![]() |
| Gedung Merah Putih KPK. |
JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi (MD).
Terbaru, KPK menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini ada dua lokasi, yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 01 Oktober 2026.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Maidi.
Pengembangan tersebut dilakukan di luar perkara pokok yang berkaitan dengan Dinas PUPR.
"Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, ya, di luar PUPR ya," ujarnya.
"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," imbuhnya.
Menurut Budi, penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD dialihkan bentuk maupun kepemilikannya.
Untuk itu, kata dia, penyidik turut menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian di-alih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," ujarnya.
Diketahui, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan TPPU.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.
Menurut Budi, penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum.
Dia mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Saat ini masih Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," kata Budi.
KPK telah memanggil lima saksi. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujarnya.
Maidi sendiri telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara korupsi.
Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 September 2026.
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan," ujar Jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir, Rabu, 23 September 2026.
Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
