Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Oknum Mengaku Aparat Diduga Terlibat Peredaran Obat Terlarang di Garut

By On Minggu, Juni 01, 2025


GARUT, DudukPerkara.News –  Polsek Leles, Garut, Jawa Barat (Jabar), tengah menangani kasus peredaran obat terlarang yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Pria yang diketahui bernama Arif dan mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polda Jabar diduga terlibat dalam peredaran obat jenis G melalui sebuah toko di Jalan Lingkar Leles, tepatnya di Jl. Lingkar Leles No.17 Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jabar.

Informasi yang dihimpun media ini, Arif menghubungi salah seorang melalui telepon dan meminta agar pemberitaan terkait toko miliknya yang menjual obat jenis G diturunkan (take down). 

Ia bahkan menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan. Percakapan tersebut direkam dan menjadi bukti awal keterlibatan Arif.

“Tolong ditake down aja bang beritanya. Nanti kalau Abang pulang ke Garut, gampang ambil aja ke warung. Nanti dikonfirmasi lagi ke anak-anak yang ada di situ, karena warung juga belum terlalu ramai,” ujar Arif dalam percakapan telepon tersebut.

Arif juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kanit Polsek Leles dan Kasat Narkoba Polres Garut untuk meminta agar pemberitaan tentang tokonya diturunkan.

Baca juga: Kelabuhi Masyarakat dan APH Bos Rijal Mafia Obat Tramadol dan Hexymer Jadikan Warung Tutup untuk Bertransaksi

Saat ini, pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menyelidiki kebenaran klaim koordinasi Arif dengan Kanit Reskrim Polsek Leles berinisial M.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Leles menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.  Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Dadang.

Pihak Kepolisian juga akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penawaran uang dari Arif kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa seriusnya peredaran obat terlarang di Garut, serta pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (*/red)

Kelabuhi Masyarakat dan APH, Bos Rijal Mafia Obat Tramadol dan Hexymer Jadikan Warung Tutup untuk Bertransaksi

By On Kamis, Mei 29, 2025




GARUT, DudukPerkara.News – Bersarang di sebuah warung para mafia obat jenis Tramadol dan Hexymer menjadikan warung tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian, khususnya Polsek Leles, menjadikan warung yang ditutup sebagai transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexyimer.

Tim media pada Rabu, 28 Mei 2025, menemukan sebuah warung di wilayah Hukum Polsek Leles, Polres Garut, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Dibenarkan oleh Rizki Sitohang, salah seorang aktivis Jawa Barat, dia melihat penjualan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Leles mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan sebuah warung yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).

“Saya menemukan satu titik lokasi warung yang penjual obat terlarang di wilayah hukum Polsek Leles, tepatnya di Jl. Lingkar Leles No.17, Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut," ujarnya.

Riski yang juga Pimpinan Redaksi salah satu Media Online itu mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung yang ditutup.

“Perbedaannya mereka dengan warung yang ditutup namun ramai pembeli dan mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” ungkapnya.

Menurutnya, penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak pemerintah dan APH untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di wilayah hukum Polsek Leles,” tandasnya mengakhiri.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Kepolisian Polsek Leles akan menindak tegas jika penjual obat terlarang masih ditemukan di wilkum Polsek Leles. (Red/Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *