Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soal Kades Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda, Ulama Banten K. H. Embay: Jika Terbukti Seharusnya Diberhentikan

By On Kamis, Maret 12, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Terkait ramai nya pemberitaan oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas kepergok ngamar dengan wanita muda yang bukan istri sah nya, di salah satu hotel Kota Serang pada saat bulan Ramadhan 1447 H beberapa waktu yang lalu. Tokoh Ulama Banten K. H. Embay Mulya Syarief angkat bicara. 


"Saya merasa prihatin jika kejadian itu terjadi apalagi di bulan Romadhon yang seharusnya berpuasa dan mengendalikan hawa nafsu justru melakukan maksiat dosa besar," ucapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 12 Maret 2026. 


Selain itu, lanjut Embay jika memang terbukti seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.


 "Jika terbukti seharusnya diberhentikan sebagai kades," tegasnya.(*/red)

Tim Kemenangan Serang Bahagia, Pormasi Cikoja Serang Banten Meminta Pemkab Panggil Oknum Kepala Desa

By On Rabu, Maret 11, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Ketua Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang disingkat PCS Muhayat menanggapi terkait oknum Kepala Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas kepergok Ngamar di hotel bersama wanita muda di Bulan Ramadhan 1447 H. Kejadian itu terjadi Pada tanggal 26 Februari 2026.


Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang mengatakan Bupati harus segera memanggil oknum Kepala Desa Ujung Tebu dan segera memprosesnya. 


"Kami minta kepada Bupati Serang harus segera memanggil oknum Kades tersebut dan memperosesnya," ujarnya. Selasa 10 Maret 2026.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pormasi Cikoja Serang Banten Ujang Supriyatna beliau juga dikenal sebagai Tim Sukses Kemenangan Serang Bahagia Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.


"Kalau emang benar ada oknum kepala desa berbuat mesum harus ada sanksi dari pimpinan karena sudah merusak citra aparat pemerintah di desa," terangnya.


Ditempat terpisah, Komandan korlap PCS Agus Subrata sekaligus Tim kemenangan serang bahagia meminta tindakan tegas oleh ibu Bupati Serang.


"Oknum kepala desa itu harus ditindak lanjuti dan harus di pecat," kata Agus Subrata dengan nada tegas.(Nababan)

Warga Serang Bersama Anaknya Diduga Disekap, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ada Kedekatan Aparat Dengan Terduga Pelaku

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Markas Besar Polresta Serang Kota


SERANG, DudukPerkara.News – Seorang perempuan berinisial E bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kawasan perumahan di Kota Serang.


Kuasa Hukum korban E, Ari Bintara mengungkapkan, ada hubungan kerabat antara terduga pelaku inisial I dengan aparat penegak hukum.


"Betul, informasi yang saya terima, (terduga pelaku masih) saudara dengan polisi, dia bisa mengendalikan polisi, gimana apa kata dia (terduga pelaku)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026) malam.


Kendati demikian, Ari tak khawatir akan ada intervensi imbas hubungan kedekatan antara terduga pelaku dengan aparat atas kasus dugaan penyekapan ini.


"Kita gak khawatir intervensi, kita masih objektif dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan tersebut secara objektif," ujarnya.


Adapun kasus dugaan penyekapan ini, kata Ari, masuk dalam unsur pidana. Ia membeberkan sejumlah kejadian dugaan penyekapan yang masuk dalam unsur tersebut.


"Menurut saya penyekapan masuk unsur pidana, pertama dia (korban) dibawa secara paksa, korban tidak bisa bebas, kebebasannya direnggut," jelas Ari.


Korban E, Ari melanjutkan, akhirnya bebas karena memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Itupun korban E harus menggadaikan hp.


"Karena memberikan sejumlah uang, salah satunya uang itu dari hp. Dia (korban) baru bisa keluar itupun dibawa oleh pengawalan. Dia tidak bisa bebas, ini masuk unsur pidana penyekapan," jelasnya.


Ari menjelaskan, E diduga disekap lantaran gara-gara perkara hutang piutang yang dilakukan oleh suami korban. 


"Ini dilatarbelakangi utang piutang betul, awalnya, tapi seharusnya berurusan dengan suaminya, tak melibatkan orang lain yang membuat janji berhutang," ujarnya.


Saat ditanya mengenai apakah kasus ini mengalami mandek atau kebuntuan, Ari mengungkapkan bahwa kasusnya tetap diproses.


"Kalau mandek engga, masih berjalan," kata Ari.


Wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik Polresta Serang Kota, namun yang bersangkutan belum meresponnya.


Sebelumnya diberitakan, peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.


Kepada wartawan, E menceritakan kejadian dugaan penyekapan yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).


“Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan,” bebernya.


“Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bata) atas nama saya,” sambungnya.


E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.


“Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya,” tutupnya.***

Soal Kades Kepergok "Ngamar" di Hotel, Pemkab dan Bupati Serang Bungkam dan Melindungi

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Kantor Pemerintahan Kabupaten Serang 


Serang, DudukPerkara.News – Beredar Kabar tak sedap menerpa Kepala Desa (Kades) Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.


Oknum Kades Kecamatan Ciomas, tersebut kepergok ngamar di hotel kota serang saat bulan ramadhan dengan wanita muda. Kabar tersebut sontak membuat jagad serang Heboh.


Seperti yang di sampaikan Nababan aktivis serang kepada wartawan pada jumat 06 Maret 2026.


“Jika memang kabar soal perselingkuhan oknum kades tersebut betul kami selaku aktivis sangat menyayangkan sikap oknum kades tersebut. Pasalnya seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah sebaliknya,” katanya


Ia juga mengatakan,Sangat kecewa dengan sikap salah satu oknum kades di kabupaten serang tepatnya di kecamatan ciomas tersebut.


Karena hal ini tentu akan menjadi catatan terburuk bagi warga desa disalah satu kecamatan ciomas kabupaten serang. Papar Nababan.


Namun sayang soal dugaan kepergoknya salah satu oknum kades dengan wanita muda di hotel tersebut tidak adanya sanksi apapun bahkan Pemerintah daerah kabupaten serang terkesan bungkam. 


Faktanya, beberapa kali awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati hingga Wakil Bupati, namun tidak pernah ditanggapi.(*/red)

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

By On Jumat, Maret 06, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G. 

Hal ini terpantau saat mendatangi salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang aktivis di Jabar, Teguh Wijaya angkat bicara soal Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong diduga melakukan pembinaan, padahal jelas apa yang mereka jual. 

"Itu bukan penindakan, tapi pembinaan, Bhabinkamtibmas menindak tanpa didampingi oleh Reskrim, kan lucu," ujar Teguh. 

Menurutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler harusnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan. 

"Jadi seolah-olah dan patut diduga Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan alias 'kordi' dong, bukan penindakan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas pada Rabu, 04 Maret 2026. 

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko di wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Kapolsek. 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam melakukan pembinaan masyarakat. 

Melakukan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Penyalahgunaan Obat Daftar G

Penyalahgunaan obat daftar G (obat keras dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf K di dalamnya) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena berpotensi merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal. 

Berdasarkan peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pengedar atau produsen obat daftar G tanpa izin adalah sebagai berikut:

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, yang ancamannya juga berupa pidana penjara dan denda. 

Poin-Poin Penting Terkait Pidana Obat Daftar G:

Pengertian Obat Daftar G: Merupakan obat keras yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Modus Operandi: Seringkali berkedok toko obat, toko handphone, atau pengedar individual.

Dampak Hukum: Penindakan terhadap peredaran ilegal sering melibatkan kepolisian dan BPOM untuk memberikan efek jera.

Jenis Obat: Seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. 

Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan aparat Kepolisian wajib melakukan penindakan untuk memberantas jalur distribusi ilegal tersebut. (*/red)

Soal Oknum Kades Ngamar Dengan Wanita Muda, Ketua DPRD Kabupaten Serang Angkat Bicara

By On Rabu, Maret 04, 2026


SERANG, dudukperkara.news – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menanggapi Viralnya informasi yang beredar mengenai adanya salah satu oknum kepala

Desa di Ciomas yang kedapatan sedang “ngamar” bersama Wanita muda. 


“Hanya satu kata, mengecam tindakan tersebut apalagi diwaktu kita sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan,” ujarnya, saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 4 Maret 2026.


Menurut Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Kalau urusan kinerja bisa menyampaikan ke DPRD, kalau moral, bisa juga langsung ke DPMD aja sebagai pembinaannya. 


Perlu diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut merupakan tindakan tercela. 


Bagaimana tidak, dibukan suci ramadhan dirinya malah “ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang. 


Bahkan secara terang-terangan, Oknum Kepala Desa tersebut cek in ke Hotel menggunakan kendaraan pribadinya. 


Sebagai seorang pemimpin, meskipun hanya sebatas kepala desa, tentunya harus memberikan contoh yang baik dan benar.(*/red).

Heboh, Salah Satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas, Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda

By On Selasa, Maret 03, 2026

Ilustrasi Oknum Kades Selingkuh Dikamar Hotel


SERANG, dudukperkara.news – Salah satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang inisial ES kedapatan sedang “Ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang


Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut terjadi di Kota Serang pada Jumat Dini Hari saat Bulan Ramadhan tepatnya di salah satu Hotel.


Tentunya apa yang dilakukan Oknum Kepala Desa merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sebab dibulan ramadhan dirinya malah ngamar bersama wanita Muda. 


Kejadian bermula saat salah satu sumber melihat mobil pribadi oknum kepala Desa tersebut masuk ke hotel sekitar Pukul sebelas malam.  


Kemudian menurut sumber, dari mobil tersebut turun wanita muda masuk ke recepsionis untuk memesan kamar. Pada selanjutnya mobil tersebut langsung mengarah ke kamar yang telah dipesan. 


Saat dihampiri, ternyata betul yang menggunakan Mobil Honda Accord Hitam merupakan Kepala Desa. Namun yang disayangkan Oknum Kepala Desa Tersebut masuk ke hotel tengah malam bersama wanita lain, bukan dengan istri atau keluarga. 


Wanita yang bersama oknum Kepala Desa pun Wanita Yang usianya masih belia. Terlihat dati postur tubuh Remaja. 


Saat sumber menghampiri untuk sekedar menyapa. Oknum kades tersebut mengatakan bahwa wanita itu merupakan teman nya dan habis curhat sambil minum alkohol di Stadion Maulana Yusuf Serang. 


Menurut kades, wanita tersebut sedang memiliki masalah dan dirinya hanya menjadi tempat cerita wanita tersebut.(*/red)

Dugaan Pelanggaran Prosedur, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Foto ilustrasi. 

GARUT,  DudukPerkara.News - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Informasi yang media peroleh di lapangan, masih adanya beberapa warung yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah Tarogong Kaler, di antaranya: 

(1) Di Jalan Suherman No.64a, Ciateul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

(2) di Jalan Letjen Ibrahim Adji, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

(3) di Jalan Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut; 

(4).di jalan Letjen Ibrahim Adji, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

Laporan itu dibenarkan oleh wartawan wanita yang berinisial R dari media online Suryatribun.com. 

R mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. 

Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 5.000 per butir. 

Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut sudah bayar uang koordinasi pada oknum Kapolsek setiap bulannya, seneni omzet pendapatan per hari mencapai Rp 5 juta. 

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya beberapa warung dan mengakui menjual obat daftar G di beberapa toko tersebut. 

Ia menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah ditindak dan tutup permanen. dari pemberitaan di beberapa media online. Namun tidak ada tindakan. 

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tentang Kode Etik Polri, No.2 Tahun 2002 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri Serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. 

Untuk diketahui, peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. 

Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. 

Dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Hingga berita ini ditayangkan Sang Kapolsek tidak menjawab pertanyaan dari tim liputan khusus melalui beberapa redaksi media online yang mencoba meminta statement dari Kapolsek tersebut melalui chatting WhatsApp.

Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Tarogong Kaler diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Pasalnya, keengganan menindaklanjuti laporan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat. (*/red) 

Mico Seorang Oknum Ormas PP Diduga Menjadi Kordinator Mafia Solar Milik Singa

By On Jumat, Februari 27, 2026


Tangerang, DudukPerkara.Com – Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar rupanya menjadi target para pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus.


Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan


Oknum organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) di Tangerang Bernama Miko Diduga jadi Kordinator Mafia Bahan Bakar Minyak Solar. Diketahui Miko menjadi kordinator solar milik singa.


Mobil-mobil solar yang di pegang miko biasa berkeliaran di pom bensin Balaraja Tangerang, kalideres dan jakarta.


Miko kordinator solar sekaligus oknum ormas ketika di konfirmasi terkait mobil solar tidak menjawab alias bungkam, Sabtu 27 Febuari 2026.


Aktivis banten,minta kepada aparat penegak hukum Tangkap mafia solar maupun kordinator solar tersebut karena  Undang-undangnya sudah jelas tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


DS

Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Disetop, Ini Kata Kejati Jatim

By On Kamis, Februari 26, 2026

Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji ganda yang menjerat guru honorer SDN Berabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Hisabul Huda. 

Kasus rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) itu resmi dihentikan. 

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso memastikan pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan. 

"Pada hari ini, dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Pak Kajati (Agus Sahat). Kemudian kami mengambil sikap bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka kita mengambil sikap terhadap penanganan perkara ini dihentikan," ujar Wagiyo saat konferensi pers di hadapan awak media, di Lantai 5 Gedung Kejati Jatim, Rabu, 25 Februari 2026. 

Wagiyo menegaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan sesuai perintah dari Kepala Kejati Jatim Agus Sahat. 

Menurutnya, pengendalian kasus diambil alih dan memerintahkan kepada Kejari Probolinggo terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan. 

"Kejati Jatim bersama-sama dengan Kejaksaan Agung pada Senin kemarin melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini ya. Melakukan evaluasi terhadap penanganan ini, asistensi pendampingan terhadap kawan-kawan penyidik," ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, mengambil alih dengan melihat apa eskalasi yang berkembang di media tentunya. 

"Gelar perkara di sini (Kejati Jatim), setelah dilakukan apa evaluasi ternyata memang perbuatannya telah dilakukan dengan modus memalsukan dokumen, kemudian betul mendapat gaji ganda, kita mendapat pertimbangan," tuturnya. 

"Jadi, perbuatan secara yuridis memang betul apa yang menjadi apa hasil penyidikan yang dilakukan (Kejari Probolinggo) sudah sesuai dengan mekanisme SOP penyidikan kita lakukan. Sudah diekspos dan sudah penetapan tersangka," imbuhnya. 

Menurut Wagiyo, penghentian perkara telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan SP3 dengan Nomor Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor: PRINT-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026," ujarnya. 

"Jadi, sah mulai hari ini terkait dengan perkara ini sudah dihentikan. Jadi sudah clear semua terkait apa berita-berita yang selama ini beredar yang kemudian masalah rasa keadilan," imbuhnya. 

Terkait dugaan tekanan publik dan viralnya kasus tersebut di media sosial, Wagiyo membantah hal itu menjadi alasan utama penghentian penyidikan. 

"Ndak, tidak seperti itu (karena viral lalu dihentikan penyidikan kasus). Jadi jangan salah, ini bukan apa, semua karena ada aspirasi masyarakat. Tapi tentu kita banyak pertimbangan, salah satu pertimbangan tadi ada dua yang saya sebutkan bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka terkait dengan perkara ini dilakukan penghentian," jelasnya. 

"Pertama telah dipulihkan kerugiannya (kerugian negara) Senin (23/2/2026) kemarin tersangka melalui keluarganya sudah mengembalikan seluruh kerugian. Yang kedua adalah tentu tadi rasa keadilan," imbuhnya. 

Wagiyo menyebut, pengembalian kerugian negara merupakan uang yang diperoleh dari gaji yang diterima selama lima tahun sejak tahun 2018 sampai 2023. 

Menurutnya, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 118 juta, rasa keadilan, dan bukan dengan niat untuk memperkaya diri melainkan memenuhi kebutuhan hidup menjadi pertimbangan yang dapat diterima oleh Kejaksaan. 

Diketahui sebelumnya, Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan tersebut. 

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Jaksa menyatakan, kontrak kerja pendamping desa telah mengatur Misbahul tidak punya ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. 

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan, aturan itu telah tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan. 

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejati Jatim kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis, 12 Februari 2026. (*/red)

Seorang Pria di Tarogong Kaler Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras

By On Minggu, Februari 22, 2026

GARUT, DudukPerkara.News – Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria berinisial H. BRN yang diduga kuat terlibat dalam praktik memperjualbelikan obat keras tertentu (obat daftar G) secara ilegal, di Jl. Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu, 21 Februari 2026. 

Dari kios terduga pelaku, Polisi menyita kurang lebih 50 butir obat terlarang dari berbagai merek yang diedarkan tanpa izin resmi. 

Kapolsek Tarogong Kaler menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku sebagai bagian dari Operasi Pekat. 

Pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, dan memberikan imbauan maupun edukasi terhadap masyarakat akan bahaya mengkonsumsi obat daftar G tanpa aturan dan resep dokter. 

“Kepada anak-anak generasi muda yang notabenenya akan menjadi penerus masa depan bangsa, mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler,” tuturnya.

Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

Polda Banten Terapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak, Berlaku 14 Maret

By On Minggu, Februari 22, 2026

Pelabuhan Merak. 

SERANG, DudukPerkara.News – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menyiapkan serangkaian rekayasa lalu lintas (Lalin) saat masa mudik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Rekayasa lalin itu melimuti pengaturan pintu masuk pelabuhan hingga rest area menuju Pelabuhan Merak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengaturan arus lalu lintas ini dilakukan dengan sistem pembagian pelabuhan penyeberangan sesuai jenis kendaraan.

“Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pick-up, mobil Elf, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sementara untuk truk golongan 7, golongan 8, dan golongan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara,” kata Maruli kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.

Rekayasa lalin itu akan diberlakukan mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Polda Banten juga menyiapkan sejumlah rest area dan buffer zone bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan.

Lokasi buffer zone berada di Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, serta Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande.

Kemudian di Mapolresta Serang Kota yang akan menampung sekitar seribu kendaraan roda dua.

Selain itu, terdapat juga lokasi di wilayah Polres Cilegon, meliputi Subsektor Grogol, belakang Pemkot Cilegon, parkiran Polres Cilegon, Jalan Lingkar Selatan, dan depan Sarimanis BCA di Jalan Lingkar Selatan.

“Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang-Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026,” imbuhnya.

Untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan, akan dilakukan pembatasan lokasi pembelian tiket penyeberangan dengan radius sejauh 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak. (*/red)

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

By On Kamis, Februari 19, 2026

GARUT, DudukPerkara.News -- Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), terkait penanganan warung yang menjual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Polsek Tarogong Kaler. 

Informasi ini mencuat dari seorang narasumber sebut aja Bomber (nama samaran). 

"Ya kemarin penjualnya dibawa dan barang bukti obat Tramadol dan Hexymer diamankan oleh Polsek Tarogong Kaler," ujarnya. 

Namun, kata dia, setelah beberapa jam, penjual obat daftar G sudah kembali balik ke kios. 

"Awalnya kami lihat pihak Kepolisian didampingi oleh Haji Basirun, pemilik kios yang satunya," ujarnya.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media. 

Kapolsek Tarongong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan saat dikonfirmasi melalaui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis, 19 Februari 2026, membenarkan pihaknya telah mengamankan pejual obat keras tersebut. 

"Sudah kami tindak lanjuti dan kami tutup," ujarnya. 

Awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku penjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer tersebut. 

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk Narkotika serta segala hal yang berbenturan dengan Hukum. (*/red) 

Kronologi Truk Rem Blong Tabrak Empat Kendaraan di Kota Batu: Satu Orang Tewas, Empat Terluka

By On Kamis, Februari 19, 2026

Evakuasi truk diduga rem blong yang menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jatim. 

BATU, DudukPerkara.News - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 16.45 WIB, diduga diakibatkan truk rem blong. 

Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula saat truk Isuzu bernomor polisi P 8640 UG yang dikemudikan Eko Wahyudi melaju dari arah barat ke timur. 

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami rem blong sehingga pengemudi kehilangan kendali. 

“Diduga truk mengalami rem blong sehingga tidak dapat dikendalikan dan menabrak kendaraan yang berada di depannya,” kata Agus Atang. 

Dalam kondisi tak terkendali, truk pertama kali menabrak bagian belakang mobil Daihatsu N 1822 JJ. Benturan keras tersebut membuat kendaraan di depannya terdorong. 

Namun laju truk belum berhenti. Kendaraan berat itu kembali menghantam mobil Grand Max B 1613 HZM yang berada di depannya. 

Rangkaian benturan berlanjut ketika truk kembali menabrak dua sepeda motor yang melaju searah. 

“Setelah menabrak beberapa kendaraan di depannya, pengemudi truk kemudian membanting setir ke kiri dan baru berhenti setelah menabrak tiang listrik di pinggir jalan," jelasnya. 

Akibat insiden tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan empat korban mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu. 

"Satu korban meninggal dunia di lokasi atas nama Iwan Kurniawan, sementara empat korban lainnya mengalami luka ringan dan sudah dalam penanganan medis,” tuturnya. 

Polisi memastikan dugaan sementara, kecelakaan dipicu adanya rem blong pada kendaraan Truk Fuso. 

Saat ini, Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Batu masih melakukan pendalaman terkait kondisi teknis kendaraan dan proses hukum lebih lanjut. 

“Kami masih akan mendalami apabila ditemukan seperti apanya, sementara masih diakibatkan rem blong,” pungkasnya. (*/red) 

Bubuk Petasan Meledak di Situbondo, Satu Tewas dan Enam Terluka

By On Kamis, Februari 19, 2026

Sejumlah rumah hancur gegara ledakan di Situbondo, Jatim. 

SITUBONDO, DudukPerkara.News - Ledakan dahsyat menggegerkan warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu menghancurkan sejumlah rumah warga. 

Petugas Kepolisian dibantu warga segera melakukan evakuasi.

Polisi juga memberikan pertolongan kepada para korban. 

Sejumlah warga mengaku ledakan terdengar sangat keras hingga radius sekitar satu kilometer dan menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah di sekitar lokasi kejadian.

"Ledakannya keras sekali, terdengar sampai jauh," ujar Nurhadi, salah seorang warga setempat, Rabu, 18 Februari 2026. 

Petugas Kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Hingga kini, Polisi masih mensterilkan area. Sejumlah barang bukti pun diamankan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan peristiwa tersebut. Pihak Kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara. 

"Benar, ini saya masih olah TKP belum selesai," ujarnya kapada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026. 

Dalam peristiwa tersebut secara keseluruhan ada tujuh korban. Satu orang meninggal dunia dan enam orang sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD Asembagus. 

"Iya semua korban sekarang di RSUD Asembagus dirawat," ujarnya. 

Berikut para korban dari letusan bubuk petasan yang terjadi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih: 

Supriadi (55), meninggal dunia 

Kulsum (60), patah kaki kanan 

Samsul (22), luka bakar 

Riko (25), luka bakar 

Fais (20), luka bakar 

Abdur (15), luka bakar 

Fino (15), luka bakar. 

Tercatat sedikitnya ada lima bangunan rumah milik korban yang hancur akibat bubuk petasan yang meledak tersebut.

Sampai pukul 16.30 WIB, pihak Kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan pengecekan di dalam rumah. 

Pihak Kepolisian khawatir masih ada bubuk petasan yang masih bisa meletus dan membahayakan warga lain. 

"Akan ada tim penjinak bom dari Brimob untuk melalukan pengecekan," ujarnya. (*/red) 

Bongkar Peredaran 25 Kg Sabu, Polres Tangerang Amankan Dua Residivis

By On Kamis, Februari 19, 2026

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat jumpa pers. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram. 

Sabu tersebut disita usai diselundupkan dalam sebuah mobil Toyota Alphard. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan atas kerja sama yang dilakukan antara Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. 

"Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih," kata Jauhari kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 18 Februari 2026. 

Jauhari mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, dua tersangka pengedar turut ditangkap dalam mobil. Keduanya merupakan residivis kasus serupa. 

"Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu," ujarnya. 

Dia merinci sabu seberat 25 kilogram dalam mobil Toyota Alphard tersebut dimasukkan ke dua koper. Satu koper berwarna abu-abu berisi 13 bungkus sabu dan koper warna pink berisi 12 bungkus. 

"Dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan mudik," kata Jauhari.

Jauhari mengatakan, sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. 

Dia menyebut, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah terus-menerus diintai.

Jauhari menjelaskan, pergerakan kendaraan kedua pelaku terus menerus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan. 

Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

"Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir," ujarnya. 

Jauhari menyampaikan, Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*/red) 

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

By On Rabu, Februari 18, 2026


KABUPATEN GARUT, DudukPerkara.News – Setelah berita berjudul "Respon Cepat Polsek Tarogong Kaler di Apresiasi Masyarakat" dari salah satu media online.

Nyatanya, Penjual obat daftar G di Jl. Letjen Ibrah Adji, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), masih berjualan bebas.

Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

"Iya benar, rumah warga yang dijadikan transaksi obat terlarang ramai lagi pembelinya" ujarnya kepada awak media, Rabu, 18 Februari 2026.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.

Di tempat terpisah, seseorang berinisial F kepada awak media mengatakan, tempat tersebut memang benar telah kembali menjual obat terlarang golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter.

“Dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk,” ujarnya.

Warga berharap, pihak Kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polres Garut bertindak tegas atas keberadaan tepmat yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexhymer.

"Kami sebagai masyarakat merasa resah dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” ujar warga.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, mengenai kelanjutan penindakan terhadap warung tersebut. 

Publik berharap, aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.

Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

By On Senin, Februari 16, 2026

SERANG, DudukPerkara.News – Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim meresmikan pembangunan jalan lingkungan di Perumahan Bumi Cikande Indah (BCI), Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 15 Februari 2026.

Jalan lingkungan yang diresmikan tersebut merupakan program aspirasi peningkatan kualitas jalan berupa pembangunan paving block di lingkungan RT 03 - 04 RW 06 Perumahan BCI. 

Peresmian jalan itu dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal, Kepala Desa (Kades) Cikande Oman Saputra, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Daud Tamsir, Ketua PK Partai Golkar M. Yani, Ketua RT dan RW setempat, dan sejumlah kader Partai Golkar Kecamatan Cikande. 

Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada warga Perumahan BCI yang selalu kompak dalam hal pembangunan lingkungan. 

“Saya mengapresiasi warga BCI, terus lah kompak, Insya Allah akan lebih maju lagi,” ujarnya. 

Menurutnya, pembangunan lingkungan merupakan bentuk komitmen keperdulian terhadap masyarakat. 

“Ini merupakan bentuk komitmen kami. Alhamdulillah saya diamanahkan menjadi Ketua DPRD Banten. Sebaik-baiknya kami, sebaik-baiknya Partai Golkar, bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. 

Fahmi juga mengingatkan pentingnya merawat jalan yang telah dibangun agar tetap awet.

“Infrastruktur harus kita jaga, bersihkan dan perbaiki, supaya rapih dan asri. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi,” ucapnya. 

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang ini juga menyampaikan bahwa bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah.

Untuk itu, dia mengajak warga agar mempersiapkan diri dalam menyambut bulan suci ramadhan. 

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Kita hidup bertetangga harus saling menghormati dan menjaga kebersamaan dan jaga perbedaan, serta kita selalu kompak. Dengan menjaga kekompakan kita pun bisa membangun lingkungan,” ujarnya. 

Ketua RW 06 lingkungan Perumahan BCI, Argo Prio Sukatmiko dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terealisasinya pembangunan jalan lingkungan. 

“Saya mewakili warga, mengucapkan terima kasih kepada Pak Fahmi, dan Pak Afrizal. Mudah-mudahan ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” tuturnya. 

Kades Cikande, Oman Saputra dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPR Banten, Fahmi Hakim yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara peresmian pembangunan paving block ini. 

“Saya merasa beryukur dan bangga karena beliau, Pak Fahmi, dengan kesibukannya yang luar biasa masih bisa hadir di tengah-tengah kita,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal yang juga telah menyempatkan waktunya hadir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Dewan Afrizal yang juga hadir di tengah-tengah kita,” ujarnya.

Ia pun berpesan kepada warga BCI untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan. 

“Tidak lupa juga, dalam menyambut momen bulan suci Ramadhan ini, saya secara pribadi dan jajaran pemerintahan desa menyampaikan, apabila ada kekurangan dan kesalahan mohon dibukakan pintu maaf,” tuturnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadirannya kali ini dalam rangka memenuhi undangan warga perumahan BCI. 

“Saya berharap, warga tetap selalu kompak, dan dapat membangun kebersamaan,” ujarnya. 

Menurutnya, perumahan BCI merupakan wilayah prioritas sehingga kerap mendapatkan alokasi pembangunan.

“Perumahan BCI ini selalu dapat pembangunan infrastruktur, karena wilayah ini merupakan prioritas lantaran kekompakan dan kebersamaan warganya dalam membangun lingkungan,” pungkasnya. (*/red)

Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

By On Senin, Februari 16, 2026

SERANG, DudukPerkara.News – Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim meresmikan pembangunan jalan lingkungan di Perumahan Senopati, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 15 Februari 2026.

Jalan lingkungan yang diresmikan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat dan bantuan dari program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Nusantara Elektrikal Power.

Peresmian dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal, Kepala Desa (Kades) Cikande Oman Saputra, Direktur PT Nusantara Elektrikal Power H. Tabroni, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Cikande M. Yani, Ketua RT dan RW setempat, dan sejumlah kader Partai Golkar Kecamatan Cikande. 

Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada warga Perumahan Senopati, yang sudah memperbaiki jalan secara swadaya.

Pasalnya, kata dia, tidak sedikit warga yang bergotong royong membangun jalan secara swadaya. 

“Tentunya kami mengapresiasi warga Senopati yang bisa memperbaiki jalan secara swadaya gotong royong,” ujarnya.

“Saya juga merasa bangga dengan Pak H. Tabroni dan saya sangat apresiasi dengan kader yang memiliki nilai sosial kepada masyarakat. Semoga Pak H. Tabroni diberikan kelancaran, diberikan kelimpahan rezeki, dan diberikan kesehatan,” imbuhnya.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi menjelang bulan suci ramadhan.

“Semoga kita diberikan keberkahan,” ucapnya.

Fahmi Hakim kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur lingkungan. 

“Pembangunan jalan ini merupakan bentuk komitmen bersama. Ini merupakan bukti bahwa Partai Golkar selalu hadir untuk masyarakat,” ujar Fahmi Hakim yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang ini.

Sementara itu, Direktur PT Nusantara Elektrikal Power, H. Tabroni dalam sambutannya mengaku beryukur atas terealisasi pembangunan jalan hasil swadaya warga setempat. 

“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada warga setempat yang selalu kompak dalam hal pembangunan lingkungan kita ini,” tuturnya. 

Dia juga menyampaikan, terealisasinya pembangunan jalan lingkungan hasil swadaya ini berkat arahan dan bimbingan Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal. 

“Ya ini semua berkat arahan dan bimbingan beliau, baik Pak Fahmi maupun Pak Afrizal. Sehingga kita warga selalu kompak dalam hal pembangunan lingkungan,” tuturnya.

Ia menambahkan, Perumahan Senopati merupakan perumahan baru, fasilitas umumnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga belum bisa tersentuh pembangunan. 

“Kami berharap, ke depan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Senopati ini segera bisa diserahkan kepada pemerintah daerah,” ucapnya. 

Ketua RW 14 lingkungan Perumahan Senopati, Subianto menyampaikan terima kasih kepada H. Tabroni dan Afrizal yang telah memberikan motivasi dan dukungan terhadap warga sehingga pembangunan jalan lingkungan ini bisa terealisasi. 

“Hari ini kita menghadiri acara peresmian pembangunan jalan lingkungan. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pak H. Tabroni dan Pak Dewan yang telah mensuport dan mendukung kami,” tuturnya. 

Anggota DPRD Banten, Afrizal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada H. Tabroni yang telah memberikan motivasi dan dukungan terhadap pembangunan jalan lingkungan. 

“Saya bangga, warga Perumahan Senopati ini perumahan baru, tapi warganya kompak,” ujarnya. 

Menurutnya, fasum dan fasos di perumahan Senopati ini belum diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga belum bisa dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur. 

“Namun demikian, kami di DPRD sedang berupaya agar proses penyerahan fasum dan fasom ini dapat segera terealisasi,” tuturnya. 

Kades Cikande, Oman Saputra dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada warga perumahan Senopati yang selalu kompak sehingga bisa membangun jalan dengan cara swadaya. 

“Saya secara pribadi mengapresiasi atas kekompakan warga. Pesan saya tetap jaga kekompakan demi kemajuan lingkungan kita,” pungkasnya. (*/red)

46 Napi Hiigh Risk di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Senin, Februari 02, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan Warga Binaan (WB) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur menuju Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 30 Januari 2026.

Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan proses pembinaan bagi WB atau Narapidana (Napi) kategori high risk tetap berjalan optimal.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menjelaskan, total terdapat 46 Napi yang sebelumnya dikumpulkan di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Ada 46 napi yang dipindahkan, dengan rincian 14 orang berasal dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun," ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Keberangkatan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas dari Lapas Kelas I Surabaya. 

"Pemindahan semalam juga turut melibatkan personel Brimob, Pam Intel, dan petugas kami," ujarnya.

Sohibur mengatakan, napi yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lainnya. Mereka dinilai berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal. 

"Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai," ujarnya.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

"Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur," pungkasnya.

Pemindahan kali ini menjadi yang ketiga ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilakukan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *