Empat SPBU di Babat Diduga Bermain dengan Mafia Solar Subsidi, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH Desak Pertamina dan Kapolres Lamongan Bertindak Tegas
On Selasa, Juli 21, 2026
![]() |
| Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, SH, MH. |
LAMONGAN, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus tepat sasaran.
Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dan memberantas praktik mafia BBM bersubsidi, termasuk solar.
Arahan ini disampaikan untuk menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran, mencegah kelangkaan, dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Perintah tegas Presiden Prabowo sudah jelas Atensi Khusus Kapolri Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadikan pemberantasan mafia migas, termasuk penyelewengan solar, sebagai fokus utama penegakan hukum.
Peringatan pun disampaikan bagi para (Beking), termasuk oknum aparat, yang melindungi atau menjadi beking aktivitas penimbunan ilegal dan penyalahgunaan BBM.
Beberapa hari lalu sempat viral jadi sorotan masyarakat luas, SPBU di Kabupaten Lamongan Jawa Timur (Jatim).
Salah satunya aktivitas pengangsu Solar Subsidi di SPBU Plaosan Babat Lamongan yang masih terus berjalan meskipun sudah diberi peringatan.
Diketahui, bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama satu bulan oleh pihak Pertamina dikarenakan SPBU tersebut menjual tidak tepat sasaran.
Namun, aktivitas ilegal itu kini disinyalir kembali terjadi di SPBU tersebut.
Pencurian BBM subsidi di SPBU itu diduga melibatkan karyawan dan pengawas, bekerja sama dengan para mafia untuk menguras. Dengan membuat rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun kelompok tani.
Padahal, rekomendasi sudah di tentukan dengan kebutuhan wilayah desa setiap minggunya sesuai kebutuhan kelompok tani.
Tim investigasi menelusuri menelusuri kegiatan pencurian BBM subsidi di SPBU Plaosan Babat berdasarkan informasi yang akurat dari narasumber.
Kegiatan mereka dirasa janggal, kebutuhan petani saat perpanenan di Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat, hanya dipatok kapasitas 100.55 liter di setiap minggunya.
Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat Babat terkait adanya kegiatan yang sangat ganjal. Tim pun menelusuri dav mencoba ingin tau apa benar informasi yang diberikan itu.
Ternyata kegiatan mereka mengelansir solar dengan model montor rengkek berisikan jerigen (3) kapasitas 30 literan dengan pengambilan estafet berulang ulang tiap hari, pagi dan malam.
Lokasi titik kumpul perengkek tidak jauh dari SPBU, hanya bersebelahan beberapa rumah ada jalan lorong masuk di belakang lahan nya luas bergerombol 10 Sampai 15 Perengkek.
Jam kerja pengangsu rengkek, yaitu jam 10 pagi sampai sore setiap hari sesuai yang ditentukan oleh pengawas SPBU dijarenakan melayani masyarakat umum biar tidak menjadi perhatian alias mengelabui. Aktivitas mereka setiap harinya bisa mendapatkan ribuan ton.
Tim investigasi terus menelusuri kegiatan pelaku mafia solar di SPBU Plaosan Babat Lamongan.
Jaringan para mafia terstruktur masive ini sudah lama beraktivitas, data dihumpun mulai berkembang kembali.
Menurut informasi dari salah seorang narasumber yang disebutkan namanya bahwa tidak hanya satu SPBU di Babat saja yang dikuras habis, melainkan di tiga SPBU.
"Ya mas, modus mereka memakai barcode pertanian biar tidak ketara kepada masyarakat Lamongan maupun pembeli dari luar daerah. Kebutuhan pertanian dibuat alibi. Sedangkan mereka menguras di SPBU berulang-ulang tidak sesuai kebutuhan pertanian," ujarnya.
Tiga SPBU itu yakni:
- SPBU 5462229 di Gempolrejo, Dradah Blumbang, Kec. Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
- SPBU Pertamina 53.622.26 di Kalen Kedungpring, Lamongan.
- SPBU Pertamina 54.622.09 di Jl. Raya Bulu Trate Babat, Plaosan, Kec. Babat, Kabupaten Lamongan.
Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, SH, MH mengatakan, penjual atau penyalahgunaan BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
"Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," ucapnya.
Untuk itu, Didik mendesak Pertamina Jatim segera turun ke lokasi yang diduga disalahgunakan oleh pengawas dan operator SPBU.
"Pihak Polres Lamongan juga harus turun Lidik di lapangan, mengingat intruksi Bapak Presiden Prabowo kepada jajaran Polri untuk memberantas para mafia BBM subsidi dan jenis lainnya. Jangan jadi beking para mafia solar subsidi," tegasnya.
Sampai berita ini tayangkan, tim investigasi terus mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU maupun Pertamina Jatim. (*/red)














