Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

By On Rabu, Juli 15, 2026

Tim penyidik Kejari Tulungagung menggeledah arsip di Kantor Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, Jatim, Selasa, 14 Juli 2026. 

TULUNGAGUNG, DudukPerkara.News - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan kantor Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), guna mencari barang bukti tambahan kasus dugaan korupsi pengadaan Griya Kanjengan. 

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa siang, 14 Juli 2026. 

Dalam penggeledahan itu, pihaknya fokus untuk mendapatkan barang bukti terkait riwayat dan asal usul tanah Griya Kanjengan. 

"Kami fokus kepada asal usul tanah. Misalkan letter C desa kemudian juga fokus kepada surat-surat waris yang ada di sini," ujar Roni.

Pihaknya juga mencari beberapa dokumen pendukung lainnya, termasuk surat kematian, surat keterangan ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya. Ia menyebut dokumen yang dibutuhkan tersebut berhasil ditemukan. 

"Kami cari tahu penyebab kenapa tanah tersebut sampai saat ini belum bisa disertifikatkan atas nama pemerintah daerah," ujarnya. 

Seluruh dokumen yang berhasil didapatkan saat ini langsung disita dan dibawa ke kantor Kejari Tulungagung. 

Dokumen tersebut menjadi barang bukti untuk menguatkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan. 

Diketahui sebelumnya, Kejari Tulungagung meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan menjadi penyidikan. 

Kejaksaan kemudian melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung. 

Pengadaan tanah yang dilakukan pada 2022 tersebut diduga terjadi praktik tindak pidana korupsi. Pembelian aset tersebut diduga terjadi pidana korupsi. 

Menurutnya, dalam pengadaan tanah tersebut, pemerintah daerah melalui disbudpar menganggarkan Rp 10,5 miliar untuk pembelian aset tanah dari pihak swasta, biaya apraisal dan biaya PPAT. 

Kejaksaan menduga harga yang dipatok dalam pembelian aset dari pihak swasta tersebut terlalu mahal jika dibandingkan harga tanah di sekitarnya. 

Namun pihaknya belum bisa memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan karena masih dalam proses audit. (*/red)

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

By On Rabu, Juli 15, 2026

Foto ilustrasi. 

LUMAJANG, DudukPerkara.News - Seorang pria bernama Wahyudi (32), warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditemukan tewas berlumuran darah, Selasa, 14 Juli 2026. 

Korban ditemukan dengan kondisi penuh luka bacok di bagian punggung, pundak, dan telinga. 

Wahyudi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan temannya sendiri bernama Huri. 

Rika Kusumawati, istri korban, mengatakan bahwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. 

Saat itu, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. 

"Saya bangun tidur itu langsung dibantai itu suami saya," ujar Rika di RSUD dr. Haryoto Lumajang, Selasa, 14 Juli 2026. 

Rika mengaku tidak mengenali pelaku. Namun, dia sering berjumpa dengannya. 

"Pelakunya satu orang, tidak kenal, saya hanya tahu saja orangnya," ujarnya. 

Dia juga mengaku, tidak mengetahui permasalahan apa yang tengah dihadapi suaminya. 

"Saya enggak boleh ikut-ikut urusan laki-laki, jadi saya tidak tahu masalahnya apa," ucapnya. 

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lumajang, Ipda Yanuar Ishaq mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembunuhan. 

Selain itu, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dokter RSUD dr. Haryoto Lumajang. 

"Untuk dugaan pembunuhan saat ini masih dalam penyelidikan, terduga pelaku masih dalam pengejaran," ujarnya. (*/red)

KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

By On Rabu, Juli 15, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri motif Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby memberikan amplop berisi uang ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. 

"Berkaitan dengan penindakannya tentu ini juga masih menjadi materi yang terus ditelusuri didalami oleh penyidik ya terkait dengan dugaan pemberian oleh Bupati kepada Pak Menteri ini seperti apa begitu ya, inisiatifnya dari mana, motifnya untuk apa begitu,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Budi mengatakan, dengan mendalami motif tersebut, penyidik juga bisa mengumpulkan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Bupati Suhardiman dan pihak lainnya yang berkaitan dalam pemberian amplop tersebut. 

Budi juga mengatakan, tim KPK belum menetapkan pemberian dan pengembalian amplop tersebut sebagai suap. 

"Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif tahu tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima tahu tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menyita uang sejumlah 12 ribu dollar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), pada Rabu, 08 Juli 2026. 

Penyidik menduga uang tersebut adalah uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni. 

"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD 12 ribu,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 09 Juli 2026. 

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” imbuh dia. 

Menurut Budi, penyidik menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD). 

Penyidik juga menyita uang senilai Rp 15 juta dari saksi bernama Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing. 

Budi mengatakan, kedua saksi didalami terkait pengetahuannya atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. 

"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” ujarnya. (*/red)

RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Pastikan Maksimal Libatkan Masyarakat

By On Rabu, Juli 15, 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi III DPR RI memastikan akan terus melibatkan masyarakat secara maksimal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

"Sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini. Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat Konferensi Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Menurutnya, pelibatan masyarakat dilakukan secara total sejak awal tahap penyusunan karena RUU ini merupakan regulasi yang benar-benar baru, bukan sekadar undang-undang perubahan. 

"Karena itu, pastinya lebih banyak yang dibahas dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHP, Undang-Undang Polri, yang hanya membahas beberapa pasal," tuturnya. 

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mahasiswa. 

Politikus Partai Gerindra itu juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pihaknya menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tengah fokus menyelesaikan RUU Perampasan Aset, sehingga agenda pembahasan undang-undang lain terpaksa ditunda terlebih dahulu. 

"Jadi kita ini gas pol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset ini, karena memang kita prioritas," tegasnya. 

"Jadi Undang-Undang Advokat, walaupun ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam dua tahun ya, kita belum bisa agendakan. Ada Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, kita full di Perampasan Aset ini," imbuhnya. (*/red)

Andai Aku Polisi, Andai Aku Jaksa

By On Rabu, Juli 15, 2026

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Hamid Awaludin 

Tuan-tuan 

Puan-puan 

Sebangsa dan setanah air. 

Tabek, perkenankan saya menulis dengan berandai-andai. Tentu saja fondasi andai-andai itu adalah asumsi, dan asumsi itu lahir dari rajutan peristiwa satu ke peristiwa lainnya. 

Kasus yang diduga melilit Febrie Ardiansyah, mantan petinggi Kejaksaan Agung, sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polri. Maka, apa yang terjadi, andaikan pihak kejaksaan tidak memproses kasus Febri itu? 

Ataukah, Jaksa Agung menggunakan hak kewenangannya untuk mendeponir (tidak melakukan tuntutan) kepada Febrie? 

Tentu Polisi akan meradang dan berkata: "Apa-apaan ini Kejaksaan Agung bermain-main dengan penegakan hukum. Polisi sudah setengah mati menyidik dan mengumpulkan bukti, tetapi tidak diproses hanya karena Febrie adalah anggota korps Kejaksaan." 

Saya pun, sekali lagi, berandai-andai. Kejaksaan akan membalas dengan mengatakan: "Janganlah semut di seberang lautan disoal, tetapi gajah di pelopak mata dihiraukan. Bagaimana dengan mantan Ketua KPK yang juga anggota Polri, sudah lama distatuskan sebagai tersangka, tetapi tidak pernah berkasnya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut?" 

Jawaban ini, sekali lagi, saya berandai-andai, akan dijawab oleh pihak kepolisian dengan mengatakan: "Tuan Jaksa, Anda kan lembaga penegakan hukum. Mengapa kasus Silfester Matutina, orang yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, kok tidak dieksekusi sampai sekarang, kendati pihak kejaksaan Agung sudah mengumandangkannya?" 

Masih banyak andai-andai yang bisa digunakan untuk membicarakan kasus Febrie Ardiansyah tersebut. 

Yang pasti, saya tidak membicarakan kasus tersebut dalam perspektif hubungan tali temali pergesekan atau perseteruan dua lembaga penegak hukum raksasa di negeri ini: Kepolisian Vs Kejaksaan. 

Apa pun motif pengungkapan kasus Febrie ini adalah oase penyejuk dahaga panjang para pencari keadilan di negeri ini. 

Kita layak memberi apresiasi pada lembaga Kepolisian yang mau membuka tabir dan membobol benteng penyamaran keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri. 

Kisah tentang sepak terjang Febrie di bidang ini sudah lama dibisikkan orang. Ada yang menyamarkannya, tetapi tak terbilang juga yang mengungkapkannya secara gamblang. 

Tentu saja, bangsa ini berdoa agar pihak Febrie juga membuka sekalian segala penyamaran keadilan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. 

Biar semuanya terbuka secara terang benderang. Biar rakyat menikmati keadilan itu. Biar rakyat puas dan kembali memercayai kredibilitas lembaga penegakan hukum kita. Penantian yang sudah lama sekali terpendam tanpa wujud. 

Di sinilah pentingnya kita berdemokrasi. Tidak boleh ada yang samar, haram substansi keadilan disarukan, dan melindungi para penjahat keadilan. 

Kita tidak bicara lagi tentang teknis hukum, tetapi substansi hukum, yakni keadilan. 

Inti keadilan itu adalah, yang salah harus menerima hukuman. Sementara yang tidak bersalah, tidak boleh dihukum. Jangan lagi ada kriminalisasi. 

Namun di saat yang sama, jangan ada orang yang bebas dari jeratan hukum hanya karena ada gantungan. Hanya karena punya duit. 

Keadilan tidak boleh tunduk pada mekanisme pasar, penawaran dan permintaan. 

Dalam konteks ini, semua orang tahu, terjadi bazar hukum di negeri kita. Ada orang tertentu yang sudah dinyatakan bermasalah, tetapi di tengah jalan, kasus tersebut menguap begitu saja. 

Penguapannya lebih cepat dari penguapan embun di ujung rumput begitu panas matahari datang menerpa. 

Di sinilah dilema kasus Febrie. Bila ia bungkam, maka ia menanggung sendiri akibatnya. Bila ia bicara, dunia penegakan hukum geger. 

Jangan-jangan Polisi yang menudingnya sebagai pelanggar hukum, ternyata banyak juga Polisi mengakali hukum. Ini semua tergantung kepada Febrie kelak. 

Pada 10 Juli 2026, Febrie yang masih menjabat sebagai petinggi Kejaksaan, tampil berbicara di depan pers memberi penjelasan dan klarifikasi. 

Ia didampingi sejumlah petinggi Kejaksaan. Saya pun bertanya-tanya dalam diri: Yang disoal sebenarnya, apakah Kejaksaan sebagai lembaga, atau Febrie sebagai pribadi? 

Febrie ketika itu mengakui bahwa uang-uang dan emas batangan yang ditemukan di properti miliknya itu, ada yang punya dan pemiliknya memiliki usaha. 

Siapa yang punya dan bidang usaha apa yang bisa mengumpulkan uang begitu banyak, tidak dikemukakan oleh Febrie. 

Kecambah gosip dan fitnah berkembang secara liar, disertai penafsiran yang lebih liar lagi. 

Dengan uang dengan jumlah sangat besar dalam bentuk mata uang asing, logika sederhanannya, usaha yang dimaksud Febrie adalah bidang usaha ekspor yang dibayar dengan mata uang dollar. 

Kalau bukan bidang usaha ekspor, maka tidak masuk akal pembayarannya dilakukan dalam mata uang asing. Akal sehat tidak bisa menerimanya. 

Dalam perspektif itulah adu keterampilan pembuktian antara dua penegak hukum diuji. 

Polisi tentu akan berkata, siapa pemilik uang tersebut, bidang usaha ekspor apa yang dilakukannya? 

Tentu saja pihak Febrie akan mengatakan, Si Polan atau Si badu yang memilikinya. Urusan bidang usaha yang digelutinya, bukan urusan saya. 

Saya berandai-andai lagi. Polisi akan menjawab, status properti Febrie itu apa sewaan atau bukan? Bila disewa oleh pengusaha ekspor itu, mana perjanjian sewanya? Bila hanya sekadar meminjamkannya, bagaimana mungkin Febrie bisa membiarkan rumahnya ditempati brankas yang begitu besar? 

Sebagai seorang penegak hukum, kok Febrie tidak mengendus adanya kejanggalan? 

Selanjutnya, Polisi akan bertanya, mana mungkin ada uang begitu besar disimpan di brankas bila uang itu halal. Mengapa tidak disimpan di bank? 

Pertanyaan-pertanyaan serta andai-andai di atas, dengan mudah disimpulkan mengenai adanya mens rea (motif), yakni pencucian uang (money laundrying). 

Secara definisi, pencucian uang itu berbentuk penyamaran harta, yang bisa dilakukan dengan cara investasi bohong-bohongan, penyembunyian dari administrasi negara, dagang saham, dan seterusnya. Unsur-unsur ini dengan gampang dibuktikan oleh Polisi. 

Dari unsur-unsur pencucian uang tersebut, Polisi bisa menelusuri asal muasal uang dan emas tersebut. Bisa karena hasil suap, pemerasan, jual beli perkara, dan seterusnya. 

Pihak Febrie harus membalas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Polisi tersebut. 

Lantas, bagaimana kelanjutan adegan keadilan ini? Semuanya tergantung kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Kelanjutan kasus Febrie ini banyak ditentukan oleh kemauan politik Yang Mulia Presiden RI. 

Saya hanya ingin mengulangi pidato Presiden Prabowo yang akan memburu para koruptor hingga Antartika. 

Kita menanti, bangsa Indonesia menunggu. Apa pun hasil dari kasus Kejaksaan Vs Kepolisian akan membawa dampak kepada pemilihan presiden 2029. Rakyat sudah cerdas. 

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia. 

Sumber: kompas.com

Diduga Punya Pelindung, Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi

By On Senin, Juli 13, 2026

JEMBER, DudukPerkara.NewsDugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jikie di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. 

Arena yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama itu dikabarkan masih tetap berjalan meski keberadaannya telah lama menjadi perbincangan publik. 

Di tengah ramainya aktivitas tersebut, beredar pula dugaan adanya keterkaitan dengan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial JM yang bertugas di salah satu kesatuan di Jember. 

Dugaan itu berkembang di masyarakat dan hingga kini belum memperoleh kepastian melalui proses hukum maupun keterangan resmi dari pihak berwenang. 

Sejumlah sumber di lapangan menyebut arena tersebut diduga rutin menggelar sabung ayam dan permainan cap jikie dengan nilai taruhan yang bervariasi. 

Peserta disebut tidak hanya berasal dari wilayah sekitar, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Kabupaten Jember maupun luar daerah. 

Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut seolah terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera. 

“Kalau memang benar tidak ada yang membekingi, kenapa sampai sekarang masih beroperasi? Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar salah seorang warga, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut warga, keberadaan arena perjudian tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antar masyarakat, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga kerusakan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. 

Masyarakat mendesak Kapolres Jember, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Dandim Jember, serta Komandan Satuan terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat, warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. 

Dalam ketentuan hukum, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian. 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap setiap laporan dan keluhan warga. 

Penindakan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menciptakan rasa aman dan kepastian hukum. (*/red)

Catatan Redaksi: 

Informasi mengenai dugaan keterkaitan arena perjudian dengan oknum anggota TNI aktif berinisial “JM” masih berupa dugaan yang belum terbukti. 

Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tersebut. 

Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Kasus Pencabulan Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Bergantian selama Empat Bulan

By On Minggu, Juli 12, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

SAMPANG, DudukPerkara.News - Seorang anak remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. 

Aksi biadab tersebut terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi. 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyebut, peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat. 

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pihaknya menetapkan 27 orang sebagai tersangka. 

Polres Sampang bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang. 

"Dari 27 orang yang ditetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata dia. 

Ke-12 orang tersebut, di antaranya berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. 

Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15). 

Hartono juga mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. (*/red)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Tiga Korupsi

By On Minggu, Juli 12, 2026

Mantan 
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi. 

Namun hingga kini Febrie belum ditahan. 

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Plt Jampidsus, Rudi Margono kepada wartawan, di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Margono mengatakan, pihaknya juga masih menunggu berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipikor Polri. 

Dari sana, kata dia, akan dilakukan gelar perkara secara bersama. 

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya. 

Diketahui, penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan hari ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung RI. 

Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta. 

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto. 

Dua tersangka tersebut dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. 

DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. 

Sedangkan Febrie disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. 

Kasus tersebut diketahui dilimpahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. 

Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Komisi III DPR juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini. 

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini menjadi atensi bagi Komisi III DPR.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto sebelumnya menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya. (*/red)

Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

By On Minggu, Juli 12, 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif. 

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. 

Dia menyebut, langkah itu diambil sebagai upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai adanya pejabat definitif. 

Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang. 

Ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya. 

Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie masih membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus. 

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengatakan dirinya masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas. 

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie saat itu. 

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. 

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman Febrie, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (*/red)

PDI-P Dukung Proses Hukum Bupati Sukoharjo yang Terjerat OTT KPK

By On Minggu, Juli 12, 2026

Bupati Sukoharjo saat tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT dugaan pemerasan. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. 

"PDI-P taat hukum, sehingga mendukung proses hukum yang dilaksanakan APH. PDI-P mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum," ujar Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026. 

Pernyataan itu disampaikan Andreas saat dimintai tanggapannya mengenai KPK yang mengamankan Etik Suryani dalam OTT pada Kamis malam, 09 Juli 2026. 

Lima Orang terjaring KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Sukoharjo, termasuk Bupati Etik Suryani. 

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026. 

Menurutnya, Etik bersama empat orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kemudian pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

KPK menyebut, OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. 

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. 

KPK juga belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut. (*/red)

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Valas Miliaran Rupiah

By On Minggu, Juli 12, 2026

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat diperiksa di Mapolresta Solo terkait dugaan OTT KPK, Jumat, 10 Juli 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan pemerasan. 

Dalam OTT itu, KPK menyita emas hingga mata uang asing senilai miliaran rupiah. 

"Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. 

Etik sudah berada di KPK usai terjaring OTT. KPK masih memeriksa Etik lebih lanjut. 

"Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta," tuturnya. 

Para pihak yang terjaring OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT ini. (*/red)

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

By On Minggu, Juli 12, 2026

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jaksel, Jumat, 10 Juli 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. 

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujar Febrie kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 10 Juli 2026. 

Febrie mengatakan, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal. 

Terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, ia menegaskan bahwa seluruhnya memiliki pemilik yang jelas. 

"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujarnya. 

“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 08 Juli 2026. 

Penyidik Kortas Tipikor menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram dari penggeledahan itu. 

Seiring dengan penggeledahan tersebut, aparat TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Terkait hal itu, TNI membantah bahwa penjagaan tentara berkaitan dengan penggeledahan Polri di sejumlah lokasi. 

TNI menyebut, pengamanan di rumah Febri atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 soal perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya. 

Adapun kasus korupsi batu bara diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU. 

Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia. 

Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 06 Juli 2026. 

Terbaru, Polri menggeledah lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 09 Juli 2026 hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026. (*/red)

Kata Istana soal Penggeledahan Polri dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI

By On Minggu, Juli 12, 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons penggeledahan oleh Polri terkait tiga perkara korupsi. 

Dia menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. 

"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026. 

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, Prabowo terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar membenahi diri dan menjaga integritas. 

"Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ujatnya. 

Dia juga menegaskan, Prabowo memandang korupsi sebagai salah satu persoalan besar yang harus diselesaikan. 

Meski demikian, ia menyebut pemerintah tidak boleh menyerah dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. 

"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini," ujarnya. 

"Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," imbuhnya. 

Prasetyo juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan persatuan di tengah proses hukum yang berlangsung. 

Menurutnya, stabilitas nasional penting untuk memastikan program-program pembangunan dapat terus berjalan. 

"Yang tidak kalah penting adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. 

Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar. 

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut, pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia juga menyebut, kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. 

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon juga memberi penjelasan terkait dua objek perkara. 

Dia mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya. 

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya. 

Kasus kedua adalah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. 

Namun dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu. 

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tuturnya. 

Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. 

Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. (*/red)

Rumah Jampidsus Dijaga TNI dan Bahaya "Civil War" ala Avengers

By On Minggu, Juli 12, 2026

Rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI. 

Oleh: Subairi Muzakki 

Rabu, 8 Juli 2026, publik disuguhi dua adegan dramatis yang berlangsung nyaris bersamaan di Jakarta dan sekitarnya. 

Adegan pertama: rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI. 

Adegan kedua: penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah belasan lokasi, termasuk Cafe de'Clan Signature di Cipete serta rumah mewah di Sentul, Bogor. 

Dari balik dinding rumah Sentul itu, penyidik membongkar brankas tersembunyi berisi tujuh koper: 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dollar AS, 14 juta dollar Singapura, dan uang tunai rupiah dengan total ditaksir Rp 476 miliar. 

Penggeledahan itu, menurut Polri, terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang dalam perkara pasokan batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatera, perkara Asabri-Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. 

Secara resmi, kedua peristiwa itu dibingkai sebagai hal yang terpisah. 

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan pengamanan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan Jaksa. 

Polda Metro Jaya pun membantah menggeledah rumah Febrie. Namun, publik terlanjur membaca dua adegan itu sebagai satu lakon: aparat berhadapan dengan aparat. 

Tagar dan spekulasi "perang Polri versus Kejaksaan, TNI melindungi Kejaksaan" pun menyeruak di ruang publik. 

Spekulasi itu tidak lahir dari ruang kosong. Publik masih mengingat Mei 2024, ketika anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tertangkap membuntuti Febrie yang sedang makan malam di restoran di Cipete, kawasan yang sama dengan kafe yang kini digeledah. 

Kabar yang beredar saat itu menyebut adanya misi "Sikat Jampidsus". 

Menyusul penangkapan si penguntit, konvoi personel bersenjata dengan sirene meraung-raung melintas dan berhenti di depan gerbang Kejaksaan Agung. 

Sejak itu pula polisi militer TNI menjaga Gedung Kartika tempat Febrie berkantor, dengan payung MoU Kejagung-TNI Nomor 4 Tahun 2023. 

Konteksnya ketika itu adalah pengusutan mega-korupsi timah senilai Rp 271 triliun. 

Artinya, apa yang kita saksikan pada 8 Juli 2026 bukanlah episode perdana. Ia lebih mirip "season" kedua dari serial ketegangan antar-lembaga penegak hukum yang belum pernah benar-benar diakhiri, hanya dihentikan sementara oleh jeda iklan berupa pernyataan damai para pimpinan. 

Belajar dari "Civil War"

Dalam film "Captain America: Civil War" (2016), kita menyaksikan sesuatu yang jarang terjadi dalam film superhero: para pahlawan tidak melawan penjahat, melainkan saling berhadapan. 

Avengers terbelah dua. Kubu Iron Man dan kubu Captain America sama-sama merasa berdiri di pihak yang benar. 

Iron Man membawa panji akuntabilitas melalui Sokovia Accords. Kesepakatan yang menempatkan para pahlawan di bawah pengawasan. 

Captain America membawa panji independensi. Keyakinan bahwa pengawasan politik justru bisa disalahgunakan oleh kepentingan tertentu. 

Publik dalam semesta film itu dipaksa memilih: Team Iron Man atau Team Cap. Persis seperti publik kita hari ini yang digiring memilih: percaya pada narasi pemberantasan korupsi yang dibawa Polri, atau narasi perlindungan jaksa yang dibawa Kejaksaan dan TNI. 

Namun, pelajaran terpenting dari Civil War justru terletak pada tokoh yang nyaris tak terlihat: Helmut Zemo. Ia bukan pemilik kekuatan super. Ia hanya memahami satu hal: bahwa kekuatan sebesar apa pun akan runtuh jika berhasil dibuat saling bertarung dari dalam. 

"An empire toppled by its enemies can rise again, but one which crumbles from within? That's dead forever," katanya. 

Ketika dua institusi penegak hukum saling menggeledah dan menjaga diri dengan bantuan kekuatan militer, pertanyaan yang wajib diajukan bukan hanya siapa yang benar, melainkan: siapa yang diuntungkan dari pertarungan ini? 

Para koruptor kelas kakap dan para pemburu rente adalah "Zemo-Zemo" yang bersorak setiap kali aparat sibuk berperang satu sama lain. 

"Quis custodiet ipsos custodes?"

Dari perspektif politik hukum, lakon ini menghadirkan kembali pertanyaan klasik penyair Romawi, Juvenal: quis custodiet ipsos custodes--siapa yang mengawasi para pengawas? 

Guillermo O'Donnell (1998) menyebut mekanisme lembaga negara yang saling mengawasi sebagai horizontal accountability, prasyarat demokrasi yang sehat. 

Namun, akuntabilitas horizontal hanya bekerja jika pengawasan antar-lembaga dilakukan melalui prosedur hukum yang transparan. 

Ketika ia berubah menjadi saling intai, saling geledah, dan saling pagar dengan pasukan, yang terjadi bukan lagi checks and balances, melainkan turf war—perang wilayah kekuasaan. 

Ada tiga persoalan serius di sini. Pertama, penegakan hukum kehilangan kemurniannya sebagai instrumen keadilan. 

Publik tidak lagi bisa membedakan: apakah penggeledahan belasan lokasi itu murni penegakan hukum atas dugaan korupsi yang jika benar, dengan barang bukti nyaris setengah triliun rupiah, wajib diusut tuntas siapa pun pemiliknya. Ataukah manuver dalam pertarungan antar-institusi? 

Sebaliknya, apakah penjagaan TNI adalah perlindungan sah terhadap Jaksa sebagaimana amanat Perpres 66/2025, ataukah tameng dari proses hukum? 

Ketika motif hukum dan motif kekuasaan tidak bisa dipisahkan, hukum berubah menjadi senjata atau lawfare antar-aparat. 

Kedua, keterlibatan militer dalam sengketa antar-penegak hukum sipil adalah preseden yang berbahaya. Samuel Huntington dalam The Soldier and the State (1957) mengingatkan bahwa relasi sipil-militer yang sehat menuntut objective civilian control: militer profesional yang menjauh dari arena politik dan penegakan hukum sipil. 

Ketika pasukan bersenjata berdiri di antara penyidik dan objek penyidikan, kita sedang menormalisasi kehadiran militer sebagai faktor penentu dalam kontestasi hukum sipil. Hari ini militer menjaga jaksa dari polisi; besok, siapa menjaga siapa dari siapa? 

Ketiga, absennya wasit. Dalam Civil War, konflik meledak justru karena tidak ada otoritas yang dipercaya kedua kubu. 

Di republik ini, wasit itu seharusnya presiden. Menariknya bahwa Polda Metro Jaya menyebut pengusutan perkara ini sebagai "atensi Presiden". 

Jika benar demikian, maka atensi yang sama harus diberikan untuk menghentikan spektakel antar-lembaga: memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, lalu memastikan seluruh proses berjalan di rel hukum acara: transparan, akuntabel, dan dapat diuji. 

Pada akhirnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang untuk semua pihak, termasuk Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum terkonfirmasi sebagai pemilik aset-aset yang disita. 

Namun, asas yang sama menuntut agar proses hukum tidak dihalangi oleh kekuatan mana pun. Biarkan bukti berbicara di ruang penyidikan dan pengadilan, bukan di jalanan Kebayoran Baru yang dipagari senjata. 

Civil War berakhir dengan Avengers yang terpecah dan dunia yang lebih rentan. 

Kita masih punya waktu untuk menghindari akhir serupa: kembalikan sengketa ini ke mekanisme hukum, buka semuanya kepada publik, dan pastikan tidak ada institusi yang merasa berada di atas hukum, termasuk para penjaganya sendiri. 

Penulis adalah Direktur Institut Demokrasi Republikan 

Sumber: kompas.com

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

By On Minggu, Juli 12, 2026

Dugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kertosari, Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, DudukPerkara.NewsDugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan publik, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. 

Keresahan masyarakat muncul karena lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi tersebut disebut-sebut masih beroperasi. 

Warga meminta agar informasi tersebut tidak diabaikan dan segera diverifikasi secara langsung oleh instansi yang berwenang. 

"Kalau memang ada laporan dari masyarakat, jangan hanya dianggap angin lalu. Tolong turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jika memang terbukti ada pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Masyarakat juga berharap Polresta Banyuwangi beserta jajarannya tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum. 

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara Profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyakit masyarakat. 

Warga berharap setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. 

Apabila hasil pengecekan nantinya menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak benar, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang menyesatkan. (Tim) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *