![]() |
| Rekonstrruksi Ruas Jalan Medali - Mlaten Mojokerto. |
MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Berdasarkan pantauan awak media dan tim investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan. Dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pekerjaan di Desa Mlaten Kecamatan Puri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Anggaran 1.031.636.000 penyelenggaraan Kabupaten/kota dikerjakan oleh PT Draynenda Putra Karya dinilai mengarah pada upaya meraih keuntungan di luar batas wajar, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, yang tidak sesuai dengan kaidah regulasi pembangunan.
Warga sekitar kawasan Medali-Mlaten, yang kerap melintas di lokasi proyek, memberikan terkait kualitas material. Mereka menyoroti penggunaan pasir yang tidak sesuai dengan spec. Ditemukan pula dugaan, semen yang dipakai adalah merek singa merah. Kondisi semen juga tidak dialas, sehingga berpotensi mengeras dan rusak.
Bahkan, hampir seluruh pekerja tampak mengabaikan keselamatan kerja dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan prosedur SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Di sisi lain, sejumlah aktivis dan pegiat konstruksi, turut menyoroti proyek ini. Ia mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, jika ditemukan indikasi pengalihan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain (pinjam bendera), maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius.
Lebih lanjut, mengingat Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sementara itu, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (*/red)
You are reading the newest post
Next Post »
