Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soal Marak Penjual Obat Daftar G, Panit Reskrim Polsek Andir Ajak Awak Media Ngopi?

By On Sabtu, Maret 28, 2026

KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News - Terlihat jelas tiga orang pria sedang berdiri sambil menyambut datangnya para pembeli obat daftar G jenis Yramadol dan Hexymer, di Jl. Ciroyom Bar, No 42E, Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Meski ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya. 

Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Hal ini dibenarkan salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 

Ia mengatakan, tempat tersebut memang menjual obat terlarang Golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter. 

Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan. 

Salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. 

"Ya saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu," ucap pembeli berinisial R, Jumat, 27 Maret 2026. 

Terpisah, Kapolsek Andir saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp megatakan bawa dirinya sedang ada kegiatan, dan mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan Panit Reskrim. 

"Terima kasih atas informasinya. Silahkan komunikasi dengan Reskrim. Ntar saya kasih nomor kontaknya ya," kata AKP Rudy. 

Sementara, Panit Reskrim Polsek Andir saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp merespon baik, dan mengundang awak media untuk datang ke Mapolsek setempat. 

"Terima kasih pak informasinya, sini ke kantor, kita ngopi," ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008 di ebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum, Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

By On Jumat, Februari 13, 2026


KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News - Beberapa bulan lalu, jutaan ribu butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dimusnahan oleh Polrestabes Bandung, di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

"Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.

Peredaran Obat Keras Makin Marak

Nyatanya, bisnis obat psikotropika daftar G jenis tramadol di Kota Bandung kian marak tak terkendali.

Hampir di setiap sudut kota, obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter ini justru dijual bebas layaknya permen.

Pantauan awak media pada Selasa, 10 Februari 2026, ternyata bukan hanya satu toko saja, ada tiga puluhan toko yang menjual obat daftar G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang-terangan.

Saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi, namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan dari masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, di antaranya pemilik kontrakan, Oknum TNI, dan Polsek setempat dan Polrestabes.

Salah satu masyarakat berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban. Karena perbuatan itu melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya.

"Alangkah baiknya pemerintah setempat, seperti RT, RW, Pemerintah Kelurahan, Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera menutup atau menindak tegas, karena sudah meresahkan masyarakat dan ditakutkan dijual kepada anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Pantauan awak media, berikut sejumlah lokasi toko atau warung yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer di wilayah hukum Polrestabes Bandung:

- Jl. Ruko Astor Kapling No. 3, Pasirjati, Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jl. di kawasan Jalan Cibatu Raya, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Raya Ibrahim Adjie, Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Pasir Kaliki No. 25/27, sekitar area Paskal, Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Raden Dewi Sartika No. 94, Pungkur, Kecamatan Regol, tepat di belakang Terminal Kebon Kalapa.

- Jalan Laswi No. 85A, Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Peta, Suka Asih, Kecanatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya tidak jauh dari lampu merah.

Diduga Ada Uang Koordinasi

Hasil investigasi di lapangan, beberapa penjaga warung yang ditemui awak media secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis golongan-G jenis Tramadol dan Hexymer.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kopolrestabes Bandung untuk menindak lanjuti dengan tegas sejumlah warung yang diduga melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. (*/red)

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

By On Rabu, Januari 14, 2026


BANDUNG, DudukPerkara.News - Sebuah warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas.

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, awak media ini, pada Rabu 14 Januari 2026, melakukan investigasi langsung ke lapangan. 

Salah seorang warga setempat berinisial D mengatakan, dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. 

Pasalnya, di warung tersebut ada seseorang sedang nongkrong di motor.

Ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual di warung tersebut.

"Saya sering melihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya ke salah seorang yang datang beli ke warung, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut," ucapnya. 

Dia berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut. 

"Sejujurnya, dengan apa yang dijual di warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. 

(*/red)

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

By On Sabtu, Desember 27, 2025

Lokasi di Jalan Terusan Buah Batu. 

BANDUNG, DudukPerkara.News - Respon cepat yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung mendatangi beberapa lokasi yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramado bermodus warung tutup dan toko kosmetik, pada Rabu, 27 Desember 2025, patut diacungi jempol

Diketahui, Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung telah mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya di Jl. Pasirluyu, No.16, Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dan di Jl. Terusan Buah Batu No.142, Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, serta di Jl. Soekarno Hatta No.551a, Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Lokasi tersebut disinyalir terdapat aktivitas peredaran obat keras keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.

Saat petugas mendatangi lokasi di Jl. Pasirluyu, No.16, Pasirluyu, toko tersebut sudah dalam keadaan tutup.

Salah satu anggota Resnarkoba Polrestabes Bandung melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya.

Lokasi di Jalan Soekarno-Hatta. 

"Terima kasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami," ujarnya.

"Kerja keras yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungi jempol," ucap Deni Setiawan, warga Kecamatan Lengkong pada media ini, Kamis, 25 Desember 2025.

Menurutnya, langkah Satresnarkoba melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena  para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab.

"Berbagai upaya dilakukan oleh para oknum pengedar untuk melancarkan usaha ilegalnya, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD. Namun hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi bangsa," ujar Sopian, salah satu pedagang di Jl. Soekarno-Hatta. (red/tim)

Oknum Ketua Karang Taruna Diduga Terlibat Peredaran Obat Daftar G, Kapolsek Padalarang Akan Tindak Tegas

By On Minggu, September 28, 2025



BANDUNG BARAT, DudukPerkara.News Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku bergerilya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. 

Hal ini yang disinyalir memicu Nama Nazar sebagai Bos (Pemilik) beberapa toko yang menjual obat terlarang, di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Padalarang, Polres Cimahi, Jawa Barat (Jabar). 

Kenyataan ini dapat kita temui di sebuah tempat yang beralamat di Jl. Raya Cimareme No.18, Kecamtan Ngaprah, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut keterangan Oknum Ketua Karang Taruna serta Oknum Ketua Organisasi Masyarakat (ORMAS) bernama Bayu, untuk kordinasi ke Aparat Penegak Hukum sudah selesai sama Bos Nazar.

“Warung ini punya Nazar. Baru buka lagi sekitar satu mingguan. Saya disini hanya mencari makan buat anak istri, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek, Polres, Kopasus, dari bulan lalu,” ujar Bayu, Sabtu, 27 September 2025.

Sementara itu, Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan saat dikonfirmasi awak media menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan kami cek dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Cimahi untuk menincak daklanjuti,” tulis Kapolsek Padalarang melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu, 27 September 2025.

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek PPadalarang, Polres Cimahi, segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

“Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek mengenai kelanjutan penindakan terhadap toko tersebut.

Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.

Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

Polisi Datangi Lokasi yang Diduga Tempat Transaksi Jual Beli Obat Hexymer dan Tramadol di Jalan Babakan Sari Kiaracondong

By On Sabtu, Juli 26, 2025


KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News – Respon cepat dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kiaracondong mendatangi sebuah tempat yang diduga tempat transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol, Sabtu, 26 Juli 2025.

Toko yang berada di Jalan Babakan Sari No.56, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), itu dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online, Panit Opsnal 1 Resere Kriminal (Reskrim) Ridwan bersama angota dan Panwas Polsek Kiaracondong mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual obat keras daftar G.

Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Angota Polsek Kiaracondong mendapati toko tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak aktifitas.

Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan mengatakan, pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan Kamtibmas di wilayah Polek Kiaracondong.

“Kami (Polsek Kuaracondong-red) akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Saat kami mendatangi lokasi yang diinformasikan mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, rumah tersebut tertutup dan tidak ada aktivitas,” ujar Ridwan.

Dia juga berpesan, apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat-obatan, masyarakat jangan segan-segan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas kepada para pengedar obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Respon cepat Polsek Kiaracondong mendapatkan apresiasi dari warga setempat.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Kiaracondong, khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat,” ujar Ujang. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *