Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
46 Napi Hiigh Risk di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Senin, Februari 02, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan Warga Binaan (WB) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur menuju Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 30 Januari 2026.

Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan proses pembinaan bagi WB atau Narapidana (Napi) kategori high risk tetap berjalan optimal.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menjelaskan, total terdapat 46 Napi yang sebelumnya dikumpulkan di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Ada 46 napi yang dipindahkan, dengan rincian 14 orang berasal dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun," ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Keberangkatan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas dari Lapas Kelas I Surabaya. 

"Pemindahan semalam juga turut melibatkan personel Brimob, Pam Intel, dan petugas kami," ujarnya.

Sohibur mengatakan, napi yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lainnya. Mereka dinilai berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal. 

"Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai," ujarnya.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

"Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur," pungkasnya.

Pemindahan kali ini menjadi yang ketiga ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilakukan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi. (*/red)

Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi Bulanan dari Penjual Obat Terlarang

By On Senin, Februari 02, 2026

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

BANDUNG, DudukPerkara.News – Alih-alih memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya, oknum Kanit Reskrim diduga terima uang koordinasi dari pemilik atau mafia obat keras golongan G di wilayah Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar)

Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ditengarai oleh munculnya pemberitaan dari media online AkalinNews.Com dan Katatribun.id terkait adanya beberapa warung yang diduga menjual obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat.

Oknum Kanit Reskrim tersebut diduga menerima uang kordinasi dari sejumlah warung penjual obat terlarang yang berlokasi di antaranya:

Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Jl. Kebon Kopi No175, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Jl. Cibaligo No.60, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Kebon Kopi No175, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

“Siap bu. Trimakasih informasinya, Sudah saya sampaikan ke angota, tapi angota sedang pengembangan di Wilayah Cibeber,” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu, 01 Februari 2026.

Disingung waktunya kapan? Sedangkan ketiga lokasi tersebut makin ramai didatangi anak muda.

"Akan segera kami tindaklanjuti bu, dan kami akan kordinasi dengan Satnarkoba Polresta Cimahisaya," ucapnya. 

Salah seorang aktivis di Jawa Barat, Rahul (nama samaran) membenarkan bahwa ada salah satu rekannya pernah memberikan informasi warung tersebut berdasarkan dari berita salah satu media online, justru dia ditawarkan sejumlah uang oleh pemilik warung agar agar pemberitaan dihapus.

“Kami (aktivis Jawa Barat) berharap Polresta Cimahi segera menyelidiki dan menindak tegas oknum Angota Polisi yang terlibat dalam dugaan praktik suap ini,” harapnya.

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Cibaligo No.60, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan, Pasal 196 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

By On Rabu, Januari 14, 2026


BANDUNG, DudukPerkara.News - Sebuah warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas.

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, awak media ini, pada Rabu 14 Januari 2026, melakukan investigasi langsung ke lapangan. 

Salah seorang warga setempat berinisial D mengatakan, dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. 

Pasalnya, di warung tersebut ada seseorang sedang nongkrong di motor.

Ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual di warung tersebut.

"Saya sering melihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya ke salah seorang yang datang beli ke warung, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut," ucapnya. 

Dia berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut. 

"Sejujurnya, dengan apa yang dijual di warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. 

(*/red)

Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

By On Rabu, Januari 14, 2026

Foto ilustrasi SPBU. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamongan, Jawa Timur (Jatim), diduga jadi ladang para mafia solar bersubsidi. 

Informasi yang diterima media ini, dua SPBU itu, yakni SPBU 54.622.19 Blangit dan SPBU 54.622.08 Kalikapas.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, aktivitas pengangsu solar tersebut berlangsung hampir setiap hari, yang dimulai sore hingga malam hari. Bahkan hingga kuota solar subsidi di SPBU tersebut dinyatakan habis.

Dilansir dari pi-news.online, bahwa di SPBU Blangit, para pelaku disebut menggunakan kendaraan truk warna merah dengan nomor polisi H 8252 MO, dengan modus pemanfaatan barcode kendaraan truk untuk mengelabui sistem pendistribusian BBM subsidi.

Warga menduga adanya kerja sama dengan oknum operator SPBU demi melancarkan aksi pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil yang berhak.

Para pengangsu solar disebut menggunakan metode “perengkek”, yakni pembelian solar subsidi menggunakan drum berkapasitas 20 liter yang diangkut dengan sepeda motor.

Cara ini dilakukan berulang kali untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar tanpa hambatan berarti.

“Hampir setiap hari ada yang ngisi pakai drum, dari sore sampai malam. Tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media.

Aktivitas pengangsu solar ini diduga dikendalikan oleh seorang bos berinisial CTR, yang disebut memiliki gudang penampungan solar di wilayah Desa Waru, tepatnya di sebelah Puskesmas Kecamatan Pucuk, Lamongan.

Warga berharap, Polres Lamongan segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan solar subsidi ini.

Pasalnya, jika terus dibiarkan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan solar subsidi sesuai haknya.

“Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ya begini jadinya. Kami cuma berharap aparat benar-benar bertindak," ujarnya. (red/tim)

Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

By On Minggu, Januari 11, 2026


SURABAYA, DudukPerkara.News  - Setiap manusia tak pernah luput dari kesalahan. Karena dari hal tersebut kita dituntut untuk belajar memperbaiki dan tidak mengulangi lagi.

Demikian pula yang dilakukan oleh Indra, seorang pemuda yang masih masa training di SPBU 54.601.100 Ngagel 170 -183 Ruko Graha Asri, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu terlihat dari seragam putih hitam yang dikenakan.

Terlihat jelas aktivitas tak lazim oleh awak media yang mengisi BBM di SPBU tersebut.

Indra mengisi motor Yamaha Sprint 100 berwarna hitam yang seharusnya sesuai SNI Tanki berkapasitas 10 liter an, tapi diganti tangki modif yang tidak sesuai SNI dengan kapasitas maksimal 20 - 30 liter. Motor tersebut diisi dua  sampai tiga kali dalam satu antrian.

Pantauan awak media, isian pertama 10 liter demikian juga isian kedua dan ketiga.

Merupakan aktivitas tak lazim meskipun SPBU tersebut sudah menerapkan sistem self service.

Dan awak media bersama LSM FAAM terus bertanya-tanya seolah tidak percaya terjadinya aktivitas tersebut.

Untuk memastikan pelanggaran tersebut ia memantau dengan merekam video dari jarak 50 meter yang masih berlokasi didalam SPBU. 

Selanjutnya terlihat oknum yang diduga pengerit menggunakan motor Suzuki Thunder berkaos putih yang juga diisi dua kali dalam satu antrian. 

Sama halnya dengan cara pengisian pertama, oknum pengerit menoleh kepada operator dengan memberi kode dan seakan akan memanggil kata "woii" kepada Indra yang langsung mengangguk kepala yang artinya mengiyakan.

Barulah awak media yakin bahwa pelanggaran ini sengaja dilakukan. Ketika dikonfirmasi langsung operator mengakui bahwa pengisian cara tersebut tidak diperbolehkan dan melanggar aturan Pertamina BPH Migas dan management SPBU. 

Ia mengaku mendapatkan tips sebesar Rp.2000 rupiah dari pengerit dalam setiap kali pengisian yang dilakukan berkali-kali.

Indra saat ditanya nampak ketakutan  merasa sangat menyesal dan takut akan diberhentikan. Sebenarnya masa training adalah waktu untuk belajar segala tata cara pengisian dan aturan terkait SPBU. Ada hal yang dianjurkan dan ada pula yang dilarang, karena semua sudah tertera dalam aturan dan SOP.

Indra adalah petugas training yang seharusnya patuh pada atasan atau orang yang membimbing, yang baik ditiru dan yang kurang baik jangan. 

Sebagai yunior ia hanya menjalankan tugas oleh seniornya, andai ia punya prinsip kuat ia tak akan berani melakukan hal itu apalagi SPBU ini berdekatan dengan kantor Pertamina Jagir.

Perlu diketahui pengisian dua kali dalam satu antrian di SPBU untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak diperbolehkan, karena dianggap sebagai penyalahgunaan yang merugikan negara dan mengganggu hak konsumen yang berhak. 

Dijelaskan berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu :

-UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

-Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014  menegaskan BBM subsidi hanya untuk konsumen yang berhak dan dilarang untuk penimbunan atau kepentingan komersial.

SOP Pertamina, SPBU wajib mencegah pengisian berulang pada satu kendaraan dan mendukung kebijakan BBM subsidi tepat seperti penggunaan QR code atau aplikasi MyPertamina.

Pengawas dan operator yang dianggap senior mempunyai tugas mengarahkan dan membimbing Indra bukan malah menjerumuskannya. Mari belajar dari kesalahan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi salah yang sama. Karena jika ini diteruskan sama hal nya membiarkan kerugian Negara makin menguat. Harus ada tindakan tegas dari BPH Migas dan Pertamina untuk menindak semua karyawannya.

Indra Susanto selaku Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat mengatakan bahwa didalam peraturan BPH Migas sudah ditetapkan pada roda 2 dengan sekali isi hanya maksimal 10 liter baik ukuran roda 2 bebek atau motor laki dalam 1 kali antrian atau 2 kali isi dalam 1 antrian.

"Kalo terbukti melebihi peraturan yang sudah ditetapkan BPH Migas maka SPBU tersebut sudah melanggar SOP dan wajib dilakukan audit atau sanksi administratif," ujarnya. 

Menurutnya, operator adalah tangan panjang Pertamina yang seharusnya menyalurkan BBM bersubsidi pada masyarakat yang tepat bukan sebaliknya. 

Maka untuk mengetahui kebenaran ini maka satgas BPH Migas dari Pertamina agar memutar CCTV dan melihat print out pengeluaran hilir mudik BBM pertalite sesuai jam yang dimaksud.

Sampai berita ditayangkan awak media dan LSM belum bisa berkoordinasi dengan pengawas SPBU. Maka APH dan Pertamina ataupun BPH Migas diharap bergandengan tangan menangani pelanggaran ini. (*/red)

AKBP Condro Sasongko Akhiri Tugas, PERWAST: Banyak Kenangan yang Tak Bisa Dilupakan

By On Sabtu, Januari 10, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Banyak kenangan yang tak dapat dilupakan. Mungkin kalimat itu yang pantas diungkapkan untuk AKBP Condro Sasongko. 

Pasalnya, eks Kapolres Serang, Banten, itu dikenal bukan hanya karena prestasinya dalam penegakan hukum, tetapi juga karena kepribadiannya yang kocak dan akrab dengan masyarakat.

Sosok Condro Sasongko juga dikenal karena ciri khasnya, kepala plontos, dan gaya kepemimpinan yang dekat dengan bawahannya. 

Ia selalu mengajak masyarakat untuk berinteraksi tanpa menjaga jarak, menjadikan dirinya figur pemimpin yang disukai banyak orang.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar menilai bahwa gaya kepemimpinan Condro memiliki pola yang unik, bisa merangkul semua kalangan.

“Beliau bukan hanya Kapolres, tapi juga sahabat masyarakat. Beliau selalu memberi ruang untuk berdialog dan berkontribusi positif,” ujarnya.

Menurut Mansar, sosok Condro Sasongko dikenal tidak hanya sebagai pemimpin yang tegas dan profesional, tetapi juga sosok yang humoris dan dekat dengan seluruh elemen masyarakat.

“Ya, melalui pendekatan yang santai namun tetap berwibawa, beliau mampu membangun hubungan yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat,” tuturnya.

Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto. Menurutnya, AKBP Condro Sasongko kerap turun langsung ke lapangan dan berinteraksi dengan warga menyampaikan pesan kamtibmas melalui program Ngariung Iman Ngariung Iman.

“Dengan gaya komunikasi yang hangat dan humoris, beliau mampu mencairkan suasana, membuat masyarakat merasa lebih nyaman dalam menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang mereka hadapi,” ujarnya.

AKBP Condro Dimata Insan Pers

Penasehat PERWAST, Yusa Qorni mengatakan, bahwa AKBP Condro merupakan sosok pemimpin yang mampu menterjemahkan kondisi terkini dan tanpa tedeng aling-aling membahasnya bersama rekan-rekan media.

“Ya, secara ilmu komunikasi, kemampuan beliau di atas rata-rata, apa yang dia sampaikan sangat mengena dan mudah kita pahami,” ujar Yusa.

Seperti diketahui, AKBP Condro kerap ngopi bareng, dan berdiskusi dengan awak media. Dia selalu hadir secara spontan, menyapa para jurnalis, duduk santai, dan menikmati kopi serta gorengan bersama.

Momen tersebut menjadi ajang diskusi ringan terkait isu-isu di wilayah hukum Polres Serang. 

“Kita ngobrol santai aja. Kebetulan saya lewat sini, dan mampir di Polsek Cikande,” kata Condro kala itu di Mapolsek Cikande, Selasa, 02 Desember 2025.

Ia menilai, obrolan santai seperti ini bisa memunculkan ide-ide segar serta memperkuat komunikasi yang sehat antara Polri dan media.

AKBP Condro Sasongko kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Pembinaan Karier (Kabagbinkar) Biro SDM Polda Jawa Barat (Jabar).

Jabatan baru yang diemban AKBP Condro Sasongko tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2781 B/XII/KEP/2025.

Kini, jabatan Kapolres Serang diisi oleh AKBP Andri Kurniawan.

“Kami berharap kepada Kapolres yang baru, AKBP Andri, minimal capaiannya sama. Namun kami tidak bisa memaksakan Kapolres yang baru untuk copy paste gayanya Condro, karena setiap pemimpin memiliki gayanya sendiri,” tutur Yusa.


Diantar Lepas Ribuan Warga

Kegiatan lepas sambut Kapolres Serang dari AKBP Condro Sasongko kepada AKBP Andri Kurniawan yang digelar di lapangan Mapolres Serang, pada Jumat, 09 Januari 2026, dihadiri ribuan warga dari berbagai lapisan masyarakat.

Warga dari kalangan Buruh, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Ojek Online, Kelompok Tani, hingga Ibu-ibu hadir memenuhi lapangan Mapolres Serang.

Kehadiran ribuan warga tersebut mencerminkan kedekatan emosional antara Kepolisian dan masyarakat selama kepemimpinan Condro Sasongko.

Momen paling menyentuh terjadi saat prosesi pelepasan. AKBP Condro Sasongko meninggalkan Mapolres Serang dengan berdiri di atas kendaraan komando yang biasa digunakan dalam aksi unjuk rasa.

Kendaraan tersebut secara khusus disiapkan oleh elemen buruh sebagai simbol penghormatan.

Lambaian tangan, sorak dukungan, dan suasana haru mengiringi kepergian Condro Sasongko.

Peristiwa itu menjadi gambaran kuatnya ikatan emosional antara Kepolisian dan masyarakat di Kabupaten Serang yang diharapkan terus terjaga di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru.

AKBP Condro Sasongko menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan masyarakat selama dirinya bertugas hampir dua tahun di Kabupaten Serang.

“Saya merasa terhormat bisa menjadi bagian dari masyarakat Kabupaten Serang. Terima kasih atas penerimaan dan kebersamaan yang luar biasa,” ujar Condro.

Sementara itu, Kapolres Serang yang baru, AKBP Andri Kurniawan menegaskan, dirinya siap melanjutkan berbagai program positif yang telah dibangun pendahulunya.

Dia berharap dapat diterima dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Serang.

“Saya siap melanjutkan pengabdian dan mendampingi masyarakat. Mulai hari ini, saya berkomitmen hadir dan melayani warga Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Profil AKBP Condro

Lahir di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), pada tahun 1979, Condro Sasongko mengawali karirnya sebagai Bintara Polisi sebelum kemudian berhasil lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2001. 

Prestasinya dalam bela diri Judo turut mengantarkannya menjadi bagian dari Akpol. Setelah menyelesaikan pendidikan selama empat tahun, ia dilantik dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) pada tahun 2005 dan ditempatkan di Polda Metro Jaya.

Perjalanan karir Condro berlanjut di Polda Jawa Barat (Jabar), di mana ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bogor dari tahun 2014 hingga 2016. 

Pada tahun 2021, ia dipindahkan ke Polda Banten, dan karirnya semakin menanjak. Di sini, ia menjabat sebagai Kasubdit Indagsi dan Tipidter di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. 

Selama menjabat, Condro berhasil mengungkap berbagai kasus besar yang menjadi perhatian publik dan atensi Kapolri serta Kapolda Banten.

Salah satu prestasi besar Condro adalah keberhasilannya membongkar industri shampoo dan minyak rambut palsu yang beroperasi di Kabupaten Tangerang pada Desember 2021.

Selain itu, ia juga berhasil mengungkap kecurangan penjualan BBM di SPBU Gorda, Kabupaten Serang, yang telah berlangsung sejak tahun 2016. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar.

Pada tahun 2023, Condro bersama timnya juga berhasil mengungkap penyelewengan distribusi beras Bulog bersubsidi untuk operasi pasar. 

Sebanyak 550 ton beras disita sebagai barang bukti, dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Prestasi lainnya adalah keberhasilan Condro dalam mengungkap berbagai aktivitas penambangan ilegal di wilayah tugasnya.

Ia mengklaim bahwa penanganan kasus penambangan ilegal yang diungkapnya adalah yang tertinggi di Indonesia, dengan total 31 kasus. Penambangan emas, batu bara, dan pasir silika termasuk di antaranya.

Sebelum menjabat sebagai Kapolres Serang, Condro juga berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan gas elpiji berskala besar di Kota Tangerang. Omzet dari bisnis ilegal ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar per hari. (*/red)

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

By On Sabtu, Januari 03, 2026


CILEGON, DudukPerkara.News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran Negara (PAN) mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum terkait penangkapan sebuah mobil box yang diduga membawa rokok ilegal merek Lato oleh Polres Cilegon, pada Sabtu, 02 Januari 2026.


Rokok Lato yang diduga tidak legal tersebut diketahui menggunakan pita cukai rokok kretek tangan (SKT).


Praktik ini diduga merupakan modus untuk mengelabui masyarakat dan aparat dengan dalih pajak tetap masuk ke negara, meskipun tidak sesuai ketentuan. Modus tersebut dikenal dengan istilah pita cukai salah peruntukan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu, 02 Januari 2026, beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Cilegon membuntuti sebuah mobil box yang dicurigai membawa rokok ilegal.


Kecurigaan tersebut terbukti saat mobil box dengan nomor polisi A 8302 T berhasil disergap dengan bantuan beberapa personel Kepolisian dari Polsek Cibeber.


Dalam penyergapan tersebut, mobil box diduga kuat mengangkut rokok jenis Lato.


Selanjutnya, kendaraan beserta muatan tersebut digiring ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Menanggapi peristiwa itu, LSM PAN menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.


“Kami dari LSM PAN akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai penangkapan hanya sebatas formalitas, sementara aktor utama dan jaringan besarnya tidak tersentuh. Aparat jangan terkesan tutup mata,” tegas Rudi, perwakilan LSM PAN, kepada wartawan.


Sementara itu, sorotan publik juga mengarah pada ironi penegakan hukum terkait dugaan keberadaan gudang rokok Lato ilegal yang berada di kawasan permukiman dan tidak jauh dari pos polisi.


Peredaran rokok Lato yang diduga ilegal di wilayah Banten terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan marak beredar di warung-warung kecil dan pedagang kaki lima, kini warga mengungkap dugaan lokasi suplai utama rokok tersebut.


Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, rokok merek Lato diduga disuplai dari sebuah gudang utama yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di Toko Samawa, Kota Cilegon.


Ironisnya, lokasi tersebut berada di kawasan strategis, tidak jauh dari pos polisi. Bahkan berdekatan dengan Masjid Agung Kota Cilegon.


“Gudang utamanya ada di Jalan Cut Nyak Dien, dekat Toko Samawa. Aneh saja, lokasinya dekat pos polisi dan Masjid Agung, tapi aktivitasnya seolah tidak tersentuh,” ujar salah seorang warga dengan nada heran.


Lebih lanjut, seorang sales rokok Lato yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perputaran uang dari satu merek rokok Lato saja diduga mencapai sekitar Rp 30 miliar per bulan.


Bahkan, Wakil Ketua Umum Organisasi Masyarakat Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKKBI), Babay, yang disebut sebagai supervisor pemasaran wilayah Banten, dikabarkan mampu meraih omzet kisaran Rp 20 miliar per bulan.


“Kalau dari satu merek saja, perputaran uangnya bisa sampai kurang lebih Rp 30 miliar per bulan. Itu baru satu merek, belum yang lain,” ungkap sales tersebut.


Namun di balik besarnya omzet tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang sangat signifikan.


Rokok yang tidak sesuai pita cukai atau diduga tanpa cukai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan, baik dari sektor penerimaan cukai maupun pajak lainnya.


Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal ini memunculkan kecurigaan adanya pembiaran.


Masyarakat mempertanyakan peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten serta Bea Cukai Kanwil Banten, mengingat aktivitas distribusi diduga berlangsung di lokasi yang terbuka dan mudah dijangkau.


“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah lama dan jadi rahasia umum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas salah satu warga.


Masyarakat bersama LSM mendesak Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang dan jalur distribusi rokok Lato tersebut.


Penindakan tegas dinilai penting demi mencegah kerugian negara serta menjaga wibawa hukum di mata publik. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *