Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gubernur Andra Soni Datangi Rumah ABK Arupadhatu Surakman, Sampaikan Duka Mendalam

By On Kamis, September 24, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni mendatangi rumah ABK Arupadhatu I, Surakman, yang jenazahnya ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, Rabu, 23 September 2026.  

PANDEGLANG, DudukPerkara.News - Suasana duka sekaligus haru menyelimuti kediaman keluarga Surakman (60), di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 23 September 2026. 

Keluarga, kerabat, dan tetangga silih berganti berdatangan setelah mendapat kepastian bahwa Surakman, Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang di Selat Sunda, telah teridentifikasi. 

​Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni yang bertakziah ke rumah duka bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono. 

​Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa jenazah yang sebelumnya ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, pada 12 September 2026, dipastikan adalah Surakman. 

Kepastian ini diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan rekam medis dan DNA oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri. 

​“Berdasarkan laporan DVI Pusdokkes Polri, jenazah yang ditemukan di Enggano tersebut teridentifikasi secara DNA sebagai Surakman,” kata Gubernur Andra Soni. 

​Surakman merupakan satu dari delapan orang penumpang dan awak KM Arupadhatu I yang dilaporkan hilang kontak pada 7 September 2026 saat berlayar menuju perairan Selat Sunda Gunung Anak Krakatau. 

Selain kru kapal, terdapat lima jurnalis yang turut serta dalam pelayaran tersebut. 

Diketahui sebelumnya, jenazah telah melalui serangkaian pemeriksaan forensik yang meliputi sidik jari, susunan gigi, dan properti. 

Karena identitas belum dapat dipastikan dari data primer awal, proses identifikasi dilanjutkan melalui tes DNA. 

Hasil tes tersebut menunjukkan kecocokan genetik dengan keluarga Surakman, yang sekaligus mengakhiri penantian keluarga selama lebih dari dua pekan. 

​Putra Surakman, Yayat Suryadi (34), menuturkan bahwa pihak keluarga terus menggelar doa bersama sejak sang ayah dinyatakan hilang. 

​“Sejak hilang sampai sekarang, kami terus mengadakan pengajian di rumah. Setiap malam kami bersama-sama warga memanjatkan doa,” ujar Yayat. 

​Yayat mengenang ayahnya sebagai sosok nelayan tangguh yang telah melaut sejak lulus Sekolah Dasar (SD). Almarhum Surakman berpulang dengan meninggalkan dua orang anak dan enam cucu. 

​Saat ini, keluarga tengah bersiap menyambut kepulangan jenazah almarhum. Jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 07.20 WIB. 

​“Dari bandara jenazah akan dibawa ke sini, kemudian disalatkan di masjid. Setelah itu, langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kidemang,” tutur Yayat. 

​Masyarakat setempat juga tampak bergotong royong membantu proses persiapan pemakaman, yang nantinya akan dilanjutkan dengan rangkaian acara tahlilan oleh pihak keluarga. (*/red)

Polisi Sebut Jasad Satu Kru Kapal Arupadhatu Cocok dengan DNA Anak

By On Kamis, September 24, 2026

Konferensi Pers terkait identifikasi jenazah rombongan jurnalis yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polri resmi mengumumkan telah menemukan jasad Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I, Surakman, yang mengangkut rombongan jurnalis yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK). 

Kapolda Banten, Irjen Hengki mengatakan, penemuan jasad tersebut bermula dari ditemukannya sesosok mayat di perairan Enggano, Bengkulu. 

Identifikasi tersebut, kata dia, berhasil setelah dilakukan pencocokan DNA keluarga delapan orang dalam rombongan tersebut. 

Menurut Hengki, proses identifikasi dilakukan secara profesional oleh ahli di bidangnya. 

Oleh karena itu, kata Hengki, pihaknya memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

"Secara keahlian dari Biddokkes Polri yang melakukan DNA dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Hengki saat Jumpa Pers, Rabu, 23 September 2026. 

Hengki mengatakan, jenazah Surakman akan dibawa ke Banten dari Bengkulu pada Kamis, 24 September 2026. 

Rencananya, kata dia, jasad Surakman akan diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). 

"Jenazah akan dikirim, diberangkatkan besok dari Bengkulu menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Akan diterima bersama Gubernur, Basarnas, tim terpadu menyambut kedatangan jenazah di Bandara Soetta," kata Hengki. 

Namun, Hengki belum menguraikan detail waktu pemulangan jenazah tersebut. Hingga kini, jenazah masih dalam proses persiapan di Bengkulu. 

"Besok kita tinggal lihat jam, waktu masih dilakukan persiapan di Bengkulu," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, teka-teki penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas di pesisir Pulau Enggano, Bengkulu, akhirnya terkuak. 

Tim kedokteran forensik kepolisian resmi mengumumkan bahwa jasad tersebut identik dengan Abah Surakman (60), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang kontak di Selat Sunda sejak Senin, 07 September 2026. 

Kepastian ini didapatkan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes melakukan proses pencocokan DNA dari jasad yang ditemukan warga di pesisir Desa Kahyapu dengan sampel DNA pihak keluarga yang diserahkan melalui posko kepolisian. 

Hasil pengujian laboratorium menyatakan bahwa kedua sampel memiliki kecocokan identik. 

Penemuan jasad Abah Surakman di perairan Bengkulu menjadi titik terang pertama sekaligus kabar duka yang mendalam setelah Tim SAR Gabungan resmi menghentikan operasi pencarian massal beberapa waktu lalu. 

Korban diketahui merupakan bagian dari rombongan delapan orang yang terdiri dari lima jurnalis, dua ABK, dan satu pemandu yang dilaporkan hilang saat hendak meliput aktivitas erupsi GAK. 

Adapun identitas korban yang hilang kontak dalam kapal tersebut, di antaranya Warta (55) selaku kapten kapal, Surakman (60) selaku Anak Buah Kapal (ABK), Heriyanto (49) selaku guide, M. Bagus Khoirunnas (jurnalis Antara), Arie Basuki (jurnalis Merdeka), Yudistiro Pranoto (jurnalis iNews), Anadolu Firdaus Wajidi (jurnalis Anadolu), dan Donal Husni (freelance). (*/red)

Korban Tewas Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan Bertambah, Jadi 19 Orang

By On Kamis, September 24, 2026

Proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Tim gabungan kembali menemukan satu korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, pada Rabu, 23 September 2026. 

Korban tersebut merupakan korban ke-19 yang ditemukan sejak operasi pencarian dilakukan. 

Satu jasad ditemukan dan dievakuasi oleh tim gabungan Basarnas Special Group (BSG) bersama unsur Potensi SAR dari area bangkai kapal yang telah karam. 

"Korban ditemukan saat tim gabungan melakukan penyelamatan di sekitar badan kapal KM Virgo Transport 8," kata Kepala Basarnas, M. Syafii, Rabu  23 September 2026. 

Setelah dievakuasi dari kedalaman Laut Jawa, jasad tersebut dipindahkan ke KN SAR Pacitan sebelum diterbangkan menggunakan helikopter HR 3601 menuju Lanud Syamsudin Noor, Banjarmasin. 

Setibanya di lanud, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses otopsi dan identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. 

M. Syafii mengatakan, kondisi jarak pandang yang keruh dan arus bawah laut tidak menghalangi upaya personel dalam melakukan pencarian. 

Pihaknya bertekad melanjutkan penyisiran hingga seluruh korban yang masih hilang ditemukan dan diserahkan kepada keluarga. 

"Setiap korban yang berhasil ditemukan merupakan amanah yang harus kami evakuasi dan serahkan kepada keluarga. Tim Sar akan terus berupaya melakukan pencarian hingga seluruh korban dapat ditemukan," ujarnya. 

Hingga saat ini, penyisiran masih berlangsung dengan mengerahkan armada gabungan dari Basarnas, BSG, TNI, Polri, serta relawan SAR daerah. 

Diketahui sebelumnya, KMP Virgo Transport 8 dilaporkan putus komunikasi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar di kawasan Laut Jawa. 

Kapal tersebut tengah menempuh rute dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, ketika komunikasi dengan kapal terputus. 

Merujuk dokumen manifest pelayaran, kapal buatan Jepang yang telah beroperasi sejak 1987 itu tercatat membawa 243 orang yang terdiri dari penumpang dan kru. Selain itu, kapal tersebut mengangkut 89 unit kendaraan. 

Saat ini, tim gabungan masih mencari 116 orang yang dilaporkan hilang dalam kecelakaan kapal tersebut. 

Sejak 2025, pengoperasian KM Virgo Transport 8 di Indonesia berada di bawah tanggung jawab PT Virgo Karya Shipping yang berkantor di Tanjung Perak, Surabaya, dan Banjarmasin. ("/red)

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Kuliah Gratis di PTN

By On Kamis, September 24, 2026

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto saat Konferensi Pers usai ratas khusus membahas pendidikan gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Khusus untuk menghitung anggaran program pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) gratis. 

Tim tersebut akan dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno. 

"Tadi Bapak Presiden juga menginstruksikan untuk dilakukan telaah lebih dalam lagi, dibentuk tim khusus dipimpin Pak Menko tadi, PMK, yang akan mem-breakdown lagi hitungan-hitungan, termasuk juga nanti di dalamnya menteri-menteri lain akan terlibat: Pak Mensesneg, Pak Menag, dan lain-lainnya ya, Menteri Keuangan tentu juga," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto saat Jumpa Pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

Tim tersebut akan segera bekerja dengan harapan satu bulan ke depan sudah ada hasil perhitungan anggaran. 

Selanjutnya, hasil tersebut akan dilaporkan ke Prabowo untuk ditentukan langkah dan tahapan selanjutnya. 

"Harapannya dalam waktu barangkali dua minggu sampai satu bulan begitu ya Pak Menko, akan kita dapatkan lagi hitungan-hitungan yang lebih rasional, tahapan-tahapan yang lebih baik begitu ya, sehingga nantinya kita akan melaporkan kembali kepada Bapak Presiden dipimpin oleh Pak Menko untuk menetapkan bagaimana langkah-langkah, tahapan-tahapan sehingga keinginan dan arahan Bapak Presiden untuk menggratiskan perguruan tinggi negeri ini dapat dilakukan," tuturnya. 

Brian menyebut, beberapa opsi sudah disampaikan baik melalui pendapatan UKT hingga program jalur mandiri. 

Angka-angka yang sudah dihasilkan, kata Brian, akan didiskusikan lebih lanjut menyesuaikan dengan kondisi fiskal. 

"Tadi beberapa hitungan-hitungan sudah kita lakukan, beberapa analisa mulai dari pendapatan UKT yang ada saat ini, kemudian berapa IPI pada jalur mandiri, kemudian juga pendapatan lain-lainnya yang karena di perguruan tinggi negeri itu kadang-kadang pendapatan dari pascasarjana itu mensubsidi program sarjana ya, itu kita lakukan," kata dia. 

"Selanjutnya angka-angka yang tadi kita sudah hasilkan itu kita juga tentu akan mendiskusikan opsi-opsi yang ada pada kaitannya dengan ruang fiskal yang tersedia dari APBN kita," imbuhnya. 

Brian mengungkap harapan Prabowo agar program kuliah gratis segera berjalan. 

"Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan. Namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung," ujarnya. (*/red)

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus di Kementerian ATR/BPN

By On Kamis, September 24, 2026

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026. 

Namun Budi belum menjelaskan apa kaitan penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto dengan dugaan perkara pengurusan tanah yang menjerat Lampri dkk sebagai tersangka. 

Dia menyebut, penggeledahan masih berlangsung. 

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat, 18 September 2026. 

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF). 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ). 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW). 

8. Muhammad Fakhry (MF). 

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Kata Menko Yusril soal Mas Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ponpes di Jatim Bebas Bersyarat

By On Kamis, September 24, 2026

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia (RI), Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait masalah pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB), terpidana kekerasan seksual. 

Menurut Yusril, koordinasi itu dilakukan karena dirinya belum mengetahui secara detail persoalan tersebut. 

"Saya perlu koordinasi dulu dengan Kementerian Imipas karena yang lebih tahu detail tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk dapat bebas bersyarat dan sebagainya," ujar Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

Yusril mengatakan, Kemenko memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan kementerian di bawahnya apabila terdapat masalah yang harus dibahas dengan kementerian teknis. 

"Saya koordinasi dulu dengan kementerian Imipas mencari tahu masalah yang sebenarnya terjadi,” kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang lalu. 

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026. 

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” imbuhnya. 

Budi mengatakan, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. 

Dia mengatakan, Kementerian Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anak kiai tersebut.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Kasus yang menjerat Mas Bechi bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku dicabuli Bechi pada pertengahan 2017. 

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren tempat dia tinggal. 

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Namun, sejak akhir 2019, Bechi tidak pernah memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. 

Ia kemudian menyerahkan diri setelah polisi mengepung pondok pesantren milik keluarganya selama sekitar 15 jam. 

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Bechi pada 17 November 2026. 

Majelis Hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) lalu menguatkan putusan Majelis Hakim PN Surabaya dalam putusan atas banding yang diajukan Bechi. (*/red)

PDI-P Sebut Bupati Bolmut yang Kena OTT KPK Bukan Kadernya

By On Kamis, September 24, 2026

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - PDI-P memastikan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kader partai. 

PDI-P menegaskan, hanya pernah mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo setelah meminta konfirmasi kepada Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. 

Dia mengatakan, Sirajudin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI-P," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Menurut Andreas, Sirajudin tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P. 

Dia mengatakan, Sirajudin juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai. 

"Menurut Olly, beliau pernah diusung oleh PDI-P dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolang Mangondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI-P dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai," tuturnya. 

"Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, OTT tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para pihak yang terjaring OTT diamankan di sejumlah lokasi. Bupati Sirajudin ditangkap di Jakarta. 

"Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut," kata Budi kepada wartawan, Senin, 21 September 2026. 

Selain Bupati Sirajudin, penyidik menangkap 13 orang lain. Empat orang di Jakarta bersama Bupati, delapan orang di Boltara, dan satu orang di Gorontalo. 

"Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Kemudian, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo," jelas Budi. (*/red)

Duduk Perkara Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT

By On Kamis, September 24, 2026

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. 

Dari operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. 

Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo. 

Dari belasan orang yang tertangkap, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. 

Plt. Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan satu tersangka tidak lepas dari pasal yang disangkakan, yakni terkait dugaan pemerasan. 

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di daerah yang ia pimpin. 

Menurut Taufik, Sirajudin menjadi pihak yang paling mempunyai kuasa untuk menentukan besaran tersebut. 

Meski begitu, kata Taufik, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 

"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," kata dia. 

KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Sirajudin menerima gratifikasi mencapai Rp 11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026. (*/red)

Predator Seksual Bebas dalam Senyap: Hak Korban yang Terabaikan

By On Kamis, September 24, 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), MSAT alias Mas Bechi (MB). 

Oleh: Heru Susetyo 

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT alias Mas Bechi (MB), ternyata telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025 (Kompas.com, 21/09/2026). 

Pembebasan itu baru diketahui publik lebih dari setahun kemudian. Para korban yang pernah bersaksi di pengadilan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) membenarkan kabar tersebut. 

Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap MB diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terbit pada 15 Agustus 2025. 

Lima hari setelahnya, tepatnya pada 20 Agustus 2025, MB keluar dari Lapas Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat (Detik.com, 21/09/2026). 

Memang, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, ketika komunikasi antara korban dan publik tidak berjalan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius. 

Pertanda bahwa sistem peradilan pidana masih lebih bersifat offender-oriented daripada victim-oriented. Dan juga pertanda bahwa keadilan substantif tidak terlalu penting dibandingkan dengan keadilan formal. 

Padahal, pada tahun 2022, penangkapan MB menjadi salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA melapor ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada 2017. 

Namun, penyidik menghentikannya karena dinilai belum cukup bukti. 

NA kembali melapor pada 29 Oktober 2019, atas pencabulan dengan modus "transfer ilmu" terhadap santriwati. 

Setelah pengepungan polisi selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 personel, Bechi ditangkap pada Juli 2022, di pesantren tempat ia menjabat sebagai wakil rektor dan pengajar. 

Vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara. Padahal, korban MB tidak hanya 1 (satu) melainkan 5 (lima) santriwati (Tempo.co, 10/07/2022), bahkan laporan lain menyebutkan hingga 15 orang (Detik.com, 13/07/2022). 

Kini, publik baru mengetahui bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu telah lama menghirup udara bebas. Yang lebih menyakitkan: para korbannya pun tidak diberi tahu. 

Kebebasan MB tidak diumumkan oleh negara. Fakta ini justru terungkap melalui investigasi jurnalistik, yang mendapati MB kembali hadir di lingkungan pesantren tempat kejahatannya terjadi. 

Selama lebih dari setahun, MB sudah berada di luar penjara tanpa sepengetahuan korban maupun masyarakat. 

Kebebasan yang senyap ini terasa ironis bila mengingat betapa beratnya perjuangan para korban. Butuh hampir lima tahun sejak laporan pertama pada 2017 hingga MB akhirnya diadili. 

Dalam perkara ini, MB disebut membujuk korban untuk bergabung dalam tim relawan kesehatan dengan dalih ilmu penyembuhan, serta menjanjikan akan menikahi korban. 

Vonis tujuh tahun jauh lebih ringan daripada tuntutan 16 tahun, dan kini, dengan pembebasan bersyarat, ia hanya menjalani sekitar tiga tahun di balik jeruji. 

Pemerintah bersikukuh bahwa semuanya sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus. Namun, hitungannya memancing tanda tanya. 

Dua pertiga dari tujuh tahun adalah sekitar empat tahun delapan bulan, sementara Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan keluar pada 20 Agustus 2025, sekitar tiga tahun satu bulan. 

Selisih lebih dari satu setengah tahun itu hanya mungkin tertutup oleh remisi dalam jumlah besar, yang rinciannya hingga kini belum dibuka untuk publik. 

Hak untuk Tahu yang Dilangkahi

Dalih bahwa pembebasan bersyarat tidak memerlukan notifikasi, tidak berlandaskan alasan yang kuat. 

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2006 jo. 2014 menjamin hak korban atas informasi ketika pelaku dibebaskan, tanpa membedakan antara bebas murni dan bebas bersyarat. 

Bagi korban, yang penting adalah fakta bahwa pelaku kini bisa berjalan di ruang yang sama dengan mereka. 

Hak-hak korban kejahatan terdiri atas hak atas pelayanan (services) dan hak-hak prosedural (procedural rights). 

Hak atas pelayanan bertujuan memberikan perawatan, dukungan medis, psikologis, dan sosial agar korban dapat pulih dari dampak tindak pidana. 

Hak-hak prosedural bertujuan memberikan ruang bagi korban agar dapat berperan aktif, memperoleh keadilan, serta dilibatkan dalam setiap proses peradilan pidana. 

Termasuk hak-hak prosedural adalah hak atas pendampingan hukum, hak untuk didengar dan berpartisipasi, hak atas perlindungan privasi dan keamanan serta hak atas akses informasi. 

Yaitu hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, jadwal persidangan, hingga putusan pengadilan. 

Hak untuk tahu bukan sekadar formalitas administratif. Bagi penyintas kekerasan seksual, mengetahui kapan pelaku akan keluar adalah soal keselamatan, kesiapan mental, dan kendali atas hidup mereka sendiri. 

Korban berhak memutuskan apakah perlu pindah, meminta perlindungan tambahan, atau sekadar mempersiapkan diri secara psikologis. 

Mengetahui hal itu dari pemberitaan media, lebih dari setahun setelah kejadian, merupakan bentuk reviktimisasi. 

Persoalan pemberitahuan kepada korban menjadi sorotan utama. 

Otoritas pemerintah berdalih bahwa korban tidak perlu diberi notifikasi karena status Bechi sebatas pembebasan bersyarat, bukan bebas sepenuhnya. 

Padahal, hak korban dan saksi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga pembebasan pelaku telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Hak tersebut mencakup informasi tentang proses penegakan hukum, putusan pengadilan, serta informasi terkait pembebasan pelaku. 

Susilaningtyas, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengakui pelaksanaan hak korban atas akses informasi ini belum berjalan lancar. 

Menurut dia, kerap terjadi bahwa saksi dan korban sudah tidak lagi berada dalam perlindungan LPSK saat pelaku dibebaskan. 

Kondisi itu menjadi celah, padahal informasi pembebasan pelaku berkaitan langsung dengan pertimbangan keamanan korban dan para saksi (Mediaindonesia.com, 21/09/2026). 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa sistem peradilan pidana, termasuk pemasyarakatan, harus menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas. 

Ia menilai pengurangan hukuman yang terlalu longgar dalam kasus Bechi dikhawatirkan akan memperkuat stigma bahwa negara tidak benar-benar berpihak pada korban (Metrotvnews.com, 23/09/2026). 

Negara di Pihak Siapa?

Kasus bebas bersyarat MB memperlihatkan ketimpangan yang mencolok tentang keberpihakan sistem peradilan pidana kepada pelaku pidana (offender-oriented) daripada kepada korban (victim-oriented). 

Hak narapidana atas remisi dan program integrasi dijalankan dengan rapi dan tepat waktu, sementara hak korban atas informasi, yang sama-sama dijamin oleh undang-undang, dibiarkan terabaikan di celah birokrasi. 

Otoritas pemerintah menjelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada MB bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Selama menjalani hukuman, MB dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif. 

Pemberian bebas bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pembebasan bersyarat memang merupakan bagian sah dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. 

Namun, setidaknya ada tiga hal yang perlu segera dilakukan. 

Pertama, otoritas pemerintah yang menangani pembebasan bersyarat harus membuka secara transparan rincian remisi dan asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan MB. 

Kedua, harus ada mekanisme notifikasi wajib kepada korban setiap kali terpidana kekerasan seksual keluar dari lapas, dalam bentuk apa pun, terlepas dari apakah korban masih dalam perlindungan LPSK atau tidak. 

Ketiga, pengawasan otoritas terhadap MB selama masa bebas bersyarat harus benar-benar memastikan ia tidak kembali memiliki akses ke santriwati atau lingkungan yang memungkinkan kekerasan berulang. 

Pelaku berhak atas kepastian hukum. Korban juga berhak atas kepastian hukum. 

Jangan sampai dalih keadilan formal semata dijadikan alasan untuk meniadakan keadilan substantif. 

Jangan sampai belum adanya aturan pelaksana atas hak-hak korban untuk mengetahui dan mengakses informasi mengenai perkembangan pemidanaan pelaku menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak korban. 

Penanganan Penjahat Kelamin di Negara Lain

Di Amerika Serikat, sejak 2006, Sex Offender Registration and Notification Act (SORNA) menetapkan standar dasar untuk pendaftaran dan pemberitahuan publik, menggantikan aturan sebelumnya seperti Megan's Law. 

Setiap negara bagian memiliki situs register pelaku kejahatan seksual, dan situs NSOPW.gov menghubungkan seluruh register publik tersebut dalam satu pencarian nasional. 

Informasi pelaku juga wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perumahan publik (smart.ojp.gov). 

Hak korban atas informasi diatur pada tingkat negara bagian. Di Alabama, misalnya, korban yang mengajukan permintaan berhak menerima pemberitahuan 15 hari sebelum pelaku bebas, dan dewan pembebasan bersyarat tidak boleh memutuskan kasus tertentu sebelum memberi tahu korban 30 hari sebelumnya (lclark.edu). 

Di Pennsylvania, polisi wajib memberi tahu korban tentang pelaku yang dikategorikan sebagai predator seksual yang berani pada tahap tertentu dalam proses peradilan (ova.pa.gov). 

Di Inggris dan Wales, korban kejahatan seksual atau kekerasan yang pelakunya divonis 12 bulan penjara atau lebih berhak dirujuk secara otomatis ke Victim Contact Scheme dalam 10 hari kerja setelah vonis, lalu ditugaskan seorang Victim Liaison Officer. 

Petugas itu memberi kabar tentang tahapan penting masa hukuman, termasuk pengajuan pembebasan, serta memberi korban kesempatan untuk meminta syarat pembebasan, seperti larangan menghubungi korban atau larangan memasuki wilayah tertentu. 

Korban juga dapat menyerahkan Victim Personal Statement kepada Parole Board dan meminta agar membacakannya secara langsung (bedfordshire.pcc.police.uk). 

Untuk pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual tertentu terhadap anak, berlaku praduga pemantauan GPS selama 12 bulan, pengawasan komunitas yang lebih ketat, serta pertimbangan wajib penempatan di hunian pengawasan milik lembaga probasi. 

Di Jerman, Pasal 406d Hukum Acara Pidana Jerman (StPO) memberi korban hak untuk diberi tahu, atas permintaan, apakah pelaku dikenai larangan menghubungi korban, serta apakah penahanan pelaku berakhir atau pelaku mendapat pelonggaran dan cuti. 

Untuk kejahatan yang memberikan hak untuk menjadi penggugat pendamping (Nebenklage), termasuk kejahatan seksual, korban tidak perlu membuktikan kepentingan yang sah. 

Pelaku yang bebas dapat ditempatkan di bawah pengawasan perilaku (Führungsaufsicht), termasuk pemantauan lokasi elektronik. 

Pemantauan ini tidak berlangsung secara real-time; data lokasi disimpan dan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya saat pelaku melanggar larangan wilayah (kleineanfragen.de). 

Sementara itu, Perancis memiliki register nasional pelaku kejahatan seksual dan kekerasan (FIJAIS) sejak 2004 yang hanya dibuka bagi pihak berwenang. 

Pelaku yang tercatat wajib membuktikan alamatnya secara berkala, setiap tahun, setiap enam bulan, atau setiap bulan tergantung pada tingkat bahaya, serta melaporkan perpindahan alamat paling lambat 15 hari. 

Korban pemerkosaan dan sebagian besar korban kejahatan seksual yang memintanya akan diberi tahu ketika pelaku bebas dan dapat meminta hakim melarang pelaku menemui atau menghubunginya. 

Namun, aturan yang berlaku masih memberikan pengecualian. Kasus bunuh diri Yanis, remaja 17 tahun korban kekerasan seksual masa kecil, pada Maret 2025 mendorong rancangan undang-undang yang mewajibkan korban kejahatan seksual diberi tahu sebelum setiap pembebasan pelaku, bahkan yang sementara, serta diberi tahu soal hak itu sejak melapor (justice.gouv.fr & assemblee-nationale.fr). 

Negeri Asia yang memiliki praktik baik dalam perlindungan dari kejahatan seksual adalah Jepang. 

Sejak Juni 2005, Kementerian Kehakiman Jepang telah memberikan data pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk tanggal bebas dan alamat tujuan, kepada polisi. 

Sejak April 2011, polisi melakukan kunjungan untuk memastikan keberadaan pelaku dan melakukan wawancara dengan persetujuan pelaku, khususnya bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah 13 tahun. 

Bila korban menginginkan dan jaksa menilai layak, korban diberi tahu soal rencana pembebasan sebelum pelaku keluar. 

Atas permintaan polisi, kementerian juga dapat membagikan tanggal pembebasan bersyarat dan alamat yang ditetapkan bagi pelaku. 

Notifikasi kepada korban di Jepang dengan demikian masih bergantung pada penilaian jaksa (npa.go.jp). 

Perbandingan dengan lima negara di atas menunjukkan adanya dua lapisan perlindungan. 

Lapis pertama adalah pengawasan pelaku, lewat register, wajib lapor alamat, larangan wilayah, hingga gelang elektronik. 

Lapis kedua adalah hak korban untuk mengetahui dan bersuara sebelum pelaku dibebaskan. 

Sebagian besar negara menerapkan sistem atas permintaan korban. Kelemahannya, sistem ini hanya bekerja jika korban mengetahui haknya. 

Karena itu, Inggris merujuk korban secara otomatis, dan Perancis tengah mendorong notifikasi sistematis. 

Tak satu pun dari negara-negara tersebut membedakan hak korban atas informasi berdasarkan status bebas bersyarat atau bebas murni. 

Justru pembebasan bersyarat menjadi momen utama ketika korban dilibatkan, karena di situlah syarat seperti larangan kontak dan larangan wilayah ditetapkan. 

Sebagai negara hukum yang memiliki sistem peradilan pidana yang berkeadilan, sudah saatnya otoritas hukum Indonesia berorientasi pada hak-hak korban (victim-oriented), tak hanya memperhatikan hak-hak pelaku (offender-oriented). 

Juga, memperhatikan aspek keadilan substantif sama pentingnya dengan keadilan formal. 

Jangan sampai otoritas negara justru ikut menjadi pihak yang melakukan reviktimisasi terhadap para korban. 

"Para pelaku kekerasan tidak dapat hidup dengan kebenaran; para penyintas tidak dapat hidup tanpanya. Masih ada pihak-pihak yang, sekali lagi, siap meniadakan dan menyangkal keberadaan para penyintas. Jika kita tidak menegaskan kebenaran kita, kebenaran itu mungkin akan kembali dianggap sebagai sebuah fantasi. Tetapi kebenaran tidak akan hilang. Kebenaran akan terus muncul ke permukaan sampai diakui..." (Chrystine Oksana, 1994). 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Indonesia

Sumber: kompas.com

KKP Segel 144 Ton Udang Vaname di Lamongan, Diduga Melanggar Regulasi

By On Selasa, September 22, 2026

Penyegelan Udang Vannamei Impor di Lamongan. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang disimpan di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) Lamongan. 

Penyegelan itu dilakukan karena aktivitas impor udang dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan meresahkan petambak lokal.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di gudang PT BMI, pada Senin siang, 21 September 2026. 

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan dan peredaran udang di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri sebenarnya dinilai sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional. 

Karena itu, kata dia, KKP mempertanyakan aktivitas impor udang yang dilakukan perusahaan tersebut. 

"Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan," ujarnya. 

KKP kemudian memasang segel pengawasan resmi pada produk udang impor tersebut. 

Selain itu, petugas juga menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap rekam jejak impor yang dilakukan perusahaan. 

Pung mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dari penyelidikan tersebut nantinya akan ditentukan apakah temuan itu masuk dalam kategori pelanggaran administratif atau memiliki unsur tindak pidana. 

"Proses penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi administrasi atau tindak pidana," ujarnya. 

Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Pelibatan DJP dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berlapis terhadap kepatuhan pelaku usaha. 

KKP masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan rekam jejak impor udang tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/red)

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai Golkar, Tenyata Sudah Lebih dari Enam Bulan

By On Selasa, September 22, 2026

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji membenarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah mundur dari kepengurusan partai. 

Menurutnya, Nusron telah menyampaikan pengunduran dirinya secara langsung kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. 

"Iya. Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum," ujar Sarmuji kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

"Saya tidak tahu persis alasannya. Mungkin ingin fokus ke hal lain," imbuhnya. 

Meski tidak lagi menjadi pengurus DPP partai, Nusron tetap berstatus sebagai anggota Partai Golkar. 

"Iya beliau tetap menjadi anggota Golkar," ujar Sarmuji.

Diketahui, Nusron Wahid adalah salah satu pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029 pimpinan Bahlil. 

Dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar tersebut, Nusron menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian. 

Diketahui, nama Nusron Wahid dalam beberapa hari terakhir menjadi pembicaraan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang kepercayaannya terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron sendiri merupakan Menteri ATR/BPN. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersnagka itu adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). 

"Saudara ARF selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri. Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri," ujar Taufik saar Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. 

"Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri dan terakhir Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga orang kepercayaan menteri," kata Taufik menambahkan. 

Dalam perkara tersebut, Erwin diduga dihubungi oleh pihak perantara dari PT Summarecon Agung untuk membantu membuka blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang dikelola perusahaan di Bogor. 

Erwin kemudian diminta berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor 1 Sontang Coin Manurung agar membuka blokir sertifikat tersebut. 

Taufik mengatakan, Sontang tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya. 

"YA (Yaser Alfarisi) dan Saudara LEV (Rizal Palevi)selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW (Erwin) yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," tutur Taufik. 

Selanjutnya ada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada Yaser dan Rizal sebagai imbalan untuk membuka blokir atau menerbitkan sertifikat tanah milik Summarecon. 

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp 1,5 miliar. Mereka menduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima bagian dari uang pengurusan sertifikat tersebut. 

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitoojo Adi kemudian diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal. 

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," jelas Taufik. 

Selain perkara pengurusan sertifikat Summarecon, KPK menduga orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid itu juga terlibat dalam penerimaan uang dari pihak lain. 

Salah satunya terkait PT Bela Parahyangan (BPA). Erwin diduga menerima uang Rp 2,1 miliar untuk membantu pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut. 

Selain empat orang kepercayaan Nusron itu, KPK juga menetapkan Lampri, Sontang, Adrianto, dan Rizal Palevi sebagai tersangka dalam perkara ini. (*/red)

TNI Bentuk Lima Kodam Baru, Diumumkan pada Puncak HUT ke-81 di Monas

By On Selasa, September 22, 2026

KSAD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikabarkan akan menambah lima komando daerah militer (Kodam) baru. 

Rencananya, lima Kodam tersebut akan diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026. 

"Rencananya demikian," kata Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas kepada wartawan, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Nas mengatakan, informasi mengenai lima Kodam tersebut akan disampaikan lebih lanjut. 

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menambahkan, lima Kodam baru itu, di antaranya di Papua Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, dan Kepulauan Riau. 

"Nanti ada lima yang baru di Flores, Jogja, Malut, dengan satu lagi apa? NTT. NTT, Malut, Jogja, Kepulauan Riau," kata Maruli kepada wartawan ditemui di Lapangan Silang Monas, Sabtu, 19 September 2026. 

Menurut Maruli, pembentukan Kodam baru merupakan bagian dari penataan organisasi TNI AD. 

Dia menyebut, Kodam memiliki tugas utama dalam bidang teritorial. 

"Untuk yang Kodam, semua Kodam itu tugas utamanya adalah teritorial. Penugasannya berbeda," kata dia. 

Dia jugamenjelaskan, dalam kondisi darurat perang, Kodam memiliki fungsi yang lebih luas, termasuk memimpin perlawanan terhadap musuh melalui konsep perlawanan rakyat semesta. 

"Itu dibilangnya perlawanan rakyat semesta, nanti di bawah Kodam nantinya," pungkasnya. (*/red)

Tiga Jenazah Berhasil Dievakuasi dari KM Virgo Transport 8 yang Sudah Tenggelam

By On Selasa, September 22, 2026

Proses evakuasi korban KMP Virgo Transport 8 yang ditemukan penyelam di dalam bangkai kapal yang tenggelam di Laut Jawa. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) menemukan tiga korban KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, 21 September 2026. 

Ketiga korban ditemukan di dalam badan kapal saat tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian yang berlangsung sejak Senin pagi. 

Pada penyelaman sesi pertama, tim menemukan dua korban berjenis kelamin laki-laki di dalam kapal. 

Keduanya ditemukan masing-masing pada pukul 09.04 WITA dan 09.13 WITA. 

"Kedua jenazah tersebut langsung dievakuasi menggunakan Helikopter HR 3601 menuju Bandara Banjarmasin pada pukul 11.20 WITA untuk diserahkan kepada pihak terkait guna proses identifikasi," kata Kepala Basarnas, M. Syafii. 

Penyisiran dilanjutkan hingga siang hari. Pada pukul 14.24 WITA, tim BSG kembali menemukan satu korban yang terperangkap di dalam kapal. 

Korban ketiga tersebut juga langsung dievakuasi untuk menjalani penanganan dan proses identifikasi lebih lanjut. 

Syafii menegaskan, seluruh unsur SAR Gabungan mengerahkan personel dan sarana secara maksimal untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban. 

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan dan mengevakuasi para korban. Kami tidak berhenti. Setiap temuan adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian kepada keluarga,” tuturnya. 

Ia menambahkan, operasi penyisiran di dalam badan KMP Virgo Transport 8 akan terus dilakukan dengan tetap memprioritaskan keselamatan para penyelam di lapangan. 

Hingga Senin, tim SAR Gabungan masih bersiaga dan melanjutkan penyisiran di area perairan tersebut. 

Sebagai informasi, KMP Virgo Transport 8 dinyatakan hilang di perairan Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026. 

Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Banjarmasin itu membawa 243 orang dan 89 unit kendaraan. (*/red)

KPK Temukan Petunjuk Aliran Dana Kasus ATR/BPN dari Rumah Dirjen

By On Selasa, September 22, 2026

Ilustrasi gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. 

Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka. 

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat sore, 18 September 2026. 

Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini. 

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). 

Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini. 

"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," tutur Budi. 

Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. 

Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah, yaitu: 

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. 

2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. 

3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. 

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Budi, Kamis, 17 September 2026. 

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir HBG Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," ujar Budi. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron. 

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

By On Selasa, September 22, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

PONOROGO, DudukPerkara.News - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengungkap banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan dari Kelapa Sawit. 

Dia menyebut, kelapa sawit bisa dikatakan sebagai tanaman yang ajaib. 

Awalnya, Prabowo menyampaikan per 1 Juli lalu, Indonesia sudah tidak lagi impor solar dari luar Negeri. Hal ini menyusul, Indonesia sudah bisa memproduksinya sendiri. 

"Dan hari-hari ini, solar langka di dunia. Kita punya uang pun mungkin tidak ada barangnya. Alhamdulillah, kita sudah bisa memproduksi solar kita sendiri, saudara-saudara," ujar Prabowo dalam pidatonya di acara Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 19 September 2026. 

Prabowo menyampaikan, solar yang diproduksi di dalam Negeri ini berasal dari Kelapa Sawit. 

Ia bersyukur, tanaman ini merupakan pemberian Tuhan yang Maha Kuasa kepada Indonesia. 

"Yang saya katakan, kelapa sawit mungkin itu adalah tanaman ajaib, the miracle plant, the miracle crop," ujarnya. 

"Kita bisa mendapatkan obat, kita bisa mendapatkan sabun, kita bisa mendapatkan macam-macam, terutama kita mendapatkan BBM," imbuhnya. 

Prabowo mengatakan, jika para peneliti, akademisi teknik di dalam Negeri sudah berhasil mengubah Kelapa Sawit tersebut menjadi solar. 

"Profesor-profesor kita yang pintar, yang benar pintarnya, ya, bukan yang profesor tadi itu, dari fakultas-fakultas teknik kita sudah berhasil membuat solar dari kelapa sawit. Dan sudah bisa membuat bensin dari kelapa sawit," tuturnya. 

"Saudara-saudara, kita bersyukur. Patut kita bersyukur kepada Yang Maha Kuasa. Kita diberi kekuatan luar biasa," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *