Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

By On Selasa, Juli 28, 2026

Razia warung pangku di Gresik. 

GRESIK, DudukPerkara.News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), kembali menggencarkan penertiban warung pangku yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi berkedok warung kopi. 

Dalam operasi gabungan itu, petugas menggerebek lima warung pangku di sejumlah titik dan mengamankan 50 orang. 

Ratusan personel gabungan yang dipimpin Satpol PP Kabupaten Gresik diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik, Garnisun, Subdenpom/CPM, BNN, hingga Dinas Kesehatan. 

Kelima lokasi yang menjadi sasaran berada di Jalan Noto Prayitno, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Karangkiring, Jalan Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan. 

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, operasi cipta kondisi itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mempertahankan marwah Gresik sebagai Kota Santri. 

"Dari lima tempat itu, kita amankan 50 orang. Terdiri dari 10 pemilik warung dan 40 penjaga warung," ujar Sinaga kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026. 

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa petugas untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga mendapatkan pembinaan terkait kepatuhan terhadap peraturan daerah. 

"Kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Sinaga menegaskan, operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik maupun penjaga warung. 

"Kita melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif dengan memberikan edukasi serta pembinaan kepada para penjaga kafe mengenai pentingnya menaati peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Ia memastikan petugas akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/red)

Rentenir Berkedok Koperasi: PT Satu Saudara Sejahtera Diduga Lakukan Praktik Rentenir Bunga 20 Persen, Ngaku Beri Setoran ke Kepolisian

By On Kamis, Juli 23, 2026

Foto ilustrasi. 

GRESIK, DudukPerkara.NewsPraktik perlintasan uang berkedok badan usaha Koperasi kembali menyita perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim). 

Sorotan tertuju kepada PT Satu Saudara Sejahtera yang diduga kuat menjalankan praktik rentenir dengan mengenakan bunga pinjaman mencapai 20 persen, jauh melampaui batas kewajaran serta prinsip dan aturan perkoperasian. 

Keadaan semakin memicu keresahan dan kemarahan publik ketika dalam rekaman video klarifikasi yang dilakukan awak media, pemilik perusahaan tersebut secara gamblang mengaku telah memberikan setoran atau perhatian khusus kepada pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, hingga Polda Jatim. 

Pernyataan tersebut disampaikan seolah-olah praktik ilegal yang dilakukannya sudah mendapat restu, perlindungan, atau dilegalkan oleh institusi penegak hukum setempat. 

Tindakan dan pernyataan demikian sangat memalukan dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian. 

Hal ini berpotensi besar mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun dengan penuh dedikasi, serta menciptakan persepsi negatif bahwa hukum dapat diperjualbelikan. 

Saat awak media melakukan pengecekan mendalam terkait kelengkapan perizinan usaha dan legalitas operasional, ditemukan fakta ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang tercatat dengan praktik kegiatan usaha yang sesungguhnya berjalan di lapangan. 

Badan usaha tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana layaknya koperasi yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 

Terkait rangkaian perbuatan tersebut, terdapat pelanggaran hukum yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: 

- Pasal 368 KUHP: Mengancam pidana penjara karena pemerasan atau penganiayaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

- Pasal 378 KUHP: Mengenai penipuan, bagi siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menipu orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. 

- Pasal 415 KUHP: Mengenai perbuatan yang menimbulkan kerugian hak orang lain dengan sengaja dan melawan hukum. 

Selain itu, praktik ini juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta aturan terkait larangan praktik pinjaman ilegal. 

Merespons pernyataan yang tertuang dalam rekaman video tersebut, awak media sangat mengharapkan adanya klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, maupun Polda Jatim. 

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah pernyataan pemilik usaha tersebut benar adanya atau sekadar rekayasa untuk berlindung di balik nama institusi kepolisian. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun penyangkalan yang dirilis oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. 

Awak media akan terus memantau perkembangan situasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau sanggahan yang sah. (*/red)

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

By On Rabu, Juni 24, 2026

Aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu, 24 Juni 2026. 

GRESIK, DudukPerkara.News - Ketegangan mewarnai rencana aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 24 Juni 2026. 

Aksi tersebut nyaris berujung bentrokan setelah mendapat penolakan dari ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah LSM dan insan media di Kabupaten Gresik. 

Situasi memanas ketika rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia hendak menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan yang mereka nilai terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. 

Kehadiran mereka langsung dihadang massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat dan LSM lokal yang mempertanyakan tujuan serta dasar aksi tersebut. 

Bentrokan fisik berhasil dihindari setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi segera turun tangan menjadi penengah. 

Petugas berupaya meredam emosi kedua belah pihak dan mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Dalam peristiwa itu, massa gabungan LSM dan media Gresik mendesak kelompok demonstran untuk membatalkan aksinya dan meninggalkan lokasi. 

Desakan tersebut membuat rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia akhirnya mundur dari area depan Kecamatan Wringinanom. 

Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan etika organisasi luar daerah yang datang untuk melakukan demonstrasi terkait persoalan di Kabupaten Gresik. 

"Kami mempertanyakan etika berlembaga. Warga Gresik tidak ada yang mengeluh terhadap kondisi keuangan daerah. Kenapa organisasi dari luar daerah justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang terkesan memojokkan kinerja pemerintah wilayah," ujar Aris. 

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, mekanisme pelaporan dan pengawasan telah tersedia melalui aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang. 

"Kalaupun ada dugaan korupsi, LSM daerah sudah menyikapinya melalui aparat penegak hukum. Ada pembagian wilayah dan kewenangan dalam penegakan hukum. Kapasitas mereka apa? Ada motivasi apa di balik upaya memaksa melakukan aksi demonstrasi tersebut?" tegasnya. 

Aris juga menilai kebijakan pengelolaan keuangan daerah saat ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang berorientasi pada penguatan koperasi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anggaran daerah diprioritaskan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) demi kesejahteraan masyarakat Gresik. Mengapa justru organisasi dari daerah lain yang merasa dirugikan, sementara masyarakat dan organisasi masyarakat di Gresik tetap tenang karena adanya transparansi anggaran?" jelasnya. 

Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya dilakukan melalui mekanisme konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat, bukan dengan memaksakan kehendak melalui aksi demonstrasi. 

"Dalam aturan berorganisasi sudah jelas diatur mengenai kewenangan masing-masing pihak. Jangan sampai organisasi salah kaprah dan seolah mengambil alih peran aparat penegak hukum. Yang membayar pajak itu orang Gresik, bukan orang Lamongan," pungkas Aris. 

Di tengah ketegangan tersebut, sempat terdengar pernyataan provokatif dari salah seorang anggota LSM yang menolak aksi demonstrasi. 

Sambil berteriak, dia terus mengeluarkan kata kasar dan penolakan terhadap akan adanya demonstrasi tersebut. Namun, aparat kepolisian berhasil meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan. 

"Saya juga LSM, kalau tidak balik, akan saya bakar," kata salah satu anggota LSM yang menolak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan aksi maupun tanggapan atas penolakan yang dilakukan gabungan LSM dan media di Kabupaten Gresik. 

Polisi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai insiden yang nyaris berujung bentrokan tersebut. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *