Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polres Lamongan Ungkap Lima Kasus Narkoba, Tangkap Tujuh Tersangka

Pelaku pengedar saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Lamongan. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika selama September 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka laki-laki dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 28,35 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Lamongan. 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Hamzaid kepada wartawan, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Menurut Hamzaid, dari lima kasus yang diungkap, terdapat tiga perkara yang menjadi perhatian. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG yang ditangkap di Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram. 

Kasus lainnya, kata dia, melibatkan dua tersangka, yakni AH (19) dan RBS (24). Polisi menyita sabu seberat 16,23 gram dari keduanya setelah melakukan pengembangan hingga ke Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH dan RBS diduga berperan sebagai pengedar atas perintah seorang buronan berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Keduanya diduga menjalankan penjualan secara langsung maupun menggunakan sistem ranjau. 

“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” kata Hamzaid. 

Selain sabu seberat 28,35 gram, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. 

Barang bukti tersebut meliputi delapan telepon seluler, tiga timbangan elektrik, 13 pak plastik klip kosong, dua sepeda motor, satu dompet, serta satu set alat isap sabu atau bong. 

Adapun lokasi perkara tersebar di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika. 

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan A, yang kini berstatus DPO. 

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkas Hamzaid. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *