Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

By On Senin, Mei 04, 2026

Kades Buncitan Sedati Sidoarjo ditemukan meninggal di ruang kerjanya. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Kepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berinisial MJ (56), ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya, Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan balai desa bernama Khosim.

Khosim mengatakan, saat itu dirinya sedang membersihkan area Balai Desa Buncitan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia melihat sepeda motor milik kepala desa masih terparkir di depan kantor.

“Saya curiga karena kendaraan Pak Lurah masih ada. Biasanya kalau sudah pulang tidak ada di sini,” ujar Khosim kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026.

Sekitar pukul 16.30 WIB, hujan mulai turun. Khosim kemudian hendak masuk ke dalam balai desa untuk mencuci tangan. Saat melewati ruang kepala desa, ia melihat kondisi ruangan gelap dan pintu tidak terkunci.

“Saya panggil dari luar, tapi tidak ada jawaban. Saya kira beliau sedang istirahat,” ujarnya.

Karena tak mendapat respons, Khosim memberanikan diri masuk dan menyalakan lampu. Saat itulah ia mendapati MJ dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Melihat Pak Kades terlihat duduk di sofa ruang kerja, tapi ada tali yang mengikat lehernya. Saya langsung panik, keluar minta tolong warga sekitar dan Pak RW,” imbuhnya.

Menurut Khosim, selama ini MJ dikenal sebagai sosok sederhana dan dekat dengan masyarakat. Ia mengaku tidak melihat tanda-tanda mencurigakan sebelumnya.

“Setahu saya orangnya baik, biasa saja, dekat dengan warga. Tidak kelihatan ada masalah,” ucapnya.

Warga yang datang ke lokasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Petugas yang tiba selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa itu. (*/red)

May Day 2026, Gubernur Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

By On Senin, Mei 04, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh ASPSB Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja.

Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

“Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” ujarnya saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026.

Menurut Andra Soni, percaloan tenaga kerja menjadi tantangan khususnya dalam pembuktian. Tapi, praktik itu menjadi isu yang kerap muncul di tengah masyarakat. Untuk itu, ia meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berperan melaporkan jika melihat praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Andra Soni mengatakan, bagi seluruh masyarakat, jika menemukan percaloan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dilakukan penindakan. Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, Andra Soni ingin baik itu Polda Banten dan Forkopimda termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat Banten dalam memperoleh kesempatan kerja yang baik dan layak. Praktik percaloan harus dihentikan, meskipun praktiknya tidak berdiri sendiri diduga melibatkan banyak pihak.

“Ibu Bupati sudah membentuk Satgas. Kami juga di Provinsi sudah membentuk desk ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Kapolda juga,” katanya.

Selain percaloan, Andra Soni juga berkomitmen untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada saat peringatan puncak May Day di Jakarta. Tentunya rekomendasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Di tempat yang sama, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah berharap, peringatan May Day ini bisa dilaksanakan dengan kegiatan yang positif. Kondisi iklim industri dan tenaga kerja yang terjaga bisa menarik investasi datang dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Kami sudah ada SK Satgas Pungli dan sudah ada beberapa kita tindak. Ke depan ini harus terus digalakkan untuk meminimalisir percaloan pada saat perekrutan tenaga kerja. Saya minta pengawasan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk serius melakukan tindakan terhadap praktik percaloan dan pungli yang kerap terjadi pada saat rekrutmen tenaga kerja di sejumlah industri. Praktik ini meresahkan dan sudah berlangsung cukup lama baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, di momen May Day, ia meminta secara langsung kepada masing-masing kepala daerah untuk serius melakukan penindakan.

“Mereka ada di banyak sektor industri,” ujarnya dengan tegas. (*/red)

May Day 2026, Megawati Sebut Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi Ekonomi

By On Senin, Mei 04, 2026

Ketum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengatakan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi.

Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian bangsa seperti profesi lainnya, baik nelayan dan petani.

Hal itu disampaikan Megawati saat memberi sambutan secara virtual di acara peringatan Hari Buruh Internasional 2026 bertajuk “Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari,” di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu, 03 Mei 2026.

Ia menilai, peringatan hari buruh harus dilihat dalam perspektif historis dan kebudayaan. 

“Mengapa? Sebab perjuangan buruh merupakan manifestasi perlawanan terhadap berbagai belenggu penjajahan akibat bekerjanya kapitalisme dan imperialisme,” ujarnya.

Menurut Megawati, bangsa Indonesia merasakan derita berkepanjangan ketika cultuur stelsel bekerja pada masa penjajahan Belanda.

Dalam perspektif kebudayaan, kata dia, perjuangan keadilan di bidang perekonomian menjadi esensi penting sosio-demokrasi dalam Pancasila.

“Keadilan dalam ranah ekonomi inilah yang tidak hanya diperjuangkan buruh, namun juga menjadi tujuan ideologis kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Megawati juga mengingatkan, ada persaingan antarbangsa di saat bersamaan. Untuk itu, kata dia, perlu upaya untuk meningkatkan kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan produktivitas kaum buruh Indonesia.

Upaya itu, kata Megawati, harus dilakukan melalui kerja sama yang harmonis-konstruktif antara pemerintah, pengusaha, buruh, dan lembaga. 

“PDI-P menegaskan bahwa buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka-angka ekonomi, melainkan soko guru perjuangan dan bersama petani, nelayan, menjadi orientasi kemandirian bangsa,” kata Megawati.

“Kita terus berjuang bagi kesejahteraan buruh sebagai prasyarat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekali lagi, selamat Hari Buruh. Terus berjuang bagi kemajuan Indonesia Raya tercinta,” pungkasnya. (*/red)

Bareskrim Ancam Miskinkan Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Nonsubsidi

By On Senin, Mei 04, 2026

Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi.

“Tentunya kami akan menerapkan Pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” kata Irhamni dalam siaran persnya, Minggu, 03 Mei 2026.

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Irhamni juga menginstruksikan kepada semua satuan polisi di bawahnya untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, seperti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan dua tersangka, yakni KA selaku penyuntik gas, dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Irhamni.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yakni dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026.

Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. (*/red)

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

By On Minggu, Mei 03, 2026

GARUT, DudukPerkara.News – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Garut dan Polda Jawa Barat (Jabar) agar menindak salah satu oknum Kapolsek di wilayah Garut.

Oknum Kapolsek itu diduga menghalangi tugas wartawan. Peristiwa itu berawal saat wartawan media online Kabar7.id hendak konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polsek Garut Kota, Kabupaten Garut. 

Oknum Kapolsek tersebut merasa tidak terima atas laporan informasi beberapa warung yang dmenjual obat ilegal dikarenakan sudah ada uang koordinasi pihak Polsek. 

Dia membenarkan adanya peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya. Namun pihaknya tidak bisa menindak tanpa izin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Ketika sala satu tim media memberitahu tentang peredaran obat di wilkum Polsek Garut Kota, saya langsung memungkas percakapan tim media bahwa saya sudah tau adanya peredaran obat disini, sudah saya bilangin cuman sekupnya kan kecil, paling berapa sih kena denda, udah saya tindak, itu paling 1 atau 2 bulan buka lagi, kita tindak lagi, paling 1 atau 2 bulan, beres paling bayar denda Ro 1 juta hingga Rp 2 juta beres," tuturnya. 

AKP Zainuri dalam vido tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bisa melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi yang menjual obat daftar G jika tidak ada ijin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Sebagai wartawan ibu harus tau ini wilayah siapa, dan harus ijin dulu pada Pak Aep. Karena beliau sudah memberikan uang kordinasi kepada saya dari para penjual obat," ucapnya sampai tak sadar semua ucapannya terekam. 

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Motor Ternama (GMOCT-DPP), Ahmad Nuryaman neminta kepada APH, khususnya Polres Garut, dan Propam Polda Jabar, agar menindak salah satu oknum Kapolsek tersebut. 

"Sikap oknum Kapolsek Garut Kota diduga sudah Langar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan No.7 tentang kode etik Polri," ujarnya. 

Menurutnya, oknum Kapolsek tersebut bukan hanya melanggar Perkap No.2 dan 7 saja, juga melanggar ketentuan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). 

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik," ujar Pimpinan Redaksi media online bentengmerdeka.online itu. (*/red)

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

By On Minggu, Mei 03, 2026

BOYOLALI, DudukPerkara.News - Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak. 

Pantauan awak media, mafia BBM melakukan upaya sedot solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). 

Mereka terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari SPBU yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya. 

Informasi yang dihimpun, Sabtu, 03 Mei 2026, para pelaku beraksi di beberapa SPBU, di antaranya

SPBU 44.573.11, di Jl Komp. Perkantoran, Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, 

-SPBU 44.573.08 Jl. Area Sawah Kebon Msngis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. 

Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil Box L.300 dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank). 

Hal itu dibenarkan oleh Sopir mobil bok L.300 yang saat ini namanya masih dirahasiakan. 

"Semua juga tau kalau ini mobil pak TS. Saya hanya sebatas sopir saja. Bapak telpon aja pengurusnya," ujarnya. 

Saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, seseorang yang disebut sebagai pengurus membenarkan bahwa mobil tersebut milik seseorang berinisial TS. 

"Saya hanya sebatas pengurus pak. Bos TS. Semuanya ada empat armada yang sudah dimodifikasi. Semuanya jenis mobil bol L.300 pak," ujarnya. 

Menurut seseorang berinisial DF (Mantan sopir Mobil Heli), Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box atau pun truck tersebut. 

''Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda," katanya. 

Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian. 

"Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter,' ujarnya. 

Investigasi lapangan mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta regulasi turunan yang diatur oleh PT Pertamina (Persero) mengenai tata kelola niaga energi bersubsidi. 

Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam praktik anomali ini masih terus berlangsung, kami secara resmi akan melayangkan laporan formal kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Sesuai dengan pakta integritas dan kontrak kerja sama antara SPBU dan penyedia energi, tindakan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat, yang meliputi: 

Skorsing suplai penyaluran BBM bersubsidi. 

Pencabutan alokasi kuota harian. 

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen, mengingat terjadinya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) yang bersifat fatal dan mencederai akuntabilitas publik. 

Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme distribusi yang berlindung di balik kegelapan malam. Supremasi hukum dalam tata kelola energi harus ditegakkan demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (*/red)

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

By On Minggu, Mei 03, 2026

Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News – Polisi tengah mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. Pendalaman itu dilakukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. 

Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang.

Saat ditanya setelah memanggil BFI dan debt collector, apakah pihaknya mengendus adanya kejanggalan atau praktik kecurangan dalam kasus yang terjadi.

“Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut,” kata Raditya kepada wartawan, Sabtu, 02 Mei 2026.

Hingga kini, kata dia, belum ada agenda pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan tambahan.

“Sementara masih belum ada tambahan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik Andy Pratomo telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.

Kasus tersebut bermula dari laporan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh debt collector pada 4 November 2025 dengan alasan tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menyebut mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar dan seluruh dokumen asli kendaraan berada di tangannya.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujarnya.

Andy pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia kemudian menjalani pemeriksaan untuk BAP pada Februari 2026. (*/red)

Menko Yusril Bilang Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

By On Minggu, Mei 03, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, posisi Komnas HAM harus diperkuat. 

Ia menilai, fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah. 

Hal itu disampaikan Yusril saat melakukan audiensi dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia. 

“Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,” ujar Yusril, Sabtu, 02 Mei 2026. 

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

Yusril mengusulkan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut. 

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan, pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 penting dilakukan setelah lebih dari dua dekade berlaku. 

Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman. 

“Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM seharusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional,” ujarnya. 

Namun, ia menyoroti sejumlah poin dalam draft RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, di antaranya penyederhanaan kewajiban negara dalam pemajuan HAM yang berisiko terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah. 

Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian. 

Tak hanya itu, redefinisi lembaga nasional HAM, yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas—dikhawatirkan mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara. 

Mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM juga dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil. 

“Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,” pungkasnya. (*/red)

Polri Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten, Dua Orang Jadi Tersangka

By On Minggu, Mei 03, 2026

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin mengatakan, penyalahgunaan barang subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak luas bagi masyarakat, khususnya kalangan kecil yang berhak menerima subsidi. 

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ujar Nunung dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim, Polri Brigjen M. Irhamni menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. 

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni. 

Menurutnya, pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penindakan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten. 

Gudang tersebut diduga digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. 

Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya. 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. 

Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 6,7 miliar. 

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” pungkasnya. 

Ia menegaskan, Polri akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan elpiji subsidi, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal. 

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegasnya. (*/red)

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

By On Jumat, Mei 01, 2026

Petugas Rutan Kelas IIB Serang berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir. 

SERANG, DudukPerkara.News - Petugas penggeledahan barang dan makanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir ke dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB. 

Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi mengatakan, kejadian bermula ketika seorang pengunjung datang untuk menjenguk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pengunjung tersebut telah mengikuti seluruh prosedur kunjungan yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan barang dan makanan. 

"Namun, setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat hendak memasuki pintu P2U," ungkapnya. 

Atas dasar kecurigaan tersebut, kata Faiz, petugas memanggil kembali pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung," ujarnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengarahkan untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pengunjung serta WBP terkait. 

Rangga Permata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan WBP untuk diselundupkan dan diperjualbelikan di dalam kamar hunian. 

"Kami berikan sanksi untuk warga binaan dan pengunjung tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. WBP tersebut akan kami tindak tegas untuk memberikan hukuman disiplin. Untuk pengunjungnya akan kami berikan larangan mengunjungi WBP tersebut selama ada di Rutan," kata Karutan. 

Pihak Rutan Kelas IIB Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperketat pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan. (*/red)

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemen Imipas

By On Kamis, April 30, 2026

Lapas Blitar yang terdapat sel sultan seharga Rp 100 juta untuk para napi koruptor. 

BLITAR, DudukPerkara.News – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengusut dugaan praktik jual beli sel sultan seharga Rp 100 juta di Lapas Blitar. Dua petugas Lapas saat ini tengah diperiksa internal.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Yan Sultra mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Penanganan dilakukan bersama tim pengamanan internal (patnal) pemasyarakatan.

“Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Yan saat Konferensi Pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemen Imipas, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.

Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi menambahkan, dua petugas yang diperiksa terdiri dari satu staf dan satu pejabat. Keduanya telah ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik pungutan liar terkait penyediaan sel khusus di dalam Lapas. Nilai yang disebut-sebut mencapai Rp 100 juta.

Kemenimipas menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya praktik menyimpang tersebut.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan terkait kabar pungli kamar khusus itu. Ia menyebut, ada tiga pegawainya yang menawarkan kamar khusus itu kepada narapidana.

Terbongkarnya tawaran itu berawal dari laporan Napi. Dari situ, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tiga oknum petugas menawarkan kamar khusus seharga Rp 100 juta per napi.

“Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus,” ujar Iswandi, Selasa, 28 April 2026. (*/red)

Kasus Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

By On Kamis, April 30, 2026

Polresta Malang Kota menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus pembakaran gudang rokok. 

MALANG, DudukPerkara.News – Polresta Malang Kota menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus pembakaran gudang rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku pembakaran berinisial MAS (26) dan AFR (27).

Setelah penyelidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang yang juga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

“Kita mengamankan dua pelaku pembakaran, namun dari hasil pendalaman terungkap adanya tindak pidana lain berupa penggelapan dalam jabatan, sehingga total tersangka menjadi lima orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, Rabu, 29 April 2026.

Menurut Aji, kebakaran itu terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB saat gudang dalam kondisi sepi setelah jam kerja. Para pelaku sengaja membakar gudang dengan skenario yang telah dirancang agar terlihat seperti kebakaran biasa.

“Setelah gudang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan cara menyiapkan bahan memicu kebakaran. Satu botol minuman, obat nyamuk bakar dan kapas, barang-barang itu menjadi media pembakaran seolah-olah terjadi pembakaran secara alami,” tuturnya.

Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan mencabut kabel CCTV, meski rekaman tetap berhasil merekam aksi tersebut.

“Mereka sempat mencabut kabel CCTV, ternyata kamera tetap berfungsi sehingga peristiwa tersebut terekam dengan jelas,” ujarnya.

Selain pembakaran, kata Aji, pihaknya juga menemukan praktik penggelapan filter rokok yang dilakukan para tersangka sejak Oktober 2025.

“Para pelaku sudah melakukan penggelapan Oktober 2025 sempat berhenti dan melakukan perbuatan yang sama pada Januari 2026. Barang yang digelapkan kemudian dijual melalui marketplace online Facebook,” ujarnya.

Pada aksi terakhir, para pelaku menjual 80 tray filter rokok senilai sekitar Rp 72 juta. Dari hasil tersebut, AFR menerima bagian terbesar sekitar Rp 32 juta.

Akibat gabungan kasus pembakaran dan penggelapan, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 7 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka pembakaran dijerat dengan Pasal 308 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk penggelapan dijerat Pasal 488 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kebakaran gudang rokok milik PT Gaganeswara atau Suket Teki terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut, namun pemilik gudang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. (*/red)

Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM

By On Kamis, April 30, 2026

Polres Kediri mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging dan penyalahgunaan BBM subsidi. 

KEDIRI, DudukPerkara.News – Polres Kediri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Perhutani wilayah Kandangan serta penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. 

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, kasus pertama merupakan tindak pidana illegal logging yang terjadi di dua lokasi kawasan hutan Perhutani di wilayah BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.

“TKP pertama berada di kawasan Perhutani petak 91B RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan. Kemudian TKP kedua berada di kawasan Perhutani petak 98C di wilayah yang sama, hanya berbeda petak,” ujar Bramastyo kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026.

Menurutnya, kejadian di petak 91B terjadi pada Senin, 2 Juni 2025. Sedangkan kasus di petak 98C terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial S diduga menjadi pelaku utama penebangan pohon jati di kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial AS dan HD yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka S mengaku sudah dua kali melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Kayu jati hasil penebangan rencananya akan dijual,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak lima pohon jati ditebang dan dipotong menjadi 20 batang kayu dengan panjang masing-masing sekitar 2,1 meter. Akibat perbuatan tersebut, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta.

Selain itu, Polres Kediri juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kasus tersebut diketahui pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, tersangka berinisial KA diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.

Modus yang dilakukan, yakni membeli BBM subsidi jenis pertalite seharga Rp 10 ribu per liter menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 15 liter.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon air mineral menggunakan selang untuk selanjutnya dijual kembali kepada pengecer di wilayah Kabupaten Kediri dengan harga Rp 10.800 per liter.

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa galon berisi BBM serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegas Bramastyo. (*/red)

Polisi Sita Aset Milik Anak-Istri Bandar Narkoba Ko Erwin, Total Rp 15,3 Miliar

By On Kamis, April 30, 2026

Sejumlah aset keluarga bandar narkoba Ko Erwin disita Bareskrim Polri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kali ini, penyidik menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak Ko Erwin.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, aset tersebut diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang Ko Erwin.

Aset yang disita tersebut, yakni mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujar Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu, 29 April 2026. 

Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan istri dan dua Ko Erwin sebagai tersangka kasus TPPU. Ketiganya kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Mereka adalah adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. 

Brigjen Eko menjelaskan, ketiga tersangka berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Eko, total estimasi aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar. 

“Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” ujar Eko. 

Adapun aset yang disita dari Virda Virginia adalah senilai Rp 1,05 miliar, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rp 300 juta); satu unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (senilai Rp 350 juta); dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (senilai Rp 400 juta).

Kemudian, lanjut Eko, Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai estimasi mencapai Rp 11,35 miliar. Aset tersebut meliputi dua unit ruko di Jl Sandubaya Bertais, Mataram (senilai Rp 5 miliar); satu unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (senilai Rp 2 miliar); satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (senilai Rp 650 juta); sejumlah sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah. 

Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia disebutkan mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah.

Total aset yang disita darinya senilai Rp 2,9 miliar, terdiri dari empat Unit mobil Toyota Hiace (2 Tipe Premio & 2 Tipe Commuter) tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp 2,55 miliar); satu unit mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp 350 juta); satu unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 1,5 miliar masuk dalam rincian operasional gudang).

Eko juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Ko Erwin. Dia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.

Sementara itu, tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.

Adapun Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," kata Brigjen Eko.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin. (*/red)

KPK Perpanjang Masa Penahanan Fadia Arafiq hingga 1 Juni Mendatang

By On Kamis, April 30, 2026

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 


JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari. 

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023–2026, hari ini, Rabu, 29 April 2026, penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. 

"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,” imbuhnya. 

Menurut Budi, perpanjangan dilakukan lantaran masa penahanan yang bersangkutan akan berakhir pada 2 Mei nanti. 

Selain itu, kata dia, perpanjangan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan. 

“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan ini setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang pada Selasa, 03 Maret 2026. 

Dalam OTT itu, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 04 Maret 2026. 

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *