Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

By On Senin, Agustus 17, 2026

Garis polisi terpasang di depan gerbang SPPG Mojokerto Puri Medali di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang meledak dan terbakar pada Kamis, 13 Agustus 2026. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Peristiwa ledakan yang disusul kebakaran hebat melanda dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojokerto Puri Medali di Dusun Medali RT 6 RW 2, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Kamis malam, 13 Agustus 2026. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan bangunan dapur rusak parah, atap berserakan, kanopi ambruk menimpa kendaraan operasional, serta menyebabkan lima orang mengalami luka-luka. 

Peristiwa berawal pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu, dapur SPPG Mojokerto Puri Medali sedang dalam tahap persiapan untuk aktivitas memasak yang biasanya dimulai rutin pada pukul 22.00 WIB. 

Di dalam ruangan persiapan yang berada tepat di sebelah ruang penyimpanan tabung gas, sejumlah pegawai dan relawan SPPG sedang sibuk membersihkan sayuran. 

Pada saat bersamaan, tiga teknisi dari pemilik tabung gas sedang melakukan perawatan (service) pada tabung gas yang digunakan sebagai bahan bakar memasak. 

Perawatan ini dilakukan agar fasilitas siap digunakan saat tim pengolahan tiba. 

Robiatul Adawiyah (33), seorang relawan sekaligus pegawai SPPG Mojokerto, menceritakan bahwa seorang petugas kebersihan (office boy) sempat memberi tahunya bahwa isi tabung gas akan dikeluarkan sedikit demi sedikit oleh teknisi agar orang-orang di sekitar lokasi tidak kaget. 

"Sebelum tim pengolahan datang, diservis dulu. Biar nanti saat tim pengolahan datang, itu sudah bisa buat masak," ujar Robiatul kepada wartawan, di kediamannya di RT 6 RW 2, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Meskipun pengeluaran isi tabung merupakan prosedur rutin saat pemeliharaan, suasana mendadak mencekam ketika suara desisan keras (ngewes) tiba-tiba terdengar dari arah ruang penyimpanan gas. 

"Terakhirnya ternyata ngewes-nya besar. Sesss gitu, langsung demm. Setelah itu saya seperti diseruduk api. Seperti terdorong api. Karena posisinya di belakang saya gasnya," ujar Robiatul. 

Dentuman keras terjadi sekitar pukul 20.30 WIB hingga 21.00 WIB. Ledakan tunggal tersebut memicu getaran hebat yang dirasakan oleh warga sekitar pemukiman. 

Yudi (57), warga Desa Medali yang rumahnya berdempetan dengan lokasi SPPG, mengaku merasakan guncangan kuat saat sedang bersantai di dalam rumah. 

"Getar semua di dalam rumah. Saya langsung keluar. Untungnya tidak sampai berdampak. Cuma kerasa guncangannya saja," ujar Yudi kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis, 13 Agustus 2026. 

Hal senada disampaikan oleh Dyah Ayu (30), warga yang tinggal tepat di seberang SPPG. 

Ia menyebut, suara ledakan hanya terdengar sekali namun dampaknya sangat destruktif. 

"Atapnya sampai ambruk. Itu persiapan masak infonya," ujarnya. 

Begitu ledakan terjadi, bangunan dapur SPPG mengalami kerusakan parah. Atap runtuh dan menimpa area di sekitarnya, sedangkan kanopi bagian depan ambruk hingga menimpa kendaraan operasional dapur. 

Di dalam gedung, Robiatul yang terjatuh akibat terlempar gelombang ledakan berusaha merayap dan menyelamatkan diri keluar dari area dapur. 

Saat berupaya melarikan diri, reruntuhan atap sempat mengenai bagian punggungnya. 

Area SPPG kemudian dipasangi garis polisi (police line). 

Hingga Kamis, 13 Agustus 2026,pukul 23.30 WIB, aparat kepolisian masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan penyebab pasti ledakan tabung gas tersebut. 

Saat insiden terjadi, terdapat delapan orang di dalam gedung SPPG. Lima orang dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri dari tiga teknisi tabung gas yang menderita luka bakar serta dua pegawai/relawan SPPG yang mengalami luka memar akibat tertimpa material bangunan. 

Berikut daftar data korban ledakan SPPG Mojokerto: 

1. Edy Suyanto (Teknisi tabung gas asal Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis): 

Mengalami luka bakar hingga 90 persen. Pada Jumat (14/8/2026), korban dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. 

2. Piter Nando (Sopir teknisi asal Porong, Sidoarjo): 

Mengalami luka bakar sekitar 60 persen dan menjalani perawatan di RS Sakinah Kabupaten Mojokerto (direncanakan untuk dirujuk). 

3. Quinlan (Teknisi tabung gas asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis): 

Mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan dirawat di rumah sakit setempat. 

4. Robiatul Adawiyah (33) (Relawan/Pegawai SPPG): 

Mengalami luka memar akibat tertimpa reruntuhan atap. Sempat dirawat di RS Sakinah dan kini diperbolehkan rawat jalan. 

5. Maulin Nikmah (Karyawan SPPG asal Desa Medali, Kecamatan Puri): 

Mengalami luka memar dan telah diperbolehkan pulang/rawat jalan. 

Kepala Puskesmas Puri, Nurul Maslichana membenarkan penanganan medis para korban luka bakar ledakan SPPG tersebut. 

"Yang dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka bakarnya sekitar 90 persen. Yang sekitar 60 persen juga rencana mau dirujuk. Tapi belum tahu mau dirujuk ke mana. Sementara yang rawat jalan akan dilakukan kunjungan rumah untuk memantau atau merawat lukanya," ujar Nurul, Jumat, 14 Agustus 2026. (*/red)

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Rabu, Juli 01, 2026

Terdakwa perekam wanita di toilet Masjid. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - M Misbakhuddin (44) terbukti bersalah karena merekam dua wanita mandi dan ganti baju di kamar mandi Masjid At Taubah, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Akibat perbuatannya, terdakwa divonis tiga tahun penjara. 

Pembacaan vonis terhadap Misbakhuddin digelar terbuka di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely. 

Majelis Hakim dalam vonisnya menyatakan Misbakhuddin terbukti melakukan tindak pidana Pasal 35 junto Pasal 9 dan Pasal 37 junto Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu merekam orang sebagai objek bermuatan pornografi dan melibatkan anak sebagai objek pornografi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Terry dalam vonisnya, Senin, 29 Juni 2026. 

Merespons vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda menyatakan pikir-pikir. 

Pasalnya, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang ia ajukan pada Senin, 08 Juni 2026. 

Ketika itu, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 140 hari kepada Misbakhuddin. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ramadhani juga keberatan dengan vonis Majelis Hakim. 

Karena, kata dia, Misbakhuddin kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Kliennya pun sudah meminta maaf kepada korban di depan Majelis Hakim. 

"Terdakwa tadi masih pikir-pikir karena tiga tahun terasa berat. Tidak ada yang memberatkan terdakwa. Karena pada pemeriksaan saksi, sudah ada permintaan maaf kepada korban. Sesuai fakta persidangan, video untuk konsumsi pribadi," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, perbuatan Misbakhuddin terbongkar pada 9 Januari 2026. Karena korban, perempuan berinisial PJ menemukan ponsel pelaku di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah, Dusun/Desa Ngareskidul, Gedeg, Mojokerto. 

Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, PJ menemukan layar ponsel tersebut menyala dan menghadap dirinya. Bahkan, kamera depan ponsel itu dalam kondisi merekam video. Sehingga ia mengambil ponsel tersebut dan mengurungkan niatnya mandi. 

PJ pun memeriksa isi ponsel tak bertuan itu. Ia menemukan tiga video di dalamnya. 

Pertama, video PJ saat mandi di kamar mandi Masjid At Taubah pada malam hari. 

Kedua, video gadis berusia 13 tahun saat ganti baju di kamar mandi masjid. 

Ketiga, video PJ saat akan mandi di kamar mandi masjid. 

Dari rekaman video ketiga inilah ia menemukan pemilik ponsel. Sebab wajah pelaku, Misbakhuddin terekam di awal video. Selanjutnya, PJ melapor ke Polres Mojokerto Kota. 

Setelah menerima laporan korban, hari itu juga polisi menangkap Misbakhuddin. 

Warga Desa Ngareskidul ini mengaku sengaja merekam aktivitas PJ di kamar mandi karena tertarik dengan korban. 

Ia menyalakan rekaman video, lalu meletakkan ponselnya di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah. 

Uniknya lagi, sambil menunggu PJ selesai mandi, Misbakhuddin masuk ke masjid untuk salat dan zikir. Setelah itu, ia kembali ke kamar mandi untuk mengambil ponsel. Ternyata ponsel tersebut sudah raib karena lebih dulu ditemukan PJ. (*/red)

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

By On Kamis, Juni 11, 2026

Polres Mojokerto gelar Konferensi Pers kasus 330 Catridge Vape Narkoba Senilai Rp 2 Miliar. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Polisi menyita narkoba cair (liquid) jenis baru yang dikemas dalam 330 catridge rokok elektrik (vape) dari seorang kurir di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Catridge vape berisi narkotika jenis etomidate itu baru pertama kali ditemukan di Jatim. 

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, 330 catridge vape etomidate ini disita dari tersangka SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. 

Menurutnya, SA ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di depan minimarket Kutorejo pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim ini, khususnya di Polres Mojokerto Kota," ujarnya kepada wartai saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 10 Juni 2026. 

Setiap catridge vape berisi sekitar 2 ml narkotika jenis etomidate. 

Menurut Kurniawan, narkoba jenis baru ini tergolong mahal. Sebab harganya mencapai Rp 6 juta per catridge. 

Sehingga, kata dia, nilai total 330 catridge sekitar Rp 1,98 miliar. 

"Ini sangat susah kami deteksi karena bentuknya catridge yang biasa dipakai untuk vape," ujarnya. 

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, kata Kurniawan, catridge vape etomidate ini dilarang penggunaannya karena tergolong narkotika golongan II. 

Apabila dihirup dengan vape, etomidate menimbulkan efek stimulan dan kecanduan. 

"Tentunya hampir mirip dengan penggunaan sabu, ekstasi karena efeknya stimulan. Ketika digunakan terus menerus akan menjadi efek stimulan, halusinasi dan kecanduan," jelasnya. 

Kurniawan juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim ihwal komitmen memberantas segala jenis narkoba. 

Menurutnya, salah satu wujud slogan Jogo Jatim adalah menjaga masyarakat dari pengaruh, dampak dan perbuatan pengedar narkoba. 

"Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti narkotika. Salah satunya narkotika golongan baru bentuk liquid catridge berisi etomidate, ini golongan baru narkotika," pungkasnya. 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, penyitaan 330 catridge vape narkoba ini menyelamatkan setidaknya 33 ribu orang. 

"Karena satu catridge vape ini bisa dikomsumi 100 orang," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *