Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rentenir Berkedok Koperasi: PT Satu Saudara Sejahtera Diduga Lakukan Praktik Rentenir Bunga 20 Persen, Ngaku Beri Setoran ke Kepolisian

By On Kamis, Juli 23, 2026

Foto ilustrasi. 

GRESIK, DudukPerkara.NewsPraktik perlintasan uang berkedok badan usaha Koperasi kembali menyita perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim). 

Sorotan tertuju kepada PT Satu Saudara Sejahtera yang diduga kuat menjalankan praktik rentenir dengan mengenakan bunga pinjaman mencapai 20 persen, jauh melampaui batas kewajaran serta prinsip dan aturan perkoperasian. 

Keadaan semakin memicu keresahan dan kemarahan publik ketika dalam rekaman video klarifikasi yang dilakukan awak media, pemilik perusahaan tersebut secara gamblang mengaku telah memberikan setoran atau perhatian khusus kepada pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, hingga Polda Jatim. 

Pernyataan tersebut disampaikan seolah-olah praktik ilegal yang dilakukannya sudah mendapat restu, perlindungan, atau dilegalkan oleh institusi penegak hukum setempat. 

Tindakan dan pernyataan demikian sangat memalukan dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian. 

Hal ini berpotensi besar mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun dengan penuh dedikasi, serta menciptakan persepsi negatif bahwa hukum dapat diperjualbelikan. 

Saat awak media melakukan pengecekan mendalam terkait kelengkapan perizinan usaha dan legalitas operasional, ditemukan fakta ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang tercatat dengan praktik kegiatan usaha yang sesungguhnya berjalan di lapangan. 

Badan usaha tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana layaknya koperasi yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 

Terkait rangkaian perbuatan tersebut, terdapat pelanggaran hukum yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: 

- Pasal 368 KUHP: Mengancam pidana penjara karena pemerasan atau penganiayaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

- Pasal 378 KUHP: Mengenai penipuan, bagi siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menipu orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. 

- Pasal 415 KUHP: Mengenai perbuatan yang menimbulkan kerugian hak orang lain dengan sengaja dan melawan hukum. 

Selain itu, praktik ini juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta aturan terkait larangan praktik pinjaman ilegal. 

Merespons pernyataan yang tertuang dalam rekaman video tersebut, awak media sangat mengharapkan adanya klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, maupun Polda Jatim. 

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah pernyataan pemilik usaha tersebut benar adanya atau sekadar rekayasa untuk berlindung di balik nama institusi kepolisian. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun penyangkalan yang dirilis oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. 

Awak media akan terus memantau perkembangan situasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau sanggahan yang sah. (*/red)

Empat SPBU di Babat Diduga Bermain dengan Mafia Solar Subsidi, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH Desak Pertamina dan Kapolres Lamongan Bertindak Tegas

By On Selasa, Juli 21, 2026

Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, SH, MH. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus tepat sasaran. 

Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dan memberantas praktik mafia BBM bersubsidi, termasuk solar. 

Arahan ini disampaikan untuk menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran, mencegah kelangkaan, dan memastikan subsidi tepat sasaran. 

Perintah tegas Presiden Prabowo  sudah jelas Atensi Khusus Kapolri Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadikan pemberantasan mafia migas, termasuk penyelewengan solar, sebagai fokus utama penegakan hukum. 

Peringatan pun disampaikan bagi para (Beking), termasuk oknum aparat, yang melindungi atau menjadi beking aktivitas penimbunan ilegal dan penyalahgunaan BBM. 

Beberapa hari lalu sempat viral jadi sorotan masyarakat luas, SPBU di Kabupaten Lamongan Jawa Timur (Jatim). 

Salah satunya aktivitas pengangsu Solar Subsidi di SPBU Plaosan Babat Lamongan yang masih terus berjalan meskipun sudah diberi peringatan. 

Diketahui, bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama satu bulan oleh pihak Pertamina dikarenakan SPBU tersebut menjual tidak tepat sasaran. 

Namun, aktivitas ilegal itu kini disinyalir kembali terjadi di SPBU tersebut. 

Pencurian BBM subsidi di SPBU itu diduga melibatkan karyawan dan pengawas, bekerja sama dengan para mafia untuk menguras. Dengan membuat rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun kelompok tani. 

Padahal, rekomendasi sudah di tentukan dengan kebutuhan wilayah desa setiap minggunya sesuai kebutuhan kelompok tani. 

Tim investigasi menelusuri menelusuri kegiatan pencurian BBM subsidi di SPBU Plaosan Babat berdasarkan informasi yang akurat dari narasumber.

Kegiatan mereka dirasa janggal, kebutuhan petani saat perpanenan di Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat, hanya dipatok kapasitas 100.55 liter di setiap minggunya. 

Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat Babat terkait  adanya kegiatan yang sangat ganjal. Tim pun menelusuri dav mencoba ingin tau apa benar informasi yang diberikan itu. 

Ternyata kegiatan mereka mengelansir solar dengan model montor rengkek berisikan jerigen (3) kapasitas 30 literan dengan pengambilan estafet berulang ulang tiap hari, pagi dan malam. 

Lokasi titik kumpul perengkek tidak jauh dari SPBU, hanya bersebelahan beberapa rumah ada jalan lorong masuk di belakang lahan nya luas bergerombol 10 Sampai 15 Perengkek. 

Jam kerja pengangsu rengkek, yaitu jam 10 pagi sampai sore setiap hari sesuai yang ditentukan oleh pengawas SPBU dijarenakan melayani masyarakat umum biar tidak menjadi perhatian alias mengelabui. Aktivitas mereka setiap harinya bisa mendapatkan ribuan ton. 

Tim investigasi terus menelusuri kegiatan pelaku mafia solar di SPBU Plaosan Babat Lamongan. 

Jaringan para mafia terstruktur masive ini sudah lama beraktivitas, data dihumpun mulai berkembang kembali. 

Menurut informasi dari salah seorang narasumber yang disebutkan namanya bahwa tidak hanya satu SPBU di Babat saja yang dikuras habis, melainkan di tiga SPBU. 

"Ya mas, modus mereka memakai barcode pertanian biar tidak ketara kepada masyarakat Lamongan maupun pembeli dari luar daerah. Kebutuhan pertanian dibuat alibi. Sedangkan mereka menguras di SPBU berulang-ulang tidak sesuai kebutuhan pertanian," ujarnya. 

Tiga SPBU itu yakni: 

- SPBU 5462229 di Gempolrejo, Dradah Blumbang, Kec. Kedungpring, Kabupaten Lamongan. 

- SPBU Pertamina 53.622.26 di Kalen Kedungpring, Lamongan. 

- SPBU Pertamina 54.622.09 di Jl. Raya Bulu Trate Babat, Plaosan, Kec. Babat, Kabupaten Lamongan. 

Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, SH, MH mengatakan,  penjual atau penyalahgunaan BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang). 

"Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," ucapnya. 

Untuk itu, Didik mendesak Pertamina Jatim segera turun ke lokasi yang diduga disalahgunakan oleh pengawas dan operator SPBU. 

"Pihak Polres Lamongan juga harus turun Lidik di lapangan, mengingat intruksi Bapak Presiden Prabowo kepada jajaran Polri untuk memberantas para mafia BBM subsidi dan jenis lainnya. Jangan jadi beking para mafia solar subsidi," tegasnya.

Sampai berita ini tayangkan, tim investigasi terus mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU maupun Pertamina Jatim. (*/red)

Suami Bidan RS Siti Khodijah Diduga Nikahi Janda, Mengaku Lajang

By On Senin, Juli 20, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Seorang pria berinisial MS yang diketahui sebagai TKL di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), diduga melakukan Pernikahan Sirih dengan seorang janda berinisial SN. 

Diketahui, suami dari SM, Bidan Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah Cabang Sepanjang, Kecamatan Taman itu bekerja sebagai petugas penjaga makam di Pemakaman Delta Praloyo Asri, Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo. 

Sudah menjadi tugas dan kewajiban MS mendampingi para peziarah yang akan mengirimkan doa kepada sanak famili dan keluarganya yang sudah meninggal. 

Seperti yang disampaikan SN, setiap kali dirinya berziarah ke makam almarhum suaminya, MS selalu menghampirinya. 

SN menyebut, pada Februari lalu, dia berziarah ke makam almarhum suaminya. Ketika SN turun dari mobil, tiba-tiba kunci mobilnya patah. 

Begitu mengetahui kunci mobil SN  patah, MS langsung menghampiri untuk membantu memperbaiki kunci mobil yang patah tersebut. 

Setelah selesai diperbaiki, kunci mobilnya kembali diserahkan kepada SN. Akhirnya mereka berdua akrab dan berlanjut tukar nomer WhatsApp. 

Singkat cerita, MS mengajak SN pergi ke sebuah pondok tempat gurunya di daerah Tretes. Sesampainya di Tretes, MS mengajak SN menginap di Villa INA. 

SN pun menyetujui permintaan MS mengingat status MS yang mengaku 

masih lajang. Akhirnya mereka berdua melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami-istri. 

Di kesempatan berbeda, MS kembali mengajak SN ke pondok gurunya. s

Setelah sampai di pondok, mereka kembali melakukan hubungan intim untuk yang kedua kalinya. 

Begitu MS mengetahui SN hamil, dia menyampaikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan segera melakukan pernikahan sirih pada Sabtu, 09 Mei 2026, di Rumah Makan Lesehan Joyo, Ruko Taman Pinang Indah Blok A05, Kecamatan Sidoarjo. 

Saat itu, kata SN, yang menikahkan mereka berinisial KH NR, Takmir Masjidi Rahmad dan disaksikan oleh saksi berinisial SI dan RI, serta Wali Nikah berinisial WO. 

Setelah melakukan pernikahan sirih, SN pun curiga kepada MS. Karena, akhir-akhir ini tingkah laku MS berbeda. Akhirnya SN mencari informasi tentang MS

Walhasil, kecurigaan SN terbukti. MS ternyata telah mempunyai istri berinisial SM yang merupakan seorang Bidan di RS Siti Khodijah Cabang Sepanjang, Kecamatan Taman. (Tim/Red)

Diduga Punya Pelindung, Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi

By On Senin, Juli 13, 2026

JEMBER, DudukPerkara.NewsDugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jikie di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. 

Arena yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama itu dikabarkan masih tetap berjalan meski keberadaannya telah lama menjadi perbincangan publik. 

Di tengah ramainya aktivitas tersebut, beredar pula dugaan adanya keterkaitan dengan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial JM yang bertugas di salah satu kesatuan di Jember. 

Dugaan itu berkembang di masyarakat dan hingga kini belum memperoleh kepastian melalui proses hukum maupun keterangan resmi dari pihak berwenang. 

Sejumlah sumber di lapangan menyebut arena tersebut diduga rutin menggelar sabung ayam dan permainan cap jikie dengan nilai taruhan yang bervariasi. 

Peserta disebut tidak hanya berasal dari wilayah sekitar, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Kabupaten Jember maupun luar daerah. 

Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut seolah terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera. 

“Kalau memang benar tidak ada yang membekingi, kenapa sampai sekarang masih beroperasi? Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar salah seorang warga, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut warga, keberadaan arena perjudian tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antar masyarakat, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga kerusakan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. 

Masyarakat mendesak Kapolres Jember, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Dandim Jember, serta Komandan Satuan terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat, warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. 

Dalam ketentuan hukum, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian. 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap setiap laporan dan keluhan warga. 

Penindakan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menciptakan rasa aman dan kepastian hukum. (*/red)

Catatan Redaksi: 

Informasi mengenai dugaan keterkaitan arena perjudian dengan oknum anggota TNI aktif berinisial “JM” masih berupa dugaan yang belum terbukti. 

Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tersebut. 

Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Kasus Pencabulan Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Bergantian selama Empat Bulan

By On Minggu, Juli 12, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

SAMPANG, DudukPerkara.News - Seorang anak remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. 

Aksi biadab tersebut terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi. 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyebut, peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat. 

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pihaknya menetapkan 27 orang sebagai tersangka. 

Polres Sampang bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang. 

"Dari 27 orang yang ditetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata dia. 

Ke-12 orang tersebut, di antaranya berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. 

Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15). 

Hartono juga mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. (*/red)

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

By On Minggu, Juli 12, 2026

Dugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kertosari, Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, DudukPerkara.NewsDugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan publik, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. 

Keresahan masyarakat muncul karena lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi tersebut disebut-sebut masih beroperasi. 

Warga meminta agar informasi tersebut tidak diabaikan dan segera diverifikasi secara langsung oleh instansi yang berwenang. 

"Kalau memang ada laporan dari masyarakat, jangan hanya dianggap angin lalu. Tolong turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jika memang terbukti ada pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Masyarakat juga berharap Polresta Banyuwangi beserta jajarannya tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum. 

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara Profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyakit masyarakat. 

Warga berharap setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. 

Apabila hasil pengecekan nantinya menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak benar, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang menyesatkan. (Tim) 

Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

By On Sabtu, Juli 11, 2026

Undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

MALANG, DudukPerkara.News - Undangan judi sabung ayam viral di media sosial dan membuat warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), resah. 

Dalam undangan tersebut, terdapat informasi lengkap soal jadwal, dan lokasi. 

Tertulis juga jadwal kegiatan sabung ayam akan digelar di kawasan Ronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

"Ronggo. Sabtu 11 Juli. 1000an bebas. Hadiah 1000.000. Minim gandeng 10x," demikian tertulis dalam undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

Informasi yang diterima media ini menyebut kegiatan tersebut melibatkan oknum aparat yang disebut-sebut berinisial TP dan EK, serta warga sipil berinisial WIN. 

Warga menyebut, jika kegiatan itu berlangsung secara terbuka bakal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Diketahui sebelumnya, keberadaan arena perjudian di kawasan tersebut memang telah lama menjadi perbincangan masyarakat.

Warga mengaku resah karena aktivitas perjudian disebut berlangsung secara terbuka dan hingga kini belum benar-benar berhenti. 

Beberapa warga yang dihubungi mengatakan mereka resah apabila aktivitas tersebut berlangsung rutin karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan masalah sosial lain. 

“Kami khawatir bila dibiarkan, aktivitas ini bisa memicu peredaran miras dan keributan,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan. 

Diketahui, setiap bentuk perjudian yang melibatkan taruhan, termasuk sabung ayam, diatur dan dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara dan pihak yang turut serta. 

Praktik penegakan hukum terhadap perjudian menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Warga menilai perlu adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tegas dan transparan. 

Mereka meminta Kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penindakan sesuai prosedur apabila dugaan tersebut terbukti. 

"Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan pengecekan dan menginformasikan hasilnya ke publik agar tak ada spekulasi,” ujar warga setempat. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas sabung ayam. 

Redaksi akan memperbarui berita jika terdapat keterangan resmi dari aparat berwenang. (*/red)

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

By On Kamis, Juli 09, 2026

Kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tunjung Teja melalui skema bangun serah guna. 

SERANG, DudukPerkara.NewsPanitia pelaksana pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan adanya transaksi jual beli tanah bengkok milik desa. 

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. 

Perwakilan panitia, Ito Sumarta menegaskan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan pemanfaatan tanah kas desa melalui skema bangun serah guna, bukan jual beli atau CSR seperti yang diisukan. 

"Kegiatan yang berjalan sekarang bukan sistem jual beli. Memang pada pembahasan awal sempat muncul konsep jual beli, tetapi kemudian dibatalkan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ito kepada wartawan, Kamis, 09 Juli 2026. 

Ito yang juga Ketua Karang Taruna Desa Tunjung Teja itu juga mengatakan, setelah Kepala Desa definitif mulai menjabat, pemerintah desa menggelar sosialisasi dan musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah kecamatan, Babinsa, serta pihak perusahaan. 

Dari forum tersebut, kata dia, seluruh peserta menyepakati agar pemanfaatan tanah kas desa dilaksanakan melalui mekanisme bangun serah guna. 

Ia menjelaskan bahwa angka Rp 35 ribu per truk yang sempat menjadi pembahasan merupakan bagian dari konsep awal yang tidak pernah direalisasikan karena telah dibatalkan sebelum kegiatan dilaksanakan. 

"Konsep awal memang pernah dibahas, tetapi tidak dijalankan. Yang berlaku sekarang adalah hasil kesepakatan baru melalui mekanisme bangun serah guna. Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kegiatan yang sedang berjalan," ujarnya. 

Terkait adanya pembatasan volume pekerjaan sekitar 150 meter kubik, Ito menerangkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan. 

Apabila volume yang disepakati telah terpenuhi dan pekerjaan akan dilanjutkan, maka pembahasannya dilakukan kembali sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, dalam pemberitaan, seorang aktivis muda Desa Tunjung Teja menyampaikan dugaan adanya transaksi jual beli tanah kas desa yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa prosedur, perizinan, dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dugaan tersebut juga disertai permintaan agar kegiatan dimaksud ditelusuri oleh pihak yang berwenang.

Melalui klarifikasi ini, panitia menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tanjung Teja yang sedang berjalan merupakan program berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) dengan skema bangun serah guna dan bukan transaksi jual beli sebagaimana dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (*/red)

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

By On Senin, Juni 29, 2026

BKI perkuat budaya integritas melalui sosialisasi SMAP. 

BATAM, DudukPerkara.News PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terus memperkuat implementasi perusahaan yang berintegritas melalui Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari Kantor Cabang BKI Batam dan diikuti secara daring melalui Zoom. 

Acara dibuka oleh Kepala Cabang Utama Klas Batam, Budi Isrofi bersama Kepala Cabang Madya Komersial Batam, Muhamad Yusran Aloahiit. 

Dalam sambutannya, keduanya menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, kepatuhan, dan transparansi sebagai fondasi dalam menjalankan proses bisnis perusahaan. 

BKI perkuat budaya integritas melalui sosialisasi SMAP. 

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Corrective Action Plan (CAP) atas hasil Audit ISO dan HSE Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Legal dan Kepatuhan, Divisi Sekretaris Perusahaan. 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, materi disampaikan langsung oleh Kevin Iqbal Rizaldi selaku PJ Senior Manager Legal dan Kepatuhan bersama tim, dengan pembahasan mengenai penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan budaya kepatuhan, serta peran aktif setiap insan BKI dalam mencegah praktik penyuapan di lingkungan kerja. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai BKI Cabang Batam, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman terhadap penerapan SMAP sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya nilai-nilai etika dan integritas di setiap aktivitas perusahaan. 

Melalui kegiatan ini, BKI menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, patuh terhadap peraturan, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). (*/red)

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

By On Minggu, Juni 14, 2026

MALANG, DudukPerkara.NewsKemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian. 

Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang jurnalis media online didatangi langsung ke kediamannya oleh oknum kepala desa setelah pemberitaan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama sebuah usaha penginapan milik oknum tersebut dipublikasikan. 

Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum kepala desa tersebut justru diduga meluapkan kemarahannya dengan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan protes dengan nada intimidatif. 

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. 

Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Timur (Jatim) mengecam keras tindakan tersebut. 

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun karena merupakan upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. 

"Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur undang-undang, bukan dengan cara-cara intimidatif," ujarnya. 

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan yang diduga memberikan informasi pribadi wartawan kepada pihak tertentu. 

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan kewenangan. 

Aktivis hukum menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. 

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. 

Secara hukum, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya milik wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya terancam adalah hak publik untuk mengetahui fakta dan memperoleh informasi yang benar. 

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih menjadi ujian penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat publik, yang kebal terhadap hukum. (*/red)

Respons Cepat, BPN Jombang Siap Ukur Ulang Lahan Tertukar di Kesamben

By On Kamis, Juni 11, 2026

Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang. 

JOMBANG, DudukPerkara.NewsProses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terus bergulir. 

Imam Syafi'i, selaku pemegang Kuasa Khusus dari enam ahli waris Klaster 6 Bersaudara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang hari ini, Rabu, 10 Juni 2026. 

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung sekaligus meluruskan kekeliruan posisi letak tanah antara Sdr. Abdul Chadis dan Sdri. Ismiyati pada draf peta bidang tanah di Desa Kesamben. 

Langkah Konfirmasi dan Koordinasi Intensif 

Dalam kunjungan tersebut, Imam Syafi'i disambut dengan baik oleh pihak BPN Jombang. 

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di kantor pertanahan hari ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi sebelum berkas sanggahan resmi diserahkan. 

"Kedatangan kami tadi siang sebatas melakukan konfirmasi dan koordinasi untuk meluruskan ketidaksesuaian letak posisi tanah keluarga kami di lapangan. Kami sudah ditemui pak Arif dan pihak BPN Jombang. Pelayanan yang diberikan sangat baik, responsif, dan kooperatif," ujar Imam Syafi'i. 

Terkait berkas Surat Sanggahan Resmi, Imam menjelaskan bahwa dokumen tersebut belum diserahkan secara resmi ke BPN hari ini karena masih memerlukan kelengkapan administratif. 

"Surat sanggahan sudah kami siapkan, namun karena belum ditandatangani oleh Ketua Panitia PTSL Desa Kesamben, maka dokumen tersebut belum kami serahkan hari ini. Kami akan melengkapinya terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan sempurna," tambahnya. 

Duduk Perkara Posisi Tanah yang Tertukar 

Persoalan ini mencuat setelah draf peta dusun berbasis citra satelit mengunci data luas tanah yang tertukar akibat mengacu pada draf awal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, bukan berdasarkan dokumen hak asli (Surat Hibah dan Buku Later C). 

Akibat kekeliruan fatal tersebut, posisi letak fisik dan luas tanah menjadi tidak sinkron. Jika kesalahan ini terus dipaksakan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), dampaknya akan merembet pada tidak sesuai atau tidak sinkronnya data hukum yang tercantum dalam dokumen dasar seperti Surat Hibah dan Buku Later C desa. 

Sdr. Abdul Chadis (Posisi paling belakang/dekat sempadan Sungai Brantas): Secara fisik merupakan bidang paling lebar, namun dikunci dengan luas 191 m². 

Sdri. Ismiyati (Posisi urutan kedua/di depan): Memiliki fisik bidang lebih sempit, namun tertulis 210 m². 

Melalui upaya konfirmasi ini, pihak keluarga berharap draf peta bidang tanah dapat disinkronkan kembali dengan data autentik desa serta kondisi riil di lapangan. 

Pihak BPN Jombang pun memberikan pelayanan yang sangat baik dan bersikap proaktif, di mana petugas kini tengah menunggu kabar kesiapan dari pihak kami berenam selaku ahli waris untuk bersama-sama turun langsung ke objek tanah guna dilakukan proses pengukuran ulang (re-pengukuran). 

Jika draf peta bidang BPN tersebut nantinya sudah disinkronkan dengan benar berdasarkan hasil ukur lapangan, pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk mengurus revisi nilai luas pada dokumen SPPT PBB secara mandiri ke BAPEDA Jombang. 

Komitmen Ahli Waris di Lapangan 

Demi memastikan akurasi data, pihak keluarga kini tengah bersiap untuk mengecek kembali dan melakukan pengukuran ulang secara mandiri terlebih dahulu di lokasi. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan data fisik di lapangan sebelum nantinya petugas dari pihak BPN Jombang turun langsung ke objek tanah untuk melakukan pengukuran resmi. 

Upaya proaktif dari kuasa ahli waris yang disambut baik oleh Panitia PTSL dan BPN Jombang ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kekeliruan data, demi terwujudnya sertifikat tanah yang berkepastian hukum dan objektif. 

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pemenuhan prinsip cover both side, redaksi selalu siap memberikan ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi bagi para pihak terkait yang ingin memberikan tanggapan lebih lanjut atas persoalan ini. (tim/red)

Drama Sengketa Yayasan Syarif Hidayatullah, Ketegangan Warnai Proses Mediasi

By On Sabtu, Juni 06, 2026

Sengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. 

PAMULANG, DudukPerkara.NewsSengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. Upaya mediasi yang digelar untuk mencari jalan keluar atas konflik pengelolaan lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta justru diwarnai ketegangan hingga aktivitas di lokasi sempat dihentikan. 

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 04 Juni 2026 itu melibatkan sejumlah pihak yang bersengketa dengan difasilitasi Badan Alternatif Penyelesaian Perkara dan Sengketa Jalur Mediasi (BAPEPSI). 

Dalam proses tersebut, mediator bersertifikat Mahkamah Agung, Hika T.A. Putra, menegaskan dirinya hadir sebagai pihak netral yang bertugas menjembatani komunikasi antar pihak yang berselisih. 

"Saya mediator bersertifikat Mahkamah Agung, tetapi bukan dari Mahkamah Agung. Saya hadir sebagai mediator dan tidak berpihak kepada siapa pun. Tugas kami adalah menengahi agar tercapai solusi yang saling menguntungkan," ujarnya kepada wartawan. 

Kedatangan Pihak Bersengketa Picu Dinamika

Suasana mediasi mulai menghangat ketika sejumlah pihak yang berkepentingan datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi kepada unsur keamanan maupun pihak terkait. 

Kondisi tersebut memunculkan dinamika di lapangan dan memaksa berbagai pihak melakukan koordinasi guna menjaga situasi tetap terkendali. 

Meski demikian, pihak pengelola disebut tetap membuka ruang komunikasi apabila diperlukan klarifikasi maupun pengecekan terhadap berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa. 

Dalam pertemuan itu, sempat muncul usulan untuk mempertemukan pihak yang bersengketa dengan unsur sekolah guna membahas persoalan secara langsung. Namun agenda tersebut belum dapat terlaksana. 

"Kami sudah menyampaikan keinginan salah satu pihak untuk berdiskusi. Namun pihak sekolah belum berkenan melakukan diskusi pada hari ini," kata Hika. 

Aktivitas Sempat Dihentikan Demi Keamanan

Ketegangan yang terjadi membuat aktivitas di lokasi sempat dihentikan. Sejumlah pihak bahkan diminta meninggalkan area guna menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif. 

Meski sempat memanas, tidak terjadi insiden yang mengarah pada tindakan anarkis. 

Mediator menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan tertulis. Namun terdapat pemahaman bersama mengenai mekanisme komunikasi yang akan ditempuh pada tahapan berikutnya. 

"Tidak ada kesepakatan tertulis. Yang disepakati adalah apabila ada keinginan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, maka harus melalui surat resmi yang memuat waktu dan tempat pertemuan. Pihak sekolah siap hadir apabila ada undangan resmi," jelasnya. 

Sengketa Masih Berlanjut

Hingga saat ini, sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah masih bergulir dan belum menemukan titik temu. 

Meski konflik internal belum terselesaikan, aktivitas pengelolaan lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut dipastikan tetap berjalan seperti biasa. 

Proses mediasi pun masih akan terus berlanjut dengan harapan seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku guna menghasilkan penyelesaian yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Perkembangan sengketa ini menjadi perhatian publik mengingat Yayasan Syarif Hidayatullah memiliki keterkaitan dengan sejumlah institusi pendidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan Islam di Indonesia. (*/red)

Viral Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Sebut Nominal Uang Transport Diminta Ditambah

By On Senin, Juni 01, 2026

Ilustrasi 

SERANG, DudukPerkara.News – Tuduhan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang meliput aktivitas pembakaran limbah timah di Kampung Parigi Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dibantah keras oleh pihak pengelola.


Pihak pengelola menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Mereka justru mengaku memiliki rekaman percakapan yang menunjukkan adanya permintaan penambahan nominal uang transportasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.


Menurut pengelola, setelah proses konfirmasi dan komunikasi berlangsung, pihaknya berinisiatif memberikan uang transportasi. Namun, nominal yang disiapkan disebut tidak langsung diterima.


"Dalam komunikasi yang terjadi, mereka menyampaikan bahwa datang bertiga dan meminta agar nominal yang diberikan ditambah," ujar sumber dari pihak pengelola.


Pengelola menegaskan tidak pernah melakukan ancaman, tekanan, maupun upaya menghalangi peliputan. Mereka menilai narasi intimidasi yang kemudian muncul justru mengaburkan persoalan yang sebenarnya terjadi.


Lebih lanjut, pihak pengelola mengaku siap membuka rekaman percakapan tersebut apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun pihak berwenang untuk mengungkap kronologi secara utuh.


Menurut mereka, publik perlu mengetahui seluruh fakta sebelum menarik kesimpulan. Pasalnya, tuduhan intimidasi yang telah beredar luas dinilai berpotensi merugikan pihak yang dituduh tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi.(*/red).

IPAL Bermasalah, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Ditutup Sementara

By On Senin, Juni 01, 2026

Puluhan SPPG program MBG di Kabupaten Sumenep, Jatim, ditutup sementara oleh BGN. 

SUMENEP, DudukPerkara.News - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Penutupan sementara itu dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas IPAL yang tersedia belum memenuhi standar. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jatim. 

Dalam surat itu, BGN meminta SPPG yang masuk daftar evaluasi menghentikan sementara operasional sampai fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah diperbaiki. 

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro mengatakan, penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap kelayakan fasilitas IPAL di sejumlah SPPG. 

"Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan," tulis Albertus dalam surat resmi tersebut. 

BGN menilai, IPAL menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program MBG. 

Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menjaga standar sanitasi, keamanan pangan, dan kualitas produksi makanan bagi penerima manfaat. 

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. 

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor maupun non-kejadian menonjol. 

Para pengelola SPPG diminta segera melakukan pembenahan fasilitas IPAL dan melengkapi dokumen pendukung agar operasional dapat kembali berjalan. 

Di Kabupaten Sumenep, penghentian sementara menyasar sejumlah SPPG yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan. 

Wilayah yang terdampak, di antaranya Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Gapura, Rubaru, Saronggi, Talango, Guluk-Guluk, Kangayan, dan Sapeken. 

SPPG yang masuk daftar terdampak meliputi SPPG Kolor, Kebunagung, Rubaru, Palasa Talango, Saronggi, Kalianget Timur, Tambuko Guluk-Guluk, Kangayan 2, Sapeken 1, Kebunan, Kolor 2, Kalianget Barat 3, Kangayan, Gapura Timur 2, Kalianget Barat, serta Karangduak. 

Penutupan sementara puluhan SPPG itu berpotensi memengaruhi distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat di sejumlah wilayah. 

Dampak tersebut terutama berpotensi dirasakan di kawasan kepulauan Sumenep yang memiliki keterbatasan akses layanan dan distribusi. 

BGN menegaskan, penghentian sementara dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan lengkap. 

Dokumen pendukung juga harus disampaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk diverifikasi. 

Selain itu, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterbitkan. 

Kewajiban pembayaran tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas operasional SPPG yang telah berjalan sebelumnya. 

Langkah BGN ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar kesehatan lingkungan, keamanan pangan, dan kualitas gizi. (*/red)

Proyek Bankeu Tangsel Jalan Kalodran - Jengkol Disinyalir Tak Sesui Spesifikasi, Pekerja Nyeker Tanpa APD dan Lemahnya Pengawasan

By On Minggu, Mei 31, 2026

SERANG, DudukPerkara.News - Proyek bantuan keuangan dari Tangerang Selatan (Tangsel) yang begitu pantastis dengan jumlah miliaran rupiah disinyalir tak sesuai spesifikasi, dan para pekerja ada yang nyeker tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APH) dikarenakan lemahnya pengawasan dari pelaksana kontraktor CV Riya Indonesia Maju dan Konsultan Pengawas PT Seratara Inti Rekayasa. 

Proyek jalan Kalodran - Jengkol, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, yang bersumber dari dana Bankeu Kota Tangsel dengan jumlah anggaran Rp.1.920.100.000, No Kontrak :620/13/SP/PPK/TENDER /BM-DPUR/2026,Tggl Kontrak : 30 Maret 2026, Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender, Pelaksana CV Riya Indonesia Maju, Konsultan Pengawas C V Setara Inti Rekayasa (bersumber dari papan proyek). 

Pantauan awak media di lokasi proyek, tampak banyak kejanggalan yang ditemukan seperti, besi tulangan diduga tidak sesuai spek dan begitu juga dengan besi dowel, agregat bercampur tanah dan diduga tidak sesuai, pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak memakai alat pelindung diri, dan pekerja tersebut bukan lagi pakai sandal jepit tapi nyeker (tanpa alas), bilamana ada kejadian sesuatu kepekerja siapa yang bertanggung jawab. 

"Untuk upah kita harian infonya kang, cuma belum jelas berapanya. Saya mah ikut kerja dibawa teman. Untuk pemborong (pelaksana) saya tidak tahu kang. Sepatu boot saya lepas karena tidak betah kang, panas dan ribet makainya," ucap salah seorang pekerja, Sabtu, 29 Mei 2026. 

Sementara, Anton selaku pihak pelaksa proyek saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan WhatsApps hingga saat ini belum merespon. (*/red)

Unit Reskrim Polsek Jawilan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan

By On Kamis, Mei 28, 2026

Dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo.  

SERANG, DudukPerkara.News - Dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diringkus Unit Reskrim Polsek Jawilan. 

Dua pelaku tersebut berinisial JI (28) warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20) warga Desa Mander, kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pelaku melakukan aksi kriminalitasnya pada tanggal 08 Mei 2026 di dalam pabrik yang diketahui kedua pelaku merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut. 

"Pada hari Rabu, 27 Mei 2026,jam 14.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai, melakukan penyelidikan di TKP dan sekitarnya. Kemudian hasil penyelidikan, didapat informasi dan petunjuk terduga pelaku pencurian berjumlah dua orang. Hal tersebut diperkuat adanya rekaman CCTV perusahaan yang terlihat gerak gerik dua pelaku mencurigakan di area pabrik," kata Kapolsek. 

Tak butuh lama, anggota unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak menangkap kedua pelaku, dan berhasil diringkus di kediaman kedua pelaku beserta barang bukti yang dicuri. 

"Kemudian tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing berikut barang buktinya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian," pungkasnya. 

Kepada polisi pelaku mengaku nekad melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu mesin gerinda, potongan kabel, dan pisau cater. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 477 KUHPidana dengan hukum empat tahun penjara. (*/red)

Kios Penjual Miras Tuak di Ciruas Kabupaten Serang Disegel Satpol PP

By On Selasa, Mei 26, 2026

Satpol PP Kabupaten Serang menyegel kios diduga menjual miras jenis tuak. 

SERANG, DudukPerkara.News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel sebuah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis tuak, di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 26 Mei 2026. 

Penindakan itu dilakukan saat operasi gabungan bersama sejumlah instansi, mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polsek Ciruas, hingga Koramil Ciruas. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto mengatakan, penyegelan dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di tengah masyarakat. 

"Penyegelan ini dilakukan agar kios tersebut tidak kembali beroperasi menjual minuman keras jenis tuak. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Subur kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026. 

Menurutnya, keberadaan tempat penjualan miras tanpa izin kerap memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman keras ilegal di berbagai wilayah. 

Subur mengataan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kios maupun tempat usaha yang menjual miras secara ilegal. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan bersama aparat terkait agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya. 

Polres Serang Lakukan Pengamanan

Polres Serang  melalui Polsek Ciruas melaksanakan pengamanan kegiatan penyegelan kios penjual miras jenis tuak. 

Pengamanan dilakukan guna memastikan kegiatan penegakan ketertiban umum yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang berjalan aman, tertib, dan kondusif. 

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto, dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Ciruas.

Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, personel Polres Serang melalui Polsek Ciruas bersinergi dengan unsur TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyegelan berlangsung.

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin bersama personel pengamanan hadir langsung di lokasi guna melakukan monitoring serta memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap jalannya kegiatan. 

Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan mencegah terjadinya gesekan maupun gangguan dari pihak-pihak tertentu. 

Adapun kios yang disegel merupakan tempat penjualan miras jenis tuak milik Jacklyn. 

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang setelah sebelumnya memberikan tiga kali surat peringatan atau teguran kepada pemilik kios. 

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan. Kegiatan penyegelan selesai pada pukul 10.40 WIB. 

Kapolsek Ciruas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serang. (*/red)

Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

By On Minggu, Mei 24, 2026

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal saat kegiatan Reses dengan para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri, Sabtu, 23 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News - Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal mengajak pemuda-pemudi Karang Taruna untuk bangkit dan berdaya. 

Ajakan itu disampaikan Afrizal dalam Reses masa sidang ke-III Tahun 2026 yang menghadirkan para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri, di Aula Cempaka, Perumahan Griya Asri Cluster Cempaka, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu malam, 23 Mei 2026. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, para Ketua RT, Ketua RW 11 Muhamad Yani, dan perwakilan pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Karang Taruna se-Griya Asri. 

"Kami ingin menumbuh kembangkan peran serta pemuda dalam pembangunan di Kabupaten Serang yang tentunya dengan sejumlah kegiatan positif di Karang Taruna " kata Afrizal. 

Dengan hadirnya pemuda-pemudi di Reses masa sidang ke-III Tahun 2026, Afrizal berharap ada kolaborasi organisasi kepemudaan untuk kegiatan bersama dalam mengembangkan minat bakat dan potensi. 

"Harus bisa memanfaatkan semaksimal mungkin ya, kalian punya potensi, punya bakat-bakat yang kreatif. Silahkan kembangkan oleh kalian," ujar politisi Partai Golkar Kabupaten Serang ini. 

Dikatakan Afrizal, turut diundangnya seluruh pemuda yang ada di seluruh Griya Asri ini untuk membangkitkan semangat kepemudaan yang bertujuan untuk menjaga kekompakan dalam kegiatan yang positif. 

"Terlebih, perumahan Griya Asri ini jadi binaan utama dan bina prioritas saya. Insya Allah, saya terus bisa memberikan dan men-support kegiatan-kegiatan yang ada di Karang Taruna," ujarnya. 

Para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri saat menghadiri kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, Sabtu malam, 23 Mei 2026.  

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini juga membakar semangat para pemuda Karang Taruna agar melakukan kegiatan positif di lingkungan masing-masing. 

"Kalian harus semangat, dan harus banyak berkarya melalui kegiatan yang positif. Saya juga meminta kepada para tokoh untuk membangkitkan semangat pemuda," tegasnya. 

Ketua RW 11, Muhamad Yani dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal ini dalam rangka menyerap aspirasi. 

"Kegiatan pada malam ini merupakan kegiatan Reses Pak Dewan Afrizal untuk mendengarkan aspirasi, khusunya dari para pemuda Karang Taruna," ujarnya. 

Yani mengaku bersyukur bahwa di lingkungan perumahan Griya Asri sudah ada yang memperhatikan dan membina para pemuda. 

Untuk itu, kata Yani, kegiatan Reses kali ini khusus mengundang karang Taruna. 

"Kita patut bersyukur kita sudah ada pembina, yaitu Bapak Afrizal yang selalu mensupport kegiatan kepemudaan," ujarnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal saat kegiatan Reses dengan para pemuda Karang Taruna se-Griya Asri, Sabtu, 23 Mei 2026.  

Dewan Penasehat Karang Taruna se-Griya Asria, Dian mengatakan, kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal ini merupakan momen baik yang bisa dimanfaatkan oleh para pemuda. 

"Manfaatkan kesempatan ini oleh kalian. Ini forum yang istimewa, sampaikan ide-ide kreatif kalian," ujarnya. 

"Kami sangat mendukung kegiatan pemuda Karang Taruna. Kami akan terus mendukung kegiatan positif dan kami imbau kepada para pemuda untuk menjauhkan hal yang negatif," imbuhnya. 

Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat setempat, Saepudin. Menurutnya, para pemuda merupakan generasi penerus bangsa. 

Untuk itu, kata dia, para pemuda harus bisa melakukan hal-hal positif, dan menghindari hal yang tidak diinginkan. 

"Saatnya yang muda berdaya dan berkarya. Griya Asri butuh pemuda yang siap memimpin, siap bekerja, dan siap menciptakan peluang di tanah kelahirannya,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Afrizal memberikan bantuan uang pembinaan kepada masing-masing perwakilan Karang Taruna.se-Griya Asri. 

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama dilanjutkan foto bersama. (*/red)

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

By On Minggu, Mei 24, 2026

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, Sabtu, 23 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News - Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar kegiatan Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, di kediamannya, Perumahan Griya Asri Cluster Mahoni, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, para Ketua RT dan perwakilan warga di Desa Cikande dan Cikande Permai. 

Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Cikande, Daud Tamsir mengatakan, kegiatan ini merupakan Reses tahunan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. 

"Kami berharap ada masukan dari masyarakat. Kita tahu bersama bahwa kinerja Pak Dewan Afrizal ini sudah kurang lebih dua tahun berjalan. Untuk itu harus ada masukan dari masyarakat dari Dapil 2, khususnya Desa Cikande dan Cikande Permai," tuturnya. 

Sementara itu, Afrizal menyampaikan, Reses kali ini masa sidang yang ketiga. 

Menurutnya, Reses ini adalah ajang untuk silaturahmi serta upaya dalam menyerap aspirasi dari masyarakat. 

“Moment ini penting bagi kami anggota DPRD untuk mengetahui apa yang diinginkan warga yang ada di daerah pemilihan kami,” ungkapnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta Reses, Setiawati Kembarsari turut menyuarakan harapannya. 

Ia menyampaikan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mempertanyakan MBG balita yang disamakan dengan menu anak sekolah. 

"MBG untuk balita menunya sama dengan anak sekolah, ada ayam, telur, daging. Akhirnya ayam itu utuh. Tidak dimakan. Inikan mubajir," ujarnya. 

Ia juga menyoroti permasalahan sampah yang berserakan di jalan Cikande Ambon yang kerap menyebabkan kecelakaan. 

"Ya kalau bisa di sepanjang jalan Cikande Ambon dirapihkan, dipagar agar tidak ada yang membuang sampah sembarangan," ujarnya. 

Ketua RW 09 Desa Cikande Permai, Dedi Jumardi menyampaikan terkait banjir yang kerap terjadi di lingkungan perumahan. 

"Banjir ini ternyata penyebabnya dari sampah yang tersumbat di saluran got," ujarnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE menggelar Reses masa persidangan ke-III Tahun 2026, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Dia berharap bisa dianggarkan untuk swadaya merapihkan lingkungan. 

"Mudah-mudahan Banggar DPRD Kabupaten Serang bisa mengalokasikan angkatan untuk kita bisa swadaya melakukan bersih-bersih sampah," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu, menerima aspirasi masyarakat mulai dari pembangunan insfrastruktur, pengelolaan sampah, pendidikan,dan lainnya. 

"Aspirasi yang disampaikan konstituen ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar dapat ditindaklanjuti dan bisa direalisasikan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya. 

Ia menegaskan, melalui reses ini, pihaknya dapat menampung masukan langsung dari masyarakat dan kemudian menyampaikannya kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. 

"Kami siap selalu menampung aspirasi dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Serang agar lebih baik lagi. Insya Allah akan kami perjuangan secara optimal,” katanya. (*/red)

Polres Serang Tertibkan Truk Tambang ODOL, Tegakkan Aturan Lalu Lintas

By On Jumat, Mei 22, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional. 

SERANG, DudukPerkara.News – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui Satuan Samapta (Satsamapta), Satlantas dan Polsek Jawilan, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional, di sepanjang Jalan Raya Serang–Cikande dan Jalan Raya Serang–Rangkasbitung, pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 17.30 WIB. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, dengan melibatkan personel Regu 1 Patroli Satsamapta Polres Serang. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menjelaskan, fokus utama penertiban itu ditujukan pada kendaraan angkutan tanah dan pasir yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan, melanggar aturan ukuran dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), serta memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan. 

"Salah satu titik sasaran yang menjadi perhatian adalah di depan CV ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, di mana banyak truk bermuatan tanah dan pasir terlihat berhenti atau beroperasi tidak sesuai ketentuan," tuturnya. 

Selama kegiatan berlangsung, kata Dia, petugas memberikan himbauan tegas namun humanis kepada para sopir angkutan, khususnya kendaraan sumbu 3. 

"Petugas mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Banten, kendaraan angkutan tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujarnya. 

"Para sopir juga dihimbau untuk segera kembali ke pangkalan masing-masing guna menghindari pelanggaran lebih lanjut serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya. 

Selain menegakkan aturan operasional, kata Erwan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif di sepanjang jalur utama tersebut. 

Kehadiran petugas diharapkan menjadi bukti nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya gangguan ketertiban maupun kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh kendaraan yang melanggar aturan. 

"Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan truk bermuatan tanah dan pasir yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Erwan. 

Kegiatan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *