Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

By On Rabu, Juli 29, 2026

Aksi Kurnalis Blitar Raya tolak disebut 'Londo Ireng' oleh Prabowo Subianto. 

BLITAR, DudukPerkara.News - Sejumlah wartawan dan jurnalis di Blitar Raya menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas pernyataan 'Londo Ireng' dari Presiden Prabowo Subianto. 

Aksi solidaritas itu digelar dengan memajang kartu identitas pers resmi milik wartawan. 

Puluhan wartawan bergerak di Simpang Tiga Herlingga Kota Blitar. Aksi dimulai dengan jalan mundur menuju Patung Bung Karno. 

Sejumlah wartawan juga menggunakan penutup mata dan mulut sebagai simbol gelapnya demokrasi Indonesia. 

Orasi disampaikan oleh perwakilan wartawan secara bergantian. Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi bersama dan menggelar kartu press sebagai bukti bahwa wartawan memiliki identitas yang resmi. 

"Hari ini kami bersama dengan PWI, IJTI dan perwakilan AJI di Blitar Raya menggelar aksi atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kami sebagai "Londo Ireng". Kami mengecam pernyataan tersebut, sehingga kami menggelar aksi ini sebagai bentuk protes," ujar Koordinator Lapangan (Korlab), Winanto kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026. 

Winanto menyebut, wartawan merupakan profesi yang termasuk dalam pilar demokrasi. 

Wartawan dan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. 

Selain itu, tugas jurnalis juga bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. 

"Kami juga menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik," ujarnya. 

Melalui aksi itu, Winanto menegaskan meminta Presiden Prabowo menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia. 

Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. 

"Seluruh pihak harusnya turut menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia. Harusnya pemerintah menggunakan produk jurnalis sebagai bentuk pertimbangan kebijakan pemerintah, bukan malah menciderai profesi kami," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. 

BLITAR, DudukPerkara.News – Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar, Deni Setiawan membenarkan adanya puluhan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.

Menurutnya, pegawai yang mengajukan permohonan izin cerai itu adalah PPPK guru atau tenaga pengajar.

“Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari Tim Sumber Daya Manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Dia menilai, fenomena permohonan izin cerai ini perlu menjadi perhatian.

Dia juga berharap, masing-masing lembaga pendidikan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja harmonis.

Cara tersebut, kata Deni, diharapkan mampu mengurangi permasalahan keluarga yang dihadapi guru.

Selain itu, kata dia, penguatan mental dan pembinaan guru juga akan dimasifkan.

“Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan, bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” ujarnya.

Deni mengakui permohonan izin cerai memang hak individu. Namun, dia mengingatkan para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan.

“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah Inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *