Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPK Sita Duit Rp 1,4 Miliar hingga Emas Batangan saat OTT Sestama BNPB

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar dan logam mulia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Budi mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga menangkap 14 orang, salah satunya Sekretaris Utama BNPB, Rustian. 

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya Sekretaris Utama (Sestama), PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujarnya. 

Menurutnya, OTT tersebut terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. 

“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut, yang pasti terhadap 14 orang ini saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih,” ujarnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK. 

Menurutnya, BNPB menghormati sepenuhnya kegiatan OTT yang sedang dilakukan KPK. 

"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Selain itu, kata dia, pihaknya akan kooperatif membantu KPK selama proses pengungkapan kasus ini. 

Namun, Berton mengingatkan BNPB juga menerapkan asas praduga tak bersalah. 

"BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen. 

BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. 

"BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal," tuturnya. (*/red)

Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, MNH. 

Hakim tersebut disanksi nonpalu selama satu tahun. 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama saty tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi Hakim nonpalu," kata Ketua MKH Suradi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Selasa, 13 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. 

Sanksi tersebut diputuskan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Senin, 12 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Ketentuan tersebut mengatur PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. 

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," kata Suradi. 

MNH dinyatakan terbukti menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang ataupun persetujuan istri pertamanya. 

Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. 

Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. 

Diketahui, MNH dan AAS menikah siri sejak 2022 atau sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. 

Sementara dari pernikahannya dengan istri sah DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak. 

DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. 

Pencabutan laporan tersebut dilakukan DA atas pertimbangan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Tetapi dia mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat. 

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar. 

Diketahui, sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. 

Sementara itu, anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F Willem Saija, dan Anita Kadir. (*/red)

Diduga Terjadi Praktik Jual Beli Narkoba di Dalam Lapas Cilegon

By On Rabu, Oktober 14, 2026

Ilustrasi 

CILEGON, DudukPerkara.News — Belum lama ini muncul informasi yang beredar terkait laporan adanya dugaan praktik peredaran dan jual beli narkoba yang terjadi di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Informasi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat seharusnya tempat tersebut menjadi tempat pembinaan warga binaan, bukan malah menjadi sarana peredaran barang terlarang.


Informasi ini terungkap setelah adanya laporan yang dihimpun tim media. Diduga, sejumlah warga binaan di dalamnya terlibat dalam transaksi narkoba yang dilakukan secara tersembunyi. Hal ini tentu sangat disayangkan karena menandakan adanya celah pengawasan yang perlu segera ditutup rapat.


Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Ia menjelaskan bahwa ada warga binaan Lapas Kelas IIA Cilegon Atas Nama Rudi kurniawan dan Frandi wijaya kerap menjual Narkoba melalui pesan singkat Whatsapp. 


Adapun nomor dan rekening yang digunakan diantaranya: 


Bank BCA 6087039554

A.n SALAHUDIN IRSAD


Bank Mandiri 1360037528236

A.n GRATSIA EBEN HAEZER


No dana/Gopay 081385748554

A.n WELTIN CLOUDIA GRACELLA 



Menurutnya Napi tersebut kerap menawarkan Barang terlarang seperti sabu dan Ganja, hingga Obat-obatan melalui pesan singkat Whatsapp. 


Dalam pesannya, ia kadang mengirim kalimat “Ready ubas, cimeng, Dodol”, namun tak pernah ditanggapi. 


Adapun nomor whatsapp yang kerap digunakan diantaranya 081318802625, 082371335849, 089602922013. 


Atas informasi tersebut, Pihak media selanjutnya akan melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Cilegon. 


Perlu diketahui bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh dan "reset total" dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) dan Rumah Tahanan (Rutan). Langkah tegas ini diambil menyusul sorotan terkait masih adanya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.


Saat dikonfirmasi, Salah satu pejabat Lapas Cilegon Eko meminta tim media datang ke kantor, namun melihat kondisi jarak yang tidak memungkinkan, pihak media membuka ruang konfirmasi Via Whatsapp. Namun kemudian Tidak ditanggapi.


“Silahkan datang om. Untuk konfirmasi. Kami terbuka 🙏🏻”. Balas Eko.


(*/red)

Solar Subsidi Diduga Disedot dan Dijual Lagi, SPBU Toyomerto Disorot

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Dump truck di SPBU 34-42101 Toyomerto, Serang.

SERANG, DudukPerkara.News — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat di SPBU 34-42101 Toyomerto, Serang. Aktivitas sejumlah dump truck yang disebut berulang kali mengisi solar hingga tangki penuh menjadi sorotan dan mendesak adanya penelusuran dari PT Pertamina serta Polda Banten.


Aktivis bernama Kresna meminta pihak terkait menyelidiki pola pengisian BBM di SPBU tersebut. Ia menduga terdapat aktivitas yang perlu diperiksa untuk memastikan penyaluran solar subsidi sesuai dengan ketentuan.


“Kami melihat ada aktivitas yang mencurigakan di SPBU 34-42101 Toyomerto. Sebab, terlihat mobil besar jenis dump truck kerap bolak-balik mengisi BBM hingga penuh,” ujar Kresna, Rabu (7/10/2026).


Menurut Kresna, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap aktivitas kendaraan dan mekanisme penyaluran solar subsidi di lokasi itu.


Ia juga menyampaikan informasi mengenai dugaan pemindahan solar dari tangki dump truck ke wadah lain di sebuah lapak yang disebut berada tidak jauh dari SPBU Toyomerto.


“Informasinya, setelah tangki penuh, mobil kemudian mengarah ke lapak tidak jauh dari SPBU. Di lapak, solar dari tangki disedot dan dipindahkan ke wadah lain,” ungkapnya.


Kresna turut menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berpangkat kopral berinisial A dalam aktivitas tersebut. Namun, informasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak terkait.


Ia menduga solar yang dipindahkan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan untuk memenuhi kebutuhan operasional alat berat di lokasi proyek maupun galian.


Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, diperlukan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Pertamina dan Polda Banten Didesak Turun Tangan


Kresna mendesak Pertamina bersama Polda Banten menelusuri informasi tersebut, termasuk memeriksa pola pengisian solar oleh kendaraan yang dicurigai serta memastikan tujuan penyalurannya.


Ia menilai pengawasan distribusi BBM subsidi penting agar bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang memenuhi persyaratan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.


“Kami berharap Pertamina dan Polda Banten bekerja sama untuk memberantas penyalahgunaan solar subsidi karena berpotensi merugikan negara,” tegasnya.


Kresna juga berharap Kapolda Banten menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Hingga berita ini disusun, keterangan dari pengelola SPBU 34-42101 Toyomerto, Pertamina, Polda Banten, dan pihak TNI terkait dugaan tersebut masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.



(*/red).

KPK Ingatkan Kepala Daerah di Sumbar Jauhi Konflik Kepentingan

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Ketua KPK RI, Setyo Budianto. 

PADANG, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengingatkan seluruh Kepala Daerah di Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjauhi segala bentuk kebijakan yang sarat konflik kepentingan. 

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Setyo Budianto saat melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Langkah pencegahan ini menjadi krusial mengingat tingginya angka penindakan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. 

Sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, KPK mencatat sedikitnya 18 Kepala Daerah telah ditangkap akibat tersandung kasus korupsi. 

Kegiatan pembekalan dan diskusi pencegahan korupsi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ahmad Riza Patria, jajaran Forkopimda, serta seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Sumbar. 

Ketua KPK, Setyo Budianto mengatakan, para Kepala Daerah yang menjabat saat ini pada dasarnya telah memiliki pengetahuan serta intelektual yang teruji melalui proses politik dan birokrasi. 

Oleh karena itu, kata dia, integritas dan pemahaman aturan harus menjadi landasan utama dalam memimpin. 

"Beliau-beliau (Kepala Daerah) ini kan sudah paham tentang aturan, sistem, dan ketentuan. Tinggal bagaimana menjauhi hal-hal yang sifatnya konflik kepentingan, lebih transparan, bisa bekerja sama dengan legislatif, serta akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," ujar Setyo. 

Setyo meyakini, jika prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih tersebut dipahami dan diterjemahkan dalam tindakan sehari-hari, berbagai potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang dapat dihindari. 

Dalam kesempatan tersebut, para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Sumbar juga menandatangani komitmen bersama. 

Setyo menambahkan, keberhasilan implementasi komitmen ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM/masyarakat sipil), hingga media massa untuk mengawal dan memberikan koreksi konstruktif. (*/red)

45 Warga Binaan Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Kanwil Ditjenpas Jatim memindahkan 45 warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan untuk meningkatkan keamanan. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim) memindahkan 45 narapidana atau warga binaan risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 07 Oktober 2026, dini hari WIB. 

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali mengatakan, pemindahan tersebut bertujuan mengeliminasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. 

Langkah itu juga untuk memperkuat pengelolaan warga binaan sesuai tingkat risikonya. 

"Pemindahan 45 warga binaan risiko tinggi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jatim dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif," ujar Kusnali. 

Kusnali mengaku mengikuti langsung pelaksanaan pemindahan sejak dini hari tadi. 

Dia didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman. Mereka diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya pada pukul 04.50 WIB. 

"Melalui pemindahan berbasis pengelolaan risiko, jajaran Pemasyarakatan Jatim terus memperkuat pengendalian keamanan sekaligus memastikan setiap proses pemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan," ujarnya. 

Ke-45 warga binaan yang dipindah ini berasal dari Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun. 

Keduanya lebih dulu dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya, yang berfungsi sebagai Transit Centre sebelum seluruh warga binaan dibawa ke Nusakambangan. 

Pemindahan ini, kata dia, melibatkan jajaran UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya dan Kepolisian. 

Pengamanan dan pengawalan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari persiapan, pemberangkatan, hingga pengawasan selama perjalanan. 

Kusnali menegaskan, aspek keamanan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat warga binaan. 

Ia meminta seluruh petugas bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi maupun merendahkan harga diri warga binaan. 

"Kegiatan pemindahan ini dengan profesional sesuai SOP tanpa melanggar hak asasi ataupun merendahkan harga diri warga binaan. Pastikan komunikasi antarpetugas selalu terjaga, pendelegasian tugas dipahami dengan baik, dan setiap anggota mengetahui tanggung jawabnya masing-masing," ujarnya. 

Dia memastikan kesehatan warga binaan juga menjadi perhatian selama pemindahan. 

Petugas diarahkan melakukan kontrol berkala agar kondisi mereka tetap terpantau sepanjang perjalanan menuju Nusakambangan. 

Kusnali menyebut pemindahan berbasis pengelolaan risiko ini bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif. 

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. 

"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Pemindahan warga binaan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semoga seluruh rangkaian perjalanan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT," tuturnya. (*/red)

Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali Dijebloskan ke Lapas Malang

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jatim, MSAT alias Mas Bechi (MB). 

MALANG, DudukPerkara.News - Anak kiai Jombang, pelaku pemerkosa santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB), menerima pembebasan bersyarat mulai 15 Agustus 2026 karena berkelakuan baik. 

Kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat itu. 

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi membenarkan adanya pencabutan bebas bersyarat terdakwa Subechi. 

Fathorrosi menyebut, Surat Keputusan (SK) pencabutan bebas bersyarat telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Jatim). 

"Bahwa terkait SK pencabutan klien Bapas Malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," kata Fathorrosi kepada wartawan, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Menurut Fathorrosi, SK pencabutan bebas bersyarat telah disampaikan kepada Subechi, bertepatan dengan Subechi melakukan wajib lapor ke kantor Bapas Kelas I Malang hari ini. 

"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," ujarnya. (*/red)

Bantah Terima Uang, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ketika membacakan pledoi, Kamis, 08 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. 

Permintaan tersebut disampaikan Heri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Menurut Hery, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap dirinya tidak terbukti secara hukum. 

Ia juga membantah menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut. 

"Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas murni bagi saya, karena semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum," kata Hery saat membacakan pleidoi. 

Hery menyebut, tidak ada saksi maupun bukti yang ditunjukkan JPU di persidangan yang membuktikan dirinya bersalah. 

Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru membantah adanya pemberian uang kepada dirinya. 

Hery juga menyinggung keterangan Agung Winarno yang disebut telah membantah sejumlah dugaan pemberian uang kepadanya. 

Selain itu, ia mempertanyakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar yang dibebankan kepadanya. 

Ia menyebut, tidak pernah menerima uang yang kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti tersebut. 

"Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Heri Susanto yang ditransfer dari Agung Winarno, di persidangan terungkap fakta dan bukti rekening koran dari bank, baik rekening Agung Winarno dan Edi Sugandi, tidak ada satu rupiah pun ditransfer ke Heri Susanto," ujarnya. 

Ia juga membantah menerima rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, yang dalam perkara tersebut disebut sebagai hadiah dari Agung Winarno senilai Rp 2,2 miliar. 

Menurutnya, Agung Winarno telah menjelaskan di persidangan bahwa rumah tersebut merupakan investasi atau rencana jual beli yang kemudian dibatalkan. 

Hery menegaskan, rumah tersebut bukan miliknya. Dalam pleidoinya, Heri juga membantah menerima uang Rp 875 juta dari Lukman Malanuang melalui Edi Sugandi. 

Ia mengatakan, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang tersebut dan tidak pernah memberikan perintah kepada Edi Sugandi untuk menerima uang maupun barang dari Lukman. 

Atas dasar itu, Hery meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaannya dan menjatuhkan putusan bebas. 

"Dengan demikian, kepada Majelis Hakim yang saya muliakan, menjadi harapan kami untuk meninjau tuntutan JPU untuk memberikan hukuman kurungan lima tahun enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama tiga tahun, dan denda Rp 300 juta atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan 100 hari," tuturnya. 

"Sebagai bentuk permohonan, dengan tidak adanya penerimaan oleh Heri Susanto atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, oleh karenanya telah sepatutnya dan demi keadilan, maka Yang Mulia Majelis Hakim untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Heri Susanto selaku terdakwa dari seluruh dakwaan JPU," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. 

JPU menilai, terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1/2026. 

Selain sanksi pidana, JPU juga menuntut Hery untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar. 

"Membebankan kepada terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4.150.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU. 

Jaksa menambahkan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. 

Kemudian, apabila terpidana hanya mampu bayar sebagian uang pengganti, hukuman penjara penggantinya bakal dikurangi secara proporsional sesuai jumlah uang yang sudah dibayarkan. (*/red)

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Segera Revisi UU Narkotika

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 09 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas RI) melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama Kementerian/Lembaga di Indonesia membahas persoalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Kemenko Kumham Imipas sepakat untuk mengatasi persoalan Lapas berupa over kapasitas dengan cara menempatkan korban narkotika ke tempat rehabilitasi. 

"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra pada wartawan, Jumat, 09 Oktober 2026. 

Dalam rapat, kata dia, semua pihak menyampaikan masukan dan kritikannya kaitannya persoalan Lapas dan Rutan, termasuk temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dan Rutan Depok. 

"Semua itu jadi bahan masukan penting bagi pemerintah melakukan pembenahan ke dalam. Rapat koordinasi tadi, banyak masukan diberikan, baik sesama instansi pemerintah dan kementerian, badan, dan lembaga, tapi dari komisi-komisi menyampaikan kritik, saran, dan masukan supaya melakukan pembaharuan," ujar Yusril. 

Yusril menjelaskan, contoh persoalan tersebut mulai dari pelayanan kesehatan tidak memadai, pemenuhan standar gizi atau jatah makanan, hingga fasilitas air. 

Selain itu, kata dia, masalah utama yang dihadapi lapas dan rutan itu over kapasitas. Contohnya Lapas yang hanya bisa menampung 100 narapidana justru diisi 185 atau bahkan dua hingga tiga kali lipatnya. 

"Masalah terbesar yang dihadapi Lapas dan Rutan kita itu masalah over kapasitas, sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya," tuturnya. 

Oleh karena itu, kata dia, salah satu solusinya dengan mengurangi jumlah narapidana, khususnya narapidana narkotika. 

Presiden Prabowo Subianto pun sudah mengambil satu inisiatif dengan memanggil Menkum untuk menyelesaikan persoalan itu. 

"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik, kesimpulan kita kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," ujarnya. 

Menurutnya, guna mengakomodir pengurangan narapidana narkotika, yakni dengan mempercepat perubahan UU Narkotika dan Psikotropika, yang mana persoalan itu sejatinya telah diambil alih DPR RI sebagai inisiator. 

Pemerintah saat ini dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang nanti akan diserahkan ke Setneg hingga nanti Presiden bakal menunjuk Menteri yang akan mewakili pembahasan perubahan UU tersebut. 

"Mengapa ini sangat penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika atau ada mengedarkan tapi sekaligus dia pemakai narkotika itu sendiri," ujarnya. 

"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam UU tentang perubahan UU Narkotika dan Psikotropika," imbuhnya. 

Dia juga memaparkan, dengan adanya perubahan UU tersebut, bisa jadi ada badan baru yang menangani persoalan rehabilitasi narkotika. 

Saat ini, kata dia, persoalan rehabilitasi tersebut masih ditangani secara sporadis oleh Kemenkes hingga BNN. Persoalan rehabilitasi itu juga bisa jadi nantinya bakal melibatkan TNI hingga Polri. 

"Nanti mungkin ada badan sendiri, atau itu merupakan badan di bawah BNN, kita lihatlah bagaimana nanti perkembangannya, terpenting ada badan baru menangani masalah ini, ada anggaran untuk rehabilitasi dari narapidana itu sendiri," ujarnya.

Dia juga mewacanakan, bisa saja nantinya ada tempat rehabilitasi di buat di sebuah pulau, yang mana tempat tersebut menjadi tempat untuk mendisiplinkan orang-orang yang menjadi korban narkotika. Sehingga, saat sembuh dia bisa berguna bagi masyarakat. 

"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektar, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri, jadi petani atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. 

“Jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang, dan kita alihkan ke pembinaan melalui rehabilitasi," pungkasnya. (*/red)

Polsek Carenang Tangani Perkara Dugaan Pencurian Motor Warga Walikukun

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Polsek Carenang tangani perkara dugaan pencurian motor warga Walikukun. 

SERANG, DudukPerkara.News – Menindaklanjuti informasi terkait dugaan pencurian sepeda motor milik warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Polsek Carenang, Polres Serang, memastikan perkara tersebut telah ditangani dan masih dalam proses penyelidikan. 

Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan prosedur Kepolisian. 

“Perkara tersebut sudah kami tangani. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mencari informasi yang dapat membantu proses pengungkapan kasus ini,” kata AKP Desma Priatna dalam keterangannya, Jumat, 09 Oktober 2026. 

Desma mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. 

Selain melakukan penanganan perkara, kata dia, pihaknya juga terus meningkatkan kegiatan patroli, sambang kamtibmas, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. 

Dia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian sepeda motor, di antaranya dengan selalu memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah diakses, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan pengamanan tambahan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya. 

Polsek Carenang memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara maksimal guna mengungkap perkara tersebut serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (*/red)

Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Balik Lagi ke Penjara

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Indra Kenz balik lagi ke Penjara. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, usai terlibat dalam polemik ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar). 

Kini, Indra Kenz kembali dijebloskan ke dalam penjara. 

Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Indra Kenz akan melanjutkan masa tahanannya di Lapas Kelas I Tangerang. 

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," ujar Ishadi, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Menurut Ishadi, Indra Kenz telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang pada siang tadi. 

“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. 

Namun, pembebasan bersyarat itu tak bertahan lama setelah ia diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Temuan itu terungkap setelah Ombudsman menemukan adanya klaster mewah di dalam Lapas tersebut. (*/red)

Membaca Wacana Bilik Asmara di Lapas

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Oleh: Haris Hasibuan 

Ada sesuatu yang menarik dari cara kita memperlakukan seseorang setelah ia dijatuhi hukuman. 

Ketika pintu penjara tertutup, kita seolah-olah menganggap seluruh kehidupannya ikut berhenti. 

Kebebasannya dirampas, ruang geraknya dibatasi, dan hubungan sosialnya diputus dari kehidupan yang sebelumnya ia kenal. 

Dalam kesadaran publik, hukuman sering kali dipahami sebagai penderitaan yang harus diterima seseorang atas perbuatannya. 

Namun, di tengah keyakinan itu, ada satu pertanyaan yang jarang dibicarakan secara terbuka: apakah ketika kebebasan seseorang dirampas, seluruh kebutuhan kemanusiaannya juga harus dikesampingkan? 

Pertanyaan tersebut menemukan relevansinya ketika Komisi XIII DPR RI mulai mengangkat wacana penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan. 

Pada 24 September 2026, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong pengelolaan bilik keluarga sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial. 

Dua hari kemudian, Ketua Komisi XIII Willy Aditya membicarakan pemenuhan kesehatan seksual warga binaan perempuan, termasuk edukasi kesehatan, alternatif alat kesehatan, keamanan, dan perlindungan privasi. 

Pada 30 September, Willy kembali mengemukakan usulan bilik keluarga dan alat bantu seksual di Lapas. 

Wacana ini menempatkan persoalan yang selama ini dianggap tabu ke dalam pembahasan kelembagaan yang lebih terbuka. 

Langkah tersebut patut dibaca sebagai pintu masuk bagi pembaruan pemasyarakatan. 

Bukan karena setiap usulan harus diterima tanpa pengujian, melainkan karena negara perlu memiliki keberanian untuk membicarakan persoalan yang nyata sekalipun tidak selalu nyaman bagi masyarakat. 

Seksualitas adalah bagian dari kehidupan manusia. Namun dalam ruang penjara, ia berhadapan dengan batas-batas hukum, disiplin, kesehatan, moralitas, dan kekuasaan. 

Membicarakannya secara terbuka merupakan langkah awal untuk memahami persoalan tersebut secara lebih bertanggung jawab. 

Selama ini, perdebatan tentang narapidana sering berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang pantas mereka terima. 

Perhatian publik lebih mudah tertuju pada beratnya hukuman, lamanya masa tahanan, atau ketatnya pengawasan. 

Tidak banyak ruang diberikan untuk membicarakan bagaimana kehidupan manusia berlangsung di balik tembok penjara, termasuk bagaimana seseorang mempertahankan hubungan dengan pasangan dan keluarganya. 

Padahal, seseorang yang menjalani pidana tidak serta-merta kehilangan identitasnya sebagai pasangan, orang tua, atau anggota keluarga. 

Statusnya sebagai narapidana tidak menghapus seluruh dimensi kemanusiaan yang melekat pada dirinya. 

Di sinilah perspektif antropologi membantu kita melihat persoalan dengan lebih jernih. 

Penjara bukan hanya bangunan yang memisahkan seseorang dari masyarakat, melainkan juga institusi yang mengatur kehidupan sehari-hari. 

Waktu, ruang, interaksi, dan hubungan personal berada dalam struktur pengawasan. 

Dalam pemikiran Erving Goffman mengenai total institution, kehidupan penghuni institusi semacam ini dibentuk oleh tata kelola yang mengatur berbagai aspek keberadaan mereka. 

Sementara itu, Michel Foucault menunjukkan bagaimana tubuh menjadi bagian dari mekanisme disiplin dan kekuasaan. 

Kedua perspektif tersebut membuka pertanyaan yang penting: sampai di mana pembatasan atas tubuh menjadi bagian dari hukuman, dan bagaimana negara memastikan bahwa pembatasan itu tidak mengabaikan martabat manusia? 

Bilik keluarga, dalam konteks ini, tidak seharusnya dipahami sebatas ruang untuk memenuhi kebutuhan biologis. 

Ia dapat dibicarakan sebagai bagian dari upaya mempertahankan hubungan yang mungkin mengalami tekanan selama masa pemenjaraan. 

Jarak, keterbatasan waktu pertemuan, ketiadaan privasi, dan beban ekonomi dapat memengaruhi hubungan pasangan. 

Namun, dampaknya tentu tidak seragam pada setiap keluarga. 

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan fasilitas, melainkan juga bagaimana kebutuhan narapidana dan pasangannya dipahami, bagaimana persetujuan kedua pihak dijamin, serta bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut dikelola secara adil. 

Hal serupa berlaku dalam pembahasan alat bantu seksual. Persoalan ini tidak perlu diperbesar menjadi perdebatan sensasional tentang perilaku seksual narapidana. 

Yang lebih penting adalah bagaimana kebutuhan individual, kesehatan, privasi, dan keamanan dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang bertanggung jawab. 

Jika persoalan tersebut dibiarkan berada di wilayah yang sepenuhnya tertutup, institusi justru kehilangan kesempatan untuk memahami risiko dan kebutuhan yang sesungguhnya. 

Sebaliknya, jika dibicarakan secara terbuka, negara memiliki ruang untuk mengkaji standar kesehatan, kelayakan penggunaan, pengawasan yang proporsional, dan perlindungan bagi warga binaan. 

Tentu saja, tidak setiap kebutuhan dapat diterjemahkan begitu saja menjadi hak atas fasilitas tertentu. 

Usulan kebijakan tetap membutuhkan dasar hukum, kajian medis, kesiapan sarana, dan pertimbangan keamanan. 

Ada pula persoalan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana memastikan fasilitas tidak hanya dapat diakses oleh narapidana yang memiliki uang atau pengaruh? 

Bagaimana melindungi perempuan dan kelompok rentan dari tekanan? 

Bagaimana menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang? 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan alasan untuk menutup pembahasan, melainkan bagian penting dari proses merancang kebijakan yang layak. 

Di sinilah DPR RI memiliki peran yang berarti. Keberanian membawa persoalan seksual warga binaan ke ruang pembahasan publik perlu diikuti oleh kerja pengawasan dan perumusan kebijakan yang terukur. Pernyataan politik saja tidak cukup. 

Pemerintah melalui kementerian yang membidangi pemasyarakatan perlu mengkaji kebutuhan, menyusun mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku. 

Perlu dibedakan pula antara usulan yang sedang dibicarakan dan kebijakan yang telah ditetapkan. 

Sampai saat ini, wacana tersebut perlu dipahami sebagai agenda pembahasan, bukan sebagai bukti bahwa fasilitas itu telah menjadi kebijakan nasional. 

Lebih jauh, persoalan ini seharusnya mendorong kita memeriksa kembali makna pemasyarakatan itu sendiri. 

Jika tujuan pemasyarakatan adalah mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat, maka pembinaan tidak cukup hanya berisi pelatihan kerja, pendidikan, atau kegiatan keagamaan. 

Hubungan sosial dan kemampuan mempertahankan tanggung jawab keluarga juga layak menjadi perhatian, tanpa mengabaikan kebutuhan korban, hak pihak lain, serta kewajiban narapidana menjalani putusan hukum. 

Reintegrasi sosial bukan sekadar mengembalikan seseorang ke tengah masyarakat secara fisik, melainkan juga mempersiapkan kondisi agar ia dapat membangun kembali kehidupan sosialnya secara bertanggung jawab. 

Kita perlu keluar dari anggapan bahwa perhatian terhadap kebutuhan narapidana berarti melunakkan hukuman. 

Keadilan pidana dan penghormatan terhadap martabat manusia bukan dua hal yang harus saling meniadakan. 

Seseorang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara negara tetap berkewajiban menyelenggarakan pemasyarakatan secara manusiawi, aman, dan nondiskriminatif. 

Hukuman membatasi kebebasan berdasarkan hukum; ia tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pemikiran kritis mengenai seluruh kebutuhan manusia yang masih hidup di dalamnya. 

Pada akhirnya, wacana bilik keluarga dan alat bantu seksual membuka percakapan yang lebih besar daripada fasilitas itu sendiri. 

Ia menguji cara kita memandang orang yang melakukan pelanggaran hukum: apakah mereka semata-mata identitas dari kesalahan masa lalu, atau manusia yang tetap memiliki kemungkinan untuk memperbaiki kehidupan? 

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana kita merancang pemasyarakatan, bukan hanya bagaimana kita memperlakukan mereka selama berada di balik jeruji. 

Karena itu, langkah DPR RI mengangkat persoalan ini patut diteruskan menjadi pembahasan kebijakan yang serius, berbasis bukti, dan terbuka terhadap evaluasi. 

Bukan dengan mengabaikan hukum atau mengesampingkan suara masyarakat, melainkan dengan memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan perlindungan yang memadai. 

Sebab, ukuran kemanusiaan suatu sistem pemasyarakatan tidak hanya terlihat dari seberapa ketat ia mengunci pintu, tetapi juga dari bagaimana ia menjaga martabat manusia di balik pintu tersebut. 

Seseorang dapat kehilangan kebebasannya karena hukum, tetapi tugas negara bukanlah menghapus kemanusiaannya. 

Penulis adalah seorang antropolog. 

Sumber: kompas.com

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Foto ilustrasi. 

BANYUWANGI, DudukPerkara.News — Dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan yang disebut cap jiki di wilayah Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum di wilayah setempat. 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Sabtu, 10 Oktober 2026, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut disebut berada di sebelah rumah seorang pengacara berinisial NS. 

Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya penerimaan tamu oleh sejumlah orang berinisial NA, MD, dan JK. Namun, keterlibatan maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. 

Informasi ini perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. 

Aparat penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, menelusuri kebenaran informasi yang beredar, serta memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya. 

Kapolsek Glagah Diminta Tidak Mengabaikan Aduan Masyarakat

Kapolsek Glagah beserta jajaran diminta memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut. 

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Sebaliknya, apabila informasi itu tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. 

Dugaan sabung ayam yang disertai taruhan, apabila terbukti memenuhi unsur perjudian, dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 426 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Penerapan pasal harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata informasi yang beredar. 

Sementara itu, istilah cap jiki perlu diperjelas melalui pemeriksaan di lapangan untuk memastikan bentuk permainan, ada atau tidaknya taruhan, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi. 

Penilaian tersebut penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada dugaan semata. 

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Kapolsek Glagah, Polresta Banyuwangi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini, termasuk NS, NA, MD, dan JK. 

Keterangan resmi dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

Masyarakat berharap setiap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. 

Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan. 

Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi dan melakukan pemutakhiran pemberitaan apabila tersedia keterangan resmi atau bukti terverifikasi. 

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan aktivitas di wilayah Kenjo tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. (*/red)

KPK Sita Dokumen dan BBE saat Geledah Dua Kantor Dinas di Madiun

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi (MD). 

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen yang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. 

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), pada Kamis, 01 Oktober 2026. 

Atas barang yang disita ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Pendalaman dilalukan untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh. 

"Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," ujarnya. 

"Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan TPPU. 

KPK masih menggunakan sprindik umum untuk perkara TPPU ini. Sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangkanya. 

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026. 

Maidi telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara korupsi. 

Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK, Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 September 2026. 

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi. 

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan," kata Jaksa Palupi Wiryawan. 

Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. 

Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. (*/red)

Sitaan di Kasus Dadan cs, dari Pesawat hingga Helikopter

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Kejagung menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal, Textron Aviation, dan satu helikopter terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat (AS), Textron Aviation, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik. 

Bukan hanya itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik juga menyita satu helikopter jenis Bell 505 dalam perkara ini. 

"Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menyita sejumlah aset lainnya. 

Sejumlah barang yang disita di antaranya lima unit ponsel, 89 dokumen, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. 

Dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. 

Mereka di antaranya Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE. 

Kolonel Budi diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. 

"Ya itu, perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitemn), bekerja sama,, berkongkalikong dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu,” tutur Anang. 

Menurut Anang, nilai anggaran untuk pengadaan motor listrik sebanyak Rp 1,2 triliun. Namun, Kejagung belum menetapkan kerugian negara dalam klaster ini karena masih dalam proses penghitungan. 

Anang juga mengatakan, jumlah motor listrik yang semula dalam pengadaan tersebut mencapai sekitar 25.644 unit. 

"Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu dan di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit,” jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka pada klaster lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026. 

Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat itu berlangsung pada 29 September 2026. 

Mereka yang telah dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai mantan Wakil Kepala BGN. 

Tiga lainnya, yaitu Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony. (*/red)

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi!

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Densus 88 Antiteror Polri mengamankan salah satu tersangka terduga terorisme, Jumat, 02 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melancarkan operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi sejak Jumat, 02 Oktober 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka kasus terorisme yang terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah serta kelompok teror lainnya. 

"11 tersangka yang diamankan tersebut beriniisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42)," ujar Juru Bicara (Jubir) Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Penangkapan itu berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. 

Selain itu, beberapa di antaranya terindikasi telah mengikuti pelatihan militansi, termasuk latihan fisik dan latihan menembak. 

"Penyidikan awal menunjukkan para tersangka dari berbagai daerah ini terhubung secara virtual. Mereka memanfaatkan pertemuan daring untuk proses indoktrinasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan," ujarnya. 

Saat ini, Densus 88 masih melanjutkan proses penyidikan, mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka sesuai SOP. 

Langkah tersebut diambil sebagai upaya deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia. (*/red)

Tujuh Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diringkus Resmob Polres Serang

By On Minggu, Oktober 04, 2026

EK alias Ompong (34), spesialis Curanmor yang biasa menyasar motor di area parkiran. 

SERANG, DudukPerkara.News – Sepak terjang EK alias Ompong (34), spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa menyasar motor di area parkiran, akhirnya terhenti. 

Pelaku yang diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. 

EK diamankan saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di pinggir Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa malam, 29 September 2026. 

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan Muhammad Baihaqi (39), warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat A-6082-CU. 

“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” kata Andri Kurniawan, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

Petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan EK dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. 

“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres. 

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta beberapa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. 

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dalam pemeriksaan awal, EK mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Muhammad Baihaqi di Kampung Citerep Tegal. 

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” kata Andi Kurniady. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, EK juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali. 

Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang. 

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Kasat Reskrim. 

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. 

"Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan," pungkasnya. (*/red)

KPK Geledah Dua Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi (MD). 

Terbaru, KPK menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Hari ini ada dua lokasi, yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Maidi. 

Pengembangan tersebut dilakukan di luar perkara pokok yang berkaitan dengan Dinas PUPR. 

"Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, ya, di luar PUPR ya," ujarnya. 

"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," imbuhnya. 

Menurut Budi, penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD dialihkan bentuk maupun kepemilikannya. 

Untuk itu, kata dia, penyidik turut menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. 

"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian di-alih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," ujarnya. 

Diketahui, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan TPPU. 

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu  23 September 2026. 

Menurut Budi, penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum. 

Dia mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka. 

"Saat ini masih Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," kata Budi. 

KPK telah memanggil lima saksi. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujarnya. 

Maidi sendiri telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara korupsi. 

Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 September 2026. 

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi. 

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan," ujar Jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir, Rabu, 23 September 2026. 

Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. (*/red)

Polres Lamongan Ungkap Lima Kasus Narkoba, Tangkap Tujuh Tersangka

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Pelaku pengedar saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Lamongan. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika selama September 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka laki-laki dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 28,35 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Lamongan. 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Hamzaid kepada wartawan, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Menurut Hamzaid, dari lima kasus yang diungkap, terdapat tiga perkara yang menjadi perhatian. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG yang ditangkap di Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram. 

Kasus lainnya, kata dia, melibatkan dua tersangka, yakni AH (19) dan RBS (24). Polisi menyita sabu seberat 16,23 gram dari keduanya setelah melakukan pengembangan hingga ke Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH dan RBS diduga berperan sebagai pengedar atas perintah seorang buronan berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Keduanya diduga menjalankan penjualan secara langsung maupun menggunakan sistem ranjau. 

“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” kata Hamzaid. 

Selain sabu seberat 28,35 gram, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. 

Barang bukti tersebut meliputi delapan telepon seluler, tiga timbangan elektrik, 13 pak plastik klip kosong, dua sepeda motor, satu dompet, serta satu set alat isap sabu atau bong. 

Adapun lokasi perkara tersebar di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika. 

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan A, yang kini berstatus DPO. 

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkas Hamzaid. (*/red)

KPK Periksa Wanita yang Terkait OTT Bupati Pemalang

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wanita yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Tri Budi Ambarsari (TBA). 

KPK mendalami hubungan keduanya setelah menyita mobil sebuah mobil dari Ambarsari. 

"Saksi TBA hadir dan didalami soal hubungan dan aktivitas yang berkaitan dengan Bupati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Mobil yang disita dari Ambar itu diduga terkait perkara pemerasan yang dilakukan Anom. Mobil yang disita berjenis mobil listrik. 

Pemeriksaan kemarin merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik terhadap Ambar. 

Pemeriksaan pertama terhadap Ambar saat itu dilakukan oleh pada Senin, 07 September 2026. 

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya: 

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang; 

2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati; 

3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta; 

4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar. 

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. 

Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *