Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Oknum anggota Humas Polda Banten Diduga Lontarkan Kata Tak Senonoh kepada Wartawati

By On Minggu, Maret 15, 2026

Ilustrasi 


SERANG, DudukPerkaraNews – Seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten berinisial TM diduga melontarkan kata-kata tak senonoh yang dinilai bernada melecehkan terhadap seorang wartawati media daring berinisial TS.


Peristiwa tersebut bermula dari percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp antara TS dan TM. Dalam percakapan itu, TS menanyakan mengenai bingkisan Lebaran yang biasa diberikan kepada sejumlah mitra media yang selama ini membantu publikasi kegiatan kepolisian.


TS menyampaikan bahwa media tempat ia bekerja selama ini kerap memuat berita mengenai kegiatan Kepolisian Daerah Banten beserta jajaran di wilayahnya. Namun, pada momen menjelang Lebaran tahun ini, ia mengaku tidak menerima undangan dalam kegiatan buka puasa bersama maupun pembagian bingkisan.


Menanggapi hal tersebut, TM menjelaskan bahwa bingkisan Lebaran telah dibagikan dan jumlahnya terbatas. Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, TM juga menuliskan, “Kadang-kadang kita bingung sama teteh ini masih jadi kawan atau bagaimana, soalnya sudah tidak pernah kelihatan.”


TS kemudian menjawab bahwa meskipun jarang hadir secara langsung dalam kegiatan, ia tetap mempublikasikan berbagai aktivitas kepolisian di medianya. Ia juga mengaku merasa tidak enak jika harus datang ke acara tanpa undangan resmi.


Namun, dalam percakapan lanjutan, TM diduga mengirimkan pesan yang mengandung kata-kata tidak pantas dan bernada merendahkan. Dalam pesan tersebut, TM menyinggung kedekatan TS dengan pihak tertentu dan menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas untuk disampaikan kepada seorang jurnalis perempuan.


TS mengaku merasa tersinggung dan menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang aparat yang bertugas di bidang hubungan masyarakat.


Sejumlah kalangan menilai, jika terbukti, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan verbal yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik, yakni perbuatan seksual secara verbal maupun nonverbal yang membuat korban merasa direndahkan, dipermalukan, atau tidak nyaman.


Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.


Di sisi lain, sebagai anggota kepolisian, perilaku tersebut juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga sikap profesional, etika, dan kehormatan institusi.


Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini, TM tidak memberikan jawaban dan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Banten terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut.(*/red).

Soal Kades Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda, Ulama Banten K. H. Embay: Jika Terbukti Seharusnya Diberhentikan

By On Kamis, Maret 12, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Terkait ramai nya pemberitaan oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas kepergok ngamar dengan wanita muda yang bukan istri sah nya, di salah satu hotel Kota Serang pada saat bulan Ramadhan 1447 H beberapa waktu yang lalu. Tokoh Ulama Banten K. H. Embay Mulya Syarief angkat bicara. 


"Saya merasa prihatin jika kejadian itu terjadi apalagi di bulan Romadhon yang seharusnya berpuasa dan mengendalikan hawa nafsu justru melakukan maksiat dosa besar," ucapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 12 Maret 2026. 


Selain itu, lanjut Embay jika memang terbukti seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.


 "Jika terbukti seharusnya diberhentikan sebagai kades," tegasnya.(*/red)

Tim Kemenangan Serang Bahagia, Pormasi Cikoja Serang Banten Meminta Pemkab Panggil Oknum Kepala Desa

By On Rabu, Maret 11, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Ketua Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang disingkat PCS Muhayat menanggapi terkait oknum Kepala Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas kepergok Ngamar di hotel bersama wanita muda di Bulan Ramadhan 1447 H. Kejadian itu terjadi Pada tanggal 26 Februari 2026.


Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang mengatakan Bupati harus segera memanggil oknum Kepala Desa Ujung Tebu dan segera memprosesnya. 


"Kami minta kepada Bupati Serang harus segera memanggil oknum Kades tersebut dan memperosesnya," ujarnya. Selasa 10 Maret 2026.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pormasi Cikoja Serang Banten Ujang Supriyatna beliau juga dikenal sebagai Tim Sukses Kemenangan Serang Bahagia Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.


"Kalau emang benar ada oknum kepala desa berbuat mesum harus ada sanksi dari pimpinan karena sudah merusak citra aparat pemerintah di desa," terangnya.


Ditempat terpisah, Komandan korlap PCS Agus Subrata sekaligus Tim kemenangan serang bahagia meminta tindakan tegas oleh ibu Bupati Serang.


"Oknum kepala desa itu harus ditindak lanjuti dan harus di pecat," kata Agus Subrata dengan nada tegas.(Nababan)

Warga Serang Bersama Anaknya Diduga Disekap, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ada Kedekatan Aparat Dengan Terduga Pelaku

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Markas Besar Polresta Serang Kota


SERANG, DudukPerkara.News – Seorang perempuan berinisial E bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kawasan perumahan di Kota Serang.


Kuasa Hukum korban E, Ari Bintara mengungkapkan, ada hubungan kerabat antara terduga pelaku inisial I dengan aparat penegak hukum.


"Betul, informasi yang saya terima, (terduga pelaku masih) saudara dengan polisi, dia bisa mengendalikan polisi, gimana apa kata dia (terduga pelaku)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026) malam.


Kendati demikian, Ari tak khawatir akan ada intervensi imbas hubungan kedekatan antara terduga pelaku dengan aparat atas kasus dugaan penyekapan ini.


"Kita gak khawatir intervensi, kita masih objektif dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan tersebut secara objektif," ujarnya.


Adapun kasus dugaan penyekapan ini, kata Ari, masuk dalam unsur pidana. Ia membeberkan sejumlah kejadian dugaan penyekapan yang masuk dalam unsur tersebut.


"Menurut saya penyekapan masuk unsur pidana, pertama dia (korban) dibawa secara paksa, korban tidak bisa bebas, kebebasannya direnggut," jelas Ari.


Korban E, Ari melanjutkan, akhirnya bebas karena memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Itupun korban E harus menggadaikan hp.


"Karena memberikan sejumlah uang, salah satunya uang itu dari hp. Dia (korban) baru bisa keluar itupun dibawa oleh pengawalan. Dia tidak bisa bebas, ini masuk unsur pidana penyekapan," jelasnya.


Ari menjelaskan, E diduga disekap lantaran gara-gara perkara hutang piutang yang dilakukan oleh suami korban. 


"Ini dilatarbelakangi utang piutang betul, awalnya, tapi seharusnya berurusan dengan suaminya, tak melibatkan orang lain yang membuat janji berhutang," ujarnya.


Saat ditanya mengenai apakah kasus ini mengalami mandek atau kebuntuan, Ari mengungkapkan bahwa kasusnya tetap diproses.


"Kalau mandek engga, masih berjalan," kata Ari.


Wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik Polresta Serang Kota, namun yang bersangkutan belum meresponnya.


Sebelumnya diberitakan, peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.


Kepada wartawan, E menceritakan kejadian dugaan penyekapan yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).


“Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan,” bebernya.


“Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bata) atas nama saya,” sambungnya.


E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.


“Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya,” tutupnya.***

Soal Kades Kepergok "Ngamar" di Hotel, Pemkab dan Bupati Serang Bungkam dan Melindungi

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Kantor Pemerintahan Kabupaten Serang 


Serang, DudukPerkara.News – Beredar Kabar tak sedap menerpa Kepala Desa (Kades) Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.


Oknum Kades Kecamatan Ciomas, tersebut kepergok ngamar di hotel kota serang saat bulan ramadhan dengan wanita muda. Kabar tersebut sontak membuat jagad serang Heboh.


Seperti yang di sampaikan Nababan aktivis serang kepada wartawan pada jumat 06 Maret 2026.


“Jika memang kabar soal perselingkuhan oknum kades tersebut betul kami selaku aktivis sangat menyayangkan sikap oknum kades tersebut. Pasalnya seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah sebaliknya,” katanya


Ia juga mengatakan,Sangat kecewa dengan sikap salah satu oknum kades di kabupaten serang tepatnya di kecamatan ciomas tersebut.


Karena hal ini tentu akan menjadi catatan terburuk bagi warga desa disalah satu kecamatan ciomas kabupaten serang. Papar Nababan.


Namun sayang soal dugaan kepergoknya salah satu oknum kades dengan wanita muda di hotel tersebut tidak adanya sanksi apapun bahkan Pemerintah daerah kabupaten serang terkesan bungkam. 


Faktanya, beberapa kali awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati hingga Wakil Bupati, namun tidak pernah ditanggapi.(*/red)

Soal Oknum Kades Ngamar Dengan Wanita Muda, Ketua DPRD Kabupaten Serang Angkat Bicara

By On Rabu, Maret 04, 2026


SERANG, dudukperkara.news – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menanggapi Viralnya informasi yang beredar mengenai adanya salah satu oknum kepala

Desa di Ciomas yang kedapatan sedang “ngamar” bersama Wanita muda. 


“Hanya satu kata, mengecam tindakan tersebut apalagi diwaktu kita sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan,” ujarnya, saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 4 Maret 2026.


Menurut Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Kalau urusan kinerja bisa menyampaikan ke DPRD, kalau moral, bisa juga langsung ke DPMD aja sebagai pembinaannya. 


Perlu diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut merupakan tindakan tercela. 


Bagaimana tidak, dibukan suci ramadhan dirinya malah “ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang. 


Bahkan secara terang-terangan, Oknum Kepala Desa tersebut cek in ke Hotel menggunakan kendaraan pribadinya. 


Sebagai seorang pemimpin, meskipun hanya sebatas kepala desa, tentunya harus memberikan contoh yang baik dan benar.(*/red).

Heboh, Salah Satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas, Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda

By On Selasa, Maret 03, 2026

Ilustrasi Oknum Kades Selingkuh Dikamar Hotel


SERANG, dudukperkara.news – Salah satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang inisial ES kedapatan sedang “Ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang


Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut terjadi di Kota Serang pada Jumat Dini Hari saat Bulan Ramadhan tepatnya di salah satu Hotel.


Tentunya apa yang dilakukan Oknum Kepala Desa merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sebab dibulan ramadhan dirinya malah ngamar bersama wanita Muda. 


Kejadian bermula saat salah satu sumber melihat mobil pribadi oknum kepala Desa tersebut masuk ke hotel sekitar Pukul sebelas malam.  


Kemudian menurut sumber, dari mobil tersebut turun wanita muda masuk ke recepsionis untuk memesan kamar. Pada selanjutnya mobil tersebut langsung mengarah ke kamar yang telah dipesan. 


Saat dihampiri, ternyata betul yang menggunakan Mobil Honda Accord Hitam merupakan Kepala Desa. Namun yang disayangkan Oknum Kepala Desa Tersebut masuk ke hotel tengah malam bersama wanita lain, bukan dengan istri atau keluarga. 


Wanita yang bersama oknum Kepala Desa pun Wanita Yang usianya masih belia. Terlihat dati postur tubuh Remaja. 


Saat sumber menghampiri untuk sekedar menyapa. Oknum kades tersebut mengatakan bahwa wanita itu merupakan teman nya dan habis curhat sambil minum alkohol di Stadion Maulana Yusuf Serang. 


Menurut kades, wanita tersebut sedang memiliki masalah dan dirinya hanya menjadi tempat cerita wanita tersebut.(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *