Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Oknum Ketua Karang Taruna Diduga Terlibat Peredaran Obat Daftar G, Kapolsek Padalarang Akan Tindak Tegas

By On Minggu, September 28, 2025



BANDUNG BARAT, DudukPerkara.News Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku bergerilya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. 

Hal ini yang disinyalir memicu Nama Nazar sebagai Bos (Pemilik) beberapa toko yang menjual obat terlarang, di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Padalarang, Polres Cimahi, Jawa Barat (Jabar). 

Kenyataan ini dapat kita temui di sebuah tempat yang beralamat di Jl. Raya Cimareme No.18, Kecamtan Ngaprah, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut keterangan Oknum Ketua Karang Taruna serta Oknum Ketua Organisasi Masyarakat (ORMAS) bernama Bayu, untuk kordinasi ke Aparat Penegak Hukum sudah selesai sama Bos Nazar.

“Warung ini punya Nazar. Baru buka lagi sekitar satu mingguan. Saya disini hanya mencari makan buat anak istri, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek, Polres, Kopasus, dari bulan lalu,” ujar Bayu, Sabtu, 27 September 2025.

Sementara itu, Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan saat dikonfirmasi awak media menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan kami cek dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Cimahi untuk menincak daklanjuti,” tulis Kapolsek Padalarang melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu, 27 September 2025.

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek PPadalarang, Polres Cimahi, segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

“Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek mengenai kelanjutan penindakan terhadap toko tersebut.

Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.

Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

Polisi Datangi Lokasi yang Diduga Tempat Transaksi Jual Beli Obat Hexymer dan Tramadol di Jalan Babakan Sari Kiaracondong

By On Sabtu, Juli 26, 2025


KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News – Respon cepat dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kiaracondong mendatangi sebuah tempat yang diduga tempat transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol, Sabtu, 26 Juli 2025.

Toko yang berada di Jalan Babakan Sari No.56, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), itu dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online, Panit Opsnal 1 Resere Kriminal (Reskrim) Ridwan bersama angota dan Panwas Polsek Kiaracondong mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual obat keras daftar G.

Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Angota Polsek Kiaracondong mendapati toko tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak aktifitas.

Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan mengatakan, pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan Kamtibmas di wilayah Polek Kiaracondong.

“Kami (Polsek Kuaracondong-red) akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Saat kami mendatangi lokasi yang diinformasikan mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, rumah tersebut tertutup dan tidak ada aktivitas,” ujar Ridwan.

Dia juga berpesan, apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat-obatan, masyarakat jangan segan-segan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas kepada para pengedar obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Respon cepat Polsek Kiaracondong mendapatkan apresiasi dari warga setempat.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Kiaracondong, khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat,” ujar Ujang. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *