Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gudang Solar Ilegal di Cipete Masih Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

By On Rabu, September 10, 2025

Dok.Gudang dan Sebuah kempu untuk Menampung Solar


Tangerang, DudukPerkara.News – Aktivitas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kota Tangerang. Meski sudah berulang kali disorot publik, gudang solar di kawasan Cipete, Kecamatan Pinang, masih beroperasi hingga saat ini. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.


Pantauan lapangan menunjukkan keberadaan drum penampungan dan jeriken (kempu) yang berjejer di sekitar gudang, diduga kuat sebagai wadah penyimpanan solar subsidi. Aktivitas keluar-masuk truk tangki berwarna biru-putih juga terlihat bebas tanpa hambatan, menandakan kegiatan distribusi masih berlangsung.


Padahal, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 UU tersebut ditegaskan, pelaku yang terbukti mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Upaya konfirmasi pernah dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Salah satu individu yang diduga sebagai koordinator gudang, saat dihubungi melalui telepon, justru terkesan meremehkan pertanyaan media. “Take down aja dulu beritanya, baru nanti kita duduk bareng di tanggal 1 September,” ujar seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Matanari. Namun hingga Rabu (10/09/2025), pihak terkait tidak kunjung memberikan klarifikasi.


Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa gudang tersebut tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi.


"Siapa bilang sudah tutup ? Nyata nya mobil tangki masih keluar masuk dengan leluasa.Tulisan "Tutup" di pagar pintu gerbang itu cuma kedok saja. Bukti nya bau solar aja masih tercium sampai kesini" ungkapnya


Sebuah Mobil Tangki Warna Biru Saat Bulak-balik disebuah Gudang Penampungan Solar Ilegal


Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH). Publik pun mempertanyakan, apakah mata aparat benar-benar tertutup atau justru ada “permainan” di balik berlarut-larutnya persoalan ini.


Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, S. Widodo, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum bila aparat tidak segera bertindak.


"Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melayangkan surat resmi kepada Polres Metro Tangerang Kota agar segera menutup gudang ilegal tersebut dan menindak tegas para pelaku" tegas nya.


Kasus ini menjadi cermin bagaimana praktik pelanggaran hukum dapat berjalan terang-terangan di tengah masyarakat, sementara aparat seolah enggan bergerak. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum di Kota Tangerang hanya berhenti pada slogan, atau benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.


(*/red)

Satpol PP dan Walikota Tangerang Didemo Oleh Ratusan Wartawan dan LSM Menuntut Agar Kasatpol PP, Kabid dan Kasie Gakumda Dicopot

By On Kamis, Agustus 14, 2025


Kota Tangerang, DudukPerkara.Com – Suara protes dari kalangan wartawan bergema di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan Di depan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada Rabu (13/8/25).


Ratusan jurnalis dan LSM yang tergabung dalam "Aksi Wartawan Dan LSM Tangerang Raya Bersatu", diantaranya meliputi: Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi lndonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, LSM KGI-ai serta ratusan jurnalis dari berbagai Redaksi bersatu dalam aksi menuntut penerapan pelayanan yang lebih baik dan transparansi di Satpol PP khususnya di bidang Gakumda. 


Sambil membentangkan poster dengan berbagai tulisan dan spanduk, dalam orasinya Jurnalis dan LSM sudah menilai kinerja Satpol PP Kota Tangerang, khususnya di bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) tidak transparan dan sangat lamban dalam sajian pelayanan yang menyangkut terkait bangunan tanpa PBG. 


Koordinator aksi, Syamsul Bahri, yang juga Pimpinan Redaksi dari Focusflash, dengan tegas menyuarakan pentingnya penerapan Undang- Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Mereka juga menuntut penghentian segala bentuk pungli dan sigap saat masyarakat memberikan informasi terkait pelanggaran dalam progres proyek pembangunan yang melanggar. 


Aksi ini ditandai dengan kehadiran satu mobil komando serta bendera dari berbagai elemen media dan Lembaga. Dan juga spanduk berisi tuntutan- tuntutan yang mereka sampaikan. Tuntutan tersebut mencakup :


1.Copot Kasatpol PP Kota Tangerang yang tidak tegas terhadap bawahannya dalam menjalankan tugas. Dan Copot Kabid dan Kasie Gakumda Kota Tangerang yang diduga "bermain" serta lamban dalam pelayanan dan pengaduan yang molor. 


2.Tutup dan tindak tegas seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki dasar hukum seperti izin yang resmi dari Dinas terkait. 


3.Berikan kepastian atas dasar pengaduan masyarakat, jangan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada Satpol PP. Tumpas oknum petugas yang bermain, kami minta adanya keterbukaan. 


4.Kami meminta agar Peraturan Daerah (Perda) dijalankan oleh Satpol PP dengan profesional sesuai kewenangannya dalam melakukan penegakan dan penertiban. 


5.Kembalikan tugas pokok Satpol PP dalam Penegakan Perda. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 


6.Proses pengaduan yang tidak ada keterbukaan, kami menduga Satpol PP tidak netral dan terkesan adanya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas. 


" Dengan seruan aksi damai ini, serta seruan untuk menegakkan Undang- Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, hari ini demokrasi terancam karena salah satu lembaga Pemerintah yang seharusnya melayani rakyat justru membatasi ruang gerak jurnalis. Apa yang terjadi dengan Satpol PP Kota Tangerang bukan hanya masalah personal, tetapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada kami, para jurnalis dan LSM, ”ujar Syamsul dalam orasinya. 


Dia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Yang pertama dilakukan di halaman kantor Satpol PP pada tanggal 3 Juli 2025 dan kali ini bertepatan dengan refleksi menyambut HUT RI yang ke 80, demo tetap dilakukan di halaman kantor Satpol PP dan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. 


"Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan layanan informasi yang transparan kepada media, terutama saat diminta klarifikasi terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangerang. Saya berharap 

aksi ini akan memberikan masukan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada wartawan dan LSM, " urainya. 


Dia meminta, jika tidak ada perubahan, dirinya bersikeras bahwa mereka akan terus mengingatkan akan pentingnya transparansi dan komunikasi dalam era keterbukaan informasi publik saat ini.


Ditempat yang sama, Slamet Widodo, yang akrab disapa Romo, selaku ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang seharusnya menjadi garda terdepan untuk Penegakan Perda, bukan untuk simbolis jadi penonton di tengah maraknya pelanggaran. 


"Fakta di lapangan menunjukan adanya pembiaran terhadap segala aduan masyarakat. Seolah hukum hanya berlaku untuk kaum lemah, sementara pelanggar yang punya kepentingan tertentu justru dibiarkan, "kata Romo. 


Romo menjelaskan bahwa inilah alasan para jurnalis dan LSM untuk mendesak Walikota Tangerang untuk segera mencopot Kasatpol PP, Kabid dan Kasie Gakumda. Jika tidak, pembiaran ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan wibawa Pemerintah dan membuka ruang bagi pelaku penyalahgunaan wewenang. 


Orasi dilanjutkan oleh anggota demo lainnya, dari para jurnalis seperti : Bung Franky selaku Pimpinan Redaksi dari Metro kita, Suhu Syamsul Bahri dari ketua GWI, Asep Subarna, Pimpinan Redaksi dari Antarwaktu.com, Galang, dari Pos Banten, lksan dari Asta cita, Anton dari Antarwaktu.com, Novian serta yang dari LSM seperti: Romo dari LSM Geram, Guntur Hutabarat dari LSM Garuda, Asep Rahman dari LSM KGI-ai Jackwan dan Faisal dari Aktifis. 


Orientasinya, untuk menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan sebagai kontrol sosial dan LSM sebagai pengawas keadilan.


" ini Kasatpol PP bersembunyi tidak tau dimana. Kami berharap agar Kasatpol PP bertanggung jawab atas bobroknya kinerja pelayanan yang amburadul, "terang Coki, SH dari GWI. 


Dia melanjutkan, bahwa Satpol PP jangan diam, jangan membisu. Kami punya media untuk mengontrol kinerja Satpol PP. Ini sebagai pintu masuk untuk SKPD yang lain. 


Setelah beberapa jam jurnalis dan LSM melakukan aksi demonya di depan halaman Satpol PP Kota Tangerang, selanjutnya

massa aksi memutuskan untuk melakukan long march menuju kantor Pemerintah Kota Tangerang. Mereka menempuh rute yang melalui beberapa jalan utama di Kota Tangerang sebagai bentuk ekspresi dari tuntutan mereka.


Saat tiba di depan kantor Pemerintah Kota Tangerang sekitar pukul 11

.45 WIB,  Koordinator Aksi, Syamsul Bahri menyatakan sikap dan menegaskan hak kebebasan berpendapat dan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung demokrasi.


Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan pertemuan antara massa aksi dan Pejabat Juru Bicara Walikota Tangerang, menjanjikan perbaikan dalam pelayanan informasi dan berkomitmen untuk membuka saluran komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan media massa.


Dengan demikian, aksi unjuk rasa wartawan dan LSM yang ada di Tangerang Raya khususnya di Kota Tangerang ini tidak hanya merupakan pernyataan sikap terhadap perlindungan profesi wartawan, tetapi juga sebuah panggilan untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat. 


Semoga aksi demo di kantor Satpol PP, Dinas DPMPTSP, Pemkot Tangerang ini menjadi langkah awal menuntut perubahan positif dalam menjaga kebebasan Pers dan keterbukaan informasi di Kota Tangerang. 


(Red/anwar)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *