Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketika Korupsi Menjadi Tata Kelola

By On Selasa, Juni 09, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Yogen Sogen 

Pernah kita membayangkan seseorang yang sedari awal berniat korupsi dengan mendirikan perusahaan fiktif. 

Sebermula, ia menemui notaris, mengurus izin, membayar biaya administrasi, lalu menunggu kapan mulai beraksi. 

Semua proses berjalan tenang, bukan tergesa dan panik. Dan dengan keyakinannya ia bergerak dalam senyap, karena tahu bahwa tidak akan ada yang mengganggu. 

Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak tumbuh dari keberanian. Tapi tumbuh dari pengalaman-pengalaman yang mempertebal keyakinan itu pula. 

Inilah yang kemudian membuat skandal korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan berbeda dari skandal jabatan biasa. 

Selama kurang lebih empat tahun, setoran senilai Rp 100 juta per minggu mengalir rapi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Pergantian era kepemimpinan berlanjut, melewati transisi kekuasaan. Dan momok itu terus mengakar dan mengendap dalam perjalanan bangsa ini. 

Kasus ini terbongkar ke permukaan bukan dari audit, whistleblower ataupun pengawasan internal. 

KPK menemukannya justru karena sedang menarik benang merah dari kasus yang terjadi di lembaga lain. Artinya, jika benang itu tidak ada, maka praktik gelap semacam itu barangkali masih berkelindan secara senyap.  

Belum selesai kita mencerna kasus itu, Kejaksaan Agung pekan ini menetapkan tiga mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program supra populis ini mendapat anggaran babon Rp 85,2 triliun di tahun 2025 dan 268 triliun di tahun 2026. Semua bersumber dari APBN. 

Dan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. 

Lebih mencengangkan, yayasan-yayasan mitra yang memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, berdasarkan temuan Kejagung adalah diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ini yang tampak, lalu bagaimana dengan yang lain. 

Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya menyasar pada anak-anak sekolah, yang sejak awal diglorifikasi sebagai bukti negara hadir membersamai rakyat kecil nyatanya digerogoti dari dalam oleh orang-orang kepercayaan presiden. 

Sebuah kengerian yang kembali menampar wajah bangsa ini. Dua kasus dalam sepekan, dua lembaga berbeda namun polanya sama. 

Sosiolog Max Weber pernah memperingatkan tentang apa yang disebutnya patrimonialisme. Narasi Weber menggambarkan kondisi ketika jabatan publik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah untuk bonum commune, tapi menjelma sebagai penghasilan pribadi yang dipoles tampak sah. 

Konsekuensinya, loyalitas bukan lagi berkiblat pada negara atau hukum, melainkan kepada patron. Dan setiap lapisan hirarki berebut jatahnya dari sumber yang sama. 

Itulah yang terjadi di imigrasi, di mana delapan tersangka dari berbagai jenjang (wakil menteri hingga staf pelaksana) membentuk jaringan kerja fungsional. 

Saat semua lapisan turut menikmati, maka yang terjadi adalah kebisuan, karena bersuara adalah pembangkangan pada kenikmatan. Kontrak bisu itu ternyata lebih mengikat ketimbang sumpah jabatan. 

Begitu pula yang terjadi di BGN. Ketiga tersangka dengan atribut jabatan mereka mengintervensi langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga tidak ada mekanisme internal yang mampu atau mau menghentikannya. 

Lebih jauh, yang membuat beratnya kedua kasus ini dari sekadar korupsi biasa adalah konteks korbannya. Di imigrasi, yang diperas adalah warga negara asing dengan segala ketidakberdayaannya; politik, jaringan lobi, dan tidak punya kekatan untuk mengadu ke DPR, karena tahu bahwa mereka bisa dideportasi. 

Sementara, di MBG, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang sejak awal program ini diproklamirkan memiliki kehendak baik, yakni para generasi penerus bangsa harus mendapat kecukupan gizi, kecapkapan serta semangat belajar meningkat agar memajukan bangsa kelak. 

Dua kasus ini mempertegas sebuah ironi bahwa negara telah merampas dari yang paling tidak bisa melawan, dan dari yang paling polos untuk mengetahui bahwa mereka adalah korban dari proyek negara. 

Ilmuwan politik Vedi Hadiz pernah berargumen bahwa Reformasi 1998 tidak memutus logika predatoris Orde baru, dan ia mendistribusikannya ke jaringan-jaringan yang lebih kecil, lebih liat, dan sulit diputus. 

Kita kini menyaksikan tesis itu berkelindan di dua lembaga sekaligus. Yang satu mengurus mobilitas manusia, yang satu mengurus gizi anak-anak. 

Kondisi ini memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada bidang yang terlalu mulia untuk dijarah. 

Selama rekrutmen pejabat masih ditentukan oleh kedekatan politik, selama rotasi jabatan masih berkehendak melindungi jaringan, selama pengawasan internal hanya hidup di atas kertas, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi ritual yang tidak mengubah apa pun. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan besar kecil angka korupsi atau tingginya jabatan yang terlibat. 

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kita melihat dan membaca semua yang terjadi dengan perasaaan biasa-biasa saja. 

Di titik ini, ketika tabiat korupsi tidak lagi mengejutkan publik, ia tidak lagi dimaknai sebagai masalah hukum. 

Dan dari tiap episode penangkapan atas kasus serupa, entah besar maupun kecilnya uang yang digasak,  ia sudah menjadi bagian dari cara kita memahami bagaimana negara ini bekerja untuk siapa dan kepentingan siapa. 

Satu lagi yang paling menggelisahkan, adalah setiap buka tutup kasus korupsi, publik berangkali sudah menakar dramaturgi apa yang sedang dipentaskan tangan-tangan kekuasaan di belakang panggung. 

Kecurigaan itu meskipun kecil wilayahnya, basisnya adalah kepercayaan yang perlahan menghilang. Dan itu berbahaya. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. 

Sumber: kompas.com

Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Terungkap, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

By On Senin, Juni 08, 2026

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 02 Juni 2026. 

"Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi," kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin, 08 Juni 2026. 

Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak cilok masih di luar. 

Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respons. 

Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa," ujar Indra Waspada. 

Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi. 

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17). 

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan. 

Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik. 

Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS," kata Indra Waspada. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban. 

Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka. 

"Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban," jelas Indra Waspada. 

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, 01 Juni 2026,sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. 

MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. 

BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali. 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. 

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. 

Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. 

Namun, lanjut dia, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain. 

"Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum, karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki," pungkasnya. (*/red)

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

By On Senin, Juni 08, 2026

Arena judi sabung ayam di Pasuruan digerebek polisi. 

PASURUAN, DudukPerkara.News - Jajaran Polsek Gondangwetan melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu siang, 07 Juni 2026. 

Penggerebekan itu berawal saat polisi menerima aduan dari masyarakat yang resah pada pukul 12.30 WIB. 

Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan merangsek ke sebuah lahan kosong yang menjadi pusat berkumpulnya para pejudi. 

Sadar area judi mereka telah dikepung dan terdesak oleh kedatangan petugas sekitar pukul 13.00 WIB, para pelaku perjudian langsung tunggang-langgang melarikan diri. 

Mereka memanfaatkan celah lahan terbuka untuk kabur dan terpaksa meninggalkan seluruh barang bawaan termasuk ayam-ayam andalan mereka di lokasi demi menghindari kejaran polisi. 

"Pada saat dilakukan penggerebekan, para terduga pelaku judi sabung ayam kabur. Petugas kemudian mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi," ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi. 

Petugas di lapangan bergerak cekatan menyapu bersih seluruh fasilitas perjudian yang ada di lokasi. 

Dari hasil pengosongan arena tersebut, polisi berhasil mengamankan lima ekor ayam jago yang siap diadu, satu buah jam dinding, tiga buah kiso atau tas ayam, serta dua unit kandang kayu. 

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Keboncandi. 

Walaupun situasi di lapangan sudah steril, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. 

"Petugas masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut," pungkas Junaidi. (*/red)

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

By On Senin, Juni 08, 2026

Seorang pengamen berpakaian badut berinisial K (37), diduga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh oknum polisi berinisial TS (32), di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Tuban, Jawa Timur, Rabu, 03 Juni 2026. 

TUBAN, DudukPerkara.News - Oknum anggota Kepolisian berinisial TS kedapatan menampar seorang badut jalanan berinisial K di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu malam, 03 Juni 2026. 

TS yang merupakan Anggota Unit Penegakan Disiplin dan Pengamanan (Unit Propam) Polres Tuban telah mengakui tindakan tidak terpujinya ini dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, institusi Polri, serta masyarakat secara luas. 

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar TS usai menjalani proses mediasi, pada Sabtu, 06 Juni 2026. 

Korban juga telah menerima permohonan maaf TS dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menempuh jalur hukum. 

Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, peristiwa bermula saat TS mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama keluarganya dari arah barat menuju timur. 

Pada waktu yang bersamaan, K yang sedang mengenakan kostum badut berwarna merah muda hendak menyeberang jalan. 

Namun saat menyeberang, tangan K diduga bersenggolan dengan TS yang sedang melintas menggunakan motor. 

Setelah itu, TS pun memutar balik kendaraannya dan mengampiri K hingga terlibat cekcok. 

Bahkan, TS terlihat mengangkat bagian kerah kostum badut milik K dan diduga melakukan tamparan. 

“Saya didudukin. Saya bilang kalau memang saya salah, saya minta maaf. Tapi bibir saya tetap dipukul. Dia juga bilang, kalau saya mau dicari hingga ketemu,” ujar K, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Sementara, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, tindakan TS tersebut diduga karena mencium bau alkohol dari korban. 

“Anggota tersebut terpancing emosinya karena saat membuka bagian kepala kostum badut tercium aroma alkohol,” kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto. 

Setelah kejadian, K mengaku sempat melapor ke Polsek Tuban Kota. Di sana ia dimediasi oleh petugas Polsek Kota Tuban. 

Saat proses mediasi berlangsung, warga asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) itu mengaku sempat ditanya mengenai nominal biaya pengobatan yang diinginkan. 

“Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp 100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp 150 ribu,” ujar K. 

Terkait dugaan dirinya sedang mabuk, K menyebut memang mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang harinya. 

Sementara itu, kata Iptu Siswanto, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Kota Tuban. 

"Kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada,” ujarnya. 

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan TS selaku anggota kepolisian, pemeriksaan internal sedang ditangani oleh Propam Polres Tuban. 

"Untuk tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polres Tuban,” pungkasnya. 

Sementara itu, TS menyatakan, dirinya menyatakan siap untuk menjalani seluruh proses pemeriksaan internal di kepolisian dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (*/red)

Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas di Saluran Irigasi, Suami Serahkan Diri ke Polisi

By On Senin, Juni 08, 2026

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat. 

SITUBONDO, DudukPerkara.News - Polisi telah menetapkan Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Murtafia Rafika Devi (34). 

Diketahui, Bidan RSUD Besuki itu dibunuh tersangka dan jasadnya dibuang di selokan di Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polda Jatim sesaat setelah menghabisi istrinya. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah kami amankan. Baru tiba pukul 5 pagi tadi," ujar AKP Selimat kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Selimat mengatakan, dari keterangan awal, tersangka menghabisi istrinya seorang diri tanpa dibantu orang lain. 

"Pelaku memang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri," ujarnya. 

Sementara untuk motifnya, kata dia, tersangka mengaku cemburu buta hingga sakit hati. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pengakuan tersangka itu. 

"Sesuai keterangan sementara (cemburu) yang disampaikan oleh pelaku," ujar Selimat. 

Diketahui sebelumnya, warga Desa Kalianget, Banyuglugur digemparkan temuan jenazah perempuan di dalam selokan atau drainase. Korban diduga merupakan korban pembunuhan. 

Perempuan muda itu diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), warga Kecamatan/Desa Besuki. Korban sehari-hari berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo. 

"Benar. Ditemukan tadi malam di sebuah drainase," kata Kapolsek Banyuglugur, AKP Teguh Santoso, kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. (*/red)

Kasus Pemerasan Silmy Karim, WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal

By On Senin, Juni 08, 2026

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tarif yang dipatok Rp1-Rp1,5 juta per kepala untuk 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Pantauan di laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu, 07 Juni 2026, pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA. 

Salah satu bagiannya ada yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000,- 

b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000,- 

c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000,- 

e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000,- 

g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000,- 

h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000,- 

Selain itu, ada pula bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000,- 

b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000,- 

c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

Dari rincian tersebut, KPK diketahui menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim. 

Menurut KPK, tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan. 

Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. 

Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari. 

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar AS dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan. 

Berikut ini daftar delapan orang tersangka dalam kasus ini: 

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK) 

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) 

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) 

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST) 

Peran Silmy dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. 

Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. 

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. 

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis, 04 Juni 2026. (*/red)

Korupsi, Gerbong Kekuasaan, dan Generasi yang Tak Diberi Tempat

By On Minggu, Juni 07, 2026

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026, telah menambah satu nama besar lagi ke dalam daftar panjang pejabat yang berakhir di kursi tersangka dan jeruji penjara. 

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim menyerahkan diri, setelah sebelumnya penyidik menjaring belasan orang lainnya yang terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Bagi publik yang sudah lelah, berita semacam ini terasa familiar, seperti tontonan yang naskahnya tidak pernah benar-benar berubah. Angka-angkanya membuat kita menghela napas panjang. 

KPK menyebut aliran dana dalam perkara ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026, dengan jatah yang dibagikan setiap Jumat dan Silmy diperkirakan menerima sekitar Rp 100 juta per pekan. 

Ini bukan kecelakaan administratif, melainkan mesin yang berjalan rapi dan terjadwal. Alur dan polanya mudah dikenali manakala kita menariknya ke belakang sedikit saja. 

OTT imigrasi ini, menurut catatan KPK, adalah operasi tangkap tangan kesebelas sepanjang 2026. 

Sebelum Imigrasi, ada kasus Bea Cukai yang dibongkar dengan pola serupa, dan sebelumnya lagi ada deretan kasus di kementerian-kementerian basah yang punya kewenangan diskresi besar atas perizinan, lisensi, dan akses ke sumber daya negara. 

Hanya dua hari sebelum Silmy dijaring, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. 

Programnya adalah prioritas nasional dengan anggaran yang melonjak dari Rp 85,27 triliun pada 2025 menjadi Rp 268 triliun pada 2026. 

Modusnya, menurut penyidik, berupa jual-beli titik penyaluran gizi dan pengadaan yang tidak nyambung dengan kebutuhan, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang sama sekali tidak menyentuh piring makan anak sekolah. 

Peluang korupsi di lembaga sebesar itu sebenarnya sudah menganga sejak ia dilahirkan, karena anggaran raksasa dilepas tanpa sistem pengawasan yang setara dengan besarnya godaan. 

Uang yang seharusnya menjadi gizi bagi generasi muda pemilik masa depan justru menjadi bancakan bagi mereka yang dipercaya menjaganya. 

Lantas, mengapa figur-figur yang sekarang ditangkap selalu berasal dari gerbong yang sebelumnya diakomodasi oleh rezim yang sama? 

Robert Klitgaard (1988) sudah lama merumuskan formula klasik tentang korupsi: monopoli kewenangan ditambah diskresi pejabat, dikurangi akuntabilitas, sama dengan korupsi. 

Formula itu masih bekerja dengan presisi yang membuat orang resah. Setiap titik di mana izin harus diberikan dan tidak ada mekanisme pengawasan yang setara dengan kewenangan tersebut, di situlah celah korupsi akan tumbuh dengan sendirinya, tanpa perlu undangan. 

Namun, formula Klitgaard hanya menjelaskan separuh cerita. Separuh lagi adalah pertanyaan tentang mengapa, dari sekian banyak titik rawan, hanya titik-titik tertentu yang dipilih untuk dibersihkan. 

Inilah yang oleh publik sering disebut sebagai politik tebang pilih, istilah yang sebenarnya kurang akurat karena mengandaikan bahwa ada pilihan yang dibuat dengan kriteria moral. 

Yang sebenarnya terjadi justru lebih kompleks dari itu. Ketika rezim berkuasa, ia mewarisi koalisi yang sebagian anggotanya datang dengan beban masa lalu masing-masing. Beban itu disimpan, dijaga, dan suatu saat dapat dicairkan sebagai alat disiplin politik internal. 

Maka ketika seorang wakil menteri tiba-tiba menjadi tersangka, kita perlu melihat lebih jauh dari sekadar bukti yang dimiliki KPK. 

KPK sendiri menyatakan Silmy diduga menerima setoran rutin sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi wakil menteri. 

Artinya, jejak transaksi itu sudah ada bertahun-tahun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. 

Pertanyaan tentang mengapa baru sekarang lebih penting daripada pertanyaan tentang berapa banyak uang yang terlibat, karena bukti dalam banyak kasus sudah ada sejak lama dan hanya menunggu momentum politik yang tepat untuk dicairkan. Dan momentum politik tidak pernah netral. 

Saya tidak sedang mengatakan Silmy tidak bersalah atau kasus ini direkayasa, karena bukti KPK tampaknya kuat dan praktik pemerasan itu memang nyata. 

Yang saya persoalkan adalah waktunya, dan apa yang waktu itu ceritakan tentang cara kekuasaan bekerja di negeri ini. 

Inilah yang membuat tontonan pemberantasan korupsi di layar kaca tidak lagi sepenuhnya menjadi kabar gembira. 

Banyak warga senang melihat para koruptor digiring ke tahanan, dan rasa senang itu wajar dan manusiawi. 

Namun di lapis berikutnya, ada kecurigaan bahwa penegakan hukum sedang digunakan sebagai instrumen reposisi politik internal, bukan sebagai upaya tulus dan sungguh-sungguh untuk membersihkan negara. 

Aparat penegak hukum kita berada dalam posisi yang sulit, karena KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah lembaga yang anggaran, pimpinan, dan dalam banyak hal arah kebijakannya berada dalam jangkauan kekuasaan eksekutif. 

Independensi mereka, secara desain konstitusional, tidak pernah benar-benar sebebas yang dibayangkan publik. 

Maka ketika rezim memutuskan siapa target operasi berikutnya, persepsi publik pilihan itu jarang murni didasarkan pada kualitas bukti, dan lebih sering pada perhitungan politik tentang siapa yang sudah tidak berguna, siapa yang mulai membahayakan, dan siapa yang masih bisa dilindungi untuk sementara. 

Hannah Arendt (1963) pernah menulis bahwa salah satu ciri kekuasaan modern adalah kemampuannya untuk membungkus tindakan-tindakan politik dalam bahasa hukum dan moralitas. 

Pemberantasan korupsi, dalam kerangka itu, dapat sekaligus menjadi tindakan moral dan tindakan kekuasaan. Yang satu tidak membatalkan yang lain, tapi keduanya juga tidak setara. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi terus terkikis dengan cara yang halus, tapi konsisten. 

Bukti paling telanjang ada di angka: menurut Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 jeblok ke skor 34 dan peringkat 109 dari 180 negara, merosot sepuluh tingkat dalam setahun. 

Orang masih akan tepuk tangan ketika ada tersangka baru diumumkan, tapi tepuk tangan itu semakin lama semakin terdengar hambar. 

Ada keletihan moral yang menumpuk, dan keletihan itu lebih berbahaya ketimbang kemarahan. 

Kemarahan masih mengandung harapan bahwa sesuatu bisa diperbaiki, sementara keletihan adalah tahap ketika orang berhenti percaya bahwa perbaikan itu mungkin ditempuh. 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah krisis ini terjadi pada saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. 

Pertumbuhan tertahan, daya beli kelas menengah merosot, dan rupiah berada dalam tekanan yang belum terlihat ujungnya. 

Manakala krisis ekonomi bertemu dengan krisis kepercayaan politik, sejarah menunjukkan bahwa pertemuan itu jarang berakhir dengan tenang. Indonesia di akhir 1990-an adalah pengingat yang masih hidup. 

Krisis moneter 1997-1998 tidak menjatuhkan rezim Orde Baru sendirian. Yang menjatuhkannya adalah pertemuan krisis ekonomi dengan krisis legitimasi politik yang sudah lama membusuk di bawah permukaan. 

Saya tidak sedang meramal pengulangan. Saya hanya mencatat dan merujuk pengalaman sebelumnya saja bahwa kondisi-kondisi yang biasanya mendahului guncangan besar, belakangan ini mulai terlihat lagi, dengan wajah yang sedikit berbeda. 

Dan yang akan menanggung beban terberat dari guncangan semacam itu, sebagaimana selalu terjadi, adalah generasi yang tidak ikut menentukan keputusannya. 

Di sinilah saya merasa perlu berhenti sejenak dan menulis dengan rasa iba yang sungguh-sungguh. 

Anak-anak muda kita, Gen Z dan generasi Alpha yang menyusulnya, sedang kehilangan masa-masa penting dalam pembentukan mental dan etos kerja mereka. 

Masa-masa itu tidak bisa diulang dan tidak bisa diganti oleh kompensasi apa pun di kemudian hari. Bahkan, ketika negara menyiapkan program untuk mereka, program itu pun ikut dijarah. 

Skandal Makan Bergizi Gratis adalah pengkhianatan yang berlapis, karena yang dikorbankan bukan hanya uang negara, melainkan gizi anak-anak yang seharusnya dijaga. 

Sulit membayangkan simbol yang lebih telanjang tentang generasi tua yang menyantap masa depan generasi mudanya sendiri. 

Padahal, ada ironi yang menarik untuk dicatat di sini. Generasi yang sering dianggap asbun, terlalu lugas, dan kurang sopan serta mental tidak kokoh oleh para senior justru secara empiris terbukti punya potensi besar sebagai whistleblower. 

Penelitian Arismaya (2025) terhadap 172 mahasiswa auditing menemukan bahwa ancaman personal seperti risiko karier dan tekanan sosial tidak signifikan menahan niat Gen Z untuk melaporkan kecurangan, berbeda dengan pola umum pada generasi yang lebih tua di mana personal cost menjadi penghalang utama. 

Yang justru menggerakkan niat whistleblowing Gen Z adalah tingkat keseriusan pelanggaran, komitmen pada nilai organisasi, dan profesionalisme. 

Artinya, mereka digerakkan oleh kualitas moral dari pelanggaran itu sendiri, bukan oleh kalkulasi untung-rugi pribadi. 

Karakter inilah yang membuat Gen Z secara struktural dianggap ‘berbahaya’ bagi sistem yang mengelola korupsi sebagai sumber daya politik. 

Mereka relatif sulit diatur dengan ancaman karier, tidak mudah dijinakkan dengan janji jabatan kecil, dan tidak punya cukup beban masa lalu untuk dijadikan kartu disiplin. 

Pendek kata, mereka adalah jenis aktor yang tidak nyaman ditempatkan di lingkaran dalam sebuah rezim yang sebagian operasinya bergantung pada saling tahu dan saling jaga. 

Maka jangan heran kalau generasi muda jarang benar-benar diberi akses ke lingkar inti pemberantasan korupsi. 

Yang dibiarkan masuk biasanya hanya mereka yang sudah belajar takut, yang sudah paham cara kerja sistem, dan yang sudah cukup lama berada di dalamnya sehingga punya cukup beban untuk membuat mereka berhitung dua kali, bahkan lebih sebelum bersuara. 

Sisanya dibiarkan berputar di pinggiran, dengan label-label yang menyenangkan seperti harapan bangsa, tapi tanpa kewenangan substantif. 

Putnam (2000) menulis tentang erosi modal sosial sebagai salah satu penyakit demokrasi modern. Erosi itu, kata Putnam, terjadi paling cepat di kalangan generasi muda yang kehilangan kepercayaan pada institusi sebelum sempat membangunnya. 

Indonesia sedang berada di titik yang persis seperti itu, manakala anak-anak muda kita belajar tentang politik bukan dari pelajaran kewarganegaraan, tapi dari menonton sepenggal fakta wakil menteri dan Kepala BGN diborgol di layar televisi. Maka mari kita selesaikan dengan jujur saja. 

Pemberantasan korupsi yang sekarang sedang berlangsung adalah baik, sejauh ia menghasilkan vonis dan mengembalikan uang negara. Namun ia tidak cukup, dan ia tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa sistem kita sedang berproses untuk sembuh. 

Yang dibutuhkan bukan hanya reformasi kelembagaan, tapi juga keberanian untuk membuka pintu bagi generasi muda masuk ke lingkar pengambilan keputusan, termasuk di area-area yang selama ini dijaga ketat oleh para senior. 

Dengan karakter mereka yang lugas dan tidak terlalu peduli pada kalkulasi personal, mereka justru bisa menjadi kekuatan koreksi yang selama ini hilang dari sistem kita. 

Entahlah, saya kok tidak yakin keberanian semacam itu akan muncul dari rezim yang sekarang berkuasa.  Namun, sepatutnya dipahami generasi jadul bahwa pemilik masa depan Indonesia memang bukan mereka yang sekarang menggenggam kekuasaan. 

Pemiliknya adalah generasi muda yang menurut Sensus Penduduk 2020 sudah mendominasi lebih dari separuh populasi, generasi yang justru sedang dirampas masa persiapannya, dan yang suatu hari nanti akan datang dengan caranya sendiri, dengan keberanian yang belum sempat dilatih untuk takut. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Persempit Ruang Gerak Kriminalitas, Kapolsek Cikande dan Anggota 'Blue Light Patrol' Hingga Subuh

By On Minggu, Juni 07, 2026

Polsek Cikande menggelar patroli KRYD, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 07 Juni 2026. 

SERANG, DudukPerkara.NewsDalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) dan memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan tenang di akhir pekan, personel Polsek Cikande, Polres Serang, menggelar Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 07 Juni 2026. 

Patroli skala sedang ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard yang mengomandoi personelnya menyisir berbagai titik rawan di wilayah hukum Polsek Cikande. 

Kapolsek mengungkapkan, kegiatan ini merupakan perintah langsung dan atensi dari Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengamanan wilayah secara responsif dan presisi, khususnya pada malam hari. 

"Menindaklanjuti arahan Bapak Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, kami hadir di lapangan untuk memastikan ruang gerak para pelaku kejahatan dipersempit. Malam minggu merupakan waktu rawan terjadinya potensi gangguan

Kamtibmas seperti tawuran, aksi geng motor, hingga tindak kriminalitas jalanan (C3)," ujar Kapolsek. 

Petugas bergerak mobile menyasar area pemukiman warga, jalur-jalur sepi yang minim penerangan, serta objek vital. 

Tidak hanya sekadar melintas, Kapolsek bersama anggota juga melakukan pendekatan humanis dengan menyambangi titik-titik kumpul remaja dan warga yang masih beraktivitas di malam hari. 

Dalam kesempatan tersebut, dialog hangat tercipta. Petugas memberikan imbauan Kamtibmas secara humanis, meminta para pemuda untuk segera kembali ke rumah masing-masing demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. 

"Kami tidak hanya berpatroli, tapi juga 'belanja masalah' dengan mendengarkan langsung masukan dari warga. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikande sepanjang malam tadi hingga subuh terpantau aman, lancar, dan kondusif," pungkas Kapolsek. (*/red)

Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator" dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

By On Minggu, Juni 07, 2026

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Sony telah menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya. 

Krisna mengatakan, keputusan Sony menjadi JC dilakukan untuk membuka kasus ini secara terang benderang. 

Langkah ini, kata dia, sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. 

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna kepada wartawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Krisna belum mengungkap identitas nama yang dimaksud. 

"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya. 

Krisna mengatakan, surat permohonan sebagai JC segera dikirim secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ia berharap, langkah ini bisa mengungkap kasus ini secara tuntas. 

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. 

Dalam kasus itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. 

Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. 

Menurut Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya. (*/red)

Drama Sengketa Yayasan Syarif Hidayatullah, Ketegangan Warnai Proses Mediasi

By On Sabtu, Juni 06, 2026

Sengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. 

PAMULANG, DudukPerkara.NewsSengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. Upaya mediasi yang digelar untuk mencari jalan keluar atas konflik pengelolaan lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta justru diwarnai ketegangan hingga aktivitas di lokasi sempat dihentikan. 

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 04 Juni 2026 itu melibatkan sejumlah pihak yang bersengketa dengan difasilitasi Badan Alternatif Penyelesaian Perkara dan Sengketa Jalur Mediasi (BAPEPSI). 

Dalam proses tersebut, mediator bersertifikat Mahkamah Agung, Hika T.A. Putra, menegaskan dirinya hadir sebagai pihak netral yang bertugas menjembatani komunikasi antar pihak yang berselisih. 

"Saya mediator bersertifikat Mahkamah Agung, tetapi bukan dari Mahkamah Agung. Saya hadir sebagai mediator dan tidak berpihak kepada siapa pun. Tugas kami adalah menengahi agar tercapai solusi yang saling menguntungkan," ujarnya kepada wartawan. 

Kedatangan Pihak Bersengketa Picu Dinamika

Suasana mediasi mulai menghangat ketika sejumlah pihak yang berkepentingan datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi kepada unsur keamanan maupun pihak terkait. 

Kondisi tersebut memunculkan dinamika di lapangan dan memaksa berbagai pihak melakukan koordinasi guna menjaga situasi tetap terkendali. 

Meski demikian, pihak pengelola disebut tetap membuka ruang komunikasi apabila diperlukan klarifikasi maupun pengecekan terhadap berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa. 

Dalam pertemuan itu, sempat muncul usulan untuk mempertemukan pihak yang bersengketa dengan unsur sekolah guna membahas persoalan secara langsung. Namun agenda tersebut belum dapat terlaksana. 

"Kami sudah menyampaikan keinginan salah satu pihak untuk berdiskusi. Namun pihak sekolah belum berkenan melakukan diskusi pada hari ini," kata Hika. 

Aktivitas Sempat Dihentikan Demi Keamanan

Ketegangan yang terjadi membuat aktivitas di lokasi sempat dihentikan. Sejumlah pihak bahkan diminta meninggalkan area guna menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif. 

Meski sempat memanas, tidak terjadi insiden yang mengarah pada tindakan anarkis. 

Mediator menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan tertulis. Namun terdapat pemahaman bersama mengenai mekanisme komunikasi yang akan ditempuh pada tahapan berikutnya. 

"Tidak ada kesepakatan tertulis. Yang disepakati adalah apabila ada keinginan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, maka harus melalui surat resmi yang memuat waktu dan tempat pertemuan. Pihak sekolah siap hadir apabila ada undangan resmi," jelasnya. 

Sengketa Masih Berlanjut

Hingga saat ini, sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah masih bergulir dan belum menemukan titik temu. 

Meski konflik internal belum terselesaikan, aktivitas pengelolaan lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut dipastikan tetap berjalan seperti biasa. 

Proses mediasi pun masih akan terus berlanjut dengan harapan seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku guna menghasilkan penyelesaian yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Perkembangan sengketa ini menjadi perhatian publik mengingat Yayasan Syarif Hidayatullah memiliki keterkaitan dengan sejumlah institusi pendidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan Islam di Indonesia. (*/red)

Polsek Cikande Perkuat Kolaborasi dengan APOC, Siapkan Program Bersama untuk Kamtibmas

By On Sabtu, Juni 06, 2026

Kapolsek Cikande, AKP Fredo bersama Ketua APOC Reno usai pertemuan membahas penguatan kemitraan Kamtibmas dan perlindungan pengemudi online, di Mapolsek Cikande, Jumat, 05 Juni 2026. 

SERANG, DudukPerkara.NewsKapolsek Cikande, AKP Fredo menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan dengan Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Ketua APOC, Reno, di Mapolsek Cikande, Jumat, 05 Juni 2026. 

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas berbagai program kemitraan yang telah berjalan sekaligus langkah-langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian dan komunitas pengemudi online.

AKP Fredo mengapresiasi keberadaan APOC sebagai organisasi yang mampu menjadi jembatan komunikasi antara pengemudi online dan aparat kepolisian. 

Menurutnya, komunitas pengemudi online memiliki peran penting karena berada di tengah masyarakat dan memiliki mobilitas tinggi sehingga dapat membantu menyampaikan informasi yang berkaitan dengan situasi keamanan di wilayah Cikande.

"Kami siap melanjutkan dan meningkatkan kemitraan yang telah dibangun sebelumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran APOC sangat positif dan dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam mendukung Kamtibmas," ujar AKP Fredo. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cikande juga memberikan apresiasi kepada mantan Kapolsek Cikande, AKP Tatang, yang dinilai telah meletakkan fondasi awal terbentuknya hubungan kemitraan antara Polsek Cikande dan APOC. 

Menurut AKP Fredo, kerja sama yang telah dibangun selama ini perlu terus dilanjutkan dan dikembangkan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat maupun anggota komunitas pengemudi online. 

Sementara itu, Ketua APOC, Reno memaparkan sejumlah program yang telah dijalankan organisasi, termasuk kegiatan yang mendukung terciptanya lingkungan aman, tertib, dan kondusif. 

Ia menyambut baik dukungan yang diberikan oleh Kapolsek Cikande terhadap keberlangsungan program-program tersebut. 

"APOC siap bersinergi dengan Polsek Cikande untuk membantu menjaga situasi Kamtibmas. Kami berharap komunikasi dan koordinasi yang selama ini berjalan baik dapat semakin ditingkatkan," kata Reno. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, AKP Fredo dan Reno sepakat untuk memperkuat komunikasi antara anggota APOC dan jajaran Polsek Cikande. 

Salah satu agenda yang akan segera dilaksanakan adalah kegiatan kopi darat (kopdar) bersama seluruh anggota APOC di Mapolsek Cikande. 

Selain membahas penguatan kemitraan di bidang Kamtibmas, pertemuan juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para pengemudi online. 

Reno menyebutkan bahwa perlindungan hukum yang selama ini telah dipelopori pada masa kepemimpinan AKP Tatang akan tetap dipertahankan dan ditingkatkan ke depan. 

Pembahasan lainnya berkaitan dengan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi anggota APOC. 

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa anggota yang hendak memperpanjang SIM cukup mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar biaya sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah selama masa berlaku SIM masih aktif. 

Kesepakatan yang terjalin antara Polsek Cikande dan APOC menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian dan komunitas masyarakat dapat berjalan selaras dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. 

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. 

Dengan semangat kebersamaan yang terus dibangun, Polsek Cikande dan APOC optimistis kemitraan yang telah terjalin akan semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Serang, khususnya di wilayah Kecamatan Cikande. (*/red)

Polres Tangsel Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Obat-obatan, Penyelidikan Mulai Dilakukan

By On Sabtu, Juni 06, 2026


TANGERANG SELATAN, DudukPerkara.News – Polres Tangerang Selatan merespons cepat informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan yang beredar di wilayah hukumnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi internal untuk dilakukan penyelidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Respons tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Ipda Yudi, setiap informasi yang diterima kepolisian akan diteruskan kepada satuan kerja dan satuan fungsi yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tersebut agar dapat dilakukan langkah-langkah lanjutan secara profesional.

"Terkait hal tersebut kami akan sampaikan informasinya ke satker dan satfung yang membidangi," ujar Ipda Yudi.

Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan media merupakan bagian penting dalam upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Karena itu, laporan maupun informasi yang masuk akan menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman.

"Untuk informasi sudah ditindaklanjuti melalui penyelidikan atau langkah hukumnya. Kami akan berkoordinasi dengan fungsi penegakan hukum untuk menindaklanjuti informasi yang Abang sampaikan," katanya.

Ipda Yudi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal menjadi salah satu fokus penegakan hukum yang terus dilakukan jajaran Polres Tangerang Selatan. Berbagai pengungkapan kasus disebut terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Ia mencontohkan, dalam beberapa waktu terakhir Polres Tangerang Selatan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus. Selain itu, jajaran kepolisian juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat-obatan yang terjadi di wilayah hukum setempat.

"Polres Tangsel baru saja merilis pemusnahan barang bukti narkoba beberapa hari lalu dan juga merilis pengungkapan peredaran obat-obatan di Polsek Curug dengan tiga kasus sekaligus dengan barang bukti yang cukup banyak," jelasnya.

Meski demikian, Ipda Yudi menilai upaya memberantas peredaran obat-obatan ilegal tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat agar mata rantai peredaran dapat diputus dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, media massa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang edukatif, sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan, serta penyampaian informasi mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan maupun peredarannya.

"Peran media atau pewarta lebih baik melakukan upaya pencegahan secara masif melalui sosialisasi dan penerangan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat-obatan serta risiko hukumnya," ungkapnya.

Selain media, keluarga disebut menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan. Orang tua dan anggota keluarga lainnya diharapkan aktif memberikan pemahaman kepada anak-anak maupun kerabat mengenai dampak buruk penggunaan obat-obatan yang tidak sesuai aturan.

Tak hanya itu, perangkat lingkungan seperti RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga berbagai unsur kemasyarakatan lainnya juga diharapkan turut berperan dalam memberikan edukasi serta membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya.

Ipda Yudi juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar ketentuan. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga BPOM sesuai kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan memastikan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

"Pihak kepolisian pasti berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang ada sesuai aturan hukum dan tahapannya dalam pelaksanaannya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meyakini bahwa kombinasi antara penegakan hukum dan edukasi publik yang dilakukan secara berkelanjutan akan menjadi langkah efektif dalam menekan angka penyalahgunaan obat-obatan ilegal di masyarakat.

Menurutnya, ketika masyarakat memahami risiko kesehatan maupun konsekuensi hukum dari penggunaan obat-obatan terlarang, maka permintaan akan menurun dan secara otomatis ruang gerak para pelaku peredaran juga semakin terbatas.

Menutup keterangannya, Ipda Yudi mengajak seluruh unsur masyarakat untuk memiliki komitmen yang sama dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, media massa, tokoh masyarakat, serta keluarga dinilai menjadi kunci penting dalam melindungi generasi muda sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Reporter: Ega Editor: Dina

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

By On Jumat, Juni 05, 2026

Foto ilustrasi: Mapolsek Cikande. 

SERANG, DudukPerkara.NewsPolsek Cikande menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan nomor LP/156/IV/2026 masih dalam proses penanganan. 

Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang dilaporkan ke Polsek Cikande pada 22 April 2026. 

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah pelapor mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. 

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, memastikan bahwa laporan tersebut tidak pernah diabaikan dan hingga saat ini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikande sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada pihak pelapor melalui mekanisme yang telah ditentukan," ujar AKP Fredo Leonard saat dikonfirmasi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Selain memastikan perkara masih berjalan, AKP Fredo juga menegaskan bahwa penyidik telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor pada hari yang sama. 

Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sekaligus bagian dari mekanisme pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (*/red)

Berkedok Toko Kosmetik, Penjualan Tramadol dan Eximer Diduga Bebas Beroperasi di Serpong

By On Jumat, Juni 05, 2026


TANGERANG SELATAN, DudukPerkara.News – Praktik dugaan peredaran obat keras golongan G kembali ditemukan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjadi tempat penjualan obat keras jenis tramadol dan eximer secara bebas.

Temuan tersebut terungkap saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026). Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan dan diduga tidak menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, tim memperoleh informasi adanya dugaan transaksi penjualan obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer yang dilakukan secara bebas. Padahal, kedua jenis obat tersebut masuk dalam kategori obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja dan menjaga toko tersebut.

"Saya cuma kerja dan jaga toko saja. Kalau pemiliknya Bang Ikram. Saya hanya menjalankan pekerjaan," ujar Ahmad kepada tim media.

Ahmad juga menyebut adanya pihak lain yang disebut sebagai koordinator dalam aktivitas operasional toko tersebut. Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, toko tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Aktivitas toko disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari dan diduga menjadi salah satu titik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Serpong.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas usaha serta mengusut dugaan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

"Kalau memang terbukti menjual obat keras tanpa izin, kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai peredarannya semakin meluas dan merusak anak-anak muda," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis diketahui menjadi salah satu persoalan serius yang mendapat perhatian pemerintah. Penyalahgunaan tramadol maupun eximer dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan saraf, ketergantungan, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi secara tidak sesuai aturan.

Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun ketentuan perizinan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Informasi yang diperoleh di lapangan juga akan disampaikan kepada institusi terkait guna menjadi bahan perhatian dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.


Ega

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

By On Kamis, Juni 04, 2026

Empat debt collector pembacok anggota Brimob di Serang ditangkap. 

SERANG, DudukPerkara.News - Kelompok Debt Collector (DC) yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob di Serang ditangkap. 

Hingga kini, sudah empat orang mata elang (Matel) yang ditangkap, sementara enam lainnya masih diburu. 

Kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 02 Juni 2026, di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten. 

"Peristiwa ini berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Rekan korban juga datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Pasca kejadian, kata Dian pihaknya telah meringkus dua orang pelaku. Kemudian dua orang lagi. Sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. 

"Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Dian. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya dua unit hp, dua unit mobil Fortuner operasional debt collector, dan surat tugas yang digunakan para pelaku. 

Dian mengungkapkan, modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. 

"Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel," ujarnya.

"Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan, dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu," imbuhnya. 

Dian menegaskan, para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *