Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

By On Sabtu, Maret 28, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh. 

Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu. 

Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik. 

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang. 

Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas: 

Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? 

Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum. 

Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? 

Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif. 

Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu. 

Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu. 

Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara. 

“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik. 

Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. 

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan: percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. 

Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya. (*/red)

KPK Sebut Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Diputuskan Melalui Rapat Pimpinan

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses pengalihan status tahanan Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dibahas melalui rapat tingkat pimpinan. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi sejumlah kritik terkait pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. 

"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah, apa namanya, dilakukan rapat atau ekspos ya, jadi itu bukan keputusan pribadi. Jadi, itu adalah keputusan lembaga,” ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026. 

Asep menyatakan, dia pun ikut hadir dalam rapat di tingkat pimpinan tersebut. 

Menurutnya, hasil rapat tersebut tentu akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK seiring dengan adanya laporan terhadap kewenangan KPK tersebut. 

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi, nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya. 

Asep mengatakan, proses pengalihan status penahanan Yaqut tersebut sudah sesuai prosedur, tepatnya Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. 

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. 

Pengalihan menjadi tahanan KPK merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis, 19 Maret 2026, Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya. 

Pengalihan status tahanan tersebut baru diumumkan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Kemudian, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan pada Senin, 23 Maret 2026. 

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam. 

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. (*/red)

Soal Marak Penjual Obat Daftar G, Panit Reskrim Polsek Andir Ajak Awak Media Ngopi?

By On Sabtu, Maret 28, 2026

KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News - Terlihat jelas tiga orang pria sedang berdiri sambil menyambut datangnya para pembeli obat daftar G jenis Yramadol dan Hexymer, di Jl. Ciroyom Bar, No 42E, Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Meski ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya. 

Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Hal ini dibenarkan salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 

Ia mengatakan, tempat tersebut memang menjual obat terlarang Golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter. 

Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan. 

Salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. 

"Ya saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu," ucap pembeli berinisial R, Jumat, 27 Maret 2026. 

Terpisah, Kapolsek Andir saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp megatakan bawa dirinya sedang ada kegiatan, dan mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan Panit Reskrim. 

"Terima kasih atas informasinya. Silahkan komunikasi dengan Reskrim. Ntar saya kasih nomor kontaknya ya," kata AKP Rudy. 

Sementara, Panit Reskrim Polsek Andir saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp merespon baik, dan mengundang awak media untuk datang ke Mapolsek setempat. 

"Terima kasih pak informasinya, sini ke kantor, kita ngopi," ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008 di ebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

By On Jumat, Maret 27, 2026


Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan. Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi Kontrol Sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan.

Berdasarkan Fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas Jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta Peliputan atas Dugaan Praktik yang meresahkan Publik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara Yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya:

1. Perbuatan memaksa seseorang;

2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Faktanya, seluruh Unsur tersebut Tidak Terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan Melawan Hukum.

Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan Penerapan Hukum.

Namun Realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap Fakta.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini Publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan Testimoni yang bersifat Pencitraan.

Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak hukum.

Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan.

"Setiap Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Komitmen Negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan.

Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari Pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan.

Dan pada akhirnya, Publik berhak mengetahui: apakah Hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.

Penulis adalah seorang Advokat.

Pemuda di Pacitan Tewas Tabrak Tiang saat Dikejar Polisi, Diduga Langgar Lalin

By On Jumat, Maret 27, 2026

Foto ilustrasi. 

PACITAN, DudukPerkara.News - Seorang pemuda asal Brebes berinisial DTH, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat berupaya lepas dari kejaran Polisi. 

Korban diketahui menabrak tiang dan tangga di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu siang, 25 Maret 2026. 

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, peristiwa itu berawal saat anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menemukan adanya dugaan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara motor tersebut. 

"Awalnya anggota Satlantas mendapati dugaan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya. 

Menurutnya, petugas menaruh kecurigaan karena kendaraan yang digunakan korban memakai pelat nomor dari luar daerah. 

Atas dasar itu, petugas sempat memberikan teguran kepada pengendara motor. Akan tetapi teguran itu tidak diindahkan. 

“Karena tidak diindahkan, anggota melakukan pengejaran hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” ujarnya. 

Saat upaya pengejaran berlangsung, kata Ayub, korban diduga kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya. 

Hingga akhirnya korban mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tiang dan tangga. Benturan mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia. 

“Itu kronologi singkatnya ya,” ujarnya. 

Seusai kejadian, Kepolisian langsung melakukan pendalaman guna mengungkap secara pasti penyebab peristiwa yang menewaskan pengendara tersebut. 

Saat ini, salah satu anggota Satlantas berinisial Aipda RD diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal. 

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami beri sanksi tegas,” jelasnya. 

Ayub mengaku juga mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi. 

"Kami akan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya. (*/red)

Tiga Jam Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut: Saya Harus Istirahat

By On Jumat, Maret 27, 2026

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Dia menyebut, pemeriksaan berjalan lancar. 

Pantauan awak media, Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.01 WIB. 

Ia diperiksa sekitar tiga jam setelah tiba di lokasi pada pukul 13.16 WIB. 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut enggan mengungkap materi pemeriksaan. 

Ia memilih irit bicara dan menyatakan ingin segera beristirahat. 

“Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik, jangan ke saya. Saya harus beristirahat,” ujarnya. 

Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah status penahanannya kembali dialihkan ke rutan KPK dari sebelumnya tahanan rumah. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan langkah percepatan penyidikan. 

“Pasca pengalihan penahanan kembali ke rutan KPK, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ,” ujarnya. 

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. 

“Pemeriksaan ini juga untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya. (*/red)

Sopir Nyabu Penabrak Dua Tukang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka

By On Rabu, Maret 25, 2026

Detik-detik mobil Xenia tabrak dua wanita di Sidoarjo sampai tewas (Foto: Tangkapan Layar Video Viral) 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Kendaraan roda empat jenis Xenia menabrak dua pedagang sayur hingga tewas di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Candi, tepatnya di depan Pabrik Gula Candi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menetapkan pengemudi sebagai tersangka setelah terbukti positif mengonsumsi narkotika. 

Insiden yang terjadi dini hari itu bermula saat mobil yang dikemudikan pelaku menabrak dua pengguna jalan di sisi kiri. 

Hasil tes urine menguatkan dugaan sopir berada di bawah pengaruh sabu saat kejadian. 

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, mobil bernopol N-1307-IW yang dikemudikan IF (38) melaju dari arah selatan ke utara. 

Saat di lokasi kejadian, kata dia, kendaraan tersebut menghantam sepeda listrik dan sepeda angin yang berada di sisi kiri jalan. 

"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal penggunaan narkotika dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia," ujar Yudhi kepada wartawan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Akibat kejadian tersebut, dua perempuan pengguna jalan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Petugas yang datang langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. 

Dari hasil penyelidikan, Polisi menduga pengemudi dalam pengaruh narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine terhadap sopir. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif mengandung narkotika jenis sabu," ujar Yudhi. 

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan fisik maupun penggeledahan di dalam kendaraan, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. 

Sopir sempat mengaku mengonsumsi sabu sekitar 10 hari sebelum kejadian. Namun berdasarkan keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, penggunaan narkotika tersebut diperkirakan paling lama empat hari sebelumnya. 

"Pengakuan sopir sekitar 10 hari, tapi dari hasil medis kemungkinan penggunaan terakhir sekitar empat hari," ujarnya. 

Saat ini, pengemudi telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal terkait penggunaan narkotika serta kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *