Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Seorang Pria di Tarogong Kaler Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras

By On Minggu, Februari 22, 2026

GARUT, DudukPerkara.News – Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria berinisial H. BRN yang diduga kuat terlibat dalam praktik memperjualbelikan obat keras tertentu (obat daftar G) secara ilegal, di Jl. Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu, 21 Februari 2026. 

Dari kios terduga pelaku, Polisi menyita kurang lebih 50 butir obat terlarang dari berbagai merek yang diedarkan tanpa izin resmi. 

Kapolsek Tarogong Kaler menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku sebagai bagian dari Operasi Pekat. 

Pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, dan memberikan imbauan maupun edukasi terhadap masyarakat akan bahaya mengkonsumsi obat daftar G tanpa aturan dan resep dokter. 

“Kepada anak-anak generasi muda yang notabenenya akan menjadi penerus masa depan bangsa, mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler,” tuturnya.

Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

Sepotong Misteri Revisi UU KPK di Era Jokowi

By On Minggu, Februari 22, 2026

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. 

Oleh: Moh Samsul Arifin

Bukan dongeng, bukan sulap. Ini pernyataan yang benar-benar diucapkan oleh seorang terdakwa kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut OTT sebagai "Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih" (Metrotvnews.com, 26/1/2026). 

Gedung Merah Putih merujuk kantor KPK, lokasi yang dulu amat ditakuti para maling, pencuri, garong, penilep, pengutil, penggasak uang negara--untuk meminjam istilah harian Kompas kepada koruptor pada dekade 1960-an. 

Dan Noel, yang terjerat dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, menantang, "Hukum mati saya kalau terbukti korupsi. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya" (Hukumonline, 27/1/2026). 

Menyamakan OTT sebagai 'operasi tipu-tipu' adalah serangan Noel kepada KPK. Sementara tantangannya agar memberi hukuman mati menunjukkan konsistensi Noel membela ide menghukum mati kepada koruptor. 

Ini pun tidak bisa dilakukan semena-mena, ada kategori dan kemendesakan serta kedaruratannya untuk menghukum mati koruptor. 

Pasal 2 ayat 2 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebut hukuman mati dapat dijatuhkan dalam "keadaan tertentu". 

Noel menyebut soal hukuman mati untuk meyakinkan publik bahwa ia tidak korupsi. 

Persidangan adil, terbuka, dan tidak digandoli intensi apapun akan membuktikan dakwaan kepada Noel. 

Satu yang bikin masygul justru tudingannya bahwa OTT adalah 'operasi tipu-tipu'. Ini serangan serius kepada KPK untuk membuktikan hal itu tidak berdasar dan tidak benar. 

Buat saya tudingan keras kepada KPK ini membuka lembaran baru ihwal komisi yang lahir tahun 2003 tersebut. 

Di masa sebelum Undang-Undang KPK direvisi tahun 2019, tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi tak berani menyerang komisi antikorupsi yang disegani, dihormati dan jadi sekrup penting dalam memberantas korupsi selepas rezim otoriter runtuh tahun 1998 itu. 

Pada 9 Maret 2012, seorang ketua umum partai politik yang saat itu menjadi pilar penting pemerintah berujar, "Satu rupiah saja Anas (Urbaningrum) korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas". 

Ucapan itu bukan serangan, melainkan tantangan kepada KPK untuk membuktikan hal sebaliknya. 

Di pengadilan tipikor, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. 

Hakim menyebut ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (Hukumonline, 24/9/2014). 

Ketua KPK saat kasus Hambalang mencuat adalah Abraham Samad, seorang tokoh yang belakangan di depan Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya negeri kita kembali pada UU KPK sebelum direvisi di masa Joko Widodo tahun 2019. 

Setelah revisi itu, KPK dinakhodai Firli Bahuri (2019-2024) dan Setyo Budiyanto (2024-2029). 

Pegiat antikorupsi mempertanyakan independensi KPK setelah payung hukumnya direvisi. 

Pasal 3 UU Tipikor contohnya diubah sehingga berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" (UU 19/2019). 

Hidup adalah misteri. Dan tindakan merevisi UU KPK, yang jelas-jelas telah menjadi sandaran ketangkasan dan kelugasan komisi itu dalam memberantas korupsi, juga sebuah misteri yang belum terpecahkan sepenuhnya. 

Saya masih ingat, hari itu, 1 Oktober 2019, kami kru "Special Interview with Claudius Boekan" yang tayang di sebuah stasiun televisi melangkah ke ruangan Profesor Azyumardi Azra di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. 

Masa itu adalah masa yang genting, terutama dalam bab pemberantasan korupsi di negeri kita. 

Gelombang demonstrasi mahasiswa di sejumlah kota meletus, mengingatkan pada tahun-tahun akhir Soeharto, 1997-1998. Waktu itu mahasiswa menolak revisi UU KPK. 

Sebagian media menulis gelombang demonstrasi mahasiswa saat itu, terutama di bulan September 2019, cuma kalah gede dan massal dari demo mahasiswa di ujung kekuasaan Soeharto, Mei 1998. 

Demo tinggal demo. Pemerintahan Joko Widodo dan DPR tidak mendengar. DPR mengesahkan revisi UU KPK yang justru melemahkan Komisi Antirasuah itu. 

Seluruh ikhtiar dilakukan komponen civil society untuk menawar. Salah satunya muncul dalam pertemuan 42 tokoh dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 26 September 2019. 

Para tokoh ini antara lain mengusulkan Presiden agar menerbitkan Perpu untuk menganulir revisi UU KPK. 

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kompas.com, 1 Oktober 2019. 

Satu di antara 42 tokoh itu adalah Profesor Azyumardi Azra. Ia cendekiawan yang berjarak dengan kekuasaan, tapi tersambung dengan semangat zaman untuk perang terhadap koruptor dengan tulang punggung KPK. 

Menurut Azyumardi, pertemuan dengan puluhan tokoh itu adalah ide presiden. Awalnya berkaitan dengan RKUHP yang di masa itu juga ditolak keras. 

Namun, hidup adalah misteri. Apa yang diucapkan Presiden Jokowi soal Perpu KPK tak pernah terwujud. Keputusan Presiden satu: tidak menerbitkannya. 

Revisi UU KPK adalah inisiatif DPR. Persis seperti dikatakan Jokowi belakangan ini. Inisiatif yang digagas superkilat oleh DPR periode 2014-2019, yang segera kelar masa baktinya. 

Pada 5 September 2019, sebanyak 10 fraksi menyepakati revisi UU KPK sebagai inisiatif lewat rapat paripurna yang dihadiri oleh 281 anggota DPR. Enam poin yang akan diubah meliputi penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Superkilat! Dalam 12 hari, inisiatif DPR itu disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, 17 September 2019. 

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. RUU yang disahkan jadi UU itu telah disetujui oleh tujuh fraksi, sementara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera menolak poin pembentukan Dewan Pengawas yang langsung ditunjuk presiden tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sedangkan Demokrat masih menunggu keputusan petinggi partai itu. 

Dewan Pengawas memiliki peran penting, antara lain dalam memberi persetujuan soal penyadapan. Namun, keberadaannya telah mengubah wajah KPK. 

Dalam Pasal 37 B ayat 1 huruf b disebutkan, Dewan Pengawas bèrtugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. 

Dalam revisi dengan inisiatif dari DPR ini, PDI Perjuangan dan Golkar menjadi motor (Majalah TEMPO, 9-15 September 2019). 

Kisah revisi UU KPK terlukis dengan gamblang lewat cover majalah ini. Ilustrasi cover itu menggambarkan sedang di kamar operasi. 

Sang pasien (membawa identitas berupa logo KPK) cuma terlihat bagian kepala dengan satu bola mata terbuka dan mulut bermasker. 

Di ruang operasi itu, sang pasien dipegangi oleh sekian banyak tangan. Ini operasi ramai-ramai menggasak KPK. Dengan muram cover itu diberi judul "Obituari: Komisi Pemberantasan Korupsi". 

Delapan hari kemudian, cover itu terkonfirmasi. KPK yang dulu telah berlalu. Sebagai gantinya, sejak revisi itu, KPK berubah wajah. 

Namanya masih sama, tapi tidak segarang dulu, tak diberi tepuk tangan sepanjang dulu. Juga tak dihormati seperti masa jaya dan gemilangnya. 

Di masa lalu, KPK pernah mencokok ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Dewan Perwakilan Rakyat hingga ketua umum parpol dan besan presiden (masa Susilo Bambang Yudhoyono). 

Sebelum revisi itu, dari sekitar 1.000 perkara korupsi yang ditangani KPK, 225 di antaranya melibatkan legislator. 

Ketika revisi itu dilakukan, Jokowi memang tak punya fraksi di DPR. Namun, ia punya PDIP--ketika itu masih harmonis--serta parpol-parpol yang menyokong pemerintahannya. 

Jika mau, memiliki good will, Jokowi dapat mencegah hingga menghalangi revisi superkilat UU KPK. 

Kilat dalam pengertian proses politiknya di DPR yang hanya butuh 12 hari, tapi tak mungkin instan menyangkut butir-butir pasal atau ketentuan yang mengubah hingga menambahkan substansi baru. 

Faktanya, proses legislasi di DPR tidak mungkin jalan jika pemerintah tak mengirim perwakilan untuk membahas poin-poin yang diubah dan ditambahkan. 

Pemerintahan Jokowi saat itu bukan abstain, melainkan aktif membahas poin-poin revisi UU KPK. 

Meski Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK yang telah disahkan DPR, itu tidak berarti Undang-Undang itu tertolak. 

Ia menjadi hukum positif 30 hari setelah disahkan DPR. 

Saya teringat spanduk yang dibawa demonstran ke gedung KPK di masa revisi itu. Kira-kira begini bunyinya, "KPK dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?"

Ini tak sepenuhnya benar, tapi tidak seluruhnya salah. KPK berubah--sebagian pihak menyebutnya KPK telah dikerdilkan-- di periode pertama kepresidenan Jokowi. 

Ia dilahirkan oleh Mega, tapi PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbesar di DPR tak mencegah revisi itu. 

Jokowi, kader terbaik PDIP yang bertindak sebagai presiden saat itu juga tak mencegahnya. 

Jokowi tidak mencegah DPR untuk merevisi dan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang setelah revisi UU KPK disahkan DPR. 

Ini sepotong misteri yang hingga kini belum terpecahkan. Mungkinkah Jokowi saat itu digandoli partai politik? 

Di masa ia memimpin Indonesia, Jokowi selalu firm dengan pilihan-pilihan kebijakannya: Dari menyunat habis subsidi bahan bakar minyak (BBM), menggeber infrastruktur, membentuk omnibus law UU Ciptaker, membangun kereta cepat Jakarta-Bandung hingga mendirikan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Mengapa dalam kasus KPK, Jokowi tidak firm? Padahal, saat itu ia telah diyakinkan oleh tokoh masyarakat untuk menerbitkan Perpu KPK. 

Di sejumlah kesempatan sebelum revisi, Jokowi menyentil KPK tentang fungsi pencegahan korupsi agar uang negara dapat diselamatkan dari niat jahat koruptor. 

Namun, ia gagal mencegah badai besar yang ingin menggergaji KPK. DPR periode 2014-2019 telah merevisi UU KPK dan mengubah telak-telak wajah komisi itu. 

Saat ini, Jokowi mengatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke beleid sebelum direvisi tahun 2019. Adakah ini pernyataan moral bahwa ia ingin memperbaiki kesalahannya? Ini tetap misteri. Dan mengembalikannya ke UU KPK versi sebelum direvisi, bukan perkara gampang. 

Namun, ia bukan kemustahilan jika Presiden Prabowo Subianto mendengar usulan dan nasihat dari Abraham Samad. 

Prabowo dapat mengajak parpol penyokong pemerintah untuk mendiskusikan lagi UU KPK. 

Terlebih di tahun 2019, Partai Gerindra punya catatan atas Dewan Pengawas KPK. Ini pintu yang bisa menggerakkan angin politik di DPR. 

Adapun Jokowi tidak memiliki "kaki" di DPR. Partai yang dikaitkan dengan dia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum masuk gedung DPR karena tidak memenuhi ambang batas (parliamentary threshold). 

Jadi, hingga 30 September 2029 nanti, tidak ada juru bicara resmi Jokowi di Senayan. Bagaimana menggerakkan usulan kembali ke UU KPK versi lama? Apa pun motif Jokowi, dukungannya untuk kembali ke UU KPK yang lama patut dicermati. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, "Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya (dikaji) termasuk aspek kelembagaan ya,” (Kompas.com, 16/2/2026). 

Supratman tahu tentang revisi UU KPK itu. Ia anggota DPR dua periode, 2014-2024. Namun, ia tak bisa bergerak sendiri. 

Mengembalikan ke UU KPK lama perlu keberanian dan tekad besar. Dalam pidato-pidatonya, Presiden Prabowo menunjukkan tekad untuk perang terhadap koruptor. Salah satunya mengejar koruptor hingga Antartika. 

Dengan kekuasaannya, Prabowo dapat memilih jalan: Lewat legislative review atau menerbitkan Perpu yang tak dilakukan pendahulunya, Jokowi. 

Saat ini Presiden Prabowo memiliki momentum untuk menorehkan namanya sebagai pemulih marwah KPK. 

Dengan cara itu, KPK bakal merebut kembali kepercayaan publik, dan terutama masyarakat sipil. Kita ingin KPK yang dulu--tak dituding sebagai kepanjangan tangan politik serta dihormati, disegani dan dipercaya. Tidak juga diserang terdakwa kasus dugaan korupsi karena dinilai tidak kompeten dan tidak berintegritas. 

Penulis adalah Broadcaster Journalist 

Sumber: kompas.com

Polda Banten Terapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak, Berlaku 14 Maret

By On Minggu, Februari 22, 2026

Pelabuhan Merak. 

SERANG, DudukPerkara.News – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menyiapkan serangkaian rekayasa lalu lintas (Lalin) saat masa mudik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Rekayasa lalin itu melimuti pengaturan pintu masuk pelabuhan hingga rest area menuju Pelabuhan Merak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengaturan arus lalu lintas ini dilakukan dengan sistem pembagian pelabuhan penyeberangan sesuai jenis kendaraan.

“Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pick-up, mobil Elf, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sementara untuk truk golongan 7, golongan 8, dan golongan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara,” kata Maruli kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.

Rekayasa lalin itu akan diberlakukan mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Polda Banten juga menyiapkan sejumlah rest area dan buffer zone bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan.

Lokasi buffer zone berada di Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, serta Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande.

Kemudian di Mapolresta Serang Kota yang akan menampung sekitar seribu kendaraan roda dua.

Selain itu, terdapat juga lokasi di wilayah Polres Cilegon, meliputi Subsektor Grogol, belakang Pemkot Cilegon, parkiran Polres Cilegon, Jalan Lingkar Selatan, dan depan Sarimanis BCA di Jalan Lingkar Selatan.

“Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang-Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026,” imbuhnya.

Untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan, akan dilakukan pembatasan lokasi pembelian tiket penyeberangan dengan radius sejauh 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak. (*/red)

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

By On Minggu, Februari 22, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ke 16 lokasi di wilayah Sumatera Utara, Medan dan Pekanbaru. 

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). 

“Di mana ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan lima lokasi di daerah Pekanbaru,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026. 

Adapun belasan lokasi yang digeledah merupakan rumah kediaman dan kantor dari beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka. 

Dalam penggeledahan itu tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan lainnya serta dokumen terkait,” ujarnya. 

Namun tidak hanya dokumen dan barang elektronik, tim juga menyita enam kendaraan dari hasil penggeledahan itu. 

Mobil mewah yang disita di antaranya satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid dan lain sebagainya. 

“Asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil lainnya,” ujar Anang. 

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut berasal dari beberapa institusi dan perusahaan. (*/red)

Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri

By On Minggu, Februari 22, 2026

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). 

Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026. 

SE bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dilakukan Pemda guna mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. 

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026. 

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Tito mengatakan, pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014. 

Di samping itu, dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Tito meminta Gubernur serta Bupati/Walikota untuk mengambil sejumlah langkah, di antaranya menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. 

Hal itu meliputi Aman yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Kemudian Sehat yang berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat. 

"Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026. 

Selanjutnya Indah, yang berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman. 

Tito menambahkan, dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat. 

"Khusus Gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas Kabupaten/Kota di wilayahnya," ujar Tito.

Sedangkan Bupati/Walikota diminta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. 

Selain itu, Bupati/Walikota juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan. 

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran. 

Selain itu, gerakan tersebut juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tidak mengganggu pelayanan publik. 

Lebih lanjut, isi SE tersebut juga memuat anjuran agar Kepala Daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik. 

"Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan Inspektur Daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja," tutupnya. (*/red)

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

By On Kamis, Februari 19, 2026

GARUT, DudukPerkara.News -- Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), terkait penanganan warung yang menjual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Polsek Tarogong Kaler. 

Informasi ini mencuat dari seorang narasumber sebut aja Bomber (nama samaran). 

"Ya kemarin penjualnya dibawa dan barang bukti obat Tramadol dan Hexymer diamankan oleh Polsek Tarogong Kaler," ujarnya. 

Namun, kata dia, setelah beberapa jam, penjual obat daftar G sudah kembali balik ke kios. 

"Awalnya kami lihat pihak Kepolisian didampingi oleh Haji Basirun, pemilik kios yang satunya," ujarnya.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media. 

Kapolsek Tarongong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan saat dikonfirmasi melalaui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis, 19 Februari 2026, membenarkan pihaknya telah mengamankan pejual obat keras tersebut. 

"Sudah kami tindak lanjuti dan kami tutup," ujarnya. 

Awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku penjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer tersebut. 

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk Narkotika serta segala hal yang berbenturan dengan Hukum. (*/red) 

Kronologi Truk Rem Blong Tabrak Empat Kendaraan di Kota Batu: Satu Orang Tewas, Empat Terluka

By On Kamis, Februari 19, 2026

Evakuasi truk diduga rem blong yang menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jatim. 

BATU, DudukPerkara.News - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 16.45 WIB, diduga diakibatkan truk rem blong. 

Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula saat truk Isuzu bernomor polisi P 8640 UG yang dikemudikan Eko Wahyudi melaju dari arah barat ke timur. 

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami rem blong sehingga pengemudi kehilangan kendali. 

“Diduga truk mengalami rem blong sehingga tidak dapat dikendalikan dan menabrak kendaraan yang berada di depannya,” kata Agus Atang. 

Dalam kondisi tak terkendali, truk pertama kali menabrak bagian belakang mobil Daihatsu N 1822 JJ. Benturan keras tersebut membuat kendaraan di depannya terdorong. 

Namun laju truk belum berhenti. Kendaraan berat itu kembali menghantam mobil Grand Max B 1613 HZM yang berada di depannya. 

Rangkaian benturan berlanjut ketika truk kembali menabrak dua sepeda motor yang melaju searah. 

“Setelah menabrak beberapa kendaraan di depannya, pengemudi truk kemudian membanting setir ke kiri dan baru berhenti setelah menabrak tiang listrik di pinggir jalan," jelasnya. 

Akibat insiden tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan empat korban mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu. 

"Satu korban meninggal dunia di lokasi atas nama Iwan Kurniawan, sementara empat korban lainnya mengalami luka ringan dan sudah dalam penanganan medis,” tuturnya. 

Polisi memastikan dugaan sementara, kecelakaan dipicu adanya rem blong pada kendaraan Truk Fuso. 

Saat ini, Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Batu masih melakukan pendalaman terkait kondisi teknis kendaraan dan proses hukum lebih lanjut. 

“Kami masih akan mendalami apabila ditemukan seperti apanya, sementara masih diakibatkan rem blong,” pungkasnya. (*/red) 

Bubuk Petasan Meledak di Situbondo, Satu Tewas dan Enam Terluka

By On Kamis, Februari 19, 2026

Sejumlah rumah hancur gegara ledakan di Situbondo, Jatim. 

SITUBONDO, DudukPerkara.News - Ledakan dahsyat menggegerkan warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu menghancurkan sejumlah rumah warga. 

Petugas Kepolisian dibantu warga segera melakukan evakuasi.

Polisi juga memberikan pertolongan kepada para korban. 

Sejumlah warga mengaku ledakan terdengar sangat keras hingga radius sekitar satu kilometer dan menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah di sekitar lokasi kejadian.

"Ledakannya keras sekali, terdengar sampai jauh," ujar Nurhadi, salah seorang warga setempat, Rabu, 18 Februari 2026. 

Petugas Kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Hingga kini, Polisi masih mensterilkan area. Sejumlah barang bukti pun diamankan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan peristiwa tersebut. Pihak Kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara. 

"Benar, ini saya masih olah TKP belum selesai," ujarnya kapada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026. 

Dalam peristiwa tersebut secara keseluruhan ada tujuh korban. Satu orang meninggal dunia dan enam orang sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD Asembagus. 

"Iya semua korban sekarang di RSUD Asembagus dirawat," ujarnya. 

Berikut para korban dari letusan bubuk petasan yang terjadi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih: 

Supriadi (55), meninggal dunia 

Kulsum (60), patah kaki kanan 

Samsul (22), luka bakar 

Riko (25), luka bakar 

Fais (20), luka bakar 

Abdur (15), luka bakar 

Fino (15), luka bakar. 

Tercatat sedikitnya ada lima bangunan rumah milik korban yang hancur akibat bubuk petasan yang meledak tersebut.

Sampai pukul 16.30 WIB, pihak Kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan pengecekan di dalam rumah. 

Pihak Kepolisian khawatir masih ada bubuk petasan yang masih bisa meletus dan membahayakan warga lain. 

"Akan ada tim penjinak bom dari Brimob untuk melalukan pengecekan," ujarnya. (*/red) 

Kasus Bea Cukai, KPK Ungkap Lokasi Penyitaan Rp 5 Miliar di Tangsel Safe House

By On Kamis, Februari 19, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp 5 miliar di dalam lima koper disita dari safe house yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Budi, penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut.

Selain itu, kata dia, penyidik sedang mengusut penggunaan safe house tersebut.

“Sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menyita lima buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangsel, Banten, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangsel. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.

Enam Tersangka Kasus Importasi

Diketahui. KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ujar Asep saat Konferensi Pers, Kamis malam, 05 Februari 2026.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

“Terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Bongkar Peredaran 25 Kg Sabu, Polres Tangerang Amankan Dua Residivis

By On Kamis, Februari 19, 2026

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat jumpa pers. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram. 

Sabu tersebut disita usai diselundupkan dalam sebuah mobil Toyota Alphard. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan atas kerja sama yang dilakukan antara Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. 

"Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih," kata Jauhari kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 18 Februari 2026. 

Jauhari mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, dua tersangka pengedar turut ditangkap dalam mobil. Keduanya merupakan residivis kasus serupa. 

"Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu," ujarnya. 

Dia merinci sabu seberat 25 kilogram dalam mobil Toyota Alphard tersebut dimasukkan ke dua koper. Satu koper berwarna abu-abu berisi 13 bungkus sabu dan koper warna pink berisi 12 bungkus. 

"Dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan mudik," kata Jauhari.

Jauhari mengatakan, sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. 

Dia menyebut, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah terus-menerus diintai.

Jauhari menjelaskan, pergerakan kendaraan kedua pelaku terus menerus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan. 

Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

"Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir," ujarnya. 

Jauhari menyampaikan, Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*/red) 

Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

By On Kamis, Februari 19, 2026

Menag Nasaruddin Umar saat Konferensi Pers Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengumumkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Keputusan itu diambil setelah menggelar Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadhan melalui Sidang Isbat. Dimana, dalam Sidang Isbat ini Kemenag bermusyawarah dengan terbuka para pakar Ilmu Falak, Astronomi, Wakil Rakyat, Majelis Ulama Indonesia serta perwakilan Ormas-ormas Islam di Indonesia.

“Musyawarah tersebut itu mengacu pada hasil hisab dan rukyah yang telah dilakukan oleh tim hisab rukyat Kemenag dan Ormas-ormas serta dikonfirmasi oleh petugas-petugas yang ditempatkan di setidaknya 96 titik pengamatan di seluruh Indonesia,” ujar Menag Nasaruddin saat Konferensi Pers penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah.

Menurutnya, dalam menetapkan awal bulan Qomariyah atau kalender Hijriah, Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS, yakni perkumpulan dari Menteri-menteri Agama Asia Tenggara, di antaranya Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura dan Indonesia.

“Tentunya yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 64 derajat, ini standarnya Asia Tenggara,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, data posisi hilal berdasarkan hisab pada hari ini di seluruh wilayah Indonesia yaitu ketinggian berkisar minus 2 derajat 24 menit 42 detik.

“Berarti itu bukan saja ghairu imkanur rukyat tetapi ghoiru wujudul hilal, belum hilal itu masih dibawa ufuk, hingga 0 derajat 58 menit 47 detik,” ujarnya.

“Jadi di seluruh wilayah kepulauan Indonesia bahkan Asia Tenggara bahkan kalau kita melihat tadi diskusinya ya, di seluruh negara-negara Islam pun juga itu belum ada suatu negara muslim pun yang masuk kategori imkanur rukyat ya. Bahkan kebanyakan mereka itu ghairu wujudul hilal wujudul hilal belum muncul karena masih di bawah ufuk,” tuturnya.

“Dan juga apa namanya kita lihat juga Kalender Hilal Global versi Turki ya, itu juga belum memulai ramadannya besok. Dan dalam menetapkan awal bulan Qomariyah Indonesia menggunakan kriteria visibilitas MABIMS yakni tinggi sekian sudah disebutkan,” imbuhnya.

Menurut Menag, dalam sudut elongasi juga sangat rendah yakni 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

“Jadi secara hisab data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fleksibilitas hilal MABIMS,” ujarnya.

“Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026,” tutupnya. (*/red)

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

By On Rabu, Februari 18, 2026


KABUPATEN GARUT, DudukPerkara.News – Setelah berita berjudul "Respon Cepat Polsek Tarogong Kaler di Apresiasi Masyarakat" dari salah satu media online.

Nyatanya, Penjual obat daftar G di Jl. Letjen Ibrah Adji, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), masih berjualan bebas.

Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

"Iya benar, rumah warga yang dijadikan transaksi obat terlarang ramai lagi pembelinya" ujarnya kepada awak media, Rabu, 18 Februari 2026.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.

Di tempat terpisah, seseorang berinisial F kepada awak media mengatakan, tempat tersebut memang benar telah kembali menjual obat terlarang golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter.

“Dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk,” ujarnya.

Warga berharap, pihak Kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polres Garut bertindak tegas atas keberadaan tepmat yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexhymer.

"Kami sebagai masyarakat merasa resah dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” ujar warga.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, mengenai kelanjutan penindakan terhadap warung tersebut. 

Publik berharap, aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.

Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

By On Senin, Februari 16, 2026

SERANG, DudukPerkara.News – Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim meresmikan pembangunan jalan lingkungan di Perumahan Bumi Cikande Indah (BCI), Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 15 Februari 2026.

Jalan lingkungan yang diresmikan tersebut merupakan program aspirasi peningkatan kualitas jalan berupa pembangunan paving block di lingkungan RT 03 - 04 RW 06 Perumahan BCI. 

Peresmian jalan itu dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal, Kepala Desa (Kades) Cikande Oman Saputra, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Daud Tamsir, Ketua PK Partai Golkar M. Yani, Ketua RT dan RW setempat, dan sejumlah kader Partai Golkar Kecamatan Cikande. 

Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada warga Perumahan BCI yang selalu kompak dalam hal pembangunan lingkungan. 

“Saya mengapresiasi warga BCI, terus lah kompak, Insya Allah akan lebih maju lagi,” ujarnya. 

Menurutnya, pembangunan lingkungan merupakan bentuk komitmen keperdulian terhadap masyarakat. 

“Ini merupakan bentuk komitmen kami. Alhamdulillah saya diamanahkan menjadi Ketua DPRD Banten. Sebaik-baiknya kami, sebaik-baiknya Partai Golkar, bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. 

Fahmi juga mengingatkan pentingnya merawat jalan yang telah dibangun agar tetap awet.

“Infrastruktur harus kita jaga, bersihkan dan perbaiki, supaya rapih dan asri. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi,” ucapnya. 

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang ini juga menyampaikan bahwa bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah.

Untuk itu, dia mengajak warga agar mempersiapkan diri dalam menyambut bulan suci ramadhan. 

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Kita hidup bertetangga harus saling menghormati dan menjaga kebersamaan dan jaga perbedaan, serta kita selalu kompak. Dengan menjaga kekompakan kita pun bisa membangun lingkungan,” ujarnya. 

Ketua RW 06 lingkungan Perumahan BCI, Argo Prio Sukatmiko dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terealisasinya pembangunan jalan lingkungan. 

“Saya mewakili warga, mengucapkan terima kasih kepada Pak Fahmi, dan Pak Afrizal. Mudah-mudahan ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” tuturnya. 

Kades Cikande, Oman Saputra dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPR Banten, Fahmi Hakim yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara peresmian pembangunan paving block ini. 

“Saya merasa beryukur dan bangga karena beliau, Pak Fahmi, dengan kesibukannya yang luar biasa masih bisa hadir di tengah-tengah kita,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal yang juga telah menyempatkan waktunya hadir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Dewan Afrizal yang juga hadir di tengah-tengah kita,” ujarnya.

Ia pun berpesan kepada warga BCI untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan. 

“Tidak lupa juga, dalam menyambut momen bulan suci Ramadhan ini, saya secara pribadi dan jajaran pemerintahan desa menyampaikan, apabila ada kekurangan dan kesalahan mohon dibukakan pintu maaf,” tuturnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadirannya kali ini dalam rangka memenuhi undangan warga perumahan BCI. 

“Saya berharap, warga tetap selalu kompak, dan dapat membangun kebersamaan,” ujarnya. 

Menurutnya, perumahan BCI merupakan wilayah prioritas sehingga kerap mendapatkan alokasi pembangunan.

“Perumahan BCI ini selalu dapat pembangunan infrastruktur, karena wilayah ini merupakan prioritas lantaran kekompakan dan kebersamaan warganya dalam membangun lingkungan,” pungkasnya. (*/red)

Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

By On Senin, Februari 16, 2026

SERANG, DudukPerkara.News – Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim meresmikan pembangunan jalan lingkungan di Perumahan Senopati, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 15 Februari 2026.

Jalan lingkungan yang diresmikan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat dan bantuan dari program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Nusantara Elektrikal Power.

Peresmian dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal, Kepala Desa (Kades) Cikande Oman Saputra, Direktur PT Nusantara Elektrikal Power H. Tabroni, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Cikande M. Yani, Ketua RT dan RW setempat, dan sejumlah kader Partai Golkar Kecamatan Cikande. 

Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada warga Perumahan Senopati, yang sudah memperbaiki jalan secara swadaya.

Pasalnya, kata dia, tidak sedikit warga yang bergotong royong membangun jalan secara swadaya. 

“Tentunya kami mengapresiasi warga Senopati yang bisa memperbaiki jalan secara swadaya gotong royong,” ujarnya.

“Saya juga merasa bangga dengan Pak H. Tabroni dan saya sangat apresiasi dengan kader yang memiliki nilai sosial kepada masyarakat. Semoga Pak H. Tabroni diberikan kelancaran, diberikan kelimpahan rezeki, dan diberikan kesehatan,” imbuhnya.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi menjelang bulan suci ramadhan.

“Semoga kita diberikan keberkahan,” ucapnya.

Fahmi Hakim kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur lingkungan. 

“Pembangunan jalan ini merupakan bentuk komitmen bersama. Ini merupakan bukti bahwa Partai Golkar selalu hadir untuk masyarakat,” ujar Fahmi Hakim yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang ini.

Sementara itu, Direktur PT Nusantara Elektrikal Power, H. Tabroni dalam sambutannya mengaku beryukur atas terealisasi pembangunan jalan hasil swadaya warga setempat. 

“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada warga setempat yang selalu kompak dalam hal pembangunan lingkungan kita ini,” tuturnya. 

Dia juga menyampaikan, terealisasinya pembangunan jalan lingkungan hasil swadaya ini berkat arahan dan bimbingan Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal. 

“Ya ini semua berkat arahan dan bimbingan beliau, baik Pak Fahmi maupun Pak Afrizal. Sehingga kita warga selalu kompak dalam hal pembangunan lingkungan,” tuturnya.

Ia menambahkan, Perumahan Senopati merupakan perumahan baru, fasilitas umumnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga belum bisa tersentuh pembangunan. 

“Kami berharap, ke depan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Senopati ini segera bisa diserahkan kepada pemerintah daerah,” ucapnya. 

Ketua RW 14 lingkungan Perumahan Senopati, Subianto menyampaikan terima kasih kepada H. Tabroni dan Afrizal yang telah memberikan motivasi dan dukungan terhadap warga sehingga pembangunan jalan lingkungan ini bisa terealisasi. 

“Hari ini kita menghadiri acara peresmian pembangunan jalan lingkungan. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pak H. Tabroni dan Pak Dewan yang telah mensuport dan mendukung kami,” tuturnya. 

Anggota DPRD Banten, Afrizal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada H. Tabroni yang telah memberikan motivasi dan dukungan terhadap pembangunan jalan lingkungan. 

“Saya bangga, warga Perumahan Senopati ini perumahan baru, tapi warganya kompak,” ujarnya. 

Menurutnya, fasum dan fasos di perumahan Senopati ini belum diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga belum bisa dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur. 

“Namun demikian, kami di DPRD sedang berupaya agar proses penyerahan fasum dan fasom ini dapat segera terealisasi,” tuturnya. 

Kades Cikande, Oman Saputra dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada warga perumahan Senopati yang selalu kompak sehingga bisa membangun jalan dengan cara swadaya. 

“Saya secara pribadi mengapresiasi atas kekompakan warga. Pesan saya tetap jaga kekompakan demi kemajuan lingkungan kita,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Khofifah Sebut BAP Kusnadi adalah Tuduhan, Bantah Terima Ijon 30 Persen

By On Sabtu, Februari 14, 2026

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019, Khofifah menyatakan tudingan adanya fee hingga 30 persen tidak benar.

Diketahui, Khofifah menepati janjinya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim Tahun 2019.

Dalam sidang ini, JPU KPK melontarkan pertanyaan ke Gubernur Khofifah terkait (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim Almarhum Kusnadi yang menyebut Gubernur Jatim menerima fee ijon hingga 30 persen.

Khofifah menegaskan, tidak pernah menerima fee atau ijon dana hibah.

"Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi)," ujar Khofifah di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026.

"Insya Allah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan," tuturnya.

"Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi)," imbuhnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *