Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mico Seorang Oknum Ormas PP Diduga Menjadi Kordinator Mafia Solar Milik Singa

By On Sabtu, Juli 26, 2025


Tangerang, DudukPerkara.Com – Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar rupanya menjadi target para pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus.


Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan


Oknum organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) di Tangerang Bernama Miko Diduga jadi Kordinator Mafia Bahan Bakar Minyak Solar. Diketahui Miko menjadi kordinator solar milik singa.


Mobil-mobil solar yang di pegang miko biasa berkeliaran di pom bensin Balaraja Tangerang, kalideres dan jakarta.


Miko kordinator solar sekaligus oknum ormas ketika di konfirmasi terkait mobil solar tidak menjawab alias bungkam, Sabtu 26/juli/2025.


Aktivis banten,minta kepada aparat penegak hukum Tangkap mafia solar maupun kordinator solar tersebut karena  Undang-undangnya sudah jelas tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


DS

Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

PANDEGLANG, DudukPerkara.News – Sebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.

Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.

Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

Kelabuhi Masyarakat dan APH, Bos Rijal Mafia Obat Tramadol dan Hexymer Jadikan Warung Tutup untuk Bertransaksi

By On Jumat, Juli 25, 2025






GARUT, DudukPerkara.News – Bersarang di sebuah warung para mafia obat jenis Tramadol dan Hexymer menjadikan warung tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian, khususnya Polsek Leles, menjadikan warung yang ditutup sebagai transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexyimer.

Tim media pada Jumat, 25 Juli 2025, menemukan sebuah warung di wilayah Hukum Polsek Leles, Polres Garut, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Dibenarkan oleh Rizki Sitohang, salah seorang aktivis Jawa Barat, dia melihat penjualan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Leles mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan sebuah warung yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).

“Saya menemukan tiga titik lokasi warung yang penjual obat terlarang di wilayah hukum Polsek Leles, tepatnya di Jalan Raya Leles KM 13 Haruman, Kecamatan Leles; Jalan Raya Leles No. 89 Haruman, Kecamatan Leles; dan Jalan Raya Pasar Baru Kadongora Telagasari, Kecamatan Kadongora," ujarnya.

Riski yang juga Pimpinan Redaksi salah satu Media Online itu mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung yang ditutup.

“Perbedaannya mereka dengan warung yang ditutup namun ramai pembeli dan mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” ungkapnya.

Menurutnya, penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak pemerintah dan APH untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di wilayah hukum Polsek Leles,” tandasnya mengakhiri.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Kepolisian Polsek Leles akan menindak tegas jika penjual obat terlarang masih ditemukan di wilkum Polsek Leles. (Red/Tim)

Duduk Perkara Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. 

BLITAR, DudukPerkara.News – Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar, Deni Setiawan membenarkan adanya puluhan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.

Menurutnya, pegawai yang mengajukan permohonan izin cerai itu adalah PPPK guru atau tenaga pengajar.

“Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari Tim Sumber Daya Manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Dia menilai, fenomena permohonan izin cerai ini perlu menjadi perhatian.

Dia juga berharap, masing-masing lembaga pendidikan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja harmonis.

Cara tersebut, kata Deni, diharapkan mampu mengurangi permasalahan keluarga yang dihadapi guru.

Selain itu, kata dia, penguatan mental dan pembinaan guru juga akan dimasifkan.

“Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan, bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” ujarnya.

Deni mengakui permohonan izin cerai memang hak individu. Namun, dia mengingatkan para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan.

“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah Inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” pungkasnya. (*/red)

Miris.! Ketua DPC Garteks Serang Raya Diduga Tidak Peduli Dengan Anggota dan Pengurus PK FSB Garteks PT Nikomas Gemilang.

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Dok.Kantor DPC Garteks Serang Raya

SERANG, DudukPerkara.News – Berseteru DPC Garteks Serang Raya Dengan PK Garteks PT Nikomas Gemilang Diduga tidak peduli dengan anggota dan pengurus serikat pekerjanya.


Catur karyawan PT Nikomas Gemilang yang sekaligus anggota PK Garteks terkena PHK sepihak oleh management PT Nikomas Gemilang kini di urus oleh advokasi PK Garteks PT Nikomas Gemilang bernama  seiring berjalannya waktu 


Famati Ndruru (Martin) beserta pengurus PK Garteks mengatakan Dugaan kuat mengarah pada kepentingan pribadi dan politik budi dalam tubuh serikat pekerja. Bukannya memperjuangkan hak-hak anggota, Ketua DPC Garteks Serang Raya justru melanggengkan keputusan perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan , dan menghukum para pengurus yang konsisten pada perjuangan.


"Advokasi PK Garteks PT Nikomas Gemilang Beserta pengurus PK Garteks sedang memperjuangkan anggotanya justru melakukan intervensi dan membekukan SK kepengurusan PK Garteks PT Nikomas Gemilang oleh DPC Garteks Serang Raya"


Faizal Rahman Ketua DPC Garteks Serang Raya ketika di konfirmasi terkait ketidak pedulian nya dengan anggota dan pengurus PK Garteks PT Nikomas Gemilang mengatakan "Saya jelaskan melalui media ya pak" Kata Faisal ketua DPC Garteks Serang Raya


Untuk diketahui alamat kantor DPC Garteks Serang Raya, Jl. Raya Serang - Gorda KM 69, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, dengan kode pos 42122. DPC Garteks Serang Raya memiliki 22 PK (Pimpinan Cabang)


PK FSB Garteks PT Nikomas Gemilang Nambo Ilir, Kec. Kibin, Kabupaten Serang.


(*/red)

Pelapor Andry Penuhi Panggilan Polda Banten, Terkait Kasus Tanah di Kelurahan Gunung Sugih dengan Terlapor Ismatullah

By On Kamis, Juli 17, 2025


CILEGON, DudukPerkara.News – Andry Setiadi selaku pihak pelapor dari PT Pancapuri Indoperkasa memenuhi panggilan dari Unit I Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Banten, Kamis, 17 Juli 2025.

Demikian disampaikan Marlan Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa terkait progres Laporan Polisi oleh Andry Setiadi di Polda Banten.

“Iya benar, Andry Setiadi selaku pelapor, lanjutan Laporan Polisi tertanggal 11 Juni 2025, berkaitan kasus sengketa tanah, obyek lokasi tanah berada di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagai terlapor Ismatullah (mantan anggota DPRD Cilegon Fraksi Golkar, periode kemarin-red),” ujar Marlan Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.

Marlan Simanjuntak mengatakan, pihak penyidik sudah melaksanakan seluruh proses penyelidikan, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sehubungan dengan Laporan Polisi tersebut.

“Pihak pelapor dari PT Pancapuri Indoperkasa yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya, yaitu Andry Setiadi, Pomi, Ali, Tobing dan Sigit. Sementara dari pihak terlapor yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya, yaitu Ismatullah dan Jamil,” tuturnya.

Jamil ini, kata dia, merupakan pihak yang turut serta membantu Ismatullah dalam membuat Akta Jual Beli dan melakukan tindakan validasi BPHTB melalui notaris.

Sementara, lanjut dia, pihak-pihak lainnya yang turut serta diperiksa dan dimintai keterangannya, yaitu Notaris Dwi Suswanti (serta staff notarisnya), Lurah Gunung Sugih, Camat Ciwandan, BPN Kota Cilegon, dan Dinas BPKAD Kota Cilegon.

“Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Banten juga telah mendatangi Kantor BPN Kota Cilegon serta menanyakan terkait dengan Surat Pelepasan Hak atas tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa, sebagaimana tercatat dalam SHGB: 108/Gunung Sugih. Namun, pihak penyidik menyatakan bahwa berkas-berkas SPH atas nama Moch. Muktari (sertipikat baku) tidak ditemukan di BPN,” pungkasnya.

“Sertipikat baku atas nama Moch. Muktari ini merupakan tanah yang diklaim oleh Ismatullah,” imbuhnya.

Pihak penyidik pun masih menunggu kabar selanjutnya dari BPN Kota Cilegon terkait dengan berkas SPH atas nama Moch. Muktari. Pihak penyidik juga meminta bantuan kepada PT Pancapuri Indoperkasa agar turut mencari berkas atau fotocopy terhadap SPH tersebut di kantor pusat. 

“Jikalau berkas SPH-nya sudah ditemukan, maka pihak penyidik dapat segera melanjutkan ke tahap penyidikan dan proses gelar perkara,” ujar Marlan.

Kemudian, kata Marlan, pihak penyidik menyarankan agar PT Pancapuri Indoperkasa segera mengajukan lagi ke BPN terkait dengan pengukuran ulang terhadap bidang tanah SHGB: 108/Gunung Sugih.

“Nanti pada saat pengukuran ulang di lokasi tanah akan di back up sama pihak Polda, agar tidak ada pihak yang menghalang-halangi,” tutupnya. (gus/red)

Wali Murid Berharap Status Sekolah Rintisan SDN Cikande Permai 2 Segera Jadi Negeri, dan Pembangunan Sarpras Tambahan

By On Kamis, Juli 17, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Wali murid SDN Cikande Permai 2 berharap, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah melalui Dinas terkait segera merekomendasikan percepatan status negeri. 

Diketahui, sekolah rintisan yang berlokasi di Perumahan Cikande Permai Blok Q, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, itu masih bernaung di SDN Cikande Permai.

“Ya kami berharap, Bupati Serang segera merealisasikan status SDN Cikande Permai 2 menjadi Negeri, dan penambahan saran dan prasarana (Sarpras) yang masih kurang,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Kamis, 17 Juli 2025.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Cikande Permai 2, Nanang Sulaeman mengatakan, proses status Sekolah Dasar (SD) menjadi sekolah negeri melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen dan lapangan hingga penerbitan keputusan penegrian.

“Sejumlah tahapan proses itu, di antaranya dimulai dari pengajuan permohonan, pihak sekolah mengajukan permohonan kepada Dindikbud Kabupaten Serang. Lalu, verifikasi dokumen, dimana Tim dari Dindikbud Kabupaten Serang melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan,” tuturnya. 

Kemudian, lanjut Nanang, tim verifikasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah untuk melihat kondisi fisik, sarpras dan aspek lainnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi ini, Dinas akan memberikan penilaian dan rekomendasi terkait permohonan status negeri sekolah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Peserta Didik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Janjusi mengatakan, proses penetapan status negeri untuk sekolah dasar memerlukan waktu dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses ini, di antaranya kebutuhan masyarakat, kelayakan lokasi, ketersediaan sarpras. Karena status sekolah negeri bertujuan untuk meningkatkan akses kualitas pendidikan dasar bagi masyarakat,” tuturnya.

“Untuk status SDN Cikande Permai 2 menjadi Sekolah Negeri masih dalam proses. Semoga tahun ini dapat terealisasi,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, rencana pembangunan yang belum terealisasi di SDN Cikande Permai 2 meliputi:

Kelas 1: satu lokal

Kelas 2: satu lokal 

Kelas 3: satu lokal 

Kelas 4: satu lokal 

Kelas 5: satu lokal 

Kelas 6: dua lokal 

Sedangkan ruangan yang tersedia saat ini hanya empat lokal dan ruang guru tidak ada. (*/red)

Diskominfo Kabupaten Serang Latih Pengelola Website OPD dan Kecamatan

By On Kamis, Juli 17, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) I bagi para pengelola website OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Serang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan, Bimtek itu bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi pengelola Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) lebih jelas dan memberikan informasi terkait  perkembangan digitalisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang

Menurutnya, Bimtek yang dilaksanakan para pengelola TIK dapat membantu terkait satu data, pengelolaan statistik sektoral, media sosial dan aplikasi umum dan khusus yang ada.

Tugas pengelola TIK di SK Bupati Serang Nomor 555/kep.139-huk.disominfosatiksan/2025 tentang Pembentukan Tim Teknis TIK Kabupaten Serang salah satunya yaitu mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait pelaksanaan TIK pada perangkat daerah di Kabupaten Serang.

“Kemudian melakukan rekonsiliasi data TIK pada perangkat daerah, melakukan input, update data TIK dari perangkat daerah ke Diskominfo Kabupaten Serang,” kata Haero usai membuka Bimtek I Pengelola Website OPD dan Kecamatan di Aula Tb. Saparudin, Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, kata Haero, melakukan pembinaan, mengevaluasi dan mengendalikan TIK pada perangkat daerah Kabupaten Serang.

Dilanjutkan mengelola media sosial dan website dengan spesifikasi tugas berupa pengumpulan informasi dan mengemas informasi menjadi narasi tunggal, infografis dan rekaman video pendek dan bentuk informasi lainnya serta menayangkan di akun resmi media sosial pemerintah dan perangkat daerah.

“Tak sampai disitu, perlu juga menyebarkan informasi publik perangkat daerah dan pemerintah daerah, melakukan monitoring keamanan informasi yang terjadi pada masing-masing perangkat daerah, serta melaporkan insiden keamanan informasi yang terjadi atau tidak dapat ditangani,” ujarnya.

Disamping itu, kata Haero, pengelola TIK juga diharuskan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan smart city, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE dan kebutuhan digital lainnya, serta melaksanakan teknis pengumpulan data dan pengolahan data statistik sektoral dinas.

“Setelah itu pengelola juga melakukan proses pengunggahan (upload) data statistik sektoral ke webportal open data Kabupaten Serang, melakukan koordinasi dengan walidata terkait pelaksanaan teknis pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral,” tuturnya.

Turut hadir, Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Telematika (Aptika) Diskominfo, Ari Arumansyah; dan puluhan pengelola website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Serang. (*/red)

Gubernur Andra Soni Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kuota Kelas SMA/SMK Negeri di Banten

By On Kamis, Juli 17, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, tidak ada penambahan Kuota Kelas atau Rombongan Belajar (Rombel) pada SMA dan SMK Negeri.

Menurutnya, hal tersebut adalah aturan dari pemerintah pusat dan dianggap sudah ideal.

Diketahui, kuota untuk satu rombel adalah 36 siswa. Sementara itu, proses seleksi atau masa Sistem Penerimaan Murid Naru (SPMB) untuk sekolah negeri sudah selesai.

“Itu kan memang regulasi dari pemerintah pusat. Ruang kelas kita memang didesain hanya 8 x 9 ukurannya,” kata Andra Soni kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Dia mengaku memahami orang tua yang ingin anaknya bersekolah di sekolah negeri, tetapi tidak diterima.

Pemprov Banten, kata dia, memiliki solusi agar masyarakat yang terkendala biaya tidak putus sekolah meski tak diterima di SMA/SMK negeri.

“Pertama, saya memahami bahwa orang tua ingin yang terbaik untuk anaknya. Orang tua ingin anaknya sekolah di negeri. Itu salah satunya karena alasan biaya. Dulu tidak ada solusi, dan setiap tahun ada anak putus sekolah,” ujarnya.

“Alhamdulillah, tahun ini kita punya solusi, yaitu sekolah gratis. Ini yang harus kita manfaatkan. Saya punya keyakinan, saat ini kita manfaatkan dengan baik,” imbuhnya.

Sampai saat ini, kata dia, masyarakat antusias terhadap sekolah gratis.

“(Peminat) tinggi, tinggi sekali. Cek aja di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah swasta sudah punya kesepakatan dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas. Pemerintah juga akan tetap mengevaluasi program sekolah gratis yang diikuti oleh 811 SMA, SMK, dan SKh.

“Kita ada MoU-nya, dan sudah disepakati. Salah satunya adalah bagaimana terus meningkatkan kualitas. Ini kan tahun pertama, dan kita akan evaluasi terus," ujarnya. (*/red)

Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto Pimpin Tanam Jagung Bersama Poktan Sri Tani, Penggerak Swasembada Pangan

By On Kamis, Juli 17, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Untuk mewujudkan ketahanan pangan sebagai salah satu poin penting dari Asta Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto, dari ladang jagung dimana Bidang Propam Polda Banten menunjukkan peran aktifnya melalui kegiatan penanaman jagung bersama Kelompok Tani (Sri Tani) Link. Cibeutik, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Marwoto, Senin, 14 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Murwoto menyampaikan, kegiatan itu merupakan wujud nyata keterlibatan Kepolisian, khususnya jajaran Bidang Propam Polda Banten, dalam mendukung agenda strategis nasional.

“Partisipasi kami dalam penanaman jagung ini adalah bentuk nyata dari kepedulian terhadap ketersediaan pangan di daerah. Kami siap bersinergi bersama masyarakat untuk memperkuat ketahanan pangan dari tingkat lokal,” ujar Murwoto.

Sebagai bentuk kontribusi, dua belas hektare lahan ditanami bibit jagung jenis Pulut Ketan. Hasil panennya diharapkan mampu memberi nilai tambah bagi petani setempat sekaligus menjaga keberlangsungan pasokan pangan.

Kegiatan ini menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara institusi kepolisian dan masyarakat dalam mendorong pembangunan sektor pertanian yang tangguh dan berkelanjutan. (*/red)

Pamplet dan Spanduk Penolakan Isu Pemakzulan Wapres Gibran Bertebaran di Sejumlah Wilayah di Banten

By On Selasa, Juli 15, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Selebaran pamplet atau poster dan sepanduk terkait penolakan Pemakzukan terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bertebaran di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, Senin, 14 Juli 2025

Poster tersebut ditemukan di sejumlah titik keramaian, yaitu di Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Bertebarannya pamplet atau poster tersebut dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap atas berkembangnya isu pemakzulan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945,.

Pemakzulan bukanlah perkara politik biasa, melainkan proses konstitusional yang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang ketat dan tidak bisa didasarkan atas opini atau tekanan kelompok tertentu.

Pemakzulan ini sangat berbahaya bagi stabilitas nasional dan dapat mencederai semangat demokrasi yang telah berjalan secara sah dalam Pemilu 2024.

Adapun isi pamplet atau poster yang ditemukan awak media itu bertuliskan:

“Kami Mahasiswa Banten berdiri tegas tolak pemakzulan Gibran, Demokrasi bukan alat Balas dendam politik !.

“DPR RI jangan mau dibodohi oleh segelintir oknum! Tolak pemakzulan Gibran! Hormati mandat rakyat jaga konstitusi”


(*/red)

Cegah Bullying, KKM Kelompok 36 Universitas Bina Bangsa Gelar Sosialisasi Hukum di Desa Kertasana

By On Selasa, Juli 15, 2025


PANDEGLANG, DudukPerkara.News – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 36 Universitas Bina Bangsa menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin, 14 Juli 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Cegah Bullying di Lingkungan Desa” itu digelar di Balai Desa Kertasana, Kampung Kapinango, RT 006 RW 002, dan dihadiri Kapolsek Pagelaran Iptu Budi Rustandi sebagai pemateri, dan sejumlah warga setempat dari berbagai kalangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya dan dampak bullying, khususnya di lingkungan desa.

Dalam sosialisasi ini, para mahasiswa memberikan pemahaman mengenai definisi bullying, bentuk-bentuk kekerasan verbal maupun non-verbal, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan oleh masyarakat.

“Bullying bukan hanya terjadi di sekolah atau media sosial, tetapi juga bisa muncul di lingkungan terdekat seperti keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman,” ujar salah satu anggota KKM Kelompok 36 dalam paparannya.

Antusiasme warga cukup tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Beberapa warga juga turut memberikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait permasalahan sosial di lingkungan mereka.

Acara berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif serta pembagian materi cetak sebagai referensi warga.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga Desa Kertasana semakin sadar akan pentingnya mencegah tindakan bullying dan mampu menciptakan lingkungan desa yang harmonis serta saling menghargai. (*/red)

Ini Klarifikasi Resmi SMAN 4 Kota Serang soal Sejumlah Tudingan Negatif yang Masif

By On Sabtu, Juli 12, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – SMAN 4 Kota Serang menyampaikan klrarifikasi sebagai hak jawab atas informasi yang beredar baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional.

Klarifikasi resmi dengan nomor surat No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang 2025 itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, S.Pd, M.Pd dan Komite Sekolah, H. Tb. M. Hasan Fuad.

Nurdiana Salam menyatakan, klarifikasi itu disampaikan sehubungan dengan menyebarnya informasi berkaitan dengan apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.

“Ini sebagai bentuk hak jawab kami atas informasi yang beredar, baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional,” tulisnya. 

Berikut klarifikasi resmi SMAN 4 Kota Serang:

Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026.

Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Berkaitan dengan persoalan intoleransi beragama bahwa pihak SMAN 4 Kota Serang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama.

Dibuktikan dengan adanya guru dan murid yang berlatarbelakang agama berbeda selama ini hidup rukun dan damai, tidak pernah terjadi konflik, saling support dan menghormati satu sama lain.

3. Berkaitan dengan persoalan program One Day One Thousand (ODOT) pihak sekolah semata-mata hanya ingin menumbuhkan nilai-nilai sosial bagi seluruh warga sekolah. Program ODOT merupakan sumbangan yang bersifat sukarela (tidak wajib) dari warga sekolah (Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Murid) yang diperuntukan untuk pembangunan masjid dan sebagian kecil untuk dana sosial yang peruntukannya untuk membantu murid yang sakit rawat inap, mengalami kecelakaan dan takziah (murid meninggal atau orang tua murid meninggal).  

4. Terkait dengan tuduhan dugaan pungli dan bisnis internal sekolah (LKS/ Modul dan buku Ramadhan) bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan dan pemaksaan terhadap murid untuk membeli LKS/ Modul, untuk buku pegangan wajib sudah disediakan sekolah melalui perpustakaan bersifat pinjaman, bagi murid yang ingin menambah referensi untuk dimiliki maka disediakan di koperasi. 

Kemudian terkait dengan buku Ramadhan pihak sekolah tidak mewajibkan terhadap murid untuk membeli.

5. Terkait dengan tuduhan kegiatan ekstrakurikuler yang dibiarkan mati tanpa didanai itu tidak benar karena faktanya sampai saat ini masih berjalan aktif.

Tujuan pendidikan Nasional adalah mengexplore kemampuan akademik dan non-akademik oleh karena itu di SMAN 4 Kota Serang untuk mengembangkan kemampuan non-akademik dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler yang awalnya hanya berjumlah 6 (enam) menjadi 21 (dua puluh satu) kegiatan ekstra kurukuler sejumlah 21 tersebut pembiayaannya bersumber dari dana BOS Reguler dan dilakukan secara proporsional.

Adapun pemeliharaan alat ekstra kurikuler dilakukan secara berkala.

6. Terkait tuduhan bahwa guru honorer dieksploitasi dan tanpa dicatat itu tidak benar. Bahwa guru honorer di SMAN 4 Kota Serang berjumlah 33 orang dengan rincian 26 orang sudah memiliki SK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 7 orang merupakan guru honorer yang melamar kepada sekolah pada tahun 2022, 2023, 2024 yang kemudian diterima oleh sekolah dan di-SK-kan oleh Surat Keputusan Kepala Sekolah yang didasarkan atas pertimbangan kebutuhan sekolah.

Bahwa semua hak tenaga honorer tidak pernah diabaikan oleh Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Bahwa Pihak Sekolah sudah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten khususnya untuk 7 orang yang SK-nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah agar mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa sampai saat ini Pihak Sekolah belum mengeluarkan 7 orang guru honorer tersebut.

7. Terkait dengan tuduhan kondisi kelas tidak layak dan jumlah murid lebih dari 50 orang per-kelas, tanpa dukungan kipas angin atau ventilasi yang tidak memadai adalah tidak benar.

Faktanya adalah sebagai berikut:

Jumlah murid tiap kelas rata-rata kurang dari 50 orang. 

Setiap kelas sudah dilengkapi dengan kipas angin.

Ruang kelas sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SMAN 4 Kota Serang sudah ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata Nasional. 

Yaitu sekolah yang berwawasan lingkungan dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Kota Serang, 10 Juli 2025


(*/red)

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Banten Setujui Raperda RPJMD Jadi Perda

By On Jumat, Juli 11, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 09 Juli 2025.

Paripurna dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Juru Bicara (Jubir) Pansus RPJMD, Wawan Suhada mengatakan, Raperda RPJMD telah dilakukan pembahasan bersama dan mendapatkan sejumlah rekomendasi oleh seluruh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.

“Melihat pendapat akhir Fraksi DPRD, dapat disimpulkan Fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Wawan, berdasarkan sejumlah catatan, DPRD Provinsi Banten menekankan agar setiap program yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tepat sasaran dan berbasis data yang valid serta setiap kebijakan harus dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Setiap program pemerintah dilakukan tepat sasaran dan basis data valid. Setiap program disusun dengan proyeksi kebutuhan anggaran yang jelas dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Raperda tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 memfokuskan terhadap sejumlah hal, seperti laju pertumbuhan ekonomi, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.

“Alhamdulillah tadi telah disepakati bersama kaitan dengan rancangan Perda RPJMD Tahun 2025-2029, dan disepakati dengan masukan-masukan dari DPRD serta kita sepakat punya visi dan misi yang sama terkait dengan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi,” ujar Andra Soni kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Rabu, 09 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut akan diimplementasikan melalui delapan program dan 24 program turunannya.

“Untuk masukan terkait dengan menggali potensi PAD juga kita masukan dalam RPJMD. Selanjutnya setelah nanti difasiltasi Kemendagri akan menjadi Perda dan akan ditindaklanjuti dengan Renstra OPD yang sesuai dengan isi inti RPJMD tersebut,” ujarnya.

Andra Soni juga mengatakan, dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 tersebut tidak hanya menargetkan laju pertumbuhan ekonomi saja, namun juga terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Termasuk program prioritas seperti sekolah gratis, kemudian bangun jalan desa sejahtera dan pembangunan infrastruktur yang lain. Termasuk pembangunan sekolah dan rumah sakit jiwa yang telah direncanakan jauh-jauh hari di daerah Walantaka,” ujarnya.

Selain itu, kata Andra Soni, RPJMD tersebut juga memprioritaskan dengan mendorong pertumbuhan wilayah ekonomi baru.

“Mudah-mudahan kita dapat menjalankan semua rencana ini dengan bersama, sesuai dengan cita-cita bersama untuk Banten yang maju,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Lantik Deden Apriandhi Jadi Sekda Provinsi Banten

By On Jumat, Juli 11, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni melantik dan memimpin pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 09 Juli 2025.

Pelantikan  berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025.

Andra Soni menekankan peran Sekda sangat penting dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pencapaian tujuan dan sasaran agar dapat berjalan optimal.

“Khususnya sinergi dan kolaborasi implementasi Program Hasil Terbaik Cepat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Menurut Andra Soni, Sekda dapat memobilisasi dan mengoptimalkan program dan kegiatan dalam pencapaian target dan sasaran kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. 

“Dimana terdapat delapan Program Prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini,” ujarnya.

Meliputi, lanjut Andra Soni, Banten Bagus yakni pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, sumber daya air dan hunian layak; Banten Sehat yang meliputi akses kesehatan bagi warga tanpa diskriminasi; Banten Cerdas yang meliputi Sekolah Gratis untuk SMA/ SMK/ MA; Banten Kuat yakni zona ekonomi baru penguatan UMKM, dan pemerataan ekonomi; Banten Indah yakni pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif; Banten Makmur yang meliputi ketahanan pangan yang berkelanjutan; Banten Ramah Investasi, kehidupan industri dan penyerapan tenaga kerja; serta Banten Melayani yang meliputi tata kelola pemerintahan tidak korupsi dan sistem merit dalam birokrasi.

“Posisi Sekda memiliki peranan yang sangat menentukan dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lembaga atau wilayah,” ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, sinergi serta hubungan kerja koordinatif dan fungsional internal perangkat daerah Pemprov Banten dengan perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Termasuk dengan instansi vertikal di Provinsi Banten.

“Sehingga dapat berjalan optimal dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya. (*/red)

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

By On Sabtu, Juli 05, 2025

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi. 

TANGERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni mengaku telah menerima salinan penetapan Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah penting dalam penyempurnaan struktur birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat roda pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Penetapan Sekda ini bagian penting untuk menyempurnakan struktur birokrasi kita. Sekda berperan sebagai motor administratif pemerintahan. Saya berharap segera bisa bekerja, karena beban kerja pemerintahan ini perlu didistribusikan dengan baik,” ujar Andra Soni kepada wartawan saat meninjau ruas jalan Maja – Citeras dan Maja – Tigaraksa, di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat, 04 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, proses seleksi Sekda telah dilalui secara normatif melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan manajemen talenta.

Pemprov Banten, kata dia, telah mengajukan tiga nama calon kepada Presiden berdasarkan urutan alfabet, bukan peringkat nilai, dengan nilai tetap dilampirkan sebagaimana prosedur resmi.

“Proses seleksi berlangsung transparan dan profesional. Sama seperti saat kita mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur ke Presiden, pengajuan nama Sekda juga berdasar alfabet,” tuturnya.

Andra Soni mengatakan, pelantikan Sekda definitif direncanakan akan berlangsung pada Selasa atau Rabu mendatang. 

Dengan adanya Sekda definitif, lanjutnya, pihaknya optimistis efektivitas pemerintahan akan meningkat.

Menurutnya, Sekda memiliki fungsi strategis dalam pengendalian urusan pemerintahan sehari-hari, sehingga Kepala Daerah bisa lebih fokus dalam menetapkan dan mempercepat kebijakan prioritas.

“Saya ingin fokus ke arah kebijakan dan percepatan penanganan isu-isu penting seperti banjir, pengangguran, dan kemiskinan, pendidikan dan lain sebagainya. Ini semua butuh pengelolaan yang tertib secara administratif. Di situlah peran penting Sekda,” ucapnya.

Andra Soni juga berharap, penetapan Sekda definitif dapat mendorong konsolidasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten agar lebih solid dan terarah.

“Kita ingin ASN Banten terkonsolidasi secara baik. Tugas kita melayani masyarakat dan itu harus tercermin dalam setiap langkah dan kinerja yang dijalankan,” tutup Andra Soni. (*/red)

Lapor Pak Presiden! Kabupaten Grobogan Tidak Tegas Brantas Perjudian, Masyarakat dan Ormas Akan Aksi Turun ke Jalan

By On Sabtu, Juli 05, 2025

Aktivitas judi sabung ayam. 

GROBOGAN, DudukPerkara.News – Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Bantar Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), kian meresahkan. Kapolres setempat pun belum melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara judi.

Salah seorang warga Brati, sebut saja Bagio (56), dirinya mendesak penegakan hukum di wilayah Grobogan lebih serius.

“Jangan segan-segan membasmi penyakit masyarakat. Kegiatan mereka sudah buat resah wilayah kami, dan juga perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Aktivitas arena sabung ayam tersebut rutin beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis, dan kerap kali dipenuhi oleh para penjudi dari berbagai wilayah luar daerah.

“Infonya, kalangan itu ada oknum TNI-nya. Pihak Kepolisian harusnya berkordinasi dengan tiga Mantra TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), biar lekas dibantu untuk membubarkan,” ujarnya.

Bagio mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah jelas memerintahkan pemberantasan judi di Indonesia, intruksi itu kepada Kapolda, Kapolres dan Kapolsek, saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri dan arahan khusus kepada jajaran.

“Kapolri menekankan pentingnya tindakan tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perjudian, termasuk bandar, pemain, dan pihak-pihak yang mem-backing perjudian,” ucapnya.

“Kami warga Grobogan bersama Ormas gabungan akan mengadakan aksi turun ke jalan, kalau tidak ada tindakan dari Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah,” pungkasnya. (*/red)

Panen Udang Vaname, Bupati Ratu Zakiyah Dorong Desa Domas Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

By On Kamis, Juli 03, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mendorong Desa Domas, Kecamatan Pontang, menjadi Kampung Nelayan Merah Putih Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu disampaikan Ratu Zakiyah saat meninjau panen udang vaname hasil budidaya sistem bioflok di Desa Domas, Rabu, 02 Juli 2025.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa hadir di sini langsung didampingi oleh Pak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), dalam rangka panen udang vaname di Desa Domas,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan didampingi Mendes PDT, Yandri Susanto usai meninjau panen udang vaname hasil budidaya sistem bioflok.

Turut hadir, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Menurut Ratu Zakiyah, pihaknya sengaja mengajak Mendes PDT, Yandri Susanto agar melihat secara langsung potensi yang dimiliki Desa Domas, Kecamatan Pontang.

Kepala Desa (Kades) Domas, kata dia, merupakan salah satu Kades yang inovatif, sehingga pihaknya mendorong agar menjadi Kampung Nelayan Merah Putih.

“Kita mengusulkan desa ini menjadi kampung nelayan merah putih. Jadi mohon doanya kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang, semoga Desa Domas bisa menjadi salah satu yang mendapat alokasi menjadi kampung nelayan merah putih,” ujarnya.

Ratu Zakiyah mengatakan, hal ini selaras dengan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang Periode 2025-2030 untuk meningkatkan swasembada pangan, salah satunya di Desa Domas.

“Alhamdulillah, semoga ini juga bisa direplikasikan oleh desa-desa yang lain, potensi desa yang ada untuk dikembangkan, sehingga bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Ratu Zakiyah juga mengatakan, Kabupaten Serang memiliki potensi produksi perikanan yang cukup besar dan lengkap, baik dari perikanan budidaya juga penangkapan.

“Perikanan budidaya mulai dari budidaya air tawar, payau dan juga budidaya laut,” ujarnya.

Sementara itu, Mendes PDT, Yandri Susanto menyampaikan apresiasi untuk Desa Domas yang telah melakukan panen udang vaname hasil dari bioflok sebagai salah satu program ketahanan pangan dari Kemendes PDT yang menggunakan dana desa.

“Saya apresiasi kepada Ibu Bupati Serang dan jajaran, wabil khusus Pak Kades Domas yang sudah banyak inovasinya, sehingga lahan-lahan nganggur selama ini tidak bermanfaat, ketika dibuat bioflok menjadi cuan,” ucapnya.

Yandri juga mendukung penuh dorongan Bupati Serang untuk menjadikan Desa Domas menjadi Kampung Nelayan Merah Putih.

“Dukungannya kita usulkan. Misalnya Domas ini menjadi salah satu Kampung Merah Putih. Anggarannya lumayan besar. Itu akan merubah wajah desa ini nanti, termasuk bisnisnya akan menjadi bagus di bidang nelayan dan budidaya,” jelasnya. (*/red)

Hari Bhayangkara ke-79, Gubernur Andra Soni Terima Penghargaan dari Polda Banten

By On Rabu, Juli 02, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dedikasi dan kontribusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Hukum Polda Banten.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam rangkaian acara Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Jl Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 01 Juli 2025.

Andra Soni menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas sinergi yang solid antara Pemprov Banten dan jajaran Polda Banten dalam menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.

“Saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 untuk Bhayangkara. Penghargaan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten yang terus berupaya menjaga sinergi dengan aparat Kepolisian. Kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam membangun Banten yang maju dan aman,” ujar Andra Soni.

Ia menekankan pentingnya Kamtibmas sebagai fondasi pembangunan daerah, sekaligus mengapresiasi penanganan berbagai persoalan di tengah masyarakat oleh Polda Banten.

“Alhamdulillah, banyak isu di tengah masyarakat Banten, termasuk premanisme, berhasil ditangani dengan baik oleh Polda Banten. Stabilitas keamanan ini menjadi modal penting bagi keberlanjutan pembangunan,” tambahnya.

Gubernur juga memberikan apresiasi terhadap peran Polri dalam mendukung program-program strategis nasional seperti ketahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami juga mencatat kontribusi Polri dalam mendukung ketahanan pangan. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menyentuh sektor-sektor vital lainnya,” kata Andra Soni.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan, peringatan Hari Bhayangkara ke-79 menjadi momentum bagi institusi Kepolisian untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme.

“Hari Bhayangkara ke-79 ini adalah refleksi dan motivasi bagi Polri untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kinerja, dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen menjadi Polri yang profesional, dicintai rakyat, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan Indonesia,” ujar Kapolda.

Kegiatan Syukuran Hari Bhayangkara ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya, sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Banten. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sebut Pengembangan Wirausaha Bagian dari Pembangunan SDM

By On Selasa, Juli 01, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menerima Tim Indonesia Muda Preneur Academy di Ruang Rapat Terbatas, Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 30 Juni 2025.

Pertemuan itu membahas upaya mendorong anak muda menjadi pelaku usaha. 

Menurutnya, pengembangan wirausaha merupakan bagian dari pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik kehadiran Indonesia Muda Preneur Academy sebagai solusi alternatif dalam menghadapi persoalan pengangguran usia muda.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya program ini angka pengangguran di Provinsi Banten bisa ditekan. Bahkan dampaknya bisa mengurangi angka kriminalitas, karena kita tahu kemiskinan seringkali jadi akar dari masalah sosial,” ujarnya.

Andra Soni menegaskan, pengembangan kewirausahaan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan SDM daerah.

Menurutnya, masih banyak warga Banten yang belum tergali potensi dirinya secara optimal untuk tumbuh dan mandiri karena keterbatasan produktivitas.

“Salah satu solusinya, yaitu kita bersama-sama, mendorong anak-anak muda di Provinsi Banten menjadi pelaku usaha,” tegasnya.

“Kita butuh generasi muda yang kuat secara ekonomi, punya daya saing, dan memberi manfaat bagi lingkungan,” sambungnya.

Sementara itu, Founder Indonesia Muda Preneur dan Penggagas Banten Creative Festival, M. Irfan mengatakan, program itu ditujukan untuk pelajar tingkat akhir dan lulusan muda agar bisa membangun usaha sejak dini.

Peserta akan didampingi langsung oleh praktisi industri dalam membangun brand, memahami pasar, hingga meluncurkan produk.

“Program ini bukan hanya pelatihan, tapi wadah menciptakan wirausaha muda yang siap bersaing di pasar digital. Kami ingin mereka menjadi pencipta lapangan kerja,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) usia 15–24 tahun di Provinsi Banten mencapai 19,3 persen.

Irfan menyebut, angka itu menunjukkan perlunya pendekatan baru untuk menyiapkan generasi muda menghadapi dunia kerja dan usaha.

Sebagai langkah awal, Indonesia Muda Preneur Academy 2025 akan melibatkan 30 sekolah dari kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Program ini mencakup pelatihan, mentoring, dan pengembangan produk usaha berbasis komunitas.

“Program ini juga ditargetkan menjangkau kota-kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar sebagai bagian dari gerakan nasional membangun generasi muda produktif,” terang Irfan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *