TANGERANG SELATAN, DudukPerkara.News – Praktik dugaan peredaran obat keras golongan G kembali ditemukan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjadi tempat penjualan obat keras jenis tramadol dan eximer secara bebas.
Temuan tersebut terungkap saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026). Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan dan diduga tidak menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tim memperoleh informasi adanya dugaan transaksi penjualan obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer yang dilakukan secara bebas. Padahal, kedua jenis obat tersebut masuk dalam kategori obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja dan menjaga toko tersebut.
"Saya cuma kerja dan jaga toko saja. Kalau pemiliknya Bang Ikram. Saya hanya menjalankan pekerjaan," ujar Ahmad kepada tim media.
Ahmad juga menyebut adanya pihak lain yang disebut sebagai koordinator dalam aktivitas operasional toko tersebut. Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, toko tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Aktivitas toko disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari dan diduga menjadi salah satu titik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Serpong.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas usaha serta mengusut dugaan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.
"Kalau memang terbukti menjual obat keras tanpa izin, kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai peredarannya semakin meluas dan merusak anak-anak muda," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis diketahui menjadi salah satu persoalan serius yang mendapat perhatian pemerintah. Penyalahgunaan tramadol maupun eximer dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan saraf, ketergantungan, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi secara tidak sesuai aturan.
Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun ketentuan perizinan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Informasi yang diperoleh di lapangan juga akan disampaikan kepada institusi terkait guna menjadi bahan perhatian dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.
Ega
« Prev Post
Next Post »
