Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gubernur Khofifah Sebut BAP Kusnadi adalah Tuduhan, Bantah Terima Ijon 30 Persen

By On Sabtu, Februari 14, 2026

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019, Khofifah menyatakan tudingan adanya fee hingga 30 persen tidak benar.

Diketahui, Khofifah menepati janjinya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim Tahun 2019.

Dalam sidang ini, JPU KPK melontarkan pertanyaan ke Gubernur Khofifah terkait (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim Almarhum Kusnadi yang menyebut Gubernur Jatim menerima fee ijon hingga 30 persen.

Khofifah menegaskan, tidak pernah menerima fee atau ijon dana hibah.

"Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi)," ujar Khofifah di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026.

"Insya Allah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan," tuturnya.

"Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi)," imbuhnya. (*/red)

KPK Periksa Ibu Bupati Bekasi Ade Kunang, Dalami Komunikasi Suaminya

By On Sabtu, Februari 14, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kartika Sari selaku istri dari HM Kunang (HMK).

Kartika Sari diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pertemuan HM. Kunang dengan tersangka lain dalam perkara tersebut, Sarjan (SRJ).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," ujar Budi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek.

Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi. (*/red)

Pejabat Pajak Rangkap 12 Komisaris: Mengembalikan Kredibilitas Fiskal

By On Sabtu, Februari 14, 2026

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian

Kementerian Keuangan kembali mendapat ujian berat setelah beberapa kali terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Januari 2026, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pada awal Februari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin atas kasus restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak, justru disalahgunakan menjadi komoditas suap.

Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan patut dibaca sebagai sinyal peringatan serius bagi tata kelola fiskal nasional.

Fenomena ini menuntut upaya reformatif: apakah akar masalahnya terletak pada desain sistem dan praktik birokrasi yang belum sepenuhnya akuntabel, pada celah regulasi dan pengawasan yang masih memberi ruang penyimpangan, atau pada dominannya faktor perilaku aktor yang memanfaatkan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi.

Artinya, kita perlu mengungkap secara jujur dan komprehensif atas sumber persoalan tersebut.

Agenda reformasi perpajakan bisa saja berisiko terjebak pada solusi parsial dan berulang pada kegagalan yang sama.

Dalam konteks modus operandi tindak pidana korupsi, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks.

Praktik korupsi tidak lagi bersifat konvensional dengan mengandalkan transaksi uang tunai semata, tapi mengalami diversifikasi modus melalui pemanfaatan berbagai bentuk aset.

Aset tersebut mencakup, antara lain, sertifikat tanah, emas batangan, valuta asing, aset kripto, serta instrumen dan aset digital lainnya.

Perkembangan ini menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif, terutama dalam aspek pembuktian, pelacakan aset, dan pemulihan kerugian negara.

Contoh nyatanya adalah ketika KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melakukan penyamaran aset korupsi lewat penggunaan cryptocurrency. (Hukumonline, 30/6/2024)

Modus Korupsi

Kasus terbaru yang memicu kemarahan publik adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara masif dan terorganisir (KPK, 5/2/2026).

Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan modus penyuapan yang bertujuan meloloskan barang impor ilegal.

Lebih jauh, KPK juga mengungkap keberadaan apartemen yang difungsikan sebagai safe house untuk menyimpan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan menunjukkan pola diversifikasi aset yang kompleks, mulai dari uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah, hingga emas batangan seberat 5,3 kilogram.

Jika dianalisis lebih mendalam, pola diversifikasi aset korupsi melalui penggunaan valuta asing, emas batangan, serta safe house mengindikasikan bahwa tindak pidana ini telah dirancang secara sistematis dan matang.

Karakteristik tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi ini tergolong sebagai grand corruption, yakni korupsi berskala besar dengan potensi kerugian negara fantastis, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah.

Korupsi kelas kakap semacam ini pada dasarnya hanya menguntungkan segelintir aktor, sementara dampaknya ditanggung oleh masyarakat secara luas melalui distorsi ekonomi, menurunnya kepercayaan publik, serta terganggunya tata kelola negara. 

Rapuhnya Integritas Aparatur

Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan kembali membuka ruang refleksi serius terhadap kualitas tata kelola aparatur negara.

KPK mengungkap bahwa Mulyono, saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tercatat memiliki jabatan sebagai komisaris atau pengurus di sedikitnya 12 perusahaan swasta.

Fakta ini bukan sekadar anomali personal, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistem pengawasan internal yang bersifat struktural. (Antara News, 10 Februari 2026)

Dari perspektif normatif, tindakan tersebut secara jelas bertentangan dengan regulasi tentang aparatur negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Pegawai ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, UUD RI Tahun 1945, setia kepada NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 21 menegaskan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif yang secara inheren menolak praktik rangkap jabatan yang berpotensi mencederai integritas dan objektivitas aparatur.

Larangan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 secara eksplisit melarang pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Artinya, dalam kasus ini, pelanggaran tidak hanya bersifat etik dan administratif, tetapi juga melanggar hukum positif yang mengatur disiplin dan profesionalisme aparatur pelayanan publik.

Namun, pembacaan yang semata-mata menempatkan kesalahan pada individu berisiko menutup akar persoalan yang lebih mendasar.

Fakta bahwa seorang pejabat struktural strategis di lingkungan Ditjen Pajak dapat menduduki jabatan komisaris di belasan perusahaan swasta tanpa terdeteksi atau dihentikan sejak dini, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dalam implementasi sistem merit dan manajemen konflik kepentingan.

Sistem merit, yang seharusnya menjamin bahwa pengelolaan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas, gagal berfungsi sebagai instrumen pencegah, dan justru baru “terdeteksi” ketika aparat penegak hukum turun tangan.

Dari sudut pandang tata kelola risiko (risk governance), rangkap jabatan pejabat pajak di perusahaan swasta merupakan konflik kepentingan yang bersifat laten, sistemik.

Pejabat pajak memiliki kewenangan strategis dalam penilaian, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan pajak.

Ketika kewenangan tersebut beririsan dengan kepentingan korporasi tempat yang bersangkutan menjadi komisaris, maka integritas kebijakan fiskal dan keadilan perpajakan berada dalam posisi rawan.

Konflik kepentingan inilah yang kerap menjadi titik awal terjadinya korupsi, kolusi, dan praktik penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya bermuara pada kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, selain melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus ini juga cermin pelanggaran serius terhadap rezim hukum ASN dan pelayanan publik, sekaligus kegagalan desain pengawasan internal pemerintah.

Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengendalian internal, pelaporan harta dan jabatan, pengelolaan konflik kepentingan, serta efektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak hanya di Kementerian Keuangan, tetapi di seluruh instansi pemerintahan.

Ke depan, tantangan utama tata kelola negara tidak lagi semata bertumpu pada desain kebijakan, melainkan pada kemampuan negara mengorkestrasi reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum secara simultan, konsisten, dan berkelanjutan.

Tanpa sinergi keduanya, agenda pembangunan akan terus berhadapan dengan paradoks: kebijakan dirancang progresif, tetapi implementasinya tersandera oleh kelemahan institusional dan defisit integritas.

Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai penyimpangan individual, melainkan sebagai alarm sistemik atas urgensi reformasi struktural di Kementerian Keuangan.

Pajak pada dasarnya adalah instrumen redistribusi keadilan sosial, uang rakyat yang dihimpun dari kerja keras warga dan dikonversi menjadi layanan publik, perlindungan sosial, serta pembangunan nasional.

Ketika terjadi kebocoran akibat kelalaian atau kesengajaan aparatur yang tidak bertanggung jawab, maka kerugian negara bertransformasi menjadi kerugian langsung bagi rakyat.

Tantangan hari ini memang berlapis. Di satu sisi, negara dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global dan tekanan fiskal nasional.

Namun, di sisi lain dan ini yang lebih krusial bahwa risiko kebocoran anggaran justru bersumber dari dalam institusi itu sendiri.

Kondisi ini menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang bersifat administratif semata tidak lagi memadai.

Diperlukan reformasi penegakan hukum yang tegas, independen, dan berorientasi pada pencegahan, sebagai penyangga utama kredibilitas fiskal negara.

Dengan demikian, reformasi penegakan hukum bukan sekadar agenda normatif, melainkan prasyarat teknokratik untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara dan melindungi uang rakyat.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia

Sumber: kompas.com

Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum, Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

By On Jumat, Februari 13, 2026


KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News - Beberapa bulan lalu, jutaan ribu butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dimusnahan oleh Polrestabes Bandung, di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

"Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.

Peredaran Obat Keras Makin Marak

Nyatanya, bisnis obat psikotropika daftar G jenis tramadol di Kota Bandung kian marak tak terkendali.

Hampir di setiap sudut kota, obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter ini justru dijual bebas layaknya permen.

Pantauan awak media pada Selasa, 10 Februari 2026, ternyata bukan hanya satu toko saja, ada tiga puluhan toko yang menjual obat daftar G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang-terangan.

Saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi, namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan dari masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, di antaranya pemilik kontrakan, Oknum TNI, dan Polsek setempat dan Polrestabes.

Salah satu masyarakat berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban. Karena perbuatan itu melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya.

"Alangkah baiknya pemerintah setempat, seperti RT, RW, Pemerintah Kelurahan, Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera menutup atau menindak tegas, karena sudah meresahkan masyarakat dan ditakutkan dijual kepada anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Pantauan awak media, berikut sejumlah lokasi toko atau warung yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer di wilayah hukum Polrestabes Bandung:

- Jl. Ruko Astor Kapling No. 3, Pasirjati, Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jl. di kawasan Jalan Cibatu Raya, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Raya Ibrahim Adjie, Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Pasir Kaliki No. 25/27, sekitar area Paskal, Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Raden Dewi Sartika No. 94, Pungkur, Kecamatan Regol, tepat di belakang Terminal Kebon Kalapa.

- Jalan Laswi No. 85A, Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Peta, Suka Asih, Kecanatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya tidak jauh dari lampu merah.

Diduga Ada Uang Koordinasi

Hasil investigasi di lapangan, beberapa penjaga warung yang ditemui awak media secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis golongan-G jenis Tramadol dan Hexymer.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kopolrestabes Bandung untuk menindak lanjuti dengan tegas sejumlah warung yang diduga melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. (*/red)

Menteri PPPA Ungkap Anak SD di NTT Bunuh Diri gegara Tak Punya Tempat Cerita

By On Senin, Februari 09, 2026

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkap fakta memilukan di balik kasus bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, tragedi tersebut dipicu oleh akumulasi tekanan psikologis yang dipendam karena korban tidak memiliki ruang untuk bercerita.

"Kalau menurut analisa kami, ini akumulasi dari beberapa persoalan yang dihadapi anak. Tapi kemungkinan besar anak ini tidak punya tempat untuk bercerita," kata Arifah usai menghadiri acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 07 Februari 2026.

Arifah menyoroti kuatnya faktor budaya yang masih melekat di masyarakat, terutama stigma terhadap anak laki-laki yang dituntut selalu kuat dan tidak boleh menunjukkan emosi.

"Masih ada budaya bahwa laki-laki tidak boleh cengeng, tidak boleh menangis. Ini bisa membuat anak memendam beban sendiri,” ujarnya.

Tekanan tersebut, kata Arifah, semakin berat karena kondisi ekonomi keluarga. Korban diketahui berasal dari keluarga orang tua tunggal yang harus bekerja sepanjang hari demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga komunikasi dengan anak menjadi sangat terbatas.

“Kemiskinan bisa menjadi penyebab utama. Orang tua bekerja seharian, pendampingan tidak utuh, komunikasi juga tidak terjalin dengan baik,” ujarnya.

Arifah menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi yang terakhir dan perlu ditangani secara serius lintas sektor agar tidak terulang.

“Ini harus diselesaikan bersama-sama. Cukup sekali dan terakhir,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA telah menurunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban, termasuk ibu, nenek, serta dua saudara kandung korban.

Selain pemulihan trauma, pemerintah juga memastikan masa depan pendidikan kedua kakak korban yang berusia 17 dan 14 tahun tetap terjamin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan agar kedua kakaknya tetap mendapatkan hak pendidikan,” ujar Arifah. (*/red)

Pemilik PT Blueray Serahkan Diri ke KPK, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai

By On Senin, Februari 09, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bos PT Bluray, John Field, usai yang bersangkutan menyerahkan diri, terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field diketahui sempat melarikan diri saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, ia akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik KPK, pada Sabtu, 07 Februari 2026 dini hari.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, John Field langsung diperiksa sebagai tersangka setelah menyerahkan diri.

"Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi, Sabtu, 07 Februari 2026

"Penyidik melakukan penahanan terhadap JF selama 20 hari pertama di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Salah satu tersangka berasal dari internal DJBC, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 04 Februari 2026, di wilayah Jakarta dan Lampung.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers, Kamis malam, 05 Februari 2026.

Selain Rizal dan John Field, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Bluray.

Asep menjelaskan, praktik dugaan suap ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang agar dapat masuk ke Indonesia dengan kemudahan tertentu.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (*/red)

Kertas Tii Mama Reti: Menggugat Janji Kemerdekaan

By On Senin, Februari 09, 2026

Surat siswa SD bunuh diri. 

Oleh: Andang Subaharianto

Siapa yang tidak getir membaca kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga gantung diri? Ia meninggalkan sepucuk surat berbahasa Ngada, “Kertas Tii Mama Reti” (Surat buat Mama Reti):

Mama galo zee (mama saya pergi dulu) Mama molo ja’o (mama relakan saya pergi) Galo mata mae rita ee mama (jangan menangis ya mama) Mama jao galo mata (mama saya pergi) Mae woe rita ne’e gae ngao ee (tidak perlu mama menangis dan mencari saya). 

Surat itu ditulis di secarik kertas yang sudah menguning, bukan kertas yang masih putih bersih.

Di bagian akhir dibubuhi gambar seorang anak yang meneteskan air mata. Di bawah gambar tertulis: molo mama (selamat tinggal mama).

Surat itu simbolis sekali. Secara tekstual memang ditujukan kepada ibunya. Anak yang masih berusia 10 tahun itu pamit mengakhiri hidup.

Namun, secara kontekstual, bisa dibaca bahwa surat itu sejatinya ditujukan kepada Ibu Pertiwi. Bukan “ibu biologis”, melainkan “ibu sosiohistoris”.

Ditujukan untuk negeri yang setiap hari besar nasional selalu menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan membacakan Pembukaan UUD 1945.

Di sana dijanjikan kemerdekaan, kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mustahil dalam kehidupan yang berkeadilan sosial ada seorang anak memilih mengakhiri hidup dan menulis pesannya di atas kertas yang sudah menguning.

Peristiwa tersebut merepresentasikan realitas Indonesia. Kematian dan surat berjudul “Kertas Tii Mama Reti” bisa ditafsirkan menggugat janji kemerdekaan. 

Memang agak aneh. Anak sekecil itu sudah mengerti kematian dan cara menuju ke sana. 

Serupa dengan keanehan yang ditemukan Iwan Fals di Tugu Pancoran.

Kata musisi legendaris bernama Virgiawan Liestanto itu, “Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu//Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu//Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu//Dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal.”

Sama anehnya dengan kenyataan bahwa penulis “Kertas Tii Mama Reti” luput dari teropong negara perihal aneka bantuan sosial.

Padahal, negara memiliki instrumen lengkap dan modern soal pendataan penduduk yang didukung ilmu pengetahuan mutakhir.

Aneh tapi nyata. Anak sekecil itu sudah harus hidup di dunia orangtua dan memikul beban orang dewasa. Kita hidup di negeri yang banyak keanehan.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri menulis keanehan-keanehan itu di buku yang berjudul Paradoks Indonesia.

Presiden berkali-kali menegaskan keanehan-keanehan itu dan komitmen untuk memberantas sebab-sebabnya. Di antaranya: korupsi gila-gilaan, kebocoran anggaran, pengusaha serakah yang suka mengemplang pajak dan membawa kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Presiden Prabowo dengan lantang mengecam “serakahnomics” yang mengakibatkan keanehan: negeri kaya raya, tapi rakyatnya miskin. “Serakahnomics” inilah asal sebab anak sekecil itu harus hidup dengan beban orang dewasa.

Saya membaca berkali-kali “Kertas Tii Mama Reti”, mencoba mengerti dan menangkap maknanya. Surat itu lalu membawa ingatan saya pada semboyan atau ikrar “merdeka atau mati” yang pernah diteriakkan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

Masa depan diimajinasikan melalui dua kata, yakni “merdeka” atau “mati”. Nasib sebagai rakyat jajahan benar-benar sublim ketika kemerdekaan yang mengacu “dunia sini”, yang profan atau duniawi, dinilai setara dan dipertukarkan dengan kematian yang mengacu “dunia sana”, yang sakral atau ukhrawi.

Kemerdekaan disejajarkan dengan kematian. Keduanya diberi makna setara. Bagi rakyat jajahan, kemerdekaan sebagai bangsa dan negara adalah jalan masa depan, sesuatu yang sedang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.

Kemerdekaan diberi makna setara dengan kematian, suatu fenomena ketika manusia meninggalkan dunia sehari-hari.

Kematian adalah saat seseorang meninggalkan ketegangan-ketegangan dan konflik-konflik dalam kehidupan sehari-hari untuk kemudian memasuki “dunia sana”.

Dengan kematian, seseorang dapat mengesampingkan peran dan posisi sosial, serta ketegangan yang muncul dari perbedaan peran dan posisi tersebut.

Victor Turner, antropolog Inggris, memahaminya sebagai fenomena liminalitas, titik yang menghubungkan antara “kini” dan “esok”, yang memiliki ciri antistruktur.

Di dalam tahap liminal seseorang mengalami sesuatu yang asasi, bebas struktur.

Dengan demikian, kemerdekaan yang ditampilkan sebagai pilihan bersama kematian menjelaskan imajinasi para pejuang kemerdekaan tentang hari esok.

Kematian adalah “sarana” menuju hari esok yang ukhrawi, sejajar dengan kemerdekaan yang juga “sarana” menggapai hari esok yang duniawi.

Dengan kemerdekaan atau kematian, rakyat jajahan meninggalkan realitas hari ini.

Bagi rakyat jajahan, hari ini adalah kehidupan yang dipenuhi penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya.

Kemerdekaan – seperti juga kematian – merupakan jembatan meninggalkan realitas seperti itu, lalu memasuki hari esok.

Di hari esok rakyat jajahan membayangkan dunia baru, dunia yang lain dari hari ini, dunia yang memungkinkan rakyat menikmati sesuatu yang asasi.

Dibayangkan, dengan kemerdekaan rakyat akan bebas dari penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya. Rakyat menemui realitas yang diidam-idamkan.

Bung Karno melukiskan kemerdekaan dengan sebutan “jembatan emas”. Di seberang jembatan emas itu dibangun kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan.

Anak sekecil itu, si penulis “Kertas Tii Mama Reti”, tentu tak mengerti bahwa janji kemerdekaan itu mendasari berdirinya Republik Indonesia.

Seharusnya keberadaan negara yang didasari janji kemerdekaan dirasakan pula oleh rakyat kecil semacam keluarga penulis “Kertas Tii Mama Reti”, sebuah tantangan serius bagi para pemimpin negeri.

Namun, yang dilihat dan dirasakan bukan kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan sebagaimana janji kemerdekaan.

Bagi penulis “Kertas Tii Mama Reti”, hari ini serupa dengan yang dilihat dan dirasakan para pejuang kemerdekaan saat berteriak “merdeka atau mati”. 

Anak sekecil itu tentu tak bisa berteriak “merdeka atau mati”. Ia hanya bisa menulis molo mama: selamat tinggal kemiskinan dan ketidakadilan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Sumber: kompas.com

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

By On Rabu, Februari 04, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid, terindikasi berada di salah satu negara kawasan ASEAN.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa, 03 Februari 2026.

Anang juga menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan secara detail negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Namun, ia menekankan bahwa terbitnya Red Notice Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.

"Yang jelas, dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena akan termonitor oleh imigrasi negara-negara yang terikat dengan Interpol," kata Anang.

Anang menjelaskan, penerbitan Red Notice tidak serta-merta membuat Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan serta sistem hukum masing-masing negara.

"Red Notice tidak serta-merta berarti kita bisa langsung menangkap. Ini berada di negara lain, tentu ada kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda," tuturnya.

Ia menambahkan, Red Notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.

"Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban. Pelaksanaannya sukarela, tergantung negara anggota Interpol. Jika mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan keberadaan DPO tersebut melalui NCB," ujar Anang.

Dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara, kata Anang, juga berlaku asas resiprokal.

"Artinya, ketika negara tersebut beritikad baik dan menyerahkan buronan, ke depan kita juga berkewajiban melakukan hal yang sama apabila DPO mereka berada di Indonesia. Jadi ini bersifat sukarela," pungkasnya.

Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan Red Notice terhadap pengusaha minyak sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid. Red Notice tersebut diterbitkan oleh Prancis dan telah diterima Mabes Polri.

“Secara resmi kami sampaikan bahwa Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu, 01 Februari 2026. (*/red)

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

By On Rabu, Februari 04, 2026

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA.

Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, ketiga tersangka itu, di antaranya mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PT MML dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 03 Februari 2026.

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, kata dia, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO. 

"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Adapun perolehan dana PT MML pada saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Saat itu, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.

"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ade Safri, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ada dua pelaku yang telah divonis dalam perkara ini, keduanya yaitu Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI; serta Junaedi selaku Direktur PT MML. Keduanya kini berstatus terpidana usai kasusnya berstatus inkrah.

Singkatnya, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP," ujarnya.

Keduannya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing-masing pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 2 miliar. (*/red) 

Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?

By On Rabu, Februari 04, 2026

Gedung OJK. 

Oleh: Saiful Anam

Ramai-ramai mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan peristiwa biasa. Ia bukan sekadar soal pergantian pejabat, melainkan sinyal serius adanya problem mendasar dalam tata kelola pengawasan keuangan nasional.

Ketika lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik justru ditinggalkan para pemimpinnya, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang tidak beres?

Pengunduran diri memang kerap dibingkai sebagai sikap ksatria. Namun, ketika terjadi beruntun, narasi moral itu kehilangan daya pembenar. 

Dalam jabatan publik strategis, mundur bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusional.

Apakah para pimpinan ini benar-benar tidak sanggup menghadapi kompleksitas masalah sektor keuangan, atau sejak awal memang tidak dipersiapkan untuk memikul beban tersebut?

Sektor keuangan Indonesia tengah menghadapi krisis berlapis. Dari volatilitas pasar saham dan merosotnya IHSG, menjamurnya investasi bodong yang memakan korban massal, hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Semua problem itu bukan barang baru. Ia telah lama terhampar di depan mata. Jika pimpinan OJK memilih meninggalkan jabatan di tengah badai, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang ada.

Di titik inilah persoalan seleksi menjadi sorotan utama. Komisioner OJK dipilih melalui proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Mekanisme ini rawan kompromi kepentingan, di mana pertimbangan profesional sering kali kalah oleh kalkulasi politik. Akibatnya, jabatan strategis diisi figur yang “paling bisa diterima”, bukan “paling mampu menghadapi persoalan”.

Secara sosiologis kekuasaan mengajarkan bahwa lembaga independen akan rapuh bila diisi oleh elite kompromistis.

OJK membutuhkan pemimpin yang berani tidak populer, berani menolak tekanan, dan berani mengambil keputusan keras terhadap pelaku industri besar.

Tanpa keberanian itu, independensi hanya akan berhenti sebagai teks undang-undang, bukan praktik nyata.

OJK dan Krisis Kepercayaan Publik

Krisis terbesar OJK hari ini sesungguhnya adalah krisis kepercayaan publik. Ketika penipuan investasi tumbuh subur, masyarakat bertanya di mana pengawas.

Ketika investor ritel terpukul gejolak pasar, negara terasa absen memberi arah. Pengawasan yang datang setelah viral bukanlah perlindungan, melainkan penyesalan administratif.

Masalah ini tidak adil jika dibebankan hanya kepada individu yang mundur. Tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Pemerintah bertanggung jawab karena kerap memandang OJK sebagai instrumen stabilitas politik. DPR bertanggung jawab karena menjadikan seleksi sebagai arena tawar-menawar.

OJK sendiri bertanggung jawab karena terlalu lama nyaman dalam pendekatan birokratis dan reaktif.

Jika kondisi ini dibiarkan, pengunduran diri pimpinan akan menjadi pola berulang.

Siapa pun yang terpilih hanya akan berhadapan dengan realitas yang sama: beban besar, dukungan lemah, dan intervensi kuat.

Pada akhirnya, jabatan publik berubah menjadi kursi panas yang ditinggalkan sebelum masalah selesai.

Ke depan, Indonesia membutuhkan OJK yang bukan sekadar bertahan, tetapi berani tumbuh dan membangun.

Sektor keuangan tidak boleh hanya dijaga agar “tidak runtuh”, melainkan harus ditumbuhkembangkan agar menjadi penggerak keadilan ekonomi.

OJK yang kuat adalah OJK yang mampu menjaga stabilitas sekaligus membuka akses, melindungi sekaligus memberdayakan.

Penguatan OJK tidak cukup dengan regulasi yang tebal dan struktur yang gemuk. Ia membutuhkan semangat kepemimpinan yang benar-benar ingin membangun, bukan sekadar mengisi jabatan.

Komisioner OJK harus melihat dirinya sebagai pelayan kepentingan publik, bukan penikmat fasilitas negara.

Jabatan ini bukan tempat pensiun terhormat, melainkan medan kerja yang menuntut keberanian, kerja keras, dan empati sosial.

Komisioner OJK tidak boleh hanya hadir secara administratif dan menerima gaji buta. Mereka harus aktif meneropong realitas, memahami denyut ekonomi rakyat, serta mencari solusi atas kegelisahan publik.

Dari investor ritel yang terombang-ambing gejolak pasar, pelaku UMKM yang sulit mengakses pembiayaan, hingga masyarakat kecil yang terjebak investasi bodong, semua itu adalah suara yang wajib didengar, bukan diabaikan.

OJK harus keluar dari menara gading regulasi. Lembaga ini tidak cukup hanya kuat di atas kertas, tetapi harus terasa kehadirannya di tengah masyarakat.

Pengawasan yang efektif bukan hanya soal kepatuhan industri, melainkan juga soal keberpihakan terhadap kepentingan publik yang paling rentan.

Inklusivitas harus menjadi roh utama OJK ke depan. Sektor keuangan tidak boleh hanya melayani kelompok besar dan mapan.

OJK harus mendorong sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Inklusi tanpa pengawasan adalah jebakan, tetapi pengawasan tanpa inklusi adalah ketimpangan yang dilembagakan.

Dalam konteks ini, OJK bukan sekadar institusi pengawas. Ia harus menjelma sebagai harapan dan tumpuan rakyat dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

Ketika masyarakat ragu, OJK harus memberi arah. Ketika publik resah, OJK harus hadir dengan solusi. Ketika kepercayaan goyah, OJK harus menjadi jangkar.

Tanpa transformasi semacam ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Jabatan akan tetap ada, anggaran akan terus mengalir, tetapi kepercayaan publik akan semakin menipis.

Dan pada titik itu, pengunduran diri pimpinan tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar rutinitas kegagalan.

Membenahi dari Hulu ke Hilir

Jika OJK ingin kembali dipercaya, pembenahan harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Ada berbagai solusi.

Pertama, harus dimulai dari hulu, reformasi total proses seleksi.

Uji kelayakan komisioner OJK harus menitikberatkan pada rekam jejak integritas, keberanian mengambil risiko, dan kapasitas teknokratis.

Uji publik perlu diperluas agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mengawasi uang mereka.

Kedua, independensi OJK harus diperkuat secara substantif, bukan simbolik. 

Pemimpin OJK harus diberi ruang untuk bersikap tegas, bahkan jika keputusannya berseberangan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.

Tanpa itu, OJK akan selalu ragu ketika seharusnya bertindak cepat.

Ketiga, orientasi OJK harus bergeser dari administratif ke protektif.

Perlindungan konsumen dan pemberantasan investasi bodong tidak boleh menjadi agenda pelengkap.

Ia harus menjadi prioritas utama, dengan sistem peringatan dini yang agresif dan penegakan hukum yang konsisten.

Keempat, kepemimpinan OJK ke depan harus memahami realitas sosial masyarakat.

Bukan hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga peka terhadap keresahan investor kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat awam yang kerap menjadi korban kejahatan finansial.

Pada akhirnya, ramai-ramai mundurnya pimpinan OJK adalah cermin kegagalan bersama. Ia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membenahi sistem, bukan sekadar mengganti orang.

Tanpa pembenahan mendasar, OJK akan terus diisi oleh pemimpin yang datang dengan janji dan pergi dengan alasan. Dan seperti biasa, yang paling dirugikan adalah publik.

Mereka yang menaruh kepercayaan pada sistem, tapi kembali harus menanggung risiko dari lemahnya pengawasan negara atas sektor keuangan.

Membangun OJK yang kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat adalah pekerjaan berat, tetapi tak terelakkan. 

Jika negara sungguh ingin sektor keuangan yang sehat dan berkeadilan, maka OJK harus diisi oleh pemimpin yang tidak hanya tahu aturan, tetapi juga memahami persoalan dan berani menyelesaikannya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI). 

Sumber: kompas.com

Interpol Ungkap Progres Red Notice Jurist Tan, Buronan Kasus Chromebook

By On Senin, Februari 02, 2026

Jurist Tan, Buronan Kasus Chromebook.  

JAKARTA, DudukPerkara.News - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan terus memantau tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan.

Nama Jurist Tan juga akan masuk dalam daftar buron Interpol setelah permohonan red notice.

"Calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan. Kami juga sudah petakan dia berada di mana. Red noticenya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Minggu, 01 Februari 2026.

Menurutnya, Set NCB Interpol Indonesia telah mengajukan red notice terhadap mantan stafsus Mendikbudristek, Nadiem Makarim tersebut sejak lama. 

Untuk itu, kata dia, diharapkan red notice itu bisa segera diterbitkan.

"Tentu kami sudah memfollow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," ujarnya.

Untung juga mengatakan, Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, red notice Interpol M Riza Chalid telah diterbitkan. Red notice itu sudah terbit sejak 23 Januari 2026.

"Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," kata Brigjen Untung Widyatmoko.

Setelah terbitnya red notice tersebut, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar maupun di dalam negeri, khususnya dengan Kementerian atau Lembaga. (*/red)

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

By On Senin, Februari 02, 2026

Muhammad Riza Chalid. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com - Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan, tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama Periode 2018-2023.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko saat Konferensi Pers, Minggu, 01 Februari 2026.

Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif, baik dengan mitra Interpol di luar negeri maupun dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait di dalam negeri.

"Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik Kementerian maupun Lembaga,” ujarnya. 

Menurutnya, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

"Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” kata dia.

Untung menjelaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional.

"Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu.

Langkah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilakukan setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Anang mengatakan, penyidik Jampidsus saat ini tengah memproses nama Riza Chalid jadi buron internasional dengan memasukkannya ke daftar “red notice”. 

"Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ujarnya.

Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu. (*/red)

Geledah Kantor Walikota Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

By On Senin, Februari 02, 2026

Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Walikota Madiun.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota nonaktif Madiun, Maidi.

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu, 01 Februari 2026.

"Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah Kota Madiun," imbuhnya.

Budi menjelaskan, di lokasi yang sama juga turut disita barang bukti elektronik. Penyidik nantinya mengekstrak, mendalami, dan menganalisis untuk mendukung perkara ini.

"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara korupsi yang menyeret Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana corporate social responsibility (CSR).

Selain pemerasan, KPK turut mendapati fakta Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep, Selasa, 20 Januari 2026.

Ketiga tersangka itu di antaranya:

1. Maidi (Walikota Madiun)

2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)

3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Semua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.

Asep juga mengatakan, jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp 600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat Kepala Daerah dengan total berjumlah Rp 1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ujar Asep.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026

By On Senin, Februari 02, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang melintas begitu saja dalam pidato politik, lalu hilang ditelan tepuk tangan. Ada pula kalimat yang bertahan, berulang-ulang dipetik, dikutip, dan diperdebatkan.

Pernyataan Joko Widodo di Rakernas PSI 2026 di Makassar—“Saya akan bekerja mati-matian untuk PSI”—jelas termasuk kategori kedua.

Kalimat itu tidak biasa. Bukan semata karena kata “mati-matian” jarang digunakan dalam bahasa politik formal, tetapi karena ia keluar dari mulut seorang mantan presiden dua periode.

Dalam politik Indonesia yang penuh kehati-hatian bahasa, diksi semacam itu terasa telanjang, bahkan ekstrem.

Ia bukan sekadar pernyataan dukungan, melainkan ekspresi keberpihakan yang eksplisit.

Bahasa, dalam politik, tidak pernah netral. Ia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga instrumen makna. Kata-kata tidak sekadar menyampaikan maksud, melainkan membentuk persepsi, menata tafsir publik, dan mengarahkan cara kita membaca peristiwa.

Ketika Jokowi memilih kata “mati-matian”, ia tidak hanya sedang memberi semangat kepada kader PSI. Ia sedang menandai posisi: saya berada di sini, di pihak ini, dan saya akan total.

Secara harfiah, “mati-matian” berarti bekerja dengan sungguh-sungguh, habis-habisan, tanpa sisa. Namun dalam konteks politik, makna itu berlapis. Ia bukan sekadar intensitas kerja, melainkan intensitas keberpihakan.

Seorang politisi bisa saja berkata “saya mendukung”, “saya berharap”, atau “saya mendoakan”.

Jokowi tidak memilih itu. Ia memilih frasa yang paling keras. Seolah ingin menegaskan bahwa dukungannya bukan simbolik, bukan basa-basi, melainkan investasi politik penuh.

Di sinilah kalimat itu menjadi menarik. Ia mengandung pesan ganda: kepada PSI, ia adalah janji loyalitas; kepada publik, ia adalah sinyal repositioning politik.

Jokowi tidak lagi berdiri di tengah, tidak lagi berbicara sebagai figur nasional di atas semua partai. Ia memilih satu rumah politik dan menyatakannya secara terbuka.

Dalam demokrasi, keberpihakan bukanlah dosa. Namun, cara mengungkapkannya menentukan makna etiknya.

Bahasa “mati-matian” membuat dukungan itu bukan sekadar pilihan rasional, melainkan ekspresi emosional. Ia bukan lagi perhitungan dingin, tetapi deklarasi iman politik.

Yang membuat pernyataan ini penting bukan hanya isinya, tetapi siapa yang mengucapkannya.

Jokowi bukan kader PSI biasa. Ia adalah mantan presiden, figur paling berpengaruh dalam dua dekade terakhir.

Secara konstitusional, Jokowi memang sudah kembali menjadi warga negara biasa. Tidak ada lagi larangan formal baginya untuk berpolitik praktis. Ia bebas mendukung partai mana pun.

Namun, secara sosiologis, Jokowi tidak pernah benar-benar “biasa”. Ia membawa simbol kekuasaan, memori publik, dan jejaring politik yang masih hidup.

Karena itu, ketika Jokowi berkata “mati-matian”, kalimat itu tidak bisa dibaca seperti jika diucapkan oleh kader biasa.

Ia adalah pernyataan dari seorang mantan pemegang kekuasaan tertinggi. Ada bobot sejarah, ada residu otoritas, ada bayang-bayang negara yang masih melekat.

Inilah paradoks politik pasca-kekuasaan. Secara formal, kekuasaan telah ditinggalkan. Namun, secara simbolik, ia belum sepenuhnya pergi.

Mantan presiden tetaplah mantan presiden. Setiap kata yang keluar darinya selalu membawa gema masa lalu.

Di titik inilah perdebatan etik muncul. Apakah pantas seorang mantan presiden menyatakan dukungan “mati-matian” kepada satu partai? Apakah ini sekadar hak politik warga negara, atau ada standar moral yang lebih tinggi bagi mantan kepala negara?

Demokrasi memang menjamin kebebasan berpolitik. Namun, demokrasi juga hidup dari etika, dari kepantasan, dari kesadaran posisi. Tidak semua yang legal selalu layak. Tidak semua yang boleh selalu bijak.

Mantan presiden bukanlah politisi biasa. Ia pernah menjadi simbol negara. Ia pernah berdiri di atas semua partai. Karena itu, setiap langkah politiknya selalu dibaca bukan hanya sebagai tindakan personal, tetapi sebagai pesan publik.

Pernyataan “mati-matian” membuat posisi itu semakin problematis. Ia bukan lagi sekadar dukungan, melainkan komitmen total. Seolah Jokowi tidak hanya ingin menjadi simpatisan PSI, tetapi aktor utama dalam perjuangannya.

Pertanyaannya bukan apakah ia boleh, tetapi apa implikasinya bagi demokrasi. Apakah ini memperkaya pluralisme politik, atau justru memperkuat politik patronase, di mana figur besar menjadi magnet utama, sementara ideologi dan program menjadi pelengkap?

Politik modern adalah politik simbol. Tokoh sering kali lebih penting daripada gagasan, citra lebih menentukan daripada program.

Dalam lanskap seperti ini, Jokowi adalah simbol yang sangat kuat. PSI, sebagai partai muda yang belum pernah menembus parlemen secara signifikan, tentu diuntungkan oleh kehadiran Jokowi. Ia memberi legitimasi, visibilitas, dan daya tarik elektoral.

Dalam satu kalimat “mati-matian”, Jokowi seperti menyumbangkan seluruh kapital simboliknya kepada PSI.

Namun, simbol juga punya sisi gelap. Ketika partai terlalu bergantung pada figur, ia rentan kehilangan identitas. Ia menjadi perpanjangan bayang-bayang tokoh, bukan institusi yang berdiri di atas gagasan.

Di sinilah tantangan PSI. Apakah mereka mampu mengubah dukungan Jokowi menjadi energi institusional, atau justru terjebak dalam kultus figur?

Apakah “mati-matian” Jokowi akan memperkuat partai, atau justru membuat partai tenggelam dalam persona?

Setiap negara demokratis menghadapi persoalan yang sama: apa yang dilakukan mantan pemimpin setelah turun dari kekuasaan?

Ada yang memilih menjadi negarawan senyap, menulis buku, memberi kuliah, atau menjadi penasehat moral.

Ada pula yang kembali ke politik praktis, memimpin partai, atau menjadi aktor elektoral baru.

Jokowi memilih jalur kedua. Ia tidak menepi, tidak menghilang. Ia tetap berada di arena, bahkan dengan intensitas bahasa yang tinggi.

“Mati-matian” adalah bahasa aktivisme, bukan bahasa kontemplasi.

Ini menandai fase baru dalam politik Indonesia: fase di mana mantan presiden tidak lagi menjadi penonton bijak, tetapi pemain aktif.

Demokrasi kita belum sepenuhnya terbiasa dengan ini. Kita belum punya tradisi mapan tentang peran mantan pemimpin.

Karena itu, setiap langkah Jokowi pasca-istana akan selalu menjadi eksperimen politik. Ia sedang menguji batas antara hak individu dan tanggung jawab simbolik. Ia sedang merumuskan sendiri peran mantan presiden di republik ini.

Ada ilusi yang sering muncul dalam demokrasi: bahwa kekuasaan selesai ketika jabatan berakhir. Padahal kekuasaan tidak selalu melekat pada kursi. Ia bisa bertahan dalam jaringan, pengaruh, dan memori kolektif.

Jokowi mungkin tidak lagi menandatangani keputusan negara, tetapi ia masih mampu menggerakkan opini, memengaruhi elite, dan menentukan arah politik partai.

Dalam arti tertentu, ia masih berkuasa—bukan secara formal, tetapi secara simbolik. Kalimat “mati-matian” memperjelas hal itu.

Ia adalah pernyataan kekuasaan simbolik. Ia menunjukkan bahwa Jokowi tidak hanya ingin dikenang, tetapi ingin tetap relevan, tetap menentukan.

Dalam demokrasi yang sehat, kekuasaan seharusnya berpindah, tidak menumpuk pada figur yang sama. Namun, dalam praktik, peralihan kekuasaan sering kali tidak sepenuhnya memutus pengaruh lama. 

Kita melihat semacam politik residu, di mana mantan pemimpin tetap menjadi pusat gravitasi. Ke mana semua ini membawa kita? Apakah pernyataan Jokowi akan mengubah peta politik nasional, atau hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah? Jawabannya belum tentu.

Namun, satu hal jelas: kalimat “mati-matian” bukan kalimat biasa. Ia adalah tanda. Tanda bahwa politik Indonesia memasuki fase baru, di mana batas antara negara dan partai semakin cair, di mana mantan pemimpin tidak lagi berada di pinggir sejarah, tetapi di tengah pusaran.

Bagi PSI, ini adalah peluang sekaligus ujian. Peluang untuk tumbuh dengan cepat, ujian untuk tidak larut dalam bayang-bayang.

Bagi Jokowi, ini adalah pertaruhan reputasi: apakah ia akan dikenang sebagai mantan presiden yang memberi teladan demokratis, atau sebagai figur yang sulit melepaskan pengaruh.

Dan bagi publik, kalimat itu adalah undangan untuk berpikir ulang tentang makna kekuasaan. Bahwa dalam demokrasi, kekuasaan tidak selalu berhenti ketika jabatan berakhir. Ia bisa hidup dalam bahasa, dalam simbol, dan dalam satu kalimat sederhana: “Saya akan bekerja mati-matian.” Di situlah politik sesungguhnya bekerja—bukan hanya di kursi, tetapi di kata-kata.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

46 Napi Hiigh Risk di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Senin, Februari 02, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan Warga Binaan (WB) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur menuju Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 30 Januari 2026.

Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan proses pembinaan bagi WB atau Narapidana (Napi) kategori high risk tetap berjalan optimal.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menjelaskan, total terdapat 46 Napi yang sebelumnya dikumpulkan di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Ada 46 napi yang dipindahkan, dengan rincian 14 orang berasal dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun," ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Keberangkatan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas dari Lapas Kelas I Surabaya. 

"Pemindahan semalam juga turut melibatkan personel Brimob, Pam Intel, dan petugas kami," ujarnya.

Sohibur mengatakan, napi yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lainnya. Mereka dinilai berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal. 

"Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai," ujarnya.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

"Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur," pungkasnya.

Pemindahan kali ini menjadi yang ketiga ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilakukan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *