Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

By On Minggu, September 06, 2026

Wakil Kepala BGN, Trenggono, saat berkunjung ke Sidoarjo, Jatim. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Sebanyak 730 orang keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Badan Gizi Nasional (BGN) pun mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Rafli Ridho. 

"Sudah. Begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan, kepala dapurnya dicopot," ujar Wakil Kepala BGN, Trenggono di RSUD Notopuro Sidoarjo, Jumat, 04 September 2026. 

Menurut Trenggono, BGN terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP). 

"Tadi kan sudah disampaikan bahwa kita terus memperbaiki tata kelola. Kita terus memperbaiki, mengevaluasi apa kekurangannya. Tetapi secara SOP dan sebagainya sudah sesuai ya, yang keracunan rata-rata ketidakpatuhan terhadap SOP, itu yang perlu digaris bawahi ya," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung dapur SPPG yang terdampak. 

"Nanti setelah salat Jumat saya akan ke dapur yang terdampak ini. Kalau tadi kan salah satu dapur contoh yang bisa dilihat tadi memang sudah secara umum sudah cukup baik. Hanya ada beberapa koreksi atau evaluasi yang nanti akan dipenuhi oleh mitra," pungkasnya. (*/red)

Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraan 1.512 Anak PMI di Malaysia

By On Sabtu, September 05, 2026

Menteri Hukum, Supratman Andi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. 

Program ini merupakan upaya kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. 

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberian status kewarganegaraan RI dilakukan di empat titik, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, serta Johor Bahru. 

Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak dari PMI bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. 

"Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” kata Supratman di Malaysia, Jumat, 04 September 2026. 

Menurutnya, ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif. 

Lebih dari itu, status kewarganegaraan adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum. 

"Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” ujarnya. 

Selain penegasan status kewarganegaraan, Supratman juga hadir  berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi yang dilaksanakan di Kantor KBRI di Kuala Lumpur. 

Hadir langsung dalam Dialog Pasti Ada Solusi, selain Menteri Hukum, Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. 

Sementara dari Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Teguh  Setyabudi  dan Kementerian Luar Negeri hadir lewat virtual diwakilkan oleh Diruktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora. 

Masyarakat bisa menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada lima kementerian sekaligus. 

Masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung di lokasi, dapat bergabung dalam dialog secara daring melalui platform yang sudah disediakan oleh Kemenkum. 

Pemerintah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berkolaborasi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan dampak nyata melalui solusi-solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. 

"Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada,” ujarnya. 

"Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran,” tutupnya. 

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan komitmen yang kuat dalam menangani pekerja migran “kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat” 

Menteri P2MI, Mukhtarudin menambahkan, P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. 

“Dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, terobosan penting untun menyelesaikan masalah,” pungkasnya. 

Di akhir acara ada pembacaan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar Malaysia; Imam Hascarya Kusumo yang menegaskan; Pelindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi seluruh pihak. 

Dalam kaitan ini, lima kementerian dan Perwakilan Kementerian terkait telah menyepakati langkah bersama dalam pelindungan WNI/PMI khususnya di Malaysia. (*/red)

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal saat Kunker ke Arab Saudi 2024

By On Sabtu, September 05, 2026

KPK menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA), mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak Selasa pagi, 17 Maret 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. 

Hal itu disampaikan Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tersebut, saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 04 September 2026. 

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," ujar Gus Alex dalam persidangan. 

Gus Alex kemudian menyebut dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. 

"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian meminta Jaja memastikan tiga Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka. 

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Diketahui sebelumnya, Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. 

Pertemuan itu disebut terjadi setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex juga menanyakan apakah dirinya pernah bercerita kepada Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. 

Namun, Jaja mengaku tidak mengingat pembicaraan tersebut. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex. 

"Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak," jawab Jaja. 

Selain itu, Gus Alex menanyakan soal permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menceritakan hal tersebut kepada Jaja. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. (*/red)

BGN Ungkap Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Naik Penyidikan Polisi

By On Sabtu, September 05, 2026

Kepala BGN, Sudaryono. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyebut, pihaknya menyerahkan temuan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. 

Dia memastikan aparat menyelidiki SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG. 

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 03 September 2026. 

Menurutnya, sejumlah dapur yang menyebabkan keracunan MBG diselidiki oleh pihak Kepolisian. 

Dia menyebut, ada yang sudah naik ke penyidikan. 

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari Kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," tuturnya. 

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," imbuhnya. 

Sudaryono mengatakan, pihaknya tengah beres-beres tata kelola MBG dari kepemimpinan sebelumnya. 

Dia mengaku drop saat mengetahui ada temuan kasus keracunan baru-baru ini. 

"Kami pastikan kami berusaha keras, ya, bagaimana.. Kami tadi sudah, sudah jelaskan juga di dalam. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP," ujarnya. 

Sudaryono mengaku terpukul dengan temuan keracunan MBG di sejumlah wilayah. 

Dia berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG secara menyeluruh. 

"Beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini dan kami tidak boleh menyerah. Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya," pungkasnya. (*/red)

Menyoal Alat Sensor Keracunan dalam Program MBG

By On Sabtu, September 05, 2026

Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam, Sidoarjo yang keracunan usai santap MBG mendapat parawatan medis. 

Oleh: M. Iqbal Nurmansyah 

Kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang keamanan pangan dalam program berskala sangat besar ini. 

Salah satu masalah fundamental program tersebut ialah kecepatan implementasi yang melebihi kesiapan sistem keamanan pangan. 

Dengan kondisi tersebut, pemerintah saat ini mengejar berbagai strategi untuk meningkatkan sistem keamanan pangan. Salah satu respons terbaru datang melalui teknologi. 

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempercepat pengembangan sensor uap makanan agar dapat diproduksi secara massal. 

Teknologi yang masih berupa prototipe tersebut dirancang untuk menangkap dan menganalisis senyawa yang menguap dari makanan sehingga perubahan kualitas atau indikasi kontaminasi dapat diketahui sebelum makanan dibagikan kepada penerima manfaat. 

Inovasi semacam ini tentu patut diapresiasi. Teknologi dapat menjadi instrumen tambahan untuk meningkatkan keamanan pangan. 

Namun, persoalannya muncul jika teknologi tersebut kemudian ditempatkan sebagai jawaban utama terhadap kasus keracunan MBG. 

Dalam keselamatan pangan, menemukan makanan yang sudah tidak aman sebelum diberikan kepada anak memang lebih baik daripada menemukannya setelah anak mengalami keracunan. 

Akan tetapi, jauh lebih baik lagi jika makanan tersebut sejak awal tidak pernah sampai pada kondisi tidak aman. Dengan kata lain, tantangan terbesar MBG bukan semata bagaimana mendeteksi makanan bermasalah di ujung proses produksi. 

Tantangannya adalah bagaimana membangun sistem yang mencegah bahaya sejak bahan makanan datang ke dapur hingga makanan akhirnya dikonsumsi. 

Jangan Hanya Jaga Pintu Terakhir

Bayangkan sistem keamanan pangan sebagai beberapa pintu yang harus dilewati sebuah bahaya sebelum akhirnya mencapai konsumen. 

Jika enam pintu pertama terbuka lebar, memasang penjaga yang sangat canggih di pintu ketujuh tentu membantu. Namun, kita tetap memiliki sistem rapuh. 

Dalam ilmu keselamatan, pendekatan ini dapat dijelaskan melalui Swiss Cheese Model. Model yang awalnya banyak digunakan dalam kajian keselamatan kemudian dikembangkan untuk menjelaskan kejadian penyakit akibat pangan. 

Sebuah studi dalam jurnal Food Control oleh da Cunha mengembangkan sistem pertahanan keamanan pangan ke dalam tujuh lapisan: fasilitas yang memadai; pelatihan; bahan makanan dan air yang aman; kebersihan lingkungan; kebersihan personal dan makanan; pengendalian suhu makanan; serta kontrol dan sistem pengawasan. Setiap lapisan berfungsi sebagai penghalang agar bahaya tidak sampai menimbulkan kerugian. 

Disebut Swiss cheese karena setiap lapisan yang bisa tidak sempurna. Seperti lembaran keju Swiss, selalu terdapat “lubang”. Seorang petugas mungkin sudah mendapatkan pelatihan tetapi suatu hari lalai mencuci tangan. 

Lemari pendingin tersedia tetapi suhunya tidak terpantau. Bahan makanan berkualitas baik tetapi proses distribusinya terlalu lama. 

SOP tersedia tetapi pengawasan lemah. Satu kesalahan belum tentu menyebabkan keracunan karena seharusnya masih ada lapisan perlindungan berikutnya. 

Masalah terjadi ketika “lubang” dalam berbagai lapisan tersebut berada pada posisi yang sama sehingga bahaya dapat menembus seluruh sistem. 

Studi tersebut bahkan menemukan efek berantai: kelemahan pada kontrol administratif, seperti fasilitas dan pelatihan, dapat memengaruhi perilaku keamanan pangan pada lapisan berikutnya. 

Dalam kerangka ini, sensor makanan tetap dapat memiliki tempat. Namun, posisinya lebih tepat sebagai lapisan tambahan di bagian akhir, bukan sebagai pengganti lapisan-lapisan sebelumnya. 

Keracunan Terjadi Jauh Sebelum Sensor Bekerja

Dari Swiss Chesee Model kita dapat berkaca bahwa masalah keamanan makanan dapat dimulai bahkan sebelum proses memasak. 

Apakah bahan baku berasal dari pemasok yang memenuhi standar? Apakah air yang digunakan aman? Bagaimana penyimpanan bahan makanan? Apakah terjadi kontaminasi silang? 

Setelah itu, masih ada persoalan kebersihan dapur, sanitasi peralatan, kebersihan tangan petugas, proses memasak, waktu makanan dibiarkan pada suhu ruang, pengemasan, hingga distribusi. 

Artinya, ketika sensor akhirnya mendeteksi makanan sudah mengalami perubahan kualitas, sebagian besar sumber daya sebenarnya telah dikeluarkan. 

Bahan sudah dibeli. Petugas sudah bekerja. Makanan sudah dimasak. Energi sudah digunakan. Makanan mungkin sudah dikemas dan bahkan telah dikirim ke sekolah. 

Jika kemudian seluruh makanan harus dibuang, sensor memang berhasil mencegah konsumen memakannya. Namun, sistem tetap menghasilkan kerugian ekonomi berupa bahan pangan, tenaga, energi, dan biaya distribusi yang terbuang. 

Karena itu, pendekatan yang hanya berfokus pada deteksi akhir berpotensi menjadi mahal. Seharunya pencegahan kontaminan dilakukan sedini mungkin. 

Hal tersebut tentu lebih baik daripada menemukan produk yang sudah terkontaminasi di ujung rantai produksi. Situasi terkini menunjukkan, persoalan keamanan MBG tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. 

BGN sendiri mengakui perlunya penguatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur setelah berbagai insiden keamanan pangan. Ketika kasus terjadi, dapur terkait dapat dihentikan sementara, sampel makanan diperiksa, dan investigasi dilakukan untuk mencari penyebab. 

Lebih jauh, hingga 10 Agustus 2026, BGN menyatakan telah menutup ratusan dapur MBG yang dinilai tidak layak. Fakta bahwa ratusan dapur sampai harus ditutup karena persoalan sanitasi justru memberi pesan penting: persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menambahkan alat di meja pemeriksaan akhir. 

Yang terlebih dahulu perlu dipastikan adalah apakah seluruh dapur memang memiliki prasyarat untuk menghasilkan makanan aman secara konsisten. Hal-hal tersebut memang tidak secanggih sensor uap. 

Namun, justru di sanalah fondasi keamanan pangan dibangun. Jika Swiss Chesee Model diterapkan secara sederhana pada MBG, prioritas kebijakan dapat dimulai dari tujuh lapisan. 

Pertama, memastikan fasilitas dapur memadai. Kedua, memastikan seluruh pekerja mendapatkan pelatihan dan pendidikan keamanan pangan secara berkala, bukan sekadar satu kali sebelum dapur dibuka. 

Ketiga, memastikan bahan baku dan air aman, termasuk sistem pemasok yang dapat ditelusuri. Keempat, menjaga higiene lingkungan, termasuk sanitasi dapur, pengendalian limbah, dan hama. 

Kelima, memperkuat higiene personal dan penanganan makanan. Keenam, memastikan suhu makanan aman sejak penyimpanan, proses memasak, hingga distribusi. 

Ketujuh, membangun sistem kontrol dan pengawasan yang mampu menemukan kegagalan sebelum berujung pada kejadian keracunan. 

Baru setelah semua itu berjalan, sensor uap BRIN dapat menjadi lapisan tambahan yang bernilai. Dengan posisi seperti itu, teknologi bukan menjadi “obat” bagi sistem yang rapuh, tetapi alat yang memperkuat sistem yang sudah bekerja. 

Tidak perlu sinis terhadap keinginan memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki MBG. Indonesia masih membutuhkan inovasi untuk mengelola program sebesar ini. 

Sensor, sistem digital, pelacakan rantai pasok, pemantauan suhu otomatis, hingga analisis data dapat membantu mengurangi risiko. 

Namun, teknologi sering kali menawarkan daya tarik politik dan administratif karena ia mudah terlihat.  

Sebaliknya, pelatihan pekerja, perubahan perilaku, inspeksi rutin, budaya keselamatan, dan kepatuhan terhadap SOP jauh kurang menarik untuk difoto. 

Padahal elemen-elemen itulah yang menentukan apakah makanan aman setiap hari. Karena itu, pertanyaan kebijakan yang perlu diajukan bukan “seberapa cepat sensor BRIN dapat diproduksi massal?” 

Pertanyaan yang lebih penting ialah: mengapa makanan bisa menjadi tidak aman sebelum mencapai sensor tersebut? 

Sensor uap boleh menjadi salah satu lapisan perlindungan MBG. Tetapi jangan sampai kita sibuk membangun alarm yang mampu berbunyi ketika makanan sudah rusak. 

Sementara lubang-lubang pada enam lapisan sebeslumnya tetap dibiarkan terbuka. 

BGN juga tak perlu terburu-buru memproduksi massal sensor tersebut, mulailah dari skala kecil berbarengan dengan perbaikan sistematis lainnya. 

Dalam program pangan berskala nasional, keselamatan tidak dibangun dari satu alat canggih di ujung proses.

Keselamatan dibangun dari serangkaian pekerjaan yang sering kali terlihat sederhana dan membosankan—air bersih, dapur yang layak, suhu yang terjaga, tangan yang bersih, pekerja yang terlatih, serta pengawasan yang konsisten. 

Justru karena jutaan anak bergantung pada program ini, pekerjaan-pekerjaan “membosankan” itulah yang tidak boleh dilewati. 

Penulis adalah Dosen kebijakan kesehatan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Sumber: kompas.com

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, DudukPerkara.News - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

By On Kamis, September 03, 2026

KPK memanggil Anggota DPR RI, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, Senin, 31 Agustus 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 31 Agustus 2026. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. 

Selain Satori, KPK juga memanggil saksi bernama Muhamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI. 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis, 07 Agustus 2025. 

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK. 

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. 

Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. 

Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. 

Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. 

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  (*/red)

Jejak Pelarian Encek, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan sejak 2024

By On Kamis, September 03, 2026

Bayu Wicaksono atau Encek. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Encek yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024. 

Encek sempat berpindah-pindah negara selama pelariannya. 

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, Encek awalnya kabur dari lapas pada 21 April 2024. Dia kemudian pergi ke Malaysia. 

"Bahwa benar pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada tanggal 21 April 2024," kata Albert, Senin, 31 Agustus 2026. 

Setelah kabur dari Lapas, Encek melanjutkan pelarian diri ke Malaysia. Encek kemudian kabur ke Thailand. 

"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand," kata Albert.

Albert mengungkapkan, Bayu tidak sekadar bersembunyi di Malaysia. 

Dia juga mengatakan, Encek terlibat mengendalikan bisnis gelap narkotika lintas negara selama pelarian. 

"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," ujarnya. 

Encek kemudian masuk ke wilayah Myanmar. Dia akhirnya ditangkap pada 17 Juli 2026. 

"Sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026," kata Albert. 

Encek kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang membantu pelarian Encek selama 2 tahun terakhir. 

"Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya. (*/red)

Vonis Ibam Diperberat Jadi Lima Tahun Penjara di Kasus Chromebook

By On Kamis, September 03, 2026

Sidang Ibrahim Arief. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara. 

Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim Arief juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp 5 miliar subsider empat tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, Hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," lanjut Catur. 

Hakim juga memerintahkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Hakim juga memerintahkan Ibam tetap berada dalam tahanan kota. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. 

Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yakni 15 tahun penjara. (*/red)

RUU Perampasan Aset: Mampu Tembus Kebal Hukum Patriot dan Merah Putih Bond?

By On Kamis, September 03, 2026

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Pada 27 Agustus 2026, Pimpinan DPR menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, DPR berjanji menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. 

Bagi para pendemo, janji tertulis itu tentu merupakan capaian politik yang penting. 

Namun, konstruksi hukum yang bakal melemahkan perampasan aset telah terjadi dengan ditetapkannya perubahan UU P2SK. 

Dua bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2026, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Di dalamnya disisipkan Pasal 50A yang memberikan perlakuan khusus terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. 

Lantas, apakah janji pengesahan RUU Perampasan Aset akan menghasilkan undang-undang yang benar-benar dapat bekerja dengan adanya pasal 50A UU P2SK? 

Perampasan aset secara substantif tegak apabila UU Perampasan Aset nantinya mampu berhadapan dengan perlindungan transaksi dan pembatasan pembuktian yang telah lebih dahulu dibangun melalui Pasal 50A UU P2SK. 

Benteng Pasal 50A UU P2SK

Pasal 50A ayat (4) UU P2SK menyatakan bahwa setiap pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. 

Ayat (5) kemudian memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi transaksinya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan “tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan”. 

Perlindungan itu tidak tanpa batas. Namun, tetap saja memberi peluang restoratif pada saat memasuki wilayah “perampasan aset”. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan, sedangkan bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa berdasarkan hukum. 

Pernyataan tersebut menjelaskan maksud kebijakan pemerintah, tetapi tidak menyelesaikan persoalan normatif. Sebab, maksud pemerintah tidak sama dengan bunyi undang-undang. 

Penjelasan pemerintah memang mempersempit pengertian imunitas karena perlindungan disebut hanya melekat pada dana yang ditempatkan. 

Namun, perlu dibedakan antara pernyataan pemerintah dan bunyi undang-undang. Pasal 50A tidak secara eksplisit melarang pemeriksaan asal-usul dana. 

Persoalan normatifnya terletak pada perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5) dan larangan menggunakan data transaksi sebagai bukti hukum di pengadilan dalam ayat (6). 

Kedua ketentuan tersebut berpotensi memutus mata rantai pembuktian TPPU sekaligus menghambat perampasan aset. 

Pasal 50A UU P2SK juga tidak secara eksplisit mencabut kewajiban uji tuntas nasabah, identifikasi pemilik manfaat, dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan rezim hukum anti pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, asumsi bahwa seluruh sistem pengawasan akan berhenti bekerja masih terlalu dini. Meskipun tetap dapat menghadapi hambatan ketika hendak dipakai sebagai bukti di pengadilan. 

Asimetri normatifnya semakin terlihat jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama. 

Perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia diberikan dengan syarat tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Mengapa iktikad baik dan kepatuhan hukum dijadikan prasyarat perlindungan bagi pejabat otoritas keuangan, tetapi tidak dirumuskan secara eksplisit sebagai prasyarat perlindungan bagi investor surat utang khusus? 

Restoratif atau Safe Haven?

UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur surat utang khusus. UU tersebut juga memasukkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara di sektor jasa keuangan melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Dengan demikian, UU ini memang membuka ruang penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berakhir pada pemidanaan. 

Namun, Pasal 50A bukan mekanisme keadilan restoratif. Pasal tersebut lebih tepat dipahami sebagai safe harbour transaksional, sedangkan mekanisme keadilan restoratif diatur secara terpisah melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Apabila dana itu benar-benar berasal dari kejahatan, Danantara sebagai entitas milik negara bukan sedang memulihkan aset, melainkan menerima pembiayaan dari aset yang seharusnya dirampas. 

Penerbit kemudian menanggung kewajiban mengembalikan pokok dan membayar imbal hasilnya. 

Karena itu, menyebut mekanisme tersebut sebagai jalan restoratif membutuhkan persyaratan tambahan: verifikasi sumber dana, pengembalian kerugian, pengenaan konsekuensi yang proporsional, dan larangan menikmati keuntungan dari hasil kejahatan. 

Sehingga melebihi restoratif, bahkan lebih tepat disebut “safe harbour”, bahkan “safe haven”, yang berpotensi menjadi surga bagi para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. 

Kekhawatiran terhadap pelemahan UU Perampasan Aset bukan timbul karena UU Nomor 4 Tahun 2026 otomatis membatalkan undang-undang yang belum lahir. 

Risiko tersebut muncul karena UU ini membangun dua mekanisme yang berbeda, tetapi dalam keadaan tertentu dapat berkelindan: penyelesaian restoratif terhadap perkara sektor jasa keuangan dan perlindungan transaksi pembelian surat utang khusus Danantara. 

Jika hubungan keduanya dengan perampasan aset tidak diatur secara tegas, pembayaran ganti rugi melalui penyelesaian restoratif dapat ditafsirkan sebagai akhir perkara, sementara keuntungan atau aset lain yang berasal dari tindak pidana tetap dinikmati pelaku. 

Bukan Kekosongan Hukum Mutlak

Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum mutlak karena sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, UU Tindak Pidana Korupsi telah mengatur perampasan dan pembayaran uang pengganti. 

UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga menyediakan penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan mekanisme terbatas terhadap aset yang tidak jelas pemiliknya. 

Demikian juga KUHAP serta beberapa peraturan Mahkamah Agung juga menyediakan instrumen penyitaan dan penanganan harta kekayaan. 

RUU Perampasan Aset tetap penting karena hukum yang ada tersebar, bergantung pada perkara pidana tertentu, dan belum menyediakan hukum yang komprehensif. 

Jadi, RUU tersebut bukan mengisi ruang yang sama sekali kosong, melainkan memperluas dan menyatukan kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. 

Asas nonretroaktif terutama melarang negara menciptakan tindak pidana atau hukuman baru untuk perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana. 

Perampasan aset, terutama yang dirancang secara in rem, memusatkan pemeriksaan pada status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman orang. 

Perampasan in rem berorientasi pada aset, tetapi tidak otomatis berarti problem retroaktivitas hilang. 

Konstitusionalitas penerapannya terhadap aset yang diperoleh sebelum UU berlaku akan bergantung pada bentuk dan sifat perampasan, konstruksi normanya, ketentuan peralihan, due process, hak milik, serta perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, dan pengujian konstitusionalitasnya. 

Masalah sesungguhnya justru berada pada konflik norma antar undang-undang. Pasal 50A UU P2SK merupakan ketentuan khusus tentang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Oleh karena itu, UU Perampasan Aset harus menyatakan secara eksplisit bahwa perlindungan Pasal 50A tidak berlaku terhadap penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan apabila terdapat bukti bahwa dana berasal dari tindak pidana. 

Undang-undang tersebut juga perlu menegaskan bahwa data transaksi tetap dapat digunakan untuk kepentingan antipencucian uang dan asset recovery. 

Tanpa klausul konflik yang tegas dalam UU Perampasan Aset nantinya, maka sengketa penafsiran hukum akan dibebankan ke hakim di pengadilan. 

Perubahan standar FATF pada 2023 bahkan meminta negara membangun rezim non-conviction based confiscation, sepanjang sejalan dengan prinsip fundamental hukum nasional, sekaligus memperkuat kewenangan pembekuan, penyitaan, dan penghentian transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang dan kejahatan serius. 

Karena itu, instrumen pembiayaan negara melalui patriot bond dan merah putih bond seharusnya tidak berubah menjadi celah dalam sistem asset recovery. 

Pasal 50A UU P2SK kini diuji melalui lebih dari satu permohonan di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5).

 Sementara itu, Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026 menguji ayat (5) dan ayat (6), termasuk meminta agar data transaksi tetap dapat dipergunakan untuk membuktikan TPPU, tindak pidana perpajakan, perbuatan melawan hukum, dan penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana. 

Target 15 Desember 2026, karena itu harus diperluas. Bukan sekadar mengesahkan RUU Perampasan Aset, tetapi mengesahkan undang-undang yang harmonis dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan mampu menembus perlindungan Pasal 50A ketika surat utang khusus terbukti menampung hasil kejahatan. 

Indonesia memang membutuhkan modal pembangunan. Namun, kebutuhan modal tidak boleh mengubah kekebalan hukum menjadi imbalan investasi. 

Keadilan restoratif seharusnya mengembalikan kerugian kepada negara dan korban, bukan sekadar mengembalikan kenyamanan kepada pemilik dana. 

Jika persoalan ini tidak diselesaikan, UU Perampasan Aset mungkin berhasil dilahirkan tepat waktu, tetapi pedangnya telah dibuat tumpul sebelum sempat digunakan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

By On Selasa, September 01, 2026

Ilustrasi lokasi perjudian sabung ayam dan dadu. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait perjudian sabung ayam dan dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas, dan sudah beberapa kali menegaskan di rapat internal dan pidatonya. Berantas semua bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Termasuk judi online, sabung ayam, dadu, 303, dll. 

Tindak tegas aparat yang membekingi. Copot jabatan dan proses hukum. Lindungi masyarakat kecil. Judi bikin kemiskinan, utang, dan kriminalitas naik (Zero tolerance terhadap perjudian). 

Hal ini terkesan diabaikan oleh jajaran Polda Jawa Timur dan jajaran Polres maupun Polsek. Saat ini perjudian sabung ayam dan dadu ada di wilayah Kabupaten Jombang, ada di dua Kecamatan, yaitu di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo; Kecamatan Jombang, Desa Manduro Kecamatan Kabuh. 

Tim media menelusuri informasi dari masyarakat Jombang terkait ada kalangan besar yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum. Dalam investigasi di lapangan memang benar adanya kalangan sabung ayam dan dadu di dua lokasi Kecamatan. 

Salah seorang warga Jombang, sebut saja Rusli (43 tahun) berharap kalangan di Jombang tidak ada. 

Menurutnya, Kabupaten Jombang terkenal ke santrinya, Tokoh Agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang, kenapa justru kok malah ada perjudian. 

Sudah jelas Intruksi Kapolri kepada Jajarannya. Kapolri mengeluarkan beberapa surat telegram dan arahan, poin utamanya: 

1. Penindakan Tegas: 

Lakukan razia, OTT, dan proses hukum pelaku, bandar, dan beking. Sabung ayam dan dadu wajib dibongkar. 

2. Tidak Ada Pembiaran: 

Kapolsek sampai Kapolda bertanggung jawab di wilayahnya. Kalau ada judi. 

3. Copot Aparat Nakal: 

Anggota Polri yang jadi beking/pemain langsung PTDH + pidana. 

"Saya berharap adanya perintah bapak Presiden dan Intruksi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar menjalankan perintah tersebut,mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi," paparnya. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. 

Ia mengingatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur untuk menjalankan penegakan hukum secara penuh tanpa pembiaran. 

"Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara," terang Didi. Selasa (1/9/2026). 

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) juga semakin memperkuat sanksi hukum, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. 

"Masyarakat menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat guna melindungi masyarakat kecil dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian," pungkasnya. (tim)

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

By On Senin, Agustus 17, 2026

Tersangka Sugiri Sancoko menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis enam tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. 

Selain hukuman penjara, Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 6,762 miliar. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, didampingi Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dakwaan pertama belum cukup membuktikan kesimpulan tunggal yang sah. 

Namun, Majelis menilai dakwaan berikutnya telah cukup terbukti untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. 

Sugiri dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan. 

Majelis juga menjatuhkan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. 

"Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," demikian ketentuan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Selain denda, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun. 

Majelis Hakim juga menetapkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani Sugiri dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Barang bukti bernomor 1 hingga 662 juga ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan untuk digunakan dalam perkara. Sementara biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa. 

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa menyatakan pikir-pikir karena terdapat sejumlah poin dalam pertimbangan hakim yang menjadi keberatan pihaknya. 

Salah satunya berkaitan dengan uang Rp 500 juta yang menurut sejumlah saksi disebut sebagai pinjaman. Namun, pihak terdakwa menilai Majelis Hakim justru mempertimbangkan transaksi tersebut sebagai bagian dari perkara suap. 

"Para saksi menyatakan uang Rp 500 juta tersebut merupakan pinjaman. Ini menjadi salah satu poin yang akan kami kaji dalam upaya hukum," kata Indra. 

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan hubungan antara Sugiri dengan pihak yang disebut berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. 

Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Sugiri memberikan perintah kepada Yunus Marta maupun Mujib Efendi untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek tersebut. 

Kuasa hukum juga menyoroti persoalan sejumlah uang yang menurut mereka telah dinyatakan sebagai pinjaman oleh pihak-pihak yang terlibat. 

Mereka menilai keberadaan kesepakatan pinjaman tidak semata-mata harus dibuktikan melalui kuitansi atau perjanjian tertulis. 

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan uang yang dibebankan kepada Sugiri. Mereka menilai sejumlah nominal dalam perkara masih perlu diuji kembali berdasarkan fakta persidangan. 

Atas sejumlah keberatan tersebut, Indra menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 

Jaksa juga menuntut denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 6,7 miliar. 

Perkara yang menjerat Sugiri berkaitan dengan dugaan penerimaan suap secara berlanjut dan gratifikasi, termasuk perkara yang berkaitan dengan jual-beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. 

Putusan yang dibacakan Jumat, 14 Agustus 2026 tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. 

Dengan demikian, pihak Sugiri maupun JPU KPK masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (*/red)

Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

By On Senin, Agustus 17, 2026

Garis polisi terpasang di depan gerbang SPPG Mojokerto Puri Medali di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang meledak dan terbakar pada Kamis, 13 Agustus 2026. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Peristiwa ledakan yang disusul kebakaran hebat melanda dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojokerto Puri Medali di Dusun Medali RT 6 RW 2, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Kamis malam, 13 Agustus 2026. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan bangunan dapur rusak parah, atap berserakan, kanopi ambruk menimpa kendaraan operasional, serta menyebabkan lima orang mengalami luka-luka. 

Peristiwa berawal pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu, dapur SPPG Mojokerto Puri Medali sedang dalam tahap persiapan untuk aktivitas memasak yang biasanya dimulai rutin pada pukul 22.00 WIB. 

Di dalam ruangan persiapan yang berada tepat di sebelah ruang penyimpanan tabung gas, sejumlah pegawai dan relawan SPPG sedang sibuk membersihkan sayuran. 

Pada saat bersamaan, tiga teknisi dari pemilik tabung gas sedang melakukan perawatan (service) pada tabung gas yang digunakan sebagai bahan bakar memasak. 

Perawatan ini dilakukan agar fasilitas siap digunakan saat tim pengolahan tiba. 

Robiatul Adawiyah (33), seorang relawan sekaligus pegawai SPPG Mojokerto, menceritakan bahwa seorang petugas kebersihan (office boy) sempat memberi tahunya bahwa isi tabung gas akan dikeluarkan sedikit demi sedikit oleh teknisi agar orang-orang di sekitar lokasi tidak kaget. 

"Sebelum tim pengolahan datang, diservis dulu. Biar nanti saat tim pengolahan datang, itu sudah bisa buat masak," ujar Robiatul kepada wartawan, di kediamannya di RT 6 RW 2, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Meskipun pengeluaran isi tabung merupakan prosedur rutin saat pemeliharaan, suasana mendadak mencekam ketika suara desisan keras (ngewes) tiba-tiba terdengar dari arah ruang penyimpanan gas. 

"Terakhirnya ternyata ngewes-nya besar. Sesss gitu, langsung demm. Setelah itu saya seperti diseruduk api. Seperti terdorong api. Karena posisinya di belakang saya gasnya," ujar Robiatul. 

Dentuman keras terjadi sekitar pukul 20.30 WIB hingga 21.00 WIB. Ledakan tunggal tersebut memicu getaran hebat yang dirasakan oleh warga sekitar pemukiman. 

Yudi (57), warga Desa Medali yang rumahnya berdempetan dengan lokasi SPPG, mengaku merasakan guncangan kuat saat sedang bersantai di dalam rumah. 

"Getar semua di dalam rumah. Saya langsung keluar. Untungnya tidak sampai berdampak. Cuma kerasa guncangannya saja," ujar Yudi kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis, 13 Agustus 2026. 

Hal senada disampaikan oleh Dyah Ayu (30), warga yang tinggal tepat di seberang SPPG. 

Ia menyebut, suara ledakan hanya terdengar sekali namun dampaknya sangat destruktif. 

"Atapnya sampai ambruk. Itu persiapan masak infonya," ujarnya. 

Begitu ledakan terjadi, bangunan dapur SPPG mengalami kerusakan parah. Atap runtuh dan menimpa area di sekitarnya, sedangkan kanopi bagian depan ambruk hingga menimpa kendaraan operasional dapur. 

Di dalam gedung, Robiatul yang terjatuh akibat terlempar gelombang ledakan berusaha merayap dan menyelamatkan diri keluar dari area dapur. 

Saat berupaya melarikan diri, reruntuhan atap sempat mengenai bagian punggungnya. 

Area SPPG kemudian dipasangi garis polisi (police line). 

Hingga Kamis, 13 Agustus 2026,pukul 23.30 WIB, aparat kepolisian masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan penyebab pasti ledakan tabung gas tersebut. 

Saat insiden terjadi, terdapat delapan orang di dalam gedung SPPG. Lima orang dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri dari tiga teknisi tabung gas yang menderita luka bakar serta dua pegawai/relawan SPPG yang mengalami luka memar akibat tertimpa material bangunan. 

Berikut daftar data korban ledakan SPPG Mojokerto: 

1. Edy Suyanto (Teknisi tabung gas asal Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis): 

Mengalami luka bakar hingga 90 persen. Pada Jumat (14/8/2026), korban dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. 

2. Piter Nando (Sopir teknisi asal Porong, Sidoarjo): 

Mengalami luka bakar sekitar 60 persen dan menjalani perawatan di RS Sakinah Kabupaten Mojokerto (direncanakan untuk dirujuk). 

3. Quinlan (Teknisi tabung gas asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis): 

Mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan dirawat di rumah sakit setempat. 

4. Robiatul Adawiyah (33) (Relawan/Pegawai SPPG): 

Mengalami luka memar akibat tertimpa reruntuhan atap. Sempat dirawat di RS Sakinah dan kini diperbolehkan rawat jalan. 

5. Maulin Nikmah (Karyawan SPPG asal Desa Medali, Kecamatan Puri): 

Mengalami luka memar dan telah diperbolehkan pulang/rawat jalan. 

Kepala Puskesmas Puri, Nurul Maslichana membenarkan penanganan medis para korban luka bakar ledakan SPPG tersebut. 

"Yang dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka bakarnya sekitar 90 persen. Yang sekitar 60 persen juga rencana mau dirujuk. Tapi belum tahu mau dirujuk ke mana. Sementara yang rawat jalan akan dilakukan kunjungan rumah untuk memantau atau merawat lukanya," ujar Nurul, Jumat, 14 Agustus 2026. (*/red)

Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh Berujung Ricuh

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh, di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, berujung kericuhan antara massa dan aparat keamanan. 


BANDA ACEH, DudukPerkara.NewsPeringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, berujung kericuhan antara massa dan aparat keamanan. 

Kericuhan terjadi setelah sejumlah massa berupaya menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Bulan Bintang di tengah rangkaian peringatan. 

Aparat kemudian berupaya menghentikan aksi tersebut hingga terjadi ketegangan dan saling lempar. 

Sebelumnya, kegiatan diawali zikir dan doa bersama yang berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman. Peringatan tersebut bertepatan dengan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata di Aceh. 

Kericuhan juga disebut berkaitan dengan kekecewaan sebagian massa terhadap implementasi sejumlah butir MoU Helsinki yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. 

Dalam kejadian tersebut, massa dilaporkan melempari aparat hingga petugas melakukan upaya pembubaran. 

Sejumlah letupan juga terdengar di lokasi, namun sumber dan jenisnya masih memerlukan konfirmasi resmi. 

Selain itu, satu unit kendaraan milik aparat dilaporkan dibakar dalam rangkaian kericuhan tersebut. 

Peristiwa itu menjadi perhatian karena terjadi dalam momentum yang seharusnya menjadi refleksi atas perjalanan 21 tahun perdamaian Aceh. 

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar capaian perdamaian selama 21 tahun tidak terganggu oleh konflik baru. (Joniful Bahri)

Dari Penjual Kacang Keliling hingga Dipanggil Presiden: Kisah Citra Merajut Asa Lewat Sekolah Rakyat

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Citra Nur Ramadhani (10). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mengenakan baju bodo khas Sulawesi Selatan lengkap dengan pernak-pernik aksesori, Citra Nur Ramadhani (10) tampil berbeda dari kesehariannya. 

Senyum kecil sesekali mengembang di wajahnya ketika menceritakan pengalaman yang baru saja dilaluinya. 

Siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 67 Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, itu baru saja menyaksikan langsung pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Tak disangka, namanya disebut secara khusus oleh Presiden Prabowo di hadapan para peserta sidang. 

Citra diperkenalkan sebagai salah satu siswa Sekolah Rakyat yang memiliki kisah perjuangan dan berhasil menorehkan prestasi. 

Dia pun sangat bahagia lantaran dapat bertemu langsung dengan Presiden. 

“Senang banget karena barusan ketemu Bapak Presiden,” ujarnya. 

Bagi anak berusia 10 tahun itu, kesempatan bertemu Presiden menjadi pengalaman yang membekas. 

Apalagi, Presiden Prabowo sempat menyampaikan apresiasi atas perjuangannya yang hampir putus sekolah karena harus membantu ibunya berjualan kacang. 

"Terima kasih, Bapak Presiden,” ujarnya dengan wajah berbinar. 

Ia juga menyampaikan pesan sederhana kepada Kepala Negara. 

“Pak Presiden sehat-sehat ya. Tunggu saya dewasa nanti pakai sabuk hitam,” ucapnya. 

Jauh sebelum mengenakan seragam Sekolah Rakyat dan berdiri di hadapan Presiden, keseharian Citra tidak jauh dari perjuangan membantu keluarga. 

Citra berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya telah meninggal dunia ketika ia masih duduk di kelas 2 SD. 

Sementara sang ibu, Hajrah, merupakan orangtua tunggal yang bekerja serabutan, antara lain membersihkan dan menyapu masjid serta menjadi buruh cuci harian. 

Melihat kondisi sang ibu, Citra berusaha ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga. 

Ia bahkan berjualan kacang secara berkeliling di sejumlah lokasi di Kota Pangkep. 

"Bantu Mama,” jawab Citra ketika ditanya mengenai kegiatannya sebelum masuk Sekolah Rakyat. 

Kacang yang dijualnya diperoleh dari tetangga yang memiliki usaha. Citra kemudian menjajakannya di sekitar taman kota hingga sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam sehari, ia dapat memperoleh omzet sekitar Rp 200 ribu. 

Menurut Wali Asuh SRT 67 Pangkep, Maysaroh Abdi Gobel, keputusan Citra untuk ikut berjualan muncul dari keinginannya membantu sang ibu. 

"Citra sebelum di Sekolah Rakyat itu benar-benar berjuang membantu ibunya untuk memenuhi kebutuhan di rumah, karena ibunya orang tua tunggal. Dia bekerja sebagai tukang cuci harian dan menyapu di masjid,” kata Maysaroh. 

Citra, kata dia, bahkan berjualan tanpa sepengetahuan ibunya. 

Ia berkeliling hingga malam hari karena merasa perlu membantu keluarga agar tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Dia melihat ibunya di rumah tidak punya makanan. Terus dia mau makan apa? Supaya dia makan, dia bantu,” ucapnya. 

Kondisi tersebut membuat Citra berada pada titik hampir meninggalkan bangku sekolah. Namun, keadaan berubah ketika ia diterima sebagai siswa Sekolah Rakyat. 

Di Sekolah Rakyat, Citra tidak hanya kembali mendapatkan kesempatan belajar. Ia juga memperoleh lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. 

Kesehariannya kini dimulai sejak subuh. Ia menjalankan ibadah, sarapan, kemudian mengikuti kegiatan pembelajaran dan berbagai aktivitas di sekolah. 

"Bangun subuh, sholat. Makan pagi. Belajar,” ujar Citra menggambarkan rutinitasnya.

Pelajaran yang paling disukainya adalah matematika. Selain kegiatan akademik, Citra juga menemukan minat baru melalui kegiatan ekstrakurikuler, salah satunya karate. 

Maysaroh mengatakan, bakat Citra di bidang olahraga bela diri mulai terlihat setelah ia mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah Rakyat. 

"Bakat siswa dikembangkan melalui ekskul-ekskul. Banyak ekskulnya di Sekolah Rakyat kami. Salah satunya karate,” katanya. 

Dengan sabuk kuning yang melingkar di pinggangnya, Citra mulai menapaki jalan menuju prestasi di cabang karate. Citra berhasil meraih Juara II tingkat Kabupaten Pangkep. 

"Senang banget,” ujar Citra saat ditanya perasaannya setelah meraih prestasi tersebut. 

Bagi Maysaroh, prestasi tersebut menjadi salah satu bukti bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki potensi besar apabila memperoleh kesempatan dan pendampingan yang tepat. 

“Alhamdulillah, setelah di Sekolah Rakyat, Citra sudah mampu berinteraksi dengan baik dan memperlihatkan bakatnya di bidang karate hingga berprestasi,” ujarnya. 

Tidak hanya kemampuan bela diri yang berkembang. Menurut Maysaroh, Citra juga menunjukkan semangat belajar yang tinggi. 

“Citra cepat sekali menghafal. Dia mau tahu segala hal dan mau belajar. Semangat belajarnya tinggi,” kata Maysaroh. 

Perubahan itu juga terlihat dari kondisi fisiknya. Saat mengunjungi rumah Citra, Maysaroh melihat kondisi keluarga yang masih sangat terbatas. 

Setelah tinggal dan belajar di Sekolah Rakyat, Citra mendapatkan makanan bergizi secara teratur, yakni tiga kali makan dan dua kali snack setiap hari. 

"Yang pertama, ibunya melihat dari bentuk badannya sudah berisi. Sebelumnya dia sangat kurus. Di Sekolah Rakyat dia makan tiga kali sehari dan dapat dua kali snack,” ujar Maysaroh. 

Bagi Citra, Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat untuk kembali belajar. Di sana ia mendapatkan ruang untuk bermimpi dan mengembangkan kemampuan yang sebelumnya belum sempat ia kenali. 

Kini, ia memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan. Ia ingin terus belajar, berprestasi, dan suatu hari mengenakan sabuk hitam karate. 

Maysaroh melihat semangat itu sebagai kekuatan terbesar Citra. 

"Semangatnya sangat tinggi. Dia sangat ingin menggapai cita-citanya karena dia ingin memperbaiki derajat keluarganya,” ujar Maysaroh. 

Citra juga ingin melihat ibunya memiliki kehidupan yang lebih baik. 

Di balik keinginannya berprestasi, tersimpan harapan untuk membuat sang ibu bangga sekaligus meneruskan pesan perjuangan yang pernah ditanamkan ayahnya. 

Kisah Citra kemudian mendapat perhatian Presiden Prabowo. Dalam pidatonya, Presiden menyebut Citra sebagai salah satu contoh anak yang kembali memperoleh kesempatan untuk belajar dan mengembangkan potensi setelah hadirnya Sekolah Rakyat. 

"Ketika kelas 4 sekolah dasar, Citra hampir putus sekolah karena harus membantu ibunya berjualan kacang. Ayahnya telah wafat dan ibunya penyandang disabilitas,” ujar Presiden Prabowo. 

Presiden juga menyinggung prestasi Citra di bidang karate dan memberikan pesan agar Citra terus mengejar prestasinya. 

“Citra, umurmu berapa Citra? 10 tahun? Ya nanti 10 tahun lagi lah kau boleh pacaran. Citra, kau boleh pacaran setelah sabuk hitam karatemu,” kata Presiden di hadapan para peserta sidang. 

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya negara memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga yang paling membutuhkan untuk memperoleh pendidikan, tempat tinggal, makanan bergizi, fasilitas belajar, guru, serta lingkungan yang aman. 

Presiden menilai, capaian Citra dan siswa Sekolah Rakyat lainnya membuktikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat mencapai prestasi tinggi ketika memperoleh kesempatan, fasilitas, dan bimbingan yang tepat. 

"Kami di sini untuk memastikan kamu punya masa depan dan kesempatan yang baik, tidak ada satupun anak Indonesia yang kita tinggalkan,” tegas Presiden. 

Bagi Citra, pesan tersebut kini bukan lagi sekadar kalimat dari seorang Presiden. Ia merasakannya melalui kesempatan yang ia dapatkan di Sekolah Rakyat. 

Dari seorang anak yang pernah berkeliling menjajakan kacang demi membantu ibunya, Citra kini kembali duduk di bangku sekolah, berprestasi di arena karate, bertemu Presiden, dan berani menyimpan mimpi tentang sabuk hitam. 

"Pak Presiden sehat-sehat ya. Tunggu saya dewasa nanti pakai sabuk hitam,” ujar Citra sekali lagi sebelum kembali bergabung dengan rombongan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *