Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

By On Rabu, Juni 24, 2026

Aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu, 24 Juni 2026. 

GRESIK, DudukPerkara.News - Ketegangan mewarnai rencana aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 24 Juni 2026. 

Aksi tersebut nyaris berujung bentrokan setelah mendapat penolakan dari ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah LSM dan insan media di Kabupaten Gresik. 

Situasi memanas ketika rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia hendak menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan yang mereka nilai terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. 

Kehadiran mereka langsung dihadang massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat dan LSM lokal yang mempertanyakan tujuan serta dasar aksi tersebut. 

Bentrokan fisik berhasil dihindari setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi segera turun tangan menjadi penengah. 

Petugas berupaya meredam emosi kedua belah pihak dan mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Dalam peristiwa itu, massa gabungan LSM dan media Gresik mendesak kelompok demonstran untuk membatalkan aksinya dan meninggalkan lokasi. 

Desakan tersebut membuat rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia akhirnya mundur dari area depan Kecamatan Wringinanom. 

Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan etika organisasi luar daerah yang datang untuk melakukan demonstrasi terkait persoalan di Kabupaten Gresik. 

"Kami mempertanyakan etika berlembaga. Warga Gresik tidak ada yang mengeluh terhadap kondisi keuangan daerah. Kenapa organisasi dari luar daerah justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang terkesan memojokkan kinerja pemerintah wilayah," ujar Aris. 

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, mekanisme pelaporan dan pengawasan telah tersedia melalui aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang. 

"Kalaupun ada dugaan korupsi, LSM daerah sudah menyikapinya melalui aparat penegak hukum. Ada pembagian wilayah dan kewenangan dalam penegakan hukum. Kapasitas mereka apa? Ada motivasi apa di balik upaya memaksa melakukan aksi demonstrasi tersebut?" tegasnya. 

Aris juga menilai kebijakan pengelolaan keuangan daerah saat ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang berorientasi pada penguatan koperasi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anggaran daerah diprioritaskan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) demi kesejahteraan masyarakat Gresik. Mengapa justru organisasi dari daerah lain yang merasa dirugikan, sementara masyarakat dan organisasi masyarakat di Gresik tetap tenang karena adanya transparansi anggaran?" jelasnya. 

Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya dilakukan melalui mekanisme konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat, bukan dengan memaksakan kehendak melalui aksi demonstrasi. 

"Dalam aturan berorganisasi sudah jelas diatur mengenai kewenangan masing-masing pihak. Jangan sampai organisasi salah kaprah dan seolah mengambil alih peran aparat penegak hukum. Yang membayar pajak itu orang Gresik, bukan orang Lamongan," pungkas Aris. 

Di tengah ketegangan tersebut, sempat terdengar pernyataan provokatif dari salah seorang anggota LSM yang menolak aksi demonstrasi. 

Sambil berteriak, dia terus mengeluarkan kata kasar dan penolakan terhadap akan adanya demonstrasi tersebut. Namun, aparat kepolisian berhasil meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan. 

"Saya juga LSM, kalau tidak balik, akan saya bakar," kata salah satu anggota LSM yang menolak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan aksi maupun tanggapan atas penolakan yang dilakukan gabungan LSM dan media di Kabupaten Gresik. 

Polisi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai insiden yang nyaris berujung bentrokan tersebut. (*/red)

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

By On Rabu, Juni 24, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (35) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap atlet di bawah umur. 

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Surabaya, Kompol Melatisari. 

"Iya (mantan pengurus Perbakin Surabaya kekerasan seksual ke atlet) sudah tersangka Senin tanggal 15 (Juni 2026) dan ditahan," ujar Melati, Selasa, 23 Juni 2026. 

Namun Melati belum mengungkapkan modus tersangka melecehkan korban berinisial DS (15). Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan sejak tahun 2025. 

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kasus ini mencuat setelah viral unggahan akun Instagram @viralforjustice yang menyebut terlapor membangun kedekatan dengan korban dan melakukan kekerasan seksual di sejumlah lokasi. 

Awalnya, pelaku memberi sanksi kepada korban karena menjatuhkan magazine. Lama kelamaan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dan terjadi berulang kali. (*/red)

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

By On Rabu, Juni 24, 2026

Presiden klub Borneo FC, Nabil Husein. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha yang juga anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS). 

Nabil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). 

"NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

Nabil Husein juga merupakan Presiden klub Borneo FC Samarinda. 

Pemeriksaan Nabil Husein dijadwalkan dilakukan di kantor KPPN Balikpapan. 

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW," ujarnya. 

Selain Nabil, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang sama. Berikut daftarnya: 

1. Sukotjo - Kepala BPKAD Kab Kukar 

2. Didi Marsono - swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti) 

3. Ibnu Adi - Swasta 

4. Indah Nurgusrianty - IRT 

5. H. Sunggono - Sekda Kab Kukar 

6. Haryanto - Swasta 

7. Nyarmiatik - IRT 

8. Kusnadi - Swasta 

9. H. Mohd Said Amin - Wiraswasta 

10. Aulia Wirahman - ASN BPKAD Kab Kukar 

11. Cici Andini Balfas - ASN Dinas ESDM Prov Kaltim 

Diketahui sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. 

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun. 

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu. 

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. 

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. (*/red)

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

By On Rabu, Juni 24, 2026

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status Justice Collaborator. 

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," imbuhnya. 

Kejagung menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Menurut Syarief, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

Dua syarat utama tersebut adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. 

"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," kata Syarief. 

Meski menolak JC yang diajukan, Kejagung menegaskan, penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan. Informasi tersebut akan didalami untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang. 

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin, 08 Juni 2026. 

Menurut pihak kuasa hukum, pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola program MBG. (*/red)

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Jokowi Bilang Itu Kewenangan Kejaksaan

By On Rabu, Juni 24, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan yang harus dihormati. 

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

Menurut Jokowi, yang terpenting adalah seluruh proses hukum tetap berjalan hingga persidangan. 

Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. 

Saat ditanya apakah dirinya kecewa terhadap Kejari Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan, Presiden RI ke-7 itu kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. 

Sebagaimana diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. 

Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. 

Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan. (*/red)

Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi Akibat Kriminalisasi Kredit Macet

By On Selasa, Juni 23, 2026

Foto ilustrasi. 

Kepada Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI, Khususnya Komisi III DPR RI dan Segenap Rakyat Indonesia yang masih percaya pada keadilan. 

Perkenalkan, saya Sahala Manalu. 

Saat ini, saya menulis surat ini bukan dari ruang kerja atau rumah, melainkan dari balik tembok tebal Lembaga Pemasyarakatan Bentiring, Bengkulu. Sebuah tempat yang mengajarkan saya arti kehilangan bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan nama, martabat, dan kepercayaan orang-orang yang saya cintai. 

Saya tahu, banyak dari Anda mungkin berpikir, “Ini pasti tulisan seorang koruptor yang merengek minta ampun.” 

Saya tidak akan menyalahkan Anda jika berpikir demikian. Karena memang, hari ini saya berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. Saya dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Tapi izinkan saya, dengan hati yang berat, bertanya kepada Anda semua: 

“Apakah seseorang pantas disebut koruptor, jika ia tidak pernah mengambil uang negara, tidak pernah menerima suap, tidak pernah menikmati gratifikasi, bahkan tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk merugikan siapa pun?” 

Saya tidak sedang mencari simpati. Saya hanya ingin Bapak, Ibu, dan semua yang membaca surat ini tahu, bahwa ada cerita di balik vonis yang saya jalani. 

Cerita tentang seorang pegawai bank yang hanya menjalankan tugas, lalu harus kehilangan segalanya karena keputusan bisnis yang berakhir macet. 

Cerita yang Saya Bawa dari Sel Ini 

Dulu, saya adalah pegawai PT Bank BRI Agro (Bank Raya Indonesia) Tbk, anak perusahaan BUMN. Dalam satu tugas profesional, saya dan tim menyetujui kredit refinancing untuk perkebunan kelapa sawit senilai Rp48,7 miliar. 

Prosesnya panjang. Ada analisis, ada penilaian agunan, ada rapat, ada pengkajian risiko. Semua dilakukan sesuai aturan dan penuh kehati-hatian. 

Agunannya bahkan dinilai mencapai Rp 85 miliar—jauh di atas nilai pinjaman. Itu bukan keputusan saya sendiri. Itu keputusan kolektif, lahir dari ruang rapat, bukan dari ruang gelap. 

Dan kemudian… nasabah itu gagal bayar. 

Kredit macet. Risiko bisnis yang lazim terjadi di dunia perbankan. 

Tapi saya dan 6 kolega saya justru dibawa ke meja hijau dan dinyatakan bersalah. Bukan karena kami menerima uang. Bukan karena kami korupsi. Tapi karena keputusan bisnis kami—yang gagal—dianggap sebagai kerugian negara. 

Saya tidak menyalahkan siapa pun. Tapi saya bertanya: 

Ke mana perginya asas praduga tak bersalah? Ke mana perginya logika bahwa risiko bisnis adalah bagian dari kehidupan ekonomi? Mengapa seorang pegawai yang hanya bekerja dengan integritas harus berakhir di sini? 

Saya Bukan Penjahat. Saya Hanya Manusia yang Menjalankan Profesi. 

Saudara-saudara, 

Di dalam persidangan, tidak pernah terungkap satu rupiah pun yang mengalir ke rekening saya. Tidak ada saksi yang menyebut saya menerima amplop. Tidak ada bukti saya bermain di balik layar. Bahkan, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa saya punya niat jahat. 

Yang ada hanya kegagalan bisnis. Dan kegagalan, menurut saya, adalah bagian dari risiko. Bukan kejahatan. 

Saya menyaksikan sendiri kolega saya satu per satu jatuh sakit selama proses peradilan. Satu rekan meninggal dunia. Satu lagi kini terbaring dengan penyakit komplikasi: diabetes, jantung, dan TBC. 

Kami sudah tua. Kami purna tugas. Hidup kami hanya tinggal menunggu waktu. Tapi kami harus menghabiskan sisa hidup ini di bawah bayang-bayang vonis yang, saya yakini, keliru. 

Saya takut bukan hanya untuk diri saya. 

Saya takut bahwa kisah ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Bahwa para profesional akan ketakutan mengambil keputusan. 

Bahwa semangat untuk bekerja dengan hati-hati dan itikad baik akan mati perlahan karena ancaman jeruji besi. 

Saya Hanya Ingin Keadilan Itu Tegak dengan Perikemanusiaan 

Kami tidak meminta ampun. Kami tidak meminta dibebaskan. Kami hanya meminta keadilan yang jernih. Yang bisa membedakan mana yang benar-benar korupsi, dan mana yang sekadar keputusan bisnis yang tidak berjalan sesuai harapan. 

Saya sangat mendukung pemberantasan korupsi. Saya setuju bahwa setiap rupiah negara harus dijaga. 

Tapi tolong, jangan sampai para pegawai yang bekerja dengan integritas justru menjadi korban dari sistem yang kehilangan humanismenya. 

Kepada Bapak Presiden, Ibu Ketua DPR, dan seluruh rakyat Indonesia, saya titipkan satu pertanyaan yang terus menghantui saya setiap malam di sel ini: 

“Jika seseorang tidak pernah mencuri, tidak pernah menerima, dan tidak pernah berniat jahat, mengapa ia harus disebut koruptor dan dibuang dari kehidupan?” 

Saya percaya hukum itu keras. Tapi saya juga percaya hukum itu berperikemanusiaan. Dan keadilan sejati, akan selalu berpihak pada kebenaran, bukan hanya pada pasal. Dari Bentiring, dengan hati yang masih berharap. 

Sahala Manalu, Mantan Pegawai PT Bank BRI Agro (Bank Raya) Tbk.

Lapas Bentiring, Bengkulu, Juni 2026

Sumber: infobanknews.com

Nyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

By On Senin, Juni 22, 2026

Buronan kredit fiktif Rp 4,5 miliar, Liem Susilowati menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah senilai Rp 4,5 miliar akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WIB. 

Diketahui, selama empat tahun buron, sejak 2022, terpidana bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani peran sebagai pendeta. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, keputusan Liem untuk menyerahkan diri secara sukarela dipicu oleh tertangkapnya anggota keluarga dalam pusaran kasus yang sama. 

Liem merupakan adik kandung dari terpidana Liauw Inggarwati. Liauw ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 02 Juni 2026. 

Kabar penangkapan kakak dan keponakannya tersebut rupanya meruntuhkan mental Liem yang masih pelesiran di luar penjara. 

"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana justru menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Akhirnya ia memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," kata Putu Arya Wibisana kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana lain yang telah lebih dulu dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana. 

Persidangan perkara Liem Susilowati digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat yang bersangkutan melarikan diri sejak proses hukum berlangsung. 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terpidana. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *