Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

By On Sabtu, Maret 28, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh. 

Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu. 

Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik. 

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang. 

Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas: 

Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? 

Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum. 

Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? 

Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif. 

Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu. 

Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu. 

Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara. 

“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik. 

Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. 

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan: percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. 

Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya. (*/red)

KPK Sebut Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Diputuskan Melalui Rapat Pimpinan

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses pengalihan status tahanan Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dibahas melalui rapat tingkat pimpinan. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi sejumlah kritik terkait pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. 

"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah, apa namanya, dilakukan rapat atau ekspos ya, jadi itu bukan keputusan pribadi. Jadi, itu adalah keputusan lembaga,” ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026. 

Asep menyatakan, dia pun ikut hadir dalam rapat di tingkat pimpinan tersebut. 

Menurutnya, hasil rapat tersebut tentu akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK seiring dengan adanya laporan terhadap kewenangan KPK tersebut. 

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi, nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya. 

Asep mengatakan, proses pengalihan status penahanan Yaqut tersebut sudah sesuai prosedur, tepatnya Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. 

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. 

Pengalihan menjadi tahanan KPK merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis, 19 Maret 2026, Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya. 

Pengalihan status tahanan tersebut baru diumumkan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Kemudian, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan pada Senin, 23 Maret 2026. 

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam. 

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. (*/red)

Soal Marak Penjual Obat Daftar G, Panit Reskrim Polsek Andir Ajak Awak Media Ngopi?

By On Sabtu, Maret 28, 2026

KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News - Terlihat jelas tiga orang pria sedang berdiri sambil menyambut datangnya para pembeli obat daftar G jenis Yramadol dan Hexymer, di Jl. Ciroyom Bar, No 42E, Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Meski ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya. 

Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Hal ini dibenarkan salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 

Ia mengatakan, tempat tersebut memang menjual obat terlarang Golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter. 

Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan. 

Salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. 

"Ya saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu," ucap pembeli berinisial R, Jumat, 27 Maret 2026. 

Terpisah, Kapolsek Andir saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp megatakan bawa dirinya sedang ada kegiatan, dan mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan Panit Reskrim. 

"Terima kasih atas informasinya. Silahkan komunikasi dengan Reskrim. Ntar saya kasih nomor kontaknya ya," kata AKP Rudy. 

Sementara, Panit Reskrim Polsek Andir saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp merespon baik, dan mengundang awak media untuk datang ke Mapolsek setempat. 

"Terima kasih pak informasinya, sini ke kantor, kita ngopi," ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008 di ebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Pemuda di Pacitan Tewas Tabrak Tiang saat Dikejar Polisi, Diduga Langgar Lalin

By On Jumat, Maret 27, 2026

Foto ilustrasi. 

PACITAN, DudukPerkara.News - Seorang pemuda asal Brebes berinisial DTH, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat berupaya lepas dari kejaran Polisi. 

Korban diketahui menabrak tiang dan tangga di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu siang, 25 Maret 2026. 

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, peristiwa itu berawal saat anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menemukan adanya dugaan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara motor tersebut. 

"Awalnya anggota Satlantas mendapati dugaan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya. 

Menurutnya, petugas menaruh kecurigaan karena kendaraan yang digunakan korban memakai pelat nomor dari luar daerah. 

Atas dasar itu, petugas sempat memberikan teguran kepada pengendara motor. Akan tetapi teguran itu tidak diindahkan. 

“Karena tidak diindahkan, anggota melakukan pengejaran hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” ujarnya. 

Saat upaya pengejaran berlangsung, kata Ayub, korban diduga kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya. 

Hingga akhirnya korban mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tiang dan tangga. Benturan mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia. 

“Itu kronologi singkatnya ya,” ujarnya. 

Seusai kejadian, Kepolisian langsung melakukan pendalaman guna mengungkap secara pasti penyebab peristiwa yang menewaskan pengendara tersebut. 

Saat ini, salah satu anggota Satlantas berinisial Aipda RD diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal. 

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami beri sanksi tegas,” jelasnya. 

Ayub mengaku juga mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi. 

"Kami akan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya. (*/red)

Tiga Jam Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut: Saya Harus Istirahat

By On Jumat, Maret 27, 2026

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Dia menyebut, pemeriksaan berjalan lancar. 

Pantauan awak media, Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.01 WIB. 

Ia diperiksa sekitar tiga jam setelah tiba di lokasi pada pukul 13.16 WIB. 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut enggan mengungkap materi pemeriksaan. 

Ia memilih irit bicara dan menyatakan ingin segera beristirahat. 

“Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik, jangan ke saya. Saya harus beristirahat,” ujarnya. 

Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah status penahanannya kembali dialihkan ke rutan KPK dari sebelumnya tahanan rumah. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan langkah percepatan penyidikan. 

“Pasca pengalihan penahanan kembali ke rutan KPK, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ,” ujarnya. 

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. 

“Pemeriksaan ini juga untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya. (*/red)

Sopir Nyabu Penabrak Dua Tukang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka

By On Rabu, Maret 25, 2026

Detik-detik mobil Xenia tabrak dua wanita di Sidoarjo sampai tewas (Foto: Tangkapan Layar Video Viral) 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Kendaraan roda empat jenis Xenia menabrak dua pedagang sayur hingga tewas di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Candi, tepatnya di depan Pabrik Gula Candi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menetapkan pengemudi sebagai tersangka setelah terbukti positif mengonsumsi narkotika. 

Insiden yang terjadi dini hari itu bermula saat mobil yang dikemudikan pelaku menabrak dua pengguna jalan di sisi kiri. 

Hasil tes urine menguatkan dugaan sopir berada di bawah pengaruh sabu saat kejadian. 

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, mobil bernopol N-1307-IW yang dikemudikan IF (38) melaju dari arah selatan ke utara. 

Saat di lokasi kejadian, kata dia, kendaraan tersebut menghantam sepeda listrik dan sepeda angin yang berada di sisi kiri jalan. 

"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal penggunaan narkotika dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia," ujar Yudhi kepada wartawan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Akibat kejadian tersebut, dua perempuan pengguna jalan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Petugas yang datang langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. 

Dari hasil penyelidikan, Polisi menduga pengemudi dalam pengaruh narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine terhadap sopir. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif mengandung narkotika jenis sabu," ujar Yudhi. 

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan fisik maupun penggeledahan di dalam kendaraan, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. 

Sopir sempat mengaku mengonsumsi sabu sekitar 10 hari sebelum kejadian. Namun berdasarkan keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, penggunaan narkotika tersebut diperkirakan paling lama empat hari sebelumnya. 

"Pengakuan sopir sekitar 10 hari, tapi dari hasil medis kemungkinan penggunaan terakhir sekitar empat hari," ujarnya. 

Saat ini, pengemudi telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal terkait penggunaan narkotika serta kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (*/red)

Usai Kembali ke Rutan, Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK

By On Rabu, Maret 25, 2026

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali diperiksa hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah dirinya kembali berstatus menjadi tahanan Rutan KPK. 

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB. 

Saat tiba, Yaqut hanya menyampaikan ucapan mohon maaf lahir dan batin kepada wartawan yang sempat melontarkan berbagai pertanyaan kepadanya. 

"Mohon maaf lahir dan batin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin," ujar Yaqut saat hendak masuk ke lobi gedung Merah Putih KPK. 

Diketahui sebelumnya, Yaqut dikembalikan ke Rutan KPK karena akan diperiksa penyidik hari ini. 

"Sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Diketahui, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 24 Maret 2026. 

Yaqut kembali ditahan setelah menjalani tes kesehatan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. 

Penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis lalu, 19 Maret 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. 

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan. 

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," ujar Budi, Minggu, 22 Maret 2026. (*/red)

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

By On Rabu, Maret 25, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek Kadungora gerak cepat mendatangi lokasi. Dua orang yang diduga penjual obat daftar G diamankan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Diketahui sebelumnya, mencuat laporan informasi sebuah lokasi  tertutup yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Baru Kadungora No.168, RW 70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabuparen Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Koordinasi dan Tindakan Lapangan

Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. 

Piket Reskrim melaksanakan pengecekan terhadap aduan masyarakat melalui portal berita media online. 

Kanit Serse 2 bersama jajaran personelnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan, Rabu 25 Maret 2026. 

Saat petugas tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut, dua orang diamankan ke Polsek Kadungora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kanit Serse Polsek Kadungora yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. 

"Panit 2 segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun angota semuanya sedang sibuk, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kadungora" ujar Kanit Aipda Opik Taufik Nurhidayat. 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial.

Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut. (*/red)

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

By On Rabu, Maret 25, 2026


SURABAYA, DudukPerkara.News - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.

“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.

Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers

Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum

Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:

1. Mengajukan praperadilan

2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh

3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.

Seruan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:
apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.

“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)

Ledakan Petasan Lukai Tujuh Korban di Pamekasan, Tujuh Orang Diamankan dan Tiga Masih Buron

By On Selasa, Maret 24, 2026

Polisi menggerebek rumah pembuatan petasan berbagai jenis di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jatim. 

PAMEKASAN, DudukPerkara.News - Kasus ledakan petasan di sejumlah wilayah di Pamekasan selama sepekan terakhir menjadi atensi serius bagi aparat Kepolisian. 

Dari rangkaian kejadian itu, sebanyak tujuh orang yang menjadi korban.

Ketujuh korban ledakan petasan itu, salah satunya berasal dari Tlesah, lima orang berasal dari Plakpak, dan satu orang lagi berasal dari Duko Timur, Kecamatan Larangan. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Total pelaku yang sudah kami amankan sebanyak tujuh orang," ujarnya, Senin, 23 Maret 2026. 

Selain sudah menangkap tujuh orang, Polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam ledakan petasan itu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Masih ada tiga orang yang saat ini berstatus DPO dan dalam pengejaran petugas," ujarnya. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau membuat petasan berbahaya, terutama yang berpotensi menimbulkan ledakan besar dan membahayakan keselamatan. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya selama momen libur dan perayaan, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali. (*/red)

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik KPK: Tersangka Bisa Atur Strategi Lolos dari Jerat Hukum

By On Selasa, Maret 24, 2026

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha melontarkan kritik keras kepada KPK usai penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah. 

Ia menilai, peristiwa itu belum pernah terjadi sejak KPK berdiri. 

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," ujar Praswad kepada wartawan, Senin, 23 Maret 2026. 

Kebijakan KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Yaqut agar mantan Menteri Agama itu menjadi tahanan rumah akan berdampak buruk pada penanganan kasus di KPK. 

Praswad mengatakan, akan terbuka peluang keluarga tahanan lain menuntut perlakuan yang sama dari KPK. 

Praswad menjelaskan, keputusan KPK ini juga berpotensi mengancam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan. 

Dengan status tahanan rumah, kata Praswad, Yaqut memiliki peluang untuk mengatur strategi agar lolos dari jeratan hukum. 

"Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian. Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa," tuturnya. 

Praswad menyesalkan sikap KPK yang terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada Yaqut. Sikap itu bisa menggerus kepercayaan publik kepada kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

Dia mendesak KPK segera menganulir status tahanan rumah dari Yaqut dan memasukkannya kembali ke Rutan KPK. 

"Tidak boleh terjadi lagi adanya tahanan KPK yang diperlakukan secara istimewa seperti dalam kasus Yaqut ini. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum," ujarnya. 

Lebih lanjut Praswad juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan perhatian. 

Dia menduga ada intervensi yang diterima KPK hingga mengabulkan permohonan tahanan rumah dari keluarga Yaqut. 

"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK," ujarnya. 

"Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," imbuhnya. 

Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. 

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan. 

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi, Minggu, 22 Maret 2026. (*/red)

Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi

By On Selasa, Maret 24, 2026

Mantan Manteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Oleh: Ija Suntana

Perlu disadari—dan tampaknya sudah—bahwa KPK tidak pernah bekerja di ruang publik yang steril. KPK bekerja di tengah masyarakat yang sensitif, di tengah media yang mempercepat persepsi, dan di tengah sejarah panjang relasi kuasa yang membuat publik mudah curiga. 

Kalau saya umpamakan, saat ini KPK lebih mirip ruang gawat darurat rumah sakit. Penuh tekanan, suara gaduh, kepanikan, dan keputusan yang harus diambil cepat di tengah banyak mata yang menatap. 

Di satu sisi, ada harapan besar bahwa “pasien”—dalam hal ini keadilan—akan diselamatkan. Di sisi lain, ada kecemasan yang tak terucap, jangan-jangan tindakan yang diambil justru memperburuk keadaan. 

Celakanya, seperti halnya di ruang gawat darurat, tidak semua tindakan KPK bisa dijelaskan secara rinci pada saat itu juga. Ada keputusan yang harus diambil cepat, berbasis penilaian profesional, bahkan terkadang menggunakan diskresi. 

Setiap gerak menjadi bermakna. Setiap jeda menjadi tanda tanya. Bahkan pilihan yang paling rasional sekalipun bisa dipersepsi berbeda ketika dilihat dari luar ruang tindakan. Di ruang seperti ini, waktu tidak hanya berjalan—ia menekan. 

Dalam tekanan kegawatdaruratan, persepsi publik tidak menunggu penjelasan lengkap. Ia bergerak lebih cepat, membentuk penilaian dari potongan-potongan informasi, dari ekspresi, dari keputusan yang tampak tidak biasa. 

Diskresi Mantan Menteri Agama

Dalam kasus pengalihan status tahanan Yaqut Choulil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, di atas kertas, merupakan diskresi yang sah secara hukum. Mungkin, karena mempertimbangkan kemanusiaan, kondisi objektif, dan situasi konkret yang secara norma undang-undang sah dilakukan. 

Dalam logika yuridis, diskresi bukan penyimpangan, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan substantif. 

Namun, problemnya muncul ketika diskresi itu keluar dari ruang teks dan masuk ke ruang persepsi publik. 

Publik tidak membaca hukum seperti hakim membaca berkas. Publik merasakan hukum seperti seseorang merasakan keadilan dalam hidupnya—melalui pengalaman, perbandingan, dan emosi yang terbentuk dari akumulasi ketidakpercayaan. 

Di sinilah diskresi, sebenar apa pun prosedurnya, menjadi rentan secara sosial. 

Dalam kasus alih tahanan rumah Yaqut Choulil Qoumas, yang sedang menjadi sorotan, persoalannya bukan semata-mata, apakah ini sesuai aturan, tetapi bergeser menjadi mengapa ini terjadi? 

Dua pertanyaan di atas hidup di dua dunia berbeda. Yang pertama hidup di ruang yuridis—rasional, prosedural, dan argumentatif. Yang kedua hidup di ruang sosio-psikologis—emosional, komparatif, dan sering kali intuitif. Dan KPK hari ini berdiri tepat di persimpangan dua dunia itu. 

Di satu sisi, KPK bisa saja benar secara hukum. Semua prosedur dipenuhi, semua dasar normatif tersedia, semua alasan bisa dijelaskan. Namun di sisi lain, publik bekerja dengan logika berbeda. 

Mereka membandingkan, mengingat, dan merasakan. Mereka bertanya, apakah perlakuan KPK seperti ini juga tersedia bagi orang biasa? 

Celakanya lagi, persepsi publik tidak membutuhkan bukti lengkap. Ia cukup diberi satu celah, lalu akan berkembang seperti retakan kecil di kaca yang perlahan menjalar ke seluruh permukaan. 

Dalam konteks ini, diskresi menjadi celah itu—legal secara norma, tetapi ambigu secara rasa. KPK tidak sedang menghadapi masalah legalitas, melainkan masalah legitimasi. Dan legitimasi tidak dibangun hanya dengan kepatuhan pada aturan, tetapi dengan kemampuan membaca rasa keadilan masyarakat. 

Kita—terutama KPK—sudah tahu semua bahwa hukum bisa saja objektif, tetapi kepercayaan publik selalu subjektif. 

Ia dibentuk oleh sejarah panjang ketimpangan, oleh pengalaman kolektif melihat hukum yang kadang tegas ke bawah dan lentur ke atas. 

Dalam situasi seperti ini, diskresi berubah makna. Ia tidak lagi dipandang sebagai kebijaksanaan, tetapi berpotensi ditafsirkan sebagai privilege. 

Bahkan, ketika tafsir itu tidak benar sekalipun, persepsi tersebut tetap hidup dan sering kali lebih kuat daripada klarifikasi resmi. 

Dalam situasi ini, KPK menghadapi dilema di antara rule of law dan rule of perception. Yang pertama menuntut konsistensi prosedural. Yang kedua menuntut sensitivitas sosial. Keduanya sama penting, tetapi tidak selalu sejalan. 

Jika KPK hanya berpegang pada yang pertama (rule of law), ia berisiko kehilangan kepercayaan. Jika terlalu tunduk pada yang kedua (rule of perception), ia berisiko kehilangan integritas hukum. 

Maka, persoalan sebenarnya bukan apakah diskresi itu boleh atau tidak—karena secara hukum, ia jelas boleh. Persoalannya adalah kapan dan dalam konteks apa diskresi itu digunakan. 

Dalam kasus yang tidak menjadi sorotan, diskresi mungkin berjalan sunyi. Namun, dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik, diskresi berubah menjadi tindakan yang “terlihat” dan membuka ruang tafsir. 

Karena itu, setiap keputusan KPK bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga tindakan komunikasi sosial. 

Ia tidak hanya menjawab pertanyaan, “Apa yang benar menurut hukum?”, tetapi juga harus menjawab—atau setidaknya menyadari—pertanyaan yang lebih sunyi, tapi lebih kuat, “Apakah ini terasa adil?” 

Jika pertanyaan kedua ini diabaikan, maka sekuat apa pun argumentasi hukum dibangun, ia akan selalu terdengar seperti penjelasan yang datang terlambat—benar, tetapi tidak lagi dipercaya. 

Penulis adalah seorang Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com

Ketika Hukum Memilih Diam, Semaraknya Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo

By On Selasa, Maret 24, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News — Di balik rerimbunan tepi lahan di kawasan Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sebuah arena sabung ayam berdiri dengan penuh percaya diri. 

Ratusan orang berkumpul. Taruhan dilakukan secara terbuka. Tak ada rasa cemas, apalagi takut. Yang ada hanyalah kesan kuat bahwa tempat ini tak tersentuh hukum. 

Tim investigasi media pun menyusup ke lokasi dan mendokumentasikan langsung aktivitas yang berlangsung. Ini bukan ruang tersembunyi. Ini bukan kejadian insidental. Ini adalah arena perjudian yang berjalan rutin, terorganisir, dan seolah mendapat “restu” dari ketidakpedulian institusi.

“Sudah berbulan bulan begini. Semua tahu, tapi tak ada yang berani usik,” ujar seorang warga lokal yang minta identitasnya disamarkan. 

Ekspresinya campuran antara ketakutan dan keputusasaan — seperti orang yang sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan hukum yang hanya hadir di spanduk. 

Yang dipertontonkan di Desa Jatikalang bukan hanya sabung ayam, tapi juga cap jiki — antara nurani masyarakat melawan diamnya aparat. Ini bukan soal siapa pelaku, tapi siapa yang membiarkan. 

“Ketika hukum lumpuh di daerah, media wajib hidup. Kalau kami ikut diam, maka keadilan betul-betul mati. Kami akan terus dorong agar ada tindakan nyata, bukan sekadar janji.”

Sementara, Kapolsek Prambon, Kasatreskrim belum dapat dikonfirmasi. (*/red) 

Gudang BBM Ilegal di Indramayu Diduga Kembali Beroperasi, Warga Mengaku Resah

By On Selasa, Maret 17, 2026

INDRAMAYU, DudukPerkara.News - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal kembali bebas beroperasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). 

Tanpa rasa takut lagi, para mafia tersebut kembali membuat gudang ofertap serta penimbunan BBM ilegal jenis solar. 

Aktivitas ini akan kembali meresahkan warga di sekitar gudang tersebut. 

Menurut keterangan warga setempat, gudang tersebut milik seseorang berinisial TD, pengurusnya SG sedang persiapan modifikasi mobil Bok (Heli). 

Warga khawatir aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan mereka, mengingat bahaya kebakaran yang selalu mengintai. 

Pantauan awak media pada Senin, 17 Maret 2026, di lokasi, tepatnya di Jl. Cipelang Raya Rancajawat, Kecamatan Tukadana, Kabupaten Indramayu, terlihat banyak mobil tangki dan motor pengangkut minyak keluar masuk ke dalam gudang tersebut. Dugaan kuat gudang tersebut adalah tempat penimbunan BBM ilegal. 

Salah seorang sopir membenarkan bahwasanya beberapa mobil tangki tersebut bermuatan BBM jenis Solar yang susah siapa kirim. 

"Kalau bosnya saya kurang tau, tapi biasanya kalau ada rekan-rekan dari media ke sini (Gudang), Pak Sigit yang nemuin," ujarnya. 

Awak media pun coba menggali informasi lebih dalam dari masyarakat sekitar. 

Menurut warga, gudang tersebut baru sekitar empat stau lima bulan, beroperasinya 24 jam. Sementara aktivitas bongkar muat BBM dilakukan pada malam hari. 

"Gudang ini baru sekitar empat bulan beroperasi, banyak mobil dan motor membawa dirigen yang keluar masuk  gudang. Kadang ada mobil pribadi atau juga mobil tangki yang terindikasi tempat penimbunan BBM ilegal," ujarnya. 

Pelaku seakan-akan tanpa ragu dan tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM ilegal Demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri, dan akhirnya merugikan masyarakat dan negara. 

Ironisnya, meskipun begitu, belum ada langkah kongkrit dan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan hukum, atensi Kapolda Jawa Barat untuk memberantas mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran masyarakat. 

Diketahui, penyelundupan BBM adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. 

Hingga berita ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Indramayu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab alias bungkam. (*/red)

KPK Sebut TNI-Polri dan Jaksa Sudah Dapat THR, Kepala Daerah Tak Perlu Kasih Lagi

By On Selasa, Maret 17, 2026

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Kepala Daerah tidak perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada TNI, Polri, dan ASN karena mereka sudah mendapatkannya dari pemerintah. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat membahas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman demi mengumpulkan dana THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

"Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026. 

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot Kepala Daerah menyediakan atau mencari THR untuk eksternal dalam hal ini Forkopimda dan pencariannya dengan hal yang melawan hukum,” imbuhnya.

Asep mengatakan, penyiapan THR oleh Kepala Daerah melalui para Perangkat Daerah, menunjukkan perilaku Penyelenggara Negara (PN) yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan. 

“Di sisi lain, hal tersebut, perilaku tersebut, menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut,” ujarnya. 

Selain itu, kata Asep, pemberian THR juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di Pemda tidak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda. 

“KPK juga menduga pemberian THR dari Kepala Daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” tuturnya.

Untuk itu, kata Asep, pihaknya mengingatkan agar Kepala Daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026, pada Sabtu, 14 Maret 2026. 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap Periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.

KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan Bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep. 

Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati. 

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. 

KPK juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. 

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni (Forkopimda). 

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. 

Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. 

KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor, Wartawan OTT Terancam Dijerat

By On Selasa, Maret 17, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.Tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto memantik kecaman dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. 

Advokat kawakan asal Kota Surabaya tersebut menduga, ada unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum Pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut. 

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tapi ada unsur dendam dalam pemberitaan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 16 Maret 2026. 

Dodik Firmansyah menegaskan, profesi wartawan selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah. 

Namun, tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi atau kekerasan, bahkan intimidasi. Tindakan tersebut, menurut Dodik Firmansyah, timbul karena wartawan mengungkap praktik-praktik ilegal yang lebih banyak dilakukan oleh oknum. 

Terkait dengan penangkapan Muhammad Amir Asnawi, ada latarbelakang yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, yakni dugaan jual beli rehabilitasi narkoba serta pelanggaran oknum Pengacara. 

"Permintaan sejumlah uang ke keluarga korban narkoba dalih rehab, itu tidak dibenarkan. Meski rehab swasta, dia bisa reimbursement anggaran ke Pemerintah. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban," tegas Dodik Firmansyah. 

Diketahui sebelumnya, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. 

Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskan : "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)". 

Muhammad Amir Asnawi ditangkap Resmob Polres Mojokerto beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. 

Barang bukti lain yang ikut diamankan, yaitu dua kartu pengenal wartawan mabesnews.tv, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi (nopol) S 4479 NBE. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, MAA (Muhammad Amir Asnawi) beserta barang buktinya dibawa ke Unit Resmob Polres Mojoketo untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi. Kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu, 15 Maret 2026. 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pihaknya mengamankan MAA atas permintaan korban yang patut diduga pemerasan, dan dilakukan OTT. 

"Kita juga menemukan adanya sejumlah barang bukti pemerasan," ujarnya. 

Terhadap MAA (Muhammad Amir Asnawi), Kapolres Mojokerto menyebutkan, Pasal yang dikenakan ialah Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. 

"Pelapor mendatangi Polres Mojokerto. Lalu kita terbitkan LP (Laporan Polisi) Nomor 31, yang kita keluarkan tanggal 14 Maret 2026. Korban Ibu WS, usia 47 tahun). Tinggal di Dlanggu, Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto," kata Kapolres. 

Kapolres juga mengatakan, saat OTT, WS, berhadapan dengan pelaku. Unsur pemerasannya dibuktikan dengan adanya percakapan antara pelaku dengan korban, penyerahan sejumlah uang, proses negoisasi, dan ada kalimat intimidasi. 

"Walau sebelum OTT, ada proses yang mengawali. Alhasil, kami mengamanan satu pelaku, seorang laki-laki berinisial MAA (42 tahun), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu," ujar Kapolres Mojokerto. 

Isu yang disampaikan, kata Kapolres Mojokerto, ialah penangkapan terduga penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh Polsek Mojokerto Kota. Terduga penyalahguna atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) patut diduga diarahkan untuk direhabilitasi. 

"Ini juga terkonfirmasi oleh korban dan keluarga. Korban pemerasan merangkap petugas direhab tersebut. Isu ini digunakan oleh pelaku pemerasan. Pelaku melakukan intervensi verbal ke korban pemerasan, sehingga korban butuh perlindungan Kepolisian. Disitulah dilakukan OTT," kata Kapolres Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto membuka peluang ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Kalau berkembang ke pelaku lain, kita akan kembangkan. Kalau ada, kami harap pelaku lain untuk menyerahkan diri," tegasnya. 

Di lain kesempatan, Wahyu Suhartatik, pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo menuturkan, pemerasan yang dialaminya bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA. 

Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu Suhartatik menerima suap dari dua pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. 

Kepada Wahyu Suhartatik, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi. 

“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” kata Wahyu kepada wartawan, pada Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. 

Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka. 

“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai Standar Operasioan Prosedur (SOP) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu Suhartatik. 

Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu Suhartatik. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. 

Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu Suhartatik. 

“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” jelas Wahyu Suhartatik. 

Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA. 

“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” kata Wahyu Suhartatik. (*/red)

Yaqut Disebut Terima Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus, Bisa Berangkat Tanpa Antre

By On Jumat, Maret 13, 2026

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024. 

KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak delapan ribu kuota untuk haji. 

Namun, Yaqut menyepakati adanya pembagian 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang juga selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. 

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan Tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026. 

Kemudian, kata Asep, Dirjen PHU pada tahun 2023 menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. 

Asep mengatakan, penerbitan surat keputusan tersebut atas arahan dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah yang baru mendaftar untuk bisa langsung berangkat haji. 

RFA, kata Asep, turut melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. 

RFA juga menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. (*/red)

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

By On Kamis, Maret 12, 2026

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024. 

Usai pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye yang menandakan statusnya sebagai tahanan KPK.

Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye setelah pemeriksaan sekira pukul 18.48 WIB. Selain itu, tangan Gus Yaqut juga terborgol. 

Gus Yaqut kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan. 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penahanan tersebut. 

Diketahui, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.04 WIB. 

"Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah," ujar Yaqut, Kamis, 12 Maret 2026. 

Pemanggilan Gus Yaqut kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanya awak media soal kesiapannya ditahan, ia enggan menjawab secara gamblang. 

"Tanya diri mas sendiri," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini.

"Gak ada kok," ucapnya. (*/red)

KPK Tetapkan Lima Tersangka dari OTT di Bengkulu, Termasuk Bupati Rejang Lebong

By On Rabu, Maret 11, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Selain Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. 

“Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka),” imbuhnya. 

Budi mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga orang pihak pemberi dan dua orang penerima suap. 

“Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK, yaitu sejumlah sembilan orang, semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin malam, 09 Maret 2026. 

"Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026. 

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. 

Ketiga belas orang tersebut sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. 

Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik. (*/red)

Warga Serang Bersama Anaknya Diduga Disekap, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ada Kedekatan Aparat Dengan Terduga Pelaku

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Markas Besar Polresta Serang Kota


SERANG, DudukPerkara.News – Seorang perempuan berinisial E bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kawasan perumahan di Kota Serang.


Kuasa Hukum korban E, Ari Bintara mengungkapkan, ada hubungan kerabat antara terduga pelaku inisial I dengan aparat penegak hukum.


"Betul, informasi yang saya terima, (terduga pelaku masih) saudara dengan polisi, dia bisa mengendalikan polisi, gimana apa kata dia (terduga pelaku)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026) malam.


Kendati demikian, Ari tak khawatir akan ada intervensi imbas hubungan kedekatan antara terduga pelaku dengan aparat atas kasus dugaan penyekapan ini.


"Kita gak khawatir intervensi, kita masih objektif dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan tersebut secara objektif," ujarnya.


Adapun kasus dugaan penyekapan ini, kata Ari, masuk dalam unsur pidana. Ia membeberkan sejumlah kejadian dugaan penyekapan yang masuk dalam unsur tersebut.


"Menurut saya penyekapan masuk unsur pidana, pertama dia (korban) dibawa secara paksa, korban tidak bisa bebas, kebebasannya direnggut," jelas Ari.


Korban E, Ari melanjutkan, akhirnya bebas karena memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Itupun korban E harus menggadaikan hp.


"Karena memberikan sejumlah uang, salah satunya uang itu dari hp. Dia (korban) baru bisa keluar itupun dibawa oleh pengawalan. Dia tidak bisa bebas, ini masuk unsur pidana penyekapan," jelasnya.


Ari menjelaskan, E diduga disekap lantaran gara-gara perkara hutang piutang yang dilakukan oleh suami korban. 


"Ini dilatarbelakangi utang piutang betul, awalnya, tapi seharusnya berurusan dengan suaminya, tak melibatkan orang lain yang membuat janji berhutang," ujarnya.


Saat ditanya mengenai apakah kasus ini mengalami mandek atau kebuntuan, Ari mengungkapkan bahwa kasusnya tetap diproses.


"Kalau mandek engga, masih berjalan," kata Ari.


Wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik Polresta Serang Kota, namun yang bersangkutan belum meresponnya.


Sebelumnya diberitakan, peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.


Kepada wartawan, E menceritakan kejadian dugaan penyekapan yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).


“Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan,” bebernya.


“Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bata) atas nama saya,” sambungnya.


E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.


“Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya,” tutupnya.***

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *