Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polisi Gelar Operasi Knalpot Brong di Lamongan, 85 Motor Ditilang

By On Selasa, Juni 16, 2026

Razia knalpot brong di Lamongan. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Jajaran Polres Lamongan menggelar razia knalpot brong secara serentak di enam titik di wilayah Lamongan, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu malam, 13 Juni 2026. 

Dalam operasi itu, polisi menindak 85 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 

Sebelum operasi dimulai, sekitar 60 personel gabungan mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolres Lamongan pukul 20.30 WIB. 

Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. Usai apel, petugas disebar ke sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. 

Sejumlah lokasi yang disasar, diantaranya meliputi Pasar Babat dan Jalan Raya Babat-Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, kawasan Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng-Sukodadi, hingga Jalur Lingkar Utara (JLU) Deket. 

Dalam operasi itu, petugas memeriksa kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. 

Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat. 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengatakan, penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

"Dari hasil operasi, sebanyak 85 kendaraan ditilang karena menggunakan knalpot brong," ujar Hamzaid kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026. 

Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Kota Lamongan dengan 31 kendaraan. 

Sementara di Paciran terdapat 14 kendaraan, Ngimbang 13 kendaraan, Karanggeneng 10 kendaraan, Deket 10 kendaraan, dan Babat tujuh kendaraan. 

Hamzaid menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Lamongan. 

"Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya. 

Operasi yang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB tersebut berjalan aman dan tertib. 

Polisi menilai kegiatan itu mendapat dukungan masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih nyaman dan bebas dari kebisingan knalpot brong. (*/red)

Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

By On Rabu, Januari 14, 2026

Foto ilustrasi SPBU. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamongan, Jawa Timur (Jatim), diduga jadi ladang para mafia solar bersubsidi. 

Informasi yang diterima media ini, dua SPBU itu, yakni SPBU 54.622.19 Blangit dan SPBU 54.622.08 Kalikapas.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, aktivitas pengangsu solar tersebut berlangsung hampir setiap hari, yang dimulai sore hingga malam hari. Bahkan hingga kuota solar subsidi di SPBU tersebut dinyatakan habis.

Dilansir dari pi-news.online, bahwa di SPBU Blangit, para pelaku disebut menggunakan kendaraan truk warna merah dengan nomor polisi H 8252 MO, dengan modus pemanfaatan barcode kendaraan truk untuk mengelabui sistem pendistribusian BBM subsidi.

Warga menduga adanya kerja sama dengan oknum operator SPBU demi melancarkan aksi pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil yang berhak.

Para pengangsu solar disebut menggunakan metode “perengkek”, yakni pembelian solar subsidi menggunakan drum berkapasitas 20 liter yang diangkut dengan sepeda motor.

Cara ini dilakukan berulang kali untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar tanpa hambatan berarti.

“Hampir setiap hari ada yang ngisi pakai drum, dari sore sampai malam. Tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media.

Aktivitas pengangsu solar ini diduga dikendalikan oleh seorang bos berinisial CTR, yang disebut memiliki gudang penampungan solar di wilayah Desa Waru, tepatnya di sebelah Puskesmas Kecamatan Pucuk, Lamongan.

Warga berharap, Polres Lamongan segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan solar subsidi ini.

Pasalnya, jika terus dibiarkan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan solar subsidi sesuai haknya.

“Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ya begini jadinya. Kami cuma berharap aparat benar-benar bertindak," ujarnya. (red/tim)

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

By On Rabu, Juni 11, 2025

Arena Sabung Ayang di Kedungpring, Lamongan, Jatim. 

LAMONGAN, DudukPekara.News – Arena perjudian sabung ayam di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), sempat digrebek tim gabungan Polres Lamongan bersama Denpom, dikabarkan kini kembali beraktivitas.

Masyarakat Lamongan berharap arena itu ditutup total. Namun harapan itu pupus sudah, penegakkan hukum Polres bersama Denpom dinilai hanya mainan belaka.

“Kalangan sabung ayam itu buka kembali. Kenapa tidak ada yang ditangkap. Padahal bulan lalu digrebek,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Rabu, 11 Juni 2025.

“Apa guna adanya Polres, penegak hukum tidak berani menindak tegas. Pastinya diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena sabung ayam,” pungkasnya.

Terpisah, Bidang Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Slamet mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Lamongan terkait keberadaan arena sabung ayam di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring.

“Ini sangat disayangkan. Ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum di wilayah Lamongan sangat lah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Mengingat perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Slamet.

Dia mendesak, Polda Jatim segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan.

“Judi membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa. Sudah jelas, meraka melanggar hukum. Judi sambung ayam penyakit masyarakat, pastinya pihak penegak hukum Tangan Tuhan untuk membantu masyarakat jauh dari kriminalitas, karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan,” pungkasnya.

“Kami juga berpesan kepada pihak penegak hukum, kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama, tolong bantu Masyarakat Lamongan, bersih dari perjudian,” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *