Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Advokat Basuki Serahkan Memori Banding di PN Serang, Menduga Ada Kekeliruan Putusan dan Jelaskan Keberadaan Pelaku Lain

By On Jumat, Desember 12, 2025


SERANG, DudukPerkara.News - Terdakwa Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya Advokat Basuki SH MH MM, mengajukan memori banding secara resmi yang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat, 12 Desember 2025, menduga adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.

Peradilan Umum (Perdata dan Pidana): Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 663 K/Sip/1971 dan No. 3135 K/PDT/1983, pengajuan memori banding bukan syarat formil untuk mengajukan banding, namun merupakan hak bagi pemohon untuk memperkuat keberatannya.

Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta fakta saat proses sidang.

Basuki menyebut putusan dari Majelis Hakim PN Serang, seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

Bukti lain tersebut adalah pengakuan dari seorang pria berinisial YM (34) mengaku sebagai pelaku sebenarnya. Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum yang dialami kliennya.

YM mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi SPKT Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan. 

Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut petugas Polisi Polda Banten menolak untuk memproses pengakuan YM tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan.

Hal ini membuat posisi Terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.

"Ironis memang, itu pelaku YM menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya," jelas Basuki, kepada awak media.

Basuki menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran. 

Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas berkeliaran, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.

Basuki berharap PN Serang dapat memeriksa perkara ini dengan lebih jernih dan objektif.

"Enak enggak sih kalau kita curiga kepada seseorang, kemudian tiba-tiba orang lain nongol dan mengaku? Sebenarnya tinggal tindak lanjuti orang ini kan? Tapi ini jadi aneh dan unik," sindirnya.

Sebelumnya, Ahmad Albu Khori divonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Serang.

Ahmad Albu Khori dituduh mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia enam tahun. (*/red) 

Pejabat Rutan Bandung Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi Media Soal Isu Negatif

By On Kamis, November 13, 2025

Rutan Bandung

Jawa Barat, DudukPerkara.Com – Rutan kelas I Bandung diterpa kabar yang negatif, bagaimana tidak, adanya informasi yang datang dari sumber kepada media menjelaskan bahwa Adanya dugaan POW atau penipuan yang di lakukan oleh segelintir kelompok Napi di rutan bandung.


Informasi berdasarkan keterangan narasumber yang tak ingin menyebutkan identitasnya bahwa adanya dugaan penipuan dalam hal transaksi yang di lakukan oleh sekelompok napi di rutan bandung


Adapun oknum napi tersebut diantaranya : 


Faisal bima sakti bin rudianto


Nanang ahmad dani bin odin 


Aep bin Ali Bisma surya gumelar


Adapun beberapa akun Bank yang digunakan oleh oknum tersebut, diantaranya 


Bank BRI: 782501024009536 Primus Brebuna


Bank BNI: 1790052461 Wan Fauzi


Akune link aja nomor 0853 6173 7811 a.n Poldeman


Sumber menjelaskan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan barang haram, namun sumber enggan menjelaskan secara rinci atau detail terkait persoalannya. 


Menurut keterangan sumber, para oknum napi itu punya peran masing masing, mulai dari penyambung, kaki, tangan, maupun penampung.


Atas informasi tersebut, pihak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak rutan bandung untuk memastikan apakah nama nama napi tersebut masih berada di rutan bandung.


Saat dikonfirmasi, Pejabat Pengamanan di Rutan Kelas I Bandung tidak memberikan Tanggapan apapun. Bahkan konfirmasi yang dilakukan melalui pesan Whatsapp tidak direspon sama sekali.

Jadi Lahan Basah Penjual Obat Terlarang Slogan Kota Tangsel Tercoreng, Aktivis: Tantang Aparat Berwenang Lakukan Bersih-bersih

By On Jumat, November 07, 2025



TANGERANG, DudukPerkara.Com – Maraknya peredaran obat terlarang yang dikategorikan sebagai obat keras daftar G (Gevaarlijk atau berbahaya-red) dengan jenis Excimer dan Tramadol di beberapa titik wilayah Kota Tangerang Selatan dengan modus kios kosmetik dan konter pulsa, menuai rasa keprihatinan dari kalangan aktivis.


Nasib para remaja di Kota Tangsel di pertaruhkan demi sebuah keuntungan yang didapat segelintir orang,.baik oknum pengusaha nakal yang mengedarkan obat terlarang dan orang yang disebut-sebut sebagai koordinator yang diduga menjanjikan jaminan keamanan.


"Kami sangat prihatin dengan sebuah fakta yang memang benar terjadi yang mana karena merasa aman Kota Tangsel menjadi lahan basah bagi oknum pengusaha obat terlarang, kami juga beranggapan ada kesan pembiaran dari aparat berwenang, karena hingga saat ini para oknum pengusaha obat terlarang itu masih ada bahkan menjual dengan secara terang-terangan padahal sangat jelas itu pelanggaran Undang-undang," kata Arohman Ali, S.H salah satu aktivis Banten. Kamis, 06 November 2025.


"Bilamana hal ini terus dibiarkan, secara tidak langsung sama saja menjerumuskan lebih dalam para remaja sebagai pengkonsumsi obat keras, yang memang bagian dari target pasar penjual obat terlarang. dengan harga Rp. 10.000 mereka bisa mendapatkan.efek nge-play dari obat terlarang itu, selain itu, slogan Kota Tangsel yaitu, Cerdas, Modern dan Religius tercoreng," sambung Arohman Ali, S.H yang juga selaku Ketua perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten.


Masih Kata Arohman Ali, Dalam hal ini Kami menantang aparat berwenang melakukan bersih-bersih penjual obat terlarang modus kios kosmetik dan konter pulsa. baik itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak Kepolisian sebagai penegak hukum demi Kota Tangsel bebas dari peredaran obat terlarang.


"Menurut pandangan saya orang yang harus bertanggung jawab atas peredaran obat terlarang d Kota Tangsel ialah orang yang di sebut-sebut sengak koordinator, karena hasil wawancara salah satu rekan wartawan kepada penjaga kios obat keras mereka membayar uang koordinasi setiap bulannya kepada koordinator dengan inisial MKS dan RJ untuk.dapat menjual barang haram itu," ujarnya.


"Namun keterangan yang didapat dari penjaga kios soal uang kordinasi yang katanya diberikan pemilik kios obat terlarang kepada koordinator apakah ada kaitan dengan jaminan keamanan para penjual obat terlarang dan atau mungkin ada oknum aparat Kepolisian yang menerima dan menikmati uang kordinasi tersebut?," tambahnya.


"Intinya dalam waktu dekat kami perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten baik anggota dan pengurus akan melakukan pendataan dan mengambil dokumentasi foto kios kosmetik dan konter pulsa yang diduga menjual obat terlarang sebagai data dari surat laporan aduan yang nantinya akan kita kirim kan ke Polda Metro Jaya dan ditembuskan ke Mabes Polri," tutupnya.



Untuk diketahui, berikut alamat dari beberapa foto kios obat terlarang modus kosmetik dan konter pulsa dibeberapa wilayah di Kota Tangerang Selatan.


Jl. Bayangkara Pusdiklantas Kp dongkal, RT.001/RW.004, Pondok Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara.


Jl. Raya Puspitek No.34, Babakan, Kecamatan Setu.


Jl. Lombok, Jombang, Kecamatan Ciputat. (Red).

Tabrak Aturan Pemerintah PT Rubicon Jaya Abadi Melakukan PHK Sewenang-Wenang Terhadap Karyawanya

By On Rabu, Agustus 27, 2025

Pt. Rubicon jaya abadi

Serang, DudukPerkara.Com – PT. Rubicon jaya abadi produksi bata hebel di Jalan Raya Rangkas Bitung - Cikande KM 10, Jl. C B A Raya No.Kav 19, Majasari, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu Karyawan secara sepihak, Selasa 26 Agustus 2025.


Perilaku perusahaan yang dinilai tidak etis ini, membuat Suparman selaku Security di PT Rubicon jaya abadi hilang pekerjaan. Dirinya pun, menyayangkan atas sikap dan langkah pihak perusahaan yang semena-mena memberhentikan karyawan tanpa memberikan penjelasan yang pasti, padahal ia mengaku sudah bekerja di PT. Rubicon jaya abadi selama kurang lebih 10 tahun.


Suparman mengatakan, bahwa dirinya kaget di telpon oleh pihak HRD PT Rubicon jaya abadi setelah usai pulang kerja sif dua dan di nyatakan saya di berhentikan.


Ia juga menuturkan, Bahwa selama 10 tahun bekerja di PT Rubicon jaya abadi tersebut sebelumnya tidak pernah ada pemanggilan apapun dan saya juga merasa tidak melakukan kesalahan apapun tiba-tiba saya di berhentikan begitu saja, ujarnya 


“Karena tidak ada kesepakatan antara saya dan pihak perusahaan tiba-tiba saya di telpon diberhentikan secara sepihak dari pekerjaan saya,” imbuhnya.


Padahal, Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


Sementara itu bos perusahaan Steven saat di konfirmasi melalui WhatsApp Mengatakan, Kepada awak media untuk menghubungi salah satu pegawainya.


”Langsung ke pak Haryanto aja,” ujar Steven.


(*/red)

Limbah PT WPLI Diduga Dibuang di Ruang Terbuka, APH Diminta Tangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan

By On Kamis, Juli 31, 2025


SERANG, DudukPerkar.News - PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) perusahaan pengelolaan limbah B3 yang memiliki fasilitas pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah.

Perusahaan ini berkomitmen untuk mengelola limbah secara profesional dan ramah lingkungan, namun faktanya terbalik dengan peruntukan yang seharusnya. 

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) membuang limbah non B3 dan juga limbah B3 dibuang di sembarang tempat atau dibuang di lahan terbuka, bukan dimusnahkan. 

Limbah B3 dan Non B3 dari PT WPLI diduga dibuang di salah satu lapak diduga milik mayot yang berada di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp IPE manajemen PT WPLI tidak merespon pertanyaan dari awak media.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT WPLI seharusnya dapat tindakan secara hukum dari Aparatur Penegak Hukum (APH) baik dari Polres Serang Kabupaten dan juga Polda Banten jangan terkesan adanya pembiaran tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum.

Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan denda, bahkan perusahaan bisa disegel. 

Sanksi Pidana: Penjara: Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Denda: Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 3 miliar.

UU Cipta Kerja:  Perubahan terkait sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menghapus beberapa pasal terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin, namun tetap ada sanksi pidana bagi pelanggaran lainnya. (*/red)

PERWAST Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-15 kepada LSM Geram

By On Selasa, Juli 29, 2025



SERANG, DudukPerkara.News - Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menyampaikan ucapan selamat hari jadi ke 15 tahun LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia, Selasa, 29 Juli 2025.

Ucapan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta LSM Geram dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayah Banten.

"Kami segenap jajaran pengurus PERWAST mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-15 untuk LSM Geram. Semoga semakin solid, terus berjuang untuk masyarakat," ujar Plt Ketua PERWAST, Mansar, di sela-sela menghadiri acara tasyakuran Milad LSM Geram di Kantor DPP LSM Geram Banten Indonesia, Kp. Bakung, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 29 Juli 2025.

Turut hadir juga, Penasehat PERWAST Yusa Qorni, Pembina Angga Apria, Munte, dan Robin. 

"Dengan bertambahnya usia LSM Geram Banten Indonesia, semakin diberikan kemudahan dan kelancaran dalam perjalanan serta kiprahnya," imbuhnya. 

"Selamat Milad ke 15, tetaplah menjadi mata dan telinga masyarakat. 15 tahun menggeram dari Tangerang menyatukan suara hingga menjangkau Nusantara,” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *