Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

By On Senin, Mei 11, 2026

Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Petugas kepolisian Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

Penggerebekan dipimipin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujarnya. 

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam. Kemudian 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor. 

"Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipolice line," kata Indra Waspada. 

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan terus memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakkan hukum. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut. 

"Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (*/red)

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

By On Minggu, Mei 10, 2026

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo. 

BANGKALAN, DudukPerkara.News – Polisi akhirnya membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lintas daerah, usai insiden tumpahan solar yang menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh di jalur Arosbaya-Bancara, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 03 Mei 2026, terkait jalan licin akibat tumpahan diduga solar di kawasan Bancaran. 

"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 22.00 WIB, ada laporan dari masyarakat terkait adanya tumpahan diduga solar di wilayah Banjaran yang mengakibatkan sejumlah pengendara motor terjatuh,” ujar AKBP Wibowo kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk bak kayu yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM di bagian dalam. 

Dari pemeriksaan awal, kebocoran terjadi pada bagian kran tangki sehingga solar tumpah sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan ditemukan kendaraan truk yang dimodifikasi dengan tangki bermuatan solar. Pada bagian kran atau penutupnya mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan,” ujarnya. 

Bahkan, dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah lokasi penimbunan BBM di wilayah Pamekasan. 

Kemudian, penyidik pun kembali menemukan gudang lain di Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi ilegal. 

"Kemudian dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi penimbunan di Pamekasan dan satu lokasi lagi di wilayah Krian, Sidoarjo,” ujarnya. 

Wibowo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai penugasan pemerintah. 

"Modus operandi para tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang kemudian dijual kembali,” pungkasnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Isuzu modifikasi dengan tangki kapasitas 8.000 liter, dua unit truk tangki besar, tujuh tandon penyimpanan solar, mesin alkon, flow meter, selang, hingga perlengkapan distribusi BBM lainnya. 

Sebanyak lima tersangka turut diamankan dengan peran berbeda-beda. RS (39) diketahui sebagai sopir pengangkut solar dari Pamekasan menuju gudang di Krian. S (66) bertugas sebagai kernet. Sementara PK (26) diduga sebagai pemilik usaha solar ilegal tersebut. 

Selain itu, AF (33) berperan mencatat keluar masuk barang dan membuat administrasi surat jalan, sedangkan AK (40) diduga sebagai penyedia truk modifikasi sekaligus pengaman jalur distribusi BBM ilegal. 

"Kami mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam distribusi BBM solar ilegal ini,” kata Wibowo. 

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas. (*/red)

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Insiden pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News – Warga Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), digemparkan oleh insiden dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga.

Seorang pria berinisial Satuan (40) diduga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan ibu mertuanya sendiri akibat diliputi rasa cemburu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya, Yuni (40).

Cekcok yang terjadi diduga dipicu rasa cemburu hingga akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban Siti Arofah (55), yang merupakan ibu mertua pelaku, datang ke rumah anaknya untuk mengantarkan paket. Namun, kedatangannya justru berujung petaka.

Ia diduga menjadi korban pertama dalam insiden tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Yuni yang juga berada di lokasi turut menjadi sasaran amarah pelaku. Ia mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.

Aparat dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Pasca melakukan aksi kejinya, tersangka Satuan langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, gerak cepat tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto membuahkan hasil dalam hitungan jam.

Berdasarkan pelacakan di lapangan, tersangka diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengejaran dilakukan secara intensif segera setelah laporan diterima.

“Kurang dari enam jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Asemrowo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Aldhino.

Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyebut, insiden bermula dari pertengkaran hebat antara tersangka dengan istrinya di dalam rumah kontrakan mereka. Situasi memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Sri Wahyuni. 

Saat aksi penganiayaan berlangsung, korban Siti Arofah masuk melalui pintu belakang rumah dan memergoki langsung kejadian tersebut. Tersangka yang panik dan merasa terdesak kemudian mengambil pisau dapur yang berada di dekat lokasi kejadian.

Pelaku lalu menyerang korban dengan menusuk bagian perut dan leher hingga menyebabkan luka fatal. Akibat serangan tersebut, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Menurut polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan secara spontan lantaran tersangka panik setelah perbuatannya diketahui oleh ibu mertuanya sendiri. (*/red)

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap Polisi

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Komplotan Joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya. Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dari berbagai macam profesi termasuk dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke-14 tersangka tersebut, di antaranya berinisial PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu.

“Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini,” ujar Luthfie kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026.

Luthfie menambahkan, komplotan joki ini tidak hanya menyasar kampus di Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Tengah bahkan hingga luar pulau.

“Tidak saja di kampus yang ada di Jawa Timur tetapi ada di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah dan juga di luar Jawa terutama di Kalimantan,” tuturnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya jaringan lain di bawah koordinasi tersangka berbeda. Jaringan-jaringan tersebut kini juga tengah diselidiki dan diburu.

“Kita menemukan bahwa ternyata masih ada jaringan lagi, yaitu yang di bawah koordinasi atas inisial K, satu rangkaian jaringan. Saat ini untuk jaringan K ini, untuk K-nya sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lai, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.

Adapun pasal yang ditetapkan antara lain Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf "d" KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf "f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*/red)

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes di Pati Buntut Kasus Pencabulan Ashari

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Kemenag resmi mencabut izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati buntut kasus pencabulan santriwati yang menyeret pendirinya berinisial AS (51). Ponpes tersebut akan ditutup permanen.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, pada 4 Mei lalu pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan Ponpes. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.

“Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad saat konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis, 07 Mei 2026.

“Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di Ponpes tersebut.

Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).

Ahmad menyebut, pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orangtua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.

“Dan insya allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari.

Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” ujar Jaka. (*/red)

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

By On Sabtu, Mei 09, 2026

OJK berikan sanksi administratif kepada perusahaan Pinjol Indosaku atas ketidakpatuhan. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: 

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan 

3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit: 

1. Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi; 

3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta 

4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen. 

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. 

Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. 

OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. 

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

OJK juga menyatakan, pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. 

Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. 

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. 

Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK. 

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. 

Diketahui sebelumnya, oknum Debt Collector (DC) yang diduga mewakili Indosaku di Semarang, ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan. 

Hal ini merespons kasus pelanggaran dalam proses penagihan oleh Debt Collector (DC) Indosaku. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, para penyelenggara Pinjol wajib memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala. 

Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran jika ditemukan. 

"Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam keterangannya, Kamis, 07 Mei 2026. 

Ia menyebut, ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Implementasi ketentuan tersebut, kata dia, akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pinjol. 

"Seluruh Penyelenggara Pinjol diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan," jelas Agusman. 

Diketahui sebelumnya oknum DC Pinjol di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Dalami Praktik Pemerasan Syamsul Auliya

By On Rabu, Mei 06, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Materi tersebut didalami saat Ammy Amalia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Syamsul Auliya Rachman.

“Dalam pemeriksaan hari ini untuk AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026.

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan enam saksi lainnya terkait alur perintah pemerasan Syamsul Auliya Rachman dan mekanisme pengumpulan uang.

Sejauh ini, kata Budi, KPK belum mendapatkan informasi bahwa uang-uang yang dikumpulkan tersebut terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, dari keterangan para saksi terungkap bahwa uang yang dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu berasal uang pribadi, uang pinjaman, dan uang dari para staf perangkat daerah.

“Sehingga ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staff di bawahnya,” ujarnya.

Budi mengatakan, pengumpulan uang dari para staf perangkat daerah ini beragam mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.

“Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staff yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut, uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari Bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap,” ucapnya.

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengaku tidak mengetahui modus pemerasan yang dilakukan koleganya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya untuk mengumpulkan THR.

Pernyataan tersebut disampaikan Ammy usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

“Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah,” ujar Ammy.

Ammy mengaku, penyidik hanya mendalami keterangannya terkait tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap.

Dia juga kembali menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman untuk dana THR yang akan diberikan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya.

Selain Plt Bupati, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap; dan Indarto selaku Kadis Perikanan Pemkab Cilacap.

Lalu, Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021 sampai sekarang; dan Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025 sampai sekarang.

“Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 pada 14 Maret 2026.

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.

Menurut Asep, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tak memenuhi permintaan Bupati.

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep.

Asep juga mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Asep juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta.

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.

Asep0 mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

By On Rabu, Mei 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan pengusutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

KPK juga telah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumut dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumut,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka. 

“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya. 

Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang. 

Berikut sejumlah saksi yang dipanggil KPK: 

Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara

T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024

Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara

Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut

Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut

Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut

Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN 

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN). 

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta. (*/red)

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

By On Selasa, Mei 05, 2026

Lapas Kelas IIB Blitar. 

BLITAR, DudukPerkara.News – Tiga petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur (Jatim).

Ketiga petugas tersebut, yaitu Kepala Keamanan Lapas, ADK, dan dua anggotanya, RJ dan W.

Mereka diperiksa sejak Senin, 27 April 2026, pekan lalu atas dugaan “menjual” sel khusus, yakni Kamar D1, kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total nilai Rp 180 juta.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga petugas keamanan Lapas Blitar itu karena proses pemeriksaan masih belum selesai.

“Terkait sanksi juga belum ada mengingat masih dalam proses pemeriksaan,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026.

Iswandi mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Patnal Kanwil Dirjen PAS Jatim. Namun demikian, ketiga pegawai Lapas Blitar tersebut sementara telah dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Mantan Kepala Lapas Khusus Napi Terorisme yang ada di Sentul, Jawa Barat, itu juga tidak dapat memastikan apakah ketiga petugas keamanan itu akan kembali bertugas di Lapas Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan juga sanksi untuk mereka,” ujarnya.

Iswandi menambahkan, Dirjen PAS pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengirimkan tim Patnal ke Lapas Blitar, pada Minggu, 03 Mei 2026, untuk penyelidikan lanjutan.

Tim Patnal telah memeriksa enam orang yang terdiri dari empat petugas keamana Lapas Blitar dan dua tahanan pendamping (tamping) keamanan. Namun, enam orang tersebut disebut tidak terlibat dalam kasus “jual beli” Kamar D1 berdasarkan hasil pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, tiga orang tahanan Tipikor mengadu ke Kapala Lapas Blitar Iswandi pada hari pertama Iswandi bertugas, Rabu, 22 April 2026, dua pekan lalu, tentang pembayaran Rp 60 juta per orang kepada RJ dan W agar dapat menghuni Kamar D1.

Awalnya, ketiga tahanan Tipikor itu mengaku diminta membayar Rp 100 juta per orang di hari-hari awal ketiganya mulai menghuni Lapas Blitar akhir 2025 lalu. Setelah proses tawar menawar, disepakati nilainya turun menjadi Rp 60 juta per orang sehingga total pembayaran menjadi Rp 180 juta.

Menerima aduan tersebut, Iswandi mengaku segera menindaklanjuti dengan memeriksa RJ dan W. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim.

Pada Senin pekan lalu, ADK, RJ dan W dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal lanjutan. (*/red)

Respons KPK Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Bui

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait vonis dua terdakwa di kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. 

KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus bersalah para terdakwa. 

“Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026. 

Melalui vonis tersebut, Hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG. Sehingga dalam kasus ini negara rugi Rp 2 triliun. 

“Jadi LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali ya, tanpa landing dulu di Indonesia, tapi langsung dijual ya, sehingga terjadi spekulasi-spekulasi. Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp 2 triliun,” ujarnya. 

Kedua terdakwa itu, yaitu Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hari divonis 4,5 tahun, sedangkan Yenni 3,5 tahun. 

Hakim menyatakan, Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. 

Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60. 

Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. 

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. (*/red)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

By On Selasa, Mei 05, 2026

Sidang vonis kasus korupsi LNG. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. 

Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Dua terdakwa yang dimaksud ialah Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun dan enan bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin, 04 Mei 2026. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di mana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Sementara Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. 

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. 

Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS. 

Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1. 

Jaksa mengatakan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah. 

“Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. 

Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan. (*/red)

Menteri Pigai Tegaskan Status Pembela HAM Bukan Ditentukan Pemerintah

By On Selasa, Mei 05, 2026

Menteri HAM, Natalius Pigai. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membantah bahwa pemerintah akan menentukan status aktivis HAM. 

Menurutnya, berdasarkan sistem perlindungan HAM, pemerintah tidak boleh mengatur ranah sipil apalagi menentukan status aktivis HAM. 

“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 04 Mei 2026. 

Meski demikian, kata Pigai, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan terhadap aktivis HAM melalui aturan perundang-undangan. 

“Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembelahan,” ujarnya. 

Pigai mengatakan, kriteria aktivis HAM tersebut akan ditentukan oleh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, bukan pemerintah. 

“Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembela HAM tahun 1998, maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor. 

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujar Pigai kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026. 

Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.

Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM. 

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” ujarnya. 

Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial. 

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya. 

Pigai menjelaskan, tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak. Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu. 

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ujarnya. (*/red)

Bareskrim Ancam Miskinkan Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Nonsubsidi

By On Senin, Mei 04, 2026

Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi.

“Tentunya kami akan menerapkan Pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” kata Irhamni dalam siaran persnya, Minggu, 03 Mei 2026.

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Irhamni juga menginstruksikan kepada semua satuan polisi di bawahnya untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, seperti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan dua tersangka, yakni KA selaku penyuntik gas, dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Irhamni.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yakni dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026.

Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. (*/red)

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

By On Minggu, Mei 03, 2026

GARUT, DudukPerkara.News – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Garut dan Polda Jawa Barat (Jabar) agar menindak salah satu oknum Kapolsek di wilayah Garut.

Oknum Kapolsek itu diduga menghalangi tugas wartawan. Peristiwa itu berawal saat wartawan media online Kabar7.id hendak konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polsek Garut Kota, Kabupaten Garut. 

Oknum Kapolsek tersebut merasa tidak terima atas laporan informasi beberapa warung yang dmenjual obat ilegal dikarenakan sudah ada uang koordinasi pihak Polsek. 

Dia membenarkan adanya peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya. Namun pihaknya tidak bisa menindak tanpa izin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Ketika sala satu tim media memberitahu tentang peredaran obat di wilkum Polsek Garut Kota, saya langsung memungkas percakapan tim media bahwa saya sudah tau adanya peredaran obat disini, sudah saya bilangin cuman sekupnya kan kecil, paling berapa sih kena denda, udah saya tindak, itu paling 1 atau 2 bulan buka lagi, kita tindak lagi, paling 1 atau 2 bulan, beres paling bayar denda Ro 1 juta hingga Rp 2 juta beres," tuturnya. 

AKP Zainuri dalam vido tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bisa melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi yang menjual obat daftar G jika tidak ada ijin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Sebagai wartawan ibu harus tau ini wilayah siapa, dan harus ijin dulu pada Pak Aep. Karena beliau sudah memberikan uang kordinasi kepada saya dari para penjual obat," ucapnya sampai tak sadar semua ucapannya terekam. 

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Motor Ternama (GMOCT-DPP), Ahmad Nuryaman neminta kepada APH, khususnya Polres Garut, dan Propam Polda Jabar, agar menindak salah satu oknum Kapolsek tersebut. 

"Sikap oknum Kapolsek Garut Kota diduga sudah Langar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan No.7 tentang kode etik Polri," ujarnya. 

Menurutnya, oknum Kapolsek tersebut bukan hanya melanggar Perkap No.2 dan 7 saja, juga melanggar ketentuan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). 

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik," ujar Pimpinan Redaksi media online bentengmerdeka.online itu. (*/red)

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

By On Minggu, Mei 03, 2026

BOYOLALI, DudukPerkara.News - Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak. 

Pantauan awak media, mafia BBM melakukan upaya sedot solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). 

Mereka terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari SPBU yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya. 

Informasi yang dihimpun, Sabtu, 03 Mei 2026, para pelaku beraksi di beberapa SPBU, di antaranya

SPBU 44.573.11, di Jl Komp. Perkantoran, Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, 

-SPBU 44.573.08 Jl. Area Sawah Kebon Msngis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. 

Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil Box L.300 dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank). 

Hal itu dibenarkan oleh Sopir mobil bok L.300 yang saat ini namanya masih dirahasiakan. 

"Semua juga tau kalau ini mobil pak TS. Saya hanya sebatas sopir saja. Bapak telpon aja pengurusnya," ujarnya. 

Saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, seseorang yang disebut sebagai pengurus membenarkan bahwa mobil tersebut milik seseorang berinisial TS. 

"Saya hanya sebatas pengurus pak. Bos TS. Semuanya ada empat armada yang sudah dimodifikasi. Semuanya jenis mobil bol L.300 pak," ujarnya. 

Menurut seseorang berinisial DF (Mantan sopir Mobil Heli), Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box atau pun truck tersebut. 

''Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda," katanya. 

Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian. 

"Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter,' ujarnya. 

Investigasi lapangan mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta regulasi turunan yang diatur oleh PT Pertamina (Persero) mengenai tata kelola niaga energi bersubsidi. 

Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam praktik anomali ini masih terus berlangsung, kami secara resmi akan melayangkan laporan formal kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Sesuai dengan pakta integritas dan kontrak kerja sama antara SPBU dan penyedia energi, tindakan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat, yang meliputi: 

Skorsing suplai penyaluran BBM bersubsidi. 

Pencabutan alokasi kuota harian. 

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen, mengingat terjadinya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) yang bersifat fatal dan mencederai akuntabilitas publik. 

Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme distribusi yang berlindung di balik kegelapan malam. Supremasi hukum dalam tata kelola energi harus ditegakkan demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (*/red)

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

By On Minggu, Mei 03, 2026

Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News – Polisi tengah mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. Pendalaman itu dilakukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. 

Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang.

Saat ditanya setelah memanggil BFI dan debt collector, apakah pihaknya mengendus adanya kejanggalan atau praktik kecurangan dalam kasus yang terjadi.

“Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut,” kata Raditya kepada wartawan, Sabtu, 02 Mei 2026.

Hingga kini, kata dia, belum ada agenda pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan tambahan.

“Sementara masih belum ada tambahan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik Andy Pratomo telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.

Kasus tersebut bermula dari laporan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh debt collector pada 4 November 2025 dengan alasan tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menyebut mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar dan seluruh dokumen asli kendaraan berada di tangannya.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujarnya.

Andy pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia kemudian menjalani pemeriksaan untuk BAP pada Februari 2026. (*/red)

Menko Yusril Bilang Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

By On Minggu, Mei 03, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, posisi Komnas HAM harus diperkuat. 

Ia menilai, fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah. 

Hal itu disampaikan Yusril saat melakukan audiensi dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia. 

“Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,” ujar Yusril, Sabtu, 02 Mei 2026. 

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

Yusril mengusulkan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut. 

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan, pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 penting dilakukan setelah lebih dari dua dekade berlaku. 

Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman. 

“Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM seharusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional,” ujarnya. 

Namun, ia menyoroti sejumlah poin dalam draft RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, di antaranya penyederhanaan kewajiban negara dalam pemajuan HAM yang berisiko terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah. 

Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian. 

Tak hanya itu, redefinisi lembaga nasional HAM, yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas—dikhawatirkan mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara. 

Mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM juga dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil. 

“Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,” pungkasnya. (*/red)

Polri Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten, Dua Orang Jadi Tersangka

By On Minggu, Mei 03, 2026

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin mengatakan, penyalahgunaan barang subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak luas bagi masyarakat, khususnya kalangan kecil yang berhak menerima subsidi. 

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ujar Nunung dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim, Polri Brigjen M. Irhamni menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. 

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni. 

Menurutnya, pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penindakan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten. 

Gudang tersebut diduga digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. 

Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya. 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. 

Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 6,7 miliar. 

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” pungkasnya. 

Ia menegaskan, Polri akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan elpiji subsidi, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal. 

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegasnya. (*/red)

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

By On Jumat, Mei 01, 2026

Petugas Rutan Kelas IIB Serang berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir. 

SERANG, DudukPerkara.News - Petugas penggeledahan barang dan makanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir ke dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB. 

Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi mengatakan, kejadian bermula ketika seorang pengunjung datang untuk menjenguk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pengunjung tersebut telah mengikuti seluruh prosedur kunjungan yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan barang dan makanan. 

"Namun, setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat hendak memasuki pintu P2U," ungkapnya. 

Atas dasar kecurigaan tersebut, kata Faiz, petugas memanggil kembali pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung," ujarnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengarahkan untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pengunjung serta WBP terkait. 

Rangga Permata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan WBP untuk diselundupkan dan diperjualbelikan di dalam kamar hunian. 

"Kami berikan sanksi untuk warga binaan dan pengunjung tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. WBP tersebut akan kami tindak tegas untuk memberikan hukuman disiplin. Untuk pengunjungnya akan kami berikan larangan mengunjungi WBP tersebut selama ada di Rutan," kata Karutan. 

Pihak Rutan Kelas IIB Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperketat pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *