Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kamuflase di Balik Barcode, Diduga Mengaku Oknum HRD Meminta Uang ke Pelamar

By On Senin, September 08, 2025

Puluhan Pelamar Kerja

Serang, DudukPerkara.Com – Mencuat adanya dugaan yang mengaku sebagai pihak HRD PT Park land World Indonesia Plant2, sebelumnya tersebar adanya barcode untuk calon tenaga kerja yang ingin melamar ke PT PWI 2 Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten.


Namun dugaan isu yang beredar barcode tersebut hanya untuk memuluskan aksi para oknum PT PWI 2 dan juga oknum HRD untuk menandakan bahwasanya untuk mencirikan calon tenaga kerja yang terorganisir.



Beberapa orang pencari kerja kini mendadak mendapat telepon dari yang mengaku-ngaku sebagai HRD PT Parkland World Indonesia Plant 2.



Salah satu Pelamar kerja sebut saja emah bercerita bahwa dirinya kaget tiba-tiba dapat telpon dari HRD PT Parkland World Indonesia Plant 2 yang ngaku bernama Sandi Witomo S.T


"ibu dapat panggilan kerja di PT PWI 2 pada hari Senin silahkan membawa berkas lamaran yang lengkap dan asli, ibu emah kalau mau dibantu dan langsung bisa kerja siapkan uang sebesar Rp.3.000.000,.( Tiga Juta Rupiah) Dan uang ini harus diberikan terlebih dulu," Terangnya, kepada awak media Senin 08 September 2025.


Dengan adanya kejadian seperti ini awak media langsung mengkonfirmasi Sandi Witomo selaku HRD PT Parkland World Indonesia 2.


Namun saat di konfirmasi melalui WhatsApp sandi witomo tak pernah menjawab dugaan tersebut menjadi tanda tanya publik.*****

Tabrak Aturan Pemerintah PT Rubicon Jaya Abadi Melakukan PHK Sewenang-Wenang Terhadap Karyawanya

By On Rabu, Agustus 27, 2025

Pt. Rubicon jaya abadi

Serang, DudukPerkara.Com – PT. Rubicon jaya abadi produksi bata hebel di Jalan Raya Rangkas Bitung - Cikande KM 10, Jl. C B A Raya No.Kav 19, Majasari, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu Karyawan secara sepihak, Selasa 26 Agustus 2025.


Perilaku perusahaan yang dinilai tidak etis ini, membuat Suparman selaku Security di PT Rubicon jaya abadi hilang pekerjaan. Dirinya pun, menyayangkan atas sikap dan langkah pihak perusahaan yang semena-mena memberhentikan karyawan tanpa memberikan penjelasan yang pasti, padahal ia mengaku sudah bekerja di PT. Rubicon jaya abadi selama kurang lebih 10 tahun.


Suparman mengatakan, bahwa dirinya kaget di telpon oleh pihak HRD PT Rubicon jaya abadi setelah usai pulang kerja sif dua dan di nyatakan saya di berhentikan.


Ia juga menuturkan, Bahwa selama 10 tahun bekerja di PT Rubicon jaya abadi tersebut sebelumnya tidak pernah ada pemanggilan apapun dan saya juga merasa tidak melakukan kesalahan apapun tiba-tiba saya di berhentikan begitu saja, ujarnya 


“Karena tidak ada kesepakatan antara saya dan pihak perusahaan tiba-tiba saya di telpon diberhentikan secara sepihak dari pekerjaan saya,” imbuhnya.


Padahal, Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


Sementara itu bos perusahaan Steven saat di konfirmasi melalui WhatsApp Mengatakan, Kepada awak media untuk menghubungi salah satu pegawainya.


”Langsung ke pak Haryanto aja,” ujar Steven.


(*/red)

Aksi Solidaritas, Pelajar di Serang Minta Oknum Aparat Terduga Pemukul Agra Ditangkap

By On Selasa, Agustus 26, 2025

Ribuan pelajar di kota serang menggelar aksi solidaritas dengan menuntut pelaku pemukulan terhadap pelajar SMKN 2 Kota Serang


Serang, DudukPerkara.Com – Ribuan pelajar di kota serang menggelar aksi solidaritas dengan menuntut pelaku pemukulan terhadap pelajar SMKN 2 Kota Serang, Violent Agara Casttilo 16, ditangkap dan buka ke publik.


Diduga Akibat pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Banten, Agara, atau yang akrab disapa Agra, itu mengalami luka di kepala hingga kondisinya kritis.


Aksi digelar di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Banten, Selasa,(26/8/2025). 


Mereka membentangkan spanduk bertuliskan


#KAMIDIBELAKANGAGRA #JUATICEFORAGRA sambil menyanyikan lagu-lagu penyemangat untuk rekannya yang tengah terbaring tak sadarkan diri di RSUD Banten.


Masa aksi meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang telah melakukan pemukulan terhadap Agra sahabat kami.


"Hukum pelaku, jangan disembunyikan," teriakan  peserta  aksi.*****

PHK Melalui Serikat Pekerja Garteks PT PWI 2 Diduga Harus Membayar Kisaran Rp 15 Juta

By On Minggu, Agustus 24, 2025

PT Parkland World Indonesia Plant 2 


SERANG, DudukPerkara.Com – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) merupakan organisasi serikat buruh yang menjadi bagian dari gerakan buruh di Indonesia. Organisasi ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh di berbagai sektor dan memiliki selogan Cerdas, Berani dan Militan.


Namun sayang belakangan ini banyaknya desas desus aduan bahwa setiap karyawan yang ingin diurus PHK-nya melalui PK FSB GARTEKS KSBSI PT PWI 2 Kabupaten Serang diduga harus membayar dengan nominal cukup fantastis, mulai Rp 8 juta hingga Rp 15 juta.


Mantan Karyawan PWI 2 yang enggan disebutkan namanya menceritakan bahwas pengurusan PHK melalui Serikat Pekerja di PT Parkland World Indonesia Plant 2 tidak ada yang gratis, tapi harus bayar.


“Kamu mau engga pencairan PHK-nya melalui Koperasi PWI 2,” ujar salah seorang mantan karyawan yang enggan disebut namanya menirukan ucapan oknum Serikat Pekerja Garteks PT PWI 2.


“Lalu kami disuruh buat surat kuasa oleh oknum Serikat Garteks PWI 2. Tapi surat kuasa itu bukan saya yang buat, justru orang serikat yang membuat, saya mah hanya tinggal tanda tangan aja,” imbuhnya.


Dia menuturkan, sejumlah karyawan yang di-PHK ada yang mendapat Rp 60 juta, dan ada yang Rp 34 juta.


“Orang-orang yang tidak punya hutang koperasi mah lumayan enak dapatnya besar, kasian yang disuruh hutang ke koperasi dulu tuh dapatnya kecil. Kalau saya dapat pesangon kurang lebih Rp 74 juta dipotong Koperasi PWI 2 sebesar Rp 23 juta,” ujarnya.


Dia juga mengaku, ia dan temannya diminta oleh oknum Serikat Pekerja Garteks PWI 2 sebesar Rp 15 juta.


“Atuh kaget juga sih, ternyata harus bayar juga. Percuma dong setiap bulan karyawan yang dipotongin sebesar Rp 24 ribu satu orang dari gajih kalo usai di-PHK harus bayar segede gitu. Tidak seperti PPMI, kalau ngurus PHK se-ikhlasnya dan sepantasnya,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua PK FSB Garteks PT PWI 2, Zulfikar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.


“Walaikumsalam nanti saya cek dulu kebenarannya ya pak. Saya lagi Rakor di Jakarta,” ujarnya. 


(*/red)

Miris.! Ketua DPC Garteks Serang Raya Diduga Tidak Peduli Dengan Anggota dan Pengurus PK FSB Garteks PT Nikomas Gemilang.

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Dok.Kantor DPC Garteks Serang Raya

SERANG, DudukPerkara.News – Berseteru DPC Garteks Serang Raya Dengan PK Garteks PT Nikomas Gemilang Diduga tidak peduli dengan anggota dan pengurus serikat pekerjanya.


Catur karyawan PT Nikomas Gemilang yang sekaligus anggota PK Garteks terkena PHK sepihak oleh management PT Nikomas Gemilang kini di urus oleh advokasi PK Garteks PT Nikomas Gemilang bernama  seiring berjalannya waktu 


Famati Ndruru (Martin) beserta pengurus PK Garteks mengatakan Dugaan kuat mengarah pada kepentingan pribadi dan politik budi dalam tubuh serikat pekerja. Bukannya memperjuangkan hak-hak anggota, Ketua DPC Garteks Serang Raya justru melanggengkan keputusan perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan , dan menghukum para pengurus yang konsisten pada perjuangan.


"Advokasi PK Garteks PT Nikomas Gemilang Beserta pengurus PK Garteks sedang memperjuangkan anggotanya justru melakukan intervensi dan membekukan SK kepengurusan PK Garteks PT Nikomas Gemilang oleh DPC Garteks Serang Raya"


Faizal Rahman Ketua DPC Garteks Serang Raya ketika di konfirmasi terkait ketidak pedulian nya dengan anggota dan pengurus PK Garteks PT Nikomas Gemilang mengatakan "Saya jelaskan melalui media ya pak" Kata Faisal ketua DPC Garteks Serang Raya


Untuk diketahui alamat kantor DPC Garteks Serang Raya, Jl. Raya Serang - Gorda KM 69, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, dengan kode pos 42122. DPC Garteks Serang Raya memiliki 22 PK (Pimpinan Cabang)


PK FSB Garteks PT Nikomas Gemilang Nambo Ilir, Kec. Kibin, Kabupaten Serang.


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *