Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Nadiem Laporkan Empat Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial

By On Senin, Juli 06, 2026

Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya laporkan empat Hakim kasus Chromebook ke KY. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Pihak Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun terhadapnya di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin, 06 Juli 2027. 

Pihak Nadiem melaporkan empat hakim itu ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor KY sekitar untuk menyampaikan laporan tersebut. Laporan tersebut, tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P. 

Empat Hakim yang dilaporkan, yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. 

Sementara itu, Hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Nadiem tidak ikut dilaporkan ke KY. 

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah secara resmi mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut. 

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari kepada wartawan di Komisi Yudisial, Senin, 06 Juli 2026. 

Menurut Ari, laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh para hakim yang dilaporkan. 

"Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujarnya. 

Dia menjelaskan, seluruh proses persidangan didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena sidang berlangsung terbuka untuk umum. 

"Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut," ujar Ari. (*/red) 

Menhut Raja Juli Lapor ke KPK Usai Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

By On Senin, Juli 06, 2026

Menhut Raja Juli Antoni. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul munculnya isu terkait adanya penyerahan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 

Diketahui, Suhardiman saat ini berstatus sebagai tahanan KPK terkait kasus suap. 

"Bahwa pada Jumat, 03 Juli 2027, pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 06 Juli 2026. 

Setelah pelaporan ini, kata Budi, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. 

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya. 

Budi menjelaskan, proses dan mekanismenya akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Diketahui sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa, 02 Juni 2026. 

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah. 

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 03 Juli 2026. 

Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi. 

"Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya. 

Raja Juli menjelaskan, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. 

Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. 

Dia menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby. 

Seluruh proses, kata dia, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai. (*/red)

KPK Telusuri Asal Usul 55 Kg Logam Platinum yang Disita saat OTT Bupati Langkat

By On Senin, Juli 06, 2026

Bupati Langkat, Syah Afandin. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan platinum seberat 55 kg di dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

Kini, KPK menelusuri asal-usul logam platinum itu. 

"Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 06 Juli 2026. 

Menurut Budi, pihaknya akan meminta ahli untuk mengecek keaslian logam platinum tersebut. Hal itu penting dalam proses penyidikan. 

"Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya," jelasnya. 

Platinum sendiri termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas dalam kasus yang ditangani. 

KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari OTT yang digelar pada Kamis, 02 Juli 2026. 

Syah Afandin terjaring OTT bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK. 

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta. 

Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar. (*/red)

Pilkada, Korupsi, dan 99 Tahun Nasionalisme Indonesia

By On Senin, Juli 06, 2026

Bupati Langkat, Syah Afandin. 

Oleh: Herman Dirgantara 

"Kami berjuang ialah dengan pembentukan tenaga, dengan suatu modern georganiseerde machtsvorming..." — Soekarno, Indonesia Menggugat (1930). 

Ketika menulis kalimat itu hampir seabad lalu, Soekarno tidak sedang berbicara mengenai Pemilu dan Pilkada sebagaimana kita mengenalnya hari ini. 

Ia sedang berbicara tentang bagaimana bangsa membangun kekuatan politik yang lahir dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. 

Dari gagasan itulah kemudian tumbuh organisasi yang kelak dikenal sebagai Partai Nasional Indonesia. 

99 Tahun Nasionalisme

Yang tak banyak disadari, masa ketika mendirikan partai politik di masa kolonial berarti mempertaruhkan kebebasan, bahkan menjemput malaikat kematian. 

Partai politik ketika itu belum dibangun untuk menatap elektoral, melainkan untuk menyatukan harapan bangsa yang masih berserakan di bawah kibaran kolonialisme. 

Dari ruang sejarah semacam itulah Perserikatan Nasional Indonesia lahir pada 4 Juli 1927, melalui prakarsa Soekarno bersama Algemeene Studieclub-nya di Bandung. 

Setahun kemudian, organisasi itu berganti nama menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) dan menjelma menjadi salah satu simpul penting lahirnya nasionalisme modern Indonesia (Ricklefs, 2011). 

Sembilan puluh sembilan tahun kemudian, republik ini hidup dalam lanskap yang sangat berbeda. Kemerdekaan telah lama diraih. Pemilu dan Pilkada berlangsung secara berkala. Kekuasaan berganti melalui prosedur Undang-Undang. 

Namun, justru seturut itulah nasionalisme Indonesia menghadapi ujian baru: tak lagi ditantang oleh kolonialisme. 

Bangsa ini tengah ditantang zaman agar mampu mengarahkan demokrasi melahirkan pemimpin yang tetap setia pada kepentingan rakyat. 

Partai Politik dan Pilkada Tak Langsung

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 195/PUU-XXIV/2026 kembali menegaskan bahwa Pilkada secara langsung tetap sejalan dengan UUD 1945. 

Penegasan tersebut sekaligus bak menelurkan kepastian ihwal arah demokrasi lokal yang dibangun sejak Reformasi. 

Tak ayal, perdebatan mengenai konstitusionalitas Pilkada langsung kian memperoleh titik terang. 

Ironisnya, hampir pada saat yang sama, publik kembali disuguhi kabar perihal Kepala Daerah yang kembali berhadapan dengan perkara korupsi. 

Teranyar, KPK menangkap lalu menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. 

Fenomena semacam ini hampir saban waktu memunculkan respons yang sama: Pilkada langsung dianggap sebagai akar persoalan dengan ujung cerita lama, Pilkada tidak langsung sebaiknya jadi pilihan. 

Cara baca seperti itu tampak meyakinkan. Namun, bukan berarti tanpa menyisakan pertanyaan lanjutan yang mendasar. 

Apakah yang sedang gagal sesungguhnya sistem pemilihannya, atau justru sistem yang menyiapkan orang-orang untuk dipilih? 

Uraian interogatif tersebut tak pelak membawa kita kembali kepada bentangan historisitas berdirinya PNI yang berkelindan dengan nasionalisme Indonesia. 

Dalam pembacaan Ricklefs (2011), Soekarno memandang organisasi politik sebagai wahana untuk menghimpun sekaligus membentuk kekuatan nasional menuju kemerdekaan. 

Beriringan dengan itu, Rocamora kemudian memperlihatkan bahwa PNI berkembang sebagai gerakan yang berupaya membangun nasionalisme melalui pendidikan politik dan pembentukan elite yang memperoleh legitimasi dari rakyat, alih-alih dari kekuasaan belaka (Rocamora, 1981). 

Membaca sejarah dari sudut ini menghadirkan perspektif yang berbeda terhadap demokrasi Indonesia dewasa ini. 

Partai politik sejak awal tidak dimaksudkan sekadar menjadi kendaraan elektoral. Alih-alih demikian, justru dibayangkan sebagai ruang tempat kepemimpinan ditempa sebelum memperoleh mandat untuk mengurus negara. 

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Giovanni Sartori yang menempatkan partai politik sebagai institusi rekrutmen dan seleksi elite dalam demokrasi perwakilan. 

Kualitas demokrasi menurutnya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang dipersiapkan partai guna menduduki jabatan publik (Sartori, 1976). 

Dari sinilah persoalan korupsi kepala daerah memperoleh makna yang tidak sederhana. 

Korupsi tentu merupakan tanggung jawab pribadi pelakunya. Hanya saja, manakala pola yang sama terus berulang di berbagai daerah dan lintas periode, persoalannya mulai melampaui perilaku individu. 

Ia mengundang pertanyaan mengenai mutu kaderisasi politik yang berlangsung di balik proses pencalonan. 

Demokrasi memberi rakyat hak memilih, tetapi rakyat tidak pernah memilih dari ruang yang kosong. 

Pilihan-pilihan politik terlebih dahulu disusun oleh partai politik melalui proses rekrutmen, seleksi, dan pencalonan. 

Artinya, kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas pintu masuk yang disediakan partai kepada publik. 

Karena itu, mengenang 99 tahun berdirinya Partai Nasionalisme Indonesia terasa lebih bermakna apabila dibaca sebagai ajakan untuk menengok kembali fungsi partai politik sebagai “taman” kepemimpinan. 

Integritas, kepekaan sosial, dan tanggung jawab kepada rakyat semestinya dibentuk jauh sebelum seseorang memperoleh kekuasaan, bukan baru diuji setelah ia mendudukinya. 

Boleh jadi di situlah nasionalisme menemukan wajahnya pada abad ini. 

Dahulu, ia menuntut nyali anak bangsa merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Hari ini, ia menagih keberanian yang tak kalah besar: menjaga amanat rakyat dari godaan penyalahgunaan kekuasaan. 

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat partai politik dari banyaknya jabatan yang berhasil dimenangkannya, melainkan dari kualitas pemimpin yang berhasil dipersembahkannya kepada republik. 

Penulis adalah Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika 

Sumber: kompas.com

Rekonstruksi Ruas Jalan Medali - Mlaten Mojokerto Pekerjaannya Terkesan Amburadul, Dinas PU Harus Tau

By On Senin, Juli 06, 2026

Rekonstrruksi Ruas Jalan Medali - Mlaten Mojokerto. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Berdasarkan pantauan awak media dan tim investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan. Dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Pekerjaan di Desa Mlaten Kecamatan Puri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Anggaran 1.031.636.000 penyelenggaraan Kabupaten/kota dikerjakan oleh PT Draynenda Putra Karya dinilai mengarah pada upaya meraih keuntungan di luar batas wajar, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, yang tidak sesuai dengan kaidah regulasi pembangunan. 

Warga sekitar kawasan Medali-Mlaten, yang kerap melintas di lokasi proyek, memberikan terkait kualitas material. Mereka menyoroti penggunaan pasir yang tidak sesuai dengan spec. Ditemukan pula dugaan, semen yang dipakai adalah merek singa merah. Kondisi semen juga tidak dialas, sehingga berpotensi mengeras dan rusak. 

Bahkan, hampir seluruh pekerja tampak mengabaikan keselamatan kerja dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan prosedur SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 

Di sisi lain, sejumlah aktivis dan pegiat konstruksi, turut menyoroti proyek ini. Ia mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Menurutnya, jika ditemukan indikasi pengalihan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain (pinjam bendera), maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius. 

Lebih lanjut, mengingat Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 

Sementara itu, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (*/red)

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan

By On Minggu, Juli 05, 2026

Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019, di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

SERANG, DudukPerkara.News - Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2019 di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

"Saat itu korban dititipkan kepada salah seorang kerabat ibu korban berinisial SA, karena ibu korban berangkat bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja migran. Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaian yang dilakukan masih sebatas informasi," jelasnya, Jum'at, 03 Juli 2026. 

Menurut Maruli, Polda Banten melalui Polres Serang bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh proses hukum. 

"Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bunga Anggraeni, Kakak Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian yang telah menerima laporannya dan memberikan pendampingan dalam proses hukum. 

"Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea  menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kepada masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan," tutupnya. (*/red)

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Evakuasi jenazah perempuan yang ditemukan membusuk dalam sebuah sumur di Probolinggo. 

PROBOLINGGO, DudukPerkara.News - Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Kraksaan bergerak cepat meringkus dua orang pria berinisial R dan H, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. 

Keduanya pelaku pembunuhan terhadap SM (26), perempuan yang jasadnya dibuang ke dalam sumur di hutan sengon Kraksaan, Probolinggo. 

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur mengatakan, kedua terduga pelaku diringkus saat berada di kediaman masing-masing. 

Operasi penangkapan itu dilakukan berdasarkan penelusuran rekam jejak digital korban serta pemeriksaan intensif sejumlah saksi. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyelidikan mulai mengarah kepada pelaku," ujarnya. 

"Setelah identitas terduga diketahui, tim langsung bergerak melakukan pengejaran," imbuhnya. 

Dalam pemeriksaan interogasi awal di hadapan penyidik, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan sadis mereka termasuk upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan. 

"Pelaku mengaku membunuh korban, kemudian melepas pakaian korban, membakar pakaian tersebut, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur," ujarnya. 

Tragedi ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku lewat sebuah aplikasi biro jodoh virtual. 

Keduanya kemudian bersepakat untuk mengadakan pertemuan darat secara langsung pada malam hari. 

"Kami menduga korban dibunuh pada malam 30 Mei 2026, bertepatan dengan pertemuannya bersama pelaku," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, jasad SM ditemukan tanpa busana di dalam sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat, 03 Juli 2026. 

Korban sebelumnya dinyatakan hilang secara misterius selama lebih dari sebulan sejak akhir Mei 2026. 

Penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan di area hutan sengon ini ditanggapi dengan penyelidikan oleh kepolisian hingga akhirnya mengarah pada penangkapan kedua pelaku yang kini terancam pasal pembunuhan berencana. (*/red)

Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Gadis Lumajang ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana. 

LUMAJANG, DudukPerkara.News - Seorang gadis berinisial MTA (19), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya pada Jumat, 03 Juli 2026. 

Diana, bibi korban mengatakan, MTA pertama kali ditemukan oleh tetangganya setelah menerima telepon dari kekasihnya karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. 

Menurutnya, korban ditemukan di dalam kamarnya dengan kondisi tidak mengenakan pakaian. 

"Yang menemukan pertama kali tetangganya, awalnya ditelepon sama pacarnya diminta melihat korban karena tidak bisa dihubungi," ujar Diana, Jumat, 03 Juli 2026. 

Diana mengatakan, korban selama ini tinggal seorang diri karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia. 

Menurut Diana, ada luka lebam dan sayatan pada tubuh korban. Namun, Diana tidak bisa memastikan penyebab luka tersebut. 

"Kayaknya ada luka sayatan atau lebam karena langsung ditutupi tadi setelah ditemukan," ujarnya. 

Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Ruang Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang. 

Pihak jeluarga meminta jenazah korban dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. 

Sementara pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang belum memberikan keterangan apa pun perihal temuan jenazah gadis tanpa busana tersebut. 

"Mohon waktu, tim masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia. (*/red)

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Bupati Langkat, Syah Afandin. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara (Sumut), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, kepengurusan PAN Sumut untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. 

"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva, dalam keterangan resminya, Jumat, 03 Juli 2026. 

Viva mengatakan, PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin. 

Meski demikian, PAN menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di KPK. 

"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan," ujarnya. 

Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun garis perjuangan partai. 

"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ucapnya. 

Viva menambahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selalu mengingatkan seluruh kader partai yang menduduki jabatan eksekutif maupun legislatif, agar menjaga integritas dan mematuhi hukum. 

"Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," tutur Viva. 

PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat kadernya tersebut. 

"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 02 Juli 2026. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar," ujar Fitroh. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Syah Afandin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat siang. 

Selain Syah Afandin, KPK turut menangkap enam orang lainnya, yakni satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan lima pihak swasta. 

Menurut Budi, perkara tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. 

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," ujar Budi. 

Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek. 

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujar Budi. (*/red)

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Bupati Langkat Syah Afandin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

KPK menyatakan, OTT tersebut berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. 

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 03 Juli 2026. 

Dalam OTT ini, KPK menemukan uang suap yang diduga untuk Bupati Syah dari pihak swasta. 

KPK masih mendalami dugaan uang suap atau gratifikasi lainnya yang diterima Bupati Syah Afandin. 

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ujarnya. 

"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," imbuhnya. 

Dalam prosesnya, KPK telah menyegel sejumlah lokasi. Hal itu untuk kebutuhan proses pengusutan perkara ini. 

Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam perkara ini. Selain Bupati Syah, satu orang di antaranya adalah ASN di Langkat, dan lima orang pihak swasta. 

Tujuh orang ini ditangkap pada wilayah yang berbeda. Mereka diamankan di Langkat, Binjai, dan Medan. Bupati Syah akan dibawa ke Jakarta siang ini. 

Pihak yang terjaring OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut. (*/red)

Menko Polkam Kecam Keras KKB Pembakar Pesawat AMA di Yahukimo

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Pesawat AMA dibakar KKB di Kabupaten Yahukimo. 

JAKARTA, DudukPerkara.NewsMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, mengutuk keras pembakaran pesawat dan tindakan keji terhadap pilot pesawat AMA yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

"Sejak diperolehnya informasi awal mengenai insiden tersebut, Kemenko Polkam terus memantau perkembangan situasi serta melaksanakan langkah-langkah koordinatif dengan TNI, Polri, kementerian/lembaga, dan instansi terkait dalam penanganan insiden pembakaran pesawat AMA PK-RCY Nomor Seri 923 di Bandara Perintis Ipdeheik, Kampung Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan," ujar Djamari, Jumat, 03 Juli 2026. 

Djamari menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, dan seluruh unsur yang terlibat atas kesigapan mereka dalam mengevakuasi jenazah almarhum Nicholas F. Goselin, pilot pesawat AMA, pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIT. 

"Saat ini jenazah telah berada di RST Timika untuk selanjutnya Koops TNI Habema akan menyerahkannya kepada PT AMA guna diterbangkan ke Jakarta," ujarnya. 

Kemenko Polkam menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan maupun tindakan keji terhadap masyarakat dan sarana transportasi udara yang menjadi urat nadi pelayanan bagi warga di Papua. 

Dalam hal ini, Kemenko Polkam akan terus mendorong proses penyelidikan dan penegakan hukum secara tegas oleh aparat TNI-Polri terhadap para pelaku. 

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengamanan penerbangan perintis guna menjamin keselamatan masyarakat dan menjaga kelangsungan pelayanan publik di wilayah Papua. (*/red)

Kasasi Eks Ketua PN Jaksel Ditolak, Arif Nuryanta Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Eks Ketua PN Jaksel yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta. 

Arif tetap dihukum 14 tahun penjara di kasus vonis lepas perkara minyak goreng. 

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung yang dilihat, Jumat, 03 Juli 2026. 

Permohonan kasasi Arif Nuryanta diputus hari ini. 

Majelis yang mengadili kasasi Arif, di antaranya Hakim Ketua Jurpriyadi dengan Hakim Anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. 

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman eks Ketua PN Jaksel yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta, dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. 

Perkara banding Arif Nuryanta diputus oleh Ketua Majelis Banding Albertina Ho dengan Hakim Anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, pada Senin (2/1). 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar Hakim. 

Hakim banding tetap menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider enam tahun kurungan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000," kata Hakim. 

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," imbuh Hakim. (*/red)

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 78,8 Miliar

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat DJBC, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 03 Juli 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT Blueray Cargo. 

Tiga pejabat tersebut, yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan menyampaikan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, dengan total nilai suap mencapai Rp 63,59 miliar. 

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Muhammad Takdir Suhan, di hadapan Majelis Hakim. 

Menurut Jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. 

Jaksa menjelaskan, Rizal diduga menerima uang sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar. 

Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa. 

Selain menerima suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. 

"Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI, yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur Muhammad Takdir. 

Selain dakwaan bersama, Jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi secara terpisah dari sejumlah pengusaha importir yang berkaitan dengan urusan kepabeanan. 

Jaksa menyebut, gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp 8,1 miliar, terdiri dri uang Rp 2,29 miliar, 195.000 dollar Singapura, dan 172.800 dollar AS. 

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi berupa uang Rp 2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," jelasnya. 

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Penerimaan Suap oleh Penyelenggara Negara, atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Menyoal Pidana di Balik Kasus Dokter Icha

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Kemenkes RI melalui akun Instagram menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. 

Oleh: Reza Indragiri Amriel 

Pesan yang harus digarisbawahi sangat jelas. Bunuh diri merupakan keputusan yang salah. Tidak ada justifikasi untuk itu. 

Siapapun yang dilanda persoalan berat, perlu mencari bantuan dan diberikan bantuan. Mencegah bunuh diri adalah keharusan masyarakat sedunia. 

Pada kenyataannya, keputusan Icha, seorang dokter di Nusa Tenggara Timur, untuk mengakhiri hidupnya sendiri tetap merupakan peristiwa memilukan. 

Mengiris-iris hati. Dan mengacu narasi yang berkembang di publik, peristiwa tersebut menghadirkan pelajaran penting, yaitu orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang bisa dipidana. 

Manakala sasaran perkataan buruk, termasuk intimidasi, itu adalah dokter, maka tersedia KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan yang memuat pasal-pasal yang relevan untuk memidana pelaku. 

Pada sisi lain, membangun konstruksi pidana atas kejadian yang dialami dr. Icha (Elisa Princila Utami Pakaenoni) tampaknya tidak akan mudah. 

Terlebih berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks. 

Keputusan untuk bunuh diri adalah keputusan yang tidak bisa dianggap sederhana. 

Apalagi ketika pijakan berpikirnya adalah setiap peristiwa atau setiap perilaku didahului oleh faktor majemuk, maka perilaku bunuh diri niscaya dilatarbelakangi oleh penyebab yang majemuk pula. 

Sebelum menyoroti perilaku bunuh dirinya, hal-ihwal seputar pekerjaan sebagai dokter--apalagi dokter muda--pun pada dasarnya sudah mengandung problematika tersendiri. 

Jam kerja yang panjang dan meletihkan, di samping meningkatknya kesadaran dan sikap kritis pasien akan hak-haknya. 

Juga, dari insiden-insiden dokter melakukan bunuh diri terdahulu, terpotret maraknya situasi abusive oleh dokter senior terhadap dokter yunior. 

Satu lagi: status sebagai dokter, yang diasosiasikan dengan menyehatkan dan menghidupkan, pada gilirannya juga dapat memunculkan hambatan tersendiri bagi para dokter untuk mengakui, menerima, apalagi mencari pertolongan atas kelemahan-kelemahan insani berupa perasaan letih, cemas, dan sakit. 

Nyata sudah; dengan segala tekanan dan risiko burnout tersebut, para dokter semestinya memiliki stamina dan kontrol diri yang kuat agar bisa mempertahankan kinerja positifnya. 

Terabaikannya potensi-potensi tersebut berisiko menciptakan kondisi mendasar yang rawan yang dapat meledak sewaktu-waktu. 

Berlanjut ke persoalan bunuh diri. Karena disebabkan oleh multifaktor, maka terhadap orang yang melakukan bunuh diri perlu dicari tahu antara lain empat hal berikut ini. 

Pertama, persepsi orang yang bunuh diri atas situasi yang saat itu ia hadapi. Berarti, perlu diinvestigasi situasi nyata yang berlangsung antara keluarga pasien dan dr. Icha, yang oleh khalayak dipandang sebagai perlakuan intimidatif. 

Apabila--anggaplah--intimidasi itu benar-benar terjadi, lalu akan ditangani melalui mekanisme pidana, pembuktiannya tidak sulit untuk dilakukan. 

Polisi tinggal menemukan orang-orang di RS Leona Kefamenanu yang menyaksikan, melihat, mendengar perkataan intimidatif dimaksud. 

Rekaman audio visual juga dapat dijadikan sebagai barang bukti. Dari situ, penilaian dapat ditegakkan terhadap persepsi dr. Icha. 

Yang perlu dijawab adalah seberapa jauh perkataan yang sama akan juga berdampak sama jika diucapkan ke dokter-dokter lainnya. 

Subjektivitas dr. Icha dan respons dari dokter-dokter lain dapat dibandingkan. Yang jelas, seandainya sesama dokter ternyata memberikan reaksi yang beragam atas intimidasi tersebut, maka semakin relevan polisi melakukan penyelidikan terhadap faktor-faktor yang lebih mendalam berikut ini pada diri dr. Icha. 

Kedua, pola pengaturan suasana hati dan pengendalian stres. Ketiga, pola pengelolaan agresivitas. 

Baik dorongan agresif terhadap diri sendiri maupun terhadap pihak lain. Keempat, pola belajar dan pemecahan masalah. 

Pemahaman akan faktor kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu yang tidak sebentar. 

Simpulan (sementara) bahwa dr. Icha bunuh diri akibat intimidasi lisan akan diuji, apakah memadai atau justru oversimplifikasi. 

Nah, ketika peristiwa menyedihkan di NTT itu ingin dibawa ke pidana, tersediakah alasan bagi polisi untuk membatasi diri hanya pada pembuktian ada tidaknya perkataan keluarga pasien dimaksud? 

Bagaimana memastikan bahwa perkataan yang dilontarkan keluarga pasien itu bukan merupakan faktor pemantik belaka? 

Ataukah perkataan itu harus disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas bunuh dirinya dr. Icha? 

Seberapa jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang sesungguhnya rumit luar biasa? 

Melangsungkan litigasi pidana atas masalah intimidasi keluarga pasien dan bunuh dirinya dr. Icha, adalah sah-sah saja. 

Pada sisi lain, harapannya, litigasi pidana tidak menjelma overkriminalisasi. 

Lebih-lebih, tidak dijadikan sebagai satu-satunya cara untuk unjuk simpati sekaligus mencegah berulangnya peristiwa serupa ke depannya. 

Penulis adalah Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada. 

Sumber: kompas.com

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Libatkan Lima Warga Binaan

By On Kamis, Juli 02, 2026

Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Penyelundupan 12,67 gram sabu digagalkan sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 01 Juli 2026. 

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut yang menyamarkan sabu dalam lipatan uang. 

Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan, sabu tersebut disita dari dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W. 

Untuk mengelabui petugas, kata Sohibur, mereka menggunakan modus menyamarkan sabu dalam lipatan uang yang dilapisi selotip. 

"Berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, upay tersebut dapat digagalkan. Saya sangat mengapresiasi ini, karena minggu lalu petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus yang berbeda," kata Sohibur kepada wartawan, Kamis, 02 Juni 2026. 

Sohibur mengatakan, keduanya mengaku diperintah oleh Warga Binaan kasus narkotika berinisial F dan E. 

Selanjutnya, kata dia, Lapas Surabaya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. 

"Sinergi ini penting agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya. 

Dalam pengembangan penyidikan, petugas Kepolisian turut memeriksa tiga Warga Binaan lain berinisial D, B, dan R yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengapresiasi kejelian dan kesigapan petugas yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan tersebut. 

Menurutnya, terungkapnya penyelundupan itu akibat kewaspadaan petugas dalam menjalankan pengawasan dan pengamanan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan. 

"Kami mengapresiasi petugas yang sigap menjalankan tugas sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kewaspadaan seperti ini harus terus dipertahankan di seluruh jajaran Pemasyarakatan," ujarnya. 

Ia menegaskan, pemasyarakatan terus memperkuat pencegahan pelanggaran melalui deteksi dini, pemeriksaan berlapis terhadap orang dan barang, razia rutin, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Hal ini untuk memastikan lapas bebas dari narkoba, handphone ilegal, dan berbagai barang terlarang lainnya. 

"Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Semuanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *