Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh Berujung Ricuh

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh, di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, berujung kericuhan antara massa dan aparat keamanan. 


BANDA ACEH, DudukPerkara.NewsPeringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, berujung kericuhan antara massa dan aparat keamanan. 

Kericuhan terjadi setelah sejumlah massa berupaya menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Bulan Bintang di tengah rangkaian peringatan. 

Aparat kemudian berupaya menghentikan aksi tersebut hingga terjadi ketegangan dan saling lempar. 

Sebelumnya, kegiatan diawali zikir dan doa bersama yang berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman. Peringatan tersebut bertepatan dengan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata di Aceh. 

Kericuhan juga disebut berkaitan dengan kekecewaan sebagian massa terhadap implementasi sejumlah butir MoU Helsinki yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. 

Dalam kejadian tersebut, massa dilaporkan melempari aparat hingga petugas melakukan upaya pembubaran. 

Sejumlah letupan juga terdengar di lokasi, namun sumber dan jenisnya masih memerlukan konfirmasi resmi. 

Selain itu, satu unit kendaraan milik aparat dilaporkan dibakar dalam rangkaian kericuhan tersebut. 

Peristiwa itu menjadi perhatian karena terjadi dalam momentum yang seharusnya menjadi refleksi atas perjalanan 21 tahun perdamaian Aceh. 

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar capaian perdamaian selama 21 tahun tidak terganggu oleh konflik baru. (Joniful Bahri)

Dari Penjual Kacang Keliling hingga Dipanggil Presiden: Kisah Citra Merajut Asa Lewat Sekolah Rakyat

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Citra Nur Ramadhani (10). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mengenakan baju bodo khas Sulawesi Selatan lengkap dengan pernak-pernik aksesori, Citra Nur Ramadhani (10) tampil berbeda dari kesehariannya. 

Senyum kecil sesekali mengembang di wajahnya ketika menceritakan pengalaman yang baru saja dilaluinya. 

Siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 67 Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, itu baru saja menyaksikan langsung pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Tak disangka, namanya disebut secara khusus oleh Presiden Prabowo di hadapan para peserta sidang. 

Citra diperkenalkan sebagai salah satu siswa Sekolah Rakyat yang memiliki kisah perjuangan dan berhasil menorehkan prestasi. 

Dia pun sangat bahagia lantaran dapat bertemu langsung dengan Presiden. 

“Senang banget karena barusan ketemu Bapak Presiden,” ujarnya. 

Bagi anak berusia 10 tahun itu, kesempatan bertemu Presiden menjadi pengalaman yang membekas. 

Apalagi, Presiden Prabowo sempat menyampaikan apresiasi atas perjuangannya yang hampir putus sekolah karena harus membantu ibunya berjualan kacang. 

"Terima kasih, Bapak Presiden,” ujarnya dengan wajah berbinar. 

Ia juga menyampaikan pesan sederhana kepada Kepala Negara. 

“Pak Presiden sehat-sehat ya. Tunggu saya dewasa nanti pakai sabuk hitam,” ucapnya. 

Jauh sebelum mengenakan seragam Sekolah Rakyat dan berdiri di hadapan Presiden, keseharian Citra tidak jauh dari perjuangan membantu keluarga. 

Citra berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya telah meninggal dunia ketika ia masih duduk di kelas 2 SD. 

Sementara sang ibu, Hajrah, merupakan orangtua tunggal yang bekerja serabutan, antara lain membersihkan dan menyapu masjid serta menjadi buruh cuci harian. 

Melihat kondisi sang ibu, Citra berusaha ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga. 

Ia bahkan berjualan kacang secara berkeliling di sejumlah lokasi di Kota Pangkep. 

"Bantu Mama,” jawab Citra ketika ditanya mengenai kegiatannya sebelum masuk Sekolah Rakyat. 

Kacang yang dijualnya diperoleh dari tetangga yang memiliki usaha. Citra kemudian menjajakannya di sekitar taman kota hingga sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam sehari, ia dapat memperoleh omzet sekitar Rp 200 ribu. 

Menurut Wali Asuh SRT 67 Pangkep, Maysaroh Abdi Gobel, keputusan Citra untuk ikut berjualan muncul dari keinginannya membantu sang ibu. 

"Citra sebelum di Sekolah Rakyat itu benar-benar berjuang membantu ibunya untuk memenuhi kebutuhan di rumah, karena ibunya orang tua tunggal. Dia bekerja sebagai tukang cuci harian dan menyapu di masjid,” kata Maysaroh. 

Citra, kata dia, bahkan berjualan tanpa sepengetahuan ibunya. 

Ia berkeliling hingga malam hari karena merasa perlu membantu keluarga agar tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Dia melihat ibunya di rumah tidak punya makanan. Terus dia mau makan apa? Supaya dia makan, dia bantu,” ucapnya. 

Kondisi tersebut membuat Citra berada pada titik hampir meninggalkan bangku sekolah. Namun, keadaan berubah ketika ia diterima sebagai siswa Sekolah Rakyat. 

Di Sekolah Rakyat, Citra tidak hanya kembali mendapatkan kesempatan belajar. Ia juga memperoleh lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. 

Kesehariannya kini dimulai sejak subuh. Ia menjalankan ibadah, sarapan, kemudian mengikuti kegiatan pembelajaran dan berbagai aktivitas di sekolah. 

"Bangun subuh, sholat. Makan pagi. Belajar,” ujar Citra menggambarkan rutinitasnya.

Pelajaran yang paling disukainya adalah matematika. Selain kegiatan akademik, Citra juga menemukan minat baru melalui kegiatan ekstrakurikuler, salah satunya karate. 

Maysaroh mengatakan, bakat Citra di bidang olahraga bela diri mulai terlihat setelah ia mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah Rakyat. 

"Bakat siswa dikembangkan melalui ekskul-ekskul. Banyak ekskulnya di Sekolah Rakyat kami. Salah satunya karate,” katanya. 

Dengan sabuk kuning yang melingkar di pinggangnya, Citra mulai menapaki jalan menuju prestasi di cabang karate. Citra berhasil meraih Juara II tingkat Kabupaten Pangkep. 

"Senang banget,” ujar Citra saat ditanya perasaannya setelah meraih prestasi tersebut. 

Bagi Maysaroh, prestasi tersebut menjadi salah satu bukti bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki potensi besar apabila memperoleh kesempatan dan pendampingan yang tepat. 

“Alhamdulillah, setelah di Sekolah Rakyat, Citra sudah mampu berinteraksi dengan baik dan memperlihatkan bakatnya di bidang karate hingga berprestasi,” ujarnya. 

Tidak hanya kemampuan bela diri yang berkembang. Menurut Maysaroh, Citra juga menunjukkan semangat belajar yang tinggi. 

“Citra cepat sekali menghafal. Dia mau tahu segala hal dan mau belajar. Semangat belajarnya tinggi,” kata Maysaroh. 

Perubahan itu juga terlihat dari kondisi fisiknya. Saat mengunjungi rumah Citra, Maysaroh melihat kondisi keluarga yang masih sangat terbatas. 

Setelah tinggal dan belajar di Sekolah Rakyat, Citra mendapatkan makanan bergizi secara teratur, yakni tiga kali makan dan dua kali snack setiap hari. 

"Yang pertama, ibunya melihat dari bentuk badannya sudah berisi. Sebelumnya dia sangat kurus. Di Sekolah Rakyat dia makan tiga kali sehari dan dapat dua kali snack,” ujar Maysaroh. 

Bagi Citra, Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat untuk kembali belajar. Di sana ia mendapatkan ruang untuk bermimpi dan mengembangkan kemampuan yang sebelumnya belum sempat ia kenali. 

Kini, ia memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan. Ia ingin terus belajar, berprestasi, dan suatu hari mengenakan sabuk hitam karate. 

Maysaroh melihat semangat itu sebagai kekuatan terbesar Citra. 

"Semangatnya sangat tinggi. Dia sangat ingin menggapai cita-citanya karena dia ingin memperbaiki derajat keluarganya,” ujar Maysaroh. 

Citra juga ingin melihat ibunya memiliki kehidupan yang lebih baik. 

Di balik keinginannya berprestasi, tersimpan harapan untuk membuat sang ibu bangga sekaligus meneruskan pesan perjuangan yang pernah ditanamkan ayahnya. 

Kisah Citra kemudian mendapat perhatian Presiden Prabowo. Dalam pidatonya, Presiden menyebut Citra sebagai salah satu contoh anak yang kembali memperoleh kesempatan untuk belajar dan mengembangkan potensi setelah hadirnya Sekolah Rakyat. 

"Ketika kelas 4 sekolah dasar, Citra hampir putus sekolah karena harus membantu ibunya berjualan kacang. Ayahnya telah wafat dan ibunya penyandang disabilitas,” ujar Presiden Prabowo. 

Presiden juga menyinggung prestasi Citra di bidang karate dan memberikan pesan agar Citra terus mengejar prestasinya. 

“Citra, umurmu berapa Citra? 10 tahun? Ya nanti 10 tahun lagi lah kau boleh pacaran. Citra, kau boleh pacaran setelah sabuk hitam karatemu,” kata Presiden di hadapan para peserta sidang. 

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya negara memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga yang paling membutuhkan untuk memperoleh pendidikan, tempat tinggal, makanan bergizi, fasilitas belajar, guru, serta lingkungan yang aman. 

Presiden menilai, capaian Citra dan siswa Sekolah Rakyat lainnya membuktikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat mencapai prestasi tinggi ketika memperoleh kesempatan, fasilitas, dan bimbingan yang tepat. 

"Kami di sini untuk memastikan kamu punya masa depan dan kesempatan yang baik, tidak ada satupun anak Indonesia yang kita tinggalkan,” tegas Presiden. 

Bagi Citra, pesan tersebut kini bukan lagi sekadar kalimat dari seorang Presiden. Ia merasakannya melalui kesempatan yang ia dapatkan di Sekolah Rakyat. 

Dari seorang anak yang pernah berkeliling menjajakan kacang demi membantu ibunya, Citra kini kembali duduk di bangku sekolah, berprestasi di arena karate, bertemu Presiden, dan berani menyimpan mimpi tentang sabuk hitam. 

"Pak Presiden sehat-sehat ya. Tunggu saya dewasa nanti pakai sabuk hitam,” ujar Citra sekali lagi sebelum kembali bergabung dengan rombongan. (*/red)

Prabowo Terima Kasih ke PDI-P: Ini Bukan Prabowonomic, Ini Marhaen!

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi khusus kepada PDI-Perjuangan (PDI-P) atas dukungan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. 

"Terima kasih khusus sekali lagi untuk PDI-P," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Dia bahkan menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar "prabowonomics", melainkan sejalan dengan semangat marhaenisme ala Sukarno. 

Prabowo kemudian menyinggung dukungan PDI-P terhadap rencana pemerintah membangun bursa komoditas sendiri. 

"Sebenarnya ini bukan prabowonomics, ini Marhaen ini. PDI-P susah tidak mendukung ini soalnya," ujarnya. 

Meski mengapresiasi sinergi pemerintah dan DPR, Prabowo menegaskan kerja sama tersebut tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan dan kritik dalam demokrasi. 

"Ini tidak berarti bahwa tidak ada demokrasi. Kita harus ada demokrasi. Kita harus diawasi. Kita harus dikritik," kata Prabowo. 

Namun, ia menekankan proses demokrasi harus tetap diiringi dengan kecepatan dalam menjalankan kebijakan untuk kepentingan masyarakat. 

"Tapi kita harus kerja cepat untuk rakyat kita," ujarnya. 

Prabowo mengatakan pemerintah bersama DPR merencanakan Indonesia memiliki bursa komoditas sendiri mulai 1 Januari 2027. 

Ia meminta DPR segera membahas ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis agar regulasinya dapat diterbitkan dalam waktu sesingkat-singkatnya. 

"Rencana kita dengan dukungan DPR, kita rencanakan 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri. Dan mohon diterbitkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Prabowo. 

Menurut Prabowo, rencana tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah dan DPR. 

Ia menilai kerja sama tersebut penting agar kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat dapat dijalankan dengan cepat. (*/red)

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Adhoc Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Menkum: Itu Warning

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut BUMN bermasalah dalam 30 tahun terakhir. 

Menurutnya, ucapan Prabowo itu disampaikan dalam konteks pemberantasan korupsi secara umum. 

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ujar Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Supratman mengatakan, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola untuk mencegah korupsi. Salah satu upaya, kata dia, menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital. 

"Karena itu diperlukan tata kelola yang baik, bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi kita, beliau kan bicara secara umum soal birokrasi," ujarnya. 

"Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital, sambil menyiapkan regulasi untuk membuat lebih jera lagi para orang-orang yang mungkin punya keinginan untuk melakukan itu. Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden ingin melakukan," imbuhnya. 

Hingga saat ini, kata dia, belum ada pembahasan pemerintah mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN. 

Namun Prabowo, kata dia, selalu menekankan pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

"Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya. Tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," tuturnya.

Supratman mengatakan, terkait wacana pengadilan ad hoc khusus BUMN, saat ini belum mengarah pada pembentukan lembaga khusus. 

Dia mengatakan, pernyataan Prabowo merupakan warning agar tak melakukan korupsi. 

"Sampai hari ini belum ke sana (bentuk pengadilan ad hoc BUMN) tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," ucapnya. 

Dia juga mengatakan, pemerintah belum melakukan kajian khusus terkait pembentukan pengadilan tersebut. Namun, Supratman mengatakan pemerintah siap menjalankan jika nantinya mendapat instruksi dari Prabowo. 

"Belum. Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku kaget dengan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyaknya jumlah BUMN karena ada anak-anak perusahaan di bawah BUMN tersebut. 

"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," ujar Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Prabowo mengaku mengira jumlah BUMN hanya 300 atau 400 perusahaan. 

Prabowo menyoroti kinerja BUMN dan berencana membentuk pengadilan khusus (ad hoc) untuk meminta pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN. 

"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," pungkasnya. (*/red)

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

By On Minggu, Agustus 16, 2026

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Bareskrim Polri mengungkap modus jaringan internasional Judi Online (Judol) yang memanfaatkan transaksi pulsa sebagai kamuflase untuk menyamarkan hasil kejahatan. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya mengatakan, jaringan tersebut mengoperasikan situs Judol bernama Ujangbet yang menggunakan server di Kamboja. 

Jaringan itu menjalankan aksinya dengan menyediakan sejumlah nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit judi menggunakan pulsa. 

"Adapun modus operandi daripada para pelaku melakukan aktivitas ataupun operasional perjudian, bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judol dengan nama Wujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui server-nya berada di Kamboja,” kata Wira di Bareskrim Polri, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Pulsa yang dikumpulkan dari para pemain kemudian dikelola oleh admin yang berlokasi di Kamboja untuk dikonversi menjadi uang melalui distributor pulsa di Indonesia. 

Menurut Wira, jaringan tersebut membeli pulsa dengan harga di bawah tarif resmi dari penyedia layanan. 

Selanjutnya, kata dia, pulsa itu dijual kembali kepada konter atau toko pulsa sehingga hasil perjudian online tersamarkan melalui aktivitas perdagangan pulsa. 

"Kami koordinasi dengan PPATK, bahwa setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode dari April 2025 sampai dengan April 2026," tuturnya. 

Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku tercatat melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 890 miliar. 

Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan pulsa yang sebelumnya dikumpulkan dari para pemain judol. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sembilan tersangka, di antaranya berinisial AI, J, FN, LS, KS, AV, N, S, TW, dan RV di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. 

Wira menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, hingga penampung dan penjual kembali pulsa. 

“Terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” pungkasnya. (*/red)

Bobol 10 Sekolah di Bireuen, Pria Asal Lhokseumawe Berhasil Ditangkap

By On Sabtu, Agustus 15, 2026

Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen mengamankan seorang pria berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Lhokseumawe. Ditangkap setelah diduga membobol 10 sekolah di wilayah hukum Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.NewsTim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Bireuen. 

Seorang pria berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, ditangkap setelah diduga membobol 10 sekolah di lima kecamatan. 

AM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Senin sore, 10 Agustus 2026. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar didampingi Kanit II Ipda Hery Darmawan selaku Plh Kanit Pidum mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan atas sejumlah laporan pencurian di sekolah. 

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan serta petunjuk dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian rumah sekolah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen," kata AKP Dedi, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengaku telah membobol 10 sekolah, yakni MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah, dan MIN 18 Makmur. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan penutup wajah untuk menyamarkan identitas. Ia masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak pintu dan jendela menggunakan linggis serta obeng. 

Sejumlah barang inventaris sekolah berhasil dibawa kabur, di antaranya laptop, komputer, proyektor, Chromebook, dan printer. Total kerugian dari rangkaian pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar. 

Tidak hanya barang hasil pencurian, polisi juga menemukan satu paket yang diduga sabu beserta alat isap (bong) saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. 

"Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri," ujar Dedi. 

Kini AM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Polres Bireuen mengimbau pihak sekolah meningkatkan sistem pengamanan, khususnya pada ruangan penyimpanan barang inventaris dan aset sekolah. 

Pihak sekolah juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila terjadi pencurian atau menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Joniful Bahri)

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

By On Sabtu, Agustus 15, 2026

Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arisan fiktif JNK di Bali. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar arisan online fiktif yang dipromosikan sejumlah artis dan selebgram. 

Nilai transaksi dalam arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Dalam kasus itu, Polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK (27), warga Bali, yang disebut sebagai pemilik atau pengelola arisan online tersebut. 

"Kasus promosi dan pengelolaan arisan online dengan iming-iming keuntungan atau arisan fiktif,” ujar Dirresiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Menurut Bimo, JNK menjalankan arisan online dengan mempromosikan dan menawarkan berbagai program melalui akun media sosial. 

"Untuk modus operandi, yaitu tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial,” tuturnya. 

Dalam promosi tersebut, kata dia, tersangka mencantumkan keterangan mengenai jaminan keamanan, kepercayaan, legalitas, serta testimoni untuk menarik calon anggota. Salah satu program yang ditawarkan menjanjikan keuntungan hingga 10 persen. 

"Selanjutnya, calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” ujarnya. 

Tersangka kemudian menentukan waktu dan besaran keuntungan dalam setiap program arisan. 

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, JNK dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota untuk melakukan pembayaran. 

"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member yang nyata, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif,” ujarnya. 

Selain itu, tersangka menggunakan dana pribadi untuk melakukan transaksi dan membuat seolah-olah dirinya merupakan anggota aktif. Cara tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan calon anggota agar bersedia melakukan pembayaran. 

Diketahui, untuk menarik calon anggota, JNK juga membayar sejumlah artis dan selebgram untuk mempromosikan arisan online tersebut. 

Sejumlah nama yang disebut polisi, di antaranya Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, dan Ismi Hidayah. 

“Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya bahwa program tersebut juga diendorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut,” jelas Bimo. 

Para artis dan selebgram yang disebut ikut mempromosikan program tersebut akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut. 

Polda Jatim berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan arisan tersebut. 

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp 71 miliar dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026. 

“Transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ujarnya. 

Polisi mencatat, lebih dari 140 orang menjadi korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua. 

Di Jawa Timur, Polisi telah mendapat konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. 

"Kerugian korban tersebut mencapai hampir Rp 230 juta. Kita juga lakukan penelusuran untuk korban yang berada di Jawa Timur, itu ada konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian Rp 2,5 miliar. Jadi, ini bervariatif. Ada yang 200, ada yang 100, ada yang 50,” ujarnya. 

Dalam penyidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon genggam dan tablet lainnya, serta laptop. 

Polisi juga menyita sejumlah rekening BCA milik tersangka serta tiga kendaraan, yakni satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio. 

Selain itu, Polisi juga menyegel sebuah salon kecantikan milik tersangka yang berlokasi di Bali. Penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

"Kemudian akun media sosial juga kita sita, serta kita telusuri untuk pencucian uangnya,” ujarnya. 

JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

By On Sabtu, Agustus 15, 2026

Kejari Ponorogo kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo Periode 2023-2026. 

PONOROGO, DudukPerkara.NewsKejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo selama Periode 2023-2026. 

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyitaan uang senilai Rp 1,24 miliar tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. 

"Pada hari ini, Selasa, 11 Agustus, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.240.000.000," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa malam, 11 Agustus 2026. 

Menurut Zulmar, sebelumnya penyidik menyita uang sebesar Rp 748 juta pada Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dengan penyitaan terbaru sebesar Rp 1,24 miliar, total uang yang telah disita penyidik mencapai Rp 1,988 miliar. 

"Dari dua total penyitaan, yakni Kamis, 06 Agustus 2026 dan Selasa, 11 Agustus 2026, jumlahnya mencapai Rp 1.988.000.000," jelasnya. 

Zulmar mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Ponorogo memulihkan dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. 

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.5.24/Fd.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. 

Menurut Zulmar, selain melakukan upaya pro justitia berupa penindakan hukum, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya perbaikan tata kelola yang dikoordinasikan oleh Seksi Datun dan Intelijen dengan pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 

"Selain penindakan dan perbaikan tata kelola, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara,” ujarnya. 

Meski demikian, Zulmar belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang menjadi sumber penyitaan uang tersebut. 

"Penyitaan terhadap uang tersebut terkait dengan objek penanganan perkara, yang dapat kami sampaikan kembali bahwa objek penanganan perkara tersebut terkait tunjangan perumahan DPRD tahun 2023-2026," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mark up tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026. 

Keduanya, yakni FS, yang saat ini merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, dan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo. 

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Ponorogo, FS diduga berperan mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. 

FS juga diduga mengubah hasil kajian KJPP sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian semestinya. 

Sementara itu, SN diduga memerintahkan FS untuk menghubungi KJPP. Setelah KJPP menyelesaikan kajian, FS menyampaikan hasil kajian tersebut kepada SN. 

Penyidik menduga SN kemudian memerintahkan FS mengubah hasil kajian berdasarkan penghitungan yang telah disiapkan. (*/red)

Usut Kematian Sutrimo, Polda Metro Periksa 24 Saksi

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terkait kematian Sutrimo, yang diduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) tersangka TPPU mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Sutrimo ditemukan meninggal di halaman Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 saksi. 

“Sebanyak 24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin, 10 Agustus 2026. 

Iman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain. Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas. 

"Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena dalam proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, nama Sutrimo disebutkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 23 Juli 2026. 

Diketahui sebelumnya, polisi menyatakan bakal melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

Sutrimo diketahui dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). 

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, untuk saat ini status perkara tersebut juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ujar Iman kepada wartawan, di Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026. 

Menurut Iman, proses ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari Sutrimo. 

Sebab, kata dia, masyarakat mempertanyakan kepastian dari perkara tersebut. 

"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujarnya. (*/red)

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Bareskrim Polri menggerebek HH Club di Batam, menangkap 32 orang terkait peredaran narkoba. Brankas berisi ekstasi ditemukan dalam operasi ini. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Polisi menemukan brankas ekstasi di kelab malam 'sarang' narkoba tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 01.00 WIB dini hari. 

Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully. 

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Brigjen Eko Hadi mengatakan, peredaran narkoba tersebut diduga kuat melibatkan manajemen tempat hiburan malam. 

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," pungkasnya. 

Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi. 

Selain mengamankan tersangka dan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi. 

Namun Brigjen Eko Hadi belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," imbuhnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sebuah brankas besar. 

"Isinya ekstasi," kata Brigjen Eko Hadi. 

Namun, Eko belum merinci berapa banyak ekstasi yang ditemukan dalam brankas tersebut. 

Ia mengatakan petugas saat ini masih melakukan pendataan terkait barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. (*/red)

Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Hakim tolak gugatan praperadilan kedua Asrul Aziz Taba. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim menolak permohonan praperadilan Azis Taba untuk seluruhnya. 

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim mengatakan, Asrul sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. 

Hakim juga mengatakan, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan satu kali. 

Menurut Hakim, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus kuota haji periode 2023-2024 tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui surat penetapan penggeledahan. 

Lalu, terdapat surat dari Ketua Pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan. 

"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan. 

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada mantan stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (*/red)

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar

By On Rabu, Agustus 12, 2026

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar), Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Namun, satu di antaranya berhalangan hadir memenuhi panggilan hari ini. 

"Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," ujar Taufik saat konferensi pers. 

Para tersangka yang ditahan itu, di antaranya Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. 

Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026. 

Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

By On Senin, Agustus 10, 2026

Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis, 06 Agustus 2026. 

PONOROGO, DudukPerkara.News - Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang rugikan negara Rp 3,6 miliar. 

Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru selain SN. 

Dipastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih terus berkembang. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, bahwa penyidik hingga kini penyidikan belum selesai meski eks Ketua DPRD Ponorogo ditetapkan tersangka. 

"Penyidikan ini masih terus berjalan. Koordinasi dengan lembaga audit juga masih kami lakukan," kata Zulmar kepada wartawan, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Zulmar tidak menutup peluang tersebut. 

"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," ujarnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. 

Selain itu, Kejari telah berkoordinasi dengan auditor yang menghitung dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulmar. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. 

"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," tutupnya. (*/red)

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

By On Senin, Agustus 10, 2026

Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Kepala BGN Sudaryono. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menepis narasi yang menyebut pihaknya seolah-olah segera membuka 13 ribu dapur baru. 

Sudaryono menyebut, SPPG akan dirilis secara bertahap. 

"Sempat ramai, Pak Menko, ada pernyataan seolah-olah kita membuka segera 13 ribu dapur, bukan. Jadi sudah ada di data kita sekitar 13 ribu lebih dapur yang statusnya ada semua, ada yang baru titik, ada juga yang sudah selesai," ujar Sudaryono saat Jumpa apers terkait perbaikan tata kelola MBG di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Sudaryono menyebut data yang dipegang pihaknya akan dicocokkan dengan kementerian lain. 

Dia menyebut, pekan depan, beberapa SPPG sudah siap beroperasi. 

"Maka dari data ini kita overlay dengan data Kementerian Kesehatan, mana yang prioritas, yang stunting-nya tinggi dan tinggi sekali. Itu kemudian kita petakan, kita overlay dengan dapur yang sudah siap. Ini insyaallah di minggu depan, kita pelan-pelan rilis yang sudah siap ini," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, sudah ada seribu lebih dapur di wilayah dengan angka stunting tinggi yang dinyatakan siap. Dapur-dapur MBG tersebut akan segera dioperasikan secara bertahap. 

"Dari data overlay tadi, ada 1.700 dapur sudah siap, sudah jadi, tinggal operasional yang berada di daerah yang stunting tinggi dan stunting sekali. Ini bertahap kita bereskan. Nanti insyaallah mungkin minggu depan ada sekitar 300-an yang kita aktivasi, minggu depannya lagi. Sehingga, 13 ribu ini kemudian mana yang memang belum perlu, ini kita sisir semua," tuturnya. 

BGN juga akan mengecek kesiapan SPPG di lingkungan pondok pesantren. Ia menekankan seluruh proses pembangunan SPPG dilakukan secara transparan. 

"Jangan sampai, mohon maaf, kadang-kadang pernyataan sedikit itu kemudian pemahamannya berbeda. Karena pemahamannya berbeda, ada oknum-oknum yang kemudian, mohon maaf, Pak Menko, menjajakan jasa di level bawah. Jadi saya pastikan kalau ada orang mengaku orangnya siapa pun kemudian bisa membantu, saya pastikan bohong. Jadi semua kita by system dan kita transparan semuanya," pungkasnya. 

Selain itu, BGN memprioritaskan kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

Ia menyebut, wilayah-wilayah tersebut sangat membutuhkan program MBG. 

"Keputusan-keputusan sudah diambil. Yang jelas kita, yang ada sekarang ini ada 27 ribu sekian, kita lagi sisir termasuk penerima manfaat di sekolah mana, kita sisir semua, beres. Kemudian minggu depan mana yang kurang itu prioritas kita, daerah Papua, NTT, Nias, daerah-daerah yang jauh di Kepulauan Maluku Utara, Maluku, itu jauh-jauh dan mereka sangat membutuhkan," tuturnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *