Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji

By On Sabtu, September 12, 2026

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. 

Kuasa Hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai, Jokowi memiliki informasi penting terkait kuota haji tambahan karena saat menjabat Presiden menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi. 

"Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji," ujar Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negara (PM) Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026. 

Menurutnya, keterangan Jokowi penting karena kuota haji tambahan menjadi salah satu obyek dalam perkara tersebut. 

"Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah obyek daripada perkara ini," kata Wa Ode. 

Permintaan tersebut disampaikan setelah Wa Ode menilai saksi yang diperiksa dalam persidangan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, tidak mengetahui secara detail mengenai kuota haji tambahan. 

Wa Ode kemudian menyoroti persoalan peruntukan kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. 

Dia mempertanyakan apakah kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler atau dapat digunakan untuk jemaah haji khusus. 

"Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut," ujar Wa Ode. 

Wa Ode kembali menegaskan Jokowi merupakan pihak yang dinilai lebih mengetahui persoalan kuota tambahan tersebut. 

Oleh karena itu, dia memilih tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi dan meminta Jokowi dihadirkan di persidangan. 

"Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," ujarnya. 

Kasus korupsi kuota haji ini menyeret sejumlahterdakwa, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

KPK menyebut, perkara ini telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. 

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama. 

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar. 

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. 

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar. 

Yaqut dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp 1 T Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Inhutani

By On Sabtu, September 12, 2026

Penampakan tumpukan uang terkait korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 1,1 triliun atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 yang disita dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. 

Sejumlah uang tersebut dipamerkan dalam Konferensi Pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis, 10 September 2026. 

Uang tersebut disusun bertingkat dan terlihat terbungkus plastik. Setiap plastik berisi uang sekitar Rp 1 miliar. 

Selain uang rupiah, Kejagung juga memamerkan satu bundel uang dollar Amerika Serikat (AS) senilai 166.000 dollar AS atau sekitar Rp 2 miliar. 

Sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) terlihat berjaga di sisi kiri dan kanan ruang Konferensi Pers. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut disita dari PT PSMI. 

"Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL, yaitu pegawai PT PSMI," kata Saiful Bahri saat Konferensi Pers, Kamis, 10 September 2026. 

Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel. Saiful mengatakan, uang tersebut telah dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung. 

Saiful menjelaskan, PT Inhutani V Lampung sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 atas areal seluas sekitar 55.157 hektar yang masuk kategori hutan produksi. 

"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," tuturnya. 

Pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V dengan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Menurut penyidik, perjanjian tersebut berlaku surut sejak 2007. 

Kejagung menilai, pemberlakuan surut tersebut merupakan bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum. 

"Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam proses penyidikan ini, terkait barang bukti dalam pengelolaannya, tim penyidik menyerahkan aset-aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset," ujarnya. (*/red)

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

By On Rabu, September 09, 2026

Jajaran Pengurus dan Anggota PERWAST saat kegiatan Milad ke-6, Sabtu, 29 Agustus 2026. 

SERANG, DudukPerkara.NewsPerkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menyampaikan keprihatinan atas kabar hilang kontaknya lima jurnalis bersama tiga kru yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. 

Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, pihaknya turut prihatin atas peristiwa tersebut. 

Ia berharap seluruh jurnalis dan kru yang hingga kini masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. 

“Kami dari keluarga besar PERWAST sangat prihatin dengan kabar hilang kontaknya rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau. Kami berharap seluruhnya dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Mansar. 

Menurutnya, tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Namun, keselamatan insan pers ketika menjalankan tugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama, terlebih ketika peliputan dilakukan di wilayah dengan kondisi alam dan cuaca yang berpotensi membahayakan. 

“Kami mendoakan agar proses pencarian berjalan lancar. Semoga seluruh jurnalis dan kru yang hilang kontak segera ditemukan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” katanya. 

Hal senada disampaikan Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto. Ia menyampaikan keprihatinan dan dukungan moril kepada keluarga para jurnalis serta kru yang masih menunggu kabar. 

Angga berharap, seluruh unsur yang terlibat dalam pencarian dapat terus melakukan upaya terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan personel di lapangan. 

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama, khususnya keluarga besar insan pers. Mereka sedang menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap proses pencarian dilakukan secara maksimal dan mudah-mudahan seluruhnya segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Angga. 

Lima jurnalis tersebut dilaporkan berada di kawasan Gunung Anak Krakatau untuk menjalankan tugas peliputan. 

Mereka bersama tiga kru lainnya kemudian dilaporkan hilang kontak. 

Rombongan sebelumnya diketahui berangkat dari kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, menuju perairan Gunung Anak Krakatau. 

Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap mereka masih menjadi perhatian berbagai pihak. 

PERWAST berharap proses pencarian dapat terus dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan keselamatan seluruh personel yang terlibat. 

PERWAST juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan keselamatan para jurnalis dan kru yang masih dalam pencarian. 

“Harapan kami semuanya bisa ditemukan dalam keadaan selamat. Ini bukan hanya menjadi perhatian keluarga, tetapi juga menjadi perhatian seluruh insan pers,” pungkas Mansar. (*/red

Kapal Rombongan Jurnalis Banten Hilang saat Meliput Anak Krakatau

By On Rabu, September 09, 2026

Kapal rombongan Jurnalis Banten hilang saat meliput Anak Krakatau. 

SERANG, DudukPerkara.News - Kapal cepat yang ditumpangi oleh lima Jurnalis Banten hilang. 

Rombongan Jurnalis yang hendak meliput aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) itu tidak diketahui keberadaannya pada Senin, 07 September 2026. 

Kapal berangkat dari Dermaga Pagedongan, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, sekira pukul 14.00 WIB untuk meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Sekira pukul 15.04 WIB, kapal hilang kontak saat berada di perairan Selat Sunda pada titik koordinat duga 6°14’40.52″S 105°40’49.48″T. 

Kepala Kantor SAR Banten, Al Armada, mengaku mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut pada Selasa, 08 September 2026, sekira pukul 13.55 WIB. 

“Pada Selasa, 08 September 2026,pukul 13.55 WIB, menerima info dari Jurnalis Antara, Bayu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 08 September 2026. 

Berdasarkan informasi yang diterima, pada Senin, 07 September 2026, pukul 14.00 WIB, rombongan Jurnalis Banten bertolak dari Dermaga Pagedongan untuk meliput aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. 

“Komunikasi terakhir korban dengan Jurnalis Lampung atas nama Abay bahwa pada pukul 14.42 WIB, 07 September, mengirim share lokasi terakhir dan pada pukul 15.04 WIB terjadi hilang kontak,” ujarnya. 

Armada mengungkap, total ada tujuh orang yang menumpangi kapal cepat tersebut, terdiri dari, lima jurnalis foto, satu nakhoda, dan satu Anak Buah Kapal (ABK). 

Kelima Jurnalis yang masih dalam pencarian adalah M. Bagus Khoirunnas (Jurnalis Antara), Ari Basuki (Jurnalis Merdeka), Yudhis (Kurnalis Inews), Daus (Jurnalis Anadolu), dan Donal (Jurnalis Freelance). 

Sementara, dua orang lainnya adalah nakhoda dan ABK belum diketahui identitasnya. 

Ia mengungkapkan, Tim Rescue USS Pandeglang telah melakukan upaya pencarian informasi ke Dermaga Pagedongan. Hasilnya, kapal cepat yang digunakan kelima jurnalis tersebut ialah speedboat milik Kepala Desa Carita. 

“Perahu bergerak dari Dermaga Pagedongan hari Senin, tanggal 07 September, pukul 14.00 WIB, dan hingga saat ini belum kembali. Pemilik kapal juga belum mendapatkan informasi dari crew kapal,” ujar Armada. (*/red)

Sidang Perdana, Bupati Tulungagung Nonaktiif Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar

By On Rabu, September 09, 2026

Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo saat menjalani sidang atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjalani sidang perdana dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gatut menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

JPU yang terdiri dari Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat, dan Gilang Gemilang membacakan dakwaan secara bergantian. 

Jaksa merinci uang yang disebut berasal dari pemerasan mencapai Rp 3.240.711.915. Sementara dari gratifikasi, Gatut didakwa menerima Rp 2.907.000.000. 

Gatut disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, yang dalam dakwaan disebut berperan sebagai perantara sekaligus eksekutor lapangan atas permintaan uang tersebut. 

"Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030 bersama-sama Dwi Yoga Ambal Riski, telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap modus yang digunakan Gatut Sunu bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja dibuat tanpa tanggal. 

Konsep surat tersebut disiapkan Gatut Sunu bersama Dwi Yoga. Surat kemudian diedarkan dan dimintakan tanda tangan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang baru dilantik pada 2025. 

Surat yang telah dibubuhi meterai itu kemudian disimpan oleh Dwi Yoga. 

Jaksa menyebut, dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan pribadi Gatut. 

Pola pengumpulan tanda tangan itu disebut terjadi dua kali, yakni pada pelantikan gelombang pertama pada Juli 2025 dan gelombang kedua pada Desember 2025. 

Jaksa kemudian merinci sejumlah pejabat yang disebut menyerahkan uang kepada Gatut Sunu. 

Nilai terbesar disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp 1.425.311.915. 

Sebagian uang tersebut diklaim sebagai penggantian biaya belanja pribadi Gatut, termasuk pembelian barang bermerek, tunjangan hari raya keluarga, parcel Lebaran, hingga biaya berobat. 

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto disebut menyerahkan Rp 700 juta setelah diminta menyediakan Rp 912 juta. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Tulungagung, Tri Hadi Setyowati disebut menghimpun dan menyerahkan Rp 500 juta. 

"Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani memberikan uang sejumlah Rp 5.400.000,00, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo memberikan uang sejumlah Rp 80.000.000,00, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto memberikan uang sejumlah Rp 100.000.000,00, Kepala Satpol PP Hartono memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,00, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan memberikan uang sejumlah Rp 40.000.000,00. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suyanto memberikan uang sejumlah Rp 380.000.000,00," tutur Jaksa. 

Jaksa mengatakan, para pejabat tersebut berada dalam posisi tertekan karena khawatir surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani digunakan sewaktu-waktu untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status ASN. 

Selain pemerasan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2.907.000.000 selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

Sebagian besar, yakni Rp 1,737 miliar, disebut diterima melalui perantaraan Dwi Yoga dari sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. 

Sementara sekitar Rp 1,17 miliar lainnya disebut diterima Gatut secara langsung dari sejumlah pihak. 

Jaksa menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. 

Karena itu, penerimaan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatan Gatut dan harus dianggap sebagai suap. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Gatut Sunu dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dakwaan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal juncto yang sama dari KUHP baru," ujar Jaksa. (*/red)

KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan

By On Rabu, September 09, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Noor Faizah, Istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, pada Senin, 07 September 2026. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Selain istri Bupati Pemalang, KPK juga memanggil Irfandy Ajidharma selaku Tim Media; Tri Budi Ambarsari selaku swasta; dan Rizky Slamet Apriadi selaku Swasta. 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta, pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Kasus ini bermula saat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK. 

Kemudian dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya. 

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” jelasnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

By On Rabu, September 09, 2026

Lokasi penginapan kakek di Tulungagung tewas saat check-in dengan wanita muda. 

TULUNGAGUNG, DudukPerkara.News - Seorang pria lanjut usia (Lansia) ditemukan tewas saat menyewa kamar penginapan di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). 

Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi telanjang dan sejumlah obat kuat. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan  korban diketahui berinisial MAH (75), warga Kecamatan Pucanglaban. 

Pihaknya langsung ke lokasi setelah menerima informasi penemuan mayat. 

'Kami menerima laporan dari perangkat desa pada pukul 15.00 WIB yang menginformasikan ada seorang kakek yang meninggal di kamar dalam kondisi telanjang," ujar Iptu Nanang, Senin, 07 September 2026. 

Menurutnya, awalnya korban datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 13.00 WIB untuk menyewa kamar. 

Berselang 15 menit kemudian disusul oleh seorang perempuan muda. 

"Sekitar 30 menit, perempuan tersebut keluar kamar seorang diri," ujarnya. 

Hingga pukul 15.00 WIB korban diketahui tak kunjung keluar. Lantaran curiga, pemilik persewaan kamar melakukan pemeriksaan ke dalam kamar. 

Saat itulah korban diketahui telah meninggal dunia 

dalam kondisi telentang tidak mengenakan pakaian. 

Menurut Nanang, dari hasil olah TKP, polisi menemukan tiga bungkus obat kuat yang salah satu di antaranya telah terbuka. 

"Kemungkinan obat tersebut dikonsumsi oleh korban," kata Nanang. 

Korban selanjutnya dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr Iskak Tulungagung untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi menduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung. 

"Dugaannya serangan jantung. Saat ini jenazah sudah diserahkan kepada keluarga korban," pungkasnya. (*/red)

Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural

By On Rabu, September 09, 2026

Ketua Pengarah Satgas Saber Pelanggaran Pangan Nasional sekaligus Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempedomani kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. 

"Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar dalam RDPU terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin, 07 September 2026. 

Menurut Syahar, Polri menerapkan moratorium karena konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana. 

Konflik tersebut juga dapat berkaitan dengan persoalan keperdataan dan hak masyarakat adat. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 

Pihaknya juga bakal menerapkan penundaan proses pidana untuk perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan hak atas tanah. 

"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” ujar Syahar. 

Syahar menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 

Pasalnya, kata dia, pihaknya ingin memastikan proses pidana tidak mencederai perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah. 

"Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya. 

Syahar juga mengungkapkan, terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) yang berasal dari laporan kepolisian. 

"Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia," kata Syahar. 

Namun demikian, Syahar tidak merincikan 78 titik rawan yang ditemukan oleh kepolisian. 

Dia hanya menjelaskan, konflik-konflik yang kerap ditemukan oleh kepolisian bentuknya beragam, yakni konflik antarwarga, konflik antara pemerintah dan masyarakat, serta antara pemerintah dan perusahaan. 

Diketahui, Baleg DPR tengah menyusun draf RUU Reforma Agraria setelah RUU tersebut ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026. 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan rampung pada 24 September 2026. 

"Sebelum tanggal 24 September. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan," kata Bob Hasan, Senin, 07 September 2026. 

Saat ini, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf awal RUU Reforma Agraria. 

Baleg juga telah menggelar RDPU untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan draf awal RUU tersebut. 

Draf awal RUU Reforma Agraria direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 08 September 2026, untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. (*/red)

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

By On Rabu, September 09, 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kiri) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. 

Praktik yang diduga terjadi sejak 2008-2025 ini disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2 triliun. 

"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 07 September 2026. 

Saiful menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. 

Dalam menjalankan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing atau mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum. 

Caranya dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk guna mengaburkan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk yang sebenarnya. 

PT TPL, kata Saiful, diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP). 

"Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," kata Saiful. 

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak. Hal ini dilakukan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya. 

"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya. 

Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga main mata dengan oknum petugas pajak. Tujuannya agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat. 

"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas transaksi tersebut," tuturnya. 

Terkait kerugian negara, kata Saiful, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan estimasi sementara, angka kerugian mencapai triliunan rupiah. 

"Hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, estimasi kerugiannya sekitar Rp 2 triliun," pungkasnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL Tbk. 

Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah disita setelah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri. 

Saat ditanya mengapa baru pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Saiful menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. 

Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan. 

"Ini kami masih berjalan. Percayalah, nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Diketahui ssebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR menjadi tersangka dalam perkara ini. Keduannya diduga merupakan oknum yang main mata dengan PT TPL. 

Tersangka BP diketahui menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. 

Sementara tersangka SR merupakan supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. 

Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi yang dilakukan perusahaan. 

"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," kata Saiful saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Agustus 2026. 

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak PT TPL diketahui rutin memberi uang kepada kedua petugas pajak. 

Uang tersebut diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola perhitungan pajak PT TPL, sehingga terlihat normal meski ada manipulasi harga ekspor. 

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak," kata Saiful. 

Meski begitu, dia belum membeberkan detail terkait jumlah uang yang diterima para tersangka dari PT TPL. 

Saiful menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal itu. 

"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," pungkasnya. (*/red)

Soal Keberadaan Kalangan Sabung Ayam dan Dadu, Ini Kata Kapolsek Bareng Jombang

By On Selasa, September 08, 2026

Lokasi Kalangan Sabung Ayam di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jatim. 

JOMBANG, DudukPerkara.News - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), sukses menggali potensi di wilayahnya. 

Salah satunya potensi keberadaan kalangan sabung ayam dan dadu yang digagas Kepala Desa bersama Tokoh Masyarakat setempat. 

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa kegiatan sambung ayam dan dadu telah meningkatkan omset para pelaku UMKM. 

Salah seorang warga, sebut saja Sugik (35) kepada media ini, Selasa, 08 September 2026, membenarkan bahwa di desanya ada kalangan sabung ayam. 

Menurutnya, kalangan itu baru berdiri kurang lebih dua mingguan. 

Hal senada dikatakan Rokim. Ia mengaku sering main ke setiap kalangan di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Jombang, dan Desa Manduro, Kecamatan Kabuh. 

"Kalau di Desa Bareng saya baru kali ini aja," ucapnya. 

Terpisah, Kapolsek Bareng, AKP Musto'ip saat dikonfirmasi awak media soal keberadaan kalangan sabung ayam menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. 

"Mohon waktu, saya klarifikasi dulu," ujarnya. 

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada perkembangan tindakan yang serius oleh Kapolsek Bareng. Justru memilih tidak ada jawaban saat ditelpon oleh awak media. (Tim)

Seakan Tak Gentar! Diduga Kalangan Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Kembali Buka dan Ramai, Kapolsek: Nanti Kami Cek!

By On Senin, September 07, 2026

JEMBER, DudukPerkara.News Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Sumberejo, Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan. 

Setelah sebelumnya dilaporkan terpantau ramai, aktivitas yang diduga merupakan kalangan sabung ayam tersebut disebut kembali buka pada Senin, 07 September 2026. 

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa arena sabung ayam yang disebut-sebut milik Bos Eko itu kembali didatangi sejumlah orang dan terpantau ramai. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung hanya berselang sehari setelah informasi mengenai dugaan arena sabung ayam ramai pada Minggu, 06 September 2026. 

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kembali berlangsung pada hari ini.

“Hari ini kalangan sabung ayam sudah buka dan ramai,” ujar warga.

Pernyataan warga tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. 

Media belum dapat memastikan apakah aktivitas yang berlangsung benar merupakan perjudian sabung ayam atau kegiatan lain, sebelum adanya hasil pengecekan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. 

Baca juga: Diduga Beromzet Ratusan Juta, BL Arena Sabung Ayam di Balung Wuluhan Jember Tak Tersentuh APH, Warga Resah!

Kapolsek Wuluhan: Nanti Kami Cek

Terkait informasi tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dardhak Saputro. 

Saat diklarifikasi mengenai adanya informasi bahwa lokasi tersebut kembali buka dan ramai pada Senin, 07 September 2026, Kapolsek Wuluhan memberikan respons bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Iya, nanti akan kami cek siang nanti,” kata Kapolsek Wuluhan. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh pihak kepolisian. 

Masyarakat kini menunggu hasil pengecekan tersebut, termasuk apakah benar ditemukan aktivitas sabung ayam, apakah terdapat unsur taruhan atau perjudian, serta langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum. 

Publik Pertanyakan Pengawasan

Kembali ramainya lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah pencegahan di wilayah tersebut. 

Apabila hasil pengecekan kepolisian menemukan adanya kegiatan perjudian, masyarakat berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan unsur perjudian maupun pelanggaran hukum, masyarakat juga membutuhkan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran. 

Hingga berita ini ditulis, media masih menunggu hasil pengecekan dari Polsek Wuluhan terkait dugaan aktivitas tersebut. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (*/red)

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

By On Minggu, September 06, 2026

Wakil Kepala BGN, Trenggono, saat berkunjung ke Sidoarjo, Jatim. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Sebanyak 730 orang keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Badan Gizi Nasional (BGN) pun mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Rafli Ridho. 

"Sudah. Begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan, kepala dapurnya dicopot," ujar Wakil Kepala BGN, Trenggono di RSUD Notopuro Sidoarjo, Jumat, 04 September 2026. 

Menurut Trenggono, BGN terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP). 

"Tadi kan sudah disampaikan bahwa kita terus memperbaiki tata kelola. Kita terus memperbaiki, mengevaluasi apa kekurangannya. Tetapi secara SOP dan sebagainya sudah sesuai ya, yang keracunan rata-rata ketidakpatuhan terhadap SOP, itu yang perlu digaris bawahi ya," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung dapur SPPG yang terdampak. 

"Nanti setelah salat Jumat saya akan ke dapur yang terdampak ini. Kalau tadi kan salah satu dapur contoh yang bisa dilihat tadi memang sudah secara umum sudah cukup baik. Hanya ada beberapa koreksi atau evaluasi yang nanti akan dipenuhi oleh mitra," pungkasnya. (*/red)

Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraan 1.512 Anak PMI di Malaysia

By On Sabtu, September 05, 2026

Menteri Hukum, Supratman Andi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. 

Program ini merupakan upaya kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. 

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberian status kewarganegaraan RI dilakukan di empat titik, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, serta Johor Bahru. 

Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak dari PMI bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. 

"Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” kata Supratman di Malaysia, Jumat, 04 September 2026. 

Menurutnya, ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif. 

Lebih dari itu, status kewarganegaraan adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum. 

"Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” ujarnya. 

Selain penegasan status kewarganegaraan, Supratman juga hadir  berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi yang dilaksanakan di Kantor KBRI di Kuala Lumpur. 

Hadir langsung dalam Dialog Pasti Ada Solusi, selain Menteri Hukum, Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. 

Sementara dari Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Teguh  Setyabudi  dan Kementerian Luar Negeri hadir lewat virtual diwakilkan oleh Diruktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora. 

Masyarakat bisa menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada lima kementerian sekaligus. 

Masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung di lokasi, dapat bergabung dalam dialog secara daring melalui platform yang sudah disediakan oleh Kemenkum. 

Pemerintah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berkolaborasi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan dampak nyata melalui solusi-solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. 

"Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada,” ujarnya. 

"Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran,” tutupnya. 

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan komitmen yang kuat dalam menangani pekerja migran “kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat” 

Menteri P2MI, Mukhtarudin menambahkan, P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. 

“Dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, terobosan penting untun menyelesaikan masalah,” pungkasnya. 

Di akhir acara ada pembacaan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar Malaysia; Imam Hascarya Kusumo yang menegaskan; Pelindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi seluruh pihak. 

Dalam kaitan ini, lima kementerian dan Perwakilan Kementerian terkait telah menyepakati langkah bersama dalam pelindungan WNI/PMI khususnya di Malaysia. (*/red)

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal saat Kunker ke Arab Saudi 2024

By On Sabtu, September 05, 2026

KPK menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA), mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak Selasa pagi, 17 Maret 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. 

Hal itu disampaikan Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tersebut, saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 04 September 2026. 

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," ujar Gus Alex dalam persidangan. 

Gus Alex kemudian menyebut dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. 

"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian meminta Jaja memastikan tiga Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka. 

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Diketahui sebelumnya, Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. 

Pertemuan itu disebut terjadi setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex juga menanyakan apakah dirinya pernah bercerita kepada Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. 

Namun, Jaja mengaku tidak mengingat pembicaraan tersebut. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex. 

"Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak," jawab Jaja. 

Selain itu, Gus Alex menanyakan soal permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menceritakan hal tersebut kepada Jaja. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. (*/red)

BGN Ungkap Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Naik Penyidikan Polisi

By On Sabtu, September 05, 2026

Kepala BGN, Sudaryono. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyebut, pihaknya menyerahkan temuan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. 

Dia memastikan aparat menyelidiki SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG. 

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 03 September 2026. 

Menurutnya, sejumlah dapur yang menyebabkan keracunan MBG diselidiki oleh pihak Kepolisian. 

Dia menyebut, ada yang sudah naik ke penyidikan. 

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari Kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," tuturnya. 

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," imbuhnya. 

Sudaryono mengatakan, pihaknya tengah beres-beres tata kelola MBG dari kepemimpinan sebelumnya. 

Dia mengaku drop saat mengetahui ada temuan kasus keracunan baru-baru ini. 

"Kami pastikan kami berusaha keras, ya, bagaimana.. Kami tadi sudah, sudah jelaskan juga di dalam. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP," ujarnya. 

Sudaryono mengaku terpukul dengan temuan keracunan MBG di sejumlah wilayah. 

Dia berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG secara menyeluruh. 

"Beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini dan kami tidak boleh menyerah. Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *