Oleh: Hamid Awaludin
GEGER, tapi melegakan. Begitulah suasana dan kondisi batin yang terjadi di republik kita sekarang ini.
Semua berhulu dari keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan) dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI-P).
Mengapa geger dan melegakan?
Geger lantaran persepsi publik telah terlanjur terbentuk dan menjadi keyakinan bahwa baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong, mengalami peradilan politik. Tidak murni pengadilan pidana.
Maklum, keduanya dianggap berseteru dengan mantan Presiden Joko Widodo. Lega karena kedua orang tersebut, diberi pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saya hanya mau berbicara dalam konteks alas hukum pemberian abolisi dan amnesti. Secara Konstitusional, Presiden memiliki hak untuk memberikan abolisi dan amnesti, setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
Turunan dari hak Presiden tersebut, diatur dalam Undang-Undang Darurat No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Maka, tidak ada yang salah dengan keputusan Presiden Prabowo tersebut.
Saya termasuk yang lega dan mendukung. Sistem hukum dan ketatanegaraan apa pun yang kita pakai, mekanisme pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, selalu ada di tangan Kepala Negara. Termasuk sistem kerajaan. Itu yang disebut pengampunan (pardon).
Pengampunan yang sangat terkenal yang pernah ada di dunia ini, adalah pardon yang diberikan oleh Presiden Gerald Ford kepada mantan Presiden Richard Nixon, sehingga kasus "Watergate" yang membuat Nixon mengundurkan diri sebagai Presiden, tidak diteruskan lagi.
Mengapa Kepala Negara diberi kewenangan untuk mengampuni?
Kepala Negara adalah penanggungjawab kehidupan sosial, ekonomi, hukum, dan politik pada negara dan bangsa yang dipimpinnya.
Bila Kepala Negara merasa bahwa dengan memberikan pengampunan, kehidupan bangsa dan negara bisa lebih produktif dan stabil, apa salahnya pengampunan itu diberikan.
Bila Kepala Negara merasa bahwa dengan pemberian pengampunan, maka rasa keadilan rakyat bisa dicapai, ya, mengapa pengampunan itu tidak dikeluarkan. Begitulah motif kewenangan pengampunan itu melekat dalam diri Kepala Negara.
Lantas, apa itu Amnesti dan Abolisi?
Amnesti adalah pengampunan yang berkaitan dengan tindak pidana dan membawa konsekuensi hapusnya semua akibat hukum.
Abolisi adalah penghentian proses hukum atas suatu tindak pidana.
Di negeri kita ini, pemberian Amnesti yang menyita perhatian tetapi didukung sepenuhnya oleh publik, adalah Amnesti terhadap para pelaku gerakan PRRI/Permesta pada tahun 1950-an.
Dua puluh tahun lalu, lewat Kepres No 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberi Amnesti kepada semua pemimpin dan aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ini juga didukung oleh publik.
Di Indonesia, jangankan Presiden, Jaksa Agung saja diberi kewenangan menghentikan penuntutan terhadap seseorang, demi kepentingan umum. Kewenangan tersebut disebut deponeering.
Pemberian Amnesti dan Abolisi, pada umumnya ditujukan pada kasus-kasus yang memiliki muatan politik dan menyita perhatian dan energi publik. Malah, kasus-kasus tersebut dapat meretakkan relasi-relasi politik, yang bermuara pada rusaknya kohesi sosial.
Ada yang bertanya, mengapa Hasto Kristiyanto dapat Amnesti, sementara Tom Lembong dapat Abolisi?
Amnesti biasanya diberikan kepada kelompok orang, sementara Abolisi diberikan kepada individu. Saya pikir, pemberian Amnesti kepada Hasto Kristiyanto bukan hanya kepada dirinya sendiri, karena ada lebih seribu orang lain yang diusulkan untuk mendapatkan Amnesti.
Sementara Abolisi diberikan ke Tom Lembong, karena proses hukumnya masih berlangsung. Belum ada putusan hukum tetap, sebab ia masih banding atas putusan Pengadilan Negeri yang menghukumnya empat setengah tahun.
Pertimbangan DPR
Yang perlu dijelaskan oleh Pemerintah dan DPR sekarang, adalah aspek proses dan mekanisme pemberian Amnesti dan Abolisi itu, terutama berkaitan “pertimbangan DPR”, sebagaimana yang diharuskan oleh Konstitusi.
Kata pertimbangan DPR dalam Konstitusi, merujuk kepada lembaga, bukan pada orang, atau pimpinan DPR.
Bila kita bicara lembaga, maka tentu kita bicara tentang sistem: proses, mekanisme dan prosedur DPR mengenai pemberian pertimbangan Amnesti dan Abolisi.
Pemerintah dan DPR, demi menghindari penafsiran liar, perlu menjelaskan kepada publik tentang terpenuhinya semua prosedur itu.
Apakah pertimbangan tersebut sudah melalui mekanisme Rapat Pleno atau mekanisme lainnya yang sudah jadi standar baku?
Penjelasan ini penting demi menghindari adanya pertanyaan ke depan, yang menyoal validitas yuridis pemberian Amnesti dan Abolisi tersebut.
Penting juga untuk dipahami oleh publik bahwa dalam internal pemerintah, sudah satu padu dalam pemahaman dan aksi mengenai pemberian Amnesti dan Abolisi tersebut.
Koordinasi antara sesama Menteri, terutama para Menteri yang terkait dengan masalah hukum, politik, dan hak asasi manusia, sangat penting. Soal koordinasi ini, di negeri kita, sangat mahal harganya.
Lalu, ada mungkin yang bertanya, apakah keputusan Presiden mengenai pemberian Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan Abolisi terhadap Tom Lembong tersebut, bisa disoal, digugat atau dimintai banding lagi oleh KPK dan Jaksa?
Jawabannya, keputusan Presiden tentang pemberian Amnesti dan Abolisi, tidak dapat diganggu gugat, disoal atau dibanding. Sudah final dan mengikat.
Selamat kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penulis adalah Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
Sumber: Kompas.com
« Prev Post
Next Post »