Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Bireuen Berujung Insiden Salah Tembak, Seorang Anggota TNI Tewas

By On Senin, Juli 27, 2026

Operasi penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di depan SPBU Juli, Cot Meurak, Bireuen, Sabtu, 25 Juli 2026. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Juli–Takengon, tepatnya di depan SPBU Juli, Gampong Cot Meurak, Kabupaten Bireuen, Sabtu sore, 25 Juli 2026, berujung insiden salah tembak yang menyebabkan seorang anggota TNI meninggal dunia. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Gazali Ahmad, S.I.K., M.H., membenarkan adanya insiden tersebut saat dikonfirmasi wartawan. 

Menurut Gazali, operasi itu menyasar sebuah kendaraan yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan empat orang terduga pelaku berada di dalam mobil. 

"Dalam insiden itu ada empat orang terduga pelaku di dalam mobil. Satu orang yang merupakan oknum anggota Brimob berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," ujar Kombes Pol Gazali Ahmad, Sabtu malam, 25 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, saat pengejaran berlangsung terjadi insiden salah tembak yang mengakibatkan seorang anggota TNI menjadi korban. 

"Dalam pengejaran tersebut terjadi insiden salah tembak yang mengakibatkan satu anggota TNI menjadi korban. Kami memohon maaf atas kejadian ini," katanya. 

Selain mengamankan seorang terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 150 pcs Pep Otomidate yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis Etomidate. 

Korban diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Subdenpom IM/1-1 Bireuen dengan pangkat Pratu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka tembak di bagian dada dan meninggal dunia. Hingga Sabtu malam, jenazah korban masih berada di RSUD dr Fauziah Bireuen. 

Peristiwa tersebut sempat membuat suasana di kawasan SPBU Juli mencekam. Warga yang sedang mengantre mengisi bahan bakar mendengar beberapa kali letusan senjata api dan berhamburan meninggalkan lokasi. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bireuen, AKP Fakhrurazi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Aceh. 

"Operasi tersebut bukan dilakukan oleh Polres Bireuen, melainkan oleh Polda Aceh," ujarnya. 

AKP Fakhrurazi menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan mengenai kronologi lengkap maupun barang bukti karena tidak terlibat langsung dalam operasi tersebut. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak TNI belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya anggotanya dalam insiden tersebut. 

Aparat kepolisian juga masih memburu tiga terduga pelaku yang melarikan diri untuk mengungkap secara utuh jaringan narkotika yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Joniful Bahri)

Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

By On Senin, Juli 27, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut, modus korupsi yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih menggunakan pola lama. 

Menurutnya, pelaku hanya mengemas modus tersebut dengan cara yang berbeda. 

"Berdasarkan analisa yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru," ujar Setyo kepada wartawan usai melakukan rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama di Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. 

Setyo mencontohkan modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan menaikkan harga atau melakukan mark up serta mengatur proses lelang agar menguntungkan pihak tertentu. 

"Dikondisikan persyaratan untuk HPS-nya ya dikondisikan, kemudian persyaratan untuk pesertanya ada syarat-syarat yang harusnya bisa dikerjakan sejak awal tapi karena ada kepentingan dengan vendor tertentu maka kemudian persyaratannya dibikin vendor yang sudah terkolaborasi," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, informasi terkait lelang juga bisa diberikan lebih dulu kepada vendor tertentu. Akibatnya, peserta lain yang tak mendapat informasi tersebut berpeluang kalah dalam proses pengadaan. 

"Vendor-vendor yang sudah terafiliasi syarat itu sudah dibocorin tapi terhadap yang lain syarat itu tidak dibocorin. Nah ini menjadi orang-orang yang tidak mendapatkan informasi akhirnya kalah dalam berproses," tuturnya. 

Setyo juga menyinggung modus korupsi dalam jual beli jabatan hingga mutasi pegawai. 

Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak sistem manajemen pemerintahan. 

Dia mengingatkan pengangkatan pegawai di pemerintah daerah harus berdasarkan kebutuhan dan kualitas sumber daya manusia, bukan karena kedekatan politik. 

"Secara penunjukan dan lain-lain tapi tentu harus didasari latar belakang yang berdasarkan memang qualified gitu, ya tidak karena 'oh ini timses saya, ini orang yang membela saya pada saat dulu melakukan proses pemilihan kepala daerah' dan lain-lain gitu," pungkasnya. (*/red)

KPK Jelaskan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah atas Permintaan Kejagung

By On Senin, Juli 27, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Febrie telah ditahan Kejagung dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. 

Budi menyebut, KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung ini. 

"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," ujar Budi saat jumpa pers di KPK, Jumat malam, 24 Juli 2026. 

Menurut Budi, KPK telah menerima surat penitipan penahanan Febrie dari Kejagung. Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. 

"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. 

Budi mengatakan, penahanan Febrie adalah kewenangan dari penyidik Kejagung. 

Dia menyebut, Febrie bukanlah tahanan pertama Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK. 

"Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," ujarnya. 

Diketahui, Kejagung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. 

Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. 

Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. 

Febrie sebelumnya diperiksa di Kejagung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB. 

Pada pukul 19.00 WIB Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Febrie ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK. 

Kejagung mengungkap modus yang dilakukan Febrie. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung. 

"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam, 24 Juli 2026. 

Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian. 

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ujarnya. (*/red)

Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK

By On Senin, Juli 27, 2026

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat, 24 Juli 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Febrie akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. 

Terkait alasan panahanan Febrie di Rutan KPK, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 mengatakan bahwa hal itu merupakan langkah yang masuk akal. 

Salah satu alasannya, kata dia, adalah Kejagung bekerja sama dengan KPK dalam kasus ini. 

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujar Rudi, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026. 

Selain itu, kata Rudi, penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses hukum dalam kasus yang menyeret Febrie hingga menjadi tersangka dan tahanan Kejagung. 

Rudi memastikan, penahanan eks pejabat Kejagung itu sudah melalui pertimbangan matang. 

"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui. Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” tuturnya. 

Dalam penanganan kasus tersebut, Rudi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan untuk membangun peradaban hukum yang saling menghargai, khususnya dalam proses penyidikan yang masih membuka ruang asas praduga tak bersalah. 

”Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Progresnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Kejagung, Jumat malam, 24 Juli 2026. 

Berdasarkan pantauan awak media di Kejagung malam itu, Febrie keluar sekira pukul 23.02 WIB melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung. (*/red)

Retret di Magelang, Korupsi di Daerah

By On Sabtu, Juli 25, 2026

Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di atas panggung politik nasional, tak banyak kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal memuat pesan simbolik sekuat program Retret Kepala Daerah. 

Retret diklaim bukan hanya agenda orientasi bagi para Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada Serentak 2024, tapi ikhtiar politik untuk membangun kembali watak kepemimpinan daerah. 

Pemerintah ingin menyampaikan pesan bahwa keberhasilan desentralisasi tidak cukup ditentukan oleh besarnya anggaran, kecanggihan birokrasi, atau banyaknya regulasi, tetapi terutama oleh kualitas moral para pemimpin yang mengelolanya. 

Karena itulah, tidak lama setelah pelantikan serentak Kepala Daerah pada awal 2025, pemerintah mengumpulkan mereka di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, dalam sebuah retret nasional yang berlangsung selama sekitar sepekan. 

Akademi Militer dipilih bukan hanya sebagai lokasi, tapi juga sebagai simbol. 

Di tempat yang selama puluhan tahun menempa disiplin para perwira TNI, negara berusaha meminjam nilai-nilai ketegasan, disiplin, loyalitas, pengabdian, dan kepemimpinan untuk ditanamkan kepada para pemimpin sipil yang akan mengelola lebih dari lima ratus pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. 

Retret tersebut disusun dengan agenda yang jauh melampaui seremoni. Hari-hari para kepala daerah diisi dengan apel pagi, pembinaan fisik, kuliah kebangsaan, diskusi kelompok, hingga pemaparan berbagai kementerian dan lembaga negara. 

Presiden Prabowo memberikan pengarahan mengenai arah pembangunan nasional, disiplin pemerintahan, dan pentingnya menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda strategis nasional. 

Menteri Dalam Negeri membahas sinkronisasi pembangunan pusat-daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, serta pengelolaan fiskal daerah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, Kepolisian, Lemhannas, serta kementerian teknis lainnya menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD, pelayanan publik, ketahanan pangan, hilirisasi industri, transformasi digital, hingga geopolitik dan ketahanan nasional. 

Seluruh rangkaian itu dirancang untuk melahirkan kepala daerah yang bukan hanya cakap mengelola pemerintahan, tetapi juga memiliki integritas sebagai fondasi utama kepemimpinan. Semangat tersebut tidak berhenti pada satu pertemuan. 

Pemerintah kembali mempertemukan para kepala daerah dalam forum-forum konsolidasi berikutnya untuk mengevaluasi implementasi program prioritas nasional sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. 

Artinya, Retret bukanlah kegiatan seremonial yang berdiri sendiri, tapi bagian dari pendekatan politik yang lebih luas untuk menyatukan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Secara konseptual, gagasan ini hampir tidak menyisakan ruang untuk diperdebatkan. 

Negara yang menganut sistem desentralisasi memang membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya memahami arah pembangunan nasional, tetapi juga memiliki integritas dalam menggunakan kewenangan dan anggaran publik. 

Namun, politik selalu mengajarkan bahwa niat baik tidak selalu berbanding lurus dengan hasil yang dicapai. 

Hanya dalam waktu sekitar satu setengah tahun sejak para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, paradoks mulai terlihat dengan sangat jelas. 

Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun proses penyidikan. 

Sebelumnya, hingga Maret 2026, jumlahnya baru sembilan orang. Dalam kurun hanya empat bulan, angka itu melonjak menjadi lima belas Kepala Daerah. 

Mereka berasal dari berbagai wilayah, jenjang pemerintahan, dan latar belakang partai politik yang berbeda. 

Modus yang digunakan pun nyaris seragam, dari suap proyek infrastruktur, pengaturan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap aparatur, penyalahgunaan APBD, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga praktik korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan distribusi proyek pemerintah. 

Di luar penindakan KPK, Kejaksaan Agung maupun kejaksaan di berbagai daerah juga menangani perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk kasus yang menyeret Bupati Lombok Barat sebagai kasus terbaru. 

Angka itu sesungguhnya lebih dari sekadar statistik penegakan hukum, yakni cermin yang memantulkan jurang antara cita-cita dan kenyataan. 

Di satu sisi, negara menginvestasikan energi politik yang besar untuk membangun integritas melalui Retret kepemimpinan. 

Di sisi lain, aparat penegak hukum justru terus menangkap Kepala Daerah yang sebagian baru beberapa bulan mengikuti pembinaan tersebut. 

Semakin panjang daftar Kepala Daerah yang terseret korupsi setelah mengikuti Retret, semakin menguat pula pertanyaan publik, apakah pendidikan moral yang dirancang negara benar-benar mampu mengubah perilaku politik, ataukah hanya menjadi jeda seremonial sebelum para pemimpin kembali memasuki ekosistem kekuasaan yang sejak lama memelihara korupsi? 

Pertanyaan itulah yang layak dijawab secara jernih di sini. Sebab persoalan sesungguhnya bukan terletak pada Retret itu sendiri, tapi pada keyakinan bahwa korupsi dapat dikalahkan hanya melalui pembentukan karakter, sementara struktur politik yang melahirkan korupsi dibiarkan tetap bekerja seperti sediakala. 

Dan persis pada titik itulah Retret Kepala Daerah menemukan batas objektifnya. Hampir tidak ada yang keliru dengan materi yang diberikan selama pembinaan di Magelang. Bahkan jika diukur dari standar pendidikan kepemimpinan modern, kurikulumnya tergolong komprehensif. 

Para Kepala Daerah memperoleh pembekalan mengenai etika penyelenggaraan negara, tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, kepemimpinan strategis, hingga pentingnya menyelaraskan pembangunan daerah dengan kepentingan nasional. 

Seluruh lembaga yang memiliki otoritas dalam menjaga akuntabilitas negara turut hadir memberikan peringatan mengenai risiko penyalahgunaan kekuasaan. 

Dengan kata lain, hampir mustahil seorang kepala daerah dapat berdalih bahwa ia tidak memahami batas-batas etik maupun hukum ketika menjalankan jabatannya. 

Namun, korupsi politik tidak pernah lahir karena kurangnya pengetahuan mengenai mana yang benar dan mana yang salah. 

Sejarah politik, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia, menunjukkan bahwa pelaku korupsi justru sering kali merupakan orang-orang yang memahami hukum, mengetahui risiko pidana, bahkan pernah mengikuti pelatihan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik. 

Yang membedakan mereka bukanlah tingkat pengetahuan, tapi lingkungan politik tempat mereka menggunakan kekuasaan. 

Di sinilah Retret mulai kehilangan daya ubahnya. Retret berusaha membentuk individu, sementara persoalan yang dihadapi para Kepala Daerah sesungguhnya berada pada struktur politik yang mengelilingi individu tersebut. 

Penjelasan paling sederhana datang dari Robert Klitgaard, salah seorang pakar antikorupsi paling berpengaruh di dunia. 

Dalam formulanya yang telah menjadi rujukan berbagai lembaga internasional, Klitgaard menyatakan bahwa korupsi tumbuh ketika tiga unsur bertemu dalam satu ruang kekuasaan, yakni adanya monopoli kewenangan, luasnya ruang diskresi pejabat dalam mengambil keputusan, serta lemahnya akuntabilitas. 

Ketiga unsur ini masih melekat kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. 

Kepala Daerah memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan pembangunan, penentuan proyek strategis, distribusi anggaran, hingga berbagai keputusan administratif yang bernilai ekonomi tinggi. 

Pada saat yang sama, mekanisme pengawasan sering kali berjalan lebih lambat dibanding kecepatan pengambilan keputusan politik. 

Dalam situasi seperti itu, Retret hanya memperkuat kesadaran moral seseorang, tetapi tidak mengubah struktur kewenangan yang membuka peluang terjadinya penyimpangan. 

Karena itulah, muncul paradoks yang sulit dihindari. Seorang Kepala Daerah dapat keluar dari ruang Retret dengan tekad kuat untuk memimpin secara bersih, tetapi ketika kembali ke daerahnya ia segera berhadapan dengan realitas politik yang sama sekali berbeda. 

Ia harus memenuhi janji kepada konstituen, menjaga stabilitas koalisi politik, mengakomodasi kepentingan partai politik pengusung, menghadapi tekanan kelompok usaha, sekaligus memastikan roda birokrasi tetap berjalan. 

Dalam ruang seperti itu, keputusan-keputusan politik tidak lagi diambil dalam situasi yang steril, tapi di bawah tekanan kepentingan yang terus bersaing memperebutkan akses terhadap sumber daya negara. 

Perspektif Pierre Bourdieu membantu menjelaskan mengapa tekanan tersebut begitu sulit dilawan. Menurut sosiolog Perancis itu, perilaku seseorang dibentuk oleh habitus, yakni seperangkat kebiasaan, cara berpikir, dan pola tindakan yang lahir dari pengalaman sosial yang terus-menerus direproduksi. 

Politik lokal di Indonesia telah membentuk habitusnya sendiri selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah. 

Di dalamnya tumbuh relasi patronase antara kepala daerah, elite partai, birokrasi, kontraktor, pengusaha lokal, hingga berbagai kelompok kepentingan yang sama-sama bergantung pada distribusi sumber daya publik. 

Seorang Kepala Daerah baru tidak memasuki ruang yang kosong, tapi memasuki arena yang telah memiliki aturan tidak tertulis, ekspektasi politik, bahkan budaya transaksional yang diwariskan dari periode ke periode. 

Dalam arena seperti itu, pembentukan karakter melalui Retret menghadapi lawan yang jauh lebih besar daripada sekadar kelemahan moral individu. 

Ia berhadapan dengan budaya politik yang telah mengakar. 

Habitus tidak dibentuk dalam hitungan hari, melainkan melalui pengalaman panjang, interaksi yang terus berulang, dan kepentingan yang saling menguatkan. 

Maka tidak mengherankan apabila sebagian Kepala Daerah yang baru saja mendengar kuliah mengenai integritas akhirnya kembali menyesuaikan diri dengan budaya politik yang telah lama mereka kenal. 

Yang menang bukanlah nilai yang baru diajarkan, tapi lingkungan yang setiap hari mereka hadapi. 

Analisis tersebut menjadi semakin kuat ketika dilihat melalui teori Michael Johnston mengenai sindrom korupsi, misalnya. 

Johnston menolak memahami korupsi sebagai penyimpangan individual yang dilakukan oleh satu orang pejabat. 

Dalam banyak negara demokrasi berkembang, termasuk Indonesia, korupsi lebih sering beroperasi sebagai jaringan yang melibatkan berbagai aktor politik dan ekonomi.

Kepala Daerah bukan satu-satunya pemain. Di belakang proyek pemerintah yang bermasalah sering kali terdapat kontraktor, pejabat dinas, anggota legislatif, perantara politik, hingga penyandang dana yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap distribusi anggaran. 

Korupsi akhirnya berubah menjadi mekanisme kolektif untuk menjaga keseimbangan kepentingan di antara para elite. 

Pandangan Johnston menjelaskan mengapa OTT KPK hampir selalu memperlihatkan pola yang berulang. Jarang sekali perkara korupsi berhenti pada satu nama. 

Penyidikan hampir selalu membuka hubungan yang lebih luas, memperlihatkan adanya komunikasi antara pejabat pemerintah, pelaku usaha, hingga aktor politik lain yang bekerja dalam satu jaringan. 

Dengan demikian, ketika negara hanya berupaya memperbaiki integritas individu melalui Retret, sementara jaringan politik yang menopang praktik korupsi tetap utuh, hasilnya hampir dapat diprediksi. 

Individu mungkin berubah, tetapi sistem yang mengelilinginya tetap mendorong lahirnya perilaku lama. 

Dalam sosiologi politik, keadaan seperti ini sering disebut sebagai kemenangan struktur atas agensi. 

Individu memang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan, tetapi kebebasan itu tidak pernah benar-benar berlangsung di ruang kosong, karena selalu dibatasi oleh tekanan institusi, budaya, relasi kekuasaan, dan insentif ekonomi yang bekerja di sekelilingnya. 

Semakin kuat tekanan tersebut, semakin kecil kemungkinan perubahan perilaku hanya dapat dicapai melalui pembinaan moral. 

Itulah sebabnya daftar Kepala Daerah yang terseret perkara korupsi setelah mengikuti Retret tidak dapat dimaknai hanya sebagai kegagalan personal, tapi indikator bahwa negara masih terlalu fokus membangun integritas individu, sementara pembenahan terhadap ekosistem politik berjalan jauh lebih lambat. 

Selama biaya kontestasi politik tetap sangat mahal, transparansi pengadaan belum sepenuhnya terbuka, pengawasan internal partai politik masih lemah, dan hubungan patronase antara politik dan bisnis terus dipelihara, maka Retret hanya akan menjadi intervensi pada lapisan permukaan persoalan. 

Retret memperbaiki aktor, tetapi belum menyentuh panggung tempat aktor itu memainkan perannya. 

Pendeknya, judul tulisan ini bukanlah permainan diksi, tapi potret tentang paradoks yang sedang dihadapi Indonesia. 

“Retret di Magelang, Korupsi di Daerah” adalah dua lanskap yang bergerak berlawanan dalam satu waktu. 

Di Magelang, negara berusaha menanamkan integritas, disiplin, dan etika kepemimpinan. 

Sementara di daerah, sebagian pemimpin justru kembali terjerat dalam jejaring patronase, transaksi politik, dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Jarak di antara keduanya tidak diukur oleh kilometer yang memisahkan Magelang dari ratusan kabupaten dan kota, tapi oleh jurang antara pendidikan moral dan realitas politik. 

Selama negara masih lebih sibuk membentuk karakter individu daripada membongkar ekosistem yang menjadikan korupsi sebagai bagian dari cara kerja kekuasaan, setiap Retret hanya akan menjadi jeda yang khidmat sebelum politik kembali berjalan seperti biasa. 

Sebab sejarah tidak pernah mengingat bangsa dari seberapa megah ruang tempat para pemimpinnya dididik, tapi dari seberapa bersih tangan mereka ketika kembali memegang kekuasaan. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

By On Sabtu, Juli 25, 2026

Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, SH, MH. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Mengerikan, miris dan menyedihkan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang dikenal agamis tempat lahirnya tokoh-tokoh agama, ulama-ulama besar kini citranya semakin terpuruk. 

Bagaimana tidak, perjudian sabung ayam dan dadu beromzet puluhan juta tiap hari seakan dibiarkan oleh aparat penegak hukum. 

Dr. Didi Sungkono, SH, MH, Pengamat Hukum asal Surabaya angkat bicara, keamanan dalam negeri adalah kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polsek mempunyai tugas pengamanan wilayah agar terciptanya situasi yang kondusif dan aman, nyaman bagi masyarakat. 

Namun seakan ada pembiaran, perjudian sabung ayam, marak, taruhan nya tidak sedikit, akibatnya masyarakat resah karena tidak ada tindakan dari Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo. 

Perlu masyarakat ketahui, lokasi perjudian terletak di Jl. Raya Bandara Juanda Kabupaten No.52, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, wilayah hukum Polsek Sedati ,tepatnya di belakang kantor BPJS, Jawa Timur. 

"Seakan tidak ada efek jera, dan patut diduga sudah ada pat gulipat dengan oknum-oknum aparat bermental keparat yang perjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan kenyamanan dan kemewahan. Ini mental oknum penegak hukum yang tidak bisa dibenarkan dan harus diluruskan," ujar Didi Sungkono. 

Berdasarkan investigasi tim media beberapa pekan, beberapa waktu lalu sempat pihak Polsek Sedati menertibkan lokasi kalangan, buka kembali, bahkan lebih besar dan permanen. 

Warga setempat membenarkan kalau kalangan itu sempat ditertibkan oleh polisi. 

"Ya sempat diterbitkan, tapi sekarang sudah buka lagi dan secara terang-terangan, berarti mas sendiri dah tau kan," ucapnya. 

"Kegiatan aduan ayam dengan taruhan puluhan juta, kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau oknum Polsek wilayah Sedati apa berani buka?" imbuh dia. 

Terpisah, salah seorang pemain ayam sebut saja Narto (43) mengaku dirinya sering kekalangan Sedati Agung. 

"Mmemang benar cak, yang kelola kalangan Pak Beny namanya mas," ujarnya. 

"Ya ada yang koordinir, namanya PIR , biasa undang kita komunitas ayam untuk hadir membawa ayam sudah siap diadukan oleh lawan lain," sambungnya. 

"Kita sebagai masyarakat harus lapor kemana mas, ke 110 responnya juga lamban. Harusnya gerak cepat memproses dan membubarkan kalangan perjudian tersebut," keluhnya. 

Didi Sungkono menambahkan, berdasarkan amanat UU No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamdagri (Keamanan Dalam Negeri) adalah tugas Polri, alat negara milik rakyat yang digaji oleh negara dari pajak pajak yang dibayarkan oleh rakyat. 

"Kapolsek Sedati harus bertindak secara keras dan tegas, proses hukum, kalau memang ada oknum TNI yang terlibat, tinggal koordinasi dengan POMAL, POMAD atau POMAD," ujar Didi Sungkono. 

Menurutnya, penyelenggaraan Kamdagri mencakup kegiatan menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. 

"Polri adalah alat negara yang memegang mandat utama untuk mewujudkan dan memelihara Kamdagri secara profesional," pungkasnya. (*/red)

Rentenir Berkedok Koperasi: PT Satu Saudara Sejahtera Diduga Lakukan Praktik Rentenir Bunga 20 Persen, Ngaku Beri Setoran ke Kepolisian

By On Kamis, Juli 23, 2026

Foto ilustrasi. 

GRESIK, DudukPerkara.NewsPraktik perlintasan uang berkedok badan usaha Koperasi kembali menyita perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim). 

Sorotan tertuju kepada PT Satu Saudara Sejahtera yang diduga kuat menjalankan praktik rentenir dengan mengenakan bunga pinjaman mencapai 20 persen, jauh melampaui batas kewajaran serta prinsip dan aturan perkoperasian. 

Keadaan semakin memicu keresahan dan kemarahan publik ketika dalam rekaman video klarifikasi yang dilakukan awak media, pemilik perusahaan tersebut secara gamblang mengaku telah memberikan setoran atau perhatian khusus kepada pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, hingga Polda Jatim. 

Pernyataan tersebut disampaikan seolah-olah praktik ilegal yang dilakukannya sudah mendapat restu, perlindungan, atau dilegalkan oleh institusi penegak hukum setempat. 

Tindakan dan pernyataan demikian sangat memalukan dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian. 

Hal ini berpotensi besar mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun dengan penuh dedikasi, serta menciptakan persepsi negatif bahwa hukum dapat diperjualbelikan. 

Saat awak media melakukan pengecekan mendalam terkait kelengkapan perizinan usaha dan legalitas operasional, ditemukan fakta ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang tercatat dengan praktik kegiatan usaha yang sesungguhnya berjalan di lapangan. 

Badan usaha tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana layaknya koperasi yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 

Terkait rangkaian perbuatan tersebut, terdapat pelanggaran hukum yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: 

- Pasal 368 KUHP: Mengancam pidana penjara karena pemerasan atau penganiayaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

- Pasal 378 KUHP: Mengenai penipuan, bagi siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menipu orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. 

- Pasal 415 KUHP: Mengenai perbuatan yang menimbulkan kerugian hak orang lain dengan sengaja dan melawan hukum. 

Selain itu, praktik ini juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta aturan terkait larangan praktik pinjaman ilegal. 

Merespons pernyataan yang tertuang dalam rekaman video tersebut, awak media sangat mengharapkan adanya klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, maupun Polda Jatim. 

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah pernyataan pemilik usaha tersebut benar adanya atau sekadar rekayasa untuk berlindung di balik nama institusi kepolisian. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun penyangkalan yang dirilis oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. 

Awak media akan terus memantau perkembangan situasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau sanggahan yang sah. (*/red)

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

By On Rabu, Juli 22, 2026

Polsek Sumoroto memburu pelaku pencurian sepeda motor yang nekat mengembalikan kendaraan curiannya. 

PONOROGO, DudukPerkara.News Pelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mengembalikan kendaraan curiannya. 

Pelaku mengembalikan motor itu sembari menyelipkan surat bertuliskan "tolong dikembalikan kepada pemiliknya, saya khilaf". 

Kapolsek Sumoroto, Kompol Haryo Kusbintoro mengatakan, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Sutris saat Kirab Grebeg Tutup Suro di Bantarangin, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, pada Kamis, 16 Juli 2026. 

Namun, dua hari kemudian kendaraan itu ditemukan kembali di area parkir Pasar Sumoroto dalam kondisi utuh. 

"Kami menerima laporan pencurian sepeda motor seusai Kirab Grebeg Tutup Suro pada 16 Juli 2026. Dua hari kemudian sepeda motor itu ditemukan di parkiran Pasar Sumoroto dengan secarik kertas bertuliskan 'Tolong dikembalikan kepada pemiliknya, saya khilaf'," ujarnya, Senin malam, 20 Juli 2026. 

Menurut Haryo, meski sepeda motor telah kembali ke tangan pemiliknya, pihaknya memastikan penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap identitas pelaku. 

Surat yang ditinggalkan pencuri bersama sepeda motor kini menjadi salah satu barang bukti yang akan dianalisis penyidik. 

"Surat itu akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan," ujarnya. 

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengetahui sepeda motor korban tidak diparkir di lokasi penitipan resmi yang disediakan panitia kirab. 

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seseorang membawa sepeda motor korban. 

Rekaman tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial. 

"Sepeda motor itu hanya diparkir begitu saja, kemudian ditinggal pemiliknya untuk melihat Kirab Grebeg Tutup Suro. Motor tidak dititipkan di tempat penitipan,” ujar Haryo. (*/red)

Satresnarkoba Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Tersangka Ditangkap dan 378,35 Gram Sabu Disita

By On Rabu, Juli 22, 2026

Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap enam terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.NewsSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap enam terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 378,35 gram serta menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, Rabu, 22 Juli 2026 mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. 

"Penangkapan enam pelaku ini dilakukan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dari lokasi pertama diamankan tiga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kedua dan satu pelaku di lokasi ketiga. Dari seluruh pelaku ditemukan barang bukti sabu," kata AKP Fakhrurazi. 

Operasi diawali pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. 

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap BA, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FS (22) dan MR (25), yang merupakan warga Kecamatan Simpang Mamplam. 

Di lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua unit telepon seluler merek Samsung. 

Pengembangan kemudian dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB ke sebuah rumah di Kecamatan Simpang Mamplam. 

Di lokasi tersebut, petugas menangkap RF (22) dan II (39). Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 36,07 gram, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta dua unit telepon seluler. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penggerebekan di rumah tersangka Z (43), yang juga berada di Kecamatan Simpang Mamplam. Dari lokasi ini, polisi menemukan sabu seberat 241,21 gram beserta satu unit telepon seluler. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Bang La. Polisi telah menetapkan Bang La sebagai DPO dan masih melakukan pengejaran. 

Saat ini, keenam tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

AKP Fakhrurazi menegaskan, Polres Bireuen berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

"Kami mengharapkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujarnya. 

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joniful Bahri)

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

By On Rabu, Juli 22, 2026

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020. 

Kedua tersangka itu, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna langsung ditahan. 

Sementara satu tersangka lainnya berinisial FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba. 

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

Yusuf mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. 

Dalam penyidikan, Kortastipidkor menemukan bahwa PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. 

"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ujar Yusuf. 

Penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. 

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. 

Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak terkait juga tidak dilaksanakan meski merupakan kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan. 

Kedua, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana. 

"Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," ujarnya. 

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik juga menduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian. 

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," imbuh Yusuf. 

Menurutnya, rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah. 

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. 

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. 

Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 14,4 miliar. 

Yusuf menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ia menambahkan, Kortastipidkor Polri akan terus menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. 

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun yang terlibat akan dapat disidik," pungkasnya. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

By On Rabu, Juli 22, 2026

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tim KPK menyita uang tunai hingga sejumlah dokumen dari OTT tersebut. 

"Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 Juli 2026. 

Namun Budi belum merinci mengenai nominal uang yang disita dalam OTT Bupati Lombok Barat. 

Budi mengatakan, nilai uangnya mencapai ratusan juta rupiah. 

"Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah," ujarnya. 

Total ada 19 orang yang ditangkap. OTT tersebut berkaitan dengan penerimaan ke Bupati Lalu Ahmad dari proyek di Lombok Barat. 

Pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status mereka. (*/red)

Mendagri Heran Masih Ada Bupati Terjerat Korupsi Padahal Sudah Retret

By On Rabu, Juli 22, 2026

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku heran dengan fenomena rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah, dan kabar terbaru adalah OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat. 

"Ya saya prihatin karena Kepala Daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

"Kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga," imbuhnya. 

Menurut Tito, pemerintah juga tidak bisa banyak berbuat karena Kepala Daerah dipilih oleh rakyat. 

Kedua, ia menekankan soal integritas masing-masing kepala daerah. 

"Pertama mereka memang dipilih rakyat ya rekrutmennya. Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang," tuturrnya. 

Ia berharap kejadian OTT ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. 

"Kepala Daerah lainnya agar semua mawas diri melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana korupsi," tegasnya. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 19 orang dalam OTT di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari 19 orang tersebut, tujuh orang termasuk Bupati Ahmad Zaini dibawa ke Jakarta. 

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian tujuh orang akan di antaranya malam ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

"Adapun dari pihak yang diamankan tersebut, di antaranya adalah Bupati Lombok Barat," imbuhnya. 

Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta dan sejumlah dokumen. 

"Sampai dengan saat ini, uang yang diamankan senilai ratusan juta dan juga beberapa dokumen terkait," ujarnya. 

Budi mengatakan, operasi senyap yang menjerat Bupati Ahmad Zaini terkait dengan penerimaan dalam proyek-proyek di Pemkab Lombok Barat. 

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," ujarnya. (*/red)

Prabowo: Kita Tidak Akan Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan

By On Rabu, Juli 22, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan tebang pilih dalam menindak berbagai bentuk penyelewengan. 

Menurutnya, praktik korupsi dan penyimpangan harus diberantas secara tegas. 

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

Prabowo mengakui program-program besar yang dijalankan pemerintah tidak luput dari berbagai kekurangan dan penyimpangan, salah satunya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Saudara-saudara, jadi ini saya kira sangat strategis. Tentunya usaha besar ini pasti banyak kekurangan. Sama dengan MBG, ada kekurangan, ada penyelewengan, ada penyimpangan, tapi kita segera bertindak, kita segera memperbaiki, ya kan?" kata Prabowo. 

Prabowo mengaku prihatin masih ada oknum yang memanfaatkan program pemerintah untuk memperkaya diri sendiri. 

Meski demikian, ia menegaskan tindakan hukum tetap akan dilakukan. 

"Kita sedih ada oknum-oknum, ada pribadi-pribadi yang ingin cari kekayaan dari suatu pekerjaan atau suatu usaha yang begitu besar, tapi apa boleh buat. Kalau itu memang penyakit, harus kita hadapi dengan sedih kita tindak ya," ujarnya. 

Prabowo memastikan pemerintah akan terus memberantas penyelewengan tanpa membedakan pelaku. 

Ia mengibaratkan penanganan korupsi seperti mengobati penyakit kanker. 

"Dan kita terus akan tindak. Sekali lagi, berkali-kali saya bilang bahwa kita tidak akan pilih kasih. Kita tidak akan tebang pilih. Kita tidak akan tidak bertindak terhadap penyelewengan. Tentunya kita butuh kearifan kadang-kadang, waktunya kapan, bilamana, di mana, bagaimana," ujarnya. 

"Karena kita ingin menyehatkan badan Indonesia. Kalau ada orang umpamanya kena kanker, jalan pintas bisa, potong aja tangannya, potong aja kakinya kan begitu? Tapi mungkin dengan ketepatan, dengan terapi, dengan teknologi, dengan... kita bisa tanpa terlalu merusak badan. Sama, saya dapat pelajaran bahwa ekonomi suatu negara sama dengan badan kita," imbuhnya. 

Menurut Prabowo, perekonomian negara memiliki kemiripan dengan tubuh manusia yang harus dijaga kesehatannya. 

Karena itu, praktik korupsi dan berbagai bentuk manipulasi ekonomi harus diberantas agar tidak merusak fondasi ekonomi nasional. 

"Kalau kita memelihara badan kita dengan baik, ekonomi... badan kita akan sehat. Sama. Badan ekonomi kalau dipelihara dengan baik akan sehat. Tapi kalau diracuni dengan mark up, dengan korupsi, dengan penipuan, dengan under invoicing, dengan transfer pricing, dengan patgulipat, permainan antara birokrat sama pengusaha, antara bank kasih kredit ke itu-itu saja, ya rusak, sakit. Nah ini kita sedang perbaiki," tuturnya. (*/red)

Dosa Sosial Para Koruptor kepada Generasi Muda

By On Rabu, Juli 22, 2026

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di dalam ekonomi modern, modal tidak pernah bergerak hanya mengikuti angka, tapi juga mengikuti kepercayaan. Pabrik-pabrik tidak dibangun semata karena upah tenaga kerja yang murah atau besarnya pasar domestik, tetapi juga karena adanya keyakinan bahwa hukum akan melindungi kontrak, negara akan menghormati aturan yang dibuatnya sendiri, dan pemerintah mampu menjamin bahwa perubahan politik tidak akan mengubah secara sewenang-wenang arah permainan ekonomi. 

Itulah sebabnya, di mana pun di dunia, kepastian hukum selalu menjadi infrastruktur ekonomi yang jauh lebih penting ketimbang jalan tol, pelabuhan, bahkan kawasan industri. Sayangnya, Indonesia justru memasuki babak ketika fondasi yang paling mendasar tersebut mulai dipertanyakan. 

Dalam hitungan bulan, publik disuguhi rentetan kasus yang mengguncang institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), dengan dugaan aliran suap mencapai puluhan miliar rupiah. 

Tak pelak, perkara ini justru menyentuh jantung independensi peradilan karena berkaitan dengan dugaan pengaturan putusan pengadilan dalam perkara korporasi besar. 

Belum hilang keterkejutan publik, muncul perkara yang bahkan lebih mengguncang psikologi kelembagaan negara. 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, figur yang selama bertahun-tahun menjadi wajah pemberantasan berbagai mega-korupsi, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya, termasuk tata kelola batu bara dan Krakatau Steel. 

Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berakhir, pesan yang diterima publik sangat jelas, yakni bahkan institusi yang selama ini dipercaya memburu koruptor pun kini tidak lagi kebal dari krisis integritas. 

Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi. 

Dari satu sisi, penindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberantasan korupsi masih berjalan. 

Namun dari sisi lain, frekuensi penangkapan itu sekaligus memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik. 

Di tengah situasi tersebut, pemerintah dan DPR juga mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI yang memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil. 

Pemerintah menyebut perubahan itu bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi, sementara para pengkritiknya melihatnya sebagai sinyal bergesernya batas antara institusi sipil dan militer. 

Terlepas dari posisi mana yang lebih tepat, rangkaian peristiwa tersebut secara bersama-sama membentuk satu realitas bahwa kepastian mengenai arah tata kelola negara menjadi semakin sulit dibaca. 

Ironisnya, seluruh perkembangan tersebut berlangsung ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen, target yang mensyaratkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Namun, modal internasional tidak bergerak mengikuti optimisme politik, tapi mengalir mengikuti persepsi risiko. Dan di dalam dunia investasi, risiko terbesar bukanlah tingginya pajak atau mahalnya ongkos produksi, tapi ketidakpastian hukum dan regulasi. 

Ketika institusi yang mengadili, menuntut, mengawasi, dan menjalankan pemerintahan sama-sama dipersepsikan menghadapi persoalan integritas maupun konsistensi, yang perlahan menghilang bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga kepercayaan pasar. 

Ketidakpastian Hukum

Peraih Nobel Ekonomi Douglass North pernah menulis bahwa kemakmuran suatu bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi ekonomi. 

Institusi yang kredibel menciptakan kepastian. Kepastian melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan menjadi fondasi bagi investasi jangka panjang. 

Sebaliknya, institusi yang tidak konsisten menciptakan apa yang disebut sebagai “transaction costs”, biaya tambahan yang tidak muncul dari proses produksi, tapi dari kebutuhan pelaku usaha untuk mengantisipasi risiko hukum, politik, dan birokrasi. Inilah mengapa korupsi sesungguhnya jauh lebih mahal daripada nilai uang negara yang hilang. 

Dalam perspektif ekonomi politik, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga sinyal bahwa aturan dapat dinegosiasikan. 

Ketika seorang ketua pengadilan diduga menerima suap dalam perkara korporasi bernilai besar, investor tidak hanya melihat seorang hakim yang diduga menyimpang, tapi juga mempertanyakan apakah sengketa bisnis mereka kelak benar-benar akan diputus berdasarkan hukum atau berdasarkan kekuatan uang.

Ketika mantan Jampidsus, pejabat yang memimpin penanganan berbagai perkara korupsi kelas kakap, ditetapkan sebagai tersangka, yang dipertanyakan bukan lagi integritas individu semata, tapi kredibilitas institusi penegakan hukum itu sendiri. 

Begitu pula dengan gelombang penangkapan kepala daerah. Dunia usaha memahami bahwa pergantian kepemimpinan akibat proses hukum dapat berimplikasi pada perubahan prioritas pembangunan, tertundanya perizinan, renegosiasi proyek, bahkan perubahan arah kebijakan investasi di tingkat lokal. 

Bagi perusahaan yang hendak menanamkan modal hingga puluhan triliun rupiah untuk jangka waktu dua atau tiga dekade, ketidakpastian semacam itu bukan hanya gangguan administratif, tapi juga risiko bisnis yang harus dihitung sejak awal, dan sering kali menjadi alasan mengapa investasi dialihkan ke negara lain yang menawarkan prediktabilitas lebih tinggi. 

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ketidakpastian hukum berjalan berdampingan dengan ketidakpastian regulasi. 

Dunia usaha beberapa tahun terakhir, harus menyesuaikan diri dengan perubahan berbagai kebijakan strategis, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, hingga perubahan desain kelembagaan negara. 

Sebagian reformasi memang memiliki tujuan yang sah dan bahkan diperlukan. Namun dalam ekonomi, bukan hanya isi kebijakan yang menentukan, tapi juga konsistensi implementasi, kepastian transisi, dan keyakinan bahwa aturan tidak akan berubah secara mendadak mengikuti dinamika politik. 

Investor tidak menuntut regulasi yang selalu menguntungkan mereka. Mereka hanya menuntut regulasi yang dapat diprediksi. Intinya, modal memiliki logika yang sangat sederhana. 

Modal tidak mencari negara yang sempurna, tapi mencari negara yang dapat dipercaya. Dan kepercayaan itu tidak dibangun melalui slogan investasi atau target pertumbuhan yang ambisius, tapi melalui institusi yang bersih, peradilan independen, penegakan hukum yang konsisten, dan regulasi yang stabil. 

Ketika keempat fondasi itu mulai retak secara bersamaan, yang sesungguhnya ikut terancam bukan hanya arus investasi, tapi juga kemampuan Indonesia menciptakan jutaan pekerjaan baru bagi generasi yang diharapkan menjadi tulang punggung Indonesia Emas. 

Kepastian Regulasi

Di dalam literatur ekonomi kelembagaan, hukum dan regulasi sesungguhnya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. 

Hukum menjamin bahwa aturan ditegakkan secara adil, sedangkan regulasi menjamin bahwa aturan tersebut tidak berubah secara tiba-tiba. Investor membutuhkan keduanya sekaligus. 

Kepastian hukum tanpa kepastian regulasi hanya akan melahirkan pengadilan yang tertib, tetapi pasar yang tetap gelisah. 

Sebaliknya, regulasi yang tampak ramah investasi pun akan kehilangan daya tarik apabila pelaku usaha tidak yakin bahwa implementasinya akan konsisten dari waktu ke waktu. 

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memang terus melakukan reformasi regulasi untuk memperbaiki iklim investasi. 

Penyederhanaan perizinan berbasis risiko, penyempurnaan daftar bidang usaha, hingga berbagai insentif fiskal menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya menarik modal asing. 

Namun di sisi lain, pelaku usaha juga dihadapkan pada perubahan regulasi yang relatif cepat di berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, tata kelola BUMN, hingga berbagai aturan pelaksana yang terus diperbarui. 

Bagi pemerintah, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses reformasi. Namun, bagi investor jangka panjang, terlalu sering berubahnya aturan dapat menimbulkan persepsi bahwa arah kebijakan masih terus mencari bentuk. 

Persepsi semacam inilah yang dalam literatur investasi dikenal sebagai regulatory uncertainty. 

Masalahnya bukan hanya pada substansi kebijakan, tapi juga pada prediktabilitasnya. Perusahaan multinasional yang hendak membangun fasilitas manufaktur senilai miliaran dolar tidak hanya menghitung biaya investasi hari ini, tapi juga menyusun proyeksi keuntungan hingga dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan. 

Setiap kemungkinan perubahan aturan mengenai pajak, kewajiban investasi, ekspor, kandungan lokal, perizinan, atau tata kelola korporasi akan langsung diterjemahkan menjadi tambahan biaya risiko. 

Ketika risiko meningkat, biaya modal ikut meningkat. Dan ketika biaya modal meningkat, proyek yang semula layak secara ekonomi dapat berubah menjadi tidak lagi menarik. 

Tidak mengherankan apabila banyak analis investasi menilai bahwa daya tarik Indonesia tidak lagi ditentukan hanya oleh ukuran pasar atau kekayaan sumber daya alamnya, tapi oleh kemampuan negara menghadirkan execution certainty, kepastian bahwa kebijakan yang diumumkan benar-benar dapat dijalankan secara konsisten. 

Investor global semakin menempatkan kepastian implementasi di atas janji-janji reformasi. Mereka lebih memilih negara dengan pertumbuhan yang sedikit lebih rendah, tetapi institusinya stabil, dibanding negara yang menawarkan potensi besar, tapi arah kebijakannya sulit diprediksi. 

Di titik inilah target pertumbuhan ekonomi delapan persen menghadapi tantangan yang sesungguhnya. 

Pertumbuhan setinggi itu tidak cukup ditopang oleh konsumsi rumah tangga atau belanja pemerintah. Indonesia membutuhkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang jauh lebih besar daripada hari ini. 

Namun, investasi bukanlah komoditas yang dapat diperintahkan untuk datang, tapi harus diyakinkan. Dan kepercayaan itu lahir bukan dari slogan, tapi dari institusi yang bersih, penegakan hukum kredibel, serta regulasi yang stabil. 

Selama persepsi mengenai ketiga hal tersebut masih dibayangi oleh berbagai kontroversi kelembagaan dan ketidakpastian kebijakan, target pertumbuhan delapan persen akan lebih menyerupai aspirasi politik daripada proyeksi ekonomi. 

Harga Sosial dari Negara yang Sulit Diprediksi

Pada akhirnya, angka-angka investasi hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di balik setiap proyek industri yang batal dibangun, terdapat ribuan pekerjaan yang tidak pernah tercipta. 

Di balik setiap investor yang memilih menunda ekspansi, terdapat lulusan universitas yang harus menunggu lebih lama memasuki dunia kerja. 

Dan di balik setiap kebijakan yang kehilangan kredibilitas, terdapat generasi muda yang perlahan kehilangan keyakinan bahwa kerja keras akan memperoleh kesempatan yang adil. 

Sosiologi ekonomi mengajarkan bahwa pembangunan bukan hanya soal proses menambah pendapatan nasional, tapi juga soal membangun harapan kolektif. 

Harapan itulah yang membuat masyarakat mau berinvestasi pada pendidikan, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan. 

Namun, harapan hanya tumbuh ketika masyarakat percaya bahwa institusi bekerja secara adil. 

Sebaliknya, ketika korupsi terus muncul di lembaga-lembaga strategis, ketika penegakan hukum dipersepsikan inkonsisten, dan ketika aturan berubah lebih cepat daripada kemampuan pelaku usaha menyesuaikan diri, optimisme perlahan berubah menjadi kehati-hatian, bahkan sinisme. 

Dampak sosialnya tidak selalu terlihat hari ini, tetapi akan terasa beberapa tahun mendatang. Indonesia sedang menikmati bonus demografi, periode ketika jumlah penduduk usia produktif berada pada titik tertinggi dalam sejarah bangsa. 

Bonus ini sering disebut sebagai tiket menuju Indonesia Emas 2045. Namun, bonus demograf hanya menjadi berkah apabila ekonomi mampu menciptakan pekerjaan produktif dalam jumlah yang memadai. 

Tanpa investasi yang cukup, bonus demografi justru berisiko berubah menjadi tekanan sosial berupa meningkatnya pengangguran terdidik, meluasnya pekerjaan informal, dan mengecilnya kelas menengah yang selama ini menjadi mesin konsumsi nasional. 

Di sinilah hubungan antara korupsi, kepastian hukum, dan masa depan generasi muda menjadi begitu jelas. Korupsi hanya sekadar mengurangi penerimaan negara. 

Ketidakpastian hukum bukan hanya persoalan ruang sidang. Regulasi yang berubah-ubah bukan hanya urusan birokrasi. 

Ketiganya secara bersama-sama menentukan apakah perusahaan akan membuka pabrik baru, apakah seorang investor akan memindahkan modalnya ke Indonesia, dan apakah jutaan anak muda akan menemukan pekerjaan yang layak setelah menyelesaikan pendidikan mereka. 

Sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak menjadi makmur hanya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah atau jumlah penduduk yang besar. Negara menjadi makmur karena berhasil membangun institusi yang bisa dipercaya. Kepercayaan adalah modal paling mahal dalam ekonomi modern, sekaligus modal yang paling mudah hilang ketika hukum kehilangan wibawa, korupsi menyusup ke lembaga-lembaga penjaga keadilan, dan regulasi berubah lebih cepat daripada kepastian yang mampu diberikan negara. Jika Indonesia sungguh ingin mewujudkan pertumbuhan delapan persen dan menjadikan Indonesia Emas 2045 lebih dari sekadar slogan, maka reformasi terbesar yang harus dilakukan bukanlah membangun lebih banyak kawasan industri atau menawarkan lebih banyak insentif investasi. 

Reformasi terbesar adalah memulihkan kredibilitas institusi. Sebab pada akhirnya, modal akan selalu mengikuti kepercayaan. 

Dan kepercayaan hanya akan tumbuh di atas fondasi hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, dan negara yang dapat dipercaya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Empat SPBU di Babat Diduga Bermain dengan Mafia Solar Subsidi, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH Desak Pertamina dan Kapolres Lamongan Bertindak Tegas

By On Selasa, Juli 21, 2026

Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, SH, MH. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus tepat sasaran. 

Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dan memberantas praktik mafia BBM bersubsidi, termasuk solar. 

Arahan ini disampaikan untuk menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran, mencegah kelangkaan, dan memastikan subsidi tepat sasaran. 

Perintah tegas Presiden Prabowo  sudah jelas Atensi Khusus Kapolri Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadikan pemberantasan mafia migas, termasuk penyelewengan solar, sebagai fokus utama penegakan hukum. 

Peringatan pun disampaikan bagi para (Beking), termasuk oknum aparat, yang melindungi atau menjadi beking aktivitas penimbunan ilegal dan penyalahgunaan BBM. 

Beberapa hari lalu sempat viral jadi sorotan masyarakat luas, SPBU di Kabupaten Lamongan Jawa Timur (Jatim). 

Salah satunya aktivitas pengangsu Solar Subsidi di SPBU Plaosan Babat Lamongan yang masih terus berjalan meskipun sudah diberi peringatan. 

Diketahui, bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama satu bulan oleh pihak Pertamina dikarenakan SPBU tersebut menjual tidak tepat sasaran. 

Namun, aktivitas ilegal itu kini disinyalir kembali terjadi di SPBU tersebut. 

Pencurian BBM subsidi di SPBU itu diduga melibatkan karyawan dan pengawas, bekerja sama dengan para mafia untuk menguras. Dengan membuat rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun kelompok tani. 

Padahal, rekomendasi sudah di tentukan dengan kebutuhan wilayah desa setiap minggunya sesuai kebutuhan kelompok tani. 

Tim investigasi menelusuri menelusuri kegiatan pencurian BBM subsidi di SPBU Plaosan Babat berdasarkan informasi yang akurat dari narasumber.

Kegiatan mereka dirasa janggal, kebutuhan petani saat perpanenan di Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat, hanya dipatok kapasitas 100.55 liter di setiap minggunya. 

Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat Babat terkait  adanya kegiatan yang sangat ganjal. Tim pun menelusuri dav mencoba ingin tau apa benar informasi yang diberikan itu. 

Ternyata kegiatan mereka mengelansir solar dengan model montor rengkek berisikan jerigen (3) kapasitas 30 literan dengan pengambilan estafet berulang ulang tiap hari, pagi dan malam. 

Lokasi titik kumpul perengkek tidak jauh dari SPBU, hanya bersebelahan beberapa rumah ada jalan lorong masuk di belakang lahan nya luas bergerombol 10 Sampai 15 Perengkek. 

Jam kerja pengangsu rengkek, yaitu jam 10 pagi sampai sore setiap hari sesuai yang ditentukan oleh pengawas SPBU dijarenakan melayani masyarakat umum biar tidak menjadi perhatian alias mengelabui. Aktivitas mereka setiap harinya bisa mendapatkan ribuan ton. 

Tim investigasi terus menelusuri kegiatan pelaku mafia solar di SPBU Plaosan Babat Lamongan. 

Jaringan para mafia terstruktur masive ini sudah lama beraktivitas, data dihumpun mulai berkembang kembali. 

Menurut informasi dari salah seorang narasumber yang disebutkan namanya bahwa tidak hanya satu SPBU di Babat saja yang dikuras habis, melainkan di tiga SPBU. 

"Ya mas, modus mereka memakai barcode pertanian biar tidak ketara kepada masyarakat Lamongan maupun pembeli dari luar daerah. Kebutuhan pertanian dibuat alibi. Sedangkan mereka menguras di SPBU berulang-ulang tidak sesuai kebutuhan pertanian," ujarnya. 

Tiga SPBU itu yakni: 

- SPBU 5462229 di Gempolrejo, Dradah Blumbang, Kec. Kedungpring, Kabupaten Lamongan. 

- SPBU Pertamina 53.622.26 di Kalen Kedungpring, Lamongan. 

- SPBU Pertamina 54.622.09 di Jl. Raya Bulu Trate Babat, Plaosan, Kec. Babat, Kabupaten Lamongan. 

Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, SH, MH mengatakan,  penjual atau penyalahgunaan BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang). 

"Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," ucapnya. 

Untuk itu, Didik mendesak Pertamina Jatim segera turun ke lokasi yang diduga disalahgunakan oleh pengawas dan operator SPBU. 

"Pihak Polres Lamongan juga harus turun Lidik di lapangan, mengingat intruksi Bapak Presiden Prabowo kepada jajaran Polri untuk memberantas para mafia BBM subsidi dan jenis lainnya. Jangan jadi beking para mafia solar subsidi," tegasnya.

Sampai berita ini tayangkan, tim investigasi terus mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU maupun Pertamina Jatim. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *