Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Seorang Pemuda Asyik Duduk Santai, Diduga Sedang Menunggu Pembeli Obat Tramadol

By On Kamis, Desember 25, 2025


BANDUNG, DudukPerkara.News - Tampak seorang laki-laki duduk santai sedang menunggu pembeli obat daftar g di depan warung yang tutup, tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No.448, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.

Keberadaan toko tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Saat salah seorang pembeli kepada awak media ini mengaku bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut.

"Saya beli tiga butir obat Tramadol seharga Rp 30 ribu," ucap seorang pembeli berinisial R, Rabu, 24 Desember 2025.

Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung  sempat mendatangi lokasi yang diinformasikan mengedarkan obat terlarang. Namun, Setibanya di lokasi, warung tersebut dalam keadaan tutup, tidak ada aktivitas.

Seperti diketahui, Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008, Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan juga Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

By On Rabu, Desember 17, 2025


BANDUNG, DudukPerkara.News – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kota Bandung. 

Sebuah warung di Jl. Gn. Batu No. 71, Suka Raja depan, SPBU, Kecamatan Cicendo Barat, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang, diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. 

Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A. 

A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50 ribu per lima butir. 

Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp 2 juta . Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi  penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa Lokasi tersebut sudah lama tutup.

"Terima kasih infonya, sudah saya cek warung sudah lama tutup," kata Kapolsek Padalararang saat di konfirmasi melakui WhatsApp, Minggu, 15 Desember 2025.

Pada Selasa 16 Desember 2025, pukul 19:49:27 WIB, tim kembali mendatangi lokasi tersebut, dan ternyata warung tersebut makin ramai.

Ketika diinfokan serta ditunggu di lokasi tidak ada tindakan. Sikap oknum Kanit Reskrim Polsek Cicendo diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Perkap No.2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian.

Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*/red)

Oknum Ketua Karang Taruna Diduga Terlibat Peredaran Obat Daftar G, Kapolsek Padalarang Akan Tindak Tegas

By On Minggu, September 28, 2025



BANDUNG BARAT, DudukPerkara.News Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku bergerilya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. 

Hal ini yang disinyalir memicu Nama Nazar sebagai Bos (Pemilik) beberapa toko yang menjual obat terlarang, di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Padalarang, Polres Cimahi, Jawa Barat (Jabar). 

Kenyataan ini dapat kita temui di sebuah tempat yang beralamat di Jl. Raya Cimareme No.18, Kecamtan Ngaprah, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut keterangan Oknum Ketua Karang Taruna serta Oknum Ketua Organisasi Masyarakat (ORMAS) bernama Bayu, untuk kordinasi ke Aparat Penegak Hukum sudah selesai sama Bos Nazar.

“Warung ini punya Nazar. Baru buka lagi sekitar satu mingguan. Saya disini hanya mencari makan buat anak istri, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek, Polres, Kopasus, dari bulan lalu,” ujar Bayu, Sabtu, 27 September 2025.

Sementara itu, Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan saat dikonfirmasi awak media menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan kami cek dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Cimahi untuk menincak daklanjuti,” tulis Kapolsek Padalarang melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu, 27 September 2025.

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek PPadalarang, Polres Cimahi, segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

“Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek mengenai kelanjutan penindakan terhadap toko tersebut.

Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.

Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

Polisi Datangi Lokasi yang Diduga Tempat Transaksi Jual Beli Obat Hexymer dan Tramadol di Jalan Babakan Sari Kiaracondong

By On Sabtu, Juli 26, 2025


KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News – Respon cepat dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kiaracondong mendatangi sebuah tempat yang diduga tempat transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol, Sabtu, 26 Juli 2025.

Toko yang berada di Jalan Babakan Sari No.56, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), itu dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online, Panit Opsnal 1 Resere Kriminal (Reskrim) Ridwan bersama angota dan Panwas Polsek Kiaracondong mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual obat keras daftar G.

Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Angota Polsek Kiaracondong mendapati toko tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak aktifitas.

Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan mengatakan, pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan Kamtibmas di wilayah Polek Kiaracondong.

“Kami (Polsek Kuaracondong-red) akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Saat kami mendatangi lokasi yang diinformasikan mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, rumah tersebut tertutup dan tidak ada aktivitas,” ujar Ridwan.

Dia juga berpesan, apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat-obatan, masyarakat jangan segan-segan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas kepada para pengedar obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Respon cepat Polsek Kiaracondong mendapatkan apresiasi dari warga setempat.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Kiaracondong, khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat,” ujar Ujang. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *