Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Empat Tersangka Pencurian Perangkat Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Bireuen

Kejari Bireuen menerima pelimpahan tahap II, berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti perkara pencurian perangkat tower Telkomsel dari penyidik Polda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti dalam perkara pencurian perangkat tower Telkomsel dari penyidik Polda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial MRA, CA, F, dan A. Mereka diduga terlibat dalam pencurian dua unit perangkat Baseband milik Telkomsel di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kota Langsa.

Tersangka MRA mengajak CA untuk mencuri perangkat tower Telkomsel yang berada di Bireuen. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya berangkat ke rumah F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Keesokan harinya, Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA menuju ke Bireuen untuk memantau kondisi beberapa tower.

Saat tiba di Tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang, mereka mendapati lokasi dalam keadaan sepi. MRA turun dari sepeda motor dan mengambil dua unit perangkat Baseband, sementara CA mengawasi situasi.

Usai pencurian, mereka kembali ke rumah F dengan membawa barang curian. Pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, MRA menghubungi A untuk menjual Baseband tersebut. Tersangka A kemudian menawarkan barang itu kepada seseorang bernama Rendi Saputra, yang menyanggupi membayar Rp 3 juta. Perangkat itu rencananya dikirim ke seorang bernama Hamzah di Jawa Barat.

“Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen, yakni satu unit Baseband 6630 merek Ericsson dan satu unit handphone Samsung J7 Prime,” sebutnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Usai pelimpahan tahap II, seluruh tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Joniful Bahri)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *