Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soal Kades Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda, Ulama Banten K. H. Embay: Jika Terbukti Seharusnya Diberhentikan

By On Kamis, Maret 12, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Terkait ramai nya pemberitaan oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas kepergok ngamar dengan wanita muda yang bukan istri sah nya, di salah satu hotel Kota Serang pada saat bulan Ramadhan 1447 H beberapa waktu yang lalu. Tokoh Ulama Banten K. H. Embay Mulya Syarief angkat bicara. 


"Saya merasa prihatin jika kejadian itu terjadi apalagi di bulan Romadhon yang seharusnya berpuasa dan mengendalikan hawa nafsu justru melakukan maksiat dosa besar," ucapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 12 Maret 2026. 


Selain itu, lanjut Embay jika memang terbukti seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.


 "Jika terbukti seharusnya diberhentikan sebagai kades," tegasnya.(*/red)

Tim Kemenangan Serang Bahagia, Pormasi Cikoja Serang Banten Meminta Pemkab Panggil Oknum Kepala Desa

By On Rabu, Maret 11, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Ketua Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang disingkat PCS Muhayat menanggapi terkait oknum Kepala Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas kepergok Ngamar di hotel bersama wanita muda di Bulan Ramadhan 1447 H. Kejadian itu terjadi Pada tanggal 26 Februari 2026.


Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang mengatakan Bupati harus segera memanggil oknum Kepala Desa Ujung Tebu dan segera memprosesnya. 


"Kami minta kepada Bupati Serang harus segera memanggil oknum Kades tersebut dan memperosesnya," ujarnya. Selasa 10 Maret 2026.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pormasi Cikoja Serang Banten Ujang Supriyatna beliau juga dikenal sebagai Tim Sukses Kemenangan Serang Bahagia Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.


"Kalau emang benar ada oknum kepala desa berbuat mesum harus ada sanksi dari pimpinan karena sudah merusak citra aparat pemerintah di desa," terangnya.


Ditempat terpisah, Komandan korlap PCS Agus Subrata sekaligus Tim kemenangan serang bahagia meminta tindakan tegas oleh ibu Bupati Serang.


"Oknum kepala desa itu harus ditindak lanjuti dan harus di pecat," kata Agus Subrata dengan nada tegas.(Nababan)

Warga Serang Bersama Anaknya Diduga Disekap, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ada Kedekatan Aparat Dengan Terduga Pelaku

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Markas Besar Polresta Serang Kota


SERANG, DudukPerkara.News – Seorang perempuan berinisial E bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kawasan perumahan di Kota Serang.


Kuasa Hukum korban E, Ari Bintara mengungkapkan, ada hubungan kerabat antara terduga pelaku inisial I dengan aparat penegak hukum.


"Betul, informasi yang saya terima, (terduga pelaku masih) saudara dengan polisi, dia bisa mengendalikan polisi, gimana apa kata dia (terduga pelaku)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026) malam.


Kendati demikian, Ari tak khawatir akan ada intervensi imbas hubungan kedekatan antara terduga pelaku dengan aparat atas kasus dugaan penyekapan ini.


"Kita gak khawatir intervensi, kita masih objektif dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan tersebut secara objektif," ujarnya.


Adapun kasus dugaan penyekapan ini, kata Ari, masuk dalam unsur pidana. Ia membeberkan sejumlah kejadian dugaan penyekapan yang masuk dalam unsur tersebut.


"Menurut saya penyekapan masuk unsur pidana, pertama dia (korban) dibawa secara paksa, korban tidak bisa bebas, kebebasannya direnggut," jelas Ari.


Korban E, Ari melanjutkan, akhirnya bebas karena memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Itupun korban E harus menggadaikan hp.


"Karena memberikan sejumlah uang, salah satunya uang itu dari hp. Dia (korban) baru bisa keluar itupun dibawa oleh pengawalan. Dia tidak bisa bebas, ini masuk unsur pidana penyekapan," jelasnya.


Ari menjelaskan, E diduga disekap lantaran gara-gara perkara hutang piutang yang dilakukan oleh suami korban. 


"Ini dilatarbelakangi utang piutang betul, awalnya, tapi seharusnya berurusan dengan suaminya, tak melibatkan orang lain yang membuat janji berhutang," ujarnya.


Saat ditanya mengenai apakah kasus ini mengalami mandek atau kebuntuan, Ari mengungkapkan bahwa kasusnya tetap diproses.


"Kalau mandek engga, masih berjalan," kata Ari.


Wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik Polresta Serang Kota, namun yang bersangkutan belum meresponnya.


Sebelumnya diberitakan, peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.


Kepada wartawan, E menceritakan kejadian dugaan penyekapan yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).


“Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan,” bebernya.


“Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bata) atas nama saya,” sambungnya.


E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.


“Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya,” tutupnya.***

Soal Kades Kepergok "Ngamar" di Hotel, Pemkab dan Bupati Serang Bungkam dan Melindungi

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Kantor Pemerintahan Kabupaten Serang 


Serang, DudukPerkara.News – Beredar Kabar tak sedap menerpa Kepala Desa (Kades) Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.


Oknum Kades Kecamatan Ciomas, tersebut kepergok ngamar di hotel kota serang saat bulan ramadhan dengan wanita muda. Kabar tersebut sontak membuat jagad serang Heboh.


Seperti yang di sampaikan Nababan aktivis serang kepada wartawan pada jumat 06 Maret 2026.


“Jika memang kabar soal perselingkuhan oknum kades tersebut betul kami selaku aktivis sangat menyayangkan sikap oknum kades tersebut. Pasalnya seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah sebaliknya,” katanya


Ia juga mengatakan,Sangat kecewa dengan sikap salah satu oknum kades di kabupaten serang tepatnya di kecamatan ciomas tersebut.


Karena hal ini tentu akan menjadi catatan terburuk bagi warga desa disalah satu kecamatan ciomas kabupaten serang. Papar Nababan.


Namun sayang soal dugaan kepergoknya salah satu oknum kades dengan wanita muda di hotel tersebut tidak adanya sanksi apapun bahkan Pemerintah daerah kabupaten serang terkesan bungkam. 


Faktanya, beberapa kali awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati hingga Wakil Bupati, namun tidak pernah ditanggapi.(*/red)

Soal Oknum Kades Ngamar Dengan Wanita Muda, Ketua DPRD Kabupaten Serang Angkat Bicara

By On Rabu, Maret 04, 2026


SERANG, dudukperkara.news – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menanggapi Viralnya informasi yang beredar mengenai adanya salah satu oknum kepala

Desa di Ciomas yang kedapatan sedang “ngamar” bersama Wanita muda. 


“Hanya satu kata, mengecam tindakan tersebut apalagi diwaktu kita sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan,” ujarnya, saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 4 Maret 2026.


Menurut Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Kalau urusan kinerja bisa menyampaikan ke DPRD, kalau moral, bisa juga langsung ke DPMD aja sebagai pembinaannya. 


Perlu diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut merupakan tindakan tercela. 


Bagaimana tidak, dibukan suci ramadhan dirinya malah “ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang. 


Bahkan secara terang-terangan, Oknum Kepala Desa tersebut cek in ke Hotel menggunakan kendaraan pribadinya. 


Sebagai seorang pemimpin, meskipun hanya sebatas kepala desa, tentunya harus memberikan contoh yang baik dan benar.(*/red).

Heboh, Salah Satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas, Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda

By On Selasa, Maret 03, 2026

Ilustrasi Oknum Kades Selingkuh Dikamar Hotel


SERANG, dudukperkara.news – Salah satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang inisial ES kedapatan sedang “Ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang


Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut terjadi di Kota Serang pada Jumat Dini Hari saat Bulan Ramadhan tepatnya di salah satu Hotel.


Tentunya apa yang dilakukan Oknum Kepala Desa merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sebab dibulan ramadhan dirinya malah ngamar bersama wanita Muda. 


Kejadian bermula saat salah satu sumber melihat mobil pribadi oknum kepala Desa tersebut masuk ke hotel sekitar Pukul sebelas malam.  


Kemudian menurut sumber, dari mobil tersebut turun wanita muda masuk ke recepsionis untuk memesan kamar. Pada selanjutnya mobil tersebut langsung mengarah ke kamar yang telah dipesan. 


Saat dihampiri, ternyata betul yang menggunakan Mobil Honda Accord Hitam merupakan Kepala Desa. Namun yang disayangkan Oknum Kepala Desa Tersebut masuk ke hotel tengah malam bersama wanita lain, bukan dengan istri atau keluarga. 


Wanita yang bersama oknum Kepala Desa pun Wanita Yang usianya masih belia. Terlihat dati postur tubuh Remaja. 


Saat sumber menghampiri untuk sekedar menyapa. Oknum kades tersebut mengatakan bahwa wanita itu merupakan teman nya dan habis curhat sambil minum alkohol di Stadion Maulana Yusuf Serang. 


Menurut kades, wanita tersebut sedang memiliki masalah dan dirinya hanya menjadi tempat cerita wanita tersebut.(*/red)

Warga Serang Diduga Disekap Bersama Anaknya Sebagai Jaminan, Korban Ungkap Kronologinya

By On Rabu, November 12, 2025

Ilustrasi (Photo Sumber CNN)


SERANG, bbiterkini – Seorang perempuan berinisial E, bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan gara-gara utang suaminya. Dugaan penyekapan ini dilakukan pelaku karena E bersama anaknya dijadikan sebagai jaminan.


E yang merupakan korban, diduga disekap oleh perempuan I di kawasan Perumahan Mandala Citra Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.


Peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.


Kepada wartawan, E menceritakan kronologi yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).


Bermula pada malam Sabtu (8/11) petang, korban E didatangi oleh terduga pelaku penyekapan I yang mencari suaminya. Kedatangan I mencari keberadaan suami E, hendak menanyakan persoalan bisnis. 


"Habis magrib ada perempuan, nanyain suami saya, katanya ada urusan bisnis limbah sama bata. Katanya perbulan bagi hasil, untuk bata Rp 5,7 juta/bulan, kalau limbah Rp 1,7 juta/minggu," ujarnya lirih, Selasa (11/11) malam.


Korban E yang merupakan warga Desa Ragas Masigit, Kabupaten Serang, mengungkapkan kedatangan I hendak menagih komisinya yang belum ditransfer hasil bisnis limbah dan bata.


"I bilang ada bisnis, saya gak mengetahui sama sekali, tapi dia (suami E) transaksi atas nama rekening inisial saya," ungkapnya.


E sempat menghubungi suaminya melalui telpon hendak menanyakan kebenaran soal hubungan bisnis dengan I, namun nomor yang bersangkutan tak kunjung aktif.


"Ngotot aja, si perempuan I itu dia ga mau pulang, nungguin suami saya pulang aja, akhirnya I nginep. Sedangkan suami saya berangkat dari jam 10 pagi, tidak tahu kemana dan nomornya dinonaktifkan pasca saya menghubungi," kata E terbata-bata. 


Kemudian usai menginap, suami E yang ditunggu I tak kunjung datang jua. Walhasil E dibawa bersama anaknya yang berumur 3 tahun ke rumah I. Keduanya diduga disekap guna dijadikan jaminan.


"Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan," bebernya.


"Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bara) atas nama saya," sambungnya.


E melanjutkan, dirinya sempat meminta izin pulang karena sang ibunda tengah sakit, ditambah sang anak berusia 3 tahun juga dalam kondisi tak sehat.


E diizinkan pulang, hanya saja I memaksa E untuk menggadaikan hp anaknya. Berangkatlah keduanya ke pegadaian menggadaikan hp anaknya E. 


"Dipaksa digadaikan, dapat Rp 700 ribu, bersih Rp 610 ribu, semuanya diambil oleh I. Lalu saya pulang, dari Pakupatan sampai Selikur itu saya pakai ongkos sendiri," tuturnya.


E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.


"Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya," tutupnya.(*/red)

Wanita di Kabupaten Serang Disekap Gara-gara Hutang Suami

By On Senin, November 10, 2025

E Korban Penyekapan i di perumahan Mandala Citra Indah 


Serang, DudukPerkara.Com – Perempuan berinisial E dan anaknya diduga menjadi korban penyekapan. Aksi penyekapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Ayib Usman, Perumahan Mandala Citra Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyekapan ini dilakukan oleh perempuan inisial i dan dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang dengan suaminya yang disebut nominalnya sebesar Rp100 juta. i sebelumnya sudah mendatangi perempuan E di kediamannya di Desa Ragas Masigit Kabupaten Serang, pada Minggu 09 November 2025.


Saat itu, E Pun tidak mengetahui kalau suaminya adanya sangkutan dengan i, iya juga membenarkan bahwa suaminya menggunakan nomor rekening miliknya yg di gunakan oleh suaminya untuk transaksi.


“Adapun permasalahan suami saya dengan i saya tidak tahu menahu untuk apa dan di pergunakan untuk apa karena selama ini suami tidak pernah berbicara apapun terkait hal itu, memang betul itu nomor rekening milik saya, tapi saya tidak tahu kalau digunakan untuk transaksi kepada si i” ungkap E kepada awak media, Senin 10 November 2025.


Iya juga menjelaskan, bahwa dirinya di jemput oleh inisial i dari rumah menuju ke perumahan Mandala Citra indah yang berada di kota serang, tujuan dari penjemputan E ini berdalih agar sang suami menjemput dan keluar dari persembunyianya.


” Iya saya di jemput dari rumah menuju kerumahnya i iya berdalih bahwa suami saya agar keluar dari persembunyianya,” ujar E.


Pada saat ia sesampainya di rumah i iya di tekan agar sang suami menjemput dirinya dan di ancam tidak boleh pulang oleh i. Sedangkan ibu dari orang tua korban sedang sakit waktu penjemputan E dirumah kediamannya.


”Saya sudah meminta pulang kerumah kepada i namun i membantah agar tidak pulang supaya sang suaminya keluar dan datang kerumah i, tak hanya disitu sayapun di ancam saat meminta pulang karena ibu saya sedang sakit namun i menolak dan tetap menekan saya agar tidak pergi dari rumah i mau beberapa hari atau berapa bulan kata i,” kata E.


E juga menjelaskan bahwa iya juga di tekan untuk menggadaikan hp milik anaknya guna membayarkan hutang suaminya kepada i.


”hp anak saya di gadaikan pak di suruh i buat bayar hutang, padahal saya sama sekali tidak tau permasalahanya apa tiba-tiba saya di tekan untuk menggadaikan, namun dengang paksaan i saya gadaikan hp milik anak saya sebesar Rp 700 ribu dan uang tersebut di ambil oleh i,” tuturnya.


Dengan adanya kejadian tersebut E korban penyekapan tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan ke pihak berwajib.


”Saya akan laporkan ke pihak berwajib terkait saya di sekap di rumah i dan di ancam tidak boleh pulang dari rumahnya,” ujarnya.


Di tempat yang sama ibu dari orang tua korban saat di konfirmasi dirinya merasa khawatir dan cemas saat anaknya tak kunjung pulang sehari semalam.


”Khawatir saya pak anak saya tidak pulang-pulang waktu itu iya di jemput dari pagi sampai malam tidak pulang-pulang saya cemas takut anak saya kenapa-napa,mana saya sedang sakit,”pilunya.(*/red)

Kamuflase di Balik Barcode, Diduga Mengaku Oknum HRD Meminta Uang ke Pelamar

By On Senin, September 08, 2025

Puluhan Pelamar Kerja

Serang, DudukPerkara.Com – Mencuat adanya dugaan yang mengaku sebagai pihak HRD PT Park land World Indonesia Plant2, sebelumnya tersebar adanya barcode untuk calon tenaga kerja yang ingin melamar ke PT PWI 2 Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten.


Namun dugaan isu yang beredar barcode tersebut hanya untuk memuluskan aksi para oknum PT PWI 2 dan juga oknum HRD untuk menandakan bahwasanya untuk mencirikan calon tenaga kerja yang terorganisir.



Beberapa orang pencari kerja kini mendadak mendapat telepon dari yang mengaku-ngaku sebagai HRD PT Parkland World Indonesia Plant 2.



Salah satu Pelamar kerja sebut saja emah bercerita bahwa dirinya kaget tiba-tiba dapat telpon dari HRD PT Parkland World Indonesia Plant 2 yang ngaku bernama Sandi Witomo S.T


"ibu dapat panggilan kerja di PT PWI 2 pada hari Senin silahkan membawa berkas lamaran yang lengkap dan asli, ibu emah kalau mau dibantu dan langsung bisa kerja siapkan uang sebesar Rp.3.000.000,.( Tiga Juta Rupiah) Dan uang ini harus diberikan terlebih dulu," Terangnya, kepada awak media Senin 08 September 2025.


Dengan adanya kejadian seperti ini awak media langsung mengkonfirmasi Sandi Witomo selaku HRD PT Parkland World Indonesia 2.


Namun saat di konfirmasi melalui WhatsApp sandi witomo tak pernah menjawab dugaan tersebut menjadi tanda tanya publik.*****

Tabrak Aturan Pemerintah PT Rubicon Jaya Abadi Melakukan PHK Sewenang-Wenang Terhadap Karyawanya

By On Rabu, Agustus 27, 2025

Pt. Rubicon jaya abadi

Serang, DudukPerkara.Com – PT. Rubicon jaya abadi produksi bata hebel di Jalan Raya Rangkas Bitung - Cikande KM 10, Jl. C B A Raya No.Kav 19, Majasari, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu Karyawan secara sepihak, Selasa 26 Agustus 2025.


Perilaku perusahaan yang dinilai tidak etis ini, membuat Suparman selaku Security di PT Rubicon jaya abadi hilang pekerjaan. Dirinya pun, menyayangkan atas sikap dan langkah pihak perusahaan yang semena-mena memberhentikan karyawan tanpa memberikan penjelasan yang pasti, padahal ia mengaku sudah bekerja di PT. Rubicon jaya abadi selama kurang lebih 10 tahun.


Suparman mengatakan, bahwa dirinya kaget di telpon oleh pihak HRD PT Rubicon jaya abadi setelah usai pulang kerja sif dua dan di nyatakan saya di berhentikan.


Ia juga menuturkan, Bahwa selama 10 tahun bekerja di PT Rubicon jaya abadi tersebut sebelumnya tidak pernah ada pemanggilan apapun dan saya juga merasa tidak melakukan kesalahan apapun tiba-tiba saya di berhentikan begitu saja, ujarnya 


“Karena tidak ada kesepakatan antara saya dan pihak perusahaan tiba-tiba saya di telpon diberhentikan secara sepihak dari pekerjaan saya,” imbuhnya.


Padahal, Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


Sementara itu bos perusahaan Steven saat di konfirmasi melalui WhatsApp Mengatakan, Kepada awak media untuk menghubungi salah satu pegawainya.


”Langsung ke pak Haryanto aja,” ujar Steven.


(*/red)

Aksi Solidaritas, Pelajar di Serang Minta Oknum Aparat Terduga Pemukul Agra Ditangkap

By On Selasa, Agustus 26, 2025

Ribuan pelajar di kota serang menggelar aksi solidaritas dengan menuntut pelaku pemukulan terhadap pelajar SMKN 2 Kota Serang


Serang, DudukPerkara.Com – Ribuan pelajar di kota serang menggelar aksi solidaritas dengan menuntut pelaku pemukulan terhadap pelajar SMKN 2 Kota Serang, Violent Agara Casttilo 16, ditangkap dan buka ke publik.


Diduga Akibat pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Banten, Agara, atau yang akrab disapa Agra, itu mengalami luka di kepala hingga kondisinya kritis.


Aksi digelar di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Banten, Selasa,(26/8/2025). 


Mereka membentangkan spanduk bertuliskan


#KAMIDIBELAKANGAGRA #JUATICEFORAGRA sambil menyanyikan lagu-lagu penyemangat untuk rekannya yang tengah terbaring tak sadarkan diri di RSUD Banten.


Masa aksi meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang telah melakukan pemukulan terhadap Agra sahabat kami.


"Hukum pelaku, jangan disembunyikan," teriakan  peserta  aksi.*****

PHK Melalui Serikat Pekerja Garteks PT PWI 2 Diduga Harus Membayar Kisaran Rp 15 Juta

By On Minggu, Agustus 24, 2025

PT Parkland World Indonesia Plant 2 


SERANG, DudukPerkara.Com – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) merupakan organisasi serikat buruh yang menjadi bagian dari gerakan buruh di Indonesia. Organisasi ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh di berbagai sektor dan memiliki selogan Cerdas, Berani dan Militan.


Namun sayang belakangan ini banyaknya desas desus aduan bahwa setiap karyawan yang ingin diurus PHK-nya melalui PK FSB GARTEKS KSBSI PT PWI 2 Kabupaten Serang diduga harus membayar dengan nominal cukup fantastis, mulai Rp 8 juta hingga Rp 15 juta.


Mantan Karyawan PWI 2 yang enggan disebutkan namanya menceritakan bahwas pengurusan PHK melalui Serikat Pekerja di PT Parkland World Indonesia Plant 2 tidak ada yang gratis, tapi harus bayar.


“Kamu mau engga pencairan PHK-nya melalui Koperasi PWI 2,” ujar salah seorang mantan karyawan yang enggan disebut namanya menirukan ucapan oknum Serikat Pekerja Garteks PT PWI 2.


“Lalu kami disuruh buat surat kuasa oleh oknum Serikat Garteks PWI 2. Tapi surat kuasa itu bukan saya yang buat, justru orang serikat yang membuat, saya mah hanya tinggal tanda tangan aja,” imbuhnya.


Dia menuturkan, sejumlah karyawan yang di-PHK ada yang mendapat Rp 60 juta, dan ada yang Rp 34 juta.


“Orang-orang yang tidak punya hutang koperasi mah lumayan enak dapatnya besar, kasian yang disuruh hutang ke koperasi dulu tuh dapatnya kecil. Kalau saya dapat pesangon kurang lebih Rp 74 juta dipotong Koperasi PWI 2 sebesar Rp 23 juta,” ujarnya.


Dia juga mengaku, ia dan temannya diminta oleh oknum Serikat Pekerja Garteks PWI 2 sebesar Rp 15 juta.


“Atuh kaget juga sih, ternyata harus bayar juga. Percuma dong setiap bulan karyawan yang dipotongin sebesar Rp 24 ribu satu orang dari gajih kalo usai di-PHK harus bayar segede gitu. Tidak seperti PPMI, kalau ngurus PHK se-ikhlasnya dan sepantasnya,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua PK FSB Garteks PT PWI 2, Zulfikar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.


“Walaikumsalam nanti saya cek dulu kebenarannya ya pak. Saya lagi Rakor di Jakarta,” ujarnya. 


(*/red)

Miris.! Ketua DPC Garteks Serang Raya Diduga Tidak Peduli Dengan Anggota dan Pengurus PK FSB Garteks PT Nikomas Gemilang.

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Dok.Kantor DPC Garteks Serang Raya

SERANG, DudukPerkara.News – Berseteru DPC Garteks Serang Raya Dengan PK Garteks PT Nikomas Gemilang Diduga tidak peduli dengan anggota dan pengurus serikat pekerjanya.


Catur karyawan PT Nikomas Gemilang yang sekaligus anggota PK Garteks terkena PHK sepihak oleh management PT Nikomas Gemilang kini di urus oleh advokasi PK Garteks PT Nikomas Gemilang bernama  seiring berjalannya waktu 


Famati Ndruru (Martin) beserta pengurus PK Garteks mengatakan Dugaan kuat mengarah pada kepentingan pribadi dan politik budi dalam tubuh serikat pekerja. Bukannya memperjuangkan hak-hak anggota, Ketua DPC Garteks Serang Raya justru melanggengkan keputusan perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan , dan menghukum para pengurus yang konsisten pada perjuangan.


"Advokasi PK Garteks PT Nikomas Gemilang Beserta pengurus PK Garteks sedang memperjuangkan anggotanya justru melakukan intervensi dan membekukan SK kepengurusan PK Garteks PT Nikomas Gemilang oleh DPC Garteks Serang Raya"


Faizal Rahman Ketua DPC Garteks Serang Raya ketika di konfirmasi terkait ketidak pedulian nya dengan anggota dan pengurus PK Garteks PT Nikomas Gemilang mengatakan "Saya jelaskan melalui media ya pak" Kata Faisal ketua DPC Garteks Serang Raya


Untuk diketahui alamat kantor DPC Garteks Serang Raya, Jl. Raya Serang - Gorda KM 69, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, dengan kode pos 42122. DPC Garteks Serang Raya memiliki 22 PK (Pimpinan Cabang)


PK FSB Garteks PT Nikomas Gemilang Nambo Ilir, Kec. Kibin, Kabupaten Serang.


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *