![]() |
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. |
JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus Google Cloud yang terus diproses dan akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai keterkaitan kasus tersebut.
“Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses. Ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah, dipanggil, ya panggilannya ditujukan ke rumah,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.
Setyo memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud tetap berlanjut karena berbeda perkara dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.
Namun, Setyo enggan memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan korupsi tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.
“Nah ini kan proses masih penyelidikan. Penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya. Ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kejagung menduga praktik korupsi yang menjerat Nadiem ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,98 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung menjelaskan, dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)
You are reading the newest post
Next Post »