Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF, Minta Dukungan Pemulihan Pasca Banjir dan Longsor

By On Senin, Desember 15, 2025

Kondisi akses jalan dari Bireuen ke Bener Meriah, Acèh, banyak yang putus dan longsor pasca banjir bandang menerjang sebagian besar wilayah Aceh. 

BANDA ACEH, DudukPerkara.News - Pemerintah Aceh secara resmi menyurati dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), untuk meminta keterlibatan dalam penanganan dan pemulihan pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan pengalaman kedua lembaga internasional itu dalam menangani bencana besar, termasuk tsunami Aceh 2004 silam.

"Secara khusus Pemerintah Aceh telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman penanganan bencana, seperti UNDP dan UNICEF," ujar Muhammad MTA, Minggu, 14 Desember 2025 kemarin.

Ia menegaskan, surat resmi telah dikirimkan karena kebutuhan pemulihan pascabencana dinilai sangat mendesak.

Menurutnya, UNDP dan UNICEF merupakan lembaga resmi PBB yang telah lama beroperasi di Indonesia dan memiliki kapasitas kuat dalam mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana.

"Benar, sudah kami surati. Mempertimbangkan mereka adalah lembaga resmi PBB yang ada di Indonesia, keterlibatan mereka dalam proses pemulihan sangat dibutuhkan," katanya.

Pemerintah Aceh mencatat eskalasi kerusakan akibat banjir dan longsor terjadi di 18 kabupaten/kota.

Bencana tersebut mengakibatkan ratusan warga meninggal dunia dan puluhan lainnya masih dinyatakan hilang hingga memasuki pekan ketiga masa tanggap darurat.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 77 lembaga dan 1.960 relawan telah terlibat dalam upaya penanganan dan pemulihan bencana di Aceh. Mereka berasal dari lembaga swadaya masyarakat lokal, nasional, hingga internasional.

Sejumlah lembaga yang telah terdaftar dalam desk relawan BNPB untuk Aceh antara lain Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe, serta lembaga lainnya.

"Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah. Atas nama masyarakat Aceh dan para korban, Gubernur Aceh menyampaikan terima kasih atas niat baik dan kontribusi seluruh pihak dalam upaya pemulihan Aceh," ujar Muhammad MTA.

Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh per Minggu 14 Desember 2025 pukul 13.36 WIB, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 419 jiwa, sementara 32 orang masih dinyatakan hilang. Jumlah pengungsi mencapai 474.691 jiwa.

Selain korban jiwa, bencana ini juga menyebabkan kerusakan infrastruktur yang signifikan, meliputi 258 unit kantor, 287 tempat ibadah, 305 sekolah, 431 pesantren, 206 rumah sakit dan puskesmas, 461 titik jalan, serta 332 jembatan.

Pemerintah Aceh menegaskan, telah membuka pintu secara resmi bagi keterlibatan lembaga internasional guna memperkuat upaya pemulihan pascabencana di berbagai wilayah terdampak.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan penanganan dampak bencana dengan melibatkan jejaring bantuan global yang berpengalaman.

Kehadiran lembaga internasional dan para relawan diharapkan dapat semakin memperkuat kerja-kerja kedaruratan dan pemulihan yang telah dilakukan oleh TNI, Polri, BNPB, BPBA Aceh, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta seluruh elemen masyarakat Aceh. (Joniful Bahri)

JPU Bacakan Dakwaan Ketua BKAD Peusangan di Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jatim dan Bali

By On Minggu, Juli 13, 2025

JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S, selaku Ketu BBKAD Peusangan Raya, dalam sidang di PN Kelas I Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025. 

BANDA ACEH, DudukPerkara.News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S, selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025.


Terdakwa S diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara dalam kegiatan studi banding ke luar daerah, yakni ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur (Jatim), serta ke Desa Panglipuran di Provinsi Bali.


Menurut dakwaan, kegiatan tersebut hanya didasarkan pada musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Kegiatan ini tidak didasari oleh peraturan bersama Kepala Desa, sebagaimana seharusnya dilakukan. Total anggaran yang digunakan sebesar Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), yang bersumber dari dana Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dan dibebankan kepada Gampong binaan.


Selain itu, pelaksanaan kegiatan ke luar Provinsi Aceh tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang. SPT hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan.


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU.


Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Joniful Bahri)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *