Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

By On Jumat, Juni 05, 2026

Foto ilustrasi: Mapolsek Cikande. 

SERANG, DudukPerkara.NewsPolsek Cikande menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan nomor LP/156/IV/2026 masih dalam proses penanganan. 

Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang dilaporkan ke Polsek Cikande pada 22 April 2026. 

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah pelapor mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. 

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, memastikan bahwa laporan tersebut tidak pernah diabaikan dan hingga saat ini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikande sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada pihak pelapor melalui mekanisme yang telah ditentukan," ujar AKP Fredo Leonard saat dikonfirmasi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Selain memastikan perkara masih berjalan, AKP Fredo juga menegaskan bahwa penyidik telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor pada hari yang sama. 

Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sekaligus bagian dari mekanisme pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (*/red)

Berkedok Toko Kosmetik, Penjualan Tramadol dan Eximer Diduga Bebas Beroperasi di Serpong

By On Jumat, Juni 05, 2026


TANGERANG SELATAN, DudukPerkara.News – Praktik dugaan peredaran obat keras golongan G kembali ditemukan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjadi tempat penjualan obat keras jenis tramadol dan eximer secara bebas.

Temuan tersebut terungkap saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026). Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan dan diduga tidak menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, tim memperoleh informasi adanya dugaan transaksi penjualan obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer yang dilakukan secara bebas. Padahal, kedua jenis obat tersebut masuk dalam kategori obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja dan menjaga toko tersebut.

"Saya cuma kerja dan jaga toko saja. Kalau pemiliknya Bang Ikram. Saya hanya menjalankan pekerjaan," ujar Ahmad kepada tim media.

Ahmad juga menyebut adanya pihak lain yang disebut sebagai koordinator dalam aktivitas operasional toko tersebut. Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, toko tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Aktivitas toko disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari dan diduga menjadi salah satu titik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Serpong.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas usaha serta mengusut dugaan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

"Kalau memang terbukti menjual obat keras tanpa izin, kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai peredarannya semakin meluas dan merusak anak-anak muda," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis diketahui menjadi salah satu persoalan serius yang mendapat perhatian pemerintah. Penyalahgunaan tramadol maupun eximer dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan saraf, ketergantungan, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi secara tidak sesuai aturan.

Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun ketentuan perizinan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Informasi yang diperoleh di lapangan juga akan disampaikan kepada institusi terkait guna menjadi bahan perhatian dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.


Ega

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

By On Kamis, Juni 04, 2026

Empat debt collector pembacok anggota Brimob di Serang ditangkap. 

SERANG, DudukPerkara.News - Kelompok Debt Collector (DC) yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob di Serang ditangkap. 

Hingga kini, sudah empat orang mata elang (Matel) yang ditangkap, sementara enam lainnya masih diburu. 

Kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 02 Juni 2026, di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten. 

"Peristiwa ini berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Rekan korban juga datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Pasca kejadian, kata Dian pihaknya telah meringkus dua orang pelaku. Kemudian dua orang lagi. Sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. 

"Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Dian. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya dua unit hp, dua unit mobil Fortuner operasional debt collector, dan surat tugas yang digunakan para pelaku. 

Dian mengungkapkan, modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. 

"Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel," ujarnya.

"Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan, dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu," imbuhnya. 

Dian menegaskan, para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," pungkasnya. (*/red)

OTT Imigrasi Jakbar, KPK Cari Wamen Imipas Silmy Karim

By On Kamis, Juni 04, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim. 


JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Silmy dicari terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu, 03 Juni 2026. 

"Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Budi meminta semua pihak bersikap kooperatif. 

Namun ia belum menjelaskan detail apa kaitan Silmy terkait OTT itu.

"KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Penangkapan itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. 

"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu, 03 Juni 2026. 

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengaku mengetahui tentang OTT itu. Dia menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas," ujar Agus. 

OTT tersebut dilakukan di Jakbar serta wilayah Jawa Barat dan Bali. Total, ada belasan orang yang diamankan, termasuk Kepala Kanim Jakbar. 

KPK juga mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, dan uang tunai dalam pecahan mata uang asing serta emas. 

OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. 

Namun konstruksi detail perkaranya akan dijelaskan KPK pada saat konferensi pers nanti. (*/red)

KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

By On Kamis, Juni 04, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu, 03 Juni 2026. 

Dari 17 orang tersebut, dua orang di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. 

"Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu malam. 

Budi mengatakan, 17 orang yang ditangkap KPK terdiri dari delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta. 

"Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya. 

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga telah menyita sejumlah bukti, tediri 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda. 

"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan sejumlah pihak dalam OTT yang digelar sejak Selasa malam, 02 Juni 2026. 

"Salah satunya itu (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat). Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Budi mengatakan, OTT yang menjerat pejabat Imigrasi Jakarta Barat terkait dengan dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Selain 17 orang yang sudah ditangkap, KPK juga tengah memburu Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam rangkaian OTT ini. (*/red)

Dadan Hidayana Ditangkap Kejagung, Menkum Sebut Prabowo Sudah Sering Ingatkan

By On Kamis, Juni 04, 2026

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik curang. 

Hal tersebut disampaikan Supratman terkait Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Prinsipnya kan kita negara hukum. Jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan, jangan melakukan hal-hal yang tidak,” kata Supratman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 03 Juni 2026. 

Namun terlepas dari itu, kata Supratman, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga takbersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan. 

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujarnya. 

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup. 

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, yaitu saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN, saudara LV selaku Wakil Kepala BGN,” ujar Syarief kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu  03 Juni 2026. 

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujarnya. (*/red)

Eks Kepala BGN Dadan Hidayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

By On Kamis, Juni 04, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)  Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru. 

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Namun demikian, Kejagung belum menguraikan detail kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. 

Syarief hanya mengungkap soal dugaan intervensi pengadaan SPPG atau dapur MBG lewat yayasan terafiliasi tersangka serta markup dalam pengadaan motor listrik, televisi, hingga sepatu di BGN. 

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ujar Syarief. 

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," imbuhnya. 

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung. Dadan, Sony, dan Lodewyk pun telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari BGN sejak Selasa, 02 Juni 2026. (*/red)

Lansia 60 Tahun di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur, Diimingi Rp 10 Ribu

By On Kamis, Juni 04, 2026

Lansia berinisial UM (60) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

SERANG, DudukPerkara.NewsSeorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial UM (60) tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat yang seharusnya suci, yakni kamar kecil masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. 

"Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar Kapolres, Kamis, 04 Juni 2026. 

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula selepas salat Isya. Saat itu, korban tengah duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu. 

"Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES. 

Di dalam toilet masjid yang sempit dan gelap, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, lalu secara paksa menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Kapolres menyebut, aksi tersebut terbongkar setelah seorang warga yang kebetulan hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam. 

“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelas Andri Kurniawan. 

Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. 

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. 

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. 

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 02 Juni 2026. 

“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres. 

Dalam pemeriksaan, tersangka UM yang berusia 60 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu yang tidak tertahankan saat melihat korban sendirian. 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3. (*/red)

KPK Sebut Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35 Miliar

By On Rabu, Juni 03, 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur (Jatim), pada 2017-2019. 

KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 35,7 miliar. 

"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 02 Juni 2026. 

Taufik menjelaskan, akibat korupsi ini, ada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian itulah yang menjadi dasar hitungan kerugian negara dalam kasus ini. 

"Ini bangunannya memang ada, terbangun gitu, tetapi kemudian memang telah dihitung tadi disinggung juga mengenai volumenya. Ada beberapa poin-poin yang di kontrak awal misalkan ada volume ruangan, volume bahan material (tidak sesuai)," tuturnya. 

"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," imbuhnya. 

Namun salah satu tersangka kasus ini, Herman Dwi Haryanto, selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019, mengklaim BPK juga telah lakukan hitungan dan tidak ada kerugian negaranya. Dia pun heran jika tiba-tiba ada kerugian negara kasus ini. 

"Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara," kata Dwi setelah ditahan KPK. 

Sementara KPK merespons klaim tersangka ini dengan menyebut hitungan oleh BPK akan berbeda antara audit rutin dan investigatif. 

Taufik mengatakan, kemungkinan yang disampaikan Dwi itu adalah hasil audit rutin, bukan hitungan investigatif yang diminta penyidik. 

"Beberapa perkara-perkara lain yang kita tangani terkait pengadaan barang dan jasa memang di audit rutin yang dilakukan oleh BPK biasanya berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik sehingga kemungkinan yang disampaikan oleh tadi salah satu tersangka adalah audit rutin," kata Taufik dalam konferensi pers yang sama. 

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, KPK sebelumnya menyatakan telah rampung dihitung pada Januari 2026. 

KPK menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara ini. 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan 

2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra 

3. Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019 

4. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute 

Adapun Muhammad Yanuar belum ditahan KPK karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sedangkan tiga lainnya sudah ditahan hari ini. 

Kasus ini berawal pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Kemudian penyimpangan-penyimpangan terjadi pada pelaksanaannya. 

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

By On Rabu, Juni 03, 2026

Personel Satbrimob Polda Banten jadi korban pembacokan dalam insiden yang melibatkan sejumlah Debt Collector (DC). 

SERANG, DudukPerkara.News Dua personel Satbrimob Polda Banten menjadi korban pembacokan dalam insiden yang melibatkan sejumlah Debt Collector (DC) di Jalan Raya Serang–Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Selasa, 02 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari upaya penarikan kendaraan milik salah satu personel Satbrimob Polda Banten. 

Situasi kemudian memicu cekcok dan adu argumen antara kedua belah pihak hingga berujung keributan di lokasi kejadian. 

Dalam laporan Kepolisian disebutkan, salah seorang dari kelompok DC yang disebut berasal dari kelompok Ambon diduga mengambil kapak dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang berada di lokasi. 

Tak lama kemudian terjadi aksi pembacokan yang mengakibatkan dua anggota Satbrimob Polda Banten mengalami luka serius. 

Korban pertama, Bripda M. Fajar Dwi, mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan. Saat ini, korban menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. 

Sementara korban kedua, Bripda Ahmad Yani, mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki serta bahu kiri. Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang. 

Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan personel Satbrimob Polda Banten. 

Pasca kejadian, sekitar 30 personel Satbrimob Polda Banten langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap kelompok DC yang melarikan diri menggunakan dua unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. 

Berdasarkan laporan awal, kendaraan tersebut sempat bergerak ke arah Kota Serang sebelum berputar balik menuju kawasan depan Mako Grup 1 Kopassus. 

Dalam perkembangan terbaru, aparat telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut, yakni Fhilip Ndarman dan Yulianus Silvester Bedanaen. 

Keduanya saat ini berada dalam penanganan kepolisian dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP). 

Perkara tersebut kini ditangani Tim Resmob Polda Banten yang masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. 

Selain itu, personel Satbrimob Polda Banten juga melakukan penyisiran di sejumlah wilayah Kota Serang untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dan melarikan diri setelah kejadian. 

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung. (*/red)

Kapolresta Tangerang Cek TKP Penemuan Mayat Tukang Cilok di Cikupa

By On Selasa, Juni 02, 2026

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mendatangi TKP penemuan mayat pria, di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Selasa, 02 Juni 2026. 

TANGERANG, DudukPerkara.NewsKapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat pria di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Selasa petang, 02 Juni 2026. 

Di kontrakan tersebut, seorang pria berinisial R yang sehari-hari berjualan cilok ditemukan meninggal. Saat mengecek TKP, nampak bekas darah di lantai. 

"Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini," kata Indra Waspada. 

Dia menjelaskan, korban terindikasi meninggal karena pembunuhan. Oleh karena itu, petugas langsung bergerak memeriksa saksi, barang bukti, termasuk menyisir sekitar lokasi guna mendapatkan bukti petunjuk. 

"Terkait korban, kami masih menunggu hasil autopsi," ujarnya. 

Indra Waspada juga mengatakan, korban baru sekitar 10 hari tinggal di kontrakan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, korban diketahui tinggal berdua bersaama rekannya. 

"Penyelidikan masih terus kami lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap," pungkasnya. (*/red) 

Viral Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Sebut Nominal Uang Transport Diminta Ditambah

By On Senin, Juni 01, 2026

Ilustrasi 

SERANG, DudukPerkara.News – Tuduhan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang meliput aktivitas pembakaran limbah timah di Kampung Parigi Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dibantah keras oleh pihak pengelola.


Pihak pengelola menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Mereka justru mengaku memiliki rekaman percakapan yang menunjukkan adanya permintaan penambahan nominal uang transportasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.


Menurut pengelola, setelah proses konfirmasi dan komunikasi berlangsung, pihaknya berinisiatif memberikan uang transportasi. Namun, nominal yang disiapkan disebut tidak langsung diterima.


"Dalam komunikasi yang terjadi, mereka menyampaikan bahwa datang bertiga dan meminta agar nominal yang diberikan ditambah," ujar sumber dari pihak pengelola.


Pengelola menegaskan tidak pernah melakukan ancaman, tekanan, maupun upaya menghalangi peliputan. Mereka menilai narasi intimidasi yang kemudian muncul justru mengaburkan persoalan yang sebenarnya terjadi.


Lebih lanjut, pihak pengelola mengaku siap membuka rekaman percakapan tersebut apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun pihak berwenang untuk mengungkap kronologi secara utuh.


Menurut mereka, publik perlu mengetahui seluruh fakta sebelum menarik kesimpulan. Pasalnya, tuduhan intimidasi yang telah beredar luas dinilai berpotensi merugikan pihak yang dituduh tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi.(*/red).

Dua Pemuda di Cikeusal Diringkus Polisi Gegara Edarkan Sabu

By On Senin, Juni 01, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, DudukPerkara.News - Dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekat terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu karena alasan ekonomi. 

Meski baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut, keduanya akhirnya berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Kedua pelaku berinisial HF (25), dan RA (26), warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. 

Mereka ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diketahui tengah bersantai sambil memainkan telepon genggam. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal. 

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres, Minggu, 31 Mei 2026. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF. 

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar HF, petugas menemukan tas yang disimpan di lantai dekat tempat duduk pelaku. 

Di dalam tas tersebut terdapat dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba. 

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah. 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam lemari pakaian di kamar pelaku. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. 

Secara keseluruhan, Polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di daerah Jakarta Barat. Namun pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung. 

“Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan,” jelas Kapolres. 

Kapolres menambahkan, motif kedua pelaku terjun ke bisnis narkoba didorong faktor ekonomi. Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (*/red)

IPAL Bermasalah, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Ditutup Sementara

By On Senin, Juni 01, 2026

Puluhan SPPG program MBG di Kabupaten Sumenep, Jatim, ditutup sementara oleh BGN. 

SUMENEP, DudukPerkara.News - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Penutupan sementara itu dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas IPAL yang tersedia belum memenuhi standar. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jatim. 

Dalam surat itu, BGN meminta SPPG yang masuk daftar evaluasi menghentikan sementara operasional sampai fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah diperbaiki. 

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro mengatakan, penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap kelayakan fasilitas IPAL di sejumlah SPPG. 

"Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan," tulis Albertus dalam surat resmi tersebut. 

BGN menilai, IPAL menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program MBG. 

Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menjaga standar sanitasi, keamanan pangan, dan kualitas produksi makanan bagi penerima manfaat. 

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. 

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor maupun non-kejadian menonjol. 

Para pengelola SPPG diminta segera melakukan pembenahan fasilitas IPAL dan melengkapi dokumen pendukung agar operasional dapat kembali berjalan. 

Di Kabupaten Sumenep, penghentian sementara menyasar sejumlah SPPG yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan. 

Wilayah yang terdampak, di antaranya Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Gapura, Rubaru, Saronggi, Talango, Guluk-Guluk, Kangayan, dan Sapeken. 

SPPG yang masuk daftar terdampak meliputi SPPG Kolor, Kebunagung, Rubaru, Palasa Talango, Saronggi, Kalianget Timur, Tambuko Guluk-Guluk, Kangayan 2, Sapeken 1, Kebunan, Kolor 2, Kalianget Barat 3, Kangayan, Gapura Timur 2, Kalianget Barat, serta Karangduak. 

Penutupan sementara puluhan SPPG itu berpotensi memengaruhi distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat di sejumlah wilayah. 

Dampak tersebut terutama berpotensi dirasakan di kawasan kepulauan Sumenep yang memiliki keterbatasan akses layanan dan distribusi. 

BGN menegaskan, penghentian sementara dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan lengkap. 

Dokumen pendukung juga harus disampaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk diverifikasi. 

Selain itu, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterbitkan. 

Kewajiban pembayaran tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas operasional SPPG yang telah berjalan sebelumnya. 

Langkah BGN ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar kesehatan lingkungan, keamanan pangan, dan kualitas gizi. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *