Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

By On Kamis, Februari 26, 2026

Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang ditutut hukuman mati di kasus penyelundupan dua ton sabu. 

Oleh: Aznil Tan

Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, kembali membuka pertanyaan mendasar tentang arah, rasionalitas, dan keadilan penegakan hukum dalam perkara narkotika lintas negara. 

Perkara ini sekaligus menyoroti lemahnya pelindungan negara terhadap ABK sebagai kelompok pekerja yang sangat rentan. 

Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa Fandi mengetahui sejak awal rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, bahkan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi mengguncang nurani publik. Bukan semata karena besarnya perkara narkotika yang disangkakan, melainkan karena posisi sosial, peran kerja, dan tingkat kendali yang dimilikinya sebagai pekerja maritim level bawah tampak tidak sebanding dengan beratnya ancaman pidana yang dihadapi. 

Fakta-fakta ini tidak boleh dibaca secara serampangan atau disederhanakan, karena konsekuensinya menyangkut nyawa manusia. 

Fandi adalah anak buah kapal. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan aktor intelektual. 

Ia bekerja di laut dalam struktur kerja yang hierarkis, tertutup, dan sarat ketimpangan kuasa. 

Namun, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu—dengan nilai pasar gelap mencapai triliunan rupiah—justru dirinya yang kini berada di garis depan ancaman hukuman mati. 

Di titik inilah akal sehat dan rasionalitas hukum seharusnya berbicara. 

ABK sebagai Pekerja Rentan

Dalam perspektif pelindungan pekerja migran dan maritim, ABK termasuk kelompok pekerja paling rentan. 

Mereka direkrut melalui agen, bekerja lintas yurisdiksi negara, berada di bawah perintah kapten dan perusahaan pelayaran, serta sering kali tidak memiliki akses informasi penuh terkait muatan kapal, rute, maupun aktivitas logistik yang dijalankan. 

Relasi kuasa di atas kapal tidak setara. ABK tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang diangkut kapal, apalagi mengendalikan muatan bernilai strategis dan berisiko tinggi. 

Karena itu, menempatkan ABK sebagai pelaku utama kejahatan narkotika skala besar tanpa pembuktian peran dan kendali yang jelas adalah pendekatan yang problematik. 

Dalam banyak kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut di berbagai negara, terdapat pola berulang. Awak kapal sering menjadi pihak pertama yang ditangkap karena mereka berada di lokasi saat penggerebekan. 

Sementara aktor intelektual, pemilik kapal, pengendali logistik, pemodal, dan jaringan lintas negara jauh lebih sulit disentuh. 

Pola ini menciptakan apa yang kerap disebut sebagai “kambing hitam struktural”: pekerja lapangan yang paling mudah ditangkap, paling lemah secara posisi hukum, dan paling minim sumber daya pembelaan, akhirnya memikul beban pidana paling berat. 

Logikanya sederhana. Mana mungkin barang bukti sekitar dua ton sabu—dengan nilai ekonomi triliunan rupiah—dikendalikan atau dimiliki oleh seorang ABK level bawah? 

Kejahatan dengan skala sebesar itu hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir lintas negara, pemodal besar, sistem distribusi kompleks, serta perlindungan logistik yang rapi. 

Menyederhanakan perkara sebesar ini hanya pada level ABK adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas kejahatan terorganisir. 

Lebih jauh, terdapat informasi penting yang tidak boleh diabaikan: Fandi disebut baru bergabung di kapal dalam hitungan hari, dan bahkan sempat mempertanyakan isi muatan kepada kapten kapal, tapi tidak diberi akses. 

Kapten menyebut muatan tersebut adalah emas dan uang. Dalam kondisi di tengah laut, pilihan untuk menolak atau keluar dari kapal secara realistis hampir tidak ada. 

Jika fakta ini benar, maka unsur pengetahuan, niat jahat (mens rea), dan kendali harus diuji secara ketat, objektif, dan berkeadilan. 

Hukuman Mati dan Uji Proporsionalitas

Hukuman mati adalah hukuman paling ekstrem. Karena itu, penerapannya menuntut standar kehati-hatian tertinggi, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif. Transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas. 

Fair trial harus nyata, terbuka, dan dapat diuji publik. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh ada celah sedikit pun dalam proses hukum. 

Proporsionalitas tidak boleh diukur semata dari beratnya barang bukti, melainkan dari posisi terdakwa dalam keseluruhan struktur kejahatan. 

Sebagaimana disampaikan Jaksa, Fandi disebut mengetahui rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Namun, penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendekatan sesederhana itu. Mengetahui tidak sama dengan mengendalikan. 

Pengetahuan awal tentang rencana kejahatan tidak otomatis menempatkan seseorang sebagai aktor utama. 

Dalam hukum pidana modern—terlebih untuk penerapan hukuman mati—yang harus diuji bukan hanya unsur “mengetahui”, melainkan peran nyata, tingkat kendali, kapasitas pengambilan keputusan, serta keuntungan yang diperoleh. 

Fandi adalah ABK. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan pemodal. Struktur kerja di kapal bersifat hierarkis dan tertutup. 

ABK berada di bawah perintah, dengan ruang menolak yang sangat terbatas—terlebih di tengah laut lintas yurisdiksi negara. 

Dalam konteks ini, menyamakan posisi ABK dengan aktor intelektual adalah lompatan logika berbahaya. 

Barang bukti hampir dua ton sabu—dengan nilai triliunan rupiah—jelas menunjukkan kejahatan berskala besar yang mustahil berdiri hanya pada level pekerja lapangan. 

Kejahatan sebesar ini hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir, pemodal besar, dan pengendali logistik lintas negara. 

Jika terdakwa bukan aktor utama, tidak memiliki kendali atas muatan, dan tidak terbukti menikmati keuntungan besar, maka tuntutan hukuman mati patut dipertanyakan secara mendasar. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jika penyidikan berhenti pada ABK—karena mereka yang paling mudah ditangkap—yang terjadi bukan pembongkaran jaringan, melainkan salah sasaran penindakan. 

Penyidikan yang berkeadilan seharusnya menelusuri lebih jauh: siapa pemilik kapal, siapa pengendali operasional, bagaimana aliran dana berjalan, siapa yang mengatur logistik, dan bagaimana komunikasi lintas negara dilakukan. 

Selain itu, tanggung jawab perusahaan pelayaran dan agen perekrut juga wajib diperiksa. Mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. 

Jika terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, maka pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ABK. 

Ini pola lama yang berulang dalam banyak kasus penyelundupan narkotika jalur laut: pekerja lapangan dijadikan wajah kejahatan, sementara otaknya tetap aman. 

Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pekerja level bawah, sementara jaringan besar belum sepenuhnya terungkap, adalah bentuk ketidakadilan substantif. 

Penegakan hukum sejati tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan kepada yang paling lemah, tetapi dari keberanian negara membongkar kejahatan sampai ke akar. 

Penyidikan harus menelusuri kepemilikan kapal, aliran dana, struktur komando, peran agen perekrut, dan jaringan lintas negara yang memungkinkan kejahatan sebesar ini terjadi. 

Jika tidak, maka pola lama akan terus berulang: pekerja level bawah dikorbankan, sementara aktor utama tetap tak tersentuh. 

Kasus Fandi adalah ujian bagi akal sehat hukum kita. Negara harus memastikan bahwa ketegasan tidak berubah menjadi ketidakadilan, dan bahwa perang melawan narkotika tidak menjelma menjadi kriminalisasi terhadap mereka yang paling rentan. 

Tugas utama penegakan hukum adalah membasmi otaknya—bukan sekadar menghukum kelas teri. Negara wajib memastikan keadilan ditegakkan secara substantif, bukan hanya prosedural. 

Dan dalam kasus besar seperti ini, jangan sampai rakyat dikorbankan demi pencitraan atau sensasi penegakan hukum. 

Lemahnya Pelindungan ABK

Kasus yang menimpa Fandi memperlihatkan secara jelas lemahnya sistem pelindungan terhadap anak buah kapal. 

Fakta perekrutan oleh agen ilegal, relasi kuasa yang timpang di atas kapal, keterbatasan akses informasi, serta ketergantungan kerja menunjukkan adanya kerentanan struktural yang melekat pada posisi ABK. 

Dalam kerja maritim lintas yurisdiksi, ABK berada dalam posisi subordinat: direkrut melalui perantara, tunduk pada perintah hierarkis yang ketat, dan tidak memiliki kendali atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal. 

Dalam standar internasional, kondisi tersebut beririsan dengan prinsip pelindungan korban eksploitasi dan perdagangan orang sebagaimana ditegaskan dalam Protokol Palermo. 

Indikator seperti perekrutan ilegal, penyalahgunaan posisi rentan, ketergantungan ekonomi, serta pelibatan pekerja dalam aktivitas kriminal merupakan pola klasik yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam analisis pertanggungjawaban pidana. 

Perspektif ini tidak meniadakan kemungkinan kesalahan individu, tetapi menegaskan bahwa status sebagai pekerja rentan harus diperhitungkan secara serius dalam menilai tingkat kesalahan dan proporsionalitas sanksi. 

Menempatkan ABK sebagai aktor utama dalam kejahatan berskala besar tanpa pembuktian yang jelas mengenai kendali, kapasitas pengambilan keputusan, dan keuntungan yang dinikmati berisiko melahirkan kriminalisasi pekerja level bawah. 

Kejahatan terorganisir lintas negara, khususnya yang melibatkan komoditas bernilai sangat tinggi, secara logis tidak mungkin dijalankan hanya oleh pekerja lapangan. 

Struktur kejahatan semacam ini hampir pasti melibatkan pemodal, pengendali logistik, pemilik sarana, serta jaringan distribusi yang kompleks. 

Kelemahan mendasar justru terletak pada sistem pelindungan negara. 

Pengawasan terhadap agen perekrut ABK masih lemah, literasi hukum maritim bagi pekerja belum memadai, dan mekanisme pemantauan terhadap kapal yang mempekerjakan WNI di lintas yurisdiksi belum berjalan efektif. 

Akibatnya, ABK kerap dilepas ke laut tanpa pelindungan memadai dan tanpa pemahaman utuh mengenai risiko hukum yang dihadapi. 

Ketika terjadi persoalan, merekalah yang pertama kali ditangkap dan paling rentan menanggung beban pidana terberat. 

Dalam sistem global yang hierarkis dan timpang ini, ABK merupakan mata rantai paling lemah. 

Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan warganya tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan nyata. 

Penegakan hukum yang berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor utama dan jaringan kejahatan tetap tak tersentuh, bukanlah keberhasilan pemberantasan kejahatan, melainkan kegagalan membongkar struktur kejahatan itu sendiri. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sumber: kompas.com

Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah

By On Kamis, Februari 26, 2026

Muhammad Misbahul Huda (MMH) saat menjalani pemeriksaan di Kejari Probolinggo. 

Oleh: Yana Karyana

Penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup memunculkan pertanyaan tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar. 

Ada yang janggal dalam cara kita menegakkan hukum. Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. 

Selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara. 

Secara normatif, Jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru. 

Namun, perkara ini tidak berhenti pada legalitas formal. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: konsistensi, proporsionalitas, dan rasa keadilan. 

Tidak ada yang menolak pentingnya kepatuhan terhadap aturan administratif. Namun pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif layak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? 

Di sinilah muncul kekhawatiran tentang over-criminalization-kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana untuk persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. 

Dalam doktrin hukum pidana modern, berlaku prinsip ultimum remedium: pidana adalah jalan terakhir. 

Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya nyata, maka koreksi administratif atau mekanisme pengembalian kerugian seharusnya lebih didahulukan. 

Ketika negara terlalu cepat menarik persoalan administratif ke ruang pidana, hukum berisiko kehilangan proporsinya. Dimensi sosialnya pun tak bisa diabaikan. 

Kesejahteraan guru honorer di banyak daerah masih jauh dari layak. Dalam situasi demikian, merangkap pekerjaan bukanlah ekspresi keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup. 

Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, melalui Strain Theory menjelaskan bahwa tekanan struktural dapat mendorong individu mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang secara sosial dianggap sah, seperti keberlangsungan ekonomi. 

Ketika akses terhadap kesejahteraan dibatasi, adaptasi menjadi respons rasional dalam keterbatasan struktur. Namun, persoalan ini bukan semata soal tekanan sosial. Ia juga menyangkut prinsip keadilan. 

Filsuf politik John Rawls dalam teori justice as fairness menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle). 

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang justru paling keras terhadap kelompok rentan sulit dipandang selaras dengan gagasan keadilan tersebut. 

Ironinya, pada saat yang sama, praktik rangkap jabatan di kalangan elite pemerintahan kerap dinormalisasi melalui regulasi. 

Pejabat publik merangkap posisi komisaris atau jabatan strategis lain dengan remunerasi tambahan yang dilegalkan sistem. 

Secara formal mungkin sah, tetapi secara etik tetap menyisakan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan akuntabilitas. 

Di sinilah standar ganda mengemuka. Ketika guru honorer menerima dua sumber honor, negara berbicara tentang kerugian dan pidana. 

Namun, ketika pejabat merangkap jabatan dengan fasilitas struktural, praktik itu dianggap kelaziman birokrasi. 

Perbedaannya bukan pada pola penerimaan ganda, melainkan pada posisi sosial dan politik pelakunya. 

Hukum yang keras ke bawah dan lentur ke atas akan kehilangan legitimasi moralnya. 

Over-criminalization terhadap kelompok rentan, sementara praktik serupa di lingkar kekuasaan dilegalkan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan timbangan yang sama. 

Padahal, esensi negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

Perkara ini akhirnya bukan sekadar tentang satu guru atau satu pasal. Ia adalah ujian bagi komitmen negara terhadap proporsionalitas dan konsistensi. 

Negara berhak menegakkan aturan, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Menjaga wibawa hukum berarti menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan. 

Tanpa keseimbangan itu, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan akan tergerus. 

Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang runtuh bukan hanya legitimasi penegakan hukum, melainkan fondasi moral negara hukum itu sendiri.

Penulis adalah pengamat isu pendidikan. 

Sumber: kompas.com

Sepotong Misteri Revisi UU KPK di Era Jokowi

By On Minggu, Februari 22, 2026

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. 

Oleh: Moh Samsul Arifin

Bukan dongeng, bukan sulap. Ini pernyataan yang benar-benar diucapkan oleh seorang terdakwa kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut OTT sebagai "Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih" (Metrotvnews.com, 26/1/2026). 

Gedung Merah Putih merujuk kantor KPK, lokasi yang dulu amat ditakuti para maling, pencuri, garong, penilep, pengutil, penggasak uang negara--untuk meminjam istilah harian Kompas kepada koruptor pada dekade 1960-an. 

Dan Noel, yang terjerat dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, menantang, "Hukum mati saya kalau terbukti korupsi. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya" (Hukumonline, 27/1/2026). 

Menyamakan OTT sebagai 'operasi tipu-tipu' adalah serangan Noel kepada KPK. Sementara tantangannya agar memberi hukuman mati menunjukkan konsistensi Noel membela ide menghukum mati kepada koruptor. 

Ini pun tidak bisa dilakukan semena-mena, ada kategori dan kemendesakan serta kedaruratannya untuk menghukum mati koruptor. 

Pasal 2 ayat 2 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebut hukuman mati dapat dijatuhkan dalam "keadaan tertentu". 

Noel menyebut soal hukuman mati untuk meyakinkan publik bahwa ia tidak korupsi. 

Persidangan adil, terbuka, dan tidak digandoli intensi apapun akan membuktikan dakwaan kepada Noel. 

Satu yang bikin masygul justru tudingannya bahwa OTT adalah 'operasi tipu-tipu'. Ini serangan serius kepada KPK untuk membuktikan hal itu tidak berdasar dan tidak benar. 

Buat saya tudingan keras kepada KPK ini membuka lembaran baru ihwal komisi yang lahir tahun 2003 tersebut. 

Di masa sebelum Undang-Undang KPK direvisi tahun 2019, tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi tak berani menyerang komisi antikorupsi yang disegani, dihormati dan jadi sekrup penting dalam memberantas korupsi selepas rezim otoriter runtuh tahun 1998 itu. 

Pada 9 Maret 2012, seorang ketua umum partai politik yang saat itu menjadi pilar penting pemerintah berujar, "Satu rupiah saja Anas (Urbaningrum) korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas". 

Ucapan itu bukan serangan, melainkan tantangan kepada KPK untuk membuktikan hal sebaliknya. 

Di pengadilan tipikor, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. 

Hakim menyebut ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (Hukumonline, 24/9/2014). 

Ketua KPK saat kasus Hambalang mencuat adalah Abraham Samad, seorang tokoh yang belakangan di depan Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya negeri kita kembali pada UU KPK sebelum direvisi di masa Joko Widodo tahun 2019. 

Setelah revisi itu, KPK dinakhodai Firli Bahuri (2019-2024) dan Setyo Budiyanto (2024-2029). 

Pegiat antikorupsi mempertanyakan independensi KPK setelah payung hukumnya direvisi. 

Pasal 3 UU Tipikor contohnya diubah sehingga berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" (UU 19/2019). 

Hidup adalah misteri. Dan tindakan merevisi UU KPK, yang jelas-jelas telah menjadi sandaran ketangkasan dan kelugasan komisi itu dalam memberantas korupsi, juga sebuah misteri yang belum terpecahkan sepenuhnya. 

Saya masih ingat, hari itu, 1 Oktober 2019, kami kru "Special Interview with Claudius Boekan" yang tayang di sebuah stasiun televisi melangkah ke ruangan Profesor Azyumardi Azra di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. 

Masa itu adalah masa yang genting, terutama dalam bab pemberantasan korupsi di negeri kita. 

Gelombang demonstrasi mahasiswa di sejumlah kota meletus, mengingatkan pada tahun-tahun akhir Soeharto, 1997-1998. Waktu itu mahasiswa menolak revisi UU KPK. 

Sebagian media menulis gelombang demonstrasi mahasiswa saat itu, terutama di bulan September 2019, cuma kalah gede dan massal dari demo mahasiswa di ujung kekuasaan Soeharto, Mei 1998. 

Demo tinggal demo. Pemerintahan Joko Widodo dan DPR tidak mendengar. DPR mengesahkan revisi UU KPK yang justru melemahkan Komisi Antirasuah itu. 

Seluruh ikhtiar dilakukan komponen civil society untuk menawar. Salah satunya muncul dalam pertemuan 42 tokoh dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 26 September 2019. 

Para tokoh ini antara lain mengusulkan Presiden agar menerbitkan Perpu untuk menganulir revisi UU KPK. 

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kompas.com, 1 Oktober 2019. 

Satu di antara 42 tokoh itu adalah Profesor Azyumardi Azra. Ia cendekiawan yang berjarak dengan kekuasaan, tapi tersambung dengan semangat zaman untuk perang terhadap koruptor dengan tulang punggung KPK. 

Menurut Azyumardi, pertemuan dengan puluhan tokoh itu adalah ide presiden. Awalnya berkaitan dengan RKUHP yang di masa itu juga ditolak keras. 

Namun, hidup adalah misteri. Apa yang diucapkan Presiden Jokowi soal Perpu KPK tak pernah terwujud. Keputusan Presiden satu: tidak menerbitkannya. 

Revisi UU KPK adalah inisiatif DPR. Persis seperti dikatakan Jokowi belakangan ini. Inisiatif yang digagas superkilat oleh DPR periode 2014-2019, yang segera kelar masa baktinya. 

Pada 5 September 2019, sebanyak 10 fraksi menyepakati revisi UU KPK sebagai inisiatif lewat rapat paripurna yang dihadiri oleh 281 anggota DPR. Enam poin yang akan diubah meliputi penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Superkilat! Dalam 12 hari, inisiatif DPR itu disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, 17 September 2019. 

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. RUU yang disahkan jadi UU itu telah disetujui oleh tujuh fraksi, sementara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera menolak poin pembentukan Dewan Pengawas yang langsung ditunjuk presiden tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sedangkan Demokrat masih menunggu keputusan petinggi partai itu. 

Dewan Pengawas memiliki peran penting, antara lain dalam memberi persetujuan soal penyadapan. Namun, keberadaannya telah mengubah wajah KPK. 

Dalam Pasal 37 B ayat 1 huruf b disebutkan, Dewan Pengawas bèrtugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. 

Dalam revisi dengan inisiatif dari DPR ini, PDI Perjuangan dan Golkar menjadi motor (Majalah TEMPO, 9-15 September 2019). 

Kisah revisi UU KPK terlukis dengan gamblang lewat cover majalah ini. Ilustrasi cover itu menggambarkan sedang di kamar operasi. 

Sang pasien (membawa identitas berupa logo KPK) cuma terlihat bagian kepala dengan satu bola mata terbuka dan mulut bermasker. 

Di ruang operasi itu, sang pasien dipegangi oleh sekian banyak tangan. Ini operasi ramai-ramai menggasak KPK. Dengan muram cover itu diberi judul "Obituari: Komisi Pemberantasan Korupsi". 

Delapan hari kemudian, cover itu terkonfirmasi. KPK yang dulu telah berlalu. Sebagai gantinya, sejak revisi itu, KPK berubah wajah. 

Namanya masih sama, tapi tidak segarang dulu, tak diberi tepuk tangan sepanjang dulu. Juga tak dihormati seperti masa jaya dan gemilangnya. 

Di masa lalu, KPK pernah mencokok ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Dewan Perwakilan Rakyat hingga ketua umum parpol dan besan presiden (masa Susilo Bambang Yudhoyono). 

Sebelum revisi itu, dari sekitar 1.000 perkara korupsi yang ditangani KPK, 225 di antaranya melibatkan legislator. 

Ketika revisi itu dilakukan, Jokowi memang tak punya fraksi di DPR. Namun, ia punya PDIP--ketika itu masih harmonis--serta parpol-parpol yang menyokong pemerintahannya. 

Jika mau, memiliki good will, Jokowi dapat mencegah hingga menghalangi revisi superkilat UU KPK. 

Kilat dalam pengertian proses politiknya di DPR yang hanya butuh 12 hari, tapi tak mungkin instan menyangkut butir-butir pasal atau ketentuan yang mengubah hingga menambahkan substansi baru. 

Faktanya, proses legislasi di DPR tidak mungkin jalan jika pemerintah tak mengirim perwakilan untuk membahas poin-poin yang diubah dan ditambahkan. 

Pemerintahan Jokowi saat itu bukan abstain, melainkan aktif membahas poin-poin revisi UU KPK. 

Meski Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK yang telah disahkan DPR, itu tidak berarti Undang-Undang itu tertolak. 

Ia menjadi hukum positif 30 hari setelah disahkan DPR. 

Saya teringat spanduk yang dibawa demonstran ke gedung KPK di masa revisi itu. Kira-kira begini bunyinya, "KPK dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?"

Ini tak sepenuhnya benar, tapi tidak seluruhnya salah. KPK berubah--sebagian pihak menyebutnya KPK telah dikerdilkan-- di periode pertama kepresidenan Jokowi. 

Ia dilahirkan oleh Mega, tapi PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbesar di DPR tak mencegah revisi itu. 

Jokowi, kader terbaik PDIP yang bertindak sebagai presiden saat itu juga tak mencegahnya. 

Jokowi tidak mencegah DPR untuk merevisi dan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang setelah revisi UU KPK disahkan DPR. 

Ini sepotong misteri yang hingga kini belum terpecahkan. Mungkinkah Jokowi saat itu digandoli partai politik? 

Di masa ia memimpin Indonesia, Jokowi selalu firm dengan pilihan-pilihan kebijakannya: Dari menyunat habis subsidi bahan bakar minyak (BBM), menggeber infrastruktur, membentuk omnibus law UU Ciptaker, membangun kereta cepat Jakarta-Bandung hingga mendirikan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Mengapa dalam kasus KPK, Jokowi tidak firm? Padahal, saat itu ia telah diyakinkan oleh tokoh masyarakat untuk menerbitkan Perpu KPK. 

Di sejumlah kesempatan sebelum revisi, Jokowi menyentil KPK tentang fungsi pencegahan korupsi agar uang negara dapat diselamatkan dari niat jahat koruptor. 

Namun, ia gagal mencegah badai besar yang ingin menggergaji KPK. DPR periode 2014-2019 telah merevisi UU KPK dan mengubah telak-telak wajah komisi itu. 

Saat ini, Jokowi mengatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke beleid sebelum direvisi tahun 2019. Adakah ini pernyataan moral bahwa ia ingin memperbaiki kesalahannya? Ini tetap misteri. Dan mengembalikannya ke UU KPK versi sebelum direvisi, bukan perkara gampang. 

Namun, ia bukan kemustahilan jika Presiden Prabowo Subianto mendengar usulan dan nasihat dari Abraham Samad. 

Prabowo dapat mengajak parpol penyokong pemerintah untuk mendiskusikan lagi UU KPK. 

Terlebih di tahun 2019, Partai Gerindra punya catatan atas Dewan Pengawas KPK. Ini pintu yang bisa menggerakkan angin politik di DPR. 

Adapun Jokowi tidak memiliki "kaki" di DPR. Partai yang dikaitkan dengan dia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum masuk gedung DPR karena tidak memenuhi ambang batas (parliamentary threshold). 

Jadi, hingga 30 September 2029 nanti, tidak ada juru bicara resmi Jokowi di Senayan. Bagaimana menggerakkan usulan kembali ke UU KPK versi lama? Apa pun motif Jokowi, dukungannya untuk kembali ke UU KPK yang lama patut dicermati. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, "Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya (dikaji) termasuk aspek kelembagaan ya,” (Kompas.com, 16/2/2026). 

Supratman tahu tentang revisi UU KPK itu. Ia anggota DPR dua periode, 2014-2024. Namun, ia tak bisa bergerak sendiri. 

Mengembalikan ke UU KPK lama perlu keberanian dan tekad besar. Dalam pidato-pidatonya, Presiden Prabowo menunjukkan tekad untuk perang terhadap koruptor. Salah satunya mengejar koruptor hingga Antartika. 

Dengan kekuasaannya, Prabowo dapat memilih jalan: Lewat legislative review atau menerbitkan Perpu yang tak dilakukan pendahulunya, Jokowi. 

Saat ini Presiden Prabowo memiliki momentum untuk menorehkan namanya sebagai pemulih marwah KPK. 

Dengan cara itu, KPK bakal merebut kembali kepercayaan publik, dan terutama masyarakat sipil. Kita ingin KPK yang dulu--tak dituding sebagai kepanjangan tangan politik serta dihormati, disegani dan dipercaya. Tidak juga diserang terdakwa kasus dugaan korupsi karena dinilai tidak kompeten dan tidak berintegritas. 

Penulis adalah Broadcaster Journalist 

Sumber: kompas.com

Pejabat Pajak Rangkap 12 Komisaris: Mengembalikan Kredibilitas Fiskal

By On Sabtu, Februari 14, 2026

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian

Kementerian Keuangan kembali mendapat ujian berat setelah beberapa kali terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Januari 2026, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pada awal Februari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin atas kasus restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak, justru disalahgunakan menjadi komoditas suap.

Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan patut dibaca sebagai sinyal peringatan serius bagi tata kelola fiskal nasional.

Fenomena ini menuntut upaya reformatif: apakah akar masalahnya terletak pada desain sistem dan praktik birokrasi yang belum sepenuhnya akuntabel, pada celah regulasi dan pengawasan yang masih memberi ruang penyimpangan, atau pada dominannya faktor perilaku aktor yang memanfaatkan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi.

Artinya, kita perlu mengungkap secara jujur dan komprehensif atas sumber persoalan tersebut.

Agenda reformasi perpajakan bisa saja berisiko terjebak pada solusi parsial dan berulang pada kegagalan yang sama.

Dalam konteks modus operandi tindak pidana korupsi, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks.

Praktik korupsi tidak lagi bersifat konvensional dengan mengandalkan transaksi uang tunai semata, tapi mengalami diversifikasi modus melalui pemanfaatan berbagai bentuk aset.

Aset tersebut mencakup, antara lain, sertifikat tanah, emas batangan, valuta asing, aset kripto, serta instrumen dan aset digital lainnya.

Perkembangan ini menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif, terutama dalam aspek pembuktian, pelacakan aset, dan pemulihan kerugian negara.

Contoh nyatanya adalah ketika KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melakukan penyamaran aset korupsi lewat penggunaan cryptocurrency. (Hukumonline, 30/6/2024)

Modus Korupsi

Kasus terbaru yang memicu kemarahan publik adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara masif dan terorganisir (KPK, 5/2/2026).

Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan modus penyuapan yang bertujuan meloloskan barang impor ilegal.

Lebih jauh, KPK juga mengungkap keberadaan apartemen yang difungsikan sebagai safe house untuk menyimpan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan menunjukkan pola diversifikasi aset yang kompleks, mulai dari uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah, hingga emas batangan seberat 5,3 kilogram.

Jika dianalisis lebih mendalam, pola diversifikasi aset korupsi melalui penggunaan valuta asing, emas batangan, serta safe house mengindikasikan bahwa tindak pidana ini telah dirancang secara sistematis dan matang.

Karakteristik tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi ini tergolong sebagai grand corruption, yakni korupsi berskala besar dengan potensi kerugian negara fantastis, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah.

Korupsi kelas kakap semacam ini pada dasarnya hanya menguntungkan segelintir aktor, sementara dampaknya ditanggung oleh masyarakat secara luas melalui distorsi ekonomi, menurunnya kepercayaan publik, serta terganggunya tata kelola negara. 

Rapuhnya Integritas Aparatur

Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan kembali membuka ruang refleksi serius terhadap kualitas tata kelola aparatur negara.

KPK mengungkap bahwa Mulyono, saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tercatat memiliki jabatan sebagai komisaris atau pengurus di sedikitnya 12 perusahaan swasta.

Fakta ini bukan sekadar anomali personal, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistem pengawasan internal yang bersifat struktural. (Antara News, 10 Februari 2026)

Dari perspektif normatif, tindakan tersebut secara jelas bertentangan dengan regulasi tentang aparatur negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Pegawai ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, UUD RI Tahun 1945, setia kepada NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 21 menegaskan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif yang secara inheren menolak praktik rangkap jabatan yang berpotensi mencederai integritas dan objektivitas aparatur.

Larangan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 secara eksplisit melarang pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Artinya, dalam kasus ini, pelanggaran tidak hanya bersifat etik dan administratif, tetapi juga melanggar hukum positif yang mengatur disiplin dan profesionalisme aparatur pelayanan publik.

Namun, pembacaan yang semata-mata menempatkan kesalahan pada individu berisiko menutup akar persoalan yang lebih mendasar.

Fakta bahwa seorang pejabat struktural strategis di lingkungan Ditjen Pajak dapat menduduki jabatan komisaris di belasan perusahaan swasta tanpa terdeteksi atau dihentikan sejak dini, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dalam implementasi sistem merit dan manajemen konflik kepentingan.

Sistem merit, yang seharusnya menjamin bahwa pengelolaan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas, gagal berfungsi sebagai instrumen pencegah, dan justru baru “terdeteksi” ketika aparat penegak hukum turun tangan.

Dari sudut pandang tata kelola risiko (risk governance), rangkap jabatan pejabat pajak di perusahaan swasta merupakan konflik kepentingan yang bersifat laten, sistemik.

Pejabat pajak memiliki kewenangan strategis dalam penilaian, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan pajak.

Ketika kewenangan tersebut beririsan dengan kepentingan korporasi tempat yang bersangkutan menjadi komisaris, maka integritas kebijakan fiskal dan keadilan perpajakan berada dalam posisi rawan.

Konflik kepentingan inilah yang kerap menjadi titik awal terjadinya korupsi, kolusi, dan praktik penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya bermuara pada kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, selain melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus ini juga cermin pelanggaran serius terhadap rezim hukum ASN dan pelayanan publik, sekaligus kegagalan desain pengawasan internal pemerintah.

Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengendalian internal, pelaporan harta dan jabatan, pengelolaan konflik kepentingan, serta efektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak hanya di Kementerian Keuangan, tetapi di seluruh instansi pemerintahan.

Ke depan, tantangan utama tata kelola negara tidak lagi semata bertumpu pada desain kebijakan, melainkan pada kemampuan negara mengorkestrasi reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum secara simultan, konsisten, dan berkelanjutan.

Tanpa sinergi keduanya, agenda pembangunan akan terus berhadapan dengan paradoks: kebijakan dirancang progresif, tetapi implementasinya tersandera oleh kelemahan institusional dan defisit integritas.

Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai penyimpangan individual, melainkan sebagai alarm sistemik atas urgensi reformasi struktural di Kementerian Keuangan.

Pajak pada dasarnya adalah instrumen redistribusi keadilan sosial, uang rakyat yang dihimpun dari kerja keras warga dan dikonversi menjadi layanan publik, perlindungan sosial, serta pembangunan nasional.

Ketika terjadi kebocoran akibat kelalaian atau kesengajaan aparatur yang tidak bertanggung jawab, maka kerugian negara bertransformasi menjadi kerugian langsung bagi rakyat.

Tantangan hari ini memang berlapis. Di satu sisi, negara dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global dan tekanan fiskal nasional.

Namun, di sisi lain dan ini yang lebih krusial bahwa risiko kebocoran anggaran justru bersumber dari dalam institusi itu sendiri.

Kondisi ini menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang bersifat administratif semata tidak lagi memadai.

Diperlukan reformasi penegakan hukum yang tegas, independen, dan berorientasi pada pencegahan, sebagai penyangga utama kredibilitas fiskal negara.

Dengan demikian, reformasi penegakan hukum bukan sekadar agenda normatif, melainkan prasyarat teknokratik untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara dan melindungi uang rakyat.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia

Sumber: kompas.com

Kertas Tii Mama Reti: Menggugat Janji Kemerdekaan

By On Senin, Februari 09, 2026

Surat siswa SD bunuh diri. 

Oleh: Andang Subaharianto

Siapa yang tidak getir membaca kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga gantung diri? Ia meninggalkan sepucuk surat berbahasa Ngada, “Kertas Tii Mama Reti” (Surat buat Mama Reti):

Mama galo zee (mama saya pergi dulu) Mama molo ja’o (mama relakan saya pergi) Galo mata mae rita ee mama (jangan menangis ya mama) Mama jao galo mata (mama saya pergi) Mae woe rita ne’e gae ngao ee (tidak perlu mama menangis dan mencari saya). 

Surat itu ditulis di secarik kertas yang sudah menguning, bukan kertas yang masih putih bersih.

Di bagian akhir dibubuhi gambar seorang anak yang meneteskan air mata. Di bawah gambar tertulis: molo mama (selamat tinggal mama).

Surat itu simbolis sekali. Secara tekstual memang ditujukan kepada ibunya. Anak yang masih berusia 10 tahun itu pamit mengakhiri hidup.

Namun, secara kontekstual, bisa dibaca bahwa surat itu sejatinya ditujukan kepada Ibu Pertiwi. Bukan “ibu biologis”, melainkan “ibu sosiohistoris”.

Ditujukan untuk negeri yang setiap hari besar nasional selalu menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan membacakan Pembukaan UUD 1945.

Di sana dijanjikan kemerdekaan, kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mustahil dalam kehidupan yang berkeadilan sosial ada seorang anak memilih mengakhiri hidup dan menulis pesannya di atas kertas yang sudah menguning.

Peristiwa tersebut merepresentasikan realitas Indonesia. Kematian dan surat berjudul “Kertas Tii Mama Reti” bisa ditafsirkan menggugat janji kemerdekaan. 

Memang agak aneh. Anak sekecil itu sudah mengerti kematian dan cara menuju ke sana. 

Serupa dengan keanehan yang ditemukan Iwan Fals di Tugu Pancoran.

Kata musisi legendaris bernama Virgiawan Liestanto itu, “Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu//Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu//Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu//Dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal.”

Sama anehnya dengan kenyataan bahwa penulis “Kertas Tii Mama Reti” luput dari teropong negara perihal aneka bantuan sosial.

Padahal, negara memiliki instrumen lengkap dan modern soal pendataan penduduk yang didukung ilmu pengetahuan mutakhir.

Aneh tapi nyata. Anak sekecil itu sudah harus hidup di dunia orangtua dan memikul beban orang dewasa. Kita hidup di negeri yang banyak keanehan.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri menulis keanehan-keanehan itu di buku yang berjudul Paradoks Indonesia.

Presiden berkali-kali menegaskan keanehan-keanehan itu dan komitmen untuk memberantas sebab-sebabnya. Di antaranya: korupsi gila-gilaan, kebocoran anggaran, pengusaha serakah yang suka mengemplang pajak dan membawa kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Presiden Prabowo dengan lantang mengecam “serakahnomics” yang mengakibatkan keanehan: negeri kaya raya, tapi rakyatnya miskin. “Serakahnomics” inilah asal sebab anak sekecil itu harus hidup dengan beban orang dewasa.

Saya membaca berkali-kali “Kertas Tii Mama Reti”, mencoba mengerti dan menangkap maknanya. Surat itu lalu membawa ingatan saya pada semboyan atau ikrar “merdeka atau mati” yang pernah diteriakkan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

Masa depan diimajinasikan melalui dua kata, yakni “merdeka” atau “mati”. Nasib sebagai rakyat jajahan benar-benar sublim ketika kemerdekaan yang mengacu “dunia sini”, yang profan atau duniawi, dinilai setara dan dipertukarkan dengan kematian yang mengacu “dunia sana”, yang sakral atau ukhrawi.

Kemerdekaan disejajarkan dengan kematian. Keduanya diberi makna setara. Bagi rakyat jajahan, kemerdekaan sebagai bangsa dan negara adalah jalan masa depan, sesuatu yang sedang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.

Kemerdekaan diberi makna setara dengan kematian, suatu fenomena ketika manusia meninggalkan dunia sehari-hari.

Kematian adalah saat seseorang meninggalkan ketegangan-ketegangan dan konflik-konflik dalam kehidupan sehari-hari untuk kemudian memasuki “dunia sana”.

Dengan kematian, seseorang dapat mengesampingkan peran dan posisi sosial, serta ketegangan yang muncul dari perbedaan peran dan posisi tersebut.

Victor Turner, antropolog Inggris, memahaminya sebagai fenomena liminalitas, titik yang menghubungkan antara “kini” dan “esok”, yang memiliki ciri antistruktur.

Di dalam tahap liminal seseorang mengalami sesuatu yang asasi, bebas struktur.

Dengan demikian, kemerdekaan yang ditampilkan sebagai pilihan bersama kematian menjelaskan imajinasi para pejuang kemerdekaan tentang hari esok.

Kematian adalah “sarana” menuju hari esok yang ukhrawi, sejajar dengan kemerdekaan yang juga “sarana” menggapai hari esok yang duniawi.

Dengan kemerdekaan atau kematian, rakyat jajahan meninggalkan realitas hari ini.

Bagi rakyat jajahan, hari ini adalah kehidupan yang dipenuhi penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya.

Kemerdekaan – seperti juga kematian – merupakan jembatan meninggalkan realitas seperti itu, lalu memasuki hari esok.

Di hari esok rakyat jajahan membayangkan dunia baru, dunia yang lain dari hari ini, dunia yang memungkinkan rakyat menikmati sesuatu yang asasi.

Dibayangkan, dengan kemerdekaan rakyat akan bebas dari penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya. Rakyat menemui realitas yang diidam-idamkan.

Bung Karno melukiskan kemerdekaan dengan sebutan “jembatan emas”. Di seberang jembatan emas itu dibangun kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan.

Anak sekecil itu, si penulis “Kertas Tii Mama Reti”, tentu tak mengerti bahwa janji kemerdekaan itu mendasari berdirinya Republik Indonesia.

Seharusnya keberadaan negara yang didasari janji kemerdekaan dirasakan pula oleh rakyat kecil semacam keluarga penulis “Kertas Tii Mama Reti”, sebuah tantangan serius bagi para pemimpin negeri.

Namun, yang dilihat dan dirasakan bukan kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan sebagaimana janji kemerdekaan.

Bagi penulis “Kertas Tii Mama Reti”, hari ini serupa dengan yang dilihat dan dirasakan para pejuang kemerdekaan saat berteriak “merdeka atau mati”. 

Anak sekecil itu tentu tak bisa berteriak “merdeka atau mati”. Ia hanya bisa menulis molo mama: selamat tinggal kemiskinan dan ketidakadilan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Sumber: kompas.com

Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?

By On Rabu, Februari 04, 2026

Gedung OJK. 

Oleh: Saiful Anam

Ramai-ramai mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan peristiwa biasa. Ia bukan sekadar soal pergantian pejabat, melainkan sinyal serius adanya problem mendasar dalam tata kelola pengawasan keuangan nasional.

Ketika lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik justru ditinggalkan para pemimpinnya, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang tidak beres?

Pengunduran diri memang kerap dibingkai sebagai sikap ksatria. Namun, ketika terjadi beruntun, narasi moral itu kehilangan daya pembenar. 

Dalam jabatan publik strategis, mundur bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusional.

Apakah para pimpinan ini benar-benar tidak sanggup menghadapi kompleksitas masalah sektor keuangan, atau sejak awal memang tidak dipersiapkan untuk memikul beban tersebut?

Sektor keuangan Indonesia tengah menghadapi krisis berlapis. Dari volatilitas pasar saham dan merosotnya IHSG, menjamurnya investasi bodong yang memakan korban massal, hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Semua problem itu bukan barang baru. Ia telah lama terhampar di depan mata. Jika pimpinan OJK memilih meninggalkan jabatan di tengah badai, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang ada.

Di titik inilah persoalan seleksi menjadi sorotan utama. Komisioner OJK dipilih melalui proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Mekanisme ini rawan kompromi kepentingan, di mana pertimbangan profesional sering kali kalah oleh kalkulasi politik. Akibatnya, jabatan strategis diisi figur yang “paling bisa diterima”, bukan “paling mampu menghadapi persoalan”.

Secara sosiologis kekuasaan mengajarkan bahwa lembaga independen akan rapuh bila diisi oleh elite kompromistis.

OJK membutuhkan pemimpin yang berani tidak populer, berani menolak tekanan, dan berani mengambil keputusan keras terhadap pelaku industri besar.

Tanpa keberanian itu, independensi hanya akan berhenti sebagai teks undang-undang, bukan praktik nyata.

OJK dan Krisis Kepercayaan Publik

Krisis terbesar OJK hari ini sesungguhnya adalah krisis kepercayaan publik. Ketika penipuan investasi tumbuh subur, masyarakat bertanya di mana pengawas.

Ketika investor ritel terpukul gejolak pasar, negara terasa absen memberi arah. Pengawasan yang datang setelah viral bukanlah perlindungan, melainkan penyesalan administratif.

Masalah ini tidak adil jika dibebankan hanya kepada individu yang mundur. Tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Pemerintah bertanggung jawab karena kerap memandang OJK sebagai instrumen stabilitas politik. DPR bertanggung jawab karena menjadikan seleksi sebagai arena tawar-menawar.

OJK sendiri bertanggung jawab karena terlalu lama nyaman dalam pendekatan birokratis dan reaktif.

Jika kondisi ini dibiarkan, pengunduran diri pimpinan akan menjadi pola berulang.

Siapa pun yang terpilih hanya akan berhadapan dengan realitas yang sama: beban besar, dukungan lemah, dan intervensi kuat.

Pada akhirnya, jabatan publik berubah menjadi kursi panas yang ditinggalkan sebelum masalah selesai.

Ke depan, Indonesia membutuhkan OJK yang bukan sekadar bertahan, tetapi berani tumbuh dan membangun.

Sektor keuangan tidak boleh hanya dijaga agar “tidak runtuh”, melainkan harus ditumbuhkembangkan agar menjadi penggerak keadilan ekonomi.

OJK yang kuat adalah OJK yang mampu menjaga stabilitas sekaligus membuka akses, melindungi sekaligus memberdayakan.

Penguatan OJK tidak cukup dengan regulasi yang tebal dan struktur yang gemuk. Ia membutuhkan semangat kepemimpinan yang benar-benar ingin membangun, bukan sekadar mengisi jabatan.

Komisioner OJK harus melihat dirinya sebagai pelayan kepentingan publik, bukan penikmat fasilitas negara.

Jabatan ini bukan tempat pensiun terhormat, melainkan medan kerja yang menuntut keberanian, kerja keras, dan empati sosial.

Komisioner OJK tidak boleh hanya hadir secara administratif dan menerima gaji buta. Mereka harus aktif meneropong realitas, memahami denyut ekonomi rakyat, serta mencari solusi atas kegelisahan publik.

Dari investor ritel yang terombang-ambing gejolak pasar, pelaku UMKM yang sulit mengakses pembiayaan, hingga masyarakat kecil yang terjebak investasi bodong, semua itu adalah suara yang wajib didengar, bukan diabaikan.

OJK harus keluar dari menara gading regulasi. Lembaga ini tidak cukup hanya kuat di atas kertas, tetapi harus terasa kehadirannya di tengah masyarakat.

Pengawasan yang efektif bukan hanya soal kepatuhan industri, melainkan juga soal keberpihakan terhadap kepentingan publik yang paling rentan.

Inklusivitas harus menjadi roh utama OJK ke depan. Sektor keuangan tidak boleh hanya melayani kelompok besar dan mapan.

OJK harus mendorong sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Inklusi tanpa pengawasan adalah jebakan, tetapi pengawasan tanpa inklusi adalah ketimpangan yang dilembagakan.

Dalam konteks ini, OJK bukan sekadar institusi pengawas. Ia harus menjelma sebagai harapan dan tumpuan rakyat dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

Ketika masyarakat ragu, OJK harus memberi arah. Ketika publik resah, OJK harus hadir dengan solusi. Ketika kepercayaan goyah, OJK harus menjadi jangkar.

Tanpa transformasi semacam ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Jabatan akan tetap ada, anggaran akan terus mengalir, tetapi kepercayaan publik akan semakin menipis.

Dan pada titik itu, pengunduran diri pimpinan tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar rutinitas kegagalan.

Membenahi dari Hulu ke Hilir

Jika OJK ingin kembali dipercaya, pembenahan harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Ada berbagai solusi.

Pertama, harus dimulai dari hulu, reformasi total proses seleksi.

Uji kelayakan komisioner OJK harus menitikberatkan pada rekam jejak integritas, keberanian mengambil risiko, dan kapasitas teknokratis.

Uji publik perlu diperluas agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mengawasi uang mereka.

Kedua, independensi OJK harus diperkuat secara substantif, bukan simbolik. 

Pemimpin OJK harus diberi ruang untuk bersikap tegas, bahkan jika keputusannya berseberangan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.

Tanpa itu, OJK akan selalu ragu ketika seharusnya bertindak cepat.

Ketiga, orientasi OJK harus bergeser dari administratif ke protektif.

Perlindungan konsumen dan pemberantasan investasi bodong tidak boleh menjadi agenda pelengkap.

Ia harus menjadi prioritas utama, dengan sistem peringatan dini yang agresif dan penegakan hukum yang konsisten.

Keempat, kepemimpinan OJK ke depan harus memahami realitas sosial masyarakat.

Bukan hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga peka terhadap keresahan investor kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat awam yang kerap menjadi korban kejahatan finansial.

Pada akhirnya, ramai-ramai mundurnya pimpinan OJK adalah cermin kegagalan bersama. Ia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membenahi sistem, bukan sekadar mengganti orang.

Tanpa pembenahan mendasar, OJK akan terus diisi oleh pemimpin yang datang dengan janji dan pergi dengan alasan. Dan seperti biasa, yang paling dirugikan adalah publik.

Mereka yang menaruh kepercayaan pada sistem, tapi kembali harus menanggung risiko dari lemahnya pengawasan negara atas sektor keuangan.

Membangun OJK yang kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat adalah pekerjaan berat, tetapi tak terelakkan. 

Jika negara sungguh ingin sektor keuangan yang sehat dan berkeadilan, maka OJK harus diisi oleh pemimpin yang tidak hanya tahu aturan, tetapi juga memahami persoalan dan berani menyelesaikannya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI). 

Sumber: kompas.com

Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026

By On Senin, Februari 02, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang melintas begitu saja dalam pidato politik, lalu hilang ditelan tepuk tangan. Ada pula kalimat yang bertahan, berulang-ulang dipetik, dikutip, dan diperdebatkan.

Pernyataan Joko Widodo di Rakernas PSI 2026 di Makassar—“Saya akan bekerja mati-matian untuk PSI”—jelas termasuk kategori kedua.

Kalimat itu tidak biasa. Bukan semata karena kata “mati-matian” jarang digunakan dalam bahasa politik formal, tetapi karena ia keluar dari mulut seorang mantan presiden dua periode.

Dalam politik Indonesia yang penuh kehati-hatian bahasa, diksi semacam itu terasa telanjang, bahkan ekstrem.

Ia bukan sekadar pernyataan dukungan, melainkan ekspresi keberpihakan yang eksplisit.

Bahasa, dalam politik, tidak pernah netral. Ia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga instrumen makna. Kata-kata tidak sekadar menyampaikan maksud, melainkan membentuk persepsi, menata tafsir publik, dan mengarahkan cara kita membaca peristiwa.

Ketika Jokowi memilih kata “mati-matian”, ia tidak hanya sedang memberi semangat kepada kader PSI. Ia sedang menandai posisi: saya berada di sini, di pihak ini, dan saya akan total.

Secara harfiah, “mati-matian” berarti bekerja dengan sungguh-sungguh, habis-habisan, tanpa sisa. Namun dalam konteks politik, makna itu berlapis. Ia bukan sekadar intensitas kerja, melainkan intensitas keberpihakan.

Seorang politisi bisa saja berkata “saya mendukung”, “saya berharap”, atau “saya mendoakan”.

Jokowi tidak memilih itu. Ia memilih frasa yang paling keras. Seolah ingin menegaskan bahwa dukungannya bukan simbolik, bukan basa-basi, melainkan investasi politik penuh.

Di sinilah kalimat itu menjadi menarik. Ia mengandung pesan ganda: kepada PSI, ia adalah janji loyalitas; kepada publik, ia adalah sinyal repositioning politik.

Jokowi tidak lagi berdiri di tengah, tidak lagi berbicara sebagai figur nasional di atas semua partai. Ia memilih satu rumah politik dan menyatakannya secara terbuka.

Dalam demokrasi, keberpihakan bukanlah dosa. Namun, cara mengungkapkannya menentukan makna etiknya.

Bahasa “mati-matian” membuat dukungan itu bukan sekadar pilihan rasional, melainkan ekspresi emosional. Ia bukan lagi perhitungan dingin, tetapi deklarasi iman politik.

Yang membuat pernyataan ini penting bukan hanya isinya, tetapi siapa yang mengucapkannya.

Jokowi bukan kader PSI biasa. Ia adalah mantan presiden, figur paling berpengaruh dalam dua dekade terakhir.

Secara konstitusional, Jokowi memang sudah kembali menjadi warga negara biasa. Tidak ada lagi larangan formal baginya untuk berpolitik praktis. Ia bebas mendukung partai mana pun.

Namun, secara sosiologis, Jokowi tidak pernah benar-benar “biasa”. Ia membawa simbol kekuasaan, memori publik, dan jejaring politik yang masih hidup.

Karena itu, ketika Jokowi berkata “mati-matian”, kalimat itu tidak bisa dibaca seperti jika diucapkan oleh kader biasa.

Ia adalah pernyataan dari seorang mantan pemegang kekuasaan tertinggi. Ada bobot sejarah, ada residu otoritas, ada bayang-bayang negara yang masih melekat.

Inilah paradoks politik pasca-kekuasaan. Secara formal, kekuasaan telah ditinggalkan. Namun, secara simbolik, ia belum sepenuhnya pergi.

Mantan presiden tetaplah mantan presiden. Setiap kata yang keluar darinya selalu membawa gema masa lalu.

Di titik inilah perdebatan etik muncul. Apakah pantas seorang mantan presiden menyatakan dukungan “mati-matian” kepada satu partai? Apakah ini sekadar hak politik warga negara, atau ada standar moral yang lebih tinggi bagi mantan kepala negara?

Demokrasi memang menjamin kebebasan berpolitik. Namun, demokrasi juga hidup dari etika, dari kepantasan, dari kesadaran posisi. Tidak semua yang legal selalu layak. Tidak semua yang boleh selalu bijak.

Mantan presiden bukanlah politisi biasa. Ia pernah menjadi simbol negara. Ia pernah berdiri di atas semua partai. Karena itu, setiap langkah politiknya selalu dibaca bukan hanya sebagai tindakan personal, tetapi sebagai pesan publik.

Pernyataan “mati-matian” membuat posisi itu semakin problematis. Ia bukan lagi sekadar dukungan, melainkan komitmen total. Seolah Jokowi tidak hanya ingin menjadi simpatisan PSI, tetapi aktor utama dalam perjuangannya.

Pertanyaannya bukan apakah ia boleh, tetapi apa implikasinya bagi demokrasi. Apakah ini memperkaya pluralisme politik, atau justru memperkuat politik patronase, di mana figur besar menjadi magnet utama, sementara ideologi dan program menjadi pelengkap?

Politik modern adalah politik simbol. Tokoh sering kali lebih penting daripada gagasan, citra lebih menentukan daripada program.

Dalam lanskap seperti ini, Jokowi adalah simbol yang sangat kuat. PSI, sebagai partai muda yang belum pernah menembus parlemen secara signifikan, tentu diuntungkan oleh kehadiran Jokowi. Ia memberi legitimasi, visibilitas, dan daya tarik elektoral.

Dalam satu kalimat “mati-matian”, Jokowi seperti menyumbangkan seluruh kapital simboliknya kepada PSI.

Namun, simbol juga punya sisi gelap. Ketika partai terlalu bergantung pada figur, ia rentan kehilangan identitas. Ia menjadi perpanjangan bayang-bayang tokoh, bukan institusi yang berdiri di atas gagasan.

Di sinilah tantangan PSI. Apakah mereka mampu mengubah dukungan Jokowi menjadi energi institusional, atau justru terjebak dalam kultus figur?

Apakah “mati-matian” Jokowi akan memperkuat partai, atau justru membuat partai tenggelam dalam persona?

Setiap negara demokratis menghadapi persoalan yang sama: apa yang dilakukan mantan pemimpin setelah turun dari kekuasaan?

Ada yang memilih menjadi negarawan senyap, menulis buku, memberi kuliah, atau menjadi penasehat moral.

Ada pula yang kembali ke politik praktis, memimpin partai, atau menjadi aktor elektoral baru.

Jokowi memilih jalur kedua. Ia tidak menepi, tidak menghilang. Ia tetap berada di arena, bahkan dengan intensitas bahasa yang tinggi.

“Mati-matian” adalah bahasa aktivisme, bukan bahasa kontemplasi.

Ini menandai fase baru dalam politik Indonesia: fase di mana mantan presiden tidak lagi menjadi penonton bijak, tetapi pemain aktif.

Demokrasi kita belum sepenuhnya terbiasa dengan ini. Kita belum punya tradisi mapan tentang peran mantan pemimpin.

Karena itu, setiap langkah Jokowi pasca-istana akan selalu menjadi eksperimen politik. Ia sedang menguji batas antara hak individu dan tanggung jawab simbolik. Ia sedang merumuskan sendiri peran mantan presiden di republik ini.

Ada ilusi yang sering muncul dalam demokrasi: bahwa kekuasaan selesai ketika jabatan berakhir. Padahal kekuasaan tidak selalu melekat pada kursi. Ia bisa bertahan dalam jaringan, pengaruh, dan memori kolektif.

Jokowi mungkin tidak lagi menandatangani keputusan negara, tetapi ia masih mampu menggerakkan opini, memengaruhi elite, dan menentukan arah politik partai.

Dalam arti tertentu, ia masih berkuasa—bukan secara formal, tetapi secara simbolik. Kalimat “mati-matian” memperjelas hal itu.

Ia adalah pernyataan kekuasaan simbolik. Ia menunjukkan bahwa Jokowi tidak hanya ingin dikenang, tetapi ingin tetap relevan, tetap menentukan.

Dalam demokrasi yang sehat, kekuasaan seharusnya berpindah, tidak menumpuk pada figur yang sama. Namun, dalam praktik, peralihan kekuasaan sering kali tidak sepenuhnya memutus pengaruh lama. 

Kita melihat semacam politik residu, di mana mantan pemimpin tetap menjadi pusat gravitasi. Ke mana semua ini membawa kita? Apakah pernyataan Jokowi akan mengubah peta politik nasional, atau hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah? Jawabannya belum tentu.

Namun, satu hal jelas: kalimat “mati-matian” bukan kalimat biasa. Ia adalah tanda. Tanda bahwa politik Indonesia memasuki fase baru, di mana batas antara negara dan partai semakin cair, di mana mantan pemimpin tidak lagi berada di pinggir sejarah, tetapi di tengah pusaran.

Bagi PSI, ini adalah peluang sekaligus ujian. Peluang untuk tumbuh dengan cepat, ujian untuk tidak larut dalam bayang-bayang.

Bagi Jokowi, ini adalah pertaruhan reputasi: apakah ia akan dikenang sebagai mantan presiden yang memberi teladan demokratis, atau sebagai figur yang sulit melepaskan pengaruh.

Dan bagi publik, kalimat itu adalah undangan untuk berpikir ulang tentang makna kekuasaan. Bahwa dalam demokrasi, kekuasaan tidak selalu berhenti ketika jabatan berakhir. Ia bisa hidup dalam bahasa, dalam simbol, dan dalam satu kalimat sederhana: “Saya akan bekerja mati-matian.” Di situlah politik sesungguhnya bekerja—bukan hanya di kursi, tetapi di kata-kata.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

Distorsi Keadilan: Ketika Penjambret Naik Daun

By On Jumat, Januari 30, 2026

Rapat Komisi III DPR, pada Rabu, 28 Januari 2026. 


Oleh: Prof. Dr. Prudensius Maring

Kasus tabrak penjambret di Yogyakarta memperlihatkan sebuah keadilan yang kian mengemuka: ketika kejahatan jalanan meningkat, respons hukum justru menghadirkan kebingungan moral di ruang publik.

Alih-alih memperkuat rasa aman, penanganan kasus semacam ini membuka jarak antara rasa keadilan masyarakat dan praktik penegakan hukum.

Yogyakarta selama ini dirawat dalam imajinasi publik sebagai kota yang teduh, ruang belajar, kebudayaan, dan perjumpaan sosial yang relatif aman.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, keteduhan itu terguncang oleh maraknya kejahatan jalanan, khususnya penjambretan

Bukan hanya frekuensinya yang meningkat, melainkan juga dampak sosialnya yang merembet ke ranah etika dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Kegelisahan atas perubahan ini bukan tanpa alasan. Saya pernah tinggal cukup lama di Yogyakarta pada awal 1990-an, saat menempuh studi, dan hingga kini masih sering bolak-balik ke kota ini karena berbagai urusan.

Dalam ingatan itu, Yogyakarta bukan hanya kota pendidikan, tetapi ruang hidup yang relatif aman—tempat orang berjalan, bersepeda, dan berinteraksi tanpa rasa curiga berlebih.

Perubahan suasana yang kini terasa menunjukkan bahwa yang sedang terganggu bukan sekadar ketertiban, melainkan rasa aman yang dahulu dirawat bersama.

Kasus tabrak penjambret yang mencuat belakangan bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia menjadi cermin bagaimana kekeliruan membaca konteks dan memilih pasal dapat menggeser posisi moral para pihak.

Dalam situasi tertentu, pelaku kejahatan justru memperoleh ruang perlindungan prosedural, sementara korban atau warga yang bereaksi untuk mempertahankan diri berada pada posisi lemah secara hukum. Di sinilah persoalan menjadi serius.

Ujian Logika Hukum

Dalam logika awam, penjambretan dipahami sebagai kejahatan aktif yang menciptakan situasi darurat.

Respons spontan warga termasuk upaya menghentikan pelaku dibaca sebagai naluri mempertahankan diri dan solidaritas sosial – apalagi upaya seorang suami membela istrinya.

Namun, ketika kasus seperti ini ditarik ke dalam pasal yang tidak proporsional, terutama pasal-pasal yang membuka ruang restorative justice tanpa prasyarat konteks yang ketat, terjadi pembalikan makna keadilan.

Restorative justice pada dasarnya merupakan pendekatan pemulihan relasi sosial. Ia dirancang untuk konflik yang relatif setara dan tidak membahayakan keselamatan.

Ketika penjambretan yang bersifat menyerang dan berisiko tinggi diposisikan sebagai konflik biasa, pelaku memperoleh legitimasi moral yang tidak semestinya.

Sebaliknya, korban atau warga yang bereaksi justru berhadapan dengan risiko kriminalisasi. Di titik ini, tujuan pemulihan bergeser menjadi distorsi.

Kekeliruan memilih pasal bukan persoalan teknis belaka. Dampaknya bersifat sosial.

Publik menangkap pesan yang keliru: melakukan kejahatan masih menyediakan ruang perlindungan, sementara upaya mempertahankan diri dapat berujung pada persoalan hukum serius.

Dalam konteks ini, hukum kehilangan fungsi protektifnya dan justru melahirkan kecemasan baru di ruang publik.

Yogyakarta tidak kekurangan narasi tentang toleransi, keguyuban, dan etika sosial.

Namun, narasi tersebut hanya bermakna jika ditopang oleh penegakan hukum yang adil dan kontekstual.

Ketika kejahatan jalanan meningkat dan respons hukum terasa timpang, keteduhan kota menjadi rapuh.

Ruang publik kehilangan rasa aman; solidaritas sosial berubah menjadi kewaspadaan yang tegang.

Lebih jauh, penjambretan yang tidak ditangani secara tegas menciptakan efek eskalasi.

Kejahatan kecil yang direlatifkan atau disalahbingkai mendorong respons emosional yang lebih keras.

Warga terdorong mencari cara instan melindungi diri dan lingkungannya.

Risiko kekerasan horizontal pun meningkat bukan karena masyarakat kehilangan nilai, melainkan karena nilai-nilai itu tidak memperoleh perlindungan institusional yang memadai.

Peka Membaca Konteks

Hukum seharusnya hadir untuk menahan emosi kolektif agar tidak berubah menjadi tindakan berbahaya. Namun, hukum juga dituntut peka membaca konteks sosial.

Ketika pasal yang digunakan mengaburkan perbedaan antara pelaku dan korban, yang terjadi bukan pemulihan, melainkan distorsi keadilan.

Kasus tabrak penjambret semestinya menjadi momentum koreksi. Bukan untuk membenarkan tindakan berisiko, melainkan menata ulang respons negara terhadap kejahatan jalanan.

Pencegahan, kehadiran aparat di ruang publik, serta ketepatan memilih pasal merupakan kunci agar warga tidak terdorong mengambil peran yang bukan kewenangannya.

Negara tidak cukup hadir setelah kegaduhan terjadi. Ia harus hadir lebih awal sebelum rasa aman runtuh dan kepercayaan publik terkikis.

Sebab ketika penjambretan “naik daun” dan hukum justru melemahkan korban, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga wajah keadilan itu sendiri.

Yogyakarta yang teduh tidak boleh dibiarkan berubah menjadi kota yang cemas.

Keteduhan bukan diwariskan oleh slogan, melainkan dirawat melalui kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada rasa aman bersama.

Penulis adalah Dosen Tetap Universitas Budi Luhur

Sumber: kompas.com

Dari Pati hingga Madiun: Rasuah yang Tak Pernah Ada Kata Tamat

By On Sabtu, Januari 24, 2026

Bupati Pati, Sudewo. 


Oleh: Ari Junaedi

Kalau nilai agama dijalankan dengan benar, sebenarnya tidak ada korupsi. Itu sederhana. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kota Madiun untuk saling mengingatkan dan menjadi pengawas.” 

Selarik pesan ini bukan berasal dari petuah pemuka agama di Madiun atau seniman wayang orang yang tengah latihan jelang pementasan. Pesan itu datang dari Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi yang kini tengah menjadi tahanan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya sering mengunjungi Kota Madiun, hampir saban tahun saya menapaktilasi kenangan keluarga di kota yang dikenal dengan julukan kota brem.

Brem itu sejenis kudapan asli Madiun yang terbuat dari tepung ketan yang difermentasi.

Selain pecel, brem menjadi identitas khas Madiun. 

Kini Madiun memiliki identitas baru, “kemunafikan” pembangunan, tetapi di baliknya bertebaran aroma rasuah.

Di luar tampak indah dan maju, tetapi di dalamnya penuh praktik kong kalingkong.

Saya pernah menulis kegelisahan pembangunan “tanpa arah” di Madiun di kolom Kompas.com sekitar empat tahun lalu (“Ada Patung Merlion dan Tetap Ada Pecel di Madiun”, 10 Oktober 2021).

Era Maidi begitu gencar membangun berbagai patung ikonik dunia di Taman Sumber Umis. 

Ada bangunan mirip Kabah, patung Merlion Singapura, menara Eiffel, patung Liberty hingga kereta cepat Singkasen.

Bahkan Kampung Jepang dibangun di Kelurahan Banjarejo dan Kampung Korea dididirkan di Kelurahan Kanigoro serta menyusul Kampung Arab di Manguharjo.

Saya heran mengapa Maidi begitu gencar membangun simbol-simbol peradaban negara lain, sementara peradaban asli Madiun diabaikan?

Ternyata baru terjawab sekarang, Maidi selama ini giat “mengejar” komisi, cash back dan upeti dari proyek-proyek yang dibangunnya!

Kemana suara wakil-wakil rakyat di DPRD Kota Madiun selama ini? Semuanya bungkam seribu bahasa hingga KPK mencokok Maidi dan kaki tangannya. 

Berbeda dengan DPRD Pati. Sebagian anggota parlemen Pati bersuara kritis terhadap Bupati Sudewo.

Sudewo juga ditangkap KPK dalam waktu bersamaan dengan Wali Kota Madiun.

Salah satu fraksi di DPRD Pati sebelumnya menghendaki pemakzulan Sudewo, meski kalah suara dengan pendukung Sudewo.

Pemakzulan Sudewo digulirkan pascademo besar warga Pati yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga 250 persen.

Melihat pola “permainan” Maidi dan Sudewo, setidaknya kita bisa melihat “ketamakan” tiada tara dari tipikal kepala daerah seperti itu.

Bayangkan, Maidi telah “bertransformasi” dari seorang guru Geografi di SMAN 1 Madiun, lalu Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berlanjut Kepala Dinas Pendapatan Daerah hingga Sekretaris Daerah Kota Madiun.

Maidi sudah dua periode menjabat Wali Kota Madiun dan harta kekayaannya melonjak drastis.

Maidi harusnya paham – apalagi pernah menjadi guru dalam waktu yang lama – masih ada 700-an guru honorer yang belum mendapat honor yang layak di Kota Madiun.

Kalangan muda Kota Madiun pun abai disentuh Maidi. Data Badan Pusat Statistik Kota Madiun di Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka di Kota Madiun masih di angka 4,29 persen.

Sektor pekerjaan yang tersedia di Kota Madiun didominasi sektor jasa (77,14 persen), industri (20,04 persen) dan pertanian (2,82 persen).

Status pekerjaan di Kota Madiun lebih didominasi buruh (48,59 persen) dan wirausaha (20,74 persen). 

Maidi yang kerap memamerkan aktivitas bersepeda keliling kota lewat akun Instagramnya @PakMaidi, selalu mengejar pemeriksaan pembangunan infrastruktur.

Entah untuk mengecek progres pembangunan ataukah untuk memastikan komisi yang dimintanya segera cair.

Ada sembilan perguruan tinggi, dua di antaranya berstatus negeri, yakni Politeknik Negeri Madiun dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Kampus Madiun.

Salah satu perguruan tinggis swasta, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada menjadi “korban” pemalakkan Maidi.

Kampus Bhakti Husada dikenakan dana CSR tetapi bertarif Rp 350 juta dengan kilah pemberian akses jalan selama 4 tahun.

Saya pernah mengisi perkuliahan umum di Universitas Merdeka, Madiun. Saya begitu optimistis anak-anak muda di Madiun bisa bersaing di tingkat nasional dan tidak sekadar bercita-cita menjadi buruh pabrik di sekitaran Madiun.

Sayang Maidi melupakan kekuatan besar yang dimiliki Kota Madiun ada di kalangan muda.

Maidi yang bergelar doktor dari Universitas Terbuka dan 2 gelar master dari perguruan tinggi swasta ternyata gagal menjadi panutan bagi warga Kota Madiun.

Kekecewaan Rakyat Pati Tertunaikan

Demo berseri-seri yang pernah dilakukan warga Pati untuk menentang kebijakan kontroversial Sudewo sepertinya menemui tembok kuat yang menjadi penghalang.

Walau demo berskala besar telah dilakukan, tapi Sudewo tetap aman di kursi jabatannya.

Laporan demi laporan warga Pati ke KPK termasuk kasus lama Sudewo terkait penyalahgunaan kewenangan ketika dirinya masih menjadi anggota DPR-RI di kasus Direktorat Jenderal Kereta Api seakan menemui jalan buntu.

Perjuangan warga Kecamatan Margorejo, Pati, Supriyono alias Boto (47) dan Teguh Istiyanto (49) yang menjadi “tumbal” dan meringkuk di penjara karena memelopori perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kini menemukan hasil.

Sudewo yang dikenal arogan ternyata tidak ada bedanya dengan makelar jual beli.

Sudewo tidak bisa membedakan tugasnya sebagai bupati dan makelar yang selalu ingin mencari keuntungan di setiap kesempatan.

Bayangkan, lowongan jabatan di level desa seperti kepala urusan, kepala seksi hingga sekretaris desa “ditarifkan” oleh Sudewo melalui orang-orang kepercayaannya yang disebut Tim 8.

Ada 601 jabatan level desa yang kosong. Sudewo menetapkan “batas bawah” upeti sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Sementara Tim 8 melambungkan lagi tarif itu ke “batas atas” sebanyak Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Di luar nalar, para penyetor upeti mengumpulkan hasil jarahannya dalam karung-karung plastik.

Uang rupiah mulai nominal Rp 10.000 hingga Rp 100.000 diikat dengan karet oleh para pemburu jabatan tingkat desa dan disetor kepada Sudewo melalui Tim 8.

Menuntut Pemberi Jasa Titipan di Pilkada

Dari genelogi partai asal maupun pengusung, dari latar belakang profesi serta dari modus korupsi yang terjadi di sepanjang 2025, korupsi tidak mengenal warna partai.

Korupsi tidak mengenal tingkat pendidikan kepala daerah, baik yang menempuh perkuliahan dengan sunguh-sungguh atau asal dapat ijazah.

Korupsi kerap dimanipulasi dengan pesan-pesan religius dan tampilan menyesatkan.

Saya jadi teringat dengan teori klasik Dramaturgi di perkuliahan kelas komunikasi politik yang saya ampuh di berbagai universitas.

Apa yang ditampilkan Maidi di media sosial begitu peduli membangun Kota Madiun.

Penampilan outfit bersepeda yang dikenakan Maidi terlihat mahal, tapi dirinya seolah-olah perhatian dan menumpahkan hidupnya untuk warga Kota Madiun.

Oleh Erving Goffman (1959) apa yang ditampilkan Maidi atau Sudewo adalah “panggung depan”, sementara kelakuan bejat yang dilakukan mereka adalah panggung belakang.

Antara panggung depan dan belakang hanyalah keduanya– serta keluarga dan komplotannya – yang paham.

Mereka lupa dengan taklimat Presiden Prabowo Subianto kalau dirinya lebih hormat kepada pemulung hingga tukang becak daripada koruptor.

Dalam peresmian 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 12 Januari 2026 lalu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra meminta para siswa Sekolah Rakyat agar tidak malu dan minder memiliki orang tua yang bekerja sebagai pemulung dan tukang becak.

Di mata Prabowo, pemulung dan tukang becak lebih mulia dari orang-orang pinter yang berkhianat kepada negara dan bangsa.

Prabowo begitu tegas terhadap koruptor, tidak peduli Sudewo kader Gerindra atau Maidi yang dalam proses menunggu keluarnya kartu tanda anggota Partai Gerindra.

Justru publik ingin mendengar komentar seorang tokoh nasional yang dalam Pilkada 2024 lalu begitu “rajin” memberikan “jasa titipan”.

Saat kampanye Pilkada lalu, tokoh tersebut melontarkan komentar: 

Saya titip Pak Maidi untuk Kota Madiun… Saya titip Pak Sudewo untuk Kabupaten Pati”. 

Tentu publik kini berhak menagih lagi.

Saya titipkan Pak Maidi dan Pak Sudewo ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyusahkan rakyat dan membuat saya begitu malu karena begitu gampangnya menitipkan kepada rakyat.”

Penulis adalah Akademisi dan konsultan komunikasi

Sumber: kompas.com



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *