Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Satreskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Sempat Buron

By On Rabu, September 30, 2026

Pelaku JA saat diamankan di Mapolres Serang. 

SERANG, DudukPerkara.News – Seorang pemuda berinisial JA alias YS (21), warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. 

JA sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan terhadap JA dilakukan setelah foto dirinya viral di media sosial sebagai DPO. 

Rasa takut dan tertekan karena identitasnya tersebar luas membuat pelaku yang telah buron selama sekitar enam bulan itu akhirnya menyerahkan diri saat hendak menemui korban. 

"Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf," kata Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan di Mapolres Serang, Senin, 28 September 2026. 

JA diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 September 2026. 

Saat itu, pelaku tengah dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan dengan korban. 

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Desember 2025 ketika JA dan korban DA (15) berkenalan pada pesta pernikahan kerabat korban. 

Setelah saling tukar nomor handphone, keduanya intens berkomunikasi melalui pesan singkat. 

"Pada sekitar Januari 2026, tersangka menyatakan cinta dan cintanya diterima oleh korban, sehingga keduanya berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat," kata Andri Kurniawan. 

Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B. 

Setelah makan dan minum di angkringan sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. 

Sesampainya di rumah, keduanya masuk dengan mengendap-ngendap karena takut ketahuan oleh kedua orang tua tersangka. 

"Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman sprite yang dicampur pil diduga hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," ujar Kapolres. 

Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban dirasa cukup sadar, korban diantarkan pulang oleh tersangka. 

Karena tidak pulang semalaman, orang tua korban menginterogasi dan mengetahui bahwa korban telah menginap serta disetubuhi pelaku. 

"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan," jelas Andri Kurniawan. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku. 

Namun, JA selalu mangkir dengan berbagai alasan. 

"Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan," kata Andi Kurniady. 

Menurutnya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. 

Namun, tekanan psikologis karena foto dan identitasnya viral di media sosial membuat pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya. 

"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelasnya. 

Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/red)

KPK Duga Sejumlah Kantah Setoran ke Oknum BPN Jatim

By On Rabu, September 30, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur (Jatim) menyetorkan uang ke oknum-oknum di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. 

“Ada dugaan Kantah-kantah di wilayah tersebut, setor uang ke oknum di Kantor Wilayah BPN Jatim” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026. 

Hal tersebut disampaikan Budi usai penyidik menyita uang ratusan juta saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jatim pada Jumat, 25 September 2026. 

Berdasarkan dokumentasi KPK, uang ratusan juta tersebut tersusun di atas meja dalam bentuk Dollar Singapura (SGD), Dollar Amerika Serikat (USD), dan Rupiah dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

Uang tersebut dikeluarkan tim penyidik dari amplop coklat dan map berwarna biru. 

“Dalam temuan uang-uang tersebut, di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu, 27 September 2026. 

Budi mengatakan, temuan uang tersebut tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. 

Menurutnya, penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan. 

"Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim, pada Kamis, 24 September 2026. 

Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

“Hari ini, Kamis, 24 September 2026, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jatim” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis. 

Dalam kasus itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, yaitu Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz; Direktur Utama PT Summarecon, Agung Adrianto Pitoyo Adhi; Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry; Orang kepercayaan menteri, Erwin; Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Menurut Taufik, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah-tanah tersebut. 

Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. 

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujarTaufik. 

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. 

Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya. 

Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut. 

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. 

"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," jelas Taufik. 

Taufik menyebut, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. 

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin. 

"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," pungkas Taufik. (*/red)

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Langsung Ditahan!

By On Rabu, September 30, 2026

Kejagung mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MTP. (dok.istimewa) 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. 

Dia ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 yang merugikan negara Rp 401 miliar. 

"MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026. 

MTP merupakan satu dari empat tersangka yang telah diumumkan Kejagung pada Jumat, 25 September 2026. Namun, saat itu MTP mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik. 

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017," kata Anang. 

Menurutnya, upaya paksa penangkapan ini dilakukan penyidik lantaran MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka. 

"Adapun sebelumnya tim penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka Korporasi pada Jumat, 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," jelas Anang.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Tiga orang di antaranya sudah langsung dilakukan penahanan pada Jumat, 25 September 2026. 

Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu itu, di antaranya BS, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019. 

Atas perbuatannya, tersangka MTP dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Seperti diketahui, Kejagung telah mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. 

PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor. 

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar saat Jumpa Pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026. 

Menurut Saiful, dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, kata dia, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar. 

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," tuturnya. 

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. 

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. 

Namun, Kejagung menegaskan penyidikan kasus itu tetap dilanjutkan hingga kini adanya penetapan tersangka. (*/red)

KPK Temukan Rekening Penampungan saat Geledah Kanwil BPN Jatim

By On Rabu, September 30, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diduga menjadi tempat penampungan uang setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim). 

Hal tersebut ditemukan saat tim KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim, pada Kamis, 24 September 2026. 

Adapun, penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jatim," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 September 2026. 

"Uang-uang yang dikumpulkan itu diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jatim," imbuhnya. 

Budi mengatakan, temuan ini akan didalami penyidik, termasuk sumber setoran baik dari pihak internal BPN Jatim maupun eksternal. 

KPK juga menyita perhiasan saat menggeledah lokasi tersebut. 

"Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," ujar Budi Prasetyo, Sabtu, 26 September 2026. 

Namun Budi tidak menyebutkan berapa berat perhiasan yang ditemukan itu, termasuk besaran nilai perhiasan yang ditemukan itu.

"Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari lokasi yang sama. 

"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi Prasetyo, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Budi, uang yang disita ini diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. 

"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," ujarnya. (*/red)

Mabes Polri Tangani Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

By On Rabu, September 30, 2026

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil alih penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. 

Kasus itu sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir melalui keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026. 

"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," imbuhnya. 

Isir menyebut, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan. 

Menurutnya, Nakhoda Kapal, Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat, hingga pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan. 

"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. 

Isir mengatakan, operasi pencarian korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. 

Dia menyebut, operasi tersebut melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan relawan. 

Berdasarkan data perkembangan per 28 September 2026, tim SAR telah menemukan sebanyak 174 orang dari total 243 orang yang tercatat di dalam manifes kapal. 

Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, 66 orang meninggal dunia, dan 69 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian. 

Polri mengerahkan armada kapal, helikopter pantau udara, serta Tim Disaster Victim Identification (DVI). 

Tim DVI fokus mengidentifikasi jenazah korban dengan mencocokkan data ante mortem dari pihak keluarga dengan data post mortem korban. 

"Polri menyampaikan empati dan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Kami memahami bahwa keluarga membutuhkan kepastian dan informasi," ujarnya. 

"Karena itu, bersama Basarnas, TNI dan seluruh stakeholder terkait, kami terus memberikan dukungan terhadap operasi SAR, evakuasi, proses identifikasi dan pelayanan kepada keluarga sesuai perkembangan di lapangan," imbuhnya. 

Isir mengatakan, tim SAR masih menyisir perairan di sekitar area kecelakaan. 

Sementara, penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus mengumpulkan alat bukti untuk mengusut peristiwa itu. 

"Penanganan kemanusiaan dan proses hukum berjalan secara beriringan. Seluruh unsur terus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam satu upaya penanganan terpadu," ujarnya. 

"Polri akan melanjutkan proses perkara untuk memperoleh fakta hukum secara utuh dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*/red)

Dirjenpas Ungkap Asal-usul Foto Napi Jimmy Masrin di Rumah Mewah Lapas Cibinong

By On Rabu, September 30, 2026

Dirjen PAS, Mashudi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi mengklarifikasi keberadaan bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin, di salah satu fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong yang disidak Ombudsman RI. 

Menurut Mashudi, bingkai foto Jimmy Masrin tersebut adalah barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan. 

"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," kata Mashudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026. 

Hal itu disampaikan Mashudi saat memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan terhadap temuan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong. 

Dia mengatakan, pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 90 orang. Mereka terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai. 

Adapun fasilitas mewah yang dimaksud Ombudsman RI adalah rumah dinas atau mes pegawai. 

Mashudi menyebut, terdapat 16 unit bangunan. Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). 

Sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung. 

"Untuk televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," ujarnya. 

Mashudi juga menyampaikan, sejumlah temuan lain di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) juga telah diperiksa. 

Menurutnya, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer adalah kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026. 

Bangunan lainnya adalah mes atau wisma peristirahatan pegawai yang dibangun melalui APBN 2017. 

Mashudi juga menjelaskan area yang diduga merupakan simulator golf. 

Fasilitas tersebut, kata dia, sebenarnya sedang disiapkan menjadi loker. 

Adapun lahan SAE yang diduga digunakan sebagai tempat parkir merupakan area alternatif ketika tempat parkir utama penuh. 

"Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Alokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung," tuturnya. 

Mashudi mengatakan, pemerintah masih mendalami keberadaan 13 bangunan rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung yang belum tercatat dalam SIMAK BMN. 

Menurutnya, tindak lanjut terhadap bangunan tersebut akan ditentukan setelah proses pendalaman selesai. 

"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Rabu, 23 September 2026. 

Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak kedua di Lapas Cibinong sepanjang 2026. 

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik kawasan belakang Lapas. 

Fasilitas tersebut disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. 

Ombudsman juga mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut. 

Namun, status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap. 

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut. 

Ombudsman juga menyusun sejumlah langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk terkait kelembagaan dan pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong. 

Belakangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bangunan yang disebut berstandar apartemen oleh Ombudsman merupakan rumah dinas yang ditempati pejabat Lapas Cibinong. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga membantah dugaan bahwa fasilitas tersebut disediakan bagi narapidana tertentu dan digunakan sebagai tempat tinggal selama penahanan. 

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan investigasi untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyediaan dan penggunaan fasilitas tersebut. (*/red)

Tutup Pasar Gelap Lapas

By On Rabu, September 30, 2026

Puluhan rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Lapas dibangun negara untuk mengurung para penyamun, salah satunya. 

Ironinya, jika fasilitas, izin, remisi, pembebasan bersyarat, dan perlakuan khusus di dalamnya dapat diperjualbelikan, maka jangan sampai para sipir yang seharusnya menjaga dan membina penyamun agar bertobat, malahan berubah menjadi penyamun baru. 

Hanya keledai yang jatuh dua kali pada lubang yang sama. Jika lembaga pemasyarakatan berkali-kali tersandung perkara yang sama selama belasan tahun, maka layak dipertanyakan lebih jauh: apakah kita masih berhadapan dengan ulah beberapa oknum, atau sudah terbentuk lingkungan yang memungkinkan penyimpangan hidup dan berkembang terus-menerus? 

Di sisi lain jangan sampai setitik pengungkapan ini hanya dijadikan ajang memulihkan nama baik Ombudsman RI, setelah sebelumnya Ombudsman diterpa kasus korupsi ketuanya, Hery Susanto. 

Telah menjadi rahasia umum, siapa pun masuk ke Lapas, tidak diperkenankan membawa alat perekam dan video termasuk handphone. 

Sehingga jika sampai terungkap, tentunya dilakukan oleh “pihak yang diberikan izin dan akses” oleh pejabat Lapas, baik di pusat maupun di kantor vertikal. 

Tidak hanya pada pengungkapan oleh Ombudsman, juga oleh Najwa Shihab dengan didampingi pejabat Kementerian Hukum dan HAM kala itu, mestilah dengan “izin dan akses”. 

Pengungkapan kasus dapat menaikkan pujian kepada pimpinan tertingginya, yang seolah-olah cuci tangan, dan hanya mengorbankan pion di lapangan. Karena persoalannya diduga sangat sistemik. 

Padahal, kasus yang diungkap itupun bisa jadi hanyalah sedikit “puncak gunung es” kasus yang terlihat dari banyaknya kasus di dasarnya. 

Pertanyaan itu kembali relevan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, 23 September 2026. 

Ombudsman menemukan kompleks hunian terpisah dari blok biasa, dengan sofa, kulkas, televisi, meja makan, dan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. 

Salah seorang yang ditemui Ombudsman mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman kemudian menyatakan akan menginvestigasi dugaan maladministrasi dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap lapas tersebut (Ombudsman.go.id, 24/9/2026; ANTARA, 24/9/2026). 

Ditjen Pemasyarakatan memberikan versi berbeda. Bangunan itu disebut sebagai rumah dinas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian menyatakan pemerintah akan mendalami apakah rumah tersebut benar-benar digunakan pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain (ANTARA, 24-25/9/2026). 

Artinya, Menterinya sendiri belum mengetahuinya, karena masih menggunakan kalimat tanya. Apakah Inspektorat Jenderal tidak bekerja? Ataukah tahu sama tahu? 

Penyakit Lama

Kasus seperti ini bukan pertama kali. Pada Juli 2018, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam perkara suap fasilitas dan izin khusus bagi narapidana. 

KPK ketika itu mengungkap dugaan jual-beli kamar dan izin keluar lapas. Narapidana bahkan disebut membayar Rp 200 juta - Rp 500 juta untuk memperoleh fasilitas tertentu (Kompas.com, 21-22/7/2018). 

Sel Fahmi Darmawansyah kemudian diketahui memiliki AC, televisi, kulkas, spring bed, WC duduk hingga pemanas air. 

Di lapas yang sama pernah pula terungkap ruangan 2 x 3 meter yang digunakan sebagai “bilik asmara” dan disewakan Rp 650.000 sekali penggunaan (Kompas.com, 7/12/2018; 25/12/2019). 

Kasus sel mewah bahkan jauh mendahului Sukamiskin. Artalyta Suryani pernah menjadi simbol ketimpangan perlakuan di balik jeruji setelah selnya di Rutan Pondok Bambu ditemukan memiliki fasilitas jauh lebih baik dibanding tahanan lain. 

Bertahun-tahun kemudian, pola serupa kembali muncul di Lapas Sukamiskin. Dalam inspeksi yang ditayangkan Mata Najwa pada Juli 2018, Najwa Shihab mengungkap dugaan bahwa Setya Novanto dan M. Nazaruddin justru ditempatkan di “sel palsu” saat inspeksi berlangsung. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemudian mengonfirmasi bahwa sel yang diperlihatkan memang bukan sel asli mereka (Kompas.com, 15/6/2019). 

Ombudsman juga kemudian menemukan sel Setya Novanto lebih besar dan lebih mewah dibanding sel narapidana lainnya (Kompas.com, 18/8/2025). 

Rangkaian Artalyta, Setya Novanto, Fahmi Darmawansyah, hingga kasus Cibinong memperlihatkan bahwa privilese di balik jeruji terus berulang dalam bentuk yang berbeda-beda. 

Lebih lama lagi, publik tentu masih mengingat Gayus Tambunan. Ketika seharusnya berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, ia justru muncul menonton tenis di Bali. 

Gayus kemudian mengakui dirinya memang keluar tahanan. Kasus tersebut memicu pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan (Kompas.com, 8/11/2010; 19/1/2021). 

Meskipun pada kasus Gayus, tahanan Brimob yang bertanggung jawab, bukan Lapas, tapi polanya serupa. 

Nama Freddy Budiman juga meninggalkan catatan serupa. Ia pernah terbukti mengendalikan jaringan narkotika dari balik penjara. 

Pada 2013, pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga menemukan penggunaan ruang kerja pejabat lapas untuk pertemuannya dengan seorang perempuan. Kalapas Cipinang ketika itu akhirnya dicopot (Kompas.com, 29/7/2023). 

Rentetan itu menunjukkan bahwa tembok tinggi, kamera CCTV, dan jeruji besi ternyata tidak otomatis membuat lapas steril dari transaksi menyimpang. 

Ketika Oknum Jadi Sistem dan Habitus

Jika penyimpangan yang sama terus muncul pada tempat dan waktu berbeda, maka istilah “oknum” semakin tidak memadai. Hal itu sepertinya telah menjadi habitus. 

Peneliti Indonesia belum ada yang mengungkap apa yang terjadi di Lapas Indonesia secara objektif dan kritis, apakah terdapat batasan yang membuat peneliti tidak mampu memasuki Lapas sebagai objek penelitian secara jujur. 

Namun, di negara lain terdapat beberapa penelitian, yang mana temuannya mungkin saja terjadi di Indonesia dengan sejumlah kasus Lapas yang terungkap. 

Studi Duygu Kizildag dan Belkis Ozkara terhadap 284 kasus yang diberitakan surat kabar sepanjang 2000–2025 mengenai institusi pemasyarakatan di Turkiye menunjukkan bahwa penyimpangan dalam interaksi narapidana dan petugas dapat dipertahankan secara kolektif dan institusional melalui budaya diam, hierarki, serta ketergantungan timbal balik. 

Penelitian itu juga mengidentifikasi proses keberlanjutan, normalisasi, hingga institusionalisasi penyimpangan (Kizildag & Ozkara, The Prison Journal, 2026). 

Temuan serupa muncul dalam penelitian Bryce E. Peterson dan KiDeuk Kim terhadap 301 penjara di enam negara bagian Amerika Serikat menguji tiga asumsi yang berkaitan dengan keterlibatan petugas dalam memasukkan barang terlarang ke penjara, yaitu hubungan tidak pantas dengan narapidana, keuntungan finansial, serta kurangnya akuntabilitas dan pengawasan di tempat kerja. 

Hasil penelitian memberikan dukungan terbatas terhadap ketiga faktor tersebut dalam menjelaskan keberadaan narkotika dan telepon seluler ilegal di penjara (Peterson & Kim, Deviant Behavior, 2024). 

Dua penelitian itu penting untuk membaca kasus Indonesia. Jika kamar khusus, izin keluar, barang terlarang, atau fasilitas tertentu terus muncul pada Lapas yang berbeda dan dalam rentang waktu panjang, maka persoalannya tidak cukup dijelaskan sebagai perilaku personal. 

Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat pola hubungan, kesempatan, dan budaya organisasi Kementerian dan Ditjen Pemasyarakatan yang membuat transaksi semacam itu terus berulang. 

Karena itu, masalah lapas tidak cukup diselesaikan dengan mencopot Kepala Lapas setiap kali skandal terbongkar. Kepala bisa berganti, tetapi jika struktur insentif, pengawasan, dan jejaringnya tetap sama, maka penyakitnya dapat terus bertahan. 

Sehingga diperlukan pengawasan gaya hidup pegawai Lapas. Publik tentu tidak dapat serta-merta menuduh seseorang korup hanya karena memiliki rumah bagus, kendaraan mahal, atau hidup berkecukupan. 

Namun, ketidakwajaran yang mencolok antara penghasilan resmi dengan kekayaan dan pola konsumsi dapat menjadi sinyal risiko yang layak untuk diperiksa melalui mekanisme resmi. 

Masyarakat pun dapat melihat tetangganya yang merupakan pegawai Lapas, apakah bergaya hidup wajar atau melebihi penghasilan resminya. 

Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh penghasilan yang terdiri atas gaji sesuai ketentuan PNS serta tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. 

Perpres Nomor 30 Tahun 2025 mengatur pemberian tunjangan kinerja setiap bulan, dengan besarannya berbeda menurut pangkat, masa kerja, jabatan, dan kelas jabatan. 

Sedangkan struktur gaji sama dengan ASN pada umumnya sesuai pangkat dan masa kerja, yang juga dapat diakses publik. 

Karena itu, penghasilan pegawai Lapas terbuka dan dapat dipantau semua orang. 

Karena struktur penghasilannya dapat dihitung secara resmi, kewajaran pertumbuhan kekayaan pegawai pada posisi-posisi berisiko tinggi juga seharusnya dapat diuji. 

Penampilan dan gaya hidup dapat menjadi pintu masuk audit gaya hidup, pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal dengan disandingkan berdasarkan pelaporan kekayaan bagi pejabat yang diwajibkan (LHKPN dan LHK ASN), analisis konflik kepentingan atau benturan kepentingan, dan pemeriksaan transaksi keuangan oleh PPATK. 

Yang harus dibongkar bukan hanya kamar mewah, melainkan sejumlah diskresi otoritas Lapas, seperti perlakukan khusus dan persetujuan dan penetapan remisi dan pembebasan bersyarat. 

Di dalam lapas terdapat banyak barang bernilai ekonomi yang berpotensi transaksional, meliputi: kamar yang lebih nyaman, akses komunikasi, barang terlarang, kesempatan keluar blok, penempatan kerja, hingga berbagai proses administratif yang menyangkut hak warga binaan. 

Itu menjadi titik rawan yang harus terawasi oleh pengawasan internal Inspektorat Jenderal. 

Selain itu, soal remisi dan pembebasan bersyarat juga menjadi titik rawan. Remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak yang persyaratannya diatur peraturan perundang-undangan, bukan hadiah petugas. 

Agar tidak terjadi penyimpangan, prosesnya harus sepenuhnya terdigitalisasi, memiliki jejak audit, dan sesedikit mungkin bergantung pada negosiasi personal. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seharusnya menggunakan kasus Cibinong untuk melakukan reviu internal, bukan sekadar inspeksi seremonial. 

Rotasi petugas pada posisi rawan, pemeriksaan gaya hidup dan harta pegawai, penguatan pengawasan elektronik, kanal pengaduan yang terlindungi, serta audit acak oleh lembaga di luar Ditjen Pemasyarakatan, baik dari kementerian atau lembaga lain atau pihak independen seperti Ombudsman RI perlu dijalankan sekaligus. 

Jika setiap beberapa tahun publik kembali menemukan kamar hotel di balik jeruji, narapidana bebas keluar, narkotika dikendalikan dari penjara, fasilitas khusus diperjualbelikan, remisi dan pembebasan bersyarat ditransaksikan, maka rusaklah pagar hukum di negara ini. 

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Polres Serang Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Serius

By On Minggu, September 27, 2026

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady. 

SERANG, DudukPerkara.News – Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. 

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di media sosial yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum, penerbitan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

“Kami memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar AKP Andi. 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melaksanakan gelar perkara peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Jumat, 25 September 2026. 

Selanjutnya, pada Sabtu, 26 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara pro justitia guna melengkapi proses penyidikan. 

Kemudian pada Minggu, 27 September 2026, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andi. 

AKP Andi menambahkan, pihaknya memahami perhatian dan kekhawatiran masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih menyangkut korban yang masih berusia anak. 

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu, kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ucapnya. 

Polres Serang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban anak di media sosial. Hal tersebut penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepentingan proses hukum,” pungkas AKP Andi. 

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak. (*/red)

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

By On Minggu, September 27, 2026

Petugas Ditreskrimsus Polda Banten saat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

SERANG, DudukPerkara.News – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ. 

Pengungkapan perkara tersebut berawal pada Kamis, 24 September 2026,sekitar pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. 

Kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri. 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp 1 juta per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. 

Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM. 

Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen. 

Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11 ribu per liter. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum. 

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maruli, Minggu, 27 September 2026. 

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri. 

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari empat unit mobil truck tronton, satu buah kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual, empat buah selang; dan satu buah corong. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Rp 401 Miliar

By On Minggu, September 27, 2026

Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017 hingga 2020. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017 hingga 2020. 

Kejagung kini menahan tiga tersangka.

Pantauan awak media di gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026, tiga tersangka dibawa masuk ke mobil tahanan. 

Ketiga tersangka itu adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017-2019, serta pihak swasta berinisial NRH sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019. 

Ketiganya tampak dibawa petugas dalam keadaan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. 

Dalam kasus ini, Kejagung belum menyebutkan identitas satu tersangka lainnya karena belum memenuhi panggilan Kejagung. 

"Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers sebelumnya. 

Para tersangka disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 12 huruf a dan atau ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," katanya. 

Dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020 terkait pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor. 

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar. 

Saiful mengatakan, sejatinya dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, terjadi kerugian keuangan negara. 

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," tuturnya. 

PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Selain itu, meski tak punya RKAB, mereka tetap melakukan ekspor. 

"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ujarnya. 

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. (*/red)

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG

By On Minggu, September 27, 2026

Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026. 

"Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat Jumpa Pers, Jumat, 25 September 2026. 

Sebelum penetapan tersangka ini, Kortas Tipidkor Polri menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. 

Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan berlangsung pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA. 

“(Dari penggeledahan, polisi menyita) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” ujar Hernowo kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Diketahui sebelumnya, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dan Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, digeledah aparat gabungan kepolisian pada Senin sore, 21 September 2026. 

Informasi yang didapatkan, aparat yang melakukan penggeledahan terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa. (*/red)

LPSK Respons Pembebasan Bersyarat Mas Bechi: Antisipasi Potensi Ancaman terhadap Korban

By On Minggu, September 27, 2026

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias (foto: dok ist) 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi dan keamanan para saksi serta korban, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB). 

LPSK juga membuka peluang kembali memberikan perlindungan kepada korban apabila ditemukan adanya ancaman. Hal itu menyusul pembebasan bersyarat Mas Bechi yang diketahui sejak Agustus 2025. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian LPSK karena dapat memunculkan dinamika baru yang perlu diantisipasi, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban. 

"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," ujar Susilaningtias, Jumat, 25 September 2026. 

Menurutnya, informasi mengenai perubahan status terpidana penting dalam konteks pelindungan karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat kembali situasi dan potensi risiko yang dihadapi korban. 

Mas Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. 

Dengan demikian, saat memperoleh pembebasan bersyarat, Mas Bechi telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan. 

Diketahui sebelumnya, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB), telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025. 

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebutkan Mas Bechi telah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterimanya. 

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026. 

Budi menyebutkan, pembebasan bersyarat terhadap putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur (Jatim), itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. 

Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. 

"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*/red)

Kepala Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Ternyata Dikepalai Istri Tersangka Lampri

By On Minggu, September 27, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), yang digeledah tim penyidik, dikabarkan dipimpin oleh istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Yetty Nurbuati Krystianti. 

"Informasinya demikian (Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti), merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026. 

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita amplop berisi uang saat menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto. 

Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ujar Budi. 

Menurutnya, uang tersebut diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan di BPN Mojokerto. 

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya. 

Selain amplop, kata Budi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara. 

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. 

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh. 

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, yaitu: 

1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; 

2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz; 

3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi; 

4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto; 

5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; 

6. Orang kepercayaan Menteri, Muhammad Fakhry; 

7. Orang kepercayaan menteri, Erwin; 

8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi; 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut. 

Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. 

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik. 

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. 

Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya. 

Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut. 

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. 

"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," ujar Taufik. 

Taufik menyebutkan, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. 

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin. 

"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujarnya. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Geledah Kanwil BPN Jatim

By On Minggu, September 27, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur (Jatim) terkait kasus suap pembukaan blokir lahan Summarecon yang menjerat mantan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. 

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita uang ratusan juta rupiah di lokasi. 

"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026. 

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Penyidik KPK menggeledah area Kanwil BPN Jatim selama 11 jam lamanya. 

Budi mengatakan, uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. 

Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. 

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," tuturnya. 

KPK sebelumnya menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat, 18 September 2026. 

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; 

4. Arif Sugiyanto (ARF); 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; 

7. Erwin (ERW); 

8. Muhammad Fakhry (MF). 

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata?

By On Minggu, September 27, 2026

Puluhan rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Dua warga binaan dapat menjalani masa pidana dalam dunia yang bertolak belakang. Satu menghuni sel sempit dengan fasilitas seadanya, lainnya bisa menikmati ruangan terpisah berfasilitas AC, televisi layar datar, hingga kulkas. 

Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong mengungkap kontras ini. Temuan deretan kamar mirip apartemen pribadi beserta pengakuan warga binaan yang menyebut adanya pembayaran mempertegas dugaan yang meresahkan. Ternyata kenyamanan di balik jeruji lapas kini bisa dibeli. 

Persoalan ini bukan lagi tentang narapidana yang hidup nyaman, melainkan tentang siapa yang memberi izin dan bagaimana fasilitas itu dipelihara. 

Jika transaksi itu terbukti, penjara telah gagal menjaga kesetaraan di hadapan hukum dan diam-diam melegalkan bisnis kelas sosial di dalam ruang penjara. 

Keadilan yang Terbelah

Penjara dibangun atas satu prinsip yang tak boleh ditawar. Kebebasan seseorang boleh dirampas berdasarkan putusan pengadilan, tetapi hukum tidak pernah boleh dijual. 

Di luar lapas, uang memang bisa membeli rumah yang lebih luas atau hotel yang lebih nyaman. 

Namun, di balik jeruji, logika itu harus berhenti. Lapas bukan hotel yang membedakan pelayanan berdasarkan ketebalan kantong. 

Temuan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan bukan persoalan sepele mengenai televisi, pendingin udara, atau ukuran kamar semata. 

Yang dipertaruhkan adalah prinsip kesetaraan dalam menjalani pidana. Ketika kenyamanan dapat dibeli, hukuman yang seharusnya bernilai sama berubah menjadi pengalaman yang berbeda tergantung pada kemampuan ekonomi. 

Tentu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. 

Foto atau fisik bangunan memang menunjukkan keberadaan fasilitas, tetapi belum membuktikan skema pembayaran di baliknya. 

Kendati demikian, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “siapa narapidana yang menempati kamar itu?”, melainkan “bagaimana barang-barang itu bisa masuk dan siapa yang membiarkan hal itu terjadi?” Sebuah kamar tak mungkin bersolek dengan sendirinya. 

Instalasi listrik, perabot, renovasi, hingga akses masuk memerlukan proses yang melibatkan manusia. Publik berhak tahu mengapa fungsi pengawasan gagal menghentikannya sejak awal. 

Jika ditemukan aliran dana, investigasi harus membongkar ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang diuntungkan. 

Persoalan ini bergeser dari sekadar pelanggaran individu menjadi ancaman tata kelola jika membentuk pola berulang. 

Negara tidak boleh membiarkan lapas diam-diam melahirkan kelas sosial baru. Warga miskin yang menjalani hukuman dalam keterbatasan, dan warga kaya yang bisa membeli privilese. 

Sistem pemasyarakatan memang menekankan pembinaan, bukan penyiksaan. Namun, pembinaan tak boleh diputarbalikkan menjadi kemewahan yang dapat diperjualbelikan. 

Ketika hukuman bisa didelegitimasi oleh uang, pesan yang sampai ke masyarakat menjadi sangat merusak: hukum selalu punya jalan belakang bagi mereka yang mampu membayar. 

Pemasyarakatan harus membuktikan bahwa pengawasan bukan sebatas formalitas administratif. Menertibkan fasilitasnya saja tidak cukup jika sistem yang memungkinkannya tetap dibiarkan hidup. 

Jika di dalam penjara uang masih bisa membeli perlakuan berbeda, yang runtuh bukan cuma tata tertib lapas, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. 

Gagalnya Pengawasan atau Pembiaran?

Persoalan Lapas Cibinong bukan sekadar keberadaan bangunan khusus, melainkan bagaimana fasilitas semacam itu bisa bertahan lama di tengah sistem pengawasan negara yang berlapis. 

Jika keberadaannya baru mencuat setelah sorotan publik dan pemeriksaan eksternal Ombudsman RI, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa penggunanya, tetapi mengapa pengawasan gagal mendeteksinya lebih awal. 

Kita mengetahui bersama bahwa lapas bukan wilayah tanpa komando. Ada petugas, kepala lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lengkap dengan aturan, laporan, inspeksi, dan mekanisme pengawasan. 

Jika pelanggaran sejelas bangunan fisik dan perangkat elektronik bisa lolos dari kacamata pengawasan dalam waktu lama, ini bukan lagi kelalaian atau ulah seorang oknum petugas, melainkan keberhasilan sebuah konspirasi pembiaran. 

Ketika pengawasan internal membisu, publik berhak mencurigai adanya rantai kompromi kongkalikong yang melilit dari bawah hingga ke puncak komando. 

Menurut pengakuan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, hambatan akses yang dialami dalam pemantauan sejak Juni hingga terjadinya aksi saling dorong saat inspeksi mendadak pada September semakin mempertegas persoalan transparansi yang perlu dijelaskan. 

Institusi publik tidak semestinya menentukan sendiri kapan, sejauh mana, dan dalam kondisi seperti apa dirinya boleh diperiksa oleh lembaga pengawas eksternal. 

Terjadinya cekcok antara petugas lapas dan tim Ombudsman RI juga bukan persoalan yang layak dianggap sebagai insiden biasa. 

Peristiwa tersebut setidaknya menimbulkan pertanyaan publik: mengapa akses pengawasan sampai harus diwarnai ketegangan? Apa yang menjadi dasar pembatasan akses? 

Siapa yang memberikan instruksi? Dan apakah ada bagian tertentu yang pada saat itu belum siap diperlihatkan kepada tim pemeriksa? 

Pertanyaan tersebut belum boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa pihak lapas sedang menutup-nutupi sesuatu. 

Namun, justru karena muncul dugaan dan pertanyaan publik, penjelasan resmi menjadi semakin penting. 

Lapas Cibinong harus membuka kronologi secara terang. Apa yang terjadi, siapa yang memberi perintah, mengapa akses sempat terhambat, dan apa alasan petugas mengambil tindakan tersebut. 

Jangan biarkan insiden itu berhenti sebagai kabar tentang cekcok antara petugas dan Ombudsman RI. 

Publik berhak mengetahui apakah yang terjadi merupakan kesalahpahaman prosedural, persoalan koordinasi, atau memang terdapat alasan lain yang perlu dipertanggungjawabkan. 

Transparansi tidak cukup ditunjukkan ketika keadaan sudah terkendali. Transparansi justru diuji ketika pertanyaan publik sedang berada pada titik paling tajam. 

Jika tidak ada yang hendak disembunyikan, maka tidak ada alasan bagi penjelasan resmi untuk berputar-putar. Yang dibutuhkan publik bukan pembelaan institusi, melainkan kronologi yang jelas, dasar tindakan yang dapat diperiksa, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. 

Dalam perkara yang menyangkut lembaga pemasyarakatan, hambatan terhadap pengawasan bukan sekadar persoalan pintu yang tidak segera dibuka. 

Ia menyangkut apakah negara bersedia membuka ruangnya sendiri untuk diperiksa Sidak penting justru untuk merekam realitas apa adanya. Jika pengawasan mudah diprediksi, segala pelanggaran bisa dirapikan terlebih dahulu. 

Barang disembunyikan, ruangan ditata, dan lapas mendadak tampil tertib. Namun, itu bukan pengawasan, itu sekadar pertunjukan kepatuhan dan manipulasi citra. 

Integritas pengawasan diuji ketika tak ada kesempatan untuk menata panggung. Lapas harus tertib justru saat tak ada kamera, rombongan pejabat, atau pemeriksaan terjadwal. 

Membongkar bangunan tanpa membongkar kegagalan pengawasan hanya akan menghasilkan puing beton dan konferensi pers formalitas. 

Yang dibutuhkan adalah evaluasi total rantai komando, jaminan akses bagi pengawas eksternal, serta sanksi tegas bagi pimpinan yang lalai.  

Penjara tak boleh menjadi panggung yang hanya tampak rapi saat lampu pemeriksaan menyala. 

Jika pengawasan hanya menemukan apa yang sudah dirancang untuk ditemukan, itu bukan pengawasan melainkan sandiwara berstempel negara. 

Merobohkan Sistem, Bukan Cuma Tembok

Rekomendasi anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk membongkar bangunan khusus di Lapas Cibinong patut didukung. 

Namun, merobohkan tembok beton hanyalah tindakan di permukaan. Tembok bisa hancur dalam hitungan jam, tetapi sistem yang melahirkan privilese tidak akan ikut runtuh bersama puing-puingnya. 

Sebab persoalan sebenarnya bukan semata-mata pada bangunan fisik itu. Pemerintah jangan terjebak pada aksi seremonial yang sekadar enak dilihat kamera. 

Bangunan diratakan, foto dipublikasikan, lalu kasus dianggap selesai. 

Meratakan bangunan tanpa mengusut tuntas mekanismenya justru berisiko menghilangkan bukti fisik. Besok, fasilitas serupa bisa hadir kembali dalam wajah berbeda. Mulai dari renovasi kamar terselubung hingga akses pelayanan khusus yang makin sulit terdeteksi. 

Jika pelanggaran terbukti, fokus pemeriksaan harus mengarah pada akar sistemiknya. Siapa yang memberi izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan secara ekonomi. 

Publik tidak membutuhkan panggung pertunjukan penertiban yang berhenti pada satu lokasi. 

Publik membutuhkan jaminan bahwa rantai komersialisasi hukuman benar-benar diputus. 

Kasus Cibinong harus menjadi pintu masuk audit menyeluruh di seluruh lapas Indonesia. 

Audit tak boleh sebatas mendata barang elektronik, tetapi juga memeriksa pola renovasi, lalu lintas barang, pengawasan petugas, hingga efektivitas saluran pengaduan. 

Ancaman terbesar dari kasus ini bukanlah keberadaan kamar mewah itu sendiri, melainkan lahirnya preseden bahwa hukuman pun mengenal kelas sosial. 

Hak dasar warga binaan tentu wajib dihormati, tetapi kenyamanan ekstra yang dibeli dengan uang adalah bentuk diskriminasi hukum. 

Merobohkan tembok itu mudah, yang sulit adalah membongkar celah pengawasan dan praktik jual beli privilese. 

Jika negara hanya menghancurkan bangunannya, yang hilang hanyalah beton. Jika, negara membenahi sistemnya, yang diselamatkan adalah kepercayaan publik pada keadilan. 

Pintu penjara dikunci untuk membatasi kebebasan, dan kunci itu tak boleh memiliki duplikat bernama uang, jabatan, atau koneksi. 

Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan tentang seberapa mewah sebuah kamar, seberapa tinggi tembok yang dibangun, atau seberapa cepat bangunan itu dibongkar. 

Persoalannya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hukum tetap memiliki kekuatan yang sama di balik jeruji, tanpa bisa dibeli oleh uang, jabatan, maupun koneksi. 

Jika privilese terbukti dapat diperjualbelikan dan pengawasan gagal menghentikannya, yang harus dibongkar bukan hanya bangunannya, tetapi sistem yang memungkinkan praktik itu tumbuh. 

Penjara boleh kehilangan temboknya, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan marwahnya. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *