Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 Miliar Minta Dakwaan Dibatalkan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.NewsMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar plus valas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Tim Kuasa Hukumnya menilai, dakwaan Jaksa KPK tidak jelas menguraikan perbuatan Budiman dan mencampuradukkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi dugaan perbuatan Budiman. 

"Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan, Selasa. 

Menurut Penasihat Hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. 

"Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman. 

"Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," tuturnya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tidak didukung uraian fakta yang memadai. 

"Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucapnya. 

Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," ujar dia. 

Menurut dia, kondisi itu membuat teori perkara menjadi tidak pasti. 

"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," kata dia. 

Bahkan, tim pembela menyebut hal tersebut merupakan cacat materiil. 

"Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," kata penasihat hukum. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026. 

Jaksa mengatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. 

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026. 

Menurut Jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu. 

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dollar Singapura. 

Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. 

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kg hingga uang tunai miliaran yang disita terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kejagung menyebut, pihaknya akan mengungkap kepemilikan emas itu di pengadilan. 

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Anang menyebut, pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu. Namun demikian, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas. 

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Anang. 

Saat ini, kata Anang, pihaknya masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman. 

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran. 

Kasus itu kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9, disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI. 

Febrie Adriansyah sendiri mundur dari Jampidsus Kejagung usai terseret dalam pusaran kasus tersebut. 

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK. (*/red)

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. 

Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan, proses pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama lintas Kementerian serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait di luar negeri. 

"Dari proses kegiatan penegakan hukum, ternyata korban masih ada di negara Libya, sehingga ada proses kegiatan penyelamatan terhadap korban dengan adanya bantuan kerja sama G-to-G (Government to Government), kita dengan pemerintahan, kemudian peran daripada Kementerian Luar Negeri, peran dari Kementerian P2MI/BP2MI, dan keterpaduan penanganan kasus PMI kita yang dipekerjakan di luar negeri ini bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat," ujar Rita, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Rita menjelaskan, tiga korban yang telah dipulangkan berinisial NAR, SS, dan NKR. Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun justru mengalami eksploitasi selama berada di Libya. 

Akibat kondisi kerja yang tidak manusiawi, ketiga korban mengalami gangguan kesehatan. 

"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," tuturnya. 

Meski demikian, Rita menyebut masih terdapat 41 WNI lainnya yang berada di Libya. Proses pemulangan mereka akan dilakukan secara bertahap. 

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. 

"Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus dugaan TPPO jaringan Indonesia-Libya, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY. 

Keduanya diduga menipu 105 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan. Namun, para korban justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya. 

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasan dibatasi, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak. 

"Dugaan TPPO bermodus rekrut dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, tetapi justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tinggi tanpa mendapat istirahat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 24 Juli 2026. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video viral seorang korban TPPO di Libya yang meminta Presiden RI membantu memulangkannya ke Indonesia. 

"Kami melakukan pendalaman dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan Warga Negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024," ujar Iman. (*/red)

Akankah MK Terus Jadi Bengkel Anggaran Negara?

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Ketua MK, Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan persoalan yang lebih rumit daripada pemindahan satu pos belanja. 

Mahkamah telah menetapkan arah konstitusional, tetapi arah itu baru dapat bekerja setelah diterjemahkan ke dalam angka, kode anggaran, batas belanja, dan pilihan pembiayaan. 

Pada titik ini, MK hadir sebagai korektor konstitusional terhadap struktur dan klasifikasi anggaran. Mahkamah tidak menyusun APBN, tetapi menetapkan batas yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBN berikutnya. 

Pemerintah dan DPR tetap menentukan prioritas, besaran program, serta sumber pembiayaan. MK memastikan pilihan tersebut berjalan sesuai kewajiban konstitusional. 

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mempertahankan keberlakuan susunan APBN 2026, tetapi memerintahkan agar MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. 

Mahkamah bahkan menilai pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik. Angkanya tidak kecil. Belanja negara dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun, dengan pendapatan Rp 3.153,6 triliun dan defisit Rp 689,1 triliun. 

Anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223,6 triliun digunakan untuk MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Artinya, belanja MBG tersebut menyerap sekitar 29,1 persen dari pos pendidikan. 

Desain putusan ini bersinggungan dengan budgetary annuality, yaitu asas bahwa otorisasi pendapatan dan belanja diberikan untuk satu tahun anggaran. 

UU APBN memiliki watak einmalig atau berlaku sekali untuk periode tertentu. Namun, amar MK terhadap APBN 2026 justru membentuk kewajiban yang menjangkau APBN 2027 dan 2028. Lahirlah intertemporal judicial constraint, yakni pembatasan yudisial yang bekerja melintasi beberapa periode fiskal. 

Setiap APBN tetap dibahas sebagai undang-undang baru, tetapi ruang klasifikasinya sudah dipagari oleh putusan atas undang-undang tahun sebelumnya. 

Mahkamah memilih bentuk prospective remedy, yaitu pemulihan yang akibat penuhnya diberlakukan pada masa mendatang. Pilihan lain sebenarnya tersedia. 

MK dapat membatalkan dasar penganggaran MBG seketika, mempertahankannya seluruhnya, atau menyatakan masalah konstitusional tanpa menentukan tenggat. 

Pembatalan langsung berisiko mengganggu program yang sedang berjalan dan membuat porsi pendidikan 2026 jatuh di bawah 20 persen. 

Mahkamah akhirnya merancang masa peralihan. Pendekatan ini mencerminkan remedial constitutionalism, yaitu cara berhukum yang tidak hanya menilai benar atau salahnya norma, tetapi juga mengatur jalan perubahan agar pemulihan konstitusional tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Konsekuensi fiskalnya dapat dilihat melalui simulasi sederhana. Jika Rp 223,6 triliun MBG dikeluarkan dari Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan, tersisa sekitar Rp 545,5 triliun. 

Jumlah itu setara dengan kurang lebih 14,2 persen dari belanja negara 2026. Dengan total belanja tetap Rp 3.842,7 triliun, pemerintah harus mengembalikan anggaran pendidikan mendekati Rp 768,5 triliun sekaligus menyediakan Rp 223,6 triliun untuk MBG di luar pos tersebut. 

Secara statis, gabungan keduanya mendekati Rp 992,1 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara. 

Angka ini merupakan ilustrasi dengan asumsi skala MBG dipertahankan, bukan besaran yang diperintahkan MK. 

Perhitungannya menjadi lebih menantang ketika pemerintah memilih menambah belanja tanpa mengurangi pos lain. 

Muncul denominator effect, yaitu keadaan ketika penambahan anggaran sekaligus memperbesar dasar penghitungan persentase wajib. 

Jika kekurangan pendidikan ditutup sepenuhnya dengan belanja baru, maka total belanja negara ikut naik. 

Dengan basis angka 2026, tambahan yang diperlukan bukan hanya sekitar Rp 223 triliun. 

Secara matematis nilainya mendekati Rp 279 triliun agar anggaran pendidikan tetap mencapai 20 persen dari total belanja yang telah membesar. 

Simulasi ini tentu tidak memprediksi APBN 2027, tetapi menunjukkan bahwa pemisahan klasifikasi mempunyai efek aritmetika yang sering luput dari bahasa putusan. 

Pemerintah kemudian menghadapi fiscal trilemma, yaitu tiga sasaran fiskal yang sulit dipertahankan sekaligus tanpa pengorbanan. 

Sasarannya ialah menjaga skala MBG, memulihkan pendidikan murni menjadi 20 persen, serta mempertahankan total belanja dan defisit. 

Ketiganya hanya dapat berjalan bersama jika ada tambahan penerimaan atau penghematan yang sebanding. 

Jika penerimaan tidak bertambah, pemisahan harus dibayar melalui pengurangan program lain, perubahan cakupan MBG, atau pelebaran pembiayaan. 

Putusan hukum dengan demikian menghasilkan fiscal incidence, yakni penyebaran manfaat dan beban anggaran kepada sektor lain, kelompok penerima, dan tahun fiskal berikutnya. 

Masalah berikutnya berasal dari bentuk perintah konstitusi. Ketentuan 20 persen merupakan input rule, yaitu aturan yang menjamin besaran sumber daya sebelum hasil kebijakan diketahui. 

Aturan ini melindungi pendidikan dari persaingan anggaran, tetapi tidak otomatis menjamin mutu pembelajaran. 

MK lalu menambahkan batas kualitatif dengan menyebut komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. 

Dengan langkah itu, Mahkamah tidak hanya menjaga angka 20 persen. Ia ikut membentuk taksonomi mengenai pengeluaran yang layak memperoleh perlindungan konstitusional. 

Taksonomi tersebut dibutuhkan, tetapi kebijakan modern jarang tinggal dalam satu kotak. MBG mempunyai keluaran berupa makanan, hasil langsungnya berupa perbaikan asupan gizi, dan kemungkinan dampak lanjutan berupa kehadiran serta kesiapan belajar. 

Dalam kerangka whole-of-government, yaitu pendekatan yang menghubungkan beberapa sektor untuk mencapai satu hasil publik, kesehatan dan pendidikan memang dapat bertemu. 

Persoalannya ialah cara membebankan biaya. Kolaborasi kebijakan tidak selalu berarti seluruh biaya boleh dimasukkan ke fungsi yang memiliki perlindungan anggaran paling kuat. 

Pemerintah membutuhkan principal-purpose test, yaitu pengujian berdasarkan tujuan dominan dan mekanisme utama suatu belanja. 

Pengujian ini berbeda dari benefit-incidence analysis, yaitu analisis mengenai kelompok yang menerima manfaat program. Siswa merupakan penerima MBG, tetapi hal itu hanya menjawab siapa yang memperoleh manfaat. 

Untuk menentukan pos anggaran, pertanyaan yang relevan ialah masalah apa yang langsung ditangani oleh belanja tersebut dan keluaran apa yang dibeli negara. 

Pemisahan dua analisis ini penting agar klasifikasi anggaran tidak ditentukan oleh identitas penerima semata. Pada saat yang sama, putusan MK dapat menimbulkan category entrenchment, yaitu mengerasnya kategori kebijakan setelah memperoleh pengesahan yudisial. 

Daftar komponen utama pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai daftar tertutup, padahal teknologi dan metode pembelajaran terus berubah. 

Layanan kesehatan mental di sekolah, konektivitas digital, transportasi bagi siswa di wilayah terpencil, atau intervensi gizi tertentu dapat mempunyai hubungan kausal yang kuat dengan akses pendidikan. 

Karena itu, putusan perlu diterapkan sebagai batas terhadap penggerusan anggaran, bukan sebagai larangan terhadap seluruh desain kebijakan lintas sektor. 

Tantangan terbesar sekarang ialah implementation gap, yaitu jarak antara rumusan hukum dan tindakan administratif yang diperlukan untuk menjalankannya. Amar MK memakai kategori besar: MBG, anggaran pendidikan, dan komponen utama pendidikan. 

Dokumen APBN bekerja melalui fungsi, program, organisasi, keluaran, akun, transfer, dan rincian belanja. 

Pemisahan pada tingkat undang-undang belum tentu otomatis menghasilkan pemisahan pada seluruh kode pelaksanaan. 

Putusan ini mendekati structural remedy, yaitu pemulihan yang menuntut perubahan praktik kelembagaan lintas waktu, meskipun MK tidak mempertahankan pengawasan langsung setelah perkara selesai. 

Tenggat hingga 2028 juga membuka persoalan baseline resetting, yaitu penyusunan ulang angka dasar yang dipakai untuk membandingkan anggaran antartahun. 

Selama ini, kenaikan pendidikan dapat dihitung dari angka yang masih memuat MBG. 

Setelah MBG dikeluarkan, pemerintah harus menetapkan dasar pembanding baru agar kenaikan nominal tidak menciptakan kesan yang keliru. 

APBN 2027 dan 2028 seharusnya memperlihatkan seri data yang dapat dibandingkan: pendidikan dengan definisi lama, pendidikan dengan definisi baru, serta MBG sebagai pos terpisah. 

Tanpa itu, publik tidak dapat membedakan tambahan sumber daya dari perubahan pencatatan. Pilihan fiskal tersebut dapat dibuka melalui scenario budgeting, yaitu penyajian beberapa postur anggaran berdasarkan asumsi kebijakan yang berbeda. 

Satu skenario mempertahankan total belanja sehingga penambahan pendidikan diambil dari pos lain. Skenario kedua menjaga seluruh program dengan dukungan penerimaan baru. Skenario ketiga menyesuaikan cakupan atau biaya satuan MBG. 

Setiap skenario perlu menunjukkan akibat pada defisit, transfer ke daerah, dan layanan pendidikan. 

Putusan pengadilan kemudian hadir sebagai batas yang sama bagi semua pilihan, sedangkan biaya politik setiap pilihan tetap terlihat dan dapat diperdebatkan. 

Pemerintah dan DPR karena itu memerlukan fiscal translation protocol, yaitu tata cara resmi untuk menerjemahkan amar pengadilan menjadi postur anggaran. 

RAPBN berikutnya perlu menampilkan perbandingan anggaran pendidikan sebelum dan sesudah pemisahan MBG, sumber pengganti, perubahan total belanja, serta dampaknya terhadap defisit. 

Perhitungan tersebut juga perlu dimasukkan ke dalam medium-term expenditure framework, yaitu kerangka belanja jangka menengah yang memperlihatkan kebutuhan hingga beberapa tahun. 

Tanpa tampilan lintas tahun, biaya putusan mudah disembunyikan melalui perpindahan angka antartahun atau perubahan nama program. 

MK tetap perlu menjaga batas perannya. Mahkamah berwenang menentukan bahwa kewajiban 20 persen tidak boleh dipenuhi melalui klasifikasi yang mengurangi komponen utama pendidikan. 

Pilihan mengenai besaran MBG, sumber dana, program yang disesuaikan, dan strategi pendapatan tetap berada pada pemerintah bersama DPR. 

Pembagian ini menghasilkan constitutional specification, yaitu penetapan standar konstitusional oleh pengadilan, kemudian diikuti pilihan instrumen oleh pembentuk anggaran. 

Jika MK mulai menentukan nominal atau sumber pembiayaan, pengujian norma akan berubah menjadi penyusunan kebijakan fiskal dari ruang sidang. 

MK akan terus terseret ke dalam koreksi anggaran apabila putusan ini hanya diterjemahkan sebagai perubahan label. 

Risiko terdekat ialah lahirnya APBN yang secara formal memisahkan MBG, tetapi tidak memperlihatkan biaya pemisahan, sumber pembiayaan pengganti, serta pihak yang menanggung penyesuaian. 

Pemisahan semacam itu hanya memindahkan klasifikasi tanpa membuka konsekuensi fiskalnya kepada publik. 

Putusan MK telah menetapkan batas konstitusional yang harus dipatuhi. Pemerintah dan DPR kini wajib menjabarkannya melalui rancangan fiskal yang transparan, terukur, dan dapat dibandingkan antartahun. 

Penentuan prioritas, besaran program, sumber pendanaan, serta konsekuensinya bagi sektor lain tetap menjadi tanggung jawab pemegang mandat politik. 

Dengan pembagian tersebut, koreksi yudisial dapat menjaga konstitusi tanpa mengambil alih urusan penyusunan APBN. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Kejari Bireuen Musnahkan 155 Kilogram Ganja dan 156 Gram Sabu dari 22 Perkara Narkotika

By On Selasa, Agustus 04, 2026

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah senjata tajam dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. 

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen itu dipimpin Kepala Kejari Bireuen Yarnes, didampingi Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan Bireuen, dan instansi terkait lainnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Juli 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Barang bukti tersebut dikelompokkan dalam perkara narkotika, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya. 

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Dari perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 156,66 gram sabu dari 17 perkara dan 155.487,39 gram ganja dari lima perkara. 

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis, sedangkan sabu dihaluskan menggunakan blender lalu dicampur air agar tidak dapat disalahgunakan. 

Turut dimusnahkan telepon genggam serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Selain itu, Kejari juga memusnahkan sejumlah senjata tajam, di antaranya dua bilah pisau dan dua bilah pedang panjang atau samurai beserta barang bukti lainnya. Pedang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. 

"Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses tidak lagi dapat disalahgunakan. Ini juga merupakan bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas kepada masyarakat," ujar Yarnes. (Joniful Bahri)

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus peretasan. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi judi online (Judol) pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Dalam kasus tindak pidana illegal akses dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan website milik orang lain ini, satu orang ditetapkan tersangka, yakni pria berinisal AAK, hacker asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). 

Beroperasi sejak 2023, total keseluruhan terdapat 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, dan 147 website milik swasta dalam negeri yang telah diretas dan dijual oleh tersangka dengan total keuntungan mencapai Rp 300 juta. 

Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang IT. 

Menurut Bimo, tersangka hanya seorang karyawan swasta yang punya kemampuan hacking atau meretas secara otodidak. 

"Kalau untuk background dari yang bersangkutan itu adalah karyawan swasta, yang bersangkutan belajar IT juga otodidak, yang juga bukan dari kedinasan maupun yang lainnya, yang mungkin dari karyawan swasta,” ujar Bimo. 

Bimo mengatakan, tersangka memanfaatkan celah kelemahan pada website milik orang lain dengan memasukkan atau menyelipkan file yang menyebabkan website target mengalami kerusakan pada sistem keamanan, lalu mengambil data lalu lintas internet (network traffic). 

"Tersangka menjual data tersebut berupa akses ke dalam forum jual beli yang rata-rata diperuntukkan untuk menaikkan rating website bermuatan perjudian,” ujar Bimo. 

Selain menjual data website yang sudah dicuri, akibat dari kegiatan peretasan tersebut korban mengalami kerusakan berupa tampilan berpindah ke dalam website bermuatan perjudian dan menu yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Untuk memahami pola tersebut, ternyata tersangka belajar secara otodidak dengan bergabung dengan grup-grup di Facebook, di antaranya Show of defacer, Black hat, Indonesia defecer, Web shell, Indonesia seo black hat, Web shell shell buying, Indo dark net, dan Jual beli webshell. 

Polisi tengah mendalami lebih lanjut adanya dugaan keterlibatan pihak lain karena afiliasi dari situs judi online. 

"Dan ada dark web yang lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ekshumasi makam pegawai Kejari Mojokerto. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Aparat Polresta Mojokerto membongkar makam Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebijakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Polisi membongkar makam tersebut untuk kepentingan otopsi setelah suami Rei, Doddy Eka Wijaya, melaporkan dugaan aborsi ke Polresta Mojokerto. 

Kepala Desa Suruh, Suwono mengaku bahwa keluarga Rei telah menyampaikan rencana pembongkaran makam kepada pemerintah desa sebelum proses otopsi dilakukan. 

"Diduga aborsi. Jadi pihak suami melaporkan ke Polresta Mojokerto. Waktu itu ke desa melaporkan juga mau ada pembongkaran ini, ada otopsi," ujar Suwono, Jumat, 31 Juli 2026. 

Sementara itu, Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq mengatakan bahwa Rei masih tercatat sebagai warga Desa Suruh berdasarkan administrasi kependudukan. 

Namun, Rei telah tinggal di Mojokerto sekitar satu tahun hingga satu setengah tahun terakhir karena pekerjaan. 

"Untuk identitas kependudukan, KTP, dia warga sini, warga Desa Suruh. Kebetulan sekitar setahun atau setahun setengah yang lalu dia pindah domisili ke Mojokerto karena pekerjaan," ujarnya. 

Ainul mengatakan, keluarga memakamkan Rei di tempat pemakaman umum Desa Suruh pada 10 Juni 2026. 

"Kalau dimakamkan kurang lebih, setahu saya, tanggal 10 Juni 2026, seingat saya. Jadi kami hanya membantu proses pembongkarannya saja," ucapnya. 

Ainul mengaku tidak mengetahui alasan yang melatarbelakangi permintaan otopsi. 

Dia juga tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Doddy terkait dugaan yang menjadi dasar laporan tersebut. 

"Yang jelas dia melapor ke Polresta Mojokerto untuk melakukan otopsi. Saya tidak tahu persis atau kebenarannya terkait apa dasar untuk diotopsi itu," pungkasnya. 

Hingga Jumat siang, Polresta Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan aborsi yang disampaikan Doddy Eka Wijaya. 

Polisi juga belum mengungkap hasil otopsi maupun perkembangan penyelidikan dalam perkara tersebut. (*/red)

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Massa PSHT mendatangi Markas Polrestabes Surabaya untuk menyuarakan penolakan 'premanisme berkedok debt collector'. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolrestabes Surabaya pada Jumat siang, 31 Juli 2026. 

Ratusan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil komando menuju markas kepolisian setempat sekitar pukul 14.16 WIB. 

Mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan atribut organisasi, massa berkumpul di depan markas untuk menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pahlawan, khususnya yang melibatkan Debt Collector (DC). 

"PSHT cinta damai, ini adalah aksi damai, kita buktikan gerakan arus bawah solid dan cinta damai. Kita tidak ingin ada aksi premanisme berkedok DC dan anarkis di Surabaya," ujar salah satu orator di atas mobil komando. 

Duduk perkara gejolak ini bermula dari insiden penganiayaan berat yang dialami dua anggota PSHT saat bekerja sebagai petugas valet di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tegalsari, Surabaya. 

Korban diduga dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok orang yang disinyalir terafiliasi dengan oknum DC. 

Dampak insiden itulah sebanyak 10 ribu massa PSHT menggalang aksi solidaritas. 

Selain mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mendesak pengusutan tuntas dan penangkapan para pelaku, massa juga menjadwalkan pergerakan aksi menuju markas kelompok DC Maluku 1 Rasa (M1R) yang ada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, Surabaya. 

Menanggapi tuntutan massa, pihak kepolisian menyiagakan personel untuk mengawal jalannya aksi sekaligus membuka ruang mediasi. 

Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan memfasilitasi audiensi. 

"Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi," kata Awaludin. 

Guna menjaga situasi tetap terkendali, kepolisian sempat menutup ruas jalan di depan Polrestabes Surabaya dan mengalihkan arus lalu lintas ke arah Kembang Jepun. 

Pengendara diimbau mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran bersama. (*/red)

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Dokumentasi setelah perbaikan. 

LEBAK, DudukPerkara.NewsRibuan hektar lahan pertanian di Kabupaten Lebak kini mendapatkan layanan irigasi yang lebih andal melalui program rehabilitasi jaringan irigasi yang dilaksanakan Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. 

Program tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan layanan jaringan irigasi di berbagai daerah. 

Di Kabupaten Lebak, program tersebut diwujudkan melalui Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah Provinsi Banten. Rehabilitasi dilakukan untuk meningkatkan keandalan jaringan irigasi sehingga mampu mendukung produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. 

Melalui rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 45,07 kilometer, proyek ini meningkatkan layanan irigasi seluas 4.845 hektare yang mencakup delapan daerah irigasi, yakni D.I. Cibinuangeun, D.I. Cisiih, D.I. Cikoncang, D.I. Cikidang, D.I. Bungbas, D.I. Leuwiheureung, D.I. Cilangkahan II, dan D.I. Cimangeunteung. 

Manfaat program tersebut mulai dirasakan oleh masyarakat. Perwakilan UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibaliung–Cisawarna, H. Kuncoro, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan rehabilitasi, kondisi jaringan irigasi di sejumlah lokasi mengalami kerusakan, sedimentasi yang cukup tinggi, serta aliran air yang tidak dapat menjangkau hingga ke bagian hilir. 

Selain itu, akses menuju saluran irigasi juga belum memadai sehingga menyulitkan aktivitas petani. 

Menurutnya, setelah rehabilitasi dilaksanakan, perubahan kondisi jaringan irigasi mulai dirasakan secara nyata oleh para petani. Aliran air menjadi lebih lancar hingga ke wilayah hilir sehingga meningkatkan pelayanan irigasi bagi lahan pertanian. 

Keberadaan jalan inspeksi yang dibangun juga memberikan manfaat langsung karena mempermudah akses petani menuju lahan sekaligus menekan biaya angkut hasil panen hingga sekitar 50 persen. 

"Sebelumnya banyak saluran irigasi yang rusak, sedimen juga menumpuk sehingga aliran air tidak sampai ke hilir. Jalan menuju saluran juga sulit dilalui. Setelah dilakukan rehabilitasi, aliran air jauh lebih baik dan manfaatnya langsung dirasakan petani. Jalan inspeksi yang dibangun juga sangat membantu sehingga biaya angkut hasil pertanian dapat berkurang hingga sekitar 50 persen," ujar H. Kuncoro. 

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian menjelaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta peraturan yang berlaku. 

Dokumentasi sebelum perbaikan. 

Saat ini proyek masih berada dalam masa pemeliharaan yang dimulai sejak 31 Januari 2026 dan berlangsung selama 360 hari sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak. 

BBWS Cidanau Ciujung Cidurian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring lapangan terdapat beberapa titik yang mengalami longsoran dan memerlukan penanganan selama masa pemeliharaan. 

Namun demikian, secara umum jaringan irigasi tetap berfungsi melayani daerah irigasi sesuai dengan peruntukannya. 

Selain itu, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian akan melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi di lapangan untuk memastikan kondisi teknis pada titik-titik yang mengalami longsoran. 

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Atas kondisi tersebut, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian telah menginstruksikan penyedia jasa untuk segera melaksanakan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. 

Proses perbaikan saat ini juga telah dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagai bagian dari kewajiban penyedia jasa selama masa pemeliharaan guna memastikan kondisi pekerjaan kembali memenuhi persyaratan teknis. 

Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa berkewajiban melaksanakan inspeksi, monitoring, evaluasi, serta melakukan penanganan terhadap setiap bagian pekerjaan yang memerlukan tindak lanjut. 

Kegiatan tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam kontrak konstruksi guna memastikan kualitas, fungsi, dan keandalan infrastruktur tetap terjaga hingga masa pemeliharaan berakhir. 

Dengan selesainya seluruh tahapan pemeliharaan nantinya, proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini diharapkan semakin meningkatkan keandalan layanan irigasi bagi lahan pertanian di Kabupaten Lebak, mendukung peningkatan produktivitas petani, serta memperkuat keberhasilan Program Inpres Nomor 2 Tahun 2025 dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. (*/red)

Alasan KPK Getol OTT Kepala Daerah, Tegaskan Tak Pernah Menarget Orang

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

KPK melakukan sejumlah OTT yang menjaring Bupati dari sejumlah daerah di Indonesia. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjaring para Bupati di berbagai daerah di Indonesia. 

Terkait hal ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menargetkan pihak tertentu dalam melaksanakan OTT. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, modal dasar OTT KPK adalah aduan dari masyarakat. 

"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat," ujar Fitroh kepada wartawan merespons pertanyaan terkait maraknya penangkapan Bupati dalam giat OTT beberapa waktu belakangan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Fitroh mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi. Aduan tersebut yang kemudian ditelaah dan beberapa di antaranya ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan Bupati. 

"Bukan berarti di level Gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," ujarnya. 

Menurutnya, dengan adanya OTT yang lebih banyak menjaring bupati bukan berarti pihaknya memberikan 'perlindungan' kepada Kepala Daerah atau penyelenggara lainnya. 

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," ujarnya. (*/red)

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Salah Satunya Staf KPK

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

KPK menetapkan empat tersangka OTT Bupati Pemalang. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum staf KPK. 

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Menurut Budi, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNyD) dari Korps Bhayangkara. 

"Benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujarnya. 

Diketahui, oknum KPK tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia diduga memeras Anom Widiyantoro. 

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," ujarnya. 

Kendati begitu, KPK belum secara detail menjelaskan terkait konstruksi perkara tersebut. Hal itu nantinya akan dipaparkan secara gamblang dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini. (*/red)

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Sidang MK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

MK meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis, 30 Juli 2026. 

MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945. Berikut ini putusan MK: 

- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan". 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri. 

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim MK. 

Meski Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD RI oleh MK, untuk APBN 2026 saat ini tetap dinyatakan konstitusional. MK menegaskan pemisahan alokasi anggaran MBG ini berlaku pada APBN selanjutnya, tepatnya pada 2028. 

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," tuturnya. 

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya. 

Diketahui, gugatan ini teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. 

Diketahui, para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Berikut ini isinya: 

Pasal 22 ayat (3):

Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. 

Penjelasan Pasal 22 ayat (3):

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. 

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. 

Pemohon mengatakan hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara. (*/red)

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto akan melakukan evaluasi internal terkait akses dokumen kasus korupsi usai staf administrasi KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. 

"Pasti (evaluasi). Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Setyo mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap akses dokumen sejak tingkat penyelidik hingga pimpinan agar tetap terjaga dan tidak dapat dilihat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

"Misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang telah dikumpulkan Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. 

Kemudian, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang senilai Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujarnya.

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto dapat mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian-Ferry 'Boboho' Terkait TPPU Febrie Adriansyah

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Jamwas Kejagung, Rudi Margono. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Sejumlah orang diperiksa, salah satunya pengusaha Tan Kian. 

"Iya (Tan Kian diperiksa)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Koordinator Tim 9 itu mengatakan, ada sejumlah orang yang turut diperiksa dalam kasus tersebut. Salah satunya Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho'. 

"Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry)," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. 

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu, 24 Juli 2026, Febrie langsung ditahan. 

Rudi menyebut, Febrie dititipkan di Rutan KPK. 

Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. 

Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut. (*/red)

Hukum Tidak Boleh Dikalahkan Kerumunan

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Fathurrohman 

Peristiwa tewasnya seorang terduga pencuri ayam setelah dikeroyok massa di Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu, tidak semestinya berhenti sebagai berita kriminal harian yang viral di berbagai kanal media. 

Tragedi ini mencerminkan hubungan yang mulai retak antara masyarakat, kejahatan, dan negara. 

Publik mudah terbelah dalam dua kubu. Sebagian menilai pelaku pantas menerima akibat perbuatannya karena merupakan residivis. 

Sebagian lain mengecam tindakan massa yang menghilangkan nyawa seseorang. 

Padahal, persoalannya bukan memilih berpihak kepada pencuri atau massa, melainkan bagaimana negara hukum diuji ketika masyarakat merasa mampu menggantikan perannya. 

Mencuri tetap merupakan tindak pidana dan korban berhak memperoleh keadilan. Namun, menganiaya seseorang hingga meninggal juga merupakan tindak pidana. 

Dalam negara hukum, dua kesalahan tidak pernah melahirkan satu kebenaran. 

Kepercayaan terhadap Hukum yang Menurun

Kriminolog David Garland (2001) dalam The Culture of Control menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin sensitif terhadap kejahatan sekaligus semakin kritis terhadap efektivitas sistem peradilan pidana. 

Ketika kejahatan terus berulang, sementara proses hukum dipandang lambat atau tidak memberi efek jera, sebagian warga mulai kehilangan keyakinan bahwa negara mampu melindungi mereka. 

Pada titik itulah muncul kecenderungan mengambil alih fungsi negara. Kondisi ini tentu saja berbahaya. 

Dalam kasus di Tabanan, warga tidak hanya menangkap pelaku untuk diserahkan kepada aparat, tetapi juga menentukan sendiri hukuman yang dianggap pantas. 

Tindakan itu dipersepsikan sebagai jalan tercepat memulihkan keadilan. Padahal, yang terjadi justru pergeseran berbahaya: negara kehilangan monopoli penggunaan kekerasan yang sah, sementara kerumunan memperoleh legitimasi moral untuk menghukum. 

Jika kecenderungan ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kasus pencurian ayam, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. 

Mengapa seseorang memilih mencuri? Kriminologi menawarkan jawaban yang lebih kompleks. Robert K. Merton (1968) melalui Strain Theory menjelaskan bahwa penyimpangan dapat muncul ketika individu menghadapi tekanan memenuhi kebutuhan hidup, sementara akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi yang layak sangat terbatas. 

Dalam situasi demikian, sebagian orang memilih jalan yang melanggar hukum. Gagasan ini berkembang menjadi konsep kemiskinan struktural, yakni kondisi ketika kemiskinan tidak semata-mata lahir dari kegagalan individu, tetapi juga dipengaruhi ketimpangan kesempatan, rendahnya mobilitas sosial, kualitas pendidikan, dan lemahnya perlindungan sosial. 

Namun, memahami penyebab bukan berarti membenarkan perbuatan. Kemiskinan dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. 

Begitu pula kemarahan masyarakat dapat dipahami, tetapi tidak pernah menjadi alasan yang sah untuk menghilangkan nyawa seseorang. 

Psikologi Kerumunan dan Kemarahan Kolektif

Mengapa banyak orang yang tidak memiliki konflik pribadi dengan pelaku justru ikut melakukan kekerasan? 

Psikolog sosial Bibb LatanĂ© dan John Darley (1968) menjelaskan fenomena ini melalui konsep diffusion of responsibility. 

Dalam kerumunan, tanggung jawab moral individu melemah karena setiap orang merasa tindakannya hanyalah bagian kecil dari tindakan bersama. 

Muncul keyakinan bahwa satu pukulan tidak berarti karena puluhan orang melakukan hal yang sama. 

Padahal, hukum tidak mengenal tanggung jawab kolektif. Setiap tindakan tetap melekat pada individu yang melakukannya. Selain itu, terdapat dimensi sosiologis berupa collective emotion. 

Dalam masyarakat yang berulang kali mengalami pencurian, kemarahan menjadi akumulasi pengalaman panjang. Ketika pelaku tertangkap, seluruh frustrasi menemukan pelampiasannya. 

Akibatnya, pelaku tidak lagi dihukum atas satu tindak pidana, melainkan seolah menanggung seluruh kemarahan masyarakat. Pada titik itulah penghukuman berubah menjadi pembalasan. 

Dalam kajian sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai vigilantism atau main hakim sendiri. Fenomena ini muncul ketika masyarakat mulai percaya bahwa penghukuman langsung lebih efektif daripada proses hukum formal. 

Ironisnya, vigilantisme selalu melahirkan paradoks. Pelaku pencurian berubah menjadi korban kekerasan, sementara warga yang merasa sedang menegakkan keadilan justru berpotensi menjadi pelaku tindak pidana. 

Apabila pengeroyokan mulai dianggap sebagai respons yang wajar terhadap pencurian, kekerasan perlahan memperoleh legitimasi sosial. 

Ketika kerumunan menjadi hakim, tidak ada lagi jaminan bahwa yang dihukum benar-benar pelaku. 

Semua Menjadi Korban

Tragedi di Tabanan memperlihatkan bahwa tidak ada pihak yang benar-benar menang. Korban pencurian kehilangan ternaknya. 

Keluarga pelaku kehilangan seorang ayah. Anak pelaku kehilangan tempat bergantung. Yang lebih ironis adalah mereka yang terlibat dalam pengeroyokan kini menghadapi ancaman proses pidana yang dapat mengubah masa depan mereka. 

Dalam satu malam, satu tindak pidana berkembang menjadi beberapa tindak pidana sekaligus. Situasi menjadi lebih kompleks, kerugian ekonomi dan sosial menjadi lebih besar. 

Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada penanganan kasus pencurian semata. Negara juga harus menindak setiap bentuk kekerasan yang dilakukan atas nama kemarahan publik. 

Bukan karena pencurinya benar, melainkan karena hukum tidak boleh dikalahkan oleh kerumunan. Pada akhirnya, kualitas peradaban tidak diukur dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang baik. Peradaban justru diuji ketika berhadapan dengan orang yang bersalah. 

Inti negara hukum bukan memastikan setiap pelaku dihukum seberat-beratnya, melainkan memastikan setiap hukuman dijatuhkan melalui proses yang adil, proporsional, dan sah menurut hukum. 

Ketika masyarakat mulai percaya bahwa kemarahan lebih ampuh daripada pengadilan, yang terkikis bukan hanya nyawa seseorang, melainkan juga fondasi kepercayaan terhadap negara hukum. 

Penulis adalah Analis Kejahatan Narkotika 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *