Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jaksa dalam Pusaran Rusuah

By On Jumat, Desember 26, 2025

Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada sesuatu yang sunyi, tapi menghantam ketika seorang Jaksa terseret rusuah. Sunyi itu bukan karena peristiwanya kecil, melainkan karena yang runtuh bukan sekadar seorang individu, melainkan satu simpul kepercayaan publik.

Jaksa, dalam imajinasi konstitusional kita, berdiri di jantung penegakan hukum. Ia bukan hanya aparat, tetapi penjaga nurani negara.

Ketika ia jatuh, yang terdengar bukan gaduh, melainkan senyap yang memekakkan. Dalam tradisi hukum modern, Jaksa adalah wajah negara di hadapan kejahatan.

Ia hadir bukan untuk membalas, melainkan menegakkan keadilan melalui hukum. Karena itu, rusuah yang menyeret Jaksa bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah peristiwa etis, tragedi moral, sekaligus kegagalan institusional.

Rusuah bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Ia adalah simbol. Dalam filsafat hukum, rusuah menandai pergeseran hukum dari norma publik menjadi komoditas privat. Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi jasa.

Jaksa yang menerima rusuah tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi mengkhianati makna hukum itu sendiri.

Hukum yang seharusnya berdiri di atas asas imparsialitas, berubah menjadi alat tawar-menawar. Di titik ini, keadilan tak lagi diputuskan oleh kebenaran, melainkan oleh kemampuan membayar.

Jabatan Jaksa bukanlah milik pribadi. Ia adalah amanah publik. Dalam filsafat kekuasaan, setiap kewenangan selalu membawa potensi penyalahgunaan.

Karena itu, kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipagari oleh etika. Namun, rusuah menunjukkan bahwa kewenangan sering kali lebih cepat tumbuh dibandingkan etika yang mengawalnya.

Jabatan menjadi pintu masuk bagi godaan, bukan tanggung jawab. Ketika jabatan dilihat sebagai kesempatan, bukan pengabdian, maka rusuah hanya menunggu waktu.

Sering kali, publik diarahkan untuk melihat rusuah sebagai kesalahan individu. Narasi ini menenangkan, karena institusi bisa tetap berdiri bersih.

Namun filsafat hukum mengajarkan, pelanggaran yang berulang hampir selalu merupakan gejala struktural.

Jaksa yang terjerat rusuah bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, dan budaya organisasi.

Jika sistem hanya menghukum setelah kejadian, tetapi abai mencegah sebelum terjadi, maka rusuah akan terus berulang dengan wajah berbeda.

Hukum tidak hidup di ruang steril. Ia tumbuh dalam budaya. Ketika rusuah menjadi praktik yang “dimaklumi”, maka hukum sedang hidup di tanah yang rapuh.

Dalam budaya permisif, pelanggaran kecil dianggap wajar, hingga akhirnya menjadi kebiasaan besar.

Bahaya terbesar bukan pada rusuah yang terbongkar, melainkan pada rusuah yang dianggap biasa.

Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan rasa malu.

Jaksa memegang kuasa yang besar: menentukan arah perkara, menyusun dakwaan, bahkan memengaruhi nasib seseorang.

Dalam filsafat hukum, kuasa tanpa integritas adalah ancaman. Ia menjelma menjadi kekerasan simbolik yang dilegalkan.

Rusuah menjadikan kuasa itu tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi pada kepentingan. Hukum pun kehilangan fungsi korektifnya. Ia tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi melayani yang kuat.

Kasus rusuah yang melibatkan Jaksa juga membuka persoalan relasi antarlembaga penegak hukum. Ketika penanganan perkara berpindah dari satu institusi ke institusi lain, publik bertanya: siapa yang paling berwenang, dan siapa yang paling berani?

Dalam negara hukum, koordinasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi alasan untuk saling menunggu. Yang dipertaruhkan bukan ego lembaga, melainkan kepercayaan publik.

Ketika hukum tampak ragu, keadilan ikut goyah. Hukum tanpa etika adalah tubuh tanpa jiwa.

Sumpah jabatan Jaksa bukan formalitas administratif, melainkan ikrar moral. Ia adalah janji kepada publik, bukan sekadar kepada atasan.

Rusuah menunjukkan bahwa pendidikan hukum kita sering kali terlalu menekankan aspek normatif, tetapi mengabaikan pembentukan karakter.

Kita melahirkan ahli hukum, tetapi lupa membentuk manusia hukum. Pengawasan adalah pengakuan bahwa manusia tidak sempurna.

Dalam filsafat institusi, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan mekanisme menjaga kewarasan sistem.

Namun pengawasan yang hanya bersifat reaktif selalu terlambat. Ia datang setelah kerusakan terjadi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan preventif, transparan, dan berlapis.

Tanpa itu, rusuah hanya menunggu celah. Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum. Ia tidak bisa dibeli, apalagi dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Setiap Jaksa yang terjerat rusuah menggerus kepercayaan itu. Dan kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Ia memerlukan waktu, keteladanan, dan keberanian institusional untuk berubah.

Dalam filsafat keadilan, hukum ada untuk melindungi martabat manusia. Rusuah mencederai martabat itu. Ia mengirim pesan bahwa keadilan bisa dibeli, bahwa hukum tidak netral, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh transaksi.

Pesan ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme publik, apatisme hukum, dan pada akhirnya ketidakpatuhan. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh ketidakpercayaan. Kasus rusuah yang menyeret Jaksa seharusnya menjadi cermin.

Bukan untuk menyalahkan semata, tetapi untuk bertanya lebih dalam: hukum macam apa yang sedang kita bangun? Aparat seperti apa yang kita ciptakan?

Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi tentang manusia yang menjalankannya. Tanpa manusia berintegritas, hukum hanyalah teks dingin.

Harapan selalu ada, selama keberanian masih tersisa. Keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam. Keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Keberanian untuk menempatkan integritas di atas solidaritas sempit.

Jaksa yang bersih adalah fondasi negara hukum. Menjaga mereka tetap bersih bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua.

Jaksa dalam pusaran rusuah bukan sekadar kisah tentang kejahatan individu. Ia adalah cerita tentang hukum yang diuji, etika yang tergoda, dan negara yang dipertanyakan.

Jika pusaran itu tidak dihentikan, ia akan menarik kita semua ke dalamnya. Tetapi jika ia dijadikan titik balik, ia bisa menjadi awal pemulihan.

Di sanalah pilihan kita berada: membiarkan hukum tenggelam, atau mengangkatnya kembali dengan keberanian dan kejujuran.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

Prabowo Tulis Pesan di Prasasti Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

By On Jumat, Desember 26, 2025

Presiden Prabowo Subianto menulis pesan khusus untuk para jaksa dalam sebuah prasasti dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto sempat menuliskan pesan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menghadiri acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 di Kejagung, Jakarta Selatan.

Pesan itu ditulisnya pada sebuah prasasti.

Acara itu digelar di gedung utama kompleks Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Prabowo menuliskan pesan khusus tentang integritas dan keberanian penegak hukum dalam sebuah prasasti.

"Jadilah Jaksa yang berani dan jujur membela keadilan demi bangsa dan rakyat Indonesia tercinta!," tulis Presiden Prabowo dalam prasasti tersebut.

Pesan serupa juga disampaikan Prabowo dalam sambutannya. Dia menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

"Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun, di mana pun," ujarnya.

Prabowo juga menekankan perjuangan tersebut bukan tanpa risiko dan tekanan, melainkan harus tetap dijalankan demi kepentingan rakyat dan masa depan bangsa.

Menurutnya, keberanian dan kejujuran aparat penegak hukum menjadi kunci agar negara tidak terus mengalami kebocoran kekayaan.

"Lebih baik kita nanti dipanggil Tuhan membela kebenaran, membela rakyat, menyelamatkan masa depan bangsa kita. Kita mulia, kita terhormat, kita pergi, kita menghadap Yang Maha Kuasa dengan ikhlas," tuturnya. (*/red)

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Diserahkan ke Negara Bukan Pinjam dari Bank

By On Jumat, Desember 26, 2025

Tumpukan uang rampasan negara yang dipamerkan Kejagung. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, uang Rp 6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Jaksa Agung mengungkapkan hal itu terkait asal uang senilai Rp6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO), dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 6,625 triliun. 

Burhanuddin menjelaskan, uang Rp 6,625 triliun itu, bersumber dari dua kategori. Pertama, senilai Rp 2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal. 

Dia mejelaskan, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melanggar hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal. 

"Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ujar Burhanuddin.

Sumber kedua pengembalian kerugian negara tersebut, berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp 4,280 triliun.

Uang itu merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO. 

Dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara Rp 17,7 triliun. Satu korporasi terdakwa lainnya, adalah Wilmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara Rp 13 triliun.

Dan vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu. Adapun sisanya atas vonis tersebut, yakni senilai Rp 4 triliun baru dilaksanakan saat ini.

Terkait target pengembalian lahan, Burhanuddin mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. 

Jaksa Agung menyatakan, dari target yang ditetapkan presiden, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan seluas 4,08 juta Ha. Dari jumlah tersebut, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025 berjalan. (*/red)

Jangan Minta Pers Mingkem dalam Bencana Sumatera

By On Jumat, Desember 26, 2025

Banjir di Sumatera pada November 2025. 

Oleh: Moh Samsul Arifin

Dulu, saat ini, dan di masa mendatang, pers adalah kepanjangan tangan dari kenyataan atau realitas. Ia cermin, gambaran, dan wakil dari apa yang terjadi hari ini.

Iya, sekalipun kebenaran di situ sekadar "kebenaran jurnalistik" yang terikat waktu, ruang dan masalah yang melingkupinya (konteks).

Kebenaran jurnalistik tidak berhasrat menjadi kebenaran mutlak, karena ia bisa "diadendum", "diperbaiki", dan bahkan "dikurangi" seiring proses jurnalistik yang kontinyu.

Demikian pula dengan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Pers melaporkan peristiwa bencana itu secara berkala (reguler) untuk memberi tahu publik tentang apa yang terjadi, mengapa semasif itu, bagaimana pemerintah lokal dan pusat menanganinya, hingga benarkah peristiwa yang menewaskan lebih dari seribu jiwa itu semata karena faktor alam atau juga disebabkan ulah manusia.

Lebih jauh, jika ada sumbangan ulah manusia, apakah aktor atau penjahat lingkungannya bakal dibawa ke meja hijau.

Siapa saja mereka dan telah sejauh mana penegak hukum memburu penjahat lingkungan tersebut.

Lewat kerja jurnalistik yang tekun dan mengedepankan verifikasi, publik dapat memperoleh informasi dan berita (news) dari lapangan.

Bukan hanya publik, para pengambil kebijakan (decision maker) di tingkat lokal dan pusat dapat menggunakan informasi itu untuk menetapkan dan memutuskan kebijakan (policy) yang tepat untuk korban bencana.

Pers yang bekerja dengan baik bakal menghasilkan informasi dan berita yang berkualitas.

Dan dengan informasi serta berita yang berkualitas, pejabat publik akan terbantu dalam menerbitkan policy yang tepat.

Pada akhirnya policy yang tepat bakal berguna buat khalayak luas. Inilah hubungan "berantai" yang menegaskan peran pers akan kekal, dan tak mungkin dilindas sang waktu. Hari-hari ini kerja pers sedang diinterupsi.

Seorang petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) meminta media massa agar tidak mengekspose kekurangan dalam penanganan bencana di Sumatera.

"Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media," tegasnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (Tempo.co, 19/12/2025).

Di hari yang sama, seorang anggota kabinet Merah Putih mengingatkan tokoh atau orang yang memiliki pengaruh atau influencer.

Katanya, mereka yang dianugerahi pengaruh, kecil atau besar, serta punya kemampuan menyampaikan pendapat di ruang publik sebaiknya menggunakan peran tersebut secara bertanggung jawab (MediaIndonesia.com, 19/12/2025).

Nadanya sama, meski ditujukan pada dua entitas yang jelas berbeda langit dan bumi. Influencer dan media massa sama-sama menyampaikan informasi.

Sementara media massa menyampaikan berita atau informasi yang memiliki kebaruan (aktualitas) lewat kerja jurnalistik, pemengaruh atau influencer tak terikat pada sistem kerja dan etika tertentu ketika menyampaikan informasi, perspektif dan pendapat atau opini.

Dalam negara demokrasi, influencer boleh berbicara. Ia memiliki hak dan kebebasan berbicara serta berpendapat.

Sang subyek atau aktor bisa saja membingkai dirinya sebagai intelektual publik sehingga punya keabsahan berbicara atas sesuatu topik, isu dan lain-lain yang ia kuasai, geluti dan dalami.

Pertanggungjawabannya adalah ia sedang membicarakan kebenaran, bukan kebohongan atau membual dan berpura-pura menyampaikan kebenaran.

Bencana Sumatera tidak hanya membuat pers mengirim armada mereka ke lapangan, tapi juga menyentuh hati sejumlah influencer untuk terjun ke mandala bencana itu.

Mungkin saja ada kesamaan tujuan. Mungkin banyak perbedaan. Pers di atas segalanya bekerja untuk mewakili keingintahuan publik atas bencana di Sumatera itu hingga menjadi kontrol terhadap kekuasaan---dalam hal ini cara pemerintah lokal dan pusat menangani bencana yang bikin satu jutaan orang mengungsi di awal Desember lalu itu.

Pers bekerja sebagai wakil publik. Ia bukan wakil pemerintah atau lembaga yang terkait dengan government. Bukan juga wakil non-government organization (NGO).

Segenap hal, informasi atau data, yang diperolehnya dilaporkan kepada publik dalam bentuk berita atau laporan jurnalistik---baik teks, grafik dan audio-visual.

Pers tak punya kewajiban melaporkan atau menyampaikan hal yang ditemukannya kepada aparat TNI, Polri, BNPB, pemda atau kementerian tertentu.

Pers tidak bekerja sebagaimana orang hubungan masyarakat atau humas melakukannya. Kekurangan dalam penanganan bencana di Sumatera akan dilaporkannya kepada publik.

Dan pihak-pihak terkait akan diberi ruang untuk menyangkal, menangkis, membantah atau membenarkan temuannya.

Prinsip coverboth side atau multiside berlaku. Saking fundamentalnya, awak pers yang bekerja di lapangan tak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan kerja atau tugas jurnalistik. Hal itu dijamin oleh Undang-Undang.

Imbauan agar "kekurangan" menyangkut penanganan bencana di Sumatera diinformasikan pada TNI dan tidak diekspos di media massa sama dengan menyuruh pers "mingkem", alias diam dan bungkam.

Saya teringat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dua pekan sebelum bencana menerjang ujung Barat dan Utara Sumatera, dalam acara "Fun Run for Good Journalism", Menteri bergaya koboi itu mengingatkan insan pers.

"Yang saya lihat beberapa tahun ini, jurnalisnya mingkem semua. Nggak pernah kasih kritik, akibatnya ekonomi kita susah," ujar Purbaya (Tirto.id, 17/11/2025).

Purbaya kerap kali menyinggung "apa yang tak dilakukan di masa lalu sebagai telah menyebabkan ekonomi negeri kita susah".

Ini premis yang harus selalu diuji. Sebab, bagaimana pun itu mengandung justifikasi dan ingin dimaklumi serta belum tentu sebuah fakta.

Komunitas pers mengampanyekan "good journalism", tapi kok seperti disentil Purbaya, "jurnalisnya mingkem semua"? Ini sebuah paradoks.

Jika pers Indonesia menerapkan "good journalism" atau praktik jurnalisme yang baik, seharusnya pers setia menjadi pilar keempat demokrasi: Menjalankan fungsi kontrol dan kritik terhadap kekuasaan.

Dan itulah yang disentil oleh Purbaya. Ia mengingatkan fungsi pers sebagai tukang kritik.

Sehubungan pemberitaan atau laporan terkait penanganan bencana di Sumatera, publik menyaksikan ajakan Purbaya itu belum merasuk dan apalagi menjadi spirit pers Indonesia.

Sebuah stasiun televisi men-take down laporan langsung atau live-nya dari sebuah lokasi di Aceh.

Dalam laporan itu, kru televisi bersangkutan sempat menitikkan air mata, tercekat dan menguraikan situasi dan kondisi berdasarkan pengamatan dan pengalaman dia di lokasi.

Laporan itu menyatakan hal yang dilihat dengan mata kepala sendiri oleh si produser lapangan. Ada emosi tertentu yang tumpah. Ada sedikit subjektivitas yang bercampur dengan objektivitas.

Dan laporan itu viral, membetot perhatian publik karena dinilai mewakili apa yang tidak dikerjakan atau terlambat dilaksanakan oleh pemerintah.

Karena dinilai "rentan disalahgunakan sehingga berpotensi memicu framing dan mendiskreditkan pihak tertentu", konten itu ditarik alias di-take down.

Penjelasan ini tetap membuat publik bertanya-tanya tentang apa yang sesungguhnya terjadi.

Saya teringat Danny Schechter. Bukunya "The Death of Media and The Fight to Save Democracy" (2005) diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Yayasan Obor Indonesia, dua tahun selepas terbit.

Di halaman 92, ia menyitir keinginan Paus Yohanes Paulus II tentang tanggung jawab sosial media.

Paus berminat besar tentang "mempromosikan keadilan dan solidaritas berdasarkan visi yang organik dan benar tentang perkembangan manusia dengan melaporkan berbagai peristiwa secara akurat dan jujur, menganalisis situasi dan masalah secara utuh, dan menyediakan forum untuk opini-opini yang berbeda".

Paus lalu melanjutkan pikirannya tentang media. "Pendekatan etik yang otentik menggunakan media komunikasi yang kuat harus didudukkan dalam konteks pelaksanaan kebebasan dan tanggung jawab secara dewasa, yang bertumpu pada kriteria-kriteria utama tentang kebebasan dan keadilan."

Paus Yohanes Paulus II peduli pada pers yang bebas, pers yang melaporkan berbagai peristiwa secara akurat dan jujur, serta dijalankan dengan bertumpu pada kebebasan dan keadilan.

Pers yang bebas, dan tak dibungkam, dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol terhadap kekuasaan. Sebaliknya pers yang terbelenggu bakal terdiam seribu bahasa alias mingkem.

Saking pedulinya, Paus Yohanes Paulus II menyebut perlunya cara-cara baru dan transformatif agar media massa bisa eksis, terutama karena menimbang manfaat media bagi kemanusiaan. Ini relevan dengan masalah media massa mutakhir yang terkurung urusan "dapur".

Pemerintah pusat, pemerintah lokal, TNI, BNPB hingga relawan telah bekerja keras merespons dan menangani bencana di Sumatera.

Namun, pemerintah harus jujur dan mengakui kalau masih ada kekurangan di sana-sini. Sejauh ini ada-ada saja pernyataan dari anggota kabinet yang tidak pas dan menerbitkan kontroversi. Pers yang bebas sudah sewajarnya jika terus mengingatkan.

Pada 2004 silam, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sigap menetapkan tsunami Aceh dan Nias sebagai bencana nasional. Saat ini, dengan skala kerusakan yang lebih masif--terutama menyangkut kerusakan infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat--Presiden Prabowo Subianto tak kunjung meningkatkan status darurat bencana di sana.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, misalnya, tak mungkin melempar handuk dan menegakkan bendera putih. Namun, bukankah kedaruratan dan skala kerusakan--disebut sebagai tsunami kedua--telah bicara dengan terang benderang? Alih-alih, presiden malah berbicara hal yang tidak perlu menyangkut penanganan bencana ini ketika menyebut "tidak punya tongkat Nabi Musa".

Pemerintah mengaku respons atas bencana ini telah dilakukan sejak hari pertama dan berskala nasional. Jika begitu, mengapa keadaan di lapangan belum menunjukkan hal itu?

Sudah lebih dari tiga pekan, tapi korban di lokasi serta publik luas belum teryakinkan bahwa kondisi dan penanganannya telah on the right track.

Sampai 18 Desember lalu, sebanyak 27 kabupaten masih memperpanjang status tanggap darurat.

Setelah itu masih ada pekerjaan raksasa rehabilitasi dan rekonstruksi. Ini butuh dana dan waktu yang lama.

Pemerintah mengaku mengantongi dana Rp 60 triliun, tapi siapa badan yang ditunjuk untuk memimpin proyek itu, bagaimana menjalankan serta menetapkan skala prioritasnya serta detail menyangkut hunian sementara, rumah tetap, lokasi dan lahan hingga pembangunan infrastruktur yang rusak dari jembatan, gedung sekolah, kantor pemerintah hingga fasilitas ibadah.

Itu semua membutuhkan kerja pers. Butuh ketekunan jurnalis yang terus menerus melaporkan kemajuan penanganan di tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Belum lagi pemulihan psikologi terhadap anak hingga orang dewasa yang trauma akibat bencana ini.

Para pengambil kebijakan tidak mungkin melahirkan kebijakan yang tepat dan bermanfaat tanpa hadirnya informasi dan kritik dari pers yang bebas.

Penulis adalah Broadcaster Journalist

Sumber: kompas.com

KPK OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

By On Jumat, Desember 19, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis, 18 Desember 2025. 

Operasi senyap itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. Budi menyebut, penyelidikan tertutup masih berlangsung di lapangan.

"Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.

Budi tidak menjelaskan lebih jauh terkait perkara ini. Namun, sejauh ini setidaknya penyidik KPK telah menangkap 10 orang.

"Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar 10 orang," ujarnya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.

Diketahui, di waktu yang sama Ruang Kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi memang sudah disegel. Segel itu bertuliskan logo dan lambang lembaga antirasuah KPK. (*/red)

Intan Nurul Hikmah Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030

By On Kamis, Desember 18, 2025


TANGERANG, DudukPerkara.News - Setelah melewati persidangan dalam Musda Partai Golkar yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, akhirnya Intan secara resmi memimpin Golkar Kabupaten Tangerang.

Intan Nurul Hikmah yang juga Wakil Bupati Tangerang tersebut secara sah menahkodai Partai Golkar Periode 2025-2030.

Rapat Pleno yang dipimpin oleh Sanusi Pane tersebut berjalan lancar, usai membacakan tata tertib (tatib), kemudian peserta rapat yang terdiri dari 29 Ketua PK Partai Gokar Kecamatan dan organisasi sayap dan organisasi pendiri menyepakati Hj. Intan Nurul Hikmah menjadi Ketua DPD I Golkar Kabupaten Tangerang dan langsung diteriaki setuju oleh seluruh peserta sidang.

Ketua sidang, Sanusi Pane mengatakan, Rapat Pleno yang dihadiri seluruh peserta Musda ke-XI, menyepakati Intan Nurul Hikmah menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, Sidang Pleno Komisi juga menerima laporan pertanggung jawaban (LPJ) Ketua DPD Golkar sebelumnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap para peserta yang telah mengikuti jalannya Sidang Pleno dengan aman dan lancar.

"Alhamdulillah proses tahapan Sidang Pleno berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.

Ketua Panitia Musda Golkar, Muhamad Amud mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta Musda Golkar ke-XI, karena telah bersama-sama mensukseskan kegiatan Musda.

Dia juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Intan sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tangerang.

"Semoga dengan terplihnya Ketua baru, Golkar semakin maju dan solid, sehingga pada Pemilu 2029 mendatang, Golkar meraih kemenangan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Kabupaten Tangerang terpilih, Intan Nurul Hikmah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan seluruh kader Golkar.

Dia berkomitmen untuk membesarkan Partai Golkar. Dia juga berharap agar Golkar bisa menambah kursi di legislatif pada Pemilu 2029 mendatang.

"Kita harus bersatu, karena tantangan pada masa yang akan datang sangatlah berat sesuai arahan dari Ketua DPD Golkar Provinsi Banten," pungkasnya. (*/red)

Dukung KDMP, APDESI Merah Putih Banten: Ekonomi di Desa akan Meningkat Pesat

By On Kamis, Desember 18, 2025


SERANG, DudukPerkara.News - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Provinsi Banten, mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang saat ini terus dikebut oleh pemerintah pusat di setiap desa di Indonesia.

Ketua Karteker DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik mengatakan, program KDMP akan berdampak positif terhadap meningkatnya perekonomian di tingkat masyarakat desa. 

"Perekonomian masyarakat desa akan meningkat karena perputaran uang ada di level desa melalui bisnis yang dilaksanakan oleh KDMP. Dengan syarat, agar pengurus KDMP di setiap desa konsisten dalam menjalankan bisnisnya," ujar Rafik kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Menurut Rafik, program KDMP akan memacu motivasi para Kepala Desa untuk berfikir kreatif dan fokus dalam mensejahterakan masyarakatnya. Meski tidak menjadi tim teknis dalam menjalankan bisnis di KDMP, namun Rafik meminta agar kepala desa bersungguh-sungguh dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pengurus koperasi.

"Meski secara aturan sebagai pengawas, namun karena aturan sekarang sumber pendanaan KDMP dari dana desa, dan dana desa jadi jaminan, para Kades harus benar-benar fokus melakukan kontroling. Maju Kopdesnya tentunya akan maju desa dan masyarakat desanya," jelas Rafik.

Ditanya soal kendala di lapangan, Rafik mengaku bahwa persoalan lahan untuk gerai dan gudang KDMP yang saat ini menjadi kendala utama. Masih banyak desa-desa di Banten yang tidak memiliki ketersediaan lahan.

Untuk itu, dirinya meminta kepada para pihak yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam menjalankan program ini, agar bisa memaksimalkan komunikasi secara berjenjang dengan pemerintahan desa, sehingga masalah keterbatasan lahan bisa teratasi.

"Beberapa desa menyampaikan ke kami (APDESI) kaitan lahan. Ada lahan di desanya tapi punya Perhutani, punya perusahaan swasta. Bahkan ada desa yang sama sekali tidak memiliki lahan yang cukup untuk KDMP. Ini tentunya harus dicari solusi bersama agar program ini segera berjalan di setiap desa," tambah Rafik.

Ditanya soal dukungan dana desa untuk program KDMP, Rafik berharap agar Presiden Prabowo mendengar aspirasi dari desa dan masyarakat desa, terutama soal ditambahnya agaran dana desa. Hal itu menurut Rafik penting, agar pembangunan yang ada di desa tetap bisa berjalan bersama-sama dengan pembangunan KDMP.

"Masih banyak infrastruktur di desa yang butuh penanganan dan sumbernya dari dana desa. Makanya harapan kami, KDMP berjalan, pembangunan infrastuktur di desa pun berjalan. Jika ini terjadi, desa akan semakin maju, perekonomian masyarakat desa akan meningkat dengan cepat," harapnya. (*/red)

Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

By On Kamis, Desember 18, 2025

Tim Gabungan Evakuasi korban bencana. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh terus bertambah. Hari ini jumlah korban tewas menjadi 1.059 orang.

"Per hari ini ditemukan tambahan enam jasad. Di Aceh Utara dua jiwa dan di Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, empat jiwa. Sehingga rekapitulasi korban meninggal per hari ini berjumlah 1.059 jiwa," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu, 17 Desember 2025.

Saat ini, kata dia, korban hilang di tiga provinsi berjumlah 192 orang, dan jumlah pengungsi mengalami penurunan sebanyak 28.440 jiwa dari 606.040 orang.

"Sehingga total (pengungsi) sejumlah 577.600 jiwa," ucap Abdul Muhari.

Berikut data korban jiwa di tiga Provinsi:

Aceh: 451 meninggal dunia

Sumut: 364 meninggal dunia

Sumbar: 244 meninggal dunia.

BNPB masih melakukan pencarian terhadap korban hilang.

Berikut ini data korban yang masih dilakukan pencarian:

Sumatera Utara:

- Tapanuli Tengah: Kecamatan Sukabangun dan Aloban Bair (41 hilang)

- Tapanuli Selatan: Desa Garoga, Batang Toru (30 hilang)

- Kota Sibolga: Pancuran Gerobak, Sibolga Kota (1 hilang).

Sumatera Barat:

- Kabupaten Agam: Kecamatan Malalak dan Palembayan (55 hilang)

- Kota Padang Panjang: Aliran Sungai Batang Anai (31 hilang)

- Kabupaten Padang Pariaman: Aliran Sungai batang Anai (1 hilang)

- Kabupaten Ranah Datar: Aliran Sungai batang Anai.

Aceh:

- Kabupaten Bener Meriah (14 hilang)

- Kabupaten Aceh Utara (6 hilang)

- Kabupaten Aceh Tengah (4 hilang)

- Kabupaten Bireuen (3 hilang)

- Kabupaten Nagan Raya (3 hilang)

- Kabupaten Aceh Tamiang.


(*/red)

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

By On Kamis, Desember 18, 2025

Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan mata elang di Pancoran Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri terlibat pengeroyokan terhadap debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago menyebutkan, keenam anggota dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu.

Keenam pelanggar itu, di antaranya Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 15.45 WIB, di area parkir depan TMP Kalibata.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Erdi kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota Yanma, yaiu Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kedua pelanggar menyatakan banding.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Edi.

Erdi menjelaskan, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM. Menerima informasi, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lain ke lokasi yang dikirim Bripda AMZ.

Sedangkan empat lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota itu berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama lima tahun," ujarnya.

Adapun sidang KKEP digelar sejak pukul 08.00 WIB tadi di Gedung Divisi Propam Mabes Polri. Sidang digelar secara tertutup dari awak media.

Kasus pengeroyokan ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Korban yang dikeroyok adalah dua debt collector atau mata elang (matel).

Saat tiba di lokasi, Polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu korban lainnya meninggal saat di rumah sakit. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil pengusutan Polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025. (*/red)

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

By On Kamis, Desember 18, 2025

Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Rabu, 17 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu malam, 17 Desember 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Negara dijadwalkan meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana sekaligus memastikan percepatan pemulihan infrastruktur.

Diketahui sebelumnya, Prabowo menyampaikan bahwa bencana harus dihadapi dengan penuh kewaspadaan, mengingat permasalahan perubahan cuaca dan iklim.

Ia juga menegaskan bahwa kondisi bencana yang sedang dihadapi harus diatasi secara bersama-sama.

"Kita berdoa saudara-saudara kita segera bisa pulih, dan kita bekerja keras untuk memulihkan keadaan sehingga rekonstruksi dan rehabilitasi bisa segera dimulai," kata Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna, Senin, 15 Desember 2025.

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat serta memastikan penanganan darurat dan pemulihan pasca bencana berjalan secara cepat dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada pukul 17.00 WIB.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Sumatra Barat yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (*/red)

Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

By On Rabu, Desember 17, 2025


TANGERANG, DudukPerkara.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sinergi dengan insan media melalui kegiatan Sosialisasi Kemitraan Media yang digelar di Hotel Yasmin, Kecamatan Legok, Selasa, 16 Desember 2025.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan,media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan yang akurat, objektif, dan konstruktif kepada masyarakat.

"Kehadiran rekan-rekan media sangat strategis karena media merupakan mitra penting pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan yang akurat, objektif, dan konstruktif kepada masyarakat," ujar Bupati Maesyal.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi kemitraan media ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Tangerang dan Insan Pers. Melalui kemitraan yang baik, diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, serta edukasi publik yang berimbang.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh insan media yang telah hadir dan selama ini mendukung penyebaran informasi pembangunan di Kabupaten Tangerang," ucapnya

Bupati Maesyal menambahkan, Pemkab Tangerang terus berkomitmen mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan daya saing masyarakat. Untuk itu, media juga berperan penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus penguat keterbukaan informasi publik.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memaparkan capaian program PRIMA (Pemerintah Inovatif, Maju dan Smart) yang berfokus pada optimalisasi pelayanan publik melalui percepatan birokrasi dan digitalisasi layanan kependudukan di sejumlah kecamatan.

Program PROSPEK (Program Sosial Peningkatan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah), Pemkab Tangerang mendorong penguatan ekonomi masyarakat lewat pasar murah, pemberdayaan UMKM, pembentukan wirausaha baru, serta penguatan ekonomi desa.

Sementara itu, sektor pendidikan diperkuat melalui program SETARA (Sekolah Terpadu Ramah Anak) dengan pemberian Beasiswa Tangerang Gemilang, pembangunan ratusan unit Asrama Pondok Pesantren, peningkatan kualitas guru, serta penerapan sekolah swasta gratis untuk SD dan SMP mulai tahun 2025.

Sedangkan program SELARAS (Sistem Lingkungan yang Aman, Ramah dan Berkesinambungan) dijalankan melalui peninjauan Sungai Cisadane dan TPS3R Tanjung Burung, revitalisasi TPA Jatiwaringin menuju teknologi waste-to-energy, pembangunan infrastruktur jalan dan drainase, serta pembangunan enam ruang terbuka hijau baru.

Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa seluruh capaian dan program pembangunan tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan peran aktif insan media dalam mengawal serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, melalui kegiatan ini saya mengajak seluruh insan media untuk menyatukan langkah dan komitmen dalam mendukung pembangunan Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Ia pun berharap sinergi yang terus terjalin semakin memperkuat komunikasi positif antara pemerintah dan media demi terwujudnya Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang, sejahtera, dan berdaya saing. (*/red)

Kasus Pemerasan Bersama-sama di Kawasan Pancatama Cikande, Terpidana Nanang Nasrulloh Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Rabu, Desember 17, 2025


SERANG, DudukPerkara.News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nanang Nasrulloh dan diganjar hukuman selama tiga tahun penjara.

Sedangkan delapan terdakwa, di antaranya Tobri, Joko Supandi, Saprudin, Ismanto, Regi Andi Setiabudiawan, Suherman, Rohmatulloh, Supriyadi, yang ikut terlibat dan melakukan pemerasan bersama-sama di Kawasan Pancatama Cikande diganjar dua tahun enam bulan penjara, Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan, Nanang Nasrulloh terbukti melanggar bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana bersama sama dengan dan atau keterangan untuk melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 368 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melakukan penuntutan pidana penjara selama empat tahun kepada Terdakwa Nanang Nasrulloh.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terungkap penghasilan pemerasan bersama sama yang dilakukan Nanang Nasrulloh dkk tersebut, sekitar Rp 80 juta - Rp 100 juta per bulan. (*/red)

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

By On Rabu, Desember 17, 2025

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Senin, 15 Desember 2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Zarof dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Benar, hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar) Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA," ujar Budi dalam keterangannya.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan. KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.

Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.

Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

"Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA.

Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain pidana badan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. (*/red)

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

By On Rabu, Desember 17, 2025

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral bidang operasional dalam rangka persiapan Operasi Lilin 2025.

Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Rakor digelar di Auditorium Mutiara Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 15 Desember 2025.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari rapat tersebut, diperkirakan ada peningkatan pergerakan 8,83 juta orang.

"Dari hasil survei yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan terkait potensi pergerakan masyarakat pada Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, diprediksi bahwa terjadi peningkatan 8,83 juta orang atau 7,9% pada tahun 2025 ini," ujar Dedi.

Pada tahun ini, diperkirakan ada 119,5 juta orang yang akan merayakan Natal dan tahun baru. Ada peningkatan dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

"Jumlah masyarakat yang akan merayakan Natal dan tahun baru diperkirakan sekitar 119,5 juta orang. Yang mengalami peningkatan dua kali lipat bila dibandingkan tahun yang lalu," ujarnya.

Mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dedi menyampaikan terima kasih kepada stakeholder yang turut mempersiapkan dan mengantisipasi perayaan Natal dan tahun baru tersebut.

"Kemudian pada kesempatan ini juga Bapak Kapolri menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas bencana yang melanda seluruh wilayah Indonesia. Mari bersama-sama memanjatkan doa semoga para korban diberikan kekuatan dan ketabahan," pungkasnya.

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya TNI, BNPB, Kemenko PMK, Kemenparektaf, Badan Pangan Nasional, BMKG, Jasa Marga, Kemenhub, dan berbagai instansi lainnya. (*/red)

KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau

By On Rabu, Desember 17, 2025

Jubir KPK Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau.

Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah rumah dinas Wakil Gubernur yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF. Hariyanto, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Dalam penggeledahan hari ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR, di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di Dinas PUPR. Sehingga dokumen-dokumen yang diamankan di antaranya terkait dengan pokok perkara tersebut," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam beberapa mata uang.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujarnya.

Namun Budi tidak menyebutkan jumlah pasti uang yang disita tersebut.

"Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara," ujarnya.

Diketahui, KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF. Hariyanto, pada Senin, 15 Desember 2025. Ia juga merupakan Wakil Gubernur Riau.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Benar, tim sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau," imbuhnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Riau, pada Senin, 03 November 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *