Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
May Day 2026, Megawati Sebut Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi Ekonomi

By On Senin, Mei 04, 2026

Ketum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengatakan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi.

Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian bangsa seperti profesi lainnya, baik nelayan dan petani.

Hal itu disampaikan Megawati saat memberi sambutan secara virtual di acara peringatan Hari Buruh Internasional 2026 bertajuk “Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari,” di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu, 03 Mei 2026.

Ia menilai, peringatan hari buruh harus dilihat dalam perspektif historis dan kebudayaan. 

“Mengapa? Sebab perjuangan buruh merupakan manifestasi perlawanan terhadap berbagai belenggu penjajahan akibat bekerjanya kapitalisme dan imperialisme,” ujarnya.

Menurut Megawati, bangsa Indonesia merasakan derita berkepanjangan ketika cultuur stelsel bekerja pada masa penjajahan Belanda.

Dalam perspektif kebudayaan, kata dia, perjuangan keadilan di bidang perekonomian menjadi esensi penting sosio-demokrasi dalam Pancasila.

“Keadilan dalam ranah ekonomi inilah yang tidak hanya diperjuangkan buruh, namun juga menjadi tujuan ideologis kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Megawati juga mengingatkan, ada persaingan antarbangsa di saat bersamaan. Untuk itu, kata dia, perlu upaya untuk meningkatkan kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan produktivitas kaum buruh Indonesia.

Upaya itu, kata Megawati, harus dilakukan melalui kerja sama yang harmonis-konstruktif antara pemerintah, pengusaha, buruh, dan lembaga. 

“PDI-P menegaskan bahwa buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka-angka ekonomi, melainkan soko guru perjuangan dan bersama petani, nelayan, menjadi orientasi kemandirian bangsa,” kata Megawati.

“Kita terus berjuang bagi kesejahteraan buruh sebagai prasyarat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekali lagi, selamat Hari Buruh. Terus berjuang bagi kemajuan Indonesia Raya tercinta,” pungkasnya. (*/red)

Hasil Rakernas, PDI-P Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

By On Rabu, Januari 14, 2026

Rakernas I PDI-P. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – PDI Perjuangan (PDI-P) menyatakan sikap resmi terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kini menjadi perbincangan.

Melalui hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I, PDI-P memutuskan sikap Pilkada harus digelar secara langsung atau dipilih rakyat.

Sikap ini menjadi salah satu dari 21 rekomendasi eksternal yang dibacakan Ketua DPD Aceh, Jamaluddin Idham dalam penutupan Rakernas I PDI-P yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Senin, 12 Januari 2026.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” ujar Jamaluddin.

Dalam Forum Rakernas I ini, PDI-P memberikan usulan agar pelaksanaan Pilkada tidak berbiaya tinggi.

Diketahui, biaya tinggi menjadi salah satu alasan munculnya kembali usulan Kepala Daerah dipilih DPRD.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan Pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,” tuturnya. (*/red)

PDI-P Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi Jelang Rakernas 2026

By On Minggu, Januari 11, 2026

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menerbitkan surat edaran larangan korupsi ditujukan kepada seluruh kader partai menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang berlangsung mulai Sabtu, 10 Januari 2026, hingga Senin, 12 Januari 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kader partai, mulai dari anggota fraksi di DPR RI dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, hingga kepala daerah dari PDI-P.

“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, kata Hasto, ada empat poin yang tertulis. Instruksi tersebut diberikan langsung terutama bagi seluruh anggota Fraksi di DPR hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta Kepala Daerah kader partai.

Pada poin pertama, tertulis penjelasan agar seluruh kader menjaga kehormatan yakni dengan menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.

Kedua mengenai larangan korupsi dengan bunyi poin kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.

“Ketiga nol toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat. Keempat sanksi pemecatan, di mana DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi,” ujar Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli menyampaikan, Rakernas yang dibuka di Beach City International Stadium, Ancol, pada Sabtu, 10 Januari 2026, akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.

PDI-P menekankan pentingnya edukasi anti korupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik.

Langkah ini dipandang penting guna memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera.

PDI-P berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader. (*/red)

Intan Nurul Hikmah Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030

By On Kamis, Desember 18, 2025


TANGERANG, DudukPerkara.News - Setelah melewati persidangan dalam Musda Partai Golkar yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, akhirnya Intan secara resmi memimpin Golkar Kabupaten Tangerang.

Intan Nurul Hikmah yang juga Wakil Bupati Tangerang tersebut secara sah menahkodai Partai Golkar Periode 2025-2030.

Rapat Pleno yang dipimpin oleh Sanusi Pane tersebut berjalan lancar, usai membacakan tata tertib (tatib), kemudian peserta rapat yang terdiri dari 29 Ketua PK Partai Gokar Kecamatan dan organisasi sayap dan organisasi pendiri menyepakati Hj. Intan Nurul Hikmah menjadi Ketua DPD I Golkar Kabupaten Tangerang dan langsung diteriaki setuju oleh seluruh peserta sidang.

Ketua sidang, Sanusi Pane mengatakan, Rapat Pleno yang dihadiri seluruh peserta Musda ke-XI, menyepakati Intan Nurul Hikmah menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, Sidang Pleno Komisi juga menerima laporan pertanggung jawaban (LPJ) Ketua DPD Golkar sebelumnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap para peserta yang telah mengikuti jalannya Sidang Pleno dengan aman dan lancar.

"Alhamdulillah proses tahapan Sidang Pleno berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.

Ketua Panitia Musda Golkar, Muhamad Amud mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta Musda Golkar ke-XI, karena telah bersama-sama mensukseskan kegiatan Musda.

Dia juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Intan sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tangerang.

"Semoga dengan terplihnya Ketua baru, Golkar semakin maju dan solid, sehingga pada Pemilu 2029 mendatang, Golkar meraih kemenangan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Kabupaten Tangerang terpilih, Intan Nurul Hikmah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan seluruh kader Golkar.

Dia berkomitmen untuk membesarkan Partai Golkar. Dia juga berharap agar Golkar bisa menambah kursi di legislatif pada Pemilu 2029 mendatang.

"Kita harus bersatu, karena tantangan pada masa yang akan datang sangatlah berat sesuai arahan dari Ketua DPD Golkar Provinsi Banten," pungkasnya. (*/red)

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

By On Jumat, November 07, 2025

Anggota DPR nonaktif hadir dalam sidang putusan MKD DPR. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Dalam sidang, MKD DPR memutuskan 1 anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan hingga 1 anggota DPR 6 bulan.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 05 November 2025, yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya turut hadir dalam sidang putusan. Awal sidang MKD sempat diskors karena kehadiran anggota DPR nonaktif di dalam ruang sidang MKD DPR.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang MKD DPR adalah Adies Kadir Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

Mereka turut mendengarkan putusan sidang MKD DPR. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan.

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:

Nafa Urbach sebagai teradu II

Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap:

Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:

Ahmad Sahroni sebagai teradu V

Sementara itu, teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Pengadu Cabut Aduan

Pengadu Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Muharram, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti dan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia disebut mencabut pengaduannya.

“Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Dek Gam dalam persidangan.

Wakil Ketua MKD DPR, Tb Hasanuddin dan Agung Widyantoro juga menyampaikan hal serupa.

Tb Hasanuddin mengatakan, pengadu telah mencabut laporan lantaran sudah ada klarifikasi dari pihak terkait.

“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” ucapnya.

Agung lantas menyampaikan kesimpulan dari ahli, lantaran sudah dicabut, perkara pengaduan dianggap tidak ada.

“Bahwa ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada,” ujarnya.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 03 November 2025.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:

1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini

2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko

3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta

4. Ahli hukum Satya Adianto

5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah

6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi

7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar

8. Ahli media sosial Ismail Fahmi


(*/red)

Soal Dualisme PPP, Menko Yusril Sebut Pemerintah Netral

By On Senin, September 29, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah bersikap netral dan tak memihak dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurutnya, pemerintah akan hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus PPP. Dia memastikan pemerintah akan objektif.

“Pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru Parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 September 2025.

Yusril mempersilakan kedua Ketua Umum PPP hasil Muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah tidak akan mencampuri dinamika internal partai mana pun.

Dia menegaskan, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” jelasnya.

Yusril juga menegaskan, dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.

Dia mengatakan, pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

“Dalam mengesahkan pengurus Parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” imbuhnya.

Diketahui, Muktamar X PPP melahirkan dua klaim kepemimpinan Partai Kabah.

Keduanya adalah kubu mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Agus Suparmanto; dan calon petahana, Mardiono.

Sejak awal, suasana Muktamar X yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 27 September 2025, sudah memanas sejak pembukaan.

Pemilihan Ketua Umum yang semestinya dilangsungkan Minggu, 28 September 2025, mendadak dipercepat oleh panitia. Alasannya, karena situasi tidak kondusif.

Kubu Mardiono mengklaim bahwa jagoannya telah terpilih secara aklamasi untuk memimpin Partai Kabah untuk Periode 2025-2030.

“Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara, dalam konferensi pers, Sabtu.

Sehari setelahnya, kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi untuk memimpin PPP lima tahun ke depan.

Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyebutkan, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, pada Sabtu, 28 September 2025.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil tanpa ada peserta yang meninggalkan arena forum.

“Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 28 September 2025. (*/red)

Prabowo Puji Menaker Yassierli: Santai Aja Rileks, Udah Hampir Setahun

By On Senin, September 29, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri penutupan Munas PKS, di Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Presiden Prabowo Subianto menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Munas VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.

Prabowo sempat menyinggung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang merupakan Menteri yang diusulkan PKS.

Diketahui, Yassierli juga merupakan teknokrat yang berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Terima kasih PKS, sampai sekarang yang saudara tunjuk berprestasi, kerja dengan sangat baik. Walaupun saya perhatikan menjelang satu tahun, rambut putihnya tambah banyak,” seloroh Prabowo.

Awalnya, Prabowo menyapa satu persatu tokoh-tokoh yang hadir di Munas PKS. Hingga gilirannya disapa, Yassierli berdiri dan memberikan gestur hormat kepada Prabowo.

Namun berbeda dengan tokoh lain yang langsung duduk usai berdiri setelah disapa Prabowo, Yassierli justru menunggu Prabowo mempersilakannya duduk.

“Silakan duduk. Udah hampir setahun, santai saja Pak, rileks,” seloroh Prabowo.

Dia lantas melanjutkan bahwa ia tak menduga Yassierli akan disodorkan sebagai calon menteri. Sebab biasanya yang disodorkan partai politik umumnya adalah tokoh terkenal atau tokoh politik.

“Yang disampaikan professor dari ITB. Boleh juga PKS ini. Jadi ternyata PKS ini juga punya rasa tanggung jawab yang besar kepada negara. Yang diajukan teknokrat, walaupun saya percaya di semua partai banyak juga teknokrat yang capable, dan alhamdulillah saya juga terima,” tuturnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *