Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Modus Perusahaan Outsourcing di Kawasan Modern Cikande: Bayar Rp3 Juta, Kerja Baru Seminggu Diliburkan

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Dok. Foto Ilustrasi: Warga Kabupaten Serang Ingin Kerja wajib bayar dengan perusahaan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang.

SERANG, DudukPerkara.News – Perusahaan alih daya atau outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang kembali berulah. Kali ini seorang warga yang baru bekerja di di PT Sui Zhi Jie melalui PT Pinarat Sukses Gemilang mengaku kena tipu.


Sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa anaknya yang baru 1 Minggu bekerja di PT Sui Zhi Jie tiba-tiba diliburkan.


"Anak saya daftar kerja di PT. Sui Zhi Jie. Ini produksi roti. Anak saya sama teman nya sama-sama nyogok Rp3 juta. Gak tau nya kerja baru satu minggu di libur kan. teman anak saya kerja cuma 3 hari, sampai saat ini blm kerja lagi," kata sumber dalam keterangannya, Sabtu (8/8).


Sumber mengatakan, anaknya masuk kerja di PT Sui Zhi Jie dan bayar tersebut melalui perusahaan alih daya atau yayasan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang.


"Nama yayasan nya, PINARAT dan Pembayaran tidak ada kwitansi nya, itu duit buat nyogok masuk kerja dari ngutang, saya minta uang itu di kembalikan tapi dari Yayasan itu malah marah kesaya," ungkapnya.


Sementara itu hingga ditayangkannya berita ini, pihak perusahaan alih daya atau yayasan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang belum dapat konfirmasi mengenai hal tersebut.


Viral sebelumnya, PT Pinarat Sukses Gemilang Diduga melanggar dan mengangkangi UU Cipta Kerj dimana seorang pekerja di salah satu perusahaan tidak didaftarkan BPJSK dan BPJSTK.


"Tidak ada BPJSK maupun BPJSTK. Terus ada sebagaian yang menggunakan biaya administrasi," kata salah satu pekerja yang berhasil dikonfirmasi beberapa waktu lalu.


Bahkan, kata dia, ada karyawan yang mengalami laka kerja harus menanggung biaya sendiri. Sebab selama bekerja tidak didaftarkan di BPJS. 


"Itu di surat perjanjian kerja juga jelas di cantumkan, bahwa pihak PT. Pinarat Sukses Gemilang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJSK ataupun BPJSTK," tukasnya. 


Ini 10 Point Perjanjian Kerja PT. Pinarat Sukses Gemilang


1. Upah Rp. 161.150/hari senin-jumat (7 jam) 


2. Upah 130.700/hari sabtu (5 jam) 


3. Lembur dibayar Rp. 22.000/jam untuk hari biasa dan untuk hari libur Rp. 44.000/jam


4.Tidak ada BPJSK/BPJSTK jika terjadi kecelakaan kerja tetap ditangani dan tidak ada tunjangan apapun. 


5. Lama dan tidaknya masa kerja ditentukan oleh pihak clien (dilihat dari kinerja dan kehadiran) 


6. Apabila karyawan tidak masuk kerja selama 3 hari tanpa keterangan dalam satu bulan maka dianggap mengundurkan diri


7. Melaksanakan peraturan perusahaan


8. Dilarang membawa miras atau obat obat terlarang dan merokok didalam produksi


9. Dilarang main HP saat bekerja


10. Masuk kerja tidak dipungut biaya apapun


Untuk diketahui, kewajiban perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerja) terhadap karyawannya meliputi pembayaran gaji sesuai UMK/UMR, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memberikan cuti tahunan, serta membayar uang kompensasi/pesangon jika kontrak (PKWT/PKWTT) berakhir. 


Dan perusahaan outshotcing wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

 

Berikut adalah kewajiban perusahaan outsourcing yang wajib dipenuhi terhadap karyawannya:


Pembayaran Upah: Wajib membayar gaji minimal sesuai dengan UMK/UMR di wilayah tempat bekerja.


Jaminan Sosial: Wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.


Hak Cuti: Memberikan cuti tahunan, cuti sakit, atau hak istirahat lainnya sesuai peraturan.


Perlindungan Kontrak: Memberikan kepastian kontrak kerja (PKWT atau PKWTT).


Pesangon/Kompensasi: Memberikan uang kompensasi PKWT atau uang pesangon/penghargaan masa kerja jika terjadi PHK.


Tanggungjawab Hukum: Bertanggung jawab penuh atas perbuatan karyawan selama bekerja dan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. 


Meskipun bekerja di perusahaan pengguna (user), ikatan kerja dan kewajiban kesejahteraan ada di tangan perusahaan outsourcing (penyedia tenaga kerja).


(*/red).

Viral Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Sebut Nominal Uang Transport Diminta Ditambah

By On Senin, Juni 01, 2026

Ilustrasi 

SERANG, DudukPerkara.News – Tuduhan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang meliput aktivitas pembakaran limbah timah di Kampung Parigi Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dibantah keras oleh pihak pengelola.


Pihak pengelola menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Mereka justru mengaku memiliki rekaman percakapan yang menunjukkan adanya permintaan penambahan nominal uang transportasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.


Menurut pengelola, setelah proses konfirmasi dan komunikasi berlangsung, pihaknya berinisiatif memberikan uang transportasi. Namun, nominal yang disiapkan disebut tidak langsung diterima.


"Dalam komunikasi yang terjadi, mereka menyampaikan bahwa datang bertiga dan meminta agar nominal yang diberikan ditambah," ujar sumber dari pihak pengelola.


Pengelola menegaskan tidak pernah melakukan ancaman, tekanan, maupun upaya menghalangi peliputan. Mereka menilai narasi intimidasi yang kemudian muncul justru mengaburkan persoalan yang sebenarnya terjadi.


Lebih lanjut, pihak pengelola mengaku siap membuka rekaman percakapan tersebut apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun pihak berwenang untuk mengungkap kronologi secara utuh.


Menurut mereka, publik perlu mengetahui seluruh fakta sebelum menarik kesimpulan. Pasalnya, tuduhan intimidasi yang telah beredar luas dinilai berpotensi merugikan pihak yang dituduh tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi.(*/red).

Soal Kades Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda, Ulama Banten K. H. Embay: Jika Terbukti Seharusnya Diberhentikan

By On Kamis, Maret 12, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Terkait ramai nya pemberitaan oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas kepergok ngamar dengan wanita muda yang bukan istri sah nya, di salah satu hotel Kota Serang pada saat bulan Ramadhan 1447 H beberapa waktu yang lalu. Tokoh Ulama Banten K. H. Embay Mulya Syarief angkat bicara. 


"Saya merasa prihatin jika kejadian itu terjadi apalagi di bulan Romadhon yang seharusnya berpuasa dan mengendalikan hawa nafsu justru melakukan maksiat dosa besar," ucapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 12 Maret 2026. 


Selain itu, lanjut Embay jika memang terbukti seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.


 "Jika terbukti seharusnya diberhentikan sebagai kades," tegasnya.(*/red)

Tim Kemenangan Serang Bahagia, Pormasi Cikoja Serang Banten Meminta Pemkab Panggil Oknum Kepala Desa

By On Rabu, Maret 11, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Ketua Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang disingkat PCS Muhayat menanggapi terkait oknum Kepala Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas kepergok Ngamar di hotel bersama wanita muda di Bulan Ramadhan 1447 H. Kejadian itu terjadi Pada tanggal 26 Februari 2026.


Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang mengatakan Bupati harus segera memanggil oknum Kepala Desa Ujung Tebu dan segera memprosesnya. 


"Kami minta kepada Bupati Serang harus segera memanggil oknum Kades tersebut dan memperosesnya," ujarnya. Selasa 10 Maret 2026.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pormasi Cikoja Serang Banten Ujang Supriyatna beliau juga dikenal sebagai Tim Sukses Kemenangan Serang Bahagia Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.


"Kalau emang benar ada oknum kepala desa berbuat mesum harus ada sanksi dari pimpinan karena sudah merusak citra aparat pemerintah di desa," terangnya.


Ditempat terpisah, Komandan korlap PCS Agus Subrata sekaligus Tim kemenangan serang bahagia meminta tindakan tegas oleh ibu Bupati Serang.


"Oknum kepala desa itu harus ditindak lanjuti dan harus di pecat," kata Agus Subrata dengan nada tegas.(Nababan)

Warga Serang Bersama Anaknya Diduga Disekap, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ada Kedekatan Aparat Dengan Terduga Pelaku

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Markas Besar Polresta Serang Kota


SERANG, DudukPerkara.News – Seorang perempuan berinisial E bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kawasan perumahan di Kota Serang.


Kuasa Hukum korban E, Ari Bintara mengungkapkan, ada hubungan kerabat antara terduga pelaku inisial I dengan aparat penegak hukum.


"Betul, informasi yang saya terima, (terduga pelaku masih) saudara dengan polisi, dia bisa mengendalikan polisi, gimana apa kata dia (terduga pelaku)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026) malam.


Kendati demikian, Ari tak khawatir akan ada intervensi imbas hubungan kedekatan antara terduga pelaku dengan aparat atas kasus dugaan penyekapan ini.


"Kita gak khawatir intervensi, kita masih objektif dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan tersebut secara objektif," ujarnya.


Adapun kasus dugaan penyekapan ini, kata Ari, masuk dalam unsur pidana. Ia membeberkan sejumlah kejadian dugaan penyekapan yang masuk dalam unsur tersebut.


"Menurut saya penyekapan masuk unsur pidana, pertama dia (korban) dibawa secara paksa, korban tidak bisa bebas, kebebasannya direnggut," jelas Ari.


Korban E, Ari melanjutkan, akhirnya bebas karena memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Itupun korban E harus menggadaikan hp.


"Karena memberikan sejumlah uang, salah satunya uang itu dari hp. Dia (korban) baru bisa keluar itupun dibawa oleh pengawalan. Dia tidak bisa bebas, ini masuk unsur pidana penyekapan," jelasnya.


Ari menjelaskan, E diduga disekap lantaran gara-gara perkara hutang piutang yang dilakukan oleh suami korban. 


"Ini dilatarbelakangi utang piutang betul, awalnya, tapi seharusnya berurusan dengan suaminya, tak melibatkan orang lain yang membuat janji berhutang," ujarnya.


Saat ditanya mengenai apakah kasus ini mengalami mandek atau kebuntuan, Ari mengungkapkan bahwa kasusnya tetap diproses.


"Kalau mandek engga, masih berjalan," kata Ari.


Wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik Polresta Serang Kota, namun yang bersangkutan belum meresponnya.


Sebelumnya diberitakan, peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.


Kepada wartawan, E menceritakan kejadian dugaan penyekapan yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).


“Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan,” bebernya.


“Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bata) atas nama saya,” sambungnya.


E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.


“Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya,” tutupnya.***

Soal Kades Kepergok "Ngamar" di Hotel, Pemkab dan Bupati Serang Bungkam dan Melindungi

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Kantor Pemerintahan Kabupaten Serang 


Serang, DudukPerkara.News – Beredar Kabar tak sedap menerpa Kepala Desa (Kades) Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.


Oknum Kades Kecamatan Ciomas, tersebut kepergok ngamar di hotel kota serang saat bulan ramadhan dengan wanita muda. Kabar tersebut sontak membuat jagad serang Heboh.


Seperti yang di sampaikan Nababan aktivis serang kepada wartawan pada jumat 06 Maret 2026.


“Jika memang kabar soal perselingkuhan oknum kades tersebut betul kami selaku aktivis sangat menyayangkan sikap oknum kades tersebut. Pasalnya seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah sebaliknya,” katanya


Ia juga mengatakan,Sangat kecewa dengan sikap salah satu oknum kades di kabupaten serang tepatnya di kecamatan ciomas tersebut.


Karena hal ini tentu akan menjadi catatan terburuk bagi warga desa disalah satu kecamatan ciomas kabupaten serang. Papar Nababan.


Namun sayang soal dugaan kepergoknya salah satu oknum kades dengan wanita muda di hotel tersebut tidak adanya sanksi apapun bahkan Pemerintah daerah kabupaten serang terkesan bungkam. 


Faktanya, beberapa kali awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati hingga Wakil Bupati, namun tidak pernah ditanggapi.(*/red)

Soal Oknum Kades Ngamar Dengan Wanita Muda, Ketua DPRD Kabupaten Serang Angkat Bicara

By On Rabu, Maret 04, 2026


SERANG, dudukperkara.news – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menanggapi Viralnya informasi yang beredar mengenai adanya salah satu oknum kepala

Desa di Ciomas yang kedapatan sedang “ngamar” bersama Wanita muda. 


“Hanya satu kata, mengecam tindakan tersebut apalagi diwaktu kita sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan,” ujarnya, saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 4 Maret 2026.


Menurut Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Kalau urusan kinerja bisa menyampaikan ke DPRD, kalau moral, bisa juga langsung ke DPMD aja sebagai pembinaannya. 


Perlu diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut merupakan tindakan tercela. 


Bagaimana tidak, dibukan suci ramadhan dirinya malah “ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang. 


Bahkan secara terang-terangan, Oknum Kepala Desa tersebut cek in ke Hotel menggunakan kendaraan pribadinya. 


Sebagai seorang pemimpin, meskipun hanya sebatas kepala desa, tentunya harus memberikan contoh yang baik dan benar.(*/red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *