NGANJUK, DudukPerkara.News - Salah satu gudang yang berlokasi di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), diduga digunakan untuk penimbunan solar bersubsidi.
Aktivitas diduga ilegal itu berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial L. Namun informasi ini masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Pantauan awak media di lapangan, gudang yang dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL) dari PT Lautan Dewa Energi (PT LDE) diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar.
Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.
Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut.
Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Rawan Kebakaran dan Ledakan
Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut sangat mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan lingkungan.
Penemuan gudang yang diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga, mengingat lokasinya berada di tengah permukiman padat penduduk.
Warga menilai keberadaan gudang BBM tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain, serta membeli solar subsidi tanpa izin resmi.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.
Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif
Keberadaan gudang yang diduga melakukan aktivitas ilegal tersebut disinyalir dibekingi oknum anggota aktif, sehingga aktivitasnya seolah tak tersentuh hukum alias kebal hukum.
Ancaman Sanksi Pidana
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan penimbunan solar ilegal ini.
Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berkepentingan belum dapat terkonfirmasi. (*/red)
« Prev Post
Next Post »

