Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPK Bilang Pemerasan Sudewo Jika Terjadi di Seluruh Kecamatan Pati Tembus Rp 50 Miliar

By On Sabtu, Januari 24, 2026

Bupati Pati Sudewo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo berpotensi meraup hingga Rp 50 miliar, apabila praktik pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.

Seperti diketahui, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Sudewo.

Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan Caperdes di satu Kecamatan, yakni Kecamatan Jaken.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat 601 posisi Perangkat Desa yang kosong di 21 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. 

Terkait pengisian jabatan tersebut, kata Budi, Sudewo disebut telah berkoordinasi dengan pihak yang disebut sebagai “Tim 8”, yakni Koordinator Kecamatan (Korcam) dalam praktik pemerasan tersebut.

"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu Kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.

"Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, dan ada 21 Kecamatan, maka angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar. Rp 2,6 miliar di satu Kecamatan, kalau dikalikan 21 Kecamatan, ya mungkin sekitar itu,” imbuhnya.

Diketahui, Sudewo mematok tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap posisi perangkat desa yang tersedia.

Namun, jumlah tersebut kemudian diduga di-mark up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. 

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat Konferensi Pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam OTT yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya.

Setelah pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Dari Pati hingga Madiun: Rasuah yang Tak Pernah Ada Kata Tamat

By On Sabtu, Januari 24, 2026

Bupati Pati, Sudewo. 


Oleh: Ari Junaedi

Kalau nilai agama dijalankan dengan benar, sebenarnya tidak ada korupsi. Itu sederhana. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kota Madiun untuk saling mengingatkan dan menjadi pengawas.” 

Selarik pesan ini bukan berasal dari petuah pemuka agama di Madiun atau seniman wayang orang yang tengah latihan jelang pementasan. Pesan itu datang dari Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi yang kini tengah menjadi tahanan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya sering mengunjungi Kota Madiun, hampir saban tahun saya menapaktilasi kenangan keluarga di kota yang dikenal dengan julukan kota brem.

Brem itu sejenis kudapan asli Madiun yang terbuat dari tepung ketan yang difermentasi.

Selain pecel, brem menjadi identitas khas Madiun. 

Kini Madiun memiliki identitas baru, “kemunafikan” pembangunan, tetapi di baliknya bertebaran aroma rasuah.

Di luar tampak indah dan maju, tetapi di dalamnya penuh praktik kong kalingkong.

Saya pernah menulis kegelisahan pembangunan “tanpa arah” di Madiun di kolom Kompas.com sekitar empat tahun lalu (“Ada Patung Merlion dan Tetap Ada Pecel di Madiun”, 10 Oktober 2021).

Era Maidi begitu gencar membangun berbagai patung ikonik dunia di Taman Sumber Umis. 

Ada bangunan mirip Kabah, patung Merlion Singapura, menara Eiffel, patung Liberty hingga kereta cepat Singkasen.

Bahkan Kampung Jepang dibangun di Kelurahan Banjarejo dan Kampung Korea dididirkan di Kelurahan Kanigoro serta menyusul Kampung Arab di Manguharjo.

Saya heran mengapa Maidi begitu gencar membangun simbol-simbol peradaban negara lain, sementara peradaban asli Madiun diabaikan?

Ternyata baru terjawab sekarang, Maidi selama ini giat “mengejar” komisi, cash back dan upeti dari proyek-proyek yang dibangunnya!

Kemana suara wakil-wakil rakyat di DPRD Kota Madiun selama ini? Semuanya bungkam seribu bahasa hingga KPK mencokok Maidi dan kaki tangannya. 

Berbeda dengan DPRD Pati. Sebagian anggota parlemen Pati bersuara kritis terhadap Bupati Sudewo.

Sudewo juga ditangkap KPK dalam waktu bersamaan dengan Wali Kota Madiun.

Salah satu fraksi di DPRD Pati sebelumnya menghendaki pemakzulan Sudewo, meski kalah suara dengan pendukung Sudewo.

Pemakzulan Sudewo digulirkan pascademo besar warga Pati yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga 250 persen.

Melihat pola “permainan” Maidi dan Sudewo, setidaknya kita bisa melihat “ketamakan” tiada tara dari tipikal kepala daerah seperti itu.

Bayangkan, Maidi telah “bertransformasi” dari seorang guru Geografi di SMAN 1 Madiun, lalu Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berlanjut Kepala Dinas Pendapatan Daerah hingga Sekretaris Daerah Kota Madiun.

Maidi sudah dua periode menjabat Wali Kota Madiun dan harta kekayaannya melonjak drastis.

Maidi harusnya paham – apalagi pernah menjadi guru dalam waktu yang lama – masih ada 700-an guru honorer yang belum mendapat honor yang layak di Kota Madiun.

Kalangan muda Kota Madiun pun abai disentuh Maidi. Data Badan Pusat Statistik Kota Madiun di Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka di Kota Madiun masih di angka 4,29 persen.

Sektor pekerjaan yang tersedia di Kota Madiun didominasi sektor jasa (77,14 persen), industri (20,04 persen) dan pertanian (2,82 persen).

Status pekerjaan di Kota Madiun lebih didominasi buruh (48,59 persen) dan wirausaha (20,74 persen). 

Maidi yang kerap memamerkan aktivitas bersepeda keliling kota lewat akun Instagramnya @PakMaidi, selalu mengejar pemeriksaan pembangunan infrastruktur.

Entah untuk mengecek progres pembangunan ataukah untuk memastikan komisi yang dimintanya segera cair.

Ada sembilan perguruan tinggi, dua di antaranya berstatus negeri, yakni Politeknik Negeri Madiun dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Kampus Madiun.

Salah satu perguruan tinggis swasta, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada menjadi “korban” pemalakkan Maidi.

Kampus Bhakti Husada dikenakan dana CSR tetapi bertarif Rp 350 juta dengan kilah pemberian akses jalan selama 4 tahun.

Saya pernah mengisi perkuliahan umum di Universitas Merdeka, Madiun. Saya begitu optimistis anak-anak muda di Madiun bisa bersaing di tingkat nasional dan tidak sekadar bercita-cita menjadi buruh pabrik di sekitaran Madiun.

Sayang Maidi melupakan kekuatan besar yang dimiliki Kota Madiun ada di kalangan muda.

Maidi yang bergelar doktor dari Universitas Terbuka dan 2 gelar master dari perguruan tinggi swasta ternyata gagal menjadi panutan bagi warga Kota Madiun.

Kekecewaan Rakyat Pati Tertunaikan

Demo berseri-seri yang pernah dilakukan warga Pati untuk menentang kebijakan kontroversial Sudewo sepertinya menemui tembok kuat yang menjadi penghalang.

Walau demo berskala besar telah dilakukan, tapi Sudewo tetap aman di kursi jabatannya.

Laporan demi laporan warga Pati ke KPK termasuk kasus lama Sudewo terkait penyalahgunaan kewenangan ketika dirinya masih menjadi anggota DPR-RI di kasus Direktorat Jenderal Kereta Api seakan menemui jalan buntu.

Perjuangan warga Kecamatan Margorejo, Pati, Supriyono alias Boto (47) dan Teguh Istiyanto (49) yang menjadi “tumbal” dan meringkuk di penjara karena memelopori perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kini menemukan hasil.

Sudewo yang dikenal arogan ternyata tidak ada bedanya dengan makelar jual beli.

Sudewo tidak bisa membedakan tugasnya sebagai bupati dan makelar yang selalu ingin mencari keuntungan di setiap kesempatan.

Bayangkan, lowongan jabatan di level desa seperti kepala urusan, kepala seksi hingga sekretaris desa “ditarifkan” oleh Sudewo melalui orang-orang kepercayaannya yang disebut Tim 8.

Ada 601 jabatan level desa yang kosong. Sudewo menetapkan “batas bawah” upeti sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Sementara Tim 8 melambungkan lagi tarif itu ke “batas atas” sebanyak Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Di luar nalar, para penyetor upeti mengumpulkan hasil jarahannya dalam karung-karung plastik.

Uang rupiah mulai nominal Rp 10.000 hingga Rp 100.000 diikat dengan karet oleh para pemburu jabatan tingkat desa dan disetor kepada Sudewo melalui Tim 8.

Menuntut Pemberi Jasa Titipan di Pilkada

Dari genelogi partai asal maupun pengusung, dari latar belakang profesi serta dari modus korupsi yang terjadi di sepanjang 2025, korupsi tidak mengenal warna partai.

Korupsi tidak mengenal tingkat pendidikan kepala daerah, baik yang menempuh perkuliahan dengan sunguh-sungguh atau asal dapat ijazah.

Korupsi kerap dimanipulasi dengan pesan-pesan religius dan tampilan menyesatkan.

Saya jadi teringat dengan teori klasik Dramaturgi di perkuliahan kelas komunikasi politik yang saya ampuh di berbagai universitas.

Apa yang ditampilkan Maidi di media sosial begitu peduli membangun Kota Madiun.

Penampilan outfit bersepeda yang dikenakan Maidi terlihat mahal, tapi dirinya seolah-olah perhatian dan menumpahkan hidupnya untuk warga Kota Madiun.

Oleh Erving Goffman (1959) apa yang ditampilkan Maidi atau Sudewo adalah “panggung depan”, sementara kelakuan bejat yang dilakukan mereka adalah panggung belakang.

Antara panggung depan dan belakang hanyalah keduanya– serta keluarga dan komplotannya – yang paham.

Mereka lupa dengan taklimat Presiden Prabowo Subianto kalau dirinya lebih hormat kepada pemulung hingga tukang becak daripada koruptor.

Dalam peresmian 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 12 Januari 2026 lalu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra meminta para siswa Sekolah Rakyat agar tidak malu dan minder memiliki orang tua yang bekerja sebagai pemulung dan tukang becak.

Di mata Prabowo, pemulung dan tukang becak lebih mulia dari orang-orang pinter yang berkhianat kepada negara dan bangsa.

Prabowo begitu tegas terhadap koruptor, tidak peduli Sudewo kader Gerindra atau Maidi yang dalam proses menunggu keluarnya kartu tanda anggota Partai Gerindra.

Justru publik ingin mendengar komentar seorang tokoh nasional yang dalam Pilkada 2024 lalu begitu “rajin” memberikan “jasa titipan”.

Saat kampanye Pilkada lalu, tokoh tersebut melontarkan komentar: 

Saya titip Pak Maidi untuk Kota Madiun… Saya titip Pak Sudewo untuk Kabupaten Pati”. 

Tentu publik kini berhak menagih lagi.

Saya titipkan Pak Maidi dan Pak Sudewo ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyusahkan rakyat dan membuat saya begitu malu karena begitu gampangnya menitipkan kepada rakyat.”

Penulis adalah Akademisi dan konsultan komunikasi

Sumber: kompas.com



OTT KPK dan Kegagalan Pendidikan Politik Parpol

By On Selasa, Januari 20, 2026

Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung KPK Merah Putih setelah terjaring OTT, Senin, 20 Januari 2026. 


Oleh: Mohammad Aliman Shahmi

Tidak ada yang keliru dari Operasi Tangkap Tangan. Yang patut dipertanyakan justru mengapa demokrasi kita seolah terus-menerus membutuhkannya.

Ketika OTT menjadi rutin, ada mandat yang gagal dijalankan—yakni pendidikan politik oleh partai politik.

Operasi Tangkap Tangan sejatinya bukanlah instrumen pendidikan politik, melainkan mekanisme korektif terakhir yang bekerja setelah penyalahgunaan kekuasaan terjadi.

Dalam demokrasi yang sehat, fungsi pencegahan semestinya dijalankan jauh sebelum hukum bekerja—melalui proses kaderisasi, internalisasi nilai, dan pembentukan etika kekuasaan oleh partai politik.

Ketika fungsi ini absen atau gagal dijalankan, hukum dipaksa mengambil peran yang tidak pernah dimaksudkan untuknya.

Di sinilah persoalan mendasar itu mengemuka.

Partai politik, sebagai institusi utama demokrasi perwakilan, memikul mandat strategis yang jauh melampaui sekadar memenangkan pemilu.

Ia seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik warga, tempat nilai-nilai etika kekuasaan ditanamkan, dan arena pembentukan kepemimpinan publik yang bertanggung jawab.

Namun dalam praktik politik kontemporer, mandat tersebut kian terpinggirkan.

Pendidikan Politik yang Dikosongkan Maknanya

Secara normatif, pendidikan politik merupakan jantung dari fungsi partai politik dan fondasi etis dari demokrasi perwakilan.

Melalui pendidikan politik, partai diharapkan membentuk kesadaran warga dan kader tentang makna kekuasaan sebagai amanat publik, batas-batas kewenangan yang sah, serta tanggung jawab moral yang melekat pada setiap jabatan politik.

Pendidikan politik, dengan demikian, tidak berhenti pada transfer pengetahuan prosedural tentang pemilu atau sistem pemerintahan, melainkan merupakan proses pembentukan orientasi nilai, sikap, dan etika kekuasaan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Dalam kerangka tersebut, pendidikan politik seharusnya menjadi ruang internalisasi prinsip-prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan pengabdian kepada kepentingan umum.

Ia menuntut konsistensi dalam kaderisasi, keteladanan elite partai, serta mekanisme disiplin internal yang menempatkan etika sebagai prasyarat utama kepemimpinan.

Tanpa proses ini, partai kehilangan fungsi pedagogisnya dan hanya menyisakan peran elektoral semata. Namun, dalam praktik politik kontemporer, pendidikan politik kerap direduksi menjadi aktivitas mobilisasi elektoral yang pragmatis.

Kegiatan sosialisasi partai lebih banyak diarahkan untuk memenangkan suara, membangun loyalitas jangka pendek, dan memperkuat identitas simbolik menjelang kontestasi.

Kaderisasi pun sering dipahami sebagai proses teknis untuk menyiapkan operator politik yang efektif, bukan pembentukan pemimpin publik yang memiliki integritas dan kesadaran etis.

Reduksi ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Ketika pendidikan politik berhenti pada logika kemenangan elektoral, kekuasaan kehilangan dimensi etiknya dan tereduksi menjadi sekadar instrumen.

Jabatan publik kemudian dipersepsikan sebagai hasil investasi politik yang harus dikembalikan, bukan amanat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka berpikir seperti ini, penyalahgunaan kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan moral yang serius, melainkan sebagai risiko yang dianggap inheren dan nyaris wajar dalam praktik politik.

OTT Cermin Kegagalan Institusional

Maraknya OTT terhadap politisi seharusnya dibaca sebagai indikator kegagalan institusional, bukan semata-mata deviasi individu.

Politisi yang tertangkap bukanlah aktor yang muncul dari ruang hampa; mereka merupakan produk dari sistem rekrutmen, kaderisasi, dan pendidikan politik yang dirancang serta dijalankan oleh partai politik.

Ketika pola penangkapan berulang terjadi pada kader dari berbagai partai dan dalam lintas jabatan publik, persoalan yang mengemuka tidak lagi dapat direduksi pada soal integritas personal semata.

Yang patut dipertanyakan adalah kualitas sistem politik yang secara berulang melahirkan aktor dengan pola penyimpangan serupa.

Pada titik inilah keberhasilan penegakan hukum justru menyingkap kegagalan politik dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pembinaan etika kekuasaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja pada tahap akhir dari rantai penyimpangan, ketika pelanggaran telah terjadi dan kerusakan telah nyata, sementara akar persoalan sesungguhnya terletak jauh di hulu proses politik.

Ironisnya, temuan berulang ini jarang dijadikan momentum refleksi kelembagaan oleh partai politik.

Alih-alih meninjau ulang pola kaderisasi, mekanisme seleksi, dan disiplin internal, respons yang muncul kerap berhenti pada pernyataan normatif tentang penghormatan terhadap proses hukum.

Pelaku kemudian dilabeli sebagai “oknum”, seolah tindakannya sepenuhnya terpisah dari ekosistem internal partai.

Bahasa semacam ini tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga secara efektif menghapus tanggung jawab kolektif dan menutup ruang evaluasi struktural yang semestinya menjadi konsekuensi politik dari setiap kasus korupsi.

Penggunaan istilah “oknum” dalam merespons kasus korupsi sesungguhnya memiliki implikasi politik yang serius.

Ia bukan sekadar pilihan kata, melainkan strategi simbolik untuk membatasi tanggung jawab.

Dengan menyederhanakan persoalan menjadi kesalahan individu, partai politik dapat menghindari tuntutan reformasi internal yang lebih mendasar.

Padahal, dalam demokrasi perwakilan, tanggung jawab politik bersifat institusional.

Partai tidak hanya bertanggung jawab mengusung calon, tetapi juga memastikan bahwa calon tersebut dibekali orientasi etika dan kesadaran tanggung jawab publik.

Tanpa mekanisme akuntabilitas internal yang kuat, partai akan terus memproduksi kader dengan pola yang sama.

Selama pendidikan politik tidak dikembalikan sebagai mandat utama partai politik, Operasi Tangkap Tangan akan terus hadir sebagai mekanisme korektif yang bekerja di hilir.

Ia mungkin membersihkan satu kasus, tetapi tidak pernah menyentuh sumber persoalan.

Demokrasi pun berisiko terjebak dalam siklus penindakan tanpa pembelajaran, di mana hukum terus bekerja keras menutup lubang yang seharusnya tidak pernah ada sejak awal.

Penulis adalah Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Sumber: kompas.com

Mantan Sekjen Kemenaker Diduga Tampung Uang Korupsi di Rekening Kerabat

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto. 


JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto (HS) menampung uang miliaran yang terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker menggunakan rekening atas nama kerabatnya.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Selain untuk menerima uang, rekening kerabat Heri ini diduga digunakan juga untuk melakukan pembelian sejumlah aset.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi.

Heri disebut menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

Setelah pensiun pun, Heri masih menerima aliran uang dari para agen TKA.

Menurut Budi, meski Heri sudah pensiun, dia disebut masih punya pengaruh untuk mengatur proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi.

Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Diketahui, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker, pada Rabu, 11 Juni 2025.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

KPK mengatakan, penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.

“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka di antaranya mantan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.

Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar. (*/red)

Sidang Kasus Minyak Mentah, Saksi Klaim Main Golf di Thailand Bayar Sendiri

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Sidang korupsi tata kelola minyak. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi tersebut, salah satu saksi membantah adanya pembiayaan acara bermain golf di Thailand oleh perusahaan tertentu.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-15 adalah Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhammad Umar Said.

Dalam keterangannya, Umar membantah PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) membiayai acara main golf di Thailand yang diikuti sejumlah pihak.

Awalnya, Kuasa Hukum Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza, Patra M Zen, mengonfirmasi kepada Umar Said terkait undangan dari Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, untuk mengikuti kegiatan golf di Thailand.

Umar Said menyatakan dirinya tidak pernah menerima undangan langsung dari Dimas.

Ia mengakui hadir dalam acara tersebut, namun menegaskan bahwa biaya kegiatan tidak ditanggung oleh perusahaan mana pun.

“Bapak bilang biaya masing-masing?” tanya Patra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.

“Betul,” jawab Umar Said.

Patra kemudian mendalami kemungkinan adanya komunikasi internal di PIS terkait rencana golf yang disebut-sebut dibiayai PT JMN atau PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Umar Said membantah adanya pembicaraan tersebut.

“Pada saat itu ada enggak rencana bapak ngobrol ke PIS, kita mau golf nanti difasilitasi oleh OTM, enggak perlu bayar?” tanya Patra.

“Tidak ada,” jawab Umar Said.

Ia juga menegaskan, tidak ada pembahasan serupa dengan pejabat PIS lainnya.

Umar Said mengakui bahwa pada awalnya terdapat fasilitas free green fee yang dibayarkan oleh Dimas Werhaspati. Namun, menurutnya, biaya tersebut kemudian diganti setelah kegiatan berlangsung.

“Dikembalikan ya?” tanya Patra.

“Iya,” jawab Umar.

“Di mana dikembalikannya?” lanjut Patra.

“Di Pondok Indah,” kata Umar Said.

Patra juga menanyakan apakah terdapat pembicaraan terkait penyewaan kapal atau pengadaan di lingkungan Pertamina saat acara golf tersebut berlangsung.

Umar Said dengan tegas membantahnya.

“Tidak ada,” ujarnya.

Umar Said menambahkan, acara golf tersebut tidak bersifat tertutup dan tidak hanya dihadiri oleh pihak PT JMN maupun pejabat PIS.

Ia menyebut kegiatan itu terbuka untuk umum, bahkan Dimas Werhaspati turut membawa keluarganya.

“Silakan saja,” jawab Umar saat ditanya apakah acara tersebut terbuka untuk pihak lain. (*/red)

KPK Endus Dugaan Aliran Suap Pajak yang Mengalir ke DJP Pusat

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana para tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kita dalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Budi, pihaknya juga tengah mendalami peran serta dugaan aliran dana ke pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kita telusuri terkait dengan peran dan dugaan aliran uang. Kemudian KPK tentu masih akan terus menyusuri apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

KPK menduga barang bukti logam mulia yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari wajib pajak lainnya. 

Namun dia belum dapat mengungkap identitas wajib pajak tersebut lantaran masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

"Ini masih akan ditelusuri dari PT siapa saja. Nanti kita akan masuk ke tahap pemeriksaan tentunya, karena pascaperistiwa tertangkap tangan dan penetapan tersangka, pekan ini tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan,” turutnya.

Untuk dikatahui, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pantauan awak mediadi lokasi menunjukkan sebanyak 12 mobil Toyota Innova yang membawa tim penyidik KPK bersiaga di area basement sejak pukul 16.30 WIB.

Sekitar pukul 16.50 WIB, iring-iringan kendaraan tersebut berpindah ke area lobi utama.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Dari kegiatan tersebut, kata Budi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dalam kegiatan penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tutur Budi.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” pungkasnya. (*/red)

Hukuman Kerja Sosial dan Panggung Rasa Malu

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Ilustrasi -- Sanksi Pidana Dijalankan dalam Kerja Sosial. 


Oleh: Mohammad Nasir

Ada wacana kerja sosial bagi terpidana yang ancaman hukuman dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara dalam KUHP baru, yang berlaku awal 2026.

Kalau hukuman kerja sosial benar dilaksanakan, akan ada pemandangan baru di ruang-ruang publik.

Menengok ke belakang, tahun 1970-an, narapidana (napi) yang dibui di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, masih sering terlihat dipekerjakan seperti petani.

Dengan berseragam biru para napi digiring turun ke sawah. Di hamparan sawah luas di bawah terik matahari, mereka dijaga sipir yang dilengkapi benda mirip senjata api. Masyarakat tahu mereka adalah napi. 

Saya tidak tahu persis apa yang mereka kerjakan, apakah sedang mencabut rumput liar, atau sedang memanen kangkung di lahan yang berair itu.

Ketika itu saya sedang melintas di jalan setapak berjarak sekitar 100 meter dari kerumunan napi tersebut. Saya tidak berani menatap, apalagi mendekat. Saya hanya curi-curi pandang sambil membayangkan kerasnya hidup mereka.

Pada tahun-tahun itu sedang populer lagu “Hidup di Bui” ciptaan Bartje van Houten (Band D'lloyd).

Lirik lagunya pada bait terakhir seperti menjelaskan penderitaan napi di penjara Tangerang. 

Pada bait itu berbunyi: 

“Apalagi penjara Tangerang. Masuk gemuk keluar tinggal tulang. Karena kerjanya cara paksa. Tua muda turun bekerja.” 

Tidak lama lagu ini dilarang, dan beredar kembali setelah bait tersebut diganti dengan menghapus frasa “penjara Tangerang”, seperti ini:

“Apalagi penjara jaman perang. Masuk gemuk pulang tinggal tulang. Kerana kerja secara paksa. Tua muda turun ke sawah.”

Lagu versi pertama yang menarasikan penderitaan hidup di bui sudah terlanjur populer, bahkan ada yang menyebutnya nyanyian “Penjara Tangerang”.

Belakangan ini, ada wacana memperkerjakan kembali terpidana. Tidak bekerja di sawah seperti dulu, tetapi kerja sosial.

Seperti diberitakan Kompas.com (29/12/2025), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, hukuman pidana kerja sosial akan diterapkan setelah disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.

Entah bagaimana bentuk hukuman kerja sosial nantinya akan seperti apa. Apakah terpidana akan digiring-giring ke tempat publik, dengan diawasi sipir bersenjata api?

Sesungguhnya hukuman kurungan badan sendiri, juga dirasakan sebagai hukuman sosial yang berakibat pada kerusakan harga diri, reputasi, dan citra para terpidana.

Ketika tersangka hadir saat penyidikan di kantor kepolisian, hukuman sosial sebenarnya sudah mulai bekerja. Para tersangka tindak pidana, apa pun bentuknya, sudah mulai terganggu citra baiknya.

Ketika digiring ke markas polisi, apalagi disorot kamera televisi, sebisa mungkin para tersangka menyembunyikan wajah, menutupi muka dengan apa saja yang ada. Kalau bisa malah menggunakan topeng.

Begitu pula ketika hadir dalam persidangan pengadilan, keberadaan dirinya kalau bisa disembunyikan, ditutupi dengan apa saja. Ada yang mengenakan pakaian yang sudah menjadi atribut keagamaan tertentu.

Semua itu bagian dari upaya tersangka menjaga citra baik diri mereka. Ketika sudah divonis hakim entah berapa lama dijatuhi hukuman, mereka mungkin lebih aman dan “nyaman” berada di tempat yang tersembunyi.

“Nyaman” karena tidak menjadi tontonan publik. Kadang-kadang masyarakat pun lupa perkara apa yang dikenakan kepada terpidana. Namun, dengan adanya hukuman kerja sosial, mereka mau tidak mau harus muncul di tengah masyarakat.

Misalnya, terpidana harus bersih-bersih tempat ibadah, bersih-bersih rumah sakit umum, dan fasilitas publik lainnya. Sudah pasti mereka akan menjadi perhatian publik bahwa mereka sedang menjalani hukuman dengan model kerja sosial.

Hukuman kerja sosial yang disaksikan oleh masyarakat langsung, bisa jadi hukuman sosial akan lebih terasa, bagaikan disayat-sayat. Apalagi yang terpidana orang-orang terkenal, pernah menjadi publik figur, atau pejabat, kerja sosial akan menyiksa batin.

Yang juga perlu diperhatikan bahwa kerja sosial selama ini adalah pekerjaan mulia bagi orang-orang yang mau menyumbangkan tenaga secara sukarela.

Istilah kerja sosial jangan sampai “terkontaminasi” oleh istilah hukuman kerja sosial. Jangan menciptakan stigma baru bahwa kerja sosial adalah kerja hukuman untuk napi.

Nanti kita sulit merekrut pekerja sosial. Apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi hukuman kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun, perlu dipertimbangkan konsepnya.

Penulis adalah  Wartawan Kompas, 1989- 2018

Sumber: kompas.com

Sanksi Hoaks di Ruang Digital dalam KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana

By On Jumat, Januari 16, 2026

Ilustrasi hoaks. 

Oleh: Prof. Dr. Ahmad M Ramli

Hukum yang mengatur penyebaran berita dan pemberitahuan bohong di ruang digital, sekarang diatur dalam KUHP baru yang telah berlaku mulai 2 Januari 2026.

Kodifikasi hukum pidana materiil nasional ini mengaturnya dalam Pasal 263 jo.

Pasal 264, di bawah Paragraf 7 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

Dalam sejarah cyberlaw Indonesia, ketentuan tentang hoaks, disinformasi, dan misinformasi sesungguhnya bukan hal baru.

Dengan formulasi berbeda, UU ITE yang terakhir diubah dengan UU 1/2024 telah mengaturnya dalam Pasal 28 ayat (3) jo pasal 45A ayat (3).

Namun demikian, dengan berlakunya KUHP baru, maka Pasal-pasal UU ITE ini dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal II UU ITE jo pasal 622 ayat (1) huruf r UU KUHP yang terakhir diubah pula dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mengenai pemberlakuan KUHP baru, Pasal 618 menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa”.

Perumus KUHP tampak menerapkan asas Lex mitior. Dalam konteks cyberlaw, asas ini biasanya digunakan untuk memastikan penegakan hukum tetap adil, saat hukum tertinggal dari perkembangan teknologi.

Asas ini mencegah overkriminalisasi dan untuk menciptakan proporsionalitas pemidanaan, serta penegakan hukum yang adil.

Asas Lex Mitior, intinya menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan UU setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa yang harus diterapkan.

Asas ini adalah perwujudan keadilan substantif, agar seseorang tidak dikenai pidana yang lebih berat saat terjadi perubahan regulasi.

Konten Digital Bohong

Terkait dengan konten bohong di ruang digital, Michael J. O'Brien dan Izzat Alsmadi menulis laporan dalam The Coversation berjudul “Misinformation, disinformation and hoaxes: What’s the difference?”.

Profesor Texas A&M University-San Antonio itu menyatakan, istilah misinformasi, disinformasi, hoaks, dan berita palsu sering campur-baur dan membingungkan.

Misinformasi adalah informasi yang salah, tetapi disebarkan tanpa niat menipu. Misalnya, orang ikut menyebarkan kabar palsu tentang kematian seorang selebriti karena mengira berita itu benar.

Disinformasi berbeda dengan misinformasi, karena sejak awal dibuat dan disebarkan secara sengaja untuk menipu atau memanipulasi publik.

Kerap dilakukan melalui akun palsu, jaringan terkoordinasi, atau bot di media sosial. Akibatnya bisa berubah menjadi misinformasi ketika dipercaya dan dibagikan ulang oleh masyarakat.

Sementara itu, terdapat pula istilah hoaks. Hoaks adalah istilah siber baru yang pada dasarnya identik dengan disinformasi, karena sengaja diciptakan agar orang percaya pada sesuatu yang tidak didukung fakta.

Teknologi digital memang telah membuat lanskap komunikasi publik dan industri konten berubah secara fundamental. Kebebasan berekspresi menemukan medianya, namun di sisi lain penyebaran berita bohong dan menyesatkan juga kian masif.

Dalam cyberlaw juga dikenal “intentional falsehood” konten yang kerap dikemas sedemikian rupa agar tampak benar. Bentuknya dapat berupa berita palsu, kabar bohong, hingga manipulasi visual berbasis AI seperti deep fake dan sound like.

Penyebaran berita dan pemberitahuan bohong tak melulu terkait dengan ketidakbenaran informasi. Hal yang lebih parah adalah dampaknya terhadap ketertiban umum, memicu kerusuhan, kepanikan, atau konflik horizontal. Pengguna platform digital juga harus waspada.

Dalam konteks cyberlaw dikenal prinsip “caveat lector” bahwa setiap penerima informasi harus bersikap waspada karena tidak semua informasi viral adalah benar.

Prinsip yang berasal dari adagium Latin ini berarti “pembaca harap berhati-hati” dan tidak langsung percaya pada setiap informasi yang dibacanya. Berpikir logis sebelum klik relevan dengan kondisi saat ini saat banjir informasi.

Bersikap kritis, memeriksa dan cek sumber, menilai kebenaran isi informasi sebelum mempercayainya, apalagi menyebarkannya, adalah keharusan.

Sanksi pidana terdapat pada Pasal 263 jo. 264 KUHP yang telah diubah oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur berikut ini.

Pasal 263: Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 264: Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Perubahan melalui UU 1/2026 intinya mempersempit rumusan delik dan hanya mengancam pidana atas perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang diketahui kebohongannya dan mengakibatkan kerusuhan. Artinya, unsur mens rea dibatasi pada kesengajaan aktual (actual knowledge).

Variabel Kerusuhan dan Dampak

Pasal-pasal dalam UU KUHP menjadi menarik karena mencantumkan frasa “mengakibatkan kerusuhan di masyarakat” sebagai variabel penting. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji materiil pasal 28 ayat (3) dan pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik (dunia nyata) dan bukan di ruang digital atau siber.

Dengan demikian, kegaduhan atau konflik yang terjadi di media sosial tidak serta-merta dapat dipidana sebagai kerusuhan berdasar ketentuan dimaksud.

Dalam penjelasannya KUHP baru juga menegaskan, yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah suatu kondisi yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 orang (Penjelasan pasal 190 ayat (2).

Hal yang harus dipahami aparat penegak hukum adalah, perubahan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP bukan sekadar redaksional, tetapi merupakan pergeseran paradigma cybercrime.

Negara di satu sisi melindungi ketertiban umum, tetapi di saat yang sama juga memberi ruang kebebasan berekspresi di ruang digital.

Mengapa hoax dan disinformasi perlu dikenai sanksi hukum?

World Economic Forum (WEF) menurunkan laporan berjudul "What's the real cost of disinformation for corporations?" (14/7/2025).

Forum Ekonomi Dunia menempatkan disinformasi sebagai salah satu risiko global utama tahun 2025 karena tidak ada bisnis yang kebal terhadap dampaknya, baik perusahaan multinasional maupun usaha kecil.

Laporan itu menegaskan bahwa disinformasi mulai dari berita palsu, akun diretas, hingga deepfake berbasis AI, telah menimbulkan kerugian ekonomi global yang sangat besar bagi dunia usaha.

Disinformasi terbukti dapat memicu keputusan keuangan keliru, menjatuhkan harga saham, merusak reputasi, dan mengikis kepercayaan konsumen.

Saat ini AI bisa digunakan untuk membuat disinformasi lebih cepat menyebar, lebih meyakinkan, dan sulit dideteksi. Dalam kondisi seperti ini, maka regulasi khusus tentang AI berbasis risiko menjadi sebuah kebutuhan.

Penulis adalah Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Sumber: kompas.com

Kejagung Bakal Tetap Perlihatkan Tersangka demi Transparansi

By On Kamis, Januari 15, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna 


JAKARTA, DudukPerkara.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, meskipun aturan baru mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Kejagung.

“Tetap tampilan di permohonan. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Anang menjelaskan, Kejagung akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut ke depan, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.

“Sekarang itu, KUHP dan KUHAP yang baru ini kan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ya sepanjang ini ya kita akan melaksanakan seperti itu,” ujarnya.

Anang juga menegaskan, penghormatan terhadap HAM tidak berarti menghilangkan seluruh bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Menurutnya, ada batasan-batasan yang tetap harus dijaga agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara berlebihan.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Konferensi Pers seiring dengan berlakunya KUHAP baru.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beralasan, KUHAP baru mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026. (*/red)

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

By On Kamis, Januari 15, 2026

Rapat Kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI. 


JAKARTA, DudukPerkara.Com – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan, kayu hanyut terbawa banjir Sumatera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun dia mengingatkan pemanfaatan itu tak diniatkan untuk komersial.

“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam aturan ini, kata Raja Juli, pemanfaatan kayu hanya dilakukan untuk penanganan bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.

Kemenhut mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu tersebut selama bukan untuk kegiatan komersial.

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli.

“Kemudian, untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025,” imbuhnya.

Raja Juli juga menyampaikan sejumlah upaya penegakan hukum terhadap hutan di RI. Sejauh ini ada 23 subjek hukum yang tengah diatensi oleh Satgas PKH.

“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH (Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan), telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh PHAT,” tuturnya.

Pihaknya juga mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di seluruh wilayah RI.

Ia menyebut, 24 PBPH di lokasi terdampak bencana juga diaudit.

“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas satu juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” ujarnya.

“Ketiga, melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” pungkasnya. (*/red)

KPK Geledah PT Wanatiara Persada, Sita Dokumen, HP hingga Laptop

By On Kamis, Januari 15, 2026

Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 


JAKARTA, DudukPerkara.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari kegiatan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

“Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 14 Januari 2026.

“Selain itu, penyidik menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” imbuhnya.

Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut.

Di hari yang sama, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari kegiatan ini menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 09 Januari 2026.

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu, 11 Januari 2026.

Kelima tersangka itu, di antaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD); Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

KUHP Baru, Nikah Siri, dan Poligami

By On Kamis, Januari 15, 2026

Ilustrasi Pernikahan. 

Oleh: Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai fase baru dalam politik hukum perkawinan di Indonesia. Negara tidak lagi hanya mengatur perkawinan melalui hukum perdata dan administrasi kependudukan, tetapi mulai memasuki wilayah pidana.

Praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum negara kini berpotensi dikenai sanksi pidana. Isu ini menjadi sorotan utama dalam program Dua Sisi tvOne.

Perdebatan berlangsung tajam. Narasumber berasal dari latar belakang hukum, aktivis perempuan, dan tokoh agama. Perbedaan pandangan muncul bukan pada tujuan perlindungan, tetapi pada instrumen hukum yang digunakan negara.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa banyak praktik nikah siri dan poligami tidak tercatat melahirkan kerugian struktural bagi perempuan dan anak.

Ia menyebutkan kasus penelantaran, hilangnya hak nafkah, ketidakpastian status hukum anak, dan ketiadaan akses terhadap keadilan. Dalam perspektif ini, pemidanaan dipandang sebagai alat untuk mencegah praktik perkawinan yang merugikan dan menormalisasi pencatatan sebagai kewajiban hukum.

Pandangan ini sejalan dengan pendekatan hukum negara yang menempatkan perkawinan sebagai institusi sosial. Perkawinan tidak hanya mengikat dua individu, tetapi melahirkan konsekuensi hukum publik.

Negara berkepentingan menjamin kepastian status, perlindungan pihak lemah, dan tertib administrasi. Dari sudut pandang ini, nikah siri dan poligami ilegal tidak lagi dianggap persoalan privat.

Namun, kritik kuat datang dari kalangan ulama dan pakar hukum Islam. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri secara fikih tetap sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

Akad nikah adalah peristiwa keagamaan. Negara tidak berwenang membatalkan kesahihannya. Persoalan pencatatan adalah kewajiban administratif, bukan penentu sah tidaknya perkawinan menurut Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh juga menyampaikan catatan kritis.

Ia menilai bahwa pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami berpotensi mencampuradukkan ranah perdata dengan pidana.

Dalam teori hukum pidana modern, pidana adalah ultimum remedium. Ia digunakan ketika instrumen hukum lain gagal.

Jika pencatatan perkawinan dapat dipaksakan melalui sanksi administrasi atau mekanisme perdata, maka pidana seharusnya tidak menjadi pilihan pertama.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. KUHP baru tidak secara eksplisit mempidanakan nikah siri sebagai akad keagamaan.

Yang dipidana adalah tindakan menyembunyikan status perkawinan, melakukan perkawinan baru padahal masih terikat perkawinan sah, atau menimbulkan kerugian hukum bagi pihak lain.

Namun, dalam praktik sosial, garis pembeda ini tidak selalu jelas. Masyarakat awam berpotensi memahami bahwa nikah siri adalah tindak pidana.

Dari perspektif hukum Islam, pendekatan negara perlu diuji dengan maqasid al-syariah. Tujuan hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pencatatan perkawinan jelas mendukung perlindungan keturunan dan harta.

Namun, pemidanaan terhadap akad yang sah secara syariah berpotensi menimbulkan mudarat baru. Ketakutan terhadap sanksi pidana dapat mendorong praktik perkawinan semakin tersembunyi. Perempuan justru semakin sulit mengakses perlindungan hukum.

Poligami juga harus dibaca secara proporsional. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sudah mengatur syarat ketat poligami. Izin pengadilan, persetujuan istri, dan jaminan keadilan adalah syarat kumulatif.

Poligami tanpa izin pengadilan memang melanggar hukum positif. Namun, tidak semua pelanggaran hukum perdata harus berujung pidana.

Hukum Islam membedakan antara perbuatan haram, makruh, dan mubah yang dibatasi oleh maslahat.

Memandang bahwa tujuan perlindungan perempuan dan anak adalah tujuan yang sah dan mendesak. Negara tidak boleh abai terhadap praktik perkawinan yang eksploitatif. Namun, instrumen pidana harus digunakan secara sangat selektif.

Negara perlu memastikan bahwa yang dipidana adalah tindakan penipuan, pemaksaan, penelantaran, dan penyalahgunaan status perkawinan. Bukan akad nikahnya.

Solusi yang lebih seimbang adalah memperkuat edukasi hukum, memperluas akses pencatatan perkawinan, menyederhanakan prosedur isbat nikah, dan mengefektifkan sanksi administratif.

Pidana seharusnya menjadi jalan terakhir ketika ada unsur kesengajaan merugikan pihak lain.

KUHP baru adalah produk kompromi politik dan hukum. Ia tidak bisa dilepaskan dari konteks perlindungan hak asasi dan agenda kesetaraan gender.

Namun, dalam masyarakat religius seperti Indonesia, hukum negara harus berdialog dengan hukum agama. Ketika dialog itu terputus, hukum berpotensi kehilangan legitimasi sosialnya.

Debat tentang nikah siri dan poligami bukan sekadar soal hukum. Ia menyentuh relasi kuasa, tafsir agama, dan keadilan sosial. Negara dituntut hadir sebagai pelindung, bukan penghukum semata. Di titik inilah kebijaksanaan hukum diuji.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas dan Pakar Hukum Islam.

Sumber: kompas.com

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

By On Rabu, Januari 14, 2026


BANDUNG, DudukPerkara.News - Sebuah warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas.

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, awak media ini, pada Rabu 14 Januari 2026, melakukan investigasi langsung ke lapangan. 

Salah seorang warga setempat berinisial D mengatakan, dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. 

Pasalnya, di warung tersebut ada seseorang sedang nongkrong di motor.

Ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual di warung tersebut.

"Saya sering melihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya ke salah seorang yang datang beli ke warung, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut," ucapnya. 

Dia berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut. 

"Sejujurnya, dengan apa yang dijual di warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. 

(*/red)

Hakim Perintahkan JPU Serahkan Daftar Barbuk dan Hasil Audit BPKP ke Kubu Nadiem

By On Rabu, Januari 14, 2026

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kepada terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.

Laporan hasil audit itu diminta diserahkan sebelum sidang pembuktian.

“Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh Penuntut Umum sebagaimana tadi sudah Majelis Hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian,” ujar Majelis Hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Hakim mengatakan, hal itu harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan. Menurutnya, terdakwa dapat mempelajari hasil audit tersebut.

“Terhadap hal-hal yang mungkin tidak sependapat, sebagaimana diuraikan di sini juga sudah diuraikan juga dalam pertimbangan hukum di dalam putusan sela. Majelis Hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru.

Dia menyebut, KUHAP baru mengatur pembuktian yang berimbang.

“Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, dan Terdakwa, dalam hal ini yang didampingi oleh Advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, dapat membawa alat bukti masing-masing.

Menurutnya, Penuntut Umum sebenarnya tidak diwajibkan untuk menyerahkan alat bukti ke pihak Terdakwa sebelum sidang.

“Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan Terdakwa dan Advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa Terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan Penuntut Umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada,” jelasnya.

“Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum.

“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun. (*/red)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Terkait Kasus Kuota Haji

By On Rabu, Januari 14, 2026

Jubir KPK Budi Prasetyo. 


JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ada atau tidaknya inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Travel Haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) Periode 2023-2024.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Budi, materi itu didalami untuk memastikan pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen murni dari Kementerian Agama atau ada intervensi dari PIHK.

“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat, 09 Januari 2026.

Dalam perkara ini, kata Budi, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus menghitung kerugian negara akibat kasus ini.

Diketahui sebelumnya, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Korupsi kuota haji Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *