Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

By On Kamis, Mei 28, 2026

Begal sadis di kawasan Pandaan Pasuruan ditembak Jatanras Polda Jatim. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Dua orang pelaku begal di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditembak oleh petugas Jatanras Polda Jatim. 

Kedua tersangka diketahui merupakan pemain lama dan pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus serupa. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua pelaku sengaja menyasar korban yang lemah dan kaum hawa. 

Sehingga, kata dia, aksi para pelakubisa mulus berjalan sesuai rencana. 

"Dua orang pelaku ini modusnya merampas sepeda motor, yang rata-rata korbannya perempuan," ujar Jumhur kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026. 

Jumhur menjelaskan, kedua pelaku bukan pemain baru dalam kasus kriminalitas di Pasuruan. Sebab, kata dia, keduanya disebut memiliki rekam jejak serupa dan pernah ditahan. 

"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis tiga kali melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Jumhur mengaku anggotanya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku. 

Sebab, kata dia, para pelaku berupaya melawan dan melarikan diri saat akan diamankan. 

Jumhur menegaskan, penyidikan kasus tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. 

"Kita masih kembangkan  bukan dua orang ini saja, beberapa TKP, khususnya di Malang, dan Pasuruan, ciri-ciri sama seperi pelaku yang diamankan," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

By On Kamis, Mei 28, 2026

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Aksi kriminal yang dilakukan terapis spa di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Nur Hasannah Prasetya, menjadi sorotan. 

Diketahui, Nur berhasil menguras uang hingga Rp 1,2 miliar dari rekening seorang pria bernama Tonny Soegiono. 

Tonny awalnya disebut sebagai rekan kerja dari Nur di tempat spa. Namun, Jaksa menyebut Tonny merupakan salah satu pelanggan dari pelaku. 

"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama," ujar Jaksa Hasanudin Tandilol. 

Peristiwa itu terjadi di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. 

Tonny yang merupakan pelanggan di spa tersebut kerap menitipkan ponselnya ke Nur saat menggunakan toilet di lokasi. 

Momen singkat saat korban berada di dalam toilet itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menggerogoti isi tabungan korban secara bertahap. 

Tanpa disadari korban, terdakwa diam-diam membuka pelindung (casing) ponsel yang berisi kartu ATM dan melakukan transaksi transfer. 

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar Jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa, 26 Mei 2026. 

Jaksa menyebut, Nur mengetahui pin rekening Tonny karena keduanya sering pergi berdua bersama. 

Dia memanfaatkan kedekatan dengan Tonny dalam mengulik informasi personal tersebut. 

Aksi pencurian yang dilakukan Nur terhadap rekening Tonny terjadi selama Agustus hingga September 2024. Tidak tanggung-tanggung, uang korban yang berhasil dikuras mencapai Rp 1,2 miliar. 

"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," kata Hasanudin. 

Berhasil kuras duit korban, Nur kemudian hidup foya-foya. Dia lalu menggunakan uang Tonny untuk memborong emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya. 

"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," tutur Hasanudin. 

Tercatat tujuh kali transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur setelah berhasil menguras uang Tonny. Total nilai pembelian itu mencapai ratusan juta rupiah. 

Jaksa mengatakan, Tonny baru mengetahui uang di rekeningnya dikuras Nur setelah pelaku beraksi hampir satu bulan lamanya. 

Pada 25 September 2024, Tonny secara tak sengaja mencetak mutasi rekening ke sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. 

"Dan baru diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny ke rekening milik terdakwa (Nur) selama kurun waktu 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebesar kurang lebih sebesar Rp.1.285.000.000," ujar Hasanudin. 

Tonny akhirnya menyadari bahwa selama ini tabungannya dikuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya. 

Dari catatan transfer awal, Nur diketahui melakukan coba-coba sekitar Rp 5 juta. Namun setelah itu, ia keterusan dengan mengambil uang dengan kisaran rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap kali menguras rekening Tonny. 

Tak hanya ditransfer ke rekening pribadinya, Nur juga diketahui melakukan beberapa kali transfer untuk keperluan berbelanja di sebuah mall dan hotel. 

Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi hingga Nur ditetapkan tersangka. Perkara ini kemudian telah masuk ke tahap pengadilan. 

Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. (*/red)

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

By On Kamis, Mei 28, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi, di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa dua orang ASN Kemenhub sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA. 

Dua ASN yang diperiksa tersebut, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa  26 Mei 2026. 

"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 28 Mei 2026. 

"Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya," imbuhnya. 

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo yang juga mantan anggota DPR RI. 

Selain kasus DJKA, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. 

KPK melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. 

Penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke JPU. 

"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Budi menambahkan, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. 

Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo. (*/red)

MK, Kuota Perempuan, dan Lemahnya Daya Paksa Hukum

By On Kamis, Mei 28, 2026

Gedung KPU RI. 

Oleh: Antoni Putra 

Banyak aturan di Indonesia tampak ideal di atas kertas. Rumusannya progresif, tujuannya mulia, dan narasi yang dibangun sering kali mencerminkan keberpihakan pada keadilan. 

Namun, tidak sedikit aturan akhirnya berhenti sebagai simbol administratif karena tidak disertai sanksi tegas. 

Hukum kemudian berubah menjadi sekadar himbauan moral, bukan instrumen yang benar-benar memaksa kepatuhan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif memperlihatkan persoalan mendasar tersebut. 

Selama bertahun-tahun, aturan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. 

Namun, norma itu berjalan tanpa daya paksa karena tidak ada konsekuensi serius bagi partai politik yang melanggarnya. 

Akibatnya, aturan tersebut sering diabaikan, sementara penyelenggara pemilu hanya memberikan teguran administratif tanpa efek nyata. 

MK kemudian menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan di daerah pemilihan terkait. 

Putusan ini penting bukan semata karena berbicara tentang keterwakilan perempuan, melainkan karena menyoroti satu problem besar dalam sistem hukum Indonesia: banyak norma dibuat tanpa mekanisme penegakan yang memadai. 

Di Indonesia, fenomena seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi dalam hukum Pemilu. 

Kita sering menemukan aturan yang mewajibkan sesuatu, tetapi negara gagal menyediakan sanksi yang jelas ketika kewajiban itu dilanggar. 

Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi apa yang sering disebut “macan kertas”: tampak kuat dalam teks, tetapi lemah dalam praktik. 

Padahal, inti dari hukum bukan sekadar menetapkan apa yang baik atau buruk. Hukum juga harus memastikan adanya konsekuensi terhadap pelanggaran. 

Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi nasihat etis yang kepatuhannya bergantung pada kesadaran sukarela. 

Dalam ruang politik dan kekuasaan yang sarat kepentingan, pendekatan seperti itu hampir selalu gagal. 

Persoalannya, pembentuk undang-undang di Indonesia sering terjebak pada logika simbolik. 

Regulasi dibuat untuk menunjukkan bahwa negara telah “peduli” terhadap suatu isu, tetapi tidak benar-benar dirancang agar efektif dijalankan.

Akibatnya, lahirlah banyak norma yang indah secara normatif, tetapi lumpuh secara implementatif. 

Kita bisa melihatnya dalam berbagai bidang. Dalam isu lingkungan hidup, misalnya, banyak aturan mewajibkan perlindungan ekosistem dan pelarangan pencemaran. 

Namun, lemahnya sanksi atau buruknya penegakan hukum membuat kerusakan lingkungan terus terjadi. 

Dalam tata kelola pemerintahan, kewajiban transparansi sering kali tidak disertai konsekuensi tegas bagi pejabat yang mengabaikannya. 

Bahkan dalam pelayanan publik, berbagai standar pelayanan hanya berhenti menjadi slogan birokrasi tanpa mekanisme hukuman yang jelas bagi pelanggarnya. 

Akibatnya, masyarakat semakin terbiasa melihat hukum sebagai sesuatu yang lentur dan dapat dinegosiasikan. 

Kepatuhan tidak lagi ditentukan oleh kewibawaan hukum, melainkan oleh seberapa besar risiko nyata yang muncul ketika aturan dilanggar. 

Jika tidak ada ancaman serius, maka pelanggaran akan terus dianggap sebagai hal biasa. 

Antara Moralitas dan Daya Paksa

Dalam teori hukum klasik, keberadaan sanksi merupakan salah satu unsur penting yang membedakan hukum dari sekadar norma sosial atau anjuran moral. 

Nasihat agama, etika, atau kesopanan dapat mengandalkan kesadaran individu. Namun, hukum bekerja melalui daya paksa negara. Karena itu, aturan yang tidak memiliki konsekuensi jelas sesungguhnya sedang kehilangan salah satu fondasi utamanya. 

Ia mungkin tetap disebut hukum, tetapi efektivitasnya sangat terbatas. Hal ini terlihat jelas dalam kasus kuota perempuan. 

Selama tidak ada ancaman diskualifikasi, banyak partai politik memilih mengabaikan kewajiban tersebut. 

Bukan karena mereka tidak memahami aturan, tetapi karena mereka tahu tidak ada risiko besar yang harus ditanggung. 

Artinya, masalah utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada absennya sanksi. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan hukum dalam praktik sering kali tidak lahir dari kesadaran idealistik semata. 

Dalam sistem politik modern, kepatuhan juga dibentuk oleh kalkulasi untung-rugi. Ketika biaya melanggar hukum terlalu kecil, maka pelanggaran akan terus berulang. 

Di titik ini, putusan MK menjadi menarik karena Mahkamah tidak sekadar membaca teks undang-undang secara formal, tetapi juga melihat efektivitas norma dalam kenyataan. 

MK memahami bahwa kewajiban tanpa sanksi hanya akan menghasilkan kepatuhan semu. 

Pendekatan seperti ini penting untuk memperbaiki budaya legislasi di Indonesia. 

Selama ini, pembentuk undang-undang terlalu sering mengukur keberhasilan dari jumlah regulasi yang dibuat, bukan dari efektivitas pelaksanaannya. 

Padahal, hukum yang terlalu banyak tetapi tidak memiliki daya paksa justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Negara Tidak Cukup Hanya Mengatur

Persoalan terbesar dalam sistem hukum Indonesia bukan selalu ketiadaan aturan, melainkan lemahnya keberanian negara dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat. 

Negara sering tampak rajin memproduksi regulasi, tetapi ragu memberikan konsekuensi tegas terhadap pelanggaran. 

Akibatnya, hukum berkembang menjadi formalitas administratif. Banyak kewajiban dipenuhi hanya di atas kertas, sementara substansinya diabaikan. 

Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan fungsi transformasinya sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan politik. 

Padahal, aturan yang efektif seharusnya menciptakan kepastian. Orang mengetahui apa yang wajib dilakukan, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika melanggar. 

Kepastian itulah yang melahirkan disiplin dalam kehidupan bernegara. Karena itu, putusan MK mengenai kuota perempuan seharusnya dibaca lebih luas sebagai kritik terhadap tradisi pembentukan hukum yang gemar melahirkan norma tanpa taring. 

Putusan tersebut mengingatkan bahwa sebaik apapun rumusan aturan, ia akan kehilangan makna jika negara tidak berani menegakkannya. 

Demokrasi, tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan, hingga pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga mekanisme sanksi yang tegas dan konsisten. 

Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi kumpulan kalimat normatif yang terdengar indah di ruang sidang dan lembar negara, tetapi tidak pernah benar-benar hidup dalam kenyataan sosial. 

Di situlah tantangan terbesar hukum Indonesia hari ini: bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan memastikan bahwa setiap aturan memiliki daya paksa yang nyata. 

Sebab hukum tanpa sanksi pada akhirnya hanyalah anjuran, dan negara yang terlalu banyak bergantung pada anjuran akan kesulitan membangun kepatuhan publik. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. 

Sumber: kompas.com

Unit Reskrim Polsek Jawilan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan

By On Kamis, Mei 28, 2026

Dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo.  

SERANG, DudukPerkara.News - Dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diringkus Unit Reskrim Polsek Jawilan. 

Dua pelaku tersebut berinisial JI (28) warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20) warga Desa Mander, kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pelaku melakukan aksi kriminalitasnya pada tanggal 08 Mei 2026 di dalam pabrik yang diketahui kedua pelaku merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut. 

"Pada hari Rabu, 27 Mei 2026,jam 14.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai, melakukan penyelidikan di TKP dan sekitarnya. Kemudian hasil penyelidikan, didapat informasi dan petunjuk terduga pelaku pencurian berjumlah dua orang. Hal tersebut diperkuat adanya rekaman CCTV perusahaan yang terlihat gerak gerik dua pelaku mencurigakan di area pabrik," kata Kapolsek. 

Tak butuh lama, anggota unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak menangkap kedua pelaku, dan berhasil diringkus di kediaman kedua pelaku beserta barang bukti yang dicuri. 

"Kemudian tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing berikut barang buktinya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian," pungkasnya. 

Kepada polisi pelaku mengaku nekad melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu mesin gerinda, potongan kabel, dan pisau cater. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 477 KUHPidana dengan hukum empat tahun penjara. (*/red)

Terapis Spa Kuras Uang Teman, Alirkan Rp 1,2 Miliar ke Sejumlah Rekening

By On Rabu, Mei 27, 2026

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah saat menjalani sidang di PN Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Seorang terapis SPA di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Nur Hasannah Prasetya didakwa atas pencurian uang rekan kerjanya, Tonny Soegiono. 

Diketahui, uang milik Tonny yang dicuri melalui rekening ATM BCA Prioritas mencapai sebesar Rp 1,285 miliar. 

Aksi tersebut dilakukan Nur Hasannah  bersama temannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Putriana Kusuma Wardani. 

Saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengatakan, tindakan kejahatan ini bermula dari kedekatan Nur Hasannah, Putriana, dan Tonny sebagai rekan kerja di SPA Superior, Jalan HR Muhammad Square, Surabaya. 

"Karena sering meluangkan waktu bersama, korban menaruh kepercayaan kepada terdakwa,” ujar Hasanudin, di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin, 25 Mei 2026. 

Menurutnya, korban kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet. 

Di dalam casing ponsel itu terdapat KTP, kartu ATM BCA Prioritas warna hitam, dan kartu nama milik korban. 

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil kartu ATM dan mentransfer uang ke rekening pribadinya bersama Putriana. 

Setelah transaksi selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak curiga. 

Jaksa mengatakan, aksi pencurian melalui rekening tersebut dilakukan secara berulang dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024. 

Nilai transfer yang dilakukan pun bervariasi, mulai Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga beberapa kali transfer Rp 50 juta dalam sehari. Total uang yang diduga dicuri mencapai Rp 1.285.000.000. 

Dana fantastis tersebut diketahui tidak hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Nur Hasannah Prasetya, melainkan mengalir ke sejumlah rekening lain. 

Korban baru mengetahui rekeningnya terkuras saat mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024. 

“Aksi ini baru disadari oleh saksi Tonny Soegiono pada 25 September 2024, saat korban mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri dan mendapati saldo rekeningnya telah terkuras habis,” ujar Hasanudin. 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, uang hasil dugaan pencurian tersebut dipakai kedua pelaku untuk berfoya-foya dan menjalani gaya hidup mewah. 

Nur Hasannah bersama Putriana disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan memesan kamar mulai tipe Deluxe hingga Executive selama Agustus sampai September 2024. 

Tak hanya itu, uang ratusan juta rupiah juga digunakan membeli perhiasan emas dan liontin mewah di Toko Perhiasan Wahyu Redjo cabang BG Junction serta Royal Plaza. 

Jaksa juga mengungkapkan, Nur Hasannah sempat mentransfer uang dalam jumlah besar kepada Putriana sebagai pembagian hasil kejahatan. 

Meski lokasi awal kejadian disebut berada di Mall Beachwalk Bali, kasus ini tetap disidangkan di PN Surabaya karena terdakwa dan mayoritas saksi berdomisili di Surabaya. 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dan berlanjut. (*/red)

Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Nganjuk, Empat Orang Ditangkap

By On Rabu, Mei 27, 2026

Gudang Penimbun Solar Subsidi digerebek Polres Nganjuk. 

NGANJUK, DudukPerkara.News - Unit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Dusun/Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Ngantuk, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam enggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB itu, empat orang berhasil diamankan. 

Polisi juga mengamankan dua truk yang diduga dipakai untuk menampung solar subsidi. Masing-masing bernopol K 8436 EF dan AG 7138 VC. 

Di bak truk ditemukan tangki modifikasi serta sejumlah drum yang ditutup terpal dan berisi solar subsidi. 

Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi mengatakan, total barang bukti BBM yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar 3.600 liter solar subsidi. 

Selain menyita kendaraan dan BBM, polisi juga mengamankan empat orang terduga pelaku. 

Fajar mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing berinisial S, asal Karangjati, Ngawi, A, asal Madiun, O asal Grobogan, dan U, asal Semarang. 

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk. 

Menurut Fajar, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. 

"Untuk tadi malam sekitar pukul 00.30, rekan-rekan Opsnal Pidsus bersama Kanit Pidsus menindaklanjuti adanya aduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Fajar kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026. 

Saat ini, kata Fajar, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku. 

Fajar mengatakan, dua truk yang diamankan disebut telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi. 

"Untuk barang bukti yang diamankan dua kendaraan jenis truk. Dua kendaraan sudah dimodifikasi, sekarang diamankan," ujarnya. 

Namun Fajar belum bisa menjelaskan  modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi ini secara rinci. Begitu juga dengan berapa lama praktik ilegal tersebut berlangsung. 

"Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi dan aliran BBM subsidi ilegal tersebut," ujarnya. 

Menurut informasi, ribuan liter solar subsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU, kemudian akan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, seperti pabrik dan industri. 

Sekretaris Desa Joho, M. Ilham Febrianto mengaku sudah mendengar informasi terkait penggerebekan tersebut. 

Namun ia menyebut tak mengetahui perihal adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di rumah tersebut. 

"Ya tadi malam infonya (penggerebekan). Setahu saya di situ jual elpiji," ujarnya. (*/red) 

Bareskrim Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 1,2 Miliar di Jakbar

By On Rabu, Mei 27, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA,  DudukPerkara.News - Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

F ditangkap atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. 

Penangkapan terhadap F dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. 

Operasi ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Satresmob Bareskrim Polri dan Polres Barelang. 

"Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026. 

Arsya menjelaskan, kasus tersebut berawal dari modus penukaran mata uang asing atau valas. Tersangka F diduga menawarkan jasa penukaran dolar AS kepada korban yang merupakan temannya. 

"Pelaku dan korban kenal, sehingga pada saat pelaku mau transaksi valas dia minta korban untuk membiayai terlebih dahulu," ujarnya. 

Korban kemudian mentransfer uang dengan total senilai Rp 1.269.000.000 kepada pelaku. Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak kunjung memberikan dolar yang dijanjikan. 

"F sempat berjanji mengembalikan uang itu, namun janji itu tak kunjung ditepati," tutur Arsya. 

Arsya mengatakan, pelaku terus menghindar dan tidak menepati janjinya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. 

"Pelaku karena tahu sudah dilaporkan oleh korban ke polisi, yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta," tuturnya. 

Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 27 Mei 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan," pungkasnya. (*/red)

KPK Telusuri Rumah Rp 4 Miliar Fadia Arafiq di Cibubur yang Dibeli Cash

By On Rabu, Mei 27, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset rumah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang dibeli secara tunai Rp 4 miliar di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. 

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq, yaitu Honggo Affandy selaku pihak swasta, pada Selasa, 26 Mei 2026. 

"Penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR di wilayah Kota Wisata (Cibubur). Di mana pembelian tersebut dilakukan secara cash pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati yang nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. 

Budi mengatakan, penyidik mendalami aset tersebut dengan konstruksi perkara di mana Fadia diduga menggunakan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mendapatkan proyek-proyek di Pemkab Pekalongan. 

"Kemudian nanti kita akan lihat apakah dari hasil-hasil (proyek) itulah kemudian FAR membeli sejumlah aset yang hari ini termasuk yang dilakukan klarifikasi pada pihak-pihak swastanya,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada Rabu, 04 Maret 2026. 

Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. 

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. 

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. 

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. 

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. 

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. 

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi). 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Enam Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

By On Rabu, Mei 27, 2026

Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, awal pengungkapan kasus tersebut pada Senin, 18 Mei 2026, di wilayah Sepatan. Saat itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial M. 

"Dari tangan tersangka M, kami menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil," kata Indra Waspada, Selasa, 26 Mei 2026. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis. 

"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.100 butir tramadol," ujarnya. 

Secara keseluruhan, lanjut Indra Waspada, dalam kasus itu polisi mengamankan 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp 1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka. 

Petugas terus melakukan pengembangan dengan memeriksa intensif para tersangka yang telah diamankan. 

Dari pengembangan itu, polisi bergerak daerah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. 

"Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol," ujar Indra Waspada. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka I di kawasan Teluknaga dan menemukan 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer. 

Dari hasil interogasi, tersangka I mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. 

Tersebut FM mengaku memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. 

"Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka," beber Indra Waspada. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*/red) 

Kios Penjual Miras Tuak di Ciruas Kabupaten Serang Disegel Satpol PP

By On Selasa, Mei 26, 2026

Satpol PP Kabupaten Serang menyegel kios diduga menjual miras jenis tuak. 

SERANG, DudukPerkara.News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel sebuah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis tuak, di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 26 Mei 2026. 

Penindakan itu dilakukan saat operasi gabungan bersama sejumlah instansi, mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polsek Ciruas, hingga Koramil Ciruas. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto mengatakan, penyegelan dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di tengah masyarakat. 

"Penyegelan ini dilakukan agar kios tersebut tidak kembali beroperasi menjual minuman keras jenis tuak. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Subur kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026. 

Menurutnya, keberadaan tempat penjualan miras tanpa izin kerap memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman keras ilegal di berbagai wilayah. 

Subur mengataan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kios maupun tempat usaha yang menjual miras secara ilegal. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan bersama aparat terkait agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya. 

Polres Serang Lakukan Pengamanan

Polres Serang  melalui Polsek Ciruas melaksanakan pengamanan kegiatan penyegelan kios penjual miras jenis tuak. 

Pengamanan dilakukan guna memastikan kegiatan penegakan ketertiban umum yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang berjalan aman, tertib, dan kondusif. 

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto, dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Ciruas.

Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, personel Polres Serang melalui Polsek Ciruas bersinergi dengan unsur TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyegelan berlangsung.

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin bersama personel pengamanan hadir langsung di lokasi guna melakukan monitoring serta memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap jalannya kegiatan. 

Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan mencegah terjadinya gesekan maupun gangguan dari pihak-pihak tertentu. 

Adapun kios yang disegel merupakan tempat penjualan miras jenis tuak milik Jacklyn. 

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang setelah sebelumnya memberikan tiga kali surat peringatan atau teguran kepada pemilik kios. 

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan. Kegiatan penyegelan selesai pada pukul 10.40 WIB. 

Kapolsek Ciruas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serang. (*/red)

Melawan Petugas, Perampok Bersenpi Ditembak Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik

By On Senin, Mei 25, 2026

Perampok bersenpi di Gresik ditembak kakinya saat melawan petugas. 

GRESIK, DudukPerkara.News - Salah satu pelaku komplotan perampok bersenjata api (Senpi) yang menembak warga di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. 

Pelaku ditembak saat melawan petugas ketika hendak ditangkap. 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, pelaku berinisial F (42), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, itu, dilumpuhkan saat hendak ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. 

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berupaya melawan serta melarikan diri ketika akan diamankan petugas. 

"Kita lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan," ujar AKP Arya Widjaya, Senin, 25 Mei 2026. 

Arya menjelaskan, pelaku merupakan bagian dari komplotan perampok bersenjata yang selama ini menjadi buruan polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Driyorejo. 

Menurutnya, F diketahui berperan membawa senjata api jenis revolver dan menggunakannya saat aksi perampokan pada April 2025 lalu. 

"Pelaku ini yang membawa senjata api jenis Revolver yang digunakan untuk merampok," ujarnya. 

Dalam pemeriksaan awal, F mengaku beraksi bersama enam pelaku lain yang hingga kini masih diburu polisi, termasuk S.A alias R dan D yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah seorang warga bernama Ibnu Sandi Kusuma tertembak saat berupaya menolong korban perampokan di Jalan Raya Krikilan. 

"Untuk para DPO, kita imbau agar segera menyerahkan diri. Atau kita akan melakukan tindakan tegas terukur apabila melawan dan mencoba melarikan diri," tegasnya. 

Saat kejadian, kata Arya, komplotan pelaku merampas uang milik admin SPBU Damarasih yang hendak disetorkan ke bank. 

Uang sekitar Rp 130,9 juta berhasil dibawa kabur setelah pelaku melepaskan tembakan yang mengenai kaki korban penolong. 

"Uang yang berhasil dibawa total 130,9 juta," pungkasnya. (*/red)

Kemenag Buka Opsi Cabut Izin Ponpes Usai Kasus Kiai Cabuli Santri di Ponorogo

By On Senin, Mei 25, 2026

Lokasi Ponpes tempat Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo diduga melakukan pencabulan terhadap Santri. 

PONOROGO, DudukPerkara.News - Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo membuka opsi mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). 

Hal itu setelah Kiai JYD, selaku pengasuh Ponpes ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap 11 santri laki-lakinya oleh Polres Ponorogo. 

Kini tersangka pun telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo. 

Plt Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Thohari mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi terkait kasus tersebut. 

"Mungkin cabut izin (Ponpes) menjadi opsi,” ujarnya, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Menurutnya, tim tersebut telah bekerja dan juga mempelajari kemungkinan pencabutan izin Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya milik Kiai JYD. 

"Kami juga telah mempelajari kemungkinan pencabutan ijin,” ujarnya. 

Selain itu, Kemenag Ponorogo juga sedang berupaya menindaklanjuti nasib pendidikan formal para Santri di Ponpes. 

"Kita juga memitigasi santri yang ada di pondok itu karena lembaga formalnya SMP kita koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” pungkasnya. 

Thohari mengatakan, sebagian Santri Ponpes duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS/setingkat SMP) dan Madrasah Aliyah (MA/setingkat SMA). 

"Ada sebagian yang di Tsanawiyah maupun Aliyah. Itu juga sedang kami mitigasi untuk bagaimana anak ini sudah terus bisa. Apa itu melanjutkan pendidikannya,“ pungkasnya. (*/red)

Ada Ritual Yadnya Kasada, Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup 30 Mei hingga 2 Juni 2026

By On Senin, Mei 25, 2026

Yadnya Kasada, Ritual Sakral di Kaldera Bromo. 

MALANG, DudukPerkara.News - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengumumkan penutupan total aktivitas wisata di Kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. 

Langkah itu diambil guna menghormati kelancaran ritual Yadnya Kasada Tahun 2026. 

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, kawasan wisata akan disterilkan dari aktivitas pelancong selama beberapa hari. 

"Kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup untuk aktivitas wisata sejak hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 pukul 23.59 WIB," ujar Rudijanta kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026. 

Selama masa penutupan, kata dia, akses masuk diatur secara ketat. Pada tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2026. 

Kawasan Bromo hanya terbuka bagi masyarakat yang akan mengikuti ritual Yadnya Kasada dengan identitas yang sesuai ketentuan. 

Sementara itu, sehari setelahnya akan difokuskan untuk pemulihan lingkungan. 

"Tanggal 2 Juni 2026 kawasan hanya terbuka untuk masyarakat dan petugas yang berkepentingan dalam melakukan pembersihan kawasan pasca Yadnya Kasada," jelasnya. 

Rudijanta menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam taman nasional setelah upacara selesai. 

Bagi para wisatawan yang sudah merencanakan liburan, Rudijanta menyampaikan bahwa gerbang wisata akan segera dibuka kembali setelah seluruh rangkaian ritual dan aksi kebersihan rampung. 

"Pengunjung dapat kembali melakukan kunjungan wisata ke kawasan Bromo dan sekitarnya pada tanggal 3 Juni 2026 mulai pukul 01.00 WIB," pungkasnya. 

TNBTS juga mengimbau seluruh masyarakat, pengunjung, serta para pelaku jasa wisata untuk memperhatikan dan mematuhi agenda penutupan kawasan Gunung Bromo demi menjaga kekhidmatan adat sekaligus kelestarian kawasan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *