Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kasus Pencabulan Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Bergantian selama Empat Bulan

By On Minggu, Juli 12, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

SAMPANG, DudukPerkara.News - Seorang anak remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. 

Aksi biadab tersebut terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi. 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyebut, peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat. 

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pihaknya menetapkan 27 orang sebagai tersangka. 

Polres Sampang bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang. 

"Dari 27 orang yang ditetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata dia. 

Ke-12 orang tersebut, di antaranya berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. 

Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15). 

Hartono juga mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. (*/red)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Tiga Korupsi

By On Minggu, Juli 12, 2026

Mantan 
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi. 

Namun hingga kini Febrie belum ditahan. 

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Plt Jampidsus, Rudi Margono kepada wartawan, di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Margono mengatakan, pihaknya juga masih menunggu berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipikor Polri. 

Dari sana, kata dia, akan dilakukan gelar perkara secara bersama. 

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya. 

Diketahui, penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan hari ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung RI. 

Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta. 

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto. 

Dua tersangka tersebut dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. 

DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. 

Sedangkan Febrie disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. 

Kasus tersebut diketahui dilimpahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. 

Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Komisi III DPR juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini. 

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini menjadi atensi bagi Komisi III DPR.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto sebelumnya menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya. (*/red)

Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

By On Minggu, Juli 12, 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif. 

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. 

Dia menyebut, langkah itu diambil sebagai upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai adanya pejabat definitif. 

Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang. 

Ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya. 

Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie masih membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus. 

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengatakan dirinya masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas. 

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie saat itu. 

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. 

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman Febrie, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (*/red)

PDI-P Dukung Proses Hukum Bupati Sukoharjo yang Terjerat OTT KPK

By On Minggu, Juli 12, 2026

Bupati Sukoharjo saat tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT dugaan pemerasan. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. 

"PDI-P taat hukum, sehingga mendukung proses hukum yang dilaksanakan APH. PDI-P mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum," ujar Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026. 

Pernyataan itu disampaikan Andreas saat dimintai tanggapannya mengenai KPK yang mengamankan Etik Suryani dalam OTT pada Kamis malam, 09 Juli 2026. 

Lima Orang terjaring KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Sukoharjo, termasuk Bupati Etik Suryani. 

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026. 

Menurutnya, Etik bersama empat orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kemudian pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

KPK menyebut, OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. 

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. 

KPK juga belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut. (*/red)

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Valas Miliaran Rupiah

By On Minggu, Juli 12, 2026

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat diperiksa di Mapolresta Solo terkait dugaan OTT KPK, Jumat, 10 Juli 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan pemerasan. 

Dalam OTT itu, KPK menyita emas hingga mata uang asing senilai miliaran rupiah. 

"Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. 

Etik sudah berada di KPK usai terjaring OTT. KPK masih memeriksa Etik lebih lanjut. 

"Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta," tuturnya. 

Para pihak yang terjaring OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT ini. (*/red)

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

By On Minggu, Juli 12, 2026

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jaksel, Jumat, 10 Juli 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. 

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujar Febrie kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 10 Juli 2026. 

Febrie mengatakan, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal. 

Terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, ia menegaskan bahwa seluruhnya memiliki pemilik yang jelas. 

"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujarnya. 

“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 08 Juli 2026. 

Penyidik Kortas Tipikor menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram dari penggeledahan itu. 

Seiring dengan penggeledahan tersebut, aparat TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Terkait hal itu, TNI membantah bahwa penjagaan tentara berkaitan dengan penggeledahan Polri di sejumlah lokasi. 

TNI menyebut, pengamanan di rumah Febri atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 soal perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya. 

Adapun kasus korupsi batu bara diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU. 

Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia. 

Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 06 Juli 2026. 

Terbaru, Polri menggeledah lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 09 Juli 2026 hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026. (*/red)

Kata Istana soal Penggeledahan Polri dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI

By On Minggu, Juli 12, 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons penggeledahan oleh Polri terkait tiga perkara korupsi. 

Dia menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. 

"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026. 

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, Prabowo terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar membenahi diri dan menjaga integritas. 

"Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ujatnya. 

Dia juga menegaskan, Prabowo memandang korupsi sebagai salah satu persoalan besar yang harus diselesaikan. 

Meski demikian, ia menyebut pemerintah tidak boleh menyerah dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. 

"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini," ujarnya. 

"Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," imbuhnya. 

Prasetyo juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan persatuan di tengah proses hukum yang berlangsung. 

Menurutnya, stabilitas nasional penting untuk memastikan program-program pembangunan dapat terus berjalan. 

"Yang tidak kalah penting adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. 

Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar. 

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut, pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia juga menyebut, kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. 

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon juga memberi penjelasan terkait dua objek perkara. 

Dia mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya. 

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya. 

Kasus kedua adalah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. 

Namun dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu. 

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tuturnya. 

Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. 

Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. (*/red)

Rumah Jampidsus Dijaga TNI dan Bahaya "Civil War" ala Avengers

By On Minggu, Juli 12, 2026

Rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI. 

Oleh: Subairi Muzakki 

Rabu, 8 Juli 2026, publik disuguhi dua adegan dramatis yang berlangsung nyaris bersamaan di Jakarta dan sekitarnya. 

Adegan pertama: rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI. 

Adegan kedua: penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah belasan lokasi, termasuk Cafe de'Clan Signature di Cipete serta rumah mewah di Sentul, Bogor. 

Dari balik dinding rumah Sentul itu, penyidik membongkar brankas tersembunyi berisi tujuh koper: 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dollar AS, 14 juta dollar Singapura, dan uang tunai rupiah dengan total ditaksir Rp 476 miliar. 

Penggeledahan itu, menurut Polri, terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang dalam perkara pasokan batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatera, perkara Asabri-Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. 

Secara resmi, kedua peristiwa itu dibingkai sebagai hal yang terpisah. 

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan pengamanan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan Jaksa. 

Polda Metro Jaya pun membantah menggeledah rumah Febrie. Namun, publik terlanjur membaca dua adegan itu sebagai satu lakon: aparat berhadapan dengan aparat. 

Tagar dan spekulasi "perang Polri versus Kejaksaan, TNI melindungi Kejaksaan" pun menyeruak di ruang publik. 

Spekulasi itu tidak lahir dari ruang kosong. Publik masih mengingat Mei 2024, ketika anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tertangkap membuntuti Febrie yang sedang makan malam di restoran di Cipete, kawasan yang sama dengan kafe yang kini digeledah. 

Kabar yang beredar saat itu menyebut adanya misi "Sikat Jampidsus". 

Menyusul penangkapan si penguntit, konvoi personel bersenjata dengan sirene meraung-raung melintas dan berhenti di depan gerbang Kejaksaan Agung. 

Sejak itu pula polisi militer TNI menjaga Gedung Kartika tempat Febrie berkantor, dengan payung MoU Kejagung-TNI Nomor 4 Tahun 2023. 

Konteksnya ketika itu adalah pengusutan mega-korupsi timah senilai Rp 271 triliun. 

Artinya, apa yang kita saksikan pada 8 Juli 2026 bukanlah episode perdana. Ia lebih mirip "season" kedua dari serial ketegangan antar-lembaga penegak hukum yang belum pernah benar-benar diakhiri, hanya dihentikan sementara oleh jeda iklan berupa pernyataan damai para pimpinan. 

Belajar dari "Civil War"

Dalam film "Captain America: Civil War" (2016), kita menyaksikan sesuatu yang jarang terjadi dalam film superhero: para pahlawan tidak melawan penjahat, melainkan saling berhadapan. 

Avengers terbelah dua. Kubu Iron Man dan kubu Captain America sama-sama merasa berdiri di pihak yang benar. 

Iron Man membawa panji akuntabilitas melalui Sokovia Accords. Kesepakatan yang menempatkan para pahlawan di bawah pengawasan. 

Captain America membawa panji independensi. Keyakinan bahwa pengawasan politik justru bisa disalahgunakan oleh kepentingan tertentu. 

Publik dalam semesta film itu dipaksa memilih: Team Iron Man atau Team Cap. Persis seperti publik kita hari ini yang digiring memilih: percaya pada narasi pemberantasan korupsi yang dibawa Polri, atau narasi perlindungan jaksa yang dibawa Kejaksaan dan TNI. 

Namun, pelajaran terpenting dari Civil War justru terletak pada tokoh yang nyaris tak terlihat: Helmut Zemo. Ia bukan pemilik kekuatan super. Ia hanya memahami satu hal: bahwa kekuatan sebesar apa pun akan runtuh jika berhasil dibuat saling bertarung dari dalam. 

"An empire toppled by its enemies can rise again, but one which crumbles from within? That's dead forever," katanya. 

Ketika dua institusi penegak hukum saling menggeledah dan menjaga diri dengan bantuan kekuatan militer, pertanyaan yang wajib diajukan bukan hanya siapa yang benar, melainkan: siapa yang diuntungkan dari pertarungan ini? 

Para koruptor kelas kakap dan para pemburu rente adalah "Zemo-Zemo" yang bersorak setiap kali aparat sibuk berperang satu sama lain. 

"Quis custodiet ipsos custodes?"

Dari perspektif politik hukum, lakon ini menghadirkan kembali pertanyaan klasik penyair Romawi, Juvenal: quis custodiet ipsos custodes--siapa yang mengawasi para pengawas? 

Guillermo O'Donnell (1998) menyebut mekanisme lembaga negara yang saling mengawasi sebagai horizontal accountability, prasyarat demokrasi yang sehat. 

Namun, akuntabilitas horizontal hanya bekerja jika pengawasan antar-lembaga dilakukan melalui prosedur hukum yang transparan. 

Ketika ia berubah menjadi saling intai, saling geledah, dan saling pagar dengan pasukan, yang terjadi bukan lagi checks and balances, melainkan turf war—perang wilayah kekuasaan. 

Ada tiga persoalan serius di sini. Pertama, penegakan hukum kehilangan kemurniannya sebagai instrumen keadilan. 

Publik tidak lagi bisa membedakan: apakah penggeledahan belasan lokasi itu murni penegakan hukum atas dugaan korupsi yang jika benar, dengan barang bukti nyaris setengah triliun rupiah, wajib diusut tuntas siapa pun pemiliknya. Ataukah manuver dalam pertarungan antar-institusi? 

Sebaliknya, apakah penjagaan TNI adalah perlindungan sah terhadap Jaksa sebagaimana amanat Perpres 66/2025, ataukah tameng dari proses hukum? 

Ketika motif hukum dan motif kekuasaan tidak bisa dipisahkan, hukum berubah menjadi senjata atau lawfare antar-aparat. 

Kedua, keterlibatan militer dalam sengketa antar-penegak hukum sipil adalah preseden yang berbahaya. Samuel Huntington dalam The Soldier and the State (1957) mengingatkan bahwa relasi sipil-militer yang sehat menuntut objective civilian control: militer profesional yang menjauh dari arena politik dan penegakan hukum sipil. 

Ketika pasukan bersenjata berdiri di antara penyidik dan objek penyidikan, kita sedang menormalisasi kehadiran militer sebagai faktor penentu dalam kontestasi hukum sipil. Hari ini militer menjaga jaksa dari polisi; besok, siapa menjaga siapa dari siapa? 

Ketiga, absennya wasit. Dalam Civil War, konflik meledak justru karena tidak ada otoritas yang dipercaya kedua kubu. 

Di republik ini, wasit itu seharusnya presiden. Menariknya bahwa Polda Metro Jaya menyebut pengusutan perkara ini sebagai "atensi Presiden". 

Jika benar demikian, maka atensi yang sama harus diberikan untuk menghentikan spektakel antar-lembaga: memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, lalu memastikan seluruh proses berjalan di rel hukum acara: transparan, akuntabel, dan dapat diuji. 

Pada akhirnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang untuk semua pihak, termasuk Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum terkonfirmasi sebagai pemilik aset-aset yang disita. 

Namun, asas yang sama menuntut agar proses hukum tidak dihalangi oleh kekuatan mana pun. Biarkan bukti berbicara di ruang penyidikan dan pengadilan, bukan di jalanan Kebayoran Baru yang dipagari senjata. 

Civil War berakhir dengan Avengers yang terpecah dan dunia yang lebih rentan. 

Kita masih punya waktu untuk menghindari akhir serupa: kembalikan sengketa ini ke mekanisme hukum, buka semuanya kepada publik, dan pastikan tidak ada institusi yang merasa berada di atas hukum, termasuk para penjaganya sendiri. 

Penulis adalah Direktur Institut Demokrasi Republikan 

Sumber: kompas.com

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

By On Minggu, Juli 12, 2026

Dugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kertosari, Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, DudukPerkara.NewsDugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan publik, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. 

Keresahan masyarakat muncul karena lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi tersebut disebut-sebut masih beroperasi. 

Warga meminta agar informasi tersebut tidak diabaikan dan segera diverifikasi secara langsung oleh instansi yang berwenang. 

"Kalau memang ada laporan dari masyarakat, jangan hanya dianggap angin lalu. Tolong turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jika memang terbukti ada pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Masyarakat juga berharap Polresta Banyuwangi beserta jajarannya tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum. 

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara Profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyakit masyarakat. 

Warga berharap setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. 

Apabila hasil pengecekan nantinya menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak benar, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang menyesatkan. (Tim) 

Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

By On Sabtu, Juli 11, 2026

Undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

MALANG, DudukPerkara.News - Undangan judi sabung ayam viral di media sosial dan membuat warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), resah. 

Dalam undangan tersebut, terdapat informasi lengkap soal jadwal, dan lokasi. 

Tertulis juga jadwal kegiatan sabung ayam akan digelar di kawasan Ronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

"Ronggo. Sabtu 11 Juli. 1000an bebas. Hadiah 1000.000. Minim gandeng 10x," demikian tertulis dalam undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

Informasi yang diterima media ini menyebut kegiatan tersebut melibatkan oknum aparat yang disebut-sebut berinisial TP dan EK, serta warga sipil berinisial WIN. 

Warga menyebut, jika kegiatan itu berlangsung secara terbuka bakal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Diketahui sebelumnya, keberadaan arena perjudian di kawasan tersebut memang telah lama menjadi perbincangan masyarakat.

Warga mengaku resah karena aktivitas perjudian disebut berlangsung secara terbuka dan hingga kini belum benar-benar berhenti. 

Beberapa warga yang dihubungi mengatakan mereka resah apabila aktivitas tersebut berlangsung rutin karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan masalah sosial lain. 

“Kami khawatir bila dibiarkan, aktivitas ini bisa memicu peredaran miras dan keributan,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan. 

Diketahui, setiap bentuk perjudian yang melibatkan taruhan, termasuk sabung ayam, diatur dan dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara dan pihak yang turut serta. 

Praktik penegakan hukum terhadap perjudian menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Warga menilai perlu adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tegas dan transparan. 

Mereka meminta Kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penindakan sesuai prosedur apabila dugaan tersebut terbukti. 

"Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan pengecekan dan menginformasikan hasilnya ke publik agar tak ada spekulasi,” ujar warga setempat. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas sabung ayam. 

Redaksi akan memperbarui berita jika terdapat keterangan resmi dari aparat berwenang. (*/red)

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang

By On Jumat, Juli 10, 2026

Penindakan rokok ilegal di Lamongan. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Sebanyak 9.108 batang rokok ilegal disita dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik. 

Operasi tersebut menyasar empat kecamatan pada Senin, 06 Juli 2026. 

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. 

Wilayah yang menjadi sasaran yakni Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. 

Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi mengatakan, operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. 

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Edwin. 

Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. 

Sementara di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran. 

Edwin menjelaskan, sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. 

"Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya. 

Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain melakukan penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*/red)

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

By On Jumat, Juli 10, 2026

Pelaku pencurian celana dalam sedang beraksi di wilayah Tlogosari Sempu. (Doc. Istimewa) 

BANYUWANGI, DudukPerkara.News - Warga Dusun Telagasari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), dihebohkan dengan aksi pencurian celana dalam wanita. 

Aksi itu telah terjadi selama sebulan terakhir. 

Sosok pelaku pencurian sempat terekam dalam video bahkan sempat viral di media sosial. 

Meski demikian, hingga kini pelaku masih belum terungkap. Padahal sudah puluhan celana dalam warga raib digasak pelaku. 

Salah satu korban, Sulis Nunda Sari (32) mengaku  sudah mengetahui sejumlah celana dalamnya hilang karena dicuri. 

Dia mengaku, pakaian dalam miliknya telah hilang sebanyak 12 buah. 

Ia bahkan mengaku pernah memergoki langsung pelaku saat beraksi. Namun ia memilih diam karena karena dicekam rasa takut. 

"Saya sempat memergoki pelaku sebanyak tiga kali, tapi saya tidak berani mengambil tindakan karena takut," ujar Sulis kepada wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Karena aksi pelaku semakin menjadi-jadi, saudara Sulis akhirnya berinisiatif untuk mengintai. Usaha tersebut membuahkan hasil hingga saudaranya berhasil merekam aksi nekat pelaku. 

Rekaman video itulah yang kemudian tersebar luas dan viral di jagat maya. Sulis menduga kuat bahwa pelaku sengaja mengincar pakaian dalam miliknya bukan untuk motif ekonomi, melainkan untuk kepentingan yang menyimpang. 

Meski merasa sangat dirugikan dan resah, Sulis mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebab ada rasa malu dan khawatir yang mengganjal di benaknya. 

"Saya khawatir kalau melapor nanti malah dianggap sebagai kasus yang sepele, lagipula saya juga malu," ujarnya. 

Kendati belum melayangkan laporan resmi, Sulis berharap aparat penegak hukum bisa segera turun tangan untuk mengatasi keresahan warga. 

"Saya berharap segera ada tindakan dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban berikutnya," pungkasnya. (*/red)

KPK Ungkap Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Berisi Dolar Singapura

By On Jumat, Juli 10, 2026

Menhut Raja Juli Antoni. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berisi uang dalam bentuk dollar Singapura. 

KPK menyatakan, uang tersebut didapatkan Suhardiman Amby dari 914 petani, lalu, menukarkan uang itu dalam bentuk dollar Singapura. 

"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada dihubungi wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penerimaan amplop tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers pada pekan lalu khususnya terkait waktu penerimaan dan pengembaliannya. 

"Di mana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Menhut, Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Raja Juli menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Menurutnya, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula. 

Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. 

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat, 03 Juli 2026. 

Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu. 

"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya. 

“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli. 

Menurutnya, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. 

"Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat tanggal 5 WFH (Work From Home), jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," ujar Raja Juli. 

Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. 

"Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya. 

Raja Juli menyebut, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. 

Bahkan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu. 

"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli. 

Menurutnya, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. 

"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” kata dia. 

Menhut juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Hingga saat ini, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. 

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” ujarnya. 

Dia kemudian memastikan Kemenhut akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan. 

Sesuai amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Raja Juli menegaskan tekad untuk menciptakan forest governance atau tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. 

“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” pungkasnya. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

By On Jumat, Juli 10, 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018-2019. 

Ketiga tersangka itu, di antaranya perwakilan PT PMM IS, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang JK, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang GP. 

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Dalam kasus tersebut, tersangka IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. 

Hal itu bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

"Saudara IS ini meminta GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujarnya. 

Kemudian, GP melaksanakan permintaan IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

GP juga mengetahui mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, GP tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan IS secara komprehensif. 

“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief. 

Sedangkan tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. 

"Yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” tuturnya. 

Adapun kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. 

"Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (*/red)

Usut Kasus Korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS: Polisi Sita Uang Rp 60 Miliar dari Kafe de’Clan Jaksel

By On Jumat, Juli 10, 2026

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat di de'Clan Signature kawasan Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polisi menemukan sejumlah dokumen hingga handphone saat melakukan penggeledahan di de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait tiga kasus korupsi. 

Selain itu, polisi menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga USD senilai Rp 60 miliar. 

"Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi, Rabu, 08 Juli 2026. 

Uang dalam brankas besar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah. Total uang yang ditemukan dalam brankas besar itu berjumlah Rp 60 miliar. 

"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," tuturnya. 

Polisi diketahui menemukan brankas besar ditanam di dinding dalam kafe tersebut. Dalam brankas besar tersebut ditemukan dokumen hingga mata uang asing dalam jumlah besar. 

"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. 

Diketahui sebelumnya, polisi menggeledah kafe, money changer, dan beberapa lokasi lainnya hari ini. Penggeledahan dilakukan setidaknya terkait tiga kasus. 

Irjen Totok Suharyanto menyebut, pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia mengatakan, kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN, yakni PT Krakatau Steel (PT KS). 

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan PT KS. 

Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan PT KS," ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *