Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Menteri PPPA Ungkap Anak SD di NTT Bunuh Diri gegara Tak Punya Tempat Cerita

By On Senin, Februari 09, 2026

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkap fakta memilukan di balik kasus bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, tragedi tersebut dipicu oleh akumulasi tekanan psikologis yang dipendam karena korban tidak memiliki ruang untuk bercerita.

"Kalau menurut analisa kami, ini akumulasi dari beberapa persoalan yang dihadapi anak. Tapi kemungkinan besar anak ini tidak punya tempat untuk bercerita," kata Arifah usai menghadiri acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 07 Februari 2026.

Arifah menyoroti kuatnya faktor budaya yang masih melekat di masyarakat, terutama stigma terhadap anak laki-laki yang dituntut selalu kuat dan tidak boleh menunjukkan emosi.

"Masih ada budaya bahwa laki-laki tidak boleh cengeng, tidak boleh menangis. Ini bisa membuat anak memendam beban sendiri,” ujarnya.

Tekanan tersebut, kata Arifah, semakin berat karena kondisi ekonomi keluarga. Korban diketahui berasal dari keluarga orang tua tunggal yang harus bekerja sepanjang hari demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga komunikasi dengan anak menjadi sangat terbatas.

“Kemiskinan bisa menjadi penyebab utama. Orang tua bekerja seharian, pendampingan tidak utuh, komunikasi juga tidak terjalin dengan baik,” ujarnya.

Arifah menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi yang terakhir dan perlu ditangani secara serius lintas sektor agar tidak terulang.

“Ini harus diselesaikan bersama-sama. Cukup sekali dan terakhir,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA telah menurunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban, termasuk ibu, nenek, serta dua saudara kandung korban.

Selain pemulihan trauma, pemerintah juga memastikan masa depan pendidikan kedua kakak korban yang berusia 17 dan 14 tahun tetap terjamin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan agar kedua kakaknya tetap mendapatkan hak pendidikan,” ujar Arifah. (*/red)

Pemilik PT Blueray Serahkan Diri ke KPK, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai

By On Senin, Februari 09, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bos PT Bluray, John Field, usai yang bersangkutan menyerahkan diri, terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field diketahui sempat melarikan diri saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, ia akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik KPK, pada Sabtu, 07 Februari 2026 dini hari.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, John Field langsung diperiksa sebagai tersangka setelah menyerahkan diri.

"Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi, Sabtu, 07 Februari 2026

"Penyidik melakukan penahanan terhadap JF selama 20 hari pertama di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Salah satu tersangka berasal dari internal DJBC, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 04 Februari 2026, di wilayah Jakarta dan Lampung.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers, Kamis malam, 05 Februari 2026.

Selain Rizal dan John Field, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Bluray.

Asep menjelaskan, praktik dugaan suap ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang agar dapat masuk ke Indonesia dengan kemudahan tertentu.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (*/red)

Kertas Tii Mama Reti: Menggugat Janji Kemerdekaan

By On Senin, Februari 09, 2026

Surat siswa SD bunuh diri. 

Oleh: Andang Subaharianto

Siapa yang tidak getir membaca kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga gantung diri? Ia meninggalkan sepucuk surat berbahasa Ngada, “Kertas Tii Mama Reti” (Surat buat Mama Reti):

Mama galo zee (mama saya pergi dulu) Mama molo ja’o (mama relakan saya pergi) Galo mata mae rita ee mama (jangan menangis ya mama) Mama jao galo mata (mama saya pergi) Mae woe rita ne’e gae ngao ee (tidak perlu mama menangis dan mencari saya). 

Surat itu ditulis di secarik kertas yang sudah menguning, bukan kertas yang masih putih bersih.

Di bagian akhir dibubuhi gambar seorang anak yang meneteskan air mata. Di bawah gambar tertulis: molo mama (selamat tinggal mama).

Surat itu simbolis sekali. Secara tekstual memang ditujukan kepada ibunya. Anak yang masih berusia 10 tahun itu pamit mengakhiri hidup.

Namun, secara kontekstual, bisa dibaca bahwa surat itu sejatinya ditujukan kepada Ibu Pertiwi. Bukan “ibu biologis”, melainkan “ibu sosiohistoris”.

Ditujukan untuk negeri yang setiap hari besar nasional selalu menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan membacakan Pembukaan UUD 1945.

Di sana dijanjikan kemerdekaan, kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mustahil dalam kehidupan yang berkeadilan sosial ada seorang anak memilih mengakhiri hidup dan menulis pesannya di atas kertas yang sudah menguning.

Peristiwa tersebut merepresentasikan realitas Indonesia. Kematian dan surat berjudul “Kertas Tii Mama Reti” bisa ditafsirkan menggugat janji kemerdekaan. 

Memang agak aneh. Anak sekecil itu sudah mengerti kematian dan cara menuju ke sana. 

Serupa dengan keanehan yang ditemukan Iwan Fals di Tugu Pancoran.

Kata musisi legendaris bernama Virgiawan Liestanto itu, “Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu//Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu//Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu//Dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal.”

Sama anehnya dengan kenyataan bahwa penulis “Kertas Tii Mama Reti” luput dari teropong negara perihal aneka bantuan sosial.

Padahal, negara memiliki instrumen lengkap dan modern soal pendataan penduduk yang didukung ilmu pengetahuan mutakhir.

Aneh tapi nyata. Anak sekecil itu sudah harus hidup di dunia orangtua dan memikul beban orang dewasa. Kita hidup di negeri yang banyak keanehan.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri menulis keanehan-keanehan itu di buku yang berjudul Paradoks Indonesia.

Presiden berkali-kali menegaskan keanehan-keanehan itu dan komitmen untuk memberantas sebab-sebabnya. Di antaranya: korupsi gila-gilaan, kebocoran anggaran, pengusaha serakah yang suka mengemplang pajak dan membawa kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Presiden Prabowo dengan lantang mengecam “serakahnomics” yang mengakibatkan keanehan: negeri kaya raya, tapi rakyatnya miskin. “Serakahnomics” inilah asal sebab anak sekecil itu harus hidup dengan beban orang dewasa.

Saya membaca berkali-kali “Kertas Tii Mama Reti”, mencoba mengerti dan menangkap maknanya. Surat itu lalu membawa ingatan saya pada semboyan atau ikrar “merdeka atau mati” yang pernah diteriakkan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

Masa depan diimajinasikan melalui dua kata, yakni “merdeka” atau “mati”. Nasib sebagai rakyat jajahan benar-benar sublim ketika kemerdekaan yang mengacu “dunia sini”, yang profan atau duniawi, dinilai setara dan dipertukarkan dengan kematian yang mengacu “dunia sana”, yang sakral atau ukhrawi.

Kemerdekaan disejajarkan dengan kematian. Keduanya diberi makna setara. Bagi rakyat jajahan, kemerdekaan sebagai bangsa dan negara adalah jalan masa depan, sesuatu yang sedang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.

Kemerdekaan diberi makna setara dengan kematian, suatu fenomena ketika manusia meninggalkan dunia sehari-hari.

Kematian adalah saat seseorang meninggalkan ketegangan-ketegangan dan konflik-konflik dalam kehidupan sehari-hari untuk kemudian memasuki “dunia sana”.

Dengan kematian, seseorang dapat mengesampingkan peran dan posisi sosial, serta ketegangan yang muncul dari perbedaan peran dan posisi tersebut.

Victor Turner, antropolog Inggris, memahaminya sebagai fenomena liminalitas, titik yang menghubungkan antara “kini” dan “esok”, yang memiliki ciri antistruktur.

Di dalam tahap liminal seseorang mengalami sesuatu yang asasi, bebas struktur.

Dengan demikian, kemerdekaan yang ditampilkan sebagai pilihan bersama kematian menjelaskan imajinasi para pejuang kemerdekaan tentang hari esok.

Kematian adalah “sarana” menuju hari esok yang ukhrawi, sejajar dengan kemerdekaan yang juga “sarana” menggapai hari esok yang duniawi.

Dengan kemerdekaan atau kematian, rakyat jajahan meninggalkan realitas hari ini.

Bagi rakyat jajahan, hari ini adalah kehidupan yang dipenuhi penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya.

Kemerdekaan – seperti juga kematian – merupakan jembatan meninggalkan realitas seperti itu, lalu memasuki hari esok.

Di hari esok rakyat jajahan membayangkan dunia baru, dunia yang lain dari hari ini, dunia yang memungkinkan rakyat menikmati sesuatu yang asasi.

Dibayangkan, dengan kemerdekaan rakyat akan bebas dari penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya. Rakyat menemui realitas yang diidam-idamkan.

Bung Karno melukiskan kemerdekaan dengan sebutan “jembatan emas”. Di seberang jembatan emas itu dibangun kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan.

Anak sekecil itu, si penulis “Kertas Tii Mama Reti”, tentu tak mengerti bahwa janji kemerdekaan itu mendasari berdirinya Republik Indonesia.

Seharusnya keberadaan negara yang didasari janji kemerdekaan dirasakan pula oleh rakyat kecil semacam keluarga penulis “Kertas Tii Mama Reti”, sebuah tantangan serius bagi para pemimpin negeri.

Namun, yang dilihat dan dirasakan bukan kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan sebagaimana janji kemerdekaan.

Bagi penulis “Kertas Tii Mama Reti”, hari ini serupa dengan yang dilihat dan dirasakan para pejuang kemerdekaan saat berteriak “merdeka atau mati”. 

Anak sekecil itu tentu tak bisa berteriak “merdeka atau mati”. Ia hanya bisa menulis molo mama: selamat tinggal kemiskinan dan ketidakadilan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Sumber: kompas.com

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

By On Rabu, Februari 04, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid, terindikasi berada di salah satu negara kawasan ASEAN.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa, 03 Februari 2026.

Anang juga menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan secara detail negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Namun, ia menekankan bahwa terbitnya Red Notice Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.

"Yang jelas, dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena akan termonitor oleh imigrasi negara-negara yang terikat dengan Interpol," kata Anang.

Anang menjelaskan, penerbitan Red Notice tidak serta-merta membuat Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan serta sistem hukum masing-masing negara.

"Red Notice tidak serta-merta berarti kita bisa langsung menangkap. Ini berada di negara lain, tentu ada kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda," tuturnya.

Ia menambahkan, Red Notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.

"Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban. Pelaksanaannya sukarela, tergantung negara anggota Interpol. Jika mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan keberadaan DPO tersebut melalui NCB," ujar Anang.

Dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara, kata Anang, juga berlaku asas resiprokal.

"Artinya, ketika negara tersebut beritikad baik dan menyerahkan buronan, ke depan kita juga berkewajiban melakukan hal yang sama apabila DPO mereka berada di Indonesia. Jadi ini bersifat sukarela," pungkasnya.

Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan Red Notice terhadap pengusaha minyak sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid. Red Notice tersebut diterbitkan oleh Prancis dan telah diterima Mabes Polri.

“Secara resmi kami sampaikan bahwa Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu, 01 Februari 2026. (*/red)

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

By On Rabu, Februari 04, 2026

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA.

Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, ketiga tersangka itu, di antaranya mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PT MML dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 03 Februari 2026.

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, kata dia, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO. 

"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Adapun perolehan dana PT MML pada saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Saat itu, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.

"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ade Safri, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ada dua pelaku yang telah divonis dalam perkara ini, keduanya yaitu Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI; serta Junaedi selaku Direktur PT MML. Keduanya kini berstatus terpidana usai kasusnya berstatus inkrah.

Singkatnya, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP," ujarnya.

Keduannya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing-masing pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 2 miliar. (*/red) 

Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?

By On Rabu, Februari 04, 2026

Gedung OJK. 

Oleh: Saiful Anam

Ramai-ramai mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan peristiwa biasa. Ia bukan sekadar soal pergantian pejabat, melainkan sinyal serius adanya problem mendasar dalam tata kelola pengawasan keuangan nasional.

Ketika lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik justru ditinggalkan para pemimpinnya, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang tidak beres?

Pengunduran diri memang kerap dibingkai sebagai sikap ksatria. Namun, ketika terjadi beruntun, narasi moral itu kehilangan daya pembenar. 

Dalam jabatan publik strategis, mundur bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusional.

Apakah para pimpinan ini benar-benar tidak sanggup menghadapi kompleksitas masalah sektor keuangan, atau sejak awal memang tidak dipersiapkan untuk memikul beban tersebut?

Sektor keuangan Indonesia tengah menghadapi krisis berlapis. Dari volatilitas pasar saham dan merosotnya IHSG, menjamurnya investasi bodong yang memakan korban massal, hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Semua problem itu bukan barang baru. Ia telah lama terhampar di depan mata. Jika pimpinan OJK memilih meninggalkan jabatan di tengah badai, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang ada.

Di titik inilah persoalan seleksi menjadi sorotan utama. Komisioner OJK dipilih melalui proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Mekanisme ini rawan kompromi kepentingan, di mana pertimbangan profesional sering kali kalah oleh kalkulasi politik. Akibatnya, jabatan strategis diisi figur yang “paling bisa diterima”, bukan “paling mampu menghadapi persoalan”.

Secara sosiologis kekuasaan mengajarkan bahwa lembaga independen akan rapuh bila diisi oleh elite kompromistis.

OJK membutuhkan pemimpin yang berani tidak populer, berani menolak tekanan, dan berani mengambil keputusan keras terhadap pelaku industri besar.

Tanpa keberanian itu, independensi hanya akan berhenti sebagai teks undang-undang, bukan praktik nyata.

OJK dan Krisis Kepercayaan Publik

Krisis terbesar OJK hari ini sesungguhnya adalah krisis kepercayaan publik. Ketika penipuan investasi tumbuh subur, masyarakat bertanya di mana pengawas.

Ketika investor ritel terpukul gejolak pasar, negara terasa absen memberi arah. Pengawasan yang datang setelah viral bukanlah perlindungan, melainkan penyesalan administratif.

Masalah ini tidak adil jika dibebankan hanya kepada individu yang mundur. Tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Pemerintah bertanggung jawab karena kerap memandang OJK sebagai instrumen stabilitas politik. DPR bertanggung jawab karena menjadikan seleksi sebagai arena tawar-menawar.

OJK sendiri bertanggung jawab karena terlalu lama nyaman dalam pendekatan birokratis dan reaktif.

Jika kondisi ini dibiarkan, pengunduran diri pimpinan akan menjadi pola berulang.

Siapa pun yang terpilih hanya akan berhadapan dengan realitas yang sama: beban besar, dukungan lemah, dan intervensi kuat.

Pada akhirnya, jabatan publik berubah menjadi kursi panas yang ditinggalkan sebelum masalah selesai.

Ke depan, Indonesia membutuhkan OJK yang bukan sekadar bertahan, tetapi berani tumbuh dan membangun.

Sektor keuangan tidak boleh hanya dijaga agar “tidak runtuh”, melainkan harus ditumbuhkembangkan agar menjadi penggerak keadilan ekonomi.

OJK yang kuat adalah OJK yang mampu menjaga stabilitas sekaligus membuka akses, melindungi sekaligus memberdayakan.

Penguatan OJK tidak cukup dengan regulasi yang tebal dan struktur yang gemuk. Ia membutuhkan semangat kepemimpinan yang benar-benar ingin membangun, bukan sekadar mengisi jabatan.

Komisioner OJK harus melihat dirinya sebagai pelayan kepentingan publik, bukan penikmat fasilitas negara.

Jabatan ini bukan tempat pensiun terhormat, melainkan medan kerja yang menuntut keberanian, kerja keras, dan empati sosial.

Komisioner OJK tidak boleh hanya hadir secara administratif dan menerima gaji buta. Mereka harus aktif meneropong realitas, memahami denyut ekonomi rakyat, serta mencari solusi atas kegelisahan publik.

Dari investor ritel yang terombang-ambing gejolak pasar, pelaku UMKM yang sulit mengakses pembiayaan, hingga masyarakat kecil yang terjebak investasi bodong, semua itu adalah suara yang wajib didengar, bukan diabaikan.

OJK harus keluar dari menara gading regulasi. Lembaga ini tidak cukup hanya kuat di atas kertas, tetapi harus terasa kehadirannya di tengah masyarakat.

Pengawasan yang efektif bukan hanya soal kepatuhan industri, melainkan juga soal keberpihakan terhadap kepentingan publik yang paling rentan.

Inklusivitas harus menjadi roh utama OJK ke depan. Sektor keuangan tidak boleh hanya melayani kelompok besar dan mapan.

OJK harus mendorong sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Inklusi tanpa pengawasan adalah jebakan, tetapi pengawasan tanpa inklusi adalah ketimpangan yang dilembagakan.

Dalam konteks ini, OJK bukan sekadar institusi pengawas. Ia harus menjelma sebagai harapan dan tumpuan rakyat dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

Ketika masyarakat ragu, OJK harus memberi arah. Ketika publik resah, OJK harus hadir dengan solusi. Ketika kepercayaan goyah, OJK harus menjadi jangkar.

Tanpa transformasi semacam ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Jabatan akan tetap ada, anggaran akan terus mengalir, tetapi kepercayaan publik akan semakin menipis.

Dan pada titik itu, pengunduran diri pimpinan tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar rutinitas kegagalan.

Membenahi dari Hulu ke Hilir

Jika OJK ingin kembali dipercaya, pembenahan harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Ada berbagai solusi.

Pertama, harus dimulai dari hulu, reformasi total proses seleksi.

Uji kelayakan komisioner OJK harus menitikberatkan pada rekam jejak integritas, keberanian mengambil risiko, dan kapasitas teknokratis.

Uji publik perlu diperluas agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mengawasi uang mereka.

Kedua, independensi OJK harus diperkuat secara substantif, bukan simbolik. 

Pemimpin OJK harus diberi ruang untuk bersikap tegas, bahkan jika keputusannya berseberangan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.

Tanpa itu, OJK akan selalu ragu ketika seharusnya bertindak cepat.

Ketiga, orientasi OJK harus bergeser dari administratif ke protektif.

Perlindungan konsumen dan pemberantasan investasi bodong tidak boleh menjadi agenda pelengkap.

Ia harus menjadi prioritas utama, dengan sistem peringatan dini yang agresif dan penegakan hukum yang konsisten.

Keempat, kepemimpinan OJK ke depan harus memahami realitas sosial masyarakat.

Bukan hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga peka terhadap keresahan investor kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat awam yang kerap menjadi korban kejahatan finansial.

Pada akhirnya, ramai-ramai mundurnya pimpinan OJK adalah cermin kegagalan bersama. Ia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membenahi sistem, bukan sekadar mengganti orang.

Tanpa pembenahan mendasar, OJK akan terus diisi oleh pemimpin yang datang dengan janji dan pergi dengan alasan. Dan seperti biasa, yang paling dirugikan adalah publik.

Mereka yang menaruh kepercayaan pada sistem, tapi kembali harus menanggung risiko dari lemahnya pengawasan negara atas sektor keuangan.

Membangun OJK yang kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat adalah pekerjaan berat, tetapi tak terelakkan. 

Jika negara sungguh ingin sektor keuangan yang sehat dan berkeadilan, maka OJK harus diisi oleh pemimpin yang tidak hanya tahu aturan, tetapi juga memahami persoalan dan berani menyelesaikannya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI). 

Sumber: kompas.com

Interpol Ungkap Progres Red Notice Jurist Tan, Buronan Kasus Chromebook

By On Senin, Februari 02, 2026

Jurist Tan, Buronan Kasus Chromebook.  

JAKARTA, DudukPerkara.News - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan terus memantau tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan.

Nama Jurist Tan juga akan masuk dalam daftar buron Interpol setelah permohonan red notice.

"Calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan. Kami juga sudah petakan dia berada di mana. Red noticenya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Minggu, 01 Februari 2026.

Menurutnya, Set NCB Interpol Indonesia telah mengajukan red notice terhadap mantan stafsus Mendikbudristek, Nadiem Makarim tersebut sejak lama. 

Untuk itu, kata dia, diharapkan red notice itu bisa segera diterbitkan.

"Tentu kami sudah memfollow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," ujarnya.

Untung juga mengatakan, Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, red notice Interpol M Riza Chalid telah diterbitkan. Red notice itu sudah terbit sejak 23 Januari 2026.

"Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," kata Brigjen Untung Widyatmoko.

Setelah terbitnya red notice tersebut, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar maupun di dalam negeri, khususnya dengan Kementerian atau Lembaga. (*/red)

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

By On Senin, Februari 02, 2026

Muhammad Riza Chalid. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com - Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan, tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama Periode 2018-2023.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko saat Konferensi Pers, Minggu, 01 Februari 2026.

Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif, baik dengan mitra Interpol di luar negeri maupun dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait di dalam negeri.

"Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik Kementerian maupun Lembaga,” ujarnya. 

Menurutnya, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

"Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” kata dia.

Untung menjelaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional.

"Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu.

Langkah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilakukan setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Anang mengatakan, penyidik Jampidsus saat ini tengah memproses nama Riza Chalid jadi buron internasional dengan memasukkannya ke daftar “red notice”. 

"Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ujarnya.

Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu. (*/red)

Geledah Kantor Walikota Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

By On Senin, Februari 02, 2026

Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Walikota Madiun.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota nonaktif Madiun, Maidi.

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu, 01 Februari 2026.

"Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah Kota Madiun," imbuhnya.

Budi menjelaskan, di lokasi yang sama juga turut disita barang bukti elektronik. Penyidik nantinya mengekstrak, mendalami, dan menganalisis untuk mendukung perkara ini.

"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara korupsi yang menyeret Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana corporate social responsibility (CSR).

Selain pemerasan, KPK turut mendapati fakta Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep, Selasa, 20 Januari 2026.

Ketiga tersangka itu di antaranya:

1. Maidi (Walikota Madiun)

2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)

3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Semua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.

Asep juga mengatakan, jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp 600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat Kepala Daerah dengan total berjumlah Rp 1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ujar Asep.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026

By On Senin, Februari 02, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang melintas begitu saja dalam pidato politik, lalu hilang ditelan tepuk tangan. Ada pula kalimat yang bertahan, berulang-ulang dipetik, dikutip, dan diperdebatkan.

Pernyataan Joko Widodo di Rakernas PSI 2026 di Makassar—“Saya akan bekerja mati-matian untuk PSI”—jelas termasuk kategori kedua.

Kalimat itu tidak biasa. Bukan semata karena kata “mati-matian” jarang digunakan dalam bahasa politik formal, tetapi karena ia keluar dari mulut seorang mantan presiden dua periode.

Dalam politik Indonesia yang penuh kehati-hatian bahasa, diksi semacam itu terasa telanjang, bahkan ekstrem.

Ia bukan sekadar pernyataan dukungan, melainkan ekspresi keberpihakan yang eksplisit.

Bahasa, dalam politik, tidak pernah netral. Ia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga instrumen makna. Kata-kata tidak sekadar menyampaikan maksud, melainkan membentuk persepsi, menata tafsir publik, dan mengarahkan cara kita membaca peristiwa.

Ketika Jokowi memilih kata “mati-matian”, ia tidak hanya sedang memberi semangat kepada kader PSI. Ia sedang menandai posisi: saya berada di sini, di pihak ini, dan saya akan total.

Secara harfiah, “mati-matian” berarti bekerja dengan sungguh-sungguh, habis-habisan, tanpa sisa. Namun dalam konteks politik, makna itu berlapis. Ia bukan sekadar intensitas kerja, melainkan intensitas keberpihakan.

Seorang politisi bisa saja berkata “saya mendukung”, “saya berharap”, atau “saya mendoakan”.

Jokowi tidak memilih itu. Ia memilih frasa yang paling keras. Seolah ingin menegaskan bahwa dukungannya bukan simbolik, bukan basa-basi, melainkan investasi politik penuh.

Di sinilah kalimat itu menjadi menarik. Ia mengandung pesan ganda: kepada PSI, ia adalah janji loyalitas; kepada publik, ia adalah sinyal repositioning politik.

Jokowi tidak lagi berdiri di tengah, tidak lagi berbicara sebagai figur nasional di atas semua partai. Ia memilih satu rumah politik dan menyatakannya secara terbuka.

Dalam demokrasi, keberpihakan bukanlah dosa. Namun, cara mengungkapkannya menentukan makna etiknya.

Bahasa “mati-matian” membuat dukungan itu bukan sekadar pilihan rasional, melainkan ekspresi emosional. Ia bukan lagi perhitungan dingin, tetapi deklarasi iman politik.

Yang membuat pernyataan ini penting bukan hanya isinya, tetapi siapa yang mengucapkannya.

Jokowi bukan kader PSI biasa. Ia adalah mantan presiden, figur paling berpengaruh dalam dua dekade terakhir.

Secara konstitusional, Jokowi memang sudah kembali menjadi warga negara biasa. Tidak ada lagi larangan formal baginya untuk berpolitik praktis. Ia bebas mendukung partai mana pun.

Namun, secara sosiologis, Jokowi tidak pernah benar-benar “biasa”. Ia membawa simbol kekuasaan, memori publik, dan jejaring politik yang masih hidup.

Karena itu, ketika Jokowi berkata “mati-matian”, kalimat itu tidak bisa dibaca seperti jika diucapkan oleh kader biasa.

Ia adalah pernyataan dari seorang mantan pemegang kekuasaan tertinggi. Ada bobot sejarah, ada residu otoritas, ada bayang-bayang negara yang masih melekat.

Inilah paradoks politik pasca-kekuasaan. Secara formal, kekuasaan telah ditinggalkan. Namun, secara simbolik, ia belum sepenuhnya pergi.

Mantan presiden tetaplah mantan presiden. Setiap kata yang keluar darinya selalu membawa gema masa lalu.

Di titik inilah perdebatan etik muncul. Apakah pantas seorang mantan presiden menyatakan dukungan “mati-matian” kepada satu partai? Apakah ini sekadar hak politik warga negara, atau ada standar moral yang lebih tinggi bagi mantan kepala negara?

Demokrasi memang menjamin kebebasan berpolitik. Namun, demokrasi juga hidup dari etika, dari kepantasan, dari kesadaran posisi. Tidak semua yang legal selalu layak. Tidak semua yang boleh selalu bijak.

Mantan presiden bukanlah politisi biasa. Ia pernah menjadi simbol negara. Ia pernah berdiri di atas semua partai. Karena itu, setiap langkah politiknya selalu dibaca bukan hanya sebagai tindakan personal, tetapi sebagai pesan publik.

Pernyataan “mati-matian” membuat posisi itu semakin problematis. Ia bukan lagi sekadar dukungan, melainkan komitmen total. Seolah Jokowi tidak hanya ingin menjadi simpatisan PSI, tetapi aktor utama dalam perjuangannya.

Pertanyaannya bukan apakah ia boleh, tetapi apa implikasinya bagi demokrasi. Apakah ini memperkaya pluralisme politik, atau justru memperkuat politik patronase, di mana figur besar menjadi magnet utama, sementara ideologi dan program menjadi pelengkap?

Politik modern adalah politik simbol. Tokoh sering kali lebih penting daripada gagasan, citra lebih menentukan daripada program.

Dalam lanskap seperti ini, Jokowi adalah simbol yang sangat kuat. PSI, sebagai partai muda yang belum pernah menembus parlemen secara signifikan, tentu diuntungkan oleh kehadiran Jokowi. Ia memberi legitimasi, visibilitas, dan daya tarik elektoral.

Dalam satu kalimat “mati-matian”, Jokowi seperti menyumbangkan seluruh kapital simboliknya kepada PSI.

Namun, simbol juga punya sisi gelap. Ketika partai terlalu bergantung pada figur, ia rentan kehilangan identitas. Ia menjadi perpanjangan bayang-bayang tokoh, bukan institusi yang berdiri di atas gagasan.

Di sinilah tantangan PSI. Apakah mereka mampu mengubah dukungan Jokowi menjadi energi institusional, atau justru terjebak dalam kultus figur?

Apakah “mati-matian” Jokowi akan memperkuat partai, atau justru membuat partai tenggelam dalam persona?

Setiap negara demokratis menghadapi persoalan yang sama: apa yang dilakukan mantan pemimpin setelah turun dari kekuasaan?

Ada yang memilih menjadi negarawan senyap, menulis buku, memberi kuliah, atau menjadi penasehat moral.

Ada pula yang kembali ke politik praktis, memimpin partai, atau menjadi aktor elektoral baru.

Jokowi memilih jalur kedua. Ia tidak menepi, tidak menghilang. Ia tetap berada di arena, bahkan dengan intensitas bahasa yang tinggi.

“Mati-matian” adalah bahasa aktivisme, bukan bahasa kontemplasi.

Ini menandai fase baru dalam politik Indonesia: fase di mana mantan presiden tidak lagi menjadi penonton bijak, tetapi pemain aktif.

Demokrasi kita belum sepenuhnya terbiasa dengan ini. Kita belum punya tradisi mapan tentang peran mantan pemimpin.

Karena itu, setiap langkah Jokowi pasca-istana akan selalu menjadi eksperimen politik. Ia sedang menguji batas antara hak individu dan tanggung jawab simbolik. Ia sedang merumuskan sendiri peran mantan presiden di republik ini.

Ada ilusi yang sering muncul dalam demokrasi: bahwa kekuasaan selesai ketika jabatan berakhir. Padahal kekuasaan tidak selalu melekat pada kursi. Ia bisa bertahan dalam jaringan, pengaruh, dan memori kolektif.

Jokowi mungkin tidak lagi menandatangani keputusan negara, tetapi ia masih mampu menggerakkan opini, memengaruhi elite, dan menentukan arah politik partai.

Dalam arti tertentu, ia masih berkuasa—bukan secara formal, tetapi secara simbolik. Kalimat “mati-matian” memperjelas hal itu.

Ia adalah pernyataan kekuasaan simbolik. Ia menunjukkan bahwa Jokowi tidak hanya ingin dikenang, tetapi ingin tetap relevan, tetap menentukan.

Dalam demokrasi yang sehat, kekuasaan seharusnya berpindah, tidak menumpuk pada figur yang sama. Namun, dalam praktik, peralihan kekuasaan sering kali tidak sepenuhnya memutus pengaruh lama. 

Kita melihat semacam politik residu, di mana mantan pemimpin tetap menjadi pusat gravitasi. Ke mana semua ini membawa kita? Apakah pernyataan Jokowi akan mengubah peta politik nasional, atau hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah? Jawabannya belum tentu.

Namun, satu hal jelas: kalimat “mati-matian” bukan kalimat biasa. Ia adalah tanda. Tanda bahwa politik Indonesia memasuki fase baru, di mana batas antara negara dan partai semakin cair, di mana mantan pemimpin tidak lagi berada di pinggir sejarah, tetapi di tengah pusaran.

Bagi PSI, ini adalah peluang sekaligus ujian. Peluang untuk tumbuh dengan cepat, ujian untuk tidak larut dalam bayang-bayang.

Bagi Jokowi, ini adalah pertaruhan reputasi: apakah ia akan dikenang sebagai mantan presiden yang memberi teladan demokratis, atau sebagai figur yang sulit melepaskan pengaruh.

Dan bagi publik, kalimat itu adalah undangan untuk berpikir ulang tentang makna kekuasaan. Bahwa dalam demokrasi, kekuasaan tidak selalu berhenti ketika jabatan berakhir. Ia bisa hidup dalam bahasa, dalam simbol, dan dalam satu kalimat sederhana: “Saya akan bekerja mati-matian.” Di situlah politik sesungguhnya bekerja—bukan hanya di kursi, tetapi di kata-kata.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

46 Napi Hiigh Risk di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Senin, Februari 02, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan Warga Binaan (WB) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur menuju Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 30 Januari 2026.

Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan proses pembinaan bagi WB atau Narapidana (Napi) kategori high risk tetap berjalan optimal.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menjelaskan, total terdapat 46 Napi yang sebelumnya dikumpulkan di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Ada 46 napi yang dipindahkan, dengan rincian 14 orang berasal dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun," ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Keberangkatan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas dari Lapas Kelas I Surabaya. 

"Pemindahan semalam juga turut melibatkan personel Brimob, Pam Intel, dan petugas kami," ujarnya.

Sohibur mengatakan, napi yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lainnya. Mereka dinilai berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal. 

"Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai," ujarnya.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

"Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur," pungkasnya.

Pemindahan kali ini menjadi yang ketiga ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilakukan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi. (*/red)

36 WNI Bermasalah Terkait Kasus Scam di Kamboja Tiba di Bandara Soetta

By On Senin, Februari 02, 2026

Sebanyak 36 WNI bermasalah kasus scam online di Kamboja tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Januari 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) telah memulangkan 36 WNI dari Kamboja ke Indonesia, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan tertulis Kemlu RI, Sabtu, 31 Januari 2026,para WNI tersebut adalah tenaga kerja bermasalah dari sektor penipuan daring atau online scam di Kamboja.

"Setibanya di tanah air, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," tulis Kemenlu RI.

Kemlu RI menjelaskan, pemulangan ini merupakan pemulangan gelombang pertama dari Kamboja pada tahun 2026.

Dalam keterangan sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat terus terjadi peningkatan WNI yang bermasalah di Kamboja dan ingin dipulangkan. L

Sejak 16 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026 pukul 12.30, tercatat sebanyak 2.795 WNI telah datang langsung ke KBRI untuk meminta fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia.

Di tengah lonjakan kasus ini, serta berkembangnya polemik di tanah air terkait status hukum para WNI, KBRI Phnom Penh fokus pada tugas utama seluruh Kantor Perwakilan RI di berbagai pelosok dunia, yaitu untuk membantu WNI di luar negeri yang perlukan fasilitasi dan perlindungan.

KBRI Phnom Penh juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk instansi penegak hukum, mengenai tindak lanjut yang diperlukan setibanya para WNI di tanah air.

Mayoritas WNI yang melapor ke KBRI mencari penginapan di guest house atau hotel secara mandiri sambil menunggu proses deportasi.

Namun, saat ini lebih dari 900 WNI lainnya berada di penampungan sementara yang dikoordinasikan oleh KBRI Phnom Penh dengan otoritas setempat.

Di lokasi tersebut, diperhatikan kebutuhan dasar para WNI, terutama makanan dan minuman.

"KBRI berupaya memastikan kebutuhan dasar WNI terpenuhi selama menunggu proses kepulangan ke Indonesia," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.

Didukung oleh tim perbantuan teknis dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, proses asesmen laporan WNI dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terus ditingkatkan dan dipercepat.

Harapannya seluruh WNI tanpa paspor dapat segera kembali ke tanah air dengan dokumen perjalanan baru dalam waktu dekat.

Imbauan Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri juga kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku apabila akan bekerja di luar negeri, dan menaati seluruh peraturan keimigrasian negara setempat.

Kementerian Luar Negeri RI akan terus memantau perkembangan situasi di Kamboja dan berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh demi memastikan pemulangan seluruh WNI dapat berlangsung dengan aman, cepat, dan terkoordinasi. (*/red)

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

By On Senin, Februari 02, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk bekerja habis-habisan demi kemajuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Jokowi juga meminta partai tersebut memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput.

"Saudara bekerja keras untuk PSI, saya akan bekerja keras untuk PSI. Saudara bekerja mati-matian untuk PSI, saya pun bekerja mati-matian untuk PSI. Saudara bekerja habis-habisan untuk PSI, saya pun bekerja habis-habisan untuk PSI,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI yang digelar secara virtual, Sabtu, 31 Januari 2026.

Pernyataan Jokowi tersebut disambut meriah oleh para kader PSI yang mengikuti Rakernas.

Jokowi juga menekankan pentingnya membangun kepengurusan partai yang militan dan solid.

Ia menyebut, Indonesia memiliki 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta sekitar 7.000 kecamatan yang harus menjadi perhatian dalam penguatan struktur partai.

Jokowi bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke masyarakat jika dibutuhkan oleh pengurus PSI.

"Kalau diperlukan saya harus datang. Saya masih sanggup datang ke provinsi, semua provinsi. Saya masih sanggup datang ke kabupaten dan kota. Bahkan kalau perlu sampai ke kecamatan, saya masih sanggup,” ujarnya.

Selain penguatan struktur, Jokowi juga meminta PSI untuk memperkuat jaringan media sosial serta memperluas jejaring secara langsung ke masyarakat melalui jalur luring.

"Kedua, perkuat jaringan luring, jaringan offline dari kota sampai desa. Semuanya harus kita perkuat,” pungkasnya. (*/red)

Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi Bulanan dari Penjual Obat Terlarang

By On Senin, Februari 02, 2026

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

BANDUNG, DudukPerkara.News – Alih-alih memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya, oknum Kanit Reskrim diduga terima uang koordinasi dari pemilik atau mafia obat keras golongan G di wilayah Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar)

Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ditengarai oleh munculnya pemberitaan dari media online AkalinNews.Com dan Katatribun.id terkait adanya beberapa warung yang diduga menjual obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat.

Oknum Kanit Reskrim tersebut diduga menerima uang kordinasi dari sejumlah warung penjual obat terlarang yang berlokasi di antaranya:

Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Jl. Kebon Kopi No175, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Jl. Cibaligo No.60, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Kebon Kopi No175, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

“Siap bu. Trimakasih informasinya, Sudah saya sampaikan ke angota, tapi angota sedang pengembangan di Wilayah Cibeber,” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu, 01 Februari 2026.

Disingung waktunya kapan? Sedangkan ketiga lokasi tersebut makin ramai didatangi anak muda.

"Akan segera kami tindaklanjuti bu, dan kami akan kordinasi dengan Satnarkoba Polresta Cimahisaya," ucapnya. 

Salah seorang aktivis di Jawa Barat, Rahul (nama samaran) membenarkan bahwa ada salah satu rekannya pernah memberikan informasi warung tersebut berdasarkan dari berita salah satu media online, justru dia ditawarkan sejumlah uang oleh pemilik warung agar agar pemberitaan dihapus.

“Kami (aktivis Jawa Barat) berharap Polresta Cimahi segera menyelidiki dan menindak tegas oknum Angota Polisi yang terlibat dalam dugaan praktik suap ini,” harapnya.

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Cibaligo No.60, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan, Pasal 196 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Distorsi Keadilan: Ketika Penjambret Naik Daun

By On Jumat, Januari 30, 2026

Rapat Komisi III DPR, pada Rabu, 28 Januari 2026. 


Oleh: Prof. Dr. Prudensius Maring

Kasus tabrak penjambret di Yogyakarta memperlihatkan sebuah keadilan yang kian mengemuka: ketika kejahatan jalanan meningkat, respons hukum justru menghadirkan kebingungan moral di ruang publik.

Alih-alih memperkuat rasa aman, penanganan kasus semacam ini membuka jarak antara rasa keadilan masyarakat dan praktik penegakan hukum.

Yogyakarta selama ini dirawat dalam imajinasi publik sebagai kota yang teduh, ruang belajar, kebudayaan, dan perjumpaan sosial yang relatif aman.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, keteduhan itu terguncang oleh maraknya kejahatan jalanan, khususnya penjambretan

Bukan hanya frekuensinya yang meningkat, melainkan juga dampak sosialnya yang merembet ke ranah etika dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Kegelisahan atas perubahan ini bukan tanpa alasan. Saya pernah tinggal cukup lama di Yogyakarta pada awal 1990-an, saat menempuh studi, dan hingga kini masih sering bolak-balik ke kota ini karena berbagai urusan.

Dalam ingatan itu, Yogyakarta bukan hanya kota pendidikan, tetapi ruang hidup yang relatif aman—tempat orang berjalan, bersepeda, dan berinteraksi tanpa rasa curiga berlebih.

Perubahan suasana yang kini terasa menunjukkan bahwa yang sedang terganggu bukan sekadar ketertiban, melainkan rasa aman yang dahulu dirawat bersama.

Kasus tabrak penjambret yang mencuat belakangan bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia menjadi cermin bagaimana kekeliruan membaca konteks dan memilih pasal dapat menggeser posisi moral para pihak.

Dalam situasi tertentu, pelaku kejahatan justru memperoleh ruang perlindungan prosedural, sementara korban atau warga yang bereaksi untuk mempertahankan diri berada pada posisi lemah secara hukum. Di sinilah persoalan menjadi serius.

Ujian Logika Hukum

Dalam logika awam, penjambretan dipahami sebagai kejahatan aktif yang menciptakan situasi darurat.

Respons spontan warga termasuk upaya menghentikan pelaku dibaca sebagai naluri mempertahankan diri dan solidaritas sosial – apalagi upaya seorang suami membela istrinya.

Namun, ketika kasus seperti ini ditarik ke dalam pasal yang tidak proporsional, terutama pasal-pasal yang membuka ruang restorative justice tanpa prasyarat konteks yang ketat, terjadi pembalikan makna keadilan.

Restorative justice pada dasarnya merupakan pendekatan pemulihan relasi sosial. Ia dirancang untuk konflik yang relatif setara dan tidak membahayakan keselamatan.

Ketika penjambretan yang bersifat menyerang dan berisiko tinggi diposisikan sebagai konflik biasa, pelaku memperoleh legitimasi moral yang tidak semestinya.

Sebaliknya, korban atau warga yang bereaksi justru berhadapan dengan risiko kriminalisasi. Di titik ini, tujuan pemulihan bergeser menjadi distorsi.

Kekeliruan memilih pasal bukan persoalan teknis belaka. Dampaknya bersifat sosial.

Publik menangkap pesan yang keliru: melakukan kejahatan masih menyediakan ruang perlindungan, sementara upaya mempertahankan diri dapat berujung pada persoalan hukum serius.

Dalam konteks ini, hukum kehilangan fungsi protektifnya dan justru melahirkan kecemasan baru di ruang publik.

Yogyakarta tidak kekurangan narasi tentang toleransi, keguyuban, dan etika sosial.

Namun, narasi tersebut hanya bermakna jika ditopang oleh penegakan hukum yang adil dan kontekstual.

Ketika kejahatan jalanan meningkat dan respons hukum terasa timpang, keteduhan kota menjadi rapuh.

Ruang publik kehilangan rasa aman; solidaritas sosial berubah menjadi kewaspadaan yang tegang.

Lebih jauh, penjambretan yang tidak ditangani secara tegas menciptakan efek eskalasi.

Kejahatan kecil yang direlatifkan atau disalahbingkai mendorong respons emosional yang lebih keras.

Warga terdorong mencari cara instan melindungi diri dan lingkungannya.

Risiko kekerasan horizontal pun meningkat bukan karena masyarakat kehilangan nilai, melainkan karena nilai-nilai itu tidak memperoleh perlindungan institusional yang memadai.

Peka Membaca Konteks

Hukum seharusnya hadir untuk menahan emosi kolektif agar tidak berubah menjadi tindakan berbahaya. Namun, hukum juga dituntut peka membaca konteks sosial.

Ketika pasal yang digunakan mengaburkan perbedaan antara pelaku dan korban, yang terjadi bukan pemulihan, melainkan distorsi keadilan.

Kasus tabrak penjambret semestinya menjadi momentum koreksi. Bukan untuk membenarkan tindakan berisiko, melainkan menata ulang respons negara terhadap kejahatan jalanan.

Pencegahan, kehadiran aparat di ruang publik, serta ketepatan memilih pasal merupakan kunci agar warga tidak terdorong mengambil peran yang bukan kewenangannya.

Negara tidak cukup hadir setelah kegaduhan terjadi. Ia harus hadir lebih awal sebelum rasa aman runtuh dan kepercayaan publik terkikis.

Sebab ketika penjambretan “naik daun” dan hukum justru melemahkan korban, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga wajah keadilan itu sendiri.

Yogyakarta yang teduh tidak boleh dibiarkan berubah menjadi kota yang cemas.

Keteduhan bukan diwariskan oleh slogan, melainkan dirawat melalui kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada rasa aman bersama.

Penulis adalah Dosen Tetap Universitas Budi Luhur

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *