TANGERANG, DudukPerkara.News – Alih-alih memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya, oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diduga terima uang koordinasi dari pemilik atau mafia obat keras golongan G.
Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, itu didasari pada munculnya pemberitaan toko yang diduga menjual obat keras golongan g jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Oknum Polsek Rajeg tersebut mengaku Kios yang menjual obat terlarang yang berlokasi di Jalan Rajawali, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan di Jalan Raya Cadas - Kukun, Sukatani, Kecamatan Rajeg, Tangerang itu sudah ditindak oleh anggotanya.
"Sudah kami tindak. Tidak ada aktivitas. Mereka sistemnya COD,” kata Kapolsek Rajeg kepada wartawan, pada Sabtu, 26 Juli 2025, sambil menunjukan foto-foto lama saat melakukan penindakan.
Selang satu hari, Minggu, 27 Juli 2025, awak media kembali menginformasikan kepada Kapolsek Rajeg bahwa tempat tersebut yang diberitakan ramai dan ada kegiatan jual beli obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.
“Kirim sereloknya Pak, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Kapolsek Rajeg seolah-olah benar ada penindakan dari anggotanya. Padahal informasi sudah bocor. Kuat dugaan ada terima uang kordinasi dari penjual obat tersebut. (*/red)
« Prev Post
Next Post »