Polisi Datangi Lokasi yang Diduga Tempat Transaksi Jual Beli Obat Hexymer dan Tramadol di Jalan Babakan Sari Kiaracondong
On Sabtu, Juli 26, 2025
KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News – Respon cepat dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kiaracondong mendatangi sebuah tempat yang diduga tempat transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol, Sabtu, 26 Juli 2025.
Toko yang berada di Jalan Babakan Sari No.56, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), itu dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online, Panit Opsnal 1 Resere Kriminal (Reskrim) Ridwan bersama angota dan Panwas Polsek Kiaracondong mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual obat keras daftar G.
Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Angota Polsek Kiaracondong mendapati toko tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak aktifitas.
Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan mengatakan, pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan Kamtibmas di wilayah Polek Kiaracondong.
“Kami (Polsek Kuaracondong-red) akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Saat kami mendatangi lokasi yang diinformasikan mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, rumah tersebut tertutup dan tidak ada aktivitas,” ujar Ridwan.
Dia juga berpesan, apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat-obatan, masyarakat jangan segan-segan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas kepada para pengedar obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Respon cepat Polsek Kiaracondong mendapatkan apresiasi dari warga setempat.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Kiaracondong, khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat,” ujar Ujang. (*/red)