Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

KPK Tetapkan Lima Tersangka dari OTT di Bengkulu, Termasuk Bupati Rejang Lebong

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Selain Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. 

“Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka),” imbuhnya. 

Budi mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga orang pihak pemberi dan dua orang penerima suap. 

“Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK, yaitu sejumlah sembilan orang, semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin malam, 09 Maret 2026. 

"Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026. 

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. 

Ketiga belas orang tersebut sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. 

Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *