Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Duduk Perkara Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT

By On Kamis, September 24, 2026

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. 

Dari operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. 

Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo. 

Dari belasan orang yang tertangkap, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. 

Plt. Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan satu tersangka tidak lepas dari pasal yang disangkakan, yakni terkait dugaan pemerasan. 

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di daerah yang ia pimpin. 

Menurut Taufik, Sirajudin menjadi pihak yang paling mempunyai kuasa untuk menentukan besaran tersebut. 

Meski begitu, kata Taufik, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 

"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," kata dia. 

KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Sirajudin menerima gratifikasi mencapai Rp 11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026. (*/red)

Predator Seksual Bebas dalam Senyap: Hak Korban yang Terabaikan

By On Kamis, September 24, 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), MSAT alias Mas Bechi (MB). 

Oleh: Heru Susetyo 

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT alias Mas Bechi (MB), ternyata telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025 (Kompas.com, 21/09/2026). 

Pembebasan itu baru diketahui publik lebih dari setahun kemudian. Para korban yang pernah bersaksi di pengadilan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) membenarkan kabar tersebut. 

Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap MB diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terbit pada 15 Agustus 2025. 

Lima hari setelahnya, tepatnya pada 20 Agustus 2025, MB keluar dari Lapas Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat (Detik.com, 21/09/2026). 

Memang, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, ketika komunikasi antara korban dan publik tidak berjalan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius. 

Pertanda bahwa sistem peradilan pidana masih lebih bersifat offender-oriented daripada victim-oriented. Dan juga pertanda bahwa keadilan substantif tidak terlalu penting dibandingkan dengan keadilan formal. 

Padahal, pada tahun 2022, penangkapan MB menjadi salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA melapor ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada 2017. 

Namun, penyidik menghentikannya karena dinilai belum cukup bukti. 

NA kembali melapor pada 29 Oktober 2019, atas pencabulan dengan modus "transfer ilmu" terhadap santriwati. 

Setelah pengepungan polisi selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 personel, Bechi ditangkap pada Juli 2022, di pesantren tempat ia menjabat sebagai wakil rektor dan pengajar. 

Vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara. Padahal, korban MB tidak hanya 1 (satu) melainkan 5 (lima) santriwati (Tempo.co, 10/07/2022), bahkan laporan lain menyebutkan hingga 15 orang (Detik.com, 13/07/2022). 

Kini, publik baru mengetahui bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu telah lama menghirup udara bebas. Yang lebih menyakitkan: para korbannya pun tidak diberi tahu. 

Kebebasan MB tidak diumumkan oleh negara. Fakta ini justru terungkap melalui investigasi jurnalistik, yang mendapati MB kembali hadir di lingkungan pesantren tempat kejahatannya terjadi. 

Selama lebih dari setahun, MB sudah berada di luar penjara tanpa sepengetahuan korban maupun masyarakat. 

Kebebasan yang senyap ini terasa ironis bila mengingat betapa beratnya perjuangan para korban. Butuh hampir lima tahun sejak laporan pertama pada 2017 hingga MB akhirnya diadili. 

Dalam perkara ini, MB disebut membujuk korban untuk bergabung dalam tim relawan kesehatan dengan dalih ilmu penyembuhan, serta menjanjikan akan menikahi korban. 

Vonis tujuh tahun jauh lebih ringan daripada tuntutan 16 tahun, dan kini, dengan pembebasan bersyarat, ia hanya menjalani sekitar tiga tahun di balik jeruji. 

Pemerintah bersikukuh bahwa semuanya sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus. Namun, hitungannya memancing tanda tanya. 

Dua pertiga dari tujuh tahun adalah sekitar empat tahun delapan bulan, sementara Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan keluar pada 20 Agustus 2025, sekitar tiga tahun satu bulan. 

Selisih lebih dari satu setengah tahun itu hanya mungkin tertutup oleh remisi dalam jumlah besar, yang rinciannya hingga kini belum dibuka untuk publik. 

Hak untuk Tahu yang Dilangkahi

Dalih bahwa pembebasan bersyarat tidak memerlukan notifikasi, tidak berlandaskan alasan yang kuat. 

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2006 jo. 2014 menjamin hak korban atas informasi ketika pelaku dibebaskan, tanpa membedakan antara bebas murni dan bebas bersyarat. 

Bagi korban, yang penting adalah fakta bahwa pelaku kini bisa berjalan di ruang yang sama dengan mereka. 

Hak-hak korban kejahatan terdiri atas hak atas pelayanan (services) dan hak-hak prosedural (procedural rights). 

Hak atas pelayanan bertujuan memberikan perawatan, dukungan medis, psikologis, dan sosial agar korban dapat pulih dari dampak tindak pidana. 

Hak-hak prosedural bertujuan memberikan ruang bagi korban agar dapat berperan aktif, memperoleh keadilan, serta dilibatkan dalam setiap proses peradilan pidana. 

Termasuk hak-hak prosedural adalah hak atas pendampingan hukum, hak untuk didengar dan berpartisipasi, hak atas perlindungan privasi dan keamanan serta hak atas akses informasi. 

Yaitu hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, jadwal persidangan, hingga putusan pengadilan. 

Hak untuk tahu bukan sekadar formalitas administratif. Bagi penyintas kekerasan seksual, mengetahui kapan pelaku akan keluar adalah soal keselamatan, kesiapan mental, dan kendali atas hidup mereka sendiri. 

Korban berhak memutuskan apakah perlu pindah, meminta perlindungan tambahan, atau sekadar mempersiapkan diri secara psikologis. 

Mengetahui hal itu dari pemberitaan media, lebih dari setahun setelah kejadian, merupakan bentuk reviktimisasi. 

Persoalan pemberitahuan kepada korban menjadi sorotan utama. 

Otoritas pemerintah berdalih bahwa korban tidak perlu diberi notifikasi karena status Bechi sebatas pembebasan bersyarat, bukan bebas sepenuhnya. 

Padahal, hak korban dan saksi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga pembebasan pelaku telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Hak tersebut mencakup informasi tentang proses penegakan hukum, putusan pengadilan, serta informasi terkait pembebasan pelaku. 

Susilaningtyas, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengakui pelaksanaan hak korban atas akses informasi ini belum berjalan lancar. 

Menurut dia, kerap terjadi bahwa saksi dan korban sudah tidak lagi berada dalam perlindungan LPSK saat pelaku dibebaskan. 

Kondisi itu menjadi celah, padahal informasi pembebasan pelaku berkaitan langsung dengan pertimbangan keamanan korban dan para saksi (Mediaindonesia.com, 21/09/2026). 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa sistem peradilan pidana, termasuk pemasyarakatan, harus menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas. 

Ia menilai pengurangan hukuman yang terlalu longgar dalam kasus Bechi dikhawatirkan akan memperkuat stigma bahwa negara tidak benar-benar berpihak pada korban (Metrotvnews.com, 23/09/2026). 

Negara di Pihak Siapa?

Kasus bebas bersyarat MB memperlihatkan ketimpangan yang mencolok tentang keberpihakan sistem peradilan pidana kepada pelaku pidana (offender-oriented) daripada kepada korban (victim-oriented). 

Hak narapidana atas remisi dan program integrasi dijalankan dengan rapi dan tepat waktu, sementara hak korban atas informasi, yang sama-sama dijamin oleh undang-undang, dibiarkan terabaikan di celah birokrasi. 

Otoritas pemerintah menjelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada MB bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Selama menjalani hukuman, MB dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif. 

Pemberian bebas bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pembebasan bersyarat memang merupakan bagian sah dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. 

Namun, setidaknya ada tiga hal yang perlu segera dilakukan. 

Pertama, otoritas pemerintah yang menangani pembebasan bersyarat harus membuka secara transparan rincian remisi dan asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan MB. 

Kedua, harus ada mekanisme notifikasi wajib kepada korban setiap kali terpidana kekerasan seksual keluar dari lapas, dalam bentuk apa pun, terlepas dari apakah korban masih dalam perlindungan LPSK atau tidak. 

Ketiga, pengawasan otoritas terhadap MB selama masa bebas bersyarat harus benar-benar memastikan ia tidak kembali memiliki akses ke santriwati atau lingkungan yang memungkinkan kekerasan berulang. 

Pelaku berhak atas kepastian hukum. Korban juga berhak atas kepastian hukum. 

Jangan sampai dalih keadilan formal semata dijadikan alasan untuk meniadakan keadilan substantif. 

Jangan sampai belum adanya aturan pelaksana atas hak-hak korban untuk mengetahui dan mengakses informasi mengenai perkembangan pemidanaan pelaku menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak korban. 

Penanganan Penjahat Kelamin di Negara Lain

Di Amerika Serikat, sejak 2006, Sex Offender Registration and Notification Act (SORNA) menetapkan standar dasar untuk pendaftaran dan pemberitahuan publik, menggantikan aturan sebelumnya seperti Megan's Law. 

Setiap negara bagian memiliki situs register pelaku kejahatan seksual, dan situs NSOPW.gov menghubungkan seluruh register publik tersebut dalam satu pencarian nasional. 

Informasi pelaku juga wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perumahan publik (smart.ojp.gov). 

Hak korban atas informasi diatur pada tingkat negara bagian. Di Alabama, misalnya, korban yang mengajukan permintaan berhak menerima pemberitahuan 15 hari sebelum pelaku bebas, dan dewan pembebasan bersyarat tidak boleh memutuskan kasus tertentu sebelum memberi tahu korban 30 hari sebelumnya (lclark.edu). 

Di Pennsylvania, polisi wajib memberi tahu korban tentang pelaku yang dikategorikan sebagai predator seksual yang berani pada tahap tertentu dalam proses peradilan (ova.pa.gov). 

Di Inggris dan Wales, korban kejahatan seksual atau kekerasan yang pelakunya divonis 12 bulan penjara atau lebih berhak dirujuk secara otomatis ke Victim Contact Scheme dalam 10 hari kerja setelah vonis, lalu ditugaskan seorang Victim Liaison Officer. 

Petugas itu memberi kabar tentang tahapan penting masa hukuman, termasuk pengajuan pembebasan, serta memberi korban kesempatan untuk meminta syarat pembebasan, seperti larangan menghubungi korban atau larangan memasuki wilayah tertentu. 

Korban juga dapat menyerahkan Victim Personal Statement kepada Parole Board dan meminta agar membacakannya secara langsung (bedfordshire.pcc.police.uk). 

Untuk pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual tertentu terhadap anak, berlaku praduga pemantauan GPS selama 12 bulan, pengawasan komunitas yang lebih ketat, serta pertimbangan wajib penempatan di hunian pengawasan milik lembaga probasi. 

Di Jerman, Pasal 406d Hukum Acara Pidana Jerman (StPO) memberi korban hak untuk diberi tahu, atas permintaan, apakah pelaku dikenai larangan menghubungi korban, serta apakah penahanan pelaku berakhir atau pelaku mendapat pelonggaran dan cuti. 

Untuk kejahatan yang memberikan hak untuk menjadi penggugat pendamping (Nebenklage), termasuk kejahatan seksual, korban tidak perlu membuktikan kepentingan yang sah. 

Pelaku yang bebas dapat ditempatkan di bawah pengawasan perilaku (Führungsaufsicht), termasuk pemantauan lokasi elektronik. 

Pemantauan ini tidak berlangsung secara real-time; data lokasi disimpan dan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya saat pelaku melanggar larangan wilayah (kleineanfragen.de). 

Sementara itu, Perancis memiliki register nasional pelaku kejahatan seksual dan kekerasan (FIJAIS) sejak 2004 yang hanya dibuka bagi pihak berwenang. 

Pelaku yang tercatat wajib membuktikan alamatnya secara berkala, setiap tahun, setiap enam bulan, atau setiap bulan tergantung pada tingkat bahaya, serta melaporkan perpindahan alamat paling lambat 15 hari. 

Korban pemerkosaan dan sebagian besar korban kejahatan seksual yang memintanya akan diberi tahu ketika pelaku bebas dan dapat meminta hakim melarang pelaku menemui atau menghubunginya. 

Namun, aturan yang berlaku masih memberikan pengecualian. Kasus bunuh diri Yanis, remaja 17 tahun korban kekerasan seksual masa kecil, pada Maret 2025 mendorong rancangan undang-undang yang mewajibkan korban kejahatan seksual diberi tahu sebelum setiap pembebasan pelaku, bahkan yang sementara, serta diberi tahu soal hak itu sejak melapor (justice.gouv.fr & assemblee-nationale.fr). 

Negeri Asia yang memiliki praktik baik dalam perlindungan dari kejahatan seksual adalah Jepang. 

Sejak Juni 2005, Kementerian Kehakiman Jepang telah memberikan data pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk tanggal bebas dan alamat tujuan, kepada polisi. 

Sejak April 2011, polisi melakukan kunjungan untuk memastikan keberadaan pelaku dan melakukan wawancara dengan persetujuan pelaku, khususnya bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah 13 tahun. 

Bila korban menginginkan dan jaksa menilai layak, korban diberi tahu soal rencana pembebasan sebelum pelaku keluar. 

Atas permintaan polisi, kementerian juga dapat membagikan tanggal pembebasan bersyarat dan alamat yang ditetapkan bagi pelaku. 

Notifikasi kepada korban di Jepang dengan demikian masih bergantung pada penilaian jaksa (npa.go.jp). 

Perbandingan dengan lima negara di atas menunjukkan adanya dua lapisan perlindungan. 

Lapis pertama adalah pengawasan pelaku, lewat register, wajib lapor alamat, larangan wilayah, hingga gelang elektronik. 

Lapis kedua adalah hak korban untuk mengetahui dan bersuara sebelum pelaku dibebaskan. 

Sebagian besar negara menerapkan sistem atas permintaan korban. Kelemahannya, sistem ini hanya bekerja jika korban mengetahui haknya. 

Karena itu, Inggris merujuk korban secara otomatis, dan Perancis tengah mendorong notifikasi sistematis. 

Tak satu pun dari negara-negara tersebut membedakan hak korban atas informasi berdasarkan status bebas bersyarat atau bebas murni. 

Justru pembebasan bersyarat menjadi momen utama ketika korban dilibatkan, karena di situlah syarat seperti larangan kontak dan larangan wilayah ditetapkan. 

Sebagai negara hukum yang memiliki sistem peradilan pidana yang berkeadilan, sudah saatnya otoritas hukum Indonesia berorientasi pada hak-hak korban (victim-oriented), tak hanya memperhatikan hak-hak pelaku (offender-oriented). 

Juga, memperhatikan aspek keadilan substantif sama pentingnya dengan keadilan formal. 

Jangan sampai otoritas negara justru ikut menjadi pihak yang melakukan reviktimisasi terhadap para korban. 

"Para pelaku kekerasan tidak dapat hidup dengan kebenaran; para penyintas tidak dapat hidup tanpanya. Masih ada pihak-pihak yang, sekali lagi, siap meniadakan dan menyangkal keberadaan para penyintas. Jika kita tidak menegaskan kebenaran kita, kebenaran itu mungkin akan kembali dianggap sebagai sebuah fantasi. Tetapi kebenaran tidak akan hilang. Kebenaran akan terus muncul ke permukaan sampai diakui..." (Chrystine Oksana, 1994). 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Indonesia

Sumber: kompas.com

KKP Segel 144 Ton Udang Vaname di Lamongan, Diduga Melanggar Regulasi

By On Selasa, September 22, 2026

Penyegelan Udang Vannamei Impor di Lamongan. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang disimpan di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) Lamongan. 

Penyegelan itu dilakukan karena aktivitas impor udang dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan meresahkan petambak lokal.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di gudang PT BMI, pada Senin siang, 21 September 2026. 

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan dan peredaran udang di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri sebenarnya dinilai sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional. 

Karena itu, kata dia, KKP mempertanyakan aktivitas impor udang yang dilakukan perusahaan tersebut. 

"Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan," ujarnya. 

KKP kemudian memasang segel pengawasan resmi pada produk udang impor tersebut. 

Selain itu, petugas juga menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap rekam jejak impor yang dilakukan perusahaan. 

Pung mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dari penyelidikan tersebut nantinya akan ditentukan apakah temuan itu masuk dalam kategori pelanggaran administratif atau memiliki unsur tindak pidana. 

"Proses penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi administrasi atau tindak pidana," ujarnya. 

Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Pelibatan DJP dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berlapis terhadap kepatuhan pelaku usaha. 

KKP masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan rekam jejak impor udang tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/red)

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai Golkar, Tenyata Sudah Lebih dari Enam Bulan

By On Selasa, September 22, 2026

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji membenarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah mundur dari kepengurusan partai. 

Menurutnya, Nusron telah menyampaikan pengunduran dirinya secara langsung kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. 

"Iya. Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum," ujar Sarmuji kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

"Saya tidak tahu persis alasannya. Mungkin ingin fokus ke hal lain," imbuhnya. 

Meski tidak lagi menjadi pengurus DPP partai, Nusron tetap berstatus sebagai anggota Partai Golkar. 

"Iya beliau tetap menjadi anggota Golkar," ujar Sarmuji.

Diketahui, Nusron Wahid adalah salah satu pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029 pimpinan Bahlil. 

Dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar tersebut, Nusron menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian. 

Diketahui, nama Nusron Wahid dalam beberapa hari terakhir menjadi pembicaraan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang kepercayaannya terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron sendiri merupakan Menteri ATR/BPN. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersnagka itu adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). 

"Saudara ARF selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri. Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri," ujar Taufik saar Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. 

"Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri dan terakhir Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga orang kepercayaan menteri," kata Taufik menambahkan. 

Dalam perkara tersebut, Erwin diduga dihubungi oleh pihak perantara dari PT Summarecon Agung untuk membantu membuka blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang dikelola perusahaan di Bogor. 

Erwin kemudian diminta berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor 1 Sontang Coin Manurung agar membuka blokir sertifikat tersebut. 

Taufik mengatakan, Sontang tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya. 

"YA (Yaser Alfarisi) dan Saudara LEV (Rizal Palevi)selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW (Erwin) yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," tutur Taufik. 

Selanjutnya ada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada Yaser dan Rizal sebagai imbalan untuk membuka blokir atau menerbitkan sertifikat tanah milik Summarecon. 

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp 1,5 miliar. Mereka menduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima bagian dari uang pengurusan sertifikat tersebut. 

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitoojo Adi kemudian diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal. 

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," jelas Taufik. 

Selain perkara pengurusan sertifikat Summarecon, KPK menduga orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid itu juga terlibat dalam penerimaan uang dari pihak lain. 

Salah satunya terkait PT Bela Parahyangan (BPA). Erwin diduga menerima uang Rp 2,1 miliar untuk membantu pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut. 

Selain empat orang kepercayaan Nusron itu, KPK juga menetapkan Lampri, Sontang, Adrianto, dan Rizal Palevi sebagai tersangka dalam perkara ini. (*/red)

TNI Bentuk Lima Kodam Baru, Diumumkan pada Puncak HUT ke-81 di Monas

By On Selasa, September 22, 2026

KSAD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikabarkan akan menambah lima komando daerah militer (Kodam) baru. 

Rencananya, lima Kodam tersebut akan diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026. 

"Rencananya demikian," kata Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas kepada wartawan, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Nas mengatakan, informasi mengenai lima Kodam tersebut akan disampaikan lebih lanjut. 

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menambahkan, lima Kodam baru itu, di antaranya di Papua Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, dan Kepulauan Riau. 

"Nanti ada lima yang baru di Flores, Jogja, Malut, dengan satu lagi apa? NTT. NTT, Malut, Jogja, Kepulauan Riau," kata Maruli kepada wartawan ditemui di Lapangan Silang Monas, Sabtu, 19 September 2026. 

Menurut Maruli, pembentukan Kodam baru merupakan bagian dari penataan organisasi TNI AD. 

Dia menyebut, Kodam memiliki tugas utama dalam bidang teritorial. 

"Untuk yang Kodam, semua Kodam itu tugas utamanya adalah teritorial. Penugasannya berbeda," kata dia. 

Dia jugamenjelaskan, dalam kondisi darurat perang, Kodam memiliki fungsi yang lebih luas, termasuk memimpin perlawanan terhadap musuh melalui konsep perlawanan rakyat semesta. 

"Itu dibilangnya perlawanan rakyat semesta, nanti di bawah Kodam nantinya," pungkasnya. (*/red)

Tiga Jenazah Berhasil Dievakuasi dari KM Virgo Transport 8 yang Sudah Tenggelam

By On Selasa, September 22, 2026

Proses evakuasi korban KMP Virgo Transport 8 yang ditemukan penyelam di dalam bangkai kapal yang tenggelam di Laut Jawa. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) menemukan tiga korban KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, 21 September 2026. 

Ketiga korban ditemukan di dalam badan kapal saat tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian yang berlangsung sejak Senin pagi. 

Pada penyelaman sesi pertama, tim menemukan dua korban berjenis kelamin laki-laki di dalam kapal. 

Keduanya ditemukan masing-masing pada pukul 09.04 WITA dan 09.13 WITA. 

"Kedua jenazah tersebut langsung dievakuasi menggunakan Helikopter HR 3601 menuju Bandara Banjarmasin pada pukul 11.20 WITA untuk diserahkan kepada pihak terkait guna proses identifikasi," kata Kepala Basarnas, M. Syafii. 

Penyisiran dilanjutkan hingga siang hari. Pada pukul 14.24 WITA, tim BSG kembali menemukan satu korban yang terperangkap di dalam kapal. 

Korban ketiga tersebut juga langsung dievakuasi untuk menjalani penanganan dan proses identifikasi lebih lanjut. 

Syafii menegaskan, seluruh unsur SAR Gabungan mengerahkan personel dan sarana secara maksimal untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban. 

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan dan mengevakuasi para korban. Kami tidak berhenti. Setiap temuan adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian kepada keluarga,” tuturnya. 

Ia menambahkan, operasi penyisiran di dalam badan KMP Virgo Transport 8 akan terus dilakukan dengan tetap memprioritaskan keselamatan para penyelam di lapangan. 

Hingga Senin, tim SAR Gabungan masih bersiaga dan melanjutkan penyisiran di area perairan tersebut. 

Sebagai informasi, KMP Virgo Transport 8 dinyatakan hilang di perairan Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026. 

Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Banjarmasin itu membawa 243 orang dan 89 unit kendaraan. (*/red)

KPK Temukan Petunjuk Aliran Dana Kasus ATR/BPN dari Rumah Dirjen

By On Selasa, September 22, 2026

Ilustrasi gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. 

Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka. 

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat sore, 18 September 2026. 

Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini. 

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). 

Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini. 

"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," tutur Budi. 

Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. 

Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah, yaitu: 

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. 

2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. 

3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. 

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Budi, Kamis, 17 September 2026. 

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir HBG Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," ujar Budi. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron. 

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

By On Selasa, September 22, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

PONOROGO, DudukPerkara.News - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengungkap banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan dari Kelapa Sawit. 

Dia menyebut, kelapa sawit bisa dikatakan sebagai tanaman yang ajaib. 

Awalnya, Prabowo menyampaikan per 1 Juli lalu, Indonesia sudah tidak lagi impor solar dari luar Negeri. Hal ini menyusul, Indonesia sudah bisa memproduksinya sendiri. 

"Dan hari-hari ini, solar langka di dunia. Kita punya uang pun mungkin tidak ada barangnya. Alhamdulillah, kita sudah bisa memproduksi solar kita sendiri, saudara-saudara," ujar Prabowo dalam pidatonya di acara Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 19 September 2026. 

Prabowo menyampaikan, solar yang diproduksi di dalam Negeri ini berasal dari Kelapa Sawit. 

Ia bersyukur, tanaman ini merupakan pemberian Tuhan yang Maha Kuasa kepada Indonesia. 

"Yang saya katakan, kelapa sawit mungkin itu adalah tanaman ajaib, the miracle plant, the miracle crop," ujarnya. 

"Kita bisa mendapatkan obat, kita bisa mendapatkan sabun, kita bisa mendapatkan macam-macam, terutama kita mendapatkan BBM," imbuhnya. 

Prabowo mengatakan, jika para peneliti, akademisi teknik di dalam Negeri sudah berhasil mengubah Kelapa Sawit tersebut menjadi solar. 

"Profesor-profesor kita yang pintar, yang benar pintarnya, ya, bukan yang profesor tadi itu, dari fakultas-fakultas teknik kita sudah berhasil membuat solar dari kelapa sawit. Dan sudah bisa membuat bensin dari kelapa sawit," tuturnya. 

"Saudara-saudara, kita bersyukur. Patut kita bersyukur kepada Yang Maha Kuasa. Kita diberi kekuatan luar biasa," pungkasnya. (*/red)

Koruptor Kambuhan: Dimiskinkan, Dihukum Mati

By On Selasa, September 22, 2026

Tersangka Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Judul esai di atas saya pungut dari percakapan rakyat di pasar tradisional saat saya mengantar istri belanja. 

Mereka membicarakan kasus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. 

Fahd menjadi sorotan publik setelah untuk yang ketiga kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada tahun 2011, Fahd pernah tersangkut perkara terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. 

Lalu, pada 2017, tersangkut perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Terbaru, ia diduga terlibat perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. 

Hebat sekali peran media, baik media sosial maupun konvensional, hari ini. 

Kasus Fahd sampai juga dan menjadi menu perbincangan pedagang pasar tradisional sambil mereka melayani pelanggan. 

"Diukum mati wess…," kata penjual sayur dalam bahasa Jawa logat Jember. Maksudnya, ‘dihukum mati saja’. 

Menurut mereka, koruptor kambuhan layak dihukum mati. Bahkan, sebelum dihukum mati, mereka harus dimiskinkan. Kalau hanya dihukum mati, keluarganya masih bergelimang harta. 

Kata mereka, koruptor tak akan jera bila setelah keluar dari penjara masih kaya raya. Juga masih bisa menjadi pejabat, dan bisa korupsi lagi. 

Percakapan rakyat atas kasus Fahd seperti itu, saya yakin, terjadi pula di banyak ruang perjumpaan rakyat di wilayah Indonesia. 

Fahd Fahd El Fouz memang bukan warga negara biasa. Ia adalah tokoh politik dari partai besar. 

Ia juga kakak kandung dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif (2021–2026). 

Sayangnya, sang adik juga ditangkap KPK karena korupsi. Karena itu, pantas sekali Fahd El Fouz menyita perhatian publik hingga kelas bawah. 

KPK menyebut Fahd sebagai “residivis” (Kompas.com, 15/09/2026), atau “penjahat kambuhan”.  

Kasus Fahd membuktikan bahwa hukuman penjara selama ini tidak memutus siklus korupsi bagi diri sendiri. Apalagi bagi orang lain. 

Selama ini, dari sudut hukum, pemberantasan korupsi sering dibayangkan melalui rantai sederhana: pelaku ditangkap, dihukum, lalu muncul efek jera. 

Secara normatif memang demikian hukum bekerja. Namun, adanya residivis kasus korupsi memperlihatkan bahwa hubungan tersebut tidak sesederhana itu. 

Pengalaman masuk bui tidak dengan sendirinya mengakhiri tindakannya untuk korupsi. Jadilah koruptor kambuhan. 

Hukum Gagal Total

Lalu, apa yang bisa kita catat tebal-tebal dari koruptor kambuhan? Saya membaca percakapan rakyat di pasar tradisional itu merefleksikan kegeraman sebagian besar rakyat Indonesia. 

Perspektifnya sama dengan warga Pati yang pada 27 Agustus 2026 lalu, menghebohkan Jakarta. 

Tuntutan warga Pati hanya dua  pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. 

UU Perampasan Aset dibayangkan sebagai instrumen pemiskinan koruptor. Rakyat berpikir sederhana saja. 

Tak ada jalan lain agar tak muncul koruptor kambuhan kecuali hukuman mati dan pemiskinan melalui UU Perampasan Aset. 

Faktanya hingga sekarang korupsi kian menggila, baik pelakunya, jumlah yang dikorupsi, maupun caranya. 

Saya memahami jalan pikiran tersebut. Seorang koruptor tertangkap, dipenjara, lalu setelah bebas kembali melakukan kejahatan yang sama jelas bukan lagi sial. 

Ia paham betul sistem hukum dan ekosistem lain yang membuatnya tak jera. Karena itu, kita harus berani jujur mengatakan bahwa sistem penegakan hukum kita gagal total dalam memberikan efek jera. 

Korupsi di negeri ini telah menjelma bagaikan candu. Ia menciptakan ketergantungan akut yang membuat para pelakunya senantiasa membutuhkan hingga mati rasa sosial-moral kemanusiaan. 

Institusi penjara selama ini terbukti tak mampu menghentikannya. Hal ini, saya kira, sederhana saja, terletak pada kalkulasi rasional para pelaku. 

Dari analisis untung-rugi (cost-benefit analysis), korupsi di negeri ini dibaca oleh pelaku sebagai aktivitas yang sangat menguntungkan. 

Risiko dihukum penjara beberapa tahun dinilai sangat sebanding dengan hasilnya. 

Bahkan, risiko hukuman itu dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan miliaran atau triliunan rupiah yang berhasil digarong. 

Terlebih lagi—bila hal ini benar adanya—terdapat berbagai fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan yang bisa "dibeli", fasilitas untuk bisa keluar-masuk penjara dengan berbagai alasan yang juga bisa “dibeli”. 

Ditambah obral remisi dan hukuman, tak jarang susut di tingkat banding dan kasasi. 

Dengan demikian, penjara tidak lebih dari sekadar tempat "istirahat sejenak" sebelum mereka kembali menikmati harta haramnya yang melimpah ruah. 

Bila hukum yang ada saat ini terbukti mandul, masuk akal rakyat menginginkan beralih ke tindakan radikal. 

Memutus candu korupsi niscaya bisa dilakukan dengan dua instrumen radikal: hukuman mati dan pemiskinan. 

Memang terkesan ekstrem, tetapi bisa dipahami sebagai kebutuhan sosiologis dan hukum. 

Ada kebutuhan superpenting dan mendesak untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari gerogotan korupsi yang makin brutal dan absurd. 

Mencabut Modal Sosial Koruptor

Bagi seorang pejabat atau pengusaha korup, kehilangan kebebasan fisik di dalam jeruji besi sering kali bukanlah akhir dari segalanya. 

Selama mereka masih memegang kendali atas aset, properti, saham, dan tumpukan uang hasil jarahan, mereka tetap memiliki kekuatan dan pengaruh. 

Bourdieu menyebutnya modal ekonomi. Dari modal ekonomi itulah modal sosial diproduksi kembali. Dari sana mereka mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, hingga memelihara jaringan serta membiayai dinasti dan kroni politik agar tetap berpengaruh. 

Karena itu, masuk akal melumpuhkan koruptor bukan dengan mengurung badannya, melainkan mencabut modal sosial dengan cara menguras habis modal ekonomi. 

Pemiskinan mestilah dipandang sebagai bentuk hukuman yang paling logis. Konsep ini bekerja dengan cara merampas seluruh harta benda yang dimiliki oleh koruptor dan keluarganya yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. 

Dalam bahasa hukum, negara mestilah menerapkan asas pembuktian terbalik secara radikal. 

Pejabat yang diduga korup dan diketahui memiliki kekayaan tidak wajar wajib membuktikan di depan pengadilan bahwa harta tersebut diperoleh dari sumber yang sah. 

Bila mereka gagal membuktikannya, seluruh aset disita oleh negara. Para ahli hukum tentu saja memiliki rumusan yang tepat sesuai dengan semangat dan tujuan pemiskinan koruptor, serta prinsip keadilan sosial. 

Ketika seorang koruptor dicabut modal sosialnya—hingga tak mampu lagi mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, dan membiayai jaringan politik untuk tetap berkuasa—di sanalah efek jera yang sesungguhnya bekerja. 

Sanksi sosial akan otomatis terbangun ketika status sosial yang selama ini mereka agungkan runtuh. Dari sudut pandang Bourdieu, modal simbolik pun turut runtuh. 

Harta yang dirampas ini mestilah dialokasikan kembali untuk membiayai program-program kesejahteraan rakyat. 

Melalui pemiskinan koruptor, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian hakiki yang diderita rakyat. 

Terapi Kejut

Namun, bagi residivis, koruptor kambuhan, pemiskinan saja barangkali belum cukup. 

Kasus korupsi berulang membuktikan adanya kecacatan moral yang sudah tidak bisa lagi diperbaiki melalui fungsi lembaga pemasyarakatan. 

Saya kira, ia adalah pelaku kejahatan kelas berat yang secara sadar memilih untuk menjadi musuh negara. Ia bisa dikategorikan pengkhianat negara. Terhadap entitas seperti itu, instrumen hukum tertinggi mestilah ditegakkan: hukuman mati. 

Secara legalitas formal, kita sebenarnya sudah memiliki cantolan hukum untuk mengeksekusi mati koruptor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Sayangnya, pasal ini memiliki klausul sempit, yakni hanya dapat diterapkan apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu," seperti saat negara dilanda bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana. 

Interpretasi hukum yang stagnan dan “keengganan” aparat penegak hukum terhadap hukuman mati membuat pasal ini tidak pernah dipakai sebagai dasar tuntutan dan putusan hukum. 

Kini, kita akan menyaksikan apakah sebutan residivis pada kasus Fahd adalah isyarat bahwa KPK akan menggunakan pasal hukuman mati tersebut kelak? Kita tunggu saja. 

Namun, bila hukuman mati diterapkan, saya kira, perspektifnya mestilah sebagai “terapi kejut” (shock therapy) kepada siapa saja yang memegang otoritas publik. 

Ketika negara berani mengeksekusi mati koruptor kambuhan, pesan yang dikirimkan sangat jelas: negara serius memberantas korupsi. 

Rasa takut kehilangan nyawa secara memalukan akan memaksa para pejabat lain yang berniat korupsi untuk berpikir seribu kali. 

Hukuman mati menghapus status, mematikan jaringan korup secara permanen, dan menghentikan potensi pelaku untuk merancang kejahatan baru. 

Namun, mengombinasikan dua jalan radikal itu di Indonesia tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. 

Perangkat hukum, institusi dan manusia penegak hukum serta institusi politik yang memiliki otoritas pembentuk undang-undang masih menjadi tembok besar. Apalagi dilihat dari aspek ekonomi-politik. 

Dari sudut ini, Vedi Hadiz memetaforkan korupsi sebagai bahan bakar mesin ekonomi-politik Indonesia, bukan sekadar pelumas. 

Korupsi dipelihara dan dibutuhkan oleh hubungan sosial dan politik untuk menopang akumulasi kapital dan reproduksi kekuasaan. 

Dengan demikian, bisa diduga, tembok besar itu pun dipelihara terus sebagai kebutuhan ekonomi-politik. 

Di sinilah peran krusial masyarakat sipil diperlukan. Sejarah membuktikan bahwa perubahan besar di republik ini selalu dimotori oleh desakan kolektif dari bawah. 

Namun, apakah kini sejarah giliran memanggil KPK dan lembaga peradilan sebagai pemantik robohnya tembok besar itu? 

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember 

Sumber: kompas.com

FAME Indonesia Gandeng 24 Universitas Indonesia, Bangun Jejaring Akademik di Vietnam

By On Selasa, September 22, 2026

FAME Indonesia melakukan kunjungan ke Vietnam National Univerity (VNU) Hanoi. 

VIETNAM, DudukPerkara.News - FAME Indonesia melakukan kunjungan ke Vietnam National Univerity (VNU) Hanoi membawa delegasi yang merepresentasikan 24 universitas di Indonesia, dalam rangka memperkuat jejaring pendidikan tinggi, riset, publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta kemitraan kelembagaan di tingkat internasional. 

Kehadiran FAME Indonesia di Vietnam menjadi bagian dari rangkaian The 3rd International Sandbox Conference 2026 sekaligus momentum peluncuran International Conference on Accounting, Management and Economic Resilience, konferensi internasional pertama yang diselenggarakan oleh FAME Indonesia. 

Dalam sambutannya, Prof. Yuliansyah selaku Manajemen Eksekutif FAME menegaskan bahwa FAME bukan sekadar forum konferensi, melainkan sebuah komunitas akademik kolaboratif yang mempertemukan universitas, akademisi, peneliti, dan praktisi dalam bidang Accounting, Management, and Economics. 

“FAME is a collaborative academic community connecting universities, academics, researchers, and practitioners in the fields of Accounting, Management, and Economics,” ujar Prof. Yuliansyah dalam sambutannya. 

Menurutnya, kunjungan ke Vietnam memiliki agenda yang lebih luas daripada sekadar mengikuti konferensi. FAME Indonesia mendorong terbentuknya kolaborasi konkret antara perguruan tinggi Indonesia dan Vietnam National University (VNU), khususnya dalam bidang pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, mobilitas mahasiswa dan dosen, publikasi, seminar, serta pengembangan kemitraan institusional. 

Salah satu agenda strategis yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah penguatan kerja sama antara VNU dan perguruan tinggi di Indonesia. 

FAME Indonesia menyampaikan harapan untuk mendorong MoU antara VNU dengan 17 universitas di Indonesia. 

Berikut Universitas yang Melakukan MOU dengan VNU: 

1. FAME Indonesia. 

2. ⁠Universitas Widya Gama Malang (UWG). 

3. ⁠Politeknik Negeri Malang (POLINEMA). 

4. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cendekia Bojonegoro (STIEKIA Bojonegoro). 

5. Universitas Mulawarman (UNMUL). 

6. Universitas Muslim Indonesia (UMI). 

7. Politeknik Negeri Medan (POLMED). 

8. Universitas Negeri Gorontalo (UNG). 

9. Universitas PGRI Mpu Sindok (UPMS) — Nganjuk. 

10. Politeknik Negeri Bandung (POLBAN). 

11. Universitas Dehasen Bengkulu (UNIVED). 

12. Politeknik Negeri Sriwijaya (POLSRI). 

13. STIE Krakatau. 

14. Universitas Negeri Semarang (UNNES). 

15. UIN Raden Fatah Palembang. 

16. Universitas Islam Balitar (UNISBA). 

17. Universitas Bojonegoro (UNIGOR). 

Ketum FAME Indonesia, Dr. Dani Amrul Ichdan menekankan bahwa kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. 

“For us, an MoU is not simply a document. It should be the beginning of real collaboration.” 

Menurut Dani, Kerja sama tersebut diharapkan diwujudkan melalui berbagai aktivitas nyata, mulai dari student and staff mobility, joint research, joint publications, community service, seminars, hingga berbagai kegiatan akademik lainnya. 

Hal ini di sampaikan Ketum pada saat pemberangkatan delegasi. 

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa internasionalisasi perguruan tinggi perlu diarahkan pada kolaborasi yang menghasilkan aktivitas akademik dan manfaat nyata bagi institusi, dosen, mahasiswa, peneliti, maupun masyarakat. 

Kehadiran FAME Indonesia di Hanoi juga menjadi ruang strategis untuk membangun hubungan akademik yang lebih erat antara Indonesia dan Vietnam. 

Prof. Yuliansyah berharap pertemuan tersebut menjadi fondasi bagi terbentuknya kemitraan akademik Indonesia–Vietnam dalam jangka panjang, dengan VNU dan universitas-universitas Indonesia sebagai bagian penting dari ekosistem kolaborasi tersebut. 

“This is not the end of our collaboration—it is only the beginning” tegasnya. 

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan semangat FAME Indonesia untuk menjadikan konferensi internasional bukan sebagai titik akhir sebuah kegiatan, tetapi sebagai starting point bagi lahirnya kolaborasi akademik baru yang lebih luas dan berkelanjutan. 

Dengan membawa jejaring 24 universitas FAME Indonesia menunjukkan bahwa internasionalisasi akademik dapat dibangun melalui jejaring, kolaborasi, dan komitmen bersama. 

Dari Hanoi, semangat tersebut diarahkan untuk membuka lebih banyak ruang bagi dosen, mahasiswa, peneliti, dan institusi pendidikan tinggi Indonesia untuk terhubung dengan mitra global. (*/red)

Gubernur Andra Soni Doa Bersama Keluarga Korban, Harap Ada Petunjuk Delapan Orang yang Hilang

By On Sabtu, September 19, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri doa bersama dengan keluarga delapan korban hilang kontak kapal Arupadhatu I, Kamis, 17 September 2026. 

PANDEGLANG, DudukPerkara.News - Gubernur Banten, Andra Soni bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni menghadiri doa bersama dengan keluarga delapan korban hilang kontak kapal Arupadhatu I. 

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu penginapan di kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 17 September 2026. 

​Doa bersama ini digelar sebagai bentuk dukungan moral dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada keluarga korban. 

Kegiatan ini sekaligus memanjatkan permohonan kepada Tuhan agar segera diberikan petunjuk terkait keberadaan kelima jurnalis, dua Anak Buah Kapal (ABK), dan seorang pemandu wisata yang hilang di perairan Selat Sunda. 

​Gubernur Andra Soni menyampaikan, kehadirannya merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk terus mendampingi keluarga. 

Meski operasi pencarian aktif oleh Tim SAR telah resmi ditutup pada hari ke-10, ia memastikan pemantauan di perairan Selat Sunda akan terus berjalan. 

​“Pemantauan tetap dilakukan dan kami akan terus berkoordinasi dengan Tim SAR,” ujarnya. 

​Ia memastikan, Pemprov Banten akan proaktif meneruskan setiap perkembangan informasi dari Tim SAR maupun pihak terkait. 

Hal ini dilakukan agar keluarga korban selalu mendapatkan pembaruan informasi yang akurat dan tepat waktu. 

​“Sekecil apa pun informasi yang kami peroleh, akan segera kami sampaikan kepada keluarga,” kata dia. 

​Andra Soni menegaskan, penghentian pencarian aktif bukan berarti harapan dan komunikasi terputus. 

Pihaknya berjanji akan mengawal setiap perkembangan di lapangan dan menjaga komunikasi intensif dengan berbagai pihak. 

​Suasana haru dan penuh harap menyelimuti kegiatan tersebut. Pemprov Banten berharap doa yang dipanjatkan dapat memberikan kekuatan bagi keluarga dan membuka jalan terbaik bagi para korban yang hingga kini masih dalam pencarian. (*/red)

Tim SAR Setop Pencarian Jurnalis Hilang di Hari ke-10

By On Sabtu, September 19, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni umumkan pencarian lima jurnali dan tiga kru di Gunung Anak Krakatau dihentikan. 

PANDEGLANG, DudukPerkara.News - Proses pencarian terhadap lima orang jurnalis, dua Anak Buah Kapal (ABK), dan satu guide hilang di Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda resmi dihentikan. 

Penghentian itu dilakukan karena tim SAR gabungan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan kapal Arupadhatu I, yang ditumpangi rombongan. 

"Tadi disampaikan bahwa sejak pelaksanaan hari pertama operasi gabungan pencarian dan pertolongan sampai dengan hari ke-10, setelah perpanjangan tiga hari, secara umum tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun penumpang atau awak yang berada di kapal tersebut," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, di Carita-Pandeglang, Kamis, 17 September 2026. 

Selama proses pencarian, kata dia, tim SAR menemukan 13 objek, seperti life jacket, terpal, helm, hingga galon. Namun objek tersebut tidak mengarah pada kapal Arupadhatu I. 

"Bahwa kemudian ada beberapa temuan material atau objek dicatat ada 13 objek yang ditemukan selama operasi, dan itu sudah dikonfirmasi oleh Polairud. Setelah dicek dan diteliti, dinyatakan bahwa saat ini temuan tersebut tidak terhubung dengan Arupadhatu I," tuturnya. 

Andra Soni mengatakan, proses pencarian dinyatakan dihentikan. Namun, kata dia, pencarian terhadap lima jurnalis yang dinyatakan hilang saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau, akan dilakukan dengan pemantauan. 

"Kemudian telah perpanjangan pihak Basarnas tadi menyampaikan bahwa karena sudah dinilai tidak efektif dalam pelaksanaannya, dalam pencarian dan pertolongan ini, maka dengan berat hati pelaksanaan operasi gabungan dan pertolongan ini oleh pihak yang berkepentingan atau pihak yang memiliki kewenangan dinyatakan dihentikan," ujar Andra Soni. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan. 

Jika ada informasi terkait tanda-tanda keberadaan kapal Arupadhatu, pencarian akan kembali dilanjutkan. 

"Operasi SAR ini tidak berhenti sampai di sini, setelah pencarian ini kita hentikan, kita lakukan dengan pemapelan melalui srop vts, termasuk lanal, termasuk dari Polairud yang melakukan patroli, yang melakukan pencarian, termasuk aktivitas kapal yang melintas di Selat Sunda yang akan menjadi ujung tombak apabila menemukan informasi lebih lanjut," tuturnya. 

"Apabila itu ada tanda-tanda, operasi SAR akan dinyatakan dibuka kembali," pungkasnya. (*/red)

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Cikande Konsisten Gelar Patroli Rutin dan Dialogis di Cikande dan Kibin

By On Sabtu, September 19, 2026

Personel Polsek Cikande saat melaksanakan kegiatan patroli rutin, Jumat, 18 September 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Cikande Polres Serang secara konsisten melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Jumat, 18 September 2026. 

Patroli ini menyasar berbagai titik strategis di wilayah hukum Polsek Cikande yang mencakup Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. 

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menyiagakan kendaraan patroli Subsektor Kibin di jalur utama guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas. 

Tak hanya melakukan pemantauan wilayah dan arus lalu lintas, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis dengan berdialog langsung bersama petugas keamanan (Satpam) dan warga. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

"Kegiatan patroli ini kami laksanakan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polsek Cikande, meliputi Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. Melalui patroli dialogis ini, kami ingin memastikan kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta menjalin sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Melalui imbauan Kamtibmas yang disampaikan secara langsung, petugas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan turut serta menjaga kondusifitas lingkungan sekitar. 

Komitmen Polsek Cikande ini diharapkan dapat terus mewujudkan situasi wilayah yang aman, nyaman, dan tertib. (*/red)

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

By On Sabtu, September 19, 2026

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Balai Latihan Seni Silat dan Peringatan Milad PTBI. 

SERANG, DudukPerkara.News - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak para jawara dan perguruan silat di Banten untuk menjadi bagian dari Sabuk Kamtibmas. 

Dia mengajak semua pihak bersinergi bersama Polri menjaga keamanan, memberantas penyakit masyarakat, dan melindungi warga. 

"Yang namanya pendekar, yang namanya jawara selalu membela kebenaran, membela yang lemah, dan tentunya bersama-sama dengan Polri kita titip untuk sama-sama menjaga kamtibmas, sama-sama memberantas penyakit masyarakat, dan sama-sama kita jaga wilayah Banten," kata Kapolri, Jumat, 18 September 2026. 

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat meresmikan Balai Latihan Seni Silat sekaligus memperingati Milad ke-3 Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI). 

Dia menegaskan, jawara dan pendekar memiliki peran penting di tengah masyarakat. 

Kemampuan bela diri yang dimiliki harus digunakan untuk membela kebenaran, melindungi kelompok yang lemah, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. 

Menurutnya, sinergi antara Polri dan para jawara menjadi kekuatan penting untuk menjaga Banten tetap aman dan kondusif. 

Kebersamaan tersebut juga harus didukung dengan kekompakan serta soliditas seluruh perguruan silat. 

Kapolri mengingatkan, pencak silat Tjimande dan seni budaya debus merupakan kekhasan Banten yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan. 

Pelestarian tersebut menjadi tanggung jawab bersama para pimpinan perguruan dan seluruh pesilat agar nilainya tidak hilang di tengah perkembangan zaman. 

Ia juga mendorong agar keberadaan padepokan dan balai latihan tidak hanya terpusat di satu tempat. 

Ke depan, kata Kapolri, dia meminta agar setiap kabupaten di Banten memiliki tempat pembinaan serupa sehingga seni budaya, kearifan lokal, serta tradisi pencak silat dapat terus dilatih dan dikembangkan. 

"Jadi saya minta nanti di setiap kabupaten didirikan hal seperti ini sehingga kemudian semua budaya yang ada di Banten bisa dijaga, dilatih, dan dilestarikan," ujarnya. 

Sigit menjelaskan, pesanggrahan bukan hanya tempat latihan bela diri. Tempat tersebut harus menjadi ruang belajar, berdiskusi, mempererat silaturahmi, serta menyelesaikan persoalan bersama melalui semangat kebersamaan. 

Balai Latihan Seni Silat PTBI pun diharapkan terbuka tidak hanya bagi anggota PTBI, tetapi juga seluruh perguruan silat dan masyarakat. 

Selain sebagai tempat pembinaan pencak silat, balai tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seni budaya dan pelestarian berbagai kearifan lokal Banten. 

Dia berharap para jawara dan perguruan silat terus menjaga semangat persatuan dalam mengembangkan pencak silat Tjimande dan debus hingga ke tingkat nasional. 

Jika dikelola dengan baik, kekayaan budaya tersebut tidak hanya memperkuat identitas Banten, tetapi juga dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

"Ini menjadi sumber kekuatan yang tentunya apabila kita kelola dengan baik, tidak hanya sekadar budaya saja, tetapi juga bisa kita kembangkan dan perkenalkan," pungkasnya. (*/red)

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

By On Sabtu, September 19, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto menilai, hukuman mati cukup berisiko karena tidak bisa diralat apabila ternyata kurang bukti dalam kasus tersebut. 

"Ini masalahnya bukan soal koruptor ya. Masalah siapa pun yang dihukum mati. Masalahnya kalau dilaksanakan enggak bisa di, enggak bisa diralat. Padahal, kadang-kadang, buktinya enggak cukup," ujar Prabowo saat ditanyakan pandangannya soal hukuman mati bagi koruptor, dalam Program Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Jumat, 18 September 2026. 

Dia kemudian mencontohkan riwayat hukuman mati di Amerika Serikat. 

Menurutnya, ada orang yang dihukum mati di Amerika Serikat, namun belakangan terbukti orang itu tidak bersalah. 

"Bahkan, banyak yang dihukum mati itu enggak bersalah. Ada sekian persen di Amerika, di mana kan, terbukti. Sekarang ada DNA tes dan sebagainya," kata dia. 

Terkait penindakan koruptor, kata Prabowo, hal utama yang penting adalah tindakan tegas dalam pengembalian uang dan sistem yang tegas. 

"Ya, jadi kalau menurut saya, yang paling penting adalah tindakan tegas, sistem, ya, dan, upaya untuk mengembalikan uang-uang itu," kata dia. 

Namun demikian, Prabowo mengakui proses pengembalian uang dari koruptor tidak mudah karena banyak yang kabur ke luar negeri. 

Dia menegaskan hal itu harus terus dikejar dan diupayakan. 

"Tapi, ya tidak gampang, benar, tidak gampang. Banyak yang lari ke luar negeri, ya kan? Tapi kita sekarang ada sistem, ada Interpol dan sebagainya, ya kita kita kejar terus," tuturnya. 

Di sisi lain, Prabowo menyoroti Indonesia sudah punya aturan dan sanksi berat terhadap kejahatan luar biasa. 

Dia juga berharap ke depannya ada sanksi berat untuk kejahatan lingkungan, seperti pelaku pembakar lahan. 

"Saya kira kita pun sudah ada di KUHAP kita ya. Mungkin, kalau tidak salah, tolong, saya bukan ahli hukum tadi. Kalau tidak salah kalau korupsi dana dana bencana alam ya, itu juga hukumannya sangat berat, kan," tuturnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *