Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna merespons mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.

Diketahui, Nikita divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis empat tahun. Pasal yang terbukti Pasal pemerasan juncto Pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Menurut Anang, JPU masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebut, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sementara, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan Jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. (*/red)

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

By On Selasa, Oktober 28, 2025

Kiri-Kanan - Antoni Lewa, CEO Mainstory, 'Mom Nuky' dan 'Mom Caesya' 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Di tengah meningkatnya jumlah ibu bekerja di Indonesia dan tingginya kebutuhan akan pengasuhan anak yang aman, terpercaya, serta mendukung tumbuh kembang optimal, MainStory (sebelumnya KinderCastle Daycare) memperkenalkan identitas barunya untuk menegaskan komitmen membangun ekosistem pengasuhan anak yang aman, terpercaya, dan berbasis teknologi.

Bersamaan dengan itu, MainStory juga meluncurkan Program Beasiswa PertamaKu, beasiswa pengasuhan anak pertama di Indonesia yang menjadi inisiatif sosial untuk membantu keluarga muda mendapatkan akses layanan daycare berkualitas.

Langkah ini tidak hanya memperbarui identitas, tetapi juga menunjukkan skala dan konsistensi pertumbuhan MainStory, dari satu cabang menjadi lebih dari 30 pusat daycare dalam dua tahun di seluruh Indonesia.

Hingga kini, MainStory telah memberikan lebih dari 100 ribu hari layanan pengasuhan dan mendukung ribuan ibu bekerja untuk tetap produktif tanpa harus mengorbankan waktu berharga bersama anak.

Sejak berdiri, MainStory telah mendampingi lebih dari 5.000 orang tua di seluruh Indonesia melalui layanan pengasuhan anak yang aman dan terpercaya. Dari jumlah tersebut, lebih dari 3.500 merupakan ibu bekerja yang mendapatkan dukungan nyata untuk tetap produktif tanpa harus mengorbankan waktu berharga bersama anak. Melalui komitmen ini, MainStory terus memperkuat perannya sebagai mitra keluarga modern yang membantu menyeimbangkan antara karier dan peran pengasuhan.

Melalui sistem pemantauan digital, laporan perkembangan anak secara real-time, serta pendekatan holistik dalam stimulasi usia dini, MainStory berkomitmen menjadi co-parent bagi orang tua modern.

Hingga kini, MainStory juga telah memberdayakan lebih dari 500 pengasuh dan bidan yang menjadi bagian dari jaringan profesionalnya di seluruh Indonesia.

“Kami ingin memperluas misi kami untuk menjangkau lebih banyak keluarga Indonesia. MainStory hadir untuk  memastikan setiap anak mendapat pengasuhan terbaik, sementara para ibu dapat terus produktif dan tenang bekerja,” ujar Antoni Lewa, CEO MainStory.

Kiri ke Kanan, 'Mom Caesya', CEO Mainstory Antoni Lewa, Zsa Zsa Octaviana, Deputy Director of Strategy and Operations MainStory dan 'Mom Nuky' 

Visi Lebih Besar: Childcare yang Aman, Terpercaya, dan Terjangkau

Komitmen MainStory untuk membangun sistem pengasuhan anak yang transparan, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi MainStory sebagai pelopor childcare berbasis teknologi di Indonesia.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang MainStory untuk memperluas akses ke lebih banyak kota di Indonesia, sembari memperkuat kepercayaan sebagai brand yang berfokus pada kualitas, keamanan, dan pemberdayaan tenaga kerja perempuan.

MainStory Beasiswa PertamaKu: Meringankan Beban, Menguatkan Keluarga

Sebagai bentuk nyata dari komitmen sosialnya, MainStory menghadirkan Beasiswa Pertamaku, program beasiswa yang memberikan layanan daycare gratis selama enam bulan bagi tiga keluarga terpilih dengan anak usia 1-6 tahun.

Fasilitas yang diberikan mencakup:

Pengasuhan anak selama 12 jam per hari dengan laporan perkembangan rutin,

Akses sistem pemantauan berbasis aplikasi,

Lokasi pilihan bagi penerima beasiswa berlaku di seluruh cabang MainStory, kecuali MainStory Daycare Pondok Kelapa I, MainStory Daycare Cilandak, dan cabang berstatus kemitraan (partner).

Program ini terbuka untuk orang tua dengan komitmen untuk berbagi pengalaman inspiratif dengan komunitas orang tua lainnya.

Periode pendaftaran berlangsung 28 Oktober - 25 November 2025, dan penerima beasiswa rencananya akan diumumkan pada Desember 2025 melalui kanal resmi MainStory.

“Kami percaya, akses terhadap pengasuhan anak yang berkualitas bukan hanya membantu tumbuh kembang anak, tetapi juga memperkuat peran perempuan dalam ekonomi,” ucap Antoni.

Menggabungkan Teknologi, Empati, dan Dampak Sosial

MainStory mempertegas perannya sebagai pionir childcare berbasis teknologi di Indonesia, menggabungkan human touch dengan sistem digital untuk menghadirkan pengalaman pengasuhan yang aman dan terpercaya.

Lebih dari sekadar layanan, MainStory berkomitmen menjadi mitra tumbuh bagi keluarga muda Indonesia melalui:

Transparansi: akses CCTV dan laporan digital harian.

Keterlibatan orang tua: komunikasi dua arah antara pengasuh dan orang tua.

Kualitas SDM: tenaga pengasuh dan pendidik berpengalaman, 100% perempuan, dengan pelatihan berkelanjutan.

Misi sosial berkelanjutan melalui dukungan pada keseimbangan karier dan keluarga.

Tentang MainStory

MainStory adalah penyedia layanan pengasuhan anak berbasis teknologi (tech-enabled childcare) yang menghadirkan solusi daycare dan homecare dengan sistem pemantauan digital bagi orang tua.

Sebagai salah satu pelaku awal dalam pengembangan childcare tech di Indonesia, MainStory berkomitmen memperluas akses terhadap pengasuhan anak berkualitas sambil memberdayakan perempuan di sektor ini. (*/red)

Jupiter SPA Diduga Jadi Tempat Bisnis Seks Berkedok Layanan SPA

By On Senin, Oktober 27, 2025


Tangerang, DudukPerkara.Com – 
Praktik prostitusi berkedok layanan SPA kembali mencuat di Ruko golden Boulevard RGB blok E no 15 (Depan Jne) 
BSD City, Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No.16 Blok J, RW.17, Lengkong Karya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
 Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama Jupiter SPA diduga kuat menjadi aktivitas prostitusi. Senin 27 Oktober 2025.


Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, Jupiter spa diduga kuat menjalankan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan memperkerjakan pekerja seks komersial (PSK) berkedok SPA.


Dalam hal ini warga sekitar mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas prostitusi berkedok SPA.


”Kami Resah dengan adanya Aktivitas Prostitusi berkedok spa yang Merusak Citra Banten Yang dijuluki Kota seribu Santri khusus di kota Tangerang Selatan,” ujarnya warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya kepada awak media.


Selain itu warga pun meminta kepada pihak yang berwenang khususnya kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan kota Tangsel untuk segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan praktik prostitusi berkedok spa.


”Kami meminta pihak aparat penegak hukum dan pemerintahan kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti terkait adanya aktivitas prostitusi berkedok SPA,jangan sampai anak cucu kami menjadi korban akibat kegiatan tak bermoral tersebut,” ungkapnya.



" Warga sekitar" yang mengeluhkan aktivitas prostitusi di lokasi spa yang beroperasi hingga larut malam. Pengakuan adminnya adanya praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan pijat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pelanggan tertentu disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi spa tersebut.


Spa yang dimaksud berlokasi di kawasan BSD ruko golden boulevard ini, yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis dan hiburan malam. Berdasarkan penelusuran, aktivitas ini sudah berlangsung lama.


Praktik prostitusi disini dapat terus berjalan karena lemahnya pengawasan serta adanya dukungan dari pihak luar yang memiliki pengaruh. Motif ekonomi menjadi alasan utama, di mana pengelola memperoleh keuntungan besar dari aktivitas terselubung, sementara pihak tertentu yang “membackup” diduga turut mendapatkan keuntungan.


Seorang narasumber menyebut, modus yang digunakan cukup rapi. Spa menawarkan layanan pijat biasa, namun kepada pelanggan tertentu, terapis menawarkan “paket spesial” di dalam kamar dan diresepsionis.


Transaksi dilakukan secara terbuka diresepsionis antara pelanggan dan adminnya.


Landasan Hukum


Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:


Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.


Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.


UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.


Maraknya praktik prostitusi terselubung ini menjadi tamparan bagi wajah pariwisata Banten Khusus di Kota Tangerang Selatan. Diperlukan tindakan tegas lintas sektor agar kegiatan ilegal yang merusak moral dan hukum ini tidak semakin merajalela di kemudian harinya.(*/red)

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

By On Senin, Oktober 27, 2025



Oleh: H. Fahmi Hakim, S.E.

​Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, khususnya para pemuda dan pemudi kebanggaan Banten.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Salam Sejahtera bagi kita semua. 

Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

​Setiap tanggal 28 Oktober, kita diingatkan pada sebuah momentum agung, sebuah janji suci yang telah membentuk takdir bangsa ini: Sumpah Pemuda tahun 1928.

Ia bukan sekadar catatan sejarah, melainkan proklamasi moral yang diteriakkan oleh para pemuda visioner.

​Di tengah fragmentasi kolonial, mereka dengan gagah berani meruntuhkan sekat-sekat kedaerahan.

Mereka tinggalkan ego suku, bahasa, dan agama, lalu bersatu dalam satu tekad membaja: Satu Tanah Air Indonesia, Satu Bangsa Indonesia, dan Menjunjung Tinggi Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.

Inilah Patriotisme Sejati yang telah memberi kita fondasi kedaulatan dan kemerdekaan.

​Sumpah Pemuda adalah tugu api yang mengobarkan semangat untuk berjuang, untuk meyakini bahwa di balik segala perbedaan, kita adalah satu kesatuan, satu takdir, satu Indonesia.

​Estafet Patriotisme: Tugas Suci Pemuda Masa Kini

​Hari ini, warisan Sumpah Pemuda berada di tangan Anda, para generasi penerus.

Kita tidak lagi berperang melawan penjajah fisik, namun kita menghadapi tantangan baru yang menuntut kecerdasan, integritas, dan keberanian yang sama.

​Pertama, Pemuda sebagai Penjaga Kedaulatan Intelektual.

​Kita hidup di era persaingan global yang brutal. Kedaulatan bangsa kini diukur dari kemampuan kita menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Saya menyerukan kepada seluruh pemuda Banten: Jadilah Patriot Inovasi! Gunakan kecerdasan Anda untuk menciptakan solusi, bukan masalah. Ubah teknologi menjadi alat produksi, bukan hanya konsumsi. Rebutlah kedaulatan ekonomi dan teknologi bangsa!

​Kedua, Pemuda sebagai Benteng Pertahanan Kebangsaan.

​Ancaman perpecahan kini menyelinap halus melalui narasi kebencian dan hoaks di media sosial.

Sumpah Pemuda yang menyerukan Satu Bangsa adalah panggilan bagi kita untuk merawat toleransi.

Di Banten, kita menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang moderat dan kearifan lokal.

Pemuda harus tampil sebagai Duta Persatuan, menolak segala bentuk ekstremisme dan polarisasi yang dapat merusak tenun kebangsaan kita.

​Ketiga, Pemuda sebagai Motor Penggerak Pembangunan Daerah.

​Khusus bagi Banten, kita adalah provinsi yang kaya potensi, strategis, dan penuh sejarah.

Tunjukkan cinta pada tanah leluhur dengan kontribusi nyata.

Jangan hanya menunggu kebijakan; ciptakanlah gerakan! Libatkan diri Anda secara aktif dalam merumuskan masa depan Banten.

Kritisi kami di DPRD dengan cerdas, berikan solusi yang konstruktif.

​Kami, para pemangku kebijakan, adalah jembatan yang siap menyalurkan energi dan gagasan brilian Anda menjadi program pembangunan yang berdaulat, adil, dan merata.

​Penutup: Panggilan Sejarah

​Marilah kita jadikan Hari Sumpah Pemuda ini sebagai momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan.

Jadilah pemuda yang tidak hanya pintar, tetapi juga berkarakter kuat, yang memiliki integritas tinggi, dan yang peduli terhadap nasib rakyat.

​Anda adalah harapan masa depan. Anda adalah pewaris sah semangat 1928.

​Jaga persatuan, ciptakan inovasi, dan ukirlah prestasi yang membanggakan bagi Banten dan bagi Ibu Pertiwi.

​Terima kasih.

Penulis adalah Ketua DPRD Provinsi Banten


Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

By On Senin, Oktober 27, 2025


SERANG, DudukPerkara.News - Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi, perhatian publik tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang.


Berdasarkan data yang dikutip dari laman AMEL, terdapat dua kegiatan belanja jasa iklan pada 26 September 2025 senilai Rp 505,5 juta, dan pada 22 Oktober 2025 senilai Rp 475,5 juta.


Kedua kegiatan tersebut disebut tidak mencantumkan nama penyedia jasa secara terbuka.


“Totalnya hampir mencapai Rp 1 milyar, angka yang mengejutkan di tengah desakan efisiensi anggaran dan kondisi keuangan Kota Serang,” ujar Arie Budiarto, Ketua Ormas Badak Satria Banten, dalam keterangannya.


Arie menduga, Diskominfo Kota Serang terindikasi melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait anggaran belanja publikasi.


Ia menilai, instansi tersebut tidak transparan mengenai data media yang terlibat dalam kerja sama publikasi tahunan.


“Sebagai PPID, Diskominfo seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi publik. Namun faktanya, informasi terkait agensi dan media penerima iklan tidak dibuka ke publik,” ungkapnya.


Menurut Arie, masih digunakannya jasa pihak ketiga (agensi) dalam kegiatan publikasi menunjukkan adanya ketidakefisienan dan potensi konflik kepentingan.


“Dinas lain di lingkungan Pemkot Serang bisa bekerja sama langsung dengan media tanpa agensi. Ini yang patut ditelusuri Kejaksaan,” tegasnya.


Ia menambahkan, tim investigasi ormas telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang mengarah pada dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.


“Dugaan persekongkolan ini bisa melibatkan pejabat pengadaan, penyedia, atau pihak lain yang bersepakat secara tidak sah untuk menentukan pemenang tender,” jelas Arie.


Hal ini, lanjutnya, melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang segala bentuk persekongkolan.


Arie menyatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.


“Kami meminta Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mencopot pejabat Diskominfo yang diduga bermain-main dengan anggaran publikasi yang bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.


Ia menambahkan, Ormas Badak Satria Banten akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.


“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,” tutupnya. (*/red)

Respons Cepat Polres Tasikmalaya Kota Tindaklanjuti Laporan Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubdi

By On Minggu, Oktober 26, 2025


TASIKMALAYA, DudukPerkara.News - Respons cepat Polres Tasikmalaya Kota melalui Satreskrim menindaklanjuti laporan informasi yang disampaikan beberapa awak media online terkait adanya kegiatan yang diduga penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di beberapa SPBU di wilayah Tasikmalaya Kota oleh para pengusaha pengusaha nakal.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangannya yang diterima media ini menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan mendatangi lokasi SPBU yang diduga adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi; melakukan konfirmasi dengan cara wawancara terhadap Pengawas dan Operator SPBU; melakukan penelusuran terhadap identitas Kendaraan mobil; melakukan backup CCTV untuk mencari identitas mobil. 

"Hasil sementara dari penyelidikan, berdasarkan keterangan dari Pengawas dan Operator jaga tidak pernah menerima atau melayani pembelian BBM jenis solar subsidi yang disalahgunakan atat melebihi kapasitas. Petugas Operator pada tanggal 24 Oktober 2025 malai merupakan jadwal Shift 3, yaitu DENI, ADAM dan IIK, memaksimal pembelian BBM subsidi jenis solar di SPBU Pertamina 34.461.03 R.E. Martadinata tersebut 170 liter," ujarnya. 

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan senantiasa berkomitmen untuk melakukan quick reponse terkait informasi tersebut serta mengedepankan prinsip transparansi sebagai wujud akuntabiltas kami terhadap masyarakat," pungkasnya. (*/red)

Pusat Penipuan Online Myanmar, 20 WNI Berhasil Kabur ke Thailand

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Ilustrasi kejahatan siber. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, mencatat sebanyak 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil kabur ke Thailand dari lokasi penipuan online yang berada di Kompleks KK Park, Myawaddy, Kayin State, Myanmar.

“Hingga (Rabu) malam hari ini, KBRI Yangon juga telah menerima konfirmasi dari KBRI Bangkok bahwa otoritas Thailand melaporkan adanya sekitar 20 WNI yang telah berhasil menyeberang ke wilayah Thailand melalui Sungai Moei,” demikian pernyataan KBRI Yangon, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kompleks KK Park dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikelola oleh kelompok Border Guard Force (BGF) dan menjadi lokasi aktivitas scam online.

Diketahui sebelumnya, lebih dari 300 Warga Neara Asing (WNA), termasuk sekitar 75 WNI, melarikan diri dari kompleks tersebut pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan media lokal dan sumber lapangan, langkah pelarian massal tersebut terjadi setelah militer Myanmar (Tatmadaw) bersiap melakukan penggerebekan terhadap kawasan dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu WNI yang berada di lokasi, KBRI Yangon menyampaikan bahwa kondisi para WNI bervariasi.

Sebagian masih berada di dalam kawasan KK Park, sementara sebagian lainnya sudah keluar menuju daerah sekitar Myawaddy–Shwe Kokko untuk mencari tempat aman.

KBRI dan otoritas terkait di Mae Sot, Thailand, masih memverifikasi data identitas dan kondisi 20 WNI yang telah berhasil menyeberang ke Thailand.

KBRI Yangon menegaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi erat dengan KBRI Bangkok serta berkomunikasi dengan otoritas setempat di Myanmar untuk memastikan keselamatan seluruh WNI dan mengupayakan jalur kemanusiaan yang aman dan terpantau bagi proses evakuasi.

Menyikapi kejadian akibat judi online tersebut, KBRI mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi dan tidak mendatangi wilayah konflik atau kawasan rawan kejahatan siber dan perdagangan manusia seperti Myawaddy dan Shwe Kokko.

Pemerintah Indonesia turut menekankan komitman untuk terus mengawal setiap langkah pelindungan dan pemulangan WNI dari kawasan tersebut. (*/red)

KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp 1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menyita hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar.

“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025.

“Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar,” imbuhnya.

Menurut Budi, hasil sawit itu berada di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan sawit itu sudah rutin menghasilkan sehingga hasil kebunnya yang disita KPK.

“Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut, kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi terkait kasus itu, di antaranya Musa Daulae (Notaris dan PPAT), Maskur Haloman Daulay (Pengelola Kebun Sawit).

Diketahui sebelumnya, KPK juga sempat menyita sawit senilai Rp 3 miliar hasil produksi lahan yang diduga milik Nurhadi. Sawit disita setelah lahan tersebut terus menghasilkan.

“Jadi selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Budi mengatakan, hasil penyitaan produksi lahan sawit itu disimpan di rekening penampungan KPK.

Menurutnya, lahan sawit itu terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya ya,” ujarnya.

Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pada 2019. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. 

Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 2020.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).

Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Terbaru, Nurhadi, yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK.

Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan TPPU.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin, 30 Juni 2025.

“Penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025,” imbuhnya. (*/red)

Polisi Tetapkan 34 Tersangka Kasus Pesta Gay di Surabaya, Terbagi Empat Klaster

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Pesta gay di Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News – Pihak Kepolisian telah menetapkan 34 pria yang terlibat dalam pesta seks di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka.

Dalam perkara itu, Polisi pun mengungkap peran para tersangka dalam empat klaster.

Klaster itu berdasarkan peran mereka dalam acara yang digelar di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyebut, dalam proses penyidikan, ada empat klaster yang ditemukan.

Empat klaster tersebut adalah pendana atau pemodal, klaster kedua adalah admin utama, selanjutnya klaster ketiga admin pembantu, dan terakhir klaster peserta.

“Klaster pertama adalah pendana atau pemodal terdiri dari satu orang. Klaster kedua adalah admin utama yang membuat flyer dan grup WhatsApp untuk mengundang peserta. Kemudian klaster ketiga adalah admin pembantu,” ujar Edy kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurut Edy, dalam pelaksanaan pesta seks itu, admin utama menunjuk tujuh orang admin pembantu untuk membantu menyebarkan undangan lewat media sosial X atau Twitter, lalu menerima peserta di grup WhatsApp, hingga menyiapkan keperluan acara seperti makanan sampai game.

“Mereka (admin pembantu) juga bertugas menjemput para peserta, mulai dari lobi hotel sampai dibawa masuk ke kamar,” ujarnya.

Selanjutnya, peserta pesta seks atau klaster keempat berjumlah 25 orang.

“Total ada 34 orang yang berhasil diamankan. Satu orang sebagai pendana atau pemodal, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta," ujar Edy. (*/red)

Gubernur Andra Soni Bangun Kolaborasi Daerah di Munas APPSI

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Munas VII APPSI 2025, di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Munas kali ini mengusung tema “Menjaga Integritas Pemerintah Daerah yang Bersih dan Kreatif”.

“Alhamdulillah, hari ini menghadiri kegiatan Munas ke-7 APPSI. Tadi agendanya selain Munas sekaligus pemilihan Ketua Umum APPSI Periode 2025-2029. Alhamdulillah terpilih Gubernur Kalimantan Timur,” kata Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus menyampaikan, organisasi yang sehat bukan hanya simbol eksistensi. Melainkan, indikator keberhasilan dalam memberikan manfaat kepada anggotanya dan kontribusi nyata bagi pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), lanjutnya, memberikan apresiasi kepada APPSI yang secara konsisten berupaya meningkatkan kompetensi para anggotanya.

“Sinergi pusat dan daerah merupakan hal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif efisien. Serta kesiapan pemerintah dalam menghadapi tantangan nasional ke depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri M Tito Karnavian juga memberikan pesan kepada para anggota APPSI.

Pertama, Mendagri meminta terus menjalin sinergi yang baik dengan pihak terkait, termasuk antar kepala daerah, pimpinan DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, agar berhati-hati dalam menyusun peraturan daerah (perda) yang berpotensi menimbulkan gejolak.

Ketiga, menjamin penyediaan pelayanan publik yang merata dan tidak diskriminatif.

Termasuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, sektor swasta, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan bersama.

“Kelima, memprioritaskan pembangunan daerah, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran, peningkatan ruang fiskal, serta pengendalian terhadap potensi kecurangan,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua APPSI Periode 2023–2025, Al Haris dalam sambutannya menyampaikan, dirinya menjabat sebagai Ketua selama lebih dari dua tahun karena sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua APPSI mendampingi Ketua Isran Noor yang menjabat selama satu tahun.

Sebelumnya, Isran Noor menggantikan Ketua Umum APPSI, Anies Baswedan yang juga menjabat selama satu tahun.

“Pergantian ini terjadi karena berakhirnya masa jabatan Gubernur, sehingga berakhir juga masa jabatan Ketua Umum APPSI. Sesuai AD ART APPSI, masa kepengurusan adalah selama empat tahun,” ujar Al Haris.

Ia menjelaskan, selama ini APPSI secara rutin menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan mengapresiasi respon cepat yang diberikan. Termasuk dukungan para Menteri terhadap pembangunan di daerah.

“Apresiasi atas respons cepat yang diberikan khususnya dukungan pembangunan di daerah,” ujarnya. 

Pada pemilihan Ketua Umum APPSI Periode 2025–2029, formatur yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah secara aklamasi menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud sebagai Ketua APPSI baru.

Dalam sambutannya, Rudy Mas’ud menyampaikan komitmennya membawa APPSI memperkuat kolaborasi antarprovinsi sebagai mitra strategis pemerintah pusat.

“Termasuk mendorong digitalisasi data, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, memperkuat perekonomian daerah, serta membangun APPSI yang modern,” ujarnya. (*/red)

Satgas Sebut Sudah Angkut Ratusan Ton Material Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Material Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 menyampaikan, pihaknya telah mengangkut ratusan ton material yang terpapar radiasi dari Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Material radioaktif cesium-137 tersebut telah disimpan untuk proses dekontaminasi.

“Hingga kini, total material yang sudah berhasil dipindahkan mencapai 325,7 ton atau sekitar 205,2 meter kubik. Semua material tersebut kami bawa ke interim storage PT PMT untuk penyimpanan sementara yang aman," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurutnya, penanganan itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Satgas memastikan keselamatan warga dan petugas di lokasi tetap terjamin.

“Kami pastikan semua langkah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Penanganan kontaminasi cesium-137 kami lakukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, petugas, serta pekerja di sekitar lokasi,” ujarnya.

Dia menyebut, Satgas juga telah meneliti keberadaan warga di sekitar PT PMT. Hasilnya, warga di sana tidak masuk zona merah atau berisiko langsung.

“Warga di sekitar area penyimpanan tetap dalam pengawasan dan tidak berada di zona berisiko langsung,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Rasio, sebanyak 29 ribu kendaraan telah diperiksa saat keluar-masuk Kawasan Industri Modern Cikande. Dari jumlah tersebut, sempat ditemukan 47 kendaraan yang terkontaminasi cesium-137.

“Kami sudah memeriksa sekitar 29.700 kendaraan, dan ditemukan 47 kendaraan yang sempat terkontaminasi cesium-137. Semua kendaraan itu sudah berhasil didekontaminasi,” ujarnya.

Namun, dalam sepekan terakhir tidak ditemukan lagi kendaraan yang terpapar radiasi. Rasio menilai hal ini sebagai perkembangan positif.

“Kabar baiknya, dalam satu minggu terakhir tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi mengandung cesium-137. Ini menunjukkan bahwa upaya mitigasi yang dilakukan oleh tim KBRN berjalan efektif,” ujarnya. (*/red)

PT WPLI Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-Barokah di Desa Parakan

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Perwakilan dari PT WPLI saat memberikan bantuan untuk pembangunan Musholla Al-Barokah, di Desa Parakan RT 04 RW 01, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 24 Oktober 2025. 

SERANG, DudukPerkara.News – PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) kembali memperlihatkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan menyumbangkan dana tunai, pompa air, dan semen untuk pembangunan Musholla Al-Barokah, di Desa Parakan RT 04 RW 01, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 24 Oktober 2025.

Program itu bertujuan untuk membantu masyarakat Desa Parakan dan mempererat hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Pemberian bantuan itu dilakukan secara simbolis oleh Manajemen PT WPLI diwakili oleh Hardian selaku Kordinator HRD.

Bantuan itu diterima langsung oleh Edi selaku Ketua DKM Mushola Al-Barokahbeserta Tokoh Masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Hardian menyampaikan, bantuan itu merupakan salah satu program CSR, yaitu WPLI Peduli dan juga merupakan bentuk kepedulian dalam pembangunan Musholla Al-Barokah. 

“Semoga program CSR kegiatan WPLI Peduli ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Perusahaan tetap berupaya untuk melaksanakan kegiatan WPLI Peduli sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat sekitar,” ujar Hardian.

Inisiatif ini merupakan salah satu bukti nyata dari kepedulian PT WPLI terhadap kesejahteraan masyarakat.

Melalui program CSR ini, perusahaan berupaya memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Diharapkan, kegiatan peduli terhadap masyarakat ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

Dengan terlaksananya program ini, PT WPLI berharap dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas permasalahan sosial yang ada.

Kehadiran perusahaan tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang peduli dan tanggap terhadap kebutuhan warga sekitar.

Di tempat yang sama, Edi selaku Ketua DKM Mushola Al-Barokah RT 04 mengucapkan terima kasih kepada PT WPLI. 

“Bantuan ini sangat bermanfaat. Kami juga mendoakan yang terbaik untuk PT WPLI. Semoga perusahaan semakin maju dan sukses serta semakin meningkat, sehingga meningkat pula kesejahteraan seluruh karyawan,” ungkap Edi. (*/red)

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

By On Jumat, Oktober 24, 2025


Serang,DudukPerkara.News –Keberadaan tumpukan limbah medis di permukiman yang sempat membuat heboh warga Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kota Serang, Banten pada tanggal 11/10/2025, lalu, kini telah terselesaikan.


Tumpukan limbah medis tersebut telah di evakuasi dan dimusnahkan oleh petugas dan pihak-pihak terkait sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku pada Rabu, (22/10/2025).


Dengan adanya evakuasi yang dilakukan, hal ini merupakan bukti nyata pihak Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait merespon cepat apa yang menjadi keluhan warga khususnya masyarakat perumahan Graha Walantaka.


Limbah tersebut di evakuasi menggunakan kendaraan mobil box oleh petugas dan dibawa ketempat pemusnahan limbah B3.


Salah seorang warga setempat ketika diwawancarai awak media mengucapkan terimakasih kepada para petugas yang sudah merespon keluhan masyarakat dengan langkah cepat.****

Prabowo Pesan Aparat Tak Kriminalisasi Masyarakat Kecil, Kejagung Singgung Restorative Justice

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Anang Supriatna menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengingatkan pada jajaran aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

“Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara. Beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kami supaya berhati-hati kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurutnya, pernyataan itu menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk selalu berhati-hati dalam menangani suatu kasus.

Pasalnya, kata dia, dahulu memang ada perkara, khususnya tindak pidana kecil atau pidana umum yang sempat ramai.

“Kalau tidak salah ada yang dahulu pernah mendengar, mungkin nenek-nenek mencuri kayu atau seperti apa dipidana. Berangkat dari situ, Pak Jaksa Agung sudah menerapkan yang namanya restorative justice,” ujarnya.

Berkaca dari peristiwa terdahulu, kata dia, Jaksa Agung lantas mulai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, yang mana dalam suatu kasus diusahakan sebelum naik pengadilan untuk bisa didamaikan.

Sehingga, perkara-perkara seperti itu tak langsung sampai ke pengadilan, melainkan sudah diselesaikan.

“Itulah salah satu langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan, dan Pak Jaksa Agung sendiri juga menekankan, ada perjanjian untuk restorative justice ini, dan cukup banyak perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, bahkan dapat penghargaan dari dunia Internasional,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, terdapat tagline hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang mana ada penyelesaian kasus yang bergantung pada restorative justice tersebut, khususnya pada masyarakat kecil. (*/red)

Pemerintah Akan Pulangkan Dua WN Inggris Napi Kasus Narkoba

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati pemindahan dua narapidana Warga Negara (WN) Inggris (transfer of sentenced persons/TSP).

Dua narapidana asal Inggris itu divonis mati dan seumur hidup terkait kasus narkoba.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Menlu Inggris, Yvette Cooper, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dua narapidana yang dipindahkan adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35).

Keduanya terlibat kasus narkoba dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.

Sandiford menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati. Dia menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi serta kondisi kesehatannya telah menurun.

Sementara Shahabadi ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Menurut Yusril, pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Hal itu sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada pemerintah Inggris,” ujarnya.

Yusril mengatakan, kesepakatan antara Indonesia dan Inggris ini sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia.

Mekanisme tersebut, kata dia, mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.

Proses pemindahan ini diawali dengan pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris pada Januari 2025.

Pembahasan berlanjut pada April 2025 dalam pertemuan dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, di mana kedua pihak menegaskan komitmen kemanusiaan dalam kerangka kerja sama hukum bilateral.

Kemudian, pada 29 April, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Kanselir Agung dan Sekretaris Negara untuk Kehakiman yang menyampaikan permohonan repatriasi kedua narapidana tersebut.

Kemudian dilakukan pertemuan teknis untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.

Diharapkan kesepakatan ini memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *