Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Oknum anggota Humas Polda Banten Diduga Lontarkan Kata Tak Senonoh kepada Wartawati

By On Minggu, Maret 15, 2026

Ilustrasi 


SERANG, DudukPerkaraNews – Seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten berinisial TM diduga melontarkan kata-kata tak senonoh yang dinilai bernada melecehkan terhadap seorang wartawati media daring berinisial TS.


Peristiwa tersebut bermula dari percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp antara TS dan TM. Dalam percakapan itu, TS menanyakan mengenai bingkisan Lebaran yang biasa diberikan kepada sejumlah mitra media yang selama ini membantu publikasi kegiatan kepolisian.


TS menyampaikan bahwa media tempat ia bekerja selama ini kerap memuat berita mengenai kegiatan Kepolisian Daerah Banten beserta jajaran di wilayahnya. Namun, pada momen menjelang Lebaran tahun ini, ia mengaku tidak menerima undangan dalam kegiatan buka puasa bersama maupun pembagian bingkisan.


Menanggapi hal tersebut, TM menjelaskan bahwa bingkisan Lebaran telah dibagikan dan jumlahnya terbatas. Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, TM juga menuliskan, “Kadang-kadang kita bingung sama teteh ini masih jadi kawan atau bagaimana, soalnya sudah tidak pernah kelihatan.”


TS kemudian menjawab bahwa meskipun jarang hadir secara langsung dalam kegiatan, ia tetap mempublikasikan berbagai aktivitas kepolisian di medianya. Ia juga mengaku merasa tidak enak jika harus datang ke acara tanpa undangan resmi.


Namun, dalam percakapan lanjutan, TM diduga mengirimkan pesan yang mengandung kata-kata tidak pantas dan bernada merendahkan. Dalam pesan tersebut, TM menyinggung kedekatan TS dengan pihak tertentu dan menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas untuk disampaikan kepada seorang jurnalis perempuan.


TS mengaku merasa tersinggung dan menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang aparat yang bertugas di bidang hubungan masyarakat.


Sejumlah kalangan menilai, jika terbukti, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan verbal yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik, yakni perbuatan seksual secara verbal maupun nonverbal yang membuat korban merasa direndahkan, dipermalukan, atau tidak nyaman.


Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.


Di sisi lain, sebagai anggota kepolisian, perilaku tersebut juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga sikap profesional, etika, dan kehormatan institusi.


Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini, TM tidak memberikan jawaban dan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Banten terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut.(*/red).

Soal Kades Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda, Ulama Banten K. H. Embay: Jika Terbukti Seharusnya Diberhentikan

By On Kamis, Maret 12, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Terkait ramai nya pemberitaan oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas kepergok ngamar dengan wanita muda yang bukan istri sah nya, di salah satu hotel Kota Serang pada saat bulan Ramadhan 1447 H beberapa waktu yang lalu. Tokoh Ulama Banten K. H. Embay Mulya Syarief angkat bicara. 


"Saya merasa prihatin jika kejadian itu terjadi apalagi di bulan Romadhon yang seharusnya berpuasa dan mengendalikan hawa nafsu justru melakukan maksiat dosa besar," ucapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 12 Maret 2026. 


Selain itu, lanjut Embay jika memang terbukti seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.


 "Jika terbukti seharusnya diberhentikan sebagai kades," tegasnya.(*/red)

Tim Kemenangan Serang Bahagia, Pormasi Cikoja Serang Banten Meminta Pemkab Panggil Oknum Kepala Desa

By On Rabu, Maret 11, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Ketua Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang disingkat PCS Muhayat menanggapi terkait oknum Kepala Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas kepergok Ngamar di hotel bersama wanita muda di Bulan Ramadhan 1447 H. Kejadian itu terjadi Pada tanggal 26 Februari 2026.


Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang mengatakan Bupati harus segera memanggil oknum Kepala Desa Ujung Tebu dan segera memprosesnya. 


"Kami minta kepada Bupati Serang harus segera memanggil oknum Kades tersebut dan memperosesnya," ujarnya. Selasa 10 Maret 2026.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pormasi Cikoja Serang Banten Ujang Supriyatna beliau juga dikenal sebagai Tim Sukses Kemenangan Serang Bahagia Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.


"Kalau emang benar ada oknum kepala desa berbuat mesum harus ada sanksi dari pimpinan karena sudah merusak citra aparat pemerintah di desa," terangnya.


Ditempat terpisah, Komandan korlap PCS Agus Subrata sekaligus Tim kemenangan serang bahagia meminta tindakan tegas oleh ibu Bupati Serang.


"Oknum kepala desa itu harus ditindak lanjuti dan harus di pecat," kata Agus Subrata dengan nada tegas.(Nababan)

Warga Serang Bersama Anaknya Diduga Disekap, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ada Kedekatan Aparat Dengan Terduga Pelaku

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Markas Besar Polresta Serang Kota


SERANG, DudukPerkara.News – Seorang perempuan berinisial E bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kawasan perumahan di Kota Serang.


Kuasa Hukum korban E, Ari Bintara mengungkapkan, ada hubungan kerabat antara terduga pelaku inisial I dengan aparat penegak hukum.


"Betul, informasi yang saya terima, (terduga pelaku masih) saudara dengan polisi, dia bisa mengendalikan polisi, gimana apa kata dia (terduga pelaku)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026) malam.


Kendati demikian, Ari tak khawatir akan ada intervensi imbas hubungan kedekatan antara terduga pelaku dengan aparat atas kasus dugaan penyekapan ini.


"Kita gak khawatir intervensi, kita masih objektif dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan tersebut secara objektif," ujarnya.


Adapun kasus dugaan penyekapan ini, kata Ari, masuk dalam unsur pidana. Ia membeberkan sejumlah kejadian dugaan penyekapan yang masuk dalam unsur tersebut.


"Menurut saya penyekapan masuk unsur pidana, pertama dia (korban) dibawa secara paksa, korban tidak bisa bebas, kebebasannya direnggut," jelas Ari.


Korban E, Ari melanjutkan, akhirnya bebas karena memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Itupun korban E harus menggadaikan hp.


"Karena memberikan sejumlah uang, salah satunya uang itu dari hp. Dia (korban) baru bisa keluar itupun dibawa oleh pengawalan. Dia tidak bisa bebas, ini masuk unsur pidana penyekapan," jelasnya.


Ari menjelaskan, E diduga disekap lantaran gara-gara perkara hutang piutang yang dilakukan oleh suami korban. 


"Ini dilatarbelakangi utang piutang betul, awalnya, tapi seharusnya berurusan dengan suaminya, tak melibatkan orang lain yang membuat janji berhutang," ujarnya.


Saat ditanya mengenai apakah kasus ini mengalami mandek atau kebuntuan, Ari mengungkapkan bahwa kasusnya tetap diproses.


"Kalau mandek engga, masih berjalan," kata Ari.


Wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik Polresta Serang Kota, namun yang bersangkutan belum meresponnya.


Sebelumnya diberitakan, peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.


Kepada wartawan, E menceritakan kejadian dugaan penyekapan yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).


“Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan,” bebernya.


“Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bata) atas nama saya,” sambungnya.


E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.


“Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya,” tutupnya.***

Soal Kades Kepergok "Ngamar" di Hotel, Pemkab dan Bupati Serang Bungkam dan Melindungi

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Kantor Pemerintahan Kabupaten Serang 


Serang, DudukPerkara.News – Beredar Kabar tak sedap menerpa Kepala Desa (Kades) Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.


Oknum Kades Kecamatan Ciomas, tersebut kepergok ngamar di hotel kota serang saat bulan ramadhan dengan wanita muda. Kabar tersebut sontak membuat jagad serang Heboh.


Seperti yang di sampaikan Nababan aktivis serang kepada wartawan pada jumat 06 Maret 2026.


“Jika memang kabar soal perselingkuhan oknum kades tersebut betul kami selaku aktivis sangat menyayangkan sikap oknum kades tersebut. Pasalnya seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah sebaliknya,” katanya


Ia juga mengatakan,Sangat kecewa dengan sikap salah satu oknum kades di kabupaten serang tepatnya di kecamatan ciomas tersebut.


Karena hal ini tentu akan menjadi catatan terburuk bagi warga desa disalah satu kecamatan ciomas kabupaten serang. Papar Nababan.


Namun sayang soal dugaan kepergoknya salah satu oknum kades dengan wanita muda di hotel tersebut tidak adanya sanksi apapun bahkan Pemerintah daerah kabupaten serang terkesan bungkam. 


Faktanya, beberapa kali awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati hingga Wakil Bupati, namun tidak pernah ditanggapi.(*/red)

Soal Oknum Kades Ngamar Dengan Wanita Muda, Ketua DPRD Kabupaten Serang Angkat Bicara

By On Rabu, Maret 04, 2026


SERANG, dudukperkara.news – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menanggapi Viralnya informasi yang beredar mengenai adanya salah satu oknum kepala

Desa di Ciomas yang kedapatan sedang “ngamar” bersama Wanita muda. 


“Hanya satu kata, mengecam tindakan tersebut apalagi diwaktu kita sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan,” ujarnya, saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 4 Maret 2026.


Menurut Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Kalau urusan kinerja bisa menyampaikan ke DPRD, kalau moral, bisa juga langsung ke DPMD aja sebagai pembinaannya. 


Perlu diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut merupakan tindakan tercela. 


Bagaimana tidak, dibukan suci ramadhan dirinya malah “ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang. 


Bahkan secara terang-terangan, Oknum Kepala Desa tersebut cek in ke Hotel menggunakan kendaraan pribadinya. 


Sebagai seorang pemimpin, meskipun hanya sebatas kepala desa, tentunya harus memberikan contoh yang baik dan benar.(*/red).

Heboh, Salah Satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas, Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda

By On Selasa, Maret 03, 2026

Ilustrasi Oknum Kades Selingkuh Dikamar Hotel


SERANG, dudukperkara.news – Salah satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang inisial ES kedapatan sedang “Ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang


Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut terjadi di Kota Serang pada Jumat Dini Hari saat Bulan Ramadhan tepatnya di salah satu Hotel.


Tentunya apa yang dilakukan Oknum Kepala Desa merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sebab dibulan ramadhan dirinya malah ngamar bersama wanita Muda. 


Kejadian bermula saat salah satu sumber melihat mobil pribadi oknum kepala Desa tersebut masuk ke hotel sekitar Pukul sebelas malam.  


Kemudian menurut sumber, dari mobil tersebut turun wanita muda masuk ke recepsionis untuk memesan kamar. Pada selanjutnya mobil tersebut langsung mengarah ke kamar yang telah dipesan. 


Saat dihampiri, ternyata betul yang menggunakan Mobil Honda Accord Hitam merupakan Kepala Desa. Namun yang disayangkan Oknum Kepala Desa Tersebut masuk ke hotel tengah malam bersama wanita lain, bukan dengan istri atau keluarga. 


Wanita yang bersama oknum Kepala Desa pun Wanita Yang usianya masih belia. Terlihat dati postur tubuh Remaja. 


Saat sumber menghampiri untuk sekedar menyapa. Oknum kades tersebut mengatakan bahwa wanita itu merupakan teman nya dan habis curhat sambil minum alkohol di Stadion Maulana Yusuf Serang. 


Menurut kades, wanita tersebut sedang memiliki masalah dan dirinya hanya menjadi tempat cerita wanita tersebut.(*/red)

Advokat Basuki Serahkan Memori Banding di PN Serang, Menduga Ada Kekeliruan Putusan dan Jelaskan Keberadaan Pelaku Lain

By On Jumat, Desember 12, 2025


SERANG, DudukPerkara.News - Terdakwa Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya Advokat Basuki SH MH MM, mengajukan memori banding secara resmi yang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat, 12 Desember 2025, menduga adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.

Peradilan Umum (Perdata dan Pidana): Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 663 K/Sip/1971 dan No. 3135 K/PDT/1983, pengajuan memori banding bukan syarat formil untuk mengajukan banding, namun merupakan hak bagi pemohon untuk memperkuat keberatannya.

Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta fakta saat proses sidang.

Basuki menyebut putusan dari Majelis Hakim PN Serang, seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

Bukti lain tersebut adalah pengakuan dari seorang pria berinisial YM (34) mengaku sebagai pelaku sebenarnya. Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum yang dialami kliennya.

YM mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi SPKT Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan. 

Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut petugas Polisi Polda Banten menolak untuk memproses pengakuan YM tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan.

Hal ini membuat posisi Terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.

"Ironis memang, itu pelaku YM menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya," jelas Basuki, kepada awak media.

Basuki menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran. 

Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas berkeliaran, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.

Basuki berharap PN Serang dapat memeriksa perkara ini dengan lebih jernih dan objektif.

"Enak enggak sih kalau kita curiga kepada seseorang, kemudian tiba-tiba orang lain nongol dan mengaku? Sebenarnya tinggal tindak lanjuti orang ini kan? Tapi ini jadi aneh dan unik," sindirnya.

Sebelumnya, Ahmad Albu Khori divonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Serang.

Ahmad Albu Khori dituduh mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia enam tahun. (*/red) 

Pejabat Rutan Bandung Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi Media Soal Isu Negatif

By On Kamis, November 13, 2025

Rutan Bandung

Jawa Barat, DudukPerkara.Com – Rutan kelas I Bandung diterpa kabar yang negatif, bagaimana tidak, adanya informasi yang datang dari sumber kepada media menjelaskan bahwa Adanya dugaan POW atau penipuan yang di lakukan oleh segelintir kelompok Napi di rutan bandung.


Informasi berdasarkan keterangan narasumber yang tak ingin menyebutkan identitasnya bahwa adanya dugaan penipuan dalam hal transaksi yang di lakukan oleh sekelompok napi di rutan bandung


Adapun oknum napi tersebut diantaranya : 


Faisal bima sakti bin rudianto


Nanang ahmad dani bin odin 


Aep bin Ali Bisma surya gumelar


Adapun beberapa akun Bank yang digunakan oleh oknum tersebut, diantaranya 


Bank BRI: 782501024009536 Primus Brebuna


Bank BNI: 1790052461 Wan Fauzi


Akune link aja nomor 0853 6173 7811 a.n Poldeman


Sumber menjelaskan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan barang haram, namun sumber enggan menjelaskan secara rinci atau detail terkait persoalannya. 


Menurut keterangan sumber, para oknum napi itu punya peran masing masing, mulai dari penyambung, kaki, tangan, maupun penampung.


Atas informasi tersebut, pihak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak rutan bandung untuk memastikan apakah nama nama napi tersebut masih berada di rutan bandung.


Saat dikonfirmasi, Pejabat Pengamanan di Rutan Kelas I Bandung tidak memberikan Tanggapan apapun. Bahkan konfirmasi yang dilakukan melalui pesan Whatsapp tidak direspon sama sekali.

Jadi Lahan Basah Penjual Obat Terlarang Slogan Kota Tangsel Tercoreng, Aktivis: Tantang Aparat Berwenang Lakukan Bersih-bersih

By On Jumat, November 07, 2025



TANGERANG, DudukPerkara.Com – Maraknya peredaran obat terlarang yang dikategorikan sebagai obat keras daftar G (Gevaarlijk atau berbahaya-red) dengan jenis Excimer dan Tramadol di beberapa titik wilayah Kota Tangerang Selatan dengan modus kios kosmetik dan konter pulsa, menuai rasa keprihatinan dari kalangan aktivis.


Nasib para remaja di Kota Tangsel di pertaruhkan demi sebuah keuntungan yang didapat segelintir orang,.baik oknum pengusaha nakal yang mengedarkan obat terlarang dan orang yang disebut-sebut sebagai koordinator yang diduga menjanjikan jaminan keamanan.


"Kami sangat prihatin dengan sebuah fakta yang memang benar terjadi yang mana karena merasa aman Kota Tangsel menjadi lahan basah bagi oknum pengusaha obat terlarang, kami juga beranggapan ada kesan pembiaran dari aparat berwenang, karena hingga saat ini para oknum pengusaha obat terlarang itu masih ada bahkan menjual dengan secara terang-terangan padahal sangat jelas itu pelanggaran Undang-undang," kata Arohman Ali, S.H salah satu aktivis Banten. Kamis, 06 November 2025.


"Bilamana hal ini terus dibiarkan, secara tidak langsung sama saja menjerumuskan lebih dalam para remaja sebagai pengkonsumsi obat keras, yang memang bagian dari target pasar penjual obat terlarang. dengan harga Rp. 10.000 mereka bisa mendapatkan.efek nge-play dari obat terlarang itu, selain itu, slogan Kota Tangsel yaitu, Cerdas, Modern dan Religius tercoreng," sambung Arohman Ali, S.H yang juga selaku Ketua perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten.


Masih Kata Arohman Ali, Dalam hal ini Kami menantang aparat berwenang melakukan bersih-bersih penjual obat terlarang modus kios kosmetik dan konter pulsa. baik itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak Kepolisian sebagai penegak hukum demi Kota Tangsel bebas dari peredaran obat terlarang.


"Menurut pandangan saya orang yang harus bertanggung jawab atas peredaran obat terlarang d Kota Tangsel ialah orang yang di sebut-sebut sengak koordinator, karena hasil wawancara salah satu rekan wartawan kepada penjaga kios obat keras mereka membayar uang koordinasi setiap bulannya kepada koordinator dengan inisial MKS dan RJ untuk.dapat menjual barang haram itu," ujarnya.


"Namun keterangan yang didapat dari penjaga kios soal uang kordinasi yang katanya diberikan pemilik kios obat terlarang kepada koordinator apakah ada kaitan dengan jaminan keamanan para penjual obat terlarang dan atau mungkin ada oknum aparat Kepolisian yang menerima dan menikmati uang kordinasi tersebut?," tambahnya.


"Intinya dalam waktu dekat kami perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten baik anggota dan pengurus akan melakukan pendataan dan mengambil dokumentasi foto kios kosmetik dan konter pulsa yang diduga menjual obat terlarang sebagai data dari surat laporan aduan yang nantinya akan kita kirim kan ke Polda Metro Jaya dan ditembuskan ke Mabes Polri," tutupnya.



Untuk diketahui, berikut alamat dari beberapa foto kios obat terlarang modus kosmetik dan konter pulsa dibeberapa wilayah di Kota Tangerang Selatan.


Jl. Bayangkara Pusdiklantas Kp dongkal, RT.001/RW.004, Pondok Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara.


Jl. Raya Puspitek No.34, Babakan, Kecamatan Setu.


Jl. Lombok, Jombang, Kecamatan Ciputat. (Red).

Tabrak Aturan Pemerintah PT Rubicon Jaya Abadi Melakukan PHK Sewenang-Wenang Terhadap Karyawanya

By On Rabu, Agustus 27, 2025

Pt. Rubicon jaya abadi

Serang, DudukPerkara.Com – PT. Rubicon jaya abadi produksi bata hebel di Jalan Raya Rangkas Bitung - Cikande KM 10, Jl. C B A Raya No.Kav 19, Majasari, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu Karyawan secara sepihak, Selasa 26 Agustus 2025.


Perilaku perusahaan yang dinilai tidak etis ini, membuat Suparman selaku Security di PT Rubicon jaya abadi hilang pekerjaan. Dirinya pun, menyayangkan atas sikap dan langkah pihak perusahaan yang semena-mena memberhentikan karyawan tanpa memberikan penjelasan yang pasti, padahal ia mengaku sudah bekerja di PT. Rubicon jaya abadi selama kurang lebih 10 tahun.


Suparman mengatakan, bahwa dirinya kaget di telpon oleh pihak HRD PT Rubicon jaya abadi setelah usai pulang kerja sif dua dan di nyatakan saya di berhentikan.


Ia juga menuturkan, Bahwa selama 10 tahun bekerja di PT Rubicon jaya abadi tersebut sebelumnya tidak pernah ada pemanggilan apapun dan saya juga merasa tidak melakukan kesalahan apapun tiba-tiba saya di berhentikan begitu saja, ujarnya 


“Karena tidak ada kesepakatan antara saya dan pihak perusahaan tiba-tiba saya di telpon diberhentikan secara sepihak dari pekerjaan saya,” imbuhnya.


Padahal, Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


Sementara itu bos perusahaan Steven saat di konfirmasi melalui WhatsApp Mengatakan, Kepada awak media untuk menghubungi salah satu pegawainya.


”Langsung ke pak Haryanto aja,” ujar Steven.


(*/red)

Limbah PT WPLI Diduga Dibuang di Ruang Terbuka, APH Diminta Tangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan

By On Kamis, Juli 31, 2025


SERANG, DudukPerkar.News - PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) perusahaan pengelolaan limbah B3 yang memiliki fasilitas pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah.

Perusahaan ini berkomitmen untuk mengelola limbah secara profesional dan ramah lingkungan, namun faktanya terbalik dengan peruntukan yang seharusnya. 

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) membuang limbah non B3 dan juga limbah B3 dibuang di sembarang tempat atau dibuang di lahan terbuka, bukan dimusnahkan. 

Limbah B3 dan Non B3 dari PT WPLI diduga dibuang di salah satu lapak diduga milik mayot yang berada di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp IPE manajemen PT WPLI tidak merespon pertanyaan dari awak media.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT WPLI seharusnya dapat tindakan secara hukum dari Aparatur Penegak Hukum (APH) baik dari Polres Serang Kabupaten dan juga Polda Banten jangan terkesan adanya pembiaran tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum.

Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan denda, bahkan perusahaan bisa disegel. 

Sanksi Pidana: Penjara: Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Denda: Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 3 miliar.

UU Cipta Kerja:  Perubahan terkait sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menghapus beberapa pasal terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin, namun tetap ada sanksi pidana bagi pelanggaran lainnya. (*/red)

PERWAST Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-15 kepada LSM Geram

By On Selasa, Juli 29, 2025



SERANG, DudukPerkara.News - Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menyampaikan ucapan selamat hari jadi ke 15 tahun LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia, Selasa, 29 Juli 2025.

Ucapan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta LSM Geram dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayah Banten.

"Kami segenap jajaran pengurus PERWAST mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-15 untuk LSM Geram. Semoga semakin solid, terus berjuang untuk masyarakat," ujar Plt Ketua PERWAST, Mansar, di sela-sela menghadiri acara tasyakuran Milad LSM Geram di Kantor DPP LSM Geram Banten Indonesia, Kp. Bakung, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 29 Juli 2025.

Turut hadir juga, Penasehat PERWAST Yusa Qorni, Pembina Angga Apria, Munte, dan Robin. 

"Dengan bertambahnya usia LSM Geram Banten Indonesia, semakin diberikan kemudahan dan kelancaran dalam perjalanan serta kiprahnya," imbuhnya. 

"Selamat Milad ke 15, tetaplah menjadi mata dan telinga masyarakat. 15 tahun menggeram dari Tangerang menyatukan suara hingga menjangkau Nusantara,” tutupnya. (*/red)

SPBU Sumur Bandung Diduga Kongkalingkong dengan Mafia BBM, Bolak Balik Ngangsu Pakai Jerigen

By On Selasa, Juli 22, 2025


TANGERANG, DudukPerkara.News - Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite banyak yang berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian. Namun, hal itu tidak membuat para mafia tersebut menjadi jera. 

Bahkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) diduga kerap kongkalikong dengan para mafia, salah satunya SPBU 34.156.03 (Sumur Bandung-red), yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pantauan awak media, pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di SPBU Sumur Bandung, tampak satu unit minibus jenis Sigra berwarna putih dengan nomor polisi A 1383 EF sedang mengisi BBM jenis Pertalite. 

Di dalam mobil tersebut terlihat puluhan jerigen yang diisi dengan BBM jenis Pertalite. 

Lebih mencurigakan lagi, barcode pengisian BBM terlihat sudah tersedia dengan cara yang mencurigakan pada bagian pengisian Pompa Dispenser.

Hal ini menimbulkan dugaan pihak SPBU ada main atau kongkalingkong dengan mafia BBM untuk melakukan tindakan penyimpangan.


Fenomena tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak salah satunya dari Ormas KKPMP Provinsi Banten.

Kabid Ormas KKPMP Provinsi Banten, Rudini kepada awak media menyampaikan, pihaknya mengecam keras aksi penyimpangan BBM subsidi yang diduga melibatkan pihak SPBU.

"Ya patut diduga ada keterlibatan pihak SPBU. Karena aktivitas tersebut terjadi berulang-ulang dengan menggunakan jerigen," ujarnya. 

Menurutnya, bila praktik ini semakin sering terjadi akan menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi secara adil.

Ia menambahkan bahwa minyak subsidi tersebut tidak hanya disalahgunakan, tetapi juga dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi, sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar. 

"Ini sangat merugikan, apalagi bagi mereka yang bergantung pada harga murah untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (*/red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *