Modus Perusahaan Outsourcing di Kawasan Modern Cikande: Bayar Rp3 Juta, Kerja Baru Seminggu Diliburkan
On Sabtu, Agustus 08, 2026
![]() |
| Dok. Foto Ilustrasi: Warga Kabupaten Serang Ingin Kerja wajib bayar dengan perusahaan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang. |
SERANG, DudukPerkara.News – Perusahaan alih daya atau outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang kembali berulah. Kali ini seorang warga yang baru bekerja di di PT Sui Zhi Jie melalui PT Pinarat Sukses Gemilang mengaku kena tipu.
Sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa anaknya yang baru 1 Minggu bekerja di PT Sui Zhi Jie tiba-tiba diliburkan.
"Anak saya daftar kerja di PT. Sui Zhi Jie. Ini produksi roti. Anak saya sama teman nya sama-sama nyogok Rp3 juta. Gak tau nya kerja baru satu minggu di libur kan. teman anak saya kerja cuma 3 hari, sampai saat ini blm kerja lagi," kata sumber dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Sumber mengatakan, anaknya masuk kerja di PT Sui Zhi Jie dan bayar tersebut melalui perusahaan alih daya atau yayasan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang.
"Nama yayasan nya, PINARAT dan Pembayaran tidak ada kwitansi nya, itu duit buat nyogok masuk kerja dari ngutang, saya minta uang itu di kembalikan tapi dari Yayasan itu malah marah kesaya," ungkapnya.
Sementara itu hingga ditayangkannya berita ini, pihak perusahaan alih daya atau yayasan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang belum dapat konfirmasi mengenai hal tersebut.
Viral sebelumnya, PT Pinarat Sukses Gemilang Diduga melanggar dan mengangkangi UU Cipta Kerj dimana seorang pekerja di salah satu perusahaan tidak didaftarkan BPJSK dan BPJSTK.
"Tidak ada BPJSK maupun BPJSTK. Terus ada sebagaian yang menggunakan biaya administrasi," kata salah satu pekerja yang berhasil dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Bahkan, kata dia, ada karyawan yang mengalami laka kerja harus menanggung biaya sendiri. Sebab selama bekerja tidak didaftarkan di BPJS.
"Itu di surat perjanjian kerja juga jelas di cantumkan, bahwa pihak PT. Pinarat Sukses Gemilang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJSK ataupun BPJSTK," tukasnya.
Ini 10 Point Perjanjian Kerja PT. Pinarat Sukses Gemilang
1. Upah Rp. 161.150/hari senin-jumat (7 jam)
2. Upah 130.700/hari sabtu (5 jam)
3. Lembur dibayar Rp. 22.000/jam untuk hari biasa dan untuk hari libur Rp. 44.000/jam
4.Tidak ada BPJSK/BPJSTK jika terjadi kecelakaan kerja tetap ditangani dan tidak ada tunjangan apapun.
5. Lama dan tidaknya masa kerja ditentukan oleh pihak clien (dilihat dari kinerja dan kehadiran)
6. Apabila karyawan tidak masuk kerja selama 3 hari tanpa keterangan dalam satu bulan maka dianggap mengundurkan diri
7. Melaksanakan peraturan perusahaan
8. Dilarang membawa miras atau obat obat terlarang dan merokok didalam produksi
9. Dilarang main HP saat bekerja
10. Masuk kerja tidak dipungut biaya apapun
Untuk diketahui, kewajiban perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerja) terhadap karyawannya meliputi pembayaran gaji sesuai UMK/UMR, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memberikan cuti tahunan, serta membayar uang kompensasi/pesangon jika kontrak (PKWT/PKWTT) berakhir.
Dan perusahaan outshotcing wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.
Berikut adalah kewajiban perusahaan outsourcing yang wajib dipenuhi terhadap karyawannya:
Pembayaran Upah: Wajib membayar gaji minimal sesuai dengan UMK/UMR di wilayah tempat bekerja.
Jaminan Sosial: Wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hak Cuti: Memberikan cuti tahunan, cuti sakit, atau hak istirahat lainnya sesuai peraturan.
Perlindungan Kontrak: Memberikan kepastian kontrak kerja (PKWT atau PKWTT).
Pesangon/Kompensasi: Memberikan uang kompensasi PKWT atau uang pesangon/penghargaan masa kerja jika terjadi PHK.
Tanggungjawab Hukum: Bertanggung jawab penuh atas perbuatan karyawan selama bekerja dan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Meskipun bekerja di perusahaan pengguna (user), ikatan kerja dan kewajiban kesejahteraan ada di tangan perusahaan outsourcing (penyedia tenaga kerja).
(*/red).














