Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bobol 10 Sekolah di Bireuen, Pria Asal Lhokseumawe Berhasil Ditangkap

By On Sabtu, Agustus 15, 2026

Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen mengamankan seorang pria berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Lhokseumawe. Ditangkap setelah diduga membobol 10 sekolah di wilayah hukum Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.NewsTim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Bireuen. 

Seorang pria berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, ditangkap setelah diduga membobol 10 sekolah di lima kecamatan. 

AM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Senin sore, 10 Agustus 2026. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar didampingi Kanit II Ipda Hery Darmawan selaku Plh Kanit Pidum mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan atas sejumlah laporan pencurian di sekolah. 

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan serta petunjuk dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian rumah sekolah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen," kata AKP Dedi, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengaku telah membobol 10 sekolah, yakni MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah, dan MIN 18 Makmur. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan penutup wajah untuk menyamarkan identitas. Ia masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak pintu dan jendela menggunakan linggis serta obeng. 

Sejumlah barang inventaris sekolah berhasil dibawa kabur, di antaranya laptop, komputer, proyektor, Chromebook, dan printer. Total kerugian dari rangkaian pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar. 

Tidak hanya barang hasil pencurian, polisi juga menemukan satu paket yang diduga sabu beserta alat isap (bong) saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. 

"Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri," ujar Dedi. 

Kini AM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Polres Bireuen mengimbau pihak sekolah meningkatkan sistem pengamanan, khususnya pada ruangan penyimpanan barang inventaris dan aset sekolah. 

Pihak sekolah juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila terjadi pencurian atau menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Joniful Bahri)

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

By On Sabtu, Agustus 15, 2026

Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arisan fiktif JNK di Bali. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar arisan online fiktif yang dipromosikan sejumlah artis dan selebgram. 

Nilai transaksi dalam arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Dalam kasus itu, Polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK (27), warga Bali, yang disebut sebagai pemilik atau pengelola arisan online tersebut. 

"Kasus promosi dan pengelolaan arisan online dengan iming-iming keuntungan atau arisan fiktif,” ujar Dirresiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Menurut Bimo, JNK menjalankan arisan online dengan mempromosikan dan menawarkan berbagai program melalui akun media sosial. 

"Untuk modus operandi, yaitu tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial,” tuturnya. 

Dalam promosi tersebut, kata dia, tersangka mencantumkan keterangan mengenai jaminan keamanan, kepercayaan, legalitas, serta testimoni untuk menarik calon anggota. Salah satu program yang ditawarkan menjanjikan keuntungan hingga 10 persen. 

"Selanjutnya, calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” ujarnya. 

Tersangka kemudian menentukan waktu dan besaran keuntungan dalam setiap program arisan. 

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, JNK dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota untuk melakukan pembayaran. 

"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member yang nyata, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif,” ujarnya. 

Selain itu, tersangka menggunakan dana pribadi untuk melakukan transaksi dan membuat seolah-olah dirinya merupakan anggota aktif. Cara tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan calon anggota agar bersedia melakukan pembayaran. 

Diketahui, untuk menarik calon anggota, JNK juga membayar sejumlah artis dan selebgram untuk mempromosikan arisan online tersebut. 

Sejumlah nama yang disebut polisi, di antaranya Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, dan Ismi Hidayah. 

“Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya bahwa program tersebut juga diendorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut,” jelas Bimo. 

Para artis dan selebgram yang disebut ikut mempromosikan program tersebut akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut. 

Polda Jatim berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan arisan tersebut. 

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp 71 miliar dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026. 

“Transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ujarnya. 

Polisi mencatat, lebih dari 140 orang menjadi korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua. 

Di Jawa Timur, Polisi telah mendapat konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. 

"Kerugian korban tersebut mencapai hampir Rp 230 juta. Kita juga lakukan penelusuran untuk korban yang berada di Jawa Timur, itu ada konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian Rp 2,5 miliar. Jadi, ini bervariatif. Ada yang 200, ada yang 100, ada yang 50,” ujarnya. 

Dalam penyidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon genggam dan tablet lainnya, serta laptop. 

Polisi juga menyita sejumlah rekening BCA milik tersangka serta tiga kendaraan, yakni satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio. 

Selain itu, Polisi juga menyegel sebuah salon kecantikan milik tersangka yang berlokasi di Bali. Penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

"Kemudian akun media sosial juga kita sita, serta kita telusuri untuk pencucian uangnya,” ujarnya. 

JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

By On Sabtu, Agustus 15, 2026

Kejari Ponorogo kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo Periode 2023-2026. 

PONOROGO, DudukPerkara.NewsKejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo selama Periode 2023-2026. 

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyitaan uang senilai Rp 1,24 miliar tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. 

"Pada hari ini, Selasa, 11 Agustus, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.240.000.000," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa malam, 11 Agustus 2026. 

Menurut Zulmar, sebelumnya penyidik menyita uang sebesar Rp 748 juta pada Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dengan penyitaan terbaru sebesar Rp 1,24 miliar, total uang yang telah disita penyidik mencapai Rp 1,988 miliar. 

"Dari dua total penyitaan, yakni Kamis, 06 Agustus 2026 dan Selasa, 11 Agustus 2026, jumlahnya mencapai Rp 1.988.000.000," jelasnya. 

Zulmar mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Ponorogo memulihkan dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. 

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.5.24/Fd.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. 

Menurut Zulmar, selain melakukan upaya pro justitia berupa penindakan hukum, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya perbaikan tata kelola yang dikoordinasikan oleh Seksi Datun dan Intelijen dengan pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 

"Selain penindakan dan perbaikan tata kelola, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara,” ujarnya. 

Meski demikian, Zulmar belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang menjadi sumber penyitaan uang tersebut. 

"Penyitaan terhadap uang tersebut terkait dengan objek penanganan perkara, yang dapat kami sampaikan kembali bahwa objek penanganan perkara tersebut terkait tunjangan perumahan DPRD tahun 2023-2026," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mark up tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026. 

Keduanya, yakni FS, yang saat ini merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, dan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo. 

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Ponorogo, FS diduga berperan mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. 

FS juga diduga mengubah hasil kajian KJPP sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian semestinya. 

Sementara itu, SN diduga memerintahkan FS untuk menghubungi KJPP. Setelah KJPP menyelesaikan kajian, FS menyampaikan hasil kajian tersebut kepada SN. 

Penyidik menduga SN kemudian memerintahkan FS mengubah hasil kajian berdasarkan penghitungan yang telah disiapkan. (*/red)

Usut Kematian Sutrimo, Polda Metro Periksa 24 Saksi

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terkait kematian Sutrimo, yang diduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) tersangka TPPU mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Sutrimo ditemukan meninggal di halaman Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 saksi. 

“Sebanyak 24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin, 10 Agustus 2026. 

Iman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain. Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas. 

"Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena dalam proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, nama Sutrimo disebutkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 23 Juli 2026. 

Diketahui sebelumnya, polisi menyatakan bakal melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

Sutrimo diketahui dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). 

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, untuk saat ini status perkara tersebut juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ujar Iman kepada wartawan, di Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026. 

Menurut Iman, proses ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari Sutrimo. 

Sebab, kata dia, masyarakat mempertanyakan kepastian dari perkara tersebut. 

"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujarnya. (*/red)

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Bareskrim Polri menggerebek HH Club di Batam, menangkap 32 orang terkait peredaran narkoba. Brankas berisi ekstasi ditemukan dalam operasi ini. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Polisi menemukan brankas ekstasi di kelab malam 'sarang' narkoba tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 01.00 WIB dini hari. 

Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully. 

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Brigjen Eko Hadi mengatakan, peredaran narkoba tersebut diduga kuat melibatkan manajemen tempat hiburan malam. 

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," pungkasnya. 

Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi. 

Selain mengamankan tersangka dan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi. 

Namun Brigjen Eko Hadi belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," imbuhnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sebuah brankas besar. 

"Isinya ekstasi," kata Brigjen Eko Hadi. 

Namun, Eko belum merinci berapa banyak ekstasi yang ditemukan dalam brankas tersebut. 

Ia mengatakan petugas saat ini masih melakukan pendataan terkait barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. (*/red)

Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Hakim tolak gugatan praperadilan kedua Asrul Aziz Taba. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim menolak permohonan praperadilan Azis Taba untuk seluruhnya. 

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim mengatakan, Asrul sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. 

Hakim juga mengatakan, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan satu kali. 

Menurut Hakim, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus kuota haji periode 2023-2024 tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui surat penetapan penggeledahan. 

Lalu, terdapat surat dari Ketua Pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan. 

"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan. 

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada mantan stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (*/red)

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar

By On Rabu, Agustus 12, 2026

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar), Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Namun, satu di antaranya berhalangan hadir memenuhi panggilan hari ini. 

"Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," ujar Taufik saat konferensi pers. 

Para tersangka yang ditahan itu, di antaranya Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. 

Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026. 

Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

By On Senin, Agustus 10, 2026

Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis, 06 Agustus 2026. 

PONOROGO, DudukPerkara.News - Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang rugikan negara Rp 3,6 miliar. 

Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru selain SN. 

Dipastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih terus berkembang. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, bahwa penyidik hingga kini penyidikan belum selesai meski eks Ketua DPRD Ponorogo ditetapkan tersangka. 

"Penyidikan ini masih terus berjalan. Koordinasi dengan lembaga audit juga masih kami lakukan," kata Zulmar kepada wartawan, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Zulmar tidak menutup peluang tersebut. 

"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," ujarnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. 

Selain itu, Kejari telah berkoordinasi dengan auditor yang menghitung dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulmar. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. 

"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," tutupnya. (*/red)

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

By On Senin, Agustus 10, 2026

Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Kepala BGN Sudaryono. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menepis narasi yang menyebut pihaknya seolah-olah segera membuka 13 ribu dapur baru. 

Sudaryono menyebut, SPPG akan dirilis secara bertahap. 

"Sempat ramai, Pak Menko, ada pernyataan seolah-olah kita membuka segera 13 ribu dapur, bukan. Jadi sudah ada di data kita sekitar 13 ribu lebih dapur yang statusnya ada semua, ada yang baru titik, ada juga yang sudah selesai," ujar Sudaryono saat Jumpa apers terkait perbaikan tata kelola MBG di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Sudaryono menyebut data yang dipegang pihaknya akan dicocokkan dengan kementerian lain. 

Dia menyebut, pekan depan, beberapa SPPG sudah siap beroperasi. 

"Maka dari data ini kita overlay dengan data Kementerian Kesehatan, mana yang prioritas, yang stunting-nya tinggi dan tinggi sekali. Itu kemudian kita petakan, kita overlay dengan dapur yang sudah siap. Ini insyaallah di minggu depan, kita pelan-pelan rilis yang sudah siap ini," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, sudah ada seribu lebih dapur di wilayah dengan angka stunting tinggi yang dinyatakan siap. Dapur-dapur MBG tersebut akan segera dioperasikan secara bertahap. 

"Dari data overlay tadi, ada 1.700 dapur sudah siap, sudah jadi, tinggal operasional yang berada di daerah yang stunting tinggi dan stunting sekali. Ini bertahap kita bereskan. Nanti insyaallah mungkin minggu depan ada sekitar 300-an yang kita aktivasi, minggu depannya lagi. Sehingga, 13 ribu ini kemudian mana yang memang belum perlu, ini kita sisir semua," tuturnya. 

BGN juga akan mengecek kesiapan SPPG di lingkungan pondok pesantren. Ia menekankan seluruh proses pembangunan SPPG dilakukan secara transparan. 

"Jangan sampai, mohon maaf, kadang-kadang pernyataan sedikit itu kemudian pemahamannya berbeda. Karena pemahamannya berbeda, ada oknum-oknum yang kemudian, mohon maaf, Pak Menko, menjajakan jasa di level bawah. Jadi saya pastikan kalau ada orang mengaku orangnya siapa pun kemudian bisa membantu, saya pastikan bohong. Jadi semua kita by system dan kita transparan semuanya," pungkasnya. 

Selain itu, BGN memprioritaskan kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

Ia menyebut, wilayah-wilayah tersebut sangat membutuhkan program MBG. 

"Keputusan-keputusan sudah diambil. Yang jelas kita, yang ada sekarang ini ada 27 ribu sekian, kita lagi sisir termasuk penerima manfaat di sekolah mana, kita sisir semua, beres. Kemudian minggu depan mana yang kurang itu prioritas kita, daerah Papua, NTT, Nias, daerah-daerah yang jauh di Kepulauan Maluku Utara, Maluku, itu jauh-jauh dan mereka sangat membutuhkan," tuturnya. (*/red)

Menkes Mengaku Sedih dengar Komentar Nirempati Nakes ke Masyarakat

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara mengenai ramai Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berkomentar nirempati. 

Hal ini mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluhkan lamanya proses mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit. 

"Hati saya sedih, harusnya apapun profesi kita, kita harus punya empati lah ke masyarakat," kata Budi di Istana, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Adapun keluhan pasien tersebut diunggah akun Threads milik Yurizal Tri Chaerawan dengan nama pengguna @yur********* pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam, tetapi belum memperoleh ruang perawatan. 

Ia juga tidak menyebutkan rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan. 

"Delapan jam belum dapat ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS," tulis akun tersebut, sebagaimana dikutip, Rabu, 05 Agustus 2026. 

Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari pengguna Threads. 

Sejumlah komentar dari akun yang mengaku atau diduga merupakan tenaga kesehatan menjadi sorotan warganet. 

"PP-nya kayak orang have tapi aslinya haven't kah? haven't some brain cells," tulis salah satu akun yang diduga merupakan dokter. 

Sementara itu, akun lain yang diduga merupakan perawat juga menuliskan komentar yang dinilai tidak berempati terhadap kondisi pasien. 

Komentar-komentar tersebut menuai kritik dari sejumlah warganet karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien ataupun keluarganya. (*/red)

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. 

Yusril mengatakan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mulanya Yusril mengatakan bahwa dalam memutus suatu perkara, Hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak. 

Jika diyakini terbukti, kata dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara. 

"Putusan Hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (Al-Maidah 8)," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. 

Ia juga menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru. 

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," jelasnya. 

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum. 

Menurutnya, Indonesia telah memiliki semua instrumen, mulai dari hukum, kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung. 

Tapi, kata dia, pada kenyataannya korupsi terus berjalan mulai dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi, bahkan hingga Menteri Agama. 

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. 

Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas. 

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu, 05 Agustus 2026. 

MUI menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara. 

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. 

Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata. 

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tuturnya. 

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. 

Kiai Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor. 

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," pungkasnya. (*/red)

PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (kiri) sebelum menjalani sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh petinggi smelter, Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Penolakan itu menjadi putusan inkracht atau bersifat final dan mengikat, sehingga vonis penjara untuk Tamron tetap 18 tahun penjara. 

"Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana," tulis petikan amar putusan dalam laman diktori putusan MA dikutip Kamis, 06 Agustus 2026. 

Permohonan PK tersebut telah diputus pada 22 Juli 2026. 

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo. 

Diketahui, Tamron selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022 mengajukan peninjauan kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun pada Maret 2025. 

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp 1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan. 

Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp 3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Teguh. 

Diketahui sebelumnya, Tamron divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3,54 triliun subsider lima tahun penjara. 

Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer. 

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. 

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. 

Adapun Tamron turut diduga melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp 3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga Ruko. (*/red)

Modus Perusahaan Outsourcing di Kawasan Modern Cikande: Bayar Rp3 Juta, Kerja Baru Seminggu Diliburkan

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Dok. Foto Ilustrasi: Warga Kabupaten Serang Ingin Kerja wajib bayar dengan perusahaan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang.

SERANG, DudukPerkara.News – Perusahaan alih daya atau outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang kembali berulah. Kali ini seorang warga yang baru bekerja di di PT Sui Zhi Jie melalui PT Pinarat Sukses Gemilang mengaku kena tipu.


Sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa anaknya yang baru 1 Minggu bekerja di PT Sui Zhi Jie tiba-tiba diliburkan.


"Anak saya daftar kerja di PT. Sui Zhi Jie. Ini produksi roti. Anak saya sama teman nya sama-sama nyogok Rp3 juta. Gak tau nya kerja baru satu minggu di libur kan. teman anak saya kerja cuma 3 hari, sampai saat ini blm kerja lagi," kata sumber dalam keterangannya, Sabtu (8/8).


Sumber mengatakan, anaknya masuk kerja di PT Sui Zhi Jie dan bayar tersebut melalui perusahaan alih daya atau yayasan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang.


"Nama yayasan nya, PINARAT dan Pembayaran tidak ada kwitansi nya, itu duit buat nyogok masuk kerja dari ngutang, saya minta uang itu di kembalikan tapi dari Yayasan itu malah marah kesaya," ungkapnya.


Sementara itu hingga ditayangkannya berita ini, pihak perusahaan alih daya atau yayasan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang belum dapat konfirmasi mengenai hal tersebut.


Viral sebelumnya, PT Pinarat Sukses Gemilang Diduga melanggar dan mengangkangi UU Cipta Kerj dimana seorang pekerja di salah satu perusahaan tidak didaftarkan BPJSK dan BPJSTK.


"Tidak ada BPJSK maupun BPJSTK. Terus ada sebagaian yang menggunakan biaya administrasi," kata salah satu pekerja yang berhasil dikonfirmasi beberapa waktu lalu.


Bahkan, kata dia, ada karyawan yang mengalami laka kerja harus menanggung biaya sendiri. Sebab selama bekerja tidak didaftarkan di BPJS. 


"Itu di surat perjanjian kerja juga jelas di cantumkan, bahwa pihak PT. Pinarat Sukses Gemilang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJSK ataupun BPJSTK," tukasnya. 


Ini 10 Point Perjanjian Kerja PT. Pinarat Sukses Gemilang


1. Upah Rp. 161.150/hari senin-jumat (7 jam) 


2. Upah 130.700/hari sabtu (5 jam) 


3. Lembur dibayar Rp. 22.000/jam untuk hari biasa dan untuk hari libur Rp. 44.000/jam


4.Tidak ada BPJSK/BPJSTK jika terjadi kecelakaan kerja tetap ditangani dan tidak ada tunjangan apapun. 


5. Lama dan tidaknya masa kerja ditentukan oleh pihak clien (dilihat dari kinerja dan kehadiran) 


6. Apabila karyawan tidak masuk kerja selama 3 hari tanpa keterangan dalam satu bulan maka dianggap mengundurkan diri


7. Melaksanakan peraturan perusahaan


8. Dilarang membawa miras atau obat obat terlarang dan merokok didalam produksi


9. Dilarang main HP saat bekerja


10. Masuk kerja tidak dipungut biaya apapun


Untuk diketahui, kewajiban perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerja) terhadap karyawannya meliputi pembayaran gaji sesuai UMK/UMR, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memberikan cuti tahunan, serta membayar uang kompensasi/pesangon jika kontrak (PKWT/PKWTT) berakhir. 


Dan perusahaan outshotcing wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

 

Berikut adalah kewajiban perusahaan outsourcing yang wajib dipenuhi terhadap karyawannya:


Pembayaran Upah: Wajib membayar gaji minimal sesuai dengan UMK/UMR di wilayah tempat bekerja.


Jaminan Sosial: Wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.


Hak Cuti: Memberikan cuti tahunan, cuti sakit, atau hak istirahat lainnya sesuai peraturan.


Perlindungan Kontrak: Memberikan kepastian kontrak kerja (PKWT atau PKWTT).


Pesangon/Kompensasi: Memberikan uang kompensasi PKWT atau uang pesangon/penghargaan masa kerja jika terjadi PHK.


Tanggungjawab Hukum: Bertanggung jawab penuh atas perbuatan karyawan selama bekerja dan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. 


Meskipun bekerja di perusahaan pengguna (user), ikatan kerja dan kewajiban kesejahteraan ada di tangan perusahaan outsourcing (penyedia tenaga kerja).


(*/red).

Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 Miliar Minta Dakwaan Dibatalkan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.NewsMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar plus valas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Tim Kuasa Hukumnya menilai, dakwaan Jaksa KPK tidak jelas menguraikan perbuatan Budiman dan mencampuradukkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi dugaan perbuatan Budiman. 

"Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan, Selasa. 

Menurut Penasihat Hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. 

"Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman. 

"Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," tuturnya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tidak didukung uraian fakta yang memadai. 

"Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucapnya. 

Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," ujar dia. 

Menurut dia, kondisi itu membuat teori perkara menjadi tidak pasti. 

"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," kata dia. 

Bahkan, tim pembela menyebut hal tersebut merupakan cacat materiil. 

"Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," kata penasihat hukum. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026. 

Jaksa mengatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. 

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026. 

Menurut Jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu. 

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dollar Singapura. 

Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. 

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *