Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Respons Cepat, BPN Jombang Siap Ukur Ulang Lahan Tertukar di Kesamben

By On Kamis, Juni 11, 2026

Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang. 

JOMBANG, DudukPerkara.NewsProses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terus bergulir. 

Imam Syafi'i, selaku pemegang Kuasa Khusus dari enam ahli waris Klaster 6 Bersaudara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang hari ini, Rabu, 10 Juni 2026. 

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung sekaligus meluruskan kekeliruan posisi letak tanah antara Sdr. Abdul Chadis dan Sdri. Ismiyati pada draf peta bidang tanah di Desa Kesamben. 

Langkah Konfirmasi dan Koordinasi Intensif 

Dalam kunjungan tersebut, Imam Syafi'i disambut dengan baik oleh pihak BPN Jombang. 

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di kantor pertanahan hari ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi sebelum berkas sanggahan resmi diserahkan. 

"Kedatangan kami tadi siang sebatas melakukan konfirmasi dan koordinasi untuk meluruskan ketidaksesuaian letak posisi tanah keluarga kami di lapangan. Kami sudah ditemui pak Arif dan pihak BPN Jombang. Pelayanan yang diberikan sangat baik, responsif, dan kooperatif," ujar Imam Syafi'i. 

Terkait berkas Surat Sanggahan Resmi, Imam menjelaskan bahwa dokumen tersebut belum diserahkan secara resmi ke BPN hari ini karena masih memerlukan kelengkapan administratif. 

"Surat sanggahan sudah kami siapkan, namun karena belum ditandatangani oleh Ketua Panitia PTSL Desa Kesamben, maka dokumen tersebut belum kami serahkan hari ini. Kami akan melengkapinya terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan sempurna," tambahnya. 

Duduk Perkara Posisi Tanah yang Tertukar 

Persoalan ini mencuat setelah draf peta dusun berbasis citra satelit mengunci data luas tanah yang tertukar akibat mengacu pada draf awal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, bukan berdasarkan dokumen hak asli (Surat Hibah dan Buku Later C). 

Akibat kekeliruan fatal tersebut, posisi letak fisik dan luas tanah menjadi tidak sinkron. Jika kesalahan ini terus dipaksakan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), dampaknya akan merembet pada tidak sesuai atau tidak sinkronnya data hukum yang tercantum dalam dokumen dasar seperti Surat Hibah dan Buku Later C desa. 

Sdr. Abdul Chadis (Posisi paling belakang/dekat sempadan Sungai Brantas): Secara fisik merupakan bidang paling lebar, namun dikunci dengan luas 191 m². 

Sdri. Ismiyati (Posisi urutan kedua/di depan): Memiliki fisik bidang lebih sempit, namun tertulis 210 m². 

Melalui upaya konfirmasi ini, pihak keluarga berharap draf peta bidang tanah dapat disinkronkan kembali dengan data autentik desa serta kondisi riil di lapangan. 

Pihak BPN Jombang pun memberikan pelayanan yang sangat baik dan bersikap proaktif, di mana petugas kini tengah menunggu kabar kesiapan dari pihak kami berenam selaku ahli waris untuk bersama-sama turun langsung ke objek tanah guna dilakukan proses pengukuran ulang (re-pengukuran). 

Jika draf peta bidang BPN tersebut nantinya sudah disinkronkan dengan benar berdasarkan hasil ukur lapangan, pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk mengurus revisi nilai luas pada dokumen SPPT PBB secara mandiri ke BAPEDA Jombang. 

Komitmen Ahli Waris di Lapangan 

Demi memastikan akurasi data, pihak keluarga kini tengah bersiap untuk mengecek kembali dan melakukan pengukuran ulang secara mandiri terlebih dahulu di lokasi. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan data fisik di lapangan sebelum nantinya petugas dari pihak BPN Jombang turun langsung ke objek tanah untuk melakukan pengukuran resmi. 

Upaya proaktif dari kuasa ahli waris yang disambut baik oleh Panitia PTSL dan BPN Jombang ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kekeliruan data, demi terwujudnya sertifikat tanah yang berkepastian hukum dan objektif. 

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pemenuhan prinsip cover both side, redaksi selalu siap memberikan ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi bagi para pihak terkait yang ingin memberikan tanggapan lebih lanjut atas persoalan ini. (tim/red)

Drama Sengketa Yayasan Syarif Hidayatullah, Ketegangan Warnai Proses Mediasi

By On Sabtu, Juni 06, 2026

Sengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. 

PAMULANG, DudukPerkara.NewsSengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. Upaya mediasi yang digelar untuk mencari jalan keluar atas konflik pengelolaan lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta justru diwarnai ketegangan hingga aktivitas di lokasi sempat dihentikan. 

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 04 Juni 2026 itu melibatkan sejumlah pihak yang bersengketa dengan difasilitasi Badan Alternatif Penyelesaian Perkara dan Sengketa Jalur Mediasi (BAPEPSI). 

Dalam proses tersebut, mediator bersertifikat Mahkamah Agung, Hika T.A. Putra, menegaskan dirinya hadir sebagai pihak netral yang bertugas menjembatani komunikasi antar pihak yang berselisih. 

"Saya mediator bersertifikat Mahkamah Agung, tetapi bukan dari Mahkamah Agung. Saya hadir sebagai mediator dan tidak berpihak kepada siapa pun. Tugas kami adalah menengahi agar tercapai solusi yang saling menguntungkan," ujarnya kepada wartawan. 

Kedatangan Pihak Bersengketa Picu Dinamika

Suasana mediasi mulai menghangat ketika sejumlah pihak yang berkepentingan datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi kepada unsur keamanan maupun pihak terkait. 

Kondisi tersebut memunculkan dinamika di lapangan dan memaksa berbagai pihak melakukan koordinasi guna menjaga situasi tetap terkendali. 

Meski demikian, pihak pengelola disebut tetap membuka ruang komunikasi apabila diperlukan klarifikasi maupun pengecekan terhadap berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa. 

Dalam pertemuan itu, sempat muncul usulan untuk mempertemukan pihak yang bersengketa dengan unsur sekolah guna membahas persoalan secara langsung. Namun agenda tersebut belum dapat terlaksana. 

"Kami sudah menyampaikan keinginan salah satu pihak untuk berdiskusi. Namun pihak sekolah belum berkenan melakukan diskusi pada hari ini," kata Hika. 

Aktivitas Sempat Dihentikan Demi Keamanan

Ketegangan yang terjadi membuat aktivitas di lokasi sempat dihentikan. Sejumlah pihak bahkan diminta meninggalkan area guna menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif. 

Meski sempat memanas, tidak terjadi insiden yang mengarah pada tindakan anarkis. 

Mediator menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan tertulis. Namun terdapat pemahaman bersama mengenai mekanisme komunikasi yang akan ditempuh pada tahapan berikutnya. 

"Tidak ada kesepakatan tertulis. Yang disepakati adalah apabila ada keinginan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, maka harus melalui surat resmi yang memuat waktu dan tempat pertemuan. Pihak sekolah siap hadir apabila ada undangan resmi," jelasnya. 

Sengketa Masih Berlanjut

Hingga saat ini, sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah masih bergulir dan belum menemukan titik temu. 

Meski konflik internal belum terselesaikan, aktivitas pengelolaan lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut dipastikan tetap berjalan seperti biasa. 

Proses mediasi pun masih akan terus berlanjut dengan harapan seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku guna menghasilkan penyelesaian yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Perkembangan sengketa ini menjadi perhatian publik mengingat Yayasan Syarif Hidayatullah memiliki keterkaitan dengan sejumlah institusi pendidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan Islam di Indonesia. (*/red)

Viral Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Sebut Nominal Uang Transport Diminta Ditambah

By On Senin, Juni 01, 2026

Ilustrasi 

SERANG, DudukPerkara.News – Tuduhan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang meliput aktivitas pembakaran limbah timah di Kampung Parigi Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dibantah keras oleh pihak pengelola.


Pihak pengelola menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Mereka justru mengaku memiliki rekaman percakapan yang menunjukkan adanya permintaan penambahan nominal uang transportasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.


Menurut pengelola, setelah proses konfirmasi dan komunikasi berlangsung, pihaknya berinisiatif memberikan uang transportasi. Namun, nominal yang disiapkan disebut tidak langsung diterima.


"Dalam komunikasi yang terjadi, mereka menyampaikan bahwa datang bertiga dan meminta agar nominal yang diberikan ditambah," ujar sumber dari pihak pengelola.


Pengelola menegaskan tidak pernah melakukan ancaman, tekanan, maupun upaya menghalangi peliputan. Mereka menilai narasi intimidasi yang kemudian muncul justru mengaburkan persoalan yang sebenarnya terjadi.


Lebih lanjut, pihak pengelola mengaku siap membuka rekaman percakapan tersebut apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun pihak berwenang untuk mengungkap kronologi secara utuh.


Menurut mereka, publik perlu mengetahui seluruh fakta sebelum menarik kesimpulan. Pasalnya, tuduhan intimidasi yang telah beredar luas dinilai berpotensi merugikan pihak yang dituduh tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi.(*/red).

IPAL Bermasalah, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Ditutup Sementara

By On Senin, Juni 01, 2026

Puluhan SPPG program MBG di Kabupaten Sumenep, Jatim, ditutup sementara oleh BGN. 

SUMENEP, DudukPerkara.News - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Penutupan sementara itu dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas IPAL yang tersedia belum memenuhi standar. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jatim. 

Dalam surat itu, BGN meminta SPPG yang masuk daftar evaluasi menghentikan sementara operasional sampai fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah diperbaiki. 

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro mengatakan, penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap kelayakan fasilitas IPAL di sejumlah SPPG. 

"Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan," tulis Albertus dalam surat resmi tersebut. 

BGN menilai, IPAL menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program MBG. 

Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menjaga standar sanitasi, keamanan pangan, dan kualitas produksi makanan bagi penerima manfaat. 

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. 

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor maupun non-kejadian menonjol. 

Para pengelola SPPG diminta segera melakukan pembenahan fasilitas IPAL dan melengkapi dokumen pendukung agar operasional dapat kembali berjalan. 

Di Kabupaten Sumenep, penghentian sementara menyasar sejumlah SPPG yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan. 

Wilayah yang terdampak, di antaranya Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Gapura, Rubaru, Saronggi, Talango, Guluk-Guluk, Kangayan, dan Sapeken. 

SPPG yang masuk daftar terdampak meliputi SPPG Kolor, Kebunagung, Rubaru, Palasa Talango, Saronggi, Kalianget Timur, Tambuko Guluk-Guluk, Kangayan 2, Sapeken 1, Kebunan, Kolor 2, Kalianget Barat 3, Kangayan, Gapura Timur 2, Kalianget Barat, serta Karangduak. 

Penutupan sementara puluhan SPPG itu berpotensi memengaruhi distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat di sejumlah wilayah. 

Dampak tersebut terutama berpotensi dirasakan di kawasan kepulauan Sumenep yang memiliki keterbatasan akses layanan dan distribusi. 

BGN menegaskan, penghentian sementara dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan lengkap. 

Dokumen pendukung juga harus disampaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk diverifikasi. 

Selain itu, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterbitkan. 

Kewajiban pembayaran tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas operasional SPPG yang telah berjalan sebelumnya. 

Langkah BGN ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar kesehatan lingkungan, keamanan pangan, dan kualitas gizi. (*/red)

Proyek Bankeu Tangsel Jalan Kalodran - Jengkol Disinyalir Tak Sesui Spesifikasi, Pekerja Nyeker Tanpa APD dan Lemahnya Pengawasan

By On Minggu, Mei 31, 2026

SERANG, DudukPerkara.News - Proyek bantuan keuangan dari Tangerang Selatan (Tangsel) yang begitu pantastis dengan jumlah miliaran rupiah disinyalir tak sesuai spesifikasi, dan para pekerja ada yang nyeker tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APH) dikarenakan lemahnya pengawasan dari pelaksana kontraktor CV Riya Indonesia Maju dan Konsultan Pengawas PT Seratara Inti Rekayasa. 

Proyek jalan Kalodran - Jengkol, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, yang bersumber dari dana Bankeu Kota Tangsel dengan jumlah anggaran Rp.1.920.100.000, No Kontrak :620/13/SP/PPK/TENDER /BM-DPUR/2026,Tggl Kontrak : 30 Maret 2026, Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender, Pelaksana CV Riya Indonesia Maju, Konsultan Pengawas C V Setara Inti Rekayasa (bersumber dari papan proyek). 

Pantauan awak media di lokasi proyek, tampak banyak kejanggalan yang ditemukan seperti, besi tulangan diduga tidak sesuai spek dan begitu juga dengan besi dowel, agregat bercampur tanah dan diduga tidak sesuai, pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak memakai alat pelindung diri, dan pekerja tersebut bukan lagi pakai sandal jepit tapi nyeker (tanpa alas), bilamana ada kejadian sesuatu kepekerja siapa yang bertanggung jawab. 

"Untuk upah kita harian infonya kang, cuma belum jelas berapanya. Saya mah ikut kerja dibawa teman. Untuk pemborong (pelaksana) saya tidak tahu kang. Sepatu boot saya lepas karena tidak betah kang, panas dan ribet makainya," ucap salah seorang pekerja, Sabtu, 29 Mei 2026. 

Sementara, Anton selaku pihak pelaksa proyek saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan WhatsApps hingga saat ini belum merespon. (*/red)

Unit Reskrim Polsek Jawilan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan

By On Kamis, Mei 28, 2026

Dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo.  

SERANG, DudukPerkara.News - Dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diringkus Unit Reskrim Polsek Jawilan. 

Dua pelaku tersebut berinisial JI (28) warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20) warga Desa Mander, kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pelaku melakukan aksi kriminalitasnya pada tanggal 08 Mei 2026 di dalam pabrik yang diketahui kedua pelaku merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut. 

"Pada hari Rabu, 27 Mei 2026,jam 14.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai, melakukan penyelidikan di TKP dan sekitarnya. Kemudian hasil penyelidikan, didapat informasi dan petunjuk terduga pelaku pencurian berjumlah dua orang. Hal tersebut diperkuat adanya rekaman CCTV perusahaan yang terlihat gerak gerik dua pelaku mencurigakan di area pabrik," kata Kapolsek. 

Tak butuh lama, anggota unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak menangkap kedua pelaku, dan berhasil diringkus di kediaman kedua pelaku beserta barang bukti yang dicuri. 

"Kemudian tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing berikut barang buktinya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian," pungkasnya. 

Kepada polisi pelaku mengaku nekad melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu mesin gerinda, potongan kabel, dan pisau cater. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 477 KUHPidana dengan hukum empat tahun penjara. (*/red)

Kios Penjual Miras Tuak di Ciruas Kabupaten Serang Disegel Satpol PP

By On Selasa, Mei 26, 2026

Satpol PP Kabupaten Serang menyegel kios diduga menjual miras jenis tuak. 

SERANG, DudukPerkara.News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel sebuah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis tuak, di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 26 Mei 2026. 

Penindakan itu dilakukan saat operasi gabungan bersama sejumlah instansi, mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polsek Ciruas, hingga Koramil Ciruas. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto mengatakan, penyegelan dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di tengah masyarakat. 

"Penyegelan ini dilakukan agar kios tersebut tidak kembali beroperasi menjual minuman keras jenis tuak. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Subur kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026. 

Menurutnya, keberadaan tempat penjualan miras tanpa izin kerap memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman keras ilegal di berbagai wilayah. 

Subur mengataan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kios maupun tempat usaha yang menjual miras secara ilegal. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan bersama aparat terkait agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya. 

Polres Serang Lakukan Pengamanan

Polres Serang  melalui Polsek Ciruas melaksanakan pengamanan kegiatan penyegelan kios penjual miras jenis tuak. 

Pengamanan dilakukan guna memastikan kegiatan penegakan ketertiban umum yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang berjalan aman, tertib, dan kondusif. 

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto, dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Ciruas.

Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, personel Polres Serang melalui Polsek Ciruas bersinergi dengan unsur TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyegelan berlangsung.

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin bersama personel pengamanan hadir langsung di lokasi guna melakukan monitoring serta memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap jalannya kegiatan. 

Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan mencegah terjadinya gesekan maupun gangguan dari pihak-pihak tertentu. 

Adapun kios yang disegel merupakan tempat penjualan miras jenis tuak milik Jacklyn. 

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang setelah sebelumnya memberikan tiga kali surat peringatan atau teguran kepada pemilik kios. 

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan. Kegiatan penyegelan selesai pada pukul 10.40 WIB. 

Kapolsek Ciruas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serang. (*/red)

Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

By On Minggu, Mei 24, 2026

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal saat kegiatan Reses dengan para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri, Sabtu, 23 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News - Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal mengajak pemuda-pemudi Karang Taruna untuk bangkit dan berdaya. 

Ajakan itu disampaikan Afrizal dalam Reses masa sidang ke-III Tahun 2026 yang menghadirkan para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri, di Aula Cempaka, Perumahan Griya Asri Cluster Cempaka, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu malam, 23 Mei 2026. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, para Ketua RT, Ketua RW 11 Muhamad Yani, dan perwakilan pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Karang Taruna se-Griya Asri. 

"Kami ingin menumbuh kembangkan peran serta pemuda dalam pembangunan di Kabupaten Serang yang tentunya dengan sejumlah kegiatan positif di Karang Taruna " kata Afrizal. 

Dengan hadirnya pemuda-pemudi di Reses masa sidang ke-III Tahun 2026, Afrizal berharap ada kolaborasi organisasi kepemudaan untuk kegiatan bersama dalam mengembangkan minat bakat dan potensi. 

"Harus bisa memanfaatkan semaksimal mungkin ya, kalian punya potensi, punya bakat-bakat yang kreatif. Silahkan kembangkan oleh kalian," ujar politisi Partai Golkar Kabupaten Serang ini. 

Dikatakan Afrizal, turut diundangnya seluruh pemuda yang ada di seluruh Griya Asri ini untuk membangkitkan semangat kepemudaan yang bertujuan untuk menjaga kekompakan dalam kegiatan yang positif. 

"Terlebih, perumahan Griya Asri ini jadi binaan utama dan bina prioritas saya. Insya Allah, saya terus bisa memberikan dan men-support kegiatan-kegiatan yang ada di Karang Taruna," ujarnya. 

Para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri saat menghadiri kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, Sabtu malam, 23 Mei 2026.  

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini juga membakar semangat para pemuda Karang Taruna agar melakukan kegiatan positif di lingkungan masing-masing. 

"Kalian harus semangat, dan harus banyak berkarya melalui kegiatan yang positif. Saya juga meminta kepada para tokoh untuk membangkitkan semangat pemuda," tegasnya. 

Ketua RW 11, Muhamad Yani dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal ini dalam rangka menyerap aspirasi. 

"Kegiatan pada malam ini merupakan kegiatan Reses Pak Dewan Afrizal untuk mendengarkan aspirasi, khusunya dari para pemuda Karang Taruna," ujarnya. 

Yani mengaku bersyukur bahwa di lingkungan perumahan Griya Asri sudah ada yang memperhatikan dan membina para pemuda. 

Untuk itu, kata Yani, kegiatan Reses kali ini khusus mengundang karang Taruna. 

"Kita patut bersyukur kita sudah ada pembina, yaitu Bapak Afrizal yang selalu mensupport kegiatan kepemudaan," ujarnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal saat kegiatan Reses dengan para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri, Sabtu, 23 Mei 2026.  

Dewan Penasehat Karang Taruna se-Griya Asria, Dian mengatakan, kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal ini merupakan momen baik yang bisa dimanfaatkan oleh para pemuda. 

"Manfaatkan kesempatan ini oleh kalian. Ini forum yang istimewa, sampaikan ide-ide kreatif kalian," ujarnya. 

"Kami sangat mendukung kegiatan pemuda Karang Taruna. Kami akan terus mendukung kegiatan positif dan kami imbau kepada para pemuda untuk menjauhkan hal yang negatif," imbuhnya. 

Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat setempat, Saepudin. Menurutnya, para pemuda merupakan generasi penerus bangsa. 

Untuk itu, kata dia, para pemuda harus bisa melakukan hal-hal positif, dan menghindari hal yang tidak diinginkan. 

"Saatnya yang muda berdaya dan berkarya. Griya Asri butuh pemuda yang siap memimpin, siap bekerja, dan siap menciptakan peluang di tanah kelahirannya,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Afrizal memberikan bantuan uang pembinaan kepada masing-masing perwakilan Karang Taruna.se-Griya Asri. 

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama dilanjutkan foto bersama. (*/red)

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

By On Minggu, Mei 24, 2026

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, Sabtu, 23 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News - Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar kegiatan Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, di kediamannya, Perumahan Griya Asri Cluster Mahoni, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, para Ketua RT dan perwakilan warga di Desa Cikande dan Cikande Permai. 

Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Cikande, Daud Tamsir mengatakan, kegiatan ini merupakan Reses tahunan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. 

"Kami berharap ada masukan dari masyarakat. Kita tahu bersama bahwa kinerja Pak Dewan Afrizal ini sudah kurang lebih dua tahun berjalan. Untuk itu harus ada masukan dari masyarakat dari Dapil 2, khususnya Desa Cikande dan Cikande Permai," tuturnya. 

Sementara itu, Afrizal menyampaikan, Reses kali ini masa sidang yang ketiga. 

Menurutnya, Reses ini adalah ajang untuk silaturahmi serta upaya dalam menyerap aspirasi dari masyarakat. 

“Moment ini penting bagi kami anggota DPRD untuk mengetahui apa yang diinginkan warga yang ada di daerah pemilihan kami,” ungkapnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta Reses, Setiawati Kembarsari turut menyuarakan harapannya. 

Ia menyampaikan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mempertanyakan MBG balita yang disamakan dengan menu anak sekolah. 

"MBG untuk balita menunya sama dengan anak sekolah, ada ayam, telur, daging. Akhirnya ayam itu utuh. Tidak dimakan. Inikan mubajir," ujarnya. 

Ia juga menyoroti permasalahan sampah yang berserakan di jalan Cikande Ambon yang kerap menyebabkan kecelakaan. 

"Ya kalau bisa di sepanjang jalan Cikande Ambon dirapihkan, dipagar agar tidak ada yang membuang sampah sembarangan," ujarnya. 

Ketua RW 09 Desa Cikande Permai, Dedi Jumardi menyampaikan terkait banjir yang kerap terjadi di lingkungan perumahan. 

"Banjir ini ternyata penyebabnya dari sampah yang tersumbat di saluran got," ujarnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Dia berharap bisa dianggarkan untuk swadaya merapihkan lingkungan. 

"Mudah-mudahan Banggar DPRD Kabupaten Serang bisa mengalokasikan angkatan untuk kita bisa swadaya melakukan bersih-bersih sampah," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu, menerima aspirasi masyarakat mulai dari pembangunan insfrastruktur, pengelolaan sampah, pendidikan,dan lainnya. 

"Aspirasi yang disampaikan konstituen ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar dapat ditindaklanjuti dan bisa direalisasikan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya. 

Ia menegaskan, melalui reses ini, pihaknya dapat menampung masukan langsung dari masyarakat dan kemudian menyampaikannya kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. 

"Kami siap selalu menampung aspirasi dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Serang agar lebih baik lagi. Insya Allah akan kami perjuangan secara optimal,” katanya. (*/red)

Polres Serang Tertibkan Truk Tambang ODOL, Tegakkan Aturan Lalu Lintas

By On Jumat, Mei 22, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional. 

SERANG, DudukPerkara.News – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui Satuan Samapta (Satsamapta), Satlantas dan Polsek Jawilan, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional, di sepanjang Jalan Raya Serang–Cikande dan Jalan Raya Serang–Rangkasbitung, pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 17.30 WIB. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, dengan melibatkan personel Regu 1 Patroli Satsamapta Polres Serang. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menjelaskan, fokus utama penertiban itu ditujukan pada kendaraan angkutan tanah dan pasir yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan, melanggar aturan ukuran dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), serta memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan. 

"Salah satu titik sasaran yang menjadi perhatian adalah di depan CV ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, di mana banyak truk bermuatan tanah dan pasir terlihat berhenti atau beroperasi tidak sesuai ketentuan," tuturnya. 

Selama kegiatan berlangsung, kata Dia, petugas memberikan himbauan tegas namun humanis kepada para sopir angkutan, khususnya kendaraan sumbu 3. 

"Petugas mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Banten, kendaraan angkutan tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujarnya. 

"Para sopir juga dihimbau untuk segera kembali ke pangkalan masing-masing guna menghindari pelanggaran lebih lanjut serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya. 

Selain menegakkan aturan operasional, kata Erwan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif di sepanjang jalur utama tersebut. 

Kehadiran petugas diharapkan menjadi bukti nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya gangguan ketertiban maupun kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh kendaraan yang melanggar aturan. 

"Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan truk bermuatan tanah dan pasir yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Erwan. 

Kegiatan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama. (*/red)

Unit Lantas Polsek Cikande Atur Lalu Lintas di Jam Padat Kendaraan

By On Jumat, Mei 22, 2026

Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas, Kamis, 21 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan rawan kecelakaan, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Cikande Ipda Suriat bersama anggota,  sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kelancaran bagi para pengguna jalan.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan pada jam sibuk, seperti depan pertigaan Interchange Tol Cikande, Simpang Ambon, Simpang Asem, Simpang Gorda serta pusat keramaian.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard melalui Kanit Lantas Polsek Cikande, Ipda Suriat mengatakan, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat meminimalisir kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas rutin ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan aktivitas warga berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran petugas di lapangan. (*/red)

Satlantas Polres Serang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 1 Cikande

By On Selasa, Mei 19, 2026

Satlantas Polres Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin pagi, 18 Mei 2026.  

SERANG, DudukPerkara.News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin pagi, 18 Mei 2026. 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam mendekatkan diri dengan kalangan pelajar serta menanamkan nilai kedisiplinan sejak dini. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Serang, AKP Muhammad Hafizh, didampingi KBO Satlantas, Iptu Sandhi Pribadi; Kaurmintu Satlantas, Aiptu Sarwanto; serta Kanit Binmas Polsek Cikande dan sejumlah personel Satlantas Polres Serang. 

Kehadiran jajaran kepolisian ini disambut antusias oleh seluruh siswa-siswi dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut. 

Dalam arahannya, AKP Muhammad Hafizh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai wujud tanggung jawab diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. 

Ia juga mengingatkan para pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti balap liar, penggunaan kendaraan tanpa surat izin, maupun perilaku yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. 

"Kami hadir di sini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi lebih dari itu, kami ingin menjadi mitra para pelajar. Tujuannya jelas, yaitu terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta menjauhkan generasi muda dari hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depan mereka," ujar AKP Muhammad Hafizh. 

Selain menyampaikan pesan keselamatan berkendara, personel kepolisian juga memberikan pemahaman mengenai dampak buruk dari pelanggaran lalu lintas dan kenakalan remaja, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. 

Kasat Lantas juga mensosialisasikan Call Center 110 Polri. 

Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap keselamatan dan ketertiban umum. 

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai. 

Satlantas Polres Serang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan serupa secara berkelanjutan ke berbagai sekolah, guna menciptakan generasi muda yang taat hukum dan berakhlak mulia. 

Sumber: Humas Polres Serang

Gubernur Andra Soni Wanti-wanti ASN, Dilarang Titip Menitip Siswa Baru

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat upacara peringatan Hardiknas, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri dengan melarang keras praktik titip-menitip. 

Ia memastikan seluruh proses seleksi berjalan adil, jujur, dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun. 

Hal itu disampaikan Andra Soni di depan Para Pejabat Tinggi Pratama, seluruh Eselon III dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Banten saat Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur memperingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan intervensi dalam proses SPMB di tahun 2026 ini. Seluruh proses penerimaan harus jujur dan transparan. 

“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga memastikan Pemprov Banten berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. 

SPMB merupakan pintu awal dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. 

Oleh karena itu, integritas dalam proses seleksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan tertib. 

“Komitmen Pak Gubernur Andra Soni sudah jelas, tidak ada titip-menitip. Kita amankan semuanya agar tidak terjadi kecurangan dan semua berjalan adil,” ujarnya. 

Jamaludin menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan pra-SPMB guna memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran. 

Melalui tahapan ini, orang tua siswa dapat lebih awal menginput data, mulai dari domisili hingga nilai rapor. 

“Dengan pra-SPMB, masyarakat bisa lebih siap. Harapannya saat pelaksanaan utama pada 10 Juni nanti, semua berjalan lancar dan aman,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh calon peserta didik dapat terakomodasi dalam sistem. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian waktu pendaftaran apabila masih terdapat masyarakat yang belum sempat mendaftar. 

“Kita pantau terus. Jika masih banyak yang belum terakomodir, kemungkinan waktu pendaftaran akan diperpanjang,” ujarnya. 

Jamaludin berharap seluruh proses SPMB tahun ini dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh calon peserta didik di Provinsi Banten. 

“Kami harap semuanya bisa terakomodasi dengan baik dan pelaksanaan SPMB berjalan tanpa kendala,” ujarnya. (*/red)

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

By On Senin, Mei 04, 2026

Kades Buncitan Sedati Sidoarjo ditemukan meninggal di ruang kerjanya. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Kepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berinisial MJ (56), ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya, Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan balai desa bernama Khosim.

Khosim mengatakan, saat itu dirinya sedang membersihkan area Balai Desa Buncitan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia melihat sepeda motor milik kepala desa masih terparkir di depan kantor.

“Saya curiga karena kendaraan Pak Lurah masih ada. Biasanya kalau sudah pulang tidak ada di sini,” ujar Khosim kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026.

Sekitar pukul 16.30 WIB, hujan mulai turun. Khosim kemudian hendak masuk ke dalam balai desa untuk mencuci tangan. Saat melewati ruang kepala desa, ia melihat kondisi ruangan gelap dan pintu tidak terkunci.

“Saya panggil dari luar, tapi tidak ada jawaban. Saya kira beliau sedang istirahat,” ujarnya.

Karena tak mendapat respons, Khosim memberanikan diri masuk dan menyalakan lampu. Saat itulah ia mendapati MJ dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Melihat Pak Kades terlihat duduk di sofa ruang kerja, tapi ada tali yang mengikat lehernya. Saya langsung panik, keluar minta tolong warga sekitar dan Pak RW,” imbuhnya.

Menurut Khosim, selama ini MJ dikenal sebagai sosok sederhana dan dekat dengan masyarakat. Ia mengaku tidak melihat tanda-tanda mencurigakan sebelumnya.

“Setahu saya orangnya baik, biasa saja, dekat dengan warga. Tidak kelihatan ada masalah,” ucapnya.

Warga yang datang ke lokasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Petugas yang tiba selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa itu. (*/red)

May Day 2026, Gubernur Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

By On Senin, Mei 04, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh ASPSB Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja.

Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

“Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” ujarnya saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026.

Menurut Andra Soni, percaloan tenaga kerja menjadi tantangan khususnya dalam pembuktian. Tapi, praktik itu menjadi isu yang kerap muncul di tengah masyarakat. Untuk itu, ia meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berperan melaporkan jika melihat praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Andra Soni mengatakan, bagi seluruh masyarakat, jika menemukan percaloan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dilakukan penindakan. Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, Andra Soni ingin baik itu Polda Banten dan Forkopimda termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat Banten dalam memperoleh kesempatan kerja yang baik dan layak. Praktik percaloan harus dihentikan, meskipun praktiknya tidak berdiri sendiri diduga melibatkan banyak pihak.

“Ibu Bupati sudah membentuk Satgas. Kami juga di Provinsi sudah membentuk desk ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Kapolda juga,” katanya.

Selain percaloan, Andra Soni juga berkomitmen untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada saat peringatan puncak May Day di Jakarta. Tentunya rekomendasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Di tempat yang sama, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah berharap, peringatan May Day ini bisa dilaksanakan dengan kegiatan yang positif. Kondisi iklim industri dan tenaga kerja yang terjaga bisa menarik investasi datang dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Kami sudah ada SK Satgas Pungli dan sudah ada beberapa kita tindak. Ke depan ini harus terus digalakkan untuk meminimalisir percaloan pada saat perekrutan tenaga kerja. Saya minta pengawasan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk serius melakukan tindakan terhadap praktik percaloan dan pungli yang kerap terjadi pada saat rekrutmen tenaga kerja di sejumlah industri. Praktik ini meresahkan dan sudah berlangsung cukup lama baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, di momen May Day, ia meminta secara langsung kepada masing-masing kepala daerah untuk serius melakukan penindakan.

“Mereka ada di banyak sektor industri,” ujarnya dengan tegas. (*/red)

Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan

By On Jumat, April 17, 2026


SIDOARJO, DudukPerkara.News – Kebebasan Pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online  bernama Sapta mengaku mengalami intimidasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 17 April 2026. 

Peristiwa bermula ketika Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil gambar dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan. 

Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus upaya menggali informasi yang dibutuhkan publik. 

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, 0831-3674-00**. 

Pengirim kemudian mengaku sebagai pemilik gudang di Dungus dan meminta Sapta kembali datang ke lokasi. 

Dalam percakapan itu, pengirim pesan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang menulis pesan: 

“Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah. (Silahkan anda ke dungus lagi pak, mumpung saya dirumah)”. 

Sapta lalu menanyakan identitas pengirim pesan tersebut. 

“Niki sinten? (Ini siapa ?)” 

Pengirim kemudian menjawab: 

“Seng duwe gudang Dungus (Yang Punya Gudang dungus).” 

Percakapan berlanjut ketika pengirim kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui Sapta  datang ke gudang dan meminta agar datang ke rumahnya saat itu juga. 

“Pean maeng jarene nang gudang, monggo nang umah sakniki (anda tadi katanya di Gudang, silahkan ke rumah sekarang)” 

Sapta menjawab bahwa saat itu dirinya sudah berada di Surabaya dan menawarkan pertemuan pada hari berikutnya di tempat netral. 

“Iki wes nang Suroboyo mas. Mene ae ketemuan nang kantin Polres, piye? (Ini sudah di Surabaya mas, besok aja ketemuan di kantin polres bagaimana?)” 

Namun ajakan itu ditolak. Pengirim justru meminta agar Sapta datang ke gudang. 

“Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng, nang gudang kok pean (kenapa ke Polres, tak tunggu di gudang tadi, di gudang kok sampean).” 

Sapta kemudian menjelaskan bahwa keesokan hari masih ada agenda peliputan lain. 

Percakapan ditutup dengan pesan dari pengirim: 

“Monggo isok pean kapan, tak enteni (Silahkan bisa pean kapan, tak tunggu)” 

Meski awal komunikasi terkesan sebagai ajakan bertemu, situasi berubah ketika Sapta  berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pengirim pesan tersebut. 

Dalam percakapan lanjutan melalui telpon WhatsApp, orang yang mengaku sebagai pemilik gudang diduga menyampaikan ucapan bernada intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. 

Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi sambil menyebut sejumlah nama yang diklaim dikenal di kalangan media. 

“Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan (Kamu tidak tahu aku ta? Tanyakan anak media Ojik,Edi gendeng, Edi Macan)”. 

Sapta menjawab bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan. Namun, penelepon kembali melontarkan kata-kata kasar. 

“Gak kenal arek media, gak kenal taek a (Tidak kenal anak media, tidak kenal Tai a)” 

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang. 

Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Distribusi LPG merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, pengawasan sosial melalui media menjadi bagian penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran. 

Kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Selain perlindungan dalam UU Pers, dugaan penghinaan, ancaman, atau pelecehan melalui media elektronik juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila unsur pidananya terpenuhi. 

Sapta berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa wartawan bukan pihak yang harus ditakuti ataupun dimusuhi. Pers hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. (*/red)

Kopdar Panas APOC: Driver Online Bersatu, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

By On Rabu, April 15, 2026

Ketua Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC), Reno. 

SERANG, DudukPerkara.News – Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat solidaritas antar pengemudi online di wilayah Cikande dan sekitarnya. 

Kopdar tersebut diikuti oleh berbagai komunitas driver online yang tergabung dalam APOC. 

Kegiatan ini digagas bersama oleh Kapolsek Cikande, AKP Tatang, sebagai bentuk upaya membangun komunikasi yang lebih baik antara pengemudi online dan pihak kepolisian. 

Ketua APOC, Reno mengatakan, kegiatan kopdar rutin digelar sebagai wadah untuk mempererat hubungan antar sesama driver sekaligus memperkuat jaringan komunikasi di lapangan. 

“Kegiatan kopdar ini rutin kami laksanakan untuk menjalin komunikasi, mempererat silaturahmi, serta membangun solidaritas antar pengemudi online,” ujarnya. 

Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Sejumlah komunitas yang tergabung dalam APOC antara lain RC (Rental Car Cikande) yang diketuai Ibnu, SOC (Solidaritas Online Cikande) yang dipimpin Reno, Pilot Darat dengan ketua Oman, GCSC (Grabcar Serang Community) diketuai Itong, DOPC (Driver Online Perumahan Community) diketuai Tri Black, OSTC (Online Serang Timur Community) dipimpin Iwan, serta DSEMVAK (Driver Semprul dan Kompak) yang diketuai Icam. 

Lebih dari sekadar ajang kumpul, kegiatan ini juga menegaskan peran APOC sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Melalui sinergi dengan Kepolisian, para driver online diharapkan dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

Selain itu, APOC juga membuka ruang untuk berbagai kegiatan sosial yang melibatkan seluruh anggota, mulai dari aksi kemanusiaan hingga kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan bersama para pengemudi online. 

Reno berharap, dengan adanya wadah seperti APOC, hubungan antar driver tidak hanya sebatas rekan kerja, tetapi juga menjadi keluarga besar yang solid dan saling mendukung. 

“Harapannya, solidaritas ini terus terjaga, semakin kuat, dan bisa memberikan dampak positif, baik bagi anggota maupun masyarakat luas,” tutupnya. (*/red)

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

By On Selasa, April 14, 2026

LEBAK, DudukPerkara.News – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan bersama Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya seorang warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, yang sebelumnya mengalami kecelakaan akibat sengatan listrik. 

Korban mengembuskan napas terakhir pada Selasa pagi, 14 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, setelah mendapatkan penanganan medis. 

Sebagai wujud kepedulian, pihak PLN telah mendatangi kediaman keluarga almarhum untuk menyampaikan takziah sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Selain itu, PLN juga tetap menjalin komunikasi dengan keluarga korban serta pemerintah setempat. 

PLN menyatakan menghargai setiap masukan maupun harapan yang disampaikan oleh pihak keluarga, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko kelistrikan. 

PLN mengimbau agar masyarakat senantiasa memperhatikan aspek keselamatan saat berada di sekitar instalasi listrik, serta segera melaporkan potensi bahaya melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor layanan terdekat. 

Ke depan, PLN menegaskan akan terus melakukan evaluasi serta meningkatkan standar keselamatan dalam penyelenggaraan kelistrikan, guna meminimalisir potensi kejadian serupa. (*/red)

Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung

By On Kamis, April 02, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Diketahui sebelumnya, Joko Budi Darmawan telah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026. 

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, pencopotan jabatan bertujuan mempermudah proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. 

Selain Aspidum Kejati Jatim, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam dugaan perkara tersebut. 

"Untuk di Jatim, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda, Kamis, 02 April 2026. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Dia menjelaskan, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup. 

Langkah-langkahnya mulai dari mengamankan yang bersangkutan, melakukan klarifikasi secara senyap, serta mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. 

"Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," ujar Reda. 

Reda mengatakan, pencopotan jabatan terhadap Aspidum Kejati Jatim dan Jaksa lainnya merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. 

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. 

Akan tetapi, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum. (*/red)

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

By On Rabu, Maret 25, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek Kadungora gerak cepat mendatangi lokasi. Dua orang yang diduga penjual obat daftar G diamankan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Diketahui sebelumnya, mencuat laporan informasi sebuah lokasi  tertutup yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Baru Kadungora No.168, RW 70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabuparen Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Koordinasi dan Tindakan Lapangan

Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. 

Piket Reskrim melaksanakan pengecekan terhadap aduan masyarakat melalui portal berita media online. 

Kanit Serse 2 bersama jajaran personelnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan, Rabu 25 Maret 2026. 

Saat petugas tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut, dua orang diamankan ke Polsek Kadungora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kanit Serse Polsek Kadungora yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. 

"Panit 2 segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun angota semuanya sedang sibuk, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kadungora" ujar Kanit Aipda Opik Taufik Nurhidayat. 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial.

Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *