Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Menteri PPPA Ungkap Anak SD di NTT Bunuh Diri gegara Tak Punya Tempat Cerita

By On Senin, Februari 09, 2026

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkap fakta memilukan di balik kasus bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, tragedi tersebut dipicu oleh akumulasi tekanan psikologis yang dipendam karena korban tidak memiliki ruang untuk bercerita.

"Kalau menurut analisa kami, ini akumulasi dari beberapa persoalan yang dihadapi anak. Tapi kemungkinan besar anak ini tidak punya tempat untuk bercerita," kata Arifah usai menghadiri acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 07 Februari 2026.

Arifah menyoroti kuatnya faktor budaya yang masih melekat di masyarakat, terutama stigma terhadap anak laki-laki yang dituntut selalu kuat dan tidak boleh menunjukkan emosi.

"Masih ada budaya bahwa laki-laki tidak boleh cengeng, tidak boleh menangis. Ini bisa membuat anak memendam beban sendiri,” ujarnya.

Tekanan tersebut, kata Arifah, semakin berat karena kondisi ekonomi keluarga. Korban diketahui berasal dari keluarga orang tua tunggal yang harus bekerja sepanjang hari demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga komunikasi dengan anak menjadi sangat terbatas.

“Kemiskinan bisa menjadi penyebab utama. Orang tua bekerja seharian, pendampingan tidak utuh, komunikasi juga tidak terjalin dengan baik,” ujarnya.

Arifah menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi yang terakhir dan perlu ditangani secara serius lintas sektor agar tidak terulang.

“Ini harus diselesaikan bersama-sama. Cukup sekali dan terakhir,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA telah menurunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban, termasuk ibu, nenek, serta dua saudara kandung korban.

Selain pemulihan trauma, pemerintah juga memastikan masa depan pendidikan kedua kakak korban yang berusia 17 dan 14 tahun tetap terjamin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan agar kedua kakaknya tetap mendapatkan hak pendidikan,” ujar Arifah. (*/red)

Pemilik PT Blueray Serahkan Diri ke KPK, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai

By On Senin, Februari 09, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bos PT Bluray, John Field, usai yang bersangkutan menyerahkan diri, terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field diketahui sempat melarikan diri saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, ia akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik KPK, pada Sabtu, 07 Februari 2026 dini hari.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, John Field langsung diperiksa sebagai tersangka setelah menyerahkan diri.

"Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi, Sabtu, 07 Februari 2026

"Penyidik melakukan penahanan terhadap JF selama 20 hari pertama di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Salah satu tersangka berasal dari internal DJBC, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 04 Februari 2026, di wilayah Jakarta dan Lampung.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers, Kamis malam, 05 Februari 2026.

Selain Rizal dan John Field, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Bluray.

Asep menjelaskan, praktik dugaan suap ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang agar dapat masuk ke Indonesia dengan kemudahan tertentu.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (*/red)

Kertas Tii Mama Reti: Menggugat Janji Kemerdekaan

By On Senin, Februari 09, 2026

Surat siswa SD bunuh diri. 

Oleh: Andang Subaharianto

Siapa yang tidak getir membaca kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga gantung diri? Ia meninggalkan sepucuk surat berbahasa Ngada, “Kertas Tii Mama Reti” (Surat buat Mama Reti):

Mama galo zee (mama saya pergi dulu) Mama molo ja’o (mama relakan saya pergi) Galo mata mae rita ee mama (jangan menangis ya mama) Mama jao galo mata (mama saya pergi) Mae woe rita ne’e gae ngao ee (tidak perlu mama menangis dan mencari saya). 

Surat itu ditulis di secarik kertas yang sudah menguning, bukan kertas yang masih putih bersih.

Di bagian akhir dibubuhi gambar seorang anak yang meneteskan air mata. Di bawah gambar tertulis: molo mama (selamat tinggal mama).

Surat itu simbolis sekali. Secara tekstual memang ditujukan kepada ibunya. Anak yang masih berusia 10 tahun itu pamit mengakhiri hidup.

Namun, secara kontekstual, bisa dibaca bahwa surat itu sejatinya ditujukan kepada Ibu Pertiwi. Bukan “ibu biologis”, melainkan “ibu sosiohistoris”.

Ditujukan untuk negeri yang setiap hari besar nasional selalu menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan membacakan Pembukaan UUD 1945.

Di sana dijanjikan kemerdekaan, kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mustahil dalam kehidupan yang berkeadilan sosial ada seorang anak memilih mengakhiri hidup dan menulis pesannya di atas kertas yang sudah menguning.

Peristiwa tersebut merepresentasikan realitas Indonesia. Kematian dan surat berjudul “Kertas Tii Mama Reti” bisa ditafsirkan menggugat janji kemerdekaan. 

Memang agak aneh. Anak sekecil itu sudah mengerti kematian dan cara menuju ke sana. 

Serupa dengan keanehan yang ditemukan Iwan Fals di Tugu Pancoran.

Kata musisi legendaris bernama Virgiawan Liestanto itu, “Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu//Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu//Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu//Dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal.”

Sama anehnya dengan kenyataan bahwa penulis “Kertas Tii Mama Reti” luput dari teropong negara perihal aneka bantuan sosial.

Padahal, negara memiliki instrumen lengkap dan modern soal pendataan penduduk yang didukung ilmu pengetahuan mutakhir.

Aneh tapi nyata. Anak sekecil itu sudah harus hidup di dunia orangtua dan memikul beban orang dewasa. Kita hidup di negeri yang banyak keanehan.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri menulis keanehan-keanehan itu di buku yang berjudul Paradoks Indonesia.

Presiden berkali-kali menegaskan keanehan-keanehan itu dan komitmen untuk memberantas sebab-sebabnya. Di antaranya: korupsi gila-gilaan, kebocoran anggaran, pengusaha serakah yang suka mengemplang pajak dan membawa kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Presiden Prabowo dengan lantang mengecam “serakahnomics” yang mengakibatkan keanehan: negeri kaya raya, tapi rakyatnya miskin. “Serakahnomics” inilah asal sebab anak sekecil itu harus hidup dengan beban orang dewasa.

Saya membaca berkali-kali “Kertas Tii Mama Reti”, mencoba mengerti dan menangkap maknanya. Surat itu lalu membawa ingatan saya pada semboyan atau ikrar “merdeka atau mati” yang pernah diteriakkan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

Masa depan diimajinasikan melalui dua kata, yakni “merdeka” atau “mati”. Nasib sebagai rakyat jajahan benar-benar sublim ketika kemerdekaan yang mengacu “dunia sini”, yang profan atau duniawi, dinilai setara dan dipertukarkan dengan kematian yang mengacu “dunia sana”, yang sakral atau ukhrawi.

Kemerdekaan disejajarkan dengan kematian. Keduanya diberi makna setara. Bagi rakyat jajahan, kemerdekaan sebagai bangsa dan negara adalah jalan masa depan, sesuatu yang sedang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.

Kemerdekaan diberi makna setara dengan kematian, suatu fenomena ketika manusia meninggalkan dunia sehari-hari.

Kematian adalah saat seseorang meninggalkan ketegangan-ketegangan dan konflik-konflik dalam kehidupan sehari-hari untuk kemudian memasuki “dunia sana”.

Dengan kematian, seseorang dapat mengesampingkan peran dan posisi sosial, serta ketegangan yang muncul dari perbedaan peran dan posisi tersebut.

Victor Turner, antropolog Inggris, memahaminya sebagai fenomena liminalitas, titik yang menghubungkan antara “kini” dan “esok”, yang memiliki ciri antistruktur.

Di dalam tahap liminal seseorang mengalami sesuatu yang asasi, bebas struktur.

Dengan demikian, kemerdekaan yang ditampilkan sebagai pilihan bersama kematian menjelaskan imajinasi para pejuang kemerdekaan tentang hari esok.

Kematian adalah “sarana” menuju hari esok yang ukhrawi, sejajar dengan kemerdekaan yang juga “sarana” menggapai hari esok yang duniawi.

Dengan kemerdekaan atau kematian, rakyat jajahan meninggalkan realitas hari ini.

Bagi rakyat jajahan, hari ini adalah kehidupan yang dipenuhi penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya.

Kemerdekaan – seperti juga kematian – merupakan jembatan meninggalkan realitas seperti itu, lalu memasuki hari esok.

Di hari esok rakyat jajahan membayangkan dunia baru, dunia yang lain dari hari ini, dunia yang memungkinkan rakyat menikmati sesuatu yang asasi.

Dibayangkan, dengan kemerdekaan rakyat akan bebas dari penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya. Rakyat menemui realitas yang diidam-idamkan.

Bung Karno melukiskan kemerdekaan dengan sebutan “jembatan emas”. Di seberang jembatan emas itu dibangun kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan.

Anak sekecil itu, si penulis “Kertas Tii Mama Reti”, tentu tak mengerti bahwa janji kemerdekaan itu mendasari berdirinya Republik Indonesia.

Seharusnya keberadaan negara yang didasari janji kemerdekaan dirasakan pula oleh rakyat kecil semacam keluarga penulis “Kertas Tii Mama Reti”, sebuah tantangan serius bagi para pemimpin negeri.

Namun, yang dilihat dan dirasakan bukan kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan sebagaimana janji kemerdekaan.

Bagi penulis “Kertas Tii Mama Reti”, hari ini serupa dengan yang dilihat dan dirasakan para pejuang kemerdekaan saat berteriak “merdeka atau mati”. 

Anak sekecil itu tentu tak bisa berteriak “merdeka atau mati”. Ia hanya bisa menulis molo mama: selamat tinggal kemiskinan dan ketidakadilan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Sumber: kompas.com

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

By On Rabu, Februari 04, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid, terindikasi berada di salah satu negara kawasan ASEAN.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa, 03 Februari 2026.

Anang juga menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan secara detail negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Namun, ia menekankan bahwa terbitnya Red Notice Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.

"Yang jelas, dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena akan termonitor oleh imigrasi negara-negara yang terikat dengan Interpol," kata Anang.

Anang menjelaskan, penerbitan Red Notice tidak serta-merta membuat Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan serta sistem hukum masing-masing negara.

"Red Notice tidak serta-merta berarti kita bisa langsung menangkap. Ini berada di negara lain, tentu ada kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda," tuturnya.

Ia menambahkan, Red Notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.

"Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban. Pelaksanaannya sukarela, tergantung negara anggota Interpol. Jika mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan keberadaan DPO tersebut melalui NCB," ujar Anang.

Dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara, kata Anang, juga berlaku asas resiprokal.

"Artinya, ketika negara tersebut beritikad baik dan menyerahkan buronan, ke depan kita juga berkewajiban melakukan hal yang sama apabila DPO mereka berada di Indonesia. Jadi ini bersifat sukarela," pungkasnya.

Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan Red Notice terhadap pengusaha minyak sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid. Red Notice tersebut diterbitkan oleh Prancis dan telah diterima Mabes Polri.

“Secara resmi kami sampaikan bahwa Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu, 01 Februari 2026. (*/red)

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

By On Rabu, Februari 04, 2026

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA.

Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, ketiga tersangka itu, di antaranya mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PT MML dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 03 Februari 2026.

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, kata dia, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO. 

"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Adapun perolehan dana PT MML pada saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Saat itu, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.

"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ade Safri, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ada dua pelaku yang telah divonis dalam perkara ini, keduanya yaitu Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI; serta Junaedi selaku Direktur PT MML. Keduanya kini berstatus terpidana usai kasusnya berstatus inkrah.

Singkatnya, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP," ujarnya.

Keduannya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing-masing pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 2 miliar. (*/red) 

Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?

By On Rabu, Februari 04, 2026

Gedung OJK. 

Oleh: Saiful Anam

Ramai-ramai mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan peristiwa biasa. Ia bukan sekadar soal pergantian pejabat, melainkan sinyal serius adanya problem mendasar dalam tata kelola pengawasan keuangan nasional.

Ketika lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik justru ditinggalkan para pemimpinnya, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang tidak beres?

Pengunduran diri memang kerap dibingkai sebagai sikap ksatria. Namun, ketika terjadi beruntun, narasi moral itu kehilangan daya pembenar. 

Dalam jabatan publik strategis, mundur bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusional.

Apakah para pimpinan ini benar-benar tidak sanggup menghadapi kompleksitas masalah sektor keuangan, atau sejak awal memang tidak dipersiapkan untuk memikul beban tersebut?

Sektor keuangan Indonesia tengah menghadapi krisis berlapis. Dari volatilitas pasar saham dan merosotnya IHSG, menjamurnya investasi bodong yang memakan korban massal, hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Semua problem itu bukan barang baru. Ia telah lama terhampar di depan mata. Jika pimpinan OJK memilih meninggalkan jabatan di tengah badai, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang ada.

Di titik inilah persoalan seleksi menjadi sorotan utama. Komisioner OJK dipilih melalui proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Mekanisme ini rawan kompromi kepentingan, di mana pertimbangan profesional sering kali kalah oleh kalkulasi politik. Akibatnya, jabatan strategis diisi figur yang “paling bisa diterima”, bukan “paling mampu menghadapi persoalan”.

Secara sosiologis kekuasaan mengajarkan bahwa lembaga independen akan rapuh bila diisi oleh elite kompromistis.

OJK membutuhkan pemimpin yang berani tidak populer, berani menolak tekanan, dan berani mengambil keputusan keras terhadap pelaku industri besar.

Tanpa keberanian itu, independensi hanya akan berhenti sebagai teks undang-undang, bukan praktik nyata.

OJK dan Krisis Kepercayaan Publik

Krisis terbesar OJK hari ini sesungguhnya adalah krisis kepercayaan publik. Ketika penipuan investasi tumbuh subur, masyarakat bertanya di mana pengawas.

Ketika investor ritel terpukul gejolak pasar, negara terasa absen memberi arah. Pengawasan yang datang setelah viral bukanlah perlindungan, melainkan penyesalan administratif.

Masalah ini tidak adil jika dibebankan hanya kepada individu yang mundur. Tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Pemerintah bertanggung jawab karena kerap memandang OJK sebagai instrumen stabilitas politik. DPR bertanggung jawab karena menjadikan seleksi sebagai arena tawar-menawar.

OJK sendiri bertanggung jawab karena terlalu lama nyaman dalam pendekatan birokratis dan reaktif.

Jika kondisi ini dibiarkan, pengunduran diri pimpinan akan menjadi pola berulang.

Siapa pun yang terpilih hanya akan berhadapan dengan realitas yang sama: beban besar, dukungan lemah, dan intervensi kuat.

Pada akhirnya, jabatan publik berubah menjadi kursi panas yang ditinggalkan sebelum masalah selesai.

Ke depan, Indonesia membutuhkan OJK yang bukan sekadar bertahan, tetapi berani tumbuh dan membangun.

Sektor keuangan tidak boleh hanya dijaga agar “tidak runtuh”, melainkan harus ditumbuhkembangkan agar menjadi penggerak keadilan ekonomi.

OJK yang kuat adalah OJK yang mampu menjaga stabilitas sekaligus membuka akses, melindungi sekaligus memberdayakan.

Penguatan OJK tidak cukup dengan regulasi yang tebal dan struktur yang gemuk. Ia membutuhkan semangat kepemimpinan yang benar-benar ingin membangun, bukan sekadar mengisi jabatan.

Komisioner OJK harus melihat dirinya sebagai pelayan kepentingan publik, bukan penikmat fasilitas negara.

Jabatan ini bukan tempat pensiun terhormat, melainkan medan kerja yang menuntut keberanian, kerja keras, dan empati sosial.

Komisioner OJK tidak boleh hanya hadir secara administratif dan menerima gaji buta. Mereka harus aktif meneropong realitas, memahami denyut ekonomi rakyat, serta mencari solusi atas kegelisahan publik.

Dari investor ritel yang terombang-ambing gejolak pasar, pelaku UMKM yang sulit mengakses pembiayaan, hingga masyarakat kecil yang terjebak investasi bodong, semua itu adalah suara yang wajib didengar, bukan diabaikan.

OJK harus keluar dari menara gading regulasi. Lembaga ini tidak cukup hanya kuat di atas kertas, tetapi harus terasa kehadirannya di tengah masyarakat.

Pengawasan yang efektif bukan hanya soal kepatuhan industri, melainkan juga soal keberpihakan terhadap kepentingan publik yang paling rentan.

Inklusivitas harus menjadi roh utama OJK ke depan. Sektor keuangan tidak boleh hanya melayani kelompok besar dan mapan.

OJK harus mendorong sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Inklusi tanpa pengawasan adalah jebakan, tetapi pengawasan tanpa inklusi adalah ketimpangan yang dilembagakan.

Dalam konteks ini, OJK bukan sekadar institusi pengawas. Ia harus menjelma sebagai harapan dan tumpuan rakyat dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

Ketika masyarakat ragu, OJK harus memberi arah. Ketika publik resah, OJK harus hadir dengan solusi. Ketika kepercayaan goyah, OJK harus menjadi jangkar.

Tanpa transformasi semacam ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Jabatan akan tetap ada, anggaran akan terus mengalir, tetapi kepercayaan publik akan semakin menipis.

Dan pada titik itu, pengunduran diri pimpinan tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar rutinitas kegagalan.

Membenahi dari Hulu ke Hilir

Jika OJK ingin kembali dipercaya, pembenahan harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Ada berbagai solusi.

Pertama, harus dimulai dari hulu, reformasi total proses seleksi.

Uji kelayakan komisioner OJK harus menitikberatkan pada rekam jejak integritas, keberanian mengambil risiko, dan kapasitas teknokratis.

Uji publik perlu diperluas agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mengawasi uang mereka.

Kedua, independensi OJK harus diperkuat secara substantif, bukan simbolik. 

Pemimpin OJK harus diberi ruang untuk bersikap tegas, bahkan jika keputusannya berseberangan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.

Tanpa itu, OJK akan selalu ragu ketika seharusnya bertindak cepat.

Ketiga, orientasi OJK harus bergeser dari administratif ke protektif.

Perlindungan konsumen dan pemberantasan investasi bodong tidak boleh menjadi agenda pelengkap.

Ia harus menjadi prioritas utama, dengan sistem peringatan dini yang agresif dan penegakan hukum yang konsisten.

Keempat, kepemimpinan OJK ke depan harus memahami realitas sosial masyarakat.

Bukan hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga peka terhadap keresahan investor kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat awam yang kerap menjadi korban kejahatan finansial.

Pada akhirnya, ramai-ramai mundurnya pimpinan OJK adalah cermin kegagalan bersama. Ia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membenahi sistem, bukan sekadar mengganti orang.

Tanpa pembenahan mendasar, OJK akan terus diisi oleh pemimpin yang datang dengan janji dan pergi dengan alasan. Dan seperti biasa, yang paling dirugikan adalah publik.

Mereka yang menaruh kepercayaan pada sistem, tapi kembali harus menanggung risiko dari lemahnya pengawasan negara atas sektor keuangan.

Membangun OJK yang kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat adalah pekerjaan berat, tetapi tak terelakkan. 

Jika negara sungguh ingin sektor keuangan yang sehat dan berkeadilan, maka OJK harus diisi oleh pemimpin yang tidak hanya tahu aturan, tetapi juga memahami persoalan dan berani menyelesaikannya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI). 

Sumber: kompas.com

Interpol Ungkap Progres Red Notice Jurist Tan, Buronan Kasus Chromebook

By On Senin, Februari 02, 2026

Jurist Tan, Buronan Kasus Chromebook.  

JAKARTA, DudukPerkara.News - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan terus memantau tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan.

Nama Jurist Tan juga akan masuk dalam daftar buron Interpol setelah permohonan red notice.

"Calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan. Kami juga sudah petakan dia berada di mana. Red noticenya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Minggu, 01 Februari 2026.

Menurutnya, Set NCB Interpol Indonesia telah mengajukan red notice terhadap mantan stafsus Mendikbudristek, Nadiem Makarim tersebut sejak lama. 

Untuk itu, kata dia, diharapkan red notice itu bisa segera diterbitkan.

"Tentu kami sudah memfollow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," ujarnya.

Untung juga mengatakan, Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, red notice Interpol M Riza Chalid telah diterbitkan. Red notice itu sudah terbit sejak 23 Januari 2026.

"Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," kata Brigjen Untung Widyatmoko.

Setelah terbitnya red notice tersebut, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar maupun di dalam negeri, khususnya dengan Kementerian atau Lembaga. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *