Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset yang Disita

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait asal-usul sejumlah aset yang telah disita saat memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), pada Jumat  19 Juni 2026. 

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Silmy Karim sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026,pukul 12.39 WIB, setelah dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, Silmy tampak berjalan cepat dikawal sejumlah petugas KPK menuju ruang pemeriksaan. 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu langsung memasuki gedung tanpa banyak menoleh ke arah awak media yang telah menunggunya sejak siang. 

Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan terkait agenda pemeriksaan Jumat kemarin maupun perkara yang menjeratnya. 

Namun, Silmy memilih tidak memberikan tanggapan.

Ia tetap bungkam dan melanjutkan langkahnya menuju ruang pemeriksaan hingga akhirnya menghilang di balik pintu gedung KPK. 

KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. 

"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 04 Jubir 2026. 

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

"Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya. 

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. 

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. 

Kemudian, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. 

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya. 

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. 

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. 

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujarnya. 

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (*/red)

Usut Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Imigrasi Bali

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.NewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, kata Budi, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. 

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujarnya. 

Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara terang konstruksi perkara yang sedang ditangani. 

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ujar Budi. 

Diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Dari kegiatan tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. 

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan. 

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

By On Jumat, Juni 19, 2026

Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, DudukPerkara.NewsDugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dalih kegiatan Reklamasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). 

Aktivitas pengambilan material yang diduga tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta menghilangkan potensi penerimaan negara maupun daerah. 

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menilai, dugaan praktik tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. 

Menurut AWI, apabila kegiatan tersebut benar merupakan pengambilan material untuk kepentingan komersial, maka harus dibuktikan melalui legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta mekanisme usaha yang sesuai aturan. 

"Reklamasi bukan alasan untuk melakukan eksploitasi pasir secara bebas. Reklamasi memiliki tujuan pemulihan dan penataan lingkungan. Jika nomenklatur reklamasi digunakan untuk mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu diperiksa,” kata perwakilan AWI DPC Banyuwangi, Kamis, 18 Juni 2026. 

Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan kogam dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan. 

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sementara dari sisi daerah, kewajiban pajak dan retribusi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Publik mempertanyakan bagaimana Dugaan aktivitas pengambilan material tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah serta keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai aturan. 

Dalam informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut Diduga berkaitan dengan pengelola tambang berinisial gus Nik. 

Namun hingga kini pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Saat awak media meminta keterangan kepada Kepala Desa (Kades) Sumberbulu, Saringan, belum mendapatkan penjelasan terkait dugaan aktivitas tersebut dan terkesan Bungkam.

AWI DPC Banyuwangi mendorong Polresta Banyuwangi dan Instansi terkait segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. 

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tidak tebang pilih, dan mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama apabila terbukti terjadi pelanggaran. 

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam di Banyuwangi berjalan sesuai aturan. 

Jangan sampai kekayaan alam daerah justru menjadi celah bagi praktik yang berpotensi merugikan lingkungan dan kepentingan publik. (*/red)

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

By On Jumat, Juni 19, 2026

Polres Mojokerto Kota membubarkan aksi konvoi memenuhi jalan oleh sekelompok pemuda pada Selasa malam, 16 Juni 2026. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.NewsPolres Mojokerto Kota membubarkan aksi konvoi memenuhi jalan oleh sekelompok pemuda pada Selasa malam, 16 Juni 2026. 

Petugas membubarkan aksi konvoi tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang melihat aksi kelompok pemuda mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di beberapa tempat, di antaranya, Sekar Putih, Kedundung, Joging Track. 

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas, Iptu Suhartanto kepada awak media, Kamis, 18 Juni 2026. 

“Saat melakukan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kelompok pemuda tengah melakukan kegaduhan di sepanjang jalan Joging Track Kota Mojokerto,” ujar Iptu Suhartanto. 

Ia mengatakan, dari tiga lokasi, Polisi mengamankan 80 pemuda serta puluhan unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan awal. 

Puluhan sepeda motor yang diamankan ditangani Satlantas Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penindakan berupa tilang karena sejumlah pelanggaran lalu lintas. 

Salah satunya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan Nopol dan kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan SNI. 

Sementara itu, 80 pemuda diserahkan ke Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan. 

“Selebihnya diserahkan ke Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan,” ujar Iptu Suhartanto. 

Dia juga mengatakan, 80 pemuda yang diamankan saat ini telah dikembalikan kepada keluarga setelah dilakukan pembinaan di Polres Mojokerto Kota. 

Sementara itu, satu pemuda dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena telah ditemukan satu buah Celurit dan dua petasan di dalam jok sepeda motor yang ditumpangi pemuda tersebut. 

Iptu Suhartanto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat. 

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk konvoi dan tindakan anarkis lainnya. 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Laporkan segera ke Polisi terdekat atau bisa lewat call center 110 layanan kepolisian bebas pulsa jika melihat atau mengalami tindakan kejahatan maupun gangguan kamtibmas," pungkasnya. (*/red)

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

By On Jumat, Juni 19, 2026

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kuasa hukum tersangka kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyampaikan hasil pemeriksaan kliennya yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). 

Krisna mengatakan, salah satu yang disampaikan Sony adalah mengenai adanya kontrak sewa 5.000 CCTV serta alat sidik jari (fingerprint) senilai Rp 300 miliar. 

"Ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026. 

"Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir," imbuhnya. 

Krisna mengatakan, kontrak sewa CCTV dan alat sidik jari tersebut sudah ada ketika Sony dilantik sebagai Waka BGN. 

Sony, kata dia, sempat menanyakan dan ingin melihat langsung kedua alat tersebut kepada pihak vendor di salah satu titik SPPG. Namun pihak vendor tidak bisa memperlihatkannya. 

"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SPPG di SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," tutur Krisna. 

"Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaat itu, tidak terpasang," imbuhnya. 

Dia lantas menyampaikan uang sebesar Rp 300 miliar lebih itu sudah dikeluarkan oleh BGN. 

Dia mengatakan, pengadaan tersebut pun bisa dikatakan fiktif. 

"Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang. Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ujarnya. (*/red)

KPK Sita Tiga Minimarket, Salon, dan Rumah Terkait Kasus Fadia Arafiq

By On Jumat, Juni 19, 2026

KPK menyita tiga minimarket, salon, hingga rumah milik Fadia Arafiq di Semarang. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kediaman milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). 

Penyitaan itu menyasar rumah yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

"Penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026. 

Diketahui, tanah dan bangunan yang disita itu seluas 214 meter per segi.

Selain itu, pada 15-16 Juni tim KPK juga memasang plang penyitaan terhadap sejumlah titik yang sudah dilakukan penyitaan. 

Ada tiga titik, terdiri dari tiga toko retail waralaba atau minimarket serta salon. 

Menurutnya, lokasi usaha tersebut tersebar di wilayah Pekalongan. 

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang," pungkasnya. (*/red)

Dialog Kosmetik dan Akar Kemarahan Mahasiswa

By On Jumat, Juni 19, 2026

Mahasiswa bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono saat melakukan diskusi terbuka di lingkungan Joglo GIK UGM, pada Senin malam, 15 Juni 2026. 

Oleh: Mohammad Isa Gautama 

Kericuhan diskusi di Universitas Gadjah Mada yang menghadirkan Budiman Sudjatmiko, Nusron Wahid, dan Sudaryono tidak patut dibaca secara dangkal sebagai ulah mahasiswa yang anti-dialog. 

Pembacaan semacam itu cenderung mendegradasi sebab, menonjolkan akibat. 

Ia membesarkan soal gaduh, tetapi mengecilkan problema sosial-politik yang menjadi sumber kegaduhan itu. 

Mahasiswa memang marah. Mereka masuk ke ruang diskusi, menyampaikan penolakan, menggugat para narasumber, dan membuat forum tidak berjalan sebagaimana dirancang panitia. 

Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah sekadar kekacauan forum. Pertanyaan yang lebih etis adalah: penderitaan publik macam apa yang membuat mahasiswa merasa perlu menggugat kekuasaan dengan cara sekeras itu? 

Di titik ini, orientasi mahasiswa harus dibela. Mereka sedang mewakili kegelisahan publik yang makin luas atas salah urus negara. 

Mereka mengartikulasikan rasa muak terhadap pemerintahan yang terlalu sering meminta rakyat bersabar, tetapi gagal menunjukkan empati yang sepadan. 

Mereka membaca negara yang kian gemar memproduksi program besar, seremoni raksasa, retorika ambisius, tetapi tidak cukup berani membuka diri pada kritik membangun. 

Peristiwa UGM memperlihatkan krisis komunikasi politik yang serius. Kekuasaan datang ke kampus dengan bahasa “dialog”, tetapi mahasiswa menangkapnya sebagai panggung legitimasi. 

Di sinilah letak masalahnya, dialog tidak cukup dimaknai sebagai kehadiran pejabat dalam sebuah forum. 

Dialog sejati membutuhkan kesetaraan posisi, data yang bisa diuji, moderator independen, dan keberanian narasumber menjawab pertanyaan paling pahit sekalipun. 

Suara Publik

Mahasiswa tidak hidup terpisah dari masyarakat. Mereka mendengar keluhan jutaan keluarga tentang harga kebutuhan pokok. 

Mereka menyaksikan ketimpangan. Mereka melihat bagaimana kritik publik sering diperlakukan sebagai ancaman. 

Mereka membaca berita tentang represi demonstrasi, kriminalisasi aktivis, pelemahan kebebasan sipil, problem kebijakan berbagai proyek mercu suar pemerintah, hingga memburuknya kepercayaan pada lembaga-lembaga negara. 

Karena itu, kemarahan mereka bukan sekadar romantisme aktivisme kampus. Ia memiliki konteks sosial. 

Amnesty International dalam laporan Indonesia 2025 mencatat meningkatnya praktik otoritarian, terutama pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul serta penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran. 

Freedom House dalam Freedom in the World 2025 juga masih menempatkan Indonesia sebagai negara “Partly Free”, dengan catatan tentang korupsi sistemik, konflik Papua, dan penggunaan pasal pencemaran nama baik serta penodaan agama secara politis. 

CIVICUS Monitor pada 2025 menilai ruang sipil Indonesia berada dalam kategori “obstructed”, menandakan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat sedang menghadapi hambatan serius. 

Data itu penting karena memperlihatkan bahwa protes mahasiswa UGM bukan peristiwa terisolasi. 

Ia berada dalam lanskap demokrasi yang sedang menyempit. Ketika kanal formal aspirasi publik tidak dipercaya, parlemen terasa jauh, partai politik lebih sibuk mengamankan elite, kampus menjadi ruang alternatif untuk menyalurkan resistensi rasional dan moral. 

Kehadiran Budiman Sudjatmiko membuat kemarahan itu menjadi lebih simbolik. Ia membawa beban simbolik Reformasi. 

Ketika seorang bekas ikon perlawanan kini menjadi bagian dari pemerintahan yang sedang dikritik, kemarahan mahasiswa tidak hanya diarahkan pada kebijakan, tetapi pada biografi politik. 

Label “pengkhianat reformasi” mungkin kasar, tetapi secara komunikasi politik sejatinya adalah ekspresi kekecewaan generasional. 

Figur yang dulu dibaca sebagai simbol oposisi kini tampil di posisi mengakomodasi kekuasaan. 

Mahasiswa tidak bisa dihentikan untuk bertanya: ke mana perginya objektivisme dan kritisisme yang dulu berani menantang potret buram kekuasaan? Pertanyaan itu sah adanya. 

Seorang tokoh publik tidak bisa terus-menerus berlindung di balik riwayat aktivisme masa lalu. Biografi perjuangan bukan cek kosong moral. 

Ia harus diuji ulang oleh posisi politik hari ini: berdiri bersama siapa, membela kebijakan apa, dan berani menanggung risiko untuk rakyat yang mana. 

Menajamkan Kemarahan

Membela niat kritis dan konstruktif mahasiswa UGM bukan berarti menganggap semua cara sebagai tanpa cela. Interupsi, spanduk, teriakan, dan penolakan terbuka terhadap pejabat adalah ekspresi politik yang sah. 

Tetapi tindakan yang menjurus pada intimidasi fisik, pelemparan, pengejaran, atau pembubaran total ruang diskusi adalah hal yang kurang elok. 

Bukan karena pejabat harus dilindungi dari kritik, melainkan karena kekerasan mudah mengaburkan pesan utama dari orientasi diskusi. 

Dalam konteks ini, kekuasaan sangat lihai mengalihkan substansi. 

Begitu aksi tampak ricuh, kritik tentang ketidakadilan sosial, pemborosan anggaran, represi sipil, dan kegagalan kebijakan sangat potensial digeser kepada isu ketertiban. 

Mahasiswa yang semula membawa suara publik lalu dijebak dalam narasi “tidak santun”, “anti-dialog”, atau “anarkis”. Inilah jebakan komunikasi yang harus dihindari. 

Karena itu, tugas mahasiswa bukan melemahkan kemarahan, tetapi menajamkannya. Marah boleh, bahkan perlu. 

Tetapi kemarahan harus presisi. Ia harus ditopang data, tuntutan, dan artikulasi politik yang sulit dibantah. 

Kampus tidak boleh menjadi ruang steril yang hanya mempersilakan pejabat berbicara, tetapi juga harus menjadi ruang yang mampu mengubah amarah menjadi tekanan moral yang matang. 

Di pihak lain, pejabat negara mesti berhenti menjadikan kata “dialog” sebagai kosmetik demokrasi. 

Jika datang ke kampus, datanglah sebagai pihak yang siap diuji, bukan sebagai pembicara yang menuntut dihormati. 

Demokrasi bukan panggung kenyamanan pejabat melainkan kesediaan kekuasaan untuk ‘dipermalukan’ oleh fakta, dikoreksi oleh warga, digugat oleh generasi muda. 

Peristiwa UGM menjadikan mahasiswa terus menjaga api kritik agar tetap terang, tidak berubah menjadi asap yang mengaburkan pesan. 

Negara memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar: membuktikan bahwa dialog bukan dekorasi demokrasi, melainkan keberanian untuk dikoreksi. 

Jika pemerintah sungguh ingin didengar, ia harus terlebih dahulu belajar mendengar. 

Suara mahasiswa, betapa pun keras dan tidak selalu rapi, sering kali adalah cara paling awal sebuah bangsa memberi tahu penguasanya bahwa ada yang keliru sebelum segalanya serba terlambat. 

Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Padang. 

Sumber: kompas.com

Mencari Budiman Sudjatmiko

By On Kamis, Juni 18, 2026

Budiman Sudjatmiko. 

Oleh: Yogen Sogen 

Mencari Budiman Sudjatmiko seharusnya bukan perkara sulit. Namanya pernah menjadi bagian dari sejarah perlawanan di negeri ini. 

Ketika banyak orang memilih diam, Budiman bersuara. Ketika kritik terhadap kekuasaan dapat berujung penjara, ia tetap berdiri di barisan yang menuntut demokrasi. 

Ia tidak dikenal karena jabatan, tetapi karena keberanian. Tidak dihormati karena kedekatannya dengan penguasa, tetapi karena kesediaannya mengambil risiko untuk melawan penguasa. 

Pada Mei 1998, Budiman adalah salah satu tokoh sentral gerakan mahasiswa yang mengguncang Orde Baru. 

Ia ditangkap, diadili, dan dipenjara karena daya kritis dan keteguhannya menentang kekuasaan. Namanya menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan otoriter yang telah mencengkeram Indonesia selama lebih dari tiga dekade. 

Karena itu, ketika pada Jumat, 12 Juni 2026, mahasiswa lintas organisasi dari HMI, PMKRI, KAMMI, dan GMKI melontarkan kritik tajam kepadanya dalam forum diskusi bertajuk "Indonesia Emas atau Cemas? Telaah Kritis Indonesia Hari Ini" di Semarang, yang terjadi bukan sekadar perdebatan antara narasumber dan peserta. Ada sesuatu yang lebih dalam sedang berlangsung. 

Tiga hari kemudian, Senin, 15 Juni 2026, peristiwa serupa berulang di Joglo GIK Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan skala yang lebih besar. 

Ratusan mahasiswa menggeruduk panggung diskusi yang menghadirkan Budiman bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. 

Spanduk-spanduk dibentangkan, antara lain bertuliskan "UGM Menolak Pengkhianat Reformasi" dan "UGM Menolak Penjilat Rezim". 

Ketika para pejabat dievakuasi dan Budiman tidak kunjung menampakkan diri, mahasiswa berteriak, "Budiman yang pernah dipenjara, ikut aksi demonstrasi, malah kabur. Budiman pengkhianat, pengecut." 

Dari Semarang ke Yogyakarta, dalam tiga hari, pertanyaan itu bukan mereda, justru semakin keras. Di mana Budiman Sudjatmiko yang dahulu? 

Pertanyaan itu mungkin terdengar personal, tetapi sesungguhnya bersifat politis. Ia adalah gugatan terhadap perjalanan seorang aktivis yang kini berada dalam lingkar kekuasaan. 

Pertanyaan tentang keteguhan berpolitik. Tentang prinsip. Tentang jarak antara idealisme dan kenyamanan jabatan. 

Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada Budiman. Ia ditujukan kepada seluruh generasi aktivis yang pernah menggaungkan perubahan, lalu kemudian menjadi bagian dari kekuasaan yang dahulu mereka kritik. 

Aktivis dan Istana

Tidak ada yang salah ketika seorang aktivis masuk ke pemerintahan. Demokrasi justru membutuhkan itu. Perubahan tidak selalu lahir dari jalanan. 

Sebagian perubahan membutuhkan orang yang masuk ke dalam sistem dan memperbaikinya dari dalam. 

Persoalan muncul ketika seorang aktivis tidak lagi membawa semangat perubahan ke dalam kekuasaan, tetapi justru membawa logika kekuasaan ke dalam dirinya sendiri. 

Budiman yang pada Mei 1998 berdiri di garis depan perlawanan mahasiswa kini lebih sering terlihat menjelaskan kebijakan negara yang timpang, ketimbang menjadi pengkritik dari dalam lingkar kuasa, apabila kebijakan tersebut jauh dari prinsipnya. 

Budiman yang dahulu berdiri bersama mereka yang menggugat kini lebih sering berdiri di hadapan publik untuk membela kebijakan. 

Budiman yang dahulu mengingatkan tentang bahaya konsentrasi kekuasaan kini menjadi bagian dari struktur yang harus menjawab berbagai kritik terhadap kekuasaan itu sendiri. 

Publik pun mulai kehilangan simpati terhadap sosok Budiman. 

Tentu saja setiap zaman memiliki konteksnya sendiri. Tetapi publik berhak bertanya. Apakah perubahan posisi politik otomatis mengubah prinsip? 

Apakah masuk ke dalam kekuasaan harus dibayar dengan hilangnya daya kritis? 

Apakah seorang aktivis masih dapat disebut aktivis ketika kritik terhadap negara terasa lebih mengganggu daripada kritik terhadap rakyat? 

Dalam diskusi di Semarang, Ketua PMKRI Cabang Semarang, Ramanda Bima Prayuda merumuskan pertanyaan itu dengan jelas, "Apakah Bung Budiman masuk ke dalam kekuasaan untuk menjinakkan kekuasaan dari dalam, atau justru kekuasaan yang telah berhasil menjinakkan Bung Budiman?" 

Jawaban Budiman, menurut Bima, tidak menyentuh inti keresahan. 

Sementara, di UGM, 15 Juni 2026, Budiman memilih tidak tampil sama sekali. 

Ia yang sebelumnya sempat mempersilakan mahasiswa mengkritiknya di forum resmi, bukan di media sosial, justru tidak terlihat ketika ratusan mahasiswa menunggunya di luar gedung. 

Yang tersisa hanyalah teriakan kecewa yang memantul di bundaran kampus itu. 

Dua peristiwa ini menegaskan, yang diperdebatkan bukan semata program pemerintah. Tetapi soal yang sedang diuji adalah konsistensi moral seorang tokoh yang dihormati bukan karena kekuasaannya, tetapi karena pernah berani melawannya. 

Mencari Budiman

Sejarah politik Indonesia dipenuhi tokoh-tokoh yang berubah setelah memasuki kekuasaan. Sebagian menjadi lebih bijaksana. Sebagian menjadi lebih pragmatis. Sebagian lagi perlahan kehilangan jejak yang dahulu membuat mereka dihormati. 

Kekuasaan memang tidak selalu mengubah seseorang. Tetapi kekuasaan sering kali memperlihatkan siapa seseorang sebenarnya. 

Indonesia hari ini hidup dalam dua kenyataan yang beriringan. Di satu sisi, negara terus menggaungkan optimisme. Indonesia Emas 2045 dipresentasikan sebagai visi besar. 

Di lain hal, wacana kritis publik tidak kunjung menemukan jawaban. Lapangan kerja yang semakin kompetitif. 

Ruang demokrasi yang kian mengalami pendangkalan. Kebebasan sipil yang terus menuai perdebatan. Kesenjangan sosial yang kian melebar. 

Mahasiswa yang mengkritik Budiman, di Semarang pada 12 Juni dan di Yogyakarta pada 15 Juni, sesungguhnya berbicara dari realitas itu. 

Mereka tidak sedang menyerang masa lalunya. Mereka justru sedang mengingatkan masa lalu tersebut. 

Dalam konteks tersebut, kritik itu tidak layak dibaca sebagai ungkapan kebencian generasi muda kepada generasi lama. Kritik tersebut justru menegaskan bahwa generasi muda masih peduli pada nilai-nilai yang dahulu diperjuangkan para aktivis Reformasi 1998. 

Mereka masih percaya bahwa demokrasi harus dijaga, kekuasaan harus diawasi, dan suara kritis tetap diperlukan. 

Dan karena itulah mereka bertanya kepada Budiman. Bukan karena mereka melupakan sejarahnya. Justru karena mereka mengingat sejarahnya. 

Yang sedang dicari publik hari ini bukan Budiman Sudjatmiko sebagai pejabat negara. Sebab, pejabat boleh datang dan pergi, tapi jabatan memiliki kadar batas waktu. 

Yang sedang dicari adalah Budiman Sudjatmiko sebagai simbol. Simbol keberanian untuk mengatakan yang benar ketika kekuasaan tidak menyukainya. 

Simbol keteguhan yang tidak mudah larut dalam kepentingan partisan. Simbol aktivisme yang tetap hidup bahkan ketika seseorang sudah menyatu dalam lingkar istana. 

Sejatinya, demokrasi tidak hanya membutuhkan orang-orang baik di dalam pemerintahan. Demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani menjaga nurani mereka ketika berada di dalam pemerintahan. 

Itulah pertanyaan sesungguhnya yang bergema dari Semarang hingga Yogyakarta, dalam rentang tiga hari yang mewarnai aksi mahasiswa di berbagai wilayah. 

Lebih jauh, generasi hari ini yang mempertanyakan sikap Budiman Sudjatmiko, bukan tentang program, jabatan, dan bukan pula tentang Indonesia Emas. 

Pertanyaan itu adalah keresahan kolektif yang selama ini mengendap: apakah Budiman Sudjatmiko yang pada Mei 1998 memperjuangkan demokrasi masih hidup di dalam diri Budiman Sudjatmiko yang hari ini membela kekuasaan? 

Sampai hari ini, pertanyaan itu masih menunggu jawaban. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN 

Sumber: kompas.com

Kakak Kandung Jadi Tersangka Kasus Kematian Perempuan di Jombang

By On Rabu, Juni 17, 2026

Proses ekshumasi makam seorang perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan, di TPU Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu, 14 Juni 2026. 

JOMBANG, DudukPerkara.NewsKepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Khoiriah alias Puji, wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi, pada Jumat, 12 Juni 2026. 

Terduga pelaku, yakni kakak kandung korban berinisial S. Keduanya tinggal di tempat kos yang berada di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa setelah mendalami keterangan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya mengamankan kakak kandung korban. 

Menurutnya, kakak kandung korban yang dalam kesehariannya tinggal bersama tersebut diduga menjadi pelaku penganiayaan sebelum korban ditemukan meninggal. 

"Kami sudah mengamankan terduga pelaku, yaitu kakak kandung daripada korban,” ujar Dimas kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026. 

Korban dan kakak kandungnya merupakan warga Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. 

Mereka tinggal di tempat kos, di wilayah Jogoroto. 

Dimas mengatakan, meski telah mengamankan terduga pelaku, penyidik belum bisa mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. 

Kondisi psikologis terduga pelaku yang belum stabil menjadi kendala dalam proses pemeriksaan. 

"Untuk saat ini belum maksimal untuk diambil keterangan karena masih kondisi tidak stabil, sehingga kami belum bisa mengambil keterangan banyak dan belum bisa mendalami motif dari terduga pelaku tersebut," ujarnya. 

Mengenai penyebab pasti kematian korban, kata Dimas, berdasarkan hasil ekshumasi dan otopsi yang dilaksanakan pada Minggu, 14 Juni 2026, dokter forensik menemukan indikasi kuat adanya kematian yang tidak wajar. 

"Untuk penyebab kematian, kemarin sudah kami lakukan otopsi. Memang menurut keterangan dokter forensik, kematian disebabkan oleh alasan yang tidak wajar,” ujarnya. 

“Namun untuk saat ini, kami masih menunggu laporan lengkap dari dokter forensik, akan disampaikan kemudian,” imbuhnya. 

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, salah satunya adalah sebuah sapu yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban. 

Diketahui sebelumnya, makam seorang perempuan di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang, dibongkar oleh aparat kepolisian pada Minggu, 14 Juni 2026. 

Langkah ekshumasi ini dilakukan untuk mengungkap dan memastikan penyebab pasti kematian korban. 

Kapolsek Peterongan, AKP Solihin Budi Santosa mengatakan, pembongkaran makam perempuan bernama Khoiriah alias Puji tersebut dilakukan untuk kepentingan otopsi dan pemeriksaan medis forensik. 

Menurutnya, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima laporan dan menemukan indikasi kuat adanya tindakan penganiayaan terhadap korban sebelum ditemukan meninggal dunia. 

Berdasarkan penyelidikan awal, kata dia, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, di sebuah kamar kos di Dusun Jogoroto. 

Menurut kesaksian warga di sekitar TKP, korban memang sering menerima kekerasan fisik dari kakaknya yang tinggal bersama di kos tersebut. 

Pada hari kejadian, dua orang saksi mata melihat S melakukan kekerasan fisik kepada korban menggunakan tangan kosong dan sapu. 

Setelah dianiaya, korban diseret oleh kakaknya ke dalam kamar hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi lemas. 

Pelaku kemudian menghubungi pihak keluarga lain yang langsung mengevakuasi korban. Jenazah korban pun langsung dimakamkan oleh pihak keluarga pada Sabtu, 13 Juni 2026. (*/red)

Duduk Perkara Maling di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Berakhir Damai

By On Rabu, Juni 17, 2026

EPB (kaus biru) di Polsek Pungging. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Seorang pria berinisial EPB (35), maling yang mengirim surat permintaan maaf ke korban setelah mencuri uang toko di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akhirnya buka suara. 

Bapak dua anak ini menyurati korban karena takut meminta maaf secara langsung. 

EPB dan korban, Alfin Setyo Tunggal (37) datang ke Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto untuk berdamai. 

Surat pernyataan damai mereka menjadi syarat bagi Alfin untuk mencabut laporannya. 

Dalam proses pencabutan laporan inilah, EPB mengungkap alasannya nekat mencuri di toko kelontong milik Alfin, Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

"Iya pak (butuh uang) untuk bayar sekolah anak Rp 870 ribu," ujar warga Dusun Bibis, Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo ini kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026. 

Sehari-hari, EPB bekerja serabutan. Namun, ia tidak mempunyai uang ketika untuk membayar sekolah anak-anaknya. 

Ia semakin terdesak saat anaknya tidak diizinkan mengikuti ujian semester apabila belum membayar. 

"Habis dipinjam teman-teman saya, tidak ada yang kembali. Akhirnya nekat itu (mencuri)," ujarnya. 

Ketika kepergok mencuri rokok di toko kelontong Alfin, EPB sengaja tidak mengaku kalau juga mencuri uang. 

Karena ia ketakutan saat melihat Alfin emosi sambil menenteng sebilah golok. Sehingga ia memilih lewat surat untuk meminta maaf. 

"Karena takut, Pak Alfin kan bawa golok itu. Disuruh pulang, saya pulang, tapi di tengah jalan itu ragu antara pulang atau kembali lagi. Karena posisinya masih panas Pak Alfinnya, lewat surat saja," tuturnya. 

Selain untuk meminta maaf, lewat surat itu, EPB juga menyampaikan niatnya mengembalikan uang Alfin yang ia curi. 

Dalam surat itu, EPB janji akan membayar Rp 400 ribu dalam dua minggu dari Rp 352 ribu yang ia curi. 

"(Surat) Untuk mengembalikan uang karena kan saya kalau ada utang dari dulu selalu saya bayar," ujarnya. 

Kini, EPB menyesali perbuatannya karena terlanjur viral. 

"Sudah terlanjur diviralkan, aduh ya sudah tidak masalah. Semoga yang menerima pekerjaan ada," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, EPB tertangkap tangan oleh Alfin karena mencuri enam bungkus rokok dari tokonya pada Minggu, 07 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. 

Karena ketakutan, EPB sampai merengek meminta maaf. Siang itu, pelaku mengaku hanya mencuri rokok. 

Karena iba, Alfin pun melepaskan EPB tanpa syarat. Terlebih lagi pencurian rokok di tokonya berhasil digagalkan. Beberapa saat setelah pelaku pergi, istri Alfin baru mengecek laci toko. 

Ternyata uang hasil jualannya juga hilang. Merasa di-prank, siang itu juga Alfin langsung mengejar dan mencari EPB sampai Krembung, Sidoarjo. Sebab, ia sempat melihat KTP pelaku. 

Karena tak membuahkan hasil, ia memutuskan bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. Buruh pabrik pakan ternak ini lantas melapor ke Polsek Pungging sekitar pukul 18.00 WIB. 

Keesokan harinya, Senin, 08 Juni 2026, setelah subuh, istri Alfin menemukan surat dari EPB yang diselipkan di bawah pintu toko. 

Surat tulisan tangan ini berisi permintaan maaf dari EPB, alasannya mencuri, serta janjinya akan mengembalikan uang Alfin Rp 400 ribu. 

Dalam surat tersebut, EPB mengaku mencuri uang Rp 352 ribu dari laci toko Alfin. 

Sedangkan, Alfin tak mau ambil pusing soal nominal uang yang dicuri pelaku. 

Sebab, kata dia, uang hasil jualan itu belum sempat dihitung istrinya, sehingga tidak diketahui nilainya secara pasti. 

EPB pun membuktikan janjinya meskipun belum sepenuhnya lunas. Selain meminta maaf secara langsung, sejauh ini ia juga telah mengembalikan uang Rp 320 ribu kepada Alfin. 

Di sisi lain, Alfin memberikan maaf sekaligus mengikhlaskan kekurangan uang dari pelaku. (*/red)

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Speaker

By On Rabu, Juni 17, 2026

Bareskrim bongkar sindikat Narkoba yang dikendalikan Napi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap kaki tangan bandar narkoba Agung Darmawan alias Agung Apek jaringan Palembang-Bogor-Purwakarta. 

Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka dibekuk berikut barang bukti sabu dan ekstasi. 

Ketiga tersangka adalah Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja. Ketiganya ditangkap dalam rangkaian operasi pada Rabu, 10 Juni 2026 hingga Minggu, 14 Juni 2026. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari Palembang menuju Bogor. 

Hasil analisis, kata dia, paket tersebut berada di Purwakarta, Jawa Barat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan. 

Pada Rabu, 10 Juni 2026, tim gabungan kemudian menuju ke gudang ekspedisi di Kedung Halang, Bogor. 

"Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikirim dari Palembang menuju Bogor, hasil periksa paket dan cek awal, ditemukan satu unit speaker berisi plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis sabu seberat 405, 06 gram dan satu bungkus ekstasi sebanyak 100 butir," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2026. 

Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat sesuai tujuan. Seorang pria bernama Ahmad Badawi alias Samba menerima paket tersebut dan berhasil diamankan. 

"Selanjutnya dari hasil penggeladahan badan ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5,1 gram dan daun kering seberat 1,7 gram," ujarnya. 

Hasil interogasi, Samba mengaku diperintahkan seseorang bernama Dony yang dikenal melalui Instagram. Tersangka Samba sendiri mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba. 

Pengembangan kemudian dilakukan dengan memprofiling Dony, yang ternyata warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta bernama Abdul Latif. 

Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan Abdul Latif alias Dony. 

"Hasil pemeriksaan terhadap Abdul Latif alias Dony, yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang bernama 'Pakcik' yang berada di Aceh yang berkomunikasi melalui aplikasi Zangi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan, diketahui paket narkoba tersebut dikirim oleh tersangka Puja Bangsa yang berada di Palembang, Sumsel. 

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Sumsel, hingga kemudian menangkap Puja Bangsa. 

"Tim Palembang berhasil mendapatkan barang bukti lain di tempat yang ditunjukkan oleh Puja Bangsa di sebuah kostel dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47gram di dalam kotak speaker," ujarnya. 

Dari situ, personel Polda Sumsel kembali menemukan barang bukti di kosan di Kecamatan Ilir Timur, Palembang, dengan barang bukti berupa 2.039 butir ekstasi berlogo TikTok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA. 

"Tersangka Abdul Latif alias Dony ini adalah pengendali, sekaligus pengedar yang mengoperasikan dari Lapas dan memesan sabu kepada Pakcik. Setelah Pakcik menyetujuinya, selanjutnya dia akan dikirim kode resi pengiriman secara berkala dan pengiriman diatur oleh Abdul Latif alias Dony dan pakcik dengan menggunakan identitas palsu," tuturnya. 

"Menurut analisis data dari tim analis, ditemukan fakta bahwa Puja Bangsa merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang sementara dalam pencarian (DPO) atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek yang perkaranya ditangani oleh Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri pada bulan Februari tahun 2026," pungkasnya. (*/red)

Polisi Gelar Operasi Knalpot Brong di Lamongan, 85 Motor Ditilang

By On Selasa, Juni 16, 2026

Razia knalpot brong di Lamongan. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Jajaran Polres Lamongan menggelar razia knalpot brong secara serentak di enam titik di wilayah Lamongan, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu malam, 13 Juni 2026. 

Dalam operasi itu, polisi menindak 85 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 

Sebelum operasi dimulai, sekitar 60 personel gabungan mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolres Lamongan pukul 20.30 WIB. 

Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. Usai apel, petugas disebar ke sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. 

Sejumlah lokasi yang disasar, diantaranya meliputi Pasar Babat dan Jalan Raya Babat-Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, kawasan Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng-Sukodadi, hingga Jalur Lingkar Utara (JLU) Deket. 

Dalam operasi itu, petugas memeriksa kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. 

Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat. 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengatakan, penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

"Dari hasil operasi, sebanyak 85 kendaraan ditilang karena menggunakan knalpot brong," ujar Hamzaid kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026. 

Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Kota Lamongan dengan 31 kendaraan. 

Sementara di Paciran terdapat 14 kendaraan, Ngimbang 13 kendaraan, Karanggeneng 10 kendaraan, Deket 10 kendaraan, dan Babat tujuh kendaraan. 

Hamzaid menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Lamongan. 

"Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya. 

Operasi yang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB tersebut berjalan aman dan tertib. 

Polisi menilai kegiatan itu mendapat dukungan masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih nyaman dan bebas dari kebisingan knalpot brong. (*/red)

Duduk Perkara Atlet Tembak di Surabaya Diduga Dilecehkan Pelatih

By On Selasa, Juni 16, 2026

Tim For Justice, kausa hukum korban, dan keluarga korban pelecehan seksual atlet tembak oleh pelatihnya di Surabaya, Jumat, 12 Juni 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kasus pelecehan seksual terjadi di wilayah Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengurus terhadap atlet yang masih di bawah umur. 

Pelaku berinisial JL diduga telah melecehkan atlet berinisial DS (15), sebanyak enam kali dalam kurun waktu Februari sampai Maret 2026. 

Diketahui, DS yang saat ini duduk di bangku kelas IX SMP merupakan atlet tembak yang telah memenangkan sejumlah perlombaan tingkat nasional. 

Dia juga telah berlatih di lapangan tembak Perbakin selama sekitar dua tahun. 

Ayah korban, Jefri Pramutama Fauzi, mengatakan, awal mula kedekatan korban dengan pelaku sejak dia tidak bisa lagi mengawasi DS secara intens selama latihan menembak karena harus mendampingi sang istri pasca melahirkan. 

Oleh karenanya, kata dia, JL yang disebut turut melatih korban, selalu bertugas mengantar jemput dan mendampingi DS selama latihan berlangsung. 

"Sebenarnya dari awal saya sempat ada kekhawatiran, tapi dia (pelaku) justru bilang ‘enggak apa-apa pak anaknya titipkan saya saja, kalau ada apa-apa serahkan saya saja, jangan diatasi sendiri’,” kata Jefri kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 

Dia menceritakan, pelecehan pertama kali terjadi sekitar Februari 2026 di ruang lingkup lapangan tembak. 

Saat itu, kata Jefri, pelaku menggunakan modus hukuman gelitik setiap kali korban melakukan kesalahan. 

“Jadi seperti nembaknya kurang tepat sasaran atau kesalahan kecil apa pun itu hukuman gelitik. Tapi, makin lama dimanfaatkan pelaku dengan meraba-raba badan korban,” ujarnya. 

Korban hampir selalu mendapatkan pelecehan setiap kali latihan yang berlangsung seminggu dua kali, setiap hari Sabtu dan Minggu. 

Jefri juga mengatakan, pelaku sempat memaksa korban untuk ke mobilnya dengan modus menagih “hukuman” yang belum diselesaikan. 

“Tapi, sewaktu di dalam mobil, menurut keterangan anak saya, pelaku justru meraba-raba dadanya,” ujarnya. 

Bahkan, kata Jefri, puncaknya terjadi pada 25 Maret 2026. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar hotel. Di situ, korban ditelanjangi dan tubuhnya diraba-raba. 

Jefri mengatakan, berdasarkan keterangan sang anak, pelaku juga sempat mengajaknya bersetubuh tapi tidak jadi. Tindakan bejatnya itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua jam. 

"Kata anak saya, pelaku juga sempat mengarahkan HP-nya ke dia, tapi dia enggak yakin apakah itu difoto, video, atau ngechat aja, enggak tahu,” ujarnya. 

Menurut Jefri, sudah beberapa kali DS meminta untuk berhenti dari latihan menembak, tapi tidak pernah mengungkapkan alasannya. 

"Saya bilang jangan dulu karena eman (disayangkan) kan habis ini mau ada Porprov (Pekan Olahraga Provinsi), dia enggak pernah bilang kenapanya,” ujarnya. 

Sampai akhirnya, pada Senin, 8 Juni 2026, DS menceritakan seluruh kejadian itu kepada ibu dan pamannya. 

"Mungkin karena dia lebih takut ke saya, jadi setelah saya diberitahu istri apa saja yang terjadi, ya saya kaget,” ujar Jefri. 

Atas kejadian itu, keluarga korban telah melaporkan DS ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 09 Juni 2026. 

Kini, korban juga telah berhenti dari latihan menembak karena trauma yang dialami. 

“Saat ini dia (korban) banyak diam di rumah, enggak berani keluar. Dia juga berhenti latihan, lihat lapangan tembaknya saja sudah trauma. Sekarang persiapan mau ke SMA,” ujarnya. 

Jefri berharap agar keadilan dan perlindungan sang putri bisa didapatkan dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. 

“Kalau bisa pelaku hukuman mati saja, supaya peristiwa ini tidak dialmai korban-korban lainnya,” tegasnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum korban For Justice, Rahadian Binu Wardanu menyayangkan atas kejadian tersebut, terutamanya terjadi di lembaga yang seharusnya menaungi dan membimbing untuk masa depan atlet di Indonesia. 

“Apalagi ini juga suatu organisasi yang besar yang menaungi banyak umat manusia, termasuk juga anak-anak yang sedang belajar menembak. Jadi, saya rasa memang kita memohon kepada pihak Kepolisian untuk mengusut urusan ini secara cepat dan juga tuntas,” ujar Rahadian. 

Dia menegaskan, apa pun bentuk hukuman yang diberikan kepada atlet tidak boleh menyentuh fisik. 

"Apalagi kepada bagian-bagian intim anak-anak yang masih di bawah umur. Yang dikhawatirkan adalah bagaimana terkait dengan mental dari anak tersebut. Tentu akan terjadi guncangan yang juga akan mengakibatkan dampak negatif secara jangka panjang,” ujarnya. 

Rahadian juga meminta kepada aparat penegak hukum segara mengusut tuntas kasus kasus tersebut. 

'Bagaimanapun LP (laporan polisi) sudah ada. Hasil visum juga sudah ada. Enggak ada alasan lain untuk tidak segera menahan,” tegasnya. 

Dia juga berharap korban bisa mendapatkan perlindungan dari Perbakin maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Bagaimanapun korban sampai saat ini masih di bawah naungan Perbakin dan LPSK, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum bagi korban. Cara nyata, tidak hanya moral, tapi bantuan hukum juga,” pungkasnya. (*/red)

Diduga Tewas Dianiaya Kakak Kandung, Makam Perempuan Lajang di Jombang Diekshumasi

By On Selasa, Juni 16, 2026

Makam perempuan lajang di Jombang diekshumasi. 

JOMBANG, DudukPerkara.News - Polisi menggelar ekshumasi terhadap makam Khoiriah (47), di TPU Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Hal itu dilakukan lantaran Khoiriah diduga tewas karena dianiaya kakak kandungnya. 

Ekshumasi melibatkan Satreskrim Polres Jombang, Polsek Peterongan dan tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. 

Setelah diangkat dari kuburan, jenazah Khoiriah langsung diautopsi di dalam tenda tertutup yang dipasang di dekatnya. 

Hingga pukul 15.20 WIB, autopsi jenazah perempuan lajang warga Dusun Pajaran ini masih berlangsung. Sejumlah warga menyaksikan ekshumasi dari luar garis polisi. 

Kapolsek Peterongan, Sholikin Budi Santoso mengatakan, ekshumasi digelar karena ditemukan indikasi Khoiriah menjadi korban penganiayaan. 

Dugaan kekerasan tersebut menimpa korban di kos Dusun Jogoroto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Dengan adanya tindak pidana penganiayaan itu dan kematian kami wajib menelusuri kebenarannya. Yang diduga tersangka masih dalam penyidikan," ujarnya kepada wartawan di TPU Pajaran, Minggu, 14 Juni 2026. 

Kematian Khoiriah terkesan ditutup-tutupi oleh keluarganya sendiri. 

Pihak keluarga menyampaikan kepada warga kalau korban tewas karena terjatuh di kamar mandi. 

Sedangkan kepada polisi, mereka menolak visum jenazah Khoiriah. Jasad korban dimakamkan pada sore di hari yang sama. 

"TKP di Jogoroto itu dikatakan (korban) jatuh di kamar mandi. Selanjutnya tidak ada konfirmasi, langsung dari pihak keluarga mengadakan pemakanan. Ada penolakan (visum) waktu di lokasi," kata Sholikin. 

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. 

Menurutnya, Khoiriah diekshumasi karena diduga tewas tidak wajar, yakni menjadi korban kekerasan kakak kandungnya, Sulastri (55). 

"Ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban yang diduga dilakukan oleh kakak kandung sendiri," ujarnya. 

Sekitar dua minggu terakhir, Khoiriah kos bersama Sulastri di Dusun Jogoroto. Terkadang seorang pria bermalam di kos mereka. Sehari-hari, Sulastri bekerja sebagai tukang masak. 

"Cuma yang laki-laki kalau malam saja di sini (di kosan). Tidak tahu itu suami atau bukan," ujar tetangga kos korban, Ayu Sarifah Wulandari (26). (*/red)

Tak Banding Vonis Noel, KPK: Putusan Hakim Perkuat Dakwaan Jaksa

By On Selasa, Juni 16, 2026

Eks Wamenaker Noel. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dan terdakwa lainnya di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

KPK menerima vonis kesemua terdakwa korupsi tersebut. 

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026. 

KPK mengapresiasi putusan Hakim yang telah diberikan. Adanya putusan ini, kata Budi, menegaskan proses pengusutan perkara yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. 

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya. 

KPK mencatat, para terdakwa juga menerima putusan tersebut. KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap pengusutan perkara ini. 

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tuturnya. 

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa dalam kasus ini: 

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000. 

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider satu tahun pidana kurungan. 

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan. 

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan. 

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider satu tahun. 

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara. 

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan. 

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider satu tahun pidana kurungan. 

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. 

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *