbasis jarak tempuh. 

Tahap berikutnya, aplikasi bekerja sama dengan jaringan bengkel resmi dan bengkel rakyat yang tersertifikasi untuk pemeriksaan sederhana dengan biaya terjangkau, bahkan bersubsidi lewat program loyalitas. 

Hasil pemeriksaan tercatat dalam sistem dan dapat diakses regulator. Model semacam ini selaras dengan semangat Perpres yang menempatkan perusahaan aplikasi sebagai pendukung pemenuhan standar keselamatan. 

Ke depan, RUU LLAJ dapat memberi dasar hukum bagi skema pemeriksaan kelaikan khusus untuk kendaraan dengan persyaratan tertentu ini. 

Mengangkut orang adalah tanggung jawab yang berbeda dengan berkendara untuk diri sendiri. 

Selama ini, pengemudi ojek daring cukup memiliki SIM C perseorangan, sama dengan pengendara biasa. 

Belum ada jenjang kompetensi khusus bagi pengemudi sepeda motor yang mengangkut penumpang. 

Solusinya dapat ditempuh tanpa harus menunggu undang-undang baru. 

Perusahaan aplikasi, bersama kepolisian dan Kementerian Perhubungan, dapat menyusun modul pelatihan keselamatan berkendara yang wajib dituntaskan sebelum pengemudi aktif, lalu disegarkan secara berkala. 

Data perilaku berkendara di aplikasi, seperti kecepatan berlebih atau pengereman mendadak, dapat menjadi dasar pembinaan yang personal. 

Pengemudi dengan rekam jejak keselamatan terbaik layak mendapat insentif. 

Dalam jangka panjang, RUU LLAJ dapat mengatur sertifikasi kompetensi atau SIM khusus bagi pengemudi angkutan terbatas sepeda motor.  Perpres 27/2026 dengan bijak membagi kewenangan. 

Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang, Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM menaungi hubungan kemitraan. 

Pemerintah juga menetapkan tenggat 31 Desember 2026 bagi seluruh aturan turunan. Pembagian ini masuk akal, tetapi rawan berjalan sendiri-sendiri. 

Seorang pengemudi bisa mengantar penumpang pada pukul delapan, mengirim paket pada pukul sepuluh, dan mengantar makanan pada pukul dua belas. 

Jika standar keselamatan, skema tarif, dan sistem pengaduan antarlayanan tidak sinkron, yang bingung adalah pengemudi di lapangan. 

Pedoman tarif angkutan orang yang disusun Kementerian Perhubungan, sebagaimana disampaikan Menhub, dapat menjadi rujukan bagi pengaturan pengantaran barang dan makanan. 

Prinsip yang sama perlu berlaku untuk keselamatan: satu standar kelaikan kendaraan dan perlengkapan, berlaku untuk semua jenis layanan, karena motornya sama, jalannya sama, risikonya pun sama. 

Peran pemerintah daerah juga tidak boleh terlupakan. Penataan titik jemput, kantong parkir dekat stasiun dan halte, serta integrasi dengan angkutan massal adalah wilayah kerja pemerintah kota. 

Aturan turunan sebaiknya memberi ruang yang jelas bagi daerah untuk menata hal ini. 

Pengawasan keselamatan yang efektif membutuhkan data. Regulator perlu mengetahui jumlah pengemudi aktif, sebaran perjalanan, catatan perawatan kendaraan, hingga laporan insiden. 

Namun, pertukaran data antara perusahaan aplikasi dan pemerintah harus tetap menghormati Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Jalan tengahnya adalah berbagi data agregat dan anonim untuk kepentingan perencanaan dan pengawasan, dengan protokol yang disepakati dan diaudit. 

Pada saat yang sama, kepastian perlindungan bagi penumpang, termasuk santunan dan asuransi ketika terjadi kecelakaan, perlu ditegaskan dalam aturan turunan. 

Penumpang yang membayar layanan angkutan umum berhak atas perlindungan setara angkutan umum. 

Indonesia tidak sendirian. Di sejumlah kota Asia Tenggara, ojek motor sudah lama diakui dengan syarat tertentu, mulai dari registrasi pengemudi, penanda identitas yang jelas, hingga pembatasan wilayah operasi. 

Pengalaman internasional menunjukkan satu pelajaran penting: Legalisasi saja tidak otomatis menurunkan kecelakaan. 

Yang membuat perbedaan adalah paket lengkapnya, yakni standar kendaraan, kompetensi pengemudi, pengawasan berbasis data, dan penegakan yang konsisten. 

Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak negara saat ojek motor mereka dilegalkan dulu: ekosistem digital yang matang. 

Setiap perjalanan tercatat, setiap pengemudi teridentifikasi, setiap kendaraan terlacak. 

Jika dikelola dengan benar, maka kita dapat melompat langsung ke model pengawasan keselamatan berbasis data yang paling mutakhir. 

Standar sistem manajemen keselamatan lalu lintas seperti ISO 39001 bahkan bisa diadopsi oleh perusahaan aplikasi sebagai bentuk tanggung jawab atas mitra-mitranya. 

Perpres 27/2026 adalah tonggak yang patut dirayakan. Setelah bertahun-tahun perdebatan, Negara hadir memberi kepastian bagi jutaan pengemudi dan pengguna. 

Pesan Menhub tentang keselamatan menegaskan bahwa kepastian itu datang bersama tanggungjawab. 

Tugas kita bersama sekarang adalah memastikan momentum ini tidak berhenti. 

Aturan turunan harus selesai tepat waktu dan saling selaras. RUU LLAJ perlu menuntaskan pengakuan di tingkat undang-undang. 

Perusahaan aplikasi perlu menjadikan teknologi mereka sebagai alat keselamatan, bukan sekadar alat transaksi. 

Pengemudi perlu merawat motornya seperti merawat sumber nafkahnya, karena memang itulah kenyataannya. 

Ojek daring telah naik kelas menjadi angkutan umum. Kini saatnya keselamatan ikut naik kelas. 

Jika itu berhasil, yang kita dapatkan bukan hanya ekosistem transportasi digital yang adil dan berkelanjutan, tetapi juga jalan raya yang lebih ramah bagi setiap orang yang pulang ke rumah dengan selamat. 

Penulis adalah Kepala Bidang Lalu Lintas & Angkutan Pelayaran dan Penerbangan Kemenhub. 

Sumber: kompas.com

Diduga Terjadi Praktik Jual Beli Narkoba di Dalam Lapas Cilegon

By On Rabu, Oktober 14, 2026

Ilustrasi 

CILEGON, DudukPerkara.News — Belum lama ini muncul informasi yang beredar terkait laporan adanya dugaan praktik peredaran dan jual beli narkoba yang terjadi di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Informasi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat seharusnya tempat tersebut menjadi tempat pembinaan warga binaan, bukan malah menjadi sarana peredaran barang terlarang.


Informasi ini terungkap setelah adanya laporan yang dihimpun tim media. Diduga, sejumlah warga binaan di dalamnya terlibat dalam transaksi narkoba yang dilakukan secara tersembunyi. Hal ini tentu sangat disayangkan karena menandakan adanya celah pengawasan yang perlu segera ditutup rapat.


Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Ia menjelaskan bahwa ada warga binaan Lapas Kelas IIA Cilegon Atas Nama Rudi kurniawan dan Frandi wijaya kerap menjual Narkoba melalui pesan singkat Whatsapp. 


Adapun nomor dan rekening yang digunakan diantaranya: 


Bank BCA 6087039554

A.n SALAHUDIN IRSAD


Bank Mandiri 1360037528236

A.n GRATSIA EBEN HAEZER


No dana/Gopay 081385748554

A.n WELTIN CLOUDIA GRACELLA 



Menurutnya Napi tersebut kerap menawarkan Barang terlarang seperti sabu dan Ganja, hingga Obat-obatan melalui pesan singkat Whatsapp. 


Dalam pesannya, ia kadang mengirim kalimat “Ready ubas, cimeng, Dodol”, namun tak pernah ditanggapi. 


Adapun nomor whatsapp yang kerap digunakan diantaranya 081318802625, 082371335849, 089602922013. 


Atas informasi tersebut, Pihak media selanjutnya akan melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Cilegon. 


Perlu diketahui bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh dan "reset total" dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) dan Rumah Tahanan (Rutan). Langkah tegas ini diambil menyusul sorotan terkait masih adanya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.


Saat dikonfirmasi, Salah satu pejabat Lapas Cilegon Eko meminta tim media datang ke kantor, namun melihat kondisi jarak yang tidak memungkinkan, pihak media membuka ruang konfirmasi Via Whatsapp. Namun kemudian Tidak ditanggapi.


“Silahkan datang om. Untuk konfirmasi. Kami terbuka 🙏🏻”. Balas Eko.


(*/red)

Lagi Lagi, Napi Lapas Pemuda Tangerang Diduga Jalankan Bisnis Haram Narkoba Modal Ponsel

By On Senin, Oktober 12, 2026

Lapas pemuda kelas IIA Tangerang 

TANGERANG, DudukPerkara.News — Lagi dan Lagi, Nampaknya Jaringan Narkoba di Dalam Lapas tak henti-hentinya, kali ini mencuat lagi dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas wilayah Banten.


Menurut informasi yang beredar, Salah Seorang warga binaan berinisial MY yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, Diduga masih bisa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.


MY disebut mengendalikan pasar peredaran narkoba untuk wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak meskipun dirinya berada dibalik jeruji besi. MY diduga hajya bermodalkan ponsel untuk berkomunikasi dengan bandar dan calon pembeli hingga mengatur transaksi narkoba.


Dugaan kasus peredaran narkoba di Lapas ini mencuat berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang mengaku mengetahui aktivitas yang bersangkutan. Sumber menyebutkan, MY merupakan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cilegon sebelum berada di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.


“MY itu masuk penjara karena kasus narkoba. Sekarang dia juga diduga masih mengedarkan sabu dari balik penjara di wilayah Rangkasbitung,” ujar seorang sumber. 


Menurut sumber tersebut, transaksi diduga dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Calon pembeli menghubungi nomor yang disebut milik MY untuk memesan sabu, kemudian diarahkan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening tertentu.


“Biasanya kalau mau pesan, pelanggan menghubungi nomor WhatsApp yang bersangkutan. Setelah itu, dia mengirimkan nomor rekening untuk transfer uang sebesar Rp350 ribu. Setelah uang diterima, dia mengirimkan foto lokasi tempat sabu disimpan,” ungkapnya.


Namun, sumber itu juga mengungkapkan dugaan adanya pelanggan yang mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran. MY disebut kerap tidak memberikan kabar setelah uang ditransfer.


“MY ini bukan hanya diduga mengedarkan sabu, tetapi juga merugikan pelanggan. Ada yang sudah mentransfer uang, tetapi setelah itu dia menghilang dan tidak memberikan kabar. Korbannya disebut cukup banyak,” katanya.


Staf Humas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Andika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan akses menggunakan handphone kepada para warga binaan.


“Kami tidak pernah memberikan akses handphone ke warga binaan. Akan kami cek dulu informasinya bang, terkait keberadaan WBP dan kepemilikan handphone,” katanya.


Namun saat wartawan mengirimkan bukti tangkapan layar yang digunakan oleh WBP tersebut. Dirinya mengatakan bahwa akan menyampaikan informasi dan bukti itu dengan bagian pengamanan untuk tindak lanjuti.


“Siap makasih atas informasi dan buktinya bang. Akan langsung kami sampaikan ke bagian pengamanan untuk segera ditindaklanjuti atas dugaan kepemilikan handphone dan peredaran narkotika dari dalam Lapasnya bang,” pungkasnya.


Tim

Solar Subsidi Diduga Disedot dan Dijual Lagi, SPBU Toyomerto Disorot

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Dump truck di SPBU 34-42101 Toyomerto, Serang.

SERANG, DudukPerkara.News — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat di SPBU 34-42101 Toyomerto, Serang. Aktivitas sejumlah dump truck yang disebut berulang kali mengisi solar hingga tangki penuh menjadi sorotan dan mendesak adanya penelusuran dari PT Pertamina serta Polda Banten.


Aktivis bernama Kresna meminta pihak terkait menyelidiki pola pengisian BBM di SPBU tersebut. Ia menduga terdapat aktivitas yang perlu diperiksa untuk memastikan penyaluran solar subsidi sesuai dengan ketentuan.


“Kami melihat ada aktivitas yang mencurigakan di SPBU 34-42101 Toyomerto. Sebab, terlihat mobil besar jenis dump truck kerap bolak-balik mengisi BBM hingga penuh,” ujar Kresna, Rabu (7/10/2026).


Menurut Kresna, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap aktivitas kendaraan dan mekanisme penyaluran solar subsidi di lokasi itu.


Ia juga menyampaikan informasi mengenai dugaan pemindahan solar dari tangki dump truck ke wadah lain di sebuah lapak yang disebut berada tidak jauh dari SPBU Toyomerto.


“Informasinya, setelah tangki penuh, mobil kemudian mengarah ke lapak tidak jauh dari SPBU. Di lapak, solar dari tangki disedot dan dipindahkan ke wadah lain,” ungkapnya.


Kresna turut menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berpangkat kopral berinisial A dalam aktivitas tersebut. Namun, informasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak terkait.


Ia menduga solar yang dipindahkan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan untuk memenuhi kebutuhan operasional alat berat di lokasi proyek maupun galian.


Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, diperlukan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Pertamina dan Polda Banten Didesak Turun Tangan


Kresna mendesak Pertamina bersama Polda Banten menelusuri informasi tersebut, termasuk memeriksa pola pengisian solar oleh kendaraan yang dicurigai serta memastikan tujuan penyalurannya.


Ia menilai pengawasan distribusi BBM subsidi penting agar bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang memenuhi persyaratan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.


“Kami berharap Pertamina dan Polda Banten bekerja sama untuk memberantas penyalahgunaan solar subsidi karena berpotensi merugikan negara,” tegasnya.


Kresna juga berharap Kapolda Banten menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Hingga berita ini disusun, keterangan dari pengelola SPBU 34-42101 Toyomerto, Pertamina, Polda Banten, dan pihak TNI terkait dugaan tersebut masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.



(*/red).

KPK Ingatkan Kepala Daerah di Sumbar Jauhi Konflik Kepentingan

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Ketua KPK RI, Setyo Budianto. 

PADANG, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengingatkan seluruh Kepala Daerah di Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjauhi segala bentuk kebijakan yang sarat konflik kepentingan. 

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Setyo Budianto saat melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Langkah pencegahan ini menjadi krusial mengingat tingginya angka penindakan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. 

Sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, KPK mencatat sedikitnya 18 Kepala Daerah telah ditangkap akibat tersandung kasus korupsi. 

Kegiatan pembekalan dan diskusi pencegahan korupsi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ahmad Riza Patria, jajaran Forkopimda, serta seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Sumbar. 

Ketua KPK, Setyo Budianto mengatakan, para Kepala Daerah yang menjabat saat ini pada dasarnya telah memiliki pengetahuan serta intelektual yang teruji melalui proses politik dan birokrasi. 

Oleh karena itu, kata dia, integritas dan pemahaman aturan harus menjadi landasan utama dalam memimpin. 

"Beliau-beliau (Kepala Daerah) ini kan sudah paham tentang aturan, sistem, dan ketentuan. Tinggal bagaimana menjauhi hal-hal yang sifatnya konflik kepentingan, lebih transparan, bisa bekerja sama dengan legislatif, serta akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," ujar Setyo. 

Setyo meyakini, jika prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih tersebut dipahami dan diterjemahkan dalam tindakan sehari-hari, berbagai potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang dapat dihindari. 

Dalam kesempatan tersebut, para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Sumbar juga menandatangani komitmen bersama. 

Setyo menambahkan, keberhasilan implementasi komitmen ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM/masyarakat sipil), hingga media massa untuk mengawal dan memberikan koreksi konstruktif. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *