Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dua Lokasi di Rajeg Jadi Sarang Mafia Obat Terlarang, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Tindakan


TANGERANG, DudukPerkara.News – Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Rajek Polresta Tanggerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan beberapa kali pihak Kepolisian melakukan tindakan, namun para penjual obat ilegal tersebut masih badel, berjualan dengan modus tutup kios dan sistem COD.

Informasi yang didapat media ini, dua titik lokasi penjual obat ilegal itu di antaranya berada di:

1. Jl. Rajawali, Tanjakan, Kecamamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang.

2. Jl. Raya Cadas - Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Bahrul, warga Tanggerang mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus dibrantas.

Menurutnya. para mafia obat Tramadol dan Hexymer menjadikan toko yang ditutup. Anehnya, APH di wilayah Rajeg, yakni Polsek Rajeg Polresta Tanggerang sampai berita ini ditayangkan belum menindak tempat tersebut. Mereka masih bebas menjual obat daftar g jenis tramadol dan Hexymer.

“Pintarnya para mafia itu dapat mengelabui masyarakat dengan modus tutup. Di depan toko, terlihat aktivitas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu tidak memakai resep dari dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja,” ucapnya, Sabtu, 26 Juli 2025.

“Perbedaannya mereka sekarang nongkrong di sebelah toko tutup. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat Tramadol dan Hexymer,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada APH, khususnya Polsek Rajeg  untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana tempat tersebut benar melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *