SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi
On Kamis, Oktober 09, 2025
TASIKMALAYA, DudukPerkara.News – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Pantauan awak media, serta peberitaan di berapa media online, penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar itu diduga kerap terjadi di SPBU 34.464.02, yang berlokasi di Jl. Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang sopir mobil bok truk yang tida mau disebut namanya.
Dia mengaku, mobil yang dia sopiri bermuatan BBM Solar subsidi dari SPBU-SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya hanya sopir saja bang, kalau tida salah sekitar satu ton lebih muatan solar milik Bos Andi,” ujarnya.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, dirinya kerap melihat kendaraan bok truk dan L300 mengisi BBM solar di SPBU Mangunreja.
“Ya saya sering melihat mobil bok truk dan L 300 mengisi BBM solar, bolak balik di SPBU Mangunreja,” ucapnya.
Menurutnya, mereka memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi dengan daya tampung besar. Kendaraan tersebut keluar-masuk SPBU di wilayah Tasikmalaya untuk mengisi BBM subsidi. Mobil-mobil tersebut menyedot habis BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
“Solar hasil penyedotan tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki bertuliskan ‘Transportir’ berwarna biru-putih, seolah-olah merupakan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk industri. BBM ilegal tersebut dilengkapi dengan surat jalan yang diduga palsu. Ini jelas mereka telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang aktivis, Junedi mengatakan, tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan mafia BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang.
“Polda Jabar harus segera menindak tegas mobil truk bok Nopol B 8750 XW milik Bos BBM ilegal di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Junaedi kepada awak media ini, Kami, 09 Oktober 2025.
Menurutnya, UU Migas Nomer 22 Tahun 2001 telah mengatur bahwa siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp 6 miliar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti soal dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Mangunreja.
"Terima kasih atas informasinya. Untuk lebih lanjut silahkan koordinasi dengan Kanit Tipidter, biar bisa langsung lidik di lapangan," ujarnya. (*/Red/Tim)