Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Retret di Magelang, Korupsi di Daerah

By On Sabtu, Juli 25, 2026

Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di atas panggung politik nasional, tak banyak kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal memuat pesan simbolik sekuat program Retret Kepala Daerah. 

Retret diklaim bukan hanya agenda orientasi bagi para Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada Serentak 2024, tapi ikhtiar politik untuk membangun kembali watak kepemimpinan daerah. 

Pemerintah ingin menyampaikan pesan bahwa keberhasilan desentralisasi tidak cukup ditentukan oleh besarnya anggaran, kecanggihan birokrasi, atau banyaknya regulasi, tetapi terutama oleh kualitas moral para pemimpin yang mengelolanya. 

Karena itulah, tidak lama setelah pelantikan serentak Kepala Daerah pada awal 2025, pemerintah mengumpulkan mereka di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, dalam sebuah retret nasional yang berlangsung selama sekitar sepekan. 

Akademi Militer dipilih bukan hanya sebagai lokasi, tapi juga sebagai simbol. 

Di tempat yang selama puluhan tahun menempa disiplin para perwira TNI, negara berusaha meminjam nilai-nilai ketegasan, disiplin, loyalitas, pengabdian, dan kepemimpinan untuk ditanamkan kepada para pemimpin sipil yang akan mengelola lebih dari lima ratus pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. 

Retret tersebut disusun dengan agenda yang jauh melampaui seremoni. Hari-hari para kepala daerah diisi dengan apel pagi, pembinaan fisik, kuliah kebangsaan, diskusi kelompok, hingga pemaparan berbagai kementerian dan lembaga negara. 

Presiden Prabowo memberikan pengarahan mengenai arah pembangunan nasional, disiplin pemerintahan, dan pentingnya menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda strategis nasional. 

Menteri Dalam Negeri membahas sinkronisasi pembangunan pusat-daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, serta pengelolaan fiskal daerah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, Kepolisian, Lemhannas, serta kementerian teknis lainnya menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD, pelayanan publik, ketahanan pangan, hilirisasi industri, transformasi digital, hingga geopolitik dan ketahanan nasional. 

Seluruh rangkaian itu dirancang untuk melahirkan kepala daerah yang bukan hanya cakap mengelola pemerintahan, tetapi juga memiliki integritas sebagai fondasi utama kepemimpinan. Semangat tersebut tidak berhenti pada satu pertemuan. 

Pemerintah kembali mempertemukan para kepala daerah dalam forum-forum konsolidasi berikutnya untuk mengevaluasi implementasi program prioritas nasional sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. 

Artinya, Retret bukanlah kegiatan seremonial yang berdiri sendiri, tapi bagian dari pendekatan politik yang lebih luas untuk menyatukan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Secara konseptual, gagasan ini hampir tidak menyisakan ruang untuk diperdebatkan. 

Negara yang menganut sistem desentralisasi memang membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya memahami arah pembangunan nasional, tetapi juga memiliki integritas dalam menggunakan kewenangan dan anggaran publik. 

Namun, politik selalu mengajarkan bahwa niat baik tidak selalu berbanding lurus dengan hasil yang dicapai. 

Hanya dalam waktu sekitar satu setengah tahun sejak para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, paradoks mulai terlihat dengan sangat jelas. 

Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun proses penyidikan. 

Sebelumnya, hingga Maret 2026, jumlahnya baru sembilan orang. Dalam kurun hanya empat bulan, angka itu melonjak menjadi lima belas Kepala Daerah. 

Mereka berasal dari berbagai wilayah, jenjang pemerintahan, dan latar belakang partai politik yang berbeda. 

Modus yang digunakan pun nyaris seragam, dari suap proyek infrastruktur, pengaturan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap aparatur, penyalahgunaan APBD, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga praktik korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan distribusi proyek pemerintah. 

Di luar penindakan KPK, Kejaksaan Agung maupun kejaksaan di berbagai daerah juga menangani perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk kasus yang menyeret Bupati Lombok Barat sebagai kasus terbaru. 

Angka itu sesungguhnya lebih dari sekadar statistik penegakan hukum, yakni cermin yang memantulkan jurang antara cita-cita dan kenyataan. 

Di satu sisi, negara menginvestasikan energi politik yang besar untuk membangun integritas melalui Retret kepemimpinan. 

Di sisi lain, aparat penegak hukum justru terus menangkap Kepala Daerah yang sebagian baru beberapa bulan mengikuti pembinaan tersebut. 

Semakin panjang daftar Kepala Daerah yang terseret korupsi setelah mengikuti Retret, semakin menguat pula pertanyaan publik, apakah pendidikan moral yang dirancang negara benar-benar mampu mengubah perilaku politik, ataukah hanya menjadi jeda seremonial sebelum para pemimpin kembali memasuki ekosistem kekuasaan yang sejak lama memelihara korupsi? 

Pertanyaan itulah yang layak dijawab secara jernih di sini. Sebab persoalan sesungguhnya bukan terletak pada Retret itu sendiri, tapi pada keyakinan bahwa korupsi dapat dikalahkan hanya melalui pembentukan karakter, sementara struktur politik yang melahirkan korupsi dibiarkan tetap bekerja seperti sediakala. 

Dan persis pada titik itulah Retret Kepala Daerah menemukan batas objektifnya. Hampir tidak ada yang keliru dengan materi yang diberikan selama pembinaan di Magelang. Bahkan jika diukur dari standar pendidikan kepemimpinan modern, kurikulumnya tergolong komprehensif. 

Para Kepala Daerah memperoleh pembekalan mengenai etika penyelenggaraan negara, tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, kepemimpinan strategis, hingga pentingnya menyelaraskan pembangunan daerah dengan kepentingan nasional. 

Seluruh lembaga yang memiliki otoritas dalam menjaga akuntabilitas negara turut hadir memberikan peringatan mengenai risiko penyalahgunaan kekuasaan. 

Dengan kata lain, hampir mustahil seorang kepala daerah dapat berdalih bahwa ia tidak memahami batas-batas etik maupun hukum ketika menjalankan jabatannya. 

Namun, korupsi politik tidak pernah lahir karena kurangnya pengetahuan mengenai mana yang benar dan mana yang salah. 

Sejarah politik, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia, menunjukkan bahwa pelaku korupsi justru sering kali merupakan orang-orang yang memahami hukum, mengetahui risiko pidana, bahkan pernah mengikuti pelatihan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik. 

Yang membedakan mereka bukanlah tingkat pengetahuan, tapi lingkungan politik tempat mereka menggunakan kekuasaan. 

Di sinilah Retret mulai kehilangan daya ubahnya. Retret berusaha membentuk individu, sementara persoalan yang dihadapi para Kepala Daerah sesungguhnya berada pada struktur politik yang mengelilingi individu tersebut. 

Penjelasan paling sederhana datang dari Robert Klitgaard, salah seorang pakar antikorupsi paling berpengaruh di dunia. 

Dalam formulanya yang telah menjadi rujukan berbagai lembaga internasional, Klitgaard menyatakan bahwa korupsi tumbuh ketika tiga unsur bertemu dalam satu ruang kekuasaan, yakni adanya monopoli kewenangan, luasnya ruang diskresi pejabat dalam mengambil keputusan, serta lemahnya akuntabilitas. 

Ketiga unsur ini masih melekat kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. 

Kepala Daerah memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan pembangunan, penentuan proyek strategis, distribusi anggaran, hingga berbagai keputusan administratif yang bernilai ekonomi tinggi. 

Pada saat yang sama, mekanisme pengawasan sering kali berjalan lebih lambat dibanding kecepatan pengambilan keputusan politik. 

Dalam situasi seperti itu, Retret hanya memperkuat kesadaran moral seseorang, tetapi tidak mengubah struktur kewenangan yang membuka peluang terjadinya penyimpangan. 

Karena itulah, muncul paradoks yang sulit dihindari. Seorang Kepala Daerah dapat keluar dari ruang Retret dengan tekad kuat untuk memimpin secara bersih, tetapi ketika kembali ke daerahnya ia segera berhadapan dengan realitas politik yang sama sekali berbeda. 

Ia harus memenuhi janji kepada konstituen, menjaga stabilitas koalisi politik, mengakomodasi kepentingan partai politik pengusung, menghadapi tekanan kelompok usaha, sekaligus memastikan roda birokrasi tetap berjalan. 

Dalam ruang seperti itu, keputusan-keputusan politik tidak lagi diambil dalam situasi yang steril, tapi di bawah tekanan kepentingan yang terus bersaing memperebutkan akses terhadap sumber daya negara. 

Perspektif Pierre Bourdieu membantu menjelaskan mengapa tekanan tersebut begitu sulit dilawan. Menurut sosiolog Perancis itu, perilaku seseorang dibentuk oleh habitus, yakni seperangkat kebiasaan, cara berpikir, dan pola tindakan yang lahir dari pengalaman sosial yang terus-menerus direproduksi. 

Politik lokal di Indonesia telah membentuk habitusnya sendiri selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah. 

Di dalamnya tumbuh relasi patronase antara kepala daerah, elite partai, birokrasi, kontraktor, pengusaha lokal, hingga berbagai kelompok kepentingan yang sama-sama bergantung pada distribusi sumber daya publik. 

Seorang Kepala Daerah baru tidak memasuki ruang yang kosong, tapi memasuki arena yang telah memiliki aturan tidak tertulis, ekspektasi politik, bahkan budaya transaksional yang diwariskan dari periode ke periode. 

Dalam arena seperti itu, pembentukan karakter melalui Retret menghadapi lawan yang jauh lebih besar daripada sekadar kelemahan moral individu. 

Ia berhadapan dengan budaya politik yang telah mengakar. 

Habitus tidak dibentuk dalam hitungan hari, melainkan melalui pengalaman panjang, interaksi yang terus berulang, dan kepentingan yang saling menguatkan. 

Maka tidak mengherankan apabila sebagian Kepala Daerah yang baru saja mendengar kuliah mengenai integritas akhirnya kembali menyesuaikan diri dengan budaya politik yang telah lama mereka kenal. 

Yang menang bukanlah nilai yang baru diajarkan, tapi lingkungan yang setiap hari mereka hadapi. 

Analisis tersebut menjadi semakin kuat ketika dilihat melalui teori Michael Johnston mengenai sindrom korupsi, misalnya. 

Johnston menolak memahami korupsi sebagai penyimpangan individual yang dilakukan oleh satu orang pejabat. 

Dalam banyak negara demokrasi berkembang, termasuk Indonesia, korupsi lebih sering beroperasi sebagai jaringan yang melibatkan berbagai aktor politik dan ekonomi.

Kepala Daerah bukan satu-satunya pemain. Di belakang proyek pemerintah yang bermasalah sering kali terdapat kontraktor, pejabat dinas, anggota legislatif, perantara politik, hingga penyandang dana yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap distribusi anggaran. 

Korupsi akhirnya berubah menjadi mekanisme kolektif untuk menjaga keseimbangan kepentingan di antara para elite. 

Pandangan Johnston menjelaskan mengapa OTT KPK hampir selalu memperlihatkan pola yang berulang. Jarang sekali perkara korupsi berhenti pada satu nama. 

Penyidikan hampir selalu membuka hubungan yang lebih luas, memperlihatkan adanya komunikasi antara pejabat pemerintah, pelaku usaha, hingga aktor politik lain yang bekerja dalam satu jaringan. 

Dengan demikian, ketika negara hanya berupaya memperbaiki integritas individu melalui Retret, sementara jaringan politik yang menopang praktik korupsi tetap utuh, hasilnya hampir dapat diprediksi. 

Individu mungkin berubah, tetapi sistem yang mengelilinginya tetap mendorong lahirnya perilaku lama. 

Dalam sosiologi politik, keadaan seperti ini sering disebut sebagai kemenangan struktur atas agensi. 

Individu memang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan, tetapi kebebasan itu tidak pernah benar-benar berlangsung di ruang kosong, karena selalu dibatasi oleh tekanan institusi, budaya, relasi kekuasaan, dan insentif ekonomi yang bekerja di sekelilingnya. 

Semakin kuat tekanan tersebut, semakin kecil kemungkinan perubahan perilaku hanya dapat dicapai melalui pembinaan moral. 

Itulah sebabnya daftar Kepala Daerah yang terseret perkara korupsi setelah mengikuti Retret tidak dapat dimaknai hanya sebagai kegagalan personal, tapi indikator bahwa negara masih terlalu fokus membangun integritas individu, sementara pembenahan terhadap ekosistem politik berjalan jauh lebih lambat. 

Selama biaya kontestasi politik tetap sangat mahal, transparansi pengadaan belum sepenuhnya terbuka, pengawasan internal partai politik masih lemah, dan hubungan patronase antara politik dan bisnis terus dipelihara, maka Retret hanya akan menjadi intervensi pada lapisan permukaan persoalan. 

Retret memperbaiki aktor, tetapi belum menyentuh panggung tempat aktor itu memainkan perannya. 

Pendeknya, judul tulisan ini bukanlah permainan diksi, tapi potret tentang paradoks yang sedang dihadapi Indonesia. 

“Retret di Magelang, Korupsi di Daerah” adalah dua lanskap yang bergerak berlawanan dalam satu waktu. 

Di Magelang, negara berusaha menanamkan integritas, disiplin, dan etika kepemimpinan. 

Sementara di daerah, sebagian pemimpin justru kembali terjerat dalam jejaring patronase, transaksi politik, dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Jarak di antara keduanya tidak diukur oleh kilometer yang memisahkan Magelang dari ratusan kabupaten dan kota, tapi oleh jurang antara pendidikan moral dan realitas politik. 

Selama negara masih lebih sibuk membentuk karakter individu daripada membongkar ekosistem yang menjadikan korupsi sebagai bagian dari cara kerja kekuasaan, setiap Retret hanya akan menjadi jeda yang khidmat sebelum politik kembali berjalan seperti biasa. 

Sebab sejarah tidak pernah mengingat bangsa dari seberapa megah ruang tempat para pemimpinnya dididik, tapi dari seberapa bersih tangan mereka ketika kembali memegang kekuasaan. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Dosa Sosial Para Koruptor kepada Generasi Muda

By On Rabu, Juli 22, 2026

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di dalam ekonomi modern, modal tidak pernah bergerak hanya mengikuti angka, tapi juga mengikuti kepercayaan. Pabrik-pabrik tidak dibangun semata karena upah tenaga kerja yang murah atau besarnya pasar domestik, tetapi juga karena adanya keyakinan bahwa hukum akan melindungi kontrak, negara akan menghormati aturan yang dibuatnya sendiri, dan pemerintah mampu menjamin bahwa perubahan politik tidak akan mengubah secara sewenang-wenang arah permainan ekonomi. 

Itulah sebabnya, di mana pun di dunia, kepastian hukum selalu menjadi infrastruktur ekonomi yang jauh lebih penting ketimbang jalan tol, pelabuhan, bahkan kawasan industri. Sayangnya, Indonesia justru memasuki babak ketika fondasi yang paling mendasar tersebut mulai dipertanyakan. 

Dalam hitungan bulan, publik disuguhi rentetan kasus yang mengguncang institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), dengan dugaan aliran suap mencapai puluhan miliar rupiah. 

Tak pelak, perkara ini justru menyentuh jantung independensi peradilan karena berkaitan dengan dugaan pengaturan putusan pengadilan dalam perkara korporasi besar. 

Belum hilang keterkejutan publik, muncul perkara yang bahkan lebih mengguncang psikologi kelembagaan negara. 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, figur yang selama bertahun-tahun menjadi wajah pemberantasan berbagai mega-korupsi, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya, termasuk tata kelola batu bara dan Krakatau Steel. 

Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berakhir, pesan yang diterima publik sangat jelas, yakni bahkan institusi yang selama ini dipercaya memburu koruptor pun kini tidak lagi kebal dari krisis integritas. 

Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi. 

Dari satu sisi, penindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberantasan korupsi masih berjalan. 

Namun dari sisi lain, frekuensi penangkapan itu sekaligus memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik. 

Di tengah situasi tersebut, pemerintah dan DPR juga mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI yang memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil. 

Pemerintah menyebut perubahan itu bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi, sementara para pengkritiknya melihatnya sebagai sinyal bergesernya batas antara institusi sipil dan militer. 

Terlepas dari posisi mana yang lebih tepat, rangkaian peristiwa tersebut secara bersama-sama membentuk satu realitas bahwa kepastian mengenai arah tata kelola negara menjadi semakin sulit dibaca. 

Ironisnya, seluruh perkembangan tersebut berlangsung ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen, target yang mensyaratkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Namun, modal internasional tidak bergerak mengikuti optimisme politik, tapi mengalir mengikuti persepsi risiko. Dan di dalam dunia investasi, risiko terbesar bukanlah tingginya pajak atau mahalnya ongkos produksi, tapi ketidakpastian hukum dan regulasi. 

Ketika institusi yang mengadili, menuntut, mengawasi, dan menjalankan pemerintahan sama-sama dipersepsikan menghadapi persoalan integritas maupun konsistensi, yang perlahan menghilang bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga kepercayaan pasar. 

Ketidakpastian Hukum

Peraih Nobel Ekonomi Douglass North pernah menulis bahwa kemakmuran suatu bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi ekonomi. 

Institusi yang kredibel menciptakan kepastian. Kepastian melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan menjadi fondasi bagi investasi jangka panjang. 

Sebaliknya, institusi yang tidak konsisten menciptakan apa yang disebut sebagai “transaction costs”, biaya tambahan yang tidak muncul dari proses produksi, tapi dari kebutuhan pelaku usaha untuk mengantisipasi risiko hukum, politik, dan birokrasi. Inilah mengapa korupsi sesungguhnya jauh lebih mahal daripada nilai uang negara yang hilang. 

Dalam perspektif ekonomi politik, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga sinyal bahwa aturan dapat dinegosiasikan. 

Ketika seorang ketua pengadilan diduga menerima suap dalam perkara korporasi bernilai besar, investor tidak hanya melihat seorang hakim yang diduga menyimpang, tapi juga mempertanyakan apakah sengketa bisnis mereka kelak benar-benar akan diputus berdasarkan hukum atau berdasarkan kekuatan uang.

Ketika mantan Jampidsus, pejabat yang memimpin penanganan berbagai perkara korupsi kelas kakap, ditetapkan sebagai tersangka, yang dipertanyakan bukan lagi integritas individu semata, tapi kredibilitas institusi penegakan hukum itu sendiri. 

Begitu pula dengan gelombang penangkapan kepala daerah. Dunia usaha memahami bahwa pergantian kepemimpinan akibat proses hukum dapat berimplikasi pada perubahan prioritas pembangunan, tertundanya perizinan, renegosiasi proyek, bahkan perubahan arah kebijakan investasi di tingkat lokal. 

Bagi perusahaan yang hendak menanamkan modal hingga puluhan triliun rupiah untuk jangka waktu dua atau tiga dekade, ketidakpastian semacam itu bukan hanya gangguan administratif, tapi juga risiko bisnis yang harus dihitung sejak awal, dan sering kali menjadi alasan mengapa investasi dialihkan ke negara lain yang menawarkan prediktabilitas lebih tinggi. 

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ketidakpastian hukum berjalan berdampingan dengan ketidakpastian regulasi. 

Dunia usaha beberapa tahun terakhir, harus menyesuaikan diri dengan perubahan berbagai kebijakan strategis, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, hingga perubahan desain kelembagaan negara. 

Sebagian reformasi memang memiliki tujuan yang sah dan bahkan diperlukan. Namun dalam ekonomi, bukan hanya isi kebijakan yang menentukan, tapi juga konsistensi implementasi, kepastian transisi, dan keyakinan bahwa aturan tidak akan berubah secara mendadak mengikuti dinamika politik. 

Investor tidak menuntut regulasi yang selalu menguntungkan mereka. Mereka hanya menuntut regulasi yang dapat diprediksi. Intinya, modal memiliki logika yang sangat sederhana. 

Modal tidak mencari negara yang sempurna, tapi mencari negara yang dapat dipercaya. Dan kepercayaan itu tidak dibangun melalui slogan investasi atau target pertumbuhan yang ambisius, tapi melalui institusi yang bersih, peradilan independen, penegakan hukum yang konsisten, dan regulasi yang stabil. 

Ketika keempat fondasi itu mulai retak secara bersamaan, yang sesungguhnya ikut terancam bukan hanya arus investasi, tapi juga kemampuan Indonesia menciptakan jutaan pekerjaan baru bagi generasi yang diharapkan menjadi tulang punggung Indonesia Emas. 

Kepastian Regulasi

Di dalam literatur ekonomi kelembagaan, hukum dan regulasi sesungguhnya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. 

Hukum menjamin bahwa aturan ditegakkan secara adil, sedangkan regulasi menjamin bahwa aturan tersebut tidak berubah secara tiba-tiba. Investor membutuhkan keduanya sekaligus. 

Kepastian hukum tanpa kepastian regulasi hanya akan melahirkan pengadilan yang tertib, tetapi pasar yang tetap gelisah. 

Sebaliknya, regulasi yang tampak ramah investasi pun akan kehilangan daya tarik apabila pelaku usaha tidak yakin bahwa implementasinya akan konsisten dari waktu ke waktu. 

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memang terus melakukan reformasi regulasi untuk memperbaiki iklim investasi. 

Penyederhanaan perizinan berbasis risiko, penyempurnaan daftar bidang usaha, hingga berbagai insentif fiskal menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya menarik modal asing. 

Namun di sisi lain, pelaku usaha juga dihadapkan pada perubahan regulasi yang relatif cepat di berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, tata kelola BUMN, hingga berbagai aturan pelaksana yang terus diperbarui. 

Bagi pemerintah, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses reformasi. Namun, bagi investor jangka panjang, terlalu sering berubahnya aturan dapat menimbulkan persepsi bahwa arah kebijakan masih terus mencari bentuk. 

Persepsi semacam inilah yang dalam literatur investasi dikenal sebagai regulatory uncertainty. 

Masalahnya bukan hanya pada substansi kebijakan, tapi juga pada prediktabilitasnya. Perusahaan multinasional yang hendak membangun fasilitas manufaktur senilai miliaran dolar tidak hanya menghitung biaya investasi hari ini, tapi juga menyusun proyeksi keuntungan hingga dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan. 

Setiap kemungkinan perubahan aturan mengenai pajak, kewajiban investasi, ekspor, kandungan lokal, perizinan, atau tata kelola korporasi akan langsung diterjemahkan menjadi tambahan biaya risiko. 

Ketika risiko meningkat, biaya modal ikut meningkat. Dan ketika biaya modal meningkat, proyek yang semula layak secara ekonomi dapat berubah menjadi tidak lagi menarik. 

Tidak mengherankan apabila banyak analis investasi menilai bahwa daya tarik Indonesia tidak lagi ditentukan hanya oleh ukuran pasar atau kekayaan sumber daya alamnya, tapi oleh kemampuan negara menghadirkan execution certainty, kepastian bahwa kebijakan yang diumumkan benar-benar dapat dijalankan secara konsisten. 

Investor global semakin menempatkan kepastian implementasi di atas janji-janji reformasi. Mereka lebih memilih negara dengan pertumbuhan yang sedikit lebih rendah, tetapi institusinya stabil, dibanding negara yang menawarkan potensi besar, tapi arah kebijakannya sulit diprediksi. 

Di titik inilah target pertumbuhan ekonomi delapan persen menghadapi tantangan yang sesungguhnya. 

Pertumbuhan setinggi itu tidak cukup ditopang oleh konsumsi rumah tangga atau belanja pemerintah. Indonesia membutuhkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang jauh lebih besar daripada hari ini. 

Namun, investasi bukanlah komoditas yang dapat diperintahkan untuk datang, tapi harus diyakinkan. Dan kepercayaan itu lahir bukan dari slogan, tapi dari institusi yang bersih, penegakan hukum kredibel, serta regulasi yang stabil. 

Selama persepsi mengenai ketiga hal tersebut masih dibayangi oleh berbagai kontroversi kelembagaan dan ketidakpastian kebijakan, target pertumbuhan delapan persen akan lebih menyerupai aspirasi politik daripada proyeksi ekonomi. 

Harga Sosial dari Negara yang Sulit Diprediksi

Pada akhirnya, angka-angka investasi hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di balik setiap proyek industri yang batal dibangun, terdapat ribuan pekerjaan yang tidak pernah tercipta. 

Di balik setiap investor yang memilih menunda ekspansi, terdapat lulusan universitas yang harus menunggu lebih lama memasuki dunia kerja. 

Dan di balik setiap kebijakan yang kehilangan kredibilitas, terdapat generasi muda yang perlahan kehilangan keyakinan bahwa kerja keras akan memperoleh kesempatan yang adil. 

Sosiologi ekonomi mengajarkan bahwa pembangunan bukan hanya soal proses menambah pendapatan nasional, tapi juga soal membangun harapan kolektif. 

Harapan itulah yang membuat masyarakat mau berinvestasi pada pendidikan, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan. 

Namun, harapan hanya tumbuh ketika masyarakat percaya bahwa institusi bekerja secara adil. 

Sebaliknya, ketika korupsi terus muncul di lembaga-lembaga strategis, ketika penegakan hukum dipersepsikan inkonsisten, dan ketika aturan berubah lebih cepat daripada kemampuan pelaku usaha menyesuaikan diri, optimisme perlahan berubah menjadi kehati-hatian, bahkan sinisme. 

Dampak sosialnya tidak selalu terlihat hari ini, tetapi akan terasa beberapa tahun mendatang. Indonesia sedang menikmati bonus demografi, periode ketika jumlah penduduk usia produktif berada pada titik tertinggi dalam sejarah bangsa. 

Bonus ini sering disebut sebagai tiket menuju Indonesia Emas 2045. Namun, bonus demograf hanya menjadi berkah apabila ekonomi mampu menciptakan pekerjaan produktif dalam jumlah yang memadai. 

Tanpa investasi yang cukup, bonus demografi justru berisiko berubah menjadi tekanan sosial berupa meningkatnya pengangguran terdidik, meluasnya pekerjaan informal, dan mengecilnya kelas menengah yang selama ini menjadi mesin konsumsi nasional. 

Di sinilah hubungan antara korupsi, kepastian hukum, dan masa depan generasi muda menjadi begitu jelas. Korupsi hanya sekadar mengurangi penerimaan negara. 

Ketidakpastian hukum bukan hanya persoalan ruang sidang. Regulasi yang berubah-ubah bukan hanya urusan birokrasi. 

Ketiganya secara bersama-sama menentukan apakah perusahaan akan membuka pabrik baru, apakah seorang investor akan memindahkan modalnya ke Indonesia, dan apakah jutaan anak muda akan menemukan pekerjaan yang layak setelah menyelesaikan pendidikan mereka. 

Sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak menjadi makmur hanya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah atau jumlah penduduk yang besar. Negara menjadi makmur karena berhasil membangun institusi yang bisa dipercaya. Kepercayaan adalah modal paling mahal dalam ekonomi modern, sekaligus modal yang paling mudah hilang ketika hukum kehilangan wibawa, korupsi menyusup ke lembaga-lembaga penjaga keadilan, dan regulasi berubah lebih cepat daripada kepastian yang mampu diberikan negara. Jika Indonesia sungguh ingin mewujudkan pertumbuhan delapan persen dan menjadikan Indonesia Emas 2045 lebih dari sekadar slogan, maka reformasi terbesar yang harus dilakukan bukanlah membangun lebih banyak kawasan industri atau menawarkan lebih banyak insentif investasi. 

Reformasi terbesar adalah memulihkan kredibilitas institusi. Sebab pada akhirnya, modal akan selalu mengikuti kepercayaan. 

Dan kepercayaan hanya akan tumbuh di atas fondasi hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, dan negara yang dapat dipercaya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Absurditas Korupsi, Keputusasaan, dan Sampar

By On Jumat, Juli 17, 2026

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Beberapa hari lalu saya dikirimi gambar arloji warna kuning emas oleh seorang kawan melalui WhatsApp. Di bawah gambar arloji tertulis ”MERK: PIDSUS, EDISI TERBATAS 01/10, SOLID EMAS 74 KG, HARGA RP 456 MILYAR, MADE IN INDONESIA”. 

Gambar tersebut juga beredar luas di media sosial. Publik tentu tak sulit menafsirkan maknanya. 

Gambar itu dibuat pasti sebagai sindiran, cemoohan, kritik simbolik terhadap kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Publik sudah tahu kasus apa. 

Yang menarik di mata saya bukan gambar arloji yang bermakna kritik simbolik itu, melainkan komentar kawan saya. 

Menyertai gambar itu, ia menulis dalam bahasa Jawa, “Ya wes pek-peken, entek-entekna… Penegak hukum edan” (Ya sudah ambil semua, habiskan semua… Penegak bukum gila). 

Ada nada kecewa berat. Saya bisa mengerti. Siapa yang tidak kecewa atas peristiwa yang menimpa Febrie Adriansyah? 

Ia adalah orang penting di Kejaksaan yang sepak terjangnya mengundang tepuk tangan dalam urusan pemberantasan korupsi. 

Namun, Febrie tiba-tiba harus mundur dari jabatannya, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang seharusnya diperangi. 

Sudah pasti publik kecewa berat. Korupsi bertubi-tubi, tiada hari tanpa berita korupsi. 

Sangat menyedihkan, sungguh memprihatinkan. Korupsi di negeri ini tak bisa dinalar lagi, absurd. Seperti diekspresikan kawan saya: “wes pek-peken, entek-entekna”. 

Saya membaca ekspresi kawan saya itu bukan sekadar kekecewaan, melainkan disertai keputusasaan. 

Patut kita curigai: keputusasaan. Dan, jangan-jangan ekspresi kawan saya itu merepresentasikan sikap sebagian besar warga bangsa ini. 

Hampir bersamaan dengan gambar arloji warna kuning emas yang dikirim kawan saya itu, saya membaca berita Kompas.com (14/7/2026) berjudul “Pesan Prabowo kepada TNI, Polri dan Kejagung: Introspeksi!”. 

Presiden Prabowo mengajak seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi. 

Hampir di setiap pidato sejak menjabat Presiden, Prabowo selalu menyisipkan pesan seperti itu. Prabowo selalu mengingatkan bawahannya untuk tidak korupsi. 

"Kita semua introspeksi. Pejabat-pejabat militer dan polisi, introspeksi. Saudara adalah milik rakyat. Bintangmu dari rakyat. Sepatumu dari rakyat. Topimu dari rakyat. Jangan pernah lupa itu. Kejaksaan demikian juga. Anda Jaksa ya di sana? Iya. Pakai bintang juga kau? Kau juga milik rakyat," kata Prabowo (Kompas.com, 14/7/2026). 

Membaca berita Kompas.com itu, saya membayangkan seorang bapak yang kecewa berat dan marah melihat anak-anaknya bertengkar berebut harta hasil memalak tetangganya. 

Jangan-jangan sang bapak itu juga putus asa melihat anak-anaknya suka memalak tetangganya, padahal selalu dinasihati. 

Sedemikian sering menasihati anak-anaknya, bapak itu dikenal tetangganya sebagai orangtua yang suka menasihati anak-anaknya untuk tidak memalak. 

Namun, nasihatnya masuk telinga kiri keluar telinga kanan, alias tak digubris, sehingga anak-anaknya masih saja suka memalak tetangganya.  

Apakah Presiden Prabowo juga dilanda keputusasaan, sehingga hanya bisa berpesan: “Introspeksi”? 

Sementara itu, saya kira, Presiden Prabowo tahu betul bahwa tanpa tindakan nyata, baik hukuman maupun penguatan institusi, pesan seperti itu tak akan menghentikan korupsi yang sudah gila-gilaan, yang absurd. 

Sejumlah penelitian menunjukkan, etika pribadi tidak memiliki efek signifikan terhadap angka korupsi. 

Kealiman atau religiositas juga tidak memiliki pengaruh signifikan dalam mencegah praktik korupsi. Pesan etis-normatif tidak berefek protektif terhadap korupsi. 

Karena itu, kita patut curiga, jangan-jangan sebagian besar warga masyarakat, termasuk Pak Presiden, sebenarnya sudah putus asa terhadap fenomena korupsi di negeri ini. Sudah mati akal, jalan buntu. 

Di hadapan fenomena korupsi yang gila-gilaan, yang absurd, menurut hemat saya, keputusasaan bukan keanehan. Dan, keputusasaan itu bisa menghinggapi siapapun, bahkan Presiden. 

Albert Camus mengingatkan soal keputusasaan ini dalam novelnya berjudul Sampar (judul asli La Peste, terbit 1947). Ditulis Camus saat tragedi Perang Dunia II untuk menggambarkan kekejaman dan keganasan Nazi (Hitler). 

Filsuf Perancis itu menyimbolisasi keganasan Nazi melalui penyakit sampar. Ia adalah penyakit menular yang menyerang hewan dan manusia. Ganas sekali., kejam sekali. 

Berkat Le Peste, Camus tersebut terpilih sebagai penerima Nobel Sastra 1957. Sampar digambarkan menyerang Kota Oran, Aljazair, koloni Perancis. 

Mewabah secara tiba-tiba dan cepat. Barangkali serupa Covid-19 pada 2019 lalu. Sampar menyebar dengan cepat dan membunuh manusia secara berantai tanpa suara, tanpa pilih-pilih. 

Sampar lalu memicu penyingkiran dan pengucilan orang. Persis Covid-19, ia memaksa isolasi dan pembatasan gerak manusia. 

Kota Oran digambarkan sangat mencekam. Terjadi kekacauan di mana-mana. Dokter, pemerintah, media massa, dan masyarakat umum tak satu bahasa. 

Muncul berbagai sikap dan karakter manusia. Ada yang sungguh menolong. Ada yang cuek, tak peduli. Ada pula yang mengambil keuntungan. 

Wabah sampar membuat dokter Rieux tak lagi bertugas sebagaimana mestinya. 

Dokter hanya bisa mendiagnosa. Lalu, memerintahkan pengucilan bagi orang yang terjangkit sampar. Dokter bukan lagi menyembuhkan. Ia hanya memperlambat datangnya kematian. 

Masyarakat dibayangi kecemasan, kebingungan, ketakberdayaan, yang berujung pada keputusasaan. Keganasan sampar tak bisa ditaklukkan. 

Dokter Rieux melihat setiap hari puluhan pasiennya meninggal dunia. Dia tak berdaya mencegahnya. Bahkan, saat Sampar menyerang istrinya sendiri. 

Keganasan korupsi di negeri ini boleh jadi serupa sampar yang diceritakan Albert Camus. 

Dan, ternyata di tengah ketakberdayaan dan keputusasaan sebagian besar publik, dokter Rieux terus melawan atas nama kemanusiaan. 

Albert Camus mengajarkan perlawanan manusia terhadap kerentanan dirinya, terhadap keputusasaan. Tidak melawannya secara sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama. 

Melawan penyakitnya, sekaligus penderitaan yang ditimbulkannya secara bersama-sama demi kemanusiaan. 

Keputusasaan harus dilawan. Dia tak kalah kejam daripada korupsi itu sendiri. 

Keputusasaan bisa lebih memilukan daripada kesengsaraan bangsa akibat korupsi. 

Dia bisa menjerumuskan kita pada mentalitas “serba ogah”. 

Dan, betapa besar resikonya bila itu terjadi pada Pak Presiden. 

Penulis adalah Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Andai Aku Polisi, Andai Aku Jaksa

By On Rabu, Juli 15, 2026

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Hamid Awaludin 

Tuan-tuan 

Puan-puan 

Sebangsa dan setanah air. 

Tabek, perkenankan saya menulis dengan berandai-andai. Tentu saja fondasi andai-andai itu adalah asumsi, dan asumsi itu lahir dari rajutan peristiwa satu ke peristiwa lainnya. 

Kasus yang diduga melilit Febrie Ardiansyah, mantan petinggi Kejaksaan Agung, sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polri. Maka, apa yang terjadi, andaikan pihak kejaksaan tidak memproses kasus Febri itu? 

Ataukah, Jaksa Agung menggunakan hak kewenangannya untuk mendeponir (tidak melakukan tuntutan) kepada Febrie? 

Tentu Polisi akan meradang dan berkata: "Apa-apaan ini Kejaksaan Agung bermain-main dengan penegakan hukum. Polisi sudah setengah mati menyidik dan mengumpulkan bukti, tetapi tidak diproses hanya karena Febrie adalah anggota korps Kejaksaan." 

Saya pun, sekali lagi, berandai-andai. Kejaksaan akan membalas dengan mengatakan: "Janganlah semut di seberang lautan disoal, tetapi gajah di pelopak mata dihiraukan. Bagaimana dengan mantan Ketua KPK yang juga anggota Polri, sudah lama distatuskan sebagai tersangka, tetapi tidak pernah berkasnya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut?" 

Jawaban ini, sekali lagi, saya berandai-andai, akan dijawab oleh pihak kepolisian dengan mengatakan: "Tuan Jaksa, Anda kan lembaga penegakan hukum. Mengapa kasus Silfester Matutina, orang yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, kok tidak dieksekusi sampai sekarang, kendati pihak kejaksaan Agung sudah mengumandangkannya?" 

Masih banyak andai-andai yang bisa digunakan untuk membicarakan kasus Febrie Ardiansyah tersebut. 

Yang pasti, saya tidak membicarakan kasus tersebut dalam perspektif hubungan tali temali pergesekan atau perseteruan dua lembaga penegak hukum raksasa di negeri ini: Kepolisian Vs Kejaksaan. 

Apa pun motif pengungkapan kasus Febrie ini adalah oase penyejuk dahaga panjang para pencari keadilan di negeri ini. 

Kita layak memberi apresiasi pada lembaga Kepolisian yang mau membuka tabir dan membobol benteng penyamaran keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri. 

Kisah tentang sepak terjang Febrie di bidang ini sudah lama dibisikkan orang. Ada yang menyamarkannya, tetapi tak terbilang juga yang mengungkapkannya secara gamblang. 

Tentu saja, bangsa ini berdoa agar pihak Febrie juga membuka sekalian segala penyamaran keadilan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. 

Biar semuanya terbuka secara terang benderang. Biar rakyat menikmati keadilan itu. Biar rakyat puas dan kembali memercayai kredibilitas lembaga penegakan hukum kita. Penantian yang sudah lama sekali terpendam tanpa wujud. 

Di sinilah pentingnya kita berdemokrasi. Tidak boleh ada yang samar, haram substansi keadilan disarukan, dan melindungi para penjahat keadilan. 

Kita tidak bicara lagi tentang teknis hukum, tetapi substansi hukum, yakni keadilan. 

Inti keadilan itu adalah, yang salah harus menerima hukuman. Sementara yang tidak bersalah, tidak boleh dihukum. Jangan lagi ada kriminalisasi. 

Namun di saat yang sama, jangan ada orang yang bebas dari jeratan hukum hanya karena ada gantungan. Hanya karena punya duit. 

Keadilan tidak boleh tunduk pada mekanisme pasar, penawaran dan permintaan. 

Dalam konteks ini, semua orang tahu, terjadi bazar hukum di negeri kita. Ada orang tertentu yang sudah dinyatakan bermasalah, tetapi di tengah jalan, kasus tersebut menguap begitu saja. 

Penguapannya lebih cepat dari penguapan embun di ujung rumput begitu panas matahari datang menerpa. 

Di sinilah dilema kasus Febrie. Bila ia bungkam, maka ia menanggung sendiri akibatnya. Bila ia bicara, dunia penegakan hukum geger. 

Jangan-jangan Polisi yang menudingnya sebagai pelanggar hukum, ternyata banyak juga Polisi mengakali hukum. Ini semua tergantung kepada Febrie kelak. 

Pada 10 Juli 2026, Febrie yang masih menjabat sebagai petinggi Kejaksaan, tampil berbicara di depan pers memberi penjelasan dan klarifikasi. 

Ia didampingi sejumlah petinggi Kejaksaan. Saya pun bertanya-tanya dalam diri: Yang disoal sebenarnya, apakah Kejaksaan sebagai lembaga, atau Febrie sebagai pribadi? 

Febrie ketika itu mengakui bahwa uang-uang dan emas batangan yang ditemukan di properti miliknya itu, ada yang punya dan pemiliknya memiliki usaha. 

Siapa yang punya dan bidang usaha apa yang bisa mengumpulkan uang begitu banyak, tidak dikemukakan oleh Febrie. 

Kecambah gosip dan fitnah berkembang secara liar, disertai penafsiran yang lebih liar lagi. 

Dengan uang dengan jumlah sangat besar dalam bentuk mata uang asing, logika sederhanannya, usaha yang dimaksud Febrie adalah bidang usaha ekspor yang dibayar dengan mata uang dollar. 

Kalau bukan bidang usaha ekspor, maka tidak masuk akal pembayarannya dilakukan dalam mata uang asing. Akal sehat tidak bisa menerimanya. 

Dalam perspektif itulah adu keterampilan pembuktian antara dua penegak hukum diuji. 

Polisi tentu akan berkata, siapa pemilik uang tersebut, bidang usaha ekspor apa yang dilakukannya? 

Tentu saja pihak Febrie akan mengatakan, Si Polan atau Si badu yang memilikinya. Urusan bidang usaha yang digelutinya, bukan urusan saya. 

Saya berandai-andai lagi. Polisi akan menjawab, status properti Febrie itu apa sewaan atau bukan? Bila disewa oleh pengusaha ekspor itu, mana perjanjian sewanya? Bila hanya sekadar meminjamkannya, bagaimana mungkin Febrie bisa membiarkan rumahnya ditempati brankas yang begitu besar? 

Sebagai seorang penegak hukum, kok Febrie tidak mengendus adanya kejanggalan? 

Selanjutnya, Polisi akan bertanya, mana mungkin ada uang begitu besar disimpan di brankas bila uang itu halal. Mengapa tidak disimpan di bank? 

Pertanyaan-pertanyaan serta andai-andai di atas, dengan mudah disimpulkan mengenai adanya mens rea (motif), yakni pencucian uang (money laundrying). 

Secara definisi, pencucian uang itu berbentuk penyamaran harta, yang bisa dilakukan dengan cara investasi bohong-bohongan, penyembunyian dari administrasi negara, dagang saham, dan seterusnya. Unsur-unsur ini dengan gampang dibuktikan oleh Polisi. 

Dari unsur-unsur pencucian uang tersebut, Polisi bisa menelusuri asal muasal uang dan emas tersebut. Bisa karena hasil suap, pemerasan, jual beli perkara, dan seterusnya. 

Pihak Febrie harus membalas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Polisi tersebut. 

Lantas, bagaimana kelanjutan adegan keadilan ini? Semuanya tergantung kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Kelanjutan kasus Febrie ini banyak ditentukan oleh kemauan politik Yang Mulia Presiden RI. 

Saya hanya ingin mengulangi pidato Presiden Prabowo yang akan memburu para koruptor hingga Antartika. 

Kita menanti, bangsa Indonesia menunggu. Apa pun hasil dari kasus Kejaksaan Vs Kepolisian akan membawa dampak kepada pemilihan presiden 2029. Rakyat sudah cerdas. 

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia. 

Sumber: kompas.com

Rumah Jampidsus Dijaga TNI dan Bahaya "Civil War" ala Avengers

By On Minggu, Juli 12, 2026

Rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI. 

Oleh: Subairi Muzakki 

Rabu, 8 Juli 2026, publik disuguhi dua adegan dramatis yang berlangsung nyaris bersamaan di Jakarta dan sekitarnya. 

Adegan pertama: rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI. 

Adegan kedua: penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah belasan lokasi, termasuk Cafe de'Clan Signature di Cipete serta rumah mewah di Sentul, Bogor. 

Dari balik dinding rumah Sentul itu, penyidik membongkar brankas tersembunyi berisi tujuh koper: 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dollar AS, 14 juta dollar Singapura, dan uang tunai rupiah dengan total ditaksir Rp 476 miliar. 

Penggeledahan itu, menurut Polri, terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang dalam perkara pasokan batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatera, perkara Asabri-Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. 

Secara resmi, kedua peristiwa itu dibingkai sebagai hal yang terpisah. 

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan pengamanan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan Jaksa. 

Polda Metro Jaya pun membantah menggeledah rumah Febrie. Namun, publik terlanjur membaca dua adegan itu sebagai satu lakon: aparat berhadapan dengan aparat. 

Tagar dan spekulasi "perang Polri versus Kejaksaan, TNI melindungi Kejaksaan" pun menyeruak di ruang publik. 

Spekulasi itu tidak lahir dari ruang kosong. Publik masih mengingat Mei 2024, ketika anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tertangkap membuntuti Febrie yang sedang makan malam di restoran di Cipete, kawasan yang sama dengan kafe yang kini digeledah. 

Kabar yang beredar saat itu menyebut adanya misi "Sikat Jampidsus". 

Menyusul penangkapan si penguntit, konvoi personel bersenjata dengan sirene meraung-raung melintas dan berhenti di depan gerbang Kejaksaan Agung. 

Sejak itu pula polisi militer TNI menjaga Gedung Kartika tempat Febrie berkantor, dengan payung MoU Kejagung-TNI Nomor 4 Tahun 2023. 

Konteksnya ketika itu adalah pengusutan mega-korupsi timah senilai Rp 271 triliun. 

Artinya, apa yang kita saksikan pada 8 Juli 2026 bukanlah episode perdana. Ia lebih mirip "season" kedua dari serial ketegangan antar-lembaga penegak hukum yang belum pernah benar-benar diakhiri, hanya dihentikan sementara oleh jeda iklan berupa pernyataan damai para pimpinan. 

Belajar dari "Civil War"

Dalam film "Captain America: Civil War" (2016), kita menyaksikan sesuatu yang jarang terjadi dalam film superhero: para pahlawan tidak melawan penjahat, melainkan saling berhadapan. 

Avengers terbelah dua. Kubu Iron Man dan kubu Captain America sama-sama merasa berdiri di pihak yang benar. 

Iron Man membawa panji akuntabilitas melalui Sokovia Accords. Kesepakatan yang menempatkan para pahlawan di bawah pengawasan. 

Captain America membawa panji independensi. Keyakinan bahwa pengawasan politik justru bisa disalahgunakan oleh kepentingan tertentu. 

Publik dalam semesta film itu dipaksa memilih: Team Iron Man atau Team Cap. Persis seperti publik kita hari ini yang digiring memilih: percaya pada narasi pemberantasan korupsi yang dibawa Polri, atau narasi perlindungan jaksa yang dibawa Kejaksaan dan TNI. 

Namun, pelajaran terpenting dari Civil War justru terletak pada tokoh yang nyaris tak terlihat: Helmut Zemo. Ia bukan pemilik kekuatan super. Ia hanya memahami satu hal: bahwa kekuatan sebesar apa pun akan runtuh jika berhasil dibuat saling bertarung dari dalam. 

"An empire toppled by its enemies can rise again, but one which crumbles from within? That's dead forever," katanya. 

Ketika dua institusi penegak hukum saling menggeledah dan menjaga diri dengan bantuan kekuatan militer, pertanyaan yang wajib diajukan bukan hanya siapa yang benar, melainkan: siapa yang diuntungkan dari pertarungan ini? 

Para koruptor kelas kakap dan para pemburu rente adalah "Zemo-Zemo" yang bersorak setiap kali aparat sibuk berperang satu sama lain. 

"Quis custodiet ipsos custodes?"

Dari perspektif politik hukum, lakon ini menghadirkan kembali pertanyaan klasik penyair Romawi, Juvenal: quis custodiet ipsos custodes--siapa yang mengawasi para pengawas? 

Guillermo O'Donnell (1998) menyebut mekanisme lembaga negara yang saling mengawasi sebagai horizontal accountability, prasyarat demokrasi yang sehat. 

Namun, akuntabilitas horizontal hanya bekerja jika pengawasan antar-lembaga dilakukan melalui prosedur hukum yang transparan. 

Ketika ia berubah menjadi saling intai, saling geledah, dan saling pagar dengan pasukan, yang terjadi bukan lagi checks and balances, melainkan turf war—perang wilayah kekuasaan. 

Ada tiga persoalan serius di sini. Pertama, penegakan hukum kehilangan kemurniannya sebagai instrumen keadilan. 

Publik tidak lagi bisa membedakan: apakah penggeledahan belasan lokasi itu murni penegakan hukum atas dugaan korupsi yang jika benar, dengan barang bukti nyaris setengah triliun rupiah, wajib diusut tuntas siapa pun pemiliknya. Ataukah manuver dalam pertarungan antar-institusi? 

Sebaliknya, apakah penjagaan TNI adalah perlindungan sah terhadap Jaksa sebagaimana amanat Perpres 66/2025, ataukah tameng dari proses hukum? 

Ketika motif hukum dan motif kekuasaan tidak bisa dipisahkan, hukum berubah menjadi senjata atau lawfare antar-aparat. 

Kedua, keterlibatan militer dalam sengketa antar-penegak hukum sipil adalah preseden yang berbahaya. Samuel Huntington dalam The Soldier and the State (1957) mengingatkan bahwa relasi sipil-militer yang sehat menuntut objective civilian control: militer profesional yang menjauh dari arena politik dan penegakan hukum sipil. 

Ketika pasukan bersenjata berdiri di antara penyidik dan objek penyidikan, kita sedang menormalisasi kehadiran militer sebagai faktor penentu dalam kontestasi hukum sipil. Hari ini militer menjaga jaksa dari polisi; besok, siapa menjaga siapa dari siapa? 

Ketiga, absennya wasit. Dalam Civil War, konflik meledak justru karena tidak ada otoritas yang dipercaya kedua kubu. 

Di republik ini, wasit itu seharusnya presiden. Menariknya bahwa Polda Metro Jaya menyebut pengusutan perkara ini sebagai "atensi Presiden". 

Jika benar demikian, maka atensi yang sama harus diberikan untuk menghentikan spektakel antar-lembaga: memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, lalu memastikan seluruh proses berjalan di rel hukum acara: transparan, akuntabel, dan dapat diuji. 

Pada akhirnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang untuk semua pihak, termasuk Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum terkonfirmasi sebagai pemilik aset-aset yang disita. 

Namun, asas yang sama menuntut agar proses hukum tidak dihalangi oleh kekuatan mana pun. Biarkan bukti berbicara di ruang penyidikan dan pengadilan, bukan di jalanan Kebayoran Baru yang dipagari senjata. 

Civil War berakhir dengan Avengers yang terpecah dan dunia yang lebih rentan. 

Kita masih punya waktu untuk menghindari akhir serupa: kembalikan sengketa ini ke mekanisme hukum, buka semuanya kepada publik, dan pastikan tidak ada institusi yang merasa berada di atas hukum, termasuk para penjaganya sendiri. 

Penulis adalah Direktur Institut Demokrasi Republikan 

Sumber: kompas.com

Pilkada, Korupsi, dan 99 Tahun Nasionalisme Indonesia

By On Senin, Juli 06, 2026

Bupati Langkat, Syah Afandin. 

Oleh: Herman Dirgantara 

"Kami berjuang ialah dengan pembentukan tenaga, dengan suatu modern georganiseerde machtsvorming..." — Soekarno, Indonesia Menggugat (1930). 

Ketika menulis kalimat itu hampir seabad lalu, Soekarno tidak sedang berbicara mengenai Pemilu dan Pilkada sebagaimana kita mengenalnya hari ini. 

Ia sedang berbicara tentang bagaimana bangsa membangun kekuatan politik yang lahir dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. 

Dari gagasan itulah kemudian tumbuh organisasi yang kelak dikenal sebagai Partai Nasional Indonesia. 

99 Tahun Nasionalisme

Yang tak banyak disadari, masa ketika mendirikan partai politik di masa kolonial berarti mempertaruhkan kebebasan, bahkan menjemput malaikat kematian. 

Partai politik ketika itu belum dibangun untuk menatap elektoral, melainkan untuk menyatukan harapan bangsa yang masih berserakan di bawah kibaran kolonialisme. 

Dari ruang sejarah semacam itulah Perserikatan Nasional Indonesia lahir pada 4 Juli 1927, melalui prakarsa Soekarno bersama Algemeene Studieclub-nya di Bandung. 

Setahun kemudian, organisasi itu berganti nama menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) dan menjelma menjadi salah satu simpul penting lahirnya nasionalisme modern Indonesia (Ricklefs, 2011). 

Sembilan puluh sembilan tahun kemudian, republik ini hidup dalam lanskap yang sangat berbeda. Kemerdekaan telah lama diraih. Pemilu dan Pilkada berlangsung secara berkala. Kekuasaan berganti melalui prosedur Undang-Undang. 

Namun, justru seturut itulah nasionalisme Indonesia menghadapi ujian baru: tak lagi ditantang oleh kolonialisme. 

Bangsa ini tengah ditantang zaman agar mampu mengarahkan demokrasi melahirkan pemimpin yang tetap setia pada kepentingan rakyat. 

Partai Politik dan Pilkada Tak Langsung

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 195/PUU-XXIV/2026 kembali menegaskan bahwa Pilkada secara langsung tetap sejalan dengan UUD 1945. 

Penegasan tersebut sekaligus bak menelurkan kepastian ihwal arah demokrasi lokal yang dibangun sejak Reformasi. 

Tak ayal, perdebatan mengenai konstitusionalitas Pilkada langsung kian memperoleh titik terang. 

Ironisnya, hampir pada saat yang sama, publik kembali disuguhi kabar perihal Kepala Daerah yang kembali berhadapan dengan perkara korupsi. 

Teranyar, KPK menangkap lalu menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. 

Fenomena semacam ini hampir saban waktu memunculkan respons yang sama: Pilkada langsung dianggap sebagai akar persoalan dengan ujung cerita lama, Pilkada tidak langsung sebaiknya jadi pilihan. 

Cara baca seperti itu tampak meyakinkan. Namun, bukan berarti tanpa menyisakan pertanyaan lanjutan yang mendasar. 

Apakah yang sedang gagal sesungguhnya sistem pemilihannya, atau justru sistem yang menyiapkan orang-orang untuk dipilih? 

Uraian interogatif tersebut tak pelak membawa kita kembali kepada bentangan historisitas berdirinya PNI yang berkelindan dengan nasionalisme Indonesia. 

Dalam pembacaan Ricklefs (2011), Soekarno memandang organisasi politik sebagai wahana untuk menghimpun sekaligus membentuk kekuatan nasional menuju kemerdekaan. 

Beriringan dengan itu, Rocamora kemudian memperlihatkan bahwa PNI berkembang sebagai gerakan yang berupaya membangun nasionalisme melalui pendidikan politik dan pembentukan elite yang memperoleh legitimasi dari rakyat, alih-alih dari kekuasaan belaka (Rocamora, 1981). 

Membaca sejarah dari sudut ini menghadirkan perspektif yang berbeda terhadap demokrasi Indonesia dewasa ini. 

Partai politik sejak awal tidak dimaksudkan sekadar menjadi kendaraan elektoral. Alih-alih demikian, justru dibayangkan sebagai ruang tempat kepemimpinan ditempa sebelum memperoleh mandat untuk mengurus negara. 

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Giovanni Sartori yang menempatkan partai politik sebagai institusi rekrutmen dan seleksi elite dalam demokrasi perwakilan. 

Kualitas demokrasi menurutnya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang dipersiapkan partai guna menduduki jabatan publik (Sartori, 1976). 

Dari sinilah persoalan korupsi kepala daerah memperoleh makna yang tidak sederhana. 

Korupsi tentu merupakan tanggung jawab pribadi pelakunya. Hanya saja, manakala pola yang sama terus berulang di berbagai daerah dan lintas periode, persoalannya mulai melampaui perilaku individu. 

Ia mengundang pertanyaan mengenai mutu kaderisasi politik yang berlangsung di balik proses pencalonan. 

Demokrasi memberi rakyat hak memilih, tetapi rakyat tidak pernah memilih dari ruang yang kosong. 

Pilihan-pilihan politik terlebih dahulu disusun oleh partai politik melalui proses rekrutmen, seleksi, dan pencalonan. 

Artinya, kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas pintu masuk yang disediakan partai kepada publik. 

Karena itu, mengenang 99 tahun berdirinya Partai Nasionalisme Indonesia terasa lebih bermakna apabila dibaca sebagai ajakan untuk menengok kembali fungsi partai politik sebagai “taman” kepemimpinan. 

Integritas, kepekaan sosial, dan tanggung jawab kepada rakyat semestinya dibentuk jauh sebelum seseorang memperoleh kekuasaan, bukan baru diuji setelah ia mendudukinya. 

Boleh jadi di situlah nasionalisme menemukan wajahnya pada abad ini. 

Dahulu, ia menuntut nyali anak bangsa merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Hari ini, ia menagih keberanian yang tak kalah besar: menjaga amanat rakyat dari godaan penyalahgunaan kekuasaan. 

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat partai politik dari banyaknya jabatan yang berhasil dimenangkannya, melainkan dari kualitas pemimpin yang berhasil dipersembahkannya kepada republik. 

Penulis adalah Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika 

Sumber: kompas.com

Menyoal Pidana di Balik Kasus Dokter Icha

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Kemenkes RI melalui akun Instagram menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. 

Oleh: Reza Indragiri Amriel 

Pesan yang harus digarisbawahi sangat jelas. Bunuh diri merupakan keputusan yang salah. Tidak ada justifikasi untuk itu. 

Siapapun yang dilanda persoalan berat, perlu mencari bantuan dan diberikan bantuan. Mencegah bunuh diri adalah keharusan masyarakat sedunia. 

Pada kenyataannya, keputusan Icha, seorang dokter di Nusa Tenggara Timur, untuk mengakhiri hidupnya sendiri tetap merupakan peristiwa memilukan. 

Mengiris-iris hati. Dan mengacu narasi yang berkembang di publik, peristiwa tersebut menghadirkan pelajaran penting, yaitu orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang bisa dipidana. 

Manakala sasaran perkataan buruk, termasuk intimidasi, itu adalah dokter, maka tersedia KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan yang memuat pasal-pasal yang relevan untuk memidana pelaku. 

Pada sisi lain, membangun konstruksi pidana atas kejadian yang dialami dr. Icha (Elisa Princila Utami Pakaenoni) tampaknya tidak akan mudah. 

Terlebih berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks. 

Keputusan untuk bunuh diri adalah keputusan yang tidak bisa dianggap sederhana. 

Apalagi ketika pijakan berpikirnya adalah setiap peristiwa atau setiap perilaku didahului oleh faktor majemuk, maka perilaku bunuh diri niscaya dilatarbelakangi oleh penyebab yang majemuk pula. 

Sebelum menyoroti perilaku bunuh dirinya, hal-ihwal seputar pekerjaan sebagai dokter--apalagi dokter muda--pun pada dasarnya sudah mengandung problematika tersendiri. 

Jam kerja yang panjang dan meletihkan, di samping meningkatknya kesadaran dan sikap kritis pasien akan hak-haknya. 

Juga, dari insiden-insiden dokter melakukan bunuh diri terdahulu, terpotret maraknya situasi abusive oleh dokter senior terhadap dokter yunior. 

Satu lagi: status sebagai dokter, yang diasosiasikan dengan menyehatkan dan menghidupkan, pada gilirannya juga dapat memunculkan hambatan tersendiri bagi para dokter untuk mengakui, menerima, apalagi mencari pertolongan atas kelemahan-kelemahan insani berupa perasaan letih, cemas, dan sakit. 

Nyata sudah; dengan segala tekanan dan risiko burnout tersebut, para dokter semestinya memiliki stamina dan kontrol diri yang kuat agar bisa mempertahankan kinerja positifnya. 

Terabaikannya potensi-potensi tersebut berisiko menciptakan kondisi mendasar yang rawan yang dapat meledak sewaktu-waktu. 

Berlanjut ke persoalan bunuh diri. Karena disebabkan oleh multifaktor, maka terhadap orang yang melakukan bunuh diri perlu dicari tahu antara lain empat hal berikut ini. 

Pertama, persepsi orang yang bunuh diri atas situasi yang saat itu ia hadapi. Berarti, perlu diinvestigasi situasi nyata yang berlangsung antara keluarga pasien dan dr. Icha, yang oleh khalayak dipandang sebagai perlakuan intimidatif. 

Apabila--anggaplah--intimidasi itu benar-benar terjadi, lalu akan ditangani melalui mekanisme pidana, pembuktiannya tidak sulit untuk dilakukan. 

Polisi tinggal menemukan orang-orang di RS Leona Kefamenanu yang menyaksikan, melihat, mendengar perkataan intimidatif dimaksud. 

Rekaman audio visual juga dapat dijadikan sebagai barang bukti. Dari situ, penilaian dapat ditegakkan terhadap persepsi dr. Icha. 

Yang perlu dijawab adalah seberapa jauh perkataan yang sama akan juga berdampak sama jika diucapkan ke dokter-dokter lainnya. 

Subjektivitas dr. Icha dan respons dari dokter-dokter lain dapat dibandingkan. Yang jelas, seandainya sesama dokter ternyata memberikan reaksi yang beragam atas intimidasi tersebut, maka semakin relevan polisi melakukan penyelidikan terhadap faktor-faktor yang lebih mendalam berikut ini pada diri dr. Icha. 

Kedua, pola pengaturan suasana hati dan pengendalian stres. Ketiga, pola pengelolaan agresivitas. 

Baik dorongan agresif terhadap diri sendiri maupun terhadap pihak lain. Keempat, pola belajar dan pemecahan masalah. 

Pemahaman akan faktor kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu yang tidak sebentar. 

Simpulan (sementara) bahwa dr. Icha bunuh diri akibat intimidasi lisan akan diuji, apakah memadai atau justru oversimplifikasi. 

Nah, ketika peristiwa menyedihkan di NTT itu ingin dibawa ke pidana, tersediakah alasan bagi polisi untuk membatasi diri hanya pada pembuktian ada tidaknya perkataan keluarga pasien dimaksud? 

Bagaimana memastikan bahwa perkataan yang dilontarkan keluarga pasien itu bukan merupakan faktor pemantik belaka? 

Ataukah perkataan itu harus disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas bunuh dirinya dr. Icha? 

Seberapa jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang sesungguhnya rumit luar biasa? 

Melangsungkan litigasi pidana atas masalah intimidasi keluarga pasien dan bunuh dirinya dr. Icha, adalah sah-sah saja. 

Pada sisi lain, harapannya, litigasi pidana tidak menjelma overkriminalisasi. 

Lebih-lebih, tidak dijadikan sebagai satu-satunya cara untuk unjuk simpati sekaligus mencegah berulangnya peristiwa serupa ke depannya. 

Penulis adalah Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada. 

Sumber: kompas.com

Pelajaran dari Vonis Nadiem: Memagar Jarak Bisnis dan Kekuasaan

By On Kamis, Juli 02, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Kasus Nadiem Makarim penting dibicarakan karena membuka persoalan yang lebih besar daripada hanya soal perkara pengadaan Chromebook. 

Persoalan itu adalah bagaimana batas antara pengusaha dan pejabat negara seharusnya ditegakkan. 

Seorang pengusaha dapat membawa keberanian, kreativitas, inovasi, jaringan, dan cara berpikir baru ke dalam birokrasi. 

Namun, pada saat yang sama, pengusaha yang masuk ke jabatan publik juga membawa risiko bawaan, yakni “konflik kepentingan”. 

Dalam laporan berbagai media pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta disebut telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. 

Berbagai media juga melaporkan bahwa majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah karena penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, tapi tidak terbukti secara langsung berusaha memperkaya dirinya sendiri. Nadiem membantah bersalah dan menyatakan akan menempuh upaya banding. 

Dalam persidangan, Jaksa mengaitkan perkara ini dengan dugaan pengaruh investasi Google pada induk usaha Gojek terhadap keputusan pengadaan Chromebook. 

Namun, Google menyatakan investasinya di Gojek terjadi sebelum Nadiem diangkat menjadi Menteri dan menyebut tidak pernah “menawarkan, menjanjikan, atau memberikan manfaat” kepada pejabat pemerintah Indonesia terkait keputusan adopsi Chromebook atau produk terkait. 

Sementara itu, tiga mantan eksekutif Google memberikan kesaksian bahwa investasi Google di GoTo tidak berkaitan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membeli Chromebook. 

Namun, pengadilan tetap menilai terdapat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut. 

Argumentasi hukum hakim inilah yang harus diperhatikan Presiden, bahwa konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi early warning sebelum Presiden mengangkat pejabat. 

Meskipun ada pembelaan bahwa Nadiem tidak memperkaya diri sendiri, dan meskipun Google membantah investasinya terkait pengadaan Chromebook, “nuansa” konflik kepentingan tetap sulit dihapus dari ruang publik. 

Dalam jabatan publik, persoalannya bukan hanya apakah konflik kepentingan benar-benar terbukti secara pidana, melainkan juga apakah keputusan publik terlihat bersih, netral, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan pribadi, bisnis, atau relasi masa lalu. 

Konflik kepentingan tidak selalu hadir dalam bentuk suap yang terang-benderang. Konflik kepentingan bisa hadir sebagai relasi kepemilikan masa lalu, afiliasi bisnis, kedekatan ekosistem, jejaring profesional, atau keuntungan reputasional yang sulit diukur, tapi nyata. 

OECD, dalam penjelasannya tentang conflict of interest, menyebut konflik kepentingan sebagai benturan antara tugas publik dan kepentingan privat pejabat publik yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab resminya. 

OECD juga menegaskan bahwa konflik kepentingan bukan korupsi pada dirinya sendiri. Namun, jika tidak dikelola dengan baik dapat merusak integritas keputusan publik dan melemahkan kepercayaan kepada pemerintah. 

Karena itu, dalam tata kelola pemerintahan modern, konflik kepentingan tidak cukup dijawab dengan kalimat “tidak ada bukti saya menerima uang”. Yang juga harus dijaga adalah jarak etika antara kewenangan negara dan kepentingan privat. 

Seorang pejabat publik bukan hanya dituntut tidak korup, tetapi juga harus memastikan keputusannya tidak tampak dikendalikan, dipengaruhi, atau dibayangi oleh kepentingan bisnisnya sendiri, relasi bisnis masa lalunya, atau ekosistem ekonomi yang pernah membesarkannya. 

Hukum administrasi Indonesia sebenarnya sudah memberi pagar. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. 

Pasal 43 ayat (1) UU yang sama menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat terjadi apabila keputusan atau tindakan dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan keluarga, hubungan pekerjaan, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi, atau hubungan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur konflik kepentingan. 

Dalam UU Pelayanan Publik, ketika seorang pejabat mengambil keputusan atas barang atau jasa yang menyangkut layanan pendidikan, ukuran etiknya tidak cukup hanya “tidak menerima uang”, tapi juga apakah keputusan itu bebas dari bayang-bayang kepentingan privat, relasi bisnis, atau ekosistem usaha yang pernah melekat pada dirinya. 

Larangan dalam UU Pelayanan Publik juga menunjukkan bahwa hukum Indonesia sejak awal menyadari bahaya persilangan antara pelayanan publik dan organisasi usaha. 

Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang “merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”. 

Bahkan, pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf a dapat berujung pada sanksi pembebasan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (7). 

Norma ini memang tidak terkait dakwaan perkara Nadiem, tapi dapat dibaca sebagai pesan etika yang sangat jelas: semakin tinggi jabatan publik, seharusnya semakin besar kewajiban menjaga jarak dari kepentingan bisnis yang rawan konflik kepentingan. 

Artinya, standar etika pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh apakah ia terbukti menerima uang. Standar etikanya lebih tinggi: apakah ia berada dalam posisi yang membuat keputusan publiknya dapat dipersepsikan tidak sepenuhnya netral. 

Hal inilah yang sering diabaikan ketika pengusaha masuk ke jabatan publik. 

Publik bisa saja percaya pada integritas pribadinya, tapi negara tidak boleh hanya bergantung pada kepercayaan personal. 

Negara harus dibangun di atas sistem yang mencegah konflik kepentingan sejak awal. 

Karena itu, pengabdian kepada negara bagi seorang pengusaha tidak harus selalu dilakukan dengan menjadi pejabat. 

Pengusaha juga dapat menjadi pahlawan negara dengan cara yang tidak kalah mulia: menjalankan usaha secara jujur, membayar pajak, menaati peraturan perundang-undangan, tidak menyuap pejabat, tidak merusak pasar, tidak memainkan proyek negara, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. 

Dalam masyarakat yang sehat, pengusaha yang bersih adalah aset negara. 

Sebaliknya, pejabat juga tidak harus menjadi pengusaha. Profesional birokrat dan pejabat publik yang hidup sederhana, digaji pas-pasan atau secukupnya untuk kebutuhan keluarga, tetapi bekerja jujur dan membuat keputusan terbaik untuk kepentingan umum, adalah tulang punggung negara. 

Mereka mungkin tidak selalu populer, tidak selalu glamor, dan tidak selalu dipuja sebagai inovator. 

Namun, merekalah yang menjaga mesin negara tetap berjalan tanpa menjadikan kewenangan publik sebagai perpanjangan tangan kepentingan privat. 

Kasus Nadiem, terlepas dari semua pembelaan dan proses hukum lanjutan yang masih tersedia, seharusnya menjadi peringatan bagi Indonesia. 

Jangan lagi jabatan publik diperlakukan sebagai ruang eksperimen bagi figur bisnis tanpa pagar etika yang ketat. 

Jangan lagi negara terlalu mudah mengundang pengusaha menjadi pejabat hanya karena dianggap sukses di sektor privat. 

Keberhasilan membangun perusahaan tidak otomatis berarti bebas konflik ketika memegang kewenangan negara. 

Dalam perkara Nadiem, argumentasi pembela tentu perlu didengar. Fakta yang sumir harus diuji. Bantahan Google harus dicatat. Keterangan saksi yang meringankan tidak boleh diabaikan. Namun, argumentasi jaksa dan pertimbangan hakim juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja. 

Kita negara hukum. Mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali tersedia sebagai ruang koreksi. 

Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membaca pelajaran etika dan tata kelola dari perkara yang mengguncang perhatian publik. 

Maka, pertanyaan “Nadiem kenapa harus dibela?” dapat dijawab secara lebih jernih. Nadiem tidak harus dibela sebagai pribadi. 

Yang harus dibela adalah prinsip bahwa pejabat publik tidak boleh berada dalam bayang-bayang konflik kepentingan. 

Yang harus dibela adalah kebutuhan negara untuk membangun jarak yang tegas antara bisnis dan kekuasaan. 

Yang harus dibela adalah gagasan bahwa mengabdi kepada negara tidak selalu berarti menjadi pejabat, dan menjadi pejabat tidak boleh dijadikan jalan untuk membawa ekosistem bisnis ke dalam kebijakan publik. 

Jika semua ingin selamat, pengusaha sebaiknya tetap menjadi pengusaha yang jujur, patuh hukum, dan membuka lapangan kerja. 

Pejabat sebaiknya tetap menjadi pejabat yang bersih, sederhana, dan bekerja untuk kepentingan umum. 

Rangkap peran, rangkap kepentingan, dan persilangan bisnis-kekuasaan harus dikurangi sejauh mungkin. 

Sebab, sekali kepentingan privat masuk ke ruang kebijakan publik, yang rusak bukan hanya satu keputusan, melainkan kepercayaan rakyat kepada negara. 

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Penjara yang Tak Memenjarakan Bandar

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Penjara seharusnya menjadi tempat berakhirnya kendali seorang pelaku kejahatan. Namun dalam berbagai kasus narkotika di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya. 

Bandar dipenjara, tetapi jaringan tetap berjalan. Pelaku dikurung, tetapi perintah masih keluar dari balik jeruji. 

Kasus dugaan narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan yang mengendalikan peredaran sabu di Berau baru-baru ini melalui jaringan kurir kembali memperlihatkan paradoks tersebut. 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang sedang dipersoalkan bukan hanya tindak pidana narkotika, melainkan efektivitas sistem pemasyarakatan itu sendiri. 

Publik pun semakin sulit menganggap kasus semacam ini sebagai insiden yang berdiri sendiri. 

Terlalu banyak jaringan narkoba yang terungkap dikendalikan dari dalam lapas. 

Terlalu sering penjara disebut dalam berkas perkara sebagai titik koordinasi kejahatan, bukan sebagai tempat penghentian kejahatan. 

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi bagaimana seorang bandar bisa mengendalikan narkoba dari balik sel, melainkan mengapa hal itu terus terjadi di balik jeruji besi? 

Daftar Panjang Bandar Narkoba dari Balik Jeruji

Secara teoritis, lembaga pemasyarakatan bekerja atas asumsi incapacitation. Pelaku kejahatan tidak lagi memiliki akses untuk melanjutkan tindak pidana. Namun berbagai kasus menunjukkan asumsi ini tidak bekerja dalam kejahatan terorganisir, khususnya narkotika. 

Alih-alih memutus jaringan, lapas justru bertransformasi menjadi node baru dalam ekosistem narkotika. Fenomena ini telah berulang: dari Kalimantan hingga Jawa, dari lapas berkeamanan rendah hingga tinggi, pola yang muncul relatif identik—narapidana masih mampu mengoordinasikan kurir, mengatur distribusi, bahkan mengakses jaringan lintas wilayah. 

Kasus Lapas Tarakan hanyalah satu mata rantai dari daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. 

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat berkali-kali menemukan bahwa bandar yang seharusnya menjalani pembinaan justru tetap menjadi aktor utama peredaran narkotika. 

Pada 2024, Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikendalikan terpidana Hendra Sabarudin dari dalam lapas. 

Menurut kepolisian, jaringan tersebut menjangkau Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali hingga Jawa Timur. 

Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas yang membantu kelancaran operasinya dari balik penjara. 

Pada tahun yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sejumlah narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan setelah terbukti masih terhubung dengan jaringan narkotika dan aktivitas kriminal dari dalam lapas. 

Tahun 2025, berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas juga berulang kali digagalkan petugas. 

Fakta bahwa penyelundupan terjadi berkali-kali menunjukkan tingginya permintaan dan masih eksisnya jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan pemerintah sendiri mengakui besarnya ancaman tersebut. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat ribuan narapidana berisiko tinggi, mayoritas kasus narkotika, telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi memutus kendali jaringan kejahatan dari dalam lapas. 

Hingga Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana kategori risiko tinggi telah direlokasi. Fakta-fakta ini menunjukkan pada kita bahwa persoalan narkoba di lapas bukan lagi soal satu atau dua oknum narapidana yang nakal. Ini adalah masalah struktural yang terus berulang meski pelaku berganti. 

Ketika kasus yang sama muncul dari Tarakan, Cipinang, Nusakambangan, Kalimantan, hingga berbagai lapas lainnya, publik berhak bertanya apakah yang bermasalah hanya para bandar, atau justru sistem pengawasannya. 

Salah satu akar persoalan adalah kondisi lapas Indonesia yang kronis. Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, hingga April 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai sekitar 271 ribu orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 146 ribu orang. 

Artinya, banyak lapas masih mengalami kelebihan penghuni yang sangat signifikan. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan menjadi jauh dari ideal. Rasio petugas dengan warga binaan tidak seimbang. 

Ruang gerak petugas menjadi terbatas, sementara para narapidana memiliki banyak kesempatan membangun jaringan komunikasi tersembunyi. 

Lebih problematis lagi, mayoritas penghuni lapas justru berasal dari kasus narkotika. 

Data menunjukkan bahwa narapidana kasus narkoba merupakan kelompok terbesar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Bahkan pada beberapa periode, jumlahnya mencapai lebih dari separuh penghuni lapas secara nasional.  Ketika bandar, pengedar, kurir, dan anggota jaringan berada dalam satu lingkungan yang sama, lapas berpotensi menjadi tempat konsolidasi jaringan kriminal. 

Alih-alih memutuskan rantai kejahatan, lapas justru dapat menjadi ruang regenerasi dan penguatan organisasi narkotika. Sepertinya lapas tempat yang teraman mengedarkan narkotika. 

Karena itu, kasus Tarakan tidak boleh dilihat sebagai peristiwa tunggal. Ia adalah gejala dari penyakit yang sudah lama menggerogoti sistem pemasyarakatan. 

Kecolongan atau Ada Permainan?

Dari banyaknya kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi, pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat adalah apakah petugas benar-benar kecolongan, atau justru ada pihak yang sedang bermain? 

Pertanyaan ini wajar dilontarkan, sebab untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas dibutuhkan alat komunikasi, akses informasi, dan koordinasi yang tidak sederhana. 

Sulit membayangkan aktivitas semacam itu berlangsung lama tanpa adanya celah pengawasan. 

Tentu tidak adil jika setiap kasus langsung dituduhkan sebagai keterlibatan petugas. 

Banyak pula petugas lapas yang bekerja profesional dan bahkan berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. 

Namun demikian, menutup mata terhadap kemungkinan keterlibatan oknum juga merupakan kesalahan besar. 

Sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia menunjukkan bahwa jaringan narkotika sering kali bertahan karena adanya kolaborasi antara pelaku di luar dan pihak tertentu di dalam sistem. 

Dalam perspektif tata kelola, korupsi kecil di lingkungan penjara sering menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang lebih besar. 

Sebuah telepon genggam yang lolos pemeriksaan, akses komunikasi yang dibiarkan, atau informasi yang bocor dapat bernilai miliaran rupiah bagi jaringan narkoba. 

Karena itu, setiap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas harus diusut tidak hanya pada narapidananya, tetapi juga pada rantai pengawasannya. 

Siapa yang lalai? Siapa yang membiarkan? Dan siapa yang memperoleh keuntungan? Tanpa pertanyaan itu, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan. 

Penjara Tidak Boleh Menjadi Markas Kejahatan

Filosofi pemasyarakatan sejatinya adalah rehabilitasi dan pembinaan. Namun seluruh tujuan itu kehilangan maknanya ketika lapas justru menjadi pusat kendali kejahatan. 

Negara tidak boleh lagi sekadar bereaksi setiap kali kasus serupa terungkap. Diperlukan langkah yang jauh lebih tegas dan sistematis. 

Bandar narkoba berisiko tinggi harus ditempatkan dalam sistem pengamanan supermaksimum dengan isolasi komunikasi yang ketat. 

Penggunaan teknologi pengacak sinyal (jammer), pemantauan digital, inspeksi mendadak, serta pengawasan berbasis intelijen harus menjadi standar operasional, bukan sekadar pelengkap administrasi. 

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap petugas harus diperkuat melalui audit integritas yang berkelanjutan dan mekanisme pengawasan independen yang berani menyentuh siapa pun tanpa pandang bulu. 

Yang lebih penting, pemerintah perlu menyadari bahwa perang melawan narkoba tidak hanya berlangsung di jalanan, pelabuhan, atau perbatasan negara. 

Salah satu medan tempur terpenting justru berada di balik tembok-tembok penjara. 

Sebab selama bandar masih dapat mengendalikan kurir, mengatur distribusi, dan menjaga aliran bisnis narkotika dari dalam sel, maka sesungguhnya negara belum benar-benar memutus mata rantai kejahatan tersebut. 

Kasus Tarakan harus dibaca sebagai alarm keras bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Sebab ketika seorang narapidana masih mampu mengendalikan pasar narkoba dari balik jeruji, yang sedang dipenjara hanyalah tubuhnya, sementara kekuasaan dan jaringan kejahatannya tetap bebas berkeliaran. 

Lebih ironis lagi, penjara yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk melumpuhkan kejahatan justru berisiko berubah menjadi tempat yang paling aman untuk mengendalikan kejahatan itu sendiri. 

Pada akhirnya, jika dari balik sel penjara seorang bandar masih bisa mengatur peredaran narkoba lintas daerah, menggerakkan kurir, dan mengendalikan transaksi bernilai miliaran rupiah, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang paling mendasar. 

Untuk apa negara membangun penjara, jika penjara gagal menjalankan fungsi utamanya memutus kekuasaan pelaku kejahatan? 

Sebab ketika lapas tidak lagi mampu menghentikan kendali kriminal dari dalam temboknya sendiri, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemasyarakatan, melainkan wibawa negara di hadapan kejahatan terorganisir. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com

Membaca Mens Rea dalam Tindak Pidana Keuangan

By On Senin, Juni 22, 2026


Foto ilustrasi. 

Oleh: Setiawan Budi Utomo 

Setiap kali mencuat kasus korupsi, fraud perbankan, manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan investasi, atau kejahatan pasar modal, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya kerugian yang ditimbulkan. 

Tidak jarang, vonis sosial terbentuk lebih cepat daripada proses peradilan itu sendiri. Namun, hukum pidana modern tidak menghukum seseorang semata-mata karena kerugian yang terjadi. 

Ia menuntut pembuktian yang lebih mendasar: apakah pelaku memiliki niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Di sinilah konsep mens rea menjadi jantung pertanggungjawaban pidana. 

Dalam perkara keuangan yang semakin kompleks, mens rea bukan sekadar istilah akademik, melainkan instrumen penting untuk membedakan antara kegagalan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik dan kejahatan yang memang dirancang untuk melanggar hukum. 

Mens Rea dan Asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”

Tradisi hukum pidana mengenal adagium klasik actus non facit reum nisi mens sit rea, suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai keadaan batin yang bersalah. 

Prinsip ini berjalan seiring dengan asas geen straf zonder schuld atau “tiada pidana tanpa kesalahan”, yang menjadi fondasi sistem hukum modern, termasuk dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. 

Artinya, pembuktian actus reus (perbuatan lahiriah) saja tidak cukup. Penegak hukum juga harus membuktikan adanya unsur subjektif berupa kesengajaan (dolus), pengetahuan, atau kealpaan (culpa). 

Dengan demikian, hukum pidana mengadili kesalahan, bukan semata-mata akibat. 

Prinsip tersebut sangat penting dalam tindak pidana keuangan. 

Kerugian investasi, gagal bayar, atau penurunan nilai aset dapat terjadi karena dinamika pasar dan risiko bisnis yang sah. 

Sebaliknya, transaksi yang tampak legal dapat berubah menjadi tindak pidana apabila sejak awal dibangun di atas penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan. 

Secara klasik, mens rea dipahami melalui pendekatan psikologis, yaitu hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya: apakah ia menghendaki atau mengetahui akibat yang ditimbulkan. 

Namun, teori hukum pidana modern berkembang ke arah pendekatan normatif sebagaimana diperkaya oleh pemikiran para sarjana seperti Claus Roxin dan George Fletcher. 

Fokusnya tidak lagi hanya pada isi pikiran pelaku, tetapi pada apakah ia patut dipersalahkan menurut standar hukum dan sosial yang berlaku. 

Perkembangan ini penting karena hakim tidak mungkin membaca isi pikiran seseorang. 

Oleh sebab itu, keadaan batin harus direkonstruksi melalui fakta-fakta objektif yang dapat dibuktikan di persidangan. 

Dalam praktik hukum, mens rea memiliki spektrum yang luas. 

Sistem Anglo-Amerika membedakan purposely, knowingly, recklessly, dan negligently, sedangkan tradisi Belanda mengenal opzet (kesengajaan) dan schuld (kealpaan). 

Pembedaan ini menunjukkan bahwa kualitas kesalahan tidak selalu sama. 

Dalam konteks keuangan, seseorang yang sengaja merekayasa laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan pribadi jelas berbeda dengan pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan tetapi memilih diam, atau profesional yang lalai menjalankan prosedur pengendalian tanpa bermaksud melakukan pelanggaran. 

Perbedaan tingkat kesalahan tersebut semestinya tercermin dalam pembuktian maupun pemidanaan. 

Membuktikan Mens Rea dari Fakta Objektif

Tantangan terbesar adalah bahwa mens rea tidak dapat diamati secara langsung. Karena itu, pembuktiannya dilakukan melalui inferensi logis dari fakta-fakta objektif. 

Dalam perkara keuangan, indikator tersebut dapat berupa komunikasi elektronik, notulensi rapat, laporan audit, hasil due diligence, jejak digital, pola persetujuan transaksi, aliran dana, pihak yang menikmati manfaat ekonomi, hingga upaya menyembunyikan informasi atau menghilangkan bukti. 

Dengan demikian, tata kelola perusahaan (corporate governance), sistem pengendalian internal, dan dokumentasi pengambilan keputusan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kepatuhan, tetapi juga menjadi alat penting untuk membedakan antara itikad baik, kelalaian, dan kesengajaan melakukan pelanggaran. 

Pengalaman berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa pembuktian mens rea merupakan prasyarat bagi penegakan hukum yang adil. 

Inggris membedakan secara tegas antara intention, knowledge, recklessness, dan negligence. 

Amerika Serikat melalui Model Penal Code mengembangkan klasifikasi tingkat kesalahan yang sistematis. 

Sedangkan Belanda mempertahankan pembedaan antara opzet dan schuld sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. 

Kesamaan dari berbagai sistem tersebut adalah penolakan terhadap penghukuman yang hanya bertumpu pada akibat. 

Pemidanaan harus mempertimbangkan kualitas kesalahan pelaku secara proporsional. 

Bayangkan seorang pejabat bank menyetujui pembiayaan bernilai besar. Jika ia mengetahui adanya dokumen palsu, menerima keuntungan pribadi, dan memerintahkan bawahannya menyembunyikan fakta, rangkaian bukti tersebut dapat mengarah pada kesimpulan adanya kesengajaan. 

Namun, apabila ia tidak mengetahui pemalsuan tersebut, tetapi lalai melakukan verifikasi yang menjadi kewajiban profesionalnya, maka persoalannya bergeser menjadi kelalaian. 

Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar dan kerugian timbul semata-mata akibat gejolak ekonomi yang tidak dapat diprediksi, unsur kesalahan pidana dapat saja tidak terpenuhi. 

Contoh sederhana ini menunjukkan bahwa hasil yang sama tidak selalu lahir dari kualitas kesalahan yang sama. 

Dari perspektif law and economics, kriminalisasi yang mengabaikan mens rea berpotensi menimbulkan over-criminalization dan over-deterrence. 

Para pengambil keputusan dapat menjadi terlalu takut mengambil risiko bisnis yang sah karena khawatir dipidana apabila hasil akhirnya buruk. 

Dampaknya bukan hanya menghambat inovasi, tetapi juga mengurangi efisiensi dan daya saing ekonomi. 

Sebaliknya, pembuktian mens rea yang akurat memungkinkan penegak hukum membedakan secara jelas antara kesalahan administratif, pelanggaran kepatuhan, kelalaian profesional, dan tindakan kriminal yang dilakukan dengan sengaja. 

Distingsi ini penting untuk menjaga integritas sektor keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bertindak dengan itikad baik. 

Di tengah kompleksitas transaksi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, mens rea menjadi kompas moral sekaligus yuridis dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. 

Keadilan tidak boleh lahir semata-mata dari besarnya kerugian atau tekanan opini publik, melainkan dari pembuktian yang meyakinkan mengenai niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dicela menurut hukum. 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem peradilan bukanlah seberapa banyak orang yang dihukum, tetapi seberapa tepat ia membedakan antara risiko bisnis yang sah dan kejahatan yang disengaja. 

Karena itu, mempertahankan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” bukan hanya menjaga hak individu, melainkan juga memperkuat kepastian hukum, stabilitas sektor keuangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya negara hukum. 

Penulis adalah Peneliti, Penulis, Dosen. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *