![]() |
Foto ilustrasi. |
Oleh: Rioberto Sidauruk
MASIH ingatkah kisah Nenek Asyani, seorang wanita tua dengan empat anak, di tahun 2015 yang lalu dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta akibat pencurian kayu jati milik Perhutani di Situbondo?
Meskipun ia tidak harus mendekam di penjara berkat statusnya sebagai terpidana yang mendapat masa percobaan, vonis tersebut tampak meninggalkan luka mendalam.
Nenek Asyani mengais hidup dengan cara sederhana. Kisah diawali sekitar lima tahun sebelum menjadi terdakwa, suami sang nenek menebang kayu di lahan milik sendiri.
Tujuh batang kayu jati yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani. Beberapa tahun kemudian, suami nenek ini meninggal.
Saat itu, lahan tempat kayu bukan lagi milik Asyani, karena sudah laku dibeli seseorang.
Singkat cerita, sang nenek berniat menggunakan batang kayu tersebut untuk bahan membuat kursi.
Kemudian, Asyani memindah kayu dari rumah untuk diangkut ke rumah kerabatnya. Bonggol kayu berdiameter 15 centimeter dan panjang 1,5 meter itu diangkut dengan pick up yang disopiri seseorang.
Namun, sesampainya di rumah tukang kayu, kayu itu ditumpuk. Singkat cerita, petugas Perhutani datang dan menuding keberadaan kayu tersebut ilegal, sehingga harus diamankan.
Perhutani juga bertindak jauh dengan melaporkan kejadian itu kepolisian dengan tuduhan pencurian. Di persidangan, Nenek Asyani terus berteriak meminta keadilan.
“Kenapa saya diperlakukan seperti ini? Apa salah saya?” katanya, menggambarkan penderitaan dan ketidakadilan yang dirasakannya.
Ia bahkan mendesak agar dirinya disumpah pocong, karena merasa keputusan hakim sangat tidak adil.
Pengacara sang Nenk Asyani, ketika itu menyatakan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan cermat pembuktian yang ada.
Ia menganggap proses hukum terhadap nenek Asyani sebagai contoh ketidakberpihakan dan kurangnya rasa keadilan, yang lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara daripada rasa keadilan untuk rakyat kecil.
Dibalik kisah itu, apa hikmah yang terjadi saat ini dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong?
Mengapa diberikan dengan alasan politik untuk menjaga persatuan menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia?
Juga timbul pertanyaan: Mengapa orang-orang dengan aura politik bisa mendapatkan pengampunan, sementara nenek yang hanya mengais kayu untuk bertahan hidup harus menjalani proses hukum yang penuh ketidakadilan?
Hukum dan Keadilan
Menurut filsuf hukum, John Rawls, dalam karya terkenalnya A Theory of Justice, keadilan harus dilihat dari dua prinsip dasar.
Pertama, setiap orang harus memiliki kebebasan yang sama, yang diakui tanpa diskriminasi.
Kedua, ketidaksetaraan dalam masyarakat hanya dapat diterima jika ketidaksetaraan tersebut menguntungkan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.
Rawls menekankan bahwa keadilan bukan hanya tentang meratakan perlakuan, tetapi tentang memberikan kesempatan yang lebih besar kepada mereka yang kurang beruntung.
Dalam konteks kasus nenek Asyani, ini berarti bahwa sistem hukum seharusnya memberikan perhatian lebih kepada orang-orang seperti Asyani, yang hidup dalam keterbatasan dan tidak memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan perlakuan adil seperti mereka yang memiliki aura politik.
Pemberian grasi, amnesti, dan abolisi adalah hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Grasi menghapuskan hukuman pidana bagi terpidana setelah melalui proses pengadilan.
Sementara amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari tindakan pidana yang telah dilakukan, dan abolisi menghapuskan penuntutan terhadap pelaku kejahatan.
Namun, keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong juga diikuti oleh pro-kontra di masyarakat.
Sebagian orang menilai pemberian amnesti dan abolisi tersebut dianggap menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Pemberian amnesti dan abolisi sering kali dipandang sebagai alat politik yang dapat digunakan untuk meredakan ketegangan sosial atau memperkuat posisi politik penguasa.
Hal ini patut diduga menimbulkan kesenjangan yang mencolok dalam sistem hukum Indonesia.
Sementara itu, bisa saja pelaku korupsi besar mendapat kesempatan untuk memulai hidup baru tanpa hukuman yang sepadan, orang seperti nenek Asyani, yang hanya terjerat kasus kecil dan tanpa niat jahat, harus melalui proses hukum yang keras.
Filsafat hukum kritis lainnya, yang dikemukakan oleh Ronald Dworkin dalam bukunya Taking Rights Seriously, menyatakan bahwa keadilan tidak hanya terkait dengan hasil yang adil, tetapi juga dengan cara pencapaian hasil tersebut, yakni dengan memastikan proses yang fair dan setara bagi setiap individu.
Dalam hal ini, ketika itupun nenek Asyani seharusnya diperlakukan secara adil dalam proses hukum, dengan memperhatikan keadaan sosial-ekonominya yang sangat berbeda dari tokoh-tokoh beraura politik kuat.
Keputusan yang hanya menguntungkan segelintir orang dengan aura politik, sementara mengabaikan hak-hak orang biasa, jelas bertentangan dengan prinsip keadilan Dworkin yang menuntut perlakuan yang sama di depan hukum.
Di tengah pemberian Amnesti dan Abolisi jelang hari kemerdekaan ini, kita harus bertanya: Di mana keadilan bagi mereka yang tidak memiliki aura politik?
Mengapa nenek Asyani, seorang wanita lanjut usia yang hanya berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dihukum atas pencurian kayu, sementara orang-orang dengan aura politik mendapatkan pengampunan?
Keadilan seharusnya tidak mengenal status atau kedekatan dengan penguasa. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan adil di mata hukum, terlepas dari latar belakang atau kedudukannya.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan prinsip keadilan yang sejati.
Keputusan ini tidak boleh menjadi alat untuk meredakan ketegangan politik atau sebagai bentuk politisasi hukum.
Seharusnya, keadilan diberikan secara setara, tanpa melihat kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
Nenek Asyani, seperti semua warga negara, berhak untuk diperlakukan dengan adil, dan sistem hukum kita seharusnya memastikan bahwa keadilan itu diraih oleh semua, tanpa kecuali.
Filsafat hukum mengingatkan kita bahwa keadilan bukan hanya tentang hasil yang adil, tetapi juga tentang bagaimana kita mencapainya dengan cara yang fair bagi setiap individu.
Penulis adalah Tenaga Ahli AKD Komisi VII DPR RI.
Sumber: Kompas.com
« Prev Post
Next Post »