Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tabrak Aturan Pemerintah PT Rubicon Jaya Abadi Melakukan PHK Sewenang-Wenang Terhadap Karyawanya

By On Rabu, Agustus 27, 2025

Pt. Rubicon jaya abadi

Serang, DudukPerkara.Com – PT. Rubicon jaya abadi produksi bata hebel di Jalan Raya Rangkas Bitung - Cikande KM 10, Jl. C B A Raya No.Kav 19, Majasari, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu Karyawan secara sepihak, Selasa 26 Agustus 2025.


Perilaku perusahaan yang dinilai tidak etis ini, membuat Suparman selaku Security di PT Rubicon jaya abadi hilang pekerjaan. Dirinya pun, menyayangkan atas sikap dan langkah pihak perusahaan yang semena-mena memberhentikan karyawan tanpa memberikan penjelasan yang pasti, padahal ia mengaku sudah bekerja di PT. Rubicon jaya abadi selama kurang lebih 10 tahun.


Suparman mengatakan, bahwa dirinya kaget di telpon oleh pihak HRD PT Rubicon jaya abadi setelah usai pulang kerja sif dua dan di nyatakan saya di berhentikan.


Ia juga menuturkan, Bahwa selama 10 tahun bekerja di PT Rubicon jaya abadi tersebut sebelumnya tidak pernah ada pemanggilan apapun dan saya juga merasa tidak melakukan kesalahan apapun tiba-tiba saya di berhentikan begitu saja, ujarnya 


“Karena tidak ada kesepakatan antara saya dan pihak perusahaan tiba-tiba saya di telpon diberhentikan secara sepihak dari pekerjaan saya,” imbuhnya.


Padahal, Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


Sementara itu bos perusahaan Steven saat di konfirmasi melalui WhatsApp Mengatakan, Kepada awak media untuk menghubungi salah satu pegawainya.


”Langsung ke pak Haryanto aja,” ujar Steven.


(*/red)

Limbah PT WPLI Diduga Dibuang di Ruang Terbuka, APH Diminta Tangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan

By On Kamis, Juli 31, 2025


SERANG, DudukPerkar.News - PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) perusahaan pengelolaan limbah B3 yang memiliki fasilitas pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah.

Perusahaan ini berkomitmen untuk mengelola limbah secara profesional dan ramah lingkungan, namun faktanya terbalik dengan peruntukan yang seharusnya. 

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) membuang limbah non B3 dan juga limbah B3 dibuang di sembarang tempat atau dibuang di lahan terbuka, bukan dimusnahkan. 

Limbah B3 dan Non B3 dari PT WPLI diduga dibuang di salah satu lapak diduga milik mayot yang berada di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp IPE manajemen PT WPLI tidak merespon pertanyaan dari awak media.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT WPLI seharusnya dapat tindakan secara hukum dari Aparatur Penegak Hukum (APH) baik dari Polres Serang Kabupaten dan juga Polda Banten jangan terkesan adanya pembiaran tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum.

Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan denda, bahkan perusahaan bisa disegel. 

Sanksi Pidana: Penjara: Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Denda: Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 3 miliar.

UU Cipta Kerja:  Perubahan terkait sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menghapus beberapa pasal terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin, namun tetap ada sanksi pidana bagi pelanggaran lainnya. (*/red)

PERWAST Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-15 kepada LSM Geram

By On Selasa, Juli 29, 2025



SERANG, DudukPerkara.News - Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menyampaikan ucapan selamat hari jadi ke 15 tahun LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia, Selasa, 29 Juli 2025.

Ucapan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta LSM Geram dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayah Banten.

"Kami segenap jajaran pengurus PERWAST mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-15 untuk LSM Geram. Semoga semakin solid, terus berjuang untuk masyarakat," ujar Plt Ketua PERWAST, Mansar, di sela-sela menghadiri acara tasyakuran Milad LSM Geram di Kantor DPP LSM Geram Banten Indonesia, Kp. Bakung, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 29 Juli 2025.

Turut hadir juga, Penasehat PERWAST Yusa Qorni, Pembina Angga Apria, Munte, dan Robin. 

"Dengan bertambahnya usia LSM Geram Banten Indonesia, semakin diberikan kemudahan dan kelancaran dalam perjalanan serta kiprahnya," imbuhnya. 

"Selamat Milad ke 15, tetaplah menjadi mata dan telinga masyarakat. 15 tahun menggeram dari Tangerang menyatukan suara hingga menjangkau Nusantara,” tutupnya. (*/red)

SPBU Sumur Bandung Diduga Kongkalingkong dengan Mafia BBM, Bolak Balik Ngangsu Pakai Jerigen

By On Selasa, Juli 22, 2025


TANGERANG, DudukPerkara.News - Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite banyak yang berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian. Namun, hal itu tidak membuat para mafia tersebut menjadi jera. 

Bahkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) diduga kerap kongkalikong dengan para mafia, salah satunya SPBU 34.156.03 (Sumur Bandung-red), yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pantauan awak media, pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di SPBU Sumur Bandung, tampak satu unit minibus jenis Sigra berwarna putih dengan nomor polisi A 1383 EF sedang mengisi BBM jenis Pertalite. 

Di dalam mobil tersebut terlihat puluhan jerigen yang diisi dengan BBM jenis Pertalite. 

Lebih mencurigakan lagi, barcode pengisian BBM terlihat sudah tersedia dengan cara yang mencurigakan pada bagian pengisian Pompa Dispenser.

Hal ini menimbulkan dugaan pihak SPBU ada main atau kongkalingkong dengan mafia BBM untuk melakukan tindakan penyimpangan.


Fenomena tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak salah satunya dari Ormas KKPMP Provinsi Banten.

Kabid Ormas KKPMP Provinsi Banten, Rudini kepada awak media menyampaikan, pihaknya mengecam keras aksi penyimpangan BBM subsidi yang diduga melibatkan pihak SPBU.

"Ya patut diduga ada keterlibatan pihak SPBU. Karena aktivitas tersebut terjadi berulang-ulang dengan menggunakan jerigen," ujarnya. 

Menurutnya, bila praktik ini semakin sering terjadi akan menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi secara adil.

Ia menambahkan bahwa minyak subsidi tersebut tidak hanya disalahgunakan, tetapi juga dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi, sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar. 

"Ini sangat merugikan, apalagi bagi mereka yang bergantung pada harga murah untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (*/red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *