Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gubernur Andra Soni Wanti-wanti ASN, Dilarang Titip Menitip Siswa Baru

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat upacara peringatan Hardiknas, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri dengan melarang keras praktik titip-menitip. 

Ia memastikan seluruh proses seleksi berjalan adil, jujur, dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun. 

Hal itu disampaikan Andra Soni di depan Para Pejabat Tinggi Pratama, seluruh Eselon III dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Banten saat Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur memperingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan intervensi dalam proses SPMB di tahun 2026 ini. Seluruh proses penerimaan harus jujur dan transparan. 

“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga memastikan Pemprov Banten berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. 

SPMB merupakan pintu awal dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. 

Oleh karena itu, integritas dalam proses seleksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan tertib. 

“Komitmen Pak Gubernur Andra Soni sudah jelas, tidak ada titip-menitip. Kita amankan semuanya agar tidak terjadi kecurangan dan semua berjalan adil,” ujarnya. 

Jamaludin menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan pra-SPMB guna memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran. 

Melalui tahapan ini, orang tua siswa dapat lebih awal menginput data, mulai dari domisili hingga nilai rapor. 

“Dengan pra-SPMB, masyarakat bisa lebih siap. Harapannya saat pelaksanaan utama pada 10 Juni nanti, semua berjalan lancar dan aman,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh calon peserta didik dapat terakomodasi dalam sistem. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian waktu pendaftaran apabila masih terdapat masyarakat yang belum sempat mendaftar. 

“Kita pantau terus. Jika masih banyak yang belum terakomodir, kemungkinan waktu pendaftaran akan diperpanjang,” ujarnya. 

Jamaludin berharap seluruh proses SPMB tahun ini dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh calon peserta didik di Provinsi Banten. 

“Kami harap semuanya bisa terakomodasi dengan baik dan pelaksanaan SPMB berjalan tanpa kendala,” ujarnya. (*/red)

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

By On Senin, Mei 04, 2026

Kades Buncitan Sedati Sidoarjo ditemukan meninggal di ruang kerjanya. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Kepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berinisial MJ (56), ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya, Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan balai desa bernama Khosim.

Khosim mengatakan, saat itu dirinya sedang membersihkan area Balai Desa Buncitan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia melihat sepeda motor milik kepala desa masih terparkir di depan kantor.

“Saya curiga karena kendaraan Pak Lurah masih ada. Biasanya kalau sudah pulang tidak ada di sini,” ujar Khosim kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026.

Sekitar pukul 16.30 WIB, hujan mulai turun. Khosim kemudian hendak masuk ke dalam balai desa untuk mencuci tangan. Saat melewati ruang kepala desa, ia melihat kondisi ruangan gelap dan pintu tidak terkunci.

“Saya panggil dari luar, tapi tidak ada jawaban. Saya kira beliau sedang istirahat,” ujarnya.

Karena tak mendapat respons, Khosim memberanikan diri masuk dan menyalakan lampu. Saat itulah ia mendapati MJ dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Melihat Pak Kades terlihat duduk di sofa ruang kerja, tapi ada tali yang mengikat lehernya. Saya langsung panik, keluar minta tolong warga sekitar dan Pak RW,” imbuhnya.

Menurut Khosim, selama ini MJ dikenal sebagai sosok sederhana dan dekat dengan masyarakat. Ia mengaku tidak melihat tanda-tanda mencurigakan sebelumnya.

“Setahu saya orangnya baik, biasa saja, dekat dengan warga. Tidak kelihatan ada masalah,” ucapnya.

Warga yang datang ke lokasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Petugas yang tiba selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa itu. (*/red)

May Day 2026, Gubernur Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

By On Senin, Mei 04, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh ASPSB Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja.

Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

“Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” ujarnya saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026.

Menurut Andra Soni, percaloan tenaga kerja menjadi tantangan khususnya dalam pembuktian. Tapi, praktik itu menjadi isu yang kerap muncul di tengah masyarakat. Untuk itu, ia meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berperan melaporkan jika melihat praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Andra Soni mengatakan, bagi seluruh masyarakat, jika menemukan percaloan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dilakukan penindakan. Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, Andra Soni ingin baik itu Polda Banten dan Forkopimda termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat Banten dalam memperoleh kesempatan kerja yang baik dan layak. Praktik percaloan harus dihentikan, meskipun praktiknya tidak berdiri sendiri diduga melibatkan banyak pihak.

“Ibu Bupati sudah membentuk Satgas. Kami juga di Provinsi sudah membentuk desk ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Kapolda juga,” katanya.

Selain percaloan, Andra Soni juga berkomitmen untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada saat peringatan puncak May Day di Jakarta. Tentunya rekomendasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Di tempat yang sama, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah berharap, peringatan May Day ini bisa dilaksanakan dengan kegiatan yang positif. Kondisi iklim industri dan tenaga kerja yang terjaga bisa menarik investasi datang dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Kami sudah ada SK Satgas Pungli dan sudah ada beberapa kita tindak. Ke depan ini harus terus digalakkan untuk meminimalisir percaloan pada saat perekrutan tenaga kerja. Saya minta pengawasan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk serius melakukan tindakan terhadap praktik percaloan dan pungli yang kerap terjadi pada saat rekrutmen tenaga kerja di sejumlah industri. Praktik ini meresahkan dan sudah berlangsung cukup lama baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, di momen May Day, ia meminta secara langsung kepada masing-masing kepala daerah untuk serius melakukan penindakan.

“Mereka ada di banyak sektor industri,” ujarnya dengan tegas. (*/red)

Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan

By On Jumat, April 17, 2026


SIDOARJO, DudukPerkara.News – Kebebasan Pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online  bernama Sapta mengaku mengalami intimidasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 17 April 2026. 

Peristiwa bermula ketika Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil gambar dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan. 

Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus upaya menggali informasi yang dibutuhkan publik. 

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, 0831-3674-00**. 

Pengirim kemudian mengaku sebagai pemilik gudang di Dungus dan meminta Sapta kembali datang ke lokasi. 

Dalam percakapan itu, pengirim pesan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang menulis pesan: 

“Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah. (Silahkan anda ke dungus lagi pak, mumpung saya dirumah)”. 

Sapta lalu menanyakan identitas pengirim pesan tersebut. 

“Niki sinten? (Ini siapa ?)” 

Pengirim kemudian menjawab: 

“Seng duwe gudang Dungus (Yang Punya Gudang dungus).” 

Percakapan berlanjut ketika pengirim kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui Sapta  datang ke gudang dan meminta agar datang ke rumahnya saat itu juga. 

“Pean maeng jarene nang gudang, monggo nang umah sakniki (anda tadi katanya di Gudang, silahkan ke rumah sekarang)” 

Sapta menjawab bahwa saat itu dirinya sudah berada di Surabaya dan menawarkan pertemuan pada hari berikutnya di tempat netral. 

“Iki wes nang Suroboyo mas. Mene ae ketemuan nang kantin Polres, piye? (Ini sudah di Surabaya mas, besok aja ketemuan di kantin polres bagaimana?)” 

Namun ajakan itu ditolak. Pengirim justru meminta agar Sapta datang ke gudang. 

“Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng, nang gudang kok pean (kenapa ke Polres, tak tunggu di gudang tadi, di gudang kok sampean).” 

Sapta kemudian menjelaskan bahwa keesokan hari masih ada agenda peliputan lain. 

Percakapan ditutup dengan pesan dari pengirim: 

“Monggo isok pean kapan, tak enteni (Silahkan bisa pean kapan, tak tunggu)” 

Meski awal komunikasi terkesan sebagai ajakan bertemu, situasi berubah ketika Sapta  berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pengirim pesan tersebut. 

Dalam percakapan lanjutan melalui telpon WhatsApp, orang yang mengaku sebagai pemilik gudang diduga menyampaikan ucapan bernada intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. 

Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi sambil menyebut sejumlah nama yang diklaim dikenal di kalangan media. 

“Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan (Kamu tidak tahu aku ta? Tanyakan anak media Ojik,Edi gendeng, Edi Macan)”. 

Sapta menjawab bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan. Namun, penelepon kembali melontarkan kata-kata kasar. 

“Gak kenal arek media, gak kenal taek a (Tidak kenal anak media, tidak kenal Tai a)” 

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang. 

Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Distribusi LPG merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, pengawasan sosial melalui media menjadi bagian penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran. 

Kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Selain perlindungan dalam UU Pers, dugaan penghinaan, ancaman, atau pelecehan melalui media elektronik juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila unsur pidananya terpenuhi. 

Sapta berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa wartawan bukan pihak yang harus ditakuti ataupun dimusuhi. Pers hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. (*/red)

Kopdar Panas APOC: Driver Online Bersatu, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

By On Rabu, April 15, 2026

Ketua Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC), Reno. 

SERANG, DudukPerkara.News – Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat solidaritas antar pengemudi online di wilayah Cikande dan sekitarnya. 

Kopdar tersebut diikuti oleh berbagai komunitas driver online yang tergabung dalam APOC. 

Kegiatan ini digagas bersama oleh Kapolsek Cikande, AKP Tatang, sebagai bentuk upaya membangun komunikasi yang lebih baik antara pengemudi online dan pihak kepolisian. 

Ketua APOC, Reno mengatakan, kegiatan kopdar rutin digelar sebagai wadah untuk mempererat hubungan antar sesama driver sekaligus memperkuat jaringan komunikasi di lapangan. 

“Kegiatan kopdar ini rutin kami laksanakan untuk menjalin komunikasi, mempererat silaturahmi, serta membangun solidaritas antar pengemudi online,” ujarnya. 

Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Sejumlah komunitas yang tergabung dalam APOC antara lain RC (Rental Car Cikande) yang diketuai Ibnu, SOC (Solidaritas Online Cikande) yang dipimpin Reno, Pilot Darat dengan ketua Oman, GCSC (Grabcar Serang Community) diketuai Itong, DOPC (Driver Online Perumahan Community) diketuai Tri Black, OSTC (Online Serang Timur Community) dipimpin Iwan, serta DSEMVAK (Driver Semprul dan Kompak) yang diketuai Icam. 

Lebih dari sekadar ajang kumpul, kegiatan ini juga menegaskan peran APOC sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Melalui sinergi dengan Kepolisian, para driver online diharapkan dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

Selain itu, APOC juga membuka ruang untuk berbagai kegiatan sosial yang melibatkan seluruh anggota, mulai dari aksi kemanusiaan hingga kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan bersama para pengemudi online. 

Reno berharap, dengan adanya wadah seperti APOC, hubungan antar driver tidak hanya sebatas rekan kerja, tetapi juga menjadi keluarga besar yang solid dan saling mendukung. 

“Harapannya, solidaritas ini terus terjaga, semakin kuat, dan bisa memberikan dampak positif, baik bagi anggota maupun masyarakat luas,” tutupnya. (*/red)

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

By On Selasa, April 14, 2026

LEBAK, DudukPerkara.News – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan bersama Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya seorang warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, yang sebelumnya mengalami kecelakaan akibat sengatan listrik. 

Korban mengembuskan napas terakhir pada Selasa pagi, 14 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, setelah mendapatkan penanganan medis. 

Sebagai wujud kepedulian, pihak PLN telah mendatangi kediaman keluarga almarhum untuk menyampaikan takziah sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Selain itu, PLN juga tetap menjalin komunikasi dengan keluarga korban serta pemerintah setempat. 

PLN menyatakan menghargai setiap masukan maupun harapan yang disampaikan oleh pihak keluarga, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko kelistrikan. 

PLN mengimbau agar masyarakat senantiasa memperhatikan aspek keselamatan saat berada di sekitar instalasi listrik, serta segera melaporkan potensi bahaya melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor layanan terdekat. 

Ke depan, PLN menegaskan akan terus melakukan evaluasi serta meningkatkan standar keselamatan dalam penyelenggaraan kelistrikan, guna meminimalisir potensi kejadian serupa. (*/red)

Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung

By On Kamis, April 02, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Diketahui sebelumnya, Joko Budi Darmawan telah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026. 

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, pencopotan jabatan bertujuan mempermudah proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. 

Selain Aspidum Kejati Jatim, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam dugaan perkara tersebut. 

"Untuk di Jatim, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda, Kamis, 02 April 2026. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Dia menjelaskan, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup. 

Langkah-langkahnya mulai dari mengamankan yang bersangkutan, melakukan klarifikasi secara senyap, serta mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. 

"Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," ujar Reda. 

Reda mengatakan, pencopotan jabatan terhadap Aspidum Kejati Jatim dan Jaksa lainnya merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. 

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. 

Akan tetapi, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum. (*/red)

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

By On Rabu, Maret 25, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek Kadungora gerak cepat mendatangi lokasi. Dua orang yang diduga penjual obat daftar G diamankan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Diketahui sebelumnya, mencuat laporan informasi sebuah lokasi  tertutup yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Baru Kadungora No.168, RW 70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabuparen Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Koordinasi dan Tindakan Lapangan

Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. 

Piket Reskrim melaksanakan pengecekan terhadap aduan masyarakat melalui portal berita media online. 

Kanit Serse 2 bersama jajaran personelnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan, Rabu 25 Maret 2026. 

Saat petugas tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut, dua orang diamankan ke Polsek Kadungora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kanit Serse Polsek Kadungora yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. 

"Panit 2 segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun angota semuanya sedang sibuk, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kadungora" ujar Kanit Aipda Opik Taufik Nurhidayat. 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial.

Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut. (*/red)

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

By On Rabu, Maret 25, 2026


SURABAYA, DudukPerkara.News - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.

“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.

Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers

Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum

Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:

1. Mengajukan praperadilan

2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh

3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.

Seruan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:
apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.

“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)

Viral Jemaah Salat Id di Surabaya Adu Jotos, Begini Duduk Perkaranya

By On Selasa, Maret 24, 2026

Keributan antar jemaah di Masjid Kemayoran usai salat Idul Fitri. (Foto: Tangkapan layar) 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi keributan antara jemaah Salat Idul Fitri 2026, di Masjid Kemayoran, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Keributan itu disebut terjadi karena salah paham. Ada pihak yang merasa tersinggung karena dituduh mengambil ponsel. 

Marbot Masjid Kemayoran Surabaya, Dedi Kurniawan mengaku tidak tahu secara langsung bagaimana peristiwa itu terjadi. Namun, berdasarkan keterangan yang dia dapatkan dari warga, peristiwa itu terjadi pada saat khatib menyampaikan khotbah. 

Dalam video yang beredar, jemaah yang terlibat keributan terlihat saling pukul dan saling tendang. Kerumunan jemaah lain di sekitar pun mencoba melerai hingga ada aparat Kepolisian yang ikut mengamankan. 

"Awalnya salah paham. Nggak ada korban, cuma sudah sampai tonjok-tonjokan. Si sebelah ini informasinya ngambil HP, ternyata si sebelah enggak terima. Sama-sama ngototnya," ujar Dedi, Minggu, 22 Maret 2026. 

Dedi menjelaskan, jemaah yang terlibat dalam keributan itu diduga masih remaja. Karena itulah mereka dengan cepat tersulut emosi hingga saling tonjok setelah terjadinya kesalahpahaman. 

"Namanya anak-anak ya, SMP lah. Akhirnya enggak bisa nahan emosi," ujarnya. 

Beruntung keributan itu bisa segera dilerai sehingga suasana bisa kembali kondusif.

"Alhamdulillah aman terkendali. Saya nggak tahu (secara langsung) kejadiannya, kebetulan tugas di dalam. Itu hari pertama Idul Fitri, 21 Maret 2026," ujar Dedi. (*/red)

Ketika Hukum Memilih Diam, Semaraknya Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo

By On Selasa, Maret 24, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News — Di balik rerimbunan tepi lahan di kawasan Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sebuah arena sabung ayam berdiri dengan penuh percaya diri. 

Ratusan orang berkumpul. Taruhan dilakukan secara terbuka. Tak ada rasa cemas, apalagi takut. Yang ada hanyalah kesan kuat bahwa tempat ini tak tersentuh hukum. 

Tim investigasi media pun menyusup ke lokasi dan mendokumentasikan langsung aktivitas yang berlangsung. Ini bukan ruang tersembunyi. Ini bukan kejadian insidental. Ini adalah arena perjudian yang berjalan rutin, terorganisir, dan seolah mendapat “restu” dari ketidakpedulian institusi.

“Sudah berbulan bulan begini. Semua tahu, tapi tak ada yang berani usik,” ujar seorang warga lokal yang minta identitasnya disamarkan. 

Ekspresinya campuran antara ketakutan dan keputusasaan — seperti orang yang sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan hukum yang hanya hadir di spanduk. 

Yang dipertontonkan di Desa Jatikalang bukan hanya sabung ayam, tapi juga cap jiki — antara nurani masyarakat melawan diamnya aparat. Ini bukan soal siapa pelaku, tapi siapa yang membiarkan. 

“Ketika hukum lumpuh di daerah, media wajib hidup. Kalau kami ikut diam, maka keadilan betul-betul mati. Kami akan terus dorong agar ada tindakan nyata, bukan sekadar janji.”

Sementara, Kapolsek Prambon, Kasatreskrim belum dapat dikonfirmasi. (*/red) 

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

By On Kamis, Maret 19, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Gelombang solidaritas Insan Pers menggema di halaman Polda Jawa Timur (Jatim), saat ratusan Jurnalis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, Rabu, 18 Maret 2026. 

Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus upaya Advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten. 

Para Jurnalis menilai, proses OTT tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai operasi yang “disetting”. 

Dengan membawa aspirasi kolektif, massa Jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Wassidik Krimum Polda Jatim, serta Irwasda Polda Jatim. 

Koordinator Aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama elemen Jurnalis dan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. 

“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal seorang wartawan memeras seorang pengacara dengan nilai yang disebutkan. Ini harus dibongkar secara terang,” tegasnya dengan nada keras. 

Lebih lanjut, Bung Taufik mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasat Reskrimnya segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 

“Kami minta Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya dicopot. Lakukan pemeriksaan intensif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan kebebasan pers,” tambahnya. 

Selain itu, pihak Aliansi juga mendesak agar Muhammad Amir segera mendapatkan penangguhan penahanan demi menjamin hak-haknya sebagai warga negara dan insan pers. 

Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta ratusan wartawan dari berbagai media di Jawa Timur. 

Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima langsung oleh salah satu perwira dari Propam. Dalam pertemuan tersebut, laporan pengaduan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian. 

Para jurnalis berharap, laporan ini tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu orang, melainkan untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak, besok siapa lagi? Ini bukan hanya soal Amir, ini soal keadilan dan kebebasan pers,” pungkas Bung Taufik.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa solidaritas Jurnalis di Jawa Timur tetap solid dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi, serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkeadilan. (*/red)

Gudang BBM Ilegal di Indramayu Diduga Kembali Beroperasi, Warga Mengaku Resah

By On Selasa, Maret 17, 2026

INDRAMAYU, DudukPerkara.News - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal kembali bebas beroperasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). 

Tanpa rasa takut lagi, para mafia tersebut kembali membuat gudang ofertap serta penimbunan BBM ilegal jenis solar. 

Aktivitas ini akan kembali meresahkan warga di sekitar gudang tersebut. 

Menurut keterangan warga setempat, gudang tersebut milik seseorang berinisial TD, pengurusnya SG sedang persiapan modifikasi mobil Bok (Heli). 

Warga khawatir aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan mereka, mengingat bahaya kebakaran yang selalu mengintai. 

Pantauan awak media pada Senin, 17 Maret 2026, di lokasi, tepatnya di Jl. Cipelang Raya Rancajawat, Kecamatan Tukadana, Kabupaten Indramayu, terlihat banyak mobil tangki dan motor pengangkut minyak keluar masuk ke dalam gudang tersebut. Dugaan kuat gudang tersebut adalah tempat penimbunan BBM ilegal. 

Salah seorang sopir membenarkan bahwasanya beberapa mobil tangki tersebut bermuatan BBM jenis Solar yang susah siapa kirim. 

"Kalau bosnya saya kurang tau, tapi biasanya kalau ada rekan-rekan dari media ke sini (Gudang), Pak Sigit yang nemuin," ujarnya. 

Awak media pun coba menggali informasi lebih dalam dari masyarakat sekitar. 

Menurut warga, gudang tersebut baru sekitar empat stau lima bulan, beroperasinya 24 jam. Sementara aktivitas bongkar muat BBM dilakukan pada malam hari. 

"Gudang ini baru sekitar empat bulan beroperasi, banyak mobil dan motor membawa dirigen yang keluar masuk  gudang. Kadang ada mobil pribadi atau juga mobil tangki yang terindikasi tempat penimbunan BBM ilegal," ujarnya. 

Pelaku seakan-akan tanpa ragu dan tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM ilegal Demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri, dan akhirnya merugikan masyarakat dan negara. 

Ironisnya, meskipun begitu, belum ada langkah kongkrit dan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan hukum, atensi Kapolda Jawa Barat untuk memberantas mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran masyarakat. 

Diketahui, penyelundupan BBM adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. 

Hingga berita ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Indramayu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab alias bungkam. (*/red)

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor, Wartawan OTT Terancam Dijerat

By On Selasa, Maret 17, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.Tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto memantik kecaman dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. 

Advokat kawakan asal Kota Surabaya tersebut menduga, ada unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum Pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut. 

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tapi ada unsur dendam dalam pemberitaan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 16 Maret 2026. 

Dodik Firmansyah menegaskan, profesi wartawan selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah. 

Namun, tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi atau kekerasan, bahkan intimidasi. Tindakan tersebut, menurut Dodik Firmansyah, timbul karena wartawan mengungkap praktik-praktik ilegal yang lebih banyak dilakukan oleh oknum. 

Terkait dengan penangkapan Muhammad Amir Asnawi, ada latarbelakang yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, yakni dugaan jual beli rehabilitasi narkoba serta pelanggaran oknum Pengacara. 

"Permintaan sejumlah uang ke keluarga korban narkoba dalih rehab, itu tidak dibenarkan. Meski rehab swasta, dia bisa reimbursement anggaran ke Pemerintah. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban," tegas Dodik Firmansyah. 

Diketahui sebelumnya, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. 

Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskan : "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)". 

Muhammad Amir Asnawi ditangkap Resmob Polres Mojokerto beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. 

Barang bukti lain yang ikut diamankan, yaitu dua kartu pengenal wartawan mabesnews.tv, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi (nopol) S 4479 NBE. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, MAA (Muhammad Amir Asnawi) beserta barang buktinya dibawa ke Unit Resmob Polres Mojoketo untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi. Kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu, 15 Maret 2026. 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pihaknya mengamankan MAA atas permintaan korban yang patut diduga pemerasan, dan dilakukan OTT. 

"Kita juga menemukan adanya sejumlah barang bukti pemerasan," ujarnya. 

Terhadap MAA (Muhammad Amir Asnawi), Kapolres Mojokerto menyebutkan, Pasal yang dikenakan ialah Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. 

"Pelapor mendatangi Polres Mojokerto. Lalu kita terbitkan LP (Laporan Polisi) Nomor 31, yang kita keluarkan tanggal 14 Maret 2026. Korban Ibu WS, usia 47 tahun). Tinggal di Dlanggu, Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto," kata Kapolres. 

Kapolres juga mengatakan, saat OTT, WS, berhadapan dengan pelaku. Unsur pemerasannya dibuktikan dengan adanya percakapan antara pelaku dengan korban, penyerahan sejumlah uang, proses negoisasi, dan ada kalimat intimidasi. 

"Walau sebelum OTT, ada proses yang mengawali. Alhasil, kami mengamanan satu pelaku, seorang laki-laki berinisial MAA (42 tahun), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu," ujar Kapolres Mojokerto. 

Isu yang disampaikan, kata Kapolres Mojokerto, ialah penangkapan terduga penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh Polsek Mojokerto Kota. Terduga penyalahguna atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) patut diduga diarahkan untuk direhabilitasi. 

"Ini juga terkonfirmasi oleh korban dan keluarga. Korban pemerasan merangkap petugas direhab tersebut. Isu ini digunakan oleh pelaku pemerasan. Pelaku melakukan intervensi verbal ke korban pemerasan, sehingga korban butuh perlindungan Kepolisian. Disitulah dilakukan OTT," kata Kapolres Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto membuka peluang ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Kalau berkembang ke pelaku lain, kita akan kembangkan. Kalau ada, kami harap pelaku lain untuk menyerahkan diri," tegasnya. 

Di lain kesempatan, Wahyu Suhartatik, pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo menuturkan, pemerasan yang dialaminya bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA. 

Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu Suhartatik menerima suap dari dua pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. 

Kepada Wahyu Suhartatik, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi. 

“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” kata Wahyu kepada wartawan, pada Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. 

Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka. 

“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai Standar Operasioan Prosedur (SOP) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu Suhartatik. 

Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu Suhartatik. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. 

Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu Suhartatik. 

“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” jelas Wahyu Suhartatik. 

Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA. 

“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” kata Wahyu Suhartatik. (*/red)

Oknum anggota Humas Polda Banten Diduga Lontarkan Kata Tak Senonoh kepada Wartawati

By On Minggu, Maret 15, 2026

Ilustrasi 


SERANG, DudukPerkaraNews – Seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten berinisial TM diduga melontarkan kata-kata tak senonoh yang dinilai bernada melecehkan terhadap seorang wartawati media daring berinisial TS.


Peristiwa tersebut bermula dari percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp antara TS dan TM. Dalam percakapan itu, TS menanyakan mengenai bingkisan Lebaran yang biasa diberikan kepada sejumlah mitra media yang selama ini membantu publikasi kegiatan kepolisian.


TS menyampaikan bahwa media tempat ia bekerja selama ini kerap memuat berita mengenai kegiatan Kepolisian Daerah Banten beserta jajaran di wilayahnya. Namun, pada momen menjelang Lebaran tahun ini, ia mengaku tidak menerima undangan dalam kegiatan buka puasa bersama maupun pembagian bingkisan.


Menanggapi hal tersebut, TM menjelaskan bahwa bingkisan Lebaran telah dibagikan dan jumlahnya terbatas. Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, TM juga menuliskan, “Kadang-kadang kita bingung sama teteh ini masih jadi kawan atau bagaimana, soalnya sudah tidak pernah kelihatan.”


TS kemudian menjawab bahwa meskipun jarang hadir secara langsung dalam kegiatan, ia tetap mempublikasikan berbagai aktivitas kepolisian di medianya. Ia juga mengaku merasa tidak enak jika harus datang ke acara tanpa undangan resmi.


Namun, dalam percakapan lanjutan, TM diduga mengirimkan pesan yang mengandung kata-kata tidak pantas dan bernada merendahkan. Dalam pesan tersebut, TM menyinggung kedekatan TS dengan pihak tertentu dan menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas untuk disampaikan kepada seorang jurnalis perempuan.


TS mengaku merasa tersinggung dan menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang aparat yang bertugas di bidang hubungan masyarakat.


Sejumlah kalangan menilai, jika terbukti, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan verbal yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik, yakni perbuatan seksual secara verbal maupun nonverbal yang membuat korban merasa direndahkan, dipermalukan, atau tidak nyaman.


Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.


Di sisi lain, sebagai anggota kepolisian, perilaku tersebut juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga sikap profesional, etika, dan kehormatan institusi.


Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini, TM tidak memberikan jawaban dan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Banten terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut.(*/red).

Soal Kades Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda, Ulama Banten K. H. Embay: Jika Terbukti Seharusnya Diberhentikan

By On Kamis, Maret 12, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Terkait ramai nya pemberitaan oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas kepergok ngamar dengan wanita muda yang bukan istri sah nya, di salah satu hotel Kota Serang pada saat bulan Ramadhan 1447 H beberapa waktu yang lalu. Tokoh Ulama Banten K. H. Embay Mulya Syarief angkat bicara. 


"Saya merasa prihatin jika kejadian itu terjadi apalagi di bulan Romadhon yang seharusnya berpuasa dan mengendalikan hawa nafsu justru melakukan maksiat dosa besar," ucapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 12 Maret 2026. 


Selain itu, lanjut Embay jika memang terbukti seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.


 "Jika terbukti seharusnya diberhentikan sebagai kades," tegasnya.(*/red)

Tim Kemenangan Serang Bahagia, Pormasi Cikoja Serang Banten Meminta Pemkab Panggil Oknum Kepala Desa

By On Rabu, Maret 11, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Ketua Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang disingkat PCS Muhayat menanggapi terkait oknum Kepala Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas kepergok Ngamar di hotel bersama wanita muda di Bulan Ramadhan 1447 H. Kejadian itu terjadi Pada tanggal 26 Februari 2026.


Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang mengatakan Bupati harus segera memanggil oknum Kepala Desa Ujung Tebu dan segera memprosesnya. 


"Kami minta kepada Bupati Serang harus segera memanggil oknum Kades tersebut dan memperosesnya," ujarnya. Selasa 10 Maret 2026.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pormasi Cikoja Serang Banten Ujang Supriyatna beliau juga dikenal sebagai Tim Sukses Kemenangan Serang Bahagia Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.


"Kalau emang benar ada oknum kepala desa berbuat mesum harus ada sanksi dari pimpinan karena sudah merusak citra aparat pemerintah di desa," terangnya.


Ditempat terpisah, Komandan korlap PCS Agus Subrata sekaligus Tim kemenangan serang bahagia meminta tindakan tegas oleh ibu Bupati Serang.


"Oknum kepala desa itu harus ditindak lanjuti dan harus di pecat," kata Agus Subrata dengan nada tegas.(Nababan)

Warga Serang Bersama Anaknya Diduga Disekap, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ada Kedekatan Aparat Dengan Terduga Pelaku

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Markas Besar Polresta Serang Kota


SERANG, DudukPerkara.News – Seorang perempuan berinisial E bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kawasan perumahan di Kota Serang.


Kuasa Hukum korban E, Ari Bintara mengungkapkan, ada hubungan kerabat antara terduga pelaku inisial I dengan aparat penegak hukum.


"Betul, informasi yang saya terima, (terduga pelaku masih) saudara dengan polisi, dia bisa mengendalikan polisi, gimana apa kata dia (terduga pelaku)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026) malam.


Kendati demikian, Ari tak khawatir akan ada intervensi imbas hubungan kedekatan antara terduga pelaku dengan aparat atas kasus dugaan penyekapan ini.


"Kita gak khawatir intervensi, kita masih objektif dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan tersebut secara objektif," ujarnya.


Adapun kasus dugaan penyekapan ini, kata Ari, masuk dalam unsur pidana. Ia membeberkan sejumlah kejadian dugaan penyekapan yang masuk dalam unsur tersebut.


"Menurut saya penyekapan masuk unsur pidana, pertama dia (korban) dibawa secara paksa, korban tidak bisa bebas, kebebasannya direnggut," jelas Ari.


Korban E, Ari melanjutkan, akhirnya bebas karena memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Itupun korban E harus menggadaikan hp.


"Karena memberikan sejumlah uang, salah satunya uang itu dari hp. Dia (korban) baru bisa keluar itupun dibawa oleh pengawalan. Dia tidak bisa bebas, ini masuk unsur pidana penyekapan," jelasnya.


Ari menjelaskan, E diduga disekap lantaran gara-gara perkara hutang piutang yang dilakukan oleh suami korban. 


"Ini dilatarbelakangi utang piutang betul, awalnya, tapi seharusnya berurusan dengan suaminya, tak melibatkan orang lain yang membuat janji berhutang," ujarnya.


Saat ditanya mengenai apakah kasus ini mengalami mandek atau kebuntuan, Ari mengungkapkan bahwa kasusnya tetap diproses.


"Kalau mandek engga, masih berjalan," kata Ari.


Wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik Polresta Serang Kota, namun yang bersangkutan belum meresponnya.


Sebelumnya diberitakan, peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.


Kepada wartawan, E menceritakan kejadian dugaan penyekapan yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).


“Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan,” bebernya.


“Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bata) atas nama saya,” sambungnya.


E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.


“Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya,” tutupnya.***

Soal Kades Kepergok "Ngamar" di Hotel, Pemkab dan Bupati Serang Bungkam dan Melindungi

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Kantor Pemerintahan Kabupaten Serang 


Serang, DudukPerkara.News – Beredar Kabar tak sedap menerpa Kepala Desa (Kades) Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.


Oknum Kades Kecamatan Ciomas, tersebut kepergok ngamar di hotel kota serang saat bulan ramadhan dengan wanita muda. Kabar tersebut sontak membuat jagad serang Heboh.


Seperti yang di sampaikan Nababan aktivis serang kepada wartawan pada jumat 06 Maret 2026.


“Jika memang kabar soal perselingkuhan oknum kades tersebut betul kami selaku aktivis sangat menyayangkan sikap oknum kades tersebut. Pasalnya seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah sebaliknya,” katanya


Ia juga mengatakan,Sangat kecewa dengan sikap salah satu oknum kades di kabupaten serang tepatnya di kecamatan ciomas tersebut.


Karena hal ini tentu akan menjadi catatan terburuk bagi warga desa disalah satu kecamatan ciomas kabupaten serang. Papar Nababan.


Namun sayang soal dugaan kepergoknya salah satu oknum kades dengan wanita muda di hotel tersebut tidak adanya sanksi apapun bahkan Pemerintah daerah kabupaten serang terkesan bungkam. 


Faktanya, beberapa kali awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati hingga Wakil Bupati, namun tidak pernah ditanggapi.(*/red)

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

By On Jumat, Maret 06, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G. 

Hal ini terpantau saat mendatangi salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang aktivis di Jabar, Teguh Wijaya angkat bicara soal Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong diduga melakukan pembinaan, padahal jelas apa yang mereka jual. 

"Itu bukan penindakan, tapi pembinaan, Bhabinkamtibmas menindak tanpa didampingi oleh Reskrim, kan lucu," ujar Teguh. 

Menurutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler harusnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan. 

"Jadi seolah-olah dan patut diduga Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan alias 'kordi' dong, bukan penindakan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas pada Rabu, 04 Maret 2026. 

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko di wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Kapolsek. 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam melakukan pembinaan masyarakat. 

Melakukan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Penyalahgunaan Obat Daftar G

Penyalahgunaan obat daftar G (obat keras dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf K di dalamnya) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena berpotensi merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal. 

Berdasarkan peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pengedar atau produsen obat daftar G tanpa izin adalah sebagai berikut:

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, yang ancamannya juga berupa pidana penjara dan denda. 

Poin-Poin Penting Terkait Pidana Obat Daftar G:

Pengertian Obat Daftar G: Merupakan obat keras yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Modus Operandi: Seringkali berkedok toko obat, toko handphone, atau pengedar individual.

Dampak Hukum: Penindakan terhadap peredaran ilegal sering melibatkan kepolisian dan BPOM untuk memberikan efek jera.

Jenis Obat: Seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. 

Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan aparat Kepolisian wajib melakukan penindakan untuk memberantas jalur distribusi ilegal tersebut. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *