Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

By On Sabtu, November 29, 2025

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. 

Oleh: Edy Suhardono

Selasa malam, 25 November 2025, mungkin akan dikenang sebagai salah satu titik balik paling membingungkan dalam sejarah hukum Indonesia. Baru saja tinta putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi mengering, Istana Negara mengirimkan sinyal mengejutkan: rehabilitasi.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan nama baik mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beserta dua direksi lainnya bukan sekadar manuver administratif.

Ia adalah guncangan tektonik bagi rasa keadilan publik yang, jujur saja, sudah lama retak. Sebagai seorang psikolog sosial, saya merasakan denyut keresahan yang nyata di masyarakat.

Kita sedang menyaksikan drama di mana logika hukum formal bertabrakan dengan pragmatisme kekuasaan, menciptakan apa yang dalam psikologi disebut disonansi kognitif massal.

Bagaimana mungkin seseorang yang baru saja dinyatakan bersalah merugikan negara triliunan rupiah, kini dipulihkan martabatnya sebagai warga negara yang bersih?

Tulisan ini tidak hadir untuk menghakimi individu, melainkan untuk membedah anatomi keputusan tersebut dengan pisau analisis lebih tajam: apakah ini wujud keadilan substantif yang berani, atau justru awal dari normalisasi impunitas berbahaya?

Paradoks hukum di tengah trauma kepercayaan publik

Mari kita tatap realitas emosional bangsa ini. Kita sedang berada dalam fase transisi yang rapuh. Data dari Rilis Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia (2025) menunjukkan paradoks yang menarik: tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo Subianto mencapai 82 persen.

Namun, 33,8 persen responden menilai kondisi penegakan hukum kita buruk atau sangat buruk (Indikator Politik Indonesia, Survei Nasional, 2025). Angka-angka ini bukan sekadar statistik; mereka adalah jeritan batin masyarakat yang merindukan sosok pelindung—“The Strong Father”—namun di saat bersamaan merasa dikhianati oleh sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dalam psikologi kolektif, keputusan rehabilitasi ini berisiko memperdalam moral injury publik. Cedera moral terjadi ketika otoritas yang sah mengkhianati keyakinan mendalam masyarakat tentang apa yang benar (Litz et al., “Moral Injury and Moral Repair in War Veterans,” Clinical Psychology Review, 2009).

Publik yang masih bergelut dengan kesulitan ekonomi melihat angka kerugian negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai jumlah yang menyakitkan. Narasi bahwa “tidak ada aliran dana ke kantong pribadi” atau mens rea (niat jahat) yang tidak terbukti, sebagaimana tercatat dalam Laporan Tahunan KPK: Penanganan Tindak Pidana Korupsi BUMN (2025), sulit diterima oleh akal sehat rakyat kecil yang terbiasa melihat korupsi sebagai kejahatan hitam-putih.

Ketika Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif Pasal 14 UUD 1945 untuk merehabilitasi mereka yang baru saja divonis, pesan yang tertangkap oleh alam bawah sadar publik adalah ambiguitas. Hukum menjadi relatif.

Bagi elite birokrasi, langkah ini mungkin dilihat sebagai “terapi keamanan psikologis”—jaminan bahwa jika Anda mengambil risiko bisnis untuk negara dan gagal, Anda akan dilindungi.

Namun bagi rakyat, ini terlihat sebagai teater absurditas. Akumulasi rasa ketidakadilan ini bisa memicu alienasi politik, di mana masyarakat merasa negara bukan lagi milik mereka, melainkan properti pribadi para elite yang bisa saling memaafkan di balik pintu tertutup.

Normalisasi penyimpangan dalam labirin birokrasi BUMN

Untuk memahami mengapa Ira Puspadewi dan koleganya berani mengambil keputusan akuisisi yang kemudian dianggap merugikan negara, kita perlu menyelami psikologi organisasi mereka. Dalam studi klasik The Challenger Launch Decision (Diane Vaughan, 1996), diperkenalkan konsep Normalization of Deviance.

Fenomena ini terjadi ketika penyimpangan dari prosedur baku lambat laun diterima sebagai norma baru karena tekanan target. Di lingkungan BUMN, para direksi hidup dalam tekanan ganda.

Di satu sisi, mereka dituntut ekspansif, mencetak laba, dan mengakuisisi aset demi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicita-citakan Presiden Prabowo.

Di sisi lain, mereka diikat aturan birokrasi yang kaku, di mana kerugian bisnis sekecil apa pun bisa dituduh sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ASDP, percepatan due diligence atau pengabaian sinyal risiko tertentu kemungkinan besar bukan didasari niat merampok, melainkan mekanisme bertahan hidup untuk mengejar target operasional armada. Mereka menormalisasi “jalan pintas” tersebut sebagai risiko bisnis wajar.

Namun, konstruksi “risiko bisnis” ini runtuh ketika ditarik ke meja hijau. Penegak hukum bekerja dengan kacamata hitam-putih: ada kerugian, ada prosedur dilanggar, maka itu korupsi. Rehabilitasi yang diberikan Presiden pada dasarnya adalah upaya paksa untuk mengembalikan konstruksi “risiko bisnis” tersebut.

Presiden seolah berkata bahwa “kesalahan administrasi” tidak boleh mematikan karier seorang profesional. Argumen ini masuk akal secara manajerial, tetapi berbahaya secara sosiologis.

Bahaya terletak pada mekanisme Moral Disengagement atau pelepasan moral (Bandura, “Selective Moral Disengagement in the Exercise of Moral Agency,” Journal of Moral Education, 2002).

Jika setiap kerugian negara akibat kelalaian prosedur bisa dimaafkan dengan dalih “tidak ambil untung pribadi,” kita sedang mengajarkan kepada ribuan pejabat negara bahwa akuntabilitas itu bisa ditawar.

Preseden ini berisiko menciptakan lereng licin (slippery slope) menuju pembenaran segala bentuk inefisiensi dan kebocoran anggaran negara.

Merekatkan cermin retak

Apa yang harus dilakukan? Kita tidak bisa membiarkan bangsa ini terbelah antara logika elite yang pragmatis dan emosi publik yang terluka. Solusinya tidak boleh berhenti pada kritik, tapi harus menawarkan jalan keluar sistemik.

Pertama, kodifikasi Business Judgment Rule (BJR). Indonesia membutuhkan aturan tertulis bahwa keputusan bisnis BUMN yang merugi tidak dapat dipidana selama memenuhi tiga syarat: tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan itikad baik, dan melalui proses pengambilan keputusan rasional.

Urgensi ini sudah dibahas dalam Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2024). Dengan adanya aturan ini, kepastian hukum tercipta tanpa harus mengorbankan rasa keadilan melalui rehabilitasi dadakan.

Kedua, transparansi Istana. Pemerintah berutang penjelasan kepada rakyat. Transparansi adalah obat bagi disonansi kognitif. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menjadi dasar rehabilitasi harus dipublikasikan.

Publik berhak tahu: apa argumen hukum yang membuat vonis hakim yang baru berumur lima hari itu menjadi tidak relevan? Membuka “kotak hitam” proses ini akan meredam spekulasi liar dan mendidik masyarakat bahwa rehabilitasi bukan sekadar privilege koneksi politik.

Ketiga, restorative justice berbasis akuntabilitas sosial. Ira Puspadewi dan direksi yang direhabilitasi tidak boleh hanya menghilang dalam kebebasan. Mereka harus tampil dalam forum terbuka untuk berbagi Lessons Learned.

Mengakui kesalahan prosedural dan menunjukkan bagaimana sistem diperbaiki akan jauh lebih efektif menyembuhkan luka rasa keadilan publik daripada arogansi kemenangan hukum (Zehr, “The Little Book of Restorative Justice,” 2002).

Kasus ini adalah cermin retak wajah hukum kita. Di satu pecahan, kita melihat wajah pragmatisme pembangunan yang ingin berlari kencang tanpa terbebani ketakutan. Di pecahan lain, kita melihat wajah rakyat yang bingung membedakan antara “jahat” dan “salah.” Tugas kita hari ini adalah merekatkan kembali cermin tersebut.

Jangan biarkan rehabilitasi ini menjadi preseden liar yang menormalisasi impunitas. Sebaliknya, jadikan ia momentum untuk mereformasi sistem hukum agar mampu membedakan dengan jernih antara perampok uang rakyat dan petaruh bisnis negara yang terpeleset.

Keberanian Presiden Prabowo mengambil risiko politik ini harus dikawal dengan nalar kritis yang tajam, agar niat baik melindungi profesional tidak berujung pada erosi kepercayaan publik yang lebih dalam.

Keadilan, pada akhirnya, bukan hanya soal pasal-pasal di kertas, melainkan soal rasa percaya yang hidup di hati setiap warga negara. Tanpa itu, hukum hanyalah teks kosong tanpa jiwa.

Penulis adalah Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre

Sumber: kompas.com

Gelar Raker Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota, Mansar Terpilih Jadi Ketua PERWAST Definitif

By On Sabtu, November 29, 2025


CIANJUR, DudukPerkara.News – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2025, di Villa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 26 November 2025.

Acara dimulai sejak pukul 13.00 WIB, yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota. 

Turut hadir Plt Ketua PERWAST Mansar, Sekretaris Mujeni, Bendahara Suyono, Dewan Pembina Angga Apria Siswanto, Dewan Penasehat Yusa Qorni.

Acara dipandu Suyono yang selanjutnya disampaikan kata sambutan oleh Robin selaku Panitia Kegiatan.

“Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa hadir serta kumpul bersama dalam keadaan sehat wal-afiat, saya selaku panitia sangat berterima kasih atas kehadiran semuanya yang masih kompak, tak lupa saya berterima kasih kepada para donatur yang telah mendukung kegiatan Raker tahunan ini, semoga hasil dari raker ini membawa PERWAST lebih baik dan maju lagi,” ujarnya.

Selanjutnya kata sambutan disampaikan oleh Angga Apriana selaku Dewan Pembina.

“Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa kembali mengadakan rapat kerja tahunan. Saya apresiasi semuanya yang hadir disini tanpa terkecuali. Kita buktikan bahwa PERWAST masih solid dan kompak dalam setiap kegiatan apapun yang bernilai positif. Semoga ke depannya semakin berkembang dan maju,” pungkasnya.

“Alhamdulilah hari ini kita mengadakan acara rapat kerja tahunan. Ini adalah moment penting untuk pematangan kinerja pengurus dan anggota. Semoga hasil rapat kerja ini membawa dampak positif untuk PERWAST ke depannya, dan acara ini resmi saya buka,” imbuhnya.

Kemudian acara berikutnya Rapat Pleno pembahasan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang dipandu oleh Majelis Pleno dengan Ketua Majelis Suyono, anggota Majelis Dimas Agung dan Bambang Irawan.

Usai Rapat Pleno, peserta Raker sepakat menyatakan dan menetapkan secara aklamasi Mansar sebagai Ketua PERWAST defenitif.

Selanjutnya acara ditutup dengan do'a yang dipimpin langsung oleh Ustad Heru, dan acara sesi foto bersama menandai acara Raker selesai digelar dan bentuk kekompakan dalam sebuah organisasi. (*/red)

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

By On Sabtu, November 22, 2025

Walikota Serang, Budi Rustandi. 

SERANG, DudukPerkara.News – Keberuntungan menghampiri Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, di saat kondisi keuangan pemerintah kabupaten/kota lain menghadapi tekanan akibat kebijakan pemangkasan dana transfer, Pemkot Serang justru malah mendapat bantuan fiskal dari pemerintah pusat.

Nilainya terbilang cukup lumayan, yakni sebesar Rp 5,4 miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusuf Suprapto.

Yusuf menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Pemkot Serang menjadi salah satu dari 50 pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat karena dianggap telah berhasil menurunkan angka stunting di masing-masing daerah.

“Alhamdulillah Kota Serang termasuk ke dalam 50 daerah mulai dari provinsi, kabupaten, kota yang mendapatkan dana insentif fiskal kategori penghargaan kinerja tahun berjalan penurunan stunting. Dan nilainya itu kurang lebih Rp 5,4 miliar,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025. 

Menurut Yusuf, pencairan dana insentif itu dilakukan secara bertahap dalam dua periode dengan nilai masing-masing sebesar Rp 2,7 miliar.

“Insya Allah di minggu ini akan disalurkan tahap pertama senilai Rp 2,7 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, bantuan dana itu sendiri masuk dalam anggaran tahun berjalan di tahun 2025. Sehingga dengan begitu Pemkot Serang akan memanfaatkan semaksimal mungkin anggaran tersebut untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tahun ini.

“Akan kita gunakan untuk tahun anggaran 2025,” ujarnya. 

Adapun peruntukannya, kata Yusuf, sesuai dengan peraturannya dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan program yang berkaitan langsung dengan upaya penurunan stunting di Kota Serang. Salah satunya seperti peningkatan kualitas sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

“Yang sudah kita rencanakan itu untuk pembangunan RSUD, lalu ada juga hal lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi mengaku senang mendapat bantuan dana tersebut. Sebab di saat kondisi keuangan kabupaten/kota lain dalam keadaan tertekan, Pemkot Serang justru mendapat insentif fiskal dari pemerintah pusat.

“Senang banget lah, eranya gue,” kata Budi dengan bangga.

Budi mengatakan, bantuan tersebut sedikit membantu Pemkot Serang dalam merealisasikan program kerjanya, terutama dalam hal pembangunan fisik.

“Jadi pembangunan tidak terganggu,” ujarnya. (Advertorial)

Proyek Bangunan dalam Pengerjaan di Cipondoh Ditemukan Tak Sesuai Perda, Diduga Gunakan Papan Izin Palsu

By On Rabu, November 19, 2025

Papan Ijin Bangunan Diduga Palsu 


Tangerang, DudukPerkara.Com – Sebuah proyek bangunan dalam pengerjaan terdapat papan izin bangunan yang dipasang dengan

Nama pemilik “SIOE TJEN” 

Nama PROYEK : TOKO dan 

 nomor IMB: 644/Kep-360/PPMPTSP/IMB/2018,

Lokasi Lingkungan Kp. Gunug, RT 01/01 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,


Namun alamat papan tersebut tidak sesuai dengan lokasi proyek yang sedang dikerjakan dan di kecamatan Cipondoh maupun Kota Tangerang tidak ada nama daerah “Lingkungan KP.GUNUG”.


Diketahui proyek bangunan yang dalam pengerjaan berasa Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Hal ini menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan papan izin bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan alamat bangunan tersebut. 

Dugaan pelanggaran itu terungkap usai tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke lokasi pengerjaan pada Selasa (22/09/2025).


Dalam peninjauan awal, tim tidak menemukan papan izin yang wajib dipasang secara terbuka di area proyek, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan ketentuan pelayanan perizinan. 


Seorang pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui soal perizinan.

“Papan izinnya tidak ada, saya hanya bekerja saja. Ini punyanya Pak A,” ujarnya.


Ketika A dimintai keterangan, ia mengarahkan wartawan kepada S yang disebut sebagai pemilik bangunan. S kemudian menunjukkan papan izin dengan nomor IMB: 644/Kep-360/PPMPTSP/IMB/2018. Namun, pada papan tersebut tercantum alamat Kp. Gunug RT 001 / 001 Kelurahan Cipondoh, sementara bangunan yang dikerjakan berada di jalan Hasyim Ashari RT 001/002, Kelurahan Kenanga, kecamatan Cipondoh, Tangerang, sehingga data tidak identik.


Selain ketidak sesuaian alamat, pada papan tertulis peruntukan bangunan sebagai “toko”, sedangkan bentuk fisik bangunan di lapangan tidak menggambarkan struktur toko. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap regulasi tata bangunan dan perizinan daerah.


A sempat menyatakan bahwa papan izin akan diperbarui pada Senin (28/09/2025). Namun, saat dicek kembali pada 27/10/2025, papan izin lama masih terpampang, bahkan tampak terdapat noda cat yang menutupi sebagian informasi. Ini jelas tidak sesuai dengan pengakuan A saat di konfirmasi yang mengatakan sudah selesai di perbaharui.


Di lokasi, pekerja saat di tanya mengenai papan izin justru malah menunjukkan spanduk berlogo ormas dan LBH, bukan papan izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perizinan.


Ketua LSM GERAM, DPC Kota Tangerang S. Widodo SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang guna memastikan keabsahan izin tersebut.


Setelah dilakukan pengecekan administratif, DPMPTSP menyatakan bahwa data pada papan izin tersebut benar adanya dan asli untuk pembangunan di jalan kenanga bukan pembangunan di jalan Hasyim Asyhari tidak sesuai dengan lokasi bangunan, ini indikasi adanya pemalsuan dokumen dan mengarah pidana karena penggunaan informasi yang tidak semestinya.


Ketidaksesuaian izin ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, antara lain:


Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Bangunan Gedung, terkait kewajiban memasang papan informasi izin di lokasi.


UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait persyaratan administrasi dan kesesuaian fungsi bangunan.


UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengenai penggunaan dokumen resmi sesuai peruntukan serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (menggunakan dokumen IMB pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan).


”Kami siap menyerahkan bukti terkait kepada aparat penegak hukum (APH) dan prinsip kami jelas bahwa penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu” imbuhnya


Hingga berita ini diterbitkan,kami masih menunggu pihak pemilik bangunan memberikan klarifikasi lanjutan untuk memastikan tindak lanjut administratif dari temuan tersebut.(*/Red)

Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

By On Rabu, November 19, 2025

Gubernur Andra Soni saat menghadiri Peluncuran Jalur Logistik Multimoda Kereta Api dan Kapal Roro, di Dermaga PT KBS, Kota Cilegon, Selasa, 18 November 2025. 

CILEGON, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni mengusulkan agar pelabuhan di Banten dapat diaktifkan sebagai pelabuhan ekspor-impor barang umum.

Usulan itu disampaikan sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Hal itu disampaikan Gubernur Andra Soni saat menghadiri Peluncuran Jalur Logistik Multimoda Kereta Api dan Kapal Roro, di Dermaga PT Krakatau Bandar Samudera (PT KBS), Kota Cilegon, Selasa, 18 November 2025.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Strategi Mengurangi Biaya Logistik

Gubernur Andra Soni berharap, aktivasi jalur logistik tersebut terus menyasar pelabuhan di Banten.

Menurutnya, Banten dianugerahi posisi geografis yang sangat strategis, dan sejarah pembangunan infrastruktur Indonesia, seperti Jalan Raya Pos, bermula dari wilayah ini.

Keberadaan Selat Sunda dan pelabuhan di sekitarnya merupakan bagian penting dari alur pelayaran dan perdagangan internasional.

“Insya Allah, delapan persen pertumbuhan ekonomi nasional akan tercapai dimulai dari Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Penggunaan pelabuhan di Banten untuk aktivitas ekspor dan impor dinilai penting untuk meningkatkan nilai tukar bruto daerah dan mengatasi masalah logistik nasional.

“Karena semua dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok, semua masyarakat mengalami kendala, mengalami biaya tinggi karena truk berdampingan dengan mobil-mobil kecil. Kemudian, otomatis bahan bakar yang disubsidi pemerintah terus mengalami lonjakan penggunaan, sehingga beban pemerintah semakin berat,” jelasnya.

Dengan kawasan industri yang besar dan produsen ekspor yang signifikan, pelabuhan di Banten diharapkan dapat menjadi solusi efisiensi logistik.

Dukungan Menko IPK

Sementara itu, Menko IPK AHY menyambut baik inisiatif pemanfaatan infrastruktur transportasi.

Ia menegaskan, Provinsi Banten, khususnya Cilegon, memiliki banyak industri strategis yang sangat fundamental bagi pembangunan kewilayahan.

AHY menambahkan, sebagai negara kepulauan, Indonesia membangun seluruh moda transportasi secara seimbang. Penggunaan kereta api dinilai krusial untuk mengurangi masalah over dimension overload (ODOL) serta menekan risiko kecelakaan di jalan.

Hal serupa berlaku pada pengoperasian kapal Roro Pelabuhan KBS Cigading–Pelabuhan Panjang di Lampung, yang mampu mengangkut hingga 300 truk atau 600 kendaraan kecil.

“Bukan hanya produk-produk atau komoditas baja atau turunannya, tetapi juga yang lain. Feed and food termasuk juga berbagai petrol container,” ungkap AHY.

Kontribusi Pendapatan Daerah

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Muhammad Akbar Johan menjelaskan, optimalisasi jalur kereta api memungkinkan pengangkutan produk PT KS melalui kereta api.

Ia juga optimis fasilitas Pelabuhan KBS mampu menarik industri baru.

“Dengan pemeriksaan dokumen barang dilakukan langsung di Kota Cilegon, hal itu turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tutup Akbar Johan. (*/red)

Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

By On Rabu, November 19, 2025

Densus 88 Polri saat menggelar Konferensi Pers di Mabes Polri, Selasa, 18 November 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar jaringan terorisme yang merekrut anak-anak. Ada ratusan anak direkrut oleh jaringan ini lewat game online.

Dalam pengungkapan kasus ini, Densus 88 telah menangkap lima orang tersangka. Mereka ditangkap dalam setahun.

“Dalam setahun ini ada lima tersangka (dewasa) yang sudah diamankan oleh Densus 88,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2025.

Kelima tersangka, kata Mayndra, ditangkap lewat tiga kali pengungkapan sejak akhir 2024 hingga November 2025.

Terdapat lebih dari 110 anak dan pelajar yang teridentifikasi perekrutan oleh para tersangka.

“Pada tahun ini, di tahun 2025 sendiri, seperti kurang lebih lebih dari 110 (anak dan pelajar yang saat ini sedang teridentifikasi),” ujarnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, kelima tersangka berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi kelompok melalui media sosial.

“Atas peranannya merekrut dan memengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme dan melakukan aksi teror,” ujar Trunoyudo.

Kelima tersangka itu, di antaranya berinisial FW alias YT (47), LM (23), PP alias BMS (37), MSPO (18), dan JJS alias BS (19).

Terpapar Terorisme

Mayndra menyebutkan, ada 17 anak yang diamankan karena terpapar jaringan teror sepanjang 2011-2017. Namun, pada 2025, jumlah itu naik signifikan.

“Densus 88 menyimpulkan bahwa ada tren yang tidak biasa dari tahun ke tahun, di mana pada tahun 2011-2017 itu Densus 88 mengamankan kurang lebih 17 anak dan ini dilakukan berbagai tindakan, tidak hanya penegakan hukum tetapi juga ada proses pembinaan,” kata Mayndra.

“Namun, pada tahun ini, di tahun 2025 sendiri, seperti tadi disampaikan kurang lebih lebih ada 110 yang saat ini sedang teridentifikasi. Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring,” imbuhnya.

Direkrut Lewat Medsos dan Game Online

Dia mengatakan, korban dan pelaku hanya berinteraksi secara online dan tak saling. Densus mencatat ada setidaknya 110 anak berusia 10-18 tahun yang diduga telah terekrut jaringan terorisme.

Para korban berasal dari 23 provinsi di Tanah Air, mayoritas dari Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Tadi totalnya ada 23 Provinsi yang di dalam Provinsi tersebut ada anak-anak yang terverifikasi oleh Densus 88. Tapi bukan berarti Provinsi lain aman karena memang penyelidikan masih akan terus dilakukan,” pungkasnya.

“Provinsi yang di dalamnya paling banyak terpapar anak terhadap paham ini adalah Provinsi Jawa Barat, kemudian Jakarta,” sambungnya.

Menurut Mayndra, propaganda awal biasanya disebar melalui platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan Game Online.

“Jadi, tentunya yang di platform umum ini akan menyebarkan dulu visi-visi utopia yang mungkin bagi anak-anak itu bisa mewadahi fantasi mereka sehingga mereka tertarik,” tuturnya.

“Seperti tadi disebutkan oleh Pak Dirjen dari Komdigi, ada beberapa kegiatan yang dilakukan anak-anak kita ini ya, bermain game online. Nah di situ mereka juga ada sarana komunikasi chat, gitu ya. Ketika di sana terbentuk sebuah komunikasi, lalu mereka dimasukkan kembali ke dalam grup yang lebih khusus, yang lebih terenkripsi, yang lebih tidak bisa terakses oleh umum,” imbuhnya.

Dihimpun dalam Satu Platform

Kemudian target yang dianggap potensial dihimpun melalui platform yang lebih khusus, seperti WhatsApp hingga Telegram.

“Dari awal memang tidak langsung menuju kepada ideologi terorisme, tetapi anak-anak dibikin tertarik dulu, kemudian mengikuti grup, kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung,” ujar Mayndra.

Dia memastikan, anak-anak yang diidentifikasi sebagai korban ditangani bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sosial, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pemain Lama

Mayndra juga mengungkap para pelaku merupakan pemain lama. Sebab, ada yang pernah menjalani proses hukum.

“Dalam penegakan hukum ini, dua kategori ini ada ya. Pertama, pemain lama yang juga mencoba merekrut anak-anak kembali ya, dia sudah menjalani proses hukum, kemudian setelah lepas dia coba lagi merekrut beberapa anak,” ujarnya.

“Kemudian, Densus mengembangkan sampai dengan saat ini kita mendapati empat pelaku baru lainnya,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, pemain lama itu tergabung dengan jaringan Ansharut Daulah. Jaringan itu berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

“Jadi untuk pemain lama yang ditangkap pertama kali oleh Densus 88, diketahui jaringannya berasal dari jaringan ISIS atau Ansharut Daulah,” pungkasnya.

Para tersangka, kata dia, menggunakan media sosial hingga game online untuk menarik perhatian anak-anak. Mereka diduga menggunakan latar belakang agama untuk mendoktrin anak dengan paham terorisme.

“Mungkin kalau di dalam jaringan terorisme ini dengan menggunakan latar belakang ideologi kanan atau agama. Mungkin ada pertanyaan seperti ini ya, 'Manakah yang lebih baik antara Pancasila dengan kitab suci?' gitu salah satu jebakan pertama,” jelasnya.

Kerentanan Anak

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, kerentanan anak terpapar paham radikal dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya bullying dan masalah keluarga.

“Dari hasil asesmen kerentanan anak dipengaruhi oleh sejumlah faktor sosial, di antaranya adalah bullying dalam status sosial broken home dalam keluarga,” kata Trunoyudo

“Kemudian, kurang perhatian keluarga, pencarian identitas jati diri, marginalisasi sosial, serta minimnya kemampuan literasi digital dan pemahaman agama,” sambungnya. (*/red)

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

By On Rabu, November 19, 2025

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.

“Terdakwa Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung Tahun 2012-2016 telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940,00,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Jaksa mengatakan, penerimaan ini berlawanan dengan jabatan dan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerimaan itu disebutkan terjadi sekitar Tahun 2013-2019.

Uang haram itu diduga didapat dari sejumlah pihak yang berperkara, terutama untuk kasus perdata.

Angka Rp 137,1 miliar ini merupakan temuan baru dari tindak pidana awal yang sudah diputus pada Tahun 2021 lalu.

Pada vonis lalu, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Jika dijumlahkan, total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi mencapai Rp 186,5 miliar.

Atas gratifikasi ini, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 307,2 miliar.

“Terdakwa Nurhadi melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp 307.260.571.463,00,” kata Jaksa.

Uang ini sebagian digunakan untuk membeli tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar.

Sebagian tanah ini merupakan lahan kebun sawit di beberapa wilayah, termasuk di Sumatera Utara.

Atas TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada kasus suap pertama, Nurhadi sudah divonis selama enam tahun penjara.

Ia juga telah menjalani hukumannya sebelum kembali ditangkap untuk dugaan TPPU. (*/red)

Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

By On Rabu, November 19, 2025

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Sejumlah kasus perundungan atau bullying siswa di sekolah dalam beberapa pekan mencuat ke publik.

Presiden Prabowo Subianto pun memberikan atensi terkait kasus bullying siswa sekolah agar segera diatasi.

Salah satu kasus bullying menuai sorotan publik adalah seorang pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13).

MH yang menjadi korban bullying mengalami luka fisik dan trauma serius, hingga berujung meninggal dunia.

Diketahui, MH sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan. Polisi masih menyelidiki kematian siswa tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dokter yang menangani.

Presiden Prabowo memberikan atensi terkait kasus perundungan siswa.

Prabowo meminta semua kasus perundungan di sekolah harus diatasi.

Hal tersebut disampaikan Prabowo usai meluncurkan Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin, 17 November 2025.

Saat itu, Prabowo ditanya wartawan terkait kasus siswa SMPN 19 Tangsel yang dibully mengakibatkan trauma hingga tewas.

“Itu harus kita atasi,” tegas Prabowo.

Bentuk Tim Antibullying

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menangani kasus perundungan atau bullying di sekolah.

Tim tersebut, kata dia, akan melibatkan orang tua hingga masyarakat untuk mencegah kasus seperti di SMPN 19 Tangsel berulang.

Menurut Abdul Mu'ti, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memperbaiki aturan di periode sebelumnya terkait tim penanganan bullying.

Dia berharap, kasus perundungan di sekolah tidak terjadi lagi ke depan.

“Kalau penanganan yang itu, kita nanti akan terbitkan Permendasmen untuk memperbaiki Permendasmen sebelumnya, nanti kita akan bentuk tim yang ada di sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif,” ujar Abdul Mu'ti.

“Nanti melibatkan orang tua, melibatkan murid, dan juga masyarakat, sehingga berbagai kekerasan yang selama ini terjadi tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” imbuhnya.

Namun, Abdul Mu'ti belum mendapatkan laporan rinci kasus bullying siswa SMPN 19 Tangsel hingga berujung kematian.

Mu'ti menyerahkan kasus tersebut untuk diusut oleh Kepolisian.

“Saya belum dapat laporannya, karena sekarang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian. Jadi kami belum dapat laporan secara lengkap kasus yang di Tangsel,” ujarnya. (*/red)

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

By On Rabu, November 19, 2025

Rapat Paripurna DPR pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi, para Wakil Ketua, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa.

Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Awalnya, Ketua Panja RKUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP.

Setelah mendengar laporan tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan Fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah menjadi UU.

Hasil revisi KUHAP ini ditargetkan bisa berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan. R-KUHAP resmi dibahas pada Juni lalu.

Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP memakan waktu sekitar enam bulan. (*/red)

Terima Kunjungan Pengurus PGRI, Gubernur Andra Soni Paparkan Dampak Positif Program Sekolah Gratis

By On Selasa, November 18, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan pengurus PGRI, di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 17 November 2025. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 17 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur memaparkan dampak signifikan dari program Sekolah Gratis yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Program Sekolah Gratis dilaporkan tidak hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh) swasta di Banten.

“Program tersebut hingga kini telah menjangkau sekitar enam puluh lima ribu penerima manfaat,” ujar Andra Soni.

Tahun ini, kata Andra Soni, program tersebut secara khusus diberikan kepada siswa Kelas X di SMA dan SMK serta SKh swasta.

Ia juga menyoroti tingginya antusiasme, bahkan dari berbagai sekolah swasta berbasis agama, yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan program bantuan ini.

“Ada permintaan juga dari sekolah agama bisa mendapatkan manfaat (program sekolah gratis),” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, salah satu indikator keberhasilan program ini. Menurutnya, sejak program Sekolah Gratis berjalan, tidak ada lagi permintaan penambahan rombongan belajar (rombel) saat penerimaan siswa baru, terutama di sekolah negeri.

Hal ini berbeda dengan pengalaman sebelumnya saat ia menjabat Ketua DPRD Provinsi Banten, di mana permintaan penambahan rombel selalu muncul setiap tahun.

Komitmen Pengembangan Sekolah Unggulan dan Vokasi

Di samping pemaparan program Sekolah Gratis, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan komitmen Pemprov Banten untuk memajukan pendidikan unggulan dan vokasi.

Komitmen tersebut meliputi mengembalikan tujuan SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) sebagai sekolah unggulan di Banten, mengembangkan sekolah vokasi unggulan di bidang pertanian guna menopang keberlanjutan Banten sebagai lumbung padi nasional, pengembangan sekolah vokasi akan terus diupayakan melalui kemitraan dengan industri di Provinsi Banten untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, undangan resmi kepada Gubernur Andra Soni untuk menghadiri puncak peringatan HUT ke-80 PGRI tahun 2025.

Unifah Rosyidi menyebut, Gubernur Andra Soni sebagai kriteria Kepala Daerah yang layak menerima anugerah Dwija Praja Nugraha.

“Kriteria ini didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang dinilai populis, meningkatkan SDM, memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan guru, dan memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi anak-anak kita,” pungkas Unifah. (*/red)

Siswa Korban Bullying di Tangsel Meninggal Dunia di Rumah Sakit

By On Selasa, November 18, 2025

Pemakaman siswa SMPN di Tangsel korban bullying. 

TANGERANG, DudukPerkara.News – Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius.

Setelah seminggu menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS), MH meninggal dunia.

“Bapak Kapolres Tangerang Selatan (AKBP Victor Inkiriwang) menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya dan akan menangani perkara tersebut secara profesional,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 November 2025.

MH meninggal dunia hari ini saat menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta. MH sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan.

Menurut Agil, pihaknya telah membuat laporan informasi dalam rangka proses penyelidikan. Sebanyak enam orang dari pelajar dan guru sedang didalami keterangannya.

“Petugas Satreskrim Polres Tangsel berinisiatif membuat Laporan informasi dalam rangka proses penyelidikan. Kemudian penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi ada enam termasuk guru pengajar,” ujarnya.

“Penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan sudah melakukan upaya beberapa kali menemui siswa yang bersangkutan, didampingi keluarga bersama dengan KPAI dan Disdik serta UPTD PPA Kota Tangsel,” sambungnya.

Diketahui, MH menjadi korban perundungan teman di lingkup sekolahnya. Akibat tindakan itu, kondisi tubuh korban kini mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.

Sementara itu, Kakak korban, Rizky mengatakan, adiknya diduga sudah mengalami perundungan beberapa kali sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Puncaknya terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025. Saat itu, korban dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya menggunakan bangku.

Ketika pihak keluarga mendalami kasus yang terjadi, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan, dari dipukul hingga ditendang.

Rizki mengatakan adiknya sempat dirawat di salah satu RS swasta yang ada di Kota Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, kini adiknya telah dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. (*/red)

Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

By On Selasa, November 18, 2025

Zarof Ricar. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Hukuman penjara 18 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara yang menjeratnya kini berkekuatan hukum tetap.

Pada 12 November 2025, Majelis Hakim MA yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai Hakim anggota, menolak Kasasi yang diajukan oleh Zarof.

“Amar putusan: Tolak Kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA.

Diketahui, Zarof Ricar mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Setelah adanya putusan Kasasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan hanya tinggal menunggu salinan putusan Kasasi turun untuk menindaklanjuti proses eksekusi.

“Yang jelas JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujar Anang.

Menurut Anang, putusan Kasasi yang baru diterima pada Jumat kemarin berisi penolakan terhadap kasasi dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Di mana perkara ini sebelumnya putus di Pengadilan Tipikor 16 tahun. Putus 18 tahun di PT (Pengadilan Tinggi). Putus 18 tahun di tingkat kasasi," ujar Anang.

“Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” tambahnya.

Zarof Ricar adalah mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam beberapa kasus suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara (makelar kasus).

Dia telah divonis 18 tahun penjara, dan kasasinya baru-baru ini ditolak oleh MA.

Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memengaruhi putusan Kasasi dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti.

Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas, selama periode 2012 hingga 2022. (*/red)

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

By On Selasa, November 18, 2025

Prajurit TNI. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Pemerintah berencana mengirim sebanyak 20 ribu pasukan perdamaian ke Gaza. TNI memastikan personelnya siap memenuhi perintah tersebut dan telah melakukan pelatihan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan nanti.

“Terkait kesiapan 20 ribu prajurit dan latihan. Angka 20 ribu adalah kapasitas kekuatan TNI yang telah disiapkan dalam kerangka dukungan perdamaian dan kemanusiaan,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Freddy Ardianzah kepada wartawan, Minggu, 16 November 2025.

“Personel tersebut berasal dari satuan yang rutin menjalani pembinaan OMSP dan misi PBB, sehingga kemampuan dasar, interoperabilitas, kesiapsiagaan logistik, dan operasi di berbagai medan sudah terbentuk,” imbuhnya.

Menurut Freddy, para personel tersebut kini tinggal menunggu keputusan pemerintah selanjutnya. Dia memastikan semua kriteria yang dibutuhkan telah disesuaikan.

“Untuk latihan khusus, TNI tetap menunggu mandat final, namun secara prinsip pasukan siap melaksanakan keputusan pemerintah secara profesional, proporsional, dan sesuai legal standing nasional dan internasional,” ujarnya.

“Untuk misi Gaza, TNI menyiapkan kapabilitas inti kesehatan dan zeni konstruksi yang memang dibina untuk operasi kemanusiaan dan perdamaian,” tambahnya.

Freddy menyebut, TNI juga akan mengirim rumah sakit lapangan hingga ambulans ke Gaza.

Ia mengaku belum menerima informasi berapa banyak logistik yang dibutuhkan di Gaza.

“Peralatan yang dipersiapkan mengikuti standar operasi kemanusiaan dan peacekeeping, seperti fasilitas rumah sakit lapangan, peralatan medis emergency, ambulans, perlengkapan air bersih dan sanitasi, serta kemampuan konstruksi zeni termasuk alat berat dan sarana rekonstruksi,” tuturnya.

“Jenis dan jumlahnya akan disesuaikan kembali setelah mandat PBB dan kebutuhan lapangan ditetapkan,” sambungnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia salah satu penyumbang terbesar pasukan penjaga perdamaian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dia menegaskan, Indonesia siap mengirimkan puluhan ribu pasukan perdamaian untuk menjaga kedamaian dunia.

“Indonesia saat ini adalah salah satu penyumbang terbesar pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami percaya pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami akan terus mengabdi, di mana perdamaian membutuhkan penjaga, bukan hanya dengan kata-kata tetapi dengan pasukan di lapangan," kata Prabowo saat pidato dalam bahasa Inggris di Sidang Umum PBB, dilihat dari YouTube United Nations, Selasa, 23 September 2025.

Prabowo mengatakan, jika PBB membutuhkan pasukan perdamaian, Indonesia siap mengirimkan hingga 20 ribu putra-putrinya untuk menciptakan perdamaian di mana pun. Seperti di Gaza hingga Ukraina.

“Jika dan ketika Dewan Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa dan majelis agung ini memutuskan, Indonesia siap untuk mengerahkan 20 ribu putra putri kami atau bahkan lebih untuk membantu mengamankan perdamaian di Gaza atau di tempat lain di Ukraina, di Sudan, di Libya, di mana pun ketika perdamaian perlu ditegakkan, perdamaian perlu dijaga,” tuturnya. (*/red)

Radiasi dan Krisis Kejujuran

By On Selasa, November 18, 2025

Satgas Penanganan Cesium-137 saat melakukan dekontaminasi barang-barang Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Oleh: Randi Syafutra

Setiap insiden radiasi selalu memunculkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, seberapa besar paparan yang terjadi. Kedua, seberapa jujur dan siap negara mengelolanya.

Indonesia kembali diuji setelah kasus Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande pada akhir 2025 terungkap, berselang lima tahun setelah temuan kontaminasi serupa di Perumahan Batan Indah, Serpong, pada 2020.

Dua kasus ini menunjukkan satu pola yang sama: kebocoran radiasi selalu didahului kebocoran tata kelola. Pada 2020, publik dikejutkan temuan paparan Cs-137 di tanah kosong perumahan Batan Indah.

Pemeriksaan menemukan sumber radioaktif di salah satu rumah warga dengan tingkat radiasi mencapai 2.000 kali batas alamiah.

Pemerintah melakukan dekontaminasi masif dan memastikan air tanah tidak tercemar.

Kasus itu seharusnya menjadi peringatan keras tentang lemahnya pengawasan bahan radioaktif di tingkat domestik. Namun, peringatan itu tidak cukup kuat.

Pada 2025, Indonesia kembali menerima kabar buruk, kali ini datang dari luar negeri.

Otoritas Amerika Serikat mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada udang beku dan cengkeh asal Indonesia.

Belanda kemudian menemukan temuan serupa pada dua kontainer sepatu, yang diproduksi dari kawasan industri Cikande.

Penelusuran pemerintah menemukan paparan di 24 perusahaan dan sembilan warga positif terpapar. Enam titik timbunan memiliki paparan ekstrem hingga 10.000 mikro sievert per jam.

Pemerintah membentuk satuan tugas, melakukan dekontaminasi, dan merelokasi material radioaktif ke fasilitas penyimpanan PT Peter Metal Teknologi Indonesia.

Dugaan awal menyebut kontaminasi berasal dari skrap logam yang masuk ke rantai produksi.

Kasus hukumnya berjalan, tapi pertanyaan mendasar tetap sama: bagaimana Cs-137 bisa bergerak bebas dalam sistem industri nasional tanpa terdeteksi?

Cs-137 adalah isotop buatan manusia dengan waktu paruh 30 tahun yang memancarkan radiasi beta dan gamma. Dalam jumlah kecil dan terkontrol, zat ini bermanfaat bagi dunia medis dan industri.

Namun, jika terlepas dari sistem pengawasan, Cs-137 bisa menyebabkan sindrom radiasi akut hingga meningkatkan risiko kanker dan kerusakan genetik jangka panjang.

Dengan sifatnya yang mudah mencemari lingkungan dan sulit dihilangkan, setiap kebocoran menimbulkan risiko lintas generasi.

Indonesia tidak memproduksi Cs-137. Seluruh sumbernya diimpor dan berada di bawah pengawasan BAPETEN.

Artinya, rantai penyimpanan, distribusi, hingga pemusnahan seharusnya berada dalam kontrol yang ketat.

Dua insiden besar di dalam negeri menunjukkan bahwa sistem pengawasan bahan radioaktif masih memiliki lubang berbahaya.

Belajar dari tragedi dunia

Kasus Cikande bukan kejadian unik. Sejarah mencatat bahwa banyak kecelakaan radiasi terbesar di dunia justru terjadi di luar fasilitas nuklir.

Insiden Goiânia di Brasil pada 1987, menjadi salah satu yang paling mematikan. Kapsul Cs-137 dari mesin terapi kanker yang ditinggalkan terbuka dan bubuknya yang berpendar dikira “bahan ajaib” oleh warga.

Empat orang meninggal dan 249 orang terkontaminasi. Kontaminasi meluas hingga ke pertanian dan pasar lokal.

Contoh lain terjadi di Kramatorsk, Ukraina, ketika kapsul kecil Cs-137 tertanam dalam dinding apartemen tanpa disadari selama sembilan tahun.

Empat orang meninggal dan belasan lainnya terkena paparan tinggi. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya sumber radiasi yang hilang atau tidak terinventarisasi.

Tragedi besar seperti Chernobyl dan Fukushima memperlihatkan skala risiko yang lebih besar. Meski melibatkan banyak isotop, Cs-137 menjadi salah satu kontaminan utama dengan dampak jangka panjang pada tanah, ekosistem, dan kesehatan manusia.

Jepang kemudian melakukan reformasi besar dalam transparansi risiko, membuka data radiasi secara real time, dan memperkuat lembaga pengawas yang independen.

Pembelajaran itu menegaskan bahwa tata kelola adalah benteng utama dalam mencegah kepanikan dan menjaga kepercayaan publik.

Reformasi: Tata kelola harus lebih kuat dari radiasinya

Baik dalam kasus Batan Indah maupun Cikande, publik mengetahui kejadian melalui media, bukan dari mekanisme peringatan resmi. Pola ini mengindikasikan lemahnya manajemen komunikasi risiko.

Ketika informasi terlambat atau setengah-setengah, masyarakat bereaksi dengan kepanikan dan spekulasi. Rumor menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan kepercayaan publik menurun.

Dalam pengelolaan bahan radioaktif, transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban moral. Informasi tentang tingkat paparan, lokasi terkontaminasi, dan tindakan perlindungan harus disampaikan secara jelas, akurat, dan tepat waktu. Ketertutupan hanya akan memperbesar ketakutan dan merusak reputasi pemerintah.

Tantangan terbesar pengawasan radiasi di Indonesia bukan keterbatasan teknologi, tetapi konsistensi tata kelola. Pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis:

Pertama, integrasi data sumber radiasi secara nasional dengan pelacakan real time lintas lembaga.

Kedua, inspeksi ketat dan rutin untuk fasilitas pengguna radiasi, dengan sanksi tegas bagi penyimpangan.

Ketiga, pusat krisis radiasi terpadu sebagai lembaga koordinatif dengan fasilitas dekontaminasi permanen.

Keempat, komunikasi risiko publik yang transparan, berbasis data yang mudah dipahami masyarakat.

Kelima, edukasi publik dan pelibatan akademisi, sehingga masyarakat memahami risiko tanpa panik.

Pengelolaan bahan radioaktif tidak boleh bergantung pada respons darurat semata. Sistem pencegahan harus dibangun sekuat mungkin agar insiden tidak terulang di masa depan.

Insiden Cs-137 adalah peringatan bahwa teknologi berisiko tinggi membutuhkan integritas yang sama tingginya.

Reputasi Indonesia sebagai negara ekspor dan industri akan terus diuji apabila pengawasan bahan radioaktif tidak diperkuat.

Kecepatan penanganan memang penting, tetapi kejujuran jauh lebih menentukan. Tanpa transparansi, krisis kecil dapat berubah menjadi guncangan nasional.

Dalam dunia teknologi modern yang semakin kompleks, keselamatan publik tidak hanya ditentukan oleh peralatan canggih, tetapi oleh komitmen manusia untuk menjaga kebenaran, keterbukaan, dan akuntabilitas. Kejujuran adalah pelindung paling kuat dari bahaya yang tidak terlihat.

Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni Sebut PKK Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan Banten Sejahtera

By On Kamis, November 13, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri peringatan HKG PKK ke-53 Tahun 2025 tingkat Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu, 12 November 2025. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan peran vital Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Gubernur Andra Soni saat menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tahun 2025 tingkat Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu, 12 November 2025.

Gubernur Andra Soni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas kiprah aktif PKK dalam mendukung program pembangunan, khususnya di tingkat keluarga dan desa.

“Sinergitas inilah yang akan sangat membantu jalannya pemerintahan di Provinsi Banten. PKK adalah mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesejahteraan bermula dari basis keluarga yang kuat, termasuk memastikan setiap keluarga tinggal di rumah yang layak dan sehat.

Dia juga secara khusus memuji ide dan gagasan inovatif kader, termasuk program PKK Mengajar.

Menurutnya, program ini luar biasa karena tidak hanya mengajarkan ilmu eksakta, tetapi juga pentingnya membangun komunikasi dan kehidupan harmonis dalam keluarga.

Sinergi Program Desa dan Posyandra

Untuk mengoptimalkan kolaborasi tersebut, Pemprov Banten telah memprioritaskan program pembangunan berbasis desa, seperti Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) untuk meningkatkan akses dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Andra Soni, Pemprov tengah menyiapkan program Pos Pelayanan Desa Sejahtera (Posyandra).

Program ini dirancang agar dapat bersinergi langsung dengan kader PKK di desa dan kelurahan, terutama dalam pemantauan gizi anak dan pelaksanaan program sosial.

“Melalui Posyandra, PKK bisa berperan langsung di lapangan, mendampingi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari monitoring pelaksanaan program sosial dan gizi anak,” jelasnya.

10 Program Pokok PKK Wujudkan Indonesia Emas 2045

Di tempat yang sama, Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni mengajak seluruh kader PKK untuk terus aktif dan inovatif dalam menjalankan 10 Program Pokok PKK. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

“Tema HKG PKK tahun ini menegaskan bahwa gerakan PKK tidak berdiri sendiri, tetapi harus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan keluarga sehat, cerdas, dan sejahtera,” kata Tinawati.

Ia menekankan bahwa PKK memiliki peran krusial dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk stunting, kemiskinan, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi keluarga.

“Tim Penggerak PKK harus hadir di tengah masyarakat, membina keluarga berdaya dan mandiri. Para kader PKK adalah ujung tombak pembangunan,” pungkasnya, sembari mengajak untuk bersama-sama mewujudkan Banten maju, adil merata, tidak korupsi.

Penghargaan dan Apresiasi

Kegiatan HKG PKK ke-53 ini turut dihadiri oleh unsur Forkopinda Provinsi Banten, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, sejumlah Kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, serta berbagai organisasi wanita di Provinsi Banten.

Dalam rangkaian acara juga dilaksanakan penyerahan penghargaan Adhi Bhakti Utama, Madya, dan Pratama kepada sejumlah kader PKK berprestasi, serta pengumuman pemenang lomba HKG tingkat Provinsi Banten. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *