Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Wali Murid Berharap Status Sekolah Rintisan SDN Cikande Permai 2 Segera Jadi Negeri, dan Pembangunan Sarpras Tambahan

By On Kamis, Juli 17, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Wali murid SDN Cikande Permai 2 berharap, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah melalui Dinas terkait segera merekomendasikan percepatan status negeri. 

Diketahui, sekolah rintisan yang berlokasi di Perumahan Cikande Permai Blok Q, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, itu masih bernaung di SDN Cikande Permai.

“Ya kami berharap, Bupati Serang segera merealisasikan status SDN Cikande Permai 2 menjadi Negeri, dan penambahan saran dan prasarana (Sarpras) yang masih kurang,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Kamis, 17 Juli 2025.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Cikande Permai 2, Nanang Sulaeman mengatakan, proses status Sekolah Dasar (SD) menjadi sekolah negeri melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen dan lapangan hingga penerbitan keputusan penegrian.

“Sejumlah tahapan proses itu, di antaranya dimulai dari pengajuan permohonan, pihak sekolah mengajukan permohonan kepada Dindikbud Kabupaten Serang. Lalu, verifikasi dokumen, dimana Tim dari Dindikbud Kabupaten Serang melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan,” tuturnya. 

Kemudian, lanjut Nanang, tim verifikasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah untuk melihat kondisi fisik, sarpras dan aspek lainnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi ini, Dinas akan memberikan penilaian dan rekomendasi terkait permohonan status negeri sekolah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Peserta Didik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Janjusi mengatakan, proses penetapan status negeri untuk sekolah dasar memerlukan waktu dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses ini, di antaranya kebutuhan masyarakat, kelayakan lokasi, ketersediaan sarpras. Karena status sekolah negeri bertujuan untuk meningkatkan akses kualitas pendidikan dasar bagi masyarakat,” tuturnya.

“Untuk status SDN Cikande Permai 2 menjadi Sekolah Negeri masih dalam proses. Semoga tahun ini dapat terealisasi,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, rencana pembangunan yang belum terealisasi di SDN Cikande Permai 2 meliputi:

Kelas 1: satu lokal

Kelas 2: satu lokal 

Kelas 3: satu lokal 

Kelas 4: satu lokal 

Kelas 5: satu lokal 

Kelas 6: dua lokal 

Sedangkan ruangan yang tersedia saat ini hanya empat lokal dan ruang guru tidak ada. (*/red)

Gubernur Andra Soni Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kuota Kelas SMA/SMK Negeri di Banten

By On Kamis, Juli 17, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, tidak ada penambahan Kuota Kelas atau Rombongan Belajar (Rombel) pada SMA dan SMK Negeri.

Menurutnya, hal tersebut adalah aturan dari pemerintah pusat dan dianggap sudah ideal.

Diketahui, kuota untuk satu rombel adalah 36 siswa. Sementara itu, proses seleksi atau masa Sistem Penerimaan Murid Naru (SPMB) untuk sekolah negeri sudah selesai.

“Itu kan memang regulasi dari pemerintah pusat. Ruang kelas kita memang didesain hanya 8 x 9 ukurannya,” kata Andra Soni kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Dia mengaku memahami orang tua yang ingin anaknya bersekolah di sekolah negeri, tetapi tidak diterima.

Pemprov Banten, kata dia, memiliki solusi agar masyarakat yang terkendala biaya tidak putus sekolah meski tak diterima di SMA/SMK negeri.

“Pertama, saya memahami bahwa orang tua ingin yang terbaik untuk anaknya. Orang tua ingin anaknya sekolah di negeri. Itu salah satunya karena alasan biaya. Dulu tidak ada solusi, dan setiap tahun ada anak putus sekolah,” ujarnya.

“Alhamdulillah, tahun ini kita punya solusi, yaitu sekolah gratis. Ini yang harus kita manfaatkan. Saya punya keyakinan, saat ini kita manfaatkan dengan baik,” imbuhnya.

Sampai saat ini, kata dia, masyarakat antusias terhadap sekolah gratis.

“(Peminat) tinggi, tinggi sekali. Cek aja di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah swasta sudah punya kesepakatan dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas. Pemerintah juga akan tetap mengevaluasi program sekolah gratis yang diikuti oleh 811 SMA, SMK, dan SKh.

“Kita ada MoU-nya, dan sudah disepakati. Salah satunya adalah bagaimana terus meningkatkan kualitas. Ini kan tahun pertama, dan kita akan evaluasi terus," ujarnya. (*/red)

MPLS di SMAN 1 Kota Serang Berjalan dengan Lancar

By On Kamis, Juli 17, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang di lakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan.

Kegiatan ini dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan. 

Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan yang juga Ketua Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Kota Serang, Neneng Firtiria Pary mengatakan, MPLS dilakukan selama lima hari. Untuk tahun ini, kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya.

“MPLS sebelumnya bukan secara keseluruhan sekolah yang mengatur, akan tetapi tetap ada panduan yang dijalankan selama tiga hari, tapi untuk tahun ini materinya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Jadi pihak sekolah hanya menjalankan,” jelasnya, Rabu, 16 Juli 2025.

Selain itu, lanjut Neneng, pihak sekolah hanya membentuk kepanitiaan yang berjumlah 30 orang terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris serta melibatkan guru-guru sebagai pembimbing.

“Jadi kita tidak melibatkan pihak luar, karena semua materi MPLS dari Kementerian, kita hanya menjalankan dan mempelajarinya, dan menjelaskan ke murid-murid, bahkan ada videonya,” ujarnya. 

Untuk MPLS kali ini, kata Neneng, berjalan dengan lancar dan kondusif.

“MPLS ini diharapkan bisa menjadikan murid baru untuk pengenalan lingkungan sekolah dan bisa saling kenal antar murid, dan menciptakan karakter anak yang baik,” harapnya. (*/red)

Ini Klarifikasi Resmi SMAN 4 Kota Serang soal Sejumlah Tudingan Negatif yang Masif

By On Sabtu, Juli 12, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – SMAN 4 Kota Serang menyampaikan klrarifikasi sebagai hak jawab atas informasi yang beredar baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional.

Klarifikasi resmi dengan nomor surat No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang 2025 itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, S.Pd, M.Pd dan Komite Sekolah, H. Tb. M. Hasan Fuad.

Nurdiana Salam menyatakan, klarifikasi itu disampaikan sehubungan dengan menyebarnya informasi berkaitan dengan apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.

“Ini sebagai bentuk hak jawab kami atas informasi yang beredar, baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional,” tulisnya. 

Berikut klarifikasi resmi SMAN 4 Kota Serang:

Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026.

Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Berkaitan dengan persoalan intoleransi beragama bahwa pihak SMAN 4 Kota Serang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama.

Dibuktikan dengan adanya guru dan murid yang berlatarbelakang agama berbeda selama ini hidup rukun dan damai, tidak pernah terjadi konflik, saling support dan menghormati satu sama lain.

3. Berkaitan dengan persoalan program One Day One Thousand (ODOT) pihak sekolah semata-mata hanya ingin menumbuhkan nilai-nilai sosial bagi seluruh warga sekolah. Program ODOT merupakan sumbangan yang bersifat sukarela (tidak wajib) dari warga sekolah (Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Murid) yang diperuntukan untuk pembangunan masjid dan sebagian kecil untuk dana sosial yang peruntukannya untuk membantu murid yang sakit rawat inap, mengalami kecelakaan dan takziah (murid meninggal atau orang tua murid meninggal).  

4. Terkait dengan tuduhan dugaan pungli dan bisnis internal sekolah (LKS/ Modul dan buku Ramadhan) bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan dan pemaksaan terhadap murid untuk membeli LKS/ Modul, untuk buku pegangan wajib sudah disediakan sekolah melalui perpustakaan bersifat pinjaman, bagi murid yang ingin menambah referensi untuk dimiliki maka disediakan di koperasi. 

Kemudian terkait dengan buku Ramadhan pihak sekolah tidak mewajibkan terhadap murid untuk membeli.

5. Terkait dengan tuduhan kegiatan ekstrakurikuler yang dibiarkan mati tanpa didanai itu tidak benar karena faktanya sampai saat ini masih berjalan aktif.

Tujuan pendidikan Nasional adalah mengexplore kemampuan akademik dan non-akademik oleh karena itu di SMAN 4 Kota Serang untuk mengembangkan kemampuan non-akademik dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler yang awalnya hanya berjumlah 6 (enam) menjadi 21 (dua puluh satu) kegiatan ekstra kurukuler sejumlah 21 tersebut pembiayaannya bersumber dari dana BOS Reguler dan dilakukan secara proporsional.

Adapun pemeliharaan alat ekstra kurikuler dilakukan secara berkala.

6. Terkait tuduhan bahwa guru honorer dieksploitasi dan tanpa dicatat itu tidak benar. Bahwa guru honorer di SMAN 4 Kota Serang berjumlah 33 orang dengan rincian 26 orang sudah memiliki SK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 7 orang merupakan guru honorer yang melamar kepada sekolah pada tahun 2022, 2023, 2024 yang kemudian diterima oleh sekolah dan di-SK-kan oleh Surat Keputusan Kepala Sekolah yang didasarkan atas pertimbangan kebutuhan sekolah.

Bahwa semua hak tenaga honorer tidak pernah diabaikan oleh Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Bahwa Pihak Sekolah sudah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten khususnya untuk 7 orang yang SK-nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah agar mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa sampai saat ini Pihak Sekolah belum mengeluarkan 7 orang guru honorer tersebut.

7. Terkait dengan tuduhan kondisi kelas tidak layak dan jumlah murid lebih dari 50 orang per-kelas, tanpa dukungan kipas angin atau ventilasi yang tidak memadai adalah tidak benar.

Faktanya adalah sebagai berikut:

Jumlah murid tiap kelas rata-rata kurang dari 50 orang. 

Setiap kelas sudah dilengkapi dengan kipas angin.

Ruang kelas sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SMAN 4 Kota Serang sudah ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata Nasional. 

Yaitu sekolah yang berwawasan lingkungan dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Kota Serang, 10 Juli 2025


(*/red)

Tinjau Hari Pertama SPMB, Gubernur Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan yang Berlaku

By On Senin, Juni 16, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMAN 1 dan SMKN 1 Kota Serang, Senin, 16 Juni 2025.

Hal itu dilakukan guna memastikan persiapan pelayanan yang dilakukan sekolah sudah maksimal, sehingga prosesnya berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah tadi saya berbincang dengan kepala sekolah, panitia serta pada dewan guru. Mereka semua sudah siap. Semuanya sudah dipersiapkan dengan baik meskipun pelaksanaannya ada perbedaan dengan tahun sebelumnya,” ujar Andra Soni.

“Saya menghimbau agar tetap berpegang teguh pada integritas, kredibilitas serta menerapkan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang merata,” imbuhnya.

"Aturannya sudah ada, tinggal ikuti saja. Apapun yang terjadi, tetap aturan Juknis itu yang harus menjadi panduan," pungkasnya. 

Apalagi, lanjutnya, pada guru juga banyak yang bercerita jika proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjadi tidak efektif ketika jumlah muridnya terlalu banyak di atas kapasitas sesuai ketentuan. 

“Itu mempersulit proses KBM. Makanya sekarang semuanya harus sesuai Juknis, yakni 36 siswa per kelas,” ujarnya. 

Jika masih ada masyarakat yang belum tertampung, tahun ini Pemprov Banten sudah memberlakukan sekolah gratis bagi jenjang SMA/SMK dan SKh swasta yang bisa menjadi pilihan alternatif masyarakat ketika tidak tertampung di sekolah negeri. 

“Kami sudah mempersiapkan agar masyarakat bisa mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata,” kata Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengecek sejumlah fasilitas, sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan SPMB serta memberikan semangat kepada Kepala Sekolah, panitia, dewan guru dan jajaran. (*/red)

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

By On Senin, Mei 26, 2025

Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang, Sumut, dibacok. Diduga terkait penanganan kasus. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai tata usaha Acensio Hutabarat (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan dibacok Orang Tak Dikenal (OTK).

Insiden pembacokan itu diduga terkait penanganan perkara.

“Pembacokan diduga ada kaitan dengan penanganan perkara (sedang diusut),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu, 25 Mei 2025.

Namun, Harli tidak merinci perkara apa yang sedang ditangani jaksa tersebut. Ia hanya menyampaikan, kalau korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Colombia, Medan.

“(Dirawat) di Rumah Sakit Colombia Medan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian telah menangkap dua pelaku pembacokan Jhon dan Acensio di dua lokasi berbeda.

Pelaku berinisial APL alias Kepot, otak pelaku pembacokan yang menjabat sebagai salah satu pimpinan organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) ditangkap di Deliserdang. Sedangkan pelaku kedua, SD alias Gallo, berperan sebagai eksekutor ditangkap di Binjai. 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Roham mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Purba, dalam operasi yang berlangsung cepat hanya dalam waktu 10 jam.

“Keduanya adalah residivis kasus 365,” ujar Siti.

Menurutnya, insiden pembacokan itu terjadi di ladang sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai, pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025.

Saat itu, kedua korban datang untuk memanen sawit. Jaksa Jhon dan Acensio tiba di ladang sekitar pukul 09.35 WIB.

Tiba di lokasi, Acensio sempat menghubungi Dodi, honorer Kejari Deliserdang, agar menyampaikan pesan kepada Kepot, Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Deliserdang, untuk datang ke lokasi ladang.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.15 WIB, dua pria tak dikenal datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu. 

Mereka membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam jenis parang. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menyerang dan membacok korban.

Tujuh menit berselang, dua saksi bernama Safari dan Mean Purba tiba di lokasi untuk menimbang hasil panen. Mereka mendapati korban bersimbah darah dan segera membawa keduanya ke RSUD Lubuk Pakam. (*/red)

Soal Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Jangan Keluar dari Jalur Aturan

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Plh Bupati Serang, Rudy Suhartanto. 

SERANG, DudukPerkara.News – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang, Rudy Suhartanto mengingatkan agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tidak keluar dari jalur aturan atau Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Baik SPMB melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Hal itu disampaikan Rudy usai Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kemendikbud melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Banten, Ombudsman, dan pihak-pihak terkait lain, di Pendopo Bupati Serang, Jumat, 23 Mei 2025.

“Namun yang pasti kita berupaya semaksimal mungkin supaya semua masuk dalam koridor aturan main, seperti apa yang sudah digariskan oleh Kementerian Pendidikan. Jangan ada lagi yang mencoba untuk keluar dari jalur itu,” tegas Rudy.

Oleh karenanya, kata Rudy, Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 ini juga mengevaluasi kinerja sistem penerimaan siswa baru tahun 2024 di Provinsi Banten yang sudah dievaluasi oleh kementerian yang dihadiri juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Prinsipnya Kabupaten Serang sudah cukup baik untuk penerimaan siswa barunya, komitmen sudah cukup kuat, kemudian menjalankan berbagai macam otonomi sudah bagus,” ujarnya.

Rudy lebih menekankan kepada komitmen bersama dan sosialisasi yang bagus kepada masyarakat. Sistem koordinasi yang terbangun sedemikian rupa dari unsur tim panitia penerima siswa baru di sekolah baik di SD, SMP, dan dinas pendidikannya untuk saling bersinergi menginformasikan berbagai macam persoalan ketika ada.

“Diinformasikan sedemikian rupa, sehingga jalan keluarnya bisa lebih cepat untuk bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Rudy juga menyebutkan, sebagai bahan evaluasi, pelajaran tahun 2024 ada sistem yang down. Maka, tahun 2025 ini pemerintah pusat melalui Kominfo dengan melalui Kementerian Pendidikan sudah berusaha sangat optimal untuk menjaga agar peristiwa 2024 tidak terjadi lagi.

“Ini kan memicu reaksi yang sangat luar biasa. Kami ingin Kominfo Kabupaten Serang memperkuat sistem itu supaya jangan terjadi seperti tahun kemarin,” ucapnya.

Kepala BPMP Provinsi Banten, Afrizal Sihotang mengapresiasi proses SPMB Tahun 2024 di Kabupaten Serang yang berjalan sukses. Sehingga harapannya di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 yang berganti SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru lebih sukses minimal sama di Tahun 2024.

“Harapan kami kepada Pemkab Serang melalui Pak Kadis Pendidikan dan rekan-rekan media semua untuk mensosialisasikan, karena Juknis untuk SPMB Tahun 2025 ini sudah ditandatangani,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, terhitung 6 Maret 2025, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan tata cara penerimaan siswa atau sistem penerimaan murid baru.

“SK dan hal-hal teknis lainnya sudah disiapkan sebelumnya. Tinggal kita minta dukungan dari semua pihak,” ujarnya.

Asep menjelaskan, untuk sosialisasi mulai saat ini sudah dilakukan, yakni proses pendaftaran untuk SD pada 21 sampai 30 Juni, SMP 23 sampai 27 Juni, dan seleksi tanggal 1 sampai 5 Juli untuk SD, dan SMP tanggal 30 Juni sampai 4 Juli.

“Kemudian untuk pengumumannya serentak untuk SD dan SMP pada tanggal 7 Juli. Sehingga tanggal 8 sampai 11 Juli semua siswa yang dinyatakan diterima di satuan pendidikan yang dituju itu bisa melakukan daftar ulang,” terangnya.

Adapun untuk kuotanya, kata Asep, untuk SD dan SMP pihaknya menyiapkan satuan pendidikan itu Taman Kanak-kanak (TK) ada 178 satuan pendidikan, SD ada 745, dan SMP ada 204.

“Sedangkan daya tampung dari masing-masing satuan pendidikan ini sudah ditetapkan oleh SK. Rinciannya, untuk TK ada 7.695 siswa, SD ada 36.649 siswa, SMP ada 23.706 siswa, dan semuanya persilahkan nanti masyarakat ada yang melalui jalur daring, luring, dan blended,” tuturnya.

Turut hadir, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Ida Nuradi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statisti dan Persandian (Diskominfo) Haerofiatna, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Warneery Poetri, Kabag Hukum Lalu Farhan Nugraha, dan Camat Anyer Imron Ruhyadi. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *