Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mahkamah Agung Tangani 38.147 Perkara Sepanjang Tahun 2025

By On Rabu, Desember 31, 2025

Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025, di Balairung Gedung MA Jakarta Pusat, Selasa, 30 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengatakan, pihaknya menangani 38.147 perkara sepanjang 2025.

Hal itu diungkapkan Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun 2025 terkait kinerja tentang penanganan perkara.

Dia menyebut, jumlah ini merupakan data yang telah dimutakhirkan hingga 29 Desember 2025. Berdasarkan data di Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung, Majelis Hakim masih akan memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025.

"Jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2025 adalah sebanyak 38.147 perkara. Yang terdiri dari perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara," ujar Sunarto dalam laporannya, di Balairung MA, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Beban perkara MA pada tahun ini, kata dia, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 31.112 perkara. Artinya, ada kenaikan beban perkara sebesar 22,61 persen.

"Dari keseluruhan beban perkara tersebut, telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara. Dibandingkan jumlah beban perkara, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen," ujarnya.

Sementara itu, dilihat dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan sebesar 22,5 persen. Perkara yang diputus pada 2024 sebanyak 30.908.

Sunarto menjelaskan, rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara.

Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju.

Sepanjang tahun 2025, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 38.501 perkara. Kinerja minutasi ini meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.

"Dari jumlah 35.373 perkara yang diselesaikan pada tahun 2025, sebanyak 96,52 persen atau 35.107 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus. Dengan demikian, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak tahun 2023," ucapnya. (*/red)

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

By On Senin, Desember 29, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sorotan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek Lato di wilayah Banten terus menguat. Setelah sebelumnya dikabarkan marak beredar di warung-warung kecil dan pedagang kaki lima, kini warga mengungkap dugaan lokasi suplai utama rokok tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, rokok merek Lato diduga disuplai dari sebuah gudang yang berlokasi di Perumahan Puri Serang Hijau, tepatnya di Blok L3, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Diketahui, aktivitas keluar masuk barang dari lokasi tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama.

"Barang itu disuplai dari gudang yang ada di Perumahan Puri Serang Hijau, Blok L 3, Banjarsari, Cipocok Jaya," ujar seorang warga kepada wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.

Tak hanya itu, warga juga menyebut adanya gudang utama lain yang diduga menjadi pusat distribusi rokok Lato yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di Toko Samawa, Kota Cilegon.

Ironisnya, lokasi tersebut disebut tidak jauh dari Pos Polisi dan berada di kawasan strategis, bahkan berdekatan dengan Masjid Agung Kota Cilegon.

"Gudang utamanya ada di Jalan Cut Nyak Dien, dekat Toko Samawa. Aneh saja, lokasinya dekat Pos Polisi dan Masjid Agung, tapi aktivitasnya seolah tidak tersentuh," ujar warga lainnya dengan nada heran. 

Menurut keterangan seorang sales rokok Lato yang enggan disebutkan namanya, pendapatan dari satu merek rokok Lato saja diduga mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 30 miliar per bulan.

"Kalau dari satu merek saja, perputaran uangnya bisa sampai kurang lebih Rp 30 miliar per bulan. Itu baru satu merek, belum yang lain," ungkap sales tersebut kepada wartawan.

Namun, di balik omzet besar tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Jika merujuk pada ketentuan cukai hasil tembakau, rokok yang tidak sesuai pita cukai atau diduga tanpa cukai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, baik dari sektor penerimaan cukai maupun pajak lainnya.

Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut memunculkan kecurigaan adanya pembiaran.

Masyarakat mempertanyakan peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, mengingat aktivitas distribusi diduga berlangsung di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau dan terbilang terbuka.

"Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah lama dan jadi rahasia umum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah," tegas salah satu warga.

Masyarakat mendesak Polda Banten, bersama Bea dan Cukai Kanwil Banten, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang dan jalur distribusi rokok Lato tersebut.

Penindakan tegas dinilai penting untuk mencegah kerugian negara sekaligus menjaga wibawa hukum, khususnya menjelang momentum Nataru. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sebut Karang Taruna Garda Terdepan Kesetiakawanan Sosial

By On Minggu, Desember 28, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Temu Karya VI Karang Taruna Provinsi Banten 2025, Sabtu, 27 Desember 2025. 

SERANG, DudukPerkara.News - Gubernur Banten, Andra Soni secara resmi membuka Temu Karya VI Karang Taruna Provinsi Banten 2025, di Aston Serang Hotel & Convention, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Andra menegaskan peran vital Karang Taruna sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai kesetiakawanan sosial di masyarakat.

"Karang Taruna lahir untuk menjawab kebutuhan jiwa sosial pemuda-pemudi di desa dan kelurahan. Karang Taruna merupakan garda terdepan dalam kesetiakawanan sosial," ujar Andra Soni.

Menurut Andra, eksistensi Karang Taruna hingga tingkat desa/kelurahan sangat krusial untuk menjaga produktivitas generasi muda Banten. Hal ini dinilai mendesak mengingat posisi Provinsi Banten yang berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Jakarta.

Selain itu, ia juga menyoroti peran penting Karang Taruna dalam penanggulangan bencana.

Dalam kesempatan tersebut, Andra turut mengisahkan pengalaman pribadinya saat menjabat sebagai pengurus Karang Taruna tingkat RW pada tahun 1998.

Ia mengenang masa krisis ekonomi di mana banyak pemuda menjadi pengangguran dan rawan terjerat narkoba.

"Sehingga (solusinya adalah) berkumpul dengan yang baik-baik di Karang Taruna, yang dibutuhkan di Karang Taruna adalah kehadiran jiwa kesetiakawanan," kenangnya.

Ia menambahkan, Karang Taruna merupakan mitra strategis pemerintah hingga ke tingkat akar rumput.

"Banyak anak muda kehilangan orientasi. Karang Taruna harus bisa menjadi bagian menuju kesejahteraan sosial masyarakat. Di sini, yang utama adalah ketulusan jiwa orang-orangnya, jiwa sosialnya," pungkas Andra.

Regenerasi dan Kemandirian Organisasi

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Andika Hazrumy menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pengurus yang telah menyukseskan Temu Karya VI.

"Alhamdulillah, 15 tahun atau tiga periode saya mendampingi roda organisasi Karang Taruna," ucap Andika.

Andika memaparkan sejumlah capaian selama masa kepemimpinannya. Pada periode pertama (2010–2015), fokus program adalah bantuan langsung ke pengurus hingga tingkat desa/kelurahan.

Pada periode kedua (2015–2020), program bergeser ke bantuan sosial, seperti BPJS gratis, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), hingga kewirausahaan Karang Taruna.

Menariknya, pada periode ketiga (2020–2025), Karang Taruna Banten tidak lagi mengambil dana hibah pemerintah.

"Kami bermitra dengan BUMD dan perusahaan swasta dalam menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility)," ujarnya.

Menutup sambutannya, Andika menekankan pentingnya estafet kepemimpinan dalam organisasi.

"Karang Taruna perlu regenerasi kepengurusan. Selamat ber-Temu Karya VI," tutup Andika. (*/red)

Bupati Tangerang Apresiasi 3.400 Ansor Banser Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

By On Minggu, Desember 28, 2025

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat menghadiri Apel 3.400 Ansor Banser dan Pelantikan Serentak Pimpinan Ranting GP Ansor Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang, di Kecamatan Curug, Sabtu, 27 Desember 2025. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada keluarga besar GP Ansor dan Banser atas kontribusinya dalam menjaga persatuan, keamanan, dan stabilitas sosial di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Apel 3.400 Ansor Banser dan Pelantikan Serentak Pimpinan Ranting GP Ansor Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang, di Kecamatan Curug, Sabtu, 27 Desember 2025.

"Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada ribuan kader Ansor dan Banser yang tidak hanya menunjukkan kekuatan organisasi, tetapi juga mencerminkan militansi, soliditas, serta komitmen kebangsaan yang kuat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Dia menegaskan, GP Ansor dan Banser merupakan organisasi kepemudaan mitra strategis pemerintah dalam menjaga keharmonisan, stabilitas sosial dan keamanan, khususnya di Kabupaten Tangerang.

"GP Ansor dan Banser bukan sekadar organisasi kepemudaan, tetapi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan, serta merawat nilai-nilai keislaman yang moderat dan kebangsaan," tegasnya.

Dalam berbagai momentum sejarah bangsa, kata dia, Ansor dan Banser selalu hadir sebagai penjaga ulama dan pengawal nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, serta benteng ideologi Pancasila.

Peran GP Ansor dan Banser mempunyai peran yang strategis di tengah tantangan zaman seperti intoleransi, radikalisme, dan disintegrasi sosial.

"GP Ansor dan Banser memiliki sejarah panjang sebagai penjaga ulama, menegakan nilai-nilai Islam dan benteng idiologi Pancasila. Di tengah tantangan zaman saat ini seperti intoleransi, radikalisme, dan disintegrasi sosial, peran GP Ansor dan Banser semakin relevan dan strategis," tuturnya.

Dia juga mengucapkan selamat kepada seluruh Pimpinan Ranting GP Ansor Kelurahan dan Desa yang dilantik secara serentak.

Dia berpesan agar pimpinan ranting sebagai ujung tombak organisasi bisa bersentuhan dan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat.

"Pelantikan ini adalah amanah besar. Pimpinan Ranting harus mampu menggerakkan kader, memperkuat konsolidasi organisasi, serta menghadirkan program yang bermanfaat dan solutif bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan," pungkasnya.

Dia juga berpesan agar seluruh kader Ansor dan Banser senantiasa menjaga soliditas, kedisiplinan, dan loyalitas organisasi, serta menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai toleransi, persaudaraan, dan gotong royong.

"Teruslah setia pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dan teguh memegang komitmen kebangsaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ucapnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terbuka dan berkomitmen untuk terus menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan GP Ansor dan Banser dalam berbagai bidang, mulai dari sosial kemasyarakatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, penanggulangan bencana, hingga penguatan wawasan kebangsaan.

Dalam kesempatan tersebut, GP Ansor juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang yang diterima Bupati atas perhatian dan kepedulian pemerintah daerah kepada pesantren. (*/red)

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

By On Minggu, Desember 28, 2025

Jembatan Bailey di Kutablang yang berada pada jalur nasional Medan–Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Aceh, telah rampung dikerjakan dan resmi difungsikan mulai Sabtu, 27 Desember 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Jembatan Bailey di Kutablang yang berada pada jalur nasional Medan–Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Aceh, telah rampung dikerjakan dan resmi difungsikan mulai Sabtu, 27 Desember 2025.

Beroperasinya jembatan darurat ini menandai pulihnya kembali akses transportasi utama yang sempat terputus akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Peresmian jembatan ditandai dengan prosesi adat Peusijuk yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB oleh Tokoh Agama setempat.

Prosesi tersebut menjadi simbol doa dan harapan agar jembatan dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Pembangunan Jembatan Bailey Kutablang dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan dukungan kontraktor lokal PT Krueng Meuh. 

Selama proses pengerjaan, proyek ini mendapat pendampingan dari Pemerintah Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Percepatan pemasangan konstruksi jembatan juga didukung penuh oleh personel TNI dari Satuan Zeni Kodam Iskandar Muda yang terlibat langsung di lapangan.

Personel Zeni bersama tim teknis dan pihak kontraktor bekerja secara intensif, siang dan malam, untuk memastikan jembatan dapat segera difungsikan dan memenuhi standar keamanan.

Usai prosesi Peusijuk, kendaraan roda dua dan roda empat sudah dapat melintas, sehingga arus lalu lintas di jalur nasional Medan–Banda Aceh kembali berjalan normal.

Jalur ini sebelumnya lumpuh total akibat rusaknya jembatan lama yang terputus diterjang banjir bandang dan longsor, sehingga menghambat mobilitas masyarakat serta distribusi barang antara Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

Warga pun menyambut gembira rampungnya pembangunan jembatan darurat tersebut.

Basyir, warga Kabupaten Bireuen mengaku sangat bersyukur karena akses utama kini kembali terbuka.

"Alhamdulillah, kami sangat bahagia jembatan ini sudah selesai dan bisa dilalui lagi. Aktivitas kami jadi lancar, tidak perlu memutar jauh seperti sebelumnya. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras," ujar Basyir.

Penyelesaian Jembatan Bailey Kutablang dalam waktu relatif singkat menjadi bukti solidnya kerja sama antara pemerintah, TNI, dan pihak kontraktor dalam merespons dampak bencana serta memulihkan konektivitas wilayah. (Joniful Bahri/red)

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026

By On Minggu, Desember 28, 2025

Pemerintah Aceh Kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir bandang dan tanah longsor. Perpanjangan kedua ini ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. 

BANDA ACEH, DudukPerkara.News - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir bandang dan tanah longsor.

Perpanjangan kedua ini ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada Kamis, 25 Desember 2025. Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut MTA, perpanjangan status tanggap darurat didasarkan pada hasil rapat virtual bersama seluruh kabupaten dan kota terdampak bencana pada 23 Desember 2025, serta kajian terbaru dari Pos Komando Tanggap Darurat.

Rekomendasi itu kemudian diperkuat dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Gubernur Aceh, serta Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada 25 Desember 2025.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025 guna memastikan penanganan bencana berjalan optimal dan terkoordinasi," ujar MTA dalam pernyataan resminya.

Seiring dengan perpanjangan status tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait diinstruksikan untuk bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. 

Prioritas penanganan meliputi percepatan distribusi logistik ke lokasi pengungsian dan Gampong-gampong yang masih terisolasi, pemenuhan hak-hak dasar pengungsi sesuai standar hak asasi manusia, serta penyediaan layanan kesehatan secara optimal melalui rumah sakit, puskesmas, dan pos kesehatan lapangan.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta menyiapkan kelangsungan proses belajar-mengajar bagi anak-anak korban bencana, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah, serta mempercepat persiapan pembangunan dan perbaikan infrastruktur pascabencana.

"Berbagai langkah pemulihan terus dilakukan di bawah supervisi Pemerintah Pusat. Semoga Aceh terus bersatu dan bangkit dari bencana ini," ujar MTA. (Joniful Bahri/red)

Hujan Ekstrem di Bener Meriah Picu Ancaman Banjir Kiriman ke Aceh Utara, Warga Diminta Siaga Dini Hari

By On Minggu, Desember 28, 2025

Curah hujan dengan intensitas ekstrem yang mengguyur wilayah Dataran Tinggi Gayo sejak Kamis, 25 Desember 2025, sore kemarin, warga pesisir utara diminta berhati-hati. 

BENER MERIAH, DudukPerkara.News – Curah hujan dengan intensitas ekstrem yang mengguyur wilayah Dataran Tinggi Gayo sejak Kamis, 25 Desember 2025, sore kemarin, mengakibatkan banjir dan tanah longsor di sejumlah titik di Kabupaten Bener Meriah.

Kondisi tersebut memicu peringatan dini banjir kiriman bagi wilayah hilir, khususnya Kabupaten Aceh Utara, pada dini hari nanti.

Hingga Kamis malam, sekitar pukul 21.00 WIB, jalur lintas nasional Bireuen–Takengon di kawasan Pintu Rime Gayo sempat terhambat akibat material longsor dan luapan air dari tebing pegunungan.

Selain itu, debit air sungai-sungai utama yang berhulu di Bener Meriah, seperti Krueng Keureuto dan Krueng Pirak, dilaporkan meningkat tajam dengan warna air keruh pekat serta membawa material kayu dan lumpur.

Peningkatan debit air di wilayah hulu ini berdampak langsung terhadap daerah hilir. Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Bener Meriah ditetapkan dalam status Siaga Satu oleh pihak berwenang.

Berdasarkan simulasi aliran dan pemantauan lapangan, puncak volume air kiriman diperkirakan akan mencapai wilayah dataran rendah Aceh Utara pada rentang waktu pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

Sejumlah kecamatan yang masuk dalam zona merah dan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, di antaranya Kecamatan Matangkuli, Pirak Timu, Lhoksukon, Paya Bakong, dan Tanah Luas.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara mengimbau masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai agar tetap terjaga sepanjang malam, melakukan ronda, serta segera mengevakuasi barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi.

"Kami meminta warga tidak lengah meskipun di wilayah hilir hujan sudah reda. Debit air dari hulu Bener Meriah saat ini sedang bergerak turun dengan volume yang sangat besar," ujar salah satu koordinator relawan kebencanaan di Aceh Utara.

BPBD bersama aparat desa, relawan, dan unsur TNI-Polri terus melakukan pemantauan intensif serta menyiapkan langkah evakuasi apabila terjadi peningkatan debit air secara signifikan. (Joniful Bahri/red)

Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

By On Minggu, Desember 28, 2025

KPK menetapkan Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel, Asis Budianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Sabtu, 20 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat. Ada 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diganti kali ini.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

"Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.

Salah satu yang diganti ialah Kajari Hulu Sungai Utara (HSU). Jaksa Agung menunjuk Budi Triono sebagai Kajari HSU yang baru.

Budi menggantikan Albertinus Napitupulu yang terjaring dalam OTT KPK pada Kamis lalu, 18 Desember 2025. Albertinus telah ditahan KPK usai menjadi tersangka pemerasan.

Budi sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau. Sedangkan Albertinus Napitupulu diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Jaksa.

Berikutnya, Jaksa Agung juga mencopot Kajari Bangka Tengah Padeli yang telah menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang. Kasus itu kini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

Posisi Padeli digantikan oleh Abvianto Syaifulloh. Abvianto sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo.

Burhanuddin juga mencopot Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Posisi Eddy digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.

Nama Eddy ikut terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis lalu, 18 Desember 2025.

Dalam OTT yang menjaring Bupati Bekasi Ade Kuswara itu, rumah Eddy turut disegel oleh KPK. Namun, belum diketahui apa kaitan Eddy dalam kasus tersebut.

Jaksa Agung juga mengganti Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba. Afrillianna kini menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

Jabatan yang ditinggalkan Afrillianna akan diisi oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pencopotan Afrillianna ini terjadi setelah salah satu anak buahnya dijerat sebagai tersangka pemerasan, yakni Herdian Malda Ksastria, yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang. (*/red)

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

By On Sabtu, Desember 27, 2025

Lokasi di Jalan Terusan Buah Batu. 

BANDUNG, DudukPerkara.News - Respon cepat yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung mendatangi beberapa lokasi yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramado bermodus warung tutup dan toko kosmetik, pada Rabu, 27 Desember 2025, patut diacungi jempol

Diketahui, Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung telah mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya di Jl. Pasirluyu, No.16, Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dan di Jl. Terusan Buah Batu No.142, Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, serta di Jl. Soekarno Hatta No.551a, Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Lokasi tersebut disinyalir terdapat aktivitas peredaran obat keras keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.

Saat petugas mendatangi lokasi di Jl. Pasirluyu, No.16, Pasirluyu, toko tersebut sudah dalam keadaan tutup.

Salah satu anggota Resnarkoba Polrestabes Bandung melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya.

Lokasi di Jalan Soekarno-Hatta. 

"Terima kasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami," ujarnya.

"Kerja keras yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungi jempol," ucap Deni Setiawan, warga Kecamatan Lengkong pada media ini, Kamis, 25 Desember 2025.

Menurutnya, langkah Satresnarkoba melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena  para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab.

"Berbagai upaya dilakukan oleh para oknum pengedar untuk melancarkan usaha ilegalnya, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD. Namun hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi bangsa," ujar Sopian, salah satu pedagang di Jl. Soekarno-Hatta. (red/tim)

Jombang Rawan Penyimpangan BBM Solar, Truk Tangki Muat BBM Solar Tampak Keluar Masuk Radar 222 TNI AU Kabuh

By On Sabtu, Desember 27, 2025


JOMBANG, DudukPerkara.News - Truk tangki biru putih tampak keluar masuk Radar 222 Kabuh Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa, 23 Desember 2025.

Sebelumnya, truk tangki dengan Nopol B 9566 SYM, tampak beberapa kali kepergok awak media melintas di Mojokerto, tepatnya di Dusun Paskis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Truk tangki dengan kapasitas 8000 KL itu terpantau bukan hanya sekali ini, namun sudah kerap dipergoki awak media. Adapun PT yang tertera di truk tangka itu, yakni PT. JE.

Pantauan awak media, wilayah Jombang rawan akan penyimpangan BBM jenis Solar subsidi. Atas dugaan tersebut, pihak terkait, yakni apparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan tindakan tegas, dan menjadi perhatian serius bagi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan BP Migas untuk mengambil tindakan tegas. (red/tim)

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

By On Jumat, Desember 26, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto menyebut, uang senilai Rp 6,6 triliun hasil penertiban kawasan hutan dan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dimanfaatkan untuk membangun 100 ribu hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera.

Selain itu, dana tersebut bisa digunakan untuk merenovasi ribuan sekolah yang rusak.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

"Sebagai contoh, yang Rp 6 triliun aja di sini, ini kalau kita mau renovasi sekolah, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki. Kalau kita mau bikin rumah, untuk hunian tetap para pengungsi, 100 ribu rumah, Rp 6 triliun 100 ribu rumah, hunian tetap," ujar Prabowo.

Menurutnya, jumlah tersebut bahkan sudah mampu menutup setengah dari kebutuhan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Ia juga menyebut, kebutuhan hunian di wilayah tersebut mencapai sekitar 200 ribu unit. 

"Padahal kebutuhannya berapa ya, untuk bencana tiga provinsi ini ada yang kuasai angkanya kurang lebih berapa? Mendekati 200 ribu. Dengan ini saja 100 ribu sudah sudah terbayar," ujarnya.

Prabowo juga menegaskan, dana yang berhasil diselamatkan tersebut baru berasal dari 20 korporasi yang melanggar aturan dan ditertibkan aparat penegak hukum.

Ia menilai, penegakan hukum ini masih berada pada tahap awal dan berpotensi menyelamatkan lebih banyak aset negara. 

"Bayangkan berapa korporasi ini berapa? 20, 20 perusahaan. Ini 20 perusahaan ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100 ribu saudara-saudara kita. Ini baru ujungnya, saudara-saudara," ujarnya.

Oleh karena itu, Prabowo meminta seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk berani dan konsisten menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Ia juga mengingatkan aparat tidak gentar menghadapi tekanan atau lobi dari pihak mana pun. 

"Kita bentuk Satgas terdiri dari banyak unsur penegak hukum, laksanakan tugas yang saya berikan. Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara," pungkasnya. (*/red)

Jaksa dalam Pusaran Rusuah

By On Jumat, Desember 26, 2025

Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada sesuatu yang sunyi, tapi menghantam ketika seorang Jaksa terseret rusuah. Sunyi itu bukan karena peristiwanya kecil, melainkan karena yang runtuh bukan sekadar seorang individu, melainkan satu simpul kepercayaan publik.

Jaksa, dalam imajinasi konstitusional kita, berdiri di jantung penegakan hukum. Ia bukan hanya aparat, tetapi penjaga nurani negara.

Ketika ia jatuh, yang terdengar bukan gaduh, melainkan senyap yang memekakkan. Dalam tradisi hukum modern, Jaksa adalah wajah negara di hadapan kejahatan.

Ia hadir bukan untuk membalas, melainkan menegakkan keadilan melalui hukum. Karena itu, rusuah yang menyeret Jaksa bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah peristiwa etis, tragedi moral, sekaligus kegagalan institusional.

Rusuah bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Ia adalah simbol. Dalam filsafat hukum, rusuah menandai pergeseran hukum dari norma publik menjadi komoditas privat. Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi jasa.

Jaksa yang menerima rusuah tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi mengkhianati makna hukum itu sendiri.

Hukum yang seharusnya berdiri di atas asas imparsialitas, berubah menjadi alat tawar-menawar. Di titik ini, keadilan tak lagi diputuskan oleh kebenaran, melainkan oleh kemampuan membayar.

Jabatan Jaksa bukanlah milik pribadi. Ia adalah amanah publik. Dalam filsafat kekuasaan, setiap kewenangan selalu membawa potensi penyalahgunaan.

Karena itu, kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipagari oleh etika. Namun, rusuah menunjukkan bahwa kewenangan sering kali lebih cepat tumbuh dibandingkan etika yang mengawalnya.

Jabatan menjadi pintu masuk bagi godaan, bukan tanggung jawab. Ketika jabatan dilihat sebagai kesempatan, bukan pengabdian, maka rusuah hanya menunggu waktu.

Sering kali, publik diarahkan untuk melihat rusuah sebagai kesalahan individu. Narasi ini menenangkan, karena institusi bisa tetap berdiri bersih.

Namun filsafat hukum mengajarkan, pelanggaran yang berulang hampir selalu merupakan gejala struktural.

Jaksa yang terjerat rusuah bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, dan budaya organisasi.

Jika sistem hanya menghukum setelah kejadian, tetapi abai mencegah sebelum terjadi, maka rusuah akan terus berulang dengan wajah berbeda.

Hukum tidak hidup di ruang steril. Ia tumbuh dalam budaya. Ketika rusuah menjadi praktik yang “dimaklumi”, maka hukum sedang hidup di tanah yang rapuh.

Dalam budaya permisif, pelanggaran kecil dianggap wajar, hingga akhirnya menjadi kebiasaan besar.

Bahaya terbesar bukan pada rusuah yang terbongkar, melainkan pada rusuah yang dianggap biasa.

Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan rasa malu.

Jaksa memegang kuasa yang besar: menentukan arah perkara, menyusun dakwaan, bahkan memengaruhi nasib seseorang.

Dalam filsafat hukum, kuasa tanpa integritas adalah ancaman. Ia menjelma menjadi kekerasan simbolik yang dilegalkan.

Rusuah menjadikan kuasa itu tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi pada kepentingan. Hukum pun kehilangan fungsi korektifnya. Ia tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi melayani yang kuat.

Kasus rusuah yang melibatkan Jaksa juga membuka persoalan relasi antarlembaga penegak hukum. Ketika penanganan perkara berpindah dari satu institusi ke institusi lain, publik bertanya: siapa yang paling berwenang, dan siapa yang paling berani?

Dalam negara hukum, koordinasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi alasan untuk saling menunggu. Yang dipertaruhkan bukan ego lembaga, melainkan kepercayaan publik.

Ketika hukum tampak ragu, keadilan ikut goyah. Hukum tanpa etika adalah tubuh tanpa jiwa.

Sumpah jabatan Jaksa bukan formalitas administratif, melainkan ikrar moral. Ia adalah janji kepada publik, bukan sekadar kepada atasan.

Rusuah menunjukkan bahwa pendidikan hukum kita sering kali terlalu menekankan aspek normatif, tetapi mengabaikan pembentukan karakter.

Kita melahirkan ahli hukum, tetapi lupa membentuk manusia hukum. Pengawasan adalah pengakuan bahwa manusia tidak sempurna.

Dalam filsafat institusi, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan mekanisme menjaga kewarasan sistem.

Namun pengawasan yang hanya bersifat reaktif selalu terlambat. Ia datang setelah kerusakan terjadi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan preventif, transparan, dan berlapis.

Tanpa itu, rusuah hanya menunggu celah. Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum. Ia tidak bisa dibeli, apalagi dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Setiap Jaksa yang terjerat rusuah menggerus kepercayaan itu. Dan kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Ia memerlukan waktu, keteladanan, dan keberanian institusional untuk berubah.

Dalam filsafat keadilan, hukum ada untuk melindungi martabat manusia. Rusuah mencederai martabat itu. Ia mengirim pesan bahwa keadilan bisa dibeli, bahwa hukum tidak netral, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh transaksi.

Pesan ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme publik, apatisme hukum, dan pada akhirnya ketidakpatuhan. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh ketidakpercayaan. Kasus rusuah yang menyeret Jaksa seharusnya menjadi cermin.

Bukan untuk menyalahkan semata, tetapi untuk bertanya lebih dalam: hukum macam apa yang sedang kita bangun? Aparat seperti apa yang kita ciptakan?

Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi tentang manusia yang menjalankannya. Tanpa manusia berintegritas, hukum hanyalah teks dingin.

Harapan selalu ada, selama keberanian masih tersisa. Keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam. Keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Keberanian untuk menempatkan integritas di atas solidaritas sempit.

Jaksa yang bersih adalah fondasi negara hukum. Menjaga mereka tetap bersih bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua.

Jaksa dalam pusaran rusuah bukan sekadar kisah tentang kejahatan individu. Ia adalah cerita tentang hukum yang diuji, etika yang tergoda, dan negara yang dipertanyakan.

Jika pusaran itu tidak dihentikan, ia akan menarik kita semua ke dalamnya. Tetapi jika ia dijadikan titik balik, ia bisa menjadi awal pemulihan.

Di sanalah pilihan kita berada: membiarkan hukum tenggelam, atau mengangkatnya kembali dengan keberanian dan kejujuran.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

Prabowo Tulis Pesan di Prasasti Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

By On Jumat, Desember 26, 2025

Presiden Prabowo Subianto menulis pesan khusus untuk para jaksa dalam sebuah prasasti dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto sempat menuliskan pesan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menghadiri acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 di Kejagung, Jakarta Selatan.

Pesan itu ditulisnya pada sebuah prasasti.

Acara itu digelar di gedung utama kompleks Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Prabowo menuliskan pesan khusus tentang integritas dan keberanian penegak hukum dalam sebuah prasasti.

"Jadilah Jaksa yang berani dan jujur membela keadilan demi bangsa dan rakyat Indonesia tercinta!," tulis Presiden Prabowo dalam prasasti tersebut.

Pesan serupa juga disampaikan Prabowo dalam sambutannya. Dia menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

"Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun, di mana pun," ujarnya.

Prabowo juga menekankan perjuangan tersebut bukan tanpa risiko dan tekanan, melainkan harus tetap dijalankan demi kepentingan rakyat dan masa depan bangsa.

Menurutnya, keberanian dan kejujuran aparat penegak hukum menjadi kunci agar negara tidak terus mengalami kebocoran kekayaan.

"Lebih baik kita nanti dipanggil Tuhan membela kebenaran, membela rakyat, menyelamatkan masa depan bangsa kita. Kita mulia, kita terhormat, kita pergi, kita menghadap Yang Maha Kuasa dengan ikhlas," tuturnya. (*/red)

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Diserahkan ke Negara Bukan Pinjam dari Bank

By On Jumat, Desember 26, 2025

Tumpukan uang rampasan negara yang dipamerkan Kejagung. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, uang Rp 6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Jaksa Agung mengungkapkan hal itu terkait asal uang senilai Rp6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO), dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 6,625 triliun. 

Burhanuddin menjelaskan, uang Rp 6,625 triliun itu, bersumber dari dua kategori. Pertama, senilai Rp 2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal. 

Dia mejelaskan, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melanggar hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal. 

"Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ujar Burhanuddin.

Sumber kedua pengembalian kerugian negara tersebut, berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp 4,280 triliun.

Uang itu merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO. 

Dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara Rp 17,7 triliun. Satu korporasi terdakwa lainnya, adalah Wilmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara Rp 13 triliun.

Dan vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu. Adapun sisanya atas vonis tersebut, yakni senilai Rp 4 triliun baru dilaksanakan saat ini.

Terkait target pengembalian lahan, Burhanuddin mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. 

Jaksa Agung menyatakan, dari target yang ditetapkan presiden, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan seluas 4,08 juta Ha. Dari jumlah tersebut, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025 berjalan. (*/red)

Jangan Minta Pers Mingkem dalam Bencana Sumatera

By On Jumat, Desember 26, 2025

Banjir di Sumatera pada November 2025. 

Oleh: Moh Samsul Arifin

Dulu, saat ini, dan di masa mendatang, pers adalah kepanjangan tangan dari kenyataan atau realitas. Ia cermin, gambaran, dan wakil dari apa yang terjadi hari ini.

Iya, sekalipun kebenaran di situ sekadar "kebenaran jurnalistik" yang terikat waktu, ruang dan masalah yang melingkupinya (konteks).

Kebenaran jurnalistik tidak berhasrat menjadi kebenaran mutlak, karena ia bisa "diadendum", "diperbaiki", dan bahkan "dikurangi" seiring proses jurnalistik yang kontinyu.

Demikian pula dengan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Pers melaporkan peristiwa bencana itu secara berkala (reguler) untuk memberi tahu publik tentang apa yang terjadi, mengapa semasif itu, bagaimana pemerintah lokal dan pusat menanganinya, hingga benarkah peristiwa yang menewaskan lebih dari seribu jiwa itu semata karena faktor alam atau juga disebabkan ulah manusia.

Lebih jauh, jika ada sumbangan ulah manusia, apakah aktor atau penjahat lingkungannya bakal dibawa ke meja hijau.

Siapa saja mereka dan telah sejauh mana penegak hukum memburu penjahat lingkungan tersebut.

Lewat kerja jurnalistik yang tekun dan mengedepankan verifikasi, publik dapat memperoleh informasi dan berita (news) dari lapangan.

Bukan hanya publik, para pengambil kebijakan (decision maker) di tingkat lokal dan pusat dapat menggunakan informasi itu untuk menetapkan dan memutuskan kebijakan (policy) yang tepat untuk korban bencana.

Pers yang bekerja dengan baik bakal menghasilkan informasi dan berita yang berkualitas.

Dan dengan informasi serta berita yang berkualitas, pejabat publik akan terbantu dalam menerbitkan policy yang tepat.

Pada akhirnya policy yang tepat bakal berguna buat khalayak luas. Inilah hubungan "berantai" yang menegaskan peran pers akan kekal, dan tak mungkin dilindas sang waktu. Hari-hari ini kerja pers sedang diinterupsi.

Seorang petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) meminta media massa agar tidak mengekspose kekurangan dalam penanganan bencana di Sumatera.

"Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media," tegasnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (Tempo.co, 19/12/2025).

Di hari yang sama, seorang anggota kabinet Merah Putih mengingatkan tokoh atau orang yang memiliki pengaruh atau influencer.

Katanya, mereka yang dianugerahi pengaruh, kecil atau besar, serta punya kemampuan menyampaikan pendapat di ruang publik sebaiknya menggunakan peran tersebut secara bertanggung jawab (MediaIndonesia.com, 19/12/2025).

Nadanya sama, meski ditujukan pada dua entitas yang jelas berbeda langit dan bumi. Influencer dan media massa sama-sama menyampaikan informasi.

Sementara media massa menyampaikan berita atau informasi yang memiliki kebaruan (aktualitas) lewat kerja jurnalistik, pemengaruh atau influencer tak terikat pada sistem kerja dan etika tertentu ketika menyampaikan informasi, perspektif dan pendapat atau opini.

Dalam negara demokrasi, influencer boleh berbicara. Ia memiliki hak dan kebebasan berbicara serta berpendapat.

Sang subyek atau aktor bisa saja membingkai dirinya sebagai intelektual publik sehingga punya keabsahan berbicara atas sesuatu topik, isu dan lain-lain yang ia kuasai, geluti dan dalami.

Pertanggungjawabannya adalah ia sedang membicarakan kebenaran, bukan kebohongan atau membual dan berpura-pura menyampaikan kebenaran.

Bencana Sumatera tidak hanya membuat pers mengirim armada mereka ke lapangan, tapi juga menyentuh hati sejumlah influencer untuk terjun ke mandala bencana itu.

Mungkin saja ada kesamaan tujuan. Mungkin banyak perbedaan. Pers di atas segalanya bekerja untuk mewakili keingintahuan publik atas bencana di Sumatera itu hingga menjadi kontrol terhadap kekuasaan---dalam hal ini cara pemerintah lokal dan pusat menangani bencana yang bikin satu jutaan orang mengungsi di awal Desember lalu itu.

Pers bekerja sebagai wakil publik. Ia bukan wakil pemerintah atau lembaga yang terkait dengan government. Bukan juga wakil non-government organization (NGO).

Segenap hal, informasi atau data, yang diperolehnya dilaporkan kepada publik dalam bentuk berita atau laporan jurnalistik---baik teks, grafik dan audio-visual.

Pers tak punya kewajiban melaporkan atau menyampaikan hal yang ditemukannya kepada aparat TNI, Polri, BNPB, pemda atau kementerian tertentu.

Pers tidak bekerja sebagaimana orang hubungan masyarakat atau humas melakukannya. Kekurangan dalam penanganan bencana di Sumatera akan dilaporkannya kepada publik.

Dan pihak-pihak terkait akan diberi ruang untuk menyangkal, menangkis, membantah atau membenarkan temuannya.

Prinsip coverboth side atau multiside berlaku. Saking fundamentalnya, awak pers yang bekerja di lapangan tak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan kerja atau tugas jurnalistik. Hal itu dijamin oleh Undang-Undang.

Imbauan agar "kekurangan" menyangkut penanganan bencana di Sumatera diinformasikan pada TNI dan tidak diekspos di media massa sama dengan menyuruh pers "mingkem", alias diam dan bungkam.

Saya teringat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dua pekan sebelum bencana menerjang ujung Barat dan Utara Sumatera, dalam acara "Fun Run for Good Journalism", Menteri bergaya koboi itu mengingatkan insan pers.

"Yang saya lihat beberapa tahun ini, jurnalisnya mingkem semua. Nggak pernah kasih kritik, akibatnya ekonomi kita susah," ujar Purbaya (Tirto.id, 17/11/2025).

Purbaya kerap kali menyinggung "apa yang tak dilakukan di masa lalu sebagai telah menyebabkan ekonomi negeri kita susah".

Ini premis yang harus selalu diuji. Sebab, bagaimana pun itu mengandung justifikasi dan ingin dimaklumi serta belum tentu sebuah fakta.

Komunitas pers mengampanyekan "good journalism", tapi kok seperti disentil Purbaya, "jurnalisnya mingkem semua"? Ini sebuah paradoks.

Jika pers Indonesia menerapkan "good journalism" atau praktik jurnalisme yang baik, seharusnya pers setia menjadi pilar keempat demokrasi: Menjalankan fungsi kontrol dan kritik terhadap kekuasaan.

Dan itulah yang disentil oleh Purbaya. Ia mengingatkan fungsi pers sebagai tukang kritik.

Sehubungan pemberitaan atau laporan terkait penanganan bencana di Sumatera, publik menyaksikan ajakan Purbaya itu belum merasuk dan apalagi menjadi spirit pers Indonesia.

Sebuah stasiun televisi men-take down laporan langsung atau live-nya dari sebuah lokasi di Aceh.

Dalam laporan itu, kru televisi bersangkutan sempat menitikkan air mata, tercekat dan menguraikan situasi dan kondisi berdasarkan pengamatan dan pengalaman dia di lokasi.

Laporan itu menyatakan hal yang dilihat dengan mata kepala sendiri oleh si produser lapangan. Ada emosi tertentu yang tumpah. Ada sedikit subjektivitas yang bercampur dengan objektivitas.

Dan laporan itu viral, membetot perhatian publik karena dinilai mewakili apa yang tidak dikerjakan atau terlambat dilaksanakan oleh pemerintah.

Karena dinilai "rentan disalahgunakan sehingga berpotensi memicu framing dan mendiskreditkan pihak tertentu", konten itu ditarik alias di-take down.

Penjelasan ini tetap membuat publik bertanya-tanya tentang apa yang sesungguhnya terjadi.

Saya teringat Danny Schechter. Bukunya "The Death of Media and The Fight to Save Democracy" (2005) diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Yayasan Obor Indonesia, dua tahun selepas terbit.

Di halaman 92, ia menyitir keinginan Paus Yohanes Paulus II tentang tanggung jawab sosial media.

Paus berminat besar tentang "mempromosikan keadilan dan solidaritas berdasarkan visi yang organik dan benar tentang perkembangan manusia dengan melaporkan berbagai peristiwa secara akurat dan jujur, menganalisis situasi dan masalah secara utuh, dan menyediakan forum untuk opini-opini yang berbeda".

Paus lalu melanjutkan pikirannya tentang media. "Pendekatan etik yang otentik menggunakan media komunikasi yang kuat harus didudukkan dalam konteks pelaksanaan kebebasan dan tanggung jawab secara dewasa, yang bertumpu pada kriteria-kriteria utama tentang kebebasan dan keadilan."

Paus Yohanes Paulus II peduli pada pers yang bebas, pers yang melaporkan berbagai peristiwa secara akurat dan jujur, serta dijalankan dengan bertumpu pada kebebasan dan keadilan.

Pers yang bebas, dan tak dibungkam, dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol terhadap kekuasaan. Sebaliknya pers yang terbelenggu bakal terdiam seribu bahasa alias mingkem.

Saking pedulinya, Paus Yohanes Paulus II menyebut perlunya cara-cara baru dan transformatif agar media massa bisa eksis, terutama karena menimbang manfaat media bagi kemanusiaan. Ini relevan dengan masalah media massa mutakhir yang terkurung urusan "dapur".

Pemerintah pusat, pemerintah lokal, TNI, BNPB hingga relawan telah bekerja keras merespons dan menangani bencana di Sumatera.

Namun, pemerintah harus jujur dan mengakui kalau masih ada kekurangan di sana-sini. Sejauh ini ada-ada saja pernyataan dari anggota kabinet yang tidak pas dan menerbitkan kontroversi. Pers yang bebas sudah sewajarnya jika terus mengingatkan.

Pada 2004 silam, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sigap menetapkan tsunami Aceh dan Nias sebagai bencana nasional. Saat ini, dengan skala kerusakan yang lebih masif--terutama menyangkut kerusakan infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat--Presiden Prabowo Subianto tak kunjung meningkatkan status darurat bencana di sana.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, misalnya, tak mungkin melempar handuk dan menegakkan bendera putih. Namun, bukankah kedaruratan dan skala kerusakan--disebut sebagai tsunami kedua--telah bicara dengan terang benderang? Alih-alih, presiden malah berbicara hal yang tidak perlu menyangkut penanganan bencana ini ketika menyebut "tidak punya tongkat Nabi Musa".

Pemerintah mengaku respons atas bencana ini telah dilakukan sejak hari pertama dan berskala nasional. Jika begitu, mengapa keadaan di lapangan belum menunjukkan hal itu?

Sudah lebih dari tiga pekan, tapi korban di lokasi serta publik luas belum teryakinkan bahwa kondisi dan penanganannya telah on the right track.

Sampai 18 Desember lalu, sebanyak 27 kabupaten masih memperpanjang status tanggap darurat.

Setelah itu masih ada pekerjaan raksasa rehabilitasi dan rekonstruksi. Ini butuh dana dan waktu yang lama.

Pemerintah mengaku mengantongi dana Rp 60 triliun, tapi siapa badan yang ditunjuk untuk memimpin proyek itu, bagaimana menjalankan serta menetapkan skala prioritasnya serta detail menyangkut hunian sementara, rumah tetap, lokasi dan lahan hingga pembangunan infrastruktur yang rusak dari jembatan, gedung sekolah, kantor pemerintah hingga fasilitas ibadah.

Itu semua membutuhkan kerja pers. Butuh ketekunan jurnalis yang terus menerus melaporkan kemajuan penanganan di tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Belum lagi pemulihan psikologi terhadap anak hingga orang dewasa yang trauma akibat bencana ini.

Para pengambil kebijakan tidak mungkin melahirkan kebijakan yang tepat dan bermanfaat tanpa hadirnya informasi dan kritik dari pers yang bebas.

Penulis adalah Broadcaster Journalist

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *