Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

By On Rabu, April 22, 2026

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Sidang Pra Peradilan wartawan Amir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 22 April 2026. 

Sidang dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik itu dimulai sekira pukul 09.50 WIB, di Ruang Sidang Tirta. 

Dalam sidang itu tampak  termohon dan Kuasa Hukum dari Polres Mojokerto hadir kurang lebih 20 orang di dalam persidangan. 

Advokat Rikha Permatasari wartawan mengatakan bahwa pihaknya komitmen untuk memperjuangkan kebenaran. 

"Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah terhormat jurnalis," ucapnya. 

"Hari ini kedatangan saya membacakan Replik dan Duplik. Untuk genda besok, Kamis, 23 April 2026, yaitu Pembuktian. Semua berkas sudah saya siapkan untuk Sidang Pra Peradilan wartawan Muh.Amir Asnawi," tutupnya. (*/red)

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

By On Rabu, April 22, 2026


SERANG, DudukPerkara.News - Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan jaminan dan layanan hukum yang memadai dari pihak kepolisian. 

Hal tersebut disampaikan oleh A. Supriyono, A.Md, salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community. 

Menurutnya, pers merupakan mitra strategis bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sehingga perlindungan terhadap pelaku jurnalistik menjadi hal yang sangat penting dan harus diutamakan. 

"Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," kata Supriyono kepada media ini, Selasa, 21 April 2026. 

Ia juga menyinggung kasus pengancaman yang menimpa seorang wartawan di wilayah Serang Timur, yakni Mansar. 

Atas peristiwa tersebut, Supriyono mendesak pihak Polres Serang untuk segera mengungkap kasus dan menindak tegas oknum yang bertindak sebagai Debt Collector (DC) yang diduga menjadi pelaku pengancaman. 

"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucapnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, melarang adanya penyensoran, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh wartawan. 

"Jelas dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, wartawan dilindungi undang-undang. Apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta untuk memberikan respon dan penanganan yang serius atas laporan pengancaman tersebut," pungkasnya. 

Supriyono juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang yang telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Ia berharap proses penanganan kasus dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

By On Selasa, April 21, 2026

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Sidang Praperadilan atas nama Wartawan Amir resmi digelar hari ini dengan agenda pembacaan permohonan. 

Persidangan berlangsung pada pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dengan dihadiri para pihak yang berkepentingan. 

Pihak Termohon hadir melalui jajaran kepolisian dari Polres Mojokerto, yang diwakili oleh Bidang Sikkum dan dipimpin oleh Juri Polres Mojokerto. 

Sementara itu, pihak Pemohon praperadilan dihadiri oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Amir Asnawi. 

Rikha Permatasari mengatakan, sidang hari ini menjadi langkah awal dalam proses pengujian sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut, sekaligus membuka ruang bagi pembelaan hukum yang objektif dan terukur. 

“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun proses yang melanggar hak-hak klien kami," tuturnya. 

Menurut Rikha, adanya indikasi yang perlu diuji secara serius di persidangan. 

Forum ini menjadi ruang untuk membuka fakta secara terang, bukan sekadar membenarkan narasi. 

“Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” tegasnya. 

Semangat Kartini di Meja Hijau

Di tengah momentum Hari Kartini, kehadiran Advokat Rikha Permatasari di ruang sidang menjadi simbol perjuangan masa kini. 

Ia tidak hanya hadir sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi keberanian perempuan dalam memperjuangkan keadilan. 

Dalam konteks ini, sosoknya dipandang sebagai perwujudan semangat Raden Ajeng Kartini di era modern—berjuang bukan dengan pena semata, tetapi dengan argumentasi hukum dan keteguhan sikap di hadapan proses peradilan. 

Agenda lanjutan persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 22 April 2026, pukul 09.00 WIB. 

Agenda Replik dan Duplik tahapan berikutnya ini akan menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi dan memperkuat argumentasi hukum masing-masing. 

Penutup sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang transparan dan akuntabel. 

Dengan semangat perjuangan yang terus menyala, diharapkan proses hukum ini mampu menghadirkan kebenaran yang utuh. (*/red)

DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang

By On Selasa, April 21, 2026

Sidang paripurna DPR.  

JAKARTA, DudukPerkara.News - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. 

Dalam Rapat Paripurna itu, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Bob Hasan, melaporkan pembahasan mengenai RUU PPRT selama ini. 

Bob juga menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPR, Puan Maharani dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada Fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Puan selaku pimpinan sidang. 

"Setuju," seru anggota DPR. 

"Setuju. Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu dan bertepuk tangan. 

Diketahui, RUU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. 

Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya. 

Pada DPR periode 2014-2019, pembahasan RUU ini berhenti di Senayan. Pada periode selanjutnya, RUU ini kembali diproses. 

Tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus), alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR. 

RUU PPRT tak lantas lancar diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR 21 Agustus 2021 menunda membawa RUU PPRT ke Bamus. 

Desakan-desakan masyarakat menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah. 

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR menggarap RUU ini. 

RUU ini dibahas di Bamus dan dibahas ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023, dan akhirnya RUU ini menjadi menjadi inisiatif DPR. 

Pada Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berjanji pemerintah akan mengupayakan RUU PPRT sah menjadi UU. 

“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh yang berkumpul lapangan Monas, 1 Mei 2025. 

Kini, UU PPRT sudah sah dan berlaku setahun lagi. (*/red)

Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

By On Selasa, April 21, 2026

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittpidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus pelaku menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi. 

Modus tersebut di antaranya 'helikopter', penggunaan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem barcode, hingga truk dengan tangki yang telah dimodifikasi. 

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita. 

Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri juga berkomitmen siapapun yang terlibat penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi akan dilakukan tindakan tegas. 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mulanya mengatakan, praktik ilegal itu dipicu oleh disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi. 

Saat ini, harga BBM nonsubsidi mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter. 

"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," ujar Irhamni saat Jumpa Pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026. 

Menurut Irhamni, salah satu modus yang paling lazim digunakan adalah 'helikopter' atau di wilayah Sumatera dikenal dengan istilah 'ngoret'. 

Modus ini melibatkan pembelian BBM solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sama. 

"Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan, lalu didistribusikan ke industri-industri seputar wilayah tersebut. Kalau di Jakarta istilahnya 'helikopter', di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'ngoret'," ujar Irhamni. 

Tak hanya itu, kata Irhamni, para pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu untuk menyiasati pengawasan sistem barcode Pertamina. Dengan mengganti pelat nomor dan barcode, satu kendaraan bisa mengisi BBM berkali-kali melebihi kuota yang ditetapkan. 

"Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh Pertamina. Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode," tuturnya. 

Ada pula modus penggunaan truk modifikasi dengan tangki penampungan yang lebih besar agar bisa menyedot solar dalam jumlah banyak dalam sekali pengisian di SPBU. 

"Modus selanjutnya adalah kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih," ujarnya. 

Selain BBM, Bareskrim juga menyoroti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi). 

Praktik ilegal ini, lanjut dia banyak ditemukan di wilayah penyangga ibukota. 

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ujar Irhamni. 

Dari operasi ini, pihaknya menyita 403 ribu liter solar, 58 ribu liter Pertalite, dan lebih dari 13.347 tabung elpiji berbagai ukuran. Selain itu, 161 unit truk juga diamankan. 

Irhamni menegaskan, pihaknya tak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para mafia energi. 

"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari (praktik) ilegal," jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam kurun waktu 13 hari, yakni selama 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi dengan 330 tersangka. Total kerugian negara dalam periode singkat tersebut mencapai Rp 243 miliar. 

Pada pengungkapan ini, diketahui bahwa Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi, dengan masing-masing 44 dan 41 laporan polisi. 

"Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," kata Irhami. 

"Harapannya penyalahgunaan bisa kita tekan dan itu dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan tentunya," ujarnya. (*/red)

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

By On Selasa, April 21, 2026

Bareskrim Polri gelar jumpa pers kasus penyalahgunaan BBM dan elipiji subsidi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan gas Elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. 

Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 243 miliar. 

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin mengatakan, pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7-20 April 2026. 

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026. 

Nunung menjelaskan, selama periode itu, pihaknya menindak 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. 

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas Elpiji, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya. 

Nunung mengatakan, berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. 

Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan. 

Nunung menegaskan, Polri tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. 

Dalam operasi ini, pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegasnya. 

Dia menilai, para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan gas elpiji. 

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model seperti itu nanti akan berhadapan dengan kami," pungkasnya. 

Bareskrim, kata Nunung, tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, namun juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mempersangkakan pasal TPPU," tegasnya. (*/red)

Revisi UU Pemilu: Membenahi atau Mengakali?

By On Selasa, April 21, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Firdaus Arifin

Setiap kali Undang-Undang Pemilu dibuka kembali untuk direvisi, publik selalu diajak percaya bahwa ini adalah momentum pembenahan. Kata-kata yang digunakan pun terdengar menjanjikan: komprehensif, menyeluruh, berkelanjutan. Seolah-olah hukum pemilu kita hanya memerlukan sedikit penyesuaian untuk menjadi lebih kokoh. 

Namun, pengalaman panjang demokrasi Indonesia mengajarkan satu hal: revisi undang-undang tidak selalu lahir dari kebutuhan memperbaiki sistem, melainkan kerap kali dari kebutuhan menyesuaikan kepentingan. 

Di titik inilah publik perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah revisi ini benar-benar untuk membenahi demokrasi, atau justru untuk menata ulang distribusi kekuasaan? 

Niat menjadi penting, karena hukum tidak pernah netral. Ia selalu mengandung arah dan kepentingan. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menyisakan sejumlah persoalan serius. Salah satu indikasinya adalah frekuensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang cukup tinggi. 

Kondisi ini dapat dibaca sebagai sinyal bahwa desain normatif UU Pemilu masih menyisakan problem yang belum tuntas. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembatasan hak politik warga negara. 

Demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mendorong penataan ulang keserentakan pemilu nasional dan daerah, memperlihatkan bahwa desain sistem pemilu masih memerlukan penataan lebih lanjut. 

Dalam konteks ini, revisi UU Pemilu memperoleh dasar urgensi yang kuat. Namun, urgensi tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas perubahan. 

Kepentingan

Pembahasan UU Pemilu hampir selalu berlangsung dalam ruang yang sangat politis. Berbagai aktor—partai politik, pemerintah, dan lembaga terkait—memiliki preferensi masing-masing terhadap desain sistem yang dianggap paling menguntungkan. 

Karena itu, gagasan “pembenahan komprehensif” perlu dibaca secara kritis. 

Komprehensif bagi siapa? Apakah benar-benar untuk memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru untuk mengamankan kepentingan politik tertentu? 

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah norma dalam UU Pemilu lahir dari kompromi politik. 

Ambang batas pencalonan presiden, misalnya, sejak awal lebih banyak diperdebatkan dalam kerangka kepentingan politik daripada kebutuhan sistemik. 

Jika revisi kali ini tidak keluar dari logika tersebut, maka yang terjadi bukan pembenahan, melainkan pengulangan. 

Masalah utama UU Pemilu tidak hanya terletak pada norma tertentu, tetapi juga pada desain sistem secara keseluruhan. 

Selama ini, sistem pemilu Indonesia kerap berubah tanpa arah yang konsisten, menghasilkan konfigurasi yang cenderung tambal-sulam. 

Revisi seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan ulang desain tersebut secara utuh. Tidak sekadar mengubah angka atau teknis, tetapi menata ulang logika sistem: bagaimana menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas pemerintahan, bagaimana memperkuat partai politik tanpa mengorbankan kedaulatan pemilih, serta bagaimana memastikan kompetisi politik tetap adil. 

Tanpa keberanian menyentuh aspek desain, revisi hanya akan menjadi perubahan kosmetik. 

Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap norma dalam UU Pemilu harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi. 

Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan Nomor 135/PUU-XXII/2024, seharusnya menjadi rujukan utama dalam perumusan ulang UU Pemilu. 

Putusan tersebut tidak sekadar membatalkan norma, tetapi juga memberikan arah bagi pembentuk Undang-Undang. 

Namun, dalam praktiknya, putusan Mahkamah Konstitusi kerap belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara sistematis dalam legislasi. 

Jika pola ini berulang, maka revisi UU Pemilu berisiko kembali melahirkan norma yang rentan diuji. 

Revisi yang mengabaikan arah konstitusi pada akhirnya hanya akan memperpanjang siklus masalah.

Digital

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap demokrasi secara signifikan. Kampanye politik kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga berlangsung secara masif di ruang digital. 

Fenomena disinformasi, manipulasi informasi, dan penggunaan data pemilih menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh regulasi yang ada. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu perlu mempertimbangkan aspek ini secara serius. 

Namun, pengaturan ruang digital juga harus tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan kebebasan berekspresi. 

Regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi membatasi ruang demokrasi itu sendiri. Pembenahan hukum pemilu tidak dapat dilepaskan dari partisipasi publik yang bermakna. 

Sayangnya, proses legislasi di Indonesia sering kali dipersepsikan belum sepenuhnya terbuka dan deliberatif. 

Dalam konteks revisi UU Pemilu, partisipasi publik menjadi krusial karena undang-undang ini menyangkut langsung hak politik warga negara. 

Tanpa keterlibatan publik yang memadai, revisi berpotensi kehilangan legitimasi. Keterbukaan proses dan ruang partisipasi yang luas bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama bagi kualitas demokrasi. 

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan awal revisi UU Pemilu di DPR belum berjalan stabil. 

Bahkan, terdapat penundaan dalam agenda pembahasan awal di tingkat Komisi II per April 2026. 

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan dapat berjalan tidak optimal jika waktu semakin mendekati tahapan Pemilu 2029. 

Sejumlah pihak juga telah mengingatkan pentingnya menyelesaikan revisi lebih awal agar tidak dilakukan dalam tekanan waktu. 

Undang-Undang sebesar UU Pemilu membutuhkan waktu, kedalaman analisis, dan proses deliberasi yang memadai. 

Tanpa itu, kualitas regulasi sulit diharapkan optimal. 

Arah Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar soal perubahan norma, tetapi soal arah demokrasi Indonesia.

Apakah revisi ini akan memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru mengonsolidasikan kepentingan politik tertentu? 

Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya terletak pada isi undang-undang, tetapi juga pada proses pembentukannya. 

Apakah proses tersebut inklusif, transparan, dan akuntabel? Ataukah ia sekadar menjadi ruang kompromi politik? 

Revisi UU Pemilu dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem demokrasi. Namun, ia juga dapat menjadi cara halus untuk mengakali prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. 

Di sinilah publik perlu tetap waspada. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah undang-undang, melainkan masa depan demokrasi Indonesia. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

Jaksa Agung Ingatkan Kajari: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

By On Senin, April 20, 2026

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam, 19 April 2026.  

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta kepada jajaran Kejaksaan untuk menghindari menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka, kecuali bila Kepala Desa menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. 

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bila menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka karena persoalan administrasi. 

"Hindari, hindari menjadikan Kepala Desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh Kepala Desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," ujar Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu, 19 April 2026. 

"Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan Kepala Desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian (para Kajari dan Kajati)," ujarnya. 

Burhanuddin juga meminta para Kajari dan Kajati untuk membayangkan posisi si Kepala Desa yang dipilih masyarakat yang tidak mengetahui apa itu administrasi pemerintahan. 

Kepala Desa juga tidak mengerti apa itu pertanggung jawaban keuangan. 

Burhanuddin menyebutkan, para Kepala Desa juga bukanlah orang yang pernah memegang uang hingga miliaran rupiah sebelum menjadi Kepala Desa. 

"Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu. Tolong ini, para Kajari, mereka tidak tahu," ujarnya. 

Oleh karena itu, Burhanuddin menilai, Jaksa cukup membina para Kepala Desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah. 

"Bukan pada Kepala Desanya. Dia (dinas pemerintah desa) lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina," tegas Burhanuddin. 

"Jadi kalau ada Kepala Desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," imbuhnya. 

Burhanuddin juga menegaskan, Kejaksaan tidak boleh mengkriminalisasi para Kepala Desa. 

Ia mengaku tak bangga jika jajaran Kejaksaan di tingkat daerah menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. 

"Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa," ujarnya. 

"Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan Kepala Desa adalah tersangka," imbuhnya. (*/red)

Bos Narkoba The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

By On Senin, April 20, 2026

Bandar narkoba The Doctor alias Charlie alias Andre Fernando. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba “The Doctor” alias “Charlie” alias Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dari hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proksi atau pihak perantara. 

Menurutnya, rekening pihak ketiga atau rekening “papan” itu dipakai untuk mengaburkan jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. 

“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124 miliar dari total 2.134 transaksi,” ujar Eko, Minggu, 19 April 2026. 

Eko mengatakan, tim gabungan telah menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku, pertama L, wanita asal Bekasi, yang dari transaksi rekeningnya sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat dana masuk tertinggi senilai Rp81 miliar melalui 946 kali transaksi. 

Ia menambahkan, terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp 99 juta sebanyak 445 kali. 

“Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp 1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta mobile banking miliknya,” ujarnya. 

Kemudian DEH, wanita asal Tasikmalaya, yang rekeningnya dikuasai Andre untuk mengelola operasional rekening masking. Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk senilai Rp3 miliar dari 654 kali transaksi. 

“DEH yang terdesak kebutuhan ekonomi bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp 2 juta,” ucapnya. 

Selanjutnya pria berinisial TZR, yang rekeningnya digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, Pacik Hendra alias Lukmanul Hakim, untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando alias The Doctor. 

"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35 miliar dari 426 transaksi,” tuturnya. 

Terakhir, dari rekening pria berinisial MR yang dipegang langsung oleh The Doctor untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli, termasuk dari bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. 

"Total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp 3,9 miliar dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp 5.000.000 yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan ponsel,” katanya. 

Kendati demikian, ia mengatakan data pelacakan transaksi rekening masih bersifat dinamis. Hanya saja, kata dia, pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para penyedia rekening transaksi narkoba, yang dimaksudkan untuk mengungkap sindikat secara menyeluruh. 

"Mulai dari penyedia rekening, koordinator penyedia rekening, para pelaku peredaran gelap narkoba yang bertransaksi menggunakan rekening tampungan tersebut, hingga bandar narkoba yang merupakan pemilik atau pengendali rekening tampungan tersebut,” pungkasnya. (*/red)

PERWAST Desak Polisi Proses DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

By On Senin, April 20, 2026


SERANG, DudukPerkara.News - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 

Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan. 

Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 

"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026. 

Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 

Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar. 

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 

Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial. 

Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com itu juga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia. 

"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

By On Sabtu, April 18, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, DudukPerkara.News - Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

"Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Keluarga saya pun diancam akan dihabisi," kata Mansar kepada media ini, Sabtu, 18 April 2026. 

Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). 

Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi. 

Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. 

Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga. 

“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini. 

Karena merasa terancam, Pemimpin Redaksi (Pimred) media online kabarxxi.com itu membuat pengaduan ke Mapolres Serang. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Geledah Empat Lokasi Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Rp 95 Juta

By On Sabtu, April 18, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 95 juta dari penggeledahan di empat lokasi terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. 

“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 17 April 2026. 

Menurut Budi, empat lokasi yang digeledah KPK, yaitu kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulungagung, kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan rumah pribadi Bupati Gatut Sunu yang berlokasi di Surabaya. 

"Yang pertama di kantor Sekda termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati. Kemudian di kantor Dinas PU, yang ketiga, di kantor BPKAD dan yang keempat, di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, penyidik selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan dari rangkaian penggeledahan. 

“Dan Kami akan update secara berkala kepada kawan-kawan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu, 11 April 2026. 

Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. 

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 

Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para Kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari Bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. 

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. 

Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Puan Bilang RUU Pemilu Masih Dibahas di Tingkat Elite Parpol

By On Sabtu, April 18, 2026

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani menyampaikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih berlangsung di tingkat partai politik. 

Hal itu disampaikan Puan saat disinggung soal perkembangan dari rencana pembahasan beleid tersebut. 

Dia mengatakan, komunikasi terus dilakukan dengan para Pimpinan Partai Politik (Parpol). 

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," ujar Puan, Jumat, 17 April 2026. 

Menurutnya, prinsip utama dalam penyusunan RUU Pemilu ialah memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga. 

Puan mengatakan, regulasi yang dihasilkan harus mampu menghadirkan proses pemilu yang efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," pungkasnya. (*/red)

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Kegiatan Pendidikan Politik yang Didanai Uang Negara

By On Sabtu, April 18, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik. 

Salah satunya KPK mengusulkan agar parti politik melaporkan kegiatan pendidikan politik yang menggunakan uang dari bantuan pemerintah. 

Ada empat poin utama dalam kajian yang dilakukan terkait tata kelola partai politik. Kajian KPK terkait tata kelola partai politik ini dilakukan Direktorat Monitoring. 

Adapun empat poin utama yang ditemukan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik, yakni belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, dan tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik. 

Dari empat poin utama temuan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik ini, KPK lantas turut memberikan 16 poin rekomendasi yang nantinya akan diserahkan ke sejumlah stakeholder dalam upaya perbaikan tata kelola partai politik guna mencegah munculnya tindak pidana korupsi dari ruang lingkup partai politik. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lantar belakang dilakukannya kajian terhadap tata kelola partai politik ini. 

Menurut Budi, kajian ini didasari sejumlah aspek, salah satunya dari sejumlah perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan modal Pemilu Kepala Daerah guna memenangkan kontestasi politik. 

"Ketika Calon Kepala Daerah ini terpilih, dilantik definitif menjadi kepala daerah, kemudian diduga melakukan pengondisian-pengondisian proyek, menunjuk vendor-vendor tertentu untuk dimenangkan, di situ kemudian ada dugaan suap ijon yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor atau calon vendor ini kepada Bupati," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026. 

"Tapi tidak secara teknisnya, tidak diberikan kepada bupati tapi langsung diberikan kepada pemodal politik ini. Nah pola-pola ini juga tentu menjadi pengayaan bagi kita untuk kemudian masuk ke ranah pencegahannya," imbuhnya. 

Budi juga mengatakan, dalam kajian sebelumnya, KPK sudah menyoroti adanya biaya politik yang tinggi. Hal-hal ini lah yang kemudian mendasari KPK konsisten melakukan kajian tata kelola partai politik sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Kami juga menyoroti terkait dengan tingginya biaya politik ya, mulai dari entry cost-nya ketika masuk ya, sudah ada uang mahar yang harus diberikan. Dan nilainya tidak sedikit ya," ujar Budi. 

"Ketika sudah memberikan mahar politik, maka tentu ketika menjabat nanti salah satu yang dipikirkan adalah bagaimana kemudian mengembalikan modal besar yang sudah dikeluarkan tersebut," imbuhnya. 

Berikut 16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik: 

1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah. 

2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol. 

3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008. 

5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011: 

• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama. 

• Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya. 

• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai. 

• Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai. 

6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol. 

7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi. 

8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. 

9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik. 

10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik. 

11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol. 

12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c). 

13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik. 

14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011: 

Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan. 

15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011. 

16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan: 

• Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik. 

• Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik. 


(*/red)

Menutup Celah Hukum Tramadol, Menghentikan Brutalitas Remaja

By On Jumat, April 17, 2026

Foto ilustrasi.  

Oleh: M. Fadli Makarim

Di Inggris, tempat saya mendalami studi kriminologi saat ini, Tramadol diklasifikasikan ketat sebagai Class C dalam Misuse of Drugs Act 1971. 

Kepemilikan tanpa resep adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara, sementara pengedar diancam hingga 14 tahun. 

Sebaliknya di Indonesia, Tramadol justru menjadi gateway drug yang mudah diakses. 

Harganya yang relatif murah menjadikannya primadona pasar gelap, menggeser tren ganja atau lem karena lebih mudah disembunyikan dalam saku seragam. 

Namun di Indonesia, Tramadol justru telah bertransformasi menjadi "pintu masuk" (gateway drug) yang paling mudah diakses oleh generasi muda Indonesia. Harganya lebih murah dari segelas kopi kekinian, sekitar Rp 10 ribu per butir. 

Ia mulai menggeser tren zat adiktif lama seperti ganja atau lem aibon, karena dianggap lebih "bersih", tidak berbau, dan sangat mudah disembunyikan dalam saku seragam sekolah. 

Modus Operandi: Infiltrasi dan Kamuflase

Para pengedar kini semakin lihai melakukan penetrasi ke akar rumput melalui modus operandi yang sangat adaptif. 

Mereka tidak lagi beroperasi di lorong-lorong gelap yang mencurigakan, melainkan menggunakan unit usaha legal sebagai tameng atau front business. 

Kios kosmetik, toko pulsa, toko alat listrik, hingga bengkel motor kini seringkali menjadi kedok distribusi utama. 

Lebih jauh lagi, infiltrasi dilakukan melalui dunia digital. Para pengedar memanfaatkan platform lokapasar (marketplace) dengan menggunakan nama samaran yang hanya dipahami oleh komunitas mereka. 

Tak kalah berbahaya, ditemukan praktik di mana bubuk Tramadol dicampurkan ke dalam sediaan jamu herbal atau obat tradisional ilegal. 

Tujuannya untuk memberikan efek "instan" bagi konsumen awam yang ingin segera sembuh dari pegal linu, tapi tanpa sadar mereka sedang digiring ke jurang ketergantungan opioid sistemik yang mematikan. 

Bahaya utama Tramadol pada remaja terletak pada dampak psikologis yang memicu brutalitas. 

Secara klinis, konsumsi serampangan opioid ini memicu kondisi "anestesi empati". 

Ini menjelaskan mengapa aksi tawuran pelajar atau kejahatan jalanan belakangan semakin sadis. 

Di bawah pengaruh obat ini, ambang batas rasa sakit meningkat, tapi kendali emosi dan rasa iba menurun drastis. 

Keberanian semu inilah yang mendorong generasi muda Indonesia melakukan penganiayaan tanpa rasa bersalah. 

Tramadol bukan lagi sekadar masalah kesehatan, melainkan bahan bakar eskalasi kriminalitas jalanan. 

Celah Hukum dan Lemahnya Prioritas

Akar masalah dari fenomena ini terletak pada legal loopholes atau celah hukum dalam regulasi kita. 

Hingga saat ini, Tramadol di Indonesia hanya dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) sesuai Peraturan BPOM, bukan sebagai Narkotika atau Psikotropika dalam UU No. 35/2009.  

Akibatnya, pelaku peredaran ilegal sering kali hanya dijerat dengan UU Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan. 

Lemahnya klasifikasi ini menciptakan "kemacetan" dalam penegakan hukum. Karena dianggap bukan narkotika golongan berat, prioritas penindakan di lapangan seringkali kalah oleh kasus-kasus besar lainnya. 

Area abu-abu ini membuat pengedar merasa "aman" untuk terus beroperasi karena risiko hukum yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan. 

Selama negara tidak menaikkan status ancaman Tramadol dalam Undang-Undang, selama itu pula kita memberikan ruang bagi predator saraf untuk memangsa generasi muda. 

Dalam perspektif kriminologi, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan Situational Crime Prevention (SCP) yang diimplementasikan melalui model Triple Helix Defense: Pertama, Pilar Regulator (BPOM & Kemenkes): Melakukan redefinisi klasifikasi Tramadol menjadi setara psikotropika. 

Langkah ini krusial untuk menutup celah hukum, memperketat kontrol distribusi hulu-hilir, serta memberikan wewenang penyidikan pidana berat bagi aparat (increasing the effort). 

Kedua, Pilar Penegak Hukum (Polri & BNN): Mengalihkan fokus pada tindakan pro-justisia yang agresif terhadap bandar besar. 

Menaikkan status pengawasan ke BNN akan meningkatkan risiko tertangkap (increasing the risk) sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi. 

Ketiga, Pilar Masyarakat Sipil (Keluarga & Sekolah): Sebagai benteng pertama dalam menghilangkan provokasi (reducing provocations). 

Literasi masif mengenai bahaya klinis, seperti risiko kejang dan kerusakan saraf, harus menjadi inti pendidikan karakter untuk menghancurkan mitos Tramadol sebagai "suplemen keberanian". 

Sebagai penutup, hukum harus memiliki daya tekan yang sama kuatnya dengan daya rusak zat tersebut. 

Kita tidak boleh membiarkan Tramadol terus menjadi bahan bakar tawuran dan kriminalitas yang merusak masa depan bangsa. 

Tanpa keberanian seluruh elemen bangsa untuk menjalankan komitmen Triple Helix Defense ini secara konsisten, kita seolah membiarkan generasi mendatang lumpuh sarafnya demi butiran obat seharga sepuluh ribu rupiah. 

Penindakan tegas hari ini adalah investasi keamanan bagi masa depan Indonesia.

Penulis adalah Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *