Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

By On Rabu, Februari 04, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid, terindikasi berada di salah satu negara kawasan ASEAN.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa, 03 Februari 2026.

Anang juga menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan secara detail negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Namun, ia menekankan bahwa terbitnya Red Notice Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.

"Yang jelas, dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena akan termonitor oleh imigrasi negara-negara yang terikat dengan Interpol," kata Anang.

Anang menjelaskan, penerbitan Red Notice tidak serta-merta membuat Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan serta sistem hukum masing-masing negara.

"Red Notice tidak serta-merta berarti kita bisa langsung menangkap. Ini berada di negara lain, tentu ada kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda," tuturnya.

Ia menambahkan, Red Notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.

"Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban. Pelaksanaannya sukarela, tergantung negara anggota Interpol. Jika mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan keberadaan DPO tersebut melalui NCB," ujar Anang.

Dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara, kata Anang, juga berlaku asas resiprokal.

"Artinya, ketika negara tersebut beritikad baik dan menyerahkan buronan, ke depan kita juga berkewajiban melakukan hal yang sama apabila DPO mereka berada di Indonesia. Jadi ini bersifat sukarela," pungkasnya.

Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan Red Notice terhadap pengusaha minyak sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid. Red Notice tersebut diterbitkan oleh Prancis dan telah diterima Mabes Polri.

“Secara resmi kami sampaikan bahwa Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu, 01 Februari 2026. (*/red)

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

By On Rabu, Februari 04, 2026

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA.

Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, ketiga tersangka itu, di antaranya mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PT MML dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 03 Februari 2026.

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, kata dia, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO. 

"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Adapun perolehan dana PT MML pada saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Saat itu, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.

"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ade Safri, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ada dua pelaku yang telah divonis dalam perkara ini, keduanya yaitu Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI; serta Junaedi selaku Direktur PT MML. Keduanya kini berstatus terpidana usai kasusnya berstatus inkrah.

Singkatnya, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP," ujarnya.

Keduannya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing-masing pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 2 miliar. (*/red) 

Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?

By On Rabu, Februari 04, 2026

Gedung OJK. 

Oleh: Saiful Anam

Ramai-ramai mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan peristiwa biasa. Ia bukan sekadar soal pergantian pejabat, melainkan sinyal serius adanya problem mendasar dalam tata kelola pengawasan keuangan nasional.

Ketika lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik justru ditinggalkan para pemimpinnya, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang tidak beres?

Pengunduran diri memang kerap dibingkai sebagai sikap ksatria. Namun, ketika terjadi beruntun, narasi moral itu kehilangan daya pembenar. 

Dalam jabatan publik strategis, mundur bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusional.

Apakah para pimpinan ini benar-benar tidak sanggup menghadapi kompleksitas masalah sektor keuangan, atau sejak awal memang tidak dipersiapkan untuk memikul beban tersebut?

Sektor keuangan Indonesia tengah menghadapi krisis berlapis. Dari volatilitas pasar saham dan merosotnya IHSG, menjamurnya investasi bodong yang memakan korban massal, hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Semua problem itu bukan barang baru. Ia telah lama terhampar di depan mata. Jika pimpinan OJK memilih meninggalkan jabatan di tengah badai, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang ada.

Di titik inilah persoalan seleksi menjadi sorotan utama. Komisioner OJK dipilih melalui proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Mekanisme ini rawan kompromi kepentingan, di mana pertimbangan profesional sering kali kalah oleh kalkulasi politik. Akibatnya, jabatan strategis diisi figur yang “paling bisa diterima”, bukan “paling mampu menghadapi persoalan”.

Secara sosiologis kekuasaan mengajarkan bahwa lembaga independen akan rapuh bila diisi oleh elite kompromistis.

OJK membutuhkan pemimpin yang berani tidak populer, berani menolak tekanan, dan berani mengambil keputusan keras terhadap pelaku industri besar.

Tanpa keberanian itu, independensi hanya akan berhenti sebagai teks undang-undang, bukan praktik nyata.

OJK dan Krisis Kepercayaan Publik

Krisis terbesar OJK hari ini sesungguhnya adalah krisis kepercayaan publik. Ketika penipuan investasi tumbuh subur, masyarakat bertanya di mana pengawas.

Ketika investor ritel terpukul gejolak pasar, negara terasa absen memberi arah. Pengawasan yang datang setelah viral bukanlah perlindungan, melainkan penyesalan administratif.

Masalah ini tidak adil jika dibebankan hanya kepada individu yang mundur. Tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Pemerintah bertanggung jawab karena kerap memandang OJK sebagai instrumen stabilitas politik. DPR bertanggung jawab karena menjadikan seleksi sebagai arena tawar-menawar.

OJK sendiri bertanggung jawab karena terlalu lama nyaman dalam pendekatan birokratis dan reaktif.

Jika kondisi ini dibiarkan, pengunduran diri pimpinan akan menjadi pola berulang.

Siapa pun yang terpilih hanya akan berhadapan dengan realitas yang sama: beban besar, dukungan lemah, dan intervensi kuat.

Pada akhirnya, jabatan publik berubah menjadi kursi panas yang ditinggalkan sebelum masalah selesai.

Ke depan, Indonesia membutuhkan OJK yang bukan sekadar bertahan, tetapi berani tumbuh dan membangun.

Sektor keuangan tidak boleh hanya dijaga agar “tidak runtuh”, melainkan harus ditumbuhkembangkan agar menjadi penggerak keadilan ekonomi.

OJK yang kuat adalah OJK yang mampu menjaga stabilitas sekaligus membuka akses, melindungi sekaligus memberdayakan.

Penguatan OJK tidak cukup dengan regulasi yang tebal dan struktur yang gemuk. Ia membutuhkan semangat kepemimpinan yang benar-benar ingin membangun, bukan sekadar mengisi jabatan.

Komisioner OJK harus melihat dirinya sebagai pelayan kepentingan publik, bukan penikmat fasilitas negara.

Jabatan ini bukan tempat pensiun terhormat, melainkan medan kerja yang menuntut keberanian, kerja keras, dan empati sosial.

Komisioner OJK tidak boleh hanya hadir secara administratif dan menerima gaji buta. Mereka harus aktif meneropong realitas, memahami denyut ekonomi rakyat, serta mencari solusi atas kegelisahan publik.

Dari investor ritel yang terombang-ambing gejolak pasar, pelaku UMKM yang sulit mengakses pembiayaan, hingga masyarakat kecil yang terjebak investasi bodong, semua itu adalah suara yang wajib didengar, bukan diabaikan.

OJK harus keluar dari menara gading regulasi. Lembaga ini tidak cukup hanya kuat di atas kertas, tetapi harus terasa kehadirannya di tengah masyarakat.

Pengawasan yang efektif bukan hanya soal kepatuhan industri, melainkan juga soal keberpihakan terhadap kepentingan publik yang paling rentan.

Inklusivitas harus menjadi roh utama OJK ke depan. Sektor keuangan tidak boleh hanya melayani kelompok besar dan mapan.

OJK harus mendorong sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Inklusi tanpa pengawasan adalah jebakan, tetapi pengawasan tanpa inklusi adalah ketimpangan yang dilembagakan.

Dalam konteks ini, OJK bukan sekadar institusi pengawas. Ia harus menjelma sebagai harapan dan tumpuan rakyat dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

Ketika masyarakat ragu, OJK harus memberi arah. Ketika publik resah, OJK harus hadir dengan solusi. Ketika kepercayaan goyah, OJK harus menjadi jangkar.

Tanpa transformasi semacam ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Jabatan akan tetap ada, anggaran akan terus mengalir, tetapi kepercayaan publik akan semakin menipis.

Dan pada titik itu, pengunduran diri pimpinan tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar rutinitas kegagalan.

Membenahi dari Hulu ke Hilir

Jika OJK ingin kembali dipercaya, pembenahan harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Ada berbagai solusi.

Pertama, harus dimulai dari hulu, reformasi total proses seleksi.

Uji kelayakan komisioner OJK harus menitikberatkan pada rekam jejak integritas, keberanian mengambil risiko, dan kapasitas teknokratis.

Uji publik perlu diperluas agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mengawasi uang mereka.

Kedua, independensi OJK harus diperkuat secara substantif, bukan simbolik. 

Pemimpin OJK harus diberi ruang untuk bersikap tegas, bahkan jika keputusannya berseberangan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.

Tanpa itu, OJK akan selalu ragu ketika seharusnya bertindak cepat.

Ketiga, orientasi OJK harus bergeser dari administratif ke protektif.

Perlindungan konsumen dan pemberantasan investasi bodong tidak boleh menjadi agenda pelengkap.

Ia harus menjadi prioritas utama, dengan sistem peringatan dini yang agresif dan penegakan hukum yang konsisten.

Keempat, kepemimpinan OJK ke depan harus memahami realitas sosial masyarakat.

Bukan hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga peka terhadap keresahan investor kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat awam yang kerap menjadi korban kejahatan finansial.

Pada akhirnya, ramai-ramai mundurnya pimpinan OJK adalah cermin kegagalan bersama. Ia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membenahi sistem, bukan sekadar mengganti orang.

Tanpa pembenahan mendasar, OJK akan terus diisi oleh pemimpin yang datang dengan janji dan pergi dengan alasan. Dan seperti biasa, yang paling dirugikan adalah publik.

Mereka yang menaruh kepercayaan pada sistem, tapi kembali harus menanggung risiko dari lemahnya pengawasan negara atas sektor keuangan.

Membangun OJK yang kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat adalah pekerjaan berat, tetapi tak terelakkan. 

Jika negara sungguh ingin sektor keuangan yang sehat dan berkeadilan, maka OJK harus diisi oleh pemimpin yang tidak hanya tahu aturan, tetapi juga memahami persoalan dan berani menyelesaikannya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI). 

Sumber: kompas.com

Interpol Ungkap Progres Red Notice Jurist Tan, Buronan Kasus Chromebook

By On Senin, Februari 02, 2026

Jurist Tan, Buronan Kasus Chromebook.  

JAKARTA, DudukPerkara.News - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan terus memantau tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan.

Nama Jurist Tan juga akan masuk dalam daftar buron Interpol setelah permohonan red notice.

"Calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan. Kami juga sudah petakan dia berada di mana. Red noticenya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Minggu, 01 Februari 2026.

Menurutnya, Set NCB Interpol Indonesia telah mengajukan red notice terhadap mantan stafsus Mendikbudristek, Nadiem Makarim tersebut sejak lama. 

Untuk itu, kata dia, diharapkan red notice itu bisa segera diterbitkan.

"Tentu kami sudah memfollow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," ujarnya.

Untung juga mengatakan, Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, red notice Interpol M Riza Chalid telah diterbitkan. Red notice itu sudah terbit sejak 23 Januari 2026.

"Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," kata Brigjen Untung Widyatmoko.

Setelah terbitnya red notice tersebut, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar maupun di dalam negeri, khususnya dengan Kementerian atau Lembaga. (*/red)

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

By On Senin, Februari 02, 2026

Muhammad Riza Chalid. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com - Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan, tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama Periode 2018-2023.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko saat Konferensi Pers, Minggu, 01 Februari 2026.

Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif, baik dengan mitra Interpol di luar negeri maupun dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait di dalam negeri.

"Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik Kementerian maupun Lembaga,” ujarnya. 

Menurutnya, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

"Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” kata dia.

Untung menjelaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional.

"Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu.

Langkah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilakukan setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Anang mengatakan, penyidik Jampidsus saat ini tengah memproses nama Riza Chalid jadi buron internasional dengan memasukkannya ke daftar “red notice”. 

"Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ujarnya.

Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu. (*/red)

Geledah Kantor Walikota Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

By On Senin, Februari 02, 2026

Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Walikota Madiun.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota nonaktif Madiun, Maidi.

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu, 01 Februari 2026.

"Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah Kota Madiun," imbuhnya.

Budi menjelaskan, di lokasi yang sama juga turut disita barang bukti elektronik. Penyidik nantinya mengekstrak, mendalami, dan menganalisis untuk mendukung perkara ini.

"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara korupsi yang menyeret Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana corporate social responsibility (CSR).

Selain pemerasan, KPK turut mendapati fakta Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep, Selasa, 20 Januari 2026.

Ketiga tersangka itu di antaranya:

1. Maidi (Walikota Madiun)

2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)

3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Semua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.

Asep juga mengatakan, jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp 600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat Kepala Daerah dengan total berjumlah Rp 1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ujar Asep.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026

By On Senin, Februari 02, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang melintas begitu saja dalam pidato politik, lalu hilang ditelan tepuk tangan. Ada pula kalimat yang bertahan, berulang-ulang dipetik, dikutip, dan diperdebatkan.

Pernyataan Joko Widodo di Rakernas PSI 2026 di Makassar—“Saya akan bekerja mati-matian untuk PSI”—jelas termasuk kategori kedua.

Kalimat itu tidak biasa. Bukan semata karena kata “mati-matian” jarang digunakan dalam bahasa politik formal, tetapi karena ia keluar dari mulut seorang mantan presiden dua periode.

Dalam politik Indonesia yang penuh kehati-hatian bahasa, diksi semacam itu terasa telanjang, bahkan ekstrem.

Ia bukan sekadar pernyataan dukungan, melainkan ekspresi keberpihakan yang eksplisit.

Bahasa, dalam politik, tidak pernah netral. Ia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga instrumen makna. Kata-kata tidak sekadar menyampaikan maksud, melainkan membentuk persepsi, menata tafsir publik, dan mengarahkan cara kita membaca peristiwa.

Ketika Jokowi memilih kata “mati-matian”, ia tidak hanya sedang memberi semangat kepada kader PSI. Ia sedang menandai posisi: saya berada di sini, di pihak ini, dan saya akan total.

Secara harfiah, “mati-matian” berarti bekerja dengan sungguh-sungguh, habis-habisan, tanpa sisa. Namun dalam konteks politik, makna itu berlapis. Ia bukan sekadar intensitas kerja, melainkan intensitas keberpihakan.

Seorang politisi bisa saja berkata “saya mendukung”, “saya berharap”, atau “saya mendoakan”.

Jokowi tidak memilih itu. Ia memilih frasa yang paling keras. Seolah ingin menegaskan bahwa dukungannya bukan simbolik, bukan basa-basi, melainkan investasi politik penuh.

Di sinilah kalimat itu menjadi menarik. Ia mengandung pesan ganda: kepada PSI, ia adalah janji loyalitas; kepada publik, ia adalah sinyal repositioning politik.

Jokowi tidak lagi berdiri di tengah, tidak lagi berbicara sebagai figur nasional di atas semua partai. Ia memilih satu rumah politik dan menyatakannya secara terbuka.

Dalam demokrasi, keberpihakan bukanlah dosa. Namun, cara mengungkapkannya menentukan makna etiknya.

Bahasa “mati-matian” membuat dukungan itu bukan sekadar pilihan rasional, melainkan ekspresi emosional. Ia bukan lagi perhitungan dingin, tetapi deklarasi iman politik.

Yang membuat pernyataan ini penting bukan hanya isinya, tetapi siapa yang mengucapkannya.

Jokowi bukan kader PSI biasa. Ia adalah mantan presiden, figur paling berpengaruh dalam dua dekade terakhir.

Secara konstitusional, Jokowi memang sudah kembali menjadi warga negara biasa. Tidak ada lagi larangan formal baginya untuk berpolitik praktis. Ia bebas mendukung partai mana pun.

Namun, secara sosiologis, Jokowi tidak pernah benar-benar “biasa”. Ia membawa simbol kekuasaan, memori publik, dan jejaring politik yang masih hidup.

Karena itu, ketika Jokowi berkata “mati-matian”, kalimat itu tidak bisa dibaca seperti jika diucapkan oleh kader biasa.

Ia adalah pernyataan dari seorang mantan pemegang kekuasaan tertinggi. Ada bobot sejarah, ada residu otoritas, ada bayang-bayang negara yang masih melekat.

Inilah paradoks politik pasca-kekuasaan. Secara formal, kekuasaan telah ditinggalkan. Namun, secara simbolik, ia belum sepenuhnya pergi.

Mantan presiden tetaplah mantan presiden. Setiap kata yang keluar darinya selalu membawa gema masa lalu.

Di titik inilah perdebatan etik muncul. Apakah pantas seorang mantan presiden menyatakan dukungan “mati-matian” kepada satu partai? Apakah ini sekadar hak politik warga negara, atau ada standar moral yang lebih tinggi bagi mantan kepala negara?

Demokrasi memang menjamin kebebasan berpolitik. Namun, demokrasi juga hidup dari etika, dari kepantasan, dari kesadaran posisi. Tidak semua yang legal selalu layak. Tidak semua yang boleh selalu bijak.

Mantan presiden bukanlah politisi biasa. Ia pernah menjadi simbol negara. Ia pernah berdiri di atas semua partai. Karena itu, setiap langkah politiknya selalu dibaca bukan hanya sebagai tindakan personal, tetapi sebagai pesan publik.

Pernyataan “mati-matian” membuat posisi itu semakin problematis. Ia bukan lagi sekadar dukungan, melainkan komitmen total. Seolah Jokowi tidak hanya ingin menjadi simpatisan PSI, tetapi aktor utama dalam perjuangannya.

Pertanyaannya bukan apakah ia boleh, tetapi apa implikasinya bagi demokrasi. Apakah ini memperkaya pluralisme politik, atau justru memperkuat politik patronase, di mana figur besar menjadi magnet utama, sementara ideologi dan program menjadi pelengkap?

Politik modern adalah politik simbol. Tokoh sering kali lebih penting daripada gagasan, citra lebih menentukan daripada program.

Dalam lanskap seperti ini, Jokowi adalah simbol yang sangat kuat. PSI, sebagai partai muda yang belum pernah menembus parlemen secara signifikan, tentu diuntungkan oleh kehadiran Jokowi. Ia memberi legitimasi, visibilitas, dan daya tarik elektoral.

Dalam satu kalimat “mati-matian”, Jokowi seperti menyumbangkan seluruh kapital simboliknya kepada PSI.

Namun, simbol juga punya sisi gelap. Ketika partai terlalu bergantung pada figur, ia rentan kehilangan identitas. Ia menjadi perpanjangan bayang-bayang tokoh, bukan institusi yang berdiri di atas gagasan.

Di sinilah tantangan PSI. Apakah mereka mampu mengubah dukungan Jokowi menjadi energi institusional, atau justru terjebak dalam kultus figur?

Apakah “mati-matian” Jokowi akan memperkuat partai, atau justru membuat partai tenggelam dalam persona?

Setiap negara demokratis menghadapi persoalan yang sama: apa yang dilakukan mantan pemimpin setelah turun dari kekuasaan?

Ada yang memilih menjadi negarawan senyap, menulis buku, memberi kuliah, atau menjadi penasehat moral.

Ada pula yang kembali ke politik praktis, memimpin partai, atau menjadi aktor elektoral baru.

Jokowi memilih jalur kedua. Ia tidak menepi, tidak menghilang. Ia tetap berada di arena, bahkan dengan intensitas bahasa yang tinggi.

“Mati-matian” adalah bahasa aktivisme, bukan bahasa kontemplasi.

Ini menandai fase baru dalam politik Indonesia: fase di mana mantan presiden tidak lagi menjadi penonton bijak, tetapi pemain aktif.

Demokrasi kita belum sepenuhnya terbiasa dengan ini. Kita belum punya tradisi mapan tentang peran mantan pemimpin.

Karena itu, setiap langkah Jokowi pasca-istana akan selalu menjadi eksperimen politik. Ia sedang menguji batas antara hak individu dan tanggung jawab simbolik. Ia sedang merumuskan sendiri peran mantan presiden di republik ini.

Ada ilusi yang sering muncul dalam demokrasi: bahwa kekuasaan selesai ketika jabatan berakhir. Padahal kekuasaan tidak selalu melekat pada kursi. Ia bisa bertahan dalam jaringan, pengaruh, dan memori kolektif.

Jokowi mungkin tidak lagi menandatangani keputusan negara, tetapi ia masih mampu menggerakkan opini, memengaruhi elite, dan menentukan arah politik partai.

Dalam arti tertentu, ia masih berkuasa—bukan secara formal, tetapi secara simbolik. Kalimat “mati-matian” memperjelas hal itu.

Ia adalah pernyataan kekuasaan simbolik. Ia menunjukkan bahwa Jokowi tidak hanya ingin dikenang, tetapi ingin tetap relevan, tetap menentukan.

Dalam demokrasi yang sehat, kekuasaan seharusnya berpindah, tidak menumpuk pada figur yang sama. Namun, dalam praktik, peralihan kekuasaan sering kali tidak sepenuhnya memutus pengaruh lama. 

Kita melihat semacam politik residu, di mana mantan pemimpin tetap menjadi pusat gravitasi. Ke mana semua ini membawa kita? Apakah pernyataan Jokowi akan mengubah peta politik nasional, atau hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah? Jawabannya belum tentu.

Namun, satu hal jelas: kalimat “mati-matian” bukan kalimat biasa. Ia adalah tanda. Tanda bahwa politik Indonesia memasuki fase baru, di mana batas antara negara dan partai semakin cair, di mana mantan pemimpin tidak lagi berada di pinggir sejarah, tetapi di tengah pusaran.

Bagi PSI, ini adalah peluang sekaligus ujian. Peluang untuk tumbuh dengan cepat, ujian untuk tidak larut dalam bayang-bayang.

Bagi Jokowi, ini adalah pertaruhan reputasi: apakah ia akan dikenang sebagai mantan presiden yang memberi teladan demokratis, atau sebagai figur yang sulit melepaskan pengaruh.

Dan bagi publik, kalimat itu adalah undangan untuk berpikir ulang tentang makna kekuasaan. Bahwa dalam demokrasi, kekuasaan tidak selalu berhenti ketika jabatan berakhir. Ia bisa hidup dalam bahasa, dalam simbol, dan dalam satu kalimat sederhana: “Saya akan bekerja mati-matian.” Di situlah politik sesungguhnya bekerja—bukan hanya di kursi, tetapi di kata-kata.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

46 Napi Hiigh Risk di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Senin, Februari 02, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan Warga Binaan (WB) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur menuju Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 30 Januari 2026.

Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan proses pembinaan bagi WB atau Narapidana (Napi) kategori high risk tetap berjalan optimal.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menjelaskan, total terdapat 46 Napi yang sebelumnya dikumpulkan di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Ada 46 napi yang dipindahkan, dengan rincian 14 orang berasal dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun," ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Keberangkatan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas dari Lapas Kelas I Surabaya. 

"Pemindahan semalam juga turut melibatkan personel Brimob, Pam Intel, dan petugas kami," ujarnya.

Sohibur mengatakan, napi yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lainnya. Mereka dinilai berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal. 

"Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai," ujarnya.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

"Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur," pungkasnya.

Pemindahan kali ini menjadi yang ketiga ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilakukan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi. (*/red)

36 WNI Bermasalah Terkait Kasus Scam di Kamboja Tiba di Bandara Soetta

By On Senin, Februari 02, 2026

Sebanyak 36 WNI bermasalah kasus scam online di Kamboja tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Januari 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) telah memulangkan 36 WNI dari Kamboja ke Indonesia, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan tertulis Kemlu RI, Sabtu, 31 Januari 2026,para WNI tersebut adalah tenaga kerja bermasalah dari sektor penipuan daring atau online scam di Kamboja.

"Setibanya di tanah air, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," tulis Kemenlu RI.

Kemlu RI menjelaskan, pemulangan ini merupakan pemulangan gelombang pertama dari Kamboja pada tahun 2026.

Dalam keterangan sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat terus terjadi peningkatan WNI yang bermasalah di Kamboja dan ingin dipulangkan. L

Sejak 16 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026 pukul 12.30, tercatat sebanyak 2.795 WNI telah datang langsung ke KBRI untuk meminta fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia.

Di tengah lonjakan kasus ini, serta berkembangnya polemik di tanah air terkait status hukum para WNI, KBRI Phnom Penh fokus pada tugas utama seluruh Kantor Perwakilan RI di berbagai pelosok dunia, yaitu untuk membantu WNI di luar negeri yang perlukan fasilitasi dan perlindungan.

KBRI Phnom Penh juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk instansi penegak hukum, mengenai tindak lanjut yang diperlukan setibanya para WNI di tanah air.

Mayoritas WNI yang melapor ke KBRI mencari penginapan di guest house atau hotel secara mandiri sambil menunggu proses deportasi.

Namun, saat ini lebih dari 900 WNI lainnya berada di penampungan sementara yang dikoordinasikan oleh KBRI Phnom Penh dengan otoritas setempat.

Di lokasi tersebut, diperhatikan kebutuhan dasar para WNI, terutama makanan dan minuman.

"KBRI berupaya memastikan kebutuhan dasar WNI terpenuhi selama menunggu proses kepulangan ke Indonesia," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.

Didukung oleh tim perbantuan teknis dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, proses asesmen laporan WNI dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terus ditingkatkan dan dipercepat.

Harapannya seluruh WNI tanpa paspor dapat segera kembali ke tanah air dengan dokumen perjalanan baru dalam waktu dekat.

Imbauan Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri juga kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku apabila akan bekerja di luar negeri, dan menaati seluruh peraturan keimigrasian negara setempat.

Kementerian Luar Negeri RI akan terus memantau perkembangan situasi di Kamboja dan berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh demi memastikan pemulangan seluruh WNI dapat berlangsung dengan aman, cepat, dan terkoordinasi. (*/red)

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

By On Senin, Februari 02, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk bekerja habis-habisan demi kemajuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Jokowi juga meminta partai tersebut memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput.

"Saudara bekerja keras untuk PSI, saya akan bekerja keras untuk PSI. Saudara bekerja mati-matian untuk PSI, saya pun bekerja mati-matian untuk PSI. Saudara bekerja habis-habisan untuk PSI, saya pun bekerja habis-habisan untuk PSI,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI yang digelar secara virtual, Sabtu, 31 Januari 2026.

Pernyataan Jokowi tersebut disambut meriah oleh para kader PSI yang mengikuti Rakernas.

Jokowi juga menekankan pentingnya membangun kepengurusan partai yang militan dan solid.

Ia menyebut, Indonesia memiliki 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta sekitar 7.000 kecamatan yang harus menjadi perhatian dalam penguatan struktur partai.

Jokowi bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke masyarakat jika dibutuhkan oleh pengurus PSI.

"Kalau diperlukan saya harus datang. Saya masih sanggup datang ke provinsi, semua provinsi. Saya masih sanggup datang ke kabupaten dan kota. Bahkan kalau perlu sampai ke kecamatan, saya masih sanggup,” ujarnya.

Selain penguatan struktur, Jokowi juga meminta PSI untuk memperkuat jaringan media sosial serta memperluas jejaring secara langsung ke masyarakat melalui jalur luring.

"Kedua, perkuat jaringan luring, jaringan offline dari kota sampai desa. Semuanya harus kita perkuat,” pungkasnya. (*/red)

Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi Bulanan dari Penjual Obat Terlarang

By On Senin, Februari 02, 2026

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

BANDUNG, DudukPerkara.News – Alih-alih memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya, oknum Kanit Reskrim diduga terima uang koordinasi dari pemilik atau mafia obat keras golongan G di wilayah Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar)

Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ditengarai oleh munculnya pemberitaan dari media online AkalinNews.Com dan Katatribun.id terkait adanya beberapa warung yang diduga menjual obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat.

Oknum Kanit Reskrim tersebut diduga menerima uang kordinasi dari sejumlah warung penjual obat terlarang yang berlokasi di antaranya:

Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Jl. Kebon Kopi No175, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Jl. Cibaligo No.60, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Kebon Kopi No175, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

“Siap bu. Trimakasih informasinya, Sudah saya sampaikan ke angota, tapi angota sedang pengembangan di Wilayah Cibeber,” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu, 01 Februari 2026.

Disingung waktunya kapan? Sedangkan ketiga lokasi tersebut makin ramai didatangi anak muda.

"Akan segera kami tindaklanjuti bu, dan kami akan kordinasi dengan Satnarkoba Polresta Cimahisaya," ucapnya. 

Salah seorang aktivis di Jawa Barat, Rahul (nama samaran) membenarkan bahwa ada salah satu rekannya pernah memberikan informasi warung tersebut berdasarkan dari berita salah satu media online, justru dia ditawarkan sejumlah uang oleh pemilik warung agar agar pemberitaan dihapus.

“Kami (aktivis Jawa Barat) berharap Polresta Cimahi segera menyelidiki dan menindak tegas oknum Angota Polisi yang terlibat dalam dugaan praktik suap ini,” harapnya.

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Cibaligo No.60, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan, Pasal 196 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Distorsi Keadilan: Ketika Penjambret Naik Daun

By On Jumat, Januari 30, 2026

Rapat Komisi III DPR, pada Rabu, 28 Januari 2026. 


Oleh: Prof. Dr. Prudensius Maring

Kasus tabrak penjambret di Yogyakarta memperlihatkan sebuah keadilan yang kian mengemuka: ketika kejahatan jalanan meningkat, respons hukum justru menghadirkan kebingungan moral di ruang publik.

Alih-alih memperkuat rasa aman, penanganan kasus semacam ini membuka jarak antara rasa keadilan masyarakat dan praktik penegakan hukum.

Yogyakarta selama ini dirawat dalam imajinasi publik sebagai kota yang teduh, ruang belajar, kebudayaan, dan perjumpaan sosial yang relatif aman.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, keteduhan itu terguncang oleh maraknya kejahatan jalanan, khususnya penjambretan

Bukan hanya frekuensinya yang meningkat, melainkan juga dampak sosialnya yang merembet ke ranah etika dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Kegelisahan atas perubahan ini bukan tanpa alasan. Saya pernah tinggal cukup lama di Yogyakarta pada awal 1990-an, saat menempuh studi, dan hingga kini masih sering bolak-balik ke kota ini karena berbagai urusan.

Dalam ingatan itu, Yogyakarta bukan hanya kota pendidikan, tetapi ruang hidup yang relatif aman—tempat orang berjalan, bersepeda, dan berinteraksi tanpa rasa curiga berlebih.

Perubahan suasana yang kini terasa menunjukkan bahwa yang sedang terganggu bukan sekadar ketertiban, melainkan rasa aman yang dahulu dirawat bersama.

Kasus tabrak penjambret yang mencuat belakangan bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia menjadi cermin bagaimana kekeliruan membaca konteks dan memilih pasal dapat menggeser posisi moral para pihak.

Dalam situasi tertentu, pelaku kejahatan justru memperoleh ruang perlindungan prosedural, sementara korban atau warga yang bereaksi untuk mempertahankan diri berada pada posisi lemah secara hukum. Di sinilah persoalan menjadi serius.

Ujian Logika Hukum

Dalam logika awam, penjambretan dipahami sebagai kejahatan aktif yang menciptakan situasi darurat.

Respons spontan warga termasuk upaya menghentikan pelaku dibaca sebagai naluri mempertahankan diri dan solidaritas sosial – apalagi upaya seorang suami membela istrinya.

Namun, ketika kasus seperti ini ditarik ke dalam pasal yang tidak proporsional, terutama pasal-pasal yang membuka ruang restorative justice tanpa prasyarat konteks yang ketat, terjadi pembalikan makna keadilan.

Restorative justice pada dasarnya merupakan pendekatan pemulihan relasi sosial. Ia dirancang untuk konflik yang relatif setara dan tidak membahayakan keselamatan.

Ketika penjambretan yang bersifat menyerang dan berisiko tinggi diposisikan sebagai konflik biasa, pelaku memperoleh legitimasi moral yang tidak semestinya.

Sebaliknya, korban atau warga yang bereaksi justru berhadapan dengan risiko kriminalisasi. Di titik ini, tujuan pemulihan bergeser menjadi distorsi.

Kekeliruan memilih pasal bukan persoalan teknis belaka. Dampaknya bersifat sosial.

Publik menangkap pesan yang keliru: melakukan kejahatan masih menyediakan ruang perlindungan, sementara upaya mempertahankan diri dapat berujung pada persoalan hukum serius.

Dalam konteks ini, hukum kehilangan fungsi protektifnya dan justru melahirkan kecemasan baru di ruang publik.

Yogyakarta tidak kekurangan narasi tentang toleransi, keguyuban, dan etika sosial.

Namun, narasi tersebut hanya bermakna jika ditopang oleh penegakan hukum yang adil dan kontekstual.

Ketika kejahatan jalanan meningkat dan respons hukum terasa timpang, keteduhan kota menjadi rapuh.

Ruang publik kehilangan rasa aman; solidaritas sosial berubah menjadi kewaspadaan yang tegang.

Lebih jauh, penjambretan yang tidak ditangani secara tegas menciptakan efek eskalasi.

Kejahatan kecil yang direlatifkan atau disalahbingkai mendorong respons emosional yang lebih keras.

Warga terdorong mencari cara instan melindungi diri dan lingkungannya.

Risiko kekerasan horizontal pun meningkat bukan karena masyarakat kehilangan nilai, melainkan karena nilai-nilai itu tidak memperoleh perlindungan institusional yang memadai.

Peka Membaca Konteks

Hukum seharusnya hadir untuk menahan emosi kolektif agar tidak berubah menjadi tindakan berbahaya. Namun, hukum juga dituntut peka membaca konteks sosial.

Ketika pasal yang digunakan mengaburkan perbedaan antara pelaku dan korban, yang terjadi bukan pemulihan, melainkan distorsi keadilan.

Kasus tabrak penjambret semestinya menjadi momentum koreksi. Bukan untuk membenarkan tindakan berisiko, melainkan menata ulang respons negara terhadap kejahatan jalanan.

Pencegahan, kehadiran aparat di ruang publik, serta ketepatan memilih pasal merupakan kunci agar warga tidak terdorong mengambil peran yang bukan kewenangannya.

Negara tidak cukup hadir setelah kegaduhan terjadi. Ia harus hadir lebih awal sebelum rasa aman runtuh dan kepercayaan publik terkikis.

Sebab ketika penjambretan “naik daun” dan hukum justru melemahkan korban, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga wajah keadilan itu sendiri.

Yogyakarta yang teduh tidak boleh dibiarkan berubah menjadi kota yang cemas.

Keteduhan bukan diwariskan oleh slogan, melainkan dirawat melalui kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada rasa aman bersama.

Penulis adalah Dosen Tetap Universitas Budi Luhur

Sumber: kompas.com

KPK Bilang Pemerasan Sudewo Jika Terjadi di Seluruh Kecamatan Pati Tembus Rp 50 Miliar

By On Sabtu, Januari 24, 2026

Bupati Pati Sudewo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo berpotensi meraup hingga Rp 50 miliar, apabila praktik pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.

Seperti diketahui, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Sudewo.

Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan Caperdes di satu Kecamatan, yakni Kecamatan Jaken.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat 601 posisi Perangkat Desa yang kosong di 21 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. 

Terkait pengisian jabatan tersebut, kata Budi, Sudewo disebut telah berkoordinasi dengan pihak yang disebut sebagai “Tim 8”, yakni Koordinator Kecamatan (Korcam) dalam praktik pemerasan tersebut.

"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu Kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.

"Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, dan ada 21 Kecamatan, maka angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar. Rp 2,6 miliar di satu Kecamatan, kalau dikalikan 21 Kecamatan, ya mungkin sekitar itu,” imbuhnya.

Diketahui, Sudewo mematok tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap posisi perangkat desa yang tersedia.

Namun, jumlah tersebut kemudian diduga di-mark up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. 

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat Konferensi Pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam OTT yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya.

Setelah pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Dari Pati hingga Madiun: Rasuah yang Tak Pernah Ada Kata Tamat

By On Sabtu, Januari 24, 2026

Bupati Pati, Sudewo. 


Oleh: Ari Junaedi

Kalau nilai agama dijalankan dengan benar, sebenarnya tidak ada korupsi. Itu sederhana. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kota Madiun untuk saling mengingatkan dan menjadi pengawas.” 

Selarik pesan ini bukan berasal dari petuah pemuka agama di Madiun atau seniman wayang orang yang tengah latihan jelang pementasan. Pesan itu datang dari Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi yang kini tengah menjadi tahanan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya sering mengunjungi Kota Madiun, hampir saban tahun saya menapaktilasi kenangan keluarga di kota yang dikenal dengan julukan kota brem.

Brem itu sejenis kudapan asli Madiun yang terbuat dari tepung ketan yang difermentasi.

Selain pecel, brem menjadi identitas khas Madiun. 

Kini Madiun memiliki identitas baru, “kemunafikan” pembangunan, tetapi di baliknya bertebaran aroma rasuah.

Di luar tampak indah dan maju, tetapi di dalamnya penuh praktik kong kalingkong.

Saya pernah menulis kegelisahan pembangunan “tanpa arah” di Madiun di kolom Kompas.com sekitar empat tahun lalu (“Ada Patung Merlion dan Tetap Ada Pecel di Madiun”, 10 Oktober 2021).

Era Maidi begitu gencar membangun berbagai patung ikonik dunia di Taman Sumber Umis. 

Ada bangunan mirip Kabah, patung Merlion Singapura, menara Eiffel, patung Liberty hingga kereta cepat Singkasen.

Bahkan Kampung Jepang dibangun di Kelurahan Banjarejo dan Kampung Korea dididirkan di Kelurahan Kanigoro serta menyusul Kampung Arab di Manguharjo.

Saya heran mengapa Maidi begitu gencar membangun simbol-simbol peradaban negara lain, sementara peradaban asli Madiun diabaikan?

Ternyata baru terjawab sekarang, Maidi selama ini giat “mengejar” komisi, cash back dan upeti dari proyek-proyek yang dibangunnya!

Kemana suara wakil-wakil rakyat di DPRD Kota Madiun selama ini? Semuanya bungkam seribu bahasa hingga KPK mencokok Maidi dan kaki tangannya. 

Berbeda dengan DPRD Pati. Sebagian anggota parlemen Pati bersuara kritis terhadap Bupati Sudewo.

Sudewo juga ditangkap KPK dalam waktu bersamaan dengan Wali Kota Madiun.

Salah satu fraksi di DPRD Pati sebelumnya menghendaki pemakzulan Sudewo, meski kalah suara dengan pendukung Sudewo.

Pemakzulan Sudewo digulirkan pascademo besar warga Pati yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga 250 persen.

Melihat pola “permainan” Maidi dan Sudewo, setidaknya kita bisa melihat “ketamakan” tiada tara dari tipikal kepala daerah seperti itu.

Bayangkan, Maidi telah “bertransformasi” dari seorang guru Geografi di SMAN 1 Madiun, lalu Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berlanjut Kepala Dinas Pendapatan Daerah hingga Sekretaris Daerah Kota Madiun.

Maidi sudah dua periode menjabat Wali Kota Madiun dan harta kekayaannya melonjak drastis.

Maidi harusnya paham – apalagi pernah menjadi guru dalam waktu yang lama – masih ada 700-an guru honorer yang belum mendapat honor yang layak di Kota Madiun.

Kalangan muda Kota Madiun pun abai disentuh Maidi. Data Badan Pusat Statistik Kota Madiun di Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka di Kota Madiun masih di angka 4,29 persen.

Sektor pekerjaan yang tersedia di Kota Madiun didominasi sektor jasa (77,14 persen), industri (20,04 persen) dan pertanian (2,82 persen).

Status pekerjaan di Kota Madiun lebih didominasi buruh (48,59 persen) dan wirausaha (20,74 persen). 

Maidi yang kerap memamerkan aktivitas bersepeda keliling kota lewat akun Instagramnya @PakMaidi, selalu mengejar pemeriksaan pembangunan infrastruktur.

Entah untuk mengecek progres pembangunan ataukah untuk memastikan komisi yang dimintanya segera cair.

Ada sembilan perguruan tinggi, dua di antaranya berstatus negeri, yakni Politeknik Negeri Madiun dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Kampus Madiun.

Salah satu perguruan tinggis swasta, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada menjadi “korban” pemalakkan Maidi.

Kampus Bhakti Husada dikenakan dana CSR tetapi bertarif Rp 350 juta dengan kilah pemberian akses jalan selama 4 tahun.

Saya pernah mengisi perkuliahan umum di Universitas Merdeka, Madiun. Saya begitu optimistis anak-anak muda di Madiun bisa bersaing di tingkat nasional dan tidak sekadar bercita-cita menjadi buruh pabrik di sekitaran Madiun.

Sayang Maidi melupakan kekuatan besar yang dimiliki Kota Madiun ada di kalangan muda.

Maidi yang bergelar doktor dari Universitas Terbuka dan 2 gelar master dari perguruan tinggi swasta ternyata gagal menjadi panutan bagi warga Kota Madiun.

Kekecewaan Rakyat Pati Tertunaikan

Demo berseri-seri yang pernah dilakukan warga Pati untuk menentang kebijakan kontroversial Sudewo sepertinya menemui tembok kuat yang menjadi penghalang.

Walau demo berskala besar telah dilakukan, tapi Sudewo tetap aman di kursi jabatannya.

Laporan demi laporan warga Pati ke KPK termasuk kasus lama Sudewo terkait penyalahgunaan kewenangan ketika dirinya masih menjadi anggota DPR-RI di kasus Direktorat Jenderal Kereta Api seakan menemui jalan buntu.

Perjuangan warga Kecamatan Margorejo, Pati, Supriyono alias Boto (47) dan Teguh Istiyanto (49) yang menjadi “tumbal” dan meringkuk di penjara karena memelopori perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kini menemukan hasil.

Sudewo yang dikenal arogan ternyata tidak ada bedanya dengan makelar jual beli.

Sudewo tidak bisa membedakan tugasnya sebagai bupati dan makelar yang selalu ingin mencari keuntungan di setiap kesempatan.

Bayangkan, lowongan jabatan di level desa seperti kepala urusan, kepala seksi hingga sekretaris desa “ditarifkan” oleh Sudewo melalui orang-orang kepercayaannya yang disebut Tim 8.

Ada 601 jabatan level desa yang kosong. Sudewo menetapkan “batas bawah” upeti sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Sementara Tim 8 melambungkan lagi tarif itu ke “batas atas” sebanyak Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Di luar nalar, para penyetor upeti mengumpulkan hasil jarahannya dalam karung-karung plastik.

Uang rupiah mulai nominal Rp 10.000 hingga Rp 100.000 diikat dengan karet oleh para pemburu jabatan tingkat desa dan disetor kepada Sudewo melalui Tim 8.

Menuntut Pemberi Jasa Titipan di Pilkada

Dari genelogi partai asal maupun pengusung, dari latar belakang profesi serta dari modus korupsi yang terjadi di sepanjang 2025, korupsi tidak mengenal warna partai.

Korupsi tidak mengenal tingkat pendidikan kepala daerah, baik yang menempuh perkuliahan dengan sunguh-sungguh atau asal dapat ijazah.

Korupsi kerap dimanipulasi dengan pesan-pesan religius dan tampilan menyesatkan.

Saya jadi teringat dengan teori klasik Dramaturgi di perkuliahan kelas komunikasi politik yang saya ampuh di berbagai universitas.

Apa yang ditampilkan Maidi di media sosial begitu peduli membangun Kota Madiun.

Penampilan outfit bersepeda yang dikenakan Maidi terlihat mahal, tapi dirinya seolah-olah perhatian dan menumpahkan hidupnya untuk warga Kota Madiun.

Oleh Erving Goffman (1959) apa yang ditampilkan Maidi atau Sudewo adalah “panggung depan”, sementara kelakuan bejat yang dilakukan mereka adalah panggung belakang.

Antara panggung depan dan belakang hanyalah keduanya– serta keluarga dan komplotannya – yang paham.

Mereka lupa dengan taklimat Presiden Prabowo Subianto kalau dirinya lebih hormat kepada pemulung hingga tukang becak daripada koruptor.

Dalam peresmian 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 12 Januari 2026 lalu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra meminta para siswa Sekolah Rakyat agar tidak malu dan minder memiliki orang tua yang bekerja sebagai pemulung dan tukang becak.

Di mata Prabowo, pemulung dan tukang becak lebih mulia dari orang-orang pinter yang berkhianat kepada negara dan bangsa.

Prabowo begitu tegas terhadap koruptor, tidak peduli Sudewo kader Gerindra atau Maidi yang dalam proses menunggu keluarnya kartu tanda anggota Partai Gerindra.

Justru publik ingin mendengar komentar seorang tokoh nasional yang dalam Pilkada 2024 lalu begitu “rajin” memberikan “jasa titipan”.

Saat kampanye Pilkada lalu, tokoh tersebut melontarkan komentar: 

Saya titip Pak Maidi untuk Kota Madiun… Saya titip Pak Sudewo untuk Kabupaten Pati”. 

Tentu publik kini berhak menagih lagi.

Saya titipkan Pak Maidi dan Pak Sudewo ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyusahkan rakyat dan membuat saya begitu malu karena begitu gampangnya menitipkan kepada rakyat.”

Penulis adalah Akademisi dan konsultan komunikasi

Sumber: kompas.com



OTT KPK dan Kegagalan Pendidikan Politik Parpol

By On Selasa, Januari 20, 2026

Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung KPK Merah Putih setelah terjaring OTT, Senin, 20 Januari 2026. 


Oleh: Mohammad Aliman Shahmi

Tidak ada yang keliru dari Operasi Tangkap Tangan. Yang patut dipertanyakan justru mengapa demokrasi kita seolah terus-menerus membutuhkannya.

Ketika OTT menjadi rutin, ada mandat yang gagal dijalankan—yakni pendidikan politik oleh partai politik.

Operasi Tangkap Tangan sejatinya bukanlah instrumen pendidikan politik, melainkan mekanisme korektif terakhir yang bekerja setelah penyalahgunaan kekuasaan terjadi.

Dalam demokrasi yang sehat, fungsi pencegahan semestinya dijalankan jauh sebelum hukum bekerja—melalui proses kaderisasi, internalisasi nilai, dan pembentukan etika kekuasaan oleh partai politik.

Ketika fungsi ini absen atau gagal dijalankan, hukum dipaksa mengambil peran yang tidak pernah dimaksudkan untuknya.

Di sinilah persoalan mendasar itu mengemuka.

Partai politik, sebagai institusi utama demokrasi perwakilan, memikul mandat strategis yang jauh melampaui sekadar memenangkan pemilu.

Ia seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik warga, tempat nilai-nilai etika kekuasaan ditanamkan, dan arena pembentukan kepemimpinan publik yang bertanggung jawab.

Namun dalam praktik politik kontemporer, mandat tersebut kian terpinggirkan.

Pendidikan Politik yang Dikosongkan Maknanya

Secara normatif, pendidikan politik merupakan jantung dari fungsi partai politik dan fondasi etis dari demokrasi perwakilan.

Melalui pendidikan politik, partai diharapkan membentuk kesadaran warga dan kader tentang makna kekuasaan sebagai amanat publik, batas-batas kewenangan yang sah, serta tanggung jawab moral yang melekat pada setiap jabatan politik.

Pendidikan politik, dengan demikian, tidak berhenti pada transfer pengetahuan prosedural tentang pemilu atau sistem pemerintahan, melainkan merupakan proses pembentukan orientasi nilai, sikap, dan etika kekuasaan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Dalam kerangka tersebut, pendidikan politik seharusnya menjadi ruang internalisasi prinsip-prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan pengabdian kepada kepentingan umum.

Ia menuntut konsistensi dalam kaderisasi, keteladanan elite partai, serta mekanisme disiplin internal yang menempatkan etika sebagai prasyarat utama kepemimpinan.

Tanpa proses ini, partai kehilangan fungsi pedagogisnya dan hanya menyisakan peran elektoral semata. Namun, dalam praktik politik kontemporer, pendidikan politik kerap direduksi menjadi aktivitas mobilisasi elektoral yang pragmatis.

Kegiatan sosialisasi partai lebih banyak diarahkan untuk memenangkan suara, membangun loyalitas jangka pendek, dan memperkuat identitas simbolik menjelang kontestasi.

Kaderisasi pun sering dipahami sebagai proses teknis untuk menyiapkan operator politik yang efektif, bukan pembentukan pemimpin publik yang memiliki integritas dan kesadaran etis.

Reduksi ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Ketika pendidikan politik berhenti pada logika kemenangan elektoral, kekuasaan kehilangan dimensi etiknya dan tereduksi menjadi sekadar instrumen.

Jabatan publik kemudian dipersepsikan sebagai hasil investasi politik yang harus dikembalikan, bukan amanat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka berpikir seperti ini, penyalahgunaan kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan moral yang serius, melainkan sebagai risiko yang dianggap inheren dan nyaris wajar dalam praktik politik.

OTT Cermin Kegagalan Institusional

Maraknya OTT terhadap politisi seharusnya dibaca sebagai indikator kegagalan institusional, bukan semata-mata deviasi individu.

Politisi yang tertangkap bukanlah aktor yang muncul dari ruang hampa; mereka merupakan produk dari sistem rekrutmen, kaderisasi, dan pendidikan politik yang dirancang serta dijalankan oleh partai politik.

Ketika pola penangkapan berulang terjadi pada kader dari berbagai partai dan dalam lintas jabatan publik, persoalan yang mengemuka tidak lagi dapat direduksi pada soal integritas personal semata.

Yang patut dipertanyakan adalah kualitas sistem politik yang secara berulang melahirkan aktor dengan pola penyimpangan serupa.

Pada titik inilah keberhasilan penegakan hukum justru menyingkap kegagalan politik dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pembinaan etika kekuasaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja pada tahap akhir dari rantai penyimpangan, ketika pelanggaran telah terjadi dan kerusakan telah nyata, sementara akar persoalan sesungguhnya terletak jauh di hulu proses politik.

Ironisnya, temuan berulang ini jarang dijadikan momentum refleksi kelembagaan oleh partai politik.

Alih-alih meninjau ulang pola kaderisasi, mekanisme seleksi, dan disiplin internal, respons yang muncul kerap berhenti pada pernyataan normatif tentang penghormatan terhadap proses hukum.

Pelaku kemudian dilabeli sebagai “oknum”, seolah tindakannya sepenuhnya terpisah dari ekosistem internal partai.

Bahasa semacam ini tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga secara efektif menghapus tanggung jawab kolektif dan menutup ruang evaluasi struktural yang semestinya menjadi konsekuensi politik dari setiap kasus korupsi.

Penggunaan istilah “oknum” dalam merespons kasus korupsi sesungguhnya memiliki implikasi politik yang serius.

Ia bukan sekadar pilihan kata, melainkan strategi simbolik untuk membatasi tanggung jawab.

Dengan menyederhanakan persoalan menjadi kesalahan individu, partai politik dapat menghindari tuntutan reformasi internal yang lebih mendasar.

Padahal, dalam demokrasi perwakilan, tanggung jawab politik bersifat institusional.

Partai tidak hanya bertanggung jawab mengusung calon, tetapi juga memastikan bahwa calon tersebut dibekali orientasi etika dan kesadaran tanggung jawab publik.

Tanpa mekanisme akuntabilitas internal yang kuat, partai akan terus memproduksi kader dengan pola yang sama.

Selama pendidikan politik tidak dikembalikan sebagai mandat utama partai politik, Operasi Tangkap Tangan akan terus hadir sebagai mekanisme korektif yang bekerja di hilir.

Ia mungkin membersihkan satu kasus, tetapi tidak pernah menyentuh sumber persoalan.

Demokrasi pun berisiko terjebak dalam siklus penindakan tanpa pembelajaran, di mana hukum terus bekerja keras menutup lubang yang seharusnya tidak pernah ada sejak awal.

Penulis adalah Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *