Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ini Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal isu amplop kondangan akan dikenai pajak.

Dia menegaskan, tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Diketahui sebelumnya, soal isu pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Dia menilai, DJP sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan tersebut, kata dia, muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya. (*/red)

Soal Nasib Mantan Marinir Satria Arta Kumbara, Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Diketahui sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut. (*/red)

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

PANDEGLANG, DudukPerkara.News – Sebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.

Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.

Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

Polisi Datangi Lokasi yang Diduga Tempat Transaksi Jual Beli Obat Hexymer dan Tramadol di Jalan Babakan Sari Kiaracondong

By On Sabtu, Juli 26, 2025


KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News – Respon cepat dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kiaracondong mendatangi sebuah tempat yang diduga tempat transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol, Sabtu, 26 Juli 2025.

Toko yang berada di Jalan Babakan Sari No.56, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), itu dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online, Panit Opsnal 1 Resere Kriminal (Reskrim) Ridwan bersama angota dan Panwas Polsek Kiaracondong mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual obat keras daftar G.

Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Angota Polsek Kiaracondong mendapati toko tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak aktifitas.

Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan mengatakan, pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan Kamtibmas di wilayah Polek Kiaracondong.

“Kami (Polsek Kuaracondong-red) akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Saat kami mendatangi lokasi yang diinformasikan mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, rumah tersebut tertutup dan tidak ada aktivitas,” ujar Ridwan.

Dia juga berpesan, apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat-obatan, masyarakat jangan segan-segan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas kepada para pengedar obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Respon cepat Polsek Kiaracondong mendapatkan apresiasi dari warga setempat.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Kiaracondong, khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat,” ujar Ujang. (*/red)

Dua Lokasi di Rajeg Jadi Sarang Mafia Obat Terlarang, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Tindakan

By On Sabtu, Juli 26, 2025


TANGERANG, DudukPerkara.News – Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Rajek Polresta Tanggerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan beberapa kali pihak Kepolisian melakukan tindakan, namun para penjual obat ilegal tersebut masih badel, berjualan dengan modus tutup kios dan sistem COD.

Informasi yang didapat media ini, dua titik lokasi penjual obat ilegal itu di antaranya berada di:

1. Jl. Rajawali, Tanjakan, Kecamamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang.

2. Jl. Raya Cadas - Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Bahrul, warga Tanggerang mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus dibrantas.

Menurutnya. para mafia obat Tramadol dan Hexymer menjadikan toko yang ditutup. Anehnya, APH di wilayah Rajeg, yakni Polsek Rajeg Polresta Tanggerang sampai berita ini ditayangkan belum menindak tempat tersebut. Mereka masih bebas menjual obat daftar g jenis tramadol dan Hexymer.

“Pintarnya para mafia itu dapat mengelabui masyarakat dengan modus tutup. Di depan toko, terlihat aktivitas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu tidak memakai resep dari dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja,” ucapnya, Sabtu, 26 Juli 2025.

“Perbedaannya mereka sekarang nongkrong di sebelah toko tutup. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat Tramadol dan Hexymer,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada APH, khususnya Polsek Rajeg  untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana tempat tersebut benar melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (*/red)

Mantan Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Kemenlu Sebut Sudah Komunikasi dengan Keluarga

By On Jumat, Juli 25, 2025

Mantan Marinir Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mantan Marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkomunikasi dengan keluarga dari mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang ada di Indonesia.

Namun, pihak Kemenlu tidak mengungkap apa yang dibahas dengan keluarga dari mantan marinir yang mengikuti operasi militer di Rusia itu.

“Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Kemenlu, kata Judha, juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum soal permintaan Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia.

Namun, kata dia, isu utama terkait Satria Arta Kumbara adalah soal status kewarganegaraannya.

“Nah, untuk teknis etiknya bisa ditanyakan kepada Kementerian Hukum, namun rujukan hukum yang kita gunakan itu adalah Undang-Undang 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, dan juga PP 2 Tahun 2007 mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Judha.

Dalam kasus itu, kata Judha, pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Namun diia memastikan, seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Namun, dalam konteks kemanusiaan, kita juga tetap menjalin komunikasi, karena keluarganya kan juga ada di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, status WNI milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang ketika manta marinir itu memilih bergabung dengan tentara asing di Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2025.

Kementerian Hukum, kata Supratman, belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara sebagai tentara asing.

Adapun jika ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, Satria Arta Kumbara harus mengajukan permohonan kepada Presiden.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” ujarnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” imbuhnya.

Diketahui, mantan marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu, 20 Juli 2025, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria Arta Kumbara mengatakan, dirinya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Dia menyebut, keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.

“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *