Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, DudukPerkara.News - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

By On Kamis, September 03, 2026

KPK memanggil Anggota DPR RI, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, Senin, 31 Agustus 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 31 Agustus 2026. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. 

Selain Satori, KPK juga memanggil saksi bernama Muhamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI. 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis, 07 Agustus 2025. 

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK. 

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. 

Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. 

Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. 

Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. 

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  (*/red)

Jejak Pelarian Encek, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan sejak 2024

By On Kamis, September 03, 2026

Bayu Wicaksono atau Encek. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Encek yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024. 

Encek sempat berpindah-pindah negara selama pelariannya. 

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, Encek awalnya kabur dari lapas pada 21 April 2024. Dia kemudian pergi ke Malaysia. 

"Bahwa benar pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada tanggal 21 April 2024," kata Albert, Senin, 31 Agustus 2026. 

Setelah kabur dari Lapas, Encek melanjutkan pelarian diri ke Malaysia. Encek kemudian kabur ke Thailand. 

"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand," kata Albert.

Albert mengungkapkan, Bayu tidak sekadar bersembunyi di Malaysia. 

Dia juga mengatakan, Encek terlibat mengendalikan bisnis gelap narkotika lintas negara selama pelarian. 

"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," ujarnya. 

Encek kemudian masuk ke wilayah Myanmar. Dia akhirnya ditangkap pada 17 Juli 2026. 

"Sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026," kata Albert. 

Encek kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang membantu pelarian Encek selama 2 tahun terakhir. 

"Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya. (*/red)

Vonis Ibam Diperberat Jadi Lima Tahun Penjara di Kasus Chromebook

By On Kamis, September 03, 2026

Sidang Ibrahim Arief. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara. 

Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim Arief juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp 5 miliar subsider empat tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, Hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," lanjut Catur. 

Hakim juga memerintahkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Hakim juga memerintahkan Ibam tetap berada dalam tahanan kota. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. 

Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yakni 15 tahun penjara. (*/red)

RUU Perampasan Aset: Mampu Tembus Kebal Hukum Patriot dan Merah Putih Bond?

By On Kamis, September 03, 2026

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Pada 27 Agustus 2026, Pimpinan DPR menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, DPR berjanji menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. 

Bagi para pendemo, janji tertulis itu tentu merupakan capaian politik yang penting. 

Namun, konstruksi hukum yang bakal melemahkan perampasan aset telah terjadi dengan ditetapkannya perubahan UU P2SK. 

Dua bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2026, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Di dalamnya disisipkan Pasal 50A yang memberikan perlakuan khusus terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. 

Lantas, apakah janji pengesahan RUU Perampasan Aset akan menghasilkan undang-undang yang benar-benar dapat bekerja dengan adanya pasal 50A UU P2SK? 

Perampasan aset secara substantif tegak apabila UU Perampasan Aset nantinya mampu berhadapan dengan perlindungan transaksi dan pembatasan pembuktian yang telah lebih dahulu dibangun melalui Pasal 50A UU P2SK. 

Benteng Pasal 50A UU P2SK

Pasal 50A ayat (4) UU P2SK menyatakan bahwa setiap pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. 

Ayat (5) kemudian memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi transaksinya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan “tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan”. 

Perlindungan itu tidak tanpa batas. Namun, tetap saja memberi peluang restoratif pada saat memasuki wilayah “perampasan aset”. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan, sedangkan bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa berdasarkan hukum. 

Pernyataan tersebut menjelaskan maksud kebijakan pemerintah, tetapi tidak menyelesaikan persoalan normatif. Sebab, maksud pemerintah tidak sama dengan bunyi undang-undang. 

Penjelasan pemerintah memang mempersempit pengertian imunitas karena perlindungan disebut hanya melekat pada dana yang ditempatkan. 

Namun, perlu dibedakan antara pernyataan pemerintah dan bunyi undang-undang. Pasal 50A tidak secara eksplisit melarang pemeriksaan asal-usul dana. 

Persoalan normatifnya terletak pada perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5) dan larangan menggunakan data transaksi sebagai bukti hukum di pengadilan dalam ayat (6). 

Kedua ketentuan tersebut berpotensi memutus mata rantai pembuktian TPPU sekaligus menghambat perampasan aset. 

Pasal 50A UU P2SK juga tidak secara eksplisit mencabut kewajiban uji tuntas nasabah, identifikasi pemilik manfaat, dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan rezim hukum anti pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, asumsi bahwa seluruh sistem pengawasan akan berhenti bekerja masih terlalu dini. Meskipun tetap dapat menghadapi hambatan ketika hendak dipakai sebagai bukti di pengadilan. 

Asimetri normatifnya semakin terlihat jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama. 

Perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia diberikan dengan syarat tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Mengapa iktikad baik dan kepatuhan hukum dijadikan prasyarat perlindungan bagi pejabat otoritas keuangan, tetapi tidak dirumuskan secara eksplisit sebagai prasyarat perlindungan bagi investor surat utang khusus? 

Restoratif atau Safe Haven?

UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur surat utang khusus. UU tersebut juga memasukkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara di sektor jasa keuangan melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Dengan demikian, UU ini memang membuka ruang penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berakhir pada pemidanaan. 

Namun, Pasal 50A bukan mekanisme keadilan restoratif. Pasal tersebut lebih tepat dipahami sebagai safe harbour transaksional, sedangkan mekanisme keadilan restoratif diatur secara terpisah melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Apabila dana itu benar-benar berasal dari kejahatan, Danantara sebagai entitas milik negara bukan sedang memulihkan aset, melainkan menerima pembiayaan dari aset yang seharusnya dirampas. 

Penerbit kemudian menanggung kewajiban mengembalikan pokok dan membayar imbal hasilnya. 

Karena itu, menyebut mekanisme tersebut sebagai jalan restoratif membutuhkan persyaratan tambahan: verifikasi sumber dana, pengembalian kerugian, pengenaan konsekuensi yang proporsional, dan larangan menikmati keuntungan dari hasil kejahatan. 

Sehingga melebihi restoratif, bahkan lebih tepat disebut “safe harbour”, bahkan “safe haven”, yang berpotensi menjadi surga bagi para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. 

Kekhawatiran terhadap pelemahan UU Perampasan Aset bukan timbul karena UU Nomor 4 Tahun 2026 otomatis membatalkan undang-undang yang belum lahir. 

Risiko tersebut muncul karena UU ini membangun dua mekanisme yang berbeda, tetapi dalam keadaan tertentu dapat berkelindan: penyelesaian restoratif terhadap perkara sektor jasa keuangan dan perlindungan transaksi pembelian surat utang khusus Danantara. 

Jika hubungan keduanya dengan perampasan aset tidak diatur secara tegas, pembayaran ganti rugi melalui penyelesaian restoratif dapat ditafsirkan sebagai akhir perkara, sementara keuntungan atau aset lain yang berasal dari tindak pidana tetap dinikmati pelaku. 

Bukan Kekosongan Hukum Mutlak

Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum mutlak karena sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, UU Tindak Pidana Korupsi telah mengatur perampasan dan pembayaran uang pengganti. 

UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga menyediakan penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan mekanisme terbatas terhadap aset yang tidak jelas pemiliknya. 

Demikian juga KUHAP serta beberapa peraturan Mahkamah Agung juga menyediakan instrumen penyitaan dan penanganan harta kekayaan. 

RUU Perampasan Aset tetap penting karena hukum yang ada tersebar, bergantung pada perkara pidana tertentu, dan belum menyediakan hukum yang komprehensif. 

Jadi, RUU tersebut bukan mengisi ruang yang sama sekali kosong, melainkan memperluas dan menyatukan kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. 

Asas nonretroaktif terutama melarang negara menciptakan tindak pidana atau hukuman baru untuk perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana. 

Perampasan aset, terutama yang dirancang secara in rem, memusatkan pemeriksaan pada status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman orang. 

Perampasan in rem berorientasi pada aset, tetapi tidak otomatis berarti problem retroaktivitas hilang. 

Konstitusionalitas penerapannya terhadap aset yang diperoleh sebelum UU berlaku akan bergantung pada bentuk dan sifat perampasan, konstruksi normanya, ketentuan peralihan, due process, hak milik, serta perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, dan pengujian konstitusionalitasnya. 

Masalah sesungguhnya justru berada pada konflik norma antar undang-undang. Pasal 50A UU P2SK merupakan ketentuan khusus tentang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Oleh karena itu, UU Perampasan Aset harus menyatakan secara eksplisit bahwa perlindungan Pasal 50A tidak berlaku terhadap penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan apabila terdapat bukti bahwa dana berasal dari tindak pidana. 

Undang-undang tersebut juga perlu menegaskan bahwa data transaksi tetap dapat digunakan untuk kepentingan antipencucian uang dan asset recovery. 

Tanpa klausul konflik yang tegas dalam UU Perampasan Aset nantinya, maka sengketa penafsiran hukum akan dibebankan ke hakim di pengadilan. 

Perubahan standar FATF pada 2023 bahkan meminta negara membangun rezim non-conviction based confiscation, sepanjang sejalan dengan prinsip fundamental hukum nasional, sekaligus memperkuat kewenangan pembekuan, penyitaan, dan penghentian transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang dan kejahatan serius. 

Karena itu, instrumen pembiayaan negara melalui patriot bond dan merah putih bond seharusnya tidak berubah menjadi celah dalam sistem asset recovery. 

Pasal 50A UU P2SK kini diuji melalui lebih dari satu permohonan di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5).

 Sementara itu, Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026 menguji ayat (5) dan ayat (6), termasuk meminta agar data transaksi tetap dapat dipergunakan untuk membuktikan TPPU, tindak pidana perpajakan, perbuatan melawan hukum, dan penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana. 

Target 15 Desember 2026, karena itu harus diperluas. Bukan sekadar mengesahkan RUU Perampasan Aset, tetapi mengesahkan undang-undang yang harmonis dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan mampu menembus perlindungan Pasal 50A ketika surat utang khusus terbukti menampung hasil kejahatan. 

Indonesia memang membutuhkan modal pembangunan. Namun, kebutuhan modal tidak boleh mengubah kekebalan hukum menjadi imbalan investasi. 

Keadilan restoratif seharusnya mengembalikan kerugian kepada negara dan korban, bukan sekadar mengembalikan kenyamanan kepada pemilik dana. 

Jika persoalan ini tidak diselesaikan, UU Perampasan Aset mungkin berhasil dilahirkan tepat waktu, tetapi pedangnya telah dibuat tumpul sebelum sempat digunakan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

By On Selasa, September 01, 2026

Ilustrasi lokasi perjudian sabung ayam dan dadu. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait perjudian sabung ayam dan dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas, dan sudah beberapa kali menegaskan di rapat internal dan pidatonya. Berantas semua bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Termasuk judi online, sabung ayam, dadu, 303, dll. 

Tindak tegas aparat yang membekingi. Copot jabatan dan proses hukum. Lindungi masyarakat kecil. Judi bikin kemiskinan, utang, dan kriminalitas naik (Zero tolerance terhadap perjudian). 

Hal ini terkesan diabaikan oleh jajaran Polda Jawa Timur dan jajaran Polres maupun Polsek. Saat ini perjudian sabung ayam dan dadu ada di wilayah Kabupaten Jombang, ada di dua Kecamatan, yaitu di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo; Kecamatan Jombang, Desa Manduro Kecamatan Kabuh. 

Tim media menelusuri informasi dari masyarakat Jombang terkait ada kalangan besar yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum. Dalam investigasi di lapangan memang benar adanya kalangan sabung ayam dan dadu di dua lokasi Kecamatan. 

Salah seorang warga Jombang, sebut saja Rusli (43 tahun) berharap kalangan di Jombang tidak ada. 

Menurutnya, Kabupaten Jombang terkenal ke santrinya, Tokoh Agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang, kenapa justru kok malah ada perjudian. 

Sudah jelas Intruksi Kapolri kepada Jajarannya. Kapolri mengeluarkan beberapa surat telegram dan arahan, poin utamanya: 

1. Penindakan Tegas: 

Lakukan razia, OTT, dan proses hukum pelaku, bandar, dan beking. Sabung ayam dan dadu wajib dibongkar. 

2. Tidak Ada Pembiaran: 

Kapolsek sampai Kapolda bertanggung jawab di wilayahnya. Kalau ada judi. 

3. Copot Aparat Nakal: 

Anggota Polri yang jadi beking/pemain langsung PTDH + pidana. 

"Saya berharap adanya perintah bapak Presiden dan Intruksi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar menjalankan perintah tersebut,mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi," paparnya. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. 

Ia mengingatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur untuk menjalankan penegakan hukum secara penuh tanpa pembiaran. 

"Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara," terang Didi. Selasa (1/9/2026). 

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) juga semakin memperkuat sanksi hukum, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. 

"Masyarakat menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat guna melindungi masyarakat kecil dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian," pungkasnya. (tim)

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

By On Senin, Agustus 17, 2026

Tersangka Sugiri Sancoko menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis enam tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. 

Selain hukuman penjara, Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 6,762 miliar. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, didampingi Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dakwaan pertama belum cukup membuktikan kesimpulan tunggal yang sah. 

Namun, Majelis menilai dakwaan berikutnya telah cukup terbukti untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. 

Sugiri dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan. 

Majelis juga menjatuhkan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. 

"Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," demikian ketentuan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Selain denda, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun. 

Majelis Hakim juga menetapkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani Sugiri dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Barang bukti bernomor 1 hingga 662 juga ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan untuk digunakan dalam perkara. Sementara biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa. 

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa menyatakan pikir-pikir karena terdapat sejumlah poin dalam pertimbangan hakim yang menjadi keberatan pihaknya. 

Salah satunya berkaitan dengan uang Rp 500 juta yang menurut sejumlah saksi disebut sebagai pinjaman. Namun, pihak terdakwa menilai Majelis Hakim justru mempertimbangkan transaksi tersebut sebagai bagian dari perkara suap. 

"Para saksi menyatakan uang Rp 500 juta tersebut merupakan pinjaman. Ini menjadi salah satu poin yang akan kami kaji dalam upaya hukum," kata Indra. 

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan hubungan antara Sugiri dengan pihak yang disebut berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. 

Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Sugiri memberikan perintah kepada Yunus Marta maupun Mujib Efendi untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek tersebut. 

Kuasa hukum juga menyoroti persoalan sejumlah uang yang menurut mereka telah dinyatakan sebagai pinjaman oleh pihak-pihak yang terlibat. 

Mereka menilai keberadaan kesepakatan pinjaman tidak semata-mata harus dibuktikan melalui kuitansi atau perjanjian tertulis. 

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan uang yang dibebankan kepada Sugiri. Mereka menilai sejumlah nominal dalam perkara masih perlu diuji kembali berdasarkan fakta persidangan. 

Atas sejumlah keberatan tersebut, Indra menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 

Jaksa juga menuntut denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 6,7 miliar. 

Perkara yang menjerat Sugiri berkaitan dengan dugaan penerimaan suap secara berlanjut dan gratifikasi, termasuk perkara yang berkaitan dengan jual-beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. 

Putusan yang dibacakan Jumat, 14 Agustus 2026 tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. 

Dengan demikian, pihak Sugiri maupun JPU KPK masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (*/red)

Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

By On Senin, Agustus 17, 2026

Garis polisi terpasang di depan gerbang SPPG Mojokerto Puri Medali di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang meledak dan terbakar pada Kamis, 13 Agustus 2026. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Peristiwa ledakan yang disusul kebakaran hebat melanda dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojokerto Puri Medali di Dusun Medali RT 6 RW 2, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Kamis malam, 13 Agustus 2026. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan bangunan dapur rusak parah, atap berserakan, kanopi ambruk menimpa kendaraan operasional, serta menyebabkan lima orang mengalami luka-luka. 

Peristiwa berawal pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu, dapur SPPG Mojokerto Puri Medali sedang dalam tahap persiapan untuk aktivitas memasak yang biasanya dimulai rutin pada pukul 22.00 WIB. 

Di dalam ruangan persiapan yang berada tepat di sebelah ruang penyimpanan tabung gas, sejumlah pegawai dan relawan SPPG sedang sibuk membersihkan sayuran. 

Pada saat bersamaan, tiga teknisi dari pemilik tabung gas sedang melakukan perawatan (service) pada tabung gas yang digunakan sebagai bahan bakar memasak. 

Perawatan ini dilakukan agar fasilitas siap digunakan saat tim pengolahan tiba. 

Robiatul Adawiyah (33), seorang relawan sekaligus pegawai SPPG Mojokerto, menceritakan bahwa seorang petugas kebersihan (office boy) sempat memberi tahunya bahwa isi tabung gas akan dikeluarkan sedikit demi sedikit oleh teknisi agar orang-orang di sekitar lokasi tidak kaget. 

"Sebelum tim pengolahan datang, diservis dulu. Biar nanti saat tim pengolahan datang, itu sudah bisa buat masak," ujar Robiatul kepada wartawan, di kediamannya di RT 6 RW 2, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Meskipun pengeluaran isi tabung merupakan prosedur rutin saat pemeliharaan, suasana mendadak mencekam ketika suara desisan keras (ngewes) tiba-tiba terdengar dari arah ruang penyimpanan gas. 

"Terakhirnya ternyata ngewes-nya besar. Sesss gitu, langsung demm. Setelah itu saya seperti diseruduk api. Seperti terdorong api. Karena posisinya di belakang saya gasnya," ujar Robiatul. 

Dentuman keras terjadi sekitar pukul 20.30 WIB hingga 21.00 WIB. Ledakan tunggal tersebut memicu getaran hebat yang dirasakan oleh warga sekitar pemukiman. 

Yudi (57), warga Desa Medali yang rumahnya berdempetan dengan lokasi SPPG, mengaku merasakan guncangan kuat saat sedang bersantai di dalam rumah. 

"Getar semua di dalam rumah. Saya langsung keluar. Untungnya tidak sampai berdampak. Cuma kerasa guncangannya saja," ujar Yudi kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis, 13 Agustus 2026. 

Hal senada disampaikan oleh Dyah Ayu (30), warga yang tinggal tepat di seberang SPPG. 

Ia menyebut, suara ledakan hanya terdengar sekali namun dampaknya sangat destruktif. 

"Atapnya sampai ambruk. Itu persiapan masak infonya," ujarnya. 

Begitu ledakan terjadi, bangunan dapur SPPG mengalami kerusakan parah. Atap runtuh dan menimpa area di sekitarnya, sedangkan kanopi bagian depan ambruk hingga menimpa kendaraan operasional dapur. 

Di dalam gedung, Robiatul yang terjatuh akibat terlempar gelombang ledakan berusaha merayap dan menyelamatkan diri keluar dari area dapur. 

Saat berupaya melarikan diri, reruntuhan atap sempat mengenai bagian punggungnya. 

Area SPPG kemudian dipasangi garis polisi (police line). 

Hingga Kamis, 13 Agustus 2026,pukul 23.30 WIB, aparat kepolisian masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan penyebab pasti ledakan tabung gas tersebut. 

Saat insiden terjadi, terdapat delapan orang di dalam gedung SPPG. Lima orang dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri dari tiga teknisi tabung gas yang menderita luka bakar serta dua pegawai/relawan SPPG yang mengalami luka memar akibat tertimpa material bangunan. 

Berikut daftar data korban ledakan SPPG Mojokerto: 

1. Edy Suyanto (Teknisi tabung gas asal Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis): 

Mengalami luka bakar hingga 90 persen. Pada Jumat (14/8/2026), korban dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. 

2. Piter Nando (Sopir teknisi asal Porong, Sidoarjo): 

Mengalami luka bakar sekitar 60 persen dan menjalani perawatan di RS Sakinah Kabupaten Mojokerto (direncanakan untuk dirujuk). 

3. Quinlan (Teknisi tabung gas asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis): 

Mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan dirawat di rumah sakit setempat. 

4. Robiatul Adawiyah (33) (Relawan/Pegawai SPPG): 

Mengalami luka memar akibat tertimpa reruntuhan atap. Sempat dirawat di RS Sakinah dan kini diperbolehkan rawat jalan. 

5. Maulin Nikmah (Karyawan SPPG asal Desa Medali, Kecamatan Puri): 

Mengalami luka memar dan telah diperbolehkan pulang/rawat jalan. 

Kepala Puskesmas Puri, Nurul Maslichana membenarkan penanganan medis para korban luka bakar ledakan SPPG tersebut. 

"Yang dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka bakarnya sekitar 90 persen. Yang sekitar 60 persen juga rencana mau dirujuk. Tapi belum tahu mau dirujuk ke mana. Sementara yang rawat jalan akan dilakukan kunjungan rumah untuk memantau atau merawat lukanya," ujar Nurul, Jumat, 14 Agustus 2026. (*/red)

Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh Berujung Ricuh

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh, di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, berujung kericuhan antara massa dan aparat keamanan. 


BANDA ACEH, DudukPerkara.NewsPeringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, berujung kericuhan antara massa dan aparat keamanan. 

Kericuhan terjadi setelah sejumlah massa berupaya menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Bulan Bintang di tengah rangkaian peringatan. 

Aparat kemudian berupaya menghentikan aksi tersebut hingga terjadi ketegangan dan saling lempar. 

Sebelumnya, kegiatan diawali zikir dan doa bersama yang berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman. Peringatan tersebut bertepatan dengan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata di Aceh. 

Kericuhan juga disebut berkaitan dengan kekecewaan sebagian massa terhadap implementasi sejumlah butir MoU Helsinki yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. 

Dalam kejadian tersebut, massa dilaporkan melempari aparat hingga petugas melakukan upaya pembubaran. 

Sejumlah letupan juga terdengar di lokasi, namun sumber dan jenisnya masih memerlukan konfirmasi resmi. 

Selain itu, satu unit kendaraan milik aparat dilaporkan dibakar dalam rangkaian kericuhan tersebut. 

Peristiwa itu menjadi perhatian karena terjadi dalam momentum yang seharusnya menjadi refleksi atas perjalanan 21 tahun perdamaian Aceh. 

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar capaian perdamaian selama 21 tahun tidak terganggu oleh konflik baru. (Joniful Bahri)

Dari Penjual Kacang Keliling hingga Dipanggil Presiden: Kisah Citra Merajut Asa Lewat Sekolah Rakyat

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Citra Nur Ramadhani (10). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mengenakan baju bodo khas Sulawesi Selatan lengkap dengan pernak-pernik aksesori, Citra Nur Ramadhani (10) tampil berbeda dari kesehariannya. 

Senyum kecil sesekali mengembang di wajahnya ketika menceritakan pengalaman yang baru saja dilaluinya. 

Siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 67 Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, itu baru saja menyaksikan langsung pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Tak disangka, namanya disebut secara khusus oleh Presiden Prabowo di hadapan para peserta sidang. 

Citra diperkenalkan sebagai salah satu siswa Sekolah Rakyat yang memiliki kisah perjuangan dan berhasil menorehkan prestasi. 

Dia pun sangat bahagia lantaran dapat bertemu langsung dengan Presiden. 

“Senang banget karena barusan ketemu Bapak Presiden,” ujarnya. 

Bagi anak berusia 10 tahun itu, kesempatan bertemu Presiden menjadi pengalaman yang membekas. 

Apalagi, Presiden Prabowo sempat menyampaikan apresiasi atas perjuangannya yang hampir putus sekolah karena harus membantu ibunya berjualan kacang. 

"Terima kasih, Bapak Presiden,” ujarnya dengan wajah berbinar. 

Ia juga menyampaikan pesan sederhana kepada Kepala Negara. 

“Pak Presiden sehat-sehat ya. Tunggu saya dewasa nanti pakai sabuk hitam,” ucapnya. 

Jauh sebelum mengenakan seragam Sekolah Rakyat dan berdiri di hadapan Presiden, keseharian Citra tidak jauh dari perjuangan membantu keluarga. 

Citra berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya telah meninggal dunia ketika ia masih duduk di kelas 2 SD. 

Sementara sang ibu, Hajrah, merupakan orangtua tunggal yang bekerja serabutan, antara lain membersihkan dan menyapu masjid serta menjadi buruh cuci harian. 

Melihat kondisi sang ibu, Citra berusaha ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga. 

Ia bahkan berjualan kacang secara berkeliling di sejumlah lokasi di Kota Pangkep. 

"Bantu Mama,” jawab Citra ketika ditanya mengenai kegiatannya sebelum masuk Sekolah Rakyat. 

Kacang yang dijualnya diperoleh dari tetangga yang memiliki usaha. Citra kemudian menjajakannya di sekitar taman kota hingga sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam sehari, ia dapat memperoleh omzet sekitar Rp 200 ribu. 

Menurut Wali Asuh SRT 67 Pangkep, Maysaroh Abdi Gobel, keputusan Citra untuk ikut berjualan muncul dari keinginannya membantu sang ibu. 

"Citra sebelum di Sekolah Rakyat itu benar-benar berjuang membantu ibunya untuk memenuhi kebutuhan di rumah, karena ibunya orang tua tunggal. Dia bekerja sebagai tukang cuci harian dan menyapu di masjid,” kata Maysaroh. 

Citra, kata dia, bahkan berjualan tanpa sepengetahuan ibunya. 

Ia berkeliling hingga malam hari karena merasa perlu membantu keluarga agar tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Dia melihat ibunya di rumah tidak punya makanan. Terus dia mau makan apa? Supaya dia makan, dia bantu,” ucapnya. 

Kondisi tersebut membuat Citra berada pada titik hampir meninggalkan bangku sekolah. Namun, keadaan berubah ketika ia diterima sebagai siswa Sekolah Rakyat. 

Di Sekolah Rakyat, Citra tidak hanya kembali mendapatkan kesempatan belajar. Ia juga memperoleh lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. 

Kesehariannya kini dimulai sejak subuh. Ia menjalankan ibadah, sarapan, kemudian mengikuti kegiatan pembelajaran dan berbagai aktivitas di sekolah. 

"Bangun subuh, sholat. Makan pagi. Belajar,” ujar Citra menggambarkan rutinitasnya.

Pelajaran yang paling disukainya adalah matematika. Selain kegiatan akademik, Citra juga menemukan minat baru melalui kegiatan ekstrakurikuler, salah satunya karate. 

Maysaroh mengatakan, bakat Citra di bidang olahraga bela diri mulai terlihat setelah ia mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah Rakyat. 

"Bakat siswa dikembangkan melalui ekskul-ekskul. Banyak ekskulnya di Sekolah Rakyat kami. Salah satunya karate,” katanya. 

Dengan sabuk kuning yang melingkar di pinggangnya, Citra mulai menapaki jalan menuju prestasi di cabang karate. Citra berhasil meraih Juara II tingkat Kabupaten Pangkep. 

"Senang banget,” ujar Citra saat ditanya perasaannya setelah meraih prestasi tersebut. 

Bagi Maysaroh, prestasi tersebut menjadi salah satu bukti bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki potensi besar apabila memperoleh kesempatan dan pendampingan yang tepat. 

“Alhamdulillah, setelah di Sekolah Rakyat, Citra sudah mampu berinteraksi dengan baik dan memperlihatkan bakatnya di bidang karate hingga berprestasi,” ujarnya. 

Tidak hanya kemampuan bela diri yang berkembang. Menurut Maysaroh, Citra juga menunjukkan semangat belajar yang tinggi. 

“Citra cepat sekali menghafal. Dia mau tahu segala hal dan mau belajar. Semangat belajarnya tinggi,” kata Maysaroh. 

Perubahan itu juga terlihat dari kondisi fisiknya. Saat mengunjungi rumah Citra, Maysaroh melihat kondisi keluarga yang masih sangat terbatas. 

Setelah tinggal dan belajar di Sekolah Rakyat, Citra mendapatkan makanan bergizi secara teratur, yakni tiga kali makan dan dua kali snack setiap hari. 

"Yang pertama, ibunya melihat dari bentuk badannya sudah berisi. Sebelumnya dia sangat kurus. Di Sekolah Rakyat dia makan tiga kali sehari dan dapat dua kali snack,” ujar Maysaroh. 

Bagi Citra, Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat untuk kembali belajar. Di sana ia mendapatkan ruang untuk bermimpi dan mengembangkan kemampuan yang sebelumnya belum sempat ia kenali. 

Kini, ia memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan. Ia ingin terus belajar, berprestasi, dan suatu hari mengenakan sabuk hitam karate. 

Maysaroh melihat semangat itu sebagai kekuatan terbesar Citra. 

"Semangatnya sangat tinggi. Dia sangat ingin menggapai cita-citanya karena dia ingin memperbaiki derajat keluarganya,” ujar Maysaroh. 

Citra juga ingin melihat ibunya memiliki kehidupan yang lebih baik. 

Di balik keinginannya berprestasi, tersimpan harapan untuk membuat sang ibu bangga sekaligus meneruskan pesan perjuangan yang pernah ditanamkan ayahnya. 

Kisah Citra kemudian mendapat perhatian Presiden Prabowo. Dalam pidatonya, Presiden menyebut Citra sebagai salah satu contoh anak yang kembali memperoleh kesempatan untuk belajar dan mengembangkan potensi setelah hadirnya Sekolah Rakyat. 

"Ketika kelas 4 sekolah dasar, Citra hampir putus sekolah karena harus membantu ibunya berjualan kacang. Ayahnya telah wafat dan ibunya penyandang disabilitas,” ujar Presiden Prabowo. 

Presiden juga menyinggung prestasi Citra di bidang karate dan memberikan pesan agar Citra terus mengejar prestasinya. 

“Citra, umurmu berapa Citra? 10 tahun? Ya nanti 10 tahun lagi lah kau boleh pacaran. Citra, kau boleh pacaran setelah sabuk hitam karatemu,” kata Presiden di hadapan para peserta sidang. 

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya negara memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga yang paling membutuhkan untuk memperoleh pendidikan, tempat tinggal, makanan bergizi, fasilitas belajar, guru, serta lingkungan yang aman. 

Presiden menilai, capaian Citra dan siswa Sekolah Rakyat lainnya membuktikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat mencapai prestasi tinggi ketika memperoleh kesempatan, fasilitas, dan bimbingan yang tepat. 

"Kami di sini untuk memastikan kamu punya masa depan dan kesempatan yang baik, tidak ada satupun anak Indonesia yang kita tinggalkan,” tegas Presiden. 

Bagi Citra, pesan tersebut kini bukan lagi sekadar kalimat dari seorang Presiden. Ia merasakannya melalui kesempatan yang ia dapatkan di Sekolah Rakyat. 

Dari seorang anak yang pernah berkeliling menjajakan kacang demi membantu ibunya, Citra kini kembali duduk di bangku sekolah, berprestasi di arena karate, bertemu Presiden, dan berani menyimpan mimpi tentang sabuk hitam. 

"Pak Presiden sehat-sehat ya. Tunggu saya dewasa nanti pakai sabuk hitam,” ujar Citra sekali lagi sebelum kembali bergabung dengan rombongan. (*/red)

Prabowo Terima Kasih ke PDI-P: Ini Bukan Prabowonomic, Ini Marhaen!

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi khusus kepada PDI-Perjuangan (PDI-P) atas dukungan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. 

"Terima kasih khusus sekali lagi untuk PDI-P," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Dia bahkan menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar "prabowonomics", melainkan sejalan dengan semangat marhaenisme ala Sukarno. 

Prabowo kemudian menyinggung dukungan PDI-P terhadap rencana pemerintah membangun bursa komoditas sendiri. 

"Sebenarnya ini bukan prabowonomics, ini Marhaen ini. PDI-P susah tidak mendukung ini soalnya," ujarnya. 

Meski mengapresiasi sinergi pemerintah dan DPR, Prabowo menegaskan kerja sama tersebut tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan dan kritik dalam demokrasi. 

"Ini tidak berarti bahwa tidak ada demokrasi. Kita harus ada demokrasi. Kita harus diawasi. Kita harus dikritik," kata Prabowo. 

Namun, ia menekankan proses demokrasi harus tetap diiringi dengan kecepatan dalam menjalankan kebijakan untuk kepentingan masyarakat. 

"Tapi kita harus kerja cepat untuk rakyat kita," ujarnya. 

Prabowo mengatakan pemerintah bersama DPR merencanakan Indonesia memiliki bursa komoditas sendiri mulai 1 Januari 2027. 

Ia meminta DPR segera membahas ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis agar regulasinya dapat diterbitkan dalam waktu sesingkat-singkatnya. 

"Rencana kita dengan dukungan DPR, kita rencanakan 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri. Dan mohon diterbitkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Prabowo. 

Menurut Prabowo, rencana tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah dan DPR. 

Ia menilai kerja sama tersebut penting agar kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat dapat dijalankan dengan cepat. (*/red)

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Adhoc Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Menkum: Itu Warning

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut BUMN bermasalah dalam 30 tahun terakhir. 

Menurutnya, ucapan Prabowo itu disampaikan dalam konteks pemberantasan korupsi secara umum. 

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ujar Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Supratman mengatakan, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola untuk mencegah korupsi. Salah satu upaya, kata dia, menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital. 

"Karena itu diperlukan tata kelola yang baik, bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi kita, beliau kan bicara secara umum soal birokrasi," ujarnya. 

"Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital, sambil menyiapkan regulasi untuk membuat lebih jera lagi para orang-orang yang mungkin punya keinginan untuk melakukan itu. Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden ingin melakukan," imbuhnya. 

Hingga saat ini, kata dia, belum ada pembahasan pemerintah mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN. 

Namun Prabowo, kata dia, selalu menekankan pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

"Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya. Tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," tuturnya.

Supratman mengatakan, terkait wacana pengadilan ad hoc khusus BUMN, saat ini belum mengarah pada pembentukan lembaga khusus. 

Dia mengatakan, pernyataan Prabowo merupakan warning agar tak melakukan korupsi. 

"Sampai hari ini belum ke sana (bentuk pengadilan ad hoc BUMN) tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," ucapnya. 

Dia juga mengatakan, pemerintah belum melakukan kajian khusus terkait pembentukan pengadilan tersebut. Namun, Supratman mengatakan pemerintah siap menjalankan jika nantinya mendapat instruksi dari Prabowo. 

"Belum. Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku kaget dengan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyaknya jumlah BUMN karena ada anak-anak perusahaan di bawah BUMN tersebut. 

"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," ujar Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Prabowo mengaku mengira jumlah BUMN hanya 300 atau 400 perusahaan. 

Prabowo menyoroti kinerja BUMN dan berencana membentuk pengadilan khusus (ad hoc) untuk meminta pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN. 

"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," pungkasnya. (*/red)

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Bareskrim Polri mengungkap modus jaringan internasional Judi Online (Judol) yang memanfaatkan transaksi pulsa sebagai kamuflase untuk menyamarkan hasil kejahatan. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya mengatakan, jaringan tersebut mengoperasikan situs Judol bernama Ujangbet yang menggunakan server di Kamboja. 

Jaringan itu menjalankan aksinya dengan menyediakan sejumlah nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit judi menggunakan pulsa. 

"Adapun modus operandi daripada para pelaku melakukan aktivitas ataupun operasional perjudian, bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judol dengan nama Wujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui server-nya berada di Kamboja,” kata Wira di Bareskrim Polri, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Pulsa yang dikumpulkan dari para pemain kemudian dikelola oleh admin yang berlokasi di Kamboja untuk dikonversi menjadi uang melalui distributor pulsa di Indonesia. 

Menurut Wira, jaringan tersebut membeli pulsa dengan harga di bawah tarif resmi dari penyedia layanan. 

Selanjutnya, kata dia, pulsa itu dijual kembali kepada konter atau toko pulsa sehingga hasil perjudian online tersamarkan melalui aktivitas perdagangan pulsa. 

"Kami koordinasi dengan PPATK, bahwa setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode dari April 2025 sampai dengan April 2026," tuturnya. 

Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku tercatat melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 890 miliar. 

Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan pulsa yang sebelumnya dikumpulkan dari para pemain judol. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sembilan tersangka, di antaranya berinisial AI, J, FN, LS, KS, AV, N, S, TW, dan RV di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. 

Wira menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, hingga penampung dan penjual kembali pulsa. 

“Terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” pungkasnya. (*/red)

Bobol 10 Sekolah di Bireuen, Pria Asal Lhokseumawe Berhasil Ditangkap

By On Sabtu, Agustus 15, 2026

Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen mengamankan seorang pria berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Lhokseumawe. Ditangkap setelah diduga membobol 10 sekolah di wilayah hukum Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.NewsTim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Bireuen. 

Seorang pria berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, ditangkap setelah diduga membobol 10 sekolah di lima kecamatan. 

AM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Senin sore, 10 Agustus 2026. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar didampingi Kanit II Ipda Hery Darmawan selaku Plh Kanit Pidum mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan atas sejumlah laporan pencurian di sekolah. 

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan serta petunjuk dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian rumah sekolah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen," kata AKP Dedi, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengaku telah membobol 10 sekolah, yakni MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah, dan MIN 18 Makmur. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan penutup wajah untuk menyamarkan identitas. Ia masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak pintu dan jendela menggunakan linggis serta obeng. 

Sejumlah barang inventaris sekolah berhasil dibawa kabur, di antaranya laptop, komputer, proyektor, Chromebook, dan printer. Total kerugian dari rangkaian pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar. 

Tidak hanya barang hasil pencurian, polisi juga menemukan satu paket yang diduga sabu beserta alat isap (bong) saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. 

"Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri," ujar Dedi. 

Kini AM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Polres Bireuen mengimbau pihak sekolah meningkatkan sistem pengamanan, khususnya pada ruangan penyimpanan barang inventaris dan aset sekolah. 

Pihak sekolah juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila terjadi pencurian atau menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Joniful Bahri)

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

By On Sabtu, Agustus 15, 2026

Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arisan fiktif JNK di Bali. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar arisan online fiktif yang dipromosikan sejumlah artis dan selebgram. 

Nilai transaksi dalam arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Dalam kasus itu, Polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK (27), warga Bali, yang disebut sebagai pemilik atau pengelola arisan online tersebut. 

"Kasus promosi dan pengelolaan arisan online dengan iming-iming keuntungan atau arisan fiktif,” ujar Dirresiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Menurut Bimo, JNK menjalankan arisan online dengan mempromosikan dan menawarkan berbagai program melalui akun media sosial. 

"Untuk modus operandi, yaitu tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial,” tuturnya. 

Dalam promosi tersebut, kata dia, tersangka mencantumkan keterangan mengenai jaminan keamanan, kepercayaan, legalitas, serta testimoni untuk menarik calon anggota. Salah satu program yang ditawarkan menjanjikan keuntungan hingga 10 persen. 

"Selanjutnya, calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” ujarnya. 

Tersangka kemudian menentukan waktu dan besaran keuntungan dalam setiap program arisan. 

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, JNK dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota untuk melakukan pembayaran. 

"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member yang nyata, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif,” ujarnya. 

Selain itu, tersangka menggunakan dana pribadi untuk melakukan transaksi dan membuat seolah-olah dirinya merupakan anggota aktif. Cara tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan calon anggota agar bersedia melakukan pembayaran. 

Diketahui, untuk menarik calon anggota, JNK juga membayar sejumlah artis dan selebgram untuk mempromosikan arisan online tersebut. 

Sejumlah nama yang disebut polisi, di antaranya Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, dan Ismi Hidayah. 

“Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya bahwa program tersebut juga diendorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut,” jelas Bimo. 

Para artis dan selebgram yang disebut ikut mempromosikan program tersebut akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut. 

Polda Jatim berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan arisan tersebut. 

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp 71 miliar dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026. 

“Transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ujarnya. 

Polisi mencatat, lebih dari 140 orang menjadi korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua. 

Di Jawa Timur, Polisi telah mendapat konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. 

"Kerugian korban tersebut mencapai hampir Rp 230 juta. Kita juga lakukan penelusuran untuk korban yang berada di Jawa Timur, itu ada konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian Rp 2,5 miliar. Jadi, ini bervariatif. Ada yang 200, ada yang 100, ada yang 50,” ujarnya. 

Dalam penyidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon genggam dan tablet lainnya, serta laptop. 

Polisi juga menyita sejumlah rekening BCA milik tersangka serta tiga kendaraan, yakni satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio. 

Selain itu, Polisi juga menyegel sebuah salon kecantikan milik tersangka yang berlokasi di Bali. Penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

"Kemudian akun media sosial juga kita sita, serta kita telusuri untuk pencucian uangnya,” ujarnya. 

JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *